Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Volume 9. Issue 1. April 2021. E-ISSN 2477-815X. P-ISSN 2303-3827 Nationally Accredited Journal. Decree No. 30/E/KPT/2018 open access at : http://jurnalius. id/ojs/index. php/jurnalIUS EVALUASI PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENATAAN RITEL MODERN DI KOTA TANGERANG SELATAN DENGAN MENGGUNAKAN REGULATORY IMPACT ANALYSIS (RIA) EVALUATION OF MAYOR REGULATION ON MODERN RETAIL ARRANGEMENT IN SOUTH TANGERANG CITY USING REGULATORY IMPACT ANALYSIS (RIA) Muchtar RivaAoi Email: muchtar_rivai@yahoo. Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Uki Masduki Email: ukay. albantani@gmail. Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Berlianingsih Kusumawati Email: berlianingsihkusumawati@gmail. Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Sulistyo Seti Utami Email: sulistyosetiutami@gmail. Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Abstract The rise of modern convenience stores in various areas including South Tangerang City led to unhealthy competition for traditional retail. Therefore, the government issued various regulations in order to foster healthy competition between businesses. South Tangerang City retail settings are regulated in The Mayor regulation of South Tangerang No. 2 Th 2013 On Technical Instructions for Structuring and Building Traditional Markets. Shopping Centers and Modern Stores. In addition to providing legal fittings. Perwal is also intended to make the retail trade business sector in small and medium scale as well as modern retail trade businesses on a large scale, expected to grow and develop in compatible, mutual need, mutual strengthen and mutual benefit so as to create orderly competition and balance of interests. This research aims to analyze or assess the Regulation of the Mayor of South Tangerang No. 2 Th 2013 On Technical Instructions for Structuring And Building Traditional Markets. Shopping Centers And Modern Stores. The method of approach used is normative legal studies using RIA (Regulatory Impact Analysi. The results of this study show that there is a need for revisions to perwal mentioned. Revisions that need to be made in are about the terms of establishment, operating hours, partnerships, coaching and supervision, and administrative sanctions. Keywords: South Tangerang City. Perwal, regulatory impact analysis, modern retail DOI: http://dx. org/10. 29303/ius. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadil an | Vol . 9 | Issue 1 | April 2021 | hlm, 96111 Abstrak Maraknya pendirian minimarket modern di berbagai daerah termasuk di Kota Tangerang Selatan menyebabkan persaingan tidak sehat bagi ritel tradisional. Oleh karenanya pemerintah mengeluarkan berbagai regulasi dalam rangka menumbuhkan persaingan yang sehat antar pelaku usaha. Di Kota Tangerang Selatan pengaturan ritel diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 2 Th 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Selain untuk memberikan kepasatian hukum. Peraturan Walikota tersebut juga dimaksudkan agar sektor usaha perdagangan eceran, baik dalam skala kecil, menengah maupun usaha perdagangan eceran modern skala besar dapat tumbuh dan berkembang dengan serasi, saling membutuhkan, memperkuat serta menguntungkan satu sama lain sehingga tercipta persaingan yang sehat dan keseimbangan antar kepentingan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis atau menilai Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 2 Th 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Metode pendekatan yang digunakan adalah kajian hukum normatif dengan menggunakan analisis RIA (Regulatory Impact Analysi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlu adanya revisi terhadap Perwal tesebut. Revisi yang perlu dilakukan dalam adalah tentang syarat pendirian, jam operasional, kemitraan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi administratif. Kata Kunci: Kota Tangerang Selatan. Peraturan Walikota, regulatory impact analysis, ritel modern PENDAHULUAN Pertumbuhan ritel modern belakangan ini kian ekspansif. Data pertumbuhan ritel modern menunjukkan mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Berdasarkan Ikatan Pedagang Pasar Indonesaia (IKAPPI), jumlah ritel modern pada tahun 2016 telah mencapai lebih dari 36. 