Available Online at https://jurnal. id/index. php/JUPE2 doi: https://doi. org/10. 54832/jupe2. JUPE2. Volume 2 . , 2023. Page 185-201 p-ISSN: 2985-9891 e-ISSN: 2985-6736 Landasan Filosofis Dalam Optimalisasi Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi Opi Andriani1. Putri Eka Pangestu2. Desi Fita Noviyanti3. Silvira Julianti4 Program Pendidikan Guru Sekolah Dasar. Universitas Muhammadya Muara Bungo adr@gmail. com, ekapangestuputri@gmail. com, desifitanoviyanti@gmail. silvirajulianti01@gmail. 1,2,3,4 Submitted: 04-01-2. Reviewed: 05-01-2. Accepted: 08-01-2024 ABSTRAK Pendidikan inklusi adalah metode pendidikan yang memungkinkan anak-anak dengan kebutuhan khusus untuk belajar di sekolah terdekat bersama dengan teman sebaya mereka di kelas Konsep pendidikan inklusi ini selaras dengan Pasal 31 UUD 1945 yang menegaskan hak setiap individu untuk mendapatkan pendidikan, serta Pasal 32 UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003 yang membahas tentang pendidikan khusus dan layanan pendidikan khusus. Pemerataan peluang belajar bagi anak-anak dengan kebutuhan khusus ini ditegaskan dalam Pernyataan Salamanca tahun 1994, yang menjadi ekstensi dari tujuan "Pendidikan untuk Semua" (Education For All - EFA). Penelitian ini menyoroti implikasi praktis dari pendidikan inklusi, menekankan pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang dapat diakses yang mendorong interaksi sosial dan pengalaman belajar bersama bagi semua siswa. Studi ini juga membahas peran pendidikan inklusi dalam membentuk sumber daya manusia yang kompetitif dan inovatif, berkontribusi pada pembangunan nasional dan pembentukan karakter. Metodologi penelitian menggunakan tinjauan pustaka komprehensif untuk mengumpulkan landasan hukum yang relevan dan mengoptimalkan implementasi pendidikan inklusi. Temuan penelitian menekankan keselarasan pendidikan inklusi dengan semangat konstitusi nasional dan hukum pendidikan, menekankan perlunya kesempatan pendidikan yang sama tanpa diskriminasi berdasarkan ras, agama, atau kemampuan. Selain itu, penelitian menekankan penerapan praktis pendidikan inklusi, menganjurkan integrasi anak-anak dengan kebutuhan khusus ke dalam kelas reguler, mempromosikan interaksi sosial dan pengalaman belajar bersama. Secara umum, penelitian ini memberikan pemahaman berharga mengenai dimensi filosofis, hukum, dan praktis dari pendidikan inklusi, menganjurkan untuk mengoptimalkannya dalam sistem pendidikan nasional. Kata kunci: Landasan Hukum. Pedoman Pendidikan ABSTRACT Inclusive education is a teaching method that allows children with special needs to study in the nearest schools along with their peers in regular classes. This inclusive education concept aligns with Article 31 of the 1945 Constitution, which affirms every individual's right to education, and Article 32 of the SISDIKNAS Law No. 20 of 2003, which discusses special education and special education services. The equalization of learning opportunities for children with special needs is affirmed in the Salamanca Statement of 1994, an extension of the "Education for All" (EFA) goal. This research highlights the practical implications of inclusive education, emphasizing the importance of creating an accessible learning environment that encourages social interaction and shared learning experiences for all students. The study also discusses the role of inclusive education in shaping competitive and innovative human resources, contributing to national development and character The research methodology uses a comprehensive literature review to gather relevant legal foundations and optimize the inclusive education implementation. Research findings emphasize the alignment of inclusive education with the spirit of the national constitution and education laws, emphasizing the need for equal educational opportunities without discrimination based on race, religion, or abilities. Moreover, the research emphasizes the practical application of inclusive education, advocating for the integration of children with special needs into regular classes, promoting social interaction, and sharing learning experiences. Overall, this research provides JUPE2: JurnalPendidikan&Pengajaran Available Online at https://jurnal. id/index. php/JUPE2 doi: https://doi. org/10. 54832/jupe2. JUPE2. Volume 2 . , 2023. Page 185-201 p-ISSN: 2985-9891 e-ISSN: 2985-6736 valuable insights into the philosophical, legal, and practical dimensions of inclusive education, advocating for its optimization within the national education system. Keywords: Guidelines for Inclusive Education. Legal Basis PENDAHULUAN Pendidikan merupakan proses memanusiakan manusia secara humanis, yang harus disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan perkembangan zaman yang terus menerus berubah. Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS, pendidikan didefinisikan sebagai usaha yang disengaja dan terorganisir untuk menciptakan lingkungan belajar dan proses pembelajaran yang mendorong siswa untuk secara proaktif mencari dan mengembangkan potensi mereka. Hal ini bertujuan agar siswa dapat memperoleh kekuatan spiritual dari agama, kemampuan untuk mengendalikan diri, pembentukan karakter, peningkatan kecerdasan, dan pembinaan moral yang baik. Selain itu, mereka juga dapat memperoleh keterampilan yang dibutuhkan oleh diri mereka sendiri, masyarakat, bangsa, dan Pendidikan inklusi adalah suatu skema pendidikan yang memastikan siswa dapat menerima pendidikan di sekolah terdekat, dalam kelas biasa bersama dengan teman sebaya Kelas ini tidak perlu dikhususkan, dan semua siswa, termasuk siswa difabel, dapat belajar bersama dengan dukungan aksesibilitas yang sesuai. (Herawati, 2. menyatakan bahwa inti dari implementasi pendidikan inklusif adalah memberikan kesempatan sebesar mungkin kepada setiap anak untuk menerima pendidikan berkualitas yang disesuaikan dengan kebutuhan individu setiap siswa, tanpa adanya diskriminasi. Pendidikan berfungsi sebagai alat penting dalam membentuk sumber daya manusia yang kompetitif di kancah global, serta dapat membantu negara kita Indonesia agar mampu bersaing dengan banyak negara lain di dunia. Pendidikan berperan penting dalam menentukan jenis manusia yang akan terbentuk. Melalui pendidikan, kita dapat mengembangkan masyarakat yang pintar, kreatif, dan inovatif. Pendidikan juga memberikan sumbangan yang sangat signifikan untuk perkembangan suatu negara dan berfungsi sebagai alat dalam membina karakter masyarakat. Dengan demikian peningkatan kualitas pendidikan menjadi salah satu fokus utama pembangunan di bidang pendidikan di Indonesia. Peningkatan kualitas pendidikan akan menciptakan SDM yang cerdas, berintegritas, dan berdaya saing. Untuk mewujudkan hal JUPE2: JurnalPendidikan&Pengajaran Available Online at https://jurnal. id/index. php/JUPE2 doi: https://doi. org/10. 54832/jupe2. JUPE2. Volume 2 . , 2023. Page 185-201 p-ISSN: 2985-9891 e-ISSN: 2985-6736 tersebut, diperlukan suatu usaha yang komprehensif dan berkelanjutan dari berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas Pendidikan, salah satunya dengan berbagai inisiatif seperti yang ditetapkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003. Undangundang ini menegaskan bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan landasan dari pendidikan nasional kita, dengan tujuan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta budaya bangsa yang berharga dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-Undang ini juga bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik sehingga mereka menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, sehat, berpengetahuan, kompeten, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam pendidikan. Isu-isu pendidikan di Indonesia memang sangat penting untuk ditangani dengan Berbagai masalah terkait pendidikan seringkali muncul seperti jamur di musim hujan, muncul satu per satu secara bersamaan: mulai dari tingginya angka putus sekolah, masalah kenakalan remaja, usaha pemberantasan buta huruf, hingga isu kesempatan mendapatkan pendidikan yang sama . erutama bagi mereka yang memiliki disabilitas atau berkebutuhan khusu. , dan lain-lain. Pendidikan inklusi telah dikenal sebagai suatu sistem pendidikan yang memberikan akses dan peluang yang sama bagi semua individu untuk mendapatkan pendidikan, termasuk bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Pendekatan ini sudah diakui secara global dan diatur dalam berbagai perundangan. Namun, dalam prakteknya, pendidikan inklusi masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utamanya adalah bagaimana mengoptimalkan penyelenggaraan pendidikan inklusi ini. Kualitas dan efektivitas pendidikan inklusi sangat bergantung pada bagaimana prinsip-prinsipnya diterapkan dalam praktik. Oleh karena itu, ada kebutuhan untuk memahami lebih dalam landasan filosofis pendidikan inklusi dan bagaimana prinsip-prinsip ini dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurut Peraturan pemerintah No 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa layanan Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di Indonesia disediakan dalam tiga jenis Lembaga Pendidikan, yaitu: Sekolah Luar Biasa (SLB). Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Pendidikan terpadu. Sekolah Luar Biasa (SLB) sebagai Lembaga Pendidikan yang tertua. JUPE2: JurnalPendidikan&Pengajaran Available Online at https://jurnal. id/index. php/JUPE2 doi: https://doi. org/10. 54832/jupe2. JUPE2. Volume 2 . , 2023. Page 185-201 p-ISSN: 2985-9891 e-ISSN: 2985-6736 menampung peserta didik yang jenis kelainannya sama, contohnya: SLB Tunarungu. SDLB Tunagrahita. SLB Tunanetra. SLB Tunadaksa. SLB Tunalaras dan sebagainya. SDLB menerima berbagai jenis anak dengan kebutuhan khusus dalam satu tempat, sehingga dalam satu sekolah atau bahkan satu kelas terdapat berbagai jenis siswa dengan kebutuhan khusus, seperti Tunarungu. Tunadaksa. Tunalaras. Tunagrahita, dan lainnya. Sedangkan pendidikan terpadu adalah sekolah reguler yang menerima anak dengan kebutuhan khusus, dengan kurikulum, guru, fasilitas pengajaran, dan kegiatan belajar mengajar yang sama. Namun, biasanya jenis ini hanya menerima anak Tunanetra, dan bahkan kadang-kadang masih banyak sekolah yang enggan menerima mereka. Berdasarkan data statistik dari (KEMENKO PMK, 2. , persentase anak berusia 5-9 tahun yang memiliki disabilitas adalah sekitar 3,3%. Sedangkan, jumlah populasi kelompok usia tersebut sekitar 66,6 juta orang. Dengan demikian, diperkirakan ada sekitar 2. anak berusia 5-9 tahun yang menyandang disabilitas. Selanjutnya, data dari Kemendikbud pada Agustus 2021 menunjukkan jumlah siswa di jalur Sekolah Luar Biasa (SLB) dan inklusif sekitar 269. 