https://doi. org/10. 61578/jh. Jurnal Pendidikan. Administrasi. Sains. Ekonomi, dan Pemerintahan Perlindungan Hukum Pidana dalam Menghadapi Tindakan Penyerobotan Tanah di Indonesia Irna1. Moh Safrul Wijaya2. Hospirene Theresia Simamora3. Simon Marian4 Program Studi Hukum. Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik dan Hukum Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Korespondensi: irna@unaim-wamena. Abstrak Penyerobotan tanah tetap menjadi masalah agraria yang signifikan yang memengaruhi kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum pidana yang berlaku pada kasus penyerobotan tanah, mengevaluasi peran aparat penegak hukum, menilai efektivitas penegakan hukum, serta mengidentifikasi hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam penanganan kasus tersebut. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis data dari sumber primer maupun sekunder, hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum pidana yang mengatur penyerobotan tanah sudah ada, pelaksanaannya menghadapi kesulitan seperti birokrasi yang kompleks, tumpang tindih kewenangan antar lembaga, serta lemahnya pengawasan internal yang dapat menyebabkan korupsi dan intervensi dari pihak berkepentingan. Oleh karena itu, harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan penguatan koordinasi antar lembaga sangat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum. Selain itu, pemberdayaan masyarakat dan sistem informasi pertanahan yang transparan menjadi faktor panting dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan optimal. Penelitian ini memberikan rekomendasi kebijakan yang dapat dijadikan pedoman untuk memperkuat perlindungan hukum pidana terhadap penyerobotan tanah di Indonesia. Kata Kunci: Penyerobotan Tanah. Perlindungan Hukum Pidana. Penegakan Hukum. Sengketa Pertanahan. Aparat Penegak Hukum Local Government Management in Post-Tsunami Disaster Asset Management in Palu City. Central Sulawesi Province Abstract Land encroachment remains a significant agrarian issue affecting legal certainty and community welfare in Indonesia. This study aims to analyze the criminal legal protection applicable to land encroachment cases, assess the role of law enforcement officers, evaluate the effectiveness of law enforcement, and identify the obstacles and challenges faced in handling these cases. Employing a normative juridical approach with data analysis from primary and secondary sources, the study reveals that while the criminal legal framework regulating land encroachment exists, practical enforcement encounters difficulties such as complex bureaucracy, overlapping institutional authorities, and weak internal supervision that can lead to corruption and interference from vested Copyright A 2025 Irna1. Moh Safrul Wijaya2. Hospirene Theresia Simamora3 dkk 86 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 27/05/2025. Accepted: 02/05/2025. Published: 30/06/2025 Perlindungan Hukum Pidana Dalam Menghadapi Tindakan Penyerobotan Tanah Di Indonesia Therefore, regulatory harmonization, capacity building of law enforcement personnel, and strengthened inter-agency coordination are necessary to improve legal protection effectiveness. Additionally, community empowerment and transparent land information systems are critical in supporting fair and optimal law enforcement. This study presents policy recommendations that can serve as guidelines for strengthening criminal legal protection against land encroachment in Indonesia. Keywords : Land grabbing. Criminal law protection. Law enforcement. Land disputes. Law enforcement officers Pendahuluan Penyerobotan tanah merupakan salah satu permasalahan agraria yang masih menjadi perhatian serius di Indonesia. Karena tanah merupakan sumber daya yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya tinggi, penguasaan tanah secara tidak sah atau penyerobotan tanah