https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Pasca Perceraian Berdasarkan Hukum Adat Dayak Benuaq di Kampung Dasaq Yedija Afriyadi1. Irma Suriyani2. Aryo Subroto3 Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Samarinda. Indonesia, yedija2001@gmail. Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Samarinda. Indonesia, irmaguntur2009@gmail. Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Samarinda. Indonesia, aryosubroto@fh. Corresponding Author: yedija2001@gmail. Abstract: This research was conducted to know and analyze related to the legal consequences of divorce based on Dayak Benuaq customary law in Dasaq Village and legal protection of children's rights after divorce based on Dayak Benuaq customary law. research method is a social legal approach that examines directly and the facts that occur in the field by conducting direct research on customary institutions related to the research. The results showed that the legal consequences of divorce based on Dayak Benuaq customary law in Dasaq Village are mandatory legal consequences, but in practice there are decisions that do not provide legal consequences, this happens because there is a desire from the defendant so that there is no need for consequences and asks the customary institution to be able to provide a divorce decision for the two parties. And legal protection efforts for children's rights after divorce are carried out through reporting to customary institutions and customary institutions will carry out a settlement process by summoning the two parties and resolved by customary law in the Dayak Benuaq customary law community in Dasaq Village. Keyword: Legal Protection. Children's Rights. Customary Law Abstrak: Penelitian ini dilakukan mengetahui dan menganalisis terkait dengan Akibat hukum perceraian berdasarkan hukum adat dayak benuaq di Kampung Dasaq dan perlindungan hukum terhadap hak anak pasca perceraian berdasarkan hukum adat Dayak Benuaq. penelitian ialah pendekantan social legal yang mengkaji secara langsung dan fakta yang terjadi di lapangan dengan melakukan penelitian langsung pada lembaga adat yang terkait dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan akibat hukum perceraian berdasarkan hukum adat dayak benuaq di Kampung Dasaq terdapat suatu akibat hukum yang wajib namun dalam prakteknya terdapat putusan yang tidak memberikan akibat hukum hal ini terjadi dikarenakan terdapat keinginan dari pihak tergugat agar tidak perlu adanya akibat dan meminta lembaga adat untuk dapat memberikan putusan perceraian kedua pihak tersebut. Dan upaya perlindungan hukum terhadap hak anak pasca perceraian dilakukan melalui pelaporan kepada lembaga adat dan lembaga adat akan melakukan proses penyelesaian dengan memanggil kedua pihak dan di selesaikan secara hukum adat yang ada di dalam masyarakat hukum adat Dayak Benuaq di Kampung Dasaq. 1267 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Kata Kunci: Perlindungan Hukum. Hak Anak. Hukum adat PENDAHULUAN Manusia merupakan makhluk sosial yang diciptakan berpasang-pasangan yaitu laki-laki dan perempuan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Dan manusia memiliki hak untuk dapat melangsungkan perkawinan dan memiliki keturunan. Setiap manusia memiliki hak untuk melangsungkan perkawinan yang mana hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28B ayat 1 (Sari. Marpaung, and Ramasari 2. Adapun perkawinan menurut masyarakat adat merupakan suatu peristiwa yang penting dalam kehidupan masyarakat. Sebab perkawinan bukan hanya mempertemukan kedua sebagai suami istri namun juga mempertemukan keluarga dari kedua pihak masing-masing. Setelah perkawinan terjalin, timbul hak dan tanggung jawab orang tua karena peran orang tua adalah