Aspek-aspek Syariah dalam Asuransi Syariah Aspek-Aspek Syariah dalam Asuransi Syariah Oleh: Muhammad Ardy Zaini Institut Agama Islam Syarifuddin Lumajang. Indonesia e-mail: iniazardy@gmail. Abstrak: Dewasa ini, terutama oleh kalangan pemikir Islam . terkait dengan status hukum asuransi, yaitu apakah asuransi itu haram atau halal. Berbagai pendapat telah dikemukakan untuk menanggapi persoalan krusial ini. Sehingga memunculkan tiga golongan dalam pemikir Islam dengan tiga pendirian yang berbeda-beda. Golongan pertama berpendapat bahwa asuransi boleh dalam semua bentuk. golongan kedua menolak secara keseluruhan. golongan ketiga setuju dalam beberapa bentuk saja. Itupun dalam golongan pertama terdapat pertentangan antara kubu ulama modern dan ortodoks. Pembahasan inilah yang akan menjadi fokus dalam makalah ini, yang ditambah dengan pengertian sebagai pengantar kepada pemahaman akan makna asuransi, serta tinjauan historis sebagai perkembangan nyata adanya asuransi di Indonesia, kemudian landasan hukum yang akan memperkaya pembahasan aspek-aspek syariah dalam topik asuransi syariah. Kata Kunci: aspek-aspek syariah, asuransi syariah 166 | Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 Aspek-aspek Syariah dalam Asuransi Syariah Pendahuluan Kemajuan paradaban dunia, memaksa manusia agar terus menghasilkan perubahan cara berpikir dan bertindak untuk menghadapi masa yang akan datang terkait dengan kemungkinan yang akan terjadi. Karena kepastian hanya berada di tangan kuasa Tuhan. Namun usaha untuk memprediksi kejadian di masa yang akan datang melalui peristiwaperistiwa . yat kauniya. terus dilakukan, agar manusia mampu mengambil pelajaran dari apa yang sudah terjadi. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan manusia dapat mengukur dan mengkaji dalam rangka menentukan langkah terbaik dengan tujuan memberi harapan yang lebih baik. Bukannya dalam kaidah fikih, adat atau kebiasaan yang telah berlalu merupakan suatu ketetapan hukum yang dapat dijadikan hukum bagi peristiwa berikutnya . l-Aoadah muhakkama. Untuk menentukan probabilitas, terdapat konsep penting dalam asuransi, yaitu hukum bilangan besar . he law of large number. Menurut hukum ini, makin banyak jumlah observasi yang dilakukan atas suatu peristiwa, semakin besar kemungkinannya bahwa observasi tersebut menghasilkan estimasi probabilitas yang benar. 1 Karena tujuan dasar asuransi adalah untuk mengadakan persiapan dalam menghadapi kemungkinan kesulitan yang dihadapi manusia dalam kehidupannya. Dari uraian singkat di atas, terdapat persoalan yang cukup hangat diperbincangkan dewasa ini, terutama oleh kalangan pemikir Islam . terkait dengan status hukum asuransi, yaitu apakah asuransi itu haram atau halal. Berbagai pendapat telah dikemukakan untuk menanggapi persoalan krusial ini. Sehingga memunculkan tiga golongan 1 AM. Hasan Ali. MA. Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam: Suatu Tinjauan Analisis Historis. Teoritis, & Praktis (Jakarta: Prenada Media, 2. , hlm. 2 Dr. Mohammad Muslehuddin. Asuransi dalam Islam (Jakarta: Bumi Aksara, 1. Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 | 167 Aspek-aspek Syariah dalam Asuransi Syariah dalam pemikir Islam dengan tiga pendirian yang berbeda-beda. Golongan pertama berpendapat bahwa asuransi boleh dalam semua bentuk. golongan kedua menolak secara keseluruhan. dan golongan ketiga setuju dalam beberapa bentuk saja. Itupun dalam golongan pertama terdapat pertentangan antara kubu ulama modern dan ortodoks. Pembahasan inilah yang akan menjadi fokus dalam makalah ini, yang ditambah dengan pengertian sebagai pengantar kepada pemahaman akan makna asuransi, serta tinjauan historis sebagai perkembangan nyata adanya Indonesia, memperkaya pembahasan aspek-aspek syariah dalam topik asuransi Pengertian. Jenis-jenis, dan Akad Asuransi Pengertian Di Indonesia, istilah asuransi berasal dari kata Belanda assurantie yang dalam perkembangannya istilah tersebut memiliki dua pengertian yang berbeda dalam bahasa inggris, yaitu insurance dan assurance. Insurance memiliki arti menanggung sesuatu yang mungkin terjadi. Sedangkan assurance mempunyai arti menanggung sesuatu yang pasti