Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 PENJATUHAN HUKUMAN MATI TERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DENGAN KEKERASAN KEPADA ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HAK AZASI MANUSIA (Studi Putusan Nomor 5642 K/PID. SUS/2022/PT. BDG) KRISMAWATI HAREFA Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Universitas Nias Raya . rismawatiharefa22@gmail. Abstrak Hukuman mati merupakan hukuman terberat yang hanya mengancam pelaku kejahatan dengan kekerasan. Pidana mati merupakan tindak pidana yang merupakan perampasan nyawa manusia sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28I ayat 1 UUD 1945 yaitu hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk tidak disiksa, dan hak untuk tidak disiksa. hak untuk tidak disiksa, dan hak untuk tidak disiksa. kebebasan berpikir dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku surut merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat diperbudak. dikurangi dalam keadaan apa pun. Oleh karena itu, penerapan hukuman mati layak dilakukan pada tindak pidana tertentu, misalnya terorisme yang merupakan pelanggaran HAM yang sangat berat seperti dalam Putusan Nomor 5642 K/Pid. Sus. /2022, terdakwa dipidana mati jika pelakunya bersalah. melakukan tindak pidana kekerasan seksual dengan cara melakukan persetubuhan. dengan dua belas anak kecil. Dalam penelitian ini jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundangundangan, pendekatan kasus, dan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui bahan hukum sekunder. Kemudian analisis data yang digunakan adalah metode deduktif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penjatuhan hukuman mati terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dari perspektif hak asasi Dari sudut pandang hak asasi manusia, hukuman ini layak untuk ditanggung dan ditanggung oleh terdakwa. Karena tindakan ini merupakan kejahatan yang tidak bermoral dan sangat serius. Namun peneliti menilai, hukuman tambahan yang dijatuhkan kepada terdakwa terkait penyitaan harta kekayaan terdakwa tidak tepat. Penulis meyakini, sebagian besar yang disita merupakan aset Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda. Sebagai lembaga yang hanya dijadikan alat untuk melakukan tindak pidana, maka harta kekayaan Yayasan tidak dapat disita dan dilelang. Namun seluruh atau sebagian kegiatannya dihentikan sementara paling lama 1 . tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 64 ayat . Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Oleh karena itu, peneliti berharap agar penegak hukum di Indonesia yang menangani kasus serupa dapat lebih teliti dalam menghukum perbuatan melawan hukum sesuai dengan Undsang-Undang. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 Kata Kunci : Penjatuhan Hukuman Mati. Tindak Pidana Persetubuuhan. Kekerasan Kepada Anak. Hak Azasi Manusia. Abtrack The death penalty is the harshest punishment that only threatens perpetrators of violent crimes. The death penalty is a criminal act which constitutes the deprivation of human life, so it is contrary to the Human Rights Law as stated in Article 28I paragraph 1 of the 1945 Constitution, namely the right to life, the right not to be tortured, the right not to be tortured, and the right not to be the right not to be tortured, and the right not to be tortured. freedom of thought and conscience, the right to religion, the right not to be enslaved, the right to be recognized as a person before the law, and the right not to be prosecuted under retroactive laws and regulations are human rights that cannot be enslaved. reduced under any circumstances. Therefore, the application of the death penalty is appropriate for certain criminal acts, for example terrorism which is a very serious human rights violation as in Decision Number 5642 K/Pid. Sus. /2022, the defendant is sentenced to death if the perpetrator is guilty. committing a criminal act of sexual violence by means of sexual intercourse. with twelve small children. In this research, the type of research used is normative research with a statutory approach, a case approach, and using secondary data obtained through secondary legal materials. Then the data analysis used is a deductive method. This research aims to analyze the imposition of the death penalty for criminal acts of sexual violence against minors from a human rights perspective. From a human rights perspective, this punishment is worthy of being endured and endured by the defendant. Because this act is an immoral and very serious crime. However, researchers consider that the additional sentence imposed on the defendant in connection with the confiscation of the defendant's assets was inappropriate. The author believes that most of what was confiscated were assets of the Manarul Huda Orphan Foundation. As an institution that is only used as a tool to commit criminal acts, the Foundation's assets cannot be confiscated and auctioned off. However, all or part of its activities are temporarily suspended for a maximum of 1 . year as stated in Article 64 paragraph . Number 