KONTRUKSI HUKUM KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA MENJALANKAN EKSEKUSI SENGKETA EKONOMI SYARIAH Hasanuddin Muhammad Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Jl. Letnan Kolonel H. Endro Suratmin. Sukarame. Kota Bandar Lampung, 35131, 62 721 780887 Email: hasanuddinmuhammad86@gmail. ABSTRACT Since being given the authority to try Islamic economic cases, in 2018 at the first level the religious court has handled 347 cases. Of the 347 cases, 183 cases have been decided. Cases that have been decided need a clear legal umbrella to carry out the contents of the So in this paper the author will try to explain the construction of the authority of the religious court to execute Islamic economic dispute execution. The authority of the religious court in handling Islamic economic disputes was born after the issuance of Law No. 03 of 2006 concerning Religious Courts and was strengthened by the Constitutional Court through Decision Number 93 / PUU-X / 2012. The religious court has also been equipped with Supreme Court Regulation No. 02 of 2008 concerning Compilation of Sharia Economic Law and Supreme Court Regulation No. 14 of 2016 concerning Procedures for Settling Sharia Economic Cases. For the execution, the religious court refers to the HIR and RBg Key words: Execution. Religious Court. Sharia Economy ABSTRAK Semenjak diberi kewenangan mengadili perkara ekonomi syariah, di tahun 2018 pada tingkat pertama pengadilan agama telah menangani 347 perkara. Dari 347 perkara tersebut, 183 perkara sudah diputus. Perkara yang telah diputus perlu payung hukum yang jelas untuk melaksanakan isi putusan. Maka dalam tulisan ini penulis akan mencoba menjelaskan konstruksi kewenangan pengadilan agama menjalankan eksekusi sengketa ekonomi syariah. Kewenangan pengadilan agama dalam menangani sengketa ekonomi syariah lahir setelah terbit Undang-Undang Nomo 03 tahun 2006 Tentang Peradilan Agama dan dikuatkan oleh Mahkamah Konsitusi melalui Putusan Nomor 93/PUU-X/2012. Pengadilan agama juga telah dibekali dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Peraturan Mahkamah Agung No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Untuk pelaksanaan eksekusi, peradilan agama mengacu pada HIR dan RBg. Kata Kunci : Eksekusi. Pengadilan Agama. Ekonomi Syariah PENDAHULUAN semua aktifitas kehidupan harus didasarkan Eksistensi peradilan agama sebagai bagian pada hukum yang berlaku. 1 Dalam pasal 24 dari badan peradilan yang berada di bawah ayat 2 UUD 1945 dijelaskan bahwa kekuasaan Mahkamah Agung diatur dalam Undang- kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Undang Dasar 1945. Tentu hal tersebut Agung dan badan peradilan yang berada di sejalan dengan prinsip negara hukum bahwa Peradilan Ahmad Siboy. Pengujian Peraturan Perundang-undangan. Jurnal Program Magister Ilmu Hukum Negara dan Keadilan, 4 . , hlm 19-27. Hasanuddin Muhammad. Kontruksi Hukum Kewenangan Pengadilan Agama. Umum. Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan mengkaji sejauh mana kontruksi hukum Peradilan Tata Usaha Negara dan sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan melakukan eksekusi. Pentingnya mengurai sebagaimana dalam konstitusi Negara tersebut kontruksi hukum kewenangan mengeksekusi menjadi dasar eksistensi dan menjamin perkara sengketa ekonomi syariah dalam rangka membangun argumentasi hukum agar Konsitusi penanganan tersebut secara normatif memiliki sendiri merupakan hukum dasar, di mana dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan dalam hukum dasar tersebut terdapat aturan dan memiliki kepastian hukum. kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan Berdasarkan data dari Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, pada 2018 tercatat Dalam salah satu penelitian yang dilakukan ada sekitar 347 perkara ditangani, sebanyak oleh HM Fauzan di beberapa pengadilan 76 perkara dicabut dan 183 perkara yang agama yang ada di Jakarta antara lain. Dengan melihat data tersebut ada Pengadilan Agama Jakarta pusat. Pengadilan peningkatan perkara. Dalam catatan Badilag Agama Jakarta Utara. Pengadilan Agama ada peningkatan sepuluh kali lipat perkara Jakarta Timur dan Pengadilan Agama Jakarta sengketa ekonomi syariah selama sepuluh sampai tahun 2016. 