Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 989-1000 Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang Undang Kekerasan Seksual (UU TPKS) Legal Protection for Victims of Sexual Violence Based on the Sexual Violence Crimes Law (UU TPKS) Budi Santoso Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Terbuka Program Studi Ilmu Hukum Abstract: Kekerasan seksual menjadi isu hukum yang krusial untuk ditelaah karena dampaknya terhadap hak asasi manusia para korban, yang menimbulkan gangguan baik secara mental maupun fisik. Indonesia dengan tingkat kasus kekerasan seksual yang dapat dikatakan tinggi terutama melibatkan korbannya yaitu perempuan maupun anak -anak dibawah umut harus segera untuk diatasi dan diberikan perlindungan kepada mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji UU TPKS dari segi perlindungan dan perspektif aktivis hukum. Metode penelitian dengan menerapkan penelitian normatif, sedangkan hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berusaha memberikan perlindungan dalam berbagai bentuk perlindungan pemerintah banyak memberikan bentuk perlindungan yang diusahakan dalam peraturan perundang undangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Perlindungan trersebut berupak hak yang diberikan kepada korban seperti hak Penanganan. Hak Perlindungan dan hak pemulihan. Selain perlindungan terdapat pasal 4 ayat 2 yang sering menjadi kritikan dikarenakan kurangnya pemberian definisi mengenai bentuk -bentuk kekerasan seksual Abstract: Sexual violence has become a crucial legal issue to examine because of its impact on the human rights of victims, causing both mental and physical harm. Indonesia, with a relatively high rate of sexual violence casesAiparticularly involving women and children under the age of majorityAimust urgently address this problem and provide protection for victims. This study aims to examine the Law on Sexual Violence Crimes (UU TPKS) from the perspective of victim protection and legal activists. The research method applied is normative legal The results show that Law Number 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes seeks to provide protection in various forms, with the government offering multiple types of protection as regulated in the legislation on Sexual Violence Crimes. Such protection takes the form of rights granted to victims, including the right to handling, the right to protection, and the right to recovery. In addition to these protections. Article 4 paragraph . is often criticized due to the lack of clear definitions regarding the forms of sexual violence. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: December 06, 2025 Revised: December 09, 2025 Published: December 19, 2025 Keywords : Sexual Violence. Victims. UU TPKS Kata Kunci: Kekerasan Seksual. Korban. UU TPKS This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Negara yang demokratis dapat menetapkan aturan-aturan mengenai hak dan kewajiban semua warga negaranya, termasuk hak akses terhadap hak-hak sosial. Oleh karena itu, penting untuk menjaga keadilan sosial dalam penyelenggaraan negara dalam menerapkan etika administrasi untuk mencegah upaya pelanggaran. Pada prinsipnya, pemajuan dan penerapan hukum di Indonesia tidak terbatas pada sekadar mendorong atau membaca dan menerima konsep-konsep perundang-undangan. Penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan tidak hanya didasarkan pada prinsip-prinsip hukum keduanya juga harus dilihat dari perspektif budaya, moral, dan agama. Meskipun keadilan sosial diakui sebagai elemen sentral, konsep ini masih banyak diabaikan. Salah satu permasalahan yang luput dari perhatian pemerintahan soal keadilan sosial, yakni kemampuan dalam memperoleh pelayanan oleh sumber daya publik yang rentan. Kelompok-masyarakat seringkali memiliki akses hukum dan sarana pembelaan diri yang terbatas. Kesempatan mereka untuk mendapatkan kesetaraan dan keadilan dianggap terbatas, sehingga proses peradilan di lembaga publik Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 989-1000 menjadi tidak efektif (Mahmudah and Widiyarta 2. Ketidak adilan sosial ini bisa memicu sebuah kejahatan di masyarakat salah satunya kekerasan Ketidakseimbangan kekuasaan yang kuat diantara laki-laki dengan perempuan serta budaya patriarki yang kuat dalam masyarakat adalah penyebab utama kekerasan seksual. Masalah Kekerasan seksual masih menjadi pusat perhatian di Indonesia masih Selama bertahun-tahun, kekerasan seksual ialah topik pembicaraan di kelompok sosial