Istilah ini lebih lanjut dikaitkan dengan pertanggungan yang berkaitan dengan masalah jiwa seseorang. Definisi asuransi sendiri menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246: AuAsuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian antara dua belah pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung. Dengan menerima suatu premi untuk memberikan suatu penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang 3 Andri Soemitra. Bank Lembaga Keuangan Syariah (Jakarta: Kencana, 2. , hlm. 168 | Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 Aspek-aspek Syariah dalam Asuransi Syariah diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentuAy4 Definisi asuransi menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian : AuAsuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak yang mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Ay5 Dalam bahasa Arab, asuransi dikenal dengan istilah at-taAomin, penanggung disebut muammin, tertanggung disebut muamman lahu atau mustaAomin. At-taAomin diambil dari amana yang artinya memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut, seperti yang disebut dalam QS. Quraisy . :4. 6 Pengertian dari at-taAomin adalah seseorang membayar atau menyerahkan uang sebagaimana yang telah disepakati atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang. Mustafa Ahad az-Zarqa memaknai asuransi adalah sebagai suatu cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari resiko . bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalanan kegiatan hidupnya atau dalam aktivitas Ia berpendapat bahwa sistem asuransi adalah sistem taAoawun dan tadhamun yang bertujuan untuk menutupi kerugian peristiwa-peristiwa musibah-musibah 4 KUHD. Pasal 246 5 UU Asuransi No. 2 Tahun 1992 Muhammad Syakir Sula. Asuransi Syariah (Life and Genera. : Konsep dan Sistem Operasional (Jakarta: Gema Insani Press, 2. , hlm. 7 Ibid. Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 | 169 Aspek-aspek Syariah dalam Asuransi Syariah Penggantian tersebut dari premi mereka. Asuransi syariah di Indonesia kerap dikenal dengan istilah takaful. Kata takaful berasal dari takafala-yatakafalu, yang berarti menjamin atau saling menanggung. 9 Muhammad Syakir Sula mengartikan takaful dalam pengertian muamalah adalah saling memikul resiko di antara sesama orang, sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. 10 Dalam Ensiklopedi Hukum Islam digunakan istilah at-takaful al-ijtimaAoi atau solidaritas yang diartikan sebagai sikap anggota masyarakat Islam yang saling memikirkan, memperhatikan, dan membantu mengatasi kesulitan, anggota masyarakat Islam yang satu merasakan penderitaan yang lain sebagai penderitaannya sendiri dan keberuntungannya adalah juga keberuntungan yang lain. Dewan Syariah Nasional pada tahun 2001 telah mengeluarkan fatwa mengenai asuransi syariah dalam fatwa DSN No. 21/DSNMUI/X/2001. Bagian pertama mengenai Ketentuan Umum angka 1, disebutkan pengertian asuransi syariah . aAomin, takaful, tadhamu. adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investadi dalam bentuk aset dan/atau tabarruAo yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad . yang sesuai dengan syariah. Banyak para ahli dan instansi asuransi yang mengemukakan pendapatnya, sehingga banyak pula istilah yang muncul. Namun 8 Ibid. , hlm. AM. Hasan Ali. Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam. Suatu Tinjauan Analisis Historis. Teoriti, dan Praktis (Jakarta: Prenada Media, 2. , hlm. 10 Muhammad Syakir Sula. Asuransi Syariah. , hlm. 11 Abdul Aziz Dahlan, dkk. Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2. , hlm. 170 | Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 Aspek-aspek Syariah dalam Asuransi Syariah masing-masing pertanggungan oleh sekelompok orang . untuk menolong orang lain yang berada dalam kesulitan. Jenis-jenis Asuransi Menurut undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, jenis usaha perasuransian meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi. Asuransi Kerugian (Non Life insurance/ General Insuranc. Asuransi kerugian merupakan usaha yang memberikan jasajasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Perusahaan yang biasanya menangani jasa ini adalah perusahaan asuransi kerugian, yang mana perusahaan ini hanya menyelenggarakan usaha dalam bidang usaha asuransi dalam bidang kerugian. Usaha asuransi kerugian di Indonesia antara lain: Asuransi Kebakaran. Asuransi Pengankutan, dan Asuransi Aneka . suransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, pencurian, kecurangan, uang dalam penyimpanan, ds. Asuransi Jiwa (Life Insuranc. Asuransi jiwa adalah jasa yang diberikan oleh perusahaan dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau Asuransi merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang ingin menghindarkan atau minimal mengurangi risiko yang diakibatkan oleh risiko kematian, hari tua, dan kecelakaan. Usaha ini menangani kegiatan pertanggungan jiwa. Asuransi jiwa ini terbagi menjadi: asuransi jiwa biasa, asuransi rakyak, asuransi kumpulan. Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 | 171 Aspek-aspek Syariah dalam Asuransi Syariah asurnasi dunia usaha, asuransi orang muda, asuransi keluarga, dan asuransi kecelakaan. Reasuransi (Reinsuranc. Reasuransi pada prinsipnya adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang diasurnasikan atau dikenal asuransi dari Reasuransi ini merupakan suatu sistem penyebaran risiko di mana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain. Pihak yang menyerahkan pertanggungan disebut ceding company sedangkan pihak yang menerima pertanggungan disebut reinsurer. Perusahaan memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa. Akad-akad dalam Asuransi Asuransi sebagai suatu bentuk kontrak modern, tidak dapat terhindar dari akad yang membentuknya. Karena dalam praktiknya kegiatan asuransi melibatkan dua orang yang terikat oleh perjanjian untuk saling melaksanakan kewajiban, yaitu antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Pada dasarnya praktik asuransi merupakan akad yang belum ada penamaannya . hairu musamm. , karena praktik asuransi termasuk akad baru dalam literatur fiqh. Namun karena beberapa hal, terjadi proses analogi hukum . terhadap praktik operasional asuransi 12 Andri Soemitra. Bank Lembaga Keuangan Syariah (Jakarta: Kencana, 2. , 268 Ae 270 13 Dalam al-Quran surah al-Maidah ayat 1 Allah menyuruh orang-orang yang beriman untuk memenuhi akad-akad dalam transaksi yang melibatkan dua orang yang terikat oleh perjanjian. 172 | Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 Aspek-aspek Syariah dalam Asuransi Syariah dengan beberapa akad yang terlah dikenal . Diantara akad yang umum terdapat dalam asuransi syariah adalah sebagai berikut: Akad Muwalat Yaitu akad antara dua orang yang tidak terikat hubungan nasab . , meng-cover pertanggungan diyat terhadap peristiwa pembunuhan. Akad TabarruAo Yaitu akad yang didasarkan atas pemberian dan pertolongan dari satu pihak kepada pihak lain. Akad ini merupakan nagian dari tabaddul haq . emindahan ha. Walaupun pada dasarnya akad tabarruAo hanya searah dan disertai dengan imbalan, namun terdapat kesamaan prinsip dasar di dalamnya, yaitu adanya nilai pemberian yang didasarkan atas prinsip tolong-menolong dengan melibatkan perusahaan asuransi sebagai pengelola dana. Akad Mudharabah Yaitu akad yang didasarkan pada prinsip profit and loss sharing . agi hasi. , di mana dana yang terkumpul dalam total rekening tabungan rekening tabungan . dapat diinvestasikan oleh perusahaan perusahaan dan nasabah. Biasanya akad ini diterapkan dalam bisnis Tinjauan Historis dan Perkembangannya Secara historis, kajian tentang AupertanggunganAy telah dikenal dahulu dan telah dipraktikkan di tengah-tengah masyarakat, walaupun dalam Karena 14 AM. Hasan Ali. Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam. Suatu Tinjauan Analisis Historis. Teoriti, dan Praktis (Jakarta: Prenada Media, 2. , hlm. 136 Ae 140 Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 | 173 Aspek-aspek Syariah dalam Asuransi Syariah AupertanggunganAy yang terwujud dalam bentuk tolong-menolong sudah ada bersama dengan adanya manusia. Konsep asuransi sebenarnya sudah dikenal sejak zaman sebelum masehi, di mana manusia pada masa itu telah menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, antara lain kekurangan bahan makanan. Salahsatu kisah mengenai kekurangan bahan makanan terjadi pada zaman Mesir Kuno semasa FirAoun berkuasa, yaitu mimpi FirAoun yang diartikan oleh Nabi Yusuf bahwa 7 tahun Mesir akan mengalami penen yang melimpah dan 7 tahun berikutnya akan mengalami peceklik. Maka hasil panen pada masa panen disimpan untuk kebutuhan pada masa peceklik. Kemudian pada tahun 2000 SM para saudagar Italia membentuk lembaga asuransi (Collegia Tenniriu. untuk membantu para janda dan anak yatim dari para anggota yang meninggal. Di ikuti juga pada Alexander Agung . Ae 323 SM) terdapat usaha yang mirip asuransi. Selain itu, pada abad pertengahan , di Exeter. Negeri Inggris ada kebiasaan di antara anggota gilde . erkumpulan dari orang-orang yang sama pekerjaanny. dijanjikan bahwa apabila rumah salah seorang anggota terbakar, maka padanya diberi sejumlah uang dari dana gilde Selanjutkan pada tradi suku Arab pra-Islam sudah dikenal konsep aqilah, yaitu jika terjadi pembunuhan, maka pembunuhnya dikenakan diyat dalam bentuk blood money . ang dara. yang dapat ditanggung oleh anggota suku yang lain. Dalam tradisi Arab Kuno terdapat kebiasaan pembunuh sebagai pengganti kerugian untuk ahli waris korban. Tradisi bertahan hingga masa Nabi Muhammad, seperti hadits beliau yang AuDiriwayatkan oleh abu hurairah ra, dia berkata: berselisih dua orang wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu wanita tersebut melempar batu ke 174 | Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 Aspek-aspek Syariah dalam Asuransi Syariah wanita yang lain sehingga mengakibatkan wanita tersebut beserta janin yang di kandungnya. Maka ahli waris dari wanita yang meninggal tersebut mengadukan peristiwa tersebut kepada Rasulullah Saw. , maka beliau memutuskan ganti rugi dari pembunuhan terhadap janin tersebut dengan pembebasan seorang budak laki-laki atau perempuan, dan memutuskan ganti rugi kematian wanita tersebut dengan uang darah . yang dibayarkan oleh aqilahnya . erabat dari orang tua laki-lak. Ay (HR. Bukhar. Uraian di atas merupakan konsep awal timbulnya semangat untuk melakukan kegiatan yang menyerupai prinsip-prinsip awal asuransi, yaitu orang-orang yang beruntung atau bernasib baik membantu orangorang yang tidak beruntung dengan cara melakukan iuaran bersama antara anggota kelompok tersebut untuk menutupi kerugian . yang menimpa salah satu anggota kelompok . Namun pada masa modern, perkembangan asuransi lebih pada muatan bisnisnya dari pada nilai-nilai sosial yang terkandung pada asurasi di tahap awal. Maka muncul William Gibbon seorang berkebangsaan inggris yang pertama memperkenalkan praktik asuransi dalam istrumen perusahaan yang lebih teratur dan tertata lebih baik. Kemudian pada perkembangannya inggris mengalami perkembangan yang signifikan pada tahun 1870 setelah Peraturan Perusahaan Asuransi Jiwa. Menyusul kemudian pada paruh kedua abad 20. Negara Timur Tengah dan Afrika yang mempraktikkan auransi dalam bentuk takaful. Mengenai sejarah munculnya asuransi di Indonesia, berawal dari migran usaha negeri Belanda yang dibawa oleh intelektual negara ke Indonesia pada tahun 1845 hingga 1879. Adanya asuransi untuk menjamin kehidupan maskawai-maskawai. Kemudian pada perjalannya, terdapat tiga masa sejarah asuransi di Indonesia, yaitu masa pendudukan Belanda, masa pendudukan Jepang, dan masa Indonesia merdeka. Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 | 175 Aspek-aspek Syariah dalam Asuransi Syariah Pertama masa Belanda . ingga maret 1. Dalam sejarah asuransi di Indonesia makapai-maskapai belanda mencapai 36 yang tersebar ke seluruh kota dan beberapa di antaranya bergabung ke dalam perusahaan asuransi milik Negara (BUMN). Masa kedua, jepang . ingga 17 Agustus Dalam tiga setengah tahun banyak perusahaan perusahaan yang gulung tikar akibat akibat kondisi ekonomi yang puruk. Sedangkan masa ketiga, yaitu pada masa Indonesia merdeka . Agustus hingga sekaran. Dalam masa ini tercatat mulai banyak bermunculan beberapa perusahaan asuransi swasta nasional selain Boemi Poetra, seperti Dharma Nasional . yang saat ini digabung ke dalam PT (Perser. Asuransi Jiwasraya. Iman