https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Ketentuan Pendirian Perseroan Terbatas Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sisca Utami Damayanti1 Faculty of Law. Universitas Bhayangkara Surabaya, siscautamidamayanti@ubhara. Corresponding Author: siscautamidamayanti@ubhara. Abstract: The legal entity commonly chosen by entrepreneurs is the Limited Liability Company (LLC), as it offers various business opportunities. With the enactment of Law Number 11 of 2020 on Job Creation, regulations concerning LLCs have undergone significant changes. LLCs are no longer limited to a partnership based on capital and shares but can now be established by individuals meeting the criteria for Micro and Small Enterprises (MSE. Using a normative legal approach, legislative approach, analysis, and conceptual understanding, supported by a literature study, this research analyzes the provisions and requirements for establishing LLCs within the context of the Job Creation Law. The findings reveal that the Job Creation Law recognizes two types of LLCs: . LLCs based on capital or share partnerships, and . individual LLCs meeting MSE criteria, which can be established by an individual through a statement of establishment without requiring a notarial deed. Keyword: Individual liability. Limited liability. Micro and Small Business Abstrak: Entitas hukum yang sering dipilih oleh pengusaha ialah Perseroan Terbatas (PT), karena menawarkan berbagai peluang dalam berbisnis. Seiring dengan diresmikannya UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, aturan terkait PT mengalami perubahan yang signifikan. Kini. PT tidak hanya terbatas pada bentuk persekutuan modal dan saham, tetapi juga dapat didirikan oleh seorang individu yang mencapai syarat Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Dengan memanfaatkan pendekatan hukum normatif, pendekatan legislatif, analisis, dan pemahaman konseptual, yang didukung oleh teknik studi kepustakaan, penelitian ini menganalisis ketentuan serta syarat pendirian PT dalam konteks UU Cipta Kerja. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja mengenal dua jenis PT, yaitu: . PT yang berbentuk persekutuan saham atau modal, dan . PT perorangan yang mencapai syarat UMK, yang dapat didirikan oleh seorang individu melalui surat pernyataan pendirian tanpa memerlukan akta notaris. Kata Kunci: Perseroan Perseorangan. Perseroan Terbatas. Usaha Mikro dan Kecil 4031 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 PENDAHULUAN Perseroan Terbatas (PT) dianggap sebagai bentuk kerjasama antar individu dalam menjalankan usaha, dan secara hukum diakui sebagai entitas hukum yang terpisah. Dalam sistem hukum Inggris, istilah yang digunakan untuk menggambarkan hal ini adalah Limited Company, yang merujuk pada lembaga bisnis yang terdiri dari beberapa orang yang membentuk sebuah badan usaha. Limited atau limitasi mengindikasikan bahwa tanggung jawab pemegang saham terbatas, yang berarti tanggung jawab mereka hanya sebatas kontribusi mereka pada modal perusahaan tersebut. Jenis perusahaan yang modalnya terdiri dari saham yang diperoleh oleh para pemegang saham adalah PT (Febriningsih & Aziz, 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mendefinisikan PT sebagai lembaga hukum yang berbentuk gabungan modal, yang dibentuk atas dasar kesepakatan, dengan aktivitas usaha yang dijalankan menggunakan modal pokok yang dibagi dalam bentuk saham. PT harus mengikuti persyaratan yang diberlakukan oleh undang-undang dan peraturan terkait. Berdasarkan definisi ini. PT dijelaskan sebagai gabungan modal yang dibentuk atas dasar suatu perjanjian, dengan syarat-syaratnya harus dipenuhi sesuai ketentuan yang telah berlaku. Syarat utama dalam pembentukan PT mencakup modal yang harus dipersiapkan oleh para pendiri. Pasal 32 UUPT menyebutkan bahwa modal minimum untuk mendirikan PT adalah sebesar Rp50. 