Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 522-538 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Tanggung Jawab Dewan Komisaris dalam Kepailitan Perseroan Terbatas di Indonesia: Studi Komparatif dengan Negara Vietnam The Liability of the Board of Commissioners in the Bankruptcy of Limited Liability Companies in Indonesia: A Comparative Study with Vietnam Fachri Rizqi Ramadhan Palallo Fakultas Hukum Program Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan beban pertanggungjawaban hukum organ pengawas dalam struktur perseroan terbatas di Indonesia dan Vietnam ketika terjadi kepailitan. Sebagai dua negara dengan pertumbuhan ekonomi pesat di Asia Tenggara yang menganut sistem civil law, kedua yurisdiksi ini menerapkan sistem kepengurusan dua tingkat atau two-tier board system. Di Indonesia, fungsi pengawasan dijalankan oleh Dewan Komisaris, sedangkan di Vietnam dijalankan oleh Badan Pengawas atau Ban KiEm Soyt. Isu hukum utama yang dibahas adalah sejauh mana doktrin piercing the corporate veil diterapkan kepada organ pengawas yang dianggap lalai dalam memitigasi risiko Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Analisis difokuskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Kepailitan di Indonesia, yang disandingkan dengan Law on Enterprises 2020 dan Law on Bankruptcy 2014 di Vietnam. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan fundamental dalam konstruksi tanggung jawab. Hukum Indonesia menerapkan rezim tanggung jawab renteng yang tegas berdasarkan Pasal 115 UUPT apabila kepailitan terjadi akibat kelalaian pengawasan, namun memberikan mekanisme pembelaan diri melalui kodifikasi Business Judgment Rule. Sebaliknya, hukum Vietnam menempatkan tanggung jawab Badan Pengawas dalam kerangka definisi "manajer" yang lebih luas dan Tanggung jawab di Vietnam lebih bersifat fungsional yang bergantung pada pelanggaran kewajiban spesifik, seperti kegagalan memverifikasi laporan keuangan atau kegagalan memberi notifikasi insolvensi, dibandingkan tanggung jawab otomatis atas status kepailitan itu sendiri. Abstract: This research aims to analyze and compare the legal liability of supervisory bodies within the limited liability company structure in Indonesia and Vietnam in the event of bankruptcy. As two rapidly growing economies in Southeast Asia adhering to the civil law system, both jurisdictions implement a two-tier board In Indonesia, the supervisory function is carried out by the Board of Commissioners, while in Vietnam it is executed by the Supervisory Board or Ban KiEm Soyt. The central legal issue addresses the extent to which the doctrine of piercing the corporate veil is applied to supervisory organs deemed negligent in mitigating insolvency risks. This study employs a normative legal research method with statutory and comparative approaches. The analysis focuses on Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies and Bankruptcy Law in Indonesia, juxtaposed with the Law on Enterprises 2020 and Law on Bankruptcy 2014 in Vietnam. The findings reveal fundamental differences in the construction of liability. Indonesian law applies a strict joint and several liability regime under Article 115 of the Company Law if bankruptcy results from supervisory negligence, yet it provides a defense mechanism through the codification of the Business Judgment Rule. Conversely. Vietnamese law situates the Supervisory BoardAos liability within a broader and more complex definition of "managers. " Liability in Vietnam is more functional and contingent upon breaches of specific obligations, such as failure to verify financial statements or failure to notify insolvency, rather than automatic liability for the bankruptcy status itself. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: December 06, 2025 Revised: December 09, 2025 Published: December 11, 2025 Keywords: Board of Commissioners. Bankruptcy. Ban KiEm Soyt. Personal Liability. Comparative Corporate Law. Keywords Dewan Komisaris. Kepailitan. Ban KiEm Soyt. Tanggung Jawab Pribadi. Perbandingan Hukum Korporasi. This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Dalam dinamika hukum korporasi modern, prinsip tanggung jawab terbatas atau limited liability merupakan fitur paling fundamental yang memikat para investor untuk menanamkan Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 522-538 Konsep ini menciptakan fiksi hukum bahwa kekayaan pribadi pemegang saham maupun pengurus terpisah secara mutlak dari liabilitas perusahaan. Namun, tabir perlindungan ini bukanlah benteng yang tak tertembus. Ketika sebuah perseroan tergelincir ke dalam jurang insolvensi atau kepailitan, hukum memiliki mekanisme korektif untuk menyingkap tabir tersebut . iercing the corporate vei. guna menuntut pertanggungjawaban pribadi dari organ pengurus yang dianggap lalai. Di kawasan Asia Tenggara. Indonesia dan Vietnam merupakan dua kekuatan ekonomi yang sedang tumbuh dengan karakteristik hukum yang memiliki kemiripan historis, yakni dipengaruhi oleh tradisi Civil Law. Kedua negara ini mengadopsi struktur tata kelola perusahaan dengan sistem dua dewan atau two-tier board system. Di Indonesia, fungsi pengurusan dijalankan oleh Direksi dan fungsi pengawasan oleh Dewan Komisaris. Sementara di Vietnam, struktur serupa terlihat pada pembagian peran antara Dewan Manajemen (Board of Managemen. atau Direktur dengan Badan Pengawas (Ban KiEm Soyt atau Supervisory Boar. Urgensi untuk meneliti tanggung jawab organ pengawas ini semakin memuncak seiring dengan gelombang kepailitan yang menghantam sektor bisnis pasca-pandemi dan ketidakpastian ekonomi Sepanjang tahun 2024 hingga awal 2025, lanskap bisnis Indonesia dikejutkan oleh tumbangnya beberapa raksasa korporasi. Kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Srite. yang diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024, serta permasalahan gagal bayar pada platform fintech seperti Investree, menjadi alarm keras bagi tata kelola perusahaan. 1 Fenomena ini memicu pertanyaan mendasar bagi para pemangku kepentingan, di mana letak peran organ pengawas saat kapal perseroan mulai karam? Dalam rezim hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menempatkan Dewan Komisaris pada posisi yang sangat krusial namun berisiko Pasal 114 dan Pasal 115 UUPT secara tegas mengatur bahwa Dewan Komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi, bahkan secara tanggung renteng . ersama-sam. dengan Direksi, apabila kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian mereka dalam melakukan pengawasan. Beban hukum ini diperberat dengan adanya doktrin bahwa kepailitan yang disebabkan oleh kelalaian pengawasan dianggap sebagai pelanggaran terhadap fiduciary duty. Meskipun UUPT menyediakan sekoci penyelamat berupa kodifikasi Business Judgment Rule, praktik peradilan di Indonesia menunjukkan bahwa pembuktian "itikad baik" dan "kehati-hatian" sering kali menjadi beban berat bagi Dewan Komisaris. Di sisi lain. Vietnam menawarkan perspektif komparatif yang menarik melalui Law on Enterprises 2020 dan Law on Bankruptcy 2014. Meskipun memiliki semangat yang sama untuk melindungi kreditor. Vietnam memiliki pendekatan yang lebih terfragmentasi mengenai tanggung jawab Ban KiEm Soyt. Perdebatan hukum di Vietnam sering kali berkutat pada definisi "Manajer" (Ngyi qun l. dalam Pasal 4 Law on Enterprises 2020 dan apakah anggota Badan Pengawas masuk dalam kategori tersebut yang memicu kewajiban fidusia penuh. 