Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat Volume 9. Special Issue, 2023 P-ISSN: 2442-8019. E-ISSN: 2620-9837 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY BERDASARKAN PENDEKATAN ECONOMIC ANALYSIS OF LAW Melandito Marakey 1. Rr. Ani Wijayati2. Johnson SMT Pangaribuan3 Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Abstract: Corporate Social Responsibility (CSR) or in Article 1 number 3 of the Company Law is referred to as Social and Environmental Responsibility, which aims to develop the local community or society in Furthermore, the regulation regarding CSR is regulated again in Article 74 paragraph . , which stipulates that only PTs engaged in or related to natural resources are required to carry out CSR. This raises a consequence, that PTs that are not active or related to natural resources are not required to carry out CSR. The CSR arrangements in Article 74 paragraph . then become inconsistent with the 3rd paragraph of the Preamble to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which talks about welfare and prosperity and is also inconsistent with the 5th precept of Pancasila which talks about social justice for all. people of Indonesia. The formulation of the problem in this thesis is why there are differences in CSR obligations for companies engaged in or related to natural resources and companies that are not engaged in or related to natural resources, and How is the application of EAL to CSR arrangements is in the Company Law. This research is normative legal research with a conceptual approach and a statutory approach. The data used is secondary data in the form of primary legal materials: the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management. Law Number 12 of 2011 concerning the Formation of Legislation, while secondary legal materials are obtained from books, journals, theses, and other literature. From the results of the study, it was concluded that the provisions referred to in Article 74 paragraph . which only require PTs engaged in or related to natural resources to carry out CSR are inconsistent with the goals of the state as stipulated in the Preamble of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, paragraph 3 regarding welfare. and prosperity, as well as being inconsistent with the 5th precept of Pancasila, therefore there must be an amendment to the article, making it obligatory for all or all PTs to carry out CSR. Then because the law exists for humans and not vice versa, the law must provide maximum benefits for humans, through its regulations using basic concepts of economics, to produce laws that are useful, efficient, valuable, and rational. Keywords: Corporate Social Responsibility. Economic Analysis Of Law How to Site: Melandito Marakey. Rr. Ani Wijayati. Johnson SMT Pangaribuan . Corporate Social Responsibility Berdasarkan Pendekatan Economic Analysis Of Law. Jurnal hukum to-ra, 9 (Special Issu. , pp 216-227. DOI. Introduction Perseroan Terbatas atau yang selanjutnya disebut sebagai PT. merupakan perusahaan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai perusahaan yang berbadan hukum. Perusahaan merupakan setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba, baik yang Melandito Marakey. Rr. Ani Wijayati. Johnson SMT Pangaribuan . Corporate Social Responsibility Berdasarkan Pendekatan Economic Analysis Of Law Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 216-227 diselenggakan oleh orang-perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. 