000, yang terbagi atas modal awal, modal yang dialokasikan, dan modal yang telah disetor. Penetapan ketentuan modal ini sangat penting guna memastikan kelangsungan pembentukan dan operasional PT. Sebagai bagian dari upaya mempercepat pembangunan nasional, penting untuk menarik investor domestik maupun asing agar berinvestasi di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah memberikan berbagai kemudahan dan fasilitas untuk para pemodal. Selain itu, pembentukan PT menurut UU PT dapat dilakukan oleh minimal dua orang atau lebih, yang menjadi bagian penting dalam menentukan modal yang digunakan dalam pendirian PT (Ariani, 2. Sebagai langkah penyesuaian terhadap kebutuhan masyarakat dan untuk mendukung terciptanya lingkungan investasi yang lebih baik. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas dikeluarkan. Dalam peraturan tersebut, ketentuan mengenai modal yang semula ditetapkan sebesar Rp50. 000,00 menjadi lebih fleksibel sesuai kesepakatan antara para pendiri. Penyesuaian ini dilakukan untuk mendorong lebih banyak investasi dan menghargai prinsip kebebasan berkontrak, yang memberi kesempatan untuk membuat perjanjian dalam mendirikan PT. Dengan disahkannya Peraturan Perundang-Undangan Cipta Kerja pada tahun 2020, terjadi perubahan yang substansial dalam ketentuan mengenai Perseroan Terbatas (PT), terutama yang berkaitan dengan modal. Undang-Undang ini menjadi topik yang cukup kontroversial, memicu perdebatan di masyarakat, dengan banyak pihak yang menentangnya karena dianggap lebih menguntungkan perusahaan besar dan investasi asing. Meskipun setelah pengesahan Undang-Undang ini masih timbul pro dan kontra, penting untuk dicatat bahwa UU Cipta Kerja memberikan kemudahan dalam berusaha bagi UMKM dan melindungi sektor ini. Kemudahan yang diberikan diatur dalam undang-undang tersebut karena banyak UMKM menghadapi berbagai tantangan yang menghambat perkembangan, seperti masalah modal, manajemen, kemampuan sumber daya manusia, serta kelemahan dalam sistem produksi. Para pelaku UMKM juga seringkali mengalami kesulitan dalam menghadapi masalah hukum. Oleh karena itu, dibuatlah peraturan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha dan perlindungan untuk UMKM dalam UU Cipta Kerja (Sinaga, 2. Selanjutnya, dalam Pasal 109 pada bagian kelima UU Cipta Kerja terdapat perubahan pengaturan yang signifikan terkait dengan UUPT. Dalam UUPT. Perseroan Terbatas (PT) didefinisikan sebagai lembaga hukum yang dibentuk melalui gabungan modal, yang dibentuk atas dasar kesepakatan bersama, dan menjalankan aktivitas usaha dengan modal pokok yang 4032 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 terbagi dalam saham, atau lembaga hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait usaha mikro dan kecil. Mengenai jumlah modal untuk membentuk Perseroan Terbatas (PT) ditentukan melalui persetujuan para pendiri, yang kemudian akan ditetapkan lebih rinci dalam peraturan pemerintah. Guna memenuhi penetapan dalam UU Cipta Kerja, diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian. Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Dengan diberlakukannya peraturan ini. PP 29 Tahun 2016 dibatalkan dan dianggap tidak relevan lagi. Dalam Pasal 3 PP 8 Tahun 2021, besar modal dasar ditetapkan atas dasar putusan dari pendiri perseroan, dan peraturan tersebut juga memisahkan jenis usaha menjadi usaha mikro dan kecil. Dari penjelasan tersebut, perlu adanya pembahasan lebih lanjut terkait jenis atau karakteristik perseroan terbatas yang berlaku setelah pengesahan UU Cipta Kerja. METODE Penelitian hukum adalah suatu aktivitas ilmiah yang dilakukan dengan mengikuti prosedur dan struktur tertentu untuk menganalisis fenomena hukum yang ada, dengan tujuan untuk mengidentifikasi dan menjelaskan hakikat dari permasalahan hukum secara terstruktur dan berdasarkan metode yang konsisten (Soekanto, 2. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan yang konsisten dan terstruktur untuk mempelajari persoalan hukum terkait dengan perseroan terbatas (PT). Penelitian ini berfokus pada kajian peraturan perundang-undangan yang mengatur pendirian PT setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Tipe kajian yang diterapkan dalam studi ini adalah kajian hukum normatif, yang menitikberatkan pada penggunaan norma atau aturan hukum yang telah ditetapkan. Penelitian hukum normatif ini berfokus pada analisis terhadap peraturan-peraturan yang ada, serta membandingkan norma hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan terkait pendirian PT, khususnya dalam konteks perubahan yang dibawa oleh UU Cipta Kerja. Penulisan ini menganalisis