2 Lebih lanjut, kewajiban untuk mengajukan permohonan pailit . iling for bankruptc. di Vietnam memiliki konsekuensi administratif dan perdata yang spesifik jika dilanggar, yang berbeda karakternya dengan tanggung jawab renteng otomatis di Indonesia. Perbandingan ini menjadi esensial bukan hanya untuk diskursus akademis, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum bagi investor lintas batas di ASEAN. Sering kali terjadi miskonsepsi bahwa posisi Komisaris atau Pengawas hanyalah jabatan kehormatan . onorary positio. tanpa risiko Amanda Ferdina, "Deretan Perusahaan Terkenal RI yang Tumbang di 2024," Detik Finance. January 2, 2025. TND Legal, "Vietnam: Law on Enterprise 2020 New Provisions on Corporate Governance of Joint Stock Companies," TND Legal Updates, 2021. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 522-538 hukum yang nyata. Padahal, realitas yuridis di kedua negara menunjukkan tren penegakan hukum yang semakin agresif mengejar aset pribadi pengawas yang pasif. Berdasarkan paparan di atas, penelitian ini akan membedah secara mendalam bagaimana konstruksi hukum tanggung jawab Dewan Komisaris di Indonesia dibandingkan dengan Ban KiEm Soyt di Vietnam dalam situasi kepailitan. Fokus utamanya adalah menelaah batasan kelalaian, mekanisme pembelaan diri, dan implikasi yuridis dari kegagalan fungsi pengawasan terhadap harta pribadi pengurus. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, penelitian ini difokuskan pada tiga permasalahan hukum utama, yaitu: Bagaimana rasio legis dan penerapan pertanggungjawaban pribadi Dewan Komisaris dalam kepailitan Perseroan Terbatas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 di Indonesia? Bagaimana pengaturan kewajiban dan liabilitas Badan Pengawas (Ban KiEm Soy. dalam menghadapi insolvensi perusahaan berdasarkan Law on Enterprises 2020 dan Law on Bankruptcy 2014 di Vietnam? Apa persamaan dan perbedaan mendasar . antara rezim hukum Indonesia dan Vietnam terkait doktrin piercing the corporate veil terhadap organ pengawas, serta pelajaran apa yang dapat diambil untuk pembaruan hukum korporasi nasional? Tujuan Penelitian Penelitian ini bertujuan untuk mencapai sasaran-sasaran berikut: Menganalisis secara kritis batasan tanggung jawab renteng Dewan Komisaris di Indonesia, khususnya dalam menafsirkan unsur "kelalaian" dalam pengawasan yang menyebabkan Mengeksplorasi kerangka hukum Vietnam terkait perlindungan kreditor melalui pembebanan tanggung jawab pada Supervisory Board, guna memahami variasi penerapan sistem two-tier board di negara tetangga. Memberikan preskripsi hukum mengenai standar kehati-hatian . uty of car. yang ideal bagi organ pengawas, sehingga dapat menjadi panduan mitigasi risiko bagi para profesional yang menjabat sebagai Komisaris maupun Pengawas di kedua yurisdiksi. METODE PENELITIAN Untuk menjawab permasalahan di atas, penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif . octrinal legal researc. yang berfokus pada pengkajian norma-norma hukum Pendekatan Penelitian Penelitian ini menggunakan tiga pendekatan utama: A Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approac. : Menelaah legislasi primer di Indonesia (UUPT. UU Kepailita. dan Vietnam (Law on Enterprises. Law on Bankruptc. untuk memahami hierarki dan substansi aturan. A Pendekatan Perbandingan (Comparative Approac. : Membandingkan sistem hukum . antara Indonesia dan Vietnam untuk menemukan persamaan . dan perbedaan . dalam pengaturan tanggung jawab organ perseroan. A Pendekatan Konseptual (Conceptual Approac. : Merujuk pada doktrin-doktrin hukum seperti Fiduciary Duty. Business Judgment Rule, dan Trust Fund Doctrine untuk membangun argumen teoritis. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 522-538 Bahan Hukum A Bahan Hukum Primer: Meliputi UUD 1945. KUH Perdata. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Vietnam Law on Enterprises No. 59/2020/QH14, dan Vietnam Law on Bankruptcy No. 51/2014/QH13. A Bahan Hukum Sekunder: Terdiri dari buku-buku teks hukum korporasi, jurnal hukum internasional dan nasional bereputasi, serta putusan pengadilan yang relevan (Yurisprudens. seperti Putusan Mahkamah Agung terkait kasus Jiwasraya atau putusan pailit lainnya. A Bahan Hukum Tersier: Kamus hukum dan ensiklopedia yang membantu memperjelas definisi operasional istilah hukum asing. Teknik Analisis Bahan hukum yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan logika deduktif. Analisis dimulai dengan meletakkan premis mayor berupa aturan hukum positif di kedua negara, disandingkan dengan premis minor berupa fakta hukum atau potensi sengketa kepailitan, untuk kemudian ditarik kesimpulan komparatif mengenai bobot tanggung jawab organ pengawas. HASIL DAN PEMBAHASAN Kerangka Teoretis: Agensi. Fidusia. Dan Tanggung Jawab Pribadi Organ Pengawas Analisis hukum mengenai tanggung jawab organ pengawas dalam kepailitan tidak dapat dilepaskan dari fondasi teoretis yang melandasi hubungan antara pengurus perusahaan, pemilik modal, dan pihak ketiga . Bagian ini akan menguraikan kerangka konseptual yang relevan untuk membedah posisi Dewan Komisaris di Indonesia dan Badan Pengawas di Vietnam, meliputi Teori Keagenan, doktrin Fiduciary Duty, karakteristik sistem Two-Tier Board, serta prinsip Piercing the Corporate Veil dalam konteks insolvensi. Teori Keagenan (Agency Theor. dalam Tata Kelola Korporasi Landasan utama dalam memahami dinamika pengawasan perusahaan adalah Teori Keagenan yang dipopulerkan oleh Michael C. Jensen dan William H. Meckling. Teori ini mempostulasikan hubungan agensi sebagai kontrak di mana satu pihak . rinsipal/pemegang saha. mendelegasikan wewenang kepada pihak lain . gen/direks. untuk mengelola perusahaan. 3 Masalah fundamental yang muncul dari hubungan ini adalah adanya potensi divergensi kepentingan dan asimetri informasi. 