Adi . Djaminan . Sukma Sedjati . , dan Affan . Menurut Dewan Asuransi Indonesia (DAI) hingga tahun 2004 sudah tercatat 60 perusahaan asuransi jiwa, yang terdiri dari Badan Usaha Miliki Negara. Swasta Nasional, dan perusahaan patungan . oint ventur. Adapun perkembangan asuransi syariah di Indonesia baru dimulai pada paruh akhir tahun 1994 yang ditandai dengan berdirinya PT. Asuransi Takaful Keluarga Indonesia pada tanggal 25 Agustus, yang diresmikan langsung oleh Bapak MarAoie Muhammad selaku Menkeu saat itu, dengan SK Menkeu No. Kep-385/KMK. 017/1994. Pendirian asuransi syariah ini diprakarsai oleh Tim Pembentuk Asuransi Takaful (TEPATI) yang dipelopori oleh ICMI melalui Yayasan Abdi Bangsa. Bank Muamalat Indonesia. Asuransi Tugu Mandiri. Pejabat dan Depkeu. Pengusaga Muslim Indonesia. Sebenarnya PT. Asuransi Takaful Keluarga (Life Insuranc. adalah salah satu anak perusahaan dari PT Syarikat Takaful Indonesia, sedangkan satu anak perusahaannya lainnya adalah PT. Takaful Umum (General Insuranc. Kemudian menyusul perusahaan syariah lainnya, seperti Asuransi Mubarakah . MAA Assurance 15 Ibid. , hlm. 65 Ae 75 176 | Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 Aspek-aspek Syariah dalam Asuransi Syariah . Asuransi Great Eastern . Asuransi Bumi Putra . Asuransi Adira Syariah . , dan lain sebagainya. Landasan Hukum dan Pendapat Ulama Landasan Hukum Al-QurAoan Apabila dilihat sepintas keseluruhan ayat Al-Quran, tidak terdapat suatu ayat pun yang menyebutkan istilah asuransi seperti yang kita kenal sekarang ini, baik istilah at-taAomin ataupun at-takaful. Namun demikian, walaupun tidak menyebutkan secara tegas, terdapat ayat yang menjelaskan tentang konsep asuransi dan yang memiliki muatan nilai-nilai yang ada dalam praktek asuransi, di antaranya sebagai berikut: Perintah Allah untuk mempersiapkan hari depan terdapat dalam QS. Al-Hasyr . : 18 dan QS. Yusuf . : 47-49, yaitu: QS. Al-Hasyr . : 18. a ca AacEE n ua acIA ca A Ea s n Oac aCOA ca AOI IIaO ac aCOA e AacIA A acI C A AaO Oac N E A U AacEE OEeIae I eAA : AacEE aOU aa e IEaO I EA ca Artinya: AuHai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok . asa deapa. dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakanAy. QS. Yusuf . : 47 Ae 49. Aac A aONa aA aIaEa aN uaacE CEa OUE aacIacA AC A e a AE eaO I e I A AIO U A I A a a AE e U a U aOe ae I I C eacIa eI aEa acI uaacacE CEa OUE aacIacA A aac aOeaa aII e aE A. Aae aEEaO IA a a a A EIac OAa aON O A a AeaA AA aO IA a AI Aa aON OaA A aac aOea aII e aE A. AAIaO IA eAa A U AE A - : AOOAA Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 | 177 Aspek-aspek Syariah dalam Asuransi Syariah Artinya: AuYusuf berkata: "Supaya kamu bertanam tujuh tahun . sebagaimana biasa. maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya . ahun suli. , kecuali sedikit dari . ibit gandu. yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan . engan cuku. dan dimasa itu mereka memeras anggur. Ay Perintah Allah bekerjasama terdapat dalam QS. Al-Maidah . : 2. QS. alBaqarah . : 177, dan QS. Al-Baqarah . : 185, yaitu: QS. Al-Maidah . : 2. a AO Eea CA a AOacE OIaO EOA : A IEA ca AacEE n ua acIA ca AeE eaa OEea e O aI n Oac aCOA a AacEE aA A A Artinya: Au. tolong-menolonglah . kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. Ay Al-Baqarah . : 185. u : A ECA. AO a aE aI Eea eA ca AOA a AacEEa a aE aI EeOa e OacE Oa a AOa Artinya: Au. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Ay al-Baqarah . : 177. aca AEacO Eea aca I aOEacO OON aEI CaE EeI e aaC OEeI e a a OaE aE acI Eea aca II II aUA AacEEA A A A aa e A Ae A Ae A a AOEeO OaI eE a a OEeI UEa E a OEe aEA AE E aO a aN aOO Ee aC e a AIO OO Ee I A A OEIacaOaa A eA A AA A A aa ca AEa aOE OA : A ECA. AIOA AEE A AOEeO I aO OEe I E A AIO Oe I ac A 178 | Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 Aspek-aspek Syariah dalam Asuransi Syariah Artinya: AuBukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir . ang memerlukan pertolonga. dan orang-orang yang meminta-mintaA. Ay Perintah Allah untuk saling melindungi dalam keadaan susah terdapat dalam QS. Al-Quraisy . :4 dan QS. Al-Baqarah . :126, yaitu: QS. Al-Quraisy . : 