Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember. 2 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid Peran Pondok Pesantren Dalam Implementasi Pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak (Studi Kasus Santri Pondok Pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbond. Rizki Eka Damayanti, e-mail : rizkiekadamayanti222@gmail. Dwi Dasa Suryantoro e-mail : dasadwi90@gmail. Prodi Hukum Keluarga Islam. STAI Nurul Huda Kapongan Situbondo Abstract The family boils down to a bond, namely marriage, which consists of parents, parents have obligations and responsibilities that must be fulfilled towards children that cannot be revoked or taken by others. In article 26 of Law Number 17 of 2016 regarding the obligations and responsibilities of parents towards children. However, this cannot be applied in the area of Islamic boarding schools which require a child to The Ministry of Religion noted that there were 4,452 Islamic boarding schools in East Java with a total of 323. 3 thousand mukim students. Situbondo is one of the regencies in East Java which nominates the top ten with the most number of Islamic boarding schools with a total of 186 Islamic boarding schools. The role of Islamic boarding schools is needed in realizing the above regulations. Because children are an integral part of the survival of a nation and state. This research will discuss the role of Islamic boarding schools in the implementation of article 26 of Law Number 17 of 2016 regarding the obligations and responsibilities of parents towards children and the supporting factors in implementing article 26 of Law Number 17 of 2016. This research method is to use a juridical approach sociology and case approach (Case Appoarc. The results of this study suggest that the role of Islamic boarding schools in implementing article 26 of Law Number 17 of 2016 concerning the obligations and responsibilities of parents towards children has been very optimal and can be said to have been successful in implementing it except in terms of protection for a child which is still not optimal. Meanwhile, the supporting factors in the implementation of Article 26 of Law Number 17 of 2016 concerning the obligations and responsibilities of parents towards children are four points, namely rules, management, educational and teaching infrastructure and the condition of the pesantren itself. Meanwhile, the inhibiting factors are internal factors such as laziness and external factors such as culture, busy activities and low levels of parental awareness. Keywords: boarding school, parents, children. Abstrak Keluarga bermuara pada sebuah ikatan yakni pernikahan. yang terdiri dari orang tua, orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi terhadap anak yang tidak dapat dicabut maupun dirampas oleh orang lain. Dalam pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak. Namun, hal tersebut tidak dapat diterapkan dalam wilayah pondok pesantren yang mewajibkan seorang anak menetap. Kementerian Agama mencatat ada 452 Pondok Pesantren di Jawa Timur dengan jumlah santri mukim mencapai 323,3 ribu orang. Situbondo Merupakan salah satu Kabupaten di JawaTimur Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law | 1 Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember. 2 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid yang menominasi sepuluh besar dengan jumlah Pondok Pesantren Terbanyak dengan jumlah 186 Pondok Pesantren. Diperlukan peran pondok pesantren dalam mewujudkan regulasi di atas. Sebab anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup sebuah bangsa dan negara. Penelitian ini akan membahas tentang Peran pondok pesantren dalam implementasi pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak dan faktor pendukung dalam pengimplementasian pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Metode penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan kasus (Case Appoarc. Hasil penelitian ini mengemukakan bahwa peran pondok pesantren dalam implementasi pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak telah sangat maksimal dan dapat dikatakan telah berhasil dalam mengimplementasikan kecuali dalam hal perlindungan terhadap seorang anak yang masih kurang maksimal. Sedangkan faktor pendukung dalam pengimplementasian pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak ada empat poin yakni aturan, pengurus, sarana prasarana pendidikan dan pengajaran hingga kondisi pesantren itu Sedangkan, faktor penghambat yang ada yakni faktor internal seperti kemalasan dan faktor eksternal berupa budaya, kegiatan yang padat dan tingkat kesadaran orang tua yang rendah. Keywords: pondok pesantren, orang tua, anak. Diterima redaksi : 21-09-2022 | Selesai Revisi : 30-12-2022 |Diterbitkan Online: 31-12-2022 PENDAHULUAN Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tercantum tujuan negara Indonesia sebagai negara hukum. Yang menjadi ciri mendasar dari negara hukum yakni adanya perlindungan anak dan Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia merupakan manifestasi pemberian Tuhan Yang Maha Esa dalam bentuk hak mendasar dan melekat pada setiap individu dari semenjak seseorang dilahirkan dan tidak dapat dicabut maupun dirampas oleh orang lain. Untuk mewujudkan negara hukum sepenuhnya maka Indonesia harus menegakkan Perlindungan anak dan Hak Asasi Manusia terhadap warga negaranya. Pemerintah sebagai komponen penting dalam penegakan regulasi Perlindungan anak dan Hak Asasi Manusia. Masyarakat sebagai elemen pendukung dalam pelaksanaannya juga memiliki peran krusial dalam penegakan sebuah aturan. Keluarga merupakan lingkup terkecil dari masyarakat yang terikat dengan hubungan keperdataan baik perkawinan, kelahiran maupun adopsi dan tinggal dalam satu atap sehingga menyebabkan ketergantungan antara satu sama lain. Menurut istilah nikah adalah akad atau perjanjian dengan tujuan untuk ,mengikat diri dalam kehalalan bagi keduanya Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law . Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember. 