Indonesia. Dengan kasus pelecehan seksual yang terjadi hampir setiap tahun, istilah "pelecehan seksual" digunakan secara luas di Indonesia. "Kekerasan seksual"yang berarti kekerasan dan ketidak nyamanan berasal dari bahasa Inggris (Collins et al. Kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang secara mendalam mempengaruhi martabat serta kesehatan fisik dan mental korban. Permasalahan mengenai kekerasan seksual menimbulkan banyak kerugian kepada korban namun berbagai stigma sosial yang diterima oleh korban kekerasan seksual menambah beban korban dan menggagu psikologis korban. Kejahatan kekerasan seksual telah lama dibahas dan menjadi perbincangan public banyak Upaya yang dilkukan pemerintahan untuk mengatasi kejahatan ini dengan menerapkan hukum yang tegas kepada para pelaku kekerasan seksual, selain itu Masyarakat, komunitas bahkan Lembaga perlindungan berperan penting untuk pemerintah mengatasi kejahatan ini. Kekerasan seksual selalu berkaitan pada korban yang menjadi sasaran yaitu Perempuan dan anak- anak. Pada setiap tahunnya kasus kejahatan kekerasan seksual terus meningkat, peningkatan tersebut menunjukan sebuah ancaman besar terhadap keselamatan perlindungan Masyarakat terutama Perempuan. Kejahatan kekerasan seksual memberikan rasa ketakutan kepada Perempuan dan anak anak di bawah umur. Korban mengalami banyak kerugian bukan hanya fisik yang diserang Kesehatan mental juga terpengaruhi sehingga berdampak yang meninggalkan trauma berkepanjangan. Tekanan yang diberikan memicu luka batin yang sangat mendalam yang membuat psikologis korban tertekan. Beberapa contoh trauma yang didapakan oleh korban seperti gangguan kecemasan, sulit percaya kepada orang lain, kerentanan emosional yang melewati batas normal manusia. Kejahatan ini sangat berdampak terhadap kesejahtraan masyarakat, sehigga banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah akan terjadinya kekerasan seksual. Melalui hukum Pemerintah banyak mengesahkan beberap aperaturan terkait kekerasan seksual. Salah satunya dengan disahkannya Undang - Undang No 12 pada tahun 2022 membahas mengenai kasus kejahatan seksual atau yang sering disingkat (UU TPKS). Pengesahan hukum ini berusaha untuk mengatasi kekurangan peraturan hukum sebelumnya dengan kurangnya perlindungan yang diberikan kepada korban(Bita Sari Undang- undang berupaya semaksimal mungkin dalam memberikan perlindungan terhadap korban serta menekankan hukuman kepada pelaku. Perlindungan yang diberikan berupa Hak korban meliputi keamanan data korban. Penanganan untuk korban pasca kejadian. Kompensasi kerugian yang dialami korban, rehabilitas korban dan jaminan kepada korban setelah proses hukum tidak terjadinya Undang-Undang TPKS menjadikan korban sebagai pusat dalam kasus kekerasan seksual korban benar- benar dilindungi Perlindungan yang diberikan kepada korban berupa Perlindungan dari segala bentuk ancaman dan kecamanan. Mendapatkan perawatan psikologis serta perawatan medis dan juga rehabilitasi. Pengesahan undang undang ini bertujuan agar terciptanya lingkungan sosial yang aman dari segala bentuk kekerasan seksual selain itu undang undang ini memberikan bentuk perlindungan yang jelas kepada korban dan juga berusaha meningkatkan partisipasi dan kesadaran Masyarakat. Penanganan kasus kejahatan kekerasan seksual menjadi pusat perhatian yang serius untuk diperhatikan dan di usut sampai tuntas terutama jika korban tersebut merupakan seorang perempuan bahkan anak Ae anak di Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 989-1000 bawah umur. Pengesahan dan pemberlakuan undang - undang tindak pidana kekerasan seksual tidak sesuai dengan kenyataan yang diharapakan dimana penerapan perlindungan kepada korban sesuai UU TPKS belum di implementasikan secara menyeluruh di Indonesia secara nyata banyak kasus - kasus kekerasan seksual dialami korban belum mendapatkan perlindungan yang tertera pada peraturan -peraturan pasal UU TPKS. Salah satu contoh nyata seperti kasus pelecehan di lingkungan kampus yang dilakukan oleh Dosen atau petugas kampus melibatkan korban yaitu mahasiswa. Kasus seperti itu sering terjadi bukannya menyalahkan pelaku atas tindakannya sebaliknya korban yang banyak mendapakna stigma yang kurang baik dianggap sebagai pemula provokasi seperti berpakaian yang kurang pantas ataupun menggoda. Selain itu ada beberapa kritikan mengenai hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual menurut ketetapan UU TPKS yang kurang serta tidak sesuai dengan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban