n Jurnal Dedikasi Pendidikan. Vo. No. Juli 2025 : 787-798 Available online at http://jurnal. id/dedikasi ISSN 2548-8848 (Onlin. Universitas Abulyatama Jurnal Dedikasi Pendidikan ANALISIS KASUS KEKERASAN OLEH GURU DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN SEKOLAH: PERSPEKTIF PROFESIONALISME DAN ETIKA Faudina Permatasari1*. Siti Nurdyana Azzahro2 Pendidikan IPA. Universitas Bhinneka PGRI. Tulungagung, 66229. Indonesia *Email korespondensi : faudina. science@ubhi. Diterima Mei 2025. Disetujui Juni 2025. Dipublikasi 31 Juli 2025 Abstract. Violence committed by teachers in schools reflects a serious violation of the ethical standards and professional guidelines that should govern education. This study examines five cases of physical violence by educators in various schools across Indonesia, encompassing verbal, physical, and sexual abuse. The purpose of this research is to identify patterns, causes, and the impact of such violence on students, both physically and The research employs a descriptive qualitative method with a case study and literature review The findings reveal that violence is triggered by teachers' inability to manage their emotions, improper disciplinary methods, and a lack of supervision in schools. To prevent such incidents, teacher training, consistent implementation of ethical codes, and stricter oversight of teacher qualifications are Keywords: Teacher Violence. Professionalism. Ethical Codes Abstrak: Kekerasan yang dilakukan oleh guru di sekolah menunjukkan pelanggaran serius terhadap etika dan standar profesional dalam pendidikan. Penelitian ini mengkaji lima kasus kekerasan fisik oleh pendidik yang mencakup kekerasan verbal, fisik, hingga pelecehan seksual. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pola, penyebab, serta dampak kekerasan terhadap siswa, baik fisik maupun mental. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus dan literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan dipicu oleh lemahnya pengelolaan emosi guru, dan kurangnya pengawasan di sekolah. Untuk mencegah hal ini, diperlukan pelatihan bagi guru, penerapan kode etik yang konsisten, dan pengawasan lebih ketat terhadap kualifikasi guru. Kata kunci : Kekerasan guru. Profesionalisme. Kode etik PENDAHULUAN Kekerasan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di lingkungan sekolah, sering kali terjadi baik secara fisik maupun psikologis (Santrock, 2. Secara umum, kekerasan didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain, baik fisik maupun mental (Departemen Pendidikan Nasional, 2. Kekerasan psikologis, khususnya, perlu diwaspadai karena dampak traumatis yang dapat berlangsung lama bagi korban (WHO, 2. Di Indonesia, kekerasan terhadap anak terus meningkat, dengan LPA Jawa Tengah melaporkan 285 kasus kekerasan anak pada 2003 (LPA, 2. Media massa juga sering memberitakan kekerasan di sekolah, seperti kasus guru yang mencelupkan tangan siswa ke air mendidih di Flores Timur (Tempo, 2. dan seorang guru di Analisis Kasus Kekerasan Oleh Guru Di Lingkungan. (Permatasari & Azzahro, 2. Jurnal Dedikasi Pendidikan. Vol. No. Juli 2025 : 787-798 http://jurnal. id/index. php/dedikasi Wonosobo yang dilaporkan karena menampar siswa (Detik. com, 2. Didalam dunia pendidikan, kekerasan sering berkaitan dengan upaya guru mendisiplinkan siswa, namun sering kali dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia (Mulyasa, 2. Banyak guru yang sudah mencoba pendekatan disiplin yang lebih lembut, seperti teguran verbal atau konseling, namun tetap mendapat kecaman dari orang tua yang merasa hak anak mereka dilanggar (Sugiyanto, 2. Hal ini menciptakan dilema bagi guru dalam menegakkan disiplin, di satu sisi harus profesional, di sisi lain terikat oleh tuntutan HAM (UNESCO. Fenomena kekerasan di sekolah banyak mendapat perhatian publik, mengingat tindakan tersebut bisa datang dari berbagai pihak, mulai dari guru hingga sesama siswa (Depdiknas, 2. Beberapa faktor yang mempengaruhi kekerasan dalam pendidikan di antaranya adalah kebijakan pendidikan yang buruk, pengaruh media, serta perubahan sosial yang cepat (WHO, 2002. Santrock, 2. Kekerasan dalam pendidikan juga sering bertentangan dengan prinsip profesionalisme guru, yang seharusnya menjamin lingkungan pembelajaran yang aman dan mendukung perkembangan holistik siswa (UNESCO, 2. Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam hubungan antara kekerasan oleh guru dan etika serta profesionalisme dalam pendidikan, serta mencari solusi untuk mencegah kekerasan di masa depan (Mulyasa. KAJIAN PUSTAKA Profesionalisme Guru Guru memiliki peran kunci dalam meningkatkan kualitas SDM dan mencerdaskan bangsa sesuai dengan tujuan pendidikan nasional (Indonesia, 2. Untuk itu, mereka dituntut untuk bekerja profesional dan memberikan pembelajaran berkualitas. Profesionalisme adalah komitmen untuk terus meningkatkan keterampilan dan strategi dalam profesinya (Saud, 2. Sebuah profesi harus mencakup pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi akademis, serta kode etik yang mengatur pelaksanaan tugas (Indonesia, 2. UU No. 14 Tahun 2005 juga menegaskan bahwa guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional (Indonesia, 2. Profesionalisme guru melibatkan kemampuan dan dedikasi untuk menciptakan pembelajaran yang efektif dan nyaman (Danim, 2. Kode Etik Guru Kode etik profesi guru mengatur perilaku mereka dalam tugas sehari-hari dan bertujuan menjaga martabat profesi, serta meningkatkan kualitas pendidikan (Sidiq, 2. UU No. 14 Tahun 2005 menyatakan bahwa kode etik guru bertujuan untuk melindungi integritas profesi dan memberikan panduan dalam berinteraksi dengan siswa, orang tua, serta masyarakat (Ulum, 2. Kode etik ini mencakup prinsip pengabdian, menjaga hubungan baik dengan semua pihak, dan mematuhi kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. Guru diharuskan menjalankan tugas mereka dengan penuh perhatian dan rasa tanggung jawab terhadap perkembangan siswa, serta menghindari kekerasan fisik (Ulum, 2. Kekerasan dalam Pendidikan ISSN 2548-8848 (Onlin. n Jurnal Dedikasi Pendidikan. Vo. No. Juli 2025 : 787-798 Kekerasan fisik dalam pendidikan melanggar kode etik dan profesionalisme guru, merusak fisik dan mental siswa, serta menghancurkan kepercayaan mereka terhadap pendidik (Muis Tamsil, 2. Kekerasan dapat berupa verbal, fisik, atau psikologis yang menciptakan rasa tidak aman, mengurangi motivasi belajar, dan memperburuk hubungan di sekolah. Faktor penyebabnya termasuk ketidakmampuan guru mengelola emosi, stres, serta pengaruh eksternal seperti media dan latar belakang sosial ekonomi (Putra & Legowo, 2. Hal ini menegaskan pentingnya guru menjaga integritas dan mematuhi standar profesionalisme serta etika dalam METODE PENELITIAN Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif deskriptif dengan memanfaatkan dua metode utama, yakni studi kasus dan studi literatur, sebagai instrumen untuk menggali pemahaman yang lebih dalam terkait fenomena kekerasan oleh guru dalam lingkungan pendidikan serta kaitannya dengan profesionalisme dan kode etik guru, menurut Sugiyono . , penelitian kualitatif deskriptif bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis kondisi alami objek penelitian tanpa manipulasi, dimana peneliti berperan sebagai instrumen utama dalam pengumpulan data. Pendekatan ini dipilih karena mampu memberikan gambaran komprehensif mengenai berbagai dimensi fenomena yang terjadi, dalam hal ini, kekerasan oleh guru dan bagaimana hal tersebut berhubungan dengan standar profesionalisme serta kode etik yang seharusnya dijunjung oleh seorang pendidik (Creswell, 2. Salah satu metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus, yang bertujuan untuk mengeksplorasi lebih jauh berbagai insiden kekerasan yang terjadi dalam konteks pendidikan berdasarkan penelitian terdahulu serta dokumen terkait lainnya (Yin, 2. Analisis kasus ini membantu dalam mengidentifikasi pola, kesamaan, dan perbedaan antar kejadian kekerasan yang tercatat dalam literatur, sehingga memungkinkan peneliti untuk memahami lebih dalam bagaimana profesionalisme guru seharusnya diterapkan dalam berbagai situasi dan kondisi pendidikan (Stake, 1. Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari sejumlah penelitian terdahulu, artikel, dan laporan resmi yang berkaitan dengan kekerasan oleh guru di sekolah (Sugiyono, 2. Dengan demikian, studi kasus memberikan gambaran mendalam tentang berbagai contoh kekerasan yang dapat dijadikan acuan untuk analisis lebih lanjut. Selain itu, metode studi literatur diterapkan untuk memperkaya pemahaman teoritis dan memperkuat analisis yang dilakukan melalui studi kasus (Ridley, 2. Studi literatur ini mencakup peninjauan terhadap berbagai jurnal ilmiah, buku, serta laporan penelitian yang relevan dengan topik-topik utama seperti profesionalisme guru, kode etik guru, dan dampak kekerasan terhadap perkembangan siswa (Gall. Gall, & Borg. Dengan memanfaatkan kedua metode ini secara bersamaan, penelitian ini tidak hanya mengumpulkan data empiris dari kasus-kasus kekerasan yang telah terjadi, tetapi juga membandingkan hasil analisis tersebut dengan konsep-konsep teoretis yang terdapat dalam literatur yang ada (Yin, 2. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai fenomena kekerasan di lingkungan pendidikan dan kontribusi profesionalisme serta kode etik guru dalam mengurangi atau mencegah kekerasan tersebut. Analisis Kasus Kekerasan Oleh Guru Di Lingkungan. (Permatasari & Azzahro, 2. Jurnal Dedikasi Pendidikan. Vol. No. Juli 2025 : 787-798 http://jurnal. id/index. php/dedikasi Dengan memadukan studi kasus yang berfokus pada pengumpulan data empiris dan studi literatur yang menyediakan dasar teoritis, penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan pemahaman yang lebih holistik tentang fenomena kekerasan oleh guru serta dampaknya terhadap siswa, baik dari segi psikologis maupun akademis. Pemahaman ini penting untuk memberikan rekomendasi yang berbasis bukti bagi kebijakan pendidikan dan pengembangan profesionalisme guru di masa depan. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil penelitian menyajikan penemuan-penemuan kunci dari sejumlah riset terkait insiden kekerasan fisik yang dilakukan oleh tenaga pengajar di lingkungan pendidikan formal. Informasi yang dipaparkan diperoleh melalui sintesis literatur dan telaah kasus-kasus yang telah dikumpulkan: Kasus 1: Agresi Fisik Guru Terhadap Murid dalam Proses Pembelajaran di SMAN Surabaya. Riset ini menginvestigasi manifestasi agresi yang dilakukan oleh guru terhadap siswa di beberapa sekolah menengah atas di Surabaya, yaitu SMAN 2. SMAN 4. SMAN 15. SMAN 18, dan SMAN 16. Mayoritas guru pelaku agresi beranggapan bahwa tindakan tersebut merupakan wujud penertiban yang lazim untuk mengendalikan siswa yang dianggap bermasalah. Agresi yang terjadi mencakup agresi verbal sebanyak 60 kejadian . 3%), pelabelan negatif terhadap siswa sebanyak 12 kejadian . 1%), pengabaian siswa sebanyak 36 kejadian . 18%), penggunaan objek sebagai alat agresi sebanyak 29 kejadian . 65%), intimidasi sebanyak 33 kejadian . 67%), dan agresi fisik sebanyak 28 kejadian . 14%). Agresi ini dipicu oleh dua kelompok faktor utama. Faktor internal meliputi metode pengajaran, cara berinteraksi, model disiplin yang dipilih oleh guru, serta atribut personal seperti temperamen mudah marah dan emosi yang labil. Faktor eksternal meliputi tingkah laku siswa, seperti pelanggaran aturan atau tindakan yang dianggap tidak sesuai selama aktivitas belajar mengajar. Sementara itu, dampak dari agresi tersebut sering kali menyebabkan siswa merasa terluka, rendah diri, marah, sedih, atau bahkan menyimpan dendam. Kasus 2: Analisis Mendalam Kekerasan dalam Pendidikan (Studi Kasus