050 | Triyasari et al. Persepsi Industri Jamu Madura dalam Memberikan Jaminan Persepsi Industri Jamu Madura dalam Memberikan Jaminan Halal pada Konsumen di Kabupaten Bangkalan Perceptions of the Madurese Jamu Industry in Providing Halal Assurance to Consumers in Bangkalan Regency Sri Ratna Triyasari1a. Listiana Budi Anti1. Dian Farida Asfan2 1Program Studi Agribisnis. Universitas Trunojoyo Madura. Indonesia, 69162. 2Program Studi Teknologi Industri Pertanian. Universitas Trunojoyo Madura. Indonesia, 69162. aKorespondensi : Sri Ratna Triyasari. E-mail: sri. rtriyasari@trunojoyo. Diterima: 05 Ae 03 Ae 2024 . Disetujui: 30 Ae 04 - 2025 ABSTRACT Halal certificates are useful as a guarantee for consumers, for the safety of raw materials and safe production processes. Herbal medicine products that are consumed because of their benefits also require halal legality to provide a sense of security and trust to consumers. The aim of the research is to look at the perceptions of business actors in providing halal guarantees to consumers and their Qualitative descriptive analysis and Likert scale for the method used. The research produced perception indicators that were considered very good, namely the importance of halal factors due to religious obligations. then the importance of product cleanliness and safety. Next, the halal label is an important item. The high level of awareness of MSME business owners in terms of providing halal guarantees to consumers requires support from the government to optimize safe products with good legality. The herbal medicine industry's perception level index in providing halal guarantees is 81. 75%, which is very good, which means high awareness regarding the ownership of halal certificates by business actors. Keywords: consumer, halal, herbal medicine, perception, umkm ABSTRAK Sertifikat halal berguna sebagai jaminan bagi konsumen, untuk keamanan bahan baku dan proses produksi yang aman. Produk jamu yang dikonsumsi juga karena khasiatnya, membutuhkan legalitas halal untuk memberikan rasa aman dan percaya pada konsumen. Tujuan peneilitian adalah melihat persepsi pelaku usaha dalam memberikan jaminan halal pada konsumen serta karakteristiknya. Analisis deskriptif kualitatif dan skala likert untuk metode yang digunakan. Penelitian menghasilkan indikator persepsi yang dianggap sangat baik adalah pentingnya faktor halal karena kewajiban agama. lalu pentingnya kebersihan dan keamanan produk. selanjutnya label halal merupakan item yang Tingkat kesadaran pemilik usaha UMKM tinggi dalam hal menyediakan jaminan halal terhadap konsumen memerlukan adanya dukungan dari pemerintah untuk mengoptimalkan produk yang aman dengan legalitas yang baik. indeks tingkat persepsi industri jamu dalam memberikan jaminan halal yaitu sebesar 81,75% yaitu sangat baik yang artinya kesadaran yang tinggi terkait kepemilikan sertifikat halal oleh pelaku usaha. Kata kunci: halal, jamu, konsumen, persepsi, umkm Triyasari. Anti. , & Asfan. Persepsi Industri Jamu Madura dalam Memberikan Jaminan Halal pada Konsumen di Kabupaten Bangkalan. Jurnal Agroindustri Halal, 11. , 050 Ae 061. Jurnal Agroindustri Halal ISSN 2442-3548 Volume 11 Nomor 1. April 2025 | 051 PENDAHULUAN Masyarakat Indonesia menganut beragam keyakinan agama dan suku. Jumlah penduduk Indonesia pada Desember 2021 tercatat sebanyak 273,87 juta jiwa, dengan jumlah penduduk yang beragama Islam sebesar 86,83% (Dukcapi. Hal tersebut merupakan angka yang tinggi bagi pemeluk agama Islam jika dibandingkan