000 gerai di seluruh Indonesia. Sementara AC Nielsen meliris pasar modern tumbuh sebesar 31,4 persen. Pesatnya perkembangan ritel modern ini dapat disebabkan banyak faktor, diantaranya adalah faktor demografi. Indonesia memiliki jumlah penduduk sekitar 252 juta jiwa dengan usia produktif setengahnya. Kondisi ini merupakan pasar potensial bagi peritel terutama untuk barang-barang kebutuhan sehari-hari . ostumer good. Selain itu, longgarnya kebijakan yang mengarah kepada liberalisasi ritel juga menjadi pemicu terhadap lahirnya para peritel modern di Indonesia, salah satunya adalah bisnis ritel dikeluarkan dari negative list . aftar negativ. bagi Penanaman Modal Asing (PMA). Peraturan tersebut diwujudkan melalui Keputusan Presiden No. 96 tahun 2000 tentang Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Tertentu Bagi Penanaman Modal, dan juga Keputusan Presiden No. tahun 2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 96 tahun 2000 tentang Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Tertentu Bagi Penanaman Modal. Akibat kebijakan tersebut, tidak ada lagi pembatasan kepemilikan industri ritel. Dampaknya pelaku usaha dalam industri ritel modern di Indonesia kian masif. Tidak hanya pemain lokal, karena menyadari besarnya potensi pengembangan pasar ritel yang 96 Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan P-ISSN: 2303-3827. E-ISSN: 2477-815X cukup besar di Indonesia, pemain asing pun mulai tertarik dan memasuki industri ritel modern Indonesia dengan melakukan kerjasama dengan perusahaan lokal. Para pemain asing tersebut bermain di berbagai format ritel modern yang ada di Indonesia. Pada satu sisi, perkembangan ritel modern dapat menguntungkan bagi perekonomian seperti petumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan memungkinkan mendorong pelaku usaha baru. Namun pada sisi lain, menjamurnya ritel modern dapat mengancam pelaku usaha atau peritel tradisional. Dibalik pertumbuhan positif ritel modern, berdasarkan data Nielson pertumbuhan ritel tradisional justru minus hingga mencapai -8,1 persen. Negatifnya pertumbuhan ritel tradisional tersebut1 kalah bersaing dengan perusahaan-perusahaan multinational corporate (MNC). Meskipun secara teoritis persaingan usaha berdampak positif bagi konsumen, karena dengan persaingan konsumen akan mendapatkan harga yang lebih kompetifif. Namun disisi lain, persaingan antar pelaku usaha dapat menimbulkan praktek-praktek yang tidak Akibat dari menjamurnya ritel modern, banyak ritel tradisional termasuk yang berada pemukiman harus bersaing berhadapan dengan ritel modern. Sehingga persaingan antara ritel tradisional dengan ritel modern sulit untuk dihindari. Menjamurnya ritel modern juga sebagai akibat dari tidak adanya zonasi pembangunan ritel modern menyebabkan ritel-ritel tradisional termasuk yang berada di wilayah perkotaan terkena dampaknya. Konsekuensi dari persaingan ritel modern dengan ritel tradisional ini membawa dampak negatif bagi ritel tradisional, diantaranya adalah menurunnya omzet serta jumlah ritel tradisional menjadi berkurang2. Akibat dari masyarakat yang lebih teratarik dengan ritel modern untuk berbelanja, karena beberapa faktor, misalnya faktor waktu tempuh, waktu berbelanja, kenyamanan berbelanja dan harga barang3. Perbedaan karekteristik pasar modern dengan pasar tradisional tersebut dapat memperlemah posisi ritel Menyikapi permasalahan di atas, pemerintah mengeluarkan berbagai regulasi dalam rangka menumbuhkan persaingan yang sehat antar pelaku usaha serta menjadi eksistensi dan pertumbuhan ritel tradisional, yaitu diantaranya melalui Peraturan Pemerintah No. 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Peraturan tersebut diterbitkan dengan harapan adanya keseragaman pertumbuhan dan perkenbangan ritel modern dengan ritel tradisional yang saling memerlukan, memperkuat dan menguntungkan. Dedek Kusnadi. Implementasi Kebijakan Penataan Ritel Tradisional dan Modern di Kota Jambi. Jejaring Administrasi Publik. Th V. Nomor 1. Januari-Juni 2013, hlm. Ibid. Oki Prihatna. Analisis Perbandingan Ritel Modern Dan Ritel Tradisional di Lihat dari 7P. Forum Ilmiah Volume 10 Nomor 2. Mei 2013, hlm. Tri Joko Utomo. Persaingan Bisnis Ritel: Tradisional vs Modern. Fokus Ekonomi Vol. 6 No. 1 Juni 2011, hlm. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadil an | Vol . 9 | Issue 1 | April 2021 | hlm, 98111 sehingga tidak adalah lagi pihak yang merasa AutertindasAy. Pelaksanaan atau mekanisme implementasi peraturan tersebut dilakukan berdasarkan peraturan dibawahnya, yaitu peraturan daerah/walikota yang mengacu pada peraturan pemerintah/Permen tersebut. Meskipun telah banyak kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam melakukan penataan ritel modern sekaligus dalam melindungi ritel lokal, namun masih banyak yang tidak sesuai perizinan seperti di luar zonasi perizinan atau tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)5. Tidak terpenuhinya perizinan juga disebabkan karena adanya keharusan ritel modern untuk melengkapi kajian kelayakan pendirian, termasuk kajian tentang dampak lingkungan terutama pada aspek sosial, budaya dan dampaknya terhadap pelaku usaha perdagangan eceran setempat6. Di Kota Tangerang Selatan, pengaturan ritel diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 2 Th 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Selain untuk memberikan kepastian hukum, tujuan Perwal tersebut juga dimaksudkan agar sektor usaha eceran skala kecil, menengah, dan usaha eceran modern skala besar, diharapkan dapat tumbuh dan berkembang bersama-sama, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan satu sama lain sehingga tercipta ketertiban dalam persaingan dan keseimbangan antar kepentingan. Selain itu, tujuan Perwal tersebut merupakan upaya dalam memberikan perlindungan pelaku usaha terutama