https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. Received: 21 Mei 2024. Revised: 5 Juni 2024. Publish: 9 Juni 2024 https://creativecommons. org/licenses/by/4. Penerapan Berat Barang Bukti Sebagai Syarat Pemberian Rehabilitasi Medis Terhadap Pecandu Narkotika Analisis Putusan Tinggi Mataram Nomor:89/PID. SUS/2020/PT. MTR Marsel Mulyadi1. Ade Adhari2 Fakultas Hukum. Universitas Tarumanegara. Jakarta. Indonesia Email : marsel. 205200060@stu. Fakultas Hukum. Universitas Tarumanegara. Jakarta. Indonesia Email: adea@fh. Corresponding Author: marsel. 205200060@stu. Abstract: The Indonesian state is a legal state, and is not based on mere power, and every legal state definitely has a constitution and laws . that regulate the running system for everything in the country. The first starts from the relationship between citizens and the second to the relationship between citizens and the State. Regulations from one of the legal studies or fields of law in Indonesia and every individual has the right to legal protection and legal certainty as stated in the law . 5 Constitution of the Unitary State of the Republic of Indonesia Article 28D paragraph . , and One of the laws in Indonesia is Criminal Law. In Indonesia, it is a law or regulation that regulates the conditions under which a person can be punished for an act he or she commits. Criminal law in Indonesia is regulated in the Criminal Code (KUHP). And specifically regarding legal certainty in providing medical rehabilitation to narcotics addicts. From the research results, several conclusions were obtained that according to the Supreme Court Circular Letter Number 4 of 2010, that a person is a narcotics addict whose weight of evidence is below the provisions stipulated in the Circular Letter Supreme Court (SEMA) Number 4 of 2010 is obliged to undergo medical rehabilitation and this is supplemented by Article 54 of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. Based on this theory, a narcotics addict is obliged and entitled to undergo medical rehabilitation. Keyword: Narcotics. Legal protection. Legal Certainty. Medical Rehabilitation Abstrak: Negara Indonesia merupakan Negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka, dan Setiap Negara Hukum sudah pasti mempunyai konstitusi dan UU (Undang-Undan. yang mengatur sistem berjalannya atas segala sesuatu di negara tersebut. Yang pertama mulai dari hubungan antara warga negara dan yang kedua sampai hubungan antara warga Negara dengan 834 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. Negara. Peraturan dengan salah satu ilmu hukum atau bidang hukum yang ada di Indonesia dan setiap individu memiliki hak atas perlindungan Hukum, dan Kepastian Hukum seperti yang tercantum di dalam UU (Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D ayat . , dan salah satu Hukum di negara Indonesia adalah Hukum Pidana di Indonesia adalah hukum atau peraturan yang mengatur tentang syarat seseorang dapat dipidana terhadap perbuatan yang dilakukannya. Hukum pidana di Indonesia diatur dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP). Dan Seacara khusus nya tentang kepastian hukum pemberian rehabilitasi medis kepada pecandu narkotika. Dari hasil penelitian diperoleh beberapa kesimpulan bahwa menurut Surat Edaran Mahkahmah Agung Nomor 4 Tahun 2010, bahwa seseorang pecandu narkotika dengan berat barang bukti di bawah dari ketentuan yang sudah sebagaimana diatur oleh Surat Edaran Mahkahmah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 wajib untuk menjalani rehabilitasi medis dan ditambah dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Berdasarkan teori tersebut seorang pecandu narkotika wajib dan berhak menjalani rehabilitasi medis. Kata Kunci: Narkotika. Perlidungan Hukum. Kepastian Hukum. Rehabilitasi Medis PENDAHULUAN Indonesia adalah sebuah negara yang didirikan dan didasarkan kuat pada prinsip