mengalami trauma berkepanjangan. Pendapat lainnya mengenai UU TPKS terutama pada Pasal 4 Ayat 2 yang menjadi bahan kritikan para kritikus hukum dimana kasus kekerasan seksual Pemerkosaan tidak dibahas secara eksplisif sehingga kekhawatiran terhadap perlindungan hukum kepada korban menjadi tidak Oleh karena itu membahas mengenai UU TPKS, perlindungan hukum yang diberikan kepadakorban kekerasan seksual menurut UU TPKS dan persperktif para kritikus hukum mengenai UU TPKS penting untuk dikaji. METODE PENELITIAN Metodologi normatif dipergunakan pada penelitian penulis. Metodologi ini meliputi peninjauan dan analisis data berasal dari sumber -sumber primer pendukung. Landasan hukum positif menjadi dasar tujuan dalam penelitian dan menemukan prinsip-prinsip yang terkandung dalam ketentuan sistem hukum Indonesia. Pengumpulan data dilakukan melalui tinjauan literatur, dengan mengadopsi pendekatan normatif dan berbasis kasus. Secara spesifik, berdasarkan bahan-bahan seperti tesis dan publikasi akademik, temuan penelitian dibaca, dianalisis, ditafsirkan, dan disintesis. HASIL DAN PEMBAHASAN Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Seksual (UU TPKS) Sebuah tinjauan lebih mendalam terhadap konteks di mana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 diadopsi menunjukkan bahwa, meskipun sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur beberapa bentuk kekerasan seksual, ruang lingkup penerapan dan jenis tindak pidana yang diatur tetap sangat Pengesahan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 menandai dimulainya era baru dalam upaya pencegahan berbagai bentuk kekerasan seksual, yang regulasinya telah lama dinantikan. Agar anakanak, terutama anak perempuan, dapat menikmati perlindungan yang lebih besar dalam hidup mereka dan bebas dari ancaman kekerasan seksual, semua pihak yang berkepentingan harus segera memenuhi tanggung jawab mereka dan menerapkan ketentuan-ketentuan ini dengan sangat serius (Iskandar Kekerasan seksual dapat berlangsung pada pria ataupun wanita, namun lebih sering berlangsung pada wanita dan anak-anak. Kekerasan pada anak berlangsung di mana-mana, dan bukan hanya dilakukan oleh anak itu sendiri, namun juga oleh orang tua mereka. Pelaku kekerasan seksual biasanya memiliki banyak alasan, termasuk yang tidak rasional dan tidak bermoral. Korban berusia antara 2 - 15 tahun, bahkan ada yang berada dibawah usia tersebut seperti 1 tahun 3 bulan. Pelaku Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 989-1000 sering menggunakan berbagai bentuk kekerasan, ancaman, tipu daya, dan kebohongan sebelum dan sesudah kekerasan seksual (Triwati and Aryaputra 2. Pembahasan mengenai UU Kekerasan seksual dalam pasal 4 ayat 1 Pemerintah Republik Indonesia telah mengidentifikasi sembilan bentuk kejahatan seksual yang menjadi fokus pembahasan. Pelecehan seksual nonfisik Pelecehan ini meliputi ucapan yang bersifat seksual, ejekan tentang penampilan, komentar sarkastis tentang hubungan seksual, atau memperlihatkan alat kelamin di hadapan korban. Tindakan-tindakan ini merupakan pelanggaran hak asasi Saat ini, terdapat banyak kasus yang melibatkan pelecehan seksual non-fisik. Oleh karena itu, ketentuan khusus mengenai pelecehan seksual non-fisik sangat Alasan di balik hal ini adalah bahwa tindakan-tindakan tersebut dapat menyebabkan trauma, agorafobia, kecemasan, dan bahkan gangguan mental pada Karena pelecehan seksual yang tidak pantas memiliki karakteristik tindak pidana yang dikenai sanksi pidana, hal ini dapat diakui sebagai kejahatan. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kejahatan Terkait Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur bahwa seseorang yang melakukan pelecehan seksual non-fisik akan dihukum dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah (Kemal and Pratama Hapsari 2. Pelecehan Seksual Fisik Pelecehan seksual fisik atau nonverbal melibatkan segala bentuk kontak tubuh yang tidak diberikan izin oleh korban merupakan bentuk kekerasan seksual. Pelecehan ini dapat berupa berbagai bentuk sentuhan seperti belaian meraba, intinya memegangi tubuh korban tanpa persetujuan merupakan kekerasan seksual secara fisik. Memegangi korban sehingga korban merasa malu bahkan takut pelaku biasanya mengatakan Tindakan yang dilakukan hanya bercanda biasa namun Tindakan tersebut memberikan dampak trauma kepada korban. Pelecehan seksual dapat berkembang menjadi lebih ekstrem dan berakhir pada Tindakan keji yang mengerikan yaitu pemerkosaan terhadap Mengenai pelecehan