4 Agen, yang memiliki kendali operasional sehari-hari, memiliki kecenderungan atau insentif untuk bertindak demi keuntungan pribadi . elf-interes. yang mungkin bertentangan dengan kepentingan prinsipal. Dalam konteks ini, keberadaan organ pengawasb aik Dewan Komisaris di Indonesia maupun Badan Pengawas (Ban KiEm Soy. di Vietnam adalah mekanisme institusional yang dirancang untuk meminimalkan "biaya keagenan" . gency cost. Fungsi mereka adalah melakukan monitoring untuk memastikan agen bekerja sesuai dengan mandat prinsipal. Namun, ketika perusahaan memasuki fase insolvensi atau kepailitan, teori keagenan mengalami pergeseran paradigma yang signifikan. Prinsipal yang harus dilindungi kepentingannya tidak lagi semata-mata pemegang saham, melainkan bergeser kepada kreditor. Aset perusahaan yang tersisa menjadi jaminan pelunasan utang, sehingga kegagalan organ pengawas dalam mendeteksi dan mencegah salah urus . oleh direksi dianggap sebagai pelanggaran terhadap mandat pengawasan tersebut. Sistem Two-Tier Board dalam Tradisi Civil Law Michael C. Jensen and William H. Meckling, "Theory of the Firm: Managerial Behavior. Agency Costs and Ownership Structure," Journal of Financial Economics 3, no. : 308. Michael C. Jensen and William H. Meckling, "Theory of the Firm: Managerial Behavior. Agency Costs and Ownership Structure," Journal of Financial Economics 3, no. : 308. Hadi Shubhan. Hukum Kepailitan: Prinsip. Norma, dan Praktik di Peradilan (Jakarta: Kencana, 2. , 24. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 522-538 Indonesia dan Vietnam, yang sejarah hukumnya dipengaruhi oleh tradisi Eropa Kontinental (Civil La. , umumnya mengadopsi sistem kepengurusan dua tingkat atau two-tier board system. Sistem ini secara struktural memisahkan fungsi kepengurusan . dan fungsi pengawasan . ke dalam dua badan yang berbeda dan terpisah. Karakteristik di Indonesia Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UUPT) menganut sistem ini secara murni. Perseroan memiliki Direksi yang bertugas melakukan pengurusan dan perwakilan, serta Dewan Komisaris yang bertugas melakukan pengawasan dan pemberian Dewan Komisaris tidak memiliki wewenang eksekutif untuk menjalankan perusahaan, namun memiliki kewenangan preventif yang kuat, seperti memberhentikan sementara anggota Direksi atau menyetujui tindakan korporasi tertentu sesuai Anggaran Dasar. Karakteristik di Vietnam Vietnam menyajikan variasi yang unik. Berdasarkan Law on Enterprises 2020, perusahaan saham gabungan (Joint Stock Compan. dapat memilih antara dua model tata kelola. 7 Model pertama adalah sistem satu tingkat . ne-tie. dengan komite audit, mirip dengan model Anglo-Saxon. Model kedua, yang menjadi fokus komparasi penelitian ini, adalah sistem dua tingkat yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham. Dewan Manajemen (Board of Managemen. Direktur/Direktur Utama, dan Badan Pengawas (Supervisory Board atau Inspection Committe. 8 Dalam model kedua ini. Ban KiEm Soyt beroperasi independen dari Dewan Manajemen dan Direksi untuk mengawasi kepatuhan hukum dan kewajaran keuangan. Perbedaan mendasar dalam kedua sistem ini terletak pada independensi dan akses informasi. Efektivitas fungsi pengawasan dalam sistem dua tingkat sangat bergantung pada apakah organ pengawas memiliki akses data yang memadai dari eksekutif, atau apakah mereka hanya berfungsi sebagai "stempel" administratif belaka. Doktrin Fiduciary Duty dan Standar Kehati-hatian Meskipun Fiduciary Duty berakar dari tradisi Common Law, konsep ini telah diserap secara ekstensif ke dalam hukum korporasi negara-negara Civil Law, termasuk Indonesia dan Vietnam. Doktrin ini membebankan standar perilaku yang tinggi bagi pengurus perseroan, yang terdiri dari dua elemen utama: Tugas Loyalitas (Duty of Loyalt. Pengawas wajib menempatkan kepentingan perseroan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini mencakup larangan benturan kepentingan . onflict of interes. dan larangan mengambil keuntungan pribadi dari aset perusahaan. 9 Dalam konteks kepailitan, pelanggaran loyalitas sering terjadi ketika pengawas membiarkan transfer aset . raudulent transfe. kepada pihak terafiliasi menjelang kebangkrutan. Tugas Kehati-hatian (Duty of Car. Pengawas wajib bertindak dengan tingkat kehati-hatian . dan ketelitian yang wajar, sebagaimana seseorang yang bijaksana akan bertindak dalam posisi serupa. Di Indonesia. Pasal 114 ayat . UUPT secara eksplisit mewajibkan Komisaris bertindak dengan "itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab". 11 Sementara Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , 455. lihat juga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 106. Raden Mas Try Ananto Djoko Wicaksono, "Analisis Perbandingan Hukum Penanaman Modal Asing Antara Indonesia Dengan Vietnam," Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial 2, no. : 25. National Assembly of Vietnam. Law on Enterprises. Law No. 59/2020/QH14 . , art. Indra Surya and Ivan Yustiavandana. Penerapan Good Corporate Governance: Mengesampingkan Hak-hak Istimewa Demi Kelangsungan Usaha (Jakarta: Kencana, 2. , 67. Munir Fuady. Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2. , 112. Ridwan Khairandy. Perseroan Terbatas: Doktrin. Peraturan Perundang-Undangan, dan Yurisprudensi (Yogyakarta: Total Media, 2. , lihat juga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 114 ayat . Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 522-538 di Vietnam. Pasal 165 Law on Enterprises 2020 mewajibkan manajer . ermasuk pengawas dalam kondisi tertent. untuk melaksanakan hak dan kewajibannya secara "jujur, hati-hati, dan terbaik" . onestly, prudently, and to their best abilit. Dalam situasi kepailitan. Duty of Care menjadi titik sentral pembuktian. Kreditor atau kurator akan berusaha membuktikan bahwa pengawas telah "lalai" . misalnya tidak memeriksa laporan keuangan yang mencurigakan atau tidak menegur Direksi yang mengambil risiko bisnis berlebihan sehingga menyebabkan perusahaan gagal bayar. Doktrin Piercing the Corporate Veil dalam Kepailitan Doktrin "Penyingkapan Tabir Perusahaan" adalah pengecualian terhadap prinsip tanggung jawab terbatas. Doktrin ini memungkinkan pengadilan untuk mengabaikan pemisahan entitas hukum antara perseroan dengan pengurusnya, sehingga harta pribadi pengurus dapat disita untuk melunasi utang perseroan. Di Indonesia. Pasal 115 UUPT adalah manifestasi statuta dari doktrin ini khusus untuk Dewan Komisaris. Jika kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian pengawasan, dan aset perusahaan tidak cukup, maka tanggung jawab beralih menjadi tanggung jawab pribadi secara renteng . oint and several liabilit. Kata kunci "tanggung renteng" di sini sangat krusial karena mengimplikasikan bahwa setiap anggota Dewan Komisaris dapat ditagih untuk seluruh jumlah kekurangan utang, tanpa memandang proporsi kesalahan masing-masing, kecuali dapat membuktikan sebaliknya. Di Vietnam, meskipun konsep limited liability diakui dalam Pasal 137 Law on Enterprises, mekanisme penyingkapan tabir lebih sering dikaitkan dengan pelanggaran kewajiban spesifik pelaporan Berdasarkan Law on Bankruptcy 2014, individu yang memiliki kewajiban manajerial namun gagal mengajukan permohonan pailit tepat waktu dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul setelah insolvensi terjadi. Business Judgment Rule sebagai Mekanisme Defensif Sebagai penyeimbang dari ketatnya fiduciary duty, hukum korporasi mengenal Business Judgment Rule (BJR). Doktrin ini melindungi pengurus dari tanggung jawab pribadi atas keputusan bisnis yang ternyata merugikan, selama keputusan tersebut dibuat dengan itikad baik, tujuan yang benar, informasi yang memadai, dan tanpa benturan kepentingan. Indonesia adalah salah satu negara yang secara progresif mengkodifikasi BJR ke dalam undangundang. Pasal 115 ayat . UUPT memberikan imunitas bagi Komisaris yang dapat membuktikan Telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian. Tidak mempunyai kepentingan pribadi. Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah kepailitan. Kodifikasi ini memberikan kepastian hukum . egal certaint. sekaligus beban pembuktian. Komisaris tidak cukup hanya diam. mereka harus aktif memberikan nasihat agar terlindung oleh BJR. Sebaliknya, di Vietnam, perlindungan serupa tersirat dalam kewajiban "honest and prudent", namun belum terdapat kodifikasi prosedural sedetail Pasal 115 ayat . UUPT, sehingga penerapannya di pengadilan Vietnam lebih bergantung pada interpretasi hakim terhadap tingkat kesalahan . Law on Enterprises (Vietna. , art. Binoto Nadapdap. Hukum Perseroan Terbatas Menurut UU No. 40 Tahun 2007 (Jakarta: Aksara, 2. , 115. National Assembly of Vietnam. Law on Bankruptcy. Law No. 51/2014/QH13 . , art. lihat juga Le Nhat Tu, "Liability for Negligence in Enterprise Management," Le & Tran Law Corporation Insights, 2025, https://letranlaw. Allens Linklaters, "Vietnam Insolvency Guide for Directors," Allens Insights. June 2020, https://w. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 522-538 Rezim Tanggung Jawab Dewan Komisaris Dalam Hukum Kepalitan Indonesia: Antara Norma Dan Realitas Peradilan Setelah memahami landasan teoretis hubungan keagenan dan tugas fidusia, bagian ini akan menukik pada analisis hukum positif Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) bersama dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailita. membentuk sebuah rezim hukum yang Rezim ini memberikan kewenangan yang luas kepada Dewan Komisaris, namun di saat yang sama, membebankan risiko liabilitas pribadi yang sangat berat jika terjadi insolvensi. Konstruksi Yuridis Tanggung Jawab Renteng (Pasal 115 UUPT) Jantung dari permasalahan tanggung jawab Dewan Komisaris dalam kepailitan di Indonesia terletak pada ketentuan Pasal 115 UUPT. Pasal ini merupakan perwujudan konkret dari doktrin piercing the corporate veil atau penyingkapan tabir perusahaan. Secara normatif. Pasal 115 ayat . mengubah status tanggung jawab Dewan Komisaris dari "terbatas" menjadi "tidak terbatas" . anggung renten. apabila terpenuhi dua unsur kumulatif: Kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan Kekayaan perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban akibat kepailitan Frasa "tanggung renteng" dalam pasal ini memiliki implikasi yang mengerikan bagi pejabat Dalam hukum perdata Indonesia, tanggung renteng berarti kreditor atau kurator dapat menuntut pelunasan seluruh utang perseroan kepada satu orang anggota Dewan Komisaris saja, tanpa perlu membaginya secara proporsional dengan anggota Direksi atau Komisaris lainnya. Hal ini menciptakan tekanan kolektif . ressure of collective responsibilit. di mana satu anggota Komisaris yang pasif dapat terseret oleh kelalaian rekannya atau Direksi yang diawasinya. Lebih lanjut. Pasal 115 ayat . menerapkan prinsip look-back period selama 5 . Ketentuan ini dirancang untuk mencegah praktik moral hazard, di mana Komisaris mengundurkan diri sesaat sebelum kapal perseroan karam untuk menghindari tanggung jawab. 16 Hukum Indonesia tetap mengejar mereka yang menjabat dalam periode lima tahun sebelum putusan pailit dibacakan, asalkan dapat dibuktikan bahwa benih-benih kepailitan . sudah mulai tumbuh pada masa jabatan mereka dan mereka gagal memitigasinya. Menakar "Kesalahan" dan "Kelalaian" dalam Putusan Pengadilan Tantangan terbesar dalam penegakan hukum ini adalah mendefinisikan apa yang dimaksud dengan "kesalahan" atau "kelalaian" pengawasan. Analisis terhadap yurisprudensi terbaru Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung menunjukkan adanya pergeseran standar pembuktian. Studi Kasus PT. Alam Galaxy: Kelalaian Administratif sebagai Pemicu Tanggung Jawab Dalam perkara kepailitan PT. Alam Galaxy17. Majelis Hakim memberikan pelajaran penting mengenai arti "kelalaian". Dalam kasus ini. Direksi dan Dewan Komisaris digugat secara tanggung renteng karena dianggap lalai yang menyebabkan perseroan pailit. Salah satu fakta hukum yang memberatkan adalah kegagalan organ perseroan dalam menyusun dan mengawasi pelaporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik terdaftar, sebagaimana diamanatkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pengadilan menilai bahwa kegagalan administratif seperti tidak adanya laporan keuangan yang valid bukan Hadi Shubhan. Hukum Kepailitan: Prinsip. Norma, dan Praktik di Peradilan (Jakarta: Kencana, 2. , 95. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan Nomor 38/Pdt. Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN Niaga Sby . Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 522-538 sekadar masalah tata kelola, melainkan bukti otentik dari kelalaian pengawasan . egligence in Dewan Komisaris dianggap gagal mendeteksi sinyal bahaya keuangan karena ketiadaan laporan tersebut. Putusan ini menegaskan bahwa fungsi pengawasan Dewan Komisaris bukanlah fungsi pasif yang hanya menunggu laporan dari Direksi, melainkan fungsi aktif untuk memastikan ketersediaan data keuangan yang akurat. Absennya tindakan aktif ini dikualifikasikan sebagai "kesalahan" yang memicu Pasal 115 UUPT. Studi Kasus PT. Karebet Mas Indonesia: Beban Pembuktian Terbalik Kasus PT. Karebet Mas Indonesia18 menyoroti penerapan pembuktian terbalik dalam Pasal 115 ayat . Dalam perkara ini. Kurator menggugat Dewan Komisaris atas dugaan kelalaian yang menyebabkan aset perusahaan tidak cukup menutup utang. Hakim menerapkan standar bahwa untuk lolos dari jerat hukum. Komisaris harus membuktikan secara materiil bahwa mereka telah memberikan nasihat pencegahan. Dalam pertimbangannya. Pengadilan Niaga Surabaya menegaskan bahwa itikad baik . ood fait. tidak cukup hanya diklaim secara lisan. Harus ada bukti tertulis berupa risalah rapat, surat teguran, atau notulensi yang menunjukkan bahwa Dewan Komisaris telah memperingatkan Direksi mengenai risiko bisnis yang diambil. Ketika Komisaris gagal menyajikan bukti "nasihat" tersebut, hakim menganggap mereka telah melakukan pembiaran . , sehingga pertahanan Business Judgment Rule mereka runtuh. Mekanisme Actio Pauliana terhadap Dewan Komisaris Selain gugatan tanggung jawab renteng atas seluruh utang, hukum Indonesia juga mengenal instrumen Actio Pauliana sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU Kepailitan. Mekanisme ini memungkinkan Kurator untuk membatalkan transaksi hukum yang dilakukan debitor sebelum pailit yang merugikan kreditor. Menariknya, instrumen ini kini semakin sering diarahkan kepada Dewan Komisaris yang menyetujui transaksi tersebut. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 436 K/Pdt. Sus-Pailit/2021. Mahkamah Agung memeriksa perkara Actio Pauliana terkait pengalihan utang pribadi Komisaris kepada Perseroan Terbatas. 19 Praktik ini sering terjadi di perusahaan tertutup atau keluarga, di mana batas antara harta pribadi pengurus dan harta perusahaan menjadi kabur. Dalam putusan ini. Mahkamah Agung menegaskan bahwa tindakan Komisaris yang mengalihkan utang pribadinya menjadi beban perseroan menjelang kepailitan adalah tindakan curang . raudulent conveyanc. Persetujuan Dewan Komisaris atas transaksi semacam itu dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan itikad buruk, sehingga transaksinya dibatalkan dan aset harus dikembalikan ke dalam boedel pailit. Analisis ini menunjukkan bahwa Dewan Komisaris di Indonesia tidak hanya bertanggung jawab atas pasivitas . elalaian mengawas. , tetapi juga atas aktivitas . ersetujuan transaks. yang merugikan likuiditas perusahaan. Persetujuan Dewan Komisaris yang sering kali dianggap formalitas administratif dalam RUPS dapat menjadi "senjata makan tuan" jika transaksi yang disetujui tersebut terbukti mempercepat terjadinya insolvensi. Kodifikasi Business Judgment Rule sebagai Perisai Hukum Di tengah agresivitas penegakan hukum tersebut. Pasal 115 ayat . UUPT menyediakan safe harbor atau pelabuhan aman bagi Komisaris. Ketentuan ini adalah kodifikasi dari doktrin Business Judgment Rule (BJR) yang disesuaikan dengan konteks kepailitan. Agar dapat berlindung di balik perisai BJR dan terbebas dari tanggung jawab renteng, seorang anggota Dewan Komisaris harus membuktikan empat elemen secara kumulatif: Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan Nomor 18/Pdt. Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN. Niaga. Sby . Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 436 K/Pdt. Sus-Pailit/2021 . lihat juga analisis dalam Mona Lamtiur Es. Cape. Sunarmi, and Mahmul Siregar, "Gugatan Actio Pauliana terhadap Pengalihan Utang Komisaris dalam Kepailitan Perseroan Terbatas," Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 522-538 Kepailitan bukan karena kesalahannya. Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian. Tidak memiliki benturan kepentingan . onflict of interes. Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah kepailitan. Poin keempat adalah yang paling kritikal dalam konteks hukum Indonesia. Berbeda dengan common law yang mungkin menerima pengawasan implisit. UUPT Indonesia menuntut adanya tindakan nyata berupa "pemberian nasihat". Dalam praktiknya, hal ini menciptakan fenomena "formalisme pengawasan". Dewan Komisaris yang cerdik kini cenderung mendokumentasikan setiap ketidaksetujuan . issenting opinio. mereka terhadap kebijakan Direksi dalam risalah rapat. Dokumentasi ini bukan semata-mata untuk perbaikan kinerja, melainkan dipersiapkan sebagai alat bukti di pengadilan kelak jika perusahaan pailit. Sebaliknya, bagi Komisaris yang bersikap "silent" atau hanya menjadi "stempel". Pasal 115 ayat . menjadi beban yang mustahil diangkat. Ketiadaan bukti nasihat sering kali ditafsirkan hakim sebagai persetujuan diam-diam terhadap kesalahan manajemen Direksi. Tren Penegakan Hukum Terkini . : Kasus Sritex dan Implikasinya Lanskap kepailitan di Indonesia mengalami guncangan hebat pada tahun 2024 dengan kasus kepailitan raksasa tekstil PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Srite. Putusan Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024 yang membatalkan perdamaian . Sritex menjadi preseden penting mengenai batas toleransi kelalaian dalam pemenuhan kewajiban restrukturisasi. Meskipun fokus utama publik tertuju pada Direksi, kasus Sritex dan kasus serupa seperti Investree memberikan sinyal peringatan bagi Dewan Komisaris di perusahaan terbuka maupun tertutup. Dalam kasus kegagalan homologasi. Dewan Komisaris dapat turut terseret jika terbukti mereka "membiarkan" Direksi gagal memenuhi jadwal pembayaran kepada kreditor tanpa memberikan teguran Tren peradilan niaga saat ini menunjukkan keberpihakan yang semakin kuat kepada perlindungan hak kreditor, dan hakim tidak segan-segan memperluas jangkauan tanggung jawab kepada siapa saja termasuk Komisaris yang dianggap berkontribusi pada kegagalan perseroan. Dari analisis di atas, terlihat jelas bahwa rezim hukum Indonesia menempatkan Dewan Komisaris dalam posisi "penjaga gawang" yang berisiko tinggi. Tanggung jawab renteng bukan lagi ancaman kosong, melainkan realitas hukum yang aktif ditegakkan melalui mekanisme "Gugatan Lainlain" oleh Kurator. Hal ini menuntut pergeseran paradigma bagi siapa pun yang menjabat sebagai Komisaris di Indonesia: dari sekadar pengawas pasif menjadi mitra strategis yang kritis dan tertib Rezim Hukum Vietnam: Ambiguitas Peran Dan Tanggung Jawab Badan Pengawas (Ban KiEm Soy. Beranjak dari rezim hukum Indonesia yang agresif dalam mengejar harta pribadi pengawas, kita beralih ke Vietnam. Negara ini menawarkan lanskap hukum yang secara fundamental berbeda dalam memandang tata kelola perusahaan . orporate governanc. Jika di Indonesia Dewan Komisaris adalah organ sentral dalam pengawasan, di Vietnam peran tersebut diemban oleh Ban KiEm Soyt (Badan Pengawas atau Supervisory Boar. Namun, posisi hukum organ ini sering kali berada di wilayah abuabu antara fungsi audit internal dan fungsi pengawasan strategis. Analisis terhadap Law on Enterprises No. 59/2020/QH14 (LOE 2. dan Law on Bankruptcy No. 51/2014/QH13 mengungkapkan bahwa tanggung jawab pribadi pengawas di Vietnam tidak muncul secara otomatis dari status kepailitan, melainkan harus melalui pembuktian pelanggaran kewajiban yang spesifik dan prosedural. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 522-538 Struktur Organ dan Evolusi Peran Ban KiEm Soyt Dalam ekosistem hukum perusahaan Vietnam, struktur tata kelola perseroan saham gabungan (Joint Stock Company atau JSC) memiliki fleksibilitas yang tidak ditemukan dalam hukum Indonesia. Berdasarkan Pasal 137 LOE 2020, sebuah JSC dapat memilih satu dari dua model tata kelola: Model Satu Tingkat (One-Tie. : Terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dewan Direksi (Board of Director. , dan Direktur/Direktur Utama. Dalam model ini, fungsi pengawasan dilakukan oleh Komite Audit internal yang berada di bawah Dewan Direksi, mirip dengan model Anglo-Saxon. Model Dua Tingkat (Two-Tie. : Terdiri dari RUPS. Dewan Direksi. Direktur/Direktur Utama, dan Badan Pengawas (Ban KiEm Soy. Model ini wajib diterapkan jika perusahaan memiliki lebih dari 11 pemegang saham atau jika ada pemegang saham korporasi yang memegang lebih dari 50% saham. Fokus penelitian ini adalah pada model kedua, yang merupakan padanan terdekat dengan struktur Dewan Komisaris di Indonesia. Ban KiEm Soyt dalam hukum Vietnam memiliki mandat yang sangat berat pada sisi kepatuhan . dan akuntansi. 