menimbulkan dampak yang luas, termasuk konflik horizontal di masyarakat dan ketidakpastian hukum dalam kepemilikan tanah(Medaline & Moertiono, 2. Fenomena penyerobotan tanah terjadi akibat berbagai faktor, antara lain lemahnya pengawasan hukum, ketimpangan ekonomi, serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hak kepemilikan dan perlindungan hukum. Kasus-kasus penyerobotan tanah kerap melibatkan tindakan pidana seperti pemalsuan dokumen, intimidasi, dan penyalahgunaan kekuasaan. Kondisi ini memperburuk ketidakadilan dan kerugian yang dialami oleh pemilik sah tanah (Mahendrajad & Adhim, 2. Penyerobotan tanah membawa dampak yang sangat luas dan beragam, mulai dari aspek sosial, ekonomi, hukum, hingga psikologis. Secara sosial, penyerobotan tanah sering memicu konflik horizontal antara kelompok masyarakat seperti warga lokal dengan penyerobot atau antara petani dan pemilik tanah, yang tak jarang bereskalasi menjadi kekerasan fisik dan merusak ketentraman serta keharmonisan sosial. Dari sisi ekonomi, penguasaan tanah secara ilegal mengganggu aktivitas yang bergantung pada kepemilikan tanah, sehingga menimbulkan kerugian seperti menurunnya nilai tanah, hilangnya akses bertani, berkurangnya investasi, hingga menurunnya produktivitas agraria yang berpotensi menghambat pembangunan ekonomi baik di tingkat lokal maupun nasional. Dampak hukum dan tata kelola juga sangat nyata, dimana kasus ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan tata kelola pertanahan yang menyebabkan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintah, serta menciptakan ketidakpastian hukum yang membuka peluang bagi praktik ilegal dan penyalahgunaan kekuasaan. Terakhir, dampak psikologis dan moral bagi korban tidak kalah berat, dengan tekanan psikologis, stres, ketidakpastian masa depan, serta rasa ketidakberdayaan yang dapat menimbulkan trauma dan menurunkan kualitas hidup mereka secara signifikan (Nadya & Noviani, 2. Di Indonesia, upaya perlindungan hukum terhadap penyerobotan tanah masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam penegakan hukum pidana yang efektif dan Perlindungan hukum pidana menjadi alat penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku serta menjaga kepastian dan keadilan bagi korban penyerobotan tanah (Harun & Erwin. Penyerobotan tanah tidak hanya merugikan individu atau kelompok pemilik tanah, tetapi juga mengganggu ketertiban dan keadilan sosial dalam masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan hukum yang diberikan harus bersifat tegas dan efektif agar dapat mencegah serta menindak pelaku penyerobotan (Tisnadewi & Gaol, 2. Dalam konteks tersebut, hukum pidana memegang peranan penting sebagai instrumen penegakan hukum. Perlindungan hukum pidana penting karena memiliki kekuatan represif yang dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan sekaligus memberikan keadilan bagi korban. Dengan adanya sanksi pidana yang jelas dan penerapan yang konsisten, praktik penyerobotan tanah dapat diminimalisir (Kusumojati, 2. Selain itu, hukum pidana juga memiliki fungsi preventif yang dapat mencegah potensi terjadinya penyerobotan tanah dengan memberikan sinyal tegas bahwa pelanggaran atas hak kepemilikan tanah tidak akan ditoleransi. Penegakan hukum pidana yang efektif juga mendorong peningkatan ketertiban hukum dan menjamin kepastian hukum yang merupakan bagian penting Copyright A 2025 Irna1. Moh Safrul Wijaya2. Hospirene Theresia Simamora3 dkk 87 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 27/05/2025. Accepted: 02/05/2025. Published: 30/06/2025 Perlindungan Hukum Pidana Dalam Menghadapi Tindakan Penyerobotan Tanah Di Indonesia dalam pengelolaan sumber daya agrarian (Reynaldi et al. , 2. Namun, implementasi perlindungan hukum pidana ini masih menghadapi banyak kendala, seperti lemahnya koordinasi aparat penegak hukum, kurangnya bukti