1Dengan status yang demikian itu. PT menjadi subjek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban. Sebagai badan hukum. PT memiliki kedudukan mandiri . ersona stand injudici. yang tidak tergantung kepada pemegang PT juga harus mempunyai organ yang dapat mewakili PT atau perseroan dalam menjalankan perusahaan. Hal ini berarti PT dapat melakukan perbuatanperbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau utang . a bertindak dengan perantaraan pengurusny. Pandangan mengenai PT harus menghasilkan keuntungan untuk pemegang saham menjadi tidak tepat apabila dalam mencapai tujuan tersebut PT melalui kegiatan usahanya merugikan masyarakat, khususnya masyarakat tempat disekitar PT tersebut Masyarakat menurut J. Gillin dan J. P Gillin masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang sama, masyarakat itu meliputi pengelompokanpengelompokan yang lebih kecil. 3 Setiap perusahaan didirikan dengan tujuan untuk mencapai laba atau keuntungan yang sebesar-besarnya. Untuk itu dalam rangka untuk mendatangkan laba, perusahaan selalu berusaha mencari peluang dan kesempatan untuk melakukan sesuatu yang dapat memberikan nilai tambah. Jika hal itu tidak dapat dikendalikan, kemungkinan dapat muncul dampak-dampak negatif yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat. 4 Dampak-dampak negatif yang merugikan lingkungan yang sukar dikendalikan, seperti: polusi udara, polusi suara, polusi tanah, polusi air, keracunan, eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam, diskriminasi, kesewenangwenangan, produk makanan haram sampai penipuan-penipuan terhadap konsumen dan lain sebagainya. 5Begitu besarnya dampak negatif dalam kehidupan masyarakat, maka masyarakat pun menginginkan agar dampak negatif ini dikendalikan, sehingga dampak negatif yang ditimbulkan tidak semakin besar karena dampak negatif tersebut dapat menimbulkan social cost atau biaya-biaya sosial. Dampak negatif tersebut dapat menimbulkan social cost atau biaya-biaya sosial. Bila ditelaah, keberadaan perusahaan sebenarnya selain menimbulkan social cost, juga dapat menimbulkan social benefit. Social benefit merupakan kontribusi positif atau manfaat keberadaan PT kepada masyarakat. Wujud social benefit perusahaan dapat diwujudkan dalam beberapa kegiatan fisik maupun non fisik. Social benefit muncul Dijan Widjodwati, 2012 . Hukum Dagang. Andi. Yogyakarta, hlm. Johari Santoso, 2000. Perseroan Terbatas sebagai Institusi Kegiatan Ekonomi yang Demokratis. Jurnal Hukum. No. 15 Vol. 7, hlm. Abu Ahmad, 1997. Ilmu Sosial Dasar. Pt Rineka Cipta. Jakarta, hlm. Nining Fatmawatie, 2017. Tanggungjawab Sosial Perusahaan. Stain Kediri Press. Kediri, hlm. Ibid Ibid. Melandito Marakey. Rr. Ani Wijayati. Johnson SMT Pangaribuan . Corporate Social Responsibility Berdasarkan Pendekatan Economic Analysis Of Law Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 216-227 sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/ CSR) pada lingkungan atau juga disebut stakeholder atau yang dalam UU PT disebut Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan. Nining Fatmawatie menjelaskan bahwa. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan upaya atau usaha perusahaan dalam hal ini PT untuk meningkatkan kualitas hidup dari stakeholder. Tanggung jawab sosial meliputi aspek-aspek kemanusiaan sosial masyarakat yang meliputi aspek hidup hajat orang banyak, yang menyangkut: kesehatan, kebersihan, etika, ekonomi, estetika dan moral masyarakat. 