seksual secara fisik di jelaskan pada pasal 6 UU No 12 tahun 2022 . Tersangka dapat dikenakan hukuman dan sanksi denda hingga 300 juta dan penjara selama 12 tahun (Fitriyanti and Suharyati 2. Pemaksaan Kontrasepsi Keputusan mengenai ketentuan terkait kesehatan reproduksi dijelaskan pada Pasal 28B dalam ayat 1 tercantum pada UUD 1945, tercantum Hak untuk menentukan keputusan terkait kesehatan reproduksi dijamin oleh Pasal 28B ayat . UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga serta memiliki anak. Pemaksaan kontrasepsi ditetapkan sebagai sebuah pelanggaran terhadap hak- hak manusia terutama pada hak terhadap integritas fisik. Hak Reproduksi maupun Praktik kontrasepsi paksa merupakan pelanggaran terhadap hak atas integritas fisik, hak reproduksi, serta melanggar hakikat individu. Pembahasan mengenai Pemaksaan kontrasepsi pada UU TPKS memaparkan bahwa jika terjadi pemaksaan menjalankan kontrasepsi sehingga mengakibatkan Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 989-1000 kehilangan reproduksi secra sementara maka pelaku tersebut dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau sanksi denda sebesar Rp50. 000 (Joko et al. Pemaksaan Sterilisasi Kasus -kasus berupa pemaksaan sterilisasi terhadap Perempuan semakin Peningkatan sterilisasi menunjukan pelanggaran terhadap hak -hak Perempuan. Pemaksaan melakukan strelisasi dengan menjalani operasi merubpakan sebuah bentuk kejahatan kekerasan seksual. Pemerintah berusaha mengatasi permasalahan pemaksaan strelisasi salah satunya dengan disahkannya Undang -undang No 12 pada tahun 2022 yang juga membahasas mengenai pemaksaan strelisasi. Tepatnya pada pasal 9 UU TPKS menjelaskan bahwa penggunaan alat kontrasepsi secara memaksa menggunakan ancaman, dan kekeraan yang menyalahgunakan kekuasaan berakhir pemaksaan yang dapat menghilangkan alat reproduksi secara permanen dapat dikenakan tindak pidana maksimal pidana penjara 9 tahun dengan denda maksimal yaitu 200 juta (Arifin and Erliyani 2. Pada pasal 15 UU TPKS bahwa Seorang pelaku tindak kejahatan kekerasan seksual dapat dikenakan hukuman yang berat jika kejahatan tindak pidana dilakukan kepada anak -anak, orang yang mengalami disabilitas, tenaga medis, pegawai negeri. Suami istri atau orang dengan jabatan kekuasaan. Kebijakan ini dipergunakan untuk menegaskan bahwa kekerasan seksual terutama pemaksaan strelisasi melanggar aturan medis dan harus segera diatasi. Pemaksaan Perkawinan Perkawinana yang dilakukan secara paksa merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia selain itu dibahas pada Undang -undang No 12 tahun 2022 tepatnya Pasal 10 ayat . menyatakan Penyalahgunaan kekuasan yang dilakukan seseorang dengan cara memaksakan kehendaknya seperti memaksakan pernikahan termasuk dilakukan untuk kepentingan tradisi dan kebudayaan ataupun pemaksaan tersebut dilakukan setelah melalui pemerkosaan yang melawan kehendak korban maka pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama selama 9 tahun penjara dan sanksi denda maksimal 200 juta rupiah. Pemaksaan perkawinan jika terbukti dalam proses siding maka hakim dapat menjatuhkan hukuman kumulatif terhadap pelaku. Hukuman kumulatif adalah bentuk penjatuhan sanksi secara bersamaan yaitu gabungan sanksi denda dan penjara terhadap pelaku (Marzuki and Siroj 2. Penyiksaan Seksual Penyiksaan seksual termasuk kedalam bentuk kejahatan kekerasan seksual yang tertuai dalam peraturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penyiksaan dilakukan secara paksaan kepada korban yang merupakan bentuk pelanggaran martabat manusia. Peraturan ini menyertakan beberapa bentuk Tindakan yang berakhir melukai, menyiksa dan berakhir merusak alat kelamin korban merupakan bentuk kejahatan kekerasan seksual. Eksploitasi Seksual Eksploitasi seksual sebuah Tindakan kejahatan yang membuat korban tidak berdaya untuk melakukan perlawanan sehingga korban dimanfaatkan dengan cara eksploitasi tubuh korban secara seksual untuk mendapatkan kepuasan dan keuntungan Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 989-1000 Kejahatan tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dengan denda yang bisa mencapai angka fantastis yaitu satu miliar rupiah (Mokat 2. Perbudakan Seksual Salah satu bentuk kekerasans eksual adalh perbudakan korban dijadikan sebagai budaka tau barang yang dapat diperlakukan semaunya. Perlakukaan perbudakan terhadap korban dapat berakhir kepada eksploitasi seksual. Korban dibuat tidak berdaya karena mungkin telah diancam dipaksa serta dilakukan penipuan