dengan pemeluk agama lain. Dengan demikian industri pengolahan makanan, minuman dan obat-obatan perlu menggunakan bahan baku dan melakukan proses produksi berdasarkan syariat Islam dimana penetapan kesesuaiannya diatur MUI dengan pertimbangan bahwa islam merupakan agama terbanyak yang dianut masyarakat Indonesia. Survei menunjukkan bahwa banyak konsumen Muslim di Indonesia secara aktif mencari dan mengutamakan produk bersertifikat halal (Shahnia et al. , 2. Kesadaran ini mempengaruhi pola pembelian, dengan masyarakat memilih membeli produk berlabel halal dibandingkan dengan yang tidak. Sertifikasi halal tidak hanya menjamin kepatuhan terhadap syariat Islam tetapi juga memberikan rasa aman kepada konsumen mengenai kebersihan dan kualitas produk. Produk dengan label halal diakui telah melalui proses pemeriksaan yang ketat, yang menambah kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut (Karyani et al. UMKM yang tidak memiliki sertifikasi halal mungkin menghadapi tantangan dalam menjual produk, baik di pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri yang memiliki populasi muslim besar. Guna menjamin setiap produk yang digunakan memenuhi persyaratan halal, pemerintah mewajibkan sertifikasi halal. Pelaku usaha bertanggung jawab untuk memastikan produknya mematuhi peraturan yang mencakup distribusi, produksi, dan bahan baku. Selain pada produk makanan dan minuman, penerapan sistem jaminan halal juga telah dirancang secara sistematis dalam sektor non-pangan seperti produk hand sanitizer, sebagaimana dikaji oleh Susanto et al. dalam perancangan sistem jaminan halal di PT. XYZ. Studi tersebut menunjukkan pentingnya pendekatan terpadu dalam menjamin kehalalan produk melalui perencanaan sistem yang memenuhi persyaratan halal mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga distribusi. Pendekatan serupa sangat relevan untuk diterapkan pada industri jamu, yang juga membutuhkan kepastian proses halal agar dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tradisional tersebut Meningkatnya kesadaran halal di kalangan konsumen, pemerintah dan pelaku usaha perlu mengetahui makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh masyarakat Muslim sesuai dengan syariat. Ini adalah bagian dari perlindungan konsumen, memberikan jaminan barang tersebut aman dan selaras dengan nilai-nilai agama. Pemahaman masyarakat terhadap pentingnya sertifikasi halal menjadi faktor kunci dalam keberhasilan implementasi kebijakan ini (Suganda et al. , 2. Oleh karena itu sertifikasi halal bagi UMKM jamu adalah langkah strategis yang sangat penting untuk memenuhi regulasi, meningkatkan daya saing, dan menjawab kebutuhan pelanggan yang meyakini tentang makanan dan minuman yang halal untuk dikonsumsi. Pemerintah telah menetapkan aturan terkait kewajiban produk yang beredar memiliki jaminan halal beserta penyelenggaraan sistem kehalalan produk yang diatur UU No. 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal. Undang-undang ini mewajibkan semua makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan harus bersertifikat halal. Utamanya makanan dan minuman dimana salah satunya adalah jamu. Jamu merupakan pengobatan tradisional yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia (Desi Anisah et al. , 2. Namun berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkes (Kemenkes RI, 2. , tampak bahwa Kemenkes mulai mengabaikan pasar jamu. Sebelumnya. Kemenkes memiliki Direktorat Pelayanan Kesehatan 052 | Triyasari et al. Persepsi Industri Jamu