398 anak. Dengan demikian, hanya sekitar 12,26% anak dengan disabilitas yang mendapatkan pendidikan formal. Ini berarti jumlahnya masih sangat kecil dibandingkan dengan yang seharusnya menerima layanan. Semakin banyak anak yang memerlukan dukungan dalam mendapatkan pendidikan sesuai kebutuhan mereka guna memaksimalkan potensi yang dimiliki (Putri et al. , 2. Pendidikan inklusi memberikan akses dan peluang yang sama bagi setiap individu untuk memperoleh pendidikan, termasuk anak berkebutuhan khusus. Meskipun konsep ini telah diterima secara global dan diatur dalam berbagai perundangan, implementasinya masih menemui berbagai tantangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan kajian yang lebih mendalam mengenai landasan filosofis pendidikan inklusi dan bagaimana hal tersebut dapat dioptimalkan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi. Landasan filosofis pendidikan inklusi merujuk pada prinsip-prinsip fundamental yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi. Landasan ini mencakup prinsip-prinsip seperti keadilan, kesamaan, dan penghargaan terhadap keberagaman. Dengan memahami landasan filosofis ini, diharapkan pendidikan inklusi dapat diimplementasikan dengan lebih efektif dan efisien. Penelitian sebelumnya oleh (Permana Jaya, 2. tentang evaluasi program pendidikan inklusif di tingkat pendidikan dasar di Sekolah Islam Fitrah AL Fikri Depok JUPE2: JurnalPendidikan&Pengajaran Available Online at https://jurnal. id/index. php/JUPE2 doi: https://doi. org/10. 54832/jupe2. JUPE2. Volume 2 . , 2023. Page 185-201 p-ISSN: 2985-9891 e-ISSN: 2985-6736 menunjukkan hasil yang positif. Secara umum, faktor-faktor pendahuluan atau antecedents masuk dalam kategori tinggi. Fasilitas utama serta pendukung dinilai sangat cukup memadai, dan kondisi fisik dari sarana dan prasarana mendapatkan penilaian yang sangat baik. Selain itu, hasil belajar siswa dengan kebutuhan khusus di SIF AL-Fikri juga masuk kategori tinggi. Studi implementasi program pendidikan inklusi juga dilakukan oleh (Wijaya et al. , 2. dimana penelitian ini telah menemukan beberapa faktor utama yang menjadi hambatan dalam penerapan pendidikan inklusif di sekolah dasar. Faktor-faktor tersebut meliputi Kekurangan guru pendamping yang memiliki kompetensi dan latar belakang pendidikan yang tepat, kurangnya sosialisasi tentang kebijakan layanan pendidikan melalui sekolah inklusi, keterbatasan anggaran untuk layanan pendidikan inklusif di sekolah, serta kekurangan sarpras untuk mendukung sekolah inklusi. Selain itu, minimnya serta buruknya koordinasi dan komunikasi antar pihak yang terlibat juga menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan sekolah inklusif. Penelitian (Wahyudi & Latif, 2. juga menyoroti Pendidikan inklusif di Indonesia yang mana setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah atau negara harus didasarkan pada prinsip kesejahteraan bagi warga negaranya, termasuk dalam hal pendidikan untuk penyandang disabilitas. Ini adalah suatu kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh pemerintah atau negara. Hal ini senada dengan (Safitri & Hijriyani, 2. bahwa anak-anak dengan disabilitas adalah bagian dari masyarakat dan berhak menikmati lingkungan sosial Mereka berhak untuk menerima dukungan dalam bentuk pendidikan, layanan kesehatan, peluang kerja, dan layanan sosial yang diberikan kepada semua orang. Sebagai individu yang memiliki hak serta kewajiban yang sama. Dalam rangka menciptakan kesempatan yang sama, fasilitas dan infrastruktur harus disediakan untuk mendukung anakanak dengan disabilitas. Studi Urgensi mengenai pendidikan inklusif dalam membangun efikasi guru yang dilakukan oleh (Minsih et al. , 2. dengan hasil bahwa ada empat aspek yang dapat meningkatkan efikasi diri guru dalam melaksanakan Pendidikan inklusif, yaitu: . Budaya sekolah, . Sikap guru, . Keahlian guru, dan . Partisipasi serta kerjasama. Kolaborasi yang berkelanjutan antara guru dan semua pihak yang terlibat, termasuk masyarakat, dapat membantu dalam memperkuat efikasi diri guru. Efikasi diri yang baik pada guru dapat berkontribusi terhadap hasil pendidikan yang baik juga. Nilai kebaruan dari artikel penelitian ini terletak pada pendekatan filosofis yang JUPE2: JurnalPendidikan&Pengajaran Available Online at https://jurnal. id/index. php/JUPE2 doi: https://doi. org/10. 54832/jupe2. JUPE2. Volume 2 . , 2023. Page 185-201 p-ISSN: 2985-9891 e-ISSN: 2985-6736 diambil dalam mengoptimalkan pedoman pendidikan inklusi. Penelitian ini menyoroti pentingnya memahami landasan filosofis dari pendidikan inklusi, yang mencakup nilai-nilai universal seperti keberagaman, persatuan, dan hak asasi manusia. Selain itu, penelitian ini juga menekankan pentingnya penerapan praktis dari pendidikan inklusi, dengan mendorong integrasi anak-anak dengan kebutuhan khusus ke dalam kelas reguler dan menciptakan lingkungan belajar yang inklusif. