AuLex VeritatisAy Volume 3 Nomor 3. November 2024 Rizgita Nurul F. Putri Hafidati. Sunarya PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMBUAT VIDEO PORNOGRAFI PALSU (DEEPFAKE PORN) BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DI INDONESIA Rizgita Nurul Fauzyah. Putri Hafidati. Sunarya Sunarya Fakultas Hukum. Universitas Islam Syekh-Yusuf 2002010093@students. id, phafidati@unis. id, sunarya@unis. Abstract Crimes in deepfake technology create serious challenges for the state in the context of protection and law enforcement. This study uses a normative legal method with a descriptive nature of research, and the data collection technique used is a literature study. With primary, secondary, and tertiary The results of the study obtained indicate that the protection efforts obtained by victims of criminal acts of fake pornographic videos . eepfake por. based on artificial intelligence (AI) include preventive and repressive legal protection, restitution, compensation, and counseling. There is an urgency to create special regulations related to artificial intelligence (AI) in Indonesia, the contents of which include the classification of artificial intelligence (AI) in several levels of risk and articles regarding the misuse of artificial intelligence (AI). Keywords: Deepfake Porn. Artificial Intelligence. Pornography Abstrak Kejahatan pada teknologi deepfake menciptakan tantangan serius bagi negara dalam konteks perlindungan dan penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang sifat penelitiannya bersifat deskriptif, serta teknik pengumpulan data yang digunakan yakni berupa studi Dengan bahan primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa upaya perlindungan yang didapatkan oleh korban tindak pidana video pornografi palsu . eepfake por. berbasis artificial intelligence (AI) diantaranya yakni perlindungan hukum preventif dan represif, restitusi, kompensasi, dan konseling. Adanya urgensi diciptakannya regulasi khusus terkait artificial inteligence (AI) di Indonesia yang isinya mencakup klasifikasi artificial inteligence (AI) dalam beberapa tingkat resiko dan pasal-pasal mengenai penyalahgunaan artificial inteligence (AI). Kata Kunci : Pornografi Deepfake. Kecerdasan Buatan. Pornografi Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf AuLex VeritatisAy Volume 3 Nomor 3. November 2024 PENDAHULUAN Manusia merupakan makhluk yang selalu meningkatkan kemampuannya guna memudahkan seluruh aktivitasnya. 1 Salah satu contohnya adalah perkembangan teknologi. Teknologi merupakan suatu rangkaian prinsip atau metode rasional yang berhubungan dengan penciptaan dari suatu objek. Tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan teknologi telah membantu memperbaiki berbagai sektor kehidupan seperti ekonomi, pangan, komputer, dan masih banyak 2 Seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, teknologi semakin memegang peran penting, baik pada saat ini maupun pada masa yang akan datang. Kemajuan teknologi yang bergerak sangat pesat menciptakan sebuah sistem yang cerdas yaitu kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Kemunculan artificial intelligence (AI) menjadi bukti bahwa perkembangan teknologi informasi di era digital dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan manusia. 3 Dilansir dari website Databoks, pada tahun 2023 Indonesia masuk dalam peringkat ketiga penggunaan artificial intelligence (AI) terbanyak di dunia dengan menghasilkan 1,4 miliar total kunjungan ke aplikasi artificial intelligence (AI) atau menghasilkan persentase sebesar 5,60% dari total traffic. Data ini bersumber berdasarkan laporan WritterBuddy yang merupakan sebuah layanan konten berbasis artificial intelligence (AI). 4 Data tersebut telah menunjukan bahwa Muhamad Danuri. AuPerkembangan Dan Transformasi Teknologi Digital,Ay Infokam, vol. 15, no. 2, 2019, hlm. 116Ae23. Azizah Medina. AuPengaruh Kemajuan Teknologi Terhadap Pola Komunikasi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM),Ay Jurnal Sosiologi Nusantara, vol. 6, no. 1, 2020, hlm. 45Ae54. Ivana Dewi Kasita. AuDeepfake Pornografi: Tren Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) Di Era Pandemi Covid-19,Ay Jurnal Wanita Dan Keluarga, vol. 3, no. 1, 2022, hlm. 16Ae26. Admin. AuPengguna AI Meningkat. Indonesia Peringkat Ketiga Penggunaan Terbanyak Di Dunia 2023,Ay Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf Rizgita Nurul F. Putri Hafidati. Sunarya artificial intelligence (AI) telah memegang peran penting dalam setiap aktivitas masyarakat di Indonesia. Artificial intelligence (AI) digunakan untuk menangani berbagai jenis tugas sekaligus, bahkan sampai dengan tugas yang belum pernah dilakukan sebelumnya. 5 Artificial intelligence (AI) dapat memproses data yang besar dengan begitu cepat tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu, namun tidak dapat menafsirkan suatu hal dengan benar tanpa dipadu terlebih dahulu. Meskipun perkembangan teknologi khususnya pada artificial intelligence (AI) membawa banyak dampak positif, tetapi dalam implementasinya masih banyak yang tidak diimbangi dengan perkembangan hukumnya. Perkembangan era digitalisasi yang makin pesat juga menuntut regulasi hukum untuk berperan lebih fleksibel dengan adanya perkembangan teknologi. 