Pancasila serta UU Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945. Hal ini menjadikan negara yang mengedepankan hukum, patuh terhadap peraturan-peraturan yang berlaku di dalamnya. Prinsip negara hukum mengamanatkan adanya konstitusi dan peraturan undang-undang yang mengatur kehidupan di negara, dan Negara Indonesia tidak terkecuali. Berbagai peraturan telah dibuat untuk mengatur berbagai aspek kehidupan, individu maupun antar negara. Cabang ilmu yang penting dari Indonesia adalah Hukum Pidana, yang menetapkan syaratsyarat di mana seseorang dapat dihukum atas perbuatannya. Hukum Pidana di Indonesia diatur dalam Buku Hukum Pidana dan salah satu aspek pentingnya adalah dalam penanganan kasus Penggunaan narkotika yang legal dibatasi hanya untuk keperluan medis dan penelitian ilmiah, sedangkan penggunaannya secara ilegal dipandang sebagai tindak pidana yang diatur dalam UU tentang narkotika. Indonesia juga telah mengambil langkah-langkah tegas untuk menangani masalah produksi dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Narkotika dan obat-obatan terlarang adalah perlakuan dari penyalahgunaan obat-obatan yang dilarang oleh negara dan merupakan masalah serius yang di hadaipi Negara Indonesia, yang telah mengakibatkan negara ini menjadi negara dengan tingkat kegawatdaruratan narkotika. Meskipun narkotika diperlukan dalam bidang kesehatan, penyalahgunaannya berdampak berbahaya dan memerlukan pengawasan yang ketat. Penggunaan narkotika di luar kepentingan medis dianggap sebagai tindakan kriminal. Rehabilitasi kepada narapidana narkotika merupakan salah satu suatu proses pengobatan atau pemulihan kembali yang bertujuan untuk menyembuhkan keterbutuhan mereka pada obatobatan terlarang. Proses rehabilitasi ini dianggap sebagai bentuk pemulihan yang setara dengan menjalani hukuman. Tujuan rehabilitasi adalah untuk mengembalikan pecandu ke masyarakat 835 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. sebagai individu yang bermanfaat dan dapat diterima. 1 Upaya rehabilitasi ini diatur oleh UU (Undang-Undan. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 54 dan Pasal 55. Penyalahgunaan narkotika dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum dan harus ditangani secara serius. Menurut Undang-Undang tersebut, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan harus menjalani program rehabilitasi medis dan sosial. Proses rehabilitasi ini dapat dimulai dengan permohonan pecandu sendiri atau keluarganya. Penerapan sanksi pemulihan kembali oleh medis dan sosial harus mempertimbangkan beratnya barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut. SEMA Nomor 4 Tahun 2010 menegaskan bahwa klasifikasi pemberian rehabilitasi harus sesuai dengan bobot barang bukti yang sudah sebagaimana di atur. Di Indonesia, terkadang terjadi kasus di mana hukuman yang diberikan terhadap pelaku tidak berhubungan dengan peraturan yang berlaku bagaimana kepastian hukum dalam penerapan bobot barang bukti sebagai syarat untuk penempatan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis. METODE Penelitian ini diperoleh dengan metode penelitian yuridis normatif deskriptif untuk mengeksplorasi berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UU (Undang-Undan. Narkotika. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), dan studi pada putusan pengadilan tinggi Mataram nomor 89/Pid. Sus/2020/Pt. Mtr. Penelitian juga mengacu pada sumber-sumber hukum seperti buku, jurnal ilmiah, dan artikel untuk mengumpulkan data. Analisis data dilakukan dengan memeriksa dan menafsirkan dokumen hukum primer dan sekunder guna memahami hubungan, makna, dan relevansi topik penelitian. Tujuan dari analisis ini adalah untuk menyelesaikan masalah yang muncul selama penelitian, dan penulis mengambil kesimpulan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang relevan. HASIL DAN PEMBAHASAN Negara Indonesia merupakan salah satu dari