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memperkuat landasan filosofis dan praktis dari pendidikan inklusi, yang dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan dan membangun karakter masyarakat yang inklusif dan berdaya saing global. METODE PENELITIAN Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan atau library research. Library Research merupakan suatu proses penelitian yang dilaksanakan melalui pengumpulan data dan informasi dari berbagai sumber yang tersedia di perpustakaan. Sumber-sumber ini bisa berupa buku referensi, penelitian terdahulu yang serupa, artikel, catatan, dan jurnal yang terkait dengan isu yang sedang diteliti (Sari & Asmendri, 2. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan informasi atau bahan-bahan penunjang tentang topik bahasan tertentu, yaitu landasan filosofis dan hukum dari pendidikan inklusi. Proses pengumpulan referensi kajian landasan-landasan hukum dalam optimalisasi penyelenggaraan pendidikan inklusi dilakukan dengan cara mencari dan memilih referensi yang relevan dengan pertanyaan penelitian yang diajukan. Setelah itu, referensi yang telah dikumpulkan diperiksa dan dianalisis untuk menemukan informasi yang relevan dengan pertanyaan penelitian. Temuan analisis yang diperoleh kemudian disajikan dalam bentuk artikel penelitian yang berisi hasil penelitian dan pembahasan. (Mirshad, 2. merinci empat langkah penting dalam penelitian kepustakaan sebagai Mengumpulkan dan mencatat semua temuan terkait dengan "masalah penelitian" yang ditemukan dalam literatur dan sumber lainnya, termasuk penemuan terbaru yang terkait dengan "masalah penelitian". Mengintegrasikan semua temuan, baik itu teori atau penemuan baru. JUPE2: JurnalPendidikan&Pengajaran Available Online at https://jurnal. id/index. php/JUPE2 doi: https://doi. org/10. 54832/jupe2. JUPE2. Volume 2 . , 2023. Page 185-201 p-ISSN: 2985-9891 e-ISSN: 2985-6736 Menganalisis semua temuan dari berbagai literatur, termasuk evaluasi kekurangan dan kelebihan setiap sumber, serta mengevaluasi hubungan antara berbagai wacana yang dibahas dalam sumber tersebut. Mengkritik dan memberikan pemikiran kritis terhadap hasil penelitian sebelumnya, dengan menampilkan penemuan baru yang menggabungkan berbagai pemikiran yang berbeda mengenai "masalah penelitian". Dalam memungkinkan peneliti untuk mengumpulkan informasi dari berbagai sumber yang relevan. Peneliti mencari, mempelajari, dan merangkum berbagai literatur yang relevan dengan topik penelitian, seperti buku, artikel jurnal, laporan penelitian, dan sumber lain yang berhubungan dengan pendidikan inklusi, landasan filosofis pendidikan, dan pedoman penyelenggaraannya. Dengan menggunakan metode ini, peneliti dapat memperoleh informasi yang komprehensif dan mendalam tentang topik bahasan yang diteliti. Selain itu, metode penelitian kepustakaan juga memungkinkan peneliti untuk melakukan analisis terhadap informasi yang telah dikumpulkan, sehingga dapat menghasilkan temuan yang bermanfaat dan dapat diaplikasikan dalam praktik pendidikan inklusi. PEMBAHASAN Pengertian Pendidikan Inklusi Pendidikan inklusi adalah hasil lanjutan dari kebijakan global "Pendidikan untuk Semua (EFA)" yang diperkenalkan oleh UNESCO pada tahun 1990. Kebijakan ini diperkuat melalui Konferensi Salamanca yang diadakan pada 7-10 Juni 1994 dan dilanjutkan dengan Deklarasi Dakar pada tahun 2000. Kerangka kerja ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar semua anggota masyarakat. Prinsip utamanya adalah Pendidikan harus dapat mencakup semua lapisan masyarakat, tanpa memandang batasan, ras, agama, dan potensi individu peserta didik. Pendidikan inklusi sejalan dengan semangat dan esensi dari UUD 1945 pasal 31, yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Hal ini juga sejalan dengan pasal 32 UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang merinci tentang pendidikan khusus dan layanan pendidikan khusus. Sementara itu, penyebaran kesempatan belajar untuk anak-anak dengan kebutuhan khusus didasarkan pada pernyataan Salamanca tahun JUPE2: JurnalPendidikan&Pengajaran Available Online at https://jurnal. id/index. php/JUPE2 doi: https://doi. org/10. 54832/jupe2. JUPE2. Volume 2 . , 2023. Page 185-201 p-ISSN: 2985-9891 e-ISSN: 2985-6736 1994, yang merupakan pengekspansian dari tujuan "Pendidikan untuk Semua" (EFA). Pendidikan inklusi ialah model pendidikan yang mengharuskan anak-anak dengan kebutuhan khusus untuk belajar di sekolah terdekat dalam kelas reguler bersama dengan teman sebaya mereka. Sekolah yang menjalankan program pendidikan inklusi adalah sekolah yang mengakomodasi semua siswa dalam satu kelas yang sama. Sekolah ini menyajikan program pendidikan yang sesuai, menantang, namun disesuaikan dengan kapabilitas dan kebutuhan setiap siswa. Selain itu, sekolah ini juga menyediakan bantuan dan dukungan dari guru untuk memastikan keberhasilan siswa (Lukitasari et al. , 2. Pendidikan inklusi adalah pendekatan pendidikan yang inovatif dan strategis yang bertujuan untuk memperluas akses pendidikan bagi semua anak dengan kebutuhan khusus, termasuk anak-anak difabel. Dalam konteks yang lebih luas, pendidikan inklusi dapat diinterpretasikan sebagai salah satu bentuk reformasi pendidikan yang menekankan pada penghapusan diskriminasi, perjuangan untuk hak dan kesempatan yang sama, keadilan, dan peningkatan akses pendidikan bagi semua orang. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, menuntaskan kewajiban belajar 9 tahun, dan berusaha merubah sikap masyarakat terhadap anak-anak dengan kebutuhan khusus. Pelaksanaan pendidikan inklusi dilakukan oleh sekolah inklusi yang telah ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi. Sekolah inklusi adalah lembaga pendidikan formal atau sekolah reguler yang menyelenggarakan pendidikan dengan melibatkan anak-anak berkebutuhan khusus atau mereka yang menghadapi hambatan dalam mendapatkan akses pendidikan untuk meraih pendidikan berkualitas bersama dengan siswa lainnya sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Oleh karena itu, sekolah ini menawarkan akses belajar yang memungkinkan semua anak, termasuk anak berkebutuhan khusus, dapat belajar bersama dengan siswa lainnya secara umum. (Ulfah, 2. menyatakan bahwa pendidikan inklusif memiliki manfaat dalam mendorong perubahan sikap yang lebih positif pada siswa terhadap adanya perbedaan melalui proses belajar bersama. Akhirnya, ini dapat membentuk komunitas yang tidak diskriminatif dan bahkan mampu mengakomodasi semua orang. Beberapa tujuan utama pendidikan inklusi, di antaranya: menciptakan lingkungan belajar yang inklusif dan ramah bagi semua siswa, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus, memungkinkan semua siswa untuk mencapai potensi mereka secara JUPE2: JurnalPendidikan&Pengajaran Available Online at https://jurnal. id/index. php/JUPE2 doi: https://doi. org/10. 54832/jupe2. JUPE2. Volume 2 . , 2023. Page 185-201 p-ISSN: 2985-9891 e-ISSN: 2985-6736 maksimal, sesuai dengan karakteristik dan kemampuan mereka masing-masing, mendorong sikap menghargai dan menerima perbedaan di antara siswa, membentuk komunitas sekolah yang tidak diskriminatif dan akomodatif terhadap semua orang, mempromosikan kesetaraan dan keadilan dalam pendidikan dengan memberikan akses dan kesempatan yang sama pada semua siswa untuk belajar dan berkembang. Meningkatkan kualitas pendidikan dengan memanfaatkan keberagaman sebagai sumber belajar. (Ishartiwi, 2. juga menyebutkan pendidikan inklusi bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif dan ramah bagi anak, di mana semua siswa dapat mencapai potensi mereka sepenuhnya dan positif sesuai dengan karakteristik dan kemampuan mereka Pendidikan Segregasi. Pendidikan Terpadu, dan Pendidikan Inklusi Pendidikan inklusi hanyalah satu dari beberapa model pendidikan yang ditujukan untuk anak berkebutuhan khusus. Model lainnya termasuk sekolah segregasi dan pendidikan terpadu. Ringkasan perbedaan antara ketiga model tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: Sekolah segregasi yaitu jenis sekolah yang memisahkan anak-anak berkebutuhan khusus dari sistem sekolah reguler. Di Indonesia, bentuk dari sekolah segregasi ini adalah sekolah pendidikan khusus atau sekolah luar biasa yang disesuaikan dengan kebutuhan khusus siswa. Misalnya. SLB/A untuk anak-anak dengan kebutaan. SLB/B untuk anak-anak dengan gangguan pendengaran. SLB/E untuk anak-anak dengan gangguan perilaku, dan sebagainya. Sistem pendidikan yang digunakan di sekolah ini sepenuhnya terpisah dari sistem pendidikan reguler, mulai dari kurikulum, tenaga pengajar, fasilitas, sampai sistem pembelajaran dan evaluasinya. Salah satu kelemahan sekolah segregasi adalah aspek perkembangan emosional dan sosial anak dapat terbatas karena lingkungan sosial yang terbatas. Pendidikan segregasi muncul dari pandangan bahwa anak-anak dengan kebutuhan khusus berbeda dari anak-anak biasa. Ini berarti ada perbedaan yang memunculkan kekhawatiran tentang kemampuan anak-anak dengan kebutuhan khusus jika mereka digabungkan dengan anak-anak biasa (Latifah, 2. Sekolah terpadu yaitu jenis sekolah yang memberi kesempatan kepada siswa berkebutuhan khusus untuk mengikuti pendidikan di sekolah reguler tanpa perlakuan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan individu siswa tersebut. Sekolah ini JUPE2: JurnalPendidikan&Pengajaran Available Online at https://jurnal. id/index. php/JUPE2 doi: https://doi. org/10. 