2 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid dalam segala hal yang benar sesuai ajaran agama. (Suryantoro. Rofik, 2. Di dalam sebuah keluarga terdiri dari kepala keluarga dan beberapa lainnya seperti istri dan anak. Pasangan suami istri yang telah dikaruniai seorang anak disebut sebagai orang tua yang memiliki peran besar dalam pendampingan pengembangan anak. Peran orang tua bukan hanya dalam hal ateri saja akan tetapi dalam menciptakan lingkungan yang baik dan mendidik dengan penuh kasih sayang sangatlah penting bagi anak. Diantara peran penting orang tua yakni menjadi tonggak utama untuk meneropongi tumbuh kembang Kementerian Agama mencatat ada 452 Pondok Pesantren yang tersebar di Jawa Timur. Jumlah santri yang bermukim mencapai 323,3 ribu orang. Situbondo Merupakan salah satu Kabupaten di JawaTimur yang masuk nominasi sepuluh besar dengan jumlah Pondok Pesantren Terbanyak dengan jumlah 186 Pondok Pesantren. (Kemenag. id, 2. Pondok pesantren yang menjadi lembaga pendidikan islam yang di dalamnya dihuni oleh kiyai, ustadz dan santri dianggap sangat strategis untuk membangun diri seseorang. Belakangan ini banyak keluarga atau orang tua yang memilih untuk mengirim anaknya ke Pondok Pesantren. Dikarenakan rasa takut buah hatinya terbawa arus kemerosotan nilai moral dikalangan masyarakat. Hal ini berbanding lurus dengan adagium yang menyatakan bahwa Situbondo adalah kota Bahkan banyak santri yang berasal dari luar kota. Sehingga menyebabkan seorang anak harus berpisah dengan orang tua mereka yang seharusnya memberikan kasih sayang pada anak yang nota banenya masih membutuhkan perhatian diusia dini. Berdasarkan hasil pengamatan peneliti bahwa santri Pondok Pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo terdapat banyak anak yang dopondokkan sejak usia Siapa yang akan mengurus kehidupan sehari-hari dalam pengasuhan dan pemeliharaan seorang anak dipesantren. Mereka memasrahkan anak-anaknya kepada Pondok Pesantren tanpa memperhatikan segala aspek kewajiban sebagai orang tua yang Dengan demikian dapat kita lihat masalah menarik perhatian peneliti, tanggung jawab dan kewajiban orang tua dalam pengasuhan anak yang begitu besar. Berdasarkan paparan latar belakang dan pernyataan di atas, peneliti tertarik untuk mengetahui Untuk mengetahui bagaimana peran Pondok Pesantren dan Untuk mengetahui Apa faktor pendukung dan penghambat implementasi Pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 tahun Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law | 3 Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember. 2 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid 2016 tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak pada Santri Pondok Pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo yang akan dituangkan dalam karya ilmiah dengan judul AuPERAN PONDOK PESANTREN DALAM IMPLEMENTASI PASAL 26 UU NO. 17 TAHUN 2016 TENTANG KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB ORANG TUA TERHADAP ANAK (Studi Kasus Santri Pp. Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbond. Au. Penelitian yang senada juga di teliti oleh Azhari dalam jurnal Al-BahtsuAuPeran Pondok Pesantren dalam Menanggulangi Kenakalan RemajaAu pada penelitiaanya peneliti membahas tentang bagaimana sistem peran pondok pesantren dalam meminimalisir kenakalan remaja dalam lingkup santri. (Azhari, 2. penelitian selanjutnya dilakukan oleh M. Syaiful Suib Universitas Nurul Jadid. Paiton. Probolinggo yang berjudul AuSinergitas Peran Podnok Pesantren Dalam Peningkatan Indek Pembangunan Manusia (IPM) di IndonesiaAu membahas tentang bagaimana korelasi dan pola peningkatan hubungan pondok pesantren dengan keberhasilan Indek Pembangunan Manusia (IPM). (Suib, 2. Meskipun pembahasannya sama-sama berpusat pada peran pondok pesantren perbedaannya masih terlihat sangat jelas. Jika mereka meneliti tentang peran sistem pemerintahan dalam hal menanggulangi dan meminimalisir kenakalan remaja peneliti disini lebih fokus pada peran pondok pesantren dalam membantu terlaksananya kewajiban orang tua terhadap anak secara umum seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. METODE Penelitian ini tergolong dalam jenis penelitian empiris. Dalam artian penelitian yang didukung dengan bukti-bukti dengan upaya pengumpulan dan mendapatkan data dilakukan dengan cara turun langsung ke lapangan. Metode penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan kasus (Case Appoarc. HASIL DAN PEMBAHASAN Bagian ini akan memaparkan secara sistematis mengenai gambaran data secara umum serta sajian data mengenai obyek penelitian berdasarkan apa yang peneliti temukan di lapangan melalui proses observasi, wawancara dan dokumentasi di Pondok Pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo maka akan disajikan pemaparan Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law . Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember. 2 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid data mengenai peran Pondok Pesantren dalam implementasi pasal 26 UU No. 17 tahun 2016 tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak yang mengharuskan anak berpisah. Data yang telah peneliti peroleh kemudian diolah dan dikaitkan dengan teori yang relevan. Adapun lebih jelasnya peneliti paparkan sebagai Hasil Pondok pesantren Nurul Huda merupakan suatu lembaga pendidikan yang didirikan Pada tahun 1974 M / kira Ae kira 47 tahun yang lalu. Pengasuh serta Pendiri Pondok Pesantren Nurul Huda Habib Musthafa Bin Habib Alwi Al- Djufri. Dengan dibangunnya sebuah rumah lengkap dengan sebuah mushollah yang berasal dari ghedek tepat atas semak belukar perkebunan warga sekitar yang diwakofkan kepada Habib Alwi Al- Djufri (Hadratul Walid Habib Musthafa Al-Jufr. Santri yang bermukim di Pondok Pesatren Nurul Huda Peleyean Kapongan Situbondo berasal dari berbagai penjuru pulau bahkan juga ada yang beberapa yang lokasi rumahnya hanya berjarak beberapa meter dari Pondok Pesantren. Santri Pondok Pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo tidak memiliki data based lengkap dan secara pasti. Hal ini dikarenakan adanya penerimaan santri baru. Akan tetapi pengurus Pondok Pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo memiliki gambaran umum mengenai jumlah santri yang ada saat ini. Jumlah santri dari data yang didapat diperoleh jumlah santri keseluruhan mencapai angka 491 orang dengan kategori santri yang masih termasuk dalam golongan anak sebesar 191 anak. Peran pondok pesantren dalam Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi Sistem yang dipakai dalam pondok pesantren Nurul Huda Peeleyan Kapongan Situbondo menurut pengasuh saat ini adalah sistem salafiyah ashriyah yang dalam sistem pendidikan bukan hanya mengkaji kitab-kitab terdahulu akan tetapi juga sumbersumber yang dibutuhkan saat ini atau kontemporer. Dan berdasarkan hasil observasi peneliti selain pendisiplinan juga didapati bahwa ada pemetaan dari pihak pondok pesantren terhadap penempatan asrama. Hal ini dipetakan atas dasar tingkat pendidikan yang dimiliki setiap individu santrinya mulai dari MI. MTS. MA, hingga pengurus yang sudah menempuh pendidikan Perguruan Tinggi. Pemetaan semacam ini guna mempermudah pengawasan, pemeliharaan dan pengasuhan santri termasuk yang masih Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law | 5 Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember. 