7 Kejahatan-kejahatan yang terjadi di dunia teknologi komputer atau di internet disebut dengan cybercrime. Cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang memanfaatkan jaringan komputer sebagai media yang didukung oleh sistem telekomunikasi baik itu dial up system, menggunakan jalur telepon, ataupun wireless system yang menggunakan antena khusus atau 8 Salah satu modus kejahatan yang memanfaatkan teknologi yaitu kejahatan https://w. id/2024/02/16/pengguna-aimeningkat-indonesia-peringkat-ketiga-penggunaanterbanyak-di-dunia-2023/#::text=Data WritterBuddy merupakan,menghasilkan presentase sebesar 5,60 persen dari total traffic. Diakses pada 24 Februari 2024. Caldwell, et al. AuAI-Enabled Future Crime,Ay Crime Science 9, no. 14, 2020, hlm. 1Ae13. Mahyuddin K M Nasution. AuUlasan Konsep Tentang Kecerdasan Buatan,Ay Reasearchgate, 2020, 1. Kirana Rukmayuninda Ririh, et. AuStudi Komparasi Dan Analisis Swot Pada Implementasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligenc. Di Indonesia,Ay Jurnal Teknik Industri, vol. 15, no. 2, 2020, hlm. 122Ae133. Maskun, 2014. Kejahatan Siber (Cyber Crim. Suatu Pengantar. Prenada Media. Jakarta. AuLex VeritatisAy Volume 3 Nomor 3. November 2024 pembuat video pornografi palsu . eepfake por. berbasis artificial intelligence (AI). Deepfake merupakan sebuah fenomena manipulasi audio visual. 9 Deepfake merujuk kepada penggabungan teknologi deep learning yang bertujuan menciptakan konten palsu . ake Istilah deepfake digunakan untuk mengganti wajah seseorang dengan wajah orang lain dalam bentuk video dengan tingkat keaslian gambar yang tinggi yaitu meniru objek visual yang nyata. 10 Kemunculan fenomena deepfake saat ini menjadi suatu ancaman baru bagi para pengguna media sosial, karena penggunaan teknologi deepfake lebih banyak digunakan untuk menyebarkan konten pornografi yang dikenal dengan istilah deepfake porn. Hal tersebut sangat meresahkan karena dampak negatif yang ditimbulkan berupa timbulnya keresahan sosial, menyebarkan kebencian, adanya kemungkinan dijadikan alat propaganda dan alat Yang mana sasaran utama dari penggunaan teknik deepfake porn berbasis artificial intelligence (AI) adalah tokoh masyarakat dan orang-orang yang memiliki kedudukan tinggi. Tetapi dengan semakin meningkatnya kasuskasus yang terjadi tidak menutup kemungkinan bahwa hal tersebut bisa terjadi pada masyarakat umum lainnya. Dalam media sosial, sangat besar peluang para pelaku kejahatan untuk berbuat kejahatan Rizgita Nurul F. Putri Hafidati. Sunarya yang sulit diungkap. 12 Hal tersebut dikarenakan pada kasus cybercrime para penegak hukum lebih banyak mengalami kesulitan dalam upaya Dalam kejahatan deepfake kesulitan yang banyak terjadi adalah dalam hal mendeteksi pelaku. Pelaku biasa menggunakan akun anonim yang sulit dilacak keberadaannya dan para korban yang terkadang terkesan diam sehingga membuat pembuktian menjadi hal yang sangat penting. Kasus mengenai deepfake porn berbasis artificial intelligence (AI) yang pernah terjadi di Indonesia yakni kasus yang menimpa artis Nagita Slavina. Pada tahun 2022, ditemukan video tidak senonoh berdurasi 61 detik yang diduga mirip artis Nagita Slavina. Setelah diselidiki terkuak bahwa video berdurasi 61 detik tersebut adalah palsu atau hasil rekayasa dan sudah dipastikan bahwa pelaku memanfaatkan teknologi deepfake. Selain Nagita Slavina, tokoh-tokoh publik yang pernah menjadi korban deepfake yakni Donald Trump. Vladmir Putin, dan Gal Gadot. Kejahatan deepfake pornografi di Indonesia, sasaran utamanya lebih banyak dialami oleh Menurut Komnas perempuan, kasus Kekerasan Siber Berbasis Gender (KSBG) sepanjang tahun 2022 terdapat 1. 162 kasus kekerasan seksual dari 1. 287 kasus kekerasan berbasis gender yang diadukan. 14 Kasus Sophie Maddocks. AuAoA Deepfake Porn Plot Intended to Silence MeAo: Exploring Continuities between Pornographic and AoPoliticalAo Deep Fakes,Ay Porn Studies, vol. 7, issue 4, 2020. Andhika Nugraha Utama. Prama Tusta Kesuma. Rio Maulana Hidayat. AuAnalisis Hukum Terhadap Upaya Pencegahan Kasus Deepfake Porn Dan Pendidikan Kesadaran Publik Di Lingkungan Digital,Ay Jurnal Pendidikan Tambusai, vol. 7, no. 3, 2023, hlm. 26179Ae26188. Vika Oktallia. I Gede Putra Ariana. AuPerlindungan Terhadap Korban Penyalahgunaan Teknik Deepfake Terhadap Data Pribadi,Ay Jurnal Kertha Desa, vol. 11, 2016, hlm. 1252Ae1263. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf Desak Nyoman Ayu Melbi Lestari. Anak Agung Sagung Laksmi Dewi. Gede Agustya Mahaputra. AuPenerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dalam Tindak Pidana Penipuan Love Scam,Ay Jurnal Analogi Hukum, vol. 5, no. 1, 2023, 120Ae125. Galuh Putri Riyanto. Wahyunanda Kusuma Pertiwi. AuMenilik Teknologi AoDeepfakeAo Di Balik Video Diduga Mirip Nagita Slavina. Ay, https://tekno. com/read/2022/01/18/15490077/ menilik-teknologi-deepfake-di-balik-video-didugamirip-nagita-slavina. Diakses pada 24 Februari 2024 Komnas perempuan, 2023. Lembar Fakta Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023 Kekerasan Terhadap Perempuan Di Ranah Publik Dan Negara: Minimnya Pelindungan Dan Pemulihan. Komnas Perempuan. Jakarta. AuLex VeritatisAy Volume 3 Nomor 3. November 2024 Rizgita Nurul F. Putri Hafidati. Sunarya cybercrime tersebut termasuk kasus penyebaran video atau foto pornografi yang menggunakan teknik deepfake. Kejahatan deepfake porn sangat meresahkan masyarakat karena kejahatan ini sulit dibedakan keasliannya. 