Madura dalam Memberikan Jaminan Tradisional untuk menangani sektor jamu. Namun fungsi tersebut mulai dialihkan ke Direktorat Tata Kelola Kesehatan Masyarakat. Perubahan ini menunjukkan adanya perbedaan pemahaman tentang paradigma kesehatan dan peran jamu dalam pengobatan tradisional. Menindaklanjuti pentingnya memberikan keamanan produk pada konsumen ditengah kepercayaan terhadap jamu yang masih melekat, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP ini mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk prosedur sertifikasi halal, hak dan kewajiban pelaku usaha, serta pengawasan terhadap produk halal, khususnya pada industri jamu. Produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong, produk hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober Hal ini berlaku untuk semua pelaku usaha, baik besar, menengah, kecil, hingga mikro. Sanksi bagi pelanggaran kewajiban ini dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran (PP Republik Indonesia, 2. Guna mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam proses sertifikasi halal, pemerintah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehat. Program ini memungkinkan pelaku usaha UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal melalui jalur self-declare dengan memanfaatkan aplikasi Sihalal yang dapat diakses secara online. Program ini bertujuan untuk memudahkan UMKM dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal tanpa mengeluarkan uang banyak dan melewati proses yang rumit. Produk jamu bersertifikat halal tidak hanya lebih diterima di pasar domestik tetapi juga membuka peluang ekspor ke negara-negara dengan populasi Muslim besar. Ini memberikan keuntungan kompetitif bagi UMKM yang bersertifikasi halal. Secara khusus, bagi UMKM di sektor jamu, kesadaran untuk memberikan jaminan halal pada produk menjadi sangat Dengan adanya kewajiban sertifikasi halal, para pemilik industri jamu diharapkan lebih aktif dalam memastikan produknya memenuhi standar halal. Hal ini tidak hanya untuk memenuhi regulasi yang berlaku, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, khususnya di pasar domestik yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Industri jamu di Madura tersebar di seluruh kabupaten. Kabupaten Sumenep memiliki 2 pemilik industri jamu yang masih beroperasi dengan satu diantaranya memiliki label halal. Kabupaten Pamekasan memiliki 8 industri jamu yang beroperasi dengan 2 industri jamu yang telah mengantongi sertifikasi halal. Terdapat 3 usaha jamu yang masih beroperasi di Kabupaten Sampang dan 8 industri jamu di Kabupaten Bangkalan (Helmi et al. , 2. Pada tahun 2015 ada 20 industri jamu berdiri di Bangkalan. Berdasarkan temuan penelitian, lima puluh persen industri jamu tidak lagi beroperasi karena sejumlah faktor, termasuk kurangnya penerus dan terbatasnya sumber daya (Munica et al. , 2. Bangkalan merupakan produsen dan distributor produk jamu di Madura. Berdasarkan hasil penelitian Farhan & Fajar . terkait efektifitas peraturan sertifikasi halal MUI terhadap UMKM jamu di Bangkalan masih belum merata dikarenakan ada beberapa produk usaha yang belum berserifikat halal. Selain itu , meurut Khairunnisa et al. , . kepemilikan sertifikasi halal bagi pemilik usaha mampu meningkatkan omzet yang didapatkan dari Penelitian signifikan terhadap keputusan konsumen dalam melakukan Tanpa adanya sertifikasi halal maka industri jamu dapat kehilangan pasar, produk yang tidak bersertifikat halal mungkin tidak akan dibeli oleh konsumen Muslim, mengingat