2 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid dalam usia belia. Sehingga santri lebih banyak berkumpul dengan anak seusianya dan tumbuh kembangnya dapat dipantau dengan seksama serta diketahui apasaja yang menjadi kesulitan dalam kesehariannya. Dari penuturan beberapa pengurus yang berkenaan dan bergesekan langsung dengan kehidupan santri di pondok, dapat dilihat bahwa sistem pemetaan yang dilakukan oleh pondok pesantren dapat mendukung terealisasinya poin mengasuh, memelihara dan mendidik anak. Karena, ada fokus dalam memperhatikan sekelompok santri termasuk anak ini. Dengan melakukan pemetaan seperti di atas maka anak dapat bergaul dengan individu seusianya yang dapat membuat mereka lebih leluasa dalam bergaul, juga tidak mengesampingkan waktu bermainnya sehingga anak-anak yang berstatus santri tetap sama dengan anak seusianya. Hal ini menjadi upaya memelihara, mengasuh dan mendidik anak telah diatur seemikian rupa hingga terjadi pemetaanpemetaan diantara para santri sesuai tingkatan usia dan taraf pendidikannya. Peran pondok pesantren dalam Menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya. Selain sebagai pusat transfer ilmu agama dan pengetahuan umum terhadap setiap individu santrinya, pondok pesantren juga bisa menjadi tempat mengasah bakat, minat serta kemampuan atau skill. Pengasahan minat dan bakat ini berlaku merata untuk seluruh santri tidak memandang batasan usia. pondok pesantren benar-benar mewadahi minat dan bakat anak dari berbagai bidang. Dari konsep yang begitu matang dan bukan hanya dalam ranah keislaman saja hal ini dapat dilihat dengan adanya wadah bakat dan minat berupa khitobah, kaligrafi, qiroatil qurAoan hingga pencak silat. pondok pesantren dengan segala sistemnya telah menjawab apa yang saat ini menjadi tantangan dalam dunia masyarakat dengan melihat berbagai wadah pelatihan soft skill dalam pondok pesantren khususnya pondok pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo. Bukan hanya digiring kepada keberanian saja pribadi anak namun, juga diberi tunjangan dengan hafalan al-qurAoan sejak dini. Sehingga pondok menampung mereka yang sudah memeiliki dasar menghafal dan memperlancar hafalan yang ada sehingga saat sudah dewasa nanti sudah tinggal memperdalam. Peran pondok pesantren dalam Mencegah terjadinya perkawinan usia anak. Sedikit banyak ada tokoh perempuan yang berperan dalam ranah publik seperti pendakwah dan pengisi bidang publik lainnya. Hal ini dikarenakan penuntasan Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law . Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember. 2 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid pendidikan yang baik dan juga pemupukan skill yang tepat. Pondok pesantren dalam hal ini mendukung adanya pengambilan peran oleh perempuan dalam ranah publik. Dukungan tersebut terkemas dalam bentuk tersedianya saran dan prasarana pendidikan yang layak dan lengkap seperti yang ada di pondok Pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo ini. Dengan semakin lengkapnya saran dan prasarana yang ada maka dapat meminimalisis dan mencegah angka perkawinan dini. Dalam artian pondok pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo yang memiliki banyak lembaga pendidikan formal dan non formal mulai dari PAUD. MI. Madrasah Diniyah. MTs. MA. SMK hingga Perguruan Tinggi, telah mendukung gerakan minimalisir dan menanggulangi pernikahan di usia dini yang sedang marak terjadi dalam kultur masyarakat indonesia. Peran pondok pesantren dalam Memberikan pendidikan karakter dan nilai budi pekerti pada anak. Pendidikan karakter memeiliki arti pemberian penekanan terhadap individu agar bisa menjadi manusia yang sepenuhnya yang memiliki kepekaan, kesadaran dan kepedulian dalam bertindak dengan berpatokan pada nila-nilai kebaikan dikehidupan sehari-hari. Supaya setiap individu memili karakter yang stabil dan tidak mudah terpengaruh nilai negatif dari luar dan tidak bertindak membabi buta tanpa pedoman yang jelas. Ada tiga metode pondok pesantren Nurul Huda dalam pendidikan karakter Pertama. Pendidikan kerakter dan budi pekerti didalam pondok pesantren dilakukan dengan mengkaji berbagai kitab kuning mengenai akhlaqul karimah dan adab-adab terhadap guru serta adab bergaul dengan sesama teman. Hal ini dapat dilihat bahwa pendidikan karakter dengan metode mengkaji berbagai kitab kuning berlaku untuk santri yang usianya sudah mencapai tingkatan pendidikan MTs (Madrasah Tsanawiya. Kedua, bagi yang masih dalam tingkatan MI (Madrasah Ibtidaiya. hanya menggunakan metode suri tauladan dari pengurus dan santri yang lebih tua dalam kehidupan sehari-harinya. Dalam artian pondok pesantren Nurul Huda memberikan Sstem yang berbeda dalam menghadapi santri berdasarkan batasan usianya bukan membedakan asal maupun suku yang melatar belakangi setiap diri santri. Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law | 7 Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember. 2 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid faktor pendukung dan penghambat implementasi pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak. Faktor pendukung merupakan alasan dan sebab yang membantu proses terimplementasinya suatu suatu hal dengan baik dan sesuai dengan yang diharapkan. Dalam hal ini yang menyebabkan dan melatarbelakangi terimplementasinya peran pondok pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo adalah sebagai berikut: Aturan Setiap pondok pesantren pastinya memiliki aturan-aturan tersendiri untuk mengatur setiap individu santri di dalamnya. Aturan ini sifatnya mutlak tidak bisa diganggu gugat dengan alas an apapun. Dalam hal ini aturan yang sifatnya baik dari biro ubudiyah dan biro keamanan menyamaratakan semua santri tidak memandang hal apapun untuk dispensasi. Namun ada pengecualian dalam hal sanksi yang di koordinir oleh biro keamanan. Dalam segi aturan yang dalam segi pendidikan saja sudah berbeda melihat tingkatan usia seorang anak. Adanya aturan ini menunjukkan bahwa adanya perbedaan dengan tidak mengesampingkan kedisiplinan dan hak-hak pendidikan seorang anak. Kesadaran terhadap kenyataan bahwa anak merupakan individu yang belum sepenuhnya bisa dipaksa dan sebagainya, pengurus menggunakan apa kata hati mereka dengan melihat kondisi fisiknya santri masing-masing. Pengurus sebagai perpanjangan tangan Pengasuh Pondok Pengasuh merupakan seorang guru yang dijadikan suri tauladan oleh setiap santri. Santri mukim yang berdiam diri di pondok pesantren haru tingga berpisah bahkan berjauhan dari orang tua mereka. Maka kehadiran pengasuh yang dibantu oleh pengurus serta ustadz-ustadzah yang melakukan peran pengganti sebagai orang tua bagi setiap Maka dari itu karena intensitas pertemuan antara pengasuh dan semua santri sifatnya tidak rutin, peran pengurus pondok pesantren sangatlah penting karena merekalah yang bersentuhan langsung dengan kehidupan para santri di pondok Dalam hal keberlangsungan pondok pesantren sudah ada keprihatinan yang lebih dari pengasuh sehingganya diturunkan kepada kepengurusan. Sehingga hal ini menjadi amanah bagi pengurus sendiri agar menjamin keberlangsungan kehidupan anak dengan baik dalam pondok pesantren sendiri. Fasilitas/sarana-prasarana pondok Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law . Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember. 