konflik yang muncul antara ketentuan dalam UU Perseroan Terbatas yang mengharuskan PT dibentuk oleh minimal dua orang, sementara UU Cipta Kerja mengizinkan pendirian PT oleh seorang individu, yang menandai perbedaan mendasar antara kedua peraturan tersebut. Penelitian ini mengadopsi pendekatan berbasis hukum . tatute approac. , yang berfokus pada peraturan serta undang-undang yang berlaku, kemudian pendekatan analisis . nalytical approac. untuk mengevaluasi dan menginterpretasikan perubahan yang terjadi dalam UU Cipta Kerja. Pendekatan konseptual . onceptual approac. juga diterapkan untuk mendalami konsep-konsep yang terkait dengan pendirian PT dan perubahan aturan dalam UU Cipta Kerja. Penelitian ini menerapkan tiga tipe sumber bahan hukum mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier (Marzuki, 2. Bahan Hukum Primer Sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara langsung ialah bahan hukum primer, yang menjadi acuan utama dalam penelitian ini. Sumber bahan hukum primer yang digunakan mencakup: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian. Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 4033 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UU UMKM) . Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas . Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) . Bahan Hukum Sekunder Bahan hukum sekunder berfungsi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai bahan hukum primer. Sumber bahan hukum sekunder ini dapat berupa draft undangundang, hasil penelitian sebelumnya, serta karya-karya dari para ahli hukum yang terkait dengan topik perseroan terbatas. Bahan ini digunakan untuk memperkuat dan memperdalam analisis terhadap bahan hukum primer yang sudah disebutkan sebelumnya. Bahan Hukum Tersier Bahan hukum tersier adalah sumber yang menyediakan panduan atau klarifikasi mengenai bahan hukum primer dan sekunder. Contoh bahan hukum tersier yang dimanfaatkan dalam studi ini termasuk Kamus Besar Bahasa Indonesia, ensiklopedia hukum, dan berbagai sumber daya dari internet yang relevan dengan pembahasan penelitian ini. Setelah mengetahui jenis sumber bahan hukum yang digunakan, tahap berikutnya adalah teknik yang digunakan untuk mengumpulkan bahan hukum tersebut. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik ini mencakup pencarian, pembelajaran, dan pemahaman terhadap berbagai pendapat, teori, dan konsep hukum yang ada, yang kemudian dianalisis untuk mendalami masalah hukum yang sedang dibahas. Selain itu, metode analisis yang diterapkan dalam penelitian ini mencakup pendekatan deskriptif dan pendekatan sistematis. Pendekatan deskriptif digunakan untuk menggambarkan kondisi atau posisi suatu konsep hukum, serta memberikan pemahaman tentang bagaimana konsep-konsep hukum tersebut diterapkan dalam praktik. Sementara itu, teknik sistematis bertujuan untuk mencari hubungan antara rumusan konsep hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang sederajat, serta hubungan antara konsep-konsep hukum yang berbeda tingkatannya. Teknik ini memungkinkan penulis untuk memahami bagaimana aturan-aturan hukum saling berhubungan dan memberikan gambaran yang jelas mengenai penerapan hukum dalam konteks yang lebih luas. Dengan demikian, melalui pendekatan yang komprehensif ini, penelitian bertujuan untuk menyediakan pemahaman yang mendalam terkait perubahan-perubahan yang terjadi dalam ketentuan pendirian perseroan terbatas setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, serta untuk mengidentifikasi dan menganalisis konflik norma yang muncul dalam praktik hukum tersebut. HASIL DAN PEMBAHASAN Kriteria Perseroan Terbatas Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional adalah salah satu tujuan untuk menciptakan iklim dunia yang kondusif, sehingga pemerintah merumuskan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang menetapkan syarat pendirian perseroan terbatas (PT). merupakan suatu badan hukum yang terdiri dari saham-saham yang dikelola bersama oleh beberapa pihak. Melalui pendirian PT, perusahaan tersebut berpotensi untuk mengembangkan usaha, baik pada tingkat nasional maupun internasional. Dalam Pasal 1 Ayat 1 UU PT, perseroan terbatas dijelaskan sebagai Ausebuah lembaga hukum yang yang terdiri dari gabungan