kuat, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Oleh sebab itu, penguatan perlindungan hukum pidana harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari perbaikan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, hingga edukasi masyarakat. Dengan menempatkan perlindungan hukum pidana sebagai bagian sentral dalam penanganan penyerobotan tanah, diharapkan dapat tercipta sistem hukum agraria yang lebih adil, tegas, dan efektif dalam melindungi hak-hak warga negara atas tanahnya. Perlindungan hukum pidana memiliki peran strategis dalam menangani masalah penyerobotan tanah. Pengaturan dalam hukum pidana memberikan sanksi yang bersifat preventif dan represif, yang dapat mencegah atau menghentikan tindakan penyerobotan secara ilegal. Dengan adanya sanksi pidana yang tegas, pelaku penyerobotan tidak hanya menghadapi kerugian materil tetapi juga risiko hukuman yang dapat berupa denda, penjara, atau keduanya (Nadya & Noviani, 2. Hal ini sangat penting mengingat penyerobotan tanah sering kali melibatkan elemen kejahatan seperti pemalsuan dokumen, intimidasi, dan penyerangan fisik, yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengancam ketertiban sosial dan kepastian hukum di tingkat Perlindungan hukum pidana juga memperkuat posisi korban dengan memberikan akses yang jelas untuk mengadukan tindak pidana dan mendapatkan keadilan melalui mekanisme penegakan hukum yang efektif (Jelita et al. , 2. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, maka rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini meliputi beberapa hal penting, yaitu, bagaimana landasan hukum pidana yang mengatur perlindungan terhadap penyerobotan tanah di Indonesia. peran dan tanggung jawab aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum pidana terhadap kasus penyerobotan tanah. efektivitas perlindungan hukum pidana dalam menanggulangi praktik penyerobotan tanah. kendala dan tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum pidana terkait penyerobotan tanah. serta rekomendasi kebijakan yang dapat diberikan untuk meningkatkan perlindungan hukum pidana atas penyerobotan tanah. Jurnal ini mengkaji perlindungan hukum pidana dalam menghadapi penyerobotan tanah di Indonesia, dengan tujuan memberikan gambaran tentang landasan hukum, penyebab masalah, bentuk tindak pidana yang sering terjadi, serta upaya penegakan dan pencegahannya. Jurnal ini disusun dengan tujuan untuk menganalisis perlindungan hukum pidana yang diterapkan dalam menghadapi penyerobotan tanah di Indonesia. Penulisan ini ingin menggali bagaimana ketentuan hukum yang ada dapat berfungsi secara optimal dalam melindungi hak atas tanah, mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum, dan memberikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat perlindungan tersebut. Urgensi penulisan jurnal ini juga didasari oleh tingginya angka kasus penyerobotan tanah yang berdampak pada ketidakpastian hukum dan sosial. Dengan adanya kajian ini, diharapkan dapat memberikan konstribusi signifikan dalam pengembangan ilmu hukum agraria dan dorongan bagi pembuat kebijakan serta aparat penegak hukum dalam meningkatkan efektivitas perlindungan hukum pidana terhadap masalah penyerobotan tanah. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus guna memperoleh pemahaman mendalam tentang perlindungan hukum pidana terhadap penyerobotan tanah di Indonesia. Pendekatan yang dipilih menggabungkan metode hukum normatif dan dimana pendekatan normatif berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, serta literatur terkait, sementara pendekatan empiris menitikberatkan pada pengumpulan data lapangan melalui wawancara dan observasi. Sumber data utama terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan aparat penegak hukum seperti polisi. Copyright A 2025 Irna1. Moh Safrul Wijaya2. Hospirene Theresia Simamora3 dkk 88 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 