2 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid Ada pemetaan asrama santri sesuai dengan tingkat pendidikan yang dimiliki. Penyediaan asrama atau kamar khusus bagi santri sesuai tigkat pendidikannya dengan harapan bisa membuat mereka nyaman dan saling memotivasi antar angota kamar dan ketua kamarnya. Pondok putra lebih memetakan perdaerah saja namun di pondok putri langsung memetakan perkamarnya. Pada hakikatnya sama-sama dipetakan namun dengan cara yang berbeda, lebih spesifik di pondok putri dari pada di pondok putra. Pemetaan kamar secara spesifik dianggap perlu untuk mengurangi efek senioritas yang ada dan mengakar dalam lingkungan pondok pesantren. Juga adanya forum mutholaah bagi anak yang masih MI juga mendukung akan terimplementasinya pasal ini. Jadi ada jam dan forum tersendiri bagi anak untuk mengevaluasi hasil belajarnya dengan pemegang peran pengganti sebagai orang tuanya yakni ketua kamarnya sendiri. Lingkungan Lingkungan sangatlah berpengaruh terhadap individu seseorang. Lingkungan bisa menjadi media pembentukan karakter seorang anak. Maka dari itu pondok pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo Berupaya untuk menciptakan lingkungan yang baik dan nyaman dengan pemetaan dan pembagian kamar sesuai kelas usianya ntuk seorang anak supaya tercipta keteraturan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam pembentukan karakter seorang anak. Faktor penghambat merupakan kebalikan dari faktor pendukung. Sementara faktor eksternal yakni di dalam pondok pesantren terdapat budaya yang begitu mengakar yakni budaya senioritas dan juga kegiatan yang begitu padat serta faktor orang tua dan sahabat lamanya. Yang mana hal ini juga terjadi di Pondok pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo. Budaya senioritas dalam segala hal baik dalam hal memerintah, merasa lebih berkuasa dan juga dalam hal-hal kecil lainnya seperti permintaan tolong yang sifatnya wajib dilakukan. Karena jenjang di pondok pesantren dilihat dari seberapa lama seseorang itu mondok. Sedangkan kegiatan yang begitu padat yang dirasakan santri yang masih anak mungkin agak melelahkan untuk Orang tua dan sahabat lama juga bisa menjadi penghambat terhadap poin-poin kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak. Karena pemilihan waktu jenguk yang tepat pada kegiatan dilangsungkan dapat mengganggu salah satu poin yang ingin diwujudkan oleh pondok pesantren. Segi buaya senioritas tetap mempengaruhi Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law | 9 Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember. 2 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid lingkungan seorang anak yang menjadi santri, ditindas disuruh-suruh dan merasa kecil di hadapan santri yang lebih senior. Sehingga perlindungan pengurus terhadap seorang anak belum bisa sempurna. Pembahasan Data yang telah peneliti peroleh kemudian diolah dan dikaitkan dengan teori yang Adapun lebih jelasnya peneliti paparkan sebagai berikut: Peran pondok pesantren dalam implementasi pasal 26 UU No. 17 tahun 2016 tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak. Kewajiban dan tanggung jawab orang tua dalam kehidupan keluarga bukan hanya sesuatu yang sifatnya alamiah atau biasa saja, akan tetapi kewajiban dan tanggung jawab orang tua juga di atur dengan tegas dalam Undang Undang perlindungan anak. Ada empat poin yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab mendasar orang tua yakni Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak. Menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya. Mencegah terjadinya perkawinan usia anak. Memberikan pendidikan karakter dan nilai budi pekerti pada anak. Ayat . pasal 26 ini memuat bahwa Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan seuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian kewajiban dan tanggung jawab orang tua dalam lingkup keluarga menjadi hal yang substantive dan terikat dengan aturan sehigganya menjadi kewajiban akan pengejawantahannya dalam kehidupan sehari-hari termasuk terhadap anak yang berada dalam pondok pesantren. Terjadi peralihan peran antara orang tua dengan pihak pondok pesantren dalam memenuhi kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak. Karena, seorang anak yang menjadi santri muqim dan berada dalam naungan pondok pesantren tidak lagi mendapat kesempatan untuk tinggal bersama dengan orang tuanya sehingga pondok pesantren memiliki kewajiban dalam memenuhi kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak dalam pasal 26 UndangUndang Nomor 17 tahun 2016 sebagai sosok orang tua kedua bagi anak. Adapun analisis peran pondok pesantren dalam pelaksanaan kewajiban orang tua terhadap anak ialah sebagai Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law . Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember. 2 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid Peran pondok pesantren dalam Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi Melihat kenyataan yang mengatakan bahwa santri di pondok pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo bukanlah hanya terdiri dari individu yang bisa dikatakan dewasa saja. Namun, dibalik itu banyak orang tua yang memilih untuk memondokkan anak-anaknya sejak umur yang belia. Ada beberapa upaya yang dilakukan oleh Pondok pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo dalam memenuhi unsur ini mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak. Pertama, upaya memelihara dan mengasuh dan melindungi anak di pondok pesantren Nurul Huda putri dengan adanya sistem yang mengatur mengenai pemetaan dan pembagian asrama santri sesuai dengan tingkatan kelasnya serta dipegang langsung oleh orang yang menjabat sebagai TU di lembaga pendidikannya. Sedangkan, dalam lingkup pondok pesantren Nurul Huda putra sama-sama memakai metode pemetaan untuk santrinya namun di pondok pesantren Nurul Huda putera memetakan anak dengan santri baru lainnya. Sehingga dalam hal ini dapat meminimalisir efek budaya senioritas terhadap santri yang masih anak sehingga dapat melindungi anak dari diskriminasi maupun perlakuan tidak baik lainnya dari santri yang lebih tua. Dalam hal pemetaan tersebut pembina atau ketua kamar dapat disebut sebagai wali asuh dari anak kamarnya yang bersinggungan langsung dan memiliki kewajiban memahami setiap individu agar memudahkan dalam proses pengasuhannya serta guna mencegah dan meminimalisir percekcokan dan pertikaian antar anak. Pemegang asrama ataupun yang bertugas sebagai wali asuh disini sekaligus berfungsi sebagai pendidik, dan juga bisa diartikan sebagai guru atau ustadzah yang dapat memonitoring pembelajaran anak disekolah maupun di dalam pomdok pesantren. Karena di Indonesia pendidik disebut juga guru yaitu Auorang yang digugu dan ditiruAy. (Karim. Masrukin. Dalam pengasuhan seorang anak dikenal yang namanya berbagai macam pola Salah satunya adalah pola asuh dengan gaya kharismatik. Pola asuh dengan gaya kharismatik merupakan pola asuh orang tua dengan kewibawaan kuat. (Syaiful Bahri Jamarah, 2. Hal ini berhubungan dengan upaya mengasuh anak yang juga digunakan dalam pondok pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo merupakan pola asuh dengan gaya kharismatik. Dalam hal ini pengasuh sebagai Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law | 11 Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember. 