modal, yang dibentuk atas dasar suatu perjanjian, dan menjalankan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi ke dalam saham, serta memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini dan peraturan 4034 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 pelaksanaannyaAy. Berdasarkan definisi ini, ada beberapa hal utama yang perlu diperhatikan, di antaranya adalah bahwa PT adalah entitas hukum yang berupa persekutuan modal, dibentuk melalui kesepakatan, dan modalnya terbagi dalam bentuk saham (Harahap, 2. Perseroan Terbatas berperan penting dalam mendorong kemajuan perekonomian karena kemampuannya yang besar dalam mengakumulasi modal. Pemerintah Indonesia telah mengesahkan UU Cipta Kerja pada tahun 2020 dengan tujuan untuk mendukung perekonomian melalui pemberdayaan, kemudahan, serta perlindungan koperasi dan Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM), disamping pengembangan ekosistem investasi dan percepatan pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional. UU ini juga menyasar pengaturan mengenai PT, dengan kebijakan yang memberi kemudahan pendirian PT yang tercantum pada bagian kelima UU Cipta Kerja. Dalam UU ini, pengertian PT adalah: AuPerseroan Terbatas, yang kemudian disebut sebagai Perseroan, merupakan entitas hukum yang berupa gabungan modal, dibentuk atas dasar kesepakatan, menjalankan aktivitas usaha dengan modal pokok yang sepenuhnya terbagi dalam bentuk saham, atau entitas hukum perseorangan yang mencapai persyaratan usaha mikro dan kecil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan KecilAy. Pengertian tersebut mencakup dua jenis PT, yang pertama adalah lembaga hukum yang tersusun dari saham yang dibagi dalam persekutuan modal, dan yang kedua adalah lembaga hukum yang dibentuk oleh seorang individu dan mencapai persyaratan untuk usaha mikro dan kecil. Gabungan modal dalam PT mengacu pada perkumpulan saham-saham, di mana modal pokok yang dibutuhkan mencakup nilai nominal saham. Sedangkan perseroan perseorangan adalah PT yang didirikan oleh seorang individu tanpa memerlukan modalmodal atau saham sebagaimana yang diatur pada gabungan modal. Adanya syarat usaha mikro dan kecil dalam UU Cipta Kerja ini bertujuan untuk menyediakan kemudahan hukum bagi pelaku usaha, serta memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi UMKM. Keberadaan UMKM penting karena dapat menghasilkan inovasi yang mendukung pelestarian dan pengembangan nilai-nilai tradisional serta budaya masyarakat setempat, di samping mampu membuka lapangan pekerjaan yang luas, sehingga membantu mengurangi tingkat pengangguran (Aanggraeni & Hardjanto, 2. Kelompok usaha yang paling banyak di Indonesia dan terbukti mampu bertahan terhadap gejolak krisis ekonomi adalah UMKM. Karena itu, sangat penting untuk memperkuat kelompok usaha mikro dan kecil. UMKM juga memberikan kontribusi besar terhadap distribusi pendapatan masyarakat dan mampu mempertahankan serta mengembangkan tradisi dan kebudayaan lokal. Peran UMKM dalam perekonomian nasional sangat strategis, karena dapat meningkatkan pembangunan ekonomi di daerah maupun di pusat dan meningkatkan daya saing produk-produk UMKM (Mahaputra. Sunariani, & Suryadinatha, 2. Pada UU Cipta Kerja. UMKM diberi peluang untuk berbadan hukum perseroan terbatas, dengan alasan bahwa PT merupakan badan hukum yang memisahkan tanggung jawab perusahaan dengan tanggung jawab pribadi pemiliknya. Bentuk perseroan ini dipilih karena memberikan arah menuju bisnis yang lebih terbuka dan liberal. Oleh karena itu, bentuk perseroan terbatas banyak dipilih oleh pelaku usaha karena memberikan kebebasan yang lebih besar dalam pengelolaan usaha dan hak-hak bisnis. Hal ini juga disebabkan oleh kebutuhan akan pengaturan yang lebih jelas dalam dunia usaha, mengingat perseroan terbatas menawarkan perlindungan yang lebih baik bagi pelaku usaha dibandingkan dengan bentuk usaha lainnya (Sembiring, 2. Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UU UMKM) menyebutkan bahwa tujuan dari UMKM adalah untuk memajukan dan memperluas usaha, guna mendukung pertumbuhan perekonomian 4035 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 nasional yang berlandaskan pada prinsip ekonomi yang adil dan demokratis. UMKM memainkan peran krusial dalam perekonomian nasional, berkontribusi pada Produk Domestik Bruto (PDB), menciptakan kesempatan kerja, serta menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang signifikan. Keberadaan UMKM diyakini dapat berkembang lebih baik lagi dengan adanya kebijakan yang memberikan kemudahan, kepastian, dan pemberdayaan, yang akan membantu menciptakan ekosistem usaha yang lebih kondusif untuk kemajuan ekonomi (Mahaputra. Sunariani, & Suryadinatha, 2. UMKM memiliki potensi besar untuk menjadi andalan dalam pengembangan perekonomian masa depan. Potensi tersebut meliputi: Penciptaan lapangan pekerjaan: Sektor industri kecil memberikan kontribusi signifikan dalam penyerapan tenaga kerja, dengan kemampuan untuk menyerap hingga setengah dari jumlah pekerja yang tersedia. Pengembangan kewirausahaan: Kehadiran usaha mikro, kecil, dan menengah memainkan peran penting dalam mendorong terbentuknya wirausaha baru yang akan memperkaya ekosistem bisnis. Pemasaran yang khas: UMKM memiliki fleksibilitas dalam menanggapi perubahan pasar dengan menerapkan manajemen yang mudah diterapkan dan dapat disesuaikan dengan dinamika pasar yang ada. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam: Sebagian besar industri kecil memanfaatkan limbah atau produk sampingan dari industri besar sebagai bahan baku dalam proses produksi mereka, yang turut mendukung efisiensi dan keberlanjutan . Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) yang Memenuhi Persyaratan Usaha Mikro dan Kecil Pasca Ditegakkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sekarang PT menjadi suatu organisasi bisnis yang sering dipilih. Pemilihan bentuk ini didasari oleh berbagai alasan ekonomi dan struktural, antara lain terkait dengan modal atau saham yang dimiliki, di mana perseroan terbatas memisahkan kekayaan perusahaan dari kekayaan pribadi pemiliknya. Selain itu, pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas, yang berarti mereka tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap utang perusahaan melebihi investasi yang mereka lakukan. Struktur organisasi di dalam PT juga terpisah antara fungsi direksi dan komisaris, di mana kewenangan teratas dipegang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). PT didirikan dengan akta notaris, yang kemudian diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM setelah dilakukan pengajuan permohonan secara tertulis. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan akta pendirian perseroan. Setelah permohonan disetujui, maka dalam waktu 60 hari sejak tanggal permohonan, pemohon akan diinformasikan terkait pengesahan pendirian perseroan tersebut (Binoto, 2. Menurut UU Cipta Kerja, perseroan terbatas terdiri dari dua bentuk badan hukum: pertama, badan hukum yang dibentuk oleh gabungan modal, dan kedua, badan hukum tunggal yang mencapai syarat usaha mikro dan kecil. Pembentukan PT yang berbentuk gabungan modal seperti yang tercantum pada UUPT mencakup saham-saham yang dibagi di antara para pendiri. Modal pendirian perseroan terdiri atas modal dasar, yang sebagian harus ditempatkan dan disetor penuh sesuai dengan ketentuan yang ada. Sementara itu, untuk perseroan perseorangan, perseroan ini hanya memerlukan satu orang sebagai pendirinya, tanpa membutuhkan modal-modal atau saham-saham seperti yang diatur dalam gabungan modal. Untuk mempermudah pendirian perseroan perseorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, cukup dengan mengisi formulir elektronik yang tersedia, tanpa memerlukan akta notaris. Surat pernyataan pendirian perseroan ini memuat informasi 4036 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 mengenai tujuan dan kegiatan usaha, modal dasar, serta informasi lainnya yang berkaitan dengan pendirian perseroan. Setelah itu, pendirian tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM. Pendirian perseroan perseorangan UMKM memungkinkan seseorang untuk mendirikan 1 perseroan dalam satu tahun, dengan izin usaha yang sesuai dengan tingkat risiko usaha yang dijalankan. Menurut Pasal 37 Ayat 2 PP 7/2021, izin untuk UMKM dikeluarkan sesuai dengan level risiko usaha yang ditentukan melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh pemerintah (PP 7/2021. Caroline. Winandra, & Haki, 2. Pendirian lembaga hukum perusahaan perorangan