27/05/2025. Accepted: 02/05/2025. Published: 30/06/2025 Perlindungan Hukum Pidana Dalam Menghadapi Tindakan Penyerobotan Tanah Di Indonesia kejaksaan, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pihak terkait kasus penyerobotan tanah seperti korban atau pelaku. Selain itu, data sekunder berupa kajian literatur dari buku, jurnal, putusan pengadilan, dan dokumen resmi juga dianalisis untuk memperkuat landasan hukum Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara semi-terstruktur untuk mendapatkan informasi yang mendalam dan beragam perspektif, studi dokumentasi untuk analisis data hukum, serta observasi partisipatif atau non-partisipatif dalam proses penegakan hukum jika Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif menggunakan metode analisis isi . ontent analysi. dengan tujuan mengidentifikasi tema-tema utama seperti dasar hukum, peran aparat, efektivitas penegakan hukum, serta kendala yang dihadapi. Untuk menjaga validitas dan kredibilitas data, penelitian ini menerapkan triangulasi sumber dan metode serta melakukan crosscheck terhadap data dengan narasumber guna memastikan keakuratan dan konsistensi informasi. Hasil dan Pembahasan Penyerobotan tanah adalah tindakan penguasaan atau pengambilalihan tanah yang dilakukan secara ilegal tanpa hak atau izin resmi dari pemilik yang sah atau pihak berwenang. Biasanya, penyerobotan tanah melibatkan cara-cara yang melanggar hukum seperti penggunaan kekerasan, intimidasi, pemalsuan dokumen, atau manipulasi administrasi pertanahan guna menguasai tanah orang lain tanpa persetujuan (Apdoni et al. , 2. Dalam konteks hukum agraria di Indonesia, penyerobotan tanah mengakibatkan ketidakpastian hukum mengenai kepemilikan tanah dan sering kali menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. Situasi ini mengganggu ketertiban sosial dan menimbulkan kerugian baik materiil maupun non-materiil bagi pemilik sah tanah. Konsep penyerobotan tanah juga mencakup aspek sosial dan ekonomi, di mana sering kali terjadi akibat ketimpangan kepemilikan tanah, lemahnya penegakan hukum, dan kurangnya edukasi masyarakat mengenai hak-hak pertanahan. Maka dari itu, pemahaman yang tepat mengenai definisi dan konsep penyerobotan menjadi dasar penting dalam merumuskan strategi perlindungan dan penanganan hukum yang efektif (Medaline & Moertiono, 2. Landasan Hukum Pidana yang Mengatur Penyerobotan Tanah Penyerobotan tanah di Indonesia diatur dan dilindungi oleh sejumlah ketentuan hukum pidana yang tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Landasan hukum ini menjadi dasar bagi penegakan hukum dalam mencegah dan menindak pelaku penyerobotan tanah (Ramires & Lyanthi, 2. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), merupakan dasar hukum agraria yang mengatur kepemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di Indonesia. UUPA mengakui hak-hak atas tanah dan menetapkan sanksi administratif serta pidana terhadap tindakan penyerobotan tanah yang melanggar ketentuan yang berlaku. UUPA merupakan sumber hukum agraria utama di Indonesia yang mengatur hak atas tanah dan penguasaan tanah secara sah. Pasal-pasal dalam UUPA memberikan dasar hukum bagi pengakuan hak atas tanah dan mengatur larangan penguasaan tanah secara ilegal. Penyerobotan tanah yang melanggar ketentuan UUPA menjadi tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Penyerobotan tanah merupakan perbuatan yang merugikan hak kepemilikan dan penguasaan atas tanah yang diatur secara ketat dalam hukum agraria dan hukum pidana di Indonesia. Landasan hukum pidana utama untuk mengatasi penyerobotan tanah melibatkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Copyright A 2025 Irna1. Moh Safrul Wijaya2. Hospirene Theresia Simamora3 dkk 89 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 27/05/2025. Accepted: 02/05/2025. Published: 30/06/2025 Perlindungan Hukum Pidana Dalam Menghadapi Tindakan