2 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid pengganti daripada orang tua yang menjalankan peran orang tua pengganti. Peran orang tua disini bukan hanya memiliki unsur kewibawaan yang menyebabkan adanya efek kekuasaan dan rasa takut namun menggunakan relasi kejiwaan antara pengasuh dengan Seorang pengasuh atau kiyai yang sangat diyakini sanad keilmuannya sampai pada nabi Muhammad. SAW. Sehingga barokah dan sanad keilmuannya sudah jelas. Barokah yang diyakini oleh setiap jiwa santri dengan bermodalkan ketaatan dan kepatuhan terhadap aturan dan kegiatan yang ada dan juga mengandalkan keteguhan terhadap nilai-nilai moral dan akhlaq serta hukum-hukum yang ada. Sehingga ilmu, nilai-nilai moral dan ketaatan terhadap kiyai atau guru, kesopanan kepada yang lebih tua hingga akhlaqul mahmudah lainnya dapat dipraktikkan dalam kehidupan bermasyarakat dan dapat bermanfaat bagi lingkungannya serta orang-orang disekitarnya. Kedua. upaya mendidik yang dilakukan oleh Pondok Pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan dengan adanya sarana dan prasarana yang disediakan oleh pondok pesantren mulai dari pemetaan asrama khusus sehingga memudahkan setiap pemegangnya atau ketua kamar yang bersangkutan dalam mengevaluasi tumbuh kembang anak hingga kelengkapan sarana pendidikan mulai dari yang berbau islami seperti pendidikan akidah, fiqih serta akhlaq hingga pendidikan formal. Hal ini dibuktikan dengan adanya forum mutolaAoah yang di isi dengan semacam bimbingan belajar dengan sistem dipimpin langsung oleh ketua kamarnya yang rutin dilakukan setiap malamnya. Namun forum mutholaAoah ini memiliki waku yang berbeda setiap jenjang pendidikannya. Dalam hal memelihara mengasuh dan mendidik anak yang tercantum dalam ayat . poin a pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, pondok pesantren telah melakukan upaya sedemikian rupa sehingga implementasi dari hal tersebut. Indikasi adanya peran pengganti orang tua yang dilakukan oleh pengasuh dibantu oleh kepengurusan pondok pesantren yang ada mulai dari pemetaan sehingga dapat memudahkan pengurus dalam memperhatikan anak kamarnya baik dalam hal urusan sehari-hari sampai belajarnya, sehingga dapat menjamin terimplementasinya poin memelihara, mengasuh dan mendidik anak ini. Sedangkan dalam hal melindungi anak yang merupakan tanggung jawab krusial orang tua tentunya telah diupayakan dalam bentuk pemetaan kamar hingga himbauan Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law . Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember. 2 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid dari pengasuh kepada seluruh kepengurusan bahwa santri yang masih anak sangat butuh perhatian ekstra. Namun hal ini belum sepenuhnya terpenuhi karena tidak semua individu dalam pondok pesantren tidak memiliki tingkat kesadaran yang sama. Karena, jenjang yang dibentuk dan digunakan di pondok pesantren dilihat dari seberapa lama masa seorang santri mondok. Maka dari itu, masih banyak saja individu santri yang sudah senior akan tetapi menyalah gunakan keseniorannya terhadap santri yang masih baru dan santri yang lebih muda. Kegiatan yang padat juga dengan mudah dapat mempengaruhi kesehatan anak. Yang mana dalam hal ini adanya penyamarataan kegiatan dan sanksi antara santri yang masih muda dan santri yang sudah dewasa tanpa melihat kemampuan dalam batas Semua santri harus mengikuti jadwal yang telah ditentukan baik dalam bidang ubudiyah dan pendidikan. Pada kenyataannya seorang anak harus mendapatkan waktu atau masa istirahat yang cukup. Dalam usia anak dibutuhkan 8-10 jam dalam sehari bagi anak untuk beristirahat agar imunenya tidak mudah turun dan kesehatannya tidak mudah terganggu. ( Martini. Dkk, 2018 : . Maka dari itu perlindungan dari unsur pondok pesantren belum maksimal dikarenakan unsur budaya senioritas dan kegiatan yang padat, baik melindungi santri yang masih anak dari perlakuan tidak menyenangkan dari santri senior disekitarnya hingga perlindungan dalam hal penjagaan kesehatannya. Budaya senioritas yang mengkerdilkan seorang anak dengan secara perlahan dapat mengikis mental anak dan membuat santri senior yang tidak menyadari bahwa anak harus dilindungi sesuai amanat undang-undang, terus semena-mena terhadap santri yang lebih muda termasuk anak. Kegiatan yang begitu padat dapat menyebabkan kesehatan anak mudah terganggu. Hal ini yang menghambat implementasi dari poin melindungi anak dalam pasal 26 ayat . huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dalam hal melindungi anak dari diskriminasi, ketidak adilan dan perlakuan salah lainnya dalam bentuk segala perbuatan yang tidak menyenangkan untuk menyerang indivuidu atau anak meliputi mengancam, diteriaki, dipermalukan, diabaikan, disalahkan dan lain sebagainya. Peran pondok pesantren dalam Menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya. Budaya patriarkhi yang membentuk kultur bahwa perempuan hanyalah sosok individu yang bisa berkarir dibalik layar. ( Apriliandra. Krisnani, 2021 : . Pondok Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law | 13 Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember. 2 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid Pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo berusaha menangkis dengan cara mengklasifikasikan minat dan bakat menjadi dua yakni yang tergolong maAohadiyah dan Pertama, minat dan bakat maAohadiyah yang sifatnya mengandung nilai keislaman dan berkaitan erat dengan agama seperti tahfidzul qurAoan, qiroatil qurAoan, kaligrafi, khitobah yang disi dengan pidato dan qosidah lainnya hingga hadrah. Kedua, minat dan bakat madrasiyah yang hal ini berkaitan dengan pengetahuan umum dan keterampilan-keterampilan lainnya seperti halnya fragmen atau drama yang mengasah bakat akting, pembuatan instrumen kelas yang mengasah kreatifitas, pencak silat yang mengasah kemampuan dalam mempertahankan dan melindungi diri serta kelas bahasa asing . rab dan inggri. Program ini berusaha menjawab tantangan dewasa ini banyak orang yang mengungkapkannya dalam forum yang sifatnya umum. Sebagaimana hadist nabi yang diriwayatkan oleh Jabir radliyallahu anhu yang dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam kitab Al-MuAojamul Ausath no. 3289 yakni Rosuslullah bersabda: a AaeAU A a Aa aeA ai aU a e aA a Artinya: AuSebaik-baiknya manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya (H. Ath-Thabran. Au (Mujib. Stitnu, 2. Dengan melihat berbagai wadah pelatihan soft skill dalam pondok pesantren khususnya pondok pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo sudah sangat maksimal dalam mengimplementasikan pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dalam Kewajiban dan tanggung jawab orang tua ayat . poin b mengenai menumbuh kembangkan anak sesuai dengan bakat dan minatnya sudah sangat diusahakan. Yang mana hal ini menjadi faktor penentu agar anak dapat mengasah dirinya sehingga tumbuh kembangnya dapat terdeteksi, terpantau, terasah dan terjamin secara maksimal. Peran pondok pesantren dalam Mencegah terjadinya perkawinan usia anak. Kebanyakan perkawinan anak usia dini didasari dengan alasan untuk menghindari fitnah dan zinah dan juga maraknya perjodohan. Hal ini tdak berlaku untuk seorang santri yang berada dalam lingkungan steril dalam pergaulan dalam artian tidak berbaur dengan lawan jenis. Sehingga mengikis alasan yang dapat mengakibatkan seorang anak melangsungkan perkawinan diusia yang belum cukup dewasa. Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law . Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember. 2 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid Menuntut ilmu adalah suatu bentuk kewajiban bagi setiap individu muslim lakiAe laki maupun perempuan. s AAea aO a aa ae au O a aOAaeUae A (:Aa aO a aA eU aa e aI aeaeAU ) aiA a aa a e a e a e a a e a ea Artinya: AyNiscaya allah akan mengankat derajat orang-orang yang beriman diantara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan allah maha teliti atas apa yang kalian kerjakan. Ay (Q. Almujadalah:. (Al-Bukhari, 2011 : . Dengan adanya iman dan ilmu maka Allah akan meninggikan derajat seorang Pondok pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo memaksimalkan perannya dalam mencegah perkawinan usia anak dengan adanya kewajiban menempuh pendidikan dasar dan melanjutkan hingga dunia perkuliahan. Dalam pendidikan ada dua macam alat yang digunakan untuk mencapai pendidikan anak, yakni alat . on materia. dan alat bantu . (Jamarah, 2020 : . Alat non material merupakan sesuatu yang tidak berwujud namun dampaknya dapat dirasakan. Sedangkan. Alat material yakni yang sifatnya nampak dan berwujud seperti papan, globe dan lainnya guna membantu dalam kegiatan belajar mengajar. Dengan adanya kelengkapan sarana prasarana pendidikan dan aturan dari pihak pondok Pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo dapat menanamkan kesadaran akan kewajiban dalam menuntut ilmu individu santri dalam pondok pesantren terhadap pentingnya mengenyam pendidikan baik laki-laki maupun perempuan. Sehingga hal ini bisa menjadi alat bantu non material yang berupa perintah, suruhan, larangan yang dilakukan secara terstruktur dan intensif dalam meningkatkan taraf pendidikan anak. Kewajiban dan tanggung jawab orang tua dalam mencegah perkawinan usia anak yang tercantum dalam ayat . poin c pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 sangat berhasil dalam mengimplementasikannya dengan ditunjang oleh adanya proteksi anak dari lingkungan luar dan pergaulan bebas yang membiarkan seseorang berbaur dengan lawan jenisnya. Peran pondok pesantren dalam Memberikan pendidikan karakter dan nilai budi pekerti pada anak. Karakter merupakan watak, jati diri dan kepribadian yang melekat pada diri Dalam hal ini pondok pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo memakai dua metode dalam mengupayakan memenuhi pendidikan karakter bagi anak yakni metode ceramah dan teladan. Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law | 15 Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember. 2 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid Pertama, metode ceramah yang merupakan metode penyajian berbagai bahan pelajaran yang langsung dilakukan oleh pendidik dalam pondok pesantren bisa pengasuh , ustadz dan ustadzah serta santri yang dinilai sudah senior. ( Jamarah, 2020 : Metode ceramah yang biasa dikenal dengan istilah sorogan dalam pondok Kajian-kajian kitab yang dikaji mengenai akhlaq seperti taAolim mutaAoallim, taisirul kholaq dan lain sebagainya yang berkaitan dengan akhlaq dan adab sehari-hari khususnya adab antar guru dan murid hingga murid sesama murid. Dalam metode ceramah terdapat nilai yang ditanamkan selain dari isi kitab yang dikaji. Nilai yang ditanamkan dalam metode ceramah ialah menghargai pendappat orang lain dengan dibiasakan menjadi pendengar yang baik menyimak dengan seksama dan berusaha memahami serta mencerna apa yang menjadi pokok penyampaian. Kedua, keteladanan atau suri tauladan merupakan tahap pemerhatian terhadap seseorang yang dianggap dapat di tiru agar segala sikap dan perilaku yang baik dapat dicontoh dan turut dipraktikkan dalam keidupan seorang anak. Karena, pada dasarnya seorsang anak masih berada dalam fase merekam segala sesuatu yang ada disekitarnya. Maka dari itu suri tauladan dari lingkungan pondo pesantren sangat mendukung dalam penanaman karakter dalam diri anak. Jika pendidiknya baik, maka output santrinya pun akan baik. Seperti halnya dalam sejarah islam yang mengatakan bahwa keteladanan dari rosulullah sangat mempengaruhi keberhasilan dakwah beliau mulai dari Shiddiq . , tabligh . apat dipercay. Fathanah . dan amanah . Jamarah,2020 : . Sifat inilah yang sangat tergambarkan dalam perjalanan hidup beliau sehari-harinya. Akhlaqul mahmudah yang coba ditanamkan juga mulai dari amanah dengan memastikan seorang santri benar-benar menaati aturan dan juga kedidiplinan dirinya dalam hal ibadah berjamaAoah hingga pembelajaran lainnya, jujur, rendah hati hingga qanaah. erasa cukup atas nikmat dan pemberian tuha. Dalam ayat . poin d pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 yang tercantum memberi pendidikan karakter dan budi pekerti terhadap anak sudah terimplementasi dengan sempurna. Hal ini ditunjang dengan unsur pondok pesantren yang di dalamnya ada kajian berbagai kitab dan tidak luput dari kitab akhlaq. Juga peran orang tua yang dalam keseharian menjadi contoh dalam berperilaku bagi anak telah beralih fungsi kepada pengasuh dan kepengurusan yang berinteraksi secara langsung dengan individu anak itu sendiri. Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law . Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember. 2 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid Sehingga anak yang dalam fasenya masih menangkap dan mencontoh apa yang dilihatnya tetap dapat belajar dari orang-orang di lingkungan tempatnya bermukin yakni pondok pesantren. Dengan segala upaya yang dilakukan Pondok Pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo dan didukung oleh komponen di dalamnya berupa Pengasuh dan jajaran pengurusnya hingga kajian-kajian kitab yang menjadi dasar dalam pendidikannya dapat berimplikasi terhadap terpenuhinya hak-hak dasar bagi anak diantaranya hak untuk hidup, hak untuk memperoleh kesehatan, hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk beribadah serta hak untuk berpendapat yang tercantum dalam pasal 4 sampai dengan pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Anak. Faktor pendukung dan penghambat implementasi pasal 26 UU No. 17 tahun 2016 tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak. Faktor Pendukung Faktor eksternal merupakan faktor yang berasal dari luar diri anak itu sendiri. Lingkungan pondok merupakan lingkungan yang sehat bagi pertumbuhan psikis dan bagi keilmuan santri sehingga dapat memberikan memberikan dampak positif terhadap jiwa santri. Dengan sistem yang mewajibkan santri muqim untuk hidup