Abdi Bhara Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Laman jurnal: http://ejurnal. id/index. php/abdibhara/index Penyuluhan Hukum tentang Waris Islam bagi Masyarakat: Peningkatan Pemahaman. Kepastian, dan Keadilan dalam Pembagian Harta Warisan Elfirda Ade Putri, 1* Gede Aditya Pratama, 2 Rona Apriana Fajarwati 3 Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Universitas Hindu Indonesia email: elfirda. ade@dsn. id, 1 aditya. pratama@unhi. id, 2 aprianafajarwati@dsn. *Penulis korespondensi Info Artikel: Diterima 28 Oktober 2025 Direvisi 10 Desember 2025 Disetujui 30 Desember 2025 Dipublikasi 30 Desember Kata kunci: Waris Islam. Faraidh. Sengketa Waris. Abstract: This community service program was carried out in the form of legal counseling on Islamic inheritance to communities in the target area. This activity aimed to increase public understanding of the principles, foundations, and procedures for the distribution of inheritance based on Islamic law, including the rights and positions of heirs, the provisions for each heir's share, and the peaceful resolution of inheritance disputes. The methods used include lectures, discussions, case studies, and individual legal consultations. The results of the activity show that this counseling is able to improve the community's family law literacy, minimize inheritance conflicts, and provide practical clarity regarding the application of faraidh in everyday life. This article describes the background. Islamic inheritance law theory, implementation of activities, evaluation, and recommendations for follow-up activities. Abstrak: Program pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan hukum mengenai waris Islam kepada masyarakat di wilayah binaan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prinsip, asas, dan tata cara pembagian harta waris berdasarkan hukum Islam, termasuk hak dan kedudukan ahli waris, ketentuan bagian masing-masing ahli waris, serta penyelesaian sengketa kewarisan secara damai. Metode yang digunakan berupa ceramah, diskusi, studi kasus, dan konsultasi hukum individual. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa penyuluhan ini mampu meningkatkan literasi hukum keluarga masyarakat, meminimalisasi konflik waris, dan memberikan kejelasan praktis mengenai penerapan faraidh dalam kehidupan sehari-hari. Artikel ini memaparkan latar belakang, teori hukum waris Islam, pelaksanaan kegiatan, evaluasi, dan rekomendasi untuk kegiatan lanjutan. A 2025 Elfirda Ade. Published by Faculty of Law. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Volume 4. Nomor 2. Desember 2025, pp. DOI : https://doi. org/10. 31599/abdibhara. ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 2. December 2025 PENDAHULUAN Masalah waris merupakan isu yang sangat sering muncul dalam masyarakat Indonesia, terutama dalam keluarga Muslim yang secara normatif terikat pada ketentuan hukum waris Islam . Ketidaktahuan masyarakat tentang hukum kewarisan sering menimbulkan konflik, ketidakadilan, bahkan gugatan antaranggota Banyak keluarga yang menunda pembagian waris, mengabaikan hak ahli waris perempuan, atau membagi warisan berdasarkan musyawarah tanpa memahami koridor syariah3. Fenomena ini menunjukkan bahwa literasi hukum waris Islam masih rendah, meskipun Indonesia adalah negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia. Ketidaktepatan penerapan hukum waris Islam sering menyebabkan ahli waris kehilangan hak-haknyaAiterutama perempuan, harta waris terbengkalai hingga bertahun-tahun, dan terjadinya perselisihan keluarga yang berkepanjanganA. Tidak jarang perkara tersebut akhirnya dibawa ke Pengadilan Agama, padahal sesungguhnya bisa diselesaikan melalui mekanisme kekeluargaan4. Berdasarkan kondisi tersebut, kegiatan pengabdian ini dirancang sebagai upaya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prinsip dasar, bagian-bagian ahli waris, dan langkah praktis pembagian harta waris menurut hukum Islam. Permasalahan yang diangkat mencakup: bagaimana pemahaman masyarakat mengenai hukum waris Islam sebelum penyuluhan5, materi apa saja yang disampaikan dalam penyuluhan, bagaimana pelaksanaan kegiatan serta hasilnya bagi masyarakat, serta manfaat dan rekomendasi untuk keberlanjutan kegiatan. Tujuan utama pengabdian ini adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum waris Islam, mencegah timbulnya konflik keluarga akibat kesalahan pembagian waris, memberikan panduan praktis penerapan fikih kewarisan, dan menyediakan ruang konsultasi hukum bagi li. Hukum Islam. RajaGrafindo Persada, 2010. Hasanah. AuSosialisasi Hukum Waris Islam di Pedesaan. Ay Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2018. Aziz. AuChallenges in Implementing Islamic Inheritance Law. Ay Journal of Islamic Law Studies. Manan. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam. Kencana, 2017. Munir. AuImplementasi Kewarisan Islam dalam Masyarakat Pedesaan. Ay Jurnal Hukum Islam. Wahid. , & Irfan. Hukum Keluarga Islam. Sinar Grafika, 2019. 218 Penyuluhan Hukum tentang Waris Islam bagi Masyarakat: Peningkatan Pemahaman. Kepastian, dan Keadilan dalam Pembagian Harta Warisan ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 2. December 2025 METODE 1 Lokasi dan Sasaran Kegiatan dilakukan di wilayah binaan masyarakat Kedung Jaya Babelan. Peserta terdiri dari: Tokoh masyarakat. Ibu rumah tangga. Pemuda. Pengurus RT/RW. Perwakilan masjid. Total peserta 40Ae60 orang. 2 Bentuk Kegiatan Penyuluhan hukum . eramah interakti. mengenai prinsip dasar waris Islam. Diskusi kelompok dengan metode studi kasus nyata. Simulasi perhitungan faraidh menggunakan contoh pembagian waris. Sesi tanya jawab mengenai persoalan waris yang dialami masyarakat. Konsultasi hukum individual untuk peserta yang membutuhkan 3 Metode Penyampaian Pendekatan partisipatif Ae melibatkan peserta aktif dalam kegiatan. Metode andragogi Ae menyesuaikan dengan karakter pembelajaran orang Ceramah dengan media presentasi Ae menjelaskan teori dasar. Role playing dan simulasi Ae contoh pembagian waris dari kasus nyata. 4 Indikator Keberhasilan Peserta memahami konsep dasar waris Islam. Peserta dapat menghitung bagian ahli waris sederhana. Meningkatnya kesadaran untuk membagi warisan sesuai syariat. Minimnya konflik keluarga setelah mendapatkan edukasi kewarisan. Elfirda Ade Putri. Gede Aditya Pratama. Rona Apriana Fajarwati ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 2. December 2025 ANALISIS SITUASI Permasalahan kewarisan merupakan salah satu sumber konflik keluarga yang paling sering muncul di masyarakat Indonesia, terutama pada komunitas Muslim. Kondisi ini diperburuk oleh rendahnya tingkat literasi hukum keluarga, minimnya pemahaman terkait faraidh, dan kuatnya praktik pembagian waris berdasarkan kebiasaan lokal atau musyawarah yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat. Situasi tersebut menimbulkan ketidakadilan, khususnya bagi ahli waris perempuan7, dan berpotensi memicu perselisihan antaranggota keluarga. Berdasarkan observasi awal dan wawancara dengan tokoh masyarakat setempat, ditemukan beberapa fakta yang menggambarkan urgensi pelaksanaan kegiatan penyuluhan:8 Rendahnya Pemahaman Masyarakat terhadap Hukum Waris Islam Sebagian besar masyarakat belum memahami siapa saja ahli waris yang sah, berapa bagian masing-masing ahli waris, serta urutan prioritas dalam pembagian warisan. Bahkan, banyak keluarga menyamakan hukum waris Islam dengan hukum adat atau sekadar musyawarah tanpa mengacu pada ketentuan syariah. Praktik Pembagian Waris yang Tidak Terstruktur Banyak keluarga menunda pembagian waris hingga bertahun-tahun, sehingga menimbulkan ketidakjelasan status harta peninggalan. Penundaan ini menyebabkan munculnya sengketa antara anak, saudara kandung, dan keluarga besar, terutama setelah harta dikuasai oleh salah satu pihak. Minimnya Pendampingan dan Akses Informasi Hukum Masyarakat jarang mendapatkan edukasi hukum keluarga, baik dari lembaga keagamaan maupun lembaga pemerintahan. Akses terhadap konsultasi hukum juga terbatas, membuat masyarakat bingung dalam menentukan langkah yang sesuai ketika anggota keluarga meninggal dunia. Salah Tafsir terhadap Hak Ahli Waris Perempuan Masih banyak masyarakat menganggap bahwa anak perempuan tidak memiliki hak waris yang setara, atau bagian perempuan dianggap Aulebih kecilAy sehingga tidak adil. Padahal, ketentuan syariat telah menetapkan pembagian proporsional yang mempertimbangkan tanggung jawab ekonomi laki-laki dalam keluarga. Peningkatan Sengketa Waris di Pengadilan Agama Data sekunder dari pengadilan agama setempat menunjukkan bahwa perkara waris termasuk salah satu perkara non-perceraian yang jumlahnya terus Nasution. Hukum Waris Mazhab SyafiAoi. Bulan Bintang, 2010. Mawardi. Hukum Kewarisan Islam Kontemporer. LKiS, 2016. 