memajukan dan memelihara keharmonisan, integritas, dan stabilitas dalam kehidupan anak-anak mereka yang disatukan melalui perkawinan. (Aprilianti dan Kasmawati 2. Tujuan utama pernikahan adalah membangun keluarga yang bahagia dan langgeng, namun banyak keluarga yang tidak mampu menjaga rasa persatuan akibat perceraian yang tidak terduga. (Martinoua and Muliawan 2. Perceraian menyisakan persoalan mengenai pemenuhan hak terhadap anak. Perceraian terjadi karena kedua pasangan suami istri sudah merasa tidak ada kecocokan lagi sehingga hal ini berdampak pada anak sebagaimana anak merupakan karunia yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa, sehingga wajib dijaga dan dilindungi karena melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. (Ahmad Kamil Dan anak pada masyarakat adat Dayak Benuaq sangat penting, selain sebagai penerus keluarga juga sebagai penerus akan budaya yang telah ada sejak lama di Kampung Dasaq sebagaimana yang berlaku di masyarakat. sehingga menjadi penting untuk dilindungi dalam masyarakat adat benuaq disebut (Tempaka. kepedulian terhadap anak. Masyarakat adat ketika terjadinya suatu perceraian maka akan dilakukan penyelesaian melalui lembaga adat yang mempunyai pengetahuan hukum adat atau para tokoh adat. Dimana lembaga adat memiliki peran untuk mengatur hal-hal yang berhubungan dengan adat istiadat dan sebagai penyelesaian suatu permasalahan yang ada di ruang lingkup masyarakat. (Suanti 2. Penyelesaian perkaranya menggunakan asas yang dianut oleh masyarakat adat, dengan mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian perkara dalam hal ini perceraian. (Herowati Poesoko. Khoidin 2. Penyelesaian perceraian adat Dayak Benuaq menghasilkan suatu keputusan yang di dalam putusan tersebut berkekuatan hukum mengikat terhadap pihak-pihak yang berperkara. Adapun putusan terhadap pihak-pihak yang melakukan perceraian yaitu bahwa. Pada tahun 2021 ada 1 (Sat. kasus perceraian dan diselesaikan secara adat. Tahun 2022 ada 2 (Du. kasus dan Tahun 2023 ada 1 (Sat. kasus yang melakukan perceraian melalui adat dengan dikeluarkan surat keterangan cerai suami istri oleh Lembaga Adat Kampung Dasaq Kecamatan Muara Pahu Kabupaten Kutai Barat yang di dalamnya memuat Hak Asuh Anak. Hak asuh merupakan suatu kewajiban orang tua terhadap anak untuk memberikan pelayanan, perlindungan, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan sehari-hari hingga anak tumbuh dewasa. Maka dalam hal ini mereka harus bertanggung jawab untuk memenuhi kewajibannya sebagai orang tua yaitu dengan memenuhi Hak-hak Anaknya. Faktanya di Kampung Dasaq kewajiban terhadap hak anak setelah perceraian yang ada di dalam putusan adat tersebut tidak terpenuhi dengan sebenarnya, terutama berkaitan dengan pemenuhan atas kebutuhan pokok Dalam hal ini hanya satu pihak saja yang menafkahi anak yaitu ibunya, ayah dari anak tersebut melalaikan tanggung jawabnya dan tidak memenuhi kewajibannya dalam memenuhi hak anak tersebut. Yang mana hal ini dialami oleh ibu berinisial EG dan KR dimana setelah bercerai suaminya keluar dari kampung dan bekerja di perusahan tambang, namun pemenuhan kebutuhan terhadap anak tidak diberikan dimana ibu EG yang tidak ada 1268 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 pekerjaan dan masih membutuhkan biaya dari mantan suaminya untuk memenuhi kebutuhan anaknya namun yang terjadi setelah perceraian tersebut tidak ada bantuan dari mantan suaminya tersebut sebagaimana isi dalam putusan bahwa hak asuh anak menjadi tanggung jawab bersama atau dalam hal ini mantan suami melalaikan tanggung jawab terhadap anak yang menjadi tanggung jawab bersama. Berdasarkan pada kasus diatas terdapat sebuah masalah dimana anak yang menjadi korban perceraian dari kedua orang