terhadap pelaku usaha lokal yang notebene masih dikelola secara Lebih dari itu pengaturan minimarket tersebut juga bertujuan untuk mengencourage keterlibatan masyarakat dalam AomemanfaatkanAo hadirnya toko modern di Kota Tangerang Selatan7. Sebagaimana diketahui. Kota Tangerang Selatan merupakan sebuah kota sekaligus penyangga daerah Ibu Kota (DKI Jakart. , dimana memiliki potensi tinggi bagi para investor menanamkan modalnya termasuk dalam bidang ritel Sehingga Kota Tangerang Selatan sebagai kawasan perkotaan juga tidak luput dari maraknya ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Jumlah ritel modern dengan katagori minimarket di Kota Tangerang Selatan pada tahun 2013 sebanyak 378 unit8 dan pada tahun 2016 sebanyak 450 unit9, tumbuh 16%. Upaya perlindungan terhadap peritel lokal tersebut misalnya terkait dengan jarak ritel modern dengan ritel tradisional, dan penjualan produk lokal oleh peritel modern. Yalid. Pengembangan dan Penataan Yang Setara Berkeadilan Terhadap Minimarket Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan. Perspektif Hukum. Vol. 16 No. 1 Mei 2016. Ramadhani. Kebijakan Pemberian Izin Usaha Toko Modern Alfamart Dan Indomaret Oleh Pemerintah Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. JOM Fakultas Hukum Vol. 2 No. 1 Februari 2015 Uki Masduki. Tangerang Selatan Merespon Ritel Modern. Jurnal Tangsel, 2014, sumber: https:// gl/6jjmH5 diakses 6 Agustus 2020 http://tangselpos. id/2015/09/11/minimarket-makin-tumbuh-subur/ diakses 6 Oktober 2020 http://news. com/read/2016/06/02/536850/ratusan-minimarket-di-tangerang-tak-berizin, diakses 6 Oktober 2020 98 Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan P-ISSN: 2303-3827. E-ISSN: 2477-815X Dalam Perwal terkait disebutkan bahwa pendirian minimarket harus berada pada radius minimal 500 meter dari pusat pasar tradisional. Hal ini dimaksudkan agar tidak mengganggu pelaku usaha yang berada di pasar tradisional. Sementara itu Pemkot mewajibkan kepada pengusaha ritel modern untuk menjual produknya lebih dari 70% harus berasal dari produk lokal, yang diharapkan akan mendorong pertumbuhan pelaku UMKM lokal yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah. Untuk mengetahui efektivitas atau dampak dari pengaturan ritel di Kota Tangerang Selatan melalui Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 2 Th 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, perlu dilakukan sebuah analisis . Metode yang digunakan dalam analisis ini adalah metode kajian hukum normatif dengan menggunalan analisis RIA (Regulatory Impact Analysi. RIA merupakan salah satu tools yang mendasar untuk membantu pemerintah dalam menilai dampak/ akibat dari sebuah peraturan yang diterbitkan10. RIA digunakan untuk menguji atau menganalisis serta mengukur manfaat, biaya dan dampak terhadap peraturan baru atau peraturan yang sudah ada. Metode RIA sangat cocok dan bermanfaat diterapkan di negara-negara berkembang agar sejumlah peraturan . yang dibuat lebih baik11. RIA juga dapat digunakan oleh pihak tertentu seperti lembaga pemberi pinjaman untuk mengevaluasi kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh penerima pinjaman12. Analisis RIA dapat digunakan dalam mengevaluasi sebuah kebijakan dengan melalui lima tahapan berikut13, yaitu Definisi kebijakan dan tujuannya, identifikasi masalah, penilaian . iaya, manfaat, dan dampak lai. , konsultasi dengan stakeholder . onsultasi publi. , dan penentuan alternatif terbaik . dalam menyelesaikan masalah termasuk didalamnya evaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi. Utami dan Ridha. Regulatory Impact Analysis (RIA) Peraturan Impor Produk Tertentu Terhadap Daya Saing Produk Makanan Dalam Negeri. Cendekia Niaga. Vol. 1 No. , hal. Colin Kirkpatrick dan David Parker. Regulatory impact assessment and regulatory governance in developing countries. Public Administration And Developtment. Vol. Issue 4 October 2004, hlm. Viktor Jakupec dan Max Kelly. Development aid: Regulatory Impact Assessment and conditionality. Journal Impact Assessment and Project Appraisal Volume 34, 2016 - Issue 4 Utami, dan Ridha. Regulatory Impact Analysis (RIA) Peraturan Impor Produk Tertentu Terhadap Daya Saing Produk Makanan Dalam Negeri. Cendekia Niaga. Vol. 1 No. , hlm. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadil an | Vol . 9 | Issue 1 | April 2021 | hlm, 100111 Sumber: OECD 2008 dalam Utami dan Ridha . 