20 Pasal 170 LOE 2020 menjabarkan kewajiban mereka, yang meliputi pemeriksaan kewajaran, legalitas, kejujuran, dan kehati-hatian dalam pengelolaan bisnis, serta evaluasi sistematis terhadap pembukuan dan laporan keuangan. Namun, terdapat kritik mendasar dalam literatur hukum Vietnam bahwa Ban KiEm Soyt sering kali dianggap sebagai "macan ompong". Mereka memiliki kewajiban memeriksa, namun sering kali tidak memiliki akses nyata terhadap data operasional harian yang dikuasai oleh eksekutif atau Board of Management. Hal ini menciptakan asimetri informasi yang fatal ketika perusahaan menghadapi krisis Polemik Definisi "Manajer" (Ngyi qun l. Jantung permasalahan dalam menentukan tanggung jawab pribadi pengawas di Vietnam terletak pada definisi siapa yang disebut sebagai "Manajer" atau Enterprise Executive. Hal ini krusial karena sebagian besar pasal sanksi dan tanggung jawab fidusia dalam LOE 2020 ditujukan kepada subjek hukum yang berstatus "Manajer". Di bawah rezim hukum yang lama (Law on Enterprises 2. , anggota Badan Pengawas sering kali lolos dari jerat hukum karena mereka tidak secara eksplisit didefinisikan sebagai manajer. Namun. LOE 2020 melalui Pasal 4 ayat . memperluas definisi "Manajer Perusahaan" (Ngyi qun ly doanh nghiN. 21 Pasal ini menyebutkan bahwa manajer mencakup pemilik perusahaan swasta, anggota persekutuan. Ketua Dewan Anggota, anggota Dewan Direksi. Direktur/Direktur Utama, dan individu yang memegang posisi manajerial lain sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar perusahaan. Ketentuan ini menciptakan pisau bermata dua. Jika Anggaran Dasar perusahaan secara eksplisit menyatakan bahwa Kepala atau Anggota Ban KiEm Soyt adalah manajer, maka seluruh beban tanggung jawab fidusia . ejujuran, kehati-hatian, loyalita. yang diatur dalam Pasal 165 LOE 2020 berlaku mutlak bagi mereka. Sebaliknya, jika Anggaran Dasar diam atau mengecualikan mereka dari definisi manajer, maka upaya kreditor untuk menuntut tanggung jawab pribadi pengawas menjadi jauh lebih sulit dibandingkan menuntut Direktur Utama. Tanggung Jawab Berbasis Perbuatan (Conduct-Based Liabilit. Berbeda dengan Indonesia yang menerapkan Pasal 115 UUPT . anggung jawab renteng karena hasil akhir berupa kepailita. , hukum Vietnam menganut pendekatan conduct-based liability. Artinya. Le Nhat Tu, "Liability for Negligence in Enterprise Management," Le & Tran Law Corporation Insights, 2025, https://letranlaw. TND Legal, "Vietnam: Law on Enterprise 2020 New Provisions on Corporate Governance of Joint Stock Companies," TND Legal Updates. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 522-538 seorang pengawas hanya bertanggung jawab jika ia terbukti melakukan perbuatan spesifik yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian. Pasal 166 dan Pasal 170 LOE 2020 menjadi landasan bagi pemegang saham untuk mengajukan gugatan terhadap anggota Ban KiEm Soyt. Tanggung jawab pribadi timbul jika pengawas: Gagal menjalankan tugas yang ditugaskan dengan "rajin" . Gagal melaporkan ketidakwajaran keuangan kepada RUPS. Membocorkan rahasia perusahaan. Dalam konteks insolvensi, risiko terbesar bagi Ban KiEm Soyt bukanlah kegagalan bisnis itu sendiri, melainkan kegagalan dalam validasi laporan keuangan. Jika sebuah perusahaan dinyatakan pailit dan terungkap bahwa laporan keuangan tahun-tahun sebelumnya telah dimanipulasi untuk menutupi kerugian, anggota Badan Pengawas dapat digugat secara pribadi untuk membayar ganti rugi . kepada perusahaan atau pihak ketiga, bukan karena mereka salah mengelola bisnis, tetapi karena mereka lalai dalam memverifikasi kebenaran laporan tersebut. Namun, perlu dicatat bahwa tanggung jawab ini biasanya bersifat proporsional terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian spesifik tersebut, bukan tanggung jawab otomatis atas seluruh utang perusahaan. Kewajiban Mengajukan Pailit (Filing Obligatio. dan Sanksi Aspek paling menarik dari hukum kepailitan Vietnam (Law on Bankruptcy 2. adalah adanya kewajiban hukum untuk mengajukan permohonan pailit. 22 Pasal 5 UU Kepailitan Vietnam mewajibkan "Perwakilan Hukum" (Legal Representativ. Pemilik, atau Ketua Dewan Manajemen untuk mengajukan permohonan pembukaan prosedur kepailitan ketika perusahaan jatuh dalam keadaan insolven . idak mampu membayar utang jatuh tempo dalam waktu 3 bula. Di mana posisi Ban KiEm Soyt? Secara normatif. UU Kepailitan Vietnam tidak secara eksplisit menunjuk anggota Badan Pengawas sebagai pihak yang wajib mengajukan permohonan pailit . erbeda dengan kewajiban Direks. Peran mereka lebih bersifat notifikasi. Pasal 170 LOE 2020 mewajibkan pengawas untuk merekomendasikan tindakan kepada Dewan Manajemen jika ditemukan pelanggaran atau risiko. Namun, diamnya pengawas dapat berakibat fatal. Jika Ban KiEm Soyt mengetahui perusahaan insolven tetapi tidak mendesak Direksi untuk mengajukan pailit, atau lebih buruk lagi, menyetujui laporan keuangan yang menyembunyikan insolvensi tersebut, mereka dapat dituduh melanggar kewajiban "kehati-hatian" . Sanksi atas keterlambatan pengajuan pailit di Vietnam mencakup kompensasi atas kerugian tambahan yang diderita kreditor selama periode penundaan tersebut. Meskipun demikian, penegakan hukum terhadap pengawas dalam kasus ini masih sangat jarang terjadi di pengadilan Vietnam dibandingkan sanksi terhadap Perwakilan Hukum . iasanya Direktur Utam. Fenomena "Kebangkrutan Sukarela" dan Studi Kasus Parkson Vietnam Untuk memahami bagaimana hukum ini bekerja dalam praktik, kita dapat melihat fenomena kebangkrutan Parkson Vietnam pada tahun 2023. Raksasa ritel ini mengajukan permohonan kebangkrutan sukarela . oluntary bankruptc. ke Pengadilan Rakyat Ho Chi Minh City setelah mengalami kerugian berkepanjangan. Dalam kasus seperti Parkson, peran organ pengawas menjadi sorotan dalam fase pra-pengajuan. Apakah Ban KiEm Soyt telah memberikan peringatan dini . arly warnin. ? Di Vietnam, strategi hukum yang umum diambil oleh pengawas adalah memastikan bahwa "dosa" insolvensi telah didokumentasikan dan dilaporkan kepada induk perusahaan atau pemegang saham jauh sebelum Baker McKenzie, "Global Restructuring & Insolvency Guide: Vietnam," 2020, 4. Nguyen Van Phuc and Nguyen Nhat Duong, "Voluntary Bankruptcy: A Perspective on the Case of Parkson Vietnam," The Saigon Times. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 522-538 permohonan pailit diajukan. 