tuanya sehingga perlu adanya perlindungan yang tegas terhadap anak agar kedua orang tuanya dapat memenuhi tanggung jawabnya, berdasarkan hukum adat Dayak Benuaq dengan melalui instrumen hukum adat. METODE Pendekatan penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan socio legal research. Berangkat dari fakta yang terjadi di masyarakat Kampung Dasaq Kecamatan Muara Pahu Kabupaten Kutai Barat, maka dalam hal ini perlu adanya pendekatan penelitian melalui fakta sosial yang hidup dan yang terjadi di masyarakat kemudian dihubungkan dengan pengaturan serta penerapan hukum yang berlaku, hukum positif dan aturan yang berlaku dalam (Muhdar 2. Pendekatan penelitian socio legal research ini tidak mengesampingkan pendekatan doctrinal mengingat dalam penelitian ini masih melihat pada Peraturan-peraturan yang ada. (P. Wiratraman 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Akibat Hukum Perceraian Adat Berdasarkan Hukum Adat Dayak Benuaq Di Kampung Dasaq Dalam hukum kebiasaan, perkawinan adalah peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, karena pernikahan tidak hanya melibatkan seorang pria dan seorang wanita yang akan menjadi suami dan istri, tetapi kedua orang tua dan anggota keluarga dari kedua belah pihak yang menjadi satu. Pada masyarakat Dayak benuaq perkawinan adalah suatu hal yang dianggap penting selain untuk melanjutkan keturunan juga tentang hubungan dengan kedua pihak keluarga, adapun proses suami istri atau disebut banan sawaq yang diperoleh dari wawancara sebagai berikut: Sorong tanak . Sorong tanak merupakan tanda bahwa adanya keseriusan dan ketulusan dari kedua pasangan yang ingin menjalin hubungan yang serius dan membangun rumah tangga sebagai suami istri dimaknai dengan barang berupa, piring putih dan pakaian baju celana kedua pasangan pria dan wanita serta ada besi, pisau dan parang. Sebagai tanda permintaan atau disebut Lambang penyakent serta bentuk penegasan atau disebut Batun Penyake bagi kalangan yang mampu atau disebut sebagai mahar yang Setelah adanya sorong tanank barulah tanak tenelamak disampaikan lamaran tersebut diterima. Dan dalam beberapa hari kedua pihak keluarga melakukan berinuk atau perkumpulan kedua keluarga guna membahas dan menentukan tanggal dan tahun acara pernikahan dilaksanakan dan menentukan susunan kepanitian guna membantu agar keberlangsungan acara dengan aman dan tertib. Dan hal ini bisa juga dilakukan dengan cara negas nentu dalam negas nentu ini bahwa kedua pihak melakukan sorong tanak dan langsung diajarkan atau disebut patuk ngajar oleh mantiq selaku pengurus adat dan penentuan tanggal nikah dengan telah dilakukan negas nentu ini bahwa keduanya telah sah sebagai suami istri. Acara Solai/Nikah Adat . cara besa. 1269 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Nikah adat ini sebenarnya merupakan acara besar yang dilakukan oleh kedua pihak keluarga apabila kedua keluarga mampu namun jika kedua keluarga tidak mampu maka sorong tanak dan tanak tenelamak sudah sah secara adat sebagai suami istri. Dalam hal terjadinya perceraian maka masyarakat lebih dominan untuk menyelesaikan proses perceraian secara adat dan dalam proses perceraian masyarakat adat menerapkan nilai secara komunal atau kebersamaan dalam praktiknya saat proses perceraian ini dilakukan dengan secara bersama yang dihadiri para pihak dan juga masyarakat yang menyaksikan proses perceraian, dan juga melibatkan roh-roh leluhur agar memberikan pengetahuan dan keputusan yang adil dan dipatuhi oleh masyarakat adat di Kampung Dasaq Kecamatan Muara Pahu Kabupaten Kutai Barat, dalam putusan perceraian terkait dengan anak kedua orang tuanya diberikan kewajiban yang sama untuk menafkahi anak hasil dari pernikahan, yang memuat hak asuh anak menjadi