Penyerobotan Tanah Di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) KUHP memuat ketentuan pidana yang dapat diterapkan terhadap tindakan yang berhubungan dengan penyerobotan tanah, antara lain: Pasal tentang Pencurian (Pasal 362 dan seterusny. Bila penyerobotan dilakukan dengan mengambil hak milik tanah secara melawan hukum. Pasal tentang Penggelapan (Pasal . Bila tanah dikuasai secara tidak sah dengan cara memperdaya atau menyembunyikan hak yang sebenarnya. Pasal tentang Pemalsuan Dokumen (Pasal . Banyak kasus penyerobotan tanah yang melibatkan pemalsuan sertifikat atau dokumen kepemilikan tanah. Pasal tentang Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata yang bersifat materil dan terkait tindak pidan. Dapat digunakan dalam proses gugatan atau tuntutan pidana untuk melindungi kepemilikan tanah. Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Undang-undang ini mengatur prosedur pengadaan tanah secara sah untuk keperluan pembangunan, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa dan kompensasi. Penyerobotan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan ini dapat dianggap melanggar hukum dan dikenakan sanksi pidana. Perundang-undangan Lain Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah, menyediakan kerangka teknis pelaksanaan hukum pertanahan yang bisa menjadi acuan bagi penyelesaian sengketa tanah. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, mengatur administrasi dan registrasi pertanahan untuk mendukung kepastian hukum. Penegakan Hukum dan Sanksi Pidana Penegakan hukum terhadap penyerobotan tanah merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hak atas tanah. Aparat penegak hukum seperti polisi, kejaksaan, dan pengadilan berperan penting dalam menegakkan ketentuan pidana ini. Sanksi pidana yang dijatuhkan bervariasi mulai dari denda, kurungan hingga hukuman penjara, tergantung pada beratnya pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan. Sinkronisasi dan Integrasi Hukum, meskipun sudah ada landasan hukum yang jelas, penelitian menunjukkan bahwa terdapat kebutuhan mendesak untuk harmonisasi antara hukum pidana dan hukum agraria agar penanganan perkara penyerobotan tanah menjadi lebih efektif dan Hal ini termasuk penyelarasan definisi, prosedur penegakan hukum, serta peran lembaga yang terlibat. Dengan pemahaman mengenai landasan hukum ini, diharapkan penegakan hukum terhadap kasus penyerobotan tanah dapat dilaksanakan secara lebih konsisten dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi pemilik sah tanah. Peran Aparat Penegak Hukum Dalam penanganan kasus penyerobotan tanah, peran aparat penegak hukum sangat krusial untuk menjamin terlaksananya perlindungan hukum pidana secara efektif dan adil. (Pratama & Pangestika, 2. Berdasarkan wawancara dengan aparat penegak hukum yang terlibat langsung meliputi Kepolisian. Kejaksaan. Pengadilan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga pendukung teknis, berikut data yang berhasil dihimpun terkait tugas dalam proses perlindungan hukum perkara penyerobotan tanah : Kepolisian: Bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan kasus penyerobotan tanah. Mengamankan lokasi dan bukti fisik yang terkait perkara. Mengumpulkan keterangan saksi dan bukti dokumen untuk membangun kasus. Copyright A 2025 Irna1. Moh Safrul Wijaya2. Hospirene Theresia Simamora3 dkk 90 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 27/05/2025. Accepted: 02/05/2025. Published: 30/06/2025 Perlindungan Hukum Pidana Dalam Menghadapi Tindakan Penyerobotan Tanah Di Indonesia Kejaksaan: Melakukan penuntutan terhadap tersangka yang telah dinyatakan cukup bukti. Mewakili negara dalam proses peradilan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan putusan pengadilan. Pengadilan: Bertindak sebagai lembaga yudikatif yang memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta dan aturan hukum. Menegakkan