yang katanya dapat menguntungkan korban namun malah sebaliknya ( Wahyuningrum Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Kekeran elektronik yang dikenal pada saat ini tetapi pada dahulunya dikenal dengan sebutan Aukekerasan berbasis gender secara daringAy (KBGO). Bentuk kekerasan ini berupa mengambil gambar atau video seseorang . tanpa sepengetahuannya. Biasanya dalam kasus -kasus kekerasan berbasis elektronik hasil si transmisikan menjadi sebuah bentuk konten yang bermuatan seksual yang bukan kehendak korban. Selain melakukan perekaman bentuk lain dari kekerasan ini penguntitan dan pelacakan menggunakan alat elektronik yang berakhir pada tujuan seksual. Jelas kekerasan ini sangat melanggar privasi individu sehingga pelaku dapat dikenakan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda RP 200. 000,00 (UU TPKS 2. Perdebatan kritikus hukum sering terjadi pada pasal 4 Ayat 2 yang memaparkan sepuluh jenis pidana kejahatan kekerasan seksual dimana pada ayat ini jenis pidana tersebut tidak dijelaskan secara rinci dan eksplisit terkait hukuman untuk para pelaku sehingga menjadi kelemahan UU TPKS. Sepeluh jenis kekerasan seksual meliputi pemerkosaan, perbuatan cabul, dan hubungan seksual dengan anakanak . ermasuk perbuatan cabul dan eksploitasi seksual anak-anak selain itu perbuatan yang melanggar dan bertentangan dengan kehendak korban, pornografi, pemaksaan pelacuran, perdagangan orang. Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, pencucian uang ( UU TPKS 2. Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual sangat diupayakan oleh pemerintah melalui peraturan hukum yang tegas terhadap pelaku agar memberikan efek jera. Hukum memainkan peran dimana sebagai kunci perlindungan mengenai hak korban sehingga dengan adanya hukum memberikan perlindungan rasa aman serta mendukung pemulihan korban. Terutama dalam UU TPKS yang mementingkan korban dan melindunginya dari berbagai aspek serta menawarkan perlindungan yang lebih luas kepada korban. Pemerintah dan lembaga Ae lembaganya berperan penting terhadap kondisi kesehatan korban. Salah satu bentuk perlindundungan yang diberikan yaitu memberikan jaminan bantuan kesehatan psikologis dan fisik korban. Pemberian perlindunga oleh hukum kepada korban untuk menangani aspek fisik, psikologis, dan sosial serta mendukung proses pemulihan komprehensif korban. Hukum dengan pondasi yang kokoh serta dukungan oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan diharapkan perlindungan yang diberikan efektif kepada dan adil kepada korban sehingga membawa perubahan yang lebih baik kedepannya (Az Zahra and Ahmad 2. Keputusan hukum terhadap pelaku kasus kejahatan kekerasan seksual dipengaruhi oleh berbagai faktor yang signifikan. Faktor tersebut bergantung dari seberapa serius kasus atau tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku sehingga dalam menetapkan hukuman pelaku dijatuhi hukuman yang berbeda -beda. Pertama pelaku dapat dijatuhi hukuman beberapa tahun bahkan penjara seumur Kedua pelaku dapat dijatuhkan hukuman sanksi denda yang mencapai angka miliaran rupiah. Ketiga ada beberapa kasus ringan dimana pelaku hanya mendapatkan rehabilitasi untuk mengatasi Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 989-1000 masalah kesehatan penyimpangan yang dilakukan. Empat, nama pelaku kejahatan kekerasan seksual akan tercatat pada lembaga aparat kepolisian sebagai mantan kriminal yang dapat berdampak pada masa depan dan karier pelaku. Terakhir pelaku diminta membayar segala bentuk kerugian yang korban alami. Memberikan perlindungan kepada korban kekerasan harus sesuai dengan standar hukum terutama seperti negera Indonesia harus menjamin semua hak asasi masyarakatnya. Menjamin hak asasi warga negaranya adalah tugas negara dan pemerintahannya terutama dalam menegakkan keadilan dan membela Peraturan mengenai hak-hak korban kekerasan seksual dijelaskan dalam pasal 68 hingga pasal 70 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hak -hak tersebut berupa hak: Hak Mendapatkan Penanganan Undang -undang Tindak pidana kekerasan seksual pada Pasal 68 menjelaskan bentuk bentuk hak yang didapatkan oleh korban kekerasan seksual. Kekerasan yang dialami korban dijaminkan hak untuk mengakses segala bentuk layanan yang relevan yang dapat menyembuhkan Kesehatan fisik maupun psikologis korban. Pertama hak yang dapat diberikan dan dijamin oleh hukum yaitu Lembaga berwenang seperti kepolisian memiliki tanggungjawab dalam penerimaan laporan, melakukan tahapan penyelidikan. Mengumpulkan