5 Peningkatan ini ketidakseragaman pemberian nomor berkas merupakan buah dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan kewenangan menunjukan bahwa Hal pemahaman antar satu pengadilan dengan pengadilan lainya. Dari 33 perkara ekonomi syariah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU/2012. yang diteliti, sekitar 33 persen perkara Dengan diselesaikan dengan perdamaian dan perkara Badan dicabut, sekitar 10 persen sudah selesai lelang Mahkamah Agung, tentu sangat penting untuk dan 57 persen dalam proses. 4Persoalan ini memahami bagaimana Peradilan Agama Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945. Abdul Wahid. Sunardi. Dwi Ari Kurniawati. Membumikan konstitusi Indonesia Sebagai Upaya Menjaga Hak Kebhinekaan. Yurisprudensi. Volume 1. Nomor 2, 2019, hlm. Anonym, 24 Juli 2016. Wewenang Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Syariah, 31-12-2019, com https://w. com/berita/baca/lt579480d683d4a/wewenang-eksekusijaminan-hak-tanggungan-syariah/ Anonym. Daftar Perkara Tingkat Pertama Tahun 2018, diakses pada 30-12-2019. https://badilag. 108 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 106-118 adanya putusan pengadilan yang berkekuatan menjalankan eksekusi sengketa ekonomi hukum tetap yaitu grosse akta dan penetapan eksekusi terhadap putusan Badan Arbitrase. PEMBAHASAN Eksekusi dilakukan pada saat debitur tidak Tulisan lagi mampu memenuhi kewajibannya kepada 7 Eksekusi adalah langkah akhir yang Polemik dilakukan oleh kreditur terhadap debitur setelah melalui upaya-upaya litigasi maupun syariah yang awalnya terjadi karena adanya non ligitasi. kewenangan di dua pengadilan di bawah Eksekusi Secara Umum mahkamah agung yaitu pengadilan negeri dan Pengertian pengadilan agama. Pasca adanya putusan Aumenjalankan Mahkamah Konstitusi, menjadi kewenangan pengadilan agama. putusanAy . en Ausecara paksaAy pengadilan dengan bantuan kekuatan umum. Ekeskusi sebagai bagian dari proses apabila pihak yang kalah . ereksekusi atau penanganan perkara di pengadilan merupakan pihak terguga. tidak mau menjalankannya upaya memaksa pihak yang secara hukum secara sukarela. Dengan kata lain, eksekusi dinyatakan bersalah untuk melaksanakan . elaksanaan putusa. adalah tindakan yang dilakukan secara paksa terhadap pihak yang didasarkan pada dua hal yaitu : pertama bahwa pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan apabila Dalam pengertian lain, eksekusi adalah hal menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dimana proses berkekuatan hukum tetap. Putusan pengadilan kalah dalam perkara8 Pengadilan. Umumnya praktik ini terjadi para mengandung perintah kepada salah satu pihak untuk membayar sejumlah uang atau juga Kedua pelaksanaan putusan hakim yang putusannya pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan tanpa Tim Penyusun Pengadilan Agama Tangerang. Makalah dengan Judul Eksekusi Hak Tanggungan di Pengadilan Agama. Disampaikan dalam Acara Diskusi Hukum pada Pengadilan Tingga Agama Banten. Tangerang, 24 Oktober 2014. Benny Krestian Heriwanto. Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Title Eksekutorial. Legality. Volome 27. Nomor 01. Tahun 2019. Luqmanul Hakim Bastary. Makalah: Eksekusi Putusan Perkara Perdata. Serang. Medio Oktober 2010. Hlm 1 Hasanuddin Muhammad. Kontruksi Hukum Kewenangan Pengadilan Agama. Sedangkan eksekusi yang didasarkan pada dalam aturan perundang-undangan dalam HIR grosse akta, umumnya tidak melalui gugatan dan RBG. ke pengadilan. Eksekusi sebagai tindakan hukum harus Grosse akta adalah salinan pertama dari memperhatikan asas-asas eksekusi. Pertama akta otentik. Salinan pertama ini diberikan menjalankan putusan yang telah berkekuatan oleh notaris kepada kreditur dengan irah-irah hukum tetap. Maksudnya, pada putusan ( kepala akt. berbunyi demi keadilan hakim itu telah terwujud hubungan hukum berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. yang pasti antara para pihak yang harus Grosse ditaati/dipenuhi oleh tergugat, dan sudah tidak eksekutorial, dan salinan yang lain diberikan ada lagi upaya hukum (Rachtsmidde. , yakni kepada debitur. Grosse akta ini dapat berupa Putusan pengadilan tingkat pertama yang jaminan hak tanggungan yaitu jaminan untuk tidak diajukan banding. Putusan Makamah pelunasan hutang berupa hak tanah dan Agung tingkat kasasi. Putusan verstek yang tidak diajukan verzet. Kedua putusan tidak pelunasan utang berupa benda bergerak. Eksekusi yang diawali dengan adanya dijalankan secara sukarela. Maksudnya bahwa tergugat sebagai pihak yang kalah dalam gugatan antara para pihak harus melalui proses persidangan dari tahap awal sampai melaksanakan amar putusan dengan sukarela. Eksekusi sebagai tindakan hukum yang Sebaliknya dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang melaksanakan amar putusan secara sukarela, kalah dalam suatu perkara merupakan aturan maka dengan sendirinya tindakan eksekusi dan tata cara lanjutan dari proses pemeriksaan sudah tidak diperlukan lagi. Ketiga putusan Oleh karena itu, eksekusi tiada lain daripada tindakan yang berkesinambungan putusan yang bersifat menghukum adalah dari keseluruhan proses hukum acara perdata. terwujud dari adanya perkara yang berbentuk Eksekusi merupakan suatu kesatuan yang yurisdictio contentiosa . ukan yurisdictio tidak terpisahkan dari pelaksanaan tata tertib voluntari. , dengan bercirikan, bahwa perkara beracara yang terkandung dalam HIR atau bersifat sengketa . ersifat parta. dimana ada RBG. Setiap orang yang ingin mengetahui pedoman aturan eksekusi harus merujuk ke pemeriksaannya secara berlawanan antara Dadan Muttaqien Dan Fakhruddin Cikman, . Penyelesaian Sengketa Perbankkan Syariah. Cetakan Kesatu. Yogyakarta: Kresia Total Media, hlm. Yahya Harahap, . Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Cetakan Keempat. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 110 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 106-118 penggugat dan tergugat. Misalnya amar tertentu dan lain-lain sejenis itu. Eksekusi ini putusan yang berbunyi menghukum atau dapat dilakukan secara langsung . engan memerintahkan menyerahkan sesuatu barang. perbuatan nyat. sesuai dengan amar putusan Keempat Kewenangan eksekusi hanya ada tanpa melalui proses pelelangan. Kedua pada pengadilan tingkat maksudnya bahwa eksekusi pembayaran sejumlah uang, adalah eksekusi yang mengharuskan kepada pihak Mahkamah Agung yang kalah untuk melakukan pembayaran kewenangan untuk itu, sekaligus terhadap sejumlah uang (Pasal 196 HIR/208 R. putusannya sendiri, sehingga secara ex officio Eksekusi ini adalah kebalikan dari eksekusi kewenangan tersebut berada pada ketua riil dimana pada eksekusi bentuk kedua ini (Pengadilan tidaklah dapat dilakukan secara langsung Agama/Pengadilan Neger. yang bersangkutan sesuai dengan amar putusan seperti pada dari sejak awal hingga akhir . ari aanmaning eksekusi riil, melainkan haruslah melalui proses pelelangan terlebih dahulu , karena Kelima eksekusi harus sesuai yang akan dieksekusi adalah sesuatu yang dengan amar putusan. maksudnya, apa yang bernilai uang. dibunyikan oleh amar putusan, itulah yang Eksekusi Sebelum adanya Peraturan Mahkamah menyimpang dari amar putusan. Oleh karena Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun Jadi ditentukan pula oleh kejelasan dari amar Sengketa Ekonomi Tentang Tata Syariah Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pertimbangan hukum sebagai argumentasi kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan Eksekusi dibagi atas dua macam yaitu 24 ayat . menyatakan bahwa eksekusi riil dan eksekusi pembayaran uang. peradilan untuk menegakkan hukum dan Pertama eksekusi riil, adalah eksekusi yang menghukum kepada pihak yang kalah dalam kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah perkara untuk melakukan suatu perbuatan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam Lingkungan Peradilan membongkar, menghentikan suatu perbuatan Umum. Ayat Lingkungan Peradilan Agama. Lingkungan Peradilan Militer. Lingkungan Luqmanul Hakim Bastary. Makalah: Eksekusi Putusan Perkara PerdataA. Op. Cit. , hlm. Ibid. Hasanuddin Muhammad. Kontruksi Hukum Kewenangan Pengadilan Agama. Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Usaha Mahkamah Konstitusi. Dalam ayat . disebutkan bahwa badan-badan lain yang bahwa badan peradilan agama merupakan kehakiman diatur dalam undang-undang. Negara. Secara amanah peraturan perundang-undangan. Dengan mencermati redaksi yang terdapat Mengenai aturan secara kelembagaan dalam pasal 24 ayat . , maka sudah jelas Badan Peradilan Agama telah diatur dalam Pengadilan Agama Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan telah diubah dalam Artinya, sebagai badan peradilan. Pengadilan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Agama dijamin eksistensi oleh UUD 1945 Peradilan Agama dan perubahan ketiga yang setara dengan lingkungan peradilan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 Maka dalam kaitan kewenangan Peradilan Agama seharus ada penyetaraan absolut Pengadilan Agama sebagaimana dengan badan peradilan lainnya dan tidak ada diatur dalam pasal 49 yaitu Pengadilan Agama pengurangan kewenangan. Termasuk dalam memutus, dan menyelesaikan perkara tingkat menjalankan proses eksekusi. Eksistensi Peradilan Agama. Kewenangan pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, pelaku kekuasan kehakiman juga diatur hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan dalam Undang-Undang 48 tahun 2009 tentang ekonomi syariah. Khusus terkait ekonomi Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 18 syariah yang dimaksud adalah perbuatan atau dijelaskan bahwa Kekuasaan kehakiman usaha yang dilaksanakan menurut prinsip dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan syariah yang meliputi Bank Syariah. Lembaga badan peradilan yang berada di bawahnya Keuangan Mikro Syariah. Asuransi Syariah. Reasuransi Lingkungan Agama Peradilan Peradilan Umum. Syariah. Reksadana Syariah. Lingkungan Peradilan Agama. Lingkungan Obligasi Peradilan Militer. Lingkungan Peradilan Tata Berjangka Menengah Syariah. Sekuritas Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Syariah. Pembiayaan Syariah. Pegadaian Konstitusi. Dan dalam Pasal 25 ayat . Badan Syariah. Dana Pensiun Lembaga Keuangan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Syariah. Bisnis Syariah. Agung meliputi Badan Peradilan Dalam Syariah Munculnya Dan Surat Berharga Pengadilan Lingkungan Peradilan Umum. Peradilan Agama di bidang ekonomi syariah tidak serta Agama. Peradilan Militer, dan Peradilan Tata merta secara mutlak mendapat dukungan 112 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 106-118 secara yuridis. Masih ada keraguan dari pihak Basyarnas atau lembaga arbitrase lain selama berwenang mengenai kesiapan Pengadilan hal tersebut diperjanjikan di dalam akad Agama dengan catatan mekanisme penyelesaian ekonomi syariah. Hal ini terbukti dengan sengketa tersebut sesuai dengan prinsip terbitnya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pasal 55 ayat Adanya opsi pilihan forum merupakan . Penyelesaian sengketa perbankan syariah bentuk kekurangpercayaan terhadap kesiapan dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Pengadilan Agama. Pilihan forum juga peradilan agama. Ayat . Dalam hal para berdampak kepada ketidakpastian hukum pihak telah memperjanjikan penyelesaian karna ada dua pilihan lembaga peradilan sengketa selain sebagaimana dimaksud pada dalam mengadili perkara yang sama. Padahal ayat . penyelesaian sengketa dilakukan sudah jelas dalam undang-undang tentang sesuai dengan isi akad. Ayat . Penyelesaian Peradilan Agama disebutkan bahwa perkara sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat . ekonomi syariah merupakan kewenangan tidak boleh bertentangan dengan prinsip absolut Pengadilan Agama. Dengan pilihan Dalam penjelasan pasal 55 ayat . forum mengakibatkan terjadinya kebingungan undang-undang Perbankan Syariah Namun ketentuan pilihan forum