keadilan dengan memberikan hukuman yang sesuai terhadap pelaku penyerobotan tanah. Badan Pertanahan Nasional (BPN): Menyediakan data teknis dan dokumen kepemilikan tanah yang sangat penting sebagai bukti pendukung. Memberikan keterangan ahli mengenai status dan legalitas tanah yang disengketakan. Sinergi dan Hambatan: Efektivitas aparat sangat tergantung pada koordinasi yang baik antar lembaga. Hambatan sering muncul dari birokrasi yang kompleks, keterbatasan data, serta potensi intervensi dari pihak berkepentingan. Penegakan hukum dapat terhambat oleh korupsi dan lemahnya pengawasan internal Dengan pemahaman peran aparat penegak hukum ini, diharapkan upaya pemberantasan dan pencegahan penyerobotan tanah dapat berlangsung secara lebih terintegrasi dan efektif, memberikan perlindungan maksimal kepada pemilik tanah yang sah. Efektivitas Perlindungan Hukum Pidana Perlindungan hukum pidana dalam bidang agraria didasarkan pada prinsip bahwa hak atas tanah merupakan salah satu hak fundamental yang harus dilindungi demi menjaga kesejahteraan individu dan kelangsungan sosial masyarakat. Teori ini menggarisbawahi pentingnya hukum pidana sebagai instrumen untuk mencegah dan menindak secara efektif tindakan-tindakan yang melanggar hak kepemilikan tanah, seperti penyerobotan tanah (Mongi et al. , 2. Fungsi Hukum Pidana dalam Perlindungan Agraria Hukum pidana berperan sebagai alat represif dan preventif dalam melindungi hak atas tanah. Fungsi represif berarti hukum pidana memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang telah terjadi, berfungsi sebagai efek jera bagi pelaku penyerobotan tanah. Sedangkan fungsi preventif dimaksudkan untuk mencegah munculnya tindakan penyerobotan dengan memberikan peringatan dan pembatasan hukum sehingga pelaku potensial enggan melakukan pelanggaran. Prinsip-Prinsip Dasar Perlindungan Hukum Pidana di Bidang Agraria Kepastian Hukum Perlindungan hukum pidana harus memastikan adanya kepastian bahwa hak atas tanah diakui dan dilindungi secara sah, sehingga tidak ada pihak dapat dengan mudah merampas atau menguasai tanah secara ilegal. Keadilan Penerapan hukum pidana harus menegakkan keadilan bagi semua pihak, terutama melindungi pemilik sah tanah dari tindakan sewenang-wenang dan penindasan. Proporsionalitas Sanksi Sanksi pidana yang dijatuhkan harus sebanding dengan tingkat keseriusan pelanggaran yang dilakukan, baik dari segi kerugian materiil maupun dampak Integrasi dengan Sistem Hukum Lain Perlindungan hukum pidana dalam agraria tidak berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan hukum perdata, hukum administrasi Copyright A 2025 Irna1. Moh Safrul Wijaya2. Hospirene Theresia Simamora3 dkk 91 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 27/05/2025. Accepted: 02/05/2025. Published: 30/06/2025 Perlindungan Hukum Pidana Dalam Menghadapi Tindakan Penyerobotan Tanah Di Indonesia pertanahan, dan kebijakan tata ruang untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh. Pendekatan Multidisipliner Teori perlindungan hukum pidana agraria menekankan pendekatan multidisipliner, di mana aspek hukum pidana dilengkapi dengan pendekatan hukum perdata, administrasi pertanahan, serta upaya sosial dan ekonomi untuk mengatasi akar masalah penyerobotan tanah. Pendekatan ini bertujuan agar penegakan hukum tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif dan membangun sistem yang berkelanjutan. Tantangan dalam Pelaksanaan Pelaksanaan perlindungan hukum pidana menghadapi berbagai tantangan, seperti lemahnya aparat penegak hukum, korupsi, kurang optimalnya sistem administrasi pertanahan, serta konflik kepentingan politik dan ekonomi. Oleh karena itu, teori ini juga mengusulkan perlunya reformasi sistem hukum dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum agar perlindungan hukum pidana atas penyerobotan tanah bisa efektif dan berkeadilan. Efektivitas perlindungan