tanggung jawab kedua pihak ibu dan bapak. Adapun pelaksanaan perceraian adat yang meliputi : wewenang dalam menyelesaikan perkara perceraian . Dalam kehidupan masyarakat hukum adat, tidak terhindar dari adanya konflik yang timbul antara sesama manusia, sehingga lembaga adat hadir untuk menjaga serta mengawasi norma-norma yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat adat. (Lastuti Abubakar 2. Kewenangan lembaga adat dalam menyelesaikan permasalahan adat, termasuk perceraian, didasarkan pada pasal 18b Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini menunjukkan bahwa hukum adat memiliki peran yang signifikan melalui peradilan adat untuk menangani pelanggaran yang dilakukan oleh para pihak yang terlibat. Dalam perkara keperdataan adat seperti perceraian, penyelesaian perkara tersebut diselesaikan melalui lembaga adat Dayak Benuaq. Lembaga ini berwenang dalam memutuskan setiap perkara-perkara keperdataan yang terjadi di masyarakat hukum adat Dayak Benuaq Kampung Dasaq. Pelaksanaan penyelesaian perkara perceraian berdasarkan hukum adat Dayak Benuaq didasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan tumbuh dalam masyarakat hukum adat Dayak Benuaq di Kampung Dasaq seiring dengan perkembangan. Pelaksanaan perceraian adat di Kampung Dasaq Dalam pelaksanaan perceraian masyarakat hukum adat Dayak Benuaq di Kampung Dasaq, pelaksanaan perceraian adat didasarkan pada nilai-nilai dan norma-norma yang bersifat tidak tertulis yang lahir secara langsung dari masyarakat hukum adat Dayak Benuaq tersendiri. Sehingga dalam prosesi perceraian adat pun terdapat karakteristik religius magis yang digunakan sebagaimana ciri dari Masyarakat Hukum adat sendiri sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Adapun ciri religius magis tersebut terungkap dari proses acara yang menggunakan instrumen-instrumen yang mempunyai pengertian secara adat dayak benuaq. Dalam pelaksanaan perceraian secara adat Suku Dayak Benuaq, ada beberapa proses yang dilalui: Pelaporan/Daftar perkara (Nenukng Lampang. Pelaporan/ Daftar perkara dilakukan ke lembaga adat dan apabila kedua pihak bersedia diselesaikan secara adat (Nenukng Lampang. dengan menyediakan kelengkapan seperti : lumah bura erai beroh sen Rp. 000 senilai antang erai. (Nenukng Lampang. lumah bura erai beroh jomit burai, toli erai buti beroh isau atau (Kahikng manti. lumah bura erai beroh jomit burai, toli erai buti beroh isau atau (Bemakng pali. Pertama pihak penggugat yang menyerahkan kelengkapan adat tersebut ke pihak mantiq dan apabila pihak terguggat menerima dan siap maka pihak 1270 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 tergugat mengeluarkan perlengkapan adat yang sama, kemudian barulah mantiq bisa mengurus gelar perkara perceraian tersebut. Pemanggilan para pihak Lembaga adat memanggil para pihak yang bersangkutan untuk hadir dalam sidang adat di tempat lembaga adat. Dalam sidang adat, yang terdiri dari kepala adat, kepala kampung serta anggota lembaga adat dan keluarga kedua pihak dan masyarakat kampung yang dapat hadir. Upaya mediasi Sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu dilakukan Upaya mediasi oleh pihak lembaga adat bersamaan dengan keluarga kedua belah pihak berupaya untuk membujuk dan menolak permohonan perceraian agar kedua belah pihak tidak melakukan perceraian sebagaimana yang telah di daftar Sidang Adat setelah adanya pelaporan/daftar perkara dan kedua pihak siap diselesaikan secara adat oleh mantiq dan sudah memenuhi perlengkapan barulah mantiq dapat memulai sidang adat perceraian tersebut, dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta keluarga dan dihadiri oleh tokoh-tokoh adat barulah proses sidang dimulai. Pertama penggugat ditanyakan terlebih dahulu dengan