disebutkan bahwa yang dimaksud dengan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan ayat . telah dinyatakan tidak mengikat oleh dengan isi akad adalah upaya sebagai berikut Mahkamah yaitu dengan . Musyawarah, . mediasi Nomor 93/PUU-X/2012. perbankan, . melalui Basyarnas atau Dalam Konstitusi Putusan Mahkamah lembaga arbitrase lain dan atau . melalui Konstitusi menyatakan bahwa pilihan forum hukum sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal 55 ayat . UU Perbankan Syariah Kemunculan penjelasan pasal 55 ayat . dalam beberapa kasus konkret telah membuka memberikan ruang kepada para pihak untuk ruang adanya pilihan forum penyelesaian membuat pilihan forum . hoice of foru. dalam menyelesaikan sengketa perbankan persoalan konstitusional yang pada akhirnya syariahnya selain melalui proses litigasi di dapat memunculkan adanya ketidakpastian Pengadilan Agama juga melalui proses litigasi hukum yang dapat menyebabkan kerugian di Pengadilan Negeri maupun melalui proses bukan hanya bagi nasabah tetapi juga pihak non litigasi melalui musyawarah, mediasi Unit Usaha Syariah. Adanya pilihan forum perbankan dan proses arbitrase melalui penyelesaian sengketa untuk menyelesaikan Hasanuddin Muhammad. Kontruksi Hukum Kewenangan Pengadilan Agama. Perbankan Syariah Oleh karena eksekusi merupakan bagian dari sebagaimana tersebut dalam penjelasan pasal 55 ayat . UU a quo pada akhirnya akan Pengadilan Agama kewenangan untuk mengadili oleh karena dua melaksanakan proses eksekusi. Hal ini merupakan kewenangan yang melekat pada menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah Pengadilan Agama berdasarkan peraturan sedangkan dalam Undang-Undang Peradilan perundang-undangan. Agama secara tegas dinyatakan bahwa Pengadilan Agama berwenang melakukan peradilan agama diberikan kewenangan untuk eksekusi sepanjang perjanjian pokok dibuat menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah termasuk juga sengketa ekonomi syariah. Mengacu pada asas hirarki perundang- Misalkan meminjam dengan jaminan hak tanggungan undangan, adanya Badan Peradilan Agama telah sejalan dengan Undang-Undang Dasar perjanjian assessor. Negara Republik Indonesia tahun 1945. tersebut akadnya didasarkan kepada syariAoah. Secara ekplisit juga UUD 1945 telah maka Pengadilan Agama berwenang untuk melakukan ekseksui hak tanggungan dan undang tersendiri yang mengatur tentang Bila perjanjian pokok jaminan fidusia tersebut. kelembagaan Peradilan Agama, termasuk di Kewenangan Pengadilan Agama dalam dalamnya mengatur mengenai kewenangan menjalankan eksekusi perkara yang lahir atas Pengadilan Agama. Artinya, akad syariah sejalan dengan asas hukum lex Perbankan Syariah specialis derogat legi generali yang berarti merupakan mutlak kompetensi Pengadilan bahwa peraturan yang lebih khusus sifatnya Agama dengan tidak memberi pilihan kepada mengalahkan peraturan yang lebih umum. lembaga peradilan lain untuk menanganinya. Sebab akad syariah merupakan bentuk Konsekuensinya adalah bahwa segala proses perjanjian yang khusus tunduk prinsip-prinsip pemeriksaan perkara dari awal sampai pada syariah yang dikeluarkan oleh lembaga merupakan wilayah kerja Pengadilan Agama. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Putusan dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankkan Syariah Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 I Ketut Artadi Dan I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra. Implementasi Ketentuan. Op Cit. , hlm. 114 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 106-118 Kewenangan Pengadilan Agama dalam 59 ayat . UU Kekuasaan Kehakiman Basyarnas mengacu pada asas pertingkatan kekacauan hukum dan ketidakpastian hukum. Maka dari itu demi menjaga ketertiban peraturan perundang-undangan yang lebih hukum, keadilan hukum serta menjamin rendah tidak boleh bertentangan dengan kepastian hukum penjelasan pasal 59 ayat . peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,15 maka pasal 59 ayat . Undang- Meskipun Mahmakah Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Agung