Penganiayaan Guru Terhadap Siswa di Jogoroto-Jomban. Kasus ini melibatkan seorang pendidik bernama JK, yang mengampu mata pelajaran drama di sebuah SMP di Kecamatan Jogoroto. Jombang. JK diduga kuat melakukan kekerasan fisik terhadap seorang siswa bernama inisial NDS . saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Insiden bermula ketika JK memarahi dan mencemooh NDS tanpa alasan yang jelas. Setelah memarahinya. JK kemudian menendang bagian dada NDS sebanyak dua kali dan memukulnya sebanyak empat kali. Akibat kejadian ini. NDS mengalami cedera fisik dan melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya. Merasa tidak terima anaknya diperlakukan kasar, kedua orang tua NDS kemudian mengajukan laporan kepada pihak kepolisian dan Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang. Tindakan JK terhadap NDS tersebut mengakibatkan luka fisik dan yang lebih penting untuk diperhatikan adalah kondisi psikologis siswa yang bersangkutan, yang menimbulkan trauma mendalam. Kasus ini berawal dari minimnya relasi yang baik antara pendidik dan peserta didik, yang memicu terjadinya miskomunikasi di antara keduanya. ISSN 2548-8848 (Onlin. n Jurnal Dedikasi Pendidikan. Vo. No. Juli 2025 : 787-798 Kasus 3: Pelanggaran Etika Profesi Berupa Kekerasan Fisik yang Dilakukan oleh Guru Terhadap Muridnya. Riset ini mengkaji tindakan seorang guru di TK AB yang melakukan kekerasan fisik terhadap peserta didiknya dengan alasan mendisiplinkan siswa yang melanggar tata tertib sekolah. Guru tersebut menggunakan tindakan kasar seperti memukul atau memberikan hukuman fisik lain yang menyakiti siswa. Kasus ini bermula ketika seorang siswa bernama Haiqal Ibnu tidak sengaja buang air besar di celana saat proses pembelajaran sedang berlangsung, yang disebabkan oleh sifat anak tersebut yang cenderung pendiam dan kurang komunikatif. Hal ini memicu kemarahan besar guru, dan siswa tersebut mengalami kekerasan Akibat perbuatan ini, timbul bekas luka pada tubuh korban. Selanjutnya, kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban kepada pihak sekolah. Setelah diselidiki lebih lanjut, diketahui bahwa guru tersebut tidak memiliki ijazah sertifikasi dari perguruan tinggi yang esensial untuk standar kompetensi seorang guru. Kepala Yayasan yang mengabaikan latar belakang seorang guru yang akan mengajar di TK tersebut juga menimbulkan dampak negatif terhadap citra sekolah dan kesehatan mental para siswa. Kasus 4: Kasus Dugaan Tindak Kekerasan Seorang Guru Kepada Peserta Didik di MTs Nurul IhsanMerawang dalam Perspektif UU No. 14 Tahun 2005. Kasus ini melibatkan seorang guru yang diduga melakukan tindakan menampar seorang siswa di MTs Nurul Ihsan-Merawang saat kegiatan belajar mengajar. Tindakan ini diprovokasi oleh ucapan siswa yang dianggap menyinggung perasaan guru. Sebagai akibat dari kejadian ini, siswa melaporkan tindakan guru tersebut kepada pihak berwenang sebagai bentuk dugaan tindak Perilaku pendidik dan peserta didik pada saat itu dapat dinilai tidak patut dan bahkan mencoreng reputasi dunia pendidikan di Indonesia. Guru gagal merefleksikan profesionalisme, yaitu pengendalian emosi dan kearifan dalam menghadapi siswa, serta tidak mematuhi prinsip etika profesi yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap siswa. Kasus 5: Pelanggaran Kode Etik Guru Studi Kasus: Guru Honorer SD Melakukan Pencabulan Terhadap Siswinya di Toilet Sekolah. Seorang guru honorer dengan inisial MY . di SD Kecamatan Watang Sawitto. Kabupaten Pinrang. Sulawesi Selatan, dilaporkan melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang siswi berinisial AFA . Pelaku memaksa korban masuk ke kamar mandi sekolah, melakukan pelecehan seksual dengan menarik tangan korban ke WC lalu memasukkan tangan korban ke dalam celananya dan meremas dada korban secara paksa, serta mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pinrang, dengan pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Konsekuensi kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru MY terhadap siswi AFA . dapat menyebabkan korban mengalami cedera atau rasa sakit, bahkan korban berpotensi mengalami trauma psikologis mendalam yang memengaruhi kesejahteraan mentalnya, seperti kecemasan, depresi, atau rasa takut yang berkepanjangan. Kasus ini merupakan pelanggaran berat terhadap moralitas dan etika profesi yang mencerminkan kegagalan dalam menjalankan tugas pendidikan dengan Perbandingan antar kasus memperlihatkan tendensi kekerasan yang serupa, baik dalam bentuk fisik maupun verbal, dengan latar belakang motivasi yang beragam, mulai dari upaya pendisiplinan hingga Analisis Kasus Kekerasan Oleh Guru Di Lingkungan. (Permatasari & Azzahro, 2. Jurnal Dedikasi Pendidikan. Vol. No. Juli 2025 : 787-798 http://jurnal. id/index. php/dedikasi pelanggaran norma moral. Seluruh kasus mengindikasikan adanya defisiensi dalam implementasi profesionalisme dan kode etik guru, terutama dalam aspek pengendalian diri emosional dan pendekatan Analisis lima kasus mengungkap pola pelanggaran profesionalisme dan etika guru dalam pendidikan, dengan kesamaan pada metode, pemicu, dan dampak kekerasan, yang menunjukkan kegagalan guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Kasus pertama di Surabaya melanggar UU No. 14/2005 pasal 7 ayat 1, karena kekerasan verbal, fisik, dan psikologis bertentangan dengan kepribadian guru yang berakhlak mulia, bertanggung jawab, dan mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman. Tindakan ini juga melanggar etika profesi yang menuntut perlakuan adil, hormat, dan tanpa intimidasi terhadap siswa, serta kewajiban membimbing secara positif, yang mana pelanggaran ini merusak kepercayaan siswa dan menghambat perkembangan psikologis (UU No. 14/2. Serupa dengan kasus kedua di Jombang, kekerasan fisik oleh guru JK melanggar UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya prinsip keprofesionalan dan kompetensi kepribadian yang mencerminkan akhlak mulia dan empati. Tindakan memarahi, mengejek, menendang, dan memukul siswa juga melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b dan d, yang menekankan komitmen meningkatkan mutu pendidikan dan menunjukkan kompetensi pedagogik (UU No. 14/2. Kekerasan fisik ini melanggar kode etik profesi, menciptakan suasana tidak aman, dan berdampak negatif secara fisik dan psikis, berpotensi menimbulkan trauma (UU No. 14/2. Lemahnya sistem pembelajaran, ketidakdisiplinan siswa, dan renggangnya hubungan guru-siswa menjadi pemicu, sehingga pemahaman profesionalisme guru dan pencegahan kekerasan perlu ditekankan. Kasus ketiga di TK AB menunjukkan pelanggaran serius terhadap profesionalisme (UU No. 14/2. karena kekerasan fisik dengan dalih disiplin bertentangan dengan kewajiban menciptakan suasana belajar yang nyaman dan mendidik. Ketiadaan sertifikasi profesional memperkuat indikasi kurangnya kualifikasi dan kompetensi sesuai kode etik, yang juga menunjukkan kelalaian yayasan (UU No. 14/2. Tindakan guru ini melanggar hak siswa dan esensi profesionalisme yang menuntut tanggung jawab moral, etika, dan kompetensi. Kasus ini juga melanggar kode etik guru dalam menyampaikan ilmu, memberi teladan, memahami siswa, dan memberikan apresiasi, sehingga pengawasan standar kompetensi dan implementasi kode etik perlu diperketat. Kasus keempat di MTs Nurul Ihsan, terkait dugaan penamparan siswa, mencerminkan pelanggaran profesionalisme (UU No. 14/2005 Pasal 1 ayat . , karena tindakan kekerasan menyalahi tuntutan kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian, dan profesional (UU No. 14/2005 Pasal 10 ayat . Guru seharusnya menjadi teladan moral, namun kekerasan menunjukkan kegagalan etika dan profesionalisme. Insiden ini juga melanggar UU No. 20/2003 Pasal 39 ayat 2 tentang jabatan guru sebagai profesi, serta prinsip guru sebagai uswah hasanah (QS Al-Hajj: 30. QS Al-Ahzab: . , menegaskan perlunya pelatihan kompetensi dan penegakan kode Kasus kelima, kekerasan seksual oleh guru MY terhadap siswi AFA, jelas melanggar profesionalisme, moralitas, dan kode etik (UU No. 14/2. Tindakan pelecehan mencerminkan kegagalan memenuhi prinsip ISSN 2548-8848 (Onlin. n Jurnal Dedikasi Pendidikan. Vo. No. Juli 2025 : 787-798 profesionalisme, termasuk komitmen meningkatkan mutu pendidikan dan menjaga akhlak mulia (Pasal . Pelanggaran kode etik guru yang mengedepankan perlindungan siswa dari kekerasan dan menjunjung tinggi tanggung jawab moral juga terjadi. Kekerasan seksual ini menimbulkan trauma, bertentangan dengan prinsip menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. Hukuman tegas sesuai UU No. 35/2014 dan Perppu No. 1/2016 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Pemerintah No. 7/2020, menunjukkan komitmen melindungi anak, memerlukan kolaborasi lembaga pendidikan, orang tua, dan pemerintah. Analisis menunjukkan kekerasan di sekolah dipengaruhi faktor internal guru . ekanan emosional, ketidakmampuan mengelola emosi, kurangnya kompetensi pedagogis, gaya mengajar otorite. dan eksternal . ebijakan sekolah kurang mendukung, budaya kekerasan, media vulgar, hubungan guru-siswa tidak harmonis, latar belakang sosial ekonom. Kekerasan guru melanggar standar profesionalisme yang menuntut kompetensi pedagogis, etika, dan kepatuhan kode etik (Indonesia, 2. , termasuk menciptakan lingkungan belajar aman dan menghargai siswa (Saud, 2. Disiplin harus konstruktif dan mendidik (Creswell, 2. , berbasis dialog dan hak anak (UNICEF, 2. , memerlukan pelatihan profesionalisme dan penguatan etika (Saud, 2. Disiplin sesuai HAM memperkuat kepercayaan pada pendidikan. Kekerasan siswa berdampak negatif signifikan (UNICEF, 2. , menghilangkan kepercayaan, menimbulkan rasa takut, trauma fisik dan psikologis (Creswell, 2. , merusak hubungan guru-siswa, menurunkan kepercayaan publik (Saud, 2. Pengawasan kualifikasi guru, pelatihan berkelanjutan, implementasi kode etik, dan regulasi perlindungan siswa sangat krusial (UNICEF. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Insiden kekerasan yang dilakukan oleh tenaga pendidik di lingkungan sekolah menunjukkan abrasi serius terhadap landasan profesionalisme dan imperatif etis yang seharusnya membimbing setiap tindakan guru, sebagaimana secara eksplisit termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kecenderungan dalam proses pemberian sanksi atau implementasi disiplin yang lebih bertumpu pada konsekuensi fisik yang menyakitkan dan tekanan psikologis yang merendahkan, alih-alih pendekatan pedagogis yang konstruktif dan berorientasi pada pengembangan karakter, berpotensi besar untuk menimbulkan dampak negatif yang berkelanjutan terhadap integritas fisik dan kesejahteraan mental peserta didik yang seharusnya dilindungi dan dibimbing. Fenomena kekerasan ini, dalam berbagai manifestasinya mulai dari agresi verbal yang merusak harga diri, tindakan fisik yang menimbulkan luka, hingga pelecehan seksual yang meninggalkan trauma mendalam, secara konsisten merusak fondasi kepercayaan esensial dalam relasi antara pendidik dan peserta Kekerasan tersebut seringkali berakar pada kompleksitas faktor internal yang melekat pada diri seorang guru, termasuk di antaranya adalah ketidakmampuan dalam meregulasi emosi yang labil, penerapan gaya mengajar yang cenderung dominan dan kurang memberikan ruang bagi partisipasi siswa, serta adanya defisiensi dalam penguasaan kompetensi pedagogis yang inovatif dan kematangan kepribadian yang stabil dan empatik. Analisis Kasus Kekerasan Oleh Guru Di Lingkungan. (Permatasari & Azzahro, 2. Jurnal Dedikasi Pendidikan. Vol. No. Juli 2025 : 787-798 http://jurnal. id/index. php/dedikasi Selain itu, tidak dapat diabaikan pula kontribusi signifikan dari faktor-faktor eksternal yang membentuk lanskap pendidikan, termasuk di dalamnya adalah prevalensi budaya