negara hukum yang mengutamakan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum untuk seluruh warga Indonesia. Hukum pidana memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat, yang dimana Hukum pidana mengatur perbuatan yang di larang oleh Negara, dan setiap orang yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman yang di sebut dengan Tindak Pidana, dan Hukum Pidana di Negara Indonesia diatur dalam 2 . aspek yang pertama yaitu pidana umum dan kedua adalah pidana khusus, pidana umum dibentuk, dan diberlakukan untuk setiap orang . sedangkan pidana khusus hanya dapat diberlakukan kepada orang-orang tertentu saja yang dimana apabila setiap orang yang jika terbukti melanggarnya akan di jatuhkan pidana penjara dan atau bisa berkesempatan untuk mendapatkan tindak Rehabilitasi medis, tidak jarang di dalam beberapa kasus tertentu terdapat ketidakpastian hukum dan keadilan seperti pada putusan pengadilan tinggi Mataram nomor 89/Pid. sus/2020/Pt. Mtr. , bahwa seorang terdakwa bernama Muhamad Ridwan yang ditangkap oleh aparat penegak hukum karena memiliki narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu Shabu (Narkotika Golongan I) dengan berat barang bukti 0,44 gram. Tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut terbukti melanggar hukum sesuai dengan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, yang mengatur bahwa Ausetiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman akan dikenakan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta Gustiniati. & Z. Rifai. AuPelaksanaan Rehabilitasi Sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana NarkotikaAy (Studi Pada Loka Rehabilitasi Kaliand. Jurnal Poenale. Hal35. 836 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. denda minimal Rp800. 000,00 dan maksimal Rp8. 000,00Ay. Sebagai salah satu Negara Hukum yang mengutamakan nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan Undang-Undang 1945 sudah selayaknya untuk mencapai kepastian hukum dan nilai keadilan yang se adil-adil nya untuk seluruh rakyat Indonesia. Ketentuan Berat Barang Bukti Narkotika Sebagai Syarat Rehabilitasi Medis Tindak pidana di Negara Indonesia yang secara khusus diatur di dalam UU Narkotika yang daitur dalam Pasal 54 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, disebutkan dalam pasal 54 bahwa Aupecandu narkotikaAy dan Aukorban penyalahgunaan narkotikaAy wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial2. Pasal ini tentu saja menimbulkan ketidakpastian Hukum karena Unsur pada Pasal 112. UU Narkotika nomor 35 Tahun 2009, dan secara khusus Unsur AuSetiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakanAy pada pasal 112 merupakan seorang kriminal yang wajib dijatuhkan hukuman pidana penjara, pada pasal 54 dalam unsur Aupecandu dan korban penyalahgunaan narkotikaAy wajib untuk menjalankan rehabilitasi medis. Yang dimana unsur-unsur tersebut secara tidak langsung menyatakan bahwa setiap pecandu narkotika sudah pasti Aumemiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakanAy narkotika dan wajib untuk menjalankan hukuman pidana penjara. Dan Undang-Undang sebagai landasan utama negara hukum Indonesia, terdapat juga peraturanperaturan lain yang mengatur dari fungsi lembaga, seperti penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang "Penempatan Penyalahgunaan. Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial". SEMA berperan sebagai pedoman atau petunjuk untuk Hakim dalam mengambil keputusan, khususnya dalam kasus pidana narkotika, dan menjelaskan persyaratan pemberian rehabilitasi medis berdasarkan berat barang bukti sesuai dengan Pasal 103 Undang-Undang Narkotika. Pembentukan SEMA berasal dari wewenang Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan panduan dan petunjuk kepada pengadilan di bawahnya, dengan fokus khusus pada penanganan kasus pidana narkotika. Surat Edaran Mahkahmah Agung atau SEMA yang memiliki kekuatan mengikat di dalam lingkungan peradilan namun kedudukan nya berada di bawah Undang-Undang dalam hierarki UU 1945 memiliki kedudukan yang lebih tinggi dan diikuti oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengikat dan memberikan kekuatan hukum tetap kepada seluruh warga negara di Indonesia. Kepastian Hukum Penerapan Berat Barang Bukti Narkotika Sebagai Syarat Rehabilitasi Medis Kepastian hukum diartikan di dalam undang-undang, juga memiliki Kepastian hukum, selain dijabarkan dalam undang-undang, dan mengacu pada kemampuan setiap individu untuk bertindak sesuai dengan ketentuan hukum Dan menurut Soedikno Mertokusumo mengenai kepastian hukum dan bagiamana cara mendapatkan perlindungan hukum dari yang sewenangwenang, dengan memastikan bahwa seseorang akan dipidana dari hasil yang diharapkan dalam situasi tertentu. 4 Dengan sistematis dari negara konstitusi dan sebagai Negaravhukum yang untuk mengatur nya ekspresi dari kehendak bersama rakyat dam berdaulat, serta dengan nilai Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pasal 54 Indonesia,Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 Tentang: Penempatan Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial. Soedikno Mertokusumo. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Edisi Revisi, (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2. , hal. 837 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. kepastian hukum yang menyertakan bahwa perlindungan hukum wajib diperoleh bagi setiap warga negara dan tentu saja dari penyalahgunaan kekuasaan yang tidak adil. Keadilan yang merujuk pada keseimbangan, kesetaraan, dan perlakuan yang adil bagi setiap individu, tanpa memandang latar belakang apa pun. Menurut Thomas Hobbes, perbuatan dianggap adil ketika didasarkan pada kesepakatan yang disepakati bersama. Kesepakatan tersebut mencakup putusan hakim dan terdakwa, dan peraturan UU yang tidak memihak, serta perjanjian yang melayani kepentingan dan kesejahteraan publik. 5 Negara Indonesia, sebagai negara hukum yang menghargai keadilan dan kepastian hukum, menetapkan berbagai peraturan, termasuk UU Narkotika. Menegaskan bahwa pentingnya rehabilitasi medis atau pemulihan kembali bagi pecandu narkotika. Dan penjelasan dari Dokkes Polri memiliki peran penting terhadap pemeliharaan atas ketertiban masyarakat nya, dan termasuk dalam melakukan proses pemeriksaan kesehatan terhadap terduga penyalahguna narkoba secara sektoral terpadu. Alasan medis mendukung rehabilitasi pecandu narkotika karena mereka memerlukan pengobatan untuk mengatasi kegelisahan dan ketergantungan. Peraturan yang telah ditetapkan, baik dalam uu atau UU maupun SEMA tentang memberikan kepastian hukum untuk para narapidana narkotika, dengan memperhatikan Pasal 54. Pasal 55. Pasal 103, dan Pasal 127 uu narkotika yang mengatur tentang syarat-syarat rehabilitasi medis dan sosial. dan dengan bantuan tugas Dokkes. okter kesehata. dan sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002, menjelaskan Polri sudah sewajibnya bertindak untuk menjaga keamanan, ketertiban, menegakkan hukum, memberikan dukungan, pengayoman, dan pelayanan kepada Fungsi dari Dokpol, yaitu dengan menjaga ketertiban untuk setiap masyarakat nya dengan selalu melaksanakan pemeriksaan kesehatan terpadu kepada para terduga penyalahgunaan narkotika dan melaksanakan nya secara lintas sektoral, terpadu, dengan mempertimbangkan faktor-faktor tertentu seperti faktor keamanan, faktor kerahasiaan, dan faktor efektivitas, yang dilihat dari segi medis/kesehatan bahwa alasan para pecandu narkotika itu perlu untuk mendapatkan rehabilitasi atau pemulihan kembali. Karena jika tidak para narapidana narkotika yang menderita ketergantungan narkotika akan mengalami gelisah, sakau, dan pada dimana saat tubuhnya tidak lagi menerima atau mengkonsumsi narkotika. Maka dari itu mereka perlu untuk menerima dan menjalani