secara Yuridis Formal Kekuasaan Kehakiman bahwa para pihak telah menerbitkan SEMA Nomor 08 Tahun perundang-undangan Kekuasaan Kehakiman tentang Eksekusi (KK) Putusan Badan . ermasuk juga arbitrase syaria. secara Arbitrase Syariah yang menyatakan bahwa sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan Pengadilan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas menetapkan pelaksanaan eksekusi putusan Basyarnas. Namun SEMA tersebut telah bersengketa bertentangan dengan pasal 24 dianulir melalui SEMA Nomor 08 Tahun Ayat . UUD 1945 menyatakan bahwa 2010 Tentang Penegasan Tidak Berlakunya kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah SEMA Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Mahkamah Agung dan badan peradilan yang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syariah. ada di bawahnya dalam Lingkungan Peradilan Demi Umum. Agama, ketertiban hukum. SEMA Nomor 08 Tahun Lingkungan Peradilan Militer. Lingkungan 2010 Tentang Penegasan Tidak Berlakunya Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah SEMA Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Mahkamah Konstitusi. UUD 1945 telah Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syariah mengatur dan mendelegasikan secara khusus bertentangan dengan peraturan perundang- tentang kewenangan Peradilan Agama dalam undangan di atasnya, yaitu bertentangan pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang dengan undang-undang tentang peradilan Peradilan Agama. UU Peradilan Agama telah agama pasal 49. Dengan demikian SEMA mengatur secara tegas tentang kompetensi absolut yaitu dalam bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sehingga sudah selayaknya ketentuan tentang shadaqah dan ekonomi syariah. Adanya pasal kewenangan penetapan eksekusi putusan Lingkungan Peradilan Agama hukum dan tidak Bagir Manan, . Hukum Positif Indonesia Suatu Kajian Teoritik. Cetakan Pertama. Yogyakarta : FH UII Press, hlm. Hasanuddin Muhammad. Kontruksi Hukum Kewenangan Pengadilan Agama. Bayarnas Pengadilan Agama hak tanggungan maupun fidusia, kewenangan menjalankan ada pada pengadilan agama. Pengadilan Negeri. Agar lebih mempunyai Penegasan kewenangan tersebut disebutkan nilai kepastian hukum, maka Mahkamah pada pasal 13 ayat 1 bahwa Aupelaksanaan Agung perlu mencabut SEMA Nomor 08 Tahun 2010 tersebut, dan menerbitkan tanggungan dan fidusia berdasarkan akad peraturan terbaru yang menegaskan bahwa syariah dilakukan oleh pengadilan dalam Basyarnas Pengadilan Agama. Eksekusi Dengan demikian tidak ada pilihan lain selain Syariah pengadilan agama sebagai pelaksana putusan Sesudah adanya Peraturan Mahkamah sengketa yang akadnya berdasarkan prinsip- Agung Republik Indonesia Nomor 14 prinsip ekonomi syariah. Tahun Sengketa Ekonomi Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah Kemudian pada pasal 14 disebutkan bahwa Auketentuan hukum acara perdata tetap berlaku Mahkamah Agung dengan kewenangan sepanjang tidak diatur secara khusus dalam yang dimilikinya telah menerbitkan Peraturan peraturan mahkamah agung ini. Pasal pada Mahkamah Agung No. 02 tahun 2008 tentang bab X tentang ketentuan peralihan ini Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang menegaskan bahwa segala proses pelaksanaan merupakan rujukan hukum materiil untuk putusan atau eksekusi tetap mengacu pada penanganan perkara sengketa syariah. Dalam hukum acara perdata sepanjang tidak ada Bab I perma tersebut mengatur tentang subyek aturan yang secara khusus dalam peraturan hukum dan amwal. Pada Bab II mengatur mahkamah agung ini. Untuk itu, proses tentang akad. Dimana pada Bab II ini eksekusi terhadap hak tanggungan maupun dikenalkan berbagai macam akan syariah. Bab fidusia tetap merujuk pada aturan hukum i diatur tentang zakat dan hibah. Dan Bab IV acara perdata. diatur akuntansi syariah. Apa yang pernah disampaikan oleh Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung mertokusuma bahwa hukum tertulis dalam hal (Perm. Republik Indonesia Nomor 14 Tahun ini undang-undang bukan merupakan satu- 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara satunya sumber dalam memutus perkara. Ekonomi untuk itu hakim dengan kemampuannya sengketa ekonomi syariah, baik menyangkut diberikan kesempatan untuk menggali dan Syariah. Peraturan Mahkamah Agung No. 02 tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. 