berdampingan satu sama lain dan bersama dengan pengasuh. Hal ini mengakibatkan melekatnya seorang santri terhadap aturan-aturan yang pada dasarnya harus ditaati. Dengan tinggal bersama maka tindak tanduk dan tingkah pola para santri dapat diawasi dengan seksama baik yang menyimpang maupun yang sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga memudahkan terhadap terciptanya keteraturan dan keadaan yang diharapkan sesuai dengan diciptkannya aturan itu sendiri. Aturan yang menjadi faktor pendukung terhadap implementasi peran pondok pesantren dalam kewajiban dan tanggung jawab orang tua dalam pasal 26 UndangUndang Nomor 17 tahun 2016. Diantara beberapa aturan yang ada strategi pemetaan asrama merupakan strategi yang sangat spesifik dari pihak pondok pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo sehingga memudahkan dalam segi pemerhatian, pemeliharaan hingga pengasuhannya. Hal ini senada dengan faktor yang mempengaruhi efektif tidaknya suatu hukum yakni hukum itu sendiri. Yang mana dalam lingkungan pondok ada hukum atau aturan tersendiri yang sengaja dibuat oleh pihak pondok pesantren Nurul Huda untuk mengatur individu santri di dalamnya. Dalam praktiknya aturan di Pondok Pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo sangat Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law | 17 Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember. 2 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid mendukung akan implementasi pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 itu Keberadaan pengurus pondok pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo yang menegakkan suatu aturan yang ada yakni kepengurusan yang ada sehingga tercapai keteraturan dan kondisi yang diharapkan sesuai debgan tujuan diciptakannya aturan itu sendiri. Dengan adanya kesadaran dari pihak pengurus sebagai penegak aturan di pondok pesantren semakin menunjang akan impementasi pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 itu sendiri. Sarana prasarana yang disediakan di pondok pesantren Nrul Huda Peleyan Kapongan Situbondo berupa lembaga pendidikan yang sifatnya islami . aAohadiya. dan formal serta forum-forum khusus untuk anak baik dari mutholaAoah hingga khitobah. Forum semacam ini bisa mendukung terhadap tumbuh kembang anak baik fisik maupun Lembaga-lembaga pendidikan yang bersifat maAohadiyah seperti madrasah diniyah dan TPQ Nurul Huda dan formal seperti PAUD Nurul Huda. TK Muslimat NU Nurul huda. MI Nurul Huda. MTs Nurul Huda Putra. MTs Nurul Huda Al-Banat. MA Nurul Huda Putra. MA Nurul Huda Al-Banat. SMP Nurul Huda. SMP Nurul Huda 2 Campalok. SMK Nurul Huda hingga Perguruan Tinggi yakni STAI Nurul Huda untuk memenuhi kewajiban orang tua terhadap anak dalam mendidik dan berimplikasi terhadap terpenuhinya hak-hak pendidikannya. Sarana prasarana yang ada diiringi oleh faktor lingkungan masyarakat pesantren yang mendukung karena memiliki SDM (Sumber Daya Manusi. yang mumpuni sehingga memudahkan dan mendukung dalam hal pendampingan anak. Karena saranaprasarana dan situasi lingkungan sangat berkesinambungan. Dengan adanya sarana dan prasarana dapat membantu dalam proses pembentukan dan menciptakan situasi dan kondisi yang diharapkan. Dengan pendampingan secara terstruktur dan terus menerus oleh orang yang tepat dalam setiap forum akan menciptakan suatu suasana atau kondisi lingkungan yang diinginkan terhadap anak. Sehingga sarana-prasarana yang ada dapat menjadi penunjang dan pendukung dari implementasi regulasi yang ada khususnya pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak melalui pondok pesantren. Faktor Penghambat Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law . Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember. 2 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid Sementara faktor yang dapat menghambat implementasi kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak melalui pondok pesantren ada dua macam yakni internal dan eksternal. Faktor internal disini meruapakan faktor yang berasal dari dalam diri anak itu sendiri berupa rasa malas. Maka dari itu rasa malas yang dibiarkan akan menjadi momok bagi semua program yang ada dalam pondok pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Sirtubondo dengan tujuan demi kepentingan anak. Dengan usia yang masih belia dan harusnya waktu bermain yang masih banyak bagi anak lainnya diluar sana, sementara bagi santri kegiatan yang padat dalam rangka menuntut ilmu agama dan dunianya sudah sangat lumrah. Bagi seorang santri yang masih anak dan sudah berkecimpung dengan pembelajaran serta forum-forum keilmuan dalam pondok pesantren tentunya memiliki rasa bosan dalam dirinya. Hal ini bisa mengganggu dari implementasi pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak. Dengan rasa malas dalam mengikuti setiap program yang ada akan menghambat terimplementasinya empat poin dalam pasal tersebut. Disamping faktor internal ada juga faktor eksternal yakni, antara lain: Pertama, budaya yang berkembang dan mengakar dalam kehidupan pesantren. Karena faktor budaya menjadi faktor terakhir dari 5 faktor yang dapat mempengaruhi efektif tidaknya suatu hukum. Biasanya budaya yang berkembang di pondok pesantren ini disebut dengan budaya senio1ritas yang mana hal ini juga berkembang di pondok Pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo. Yang mana budaya senioritas merupakan muara dari terjadinya bulliying walaupun kemungkinannya sangat kecil (Primalita Putri Distina, 2. Hal ini menjadi alas an dari terhambatnya implementasi pasal 26 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 ayat . poin a yang berbunyi mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak. Melindungi anak menjadi terhambat dengan adanya budaya senioritas yang menyebabkan diskriminasi, ketidak adilan dan perlakuan salah lainnya dalam bentuk segala perbuatan yang tidak menyenangkan untuk menyerang indivuidu atau anak meliputi mengancam, diteriaki, dipermalukan, diabaikan, disalahkan tidak dapat dilakukan dengan sempurna. Budaya kepengurusan guna menyadarkan setiap individu santri yang masih minim kesadarannya Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law | 19 Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember. 