program rehabilitasi atau pemulihan kembali, karena jika tidak, narapidana akan kembali mengkonsumsi narkotika saat munculnya rasa gelisah atau sakau, dan harus direhabilitasi yang wajib ditangani oleh dokter itu sendiri. Sebagaimana juga dengan manfaat atau nilai naik dari terpidana pecandu narkotika, korban penyalahguna narkotika ini dengan diberikannya mereka program rehabilitasi medis atau pemulihan kembali bermanfaat guna untuk megurangi jumlah/ overcapacity narapidana atau Napi di dalam lapas/penjara dan tujuan utama dari program rehabilitasi medis atau pemulihan kembali ini adalah untuk mengembalikan keadaan para pecandu, korban penyalahgunaan narkotika ini ke dalam kondisi mereka atau kondisi dimana mereka dapat menjalankan kehidupan mereka secara normal kembali dan dapat berkontribusi kembali didalam komunitas masyarakat pada umumnya. Ketentuan-ketentuan yang sebagaimana telah di atur dalam pemidanaan rehabilitasi atau pemulihan kembali ini sudah tertera di dalam UU dan SEMA Nomor 4 Tahun 2010, yang dimana dalam peraturan itu sendiri menegaskan bahwa. Hakim pemeriksa perkara wajib mempertimbangkan unsur delik UU narkotika nomor 35 tahun 2009 secara khusus nya pada unsur Pasal 54,Pasal 55,Pasal 103 dan Pasal 127 yang nantinya berdsarkan unsur-unsur dari Muhammad Syukuri Albani Nasution. Hukum Dalam Pendekatan Filsafat,( Jakarta: Kencana, 2. , hal. 838 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. pasal-pasal itu terpidana atau terdakwa akan mendapatkan kepastian Hukum bagi seorang pecandu narkotika, penyalahgunaan narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika. Petunjuk pada SEMA Nomor 4 Tahun 2010 sendiri yang menyatakan bahwa Aupenerapan pemidaan rehabilitasi yang di artikan pasal 54, pasal 103 adalah. Terdakwa pada saat tertangkap dengan kondisi ditemukannya, barang bukti dari pemakaian narkotika dalam jangka waktu 1 . hari dengan perincian berat barang bukti terdakwaAy jika berat barang bukti yang ditemukan pada saat 1 . hari kurang dari berat barang bukti yang sudah di tentukan oleh SEMA nomor 4 Tahun 2010, maka ia terdakwa/terpidana pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika itu, wajib dapat atau menjalankan program rehabilitasi medis atau pemulihan kembali dengan ketemtuan bahwa Hakim sendiri lah yang memutus atau menunjuk tempat dari rehabilitasi atau pemulihan kembali kepada terkdawa/terpidana pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika dan jika berat barang bukti yang ditemukan pada 1 . hari itu ditemukan melebihi dari berat barang bukti yang sudah di tentukan oleh SEMA, barulah ia terdakwa berhak untuk didakwakan dengan unsur pasal 112 dengan memberikan hukuman pidana penjara kepada terdakwa pecandu narkotika, maupun korban penyalahgunaan narkotika. KESIMPULAN Permasalahan pada UU Nomor 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat 1 ini disebabkan oleh ketidakjelasan siapa yang menjadi target dari pasal tersebut, yang hanya menyebutkan "setiap Unsur-unsur seperti memiliki, menguasai, menyimpan, dan menyediakan merupakan alternatif, sehingga saat seorang pecandu atau penyalahguna tertangkap, unsur memiliki atau pernah memiliki serta unsur melawan hukum dan tanpa hak sudah pasti terpenuhi, karena keberadaan narkotika oleh seorang pecandu tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang tersebut. Pasal 103 UU (Undang-Undang Narkotik. juga tidak secara spesifik mengatur dan menjelaskan apa saja syarat-syarat pemberian rehabilitasi medis kepada narapidana narkotika. Sebaliknya. SEMA Nomor 4 Tahun 2010 " tentang Penempatan Penyalahgunaan. Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial" memberikan penjelasan lebih lanjut, khususnya tentang pemberian rehabilitasi medis yang dapat diberikan apabila berat barang bukti yang dimiliki oleh terdakwa tidak melebihi ketentuan yang telah ditetapkan oleh SEMA Nomor 4 Tahun 2010. REFERENSI