116 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 106-118 pembentukan Perma tersebut dalam rangka Dalam memberi kerangka pikir baru bagi para hakim ekonomi syariah, selain berpedoman pada regulasi yang berlaku, hakim juga dapat Mengenai Tata cara eksekusi diatur dalam Dengan adanya ketentuan Perma No. Pasal 195 - Pasal 208 HIR dan Pasal 224 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian HIR/Pasal 206 - Pasal 240 R. Bg dan Pasal 258 Perkara Ekonomi Syariah, maka jaminan Bg . entang tata cara eksekusi secara kepastian hukum pelaksanaan putusan/eksekusi. Pasal 225 HIR/Pasal 259 R. Para pihak yang mencari keadilan melalui . entang putusan yang menghukum tergugat untuk melakukan suatu perbuatan tertent. kejelasan prosedur dalam menuntut haknya. Pasal 180 HIR/Pasal 191 R. Bg. SEMA Nomor Tentu hal ini merupakan kemajuan dalam 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun bidang sengketa ekonomi syariah, mengingat 2001 . entang pelaksanaan putusan yang potensi sengketa ekonomi syariah sangat belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Tujuan hukum yaitu serta merta (Uitvoerbaar bij voorraad sebagaimana yang disampaikan oleh Gustav dan provis. Pasal 1033 Rv . entang eksekusi Radbruch yaitu keadilan hukum, kemanfaatan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-undang hukum dan kepastian hukum19 akan bisa Nomor 48 Tahun 2009 . entang pelaksanaan dicapai dalam pelaksanaan putusan sengketa putusan pengadila. Indonesia. ekonomi syariah di pengadilan agama. William James Secara umum proses eksekusi diawali kehidupan seseorang dapat diubah oleh cara Tentu apa yang disampaikan oleh William sejalan dengan semangat Mahkamah mengirimkan peringatan kepada pihak yang Agung untuk mengarahkan dan mengatur akan terkena eksekusi. Tahap selanjutnya persoalan sengketa ekonomi syariah melalui adalah pihak pengadilan akan mengeluarkan Hany Krisna Priratna. Sholahuddin Al-Fatih,Ketidakadilan Hakim Dalam Memutus Perkara Tata Usaha Negara. Yurisprudensi. Volume 1. Nomor 2, 2018, hlm. Shinta Dewi Rismawati. Menebarkan Keadilan Sosial Dengan Hukum Progresif Di Era Komodifikasi Hukum. Jurnal Hukum Islam (JHI). Volume 13. Nomor 1. Juni 2015, hlm. Doktrin Khilafah Sebagai Ancaman Terhadap Konstruksi Negara Hukum Idonesia . Yurisprudensi. Volume 1. Nomor 2. Tahun 2018, hlm. Tim Penyusun Pengadilan Agama Tangerang. Makalah dengan Eksekusi Hak Tanggungan di Pengadilan Agama. Disampaikan dalam Acara Diskusi Hukum pada Pengadilan Tingga Agama Banten. Tangerang, 24 Oktober 2014. Hasanuddin Muhammad. Kontruksi Hukum Kewenangan Pengadilan Agama. surat penetapan perintah eksekusi. Kemudian pada Undang-undang No. 03 Tahun 2006 pelaksanaan eksekusi dengan membuat berita Tentang Peradilan Agama dan dikuatkan acara eksekusi. dengan adanya putusan Mahakah Konstitusi Proses Nomor 93/PUU-X/2012 yang menegaskan dilakukan dengan penjualan di muka umum kewenangan pengadilan agama menangani dan juga dapat dilakukan dengan penjualan di perkara sengketa ekonomi syariah. Untuk bawah tangan. Proses eksekusi penjualan di membekali hakim dalam menangani perkara muka umum dilakukan pejabat lelang atas sengketa ekonomi syariah. Mahkamah Agung permintaan kreditor. Pada jaminan fidusia, telah menerbitkan Perma Nomor 02 tahun proses pelelangan tanpa melalui pengadilan. 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Pada jaminan hak tanggungan proses pelelangan Syariah dan Peraturan Mahkamah Agung dilakukan dengan melalui pengadilan. Hal ini Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara No. K/Pdt/1980 tanggal 20 mei 1984. Dijelaskan Ekonomi bahwa setiap penjualan lelang berdasarkan eksekusi, peradilan agama mengacu pada HIR pasal 224 HIR mesti melalui campur tangan dan RBg. DAFTAR PUSTAKA