2 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid dalam memperlakukan seorang anak dengan baik selain dengan pemetaan. Hal ini senada dengan yang dihimbau oleh pengasuh pondok pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo bahwa santri yang masih belia dan masih baru membutuhkan perhatian lebih, maka dari pada itu kesadaran individunya dalam pondok pesantren sangat membantu dalam perlindungan anak dari perlakuan tidak menyenangkan dari pihak manapun. Kedua. Dalam pondok pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo seorang anak yang sudah berstatus santri maka kegiatan dan hukuman dalam pelanggaran aturan semuanya sama dimata pengasuh dan kepengurusan. Artinya semua kegiatan sifatnya sama baik bagi anak maupun yang sudah dewasa sama-sama padat dalam bidang ubudiyah maupun pendidikannya. Kegiatan yang begitu padat bagi santri yang sudah dewasa mungkin sudah biasa saja namun untuk santri yang masih anak hal ini bisa menjadi sebuah batu sandungan. Durasi tidur bagi anak kisaran usia 18 tahun kebawah membutuhkan waktu 8-10 ( Martini. Dkk, 2018 : . Kurangnya durasi istirahat secara terus menerus dapat berpengaruh pada kondisi tubuh anak. Baik dari segi imun tubuh yang mudah rentan akan angin malam, kurangnya istirahat dan lain sebagainya sehingga membuat santri yang masih anak istirahatnya sedikit kurang dan kesehatannya mudah terganggu hingga meningkatkan resiko hipertensi. Hal ini mengakibatkan implementasi perlindungan terhadap anak yang tercantum dalam poin a tentang mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak pada Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak. Hal ini juga bisa diatasi dengan mengkhususkan program untuk anak, supaya tingkat kepadatannya berbeda dengan santri yang sudah dewasa. Sehingganya perlindungan terhadap anak yang tercantum dalam poin a tentang mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak pada Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak, tanpa mengesampingkan pendidikan dan pembelajaran yang harus dijalaninya di dalam pondok pesantren. Ketiga. Orang tua, kerabat maupun sahabat lama juga dapat menjadi faktor penghambat dalam peran pondok pesantren untuk mengimplementasikan regulasi mengenai kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak. Hal ini dikarenakan Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law . Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember. 2 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid sikap orang tua yang tidak turut menaati aturan dan program yang telah dicanangkan dan diterapkan dalam pondok pesantren. Pengertian dan kesadaran dari orang tua sangatlah penting dalam hal ini guna mengurangi hambatan dalam pelaksanaan pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tepatnya pada poin d mengenai memberikan pendidikan karakter dan budi pekerti terhadap anak yang telah beralih kewajiban orang tua terhadap anak kepada pihak pondok pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo. Dengan tujuan kesadaran disini agar lebih membantu pihak pondok pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo dalam melaksanakan peran-perannya bagi seorang anak. Dua hal ini dapat mengurangi kedisiplinan anak dalam menaati aturan yang ada. Sehingga penanaman karakter terhadap diri anak akan terganggu seperti yang tertuang dalam poin d pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Dalam meminimalisir penghambatan penanaman karakter dan nilai budi pekerti terhadap anak bisa dilakukan dengan meningkatkan ketegasan dari pihak kepengurusan bahwa pada waktu kegiatan tidak boleh ada santri yang tidak mengikuti hanya karena alas an disambangi orang tua, kerabat maupun sahabat lama. Juga diiringi dengan penyadaran terhadap orang tua saat kegiatan berlangsung tidak boleh menyambangi Dikarenakan hal itu bisa mengganggu kegiata dan program yang telah direncanakan untuk diri anak itu sendiri. Sehingga penanaman karakter terhadap diri anak akan terganggu seperti yang tertuang dalam poin d pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 bisa terlaksana dengan maksimal. Dengan mengingat bahwa segala resiko dalam dunia luar yang sifatnya sangat mempengaruhi karakter seorang anak. Alangkah bijaknya jika pondok pesantren menjadi tempat yang sangat tepat untuk mereduksi kemerosotan moral hingga pergaulan bebas yang ada. Dengan system dari pondok pesantren yang begitu komplek pondok pesantren mampu dalam mengcover segala hal yang berkaitan dengan pendidikan karakter hingga moral anak. Sebesar-besarnya resiko seorang anak berada di pondok pesantren masih lebih besar resiko yang ditimbulkan saat seorang anak berada dalam lingkungan yang bebas dan pergaulan yang tidak terkontrol. SIMPULAN Pemetaan dan pembagian asrama santri sesuai dengan tingkatan kelasnya dan pengasuhan yang dilakukan dengan gaya kharismatik serta tanpa menghilangkan Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law | 21 Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember. 2 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid perhatian lebih akan santri yang masih anak dapat mepermudah pemeliharaan, pendidikan, pengasuhan dan perlindungan anak. Pemupukan bakat dan minat santri melalui program khitobah serta wadah bakat minat seperti hadrah, kaligrafi hingga bahasa asing. Sarana dan prasarana yang lengkap baik maAohadiyah dan madrasiyah sehingga dapat mencegah perkawinan usia anak. Berbagai bahan pelajaran yang langsung dilakukan oleh pendidik dan suri tauladan dapat membantu penanaman kakter dan budi pekerti terhadap anak. Faktor pendukung yakni adanya aturan baik berupa larangan, perintah maupun system lainnya, pengurus yang menjadi pendukung dalam menegakkan dan menjalankan aturan maupun system yang ada. Sarana dan prasarana yang disediakan juga menjadi penunjang yang sangat penting dalam hal ini, masyarakat pesantren yang merupakan warga berilmu dapat menumbuhkan motivasi dalam diri anak agar menjadi yang lebih baik lagi. Faktor penghambat adapun faktor internal yakni rasa malas anak yang dapat mempengaruhi kesungguhan anak dalam mengikuti kegiatan dan peraturan yang ada. Faktor eksternal yang dapat mempengaruhi hal ini Pertama, budaya senioritas dalam pondok pesantren menjadi penghambat kecil namun efefknya terasa. Kedua. Kegiatan yang begitu padat dan jam istirahat yang kurang bagi anak bisa mencegah perlindungan terhadap anak karena efek negativenya. Ketiga, tingkat kesadaran orang tua, kerabat dan sahabat lama yang mengganggu kegiatan sehingga berimplikasi pada tidak maksimalnya penyerapan keilmuan dalam diri anak. DAFTARPUSTAKA Buku : Asman, 2022. Moderasi Hukum Keluarga Islam. Sumatera Barat. Mitra Cendekia Media. Bahri Djamarah. Syaiful, 2020. Pola Asuh Orang Tua dan Komunikasi Dalam Keluarga. Jakarta. Rineka Cipta Dwi Mulyadi. Seto, 2011. UUD 1945 & Perubahannya. Yogyakarta. Buku Pintar. Efendi. Jonaedi, 2020. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta. Kencana. Hajati. Sri. Poespa Sari. Ellyne Dwi. , dan Moechtar. Oemar, 2018. Pengantar Hukum Indonesia. Surabaya. Universitas Airlangga Press. Irwan Hamzani. Achmad, 2020. Hukum Islam Dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jakarta . Kencana. Tanya. Bernard. Simanjuntak. Yoan. , dan Y. Hage. Markus, 2018. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta. Genta Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law . Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember. 2 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid Publishhing. Mars, 2018. Goresan Emas Sang Dokter Mengungkap Nilai-Nilai Kehidupan yang Terabaikan. Jawa Barat. Pustaka Aufa Media. Muhammad. Abu Abdullah Bin Ismail al-Bukhari, 2011. Shahih Al-Bukhari. Jakarta Timur. Almahira. Riduwan, 2019. Dinamika Kelembagaan Pondok Pesantren. Yogyakarta. CV. Pustaka