pentingnya kehalalan dalam keputusan pembelian. Selain itu juga terdapat sanksi regulasi. No. 39 Thn 2021, pengusaha yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal dapat menghadapi sanksi, bahkan peringatan, denda, hingga penarikan produk dari peredaran. Oleh Jurnal Agroindustri Halal ISSN 2442-3548 Volume 11 Nomor 1. April 2025 | 053 karena itu, penting dilakukan penelitian mengenai persepsi industri dalam memberikan jaminan halal pada konsumen untuk . menganalisis karakteristik industri jamu, . menganalisis persepsi industri jamu dalam memberikan jaminan halal. MATERI DAN METODE Penelitian dilaksanakan di UMKM jamu Madura di Kabupaten Bangkalan. Pemilihan lokasi dilakukan secara sengaja . Berdasarkan Munica et al. , . Di Kabupaten Bangkalan terdapat 20 perusahaan yang menghasilkan jamu, tersebar di seluruh wilayah Hasil penelitian awal menunjukkan bahwa separuh dari perusahaan jamu tersebut sudah tidak beroperasi lagi, karena beberapa alasan seperti kurangnya penerus generasi dalam industri, keterbatasan modal, dan faktor lainnya. Pemilihan responden dilakukan secara snawball sampling, dengan pertimbangan dimulai dari pemilik industri jamu yang sudah dikenal dapat membantu memastikan bahwa informasi yang diperoleh dari responden memiliki kedalaman dan relevansi yang cukup untuk memahami dinamika industri jamu di Kabupaten Bangkalan. Didapatkan 7 industri jamu yang digunakan sebagai responden, yakni: Rato Ebhu. Jamu Firdaus. Jamu Tresna. Jamu Jokotole. Jamu Alifah. Jamu Masturah. Jamu Naturna. Responden pada penelitian ini adalah pemilik . pada setiap industri. Teknik pengumpulan data yaitu sumber data primer dari proses wawancara & Metode analisis menggunakan analisis deskriptif kuantitatif. Tujuannya memberikan gambaran atau menjelaskan fenomena yang terjadi dalam suatu populasi atau sampel melalui pengumpulan data numerik dan analisis statistik. Menentukan persepsi industri Jamu Madura dalam memberikan jaminan halal dengan skala likert. Nilai skala yang digunakan yaitu : Menentukan nilai setiap indikator, indikator jaminan halal dapat dilihat pada Tabel 1. 5= Sangat Setuju (SS) 4= Setuju (S) 3= Ragu-ragu (RG) 2= Kurang Setuju (KS) 1= Tidak Setuju (TS) Jumlah Skor Tiap Kriterium = Capaian X Jumlah Responden S5= 5 x 7 = 35 S4= 4 x 7 = 28 S3= 3 x 7 = 21 S2= 2 x 7 = 14 S1= 1 x 7 = 7 Jumlah skor untuk setiap pertanyaan . kor tertingg. = 35 . angat setuj. Jumlah skor terendah = 7 . angat tidak setuj. Jumlah Skor Seluruh Kriterium Capaian Jumlah SkorX Jumlah Responden XJumlah Pertanyaan S5= 5 x 7 = 35 x 13 = 455 S4= 4 x 7 = 28 x 13 = 364 S3= 3 x 7 = 21 x 13 = 273 S2= 2 x 7 = 14 x 13 = 182 S1= 1 x 7 = 7 x 13 = 91 054 | Triyasari et al. Persepsi Industri Jamu Madura dalam Memberikan Jaminan Jumlah skor untuk keseluruhan pertanyaan = 455 . angat setuj. Jumlah skor terendah = 91 . angat tidak setuj. Tingkat Persepsi Industri = yaycycoycoycaEa ycycoycuyc Eaycaycycnyco ycyyceycuyciycycoycyycycoycaycu yccycaycyca ycycycoycoycaEa ycycoycuyc ycnyccyceycayco . ycu 100% . Keterangan : Kriteria interpretasi skor Angka 0%-20% = Sangat buruk Angka 21%-40% = Buruk Angka 41%-60% = Kurang baik Angka 61%-80% = Baik Angka 81%-100% = Sangat baik Tabel 1. Indikator Jaminan Halal No. II. Variabel Kesadaran (Shahnia et al. Manajemen Usaha (Fitri, 2. IV. Proses Sertifikasi (Wahyuni et al. Regulasi (Muawwanah & Makhtum, 2. Akses Informasi (Sari, 2. Indikator Pentingnya faktor halal karena kewajiban agama Pentingnya kebersihan dan keamanan konsumen untuk