sejujurjujurnya dan selengkap-lengkapnya awal mula timbul masalah sampai dengan keinginan untuk bercerai . , kemudian pihak tergugat di tanyakan hal yang sama. Apabila sudah diketahui sumber masalahnya maka mantiq akan menanyakan kembali kepada penggugat apakah keinginan nya tetap tidak berubah untuk bercerai (Mentua. dan jika keinginan nya tetap untuk bercerai (Mentua. barulah mantiq membuat putusan. Putusan adat putusan perceraian secara adat ini dibuat setelah mendengar alasan dari kedua pihak terlebih pihak penggugat yang tetap pada keinginannya untuk bercerai (Mentua. setelah itu barulah mantiq menimbang mengingat kemudian memutuskan, keputusan bercerai (Mentua. ini, adalah atas keinginan dari penggugat, mantiq menetapkan keputusan bercerai (Mentua. kemudian memutuskan besaran denda yang harus dibayar oleh penggugat, pertama yang dibayar adalah angan, untuk pihak tergugat yang ditinggalkan kemudian jika memiliki anak maka ngisik tempakah atau yang disebut kepedulian terhadap Dalam penjatuhan angan ini tergantung pada besaran pokok Berakhirnya hubungan suami istri atau disebut Perceraian mempunyai akibat hukum, akibat dasar dari perceraian adalah putusnya hubungan suami istri, kemudian hidup secara terpisah dan terhadap anak yang merupakan hasil diperoleh selama perkawinan, sehingga menghasilkan berbagai tanggungjawab yang diberikan kepada suami dan istri, sebagaimana yang terjadi di Kampung Dasaq Kecamatan Muara Pahu Kabupaten Kutai Barat adapun kasus perceraian yang diselesaikan melalui lembaga adat, yang didasarkan dari keterangan wawancara, sebagai berikut : Tabel 1. Data Perceraian Di Kampung Dasaq Kecamatan Muara Pahu Kabupaten Kutai Barat Keterangan perceraian Jumlah Tahun Putusan Merasa tidak cocok lagi 2021 Denda adat dan diberikan mengasuh anak secara 1271 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Karena diabaikan suami dan 2022 Denda adat dan mengasuh anak secara bersama merasa tidak cocok lagi Merasa tidak cocok lagi 2023 Denda adat dan mengasuh anak secara bersama Sumber : Wawancara Kepala Adat Kampung Dasaq Kecamatan Muara Pahu Kabupaten Kutai Barat Perceraian yang terjadi di Kampung Dasaq Kecamatan Muara Pahu Kabupaten Kutai Barat yang melalui lembaga adat menghasilkan putusan terkait anak yaitu hak asuh menjadi tanggung jawab bersama. Perceraian secara adat menimbulkan akibat hukum yang wajib dipenuhi oleh salah satu pihak dan bahkan bisa kedua nya menanggung akibat hukum akibat dari perceraian adapun beberapa akibat hukum yang diperoleh melalui wawancara yaitu sebagai berikut : Hak asuh menjadi tanggung jawab bersama Angan / tebus ruyaq Tebus Turus Turak Pengeraeh Pengepore Apar Tete Serentenan Tekent Pemerakng Pemedih Akibat dari perceraian secara adat ini dibebankan kepada salah satu pihak yang dimana dalam hal ini sebagai penggugat cerai dan besaran denda yang diberikan ini tergantung dari besaran suatu perkara yang menyebabkan terjadinya perceraian namun terdapat juga suatu kondisi yang menyebabkan kewajiban terhadap penggugat dalam hal denda dapat dihilangkan pada pokok angan/tebus ruyaq apabila keduanya sama sama sepakat untuk bercerai namun tetap wajib untuk menebus denda adat yang lain. denda angan ini merupakan pemberian uang kepada pihak yang dicerai karena telah mengajukan perceraian dan besaran denda yang diberikan tergantung dari permasalahannya tersebut. Putusan yang dikeluarkan oleh lembaga adat di Kampung Dasaq ini merupakan putusan yang mengikat bagi kedua belah pihak sehingga wajib untuk dipatuhi sebagaimana terkait akibat dari perceraian yang dengan memberikan denda adat kepada pihak yang menggugat Adapun analisa penulis yang diperoleh dari hasil wawancara dengan lembaga adat dalam hal ini kepala adat dengan sekertaris bahwasannya