54832/jupe2. JUPE2. Volume 2 . , 2023. Page 185-201 p-ISSN: 2985-9891 e-ISSN: 2985-6736 tetap menggunakan kurikulum, fasilitas, tenaga pengajar dan pendukung, serta sistem pembelajaran reguler untuk semua siswanya. Jika ada siswa tertentu yang menghadapi kesulitan dalam mengikuti pendidikan, maka siswa tersebut harus menyesuaikan diri dengan sistem yang diterapkan di sekolah reguler. Sekolah inklusi adalah evolusi dari model pendidikan terpadu. Di sekolah inklusif, setiap anak diberikan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan khusus mereka. Berbagai modifikasi atau penyesuaian dilakukan, mulai dari kurikulum, fasilitas, tenaga pengajar dan pendukung, sistem pembelajaran, hingga sistem penilaian, semua diarahkan untuk memberikan layanan optimal. Artinya, pendidikan inklusif menuntut sekolah untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan individu siswa, bukan sebaliknya, siswa yang menyesuaikan diri dengan sistem sekolah. Pendidikan inklusi memberikan layanan kepada anak-anak dengan kebutuhan khusus di sekolah reguler terdekat, berada di kelas yang sama dengan teman sebaya mereka, dengan program pendidikan yang sesuai, menantang dan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan setiap siswa. Menurut (Irawati & Winario, 2. melalui pendidikan inklusi, anakanak dengan kebutuhan khusus dapat belajar bersama dengan anak-anak lain yang tidak memiliki kebutuhan khusus, sehingga dapat mengoptimalkan potensi yang mereka miliki. Landasan Konvensi Internasional dan Hukum Nasional Pendidikan Dasar pendidikan inklusif dapat dibagi menjadi dua, yaitu dasar internasional dan Landasan secara Internasional Pasal 16 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Konferensi Jomtien tahun 1990 yang menghasilkan salah satu titik penting yaitu Pendidikan untuk semua dan akses pendidikan dasar dijamin untuk semua anak pada Konferensi Dunia Salamanca. Spanyol 1994 yang berfokus pada kerangka kerja untuk menyediakan akses dan standarisasi kualitas Pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Konferensi Pendidikan Dunia di Dakar. Senegal tahun 2000 yang menekankan pada akses pendidikan berkualitas dan memadai untuk perempuan, anak berkebutuhan JUPE2: JurnalPendidikan&Pengajaran Available Online at https://jurnal. id/index. php/JUPE2 doi: https://doi. org/10. 54832/jupe2. JUPE2. Volume 2 . , 2023. Page 185-201 p-ISSN: 2985-9891 e-ISSN: 2985-6736 khusus dan kelompok minoritas. Konvensi Hak Penyandang Cacat PBB tahun 2006 dengan tujuan untuk menghapus diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Setiap negara harus menjamin pendidikan inklusif di semua jenjang pendidikan. Landasan secara nasional Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 0306/VI/1995 yang mengatur tentang pelaksanaan kewajiban belajar pendidikan dasar. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. C Pasal 4 ayat 1, yaitu Pendidikan dilaksanakan berdasar prinsip demokrasi dan keadilan serta tanpa adanya diskriminasi. C Pasal 11 ayat 1, yaitu adalah kewajiban pemerintah untuk menyediakan Pendidikan yang layak bagi semua warga negara, tanpa adanya diskriminasi. Pasal 12 ayat 1b, yaitu hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Surat Edaran No. 380/G. 06/MN/2003 tentang Pendidikan inklusi yang dikeluarkan oleh Dirjen Dikdasmen. Deklarasi Bandung pada tahun 2005 Dalam deklarasi ini. Indonesia telah berkomitmen untuk menerapkan pendidikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 tahun 2009 tentang pendidikan inklusi bagi siswa yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan atau bakat yang luar biasa. Landasan Filosofis Pendidikan Inklusi Landasan Filosofis Pendidikan di Indonesia juga berdasarkan atas norma-norma dan tatanan dasar kehidupan bangsa yang meskipun tidak tertulis, namun tetap memiliki pengaruh kuat dalam pembentukan landasan kebijakan. Falsafah berasal dari simbol burung garuda Pancasila yang kakinya mencengkeram pita bertuliskan Bhineka Tunggal Ika, yang berarti meskipun beragam tetap bersatu. Kesatuan ini diwujudkan dalam lima prinsip atau sila, yaitu Pancasila. Sejajaran pandangan atau cara berpikir yang menjadi fondasi pendidikan inklusi meliputi Bhineka Tunggal Ika, agama, pandangan universal, dan JUPE2: JurnalPendidikan&Pengajaran Available Online at https://jurnal. id/index. php/JUPE2 doi: https://doi. org/10. 54832/jupe2. JUPE2. Volume 2 . , 2023. Page 185-201 p-ISSN: 2985-9891 e-ISSN: 2985-6736 filosofi inklusi. Hubungan antara filosofi Indonesia dan pendidikan inklusif terletak pada prinsip negara yang mendorong kita untuk memegang peran sebagai pengelola amanah Tuhan dalam bidang pendidikan inklusif. Sebagai sesama makhluk di dunia, manusia harus saling membantu, mendorong, dan memberikan motivasi sehingga semua potensi kemanusiaan yang dimiliki oleh setiap siswa, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK), dapat dikembangkan dengan optimal dan membantu meningkatkan kualitas kemandiriannya. Suasana saling membantu seperti yang telah dijelaskan dapat diciptakan melalui lingkungan belajar dan kerjasama yang saling membangun, saling mencintai, dan saling menghargai . aling mencerdaskan, saling mencinta, dan saling tenggang ras. Filosofi Bhinneka Tunggal Ika mengajarkan kita untuk percaya bahwa setiap individu memiliki potensi kemanusiaan yang tak terhingga, yang jika diberikan pendidikan yang tepat dan baik, dapat berkembang tanpa batas. Kita juga harus meyakini bahwa potensi tersebut ada dalam setiap anak berkebutuhan khusus (ABK). Karena, sama seperti ras, suku, dan agama di Indonesia, keterbatasan pada ABK dan kelebihan pada anak-anak normal pada umumnya memiliki posisi yang setara. Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa kekurangan pada anak berkebutuhan khusus (ABK) tidak seharusnya menjadi alasan untuk menjadikan pendidikan bersifat pemisah dan eksklusif, sehingga pendidikan untuk ABK harus dipisahkan dari anak-anak biasa pada umumnya. Dengan adanya pendidikan inklusif yang terpadu, siswa dapat berinteraksi satu sama lain dan memungkinkan terjadinya pembelajaran timbal balik tentang perilaku dan pengalaman masing-masing. Sebagai sebuah bangsa yang religius, implementasi pendidikan juga tidak bisa terlepas dari nilai-nilai agama. Selain itu, interaksi yang terjadi dalam lingkup pendidikan tidak bisa dipisahkan dari kenyataan bahwa manusia adalah makhluk Keberadaan manusia sebagai makhluk sosial ini ditekankan dalam Al-Quran, dimana disebutkan bahwa Tuhan menciptakan manusia berbeda-beda agar bisa saling berinteraksi dalam konteks saling membutuhkan. JUPE2: JurnalPendidikan&Pengajaran Available Online at https://jurnal. id/index. php/JUPE2 doi: https://doi. org/10. 54832/jupe2. JUPE2. Volume 2 . , 2023. Page 185-201 p-ISSN: 2985-9891 e-ISSN: 2985-6736 Kehadiran siswa yang memerlukan layanan khusus adalah perwujudan dari esensi manusia sebagai individu yang perlu berinteraksi dengan tujuan melakukan Mengacu pada kalimat awal paragraf ini, kita dapat menemukan bahwa ada kesamaan antara pandangan filosofis dan agama tentang esensi manusia. Hal ini karena kedua pandangan ini merujuk pada kebenaran yang mutlak, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian, titik temu antara dasar filosofis dan dasar religius diharapkan bisa menjadi petunjuk dalam pelaksanaan pendidikan, khususnya pendidikan inklusif. Dari sudut pandang filosofis. Pendidikan inklusif dapat diuraikan seperti . Bangsa Indonesia adalah bangsa yang kaya akan budaya dengan lambang negara berupa Burung Garuda yang melambangkan "Bhineka Tunggal Ika". Keanekaragaman etnik, adat istiadat, keyakinan, tradisi, dan budaya menjadi kekayaan bangsa yang terus memegang teguh persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pandangan agama, khususnya Islam, beberapa hal ditegaskan: . manusia lahir dalam keadaan suci, . martabat seseorang di mata Tuhan tidak ditentukan oleh fisiknya, tetapi oleh taqwanya, . Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum kecuali kaum tersebut mengubahnya sendiri, . manusia diciptakan dengan perbedaan untuk saling berinteraksi . Dalam pandangan universal hak asasi manusia, setiap manusia memiliki hak untuk hidup yang layak, hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak bekerja. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa landasan filosofis memainkan peran penting dalam merumuskan pedoman penyelenggaraan pendidikan inklusi yang efektif dan berkeadilan. Landasan filosofis ini meliputi pemahaman tentang hak asasi manusia, persamaan derajat, keadilan, dan inklusi sosial. Pertama, pemahaman tentang hak asasi manusia menjadi dasar penting dalam pedoman penyelenggaraan pendidikan inklusi. Setiap individu memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan inklusif. Oleh karena itu, pedoman harus memastikan bahwa hak-hak ini dipenuhi bagi semua siswa, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus. JUPE2: JurnalPendidikan&Pengajaran Available Online at https://jurnal. id/index. php/JUPE2 doi: https://doi. org/10. 54832/jupe2. JUPE2. Volume 2 . , 2023. Page 185-201 p-ISSN: 2985-9891 e-ISSN: 2985-6736 Kedua, persamaan derajat adalah landasan filosofis yang menekankan bahwa semua individu memiliki nilai yang sama. Dalam konteks pendidikan inklusi, ini berarti setiap siswa, termasuk mereka dengan kebutuhan khusus, harus diberikan Pedoman penyelenggaraan pendidikan inklusi harus memastikan bahwa tidak ada diskriminasi atau perlakuan tidak adil terhadap siswa dengan kebutuhan khusus. Ketiga, keadilan menjadi prinsip penting dalam merumuskan pedoman penyelenggaraan pendidikan inklusi. Keadilan ini mencakup aspek distributif, prosedural, dan interaktif. Pedoman harus mempertimbangkan pemerataan sumber daya, prosedur yang adil dalam penempatan dan evaluasi siswa, serta interaksi yang inklusif antara siswa dengan kebutuhan khusus dan siswa lainnya. Keempat, inklusi sosial merupakan landasan filosofis yang menggarisbawahi pentingnya membangun lingkungan pendidikan yang inklusif, di mana semua siswa diterima dan dihormati tanpa kecuali. Pedoman penyelenggaraan pendidikan inklusi harus mendorong praktek-praktek yang memperkuat inklusi sosial, seperti kolaborasi antara siswa, partisipasi aktif, dan peningkatan kesadaran tentang keberagaman. Penelitian ini juga menyoroti perlunya memperkuat pendekatan filosofis dalam perumusan kebijakan pendidikan inklusi. Dengan mempertimbangkan pandangan filosofis, kebijakan dapat lebih berkualitas dan mempertimbangkan aspek etika serta keadilan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi. Ini memberikan rekomendasi untuk pengembangan pedoman penyelenggaraan pendidikan inklusi yang lebih baik. Rekomendasi ini termasuk perlunya melibatkan perspektif filosofis dalam pengembangan pedoman, memberikan pelatihan dan dukungan yang memadai bagi pendidik inklusi, dan memastikan bahwa nilainilai inklusi tercermin dalam seluruh sistem pendidikan. Pembahasan penelitian ini menunjukkan bahwa memperkuat landasan filosofis dalam pedoman penyelenggaraan pendidikan inklusi dapat mempengaruhi kebijakan dan praktik pendidikan yang lebih inklusif. Dengan memahami dan menerapkan nilai-nilai filosofis yang relevan, pedoman dapat dioptimalkan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia. Penelitian ini memberikan kontribusi penting bagi pengembangan pendidikan inklusi dengan memperkuat landasan JUPE2: JurnalPendidikan&Pengajaran Available Online at https://jurnal. id/index. php/JUPE2 doi: https://doi. org/10. 