mengkonsumsi suatu produk Label halal merupakan item yang penting pada kemasan produk Sertifikasi halal sebagai syarat administrasi pelaku Proses produksi yang dilakukan sudah memenuhi SOP Persyaratan mudah untuk disiapkan Proses sertifikasi halal membutuhkan waktu yang tidak Sertifikasi halal membutuhkan biaya Adanya biaya saat melakukan perpanjangan sertifikasi Kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam UndangUndang No. 33 Tahun 2014 Terdapat bantuan pendampingan pengurusan sertifikasi halal Informasi mengenai pengurusan sertifikasi halal mudah didapat Informasi tentang perpanjangan sertifikasi halal mudah didapat Kode HASIL DAN PEMBAHASAN Karakteristik Responden Terdapat tujuh usaha jamu yang ada di Kabupaten Bangkalan, tujuh usaha ini juga merupakan produsen. Rata-rata kepimilikannya sudah berganti generasi, untuk resep produk masih menggunakan resep turun-menurun, namun untuk pengemasan dan pengembangan produk sudah terdapat perbaikan. Penjelasan mengenai karakteristik produk tertuang pada Tabel 2. Karakteristik responden yang digunakan pada penelitian ini dikelompokkan berdasarkan aspek umur, gender, lulusan, jenis usaha, lama usaha dan keuntungan penjualan per bulan. Hasil dari karakteristik responden ditunjukkan Tabel 3. Responden tergolong pada usia produktif yakni pada kisaran 25 sampai 55 tahun (Fachrista & Sarwendah, 2. Artinya responden memiliki pemahaman yang lebih modern dan terbuka terhadap tren pasar, inovasi dan adaptasi, termasuk penerapan teknologi baru dalam proses produksi dan pengelolaan Jurnal Agroindustri Halal ISSN 2442-3548 Volume 11 Nomor 1. April 2025 | 055 sertifikasi halal. Selain itu, lebih siap untuk berinvestasi dalam proses sertifikasi halal sebagai bagian dari strategi pemasaran untuk menarik segmen pasar yang lebih luas (Priatini et al. Tabel 2. Industri Jamu No. Nama Usaha Skala Industri Produk Rato Ebhu Usaha Menengah Helbeh. Galian Rapet. Empot-empot. Jamu khusus wanita. Jamu Khusus pria. UD. Firdaus Usaha Menengah Empot-empot, sari rapet. Jakula. Jamu khusus wanita, jamu Khusus pria. Tresna Usaha Kecil Pusaka Raga. Galian Rapet. Susut Perut. Empot-empot Panyaman. Jokotole Usaha Mikro Tongkat. Empot Super. Galian Singset. Jamu Khusus wanita. Jamu khusus pria. Jamu Arab Madura Cap Datuk Usaha Mikro Empot-empot. Galian super rapet. Asam urat. Jamu khusus wanita, jamu khusus pria. Jamu Masturah Usaha Mikro Dupa penganten. Jamu khusus wanita, jamu khusus pria, jamu melahirkan. Naturna Usaha Mikro Pokak. Beras kencur. Sirih Pinang. Temulawak. Kunyit asam. Jumlah responden perempuan lebih dominan dibanding laki-laki ini mencerminkan peran signifikan perempuan dalam pengambilan keputusan pembelian dan sensitivitas yang lebih tinggi terhadap kehalalan produk, yang bisa dijadikan sebagai insight berharga bagi industri jamu dalam mengembangkan dan memasarkan produk (Yuni et al, 2. Menurut Usmany, . individu dengan pendidikan yang tinggi lebih memiliki cara yang efektif dalam berbagai sumber informasi dan lebih cakap dalam mencari maupun memahami Hal ini sejalan dengan mayoritas responden yang juga berpendidikan tinggi, memiliki kepedulian terhadap kesehatan, etika konsumsi, dan jaminan halal yang merupakan kepatuhan agama namun sering kali dihubungkan dengan proses produksi yang etis dan Responden yang telah menjalankan usaha lebih dari lima tahun cenderung mempunyai pengetahuan yang lebih banyak terkait pasar, termasuk kebutuhan serta keinginan Nainggolan, . Pengalaman ini dapat membuat responden