220 Penyuluhan Hukum tentang Waris Islam bagi Masyarakat: Peningkatan Pemahaman. Kepastian, dan Keadilan dalam Pembagian Harta Warisan ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 2. December 2025 Hal ini menandakan adanya masalah struktural dalam pemahaman masyarakat mengenai hukum waris. Kurangnya Pemahaman Teknis Perhitungan Faraidh Banyak masyarakat memahami teori waris secara umum, tetapi tidak mengetahui bagaimana melakukan perhitungan bagian waris secara benar . , termasuk penghitungan furudh. Aoashabah, dan dzawil arham. Minimnya kemampuan teknis ini membuat pembagian waris sulit dilakukan secara mandiri. Dari analisis situasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa masyarakat membutuhkan penyuluhan hukum secara sistematis, praktis, dan mudah dipahami, khususnya mengenai waris Islam. Kegiatan pengabdian masyarakat melalui penyuluhan hukum ini menjadi solusi yang tepat untuk: meningkatkan literasi hukum keluarga, mencegah konflik internal keluarga, memperkuat pemahaman masyarakat terhadap prinsip keadilan dalam Islam, memberikan panduan teknis pembagian waris, serta menyediakan ruang konsultasi langsung bagi masyarakat. Berdasarkan hasil pelaksanaan penyuluhan hukum waris Islam, terdapat beberapa rekomendasi yang perlu diterapkan agar manfaat kegiatan ini dapat berlanjut dan memberikan dampak jangka panjang bagi masyarakat Desa Kedaung Jaya. Pertama, pemerintah desa bersama tokoh agama dianjurkan untuk membentuk Pos Konsultasi Hukum Keluarga yang berfungsi sebagai pusat layanan informasi dan pendampingan awal terkait persoalan waris, sehingga warga dapat memperoleh arahan yang tepat sebelum terjadi konflik. Kedua, diperlukan kegiatan penyuluhan lanjutan yang dilakukan secara berkala, khususnya mengenai perhitungan faraidh, inventarisasi harta waris, dan penyelesaian sengketa secara musyawarah, agar pengetahuan masyarakat tetap terpelihara dan berkembang. Selain itu, masyarakat disarankan untuk mendokumentasikan setiap proses pembagian waris dalam bentuk berita acara tertulis guna mencegah kesalahpahaman di kemudian hari. Pembuatan buku saku atau modul praktis berisi panduan pembagian waris juga direkomendasikan sebagai media pembelajaran mandiri yang mudah diakses oleh masyarakat. Terakhir, sinergi antara perangkat desa, lembaga pendidikan, dan KUA perlu diperkuat untuk memastikan bahwa edukasi terkait waris Islam menjadi bagian dari program pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan, sehingga tercipta keluarga yang lebih harmonis dan Elfirda Ade Putri. Gede Aditya Pratama. Rona Apriana Fajarwati ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 2. December 2025 memahami hak serta kewajiban dalam pembagian harta waris. Dengan adanya penyuluhan ini, masyarakat diharapkan mampu menerapkan aturan kewarisan sesuai syariat serta menyelesaikan potensi sengketa waris secara damai dan adil. 222 Penyuluhan Hukum tentang Waris Islam bagi Masyarakat: Peningkatan Pemahaman. Kepastian, dan Keadilan dalam Pembagian Harta Warisan ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 2. December 2025 SOLUSI DAN LUARAN Pelaksanaan penyuluhan hukum mengenai waris Islam di Desa Kedaung Jaya. Babelan, menghasilkan berbagai temuan yang kemudian dirumuskan menjadi solusi strategis untuk meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan pembagian waris sesuai Solusi pertama yang ditawarkan adalah pembentukan Pos Konsultasi Hukum Keluarga di tingkat desa sebagai pusat informasi dan pendampingan awal bagi masyarakat yang menghadapi persoalan waris, pernikahan, harta bersama, atau perselisihan keluarga. Pos ini dapat dikelola oleh perangkat desa bersama tokoh agama setempat dan menghadirkan narasumber hukum secara berkala sehingga warga memiliki akses yang mudah terhadap konsultasi hukum yang kredibel. Selain itu, masyarakat juga memerlukan peningkatan kapasitas teknis, sehingga diusulkan penyelenggaraan pelatihan perhitungan faraidh yang