7 Berkaitan dengan itu Corporate Sosial Responsiblity pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan Substainable Development atau pembangunan berkelanjutan dalam suatu masyarakat. Bahkan pemerintah sebagai pihak yang diamanahkan oleh masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi setiap aktivitas dari PT, sehingga aktivitas yang dilakukan oleh PT tidak akan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat di sekitar PT berdiri, hal ini disebut dengan istilah Good Governance. Berangkat dari adanya perbedaan kewajiban antara perseroan terbatas yang bergerak atau berkaitan dengan SDA dan yang tidak bergerak atau berkaitan dengan SDA, maka peneliti juga akan mengkaji bagaimana pendekatan Economic Analysis Of Law diterapkan terhadap pengaturan CSR. Alasan peneliti memilih pendekatan Economic Analysis Of Law . elanjutnya disebut EAL), bahwa di karenakan luasnya cangkupan atau bidang dari hukum itu sendiri, maka sering kali ilmu hukum bergesekan dengan bidang keilmuan lain seperti, ekonomi, politik, filsafat, sosiologi, antropologi dan bidang ilmu Hal ini kemudian menjadi suatu masalah karena, ketika muncul suatu permasalahan tidak bisa hanya digunakan ilmu hukum saja untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan bantuan dari ilmu ekonomi untuk mengkaji Pasal 74 ayat . UU PT untuk mengkaji bagaimana seharusnya Pasal 74 ayat . tersebut diatur sehingga bermanfaat dan berdampak lebih besar kepada masyarakat dalam hal social development. Dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar dalam EAL yang dapat dan agaknya harus diterapkan dalam setiap produk- produk hukum, sehingga prinsip-prinsip EAL tersebut diharapkan dapat membantu mewujudkan tujuan hukum itu sendiri, salah satunya adalah memberikan manfaat dan kegunaan bagi masyarakat. Ibi societas ibi ius . imana ada manusia disitu ada huku. , karena tentunya hukum ada untuk manusia bukan sebaliknya. Oleh karena itu hukum harus bermanfaat dan berguna untuk mencapai tujuan dan kepentingan manusia atau masyarakat pada umumnya. Penelitian terkait adalah skripsi yang ditulis oleh Marisa Seravina tahun 2008 dengan judul Pengaruh Penerapan Corporate Social Responsibility Thulasivelu, 2012. Business Ethics. Corporate Social Responsibility and Governance. Department Of Management Sciences Sasurie College Of Engineering. Vijayamangalam, hlm. Melandito Marakey. Rr. Ani Wijayati. Johnson SMT Pangaribuan . Corporate Social Responsibility Berdasarkan Pendekatan Economic Analysis Of Law Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 216-227 (CSR) Terhadap Loyalitas Nasabah Tabungan Britama (Studi Kasus Pada Nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia (Perser. Tbk Cabang Bogo. Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan permasalahan yang akan dianalisa dalam penilitian ini adalah Mengapa terdapat perbedaan kewajiban CSR bagi perseroan yang bergerak atau berkaitan dengan sumber daya alam dengan perseroan yang tidak bergerak atau berkaitan dengan sumber daya alam dan Bagaimana penerapan EAL terhadap pengaturan CSR dalam UU PT ? (Ruang Lingkup Penelitia. Dalam penilitian ini penulis menggunakan Teori Utilitarianisme dan Economic Analysis Of Law (Analisis Ekonomi Terhadap Huku. sebagai pisau analisa untuk dapat menganalisa rumusan masalah diatas. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penilitian ini adalah metode penelitian Hukum Normatif, dimana data yang digunakan dalam penilitan ini adalah data sekunder dengan bahan hukum primer,sekunder, dan tersier. Discussion Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur mengenai CSR hanya terdapat dalam Bab V yang mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, tepatnya pada Pasal 74. Terdapat 4 ayat pada Pasal 74 UU PT, yang pada intinya mengatur mengenai kewajiban perseroan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pasal 74 merupakan satu-satunya pasal yang mengatur mengenai CSR dalam UU PT. Berdasarkan pasal tersebut, maka CSR hanya diwajibkan kepada perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan SDA. Dalam penjelasan Pasal 74 ayat . UU PT, yang dimaksud dengan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang SDA adalah perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan SDA. Sedangkan yang dimaksud dengan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya berkaitan dengan SDA adalah perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan SDA. Perseroan tersebut harus memasukkan kebutuhan dan pembiayaan CSR dalam anggaran perusahaan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Istilah kepatutan dan kewajaran sebagaimana yang disebut dalam Pasal 74 ayat . tersebut tidak diuraikan lebih lanjut. Dalam penjelasan pasalnya, hanya dituliskan cukup jelas. Pasal 74 ayat . UU PT mengatur mengenai penerapan sanksi bagi perusahaan yang Marisa Seravina, 2008. Pengaruh Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) Terhadap Loyalitas Nasabah Tabungan Britama (Studi Kasus Pada Nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia (Perser. Tbk Cabang Bogo. Departemen Manajemen Fakultas Ekonomi Dan Manajemen Institut Pertanian. Bogor Melandito Marakey. Rr. Ani Wijayati. Johnson SMT Pangaribuan . Corporate Social Responsibility Berdasarkan Pendekatan Economic Analysis Of Law Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 216-227 tidak melaksanakan kewajiban CSR nya. Dalam bagian penjelasan, yang dimakud dengan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah dikenai segala bentuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait. Berdasarkan UU PT. PT bertanggung jawab dalam memajukan kesejahteraan masyarakat dan menjaga ketertiban lingkungan masyarakat, apabila hal tersebut tidak terwujud bahkan sampai mencemarkan lingkungan masyarakat maka pihak PT harus bertanggung jawab terhadap tercemarnya lingkungan yang disebabkan oleh limbah yang dihasilkan oleh suatu Perseroan Terbatas, konsep ini dijadikan sebagai sebuah kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh perusahaan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 74 ayat 1 UU PT, pasal yang mewajibkan perseroan melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Konsep tersebut jelas diatur dalam Pasal 1 ayat . UU PT. Au Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnyaAy. Dari pengaturan ini dapat dipahami bahwa. CSR adalah suatu kewajiban bagi PT untuk memberikan dampak positif ataupun peran aktif di dalam masyarakat sebagai ganti dari dampak lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan usahanya, yang bertujuan untuk pembangunan suatu masyarakat. Makna Responsibility atau tanggung jawab merupakan bentuk kewajiban bertanggung jawab atas undang-undang yang dilaksanakan, artinya jika suatu regulasi mengatur perlindungan terhadap pengelolaan SDA kemudian dalam pelaksaan terjadi kerusakan maka pengelolah di wajibkan memperbaiki atau sebaliknya memberi ganti rugi atas kerusakan apa pun yang telah Perbedaan kewajiban dalam pelaksanaan CSR sebagaimana dijelaskan diatas, didasarkan pada arti atau makna dari CSR itu sendiri. Di Indoneisa istilah yang dipakai ialah Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan, pemaknaan ini berimplikasi pada setiap aturan mengenai CSR. Dalam pengaturannya unsur lingkungan diutamakan dengan mendahului atau bahkan menghilangkan unsur sosil sama sekali. Lingkungan terdiri dari abiotik . egala yang tidak bernyaw. seperti: tanak, air, cahaya, bunyi dan iklim. Sedangakan biotik . egala yang bernyaw. seperti: manusia, tumbuhan, hewan dan Yuman Nur Rozak, 2021. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Bukan Sumber Daya Alam dalam Perspektif ISO 26000. Lex Renaissan. Vol. No. Yogyakarta, hlm. Kelik Endro Suryono, 2022. Eksistensi Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Terhadap Perseroan Terbatas Non Sumber Daya Alam. Jurnal Restorative Justice. Vol. No. 1, hlm. Ibid Melandito Marakey. Rr. Ani Wijayati. Johnson SMT Pangaribuan . Corporate Social Responsibility Berdasarkan Pendekatan Economic Analysis Of Law Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 216-227 mikro-organisme . irus dan bakter. 