lebih menyadari pentingnya jaminan halal sebagai atribut dalam memutuskan membeli suatu barang. pernyataan ini sejalan dengan penelitian (Ningrum, 2. pengalaman semakin banyak seiring dengan lamanya usaha dijalankan. Pada karakteristik omset penjualan per bulan terdapat empat responden yang memiliki omset kurang dari Rp 5. ,14%), yakni. Jokotole. Jamu Arab Madura Cap Datuk. Jamu Masturah, dan Naturna masuk kategori usaha mikro. Tiga responden lainnya memiliki omset lebih dari Rp 25. ,86%). Dua diantaranya tergolong skala usaha menengah yakni Rato Ebhu dan UD. Firdaus, sedangkan Tresna Omzet tergolong usaha kecil. Nilai omzet tinggi mencerminkan kinerja finansial yang kuat dari sebuah usaha (Suwardi, 2. , yang pada gilirannya dapat mempengaruhi kemampuan dan keinginan responden untuk berinvestasi menghalalkan produk sehingga pangsa pasar meluas dan pelanggan merasa percaya dan puas. 056 | Triyasari et al. Persepsi Industri Jamu Madura dalam Memberikan Jaminan Tabel 3. Karakteristik Responden Kategori Usia . Jenis Kelamin Tingkat Pendidikan Lama Usaha Omset Penjualan Perbulan Keterangan Laki-Laki Wanita SMP SMA D1-D3 <2 tahun 2-5 tahun >5 tahun O 5 juta 5 juta- 10 juta 10juta- 25 juta Ou 25 juta Jumlah responden Persentase (%) 42,9% 14,2% 42,9% 28,57% 71,43% 71,43% 28,57% 57,14% 42,86% Sumber : Data Primer diolah, 2023 Persepsi Industri Jamu dalam Memberikan Jaminan Halal Persepsi industri jamu dalam memberikan jaminan halal pada konsumen terdiri dari lima indikator yaitu kesadaran, manajemen usaha, proses sertifikasi, regulasi pemerintah, dan akses informasi. Tujuannya yaitu untuk menginformasikan sejauh mana suatu kriteria mempengaruhi capaian yang diukur dalam suatu penelitian. S K O R T I A P K R I T E R I U M ( i,29% )94,29% 94,29% TIDAK SETUJU (%) 0 KURANG SETUJU (%) 0 R A G U - R A G U ( % ) 0 14 SETUJU (%) SANGAT SETUJU (%) Sangat Setuju (%) Setuju (%) Ragu-ragu (%) Kurang Setuju Skor tiap Tidak Setuju (%) (%) kriterium (%) 94,29% 94,29% 94,29% Gambar 1. Indikator Kesadaran Pada Gambar 1, variabel K1 menunjukkan skor 94,29% yang artinya sangat baik. Hal ini dikarenakan pelaku industri jamu memiliki kesadaran yang tinggi tentang pentingnya sertifikasi halal produk. Pemilik usaha memiliki tanggung jawab agar memastikan produk yang dijualnya merupakan produk yang halal karena kewajiban seorang muslim untuk Jurnal Agroindustri Halal ISSN 2442-3548 Volume 11 Nomor 1. April 2025 | 057 mengonsumsi makanan atau minuman yang halal (Mutmainah, 2. Variabel K2 menunjukkan skor 94,29% menunjukkan sangat baik. hasil ini mengartikan para pelaku industri setuju tentang kebersihan dan keamanan konsumen dalam mengonsumsi produk jamu sehingga memperhatikan kebersihan saat proses produksi agar produk aman Variabel K3 menunjukkan skor 94,29% yang artinya sangat baik. Pelaku industri jamu sadar tentang peluang terhadap produk yang halal, sehingga pelaku usaha menjadikan halal sebagai sesuatu hal yang penting. Pemilik usaha memiliki tanggung jawab untuk memastikan produk yang dijualnya merupakan produk yang halal sejalan dengan penelitian (Ningrum. Para pelaku industri setuju apabila label halal merupakan salah satu item yang penting pada kemasan produk dikarenakan konsumen sangat memperhatikan produk yang dikonsumsi itu sudah halal atau belum salah satunya dengan cara melihat pada kemasan Capaian 82,86% S K O R T I A P K R I T E R I U M ( % )82,86% TIDAK SETUJU (%) 0 KURANG SETUJU (%) 0 RAGU-RAGU (%) 0 SETUJU (%) S A N G A T S E T U J U ( % ) 14 14 14 Sangat