4. s AO OIINI aII OA : AA COA e AEacO e I aNI aII a s a a e A Artinya: AuYang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan. Ay QS. Al-Baqarah . : 126. a a AOua e C A : A eE aN E aIIA ECA e AA aa AOI A AA a AE ue NA Artinya: AuDan . , ketika Ibrahim berdoa: "Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa. Ay Perintah Allah untuk bertawakal dan optimis berusaha terdapat dalam QS. At-Taghabun . : 11 dan QS. Luqman . : 34, yaitu: QS. At-Taghabun . : 11. aca AAO s uaacE a e aIA a a AI AA : AacEEA EIA A A A II acI A Artinya: AuTidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan ijin Allah. Ay QS. Luqman . : 34. Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 | 179 Aspek-aspek Syariah dalam Asuransi Syariah A OO eE aI I aA eE e aI n OI e aOA ca Aua acIA ca AINa a eE aIA AacEE a A A a OOaI aE eO A AE A a ca A aaO n ua acIA AOIA a s AO eA U AacEE EA aa A aA a A acI EeA U A n OI eO I eAA U AI eAA : AaOU ECIIA Artinya: AuSesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah Hari Kiamat. Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui . engan past. apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. Ay Penghargaan Allah terhadap perbuatan mulia yang dilakukan manusia terdapat dalam QS. Al-Baqarah . : 261. aca AacIE Eac aOI O aIA aCO I IO aEI aA a aOEA A e Ia E aA aE aaEA e AacEE E I aE ac I A Ae ae A a Aa A a a ca AA EaII O n OA a AacEE O A as : AOI ECA a aca AaIaE aIa ac n OA U AacEEa O U EA A a a A Artinya: AuPerumpamaan . afkah yang dikeluarkan ole. orangorang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan . bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas . arunia-Ny. lagi Maha Mengetahui. Ay As-Sunnah Hadits tentang Aqilah Diriwayatkan oleh Abu Hanifah r. , dia berkata: AuBerselisih dua orang wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu wanita tersebut melempar batu ke wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin yang Maka ahli waris dari wanita yang meninggal 180 | Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 Aspek-aspek Syariah dalam Asuransi Syariah tersebut mengadukan peristiwa tersebut kepada Rasulullah SAW. , maka Rasulullah SAW memutuskan ganti rugi dari pembunuhan terhadap janin tersebut dengan pembebasan seorang budak laki-laki atau perempuan, dan memutuskan ganti rugi kematian wanita tersebut dengan uang darah . yang dibayarkan oleh aqilahnya . erabat dari orangtua lakilak. Ay (HR. Bukhar. Hadits tentang Anjuran Menghilangkan Kesulitan Seseorang. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah r. Nabi Muhammad SAW AuBarangsiapa duniawinya seorang mukmin, maka Allah SWT akan menghilangkan kesulitannya pada hari kiamat. Barangsiapa yang mempermudah kesulitan seseorang, maka Allah SWT akan mempermudah urusannya di dunia dan akhirat. Hadits tentang Anjuran Meninggalkan Ahli Waris yang Kaya. Diriwayatkan dari Amir bin Abi Waqasy, telah bersabda Rasulullah SAW: AuLebih baik jika engkau meninggalkan anakanak kamu . hli wari. dalam keadaan kaya raya, dari pada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin . meminta-minta Ay (HR. Bukhar. Hadits tentang Mengurus Anak Yatim . ifl al-yati. Diriwayatkan dari Sahal bin Saad r. a mengatakan Rasulullah SAW telah bersabda: AuSaya dan orang yang menanggung anak yatim nanti akan di surga seperti ini. AuRasulullah SAW bersabda sambil menunjukkan jari telunjuk dan jari tengah. Ay (HR. Bukhar. Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 | 181 Aspek-aspek Syariah dalam Asuransi Syariah Hadits tentang Menghindari Resiko Diriwayatkan dari Anas bin Malik r. bertanya seseorang kepada Rasulullah SAW tentang untanya: AuApa . ini saya ikat saja atau langsung bertawakal kepada Allah SWT?Ay Bersabda Rasulullah SAW: AuPertama ikatlah unta itu kemudian bertawakallah kepada Allah SWT. Ay (HR. AtTurmudz. Hadits tentang Piagam Madinah Dalam Piagam Madinah yang dikeluarkan Nabi SAW terdapat ketentuan tentang keharusan untuk membayar tebusan tawaran oleh komunitasnya. Bunyi Piagam Madinah tersebut adalah sebagai berikut: AuDengan Nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyanyang. Ini adalah Piagam Madinah dari Muhammad. Nabi SAW, dikalangan mukminin dan muslimin . ang berasa. dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang yang mengakui mereka, mengabungkan diri dan berjuang bersama mereka. Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari . manusia yang lain. Kaum Muhajirin dari Quraisy sesuai keadaannya . mereka, bahu membahu membayar tebusan tawaran dengan cara yang adil di antara mukminin. Ay Demikian pula, suku Bani Auf. Bani Harits, dan suku lainnya yang hidup di Madinah pada waktu itu juga, mengharuskan membayar uang darah dalam komunitas bersama bersandarkan pada doktrin aqilah sebagai peraturan 16 Ibid. , hlm. 113 Ae 121 182 | Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 Aspek-aspek Syariah dalam Asuransi Syariah Ijtihad Fatwa Sahabat Praktik sahabat berkenaan dengan pembayaran hukuman . anti rug. pernah dilaksanakan oleh Umar bin Khattab. Beliau berkata: AuOrang-orang yang namanya tercantum dalam diwam tersebut berhak menerima bantuan dari satu sama lain dan harus menyumbang untuk pembayaran hukuman . anti rug. atas pembunuhan . idak disengaj. yang dilakukan oleh salah satu seorang anggota masyarakat mereka. Ay Umarlah orang yang pertama kali mengeluarkan perintah untuk menyiapkan daftar secara profesional per wilayah, dan orangorang yang tedaftar diwajibkan salingmenanggung beban. Ijma Para sahabat telah melakukan ittifaq . esepakatan dalam hal aqilah yang dilakukan oleh khalifah Umar bin Khattab. Adanya IjmaAo atau kesepakatan ini tampak dengan tidak adanya sahabat yang lain yang menentang pelaksanaan aqilah Qiyas Sebagaimana kita tahu bahwa konsep asuransi yang dilakukan dewasa ini sama dengan aqilah pra-Islam yang kemudian diterima oleh Rasulullah Saw. menjadi bagian dari hukum Islam. Maka, hukum asuransi ini diqiyaskan dengan hukum aqilah. Istihsan Kebaikan dari kebiasaan aqilah di kalangan suku Arab Kuno terletak pada kenyataan bahwa sistem aqilah dapat Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 | 183 Aspek-aspek Syariah dalam Asuransi Syariah menggantikan atau menghindari balas dendam berdarah yang Pendapat Ulama Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan keabsahan praktek hukum asuransi. Secara garis besar, controversial terhadap masalah ini dapat dipilah menjadi tiga kelompok, yaitu pertama ulama yang mengharapkan asuransi dan kelompok kedua adalah pendapat ulama yang membolehkan asuransi. Kedua kelompok ini mempunyai hujjah . asar huku. masing-masing dan memberikan alas an-alasan hukum sebagai penguat terhadap pendapat yang disampaikannya. antara pendapat tersebut, terdapat ulama yang mengharamkan asuransi dalam bentuk apapun dan ada yang membolehkan semua bentuk asuransi. Selain dua kelompok tersebut, terdapat kelompok ketiga yang berpendapat membolehkan asuransi yang besifat social . jtimaAo. dan mengharamkan asuransi yang bersifat komersial . serta ada juga yang meragukannya . Haram Mutlak Dalam bukunya Masail Fiqhiyah Masjfuk Zuhdi menyebutkan ulama yang secara tegas mengharamkan asuransi, diantaranya Sayid Sabiq . engarang Fiqh al-Suna. Abdullah al-Qalqili (Mufti Yorda. Muhammad Yusuf al-Qardhawi . engarang alHalal wa al-Haram fi al-Isla. Mahdi Hasan (Mufti Deoband Saharanpur Indi. Mahmud Ali (Mufti al-AoUlum Cawnpur Indi. Semua ulama yang mengharamkan praktik asuransi karena bertentangan dengan kemurnian hukum Islam, bahwa dalam asuransi merupakan perjanjian berbahaya, tidak adil, dan tidak Bahkan Muslehuddin menganggap asuransi sebagai 17 Ibid. , hlm. 122 Ae 124 184 | Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 Aspek-aspek Syariah dalam Asuransi Syariah perjanjian pertaruhan. 18 Namun menurut Wakum Sumitro semua pendapat bertumpuh pada alasan sebagai berikut: Asuransi mengandung perjudian. Adanya unsur ketidakpastian. Mengandung unsur riba. Karena pada perusahaan asuransi menginvestasikan uang yang telah dibayar oleh tertanggung dalam bentuk jaminan berbunga. Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang yang tidak secara tunai. Objek bisnisnya digantungkan pada hidup matinya seseorang, yang berarti mendahului takdir Allah Swt. Asuransi Membenarkan Secara Mutlak Para ulama yang membolehkan praktik asuransi diwakili oleh beberapa ulama, antara lain: Ibnu Abidin. Abdul Wahab Khallaf . engarang Ilmu Ushul al-Fiq. Mustafa Ahmad Zarqa (Guru Besar Hukum Islam pada Fakultas Syariah Universitas Syiri. Muhammad Yusuf Musa (Guru Besar Hukum Islam pada Universitas Cairo Mesi. Syekh Ahmad asy-Syarbashi (Direktur Asosiasi Pemuda Musli. Syekh Muhammad al-Madani (Dekan Universitas al-Azha. Syakh Muhammad Abu Zahra, dan Abdurrahman Ahkamuh. Isa . engarang Argumen al-Muamalat al-Haditsah membolehkan praktik asuransi menurut Fathurrahman Djamil adalah sebagai berikut: 18 Dr. Mohammad Muslehuddin. Asuransi dalam Islam (Jakarta: Bumi Aksara, 1. , 19 Warkum Sumitro. Asas-perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait di Indonesia (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 1. , hlm. Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 | 185 Aspek-aspek Syariah dalam Asuransi Syariah Tidak terdapat nash al-Quran atau hadist yang melarang Dalam asuransi terdapat kesepakatan dan kerelaan antara kedua belah pihak. Asuransi menguntungkan dua pihak. Asuransi mengandung kepentindan umum, sebab premipremi yang terkumpul dapat diinvestasikan dalam kegiatan Asuransi termasuk akad mudharabah antara pemegang polis denganp perusahaan asuransi. Asuransi termasuk syirkah at-taAoawuniyah, usaha bersama yang didasarkan pada prinsip tolong menolong. Membolehkan Asuransi Tertentu dan Melarang Sebagian Kelompok ulama yang ketiga ini, memperbolehkan asuransi sosial dan melarang praktik asuransi komersial. Pada dasarnya sama dengan pendapat kelompok pertama dan kedua, yaitu membolehkan praktik asuransi yang mengandung unsur social dan melarang praktik suransi yang bersifat komersial. Kelompok ini diusung Abu Zahrah. Namun terdapat pendapat yang mengarah pada ketidak jelasn hukum . dalam praktik operasional asuransi dengan alasan tidak ditemukannya dalil-dalil syarAoI yang secara jelas menghalalkan dan mengharamkan asuransi. Sebagai alternatif untuk mencari jalan keluar . ay ou. Hasan Ali memberikan solusi yang mengacu pada . pekiran dari ketiga kelompok di atas, yaitu: Asuransi . eperti pendapat Mustafa Ahmad az-Zarq. , jika terbebas dari unsur riba, maisir, dan gharar. Seperti yang menjadi dasar pemikiran 186 | Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 Aspek-aspek Syariah dalam Asuransi Syariah kelompok ulama yang mengharamkan asuransi selama masih ada unsur tiga di atas. Jika terjadi kecelakaan, bantuan diberikan hanya kepada mereka yang terikat oleh konrak ini dan para pemegang saham Jumlah asli ditambah dengan keuntungan dierikan kepada setiap pemegang saham yang akan dianggap sebagai hartanya, sedangkan dana cadangan akan tetap sebagai wakaf . Perlu adanya Dewan Pengawas Syariah Independen yang fungsinya betul-betul mengontrol operasional sebuah perusahaan asuransi untuk melihat akad dan produk-produk yang dikeluarkan perusahaan asuransi sesuai dengan ketentuan syariah Islam. Penutup Pada dasarnya asuransi syariah muncul atas semangat terhadap nilainilai keIslaman untuk menjaga . prinsip-prinsip syariah pada sesama muslim, yaitu dengan bertanggung jawab (QS. ali-Imran: , saling bekerja sama untuk tolong-menolong (QS. al-Maidah: 2, alBaqarah: . , saling melingdungi dalam segala kesusahan (QS. Quraisy: 4, al-Baqarah: . serta menghindari praktik yang menyimpang dari ajaran syariah, yaitu unsur riba, maisir . , dan gharar . seperti yang dipraktikkan pada perusahaan asuransi Terlepas dari berbagai pendapat ulama mengenai status hukum asuransi, sebenarnya terdapat acuan dasar untuk praktik asuransi syariah, yaitu menghindari hal-hal yang berbau haram dan menjalankan praktikpraktik yang sesuai prinsip-prinsip Islam. Kalaupun secara implisit di AM. Hasan Ali. Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam. Suatu Tinjauan Analisis Historis. Teoriti, dan Praktis (Jakarta: Prenada Media, 2. , hlm. 149 Ae 150 Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 | 187 Aspek-aspek Syariah dalam Asuransi Syariah dalam al-Quran dan hadits tidak terdapat perintah praktik asuransi, tapi bukannya bentuk muamalah baru yang tidak terdapat dalam nash, karena transaksi baru pada dasarnya adalah boleh. Daftar Pustaka