bersifat praktis melalui simulasi kasus dan penggunaan aplikasi pembagian waris. Pelatihan ini bertujuan agar masyarakat tidak hanya memahami konsep dasar, tetapi juga mampu menghitung bagian masing-masing ahli waris secara akurat. Solusi berikutnya adalah penyusunan peta masalah waris di Desa Kedaung Jaya untuk mengidentifikasi keluarga yang belum membagi warisan atau yang berpotensi bersengketa. Data ini penting agar penyuluhan dan pendampingan dapat diarahkan pada keluarga yang paling membutuhkan. Mengingat masih adanya ketimpangan pemahaman mengenai hak ahli waris perempuan, penyuluhan khusus kepada majelis taklim. PKK, dan kelompok perempuan juga menjadi solusi penting agar tidak terjadi pengurangan hak atau diskriminasi dalam pembagian harta waris. Selain itu, tim pengabdian juga dapat menyediakan pendampingan langsung bagi keluarga yang sedang menyelesaikan pembagian waris, mulai dari inventarisasi harta, penentuan ahli waris, perhitungan bagian, hingga penyusunan berita acara pembagian. Sebagai dukungan berkelanjutan, disarankan penyusunan buku saku AuWaris Islam Praktis untuk Warga Desa Kedaung JayaAy yang berisi panduan singkat, contoh kasus, dan tabel perhitungan sehingga dapat dijadikan pedoman permanen oleh masyarakat. Pelibatan KUA Babelan dan tokoh agama dalam pengajian, khutbah, maupun konseling pranikah juga penting agar edukasi tentang waris Islam dapat berlangsung jangka panjang dan sistematis. Elfirda Ade Putri. Gede Aditya Pratama. Rona Apriana Fajarwati ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 2. December 2025 Luaran kegiatan pengabdian ini juga dirancang untuk memberikan dampak luas dan berkelanjutan. Salah satu luaran utama adalah artikel ilmiah pengabdian masyarakat yang siap dipublikasikan pada jurnal nasional sebagai dokumentasi akademik hasil kegiatan. Selain itu, penyusunan modul atau buku saku penyuluhan akan mempermudah masyarakat mempelajari materi faraidh secara mandiri. Kegiatan ini juga menghasilkan infografis dan poster edukasi mengenai ahli waris dan langkah pembagian waris yang ditempatkan di Balai Desa, masjid, dan titik keramaian lainnya. Luaran lainnya berupa video edukasi singkat yang dapat disebarkan melalui WhatsApp warga agar materi dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas. Dokumentasi kegiatan seperti foto, daftar hadir, dan notulen juga menjadi luaran penting sebagai bukti pelaksanaan pengabdian. Untuk mendukung keberlanjutan, disusun pula formulir konsultasi hukum waris yang dapat digunakan Desa Kedaung Jaya dalam memetakan masalah hukum keluarga. Seluruh luaran tersebut dirangkum dalam sebuah laporan akhir pengabdian yang memuat hasil, dampak, evaluasi, serta rencana tindak lanjut bagi masyarakat desa. KESIMPULAN Kegiatan penyuluhan hukum waris Islam ini terbukti memberikan manfaat yang signifikan bagi peningkatan wawasan dan kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait proses dan prinsip pembagian harta waris yang sesuai dengan ketentuan syariat. Melalui pemaparan materi, diskusi, dan contoh kasus yang relevan, masyarakat menunjukkan peningkatan pemahaman mengenai siapa saja ahli waris yang berhak, bagaimana mekanisme pembagian yang adil, serta pentingnya mengikuti aturan faraidh untuk menjaga keutuhan keluarga. Penyuluhan ini tidak hanya memperluas literasi hukum kewarisan, tetapi juga memberikan panduan teknis yang mudah diterapkan dalam menghitung bagian masing-masing ahli waris. Dengan demikian, masyarakat kini memiliki bekal praktis yang dapat digunakan ketika menghadapi persoalan waris dalam keluarga. Selain itu, kegiatan ini juga berkontribusi pada upaya pencegahan dan pengurangan potensi konflik keluarga yang kerap timbul akibat ketidaktahuan atau salah persepsi mengenai pembagian waris. Dengan meningkatnya pemahaman dan kemampuan teknis masyarakat, pembagian harta waris dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan 224 Penyuluhan Hukum tentang Waris Islam bagi Masyarakat: Peningkatan Pemahaman. Kepastian, dan Keadilan dalam Pembagian Harta Warisan ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 2. December 2025 harmonis, sehingga tujuan penyuluhan sebagai sarana edukasi dan mitigasi sengketa keluarga dapat tercapai secara optimal. DAFTAR PUSTAKA