Setuju (%) Setuju (%) Ragu-ragu (%) Kurang Setuju (%) Tidak Setuju (%) Skor tiap kriterium (%) 82,86% 82,86% 82,86% Capaian Gambar 2. Indikator Manajemen Usaha Pada Gambar 2, variabel M1 menunjukkan skor 82,86% yang artinya memiliki nilai sangat baik, dapat dilihat pada tabel 5. Salah satu syarat makanan atau minuman dapat beredar yaitu dengan memiliki sertifikasi halal, sehingga para pelaku industri harus mengurus pengajuan sertifikasi halal agar produk dapat didistribusikan. Sedangkan variable M2 menunjukkan skor 82,86% sangat baik. Sangat baik mengartikan pelaku usaha setuju apabila proses produksi jamu sudah memenuhi SOP halal karena 6 dari 7 responden sudah memiliki sertifikasi halal sejalan dengan penelitian (Fitri, 2. pelaksanaan SOP pada usaha catering sudah bagus dengan pelaksanaan SOP yang konsisten dapat meyakinkan konsumen serta menguntungkan produsen dan menjadi nilai tambah dalam persaingan. Pada Gambar 3, variabel P1 menunjukkan skor 88,57% yang artinya memiliki nilai sangat baik, pelaku usaha merasa dimudahkan karena ada pendamping yang akan memberi tahu persyaratan dan juga cara mengurusnya. Variabel P2 menunjukkan skor sebesar 80% yang artinya baik pelaku usaha merasa saat mengurus sertifikasi halal tidak membutuhkan waktu yang lama karena sudah ada pendamping yang akan mengarahkan cara Variabel P3 menunjukkan skor sebesar 71,43% yang artinya baik sejalan, menurut (Ningrum, 2. saat ini sudah ada kebijakan pengurusan sertifikasi halal gratis, sehingga pelaku usaha tidak perlu biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal. Variabel P4 menunjukkan skor sebesar 68,53% yang artinya baik. Ada beberapa pelaku usaha yang tidak mengetahui apabila adanya biaya untuk melakukan perpanjangan sertifikasi halal produk. 058 | Triyasari et al. Persepsi Industri Jamu Madura dalam Memberikan Jaminan Capaian 88,57% 71,43% 68,53% T I D A K S E T U J U ( % ) 0 14 R A G U - R A G U ( % ) 0 29 SANGAT SETUJU (%) Ragu-ragu (%) Kurang Tidak Setuju Setuju (%) (%) Skor tiap (%) Sangat Setuju (%) Setuju (%) 88,57% 71,43% 68,53% Capaian Gambar 3. Indikator Proses Sertifikasi Pada Gambar 4, variabel R1 menampilkan skor sebesar 65,71% yang artinya memiliki nilai baik, menunjukkan bahwa masih ada beberapa pelaku usaha yang tidak mengetahui apabila UMKM wajib mempunyai sertifikasi halal produknya. Namun ada juga beberapa yang sudah mengetahui adanya peraturan ini. Sedangkan variabel R2 menunjukkan skor sebesar 80% yang artinya baik. Para pelaku usaha mendapatkan pendampingan apabila ingin mengurus sertifikasi halal. Pendamping ini memudahkan pemilik usaha mengurus sertifikasi halal karena akan membantu proses pengajuan sampai mendapatkan sertifikat halal sejalan dengan penelitian (Muawwanah & Makhtum, 2. dengan adanya pendampingan proses sertifikasi halal maka tidak ada kendala pada pelaku usaha saat melakukan pengajuan sertifikasi halal karena dibantu dan juga didampingi oleh lembaga terkait. Capaian S K O R T I A P K R I T E R I U M ( % )65,71% TIDAK SETUJU (%) KURANG SETUJU (%) 0 RAGU-RAGU (%) 0 SETUJU (%) SANGAT SETUJU (%) Sangat Setuju (%) Setuju (%) Ragu-ragu (%) Kurang Setuju (%) Tidak Setuju (%) Skor tiap kriterium (%) 65,71% Capaian Gambar 4. Indikator Regulasi Pemerintah Gambar 5 menunjukkan akses informasi tentang informasi mengenai pengurusan sertifikasi halal mudah didapat menunjukkan skor sebesar 80% yang artinya memiliki nilai baik, pelaku usaha dapat dengan mudah mengetahui tentang informasi pengurusan sertifikasi Adanya media sosial