5 Gambar 1. Tahapan-Tahapan RIA Pada penelitian ini, berdasarkan pada keterbatasan data, tahapan penelitian hanya terbatas pada tahap-tahap berikut: . Identifikasi masalah, . tujuan diterbitkannya Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 2 Th 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Alternatif penyelesaian masalah, . Benefit and Cost Raitio (B/C Rati. , . penentuan alternatif terbaik dalam menyelsaikan masalah. PEMBAHASAN Analisis Tahap Identifikasi Masalah Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 2 Tahun 2013 Sebagai sebuah kota. Tangerang Selatan merupakan kota terdapak atas liberasasi perdagangan, diataranya adalah meningkatkan jumlah ritel modern seperti minimarket, sumpermarket, dan hypermarket. Karena Tangerang Selatan merupakan kota dengan tingkat pemukiman yang tinggi . termasuk perumahan-perumahan. Sebagai sebuah kota. Tangerang Selatan juga dihuni oleh penduduk dengan strata sosial dan ekonomi dan dengan tingkat konsumsi yang tinggi. Kondisi inilah diantara alasan mengapa ritel modern jumlahnya semakin meningkat di daerah perkotaan, termasuk di Kota Tangerang Selatan. Disamping memberikan manfaat, seperti penyerapan tenaga kerja, kehadiran banyak ritel modern juga dapat memberikan dampak negatif. Rusno14 membagi dampak yang diditimbulkan oleh kehadiran ritel modern adalah terdiri dampak besar dan dampak kecil. Konsekuensi terbesar dari menjamurnya ritel modern atas usaha ritel skala kecil adalah Rusno. Dampak Pesatnya Mini Market Waralaba Terhadap Usaha Kecil (Jenis Rite. MODERNISASI. Vol. No. Oktober 2008, hlm. 100 Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan P-ISSN: 2303-3827. E-ISSN: 2477-815X terhadap keberlangsungan usaha dan penurunan omzet penjualan. Sementara akibat terkecil yang ditimbulkan dari adanya ritel modern adalah pada strategi pemasaran. Hal ini diakibatkan karena usaha skala kecil telah memiliki pelanggan tetap, berlokasi dikeramaian dan juga karena belum lama berdiri. Hasil penelitan SMERU15 juga menunjukkan bahwa kelesuan yang terjadi di pasar tradisional mayoritas berasal dari masalah internal pasar tradisional yang memberikan keuntungan pada supermarket. Karena itu, untuk menjamin keberlangsungan pasar tradisional diperlukan perbaikan sistem pengelolaan pasar tradisional yang memungkinannya dapat bersaing dan tetap bertahan bersama kehadiran supermarket. Semakin banyak ritel modern di suatu tempat, maka dampaknya terhadap ritel tradisional akan semakin besar. Ritel modern semakin mudah dijangkau, mengakibatkan semakin banyak toko yang terfriksi dengan jangkauan pelayanannya. Satu ritel modern dapat berdampak pada empat toko kecil, dengan rata-rata friksi sebesar 57,29 persen. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa semakin jauh toko kecil terhadap ritel modern, maka pengaruh yang ditimbulkan juga akan semakin kecil. Namun, semakin dekat toko usaha kecil dengan minimarket, maka pengaruh yang sangat besar terjadi pada jumlah konsumen yang datang setiap harinya16. Dari berbagai literatur dan studi, dapat disimpulkan bahwa keberadaan ritel modern memiliki dampak negatif terhadap ritel terdasional, yaitu: Konsumen lebih memilih ritel modern yang lebih nyaman. Menurunnya pengunjung/pelanggan ritel tradisional. Menurunya omzet dan keuntungan ritel tradisional. Ritel trandisional banyak mengalami kebangkrutan. Menyikapi permasalahan-permasalahan di atas. Pemerintah Kota Tangerang Selatan membuat kebijakan tentang penataan ritel di Kota Tangerang Selatan. Kebijakan tersebut tertuaang dalam Peraturan Walikota (Perwa. No. 2 Th 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Analisis Tahap Tujuan Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 2 Tahun 2013 Tujuan Perwal Tujuan Perwal No. 2 Th 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern adalah dalam rangka perekonomian pada sektor usaha perdagangan eceran skala kecil, menengah, dan usaha eceran modern dengan skala besar, dapat tumbuh dan berkembang secara serasi, saling memerlukan dan memperkuat, serta menguntungkan satu sama lain sehingga tercipta persaingan yang sehat dan tercipta keseimbangan antar pelaku usaha. Selain itu. Perwal Daniel Suryadarma et. Dampak Supermarket terhadap Pasar dan Pedagang Ritel Tradisional di Daerah Perkotaan di Indonesia. Laporan Penelitian: Lembaga Penelitian SMERU, 2007, hlm. Melita Iffah et. Pengaruh Toko Modern Terhadap Toko Usaha Kecil Skala Lingkungan (Studi Kasus: Minimarket Kecamatan Blimbing. Kota Malan. Jurnal Tata Kota dan Daerah. Vol. No. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 101 Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadil an | Vol . 9 | Issue 1 | April 2021 | hlm, 102111 itu juga diterbitkan sekaligus untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pelaku usaha perdagangan baik ritel modern mapun ritel tradisional. Diharapkan dengan lahirnya Perwal ini persaingan usaha tetap sehat dan saling Keberadaan ritel modern yang memiliki modal besar tidak mematikan ritel trasional yang memiliki modal terbatas. Melalui Perwal ini keuntungan yang diperoleh oleh satu pihak tidak merugikan pihak yang lain, tetapi sama-sama menguntungkan . in-wi. Alternatif Penyelesaian Masalah Berdasarkan masalah-masalah yang timbul dari menjamurnya keberadaan ritel modern, beberapa alternatif bisa dilakukan. Diantaranya adalah tidak dilakukan sebuah tindakan . o nothin. , membuat regulasi (Perwa. baru, atau merevisi Perwal atau regulasi yang ada baik yang terkait langsung atau tidak. Do Nothing Tidakan ini dilakukan dengan membiarkan keadaan apa adanya. Pemerintah daerah (Pemd. Kota Tangerang Selatan tidak membuat regulasi yang mengatur tentang kebaradaan ritel, baik untuk ritel modern maupun untuk ritel tradisional. Pemda