15 Hal ini menunjukan bahwa kasus kekerasan berbasis gender online khususnya pada kasus kekerasan seksual menjadi hal yang penting untuk diberantas di negara ini. Kejahatan pada teknologi deepfake ini menciptakan tantangan serius bagi negara dalam konteks perlindungan dan penegakan hukum. Hal ini menimbulkan beberapa kekaburan hukum tentang batas-batas hukum yang ada dalam penanganan kasus-kasus deepfake porn berbasis artificial intelligence (AI), seperti apakah hukum yang telah berlaku sudah dapat memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi para korban atau apakah terdapat kebutuhan untuk membuat suatu undang-undang baru yang lebih khusus. Teori yang digunakan penulis dalam penelitian ini diantaranya yakni. Teori Kepastian Hukum. Teori Penegakan Hukum, dan Teori Perlindungan Hukum. Teori Kepastian Hukum menurut Gustav Radbruch merupakan kepastian hukum tentang hukum itu sendiri AuScherkeit des Rechts SelbstAy. 16 Teori kepastian hukum yang Penulis gunakan pada penelitian ini adalah teori kepastian hukum menurut Gustav Radbruch, hal tersebut dikarenakan hukum haruslah bersifat positif dan sesuai fakta yang ada, hukum pula harus memiliki perumusan yang jelas agar tidak ada kekeliruan pada maknanya. Dalam kaitannya dengan tindak pidana deepfake porn berbasis artificial intelligence (AI), sangat penting adanya kejelasan hukum dikarenakan teknologi tersebut merupakan fenomena baru yang kompleks. Penggunaan teori kepastian hukum pada penelitian ini membantu mengidentifikasi dan menetapkan batasan yang jelas mengenai apa yang dianggap sebagai pelanggaran hukum serta sanksi yang akan Selanjutnya, teori penegakan hukum yang Penulis gunakan pada penelitian ini adalah teori penegakan hukum menurut Satjipto Rahardjo. Yang menurut Satjipto, penegakan hukum . aw enforcemen. merupakan pelaksanaan hukum secara konkrit dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan menggunakan teori penegakan hukum menurut Satjipto Rahardjo, dapat membantu Penulis dalam mengevaluasi apakah hukum yang ada cukup efektif dan apa saja kendala yang dihadapi oleh para aparat hukum dalam penegakan tindak pidana deepfake porn berbasis artificial intelligence (AI). Teori perlindungan hukum yang penulis gunakan yakni teori perlindungan hukum milik C. T Kansil yang berpendapat bahwa perlindungan hukum merupakan upaya-upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran ataupun fisik dari gangguan dan bermacammacam ancaman dari pihak manapun. 17 Teori ini membantu memahami bagaimana korban dapat dilindungi secara hukum, mendapatkan keadilan, serta mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan. Selain itu, teori ini membantu penulis menjelaskan dan menganalisis lebih lanjut terkait bagaimana korban tindak pidana deepfake porn berbasis artificial intelligence (AI) dapat dilindungi melalui berbagai upaya dan mekanisme hukum. Beberapa penelitian terdahulu seperti pada penelitian yang dilakukan oleh Andhika Nugraha, dkk. yang berjudul AuAnalisis Hukum Terhadap Upaya Pencegahan Kasus Deepfake Porn dan Pendidikan Kesadaran Publik di Ivana Dewi Kasita, loc. Achmad Ali, 2010. Menguak Teori Hukum (Legal Theor. & Teori Peradilan (Judicialprudenc. Termasuk Undang-Undang (Legisprudenc. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Jakarta. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf Tim Hukumonline. AuTeori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli,Ay https://w. com/berita/a/teoriperlindungan-hukum-menurut-para-ahlilt63366cd94dcbc/. Diakses pada 25 Februari 2024. AuLex VeritatisAy Volume 3 Nomor 3. November 2024 Lingkungan DigitalAy. Selain itu terdapat pula penelitian yang dilakukan oleh Ivana Dewi Kasita yang berjudul AuDeepfake Pornografi: tren Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) di Era Pandemi Covid-19Ay. Terakhir, terdapat penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Antika Setia Dewi dan Dian Alan Setiawan yang berjudul AuPenegakan Hukum terhadap Pelaku Video Deepfake Porn Dihubungkan dengan Hukum Pidana Positif di IndonesiaAy. Perbedaan penelitian ini dengan penelitian lainnya adalah terletak pada penelitian ini membahas mengenai upaya-upaya perlindungan hukum yang akan korban dapatkan apabila korban melaporkan kejahatan deepfake porn berbasis artificial intelligence (AI) yang Serta pada penelitian ini dibahas lebih lanjut mengenai kebijakan yang ideal apabila Indonesia membuat rancangan UndangUndang terkait kejahatan deepfake porn berbasis artificial intelligence (AI). Berdasarkan latar belakang tersebut, yang akan penulis bahas pada penelitian hukum ini adalah terkait bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana video pornografi palsu . eepfake por. berbasis artificial inteligence (AI) di Indonesia dan bagaimana kebijakan yang ideal bagi penegakan hukum tindak pidana pembuat video pornografi palsu . eepfake por. berbasis artificial inteligence (AI) di Indonesia. METODE PENELITIAN Metode penelitian merupakan usaha menelusuri serta menganlisis suatu masalah dengan menggunakan cara-cara yang ilmiah secara teliti dan cermat guna mengumpulkan, mengolah, menganalisis data dan mengambil kesimpulan secara objektif dan sistematis dengan tujuan untuk memecahkan suatu permasalahan atau menguji suatu hipotesis agar memperoleh suatu pengetahuan yang berguna bagi kehidupan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf Rizgita Nurul F. Putri Hafidati. Sunarya 18 Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis-normatif, yaitu penelitian yang meneliti hukum berdasarkan perspektif internal dengan objek penelitiannya yaitu norma hukum. 