membuat pelaku usaha dapat dengan mudah untuk mengetahui tentang pengajuan sertifikasi halal sejalan dengan penelitian (Sari, 2. akses informasi sangat penting karena dengan sosialisasi terkait persyaratan dan langkah - langkah dalam mendapatkan sertifikat halal maka para pelaku usaha mengetahui cara pengurusan sertifikasi Persepsi akses informasi tentang informasi perpanjangan sertifikasi halal mudah didapat menunjukkan skor sebesar 80% yang artinya baik, berarti sebagian besar pemilik Jurnal Agroindustri Halal ISSN 2442-3548 Volume 11 Nomor 1. April 2025 | 059 usaha jamu Madura dapat dengan mudah untuk mengetahui tentang perpanjangan sertifikasi Capaian S K O R T I A P K R I T E R I U M ( % ) 80% TIDAK SETUJU (%) 0 KURANG SETUJU (%) 0 R A G U - R A G U ( % ) 0 14 SETUJU (%) SANGAT SETUJU (%) Sangat Setuju (%) Setuju (%) Ragu-ragu (%) Kurang Setuju (%) Tidak Setuju (%) Skor tiap kriterium (%) Capaian Gambar 5. Indikator Akses Informasi Perhitungan analisis menampilkan bahwa indeks tingkat persepsi industri jamu dalam memberikan jaminan halal yaitu sebesar 81,75% yaitu sangat baik yang artinya pengusaha memiliki kesadaran yang tinggi terkait kepemilikan sertifikasi halal. Hal ini mencerminkan pemahaman yang baik tentang ekspektasi konsumen, dan memandang sertifikasi halal tidak hanya sebagai kewajiban agama tetapi juga sebagai strategi bisnis untuk memenuhi ekspektasi pasar. Pelaku usaha menyadari bahwa konsumen semakin sadar akan kehalalan produk yang dikonsumsi. Konsumen yang peduli terhadap kehalalan produk akan lebih cenderung memilih produk yang bersertifikat halal. Oleh karena itu, memiliki sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut. Dengan memiliki sertifikat halal, produsen dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas market share dan memenangkan daya saing produk di masyarakat yang semakin sadar akan Sehingga berkomitmen terhadap kebersihan, kualitas, dan keamanan produk jamu. Proses sertifikasi halal tidak hanya menilai kehalalan bahan baku tetapi juga proses produksi, yang mencakup aspek kebersihan dan kesehatan. KESIMPULAN Indikator persepsi pelaku usaha dalam memberikan jaminan halal yang dianggap sangat baik adalah pentingnya faktor halal karena kewajiban agama, pentingnya kebersihan dan keamanan produk, pentingnya label halal, sertifikasi halal sebagai syarat administrasi, proses produksi dilakukan sesuai SOP, dan persyaratan pengajuan mudah. Pemilik usaha dapat meningkatkan inovasi dengan mengembangkan produk jamu baru yang tidak hanya halal tetapi juga memenuhi kebutuhan kesehatan dan kesejahteraan konsumen. Inovasi ini dapat mencakup mformulasi jamu yang inovatif dengan bahan-bahan yang lebih berkhasiat dan aman, serta memenuhi standar halal. Mengadopsi desain label kemasan yang lebih informatif, yang dapat menambah minat konsumen dan menjelaskan informasi yang jelas tentang kehalalan dan manfaat kesehatan produk. Mengembangkan produk yang ditargetkan untuk kebutuhan kesehatan spesifik, seperti jamu untuk meningkatkan imunitas, menjaga kesehatan pencernaan, atau meningkatkan energi. Dengan fokus pada inovasi ini, pelaku usaha dapat memperluas pangsa pasar, meningkatkan daya saing, dan memenuhi ekspektasi konsumen yang semakin tinggi terhadap produk halal dan berkualitas. Inovasi ini juga dapat membantu dalam mempertahankan loyalitas konsumen dan memperkuat posisi produk jamu di pasar yang semakin kompetitif. 060 | Triyasari et al. Persepsi Industri Jamu Madura dalam Memberikan Jaminan DAFTAR PUSTAKA