24 Dengan melakukan pelaporan internal ini, anggota Ban KiEm Soyt membangun benteng pertahanan hukum bahwa mereka telah menjalankan fungsi pengawasan, sehingga membebaskan diri dari potensi tuntutan ganti rugi pribadi jika proses likuidasi aset nantinya tidak mencukupi untuk membayar kreditor. Kasus ini menegaskan bahwa di Vietnam, "kepatuhan administratif" adalah perisai utama. Berbeda dengan Indonesia di mana pengawas harus membuktikan "pemberian nasihat strategis", di Vietnam pengawas cukup membuktikan bahwa mereka telah mematuhi prosedur audit dan pelaporan sesuai standar akuntansi untuk menghindari tanggung jawab pribadi. Analisis Komparatif: Divergensi Rezim Tanggung Jawab Pengawas Di Asia Tenggara Setelah membedah anatomi hukum masing-masing negara secara terpisah, bagian ini akan mempertemukan kedua rezim hukum tersebut dalam satu meja analisis. Studi komparatif ini tidak sekadar mencari persamaan dan perbedaan tekstual, melainkan menelisik ekuivalensi fungsional . unctional equivalenc. dari instrumen hukum yang digunakan Indonesia dan Vietnam untuk menjawab satu pertanyaan universal: "Siapa yang harus membayar ketika perusahaan runtuh?" Analisis komparatif ini dikelompokkan ke dalam empat dimensi krusial: . Sifat dan Pemicu Tanggung Jawab. Ambiguitas Subjek Hukum. Kewajiban dalam Fase Insolvensi. Mekanisme Pembelaan Diri. Tanggung Jawab Kolektif (Collective Liabilit. Tanggung Jawab Berbasis Perbuatan (Conduct-Based Liabilit. Perbedaan paling fundamental antara Indonesia dan Vietnam terletak pada filosofi pembebanan tanggung jawab. Indonesia: Pendekatan Berorientasi Hasil (Outcome-Oriente. Hukum Indonesia, melalui Pasal 115 UUPT, mengadopsi pendekatan yang sangat agresif dan berorientasi pada hasil akhir. Pemicu utama lahirnya tanggung jawab pribadi adalah peristiwa kepailitan itu sendiri. Jika perusahaan pailit dan asetnya kurang, hukum secara otomatis menciptakan praduga . bahwa hal tersebut disebabkan oleh kelalaian pengawasan, kecuali dibuktikan Konsep "Tanggung Renteng" . oint and several liabilit. memperkuat karakter kolektif ini. Dewan Komisaris dipandang sebagai satu kesatuan organ . ollegial bod. Kegagalan satu komisaris dalam mendeteksi kecurangan direksi dapat menyeret seluruh anggota dewan lainnya ke dalam jurang kemiskinan, kecuali mereka memiliki bukti "nasihat" yang membebaskan diri . issenting opinio. Ini menciptakan atmosfer "tanggung jawab vikarius" di mana pengawas menanggung dosa pengurus. Vietnam: Pendekatan Berorientasi Perbuatan (Conduct-Oriente. Sebaliknya. Vietnam melalui Law on Enterprises 2020 (LOE 2. dan Law on Bankruptcy 2014 mengadopsi pendekatan yang lebih terfragmentasi dan berbasis perbuatan. Tidak ada pasal sapu jagat seperti Pasal 115 UUPT yang secara otomatis mengkonversi status pailit menjadi utang pribadi Di Vietnam, tanggung jawab timbul dari pelanggaran kewajiban spesifik . reach of specific Seorang anggota Ban KiEm Soyt (Badan Pengawa. bertanggung jawab secara pribadi jika ia terbukti gagal melakukan audit yang jujur, gagal melaporkan ketidakwajaran keuangan, atau melanggar Allens Linklaters, "Vietnam Insolvency Guide for Directors," Allens Insights. June 2020, https://w. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 522-538 standar "kehati-hatian" . Kreditor atau pemegang saham harus membuktikan hubungan kausalitas langsung antara perbuatan spesifik tersebut dengan kerugian yang diderita. Beban pembuktian ini jauh lebih berat bagi penggugat dibandingkan di Indonesia. Kepastian Subjek Hukum: Definisi "Dewan Komisaris" vs. Polemik "Manajer" Ketajaman hukum dalam menjerat organ pengawas sangat bergantung pada seberapa jelas definisi subjek hukum tersebut dalam undang-undang. Kejelasan Status di Indonesia UUPT memberikan definisi yang tegas mengenai siapa itu Dewan Komisaris dan apa tanggung Tidak ada ruang abu-abu. Setiap individu yang diangkat melalui RUPS sebagai anggota Dewan Komisaris secara otomatis memikul seluruh beban tanggung jawab fidusia dan risiko kepailitan yang diatur dalam Pasal 114 dan 115 UUPT. Status ini melekat pada jabatan, bukan pada uraian tugas dalam Anggaran Dasar. Ketidakpastian di Vietnam Hukum Vietnam menyajikan kompleksitas melalui definisi "Manajer" (Ngyi qun l. dalam Pasal 4 ayat . LOE 2020. Pasal ini mendefinisikan manajer mencakup Ketua Dewan Anggota, anggota Dewan Direksi. Direktur Utama, dan "individu yang memegang posisi manajerial lain sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar perusahaan". Frasa terakhir ini adalah celah hukum . yang signifikan. Jika Anggaran Dasar perusahaan (Charte. tidak secara eksplisit mengategorikan anggota Ban KiEm Soyt sebagai "manajer", maka mereka mungkin terhindar dari rezim tanggung jawab ketat yang berlaku bagi manajer, termasuk kewajiban fidusia tingkat tinggi. Hal ini berbeda dengan Dewan Komisaris di Indonesia yang tidak bisa "lepas tangan" hanya karena Anggaran Dasar tidak menyebut mereka sebagai pengurus. Kewajiban dalam Fase Twilight Zone (Menjelang Insolvens. Periode kritis sebelum pernyataan pailit . wilight zon. menuntut respons berbeda dari organ pengawas di kedua negara. Tabel 1. Indikator Indonesia (Dewan Komisari. Vietnam (Ban KiEm Soy. Kewajiban Mengajukan Pailit Tidak Ada Kewajiban Langsung. Kewajiban Notifikasi & Rekomendasi. UUK PKPU tidak mewajibkan Ban KiEm Soyt wajib merekomendasikan Komisaris mendaftarkan pailit . ugas tindakan. Namun, kewajiban hukum untuk Direksi/Kredito. Peran mereka adalah filing (Pasal 5 UU Kepailita. lebih berat Direksi pada Perwakilan Hukum (Legal mengambil tindakan. Representativ. Bentuk Intervensi Pencegahan Pasif-Aktif. Pencegahan Administratif. Meminta audit Memberhentikan sementara Direksi khusus, melaporkan ke RUPS Luar Biasa. (Pasal 106 UUPT) jika ada indikasi Fokus pada validitas data keuangan untuk kerugian, atau menyetujui tindakan dasar pengambilan keputusan. Sanksi Kegagalan Masuk dalam kategori "kelalaian Sanksi administratif atau ganti rugi atas pengawasan" (Pasal 115 UUPT) -> kerugian tambahan . akibat Tanggung jawab renteng atas seluruh keterlambatan pelaporan, bukan otomatis menanggung seluruh utang. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 522-538 Di Indonesia, absennya kewajiban filing bagi Komisaris sering kali menjadi pedang bermata Di satu sisi, mereka tidak bisa disalahkan karena telat mengajukan pailit. Namun di sisi lain, ketidakaktifan mereka mendesak Direksi untuk mengajukan pailit saat perusahaan sudah insolven dianggap sebagai bentuk "pembiaran" yang memicu Pasal 115 UUPT. Di Vietnam. Pasal 5 Law on Bankruptcy 2014 secara spesifik menyebutkan pihak-pihak yang wajib mengajukan permohonan pailit. Meskipun Ban KiEm Soyt tidak disebut secara eksplisit sebagai pihak yang wajib mengajukan . erbeda dengan pemilik atau perwakilan huku. , kegagalan mereka dalam memberi sinyal peringatan dini . arly warnin. dapat digugat sebagai pelanggaran tugas pengawasan berdasarkan LOE 2020. Kodifikasi Pembelaan Diri: Business Judgment Rule (BJR) Perbedaan paling praktis bagi praktisi hukum terletak pada bagaimana klien mereka . dapat membela diri. Indonesia: Kodifikasi Prosedural yang Ketat Indonesia memiliki salah satu kodifikasi BJR paling eksplisit di dunia Civil Law melalui Pasal 115 ayat . UUPT. Pasal ini menyediakan checklist konkret: . bukan kesalahan pribadi, . itikad baik/kehati-hatian, . tidak ada benturan kepentingan, dan . telah memberikan nasihat. Poin . adalah fitur unik Indonesia. Pembelaan diri Komisaris di pengadilan niaga sangat bergantung pada bukti dokumenter . urat, notulensi rapa. yang menunjukkan bahwa mereka telah berbicara dan Diam adalah fatal. Vietnam: Prinsip Umum tanpa Panduan Prosedural Vietnam mengakui prinsip BJR secara implisit melalui kewajiban "jujur dan hati-hati" . onest and pruden. dalam Pasal 165 LOE 2020. Namun, tidak ada pasal yang setara dengan Pasal 115 ayat . UUPT yang merinci syarat-syarat imunitas. Akibatnya, perlindungan bagi anggota Ban KiEm Soyt sangat bergantung pada diskresi hakim dalam menafsirkan apakah suatu tindakan bisnis yang gagal tersebut masih dalam batas kewajaran atau sudah masuk ranah kelalaian berat . ross negligenc. Ketiadaan kodifikasi BJR yang prosedural di Vietnam membuat posisi pengawas lebih tidak pasti . Strategi pertahanan mereka biasanya berfokus pada pembuktian bahwa mereka telah mematuhi standar akuntansi dan prosedur audit formal, bukan pada substansi keputusan bisnis itu Sintesis: Konvergensi Menuju Standar Global? Meskipun terdapat perbedaan tajam, kedua negara menunjukkan tren konvergensi menuju standar tata kelola global (OECD Principle. 25 Indonesia, melalui tekanan kasus-kasus besar seperti Jiwasraya dan Garuda Indonesia, memperketat standar "kehati-hatian" menjadi lebih dari sekadar Vietnam, melalui revisi LOE 2020 dan integrasi pasar modal, mulai memberdayakan Ban KiEm Soyt agar tidak sekadar menjadi pelengkap penderita, terutama di perusahaan publik (JSC) di mana transparansi adalah mata uang utama. Kesimpulannya. Indonesia memilih jalur "ancaman berat" . anggung jawab renten. untuk memaksa kepatuhan, sementara Vietnam memilih jalur "kepatuhan teknis" . anggung jawab berbasis audi. untuk menjaga tata kelola. Bagi investor asing, menjadi Komisaris di Indonesia membawa risiko finansial pribadi yang jauh lebih tinggi dan langsung dibandingkan menjadi anggota Supervisory Board di Vietnam, namun dengan panduan pembelaan diri yang lebih jelas. SIMPULAN Yakub Aiyub Kadir et al. , "Consumer Protection in the Digital Age: A Comparative Study of Indonesia. Vietnam, and Ghana," Suara Hukum 6, no. : 112. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 522-538 Berdasarkan analisis mendalam terhadap kerangka hukum dan praktik peradilan di Indonesia dan Vietnam terkait tanggung jawab organ pengawas dalam kepailitan, penelitian ini menarik tiga kesimpulan fundamental: Divergensi Filosofis Tanggung Jawab: Indonesia dan Vietnam menempuh jalur yang berbeda dalam menerapkan doktrin piercing the corporate veil. Indonesia, melalui Pasal 115 UUPT, menganut rezim tanggung jawab kolektif yang berorientasi pada hasil . utcome-base. Status kepailitan itu sendiri, jika disertai bukti awal kelalaian, menjadi pemicu otomatis bagi tanggung jawab renteng Dewan Komisaris. Sebaliknya. Vietnam melalui Law on Enterprises 2020 menerapkan rezim tanggung jawab fungsional yang berorientasi pada perbuatan . onduct-base. Tanggung jawab Ban KiEm Soyt (Badan Pengawa. tidak lahir otomatis dari kepailitan, melainkan harus dibuktikan melalui pelanggaran spesifik terhadap kewajiban teknis, seperti validasi laporan keuangan atau kegagalan prosedur audit. Ambiguitas vs. Kepastian Subjek Hukum: Di Indonesia, status hukum Dewan Komisaris sangat tegas sebagai organ yang memikul tanggung jawab fidusia penuh. Hal ini menciptakan kepastian hukum namun juga risiko tinggi. Di Vietnam, terdapat ambiguitas signifikan terkait definisi "Manajer" (Ngyi qun l. Ketiadaan klasifikasi otomatis anggota Ban KiEm Soyt sebagai "manajer" dalam beberapa Anggaran Dasar perusahaan menciptakan celah hukum yang dapat membebaskan mereka dari standar tanggung jawab tertinggi, meskipun Enterprise Law 2020 mulai mempersempit celah tersebut. Mekanisme Pembelaan Diri: Indonesia memiliki kerangka perlindungan hukum yang lebih matang melalui kodifikasi Business Judgment Rule dalam Pasal 115 ayat . UUPT. Pasal ini memberikan "peta jalan" yang jelas bagi Komisaris untuk lepas dari jerat hukum: pemberian Sebaliknya, di Vietnam, meskipun prinsip "kejujuran dan kehati-hatian" diakui, belum ada kodifikasi prosedural yang setara untuk memberikan imunitas bagi pengawas yang telah mengambil keputusan berisiko namun beritikad baik. SARAN Berdasarkan kesimpulan di atas, penulis merekomendasikan langkah-langkah berikut: Bagi Praktisi dan Dewan Komisaris di Indonesia: A Transformasi dari Pasif ke Aktif: Jabatan Komisaris tidak lagi dapat diperlakukan sebagai posisi kehormatan . Komisaris wajib menerapkan "pengawasan defensif" dengan cara mendokumentasikan setiap pertanyaan kritis, permintaan data, dan nasihat tertulis kepada Direksi. A Pencatatan Dissenting Opinion: Dalam menghadapi keputusan Direksi yang berisiko tinggi . isalnya utang jumbo atau ekspansi agresi. Komisaris harus memastikan ketidaksetujuan mereka tercatat dalam risalah rapat. Dokumen ini adalah satu-satunya "polis asuransi" efektif di pengadilan niaga. Bagi Investor dan Ban KiEm Soyt di Vietnam: A Klarifikasi Status dalam Charter: Investor asing harus memastikan Anggaran Dasar perusahaan secara eksplisit mendefinisikan anggota Supervisory Board sebagai "Manajer". Hal ini penting untuk mengaktifkan seluruh kewajiban fidusia dan memudahkan penuntutan jika terjadi fraud. A Fokus pada Kepatuhan Laporan Keuangan: Mengingat risiko hukum terbesar di Vietnam bersumber dari ketidakakuratan laporan, anggota Badan Pengawas harus memprioritaskan audit forensik independen saat terdeteksi tanda-tanda awal insolvensi. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 522-538 Bagi Pembuat Kebijakan (Legislato. A Indonesia: Perlu adanya pedoman pemeriksaan (SEMA) yang lebih rinci bagi hakim Pengadilan Niaga dalam menentukan batasan "kelalaian". Hal ini untuk mencegah penerapan hindsight bias . ias pandangan ke belakan. , di mana hakim menilai keputusan bisnis masa lalu hanya berdasarkan hasil buruk saat ini, tanpa melihat konteks situasi saat keputusan dibuat. A Vietnam: Perlu mempertimbangkan adopsi aturan Safe Harbor atau Business Judgment Rule yang lebih eksplisit seperti di Indonesia, guna memberikan kepastian hukum bagi pejabat perusahaan dalam mengambil keputusan strategis untuk penyelamatan perusahaan . usiness rescu. tanpa takut dikriminalisasi. REFERENSI