barang bukti, serta setiap perkembangan kasus apparat kepolisian berhak memberikan informasi kepada korban. Kedua kewajiban bantuan diberikan oleh tenaga medis hak yang diberikan berupa penaganan Kesehatan korban dapat dialkukan di pusat Kesehatan daerah maupun rumah sakit terdekat, tenaga medis berkewajiban menilai Kesehatan korban dimulai dari mngecek kondisi fisik, menilai kondisi Kesehatan psikologis korban serta membuat dokumen hasil pemeriksaan terhadap korban kekerasan Bentuk -bentuk penanganan ini merupakan bantuan yang diberikan agar korban merasa lebih baik selain itu korban mengurangi trauma terhadap korban kedepannya. Perlindungan korban kekerasan seksual diusahakan secara optimal seperti pada penanganan medis dan proses pengobatan korban harus diawasi dan dilindungi oleh Lembaga yang berwenang dan layanan integritas yaitu dan Unit Teknis Daerah untuk Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Pemerintah melalaui UU TPKS juga memberikan kewajiban untuk segera menghapus segala konten pornografi yang disebarkan di media sosial dan internet menjadi kewajiban Kementrian Komunikasi dan informastika. Hak atas penanganan ini memberikan bantuan kepada korban dari berbagai Lembaga penegak hukum. Tenaga Kesehatan serta layanan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Penanganan yang diberikan menunjukan betapa seriusnya pemerintah terhadap kondisi korban kekerasan seksual. Berikut beberapa Hak Ae Hak yang diberikan pemerintah tertusi dalam UU TPKS Pasal 68 : Hak mendapatkan segala informasi mengenai seluruh proses perkembangan dan hasil penanganan. Perlindungan serta pemulihan. Hak mendapatkan dokumen dari hasil proses penanganan. Hak mendapatkan bantuan layanan hukum dan Pendampingnya. Hak mendapatkan dukungan untuk penguatan psikologis. Hak atas pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis. Hak atas layanan serta fasilitas yang dibutuhkan oleh korban Hak untuk menghapus segala konten yang bermuatan seksual terkait kasus kekerasan yang diunggah melalui media elektronik (UU TPKS: . Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 989-1000 Hak Mendapatkan Pelindungan Mendapatkan perlindungan merupakan salah satu bentuk hak yang diberikan melalui UU TPKS. Korban kasus tindak kekerasan seksual mendapatkan perlindungan berupa keamanan dan kenyamananya selama proses penyelesaian kasus. Perlindungan Ae perlindungan terhadap hak korban kekerasan seksual dijelaskan pada Pasal 69 UU TPKS (Zamroni 2. Memberikan perlindungan kepada korban dilakukan oleh berbagai pihak dimulai dari orang terdekat korban yaitu keluarga, selanjutnya Masyarakat. Lembaga-lembaga negara, serta pihak pihak dan layanan yang berkaitan memberikan perlindungan. Upaya perlindungan terutama keamanan korban terhadap dilakukannya Kembali kekerasan seksual dapat dicegah dengan mengamankan korban ketempat yang aman. Melakukan pengamanan sementara terhadap korban dapat melalui Lembaga Ae Lembaga layanan pemerintah LPSK maupun organisasi -organisasi lainnya. Merahasiakan identitas korban merupakan salah satu hak yang merupakan kewajiban untuk Identitas seorang korban kekerasan seksual harus dilindungi oleh berbagai pihak dan tidak boleh diungkapkan tanpa sepengetahuan korban. Nama korban biasa disingkat menggunakan inisial atau nama samara dalam proses peradilan, bentuk kerahasiaan identitas bertujuan membantu korban agar tidak terjadi intimidasi dan berakhir kepada kondisi psikis korban. Seorang korban sering mendapatkan hinaan dari Masyarakat maka selaku apparat penegak hukum dapat dan berkewajiban memberikan perlindungan kepada korban. Selama proses penyelidikan tanggungjawab terhadap melindungi korban dari kecaman dan hinaan warga merupakan tanggung jawab penegak hukum. Proses penyelidikan apparat kepolisian bertanggung jawab memebrikan perlindungannya, sedangkan pada proses persidangan Hakim bertanggung jawab terhadap korban. Perlindungan hak korban di lingkungan pendidikan jika korban merupakan seorang pelajar, di lingkungan pekerjaan, dan lingkungan politik merupakan tanggung jawab pemerintah. Perlindungan mengenai hak korban di beberapa sektor lingkungan tersebut memerlukan peraturan undang -undang yang jelas dan tegas. Memberikan perlindukan kepada korban kekerasan seksual melaui proses pidana dan perdata merupakan keawajiban apparat penegak hukum. Kasus pidana memberikan tanggung jawab perlindungan kepada Kepolisian. Jaksa dan Hakim, sedangkan pada kasus perdata tanggung jawab dipegang penuh oleh hakim. Berikut beberapa