12 Sedangkan SDA yang dimaksud seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna dan juga segala hal yang berada disekitar manusia dan mempengaruhi kehidupan manusia. Banyak perusahaan non SDA yang hanya melakukan kegiatan operasional tetapi kurang sekali memberikan perhatian terhadap lingkungan, kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat disekitarnya. Misalnya saja perusahaan non SDA yang telah melakukan pencemaran lingkungan. di tahun 2018 Perusahaan Tekstil bernama x didenda sebesar Rp. 000,00 akibat telah mencemari sungai di Purwakarta. 13 Kejaksaan Negeri Purwakarta telah mengeksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor: x K/Pid. Sus LH/2017 tertanggal 18 Juli 2017 yang menghukum Perusahaan Indobarat melakukan pencemaran sungai Kalimati di Purwakarta akibat kegiatan usahanya. 14 Di Australia dan Cina. CSR telah menjadi sebuah penilaian hukum oleh otoritas pasar modal yang dituangkan dalam bentuk public report, di samping penilaian publik sendiri. Ternyata perusahaan yang melaksanakan CSR dalam aktivitas usahanya berdampak positif terhadap sahamnya di bursa. Atas dasar argumentasi tersebut, memang CSR yang semula adalah tanggung jawab non hukum . diubah menjadi tanggung jawab hukum . Untuk itu CSR harus dimaknai sebagai instrumen untuk mengurangi praktik bisnis yang tidak etis. 15 Kewajiban CSR bagi perusahaan non SDA yang tidak hanya terbatas pada bentuk PT semata, namun juga badan hukum dan berbagai bentuk kegiatan usaha yang lain. Formulasi pewajiban ini harus didasarkan pada kemampuan perusahaan untuk melaksanakan CSR, dampak yang ditimbulkan pada lingkungan, dan lokasi keberadaan kegiatan usaha. Sebuah kemajuan apabila kekurangan-kekurangan dalam aturan CSR di Indonesia yang ada dapat diperbarui dengan pengadopsian terhadap panduan CSR dalam ISO 26000 ke dalam sistem hukum Indonesia, dengan catatan ada peningkatan atas adopsi tersebut yakni perubahan sifat dari sebatas panduan dalam ISO 26000 menjadi sebuah norma hukum yang memaksa dalam sebuah UU baru yang lebih kompleks dan luas. Berdasarkan konsep ISO 26000, penerapan CSR hendaknya terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi yang mencakup 7 isu yang telah dijelaskan pada sub bab Oleh karena itu, membuat regulasi mengenai CSR yang lebih kompleks dan jelas sudah merupakan sebuah keharusan. Diperlukan formulasi pasal-pasal baru yang Kelik Endro Suryono, 2022. Eksistensi Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Terhadap Perseroan Terbatas Non Sumber Daya Alam. Jurnal Restorative Justice. Vol. No. 1, hlm. Yuman Nur Rozak. Op Cit, hlm 103 Irwan Nugraha, 2018. AuCemari Sungai. Pabrik Tekstil Indobarat Dihukum Denda Rp 2 MiliarAy. (Ceted 2022 Des . https://regional. com/read/2018/01/23/11291801/cemari-sungaipabrik-tekstilindobarat-dihukum Rosita Candra Kirana, 2019. Studi Perbandingan Pengaturan tentang Corporate Social Responsibility di beberapa Negara dalam Upaya Perwujudan Prinsip Good Corporate Governance. Universitas Sebelas Maret, hlm. Melandito Marakey. Rr. Ani Wijayati. Johnson SMT Pangaribuan . Corporate Social Responsibility Berdasarkan Pendekatan Economic Analysis Of Law Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 216-227 mengadopsi prinsip-prinsip yang terdapat dalam ISO 26000 untuk mengatur pelaksanaan CSR di Indonesia. Beberapa pasal yang terdapat dalam UU PT. UU PM. UU Minyak Bumi. UU PPLH. UU Panas Bumi. UU Minerba, dan UU Fakir Miskin, 2 Peraturan Pemerintah yakni PP No. 47/2012 dan PP No. 23/2010, maupun 1 Peraturan Menteri