yang mencapai persyaratan usaha mikro dan kecil dilakukan dengan prosedur yang lebih sederhana dibandingkan dengan pendirian PT yang berbentuk persekutuan modal. Perseroan perseorangan ini dapat didirikan oleh satu orang tanpa perlu akta notaris, cukup hanya dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik di situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Proses ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk mendirikan badan hukum yang sah, sehingga mereka dapat menjalankan usaha dengan perlindungan hukum yang lebih jelas (Budiono, 2. Setelah formulir pernyataan pendirian diisi dan diajukan, perseroan perseorangan yang memenuhi kriteria UMKM ini akan didaftarkan secara elektronik oleh Menteri Hukum dan HAM. Di sisi lain, untuk perseroan persekutuan modal, masih diperlukan prosedur formal yang lebih kompleks, yaitu dengan akta notaris yang harus didaftarkan dan disahkan melalui RUPS. Dengan demikian, meskipun ada perbedaan bentuk, kedua jenis perseroan terbatas tetap wajib melakukan pendaftaran online agar mendapatkan pengesahan hukum dari pemerintah melalui sistem AHU (Administrasi Hukum Umu. Selanjutnya, perseroan perseorangan yang memenuhi kriteria UMKM juga diharuskan untuk mematuhi ketentuan perizinan sesuai dengan tingkat risiko usaha yang mereka Dalam Pasal 37 Ayat 2 dari PP 7/2021, jelas disebutkan bahwa untuk usaha dengan risiko rendah, perusahaan harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan untuk usaha dengan risiko menengah atau tinggi, perusahaan wajib memiliki NIB serta sertifikat standar atau izin usaha yang sesuai. Dengan adanya sistem perizinan yang terstruktur ini, pemerintah memastikan bahwa usaha mikro dan kecil dapat beroperasi secara sah dan terlindungi, sambil tetap mendorong iklim investasi yang kondusif. Untuk mempercepat pendirian perseroan perseorangan bagi usaha mikro dan kecil, pemerintah telah menetapkan PP 7/2021 yang memberikan kemudahan dalam hal perizinan usaha. Dengan peraturan ini, perseroan perseorangan dapat didirikan dengan lebih cepat melalui pengisian formulir secara online. Model usaha ini memberikan keuntungan bagi pelaku UMKM, karena mereka dapat memiliki badan hukum yang sah dengan tanggung jawab terbatas, tanpa harus memenuhi syarat jumlah pendiri yang banyak seperti pada perseroan persekutuan modal. Bentuk perseroan ini juga sangat relevan dengan kebutuhan pengusaha kecil yang mencari cara praktis untuk memperoleh perlindungan hukum bagi usaha mereka. Salah satu keuntungan dari perseroan perseorangan adalah kemudahan untuk mendaftarkan usaha dan mendapatkan perizinan usaha yang lebih cepat, melalui pengajuan yang dapat dilakukan secara elektronik. Hal ini sangat mendukung bagi pelaku usaha yang ingin memperluas skala usahanya tanpa terhambat oleh birokrasi yang rumit. Berdasarkan Pasal 37 Ayat 2 PP 7/2021, perizinan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah dibagi sesuai dengan level risiko usaha yang dijalankan. Untuk usaha dengan risiko rendah, cukup dengan memiliki NIB, sementara untuk usaha dengan risiko lebih tinggi, perusahaan wajib memiliki NIB dan izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan dapat mendorong perkembangan UMKM yang lebih pesat. 4037 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Dengan adanya PP 7/2021, pemerintah memberikan regulasi yang jelas mengenai proses pendirian perusahaan perorangan yang mencapai syarat usaha mikro dan kecil. Pembentukan ini dilakukan melalui surat pernyataan pendirian yang dapat dilakukan oleh seorang individu tanpa memerlukan akta notaris, dan hanya perlu mendaftar secara elektronik di situs AHU online milik Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini merupakan langkah untuk memudahkan pelaku UMKM agar dapat memiliki badan hukum yang sah dengan modal yang lebih fleksibel, serta memberi akses yang lebih mudah kepada mereka untuk mendapatkan perlindungan hukum yang dibutuhkan dalam menjalankan usahanya. Pendirian perseroan perseorangan ini dilakukan melalui pendaftaran online yang diproses melalui Menteri Hukum dan HAM. Tidak hanya itu, perseroan ini juga harus mengatur modal dasar dan kegiatan usaha yang dilakukan, serta memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam UU Cipta Kerja untuk