perceraian merupakan hal yang dilarang oleh lembaga adat namun jika upaya mediasi gagal maka akan dilanjutkan dengan proses perceraian secara adat dengan melakukan proses tanya jawab untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab penggugat mengajukan perceraian setelah diketahui penyebab maka akan di tentukan besar denda angan yang dibayarkan oleh pihak penggugat, namun perceraian yang diajukan oleh penggugat ini terbukti karena memang kesalahan tergugat maka akan dilimpahkan denda adat kepada pihak tergugat hal ini terjadi karena pihak tergugat terbukti bahwa dengan sengaja selingkuh dan denda biasa nya lebih tinggi. Sehingga dalam prakteknya terdapat putusan yang berbeda diamana akibat perceraian yang terjadi di Kampung Dasaq dengan melalui lembaga adat yang tertuang dalam putusan lembaga adat. Terdapat perbedaan dalam putusan lembaga adat yang dikeluarkan oleh lembaga adat ini terjadi karena terdapat suatu keadaan yang dimana dalam putusan pertama tersebut hanya sebatas pada kewajiban terhadap anak sedangkan dalam putusan kedua terdapat denda adat yang diberikan hal ini terjadi karena dalam putusan pertama terdapat keinginan dari salah satu pihak yang digugat cerai untuk tidak diberikan denda adat dan meminta lembaga adat dapat memberikan putusan perceraian, sehingga hal ini yang menyebabkan terdapat putusan yang berbeda dalam hal akibat hukum dari perceraian secara adat ini. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Pasca Perceraian Berdasarkan Hukum Adat Suku Dayak Benuaq 1272 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Keturunan merupakan hal yang penting untuk meneruskan garis keturunan . baik garis keturunan lurus atau menyamping. pada umumnya keturunan mempunyai hubungan hukum yang didasarkan pada hubungan darah, antara lain orang tua dengan anak-anaknya. Berdasarkan hasil wawancara, diperoleh dengan kepala adat Kampung Dasaq. Sistem keluarga yang diadopsi oleh orang-orang suku Benuaq seperti sistem keluarga di Kalimantan umumnya adalah sistem Parental/Bilateral, meskipun sistem keluarganya adalah parental/bilateral tetapi dalam praktek ada variasi, ketika dilihat dari posisi pria dan wanita dalam masyarakat. Seperti yang terjadi di masyarakat adat benuaq, perempuan dalam aturan adat benuaq status di bawah laki-laki atau yang disebut Iwan balai takak soongk. Dalam hal rumah tangga perempuan di bawah status laki-laki, namun dalam hal kedudukan sebagai pewaris mempunyai hak yang sama . edudukan yaq seimban. Namun dalam hal ini ketika adanya keretakan hubungan dari kedua orang tua nya dimana terjadinya perceraian yang mengakibatkan terhambatnya perkembangan anak dan hilangnya perhatian dari kedua orang sehingga perlu mendapatkan perlindungan agar kewajiban kepada anak dapat dipatuhi dan dilaksanakan. Dalam pelaksanaan terhadap putusan lembaga adat terhadap hak anak dalam kasus perceraian secara adat di Kampung Dasaq faktanya bahwasannya putusan yang dikeluarkan oleh lembaga adat ini tidak sepenuhnya dijalankan terkait kewajiban terhadap anak, masih menyisakan persoalan terkait orang tua dalam hal ini pihak ayahnya yang tidak memberikan pemenuhan nafkah terhadap anaknya, berdasarkan wawancara langsung dengan pihak yang bercerai dalam hal ini pihak ibunya bahwa setelah bercerai bapak dari anak tersebut tidak ada sama sekali memberi uang untuk kebutuhan anak nya padahal anak tersebut masih membutuhkan perhatian dari bapaknya karena anak tersebut masih kecil dan ibu dari anak tersebut sampai sekarang belum memiliki pekerjaan. Dalam Putusan Lembaga Adat Dayaq Benuaq terhadap pemenuhan hak asuh anak sebatas pada perintah, namun tidak memberikan konsekuensi hukum apabila perintah dari lembaga adat Dayak Benuaq tersebut tidak dipenuhi. Putusan