yakni Permen BUMN 2013, perlu diformulasikan dan dijahit menjadi satu dalam suatu undang-undang khusus yang mengatur tentang pelaksanaan CSR. Hal ini berhubungan dengan pendekatan utilitarian yang digunakan dalam penelitian ini, yang pada dasarnya pembentuk undang-undang atau legislator, harus mampu menghasilkan hukum yang dapat mengakomodir baik itu kepentingan individu ataupun kepentingan kelompok masyarakat. Kepentingan individu adalah bagaimana setiap individu dijamin memiliki kebebasan ekonomi, namun juga menjadi kepentingan masyarakat atau kelompok masyarakat bagaimana kebebasan ekonomi yang dijaminkan oleh pemerintah tidak merugikan atau mengurangi potensi kemanfaatan yang dapat diterima individu lainnya, sehingga peran penting legislator melalui peraturan perundangan yang dibuatnya adalah menciptakan keserasian ataupun keseimbangan kepentingan win-win solution. Dengan demikian mengingat besarnya peran PT bagi pengembangan masyarakat dan perekonomian nasional, dan juga mengingat tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta juga mengingat sila ke-5 pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup masyarakat indonesia, akan menjadi konsisten dan bermanfaat apabila semua PT kemudian diwajibkan dalam melaksanakan CSR, pelaksanaan CSR tidak hanya memberikan keuntungan bagi masyarakat namun juga tentunya bagi PT dalam membangun relasi dengan masyarakat yang akan berdampak positif pada kegiatan usahanya, maka menjadi beralasan dan tepat apabila setiap PT diwajibkan melaksanakan CSR untuk menuju indonesia yang sejahtera dan makmur. Konsep pareto efisiensi jika dikaitkan dengan adanya pembedaan kewajiban pelaksanaan CSR dalam UU PT, maka hal pertama yang harus dilihat adalah apakah dengan adanya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU PT merugikan masyarakat atau apakah terdapat pihak yang dirugikan jika ketentuan sebagaimana dimaksud diubah menjadi mewajibkan seluruh PT melaksanakan CSR. Hal ini dikarenakan substansi dari konsep efisien yang dikemukakan oleh posner, pada dasarnya menitikberatkan pada seminimal mungkin keuntungan yang bisa didapatkan dari suatu transaksi atau dari suatu perbuatan, dengan tidak menyebabkan kerugian pada pihak Biaya transaksi nol hanya mungkin jika diantara para pihak yang melakukan transaksi atau melakukan suatu perbuatan saling memberikan benefit atau keuntungan dan tentunya membawa manfaat, sehingga bernilai para pihak. Dalam buku. AuMembedah Konsep dan Aplikasi CSRAy. Yusuf Wibisono menjelaskan manfaat atau Melandito Marakey. Rr. Ani Wijayati. Johnson SMT Pangaribuan . Corporate Social Responsibility Berdasarkan Pendekatan Economic Analysis Of Law Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 216-227 keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan ketika menerapkan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilihat dari aspek stakeholder dari CSR itu sendiri. Pertama bagi perusahaan yaitu, dapat tumbuh dan berkembang serta memiliki citra yang baik dimata masyarakat sehingga mengalami keberlanjutan usaha, mempermudah akses perusahaan dalam memperoleh modal . Perusahaan mampu menciptakan dan dapat mempertahankan sumber daya manusia . uman resource. yang berkualitas. 