hukum pidana terhadap penyerobotan tanah merupakan aspek yang sangat penting untuk memastikan keadilan dan ketertiban dalam pengelolaan agrarian (Amri & Halim, 2. Berdasarkan penelitian, efektivitas ini dipengaruhi oleh beberapa faktor utama sebagai berikut: Ketersediaan Alat Hukum yang Memadai Tersedianya pasal-pasal KUHP dan UndangUndang Pokok Agraria sebagai landasan hukum memberikan instrumen hukum yang cukup untuk menangani penyerobotan tanah. Namun, keberhasilan penggunaan alat hukum tersebut sangat tergantung pada penerapan yang konsisten dan penyelesaian kasus secara Proses Hukum yang Panjang dan Kompleks Salah satu kendala utama adalah lamanya proses hukum yang harus ditempuh, dari penyelidikan hingga putusan pengadilan, yang berpotensi melemahkan efek jera dan menimbulkan ketidakpastian bagi pihak yang dirugikan. Kesadaran Hukum Masyarakat Rendahnya tingkat pemahaman dan kesadaran hukum di masyarakat sering kali menghambat pelaporan kasus serta partisipasi aktif dalam pengawasan, sehingga kasus penyerobotan tanah kerap tidak tertangani secara optimal. Tingginya Tingkat Konflik Agraria Konflik agraria yang kompleks dan berlapis, termasuk sengketa lahan adat, pertanahan pemerintahan, serta alih fungsi lahan, memperumit penegakan hukum pidana karena aspek sosial, ekonomi, dan politik yang saling berkaitan. Keterbatasan Sumber Daya dan Kapasitas Aparat Kapasitas aparat penegak hukum dalam hal sumber daya manusia, dukungan teknis, dan koordinasi antar lembaga juga menjadi faktor penting yang menentukan efektivitas perlindungan hukum pidana. Secara keseluruhan, meskipun instrumen hukum telah tersedia, efektivitas perlindungan hukum pidana atas penyerobotan tanah masih menghadapi berbagai tantangan signifikan yang harus diatasi melalui perbaikan sistemik dan peningkatan kapasitas serta kesadaran masyarakat dan aparat penegak hukum. Kendala dan Tantangan Penegakan Hukum Penegakan hukum pidana terhadap kasus penyerobotan tanah menghadapi berbagai kendala dan tantangan yang signifikan, yang mempengaruhi efektivitas perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa agraria (Nayoltama et al. , 2. Berikut adalah beberapa kendala utama yang berhasil diidentifikasi berdasarkan penelitian yang dilakukan: Birokrasi yang rumit dan lambat proses administratif dan prosedural yang berbelit-belit menghambat percepatan penyelesaian kasus. Hal ini sering kali menyebabkan keterlambatan penanganan perkara dan penundaan putusan hukum yang akhirnya merugikan pihak-pihak yang berhak. Copyright A 2025 Irna1. Moh Safrul Wijaya2. Hospirene Theresia Simamora3 dkk 92 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 27/05/2025. Accepted: 02/05/2025. Published: 30/06/2025 Perlindungan Hukum Pidana Dalam Menghadapi Tindakan Penyerobotan Tanah Di Indonesia Tumpang tindih kewenangan antar lembaga adanya tumpang tindih dan ketidakjelasan dalam kewenangan antara aparat penegak hukum, khususnya antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan badan pertanahan nasional (BPN), menyebabkan koordinasi yang kurang efektif dan penanganan kasus yang tidak terintegrasi. Lemahnya pengawasan internal dan potensi korupsi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam lembaga penegak hukum menjadi penghambat utama dalam penegakan hukum yang Lemahnya pengawasan internal memperbesar risiko penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Intervensi dari pihak berkepentingan tekanan dan intervensi dari pihak-pihak berkepentingan yang memiliki kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial seringkali mengganggu independensi dan objektivitas penegakan hukum. Keterbatasan sumber daya dan kapasitas aparat keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten, sarana prasarana, serta dukungan teknis dan finansial menjadi kendala dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum secara