19 Penelitian ini berfungsi untuk memberi suatu argumentasi hukum ketika dirasa telah terjadi kekosongan, kekaburan, atau konflik norma. 20 Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mempelajari bagaimana penerapan kaidah-kaidah atau normanorma hukum diterapkan dalam praktik Sifat penelitian pada penelitian ini bersifat deskriptif, berupa penggambaran materi penelitian secara aktual dan objektif mengenai permasalahan yang berkenaan dengan tindak pidana video pornografi palsu . eepfake por. berbasis artificial intelligence (AI), yang kemudian menganalisis bahan hukum primer dan sekunder untuk diuraikan lalu kemudian dianalisa. Pendekatan penelitian yang digunakan yakni pendekatan perundang-undangan. Pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang ditangani. Untuk sumber data, jenis penelitian yuridis normatif menggunakan data penelitian sekunder yang didapatkan melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer pada penelitian ini yakni berupa peraturan perundang-undangan serta bahan hukum yang mengikat lainnya seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan regulasi terkait dengan tindak pidana deepfake porn berbasis artificial intelligence (AI). Bahan hukum sekunder pada penelitian ini terdiri dari buku-buku, jurnal. RifaAoi Abubakar, 2021. Pengantar Metodelogi Penelitian. Press UIN Sunan Kalijaga. Yogyakarta. I Made Pasek Diantha, 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media, . Jakarta. Mieke Yustia Ayu Ratna Sari, et. , 2021. Metodologi Penelitian Hukum. Nuta media. Yogyakarta. Ibid. Hlm. AuLex VeritatisAy Volume 3 Nomor 3. November 2024 artikel, tesis, atau bahan hukum lainnya. Sedangkan bahan hukum tersier hanya memberikan batasan pengertian secara etimologi atau arti kata secara gramatikal pada istilahistilah yang berkaitan dengan isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini. Cara pengumpulan data pada penelitian ini yakni menggunakan teknik studi kepustakaan, yaitu dilakukan melalui penelaahan secara kritis bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan isu hukum yang diangkat dalam penelitian lalu disusun secara sistematis serta dianalisis secara 22 Lalu model analisis data yang digunakan pada penelitian ini yakni dengan menggunakan model analisis kualitatif, yaitu analisis yang dilakukan tidak berupa angka-angka maupun menggunakan rumus statistik, melainkan menelaah peraturan perundang-undangan, pendapat atau pandangan pakar hukum, dan bahan hukum lainnya yang akan memberikan gambaran secara akurat berkenaan dengan isu hukum yang diangkat. PEMBAHASAN Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Video Pornografi Palsu (Deepfake Por. berbasis Artificial Intelligence (AI) di Indonesia Sampai saat ini, korban . dalam suatu tindak pidana tidak banyak mendapatkan Dalam hukum pidana lebih banyak memberikan perhatian kepada pelaku tindak pidana dibandingkan dengan korbannya. 23 Korban diabstraksikan menjadi kepentingan umum yang pada akhirnya ketika terjadi suatu tindak pidana dan pelaku telah dipidana, maka dalam hal ini korban diasumsikan telah mendapatkan Rizgita Nurul F. Putri Hafidati. Sunarya 24 Hukum pidana seolah-olah menelantarkan korban karena cenderung tidak peduli akan pemulihan terhadap kerugian yang dideritanya akibat dari suatu tindak pidana. Tetapi jika dilihat beberapa tahun ke belakang, hukum pidana di Indonesia sudah mulai menampakkan kepeduliannya akan korban tindak Kejahatan sudah tidak lagi dikonsepsikan sebagai pelanggaran terhadap kepentingan negara saja, tetapi juga melanggar dan merugikan korban. Transformasi tersebut dapat terlihat dari terciptanya beberapa undang-undang yang mencantumkan ketentuan perlindungan terhadap korban tindak pidana, salah satunya ialah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sesuai dengan teori perlindungan hukum bahwa perlindungan hukum merupakan segala upaya atau tindakan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjamin adanya suatu kepastian hukum dalam memberi perlindungan kepada warga negaranya agar hak-haknya sebagai warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan mendapat sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 25 Maka sudah sepantas pula korban tindak pidana deepfake porn berbasis artificial intelligence dilindungi sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal tersebut dikarenakan, sangat penting adanya suatu perlindungan dari negara selaku pembuat regulasi dan penegak hukum bagi warga negaranya. Hak-hak korban sudah sepatutnya dipandang sebagai representatif dari asas equality before the law. Kebanyakan dari korban yang berhubungan dengan tindak pidana pornografi selain seringkali mengalami kerugian fisik dan psikologi, mereka juga mengalami juga trauma Bahder Johan Nasution, 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum. V Mandar Maju. Bandung. : C. V Mandar Maju. Mahrus Ali. Ari Wibowo. AuKompensasi Dan Restitusi Yang Berorientasi Pada Korban Tindak Pidana,Ay Yuridika, vol. 33, no. 2, 2018, hlm. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf Ibid. Syafrida. AuPentingnya Perlindungan Hukum Paten Warga Negara Asing Wilayah Indonesia Guna Meningkatkan Investasi Asing,Ay ADIL:Jurnal Hukum, 10, no. AuLex VeritatisAy Volume 3 Nomor 3. November 2024 emosional, reviktimisasi, cyberbullying, bahkan ada yang sampai berkeinginan mengakhiri hidupnya . Tersebarnya konten pornografi, khususnya konten deepfake porn masih banyak disepelekan bahkan tidak banyak pula masyarakat yang memiliki rasa empati kepada korban, dan lebih banyak yang lebih mendahului sensasi atau bahkan ikut menyebarkan kembali konten pornografi yang dilihatnya. Korban yang merasa harga dirinya terancam pasti sangat menginginkan nama baik serta citranya kembali dan ingin menghapus jejak digital dari konten yang mencemari namanya, tetapi hal tersebut termasuk hal yang sulit didapati secara tuntas. Di Indonesia, terdapat bentuk-bentuk upaya perlindungan hukum yang diberikan oleh negara dalam Undang-Undang yang dapat digunakan untuk korban deepfake porn berbasis artificial intelligence (AI) yaitu: Perlindungan Hukum Preventif Perlindungan hukum preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa atau pelanggaran norma yang berlaku. Bentuk perlindungan hukum preventif yang diberikan pemerintah yakni dalam bentuk peraturan perundangundangan, pemerintah dapat membuat dan mengesahkan suatu kebijakan yang jelas untuk mengatur perilaku warga negaranya yang mana peraturan tersebut dibuat untuk mencegah suatu pelanggaran hukum serta memberikan batasanbatasan dalam melakukan suatu kewajiban. Pada perlindungan hukum preventif tidak hanya bergantung pada penegakan hukum setelah pelanggaran terjadi, tetapi lebih fokus pada mencegah pelanggaran terjadi sedari awal. Hal tersebut merupakan komponen penting pada sistem hukum yang berfungsi dalam melindungi hak-hak individu, menjaga ketertiban masyarakat, serta mendorong kemajuan masyarakat. Pada tindak pidana deepfake porn berbasis artificial intelligence (AI), bentuk perlindungan hukum preventif untuk korban yang diberikan pemerintah serta negara yaitu dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana deepfake porn Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf Rizgita Nurul F. Putri Hafidati. Sunarya berbasis artificial intelligence (AI). Peraturan perundang-undangan yang dimaksud yakni seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dan undang-undang lainnya yang bersifat khusus dan memiliki keterikatan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Perlindungan Hukum Represif Perlindungan hukum represif adalah perlindungan final dan paling akhir yang diperuntukkan oleh korban agar pelaku mendapatkan balasan atas kerugian yang dialami oleh korban. Bentuk perlindungan hukum represif yang didapatkan korban yaitu dalam bentuk pengenaan sanksi atas pelaku berupa denda, pidana penjara, atau bentuk sanksi lainnya. Penanganan dari perlindungan hukum yang dilakukan oleh Peradilan Umum di Indonesia merupakan kategori perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum represif biasa dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam mengatasi pelanggaran hukum yang terjadi dengan cara memberikan sanksi kepada pelaku kejahatan. Karena dengan adanya perlindungan hukum jenis ini akan memastikan bahwa seseorang yang melakukan pelanggaran hukum mendapatkan penanganan yang tepat serta keadilan dapat ditegakkan bagi seluruh pihak yang terlibat. Selain pemberian sanksi kepada pelaku, bentuk perlindungan hukum represif yang dapat diberikan oleh korban kejahatan deepfake porn berbasis artificial intelligence (AI) yakni tindakan pemutusan akses . ake dow. dan hak untuk dilupakan . ight to be forgotte. Take down atau pemutusan akses pada video atau gambar yang terbukti menggunakan teknologi deepfake untuk menyebarkan konten pornografi dengan menggunakan informasi pribadi seseorang tanpa persetujuan dilakukan sebagai suatu bentuk perlindungan hukum represif untuk korban sebagai cara untuk menghambat konten deepfake porn berbasis artificial intelligence AuLex VeritatisAy Volume 3 Nomor 3. November 2024 (AI) tersebut tidak tersebar luas. Regulasi hukum yang mengatur mengenai upaya take down atau penutupan akses merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang selanjutnya dapat disebut dengan PERMENKOMINFO-PSE. Dalam Pasal 1 angka 15 PERMENKOMINFO-PSE, pemutusan akses didefinisikan sebagai tindakan atau upaya untuk pemblokiran akses, penutupan akun, ataupun penghapusan konten. Selain tindakan take down atau pemutusan akses, bentuk perlindungan hukum represif yang lain adalah hak untuk dilupakan . ight to be forgotte. yang pengaturannya terdapat dalam Pasal 26 ayat . Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang pada intinya berisi setiap PSE yang memiliki informasi atau dokumen elektronik yang tidak relevan wajib menghapus informasi atau dokumen elektronik tersebut yang berada dibawah kendalinya atas permintaan korban berdasarkan penetapan pengadilan. Penjelasan mengenai hak untuk dilupakan atau right to be forgotten berdasarkan Pasal 15 ayat . Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, yang selanjutnya dapat disebut dengan PP-PSTE, yaitu kewajiban penghapusan informasi atau dokumen elektronik yang tidak relevan yakni berupa penghapusan . ight to erasur. dan pengeluaran dari daftar mesin pencari . ight to delistin. Restitusi Restitusi merupakan upaya ganti rugi yang dibebankan oleh Terdakwa kepada korban atas perbuatan pidana yang ia lakukan ditetapkan pada beberapa jenis tindak pidana. 