Hak perlindungan termuat pada pasal 69 UU TPKS: Penyediaan informasi meliputi hak dan fasilitas perlindungan. Penyediaan akses mengenai informasi terhadap penyelenggaraan Pelindungan. Pelindungan dari ancaman serta tindak kekerasan oleh pelaku maupun pihak- pihak lain serta mengulangi kekerasa. Pelindungan atas kerahasiaan identitas. Pelindungan dari sikap dan tindakan aparat penegak hukum yang merendahkan korban kekerasan seksual. Pelindungan dari kehilangan pekerjaan, pemindahan jabatan, pendidikan, maupun akses politik yang dapat dialami korban. Pelindungan terhadap korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata atas tindak pidana kekerasan seksual yang telah dilaporkan (UU RI TPKS: . Hak Mendapatkan Pemulihan Hak atas pemulihan tercantum pada Pasal 70 undang - undang tindak pidana kekerasan seksual selain itu termuat pada pasal 67 ayat 1 point c yang berisi mengenai pemulihan korban meliputi: Rehabilitas medis. Rehabilitas mental dan sosial, pemberdayaan sosial. Restitusi dan kompensasi, dan Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 989-1000 reintegrasi sosial. Rehabilitas yang dilakukan merupakan sebuah Langkah yang dapat membantu proses pemulihan korban. Korban bisa kembali menjalani kehidupan seperti normal sehingga korban dapat bersosialisasi dengan keluarga maupun kehidupan sosialnya. Penerapan rehabilitas medis dilakukan oleh tenaga medis serta bantuan psikolog dalam penanganan korban. Bantuan Rehabilitas sosial dapat dilakukan oleh lembaga dan layanan teknis pada bidang sosial dan kerja sama psikologi. Selain hak rehabilitasi korban kekerasan seksual juga mendapatkan kompensasi terhadap kerugian yang dialami. Korban juga mendapatkan bantuan keungan dari pemerintah sebagai bentuk kewajiban negara terhadap korban kekerasan seksual. Ganti rugi dan kompensasi merupakan sebuah tanggung jawab pelaku maupun pihak-pihak yang secara langsung memberikan kerugian terhadap korban. Tanggung jawab pada proses pemulihan terutama pada penerapan hak Ae hak korban di Tingkat pusat yaitu Lembaga layanan terpadu dari kementrian yang menjamin terpenuhnya hak -hak korban, sedangkan pada Tingkat daerah tanggung jawab dipegang oleh unit teknis pelaksana lokal untuk perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA). Berikut bentuk pemulihan yang diberikan sebelum dan selama proses pemulihan korban pada pasal 70: Menyediakan layanan Kesehatan untuk proses pemulihan korban. Penguatan psikologis korban Pemberian informasi mengenai hak-hak korban serta proses peradilan. Pemberian informasi mengenai layanan -layanan pemulihan untuk korban. Pendamping hukum untuk korban. Pemberian aksebilitas serta akomodasi secara layak kepada korban penyadang Disabilitas. Penyedian terhadap korban yaitu Transportasi, menyediakan konsumsi, biaya hidup dan tempat tinggal sementara yang aman bagi korban. Penyediaan bentuk bimbingan -bimbingan Rohani dan spiritual untuk korban. Penyedian dokumen kependudukan serta dukumen keperluar lainnya yang diperlukan oleh Hak mengenai informasi terkait narapidana jika telah selesai menjalani hukuman Hak penghapusan terhadap konten- konten seksual berbasis elektronik yang telah disebarkan. Peraturan perundang - undangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadikan korban sebagai titik pusat perhatian korban mendapatkan berbagai bentuk perlindungan yang diberikan baik dari pemerintah, penegak hukum. Aparat Keamanan. Lembaga Kesehatan, serta LSM. Kehadiran UU TPKS menjadi sebuah panduan atau tonggak utama dalam mengatasi kasus kekerasan seksual dimana sebelum disahkannya UU TPKS terjadi kevakuman dalam mengatasi kasus Ae kasus kekerasan Perspektif Terhadap Uu Tpks Mengenai kejahatan yang berkaitan dengan bentuk -bentuk kekerasan seksual. Pengesahan undang -undang TPKS dijadikan sebagai patokan kejahatan yang dilakukan. UU TPKS dijadikan sebagai undang - undang dasar terhadap segala bentuk kasus kejahatan seksual. Pandangan menjadi patokan dari berbagai kasus kekerasan seksual merupakan sebuah harapansedangkan kenyataannya banyak kasus -kasus kekerasan seksual masih berpedoman pada peraturan hukum yang lama yaitu KUHP. UU TPKS menjelaskan bentuk bentuk kejahatan yang termasuk dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dijelaskan dalam pasal 4 ayat 1 dan 2. Beberapa pasal terutama pasal 4 ayat 2 UU TPKS tidak secara baru merumuskan bentuk -bentuk spesifik kekerasan seksual melainkan hanya Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 989-1000 menjadi penghubung dengan