usaha mikro dan kecil. Hal ini menjadikan perseroan perseorangan sebagai bentuk badan hukum yang sangat sesuai untuk usaha mikro yang baru berkembang, mengingat persyaratan yang lebih sederhana dibandingkan dengan perseroan persekutuan modal. Dalam rangka memperkuat, melindungi, dan memberikan fasilitas kepada UMKM, pemerintah mengeluarkan PP 7/2021 yang memberikan definisi lebih jelas mengenai syarat usaha mikro dan kecil, yang meliputi modal operasional dan pendapatan tahunan. Berdasarkan peraturan ini, usaha mikro mengelola dana operasional maksimum sebesar Rp1. atu miliar rupia. dan pendapatan tahunan yang tidak melebihi Rp2. ua miliar rupia. Sedangkan usaha kecil memiliki modal usaha yang melebihi Rp1. 000 hingga maksimal Rp5. ima miliar rupia. , dengan total pendapatan tahunan berada di rentang antara Rp2. 000 hingga Rp15. ima belas miliar rupia. Kriteria yang telah disebutkan menunjukkan bahwa meskipun usaha mikro dan kecil dapat memiliki modal yang terbatas, mereka tetap diberi kesempatan untuk berkembang dengan regulasi yang mendukung, terutama dalam hal kemudahan berusaha, perizinan, dan perlindungan hukum. Ini sangat krusial untuk memperkuat daya saing produk UMKM dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. Pendirian perseroan perseorangan yang memenuhi kriteria UMKM memiliki prosedur yang cukup mudah dibandingkan dengan pendirian perseroan persekutuan modal, karena hanya memerlukan surat pernyataan pendirian yang diisi secara elektronik. Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik usaha mikro dan kecil untuk mendirikan lembaga hukum yang sah dengan syarat yang lebih sederhana. Dalam hal ini, pemerintah memberikan fasilitas dan kemudahan melalui sistem online yang mempermudah proses pendirian perseroan, yang sebelumnya mungkin memerlukan prosedur yang lebih panjang dan rumit jika menggunakan akta notaris. Pada akhirnya, perubahan dalam UU Cipta Kerja ini dirancang untuk menghasilkan iklim investasi yang lebih baik di Indonesia, dengan menyediakan perlindungan serta kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar mereka bisa berkembang, memperluas usaha, dan berkontribusi lebih banyak dalam perekonomian nasional. KESIMPULAN Berdasarkan hasil dan pembahasan yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa pasca diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kriteria pendirian Perseroan Terbatas (PT) mengalami perubahan yang signifikan. Kini. PT dibedakan menjadi dua kategori utama: pertama, perseroan yang dibentuk berdasarkan saham atau modal, dan kedua, perusahaan perorangan yang mencapai syarat usaha mikro dan kecil (UMK). Untuk PT yang berbasis modal dan saham, proses pendirian tetap 4038 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 mengikuti prosedur konvensional dengan melibatkan minimal dua orang sebagai pendiri dan memenuhi ketentuan modal yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Sementara itu, perusahaan perorangan memungkinkan pendirian oleh satu individu, dengan ketentuan yang lebih sederhana, seperti cukup menggunakan surat pernyataan pendirian yang didaftarkan melalui aplikasi elektronik, tanpa membutuhkan akta notaris. Pendirian perusahaan perorangan ini menyediakan fasilitas yang lebih mudah bagi pengusaha UMKM untuk memiliki badan hukum yang sah dengan prosedur yang lebih fleksibel dan efisien. Meskipun demikian, perseroan ini tetap wajib mengikuti peraturan mengenai modal awal serta pendapatan tahunan sesuai dengan kriteria UMKM yang ditetapkan dalam UU UMKM. Proses pendaftaran dilakukan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) secara daring yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, memberikan pengesahan sah atas pendirian perseroan tersebut. Perubahan ini bertujuan untuk mendukung perkembangan UMKM dengan memberikan kemudahan dalam pendirian perseroan yang sah, dan memastikan perlindungan hukum yang lebih terjamin bagi pengusaha kecil. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif di Indonesia. Dengan adanya regulasi baru ini, perseroan perseorangan UMK memiliki akses lebih mudah untuk menjalankan usaha secara legal dan terlindungi, sekaligus membantu mempercepat proses administrasi yang seringkali menjadi hambatan bagi pelaku usaha kecil. REFERENSI