kekerasan yang mungkin terinternalisasi dalam struktur sosial, dinamika hubungan antara guru dan siswa yang disfungsional dan ditandai dengan kurangnya rasa saling menghormati, serta implementasi kebijakan sekolah yang belum sepenuhnya optimal dalam melindungi hak-hak siswa dan menegakkan disiplin yang positif dan membangun. Dampak destruktif dari praktik kekerasan di lingkungan pendidikan memiliki implikasi yang luas dan berjangka panjang, tidak hanya meninggalkan bekas luka fisik yang mungkin bersifat sementara, tetapi juga trauma psikologis yang dapat menghantui perkembangan emosional dan mental siswa, merusak fondasi kepercayaan yang esensial, serta pada akhirnya mencoreng citra luhur profesi guru dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. Guna secara efektif memutus siklus kekerasan dan mencegah terulangnya kasus-kasus serupa di masa depan, diperlukan adanya upaya komprehensif dan terintegrasi dalam memperkuat profesionalisme guru melalui program pelatihan yang relevan dan berkelanjutan, implementasi sistem pendampingan . yang suportif, serta penegakan kode etik profesi secara konsisten dan tanpa adanya toleransi terhadap pelanggaran. Sebuah komitmen kolektif dan sinergis antara seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem pendidikanAiguru, pihak sekolah, orang tua, dan pemerintahAiharus dioptimalkan untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, menjunjung tinggi martabat setiap individu, dan secara aktif mempromosikan pembelajaran yang positif, inklusif, dan memberdayakan bagi seluruh peserta didik tanpa terkecuali. Saran Guna mengatasi akar permasalahan yang teridentifikasi dalam analisis mendalam terhadap beragam kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, penulis menawarkan serangkaian rekomendasi yang terstruktur dan komprehensif, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kualitas profesionalisme tenaga pendidik serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi seluruh peserta didik. Langkah-langkah ini dirancang untuk menyentuh berbagai aspek yang berkontribusi terhadap terjadinya insiden kekerasan, mulai dari kapasitas individual guru hingga sistem dan kebijakan yang berlaku di institusi pendidikan. Upaya peningkatan profesionalisme guru perlu diwujudkan melalui program pelatihan dan pengembangan yang berkelanjutan dan relevan. Hal ini mencakup penguatan kemampuan dalam mengelola emosi, terutama dalam menghadapi situasi-situasi penuh tekanan di ruang kelas, yang dapat diimplementasikan melalui teknikteknik seperti mindfulness dan manajemen stres yang terukur. Selain itu, penting untuk membekali guru dengan pemahaman dan keterampilan dalam menerapkan disiplin positif sebagai alternatif yang konstruktif dalam membimbing perilaku siswa. Pengembangan kompetensi pedagogis juga krusial, dengan fokus pada strategi menciptakan suasana kelas yang harmonis dan bebas dari kekerasan, melalui pelatihan manajemen kelas yang berbasis pada dialog yang terbuka dan penanaman empati yang mendalam. Di samping pengembangan kapasitas individual, penegakan kode etik guru dan regulasi yang berlaku harus menjadi prioritas utama. Implementasi kode etik secara konsisten, sejalan dengan amanat Undang-Undang ISSN 2548-8848 (Onlin. n Jurnal Dedikasi Pendidikan. Vo. No. Juli 2025 : 787-798 Nomor 14 Tahun 2005, memerlukan panduan yang jelas serta pengawasan yang ketat dalam pelaksanaannya. Mekanisme pengawasan yang efektif harus disertai dengan pemberian sanksi yang tegas terhadap setiap bentuk Lebih lanjut, penerapan sistem sertifikasi guru yang ketat menjadi esensial untuk memastikan bahwa hanya individu yang memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan yang diperkenankan untuk Bagi guru yang belum memenuhi standar, program peningkatan kemampuan yang terstruktur harus diwajibkan, atau alternatifnya, mereka tidak diizinkan untuk melanjutkan tugas mengajar. DAFTAR PUSTAKA