yang dikeluarkan oleh lembaga adat ini hanya memfokuskan akibat hukum terhadap para pihak yang bercerai dengan memberikan sanksi berupa denda adat yang wajib dipenuhi. Sehingga permasalahan terhadap hak anak yang tidak adanya akibat hukum yang tertera dalam putusan lembaga adat Kampung Dasaq ini berpengaruh terhadap perlindungan hukum mengenai hak asuh terhadap anak, dan ini juga menjadi salah satu penyebab salah satu pihak tidak memenuhi putusan dari lembaga adat Kampung Dasaq tersebut, karena tidak adanya putusan yang imperatif . pihak yang tidak memenuhi putusan tersebut. Pada dasarnya hukum bertujuan untuk melindungi akan setiap kepentingan individu atau hak yang dimiliki oleh subjek hukum, begitu pula kaitannya dengan perlindungan akan hak-hak anak pasca perceraian. Upaya yang dilakukan melalui pelaporan kepada pihak mantiq, merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan berdasarkan hukum kebiasaan yang telah ada pada masyarakat hukum adat Dayak Benuaq di Kampung Dasaq. Mengapa penulis menyatakan upaya ini sebagai wujud perlindungan hukum kepada hak anak pasca perceraian, karena secara tidak langsung dengan adanya pelaporan terhadap pihak mantan istri atau suami yang melalaikan kewajiban untuk menafkahi anak-anak mereka pasca perceraian, maka pelaporan terhadap lembaga adat atau mantiq tersebut merupakan bentuk upaya yang dapat dilakukan dengan memberikan ketegasan hukum terhadap hak-hak anak pasca perceraian berdasarkan hukum adat Dayak Benuaq di Kampung Dasaq. KESIMPULAN Akibat hukum dari perceraian secara adat dengan berdasarkan hukum adat dayak benuaq di kampung dasaq terdapat beberapa akibat hukum seperti hak asuh menjadi tanggung jawab bersama lalu membayar denda angan/ membayar denda sesuai dengan besaran antang yang diberikan lembaga adat kepada pihak yang dicerai lalu. Tebus Turus Turak. Pengeraeh 1273 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Pengepore. Apar Tete Serentenan Tekent dan Pemerakng Pemedih. Ini merupakan bentuk denda adat yang diberikan dan wajib untuk di tebusi sebagai konsekuensi karena telah melakukan perceraian yang dimana perceraian merupakan suatu perbuatan yang tidak dibenarkan oleh lembaga adat sehingga diberikan denda adat namun sering kali terdapat putusan yang tidak terdapat denda adat yang diberikan hal ini terjadi karena terdapat pengecualian karena terdapat keinginan salah satu pihak agar tidak perlu adanya denda adat dalam hal ini adalah pihak yang digugat cerai sehingga inilah yang menjadi alasan lembaga adat memberikan putusan yang tidak memberikan denda adat namun hanya sebatas pada hak asuh anak menjadi tanggung jawab bersama. Dalam putusan lembaga adat terhadap anak, putusan tersebut memuat bahwa hak asuh anak menjadi tanggung jawab bersama dalam hal ini lembaga adat telah memberikan perlindungan terhadap anak dengan memberikan kewajiban terhadap kedua orang tuanya untuk memenuhi akan kebutuhan anak tersebut, dalam lembaga adat hak asuh terhadap anak tidak ada batasan waktu meskipun anak tersebut sudah menikah karena jika bolum pakant susah artinya kehidupan keluarga mereka buruk maka orang tua tetap berkewajiban membantu karena dalam adat tidak ada istilah mantan anak, sebagaimana lembaga adat hanya mewajibkan kedua orang tuanya untuk memperhatikan anak dan kebutuhannya. Namun dimana dalam putusan tersebut tidak memberikan jaminan terhadap anak dimana pelaksanaan putusan tidak dipenuhi. Lalu eksekusi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak anak pasca perceraian dilakukan melalui pelaporan kepada pihak mantiq, hal ini terjadi karena lembaga adat bersifat pasif jika tidak ada laporan maka lembaga tidak akan bertindak dalam memberikan perlindungan terhadap anak pasca perceraian. REFERENSI