17 Perusahaan dapat meningkatkan pengambilan sebuah keputusan bila terjadi hal-hal yang kritis . ritical decision makin. dan mengelola dengan baik manajemen risiko atau risk management 18. Kedua bagi masyarakat yaitu, penerapan CSR dengan cara menyerap SDM lokal akan memberikan nilai-tambah terhadap keberadaan perusahaan disuatu daerah sehingga meningkatkan kualitas sosial didaerah tersebut. Pekerja lokal yang diserap akan mendapatkan perlindungan akan hak-haknya sebagai pekerja. Praktik CSR akan menghormati tradisi dan kebudayaan masyarakat lokal. Ketiga bagi Lingkungan yaitu, praktik CSR akan mengurangi penggunaan sumber daya alam secara berlebihan, menjaga kualitas lingkungan dengan menekan tingkat polusi dan perusahaan ikut terlibat memperbaiki dan menjaga Hal ini pastinya untuk tetap mempertahankan keberlangsungan lingkungan itu sendiri. Keempat bagi Negara yaitu, praktik CSR yang baik akan mencegah malpraktik bisnis seperti penyuapan pada aparat negara atau aparat hukum yang memicu tingginya korupsi. Selain itu, negara akan menikmati pendapatan dari pajak yang wajar atau yang tidak digelapkan oleh perusahaan. Karena instrumen ini merupakan salah satu pendapatan paling besar dalam pendapatan perkapita Konsep EAL juga pada dasarnya juga sejalan dengan pemikiran atau konsep law as a tool of sosial engineering merupakan inti pemikiran dari aliran pragmatic legal realism. Teori yang dikemukakan oleh Roscoe Pound, yang berarti hukum sebagai alat kontrol dan sarana pembaharuan dalam masyarakat, dalam istilah ini hukum diharapkan dapat berperan merubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat. Ni Ketut Sri Ardani, dan Luh Putu Mahyuni, 2020. Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Manfaatnya Bagi Perusahaan. Jurnal Manajemen Bisnis. Vol. No. 1, hlm. Ibid. Ni Ketut Yunita Wulan Dewi. Gede Sri Darma, 2019. Strategi Investasi & Manajemen Resiko Rumah Sakit Swasta di Bali. Jurnal Manajemen dan Bisnis. Vol. No. 2, hlm. Ni Ketut Sri Ardani, dan Luh Putu Mahyuni. Op Cit Ni Ketut Sri Ardani, dan Luh Putu Mahyuni. Op Cit Ni Ketut Sri Ardani, dan Luh Putu Mahyuni. Op Cit Melandito Marakey. Rr. Ani Wijayati. Johnson SMT Pangaribuan . Corporate Social Responsibility Berdasarkan Pendekatan Economic Analysis Of Law Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 216-227 Fungsi Hukum sebagai rekayasa sosial ini, juga sering disebut sebagai tool of engineering yang pada prinsipnya merupakan fungsi hukum yang dapat diarahkan untuk merubah pola-pola tertentu dalam suatu masyarakat, baik dalam arti mengokohkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yang lebih diyakini dan lebih ditaati, maupun dalam bentuk perubahan lainnya. 22 Fungsi hukum sebagai rekayasa sosial yang semakin penting dalam era pembangunan adalah sebagai sarana pembangunan masyarakat. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa adanya ketertiban dalam pembangunan merupakan suatu yang dianggap penting dan sangat diperlukan. Berdasarkan pada hal-hal yang telah dijelaskan dan dikemukakan sebelumnya. Fungsi hukum sebagai sarana yang dapat digunakan oleh manusia untuk mencapai kemanfaatan, kesejahteraan dan kemakmuran begitu jelas terlihat. Dalam pengaturan mengenai CSR sebagaimana sudah berulang kali dijelaskan dampak pentingnya bagi masyarakat, sehubungan dengan itu PT sebagaimana yang dinyatakan dalam UU PT, merupakan salah satu instrumen penting dalam pengembangan perekonomian nasional serta juga pengembangan suatu masyarakat salah satunya adalah melalui CSR. Namun, tentunya hal tersebut tidak dapat terlaksana jika tidak diatur demikian dalam uu. Selanjutnya dari kajian terhadap konsep EAL menunjukan kewajiban pelaksanaan CSR bagi seluruh PT merupakan suatu nilai yang memiliki manfaat, efisien karena tidak satupun pihak dirugikan, justru saling menguntungkan, dan rasional sesuai dengan tujuan hukum dan padangan hidup berbangsa dan bernegara, yang bercita-cita mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Conclusion Bahwa pada dasarnya CSR adalah suatu kewajiban hukum yang bebankan kepada perseroan sebagai salah satu bentuk dari adanya partisipasi aktif perseroan dalam memajukan masyarakat dan tentunya perekonomian nasional, sebagaimana fungsi perseroan