54832/jupe2. JUPE2. Volume 2 . , 2023. Page 185-201 p-ISSN: 2985-9891 e-ISSN: 2985-6736 Dengan memahami dan menerapkan nilai-nilai filosofis yang relevan, pedoman penyelenggaraan pendidikan inklusi dapat dioptimalkan untuk mencapai tujuan inklusi yang lebih baik dalam pendidikan. Keterbatasan dari penelitian ini yaitu: Keterbatasan sumber data: Penelitian ini hanya menggunakan sumber-sumber literatur seperti buku, jurnal ilmiah, dan artikel sebagai sumber data. Keterbatasan ini dapat mengakibatkan terbatasnya akses terhadap informasi terbaru atau data yang belum Keterbatasan generalisasi: Penelitian library research cenderung bersifat deskriptif dan tidak melibatkan pengumpulan data primer. Oleh karena itu, generalisasi temuan penelitian ini terbatas pada konteks atau populasi khusus yang dijadikan fokus penelitian. Keterbatasan subjektivitas: Penelitian library research bersifat interpretatif dan tergantung pada penafsiran peneliti terhadap informasi yang ditemukan. Subjektivitas peneliti dalam memilih dan menganalisis sumber-sumber literatur dapat memengaruhi hasil penelitian. Keterbatasan validitas: Penelitian ini tergantung pada keakuratan dan keandalan sumbersumber literatur yang digunakan. Meskipun upaya dilakukan untuk memilih sumber yang berkualitas, tetap ada potensi adanya bias atau kesalahan interpretasi dalam sumbersumber tersebut. Keterbatasan aksesibilitas: Beberapa sumber-sumber literatur yang relevan sulit diakses atau memerlukan biaya tambahan. Keterbatasan aksesibilitas ini dapat membatasi jumlah dan variasi sumber yang dapat digunakan dalam penelitian. Meskipun penelitian library research memiliki keterbatasan ini, tetap memberikan kontribusi penting dalam memahami landasan filosofis dalam pendidikan inklusi. Penting untuk mempertimbangkan keterbatasan ini saat menginterpretasikan hasil penelitian dan memperluas penelitian lebih lanjut dengan metode penelitian yang lebih komprehensif. KESIMPULAN Penelitian ini menunjukkan bahwa memperkuat landasan filosofis dalam pedoman penyelenggaraan pendidikan inklusi dapat mempengaruhi kebijakan dan praktik pendidikan yang lebih inklusif. Dengan memahami dan menerapkan nilai-nilai filosofis yang relevan, pedoman dapat dioptimalkan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih inklusif. JUPE2: JurnalPendidikan&Pengajaran Available Online at https://jurnal. id/index. php/JUPE2 doi: https://doi. org/10. 54832/jupe2. JUPE2. Volume 2 . , 2023. Page 185-201 p-ISSN: 2985-9891 e-ISSN: 2985-6736 berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia. Pelatihan dan dukungan yang memadai bagi pendidik inklusi juga perlu diperhatikan agar mereka dapat mengimplementasikan pedoman dengan efektif. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa nilai-nilai inklusi tercermin dalam seluruh sistem pendidikan melalui kebijakan dan praktik yang mendukung inklusi sosial. Rekomendasi dari penelitian ini mencakup perlunya melibatkan perspektif filosofis dalam pengembangan dan revisi pedoman penyelenggaraan pendidikan inklusi, studi kasus mengenai implementasi pedoman penyelenggaraan pendidikan inklusi yang berlandaskan landasan filosofis. Penelitian berikutnya dapat fokus pada evaluasi dampak pedoman penyelenggaraan pendidikan inklusi yang berlandaskan landasan filosofis. Selain itu kajian perbandingan juga perlu untuk dapat membandingkan pedoman penyelenggaraan pendidikan yang berlandaskan landasan filosofis atau wilayah. Membandingkan pendekatan, kebijakan, dan praktik inklusi dari perspektif filosofis dapat memberikan pemahaman yang lebih luas tentang variasi dan kesamaan dalam upaya inklusi pendidikan di berbagai konteks. Penelitian tindakan dapat juga digunakan untuk menerapkan dan memperbaiki pedoman penyelenggaraan pendidikan inklusi. Melalui kolaborasi antara peneliti, pendidik, dan stakeholder lainnya, penelitian ini dapat mengidentifikasi tantangan konkret yang dihadapi dalam mengimplementasikan pedoman dan mengembangkan strategi yang efektif untuk mengatasi hambatan tersebut. Penelitian selanjutnya juga dapat menggali persepsi dan sikap masyarakat, pendidik, siswa, dan orang tua terkait dengan landasan filosofis dalam pedoman penyelenggaraan pendidikan inklusi. Melalui penelitian di masa depan yang mempertimbangkan saran-saran ini, kita dapat terus memperbaiki dan mengembangkan pedoman penyelenggaraan pendidikan inklusi yang berlandaskan landasan Hal ini akan membantu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia bagi semua siswa. DAFTAR PUSTAKA