26 Dalam hal Zarra Devina Kriswiansyah. AuEfektivitas Penerapan Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Yang Berkeadilan Pancasila,Ay Recidive : Jurnal Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf Rizgita Nurul F. Putri Hafidati. Sunarya ini, restitusi dimaksudkan sebagai wujud upaya pemulihan korban atas apa yang telah dilanggarnya hak korban oleh Terdakwa sehingga menimbulkan suatu kerugian baik kerugian materiil ataupun immateriil. Restitusi sesuai dnegan prinsip pemulihan dalam keadaan semula . estutio in integru. yaitu upaya bahwa korban kejahatan sepantasnya dikembalikan kondisinya yang semula sebelum kejahatan terjadi, meski didasari bahwa tidak mungkin korban dapat kembali ke kondisinya yang 27 Maksud dari prinsip tersebut bahwa bentuk pemulihan kepada korban harus selengkap mungkin serta mencakup berbagai aspek yang ditimbulkan akibat dari kejahatan yang Dengan adanya upaya perlindungan hukum berupa restitusi, maka korban dapat dipulihkan hak-hak hukumnya, kebebasannya, status sosialnya, kehidupan keluarga dan kewarganegaraannya, pemulihan pekerjaannya, serta dipulihkan asetnya. Upaya perlindungan hukum restitusi dapat diberikan pula oleh korban tindak pidana deepfake porn berbasis artificial intelligence (AI) dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hal tersebut dapat dibuktikan pada Pasal 4 UU TPKS, pasal tersebut mengatur bahwa salah satu tindak pidana kekerasan seksual yaitu pelecehan seksual non-fisik. Yang mana sudah jelas bahwa tindak pidana deepfake porn masuk kedalam tindakan pelecehan seksual non-fisik, karena non-fisik yang dimaksud yakni sebuah konten berupa video atau gambar yang memuat pornografi dengan menggunakan teknologi deepfake. Selanjutnya, dalam Pasal 16 UU TPKS menjelaskan bahwa selain daripada penjara pidana, denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, vol. 12, no. 1, 2023, hlm. Fauzy Marasabessy. AuRestitusi Bagi Korban Tindak Pidana: Sebuah Tawaran Mekanisme Baru,Ay Jurnal Hukum Dan Pembangunan, vol. 45, no. 1, 2015, hlm. AuLex VeritatisAy Volume 3 Nomor 3. November 2024 Undang-Undang, hakim wajib menetapkan besarnya restitusi terhadap tindak pidana kekerasan seksual. Maka dari itu, upaya perlindungan hukum restitusi dapat diberikan kepada korban tindak pidana deepfake porn berbasis artificial intelligence dengan mengacu pada Pasal 4 UU TPKS. Kompensasi Kompensasi merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh Negara dikarenakan pelaku tidak dapat atau tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban ataupun keluarganya. Tujuan dari adanya upaya kompensasi yakni sebagai bentuk perwujudan akan kesejahteraan kehidupan bermasyarakat, yang mana dalam hal ini Negara memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk melindungi seluruh warga Pada tindak pidana deepfake porn berbasis artificial intelligence (AI), korban dapat menerima kompensasi dengan mengacu pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa korban dapat diberikan kompensasi apabila dalam harta kekayaan terpidana yang telah disita tidak mencukupi biaya restitusi, maka dalam hal ini Negara akan memberikan kompensasi sejumlah restitusi yang kurang kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan. Konseling Konseling adalah salah satu upaya dalam mengatasi konflik, kesulitan, dan hambatan dalam memenuhi kebutuhan seseorang, juga sebagai upaya dalam meningkatkan mental seseorang. 29 Upaya konseling biasa dilakukan Khansa Farinda Khalishah. Laely Wulandari, dan Ruli Ardiansyah. AuPerlindungan Hukum Terhadap Korban Balas Dendam Pornografi Dengan Mempergunakan Aplikasi AoDeepfakeAo Sebagai Kekerasan Berbasis Gender Online,Ay Jurnal Parhesia, vol. 2, no. 1, 2024, 1Ae17. Ning Sasi Awaliyah. Ulin Nihayah. Khozaainatul Muna. AuKonseling Traumatik Untuk Menangani Gangguan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf Rizgita Nurul F. Putri Hafidati. Sunarya kepada korban yang menunjukan adanya dampak buruk yang bersifat psikis yang menyerang mental korban sebagai akibat dari perbuatan tindak pidana yang menimpanya. 30 Korban yang mengalami kekerasan atau pelecehan seksual acapkali mengalami dampak buruk pada fisik, psikis, atau bahkan mempengaruhi kehidupan Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pengaturan mengenai upaya pemberian konseling pada korban pelecehan atau kekerasan seksual telah tertuang dalam UndangUndang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Seperti dalam Pasal 41 yang mana Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) bidang sosial atau Lembaga penyedia Layanan Berbasis Masyarakat wajib menyelenggarakan penguatan psikologis bagi korban. Dalam Pasal 68 UU TPKS pula disebutkan bahwa salah satu dari hak korban atas penanganan yakni hak atas penguatan psikologis. Selain itu dalam 69 UU TPKS disebutkan bahwa hak korban atas pemulihan salah satunya yakni hak mendapatkan rehabilitasi medis, mental, dan sosial. Penguatan psikologis yang dimaksud dalam UU TPKS merujuk pada upaya untuk memulihkan kondisi psikologis korban. Hal tersebut bertujuan untuk membantu korban dalam mengatasi dan menghadapi trauma yang dialaminya, untuk memperbaiki kualitas hidup serta kesejahteraan mental korban. Kebijakan Yang Ideal Bagi Penegakan Hukum Tindak Pidana Pembuat Video Pornografi Palsu (Deepfake Por. Berbasis Artificial Inteligence (AI) di Indonesia Pada era digital saat ini, teknologi komunikasi dan informasi berkembang sangat cepat. Teknologi seperti internet dan media sosial Kesehatan Mental Trauma Pada Korban Pelecehan Seksual,Ay Ghaidan: Jurnal Bimbingan Konseling Islam Dan Kemasyarakatan, vol. 5, no. 1, 2021, hlm. 30Ae34. Khalishah. Wulandari, dan Ardiansyah. Op. AuLex VeritatisAy Volume 3 Nomor 3. November 2024 telah mengubah cara kita dalam berinteraksi, bekerja, bahkan berbisnis sekalipun. Hal ini menyebabkan munculnya berbagai masalah hukum baru yang belum diatur oleh undangundang. Contohnya adalah pada perkembangan teknologi artificial intelligence (AI). Sampai saat ini di Indonesia masih belum adanya peraturan hukum khusus terkait artificial intelligence (AI). Apabila hukum tidak dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan ini, maka akan terjadi kekosongan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu dalam melakukan pelanggaran. Teknologi deepfake merupakan contoh nyata dari kemajuan pada kemampuan artificial intelligence (AI). 