optimal. Kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat Rendahnya kesadaran hukum masyarakat terkait hak atas tanah dan mekanisme pengaduan menambah kompleksitas dalam penegakan hukum, karena masyarakat sering tidak mengetahui cara yang benar untuk melaporkan dan menuntut keadilan. Dengan memahami kendala dan tantangan tersebut, diharapkan dapat dirumuskan strategi dan kebijakan yang tepat untuk memperbaiki sistem penegakan hukum pidana dan meningkatkan perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang sah. Rekomendasi Kebijakan Untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum pidana terhadap penyerobotan tanah, beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat diajukan meliputi: Pemantapan Regulasi dan Harmonisasi Hukum Melakukan revisi dan harmonisasi peraturan hukum pidana dan agraria agar lebih sinkron, jelas, dan komprehensif dalam mengatur penyerobotan tanah, termasuk penguatan sanksi pidana dan prosedur penegakan hukum. Peningkatan Kapasitas dan Profesionalisme Aparat Penegak Hukum Mengadakan pelatihan berkala dan peningkatan sumber daya manusia yang kompeten dalam bidang hukum agraria dan tindak pidana terkait tanah untuk aparat kepolisian, kejaksaan, dan hakim. Penguatan Koordinasi Antar Lembaga Membangun mekanisme koordinasi dan sinergi yang lebih baik antara Kepolisian. Kejaksaan. Pengadilan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar penanganan kasus penyerobotan tanah bisa lebih cepat, transparan, dan terpadu. Pengembangan Sistem Informasi dan Dokumentasi Pertanahan Meningkatkan transparansi dan akurasi data pertanahan serta memperkuat sistem dokumentasi digital untuk memudahkan verifikasi, monitoring, dan penegakan hukum. Peningkatan Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat Melaksanakan program edukasi hukum dan sosialisasi tentang hak atas tanah serta mekanisme pelaporan penyerobotan, guna memberdayakan masyarakat dalam melindungi haknya dan mendukung penegakan hukum. Copyright A 2025 Irna1. Moh Safrul Wijaya2. Hospirene Theresia Simamora3 dkk 93 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 27/05/2025. Accepted: 02/05/2025. Published: 30/06/2025 Perlindungan Hukum Pidana Dalam Menghadapi Tindakan Penyerobotan Tanah Di Indonesia Penegakan Anti-Korupsi dan Pengawasan Internal Melakukan pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum agar bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta membangun sistem pelaporan dan perlindungan terhadap pelapor pelanggaran. Penguatan Perlindungan Hukum bagi Korban Menyediakan akses bantuan hukum dan perlindungan bagi korban penyerobotan tanah agar hak-haknya dapat terjaga dan mendapatkan keadilan secara maksimal. Dengan menerapkan rekomendasi kebijakan tersebut, diharapkan penegakan hukum pidana terhadap penyerobotan tanah akan menjadi lebih efektif, profesional, dan memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum pidana terhadap penyerobotan tanah di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala signifikan. Pasal-pasal KUHP dan UndangUndang Pokok Agraria menjadi landasan utama dalam penanganan kasus penyerobotan tanah, namun regulasi tersebut memerlukan harmonisasi agar penegakan hukum dapat berjalan lebih Peran aparat penegak hukum sangat penting, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan dan adjudikasi, serta dukungan dari Badan Pertanahan Nasional sebagai penyedia data pendukung. Namun, efektivitas perlindungan hukum ini masih terbatas oleh proses hukum yang panjang, kompleksitas birokrasi, dan adanya intervensi serta korupsi yang merongrong integritas pelaksanaan hukum. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparat, penyederhanaan prosedur hukum, harmonisasi peraturan, dan penguatan pengawasan serta partisipasi masyarakat adalah langkah strategis yang diperlukan untuk memperkuat perlindungan hukum pidana terhadap penyerobotan tanah di Indonesia Referensi