undang -undang yang telah ada dan mengatur peraturan mengenai kekerasan seksual salah satunya Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP). UU TPKS terutama pada pasal 4 Ayat 2 menjadi banyak perdebatan yang menjadi Ayat 2 menjelaskan mengenai bentuk -bentuk tindak pidana kekerasan seksual meliputi pertama yaitu Pemerkosaan. Bentuk pidana pemerkosaan menjadi permasalahan dimana dalam UU TPKS tindak kejahatan kekerasan seksual definisi pemerkosaan tidak dijelaskan secara rinci. Pada batang tubuh UU TPKS bentuk pidana kekerasan seksual pemerkosaan tidak dipaparkan sedangkan menurut organisasi Perempuan dan beberapa aktivis hukum berpendapat bahwa pemerkosaan adalah kasus kekerasan seksual yang paling serius sehingga harus diatur secara eksplisit(Eswari 2. Kurangnya pemaparan mengenai Pemerkosaan dalam UU TPKS membuat pemberantasan permasalahan kekerasan seksual pemerkosaan kurang tepat dimana hanya mengandalkan peraturan yang telah ada KUHP dengan definisi Pemerkosaan dianggap telah kuno sehingga UU TPKS gagal memberikan pemberantasan secara spesifik dan modern mengenai kasus kekerasan seksual Sejalan dengan kurangnya definisi serta tidak dijelaskannya secara rinci hukuman yang diberikan kepada pelaku pemerkosaan. Masyarakat, organisasi Perempuan, dan aktivis hukum berpendapat juga bahwa hukuman yang diberikan masih kurang dengan dampak yang diterima oleh korban seumur hidup. Bukan hanya beberapa bentuk -bentuk kekerasan seksual ayat 2 pasal 4 yang tidak dijelakan banyak point pada pasal UU TPKS tidak diberikan definisi yang jelas. Kritikus hukum memberikan pendapat bahwa meskipun UU TPKS lebih lengkap dari KUHP namun UU TPKS masih terdapat celah Multitafsir yang dapat mempengaruhi pada proses peradilan. Selanjutnya pada pasal 10 UU TPKS pemaksaan perkawinan menjadi perdebatan terutama di kalangan Masyarakat Adat. Banyak dari komunitas adat menerima dengan baik UU TPKS tetapi ada juga beberapa Masyarakat yang tidak setuju dengan peraturan tersebut. Contoh nyata AuKawin TangkapAy tepatnya berada di beberapa wilayah di Sumba Nusa Tenggara Timur. Kawin tangkap merupakan sebuah tradisi adat dimana dilakukannya penculikan seorang Perempuan oleh pihak laki-laki dan sering dilakukan tanpa persetujuan Perempuan yang bersangkutan. Tradisi adat tersebut dalam era modern saat ini merupakan sebuah pelanggaran HAM serta termasuk kedalam tindak pidana kekerasan seksual (Pemaksaan Perkawina. Perspektif hukum menunjukan tradisi tersebut tindak pidana dengan pelaku dikenakan sanksi pidana maksimal penjara 9 tahun dan denda 200 juta rupiah(Haris. Hidayat, and Muntalib 2. SIMPULAN Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memuat peraturan hukum yang menjelaskan secara rinci mengenai kekerasan seksual, bentuk kekerasan seksual, bentuk penanganan kepada korban. Terutama pada pasal 4 ayat 1 dan 2 yang memaparkan bentuk Ae bentuk kekerasan Pasal 1 meliputi Kekerasan seksual nonfisik, kekerasan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, kekerasan seksual berbasis elektronik. Pasal 2 menyebutkan bentuk bentuk kekerasan seksual yaitu pemerkosaan, pencabulan, eksploitasi anak di bawah umur, pemaksaan pelacuran dan TPPO demi eksploitasi seksual, serta tindak pidana yang telah dijelaskan di UU TPKS. Pasal 4 ayat 2 UU TPKS sering mendapatkan kritikan terutama dari organisasi perempuan dan kritikus hukum dimana pada bentuk - bentuk kekerasan seksual tidak dijelaskan secara eksplisit dimulai dari sefini kejahatan seksual tersebut. Salah satu contohnya kekerasan seksual pemerkosaan yang hanya disebutkan dalam UU TPKS sedangkan penanganannya masih berlandaskan peraturan sebelumnya Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 989-1000 yaitu KUHP yang merupakan peraturan hukum kuno di era modern saat ini. Selain kurangnya definisi dari setiap bentuk kekerasan seksual pada UU TPKS menjadi kelemahan selain itu banyak masyarakat dan aktivis hukum berpendapat bahwa kebanyakan hukuman yang diberikan juga kurang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku seperti kasus pemerkosaan. SARAN Penerapan Undang-Undang Kekerasan Seksual ( UU TPKS) harus diperhatikan efktivitasnya terutama dalam proses perencanaan harus dipersiapkan secara matang. Pada proses penerapan pemerintah harus memastikan bahwa proses penerapan telah sesuai atau tidak. Selain itu Untuk permasalahan dari pendefinisian dapat dilakukannya pembaharuan UU TPKS dengan menjelaskan secara rinci dan kompherensif mengenai bentuk bentuk kekerasan seksual. REFERENSI