membiarkan para peritel untuk bersaing. Tindakan ini tentuk akan merugikan peritel tradisional karena mereka lemah dari segi manajemen bisnis maupun finansial. Ritel tradiosional akan semakin hilang. Padahal ritel modern mayoritas dimiliki oleh masyarakat lokal. Kondisi ini juga memberikan stigma negatif pada Pemda karena lebih pro kepada para pemodal besar. Do nothing bisa dilakukan jika peritel tradisional sudah siap menghadapi persaingan dengan ritel modern. Baik dari segi manajemen produksi, pemasaran, maupun keuangan. Jika demikian, persaingan sehat akan terjadi karena kemampuan ritel trandisonal dan ritel modern dalam hal manajemen usaha sama. Membuat Perwal Membuat Perwal baru untuk menata ritel dapat dilakukan jika tidak ada peraturannya, namun di Kota Tangerang Selatan ritel sudah diatur melalui Peraturan Walikota No. No. 2 Th 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Perwal tesebut akan mengakomodir kepentingan-kepentingan para peritel sehingga melahirkan persaingan yang sehat diantara peritel. Perwal baru juga bisa dibuat apabila perwal yang ada tidak dapa berfungsi dengan baik, yaitu tidak memberikan manfaat apa yang menjadi tujuan Perwal tersebut. Sehingga Perwal tidak bisa revisi dan harus dilakukan revisi. Merevisi Perwal Revisi Perwal dapat dilakukan apabila ada hal-hal yang perlu diperbaiki dalam mengatur ritel. Revisi atau tambahan dapat dilakukan terhadap Perwal di Kota Tangerang Selatan terkait dengan penataan ritel agar ritel tradisional tidak dirugikan, yaitu: Syarat Pendirian 102 Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan P-ISSN: 2303-3827. E-ISSN: 2477-815X Pendirian ritel diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 2 Th 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, dan Toko Modern dalam pasal 2 sampai dengan pasal 10. Dalam pasal-pasal tersebut dijelaskan syarat-syarat pendirian baik syarat pendirian untuk pasar atau ritel tradisional maupun untuk pusat perbelanjaan dan toko . Secara umum persyaratan untuk mendirikan pasar tradisional maupun toko modern relatif sama, misalnya terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang, termasuk peraturan zonasinya, penyediaan lahan parkir, meperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan lain sebagainya. Pengaturan khusus terdapat pada syarat pendirian ritel modern seperti batasan luas lantai untuk toko dengan katagori, minimarket, supermarket, hypermarket, departement store dan perkulakan. Selain itu, persyaratan lain yang dibebankan pada ritel modern terkait dengan perlindungan terhadap ritel tradisonal adalah jarak dengan ritel pasar tradisional, dan dampak negatif dan positif terhadap pasar Jarak antara ritel modern dengan ritel tradisional diatur pada pasalpasal berikutnya. Dampak negatif dan positif terhadap pasar tradisional sedangkan dampak positif dan negatif pendirian ritel modern terhadap ritel tradisional tidak spesifik diatur dalam Perwal tersebut dan diserahkan kepada hasil analisis sosial ekonomi yang dilakukan oleh lembaga independen. Pelimpahan penilaian dampak positif dan negatif sebagaimana diatur dalam pasal 2 sampai 10 Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 2 Th 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, dan Toko Modern, diamana penilaian tesebut dilakukan oleh pihak atau lembaga independen dinilai tidak fair. Karena pihak independen notabene merupakan bagian dari pihak ritel modern yang memungkinkan hasilnya akan memiliki dampak positif yang lebih besar dibandingkan dibandingkan dengan dampak negatifnya, karena lembaga Mengingat pentingnya persyaratan tersebut seharusnya penilaian tersebut dilakukan oleh pihak independen yang disponsori oleh pihak Pemerintah Kota, agar hasilnya lebih fair dan tidak memihak, sehingga ritel tradisional tidak dirugikan. Jika kewenangan penilaian ini tidak dirubah maka dampaknya ritel modern akan terus menjamur sehingga menghilangkan pasar bagi ritel tradisional. Padahal seharusnya kebijakan ini merupakan sebuah bentuk nyata yang juga ditujukan untuk melindungi toko tradisional dengan memperhatikan bahwa ada karakterkarakter tertentu yang selama ini dimiliki oleh toko tradisional, yang diharapkan bisa tetap dilaksanakan dan memberi ruang bagi mereka untuk bisa tetap bertahan dalam persaingan toko modern yang sangat ketat saat ini17. Jum Ramadhani et. Kebijakan Pemberian Izin Usaha Toko Modern Alfamart dan Indomaret oleh Pemerintah Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Pe- Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 103 Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadil an | Vol . 9 | Issue 1 | April 2021 | hlm, 104111 . Jam Operasional Untuk melindungi ritel tradisional dari gempuran ritel modern. Pemkot Tangsel juga memberlakukan jam operasional bagi ritel modern. Perberlakuan tersebut tercantum dalam Perwal No. 2 Th 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, dan Toko Modern pada pasal 14 sampai dengan Pada pasal 14 disebutkan bahwa: Oe Waktu pelayanan pusat perbelanjaan dan/atau toko modern, kecuali minimarket dimulai pukul 10. 