31 Teknologi deepfake berbasis artificial intelligence (AI) juga telah banyak memberikan dampak yang signifikan dalam berbagai macam aspek kehidupan, termasuk dalam pembuatan konten pornografi palsu . eepfake por. Teknologi deepfake banyak digunakan untuk tujuan menseksualisasi Tidak dapat dipungkiri bahwa adanya kejahatan deepfake porn menimbulkan tantangan baru dalam penegakan hukum, terutama di Indonesia yang notabenenya masih dalam tahap adaptasi terhadap perkembangan teknologi yang pesat. Pada tahun 2019. Deeptrace telah melakukan penelitian dan menemukan hasil bahwa hampir 96% dari video yang dihasilkan dengan menggunakan teknologi deepfake memuat meteri berbau pornografi. Urgensi dibentuknya aturan hukum khusus terhadap tindak pidana deepfake porn berbasis artificial intelligence (AI) menjadi semakin penting sejalan dengan semakin tingginya angka pemakaian internet dan mudahnya akses dalam menggunakan internet. Di samping itu. Indonesia sampai saat ini belum mengatur artificial intelligence (AI) dalam suatu peraturan hukum yang khusus dan belum banyak regulasi hukum dalam bentuk peraturan perundang31 Oktallia. Op. Utama. Kesuma, dan Hidayat. Op. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf Rizgita Nurul F. Putri Hafidati. Sunarya undangan yang secara spesifik mengatur penggunaan serta dampak dari perkembangan teknologi artificial intelligence (AI). Sesuai dengan teori penegakan hukum bahwa setelah pembentukan hukum dilakukan, selanjutnya akan dilakukan pelaksanaan secara konkrit dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, hal tersebut lah yang dapat disebut dengan penegakan hukum. Maka dari itu. Dalam hal ini pemerintah dirasa perlu untuk menerbitkan peraturan terkait hal-hal yang berhubungan dengan artificial intelligence (AI). karena tidak dapat dipungkiri bahwa semakin pintar suatu artificial intelligence (AI) dan semakin mudahnya akses para pengguna artificial intelligence (AI), maka akan semakin semakin inovatif pula suatu kejahatan baru akan muncul. Hal yang paling utama dari isi pada rancangan undang-undang terkait artificial intelligence (AI) yakni pemberian definisi artificial intelligence (AI) agar muncul kepastian hukum. Hal lain yang harus diatur yakni mengenai batasan pemanfaatan atau penggunaan artificial intelligence (AI) dalam memutus kebijakan atau Hal tersebut berarti tidak menutup kemungkinan jika RUU tersebut disahkan, maka artificial intelligence (AI) dapat digunakan sebagai gambaran atau data yang ada namun tetap harus di validasi terlebih dahulu. Dengan adanya kebijakan tersebut, artificial intelligence (AI) akan menjadi ideologi baru dalam bernegara yang berpusat pada pemikiran Selain hal-hal yang telah disebutkan sebelumnya, pemerintah juga bisa menjadikan regulasi dan praktik Uni Eropa serta pendekatan framework yang dicetus oleh Amerika Serikat (AS) sebagai benchmark . olak uku. Mengingat Uni Eropa merupakan negara yang paling unggul yang meregulasi artificial intelligence (AI) dan AS merupakan negara dengan berbagai inovasi dan pengembangan artificial intelligence (AI). Berdasarkan regulasi artificial intelligence (AI) milik Uni Eropa, pasal-pasal yang dapat dijadikan acuan untuk rancangan undang- AuLex VeritatisAy Volume 3 Nomor 3. November 2024 undang di Indonesia yakni dengan mengklasifikasikan berdasarkan tingkat resiko yaitu: Artificial intelligence (AI) dengan tingkat resiko yang unacceptable . idak dapat Yaitu sistem yang dianggap sebagai ancaman bagi manusia dan harus dilarang. artificial intelligence (AI) jenis ini terkait manipulasi perilkau kognitif terhadap individu atau kelompok rentan tertentu. Contohnya pada mainan yang diaktifkan dengan suara yang mendorong pada perilaku berbahaya pada anak. Artificial intelligence (AI) high risk . eresiko tingg. Yaitu sistem artificial intelligence (AI) yang berdampak negatif pada keselamatan hak-hak dasar. Sistem artificial intelligence (AI) jenis ini diperbolehkan tetapi harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ketat untuk memastikan sistem ini tidak akan Contohnya artificial intelligence (AI) yang digunakan untuk menilai atau memantau kinerja siswa, yang dapat mempengaruhi akses mereka terhadap pendidikan atau beasiswa. Pasal terkait artificial intelligence (AI) Pada kategori artificial intelligence (AI) ini harus mematuhi persyaratan transparansi yang meliputi pengungkapan bahwa konten tersebut dihasilkan oleh artificial intelligence (AI) serta tersedia rancangan model guna mencegah illegal content . onten ilega. Contohnya yakni pemanfaatan ChatGPT. Terkait pula ringkasan transparansi data yang dilindungi hak cipta yang digunakan untuk pelatihan artificial intelligence (AI). Pasal mengenai artificial intelligence (AI) limited risk . esiko terbata. Pada sistem artificial intelligence (AI) limited risk harus memenuhi persyaratan transparansi minimal yang memungkinkan pengguna mengambil keputusan yang tepat. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf Rizgita Nurul F. Putri Hafidati. Sunarya Artinya, sistem artificial intelligence (AI) dinilai memiliki resiko yang rendah, dan persyaratan regulasinya mungkin lebih longgar dibanding dengan tingkat resiko Contohnya artificial intelligence (AI) yang tidak melakukan profiling yang signifikan, artificial intelligence (AI) yang memiliki transparansi tinggi, dan artificial intelligence (AI) yang mematuhi prinsipprinsip data seperti minimisasi data . anya menggunakan data yang diperluka. dan memastikan keamanan data secara efektif. Selain pasal-pasal dan materi yang telah diuraikan diatas, rancangan undang-undang artificial intelligence (AI) perlu pula mengatur pasal-pasal mengenai penyalahgunaan artificial intelligence (AI). Hal tersebut dikarenakan pada saat ini telah banyak bermunculan kejahatan cyber yang berbasis artificial intelligence (AI), seperti kejahatan deepfake porn. Alasan lain yakni karena pada faktanya banyak dari negaranegara di dunia yang masih belum dapat menangani modus kejahatan cyber terbaru, dikarenakan belum adanya regulasi serta sanksi yang tegas. Maka dari itu. Undang-Undang artificial intelligence (AI) perlu menerapkan sanksi-sanksi pidana yang tegas, mengingat teknologi artificial intelligence (AI) saat ini banyak dijadikan instrumen cybercrime. Belum adanya regulasi khusus terkait artificial intelligence (AI) di Indonesia merupakan tugas yang berat bagi pembuat regulasi, hal tersebut dikarenakan masifnya perkembangan teknologi informasi yang memungkinkan segala hal dapat dilakukan secara remote dengan perantara artificial intelligence (AI) ataupun perangkat lainnya dalam waktu singkat. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan UU ITE dan PP PSTE dan memasukan materi terkait artificial intelligence (AI) yang masuk ke dalam kategori AuAgen ElektronikAy, tetapi peraturan tersebut belum mencakup artificial intelligence (AI) secara khusus karena peraturan tersebut hanya mengatur terkait sistem dan transaksi elektronik saja, tidak mencakup AuLex VeritatisAy Volume 3 Nomor 3. November 2024 bidang-bidang lain. Padahal pada kenyataannya, teknologi artificial intelligence (AI) saat ini perlu banyak ditinjau, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan data pribadi dari para pengguna sebagai resiko dari pemanfaatan artificial intelligence (AI). Dengan adanya regulasi khusus pada pemanfaatan artificial intelligence (AI) dalam hukum positif di Indonesia membuka peluang besar dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem hukum. Pada titik tertentu, akan menjadi jelas apakah regulasi khusus terkait artificial intelligence (AI) diperlukan, serta jika fokus dan ruang lingkup regulasi tersebut akan memungkinkan untuk dibuat. Tetapi penting digarisbawahi, meskipun nantinya rancangan undang-undangan artificial intelligence (AI) disahkan, posisi artificial intelligence (AI) haruslah tetap sebagai alat yang dioperasikan oleh manusia. Untuk pertanggung jawaban dan akuntabilitas tetap harus dilimpahkan pada Apabila pembentukan undang-undang tentang artificial intelligence (AI) dilaksanakan, perlu diedukasi bahwa mereka yang memproduksi dan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) harus benar-benar taat terhadap regulasi dan regulasi tersebut tidak menghambat kemajuan teknologi yang bermanfaat. Di luar peraturan yang biasanya diatur, hukum dan peraturan biasanya membiarkan inovasi berkembang secara bebas, tetapi manusia yang bertanggung jawab harus menanggung konsekuensi jika inovasinya menyebabkan. SIMPULAN Berdasarkan permasalahan yang ditemukan dalam penelitian ini dan juga uraian-uraian pembahasannya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut, upaya perlindungan hukum yang didapatkan oleh korban pada tindak pidana video pornografi palsu . eepfake por. berbasis artificial intelligence (AI) diantaranya yakni pertama, perlindungan hukum preventif yang Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf Rizgita Nurul F. Putri Hafidati. Sunarya meliputi pembentukan peraturan perundangundangan. Kedua, perlindungan hukum represif yang meliputi tindakan pemutusan akses . ake dow. dan hak untuk dilupakan . ight to be Ketiga, restitusi yaitu upaya ganti rugi yang dibebankan pada terdakwa. Keempat, kompensasi yaitu apabila terdakwa tidak mampu mengganti ketugian maka pemerintah yang dibebankan mengganti kerugian. Kelima. Kebijakan yang ideal bagi penegakan hukum tindak pidana pembuat video pornografi palsu . eepfake por. berbasis artificial inteligence (AI) di Indonesia yakni membuat regulasi khusus terkait artificial inteligence (AI) yang isinya dapat mengacu pada regulasi artificial inteligence (AI) milik Uni Eropa. Yakni mengklasifikasikan artificial inteligence (AI) dalam 4 tingkat resiko, yaitu Artificial intelligence (AI) dengan tingkat resiko yang unacceptable . idak dapat diterim. Artificial intelligence (AI) high risk . eresiko tingg. Pasal terkait artificial intelligence (AI) generatif, dan Pasal mengenai artificial intelligence (AI) limited risk . esiko Selain itu diperlukan juga pasal-pasal mengenai penyalahgunaan artificial intelligence (AI) yang berisi sanksi-sanksi atas penyalahgunaan artificial intelligence (AI). DAFTAR PUSTAKA