yang dituangkan dalam konsidera UU PT. Dalam hukum di Indonesia kewajiban PT untuk melaksanakan CSR diatur dalam Pasal 74 ayat . UU PT. Pengaturan CSR dalam pasal tersebut mewajibkan PT yang bergerak atau berkaitan dengan SDA untuk melaksanakan CSR. AuPerseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alamAy adalah Perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam. Yang dimaksud dengan AuPerseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alamAy adalah Perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi Soerjono soekanto, loc. Dikutip dari Ashadi L. Diab. Peranan Hukum Sebagai Social Control. Social Engineering Dan Social Welfare. Jurnal Al-AAdl, 2014, hlm. Ashadi L. Diab, 2014. Peranan Hukum Sebagai Social Control. Social Engineering Dan Social Welfare. Jurnal Al-AAdl. Vol. No. 2, hlm. Melandito Marakey. Rr. Ani Wijayati. Johnson SMT Pangaribuan . Corporate Social Responsibility Berdasarkan Pendekatan Economic Analysis Of Law Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 216-227 kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam. Perbedaan kewajiban pelaksanaan CSR disebabkan karena adanya pemaknaan yang digunakan dalam UU PT, makna yang digunakan adalah Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan, hal ini menyebabkan fokus CSR hanya berkaitan dengan hal yang berhubungan dengan lingkungan, dan secara tidak langsung justru menggeser fungsi sosial dari CSR. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam sila ke-5 Pancasila berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, hal ini berhubungan erat dengan tujuan bernegara sebagaimana disampaikan sebelumnya. Maka sebagaimana juga telah disampaikan dalam penelitian ini pentingnya peran CSR bagi pembangunan kehidupan masyarakat guna mencapai tujuan besar diselenggarakannya negara Indonesia ini, maka menjadi tidak konsisten dan bertentangan apabila kewajiban CSR hanya diberikan kepada PT yang bergerak atau berkaitan dengan SDA saja, melainkan untuk mencapai tujuan mulia sebagaimana dinyatakan dalam UUD NRI 1945 dan Pancasila sudah seharusnya setiap PT diwajibkan dalam melaksanakan CSR. Economic Analysis Of Law pada dasarnya adalah sebuah analisis terhadap suatu isu atau permasalahan hukum yang menggunakan dasar ilmu ekonomi. Dalam konsep EAL dikenal 4 hal dasar yang digunakan untuk mengkaji suatu isu atau masalah hukum. Nilai dan Manfaat. Dalam hal ini jika economic analysisi of law diterapkan dalam pengaturan CSR, maka hal ini akan memberikan potensi kemanfaatan yang lebih dibandingakan kerugian yang mungkin akan timbul. Selain itu juga sebagaimana telah dijelaskan, bahwa CSR tidak hanya mengguntungkan bagi masyarakat penerima CSR, namun juga bagi PT itu sendiri Efisiensi. Dalam hal kewajiban CSR sebagaimana telah dijelaskan bahwa kewajiban yang dibebankan kepada semua PT untuk melaksanakan CSR akan membawa keuntungan bagi semua pihak, baik bagi masyarakat ataupun pihak PT sendiri. Maka dari adanya kewajiban bagi seluruh PT melaksanakan CSR pada dasarnya tidak merugikan siapapun dan sesuai dengan asas efisiensi. Rasionalitas. Dalam kaitannya dengan bagaimana hukum seharusnya dibuat sebagaimana telah dijelaskan dalam penelitian ini, bahwa hukum harus dibuat untuk mendatangakan kemanfaatan bagi masyarakat, atau sedikitnya individu terbanyak, tentunya dengan tidak merugikan pihak lain. Hal ini menjadi jelas apabila dilihat berbagai penjelasan dari ketiga asas sebelumnya yakni, bagaimana seharusnya setiap PT diwajibkan dalam melaksanakan CSR. Melandito Marakey. Rr. Ani Wijayati. Johnson SMT Pangaribuan . Corporate Social Responsibility Berdasarkan Pendekatan Economic Analysis Of Law Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 216-227 References