00 - 22. 00 WIB. Oe Waktu pelayanan minimarket dimulai pukul 08. 00 - 22. 00 WIB. Oe Pada hari Sabtu dan Minggu, hari besar keagamaan dan hari libur nasional, pusat perbelanjaan dan/atau toko modern, yang akan melaksanakan waktu pelayanan sampai dengan pukul 24. ua puluh empa. WIB, wajib terlebih dahulu mendapat rekomendasi untuk tambahan pelayanan waktu dari Dinas. Oe Pusat perbelanjaan dan/atau toko modern yang lokasinya berada disekitar tempat hiburan dalam radius paling jauh 100 m . eratus mete. yang akan melaksanakan waktu pelayanan sampai dengan pukul 24. ua puluh empa. WIB, wajib terlebih dahulu mendapat rekomendasi untuk tambahan pelayanan waktu dari Dinas. Oe Toko Modern yang lokasinya berada dalam radius paling jauh 100 m . eratus mete. dari kawasan Rumah Sakit. Bandara. Terminal. Stasiun Kereta Api dan Hotel yang akan melaksanakan waktu pelayanan selama 24 . ua puluh empa. jam wajib terlebih dahulu mendapat rekomendasi untuk tambahan pelayanan waktu dari Dinas. Pada pasal 15 juga disebutkan Minimarket yang akan melayani konsumen 24 . ua puluh empa. jam yang lokasinya berada di dalam kawasan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum yang buka 24 . ua puluh empa. jam, wajib terlebih dahulu mendapat rekomendasi untuk tambahan pelayanan waktu dari Dinas. Rekomendasi tersubut diatur pada pasal setelahnya yaitu pasal 16. Denganpemberlakuanjamaoperasionalritelmoderndiharapkanriteltradisional medapatkan kesempatan pasar yang lebih diluar jam operasional ritel modern terutama pada waktu pagi hari, karena biasanya pagi hari waktunya masyarakat Meskipun demikian, waktu operasional . uka tok. khususnya Waktubukatokominimarket sebaiknya pada pukul 09. 00 sampai dengan pukul 08. 00 untuk memberikan peluang atau kesempatan yang lebih besar kepada ritel tradisional. Waktu pelayanan toko . modern juga masih diluar aturan, seperti buka lebih pagi dan buka 24 jam, padahal tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Perwal Kota Tangerang Selatan No. 2/2013 Tentang Petunjuk Teknis Penataan dan nataan dan Pembinaan Pasar Tradisional. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. JOM Fakultas Hukum. Vol. 2 No. 1 Februari 2015, hlm. 104 Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan P-ISSN: 2303-3827. E-ISSN: 2477-815X Pembinaan Pasar Tradisional, dan Toko Modern. Tidak hanya di Kota Tangerang Selatan, pelanggaran ini juga sering dilakukan di daerah-daerah lain18. Kemitraan Upaya lain yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang Selatan dalam melindung peritel tradisional atau pelaku usaha lokal melalui Perwal No. 2 Th 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, dan Toko Modern adalah dengan mewajibkan ritel modern untuk menjalin kemitraan dengan pelaku usaha lokal (UMKM). Upaya tersebut diatur dala pasal 17 sampai dengan pasal 20. Diharapkan dengan adanya regulasi ini kehadiran ritel modern dapat berdampak positif terhdap pelaku usaha lokal. Dengan adanya ritel modern diharapkan pelaku usaha lokal dapat berkembang, bukan sebaliknya. Kemitraan tersebut direalisasikan dalam bentuk kemitraan seperti kerjasama pemasaran produk, penyediaan lokasi usaha bagi UMKM, atau penerimaan pasokan dari UMKM sebagai Pemasok Toko Modern yang dilakukan secara terbuka (Pasal Selain itu kemitraan juga dilakukan dalam bentuk penyediaan ruang bagi UMKM. Dalam pasal 20 pada Perwal tersebut disebutkan bahwa ritel modern wajib menyediakan space . yang diperuntukan bagi usaha skala kecil dan usaha informal paling sedikit 2 persen dari luas lantai efektif bangunan toko modern dan tidak dapat diganti dalan bentuk lain. Upaya ini diharapkan mendorong pelaku usaha lokal tumbuh dengan hadirnya ritel modern. Meskipun demikian peluang kemitraan ini masih lemah dimanfaatkan oleh UMKM karena persyaratan atau standar produk UMKM tidak bisa masuk ke ritel modern. Upaya pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam melindungi ritel dan UMKM lokal dalam Perwal Kota Tangerang Selatan No. 2/2013 Tentang Petunjuk Teknis Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, dan Toko Modern dari meningkatnya jumlah ritel modern dalam bentuk kemitraan cukup baik. Meskipun demikian kemitraan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Perwal belum cukup. Kemitraan tersebut tidak sepenuhnya memberikan dapak positif terdahadap UMKM lokal, kerana UMKM lokal banyak kelemahan. Kelemahan tersebutantaralainketerbatasanmodalusaha,kesulitandalammelakukanpemasaran dan penyediaan bahan baku, rendahnya pengetahuan tentang dunia bisnis, adanya keterbatasan penguasaan teknologi, kualitas sumber daya manusia . endidikan forma. yang rendah, manajemen keuangan usaha yang belum baik, tidak adanya pembagian tugas karyawan yang jelas,19. Agar UMKM lokal dapat bermitra dengan ritel modern, selain meningkatkan kapasistas UMKM untuk mengurangi kelemahan-kelemahan tersebut melalui Rizki Prasetya Nugraha, et. Pelayanan Daring (Dalam Jaringa. dan Pembatasan Jam Kerja Operasional Minimarket dalam Hubungan dengan Perlindungan Pasar Tradisional. Jurnal Ilmiah Hukum Administrasi Negara. Vol 3. No 4 . Tulus Tambunan. UMKM di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009, hlm. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 105 Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadil an | Vol . 9 | Issue 1 | April 2021 | hlm, 106111 program-program yang dicanangkan oleh Pemkot Tangsel, juga dalam Perwal Kota Tangerang Selatan No. 2/2013 Tentang Petunjuk Teknis Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, dan Toko Modern sebaiknya dilakukan kemitraan yang mewajibkan ritel modern untuk membina ritel atau UMKM lokal dalam meningkatkankuantitasdankualitasproduknyamelaluiCSR. Karenapolakemitraan UMKM dengan perusahaan melalui CSR cukup efektif dalam meingkatkan usaha UMKM. Dengan demikian dalam Perwal perlu diperjelas tentang kemitraan antara ritel modern dengan UMKM20. Pembinaan dan Pengawasan Agar Perwal itu dapat dilaksanakan oleh peritel. Perkot Tangsel melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana tercntum dalam Perwal No. 2 Th 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, dan Toko Modern. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemkot tersebut antaral lain (Pasal 34 ayat . yaitu: pelayanan proses perizinan, lokasi dan jarak tempat usaha perdagangan, pelaksanaan jam kerja pusat perbelanjaan dan toko modern, pelaksanaan Program Kemitraan dan Pengawasan barang beredar dan jasa. Pembinaan tersebut dilakukan dalam rangka mengantisipasi kemungkinan timbulnya permasalahan dalam pengelolaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, serta untuk menyelesaikan permasalahan sebagai dampak dari pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Pembinaan dan pengawasan juga dilakukan sebagai monitoring Pemkot dalam mengawasi para peritel agar tetap sesuai dengan aturan yang ada. Selain itu pembinaan dan pengawasan ini penting dilakukan untuk memberikan perlindungan dan persaingan yang sehat diatara para peritel. Pembinaan dan pengawasan kepada peritel melalui Perwal Kota Tangerang Selatan No. 2/2013 belum sepenuhnya efektif dan belum berjalan dengan baik. Hal ini masih banyak terlihat ritel modern yang tidak sesuai dengan Perwal tersebut, seperti jam operasional toko, minimnya lahan parkir, jarak toko terhadap ritel/pasar tradisional dan lain sebagainya. Sehingga dalam Perwal perlu dipetegas tentang pengawasan dan pemibinaan agar operasional ritel ksususnya ritel modern sesuai dengan aturan. Sanksi Administratif Selain dan pengawasan dan pembinaan, agar Perwal dapat efektif dan berjalan, diperlukan adanya sanksi-sanksi. Sanksi diberlakukan terhadap pihak yang melanggar Perwal. Dalam upaya itu Pemkota Tangsel dalam Perwal No. Th 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, dan Toko Modern, diberlakukan sanksi bagi pihak yang melanggar. Saksi-sanksi Suistyo dan Diatama. Model Optimalisasi Kemitraan UKM (Usaha Kecil Menenga. dan BUMN (Badan Usaha Milik Pemerinta. melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) untuk Meningkatkan Kinerja UKM. Riptek Magister Universitas Islam Sultan Agung, 5, 25-40 . 106 Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan P-ISSN: 2303-3827. E-ISSN: 2477-815X tersebut sebagaimana terdapat pada pasal 36 adalah peringatan secara tertulis, penghentian kegiatan pembangunan/usaha sementara, pembekuan Izin Usaha, dan/atau pencabutan Izin Usaha. Sanksi-sanksi ini penting dalam rangka melindungi ritel tradisional dari gempuran ritel modern yang tidak terkontrol. Oleh karena itu, persyaratan yang dibebankan kepada peritel modern tidak akan bermakna jika tidak ada sanksi yang Kelemahan dalam Perwal Kota Tangerang Selatan No. 2/2013 Tentang Petunjuk Teknis Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, dan Toko Modern ini adalah lemahnya sanksi administratif. Sebanyak 200 dari 450 minimarket di Kota Tangerang Selatan belum memiliki izin usaha toko modern (IUTM)21. Kondisi ini mengharuskan Pemkot Tangsel tegas dalam mengatur izin ritel modern. Sanksi ini sangat penting karena dilaksanakan atau tidaknya sebuah kebijakan, bagi masyarakat Indonesia, masih berdasarkan sanksi. Kepatuhan terhadap aturan atau kebijakan lebih dikarenakan adanya sanksi bukan atas kesadaran yang lain atau benar-benar menjalankan peraturan. Oleh karena sanki dalam Perwal ini perlu direvisi agar para peritel patuh terhadap Perwal ini. Analisis Tahap Penentuan Benefit And Cost Ratio (B/C Rati. Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 2 Tahun 2013 Penentuan benefit and cost ratio terhadap Perwal Kota Tangerang Selatan No. 2/2013 Tentang Petunjuk Teknis Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, dan Toko Modern dilakukan secara kualitatif. Pada tahap ini akan diukur atau dievaluasi dari alternatifalternatif yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu alternatif do nothing, membuat Perwal baru, dan merivisi Perwal. Manakah dari alternatif-alternatif tersebut yang memberikan manfaatnya paling besar dibandingkan dengan biaya yang ditimbulkannya. Do Nothing Jika opsi ini dipilih, dari segi biaya yang dikeluarkan oleh Pemda akan rendah bahkan tidak ada sama sekali. Seperti tidak adanya biaya-biaya yang ditimbulkan dari pembuatan Perda. Nama disisi lain cost . dari pihak lain seperti peritel tradisional akan tinggi dan tidak bersaing dengan ritel modern. Lemahnya daya saing peritel tradisonal justru akan menimbulkan biaya lain yang harus dikeluarkan oleh Pemda. Seperti biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk mengatasi penganguran. Lemahnya atau tidak adanya pengaturan tentang penataan ritel juga menyebabkan persaingan yang tidak sehat dari para pelaku ritel modern. Berikut adalah benefit and cost atas tindakah Audo nothingAy yang dilakukan oleh Pemda terkait dengan penataan ritel. http://news. com/read/2016/06/02/536850/ratusan-minimarket-di-tangerang-tak-berizin Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 107 Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadil an | Vol . 9 | Issue 1 | April 2021 | hlm, 108111 Tabel 1. Benefit and Cost Do Nothing Benefit Cost Pemda tidak perlu membuat peraturan ten- Terjadinya persaingan yang tidak sehat tang penataan ritel yang membutuhkan waktu dan biaya tinggi Biaya pembuatan/revisi Perwal oleh Pemda Peritel tradisional akan mengalami penurendah atau tidak ada Terjadinya persaingan usaha terbuka dan Berpotensi konflik/gejolak di masyarakat meningkatkan kreativitas kepada para akibat dari peningkatan ritel modern yang pelaku usaha ritel mengacam kebarlangsungan ritel tradisional Membuat Perwal Baru Tindakan ini bisa dilakukan jika Perwal yang mengatur tentang penataan ritel tidak Atau Perwal yang ada tidak bisa mengakomodir yang berkepentingan sehingga diperlukan revisi total atau diganti atas Perwal tersebut. Keuntungan dari tindakan ini adalah adanya Perwal yang baik dalam mengatur ritel. Sedangkan kerugiannya adalah biaya yang dikeluarkan untuk membuat Perwal baru cukup tinggi. Kerugiaan lainnya adalah pembuatan Perwal membutuhkan waktu yang cukup lama, sedangkan kegiatan peritel terus berjalan dan membutuhkan Peraturan. Tabel 2. Benefit and Cost Membuat Perwal Baru Benefit Cost Adanya Perwal baru yang lebih baik dalam Biaya yang dikeluarkan untuk membuat mengatur/menata ritel Perwal tinggi Waktu yang diperlukan untuk membuat Perwal cukup lama, sementara pertumbuhan ritel modern sangat pesat. Merevisi Perwal Tindakan lain yang bisa dilakukan dalam melalukan penataan ritel adalah dengan mervisi Perwal yang sudah ada. Revisi Perwal dilakukan jika ada poin-poin yang tidak menguntungkanbagipihak-pihaktertentu. AgarrevisiPerwallebihbaikdarisebelumnya dan dapat mengakomodir semua pihak yang memiliki kepentingan . maka revis Pewal tersebut perlu melibatkan banyak pihak yang berkepentingan, melalui dengar pendapat. FDG, dan lain sebagainya. Keuntungan dari alternatif ini adalah Perwal yang telah ada lebih baik, meskipun ada biaya dikeluarkan untuk merevisi Perwal namun tidak sebanyak biaya yang dikeluarkan untuk membuat Perwal baru. Keuntungan lainnya adalah berbagai kepentingan dari stakeholders dapat diakomodir. 108 Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan P-ISSN: 2303-3827. E-ISSN: 2477-815X Tabel 3. Benefit and Cost Merevisi Perwal Benefit Cost Biaya yang dikeluarkan lebih rendah dari Mervisi Perwal yang melibatkan banyak pada membuat Perwal baru pihak membutuhkan waktu yang cukup lama karena untuk mencapai kesepakatan Adanya Perwal penataan ritel yang lebih Banyaknya waktu yang diperlukan bisa menimbulkan biaya yang tidak sedikit Kepentingan para pihak terakomodir Analisis Tahap Penentuan Alternatif Terbaik Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 2 Tahun 2013 Mengacu pada hasil analisis sebelumnya, yaitu tujuan, perumusan masalah, penentuan alternatif-alternatif dan analisis B/C ratio, maka dapat ditentukan alternatif terbaik yang dapat dilakukan Pemkot dalam menata ritel. Dengan mempertimbankan analisis B/C ratio, maka alternatif yang dipilih adalah merevisi Perwal yang telah ada. Opsi ini dipilih karena dari segi keuntungan . tinggi dan dari segi biaya cukup SIMPULAN Marakanya ritel modern di perkotaan perlu diatur. Pengaturan tersebut tidak hanya agar sesuai dengan RTRW dan persiangan yang sehat antar peritel, namun juga untuk melindungi ritel tradisional yang dimiliki oleh masyarakat lokal. Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerbitkan Peraturan Walilkota Selatan No. 2/2013 Tentang Petunjuk Teknis Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dalam menyikapi maraknya toko ritel modern tersebut. Hasil evaluasi dengan menggunakan analisis RIA (Regulatory Impact Analysi. terhadap Perwal penataan ritel tersebut adalah perlunya adanya revisi terhadap Perwal tesebut. Beberapa aspek yang perlu direvisi adalah tentang persyaratan pendirian toko modern, tentang jam operasional toko modern untuk memberikan peluang lebih besar bagi peritel tradisional, meningkatkan kemitraan toko modern dengan UMKM lokal melalui CSR, memperkuat atau meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap ritel modern, dan meningkatkan penegakkan sanksi administratif. DAFTAR PUSTAKA