12 of 2022 concerning Crimes of Sexual Violence. Therefore, researchers hope that law enforcers in Indonesia who handle similar cases can be more thorough in punishing unlawful acts in accordance with the law. Keywords: imposition of the death penalty, criminal act of sexual intercourse, violence against children, human rights Pendahuluan Negara Indonesia masyarakat tidak dapat hidup damai, tertib, dan tenteram. Dalam masyarakat hokum menurut UUD 1945, yang berarti hukum, perilaku manusia diatur oleh segala kegiatan dan perilaku penduduknya peraturan yang bersifat memaksa yang adalah sesuai dengan norma dan aturan disebut hukum. Masyarakat Peraturan norma/keputusan pada kenyataannya https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 menghilangkan nyawa orang lain, maka hal ini bisa bertentangan dengan Undang- Undang Hak Asasi Manusia yang dalam damai antar manusia, perkumpulan dan Pasal 28 I ayat 1 UU Tahun 1945 menyatakan bahwa hak untuk hidup sepenuhnya bertujuan untuk hidup tenang. adalah hak asasi manusia yang dapat Oleh karena itu, diperlukan keputusan- dicabut kapan saja. kapan pun. Salah satu jenis perbuatan salah yang setiap individu atau kelompok harus sering terjadi adalah kebiadaban seksual. Kebrutalan berkesinambungan terhadap satu sama lain agar tidak terjadi bentrokan. menjengkelkan, mendesak dan mengejar Oleh karena itu, di Indonesia menerapkan tubuh karena hubungan orientasi yang sistem hukum yang tentunya bertujuan tidak konsisten yang dapat menimbulkan penderitaan mental dan nyata termasuk berbagai kejahatan yang relatif terkait pada tindak pidana. Untuk menghandari tindak Sebagaimana dikemukakan oleh Qur'aniati, pidana, dapat dilakukan dengan cara dkk, secara umum kekerasan terhadap sanksi pada pelaku perbuatan pelanggar Kejahatan hukum itu sendiri. Salah satu hukuman adalah setiap penyerangan yang bertujuan atau sanksi bagi pelaku tindak pidana yang untuk seksualitas seseorang . aik laki-laki berlaku di Indonesia adalah hukuman maupun perempua. yang dilakukan di Hukuman mati adalah hukuman terberat yang dijatuhkan pada pelaku seksual terus meningkat di Indonesia kejahatan keji. Dalam hukuman mati yang setiap tahunnya, dan tidak hanya menimpa orang dewasa, namun juga remaja, anak- anak, dan bahkan bayi. Kasus kejahatan yang harus dipertimbangkan, khususnya seksual terhadap anak sering terjadi dan masalah tujuan yang berkaitan dengan terus meluas dari waktu ke waktu. Yang tindak pidana, elemen emosional dari lebih buruk lagi dari perbuatan salah ini pelakunya, kesan masyarakat terhadap adalah pelakunya biasanya berasal dari Kejahatan anak-anak, kemalangan atau korban dari pelanggaran apalagi di rumah, sekolah dan yayasannya perkiraan otoritas yang dalam mengutuk. Karena ini https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 Berdasarkan latar belakang masalah tersebut yang enjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Penjatuhan Tindak HukumanMati Pidana Persetubuhan Terhadap Dengan Kekerasan Kepada Anak Di Bawah Umur Dalam Perspektif Hak Azasi Manusia (Studi Putusan Nomor K/Pid. Sus. /2. Metode Penelitian Penelitian hukum peraturan seperti ini merupakan jenis penelitian hukum yang menganalisis kajian tertulis, khususnya memanfaatkan informasi pendukung yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum Tujuan dari pengaturan penelitian hukum jenis ini adalah untuk memberikan klarifikasi tentang bagaimana menerapkan dan menegakkan pedoman hukum yang Pendekatan peraturan perundangundangan, pendekatan analitis merupakan tiga metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini. Strategi Pendekatan Pedoman Administratif (Statutory Approac. Teknik metodologis adalah pendekatan untuk mencari realitas dan standar keanehan biasa, masyarakat atau kemanusiaan berdasarkan disiplin logika yang relevan. Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat pada umumnya disebut peraturan perundangundangan. Peraturan perundangundangan dibuat atau ditetapkan oleh pejabat atau lembaga negara yang berwenang melalui tata cara yang dituangkan dalam peraturan perundangundangan. Oleh karena berbagai peraturan hukum yang akan dikaji menjadi fokus dan tema sentral penelitian, maka pendekatan perundang-undangan merupakan pendekatan normatif tertentu yang memanfaatkan Undang-Undang. Pendekatan kasus (Case Apprroac. Situasi sebenarnya dari suatu peristiwa atau kasus, atau keadaan unik yang berkaitan dengan seseorang atau sesuatu, disebut pendekatan kasus. Pendekatan kasus merupakan suatu pendekatan dalam mengatur penelitian hukum dimana para ahli berusaha mengarang sanggahan yang sah menurut sudut pandang kasus-kasus substansial yang terjadi di lapangan, tentunya kasuskasus tersebut erat kaitannya dengan kasus-kasus atau kejadian-kejadian hukum Untuk menerapkan strategi ini, studi kasus hukum yang relevan diperiksa. Pendekatan Analitis (Analytical Apprroac. Analisis adalah atau sesuai dengan Menganalisis suatu peristiwa atau tindakan dengan mempelajari hukumnya untuk melihat bagaimana sebenarnya hal itu disebut analisis. Pendekatan yang didasarkan pada situasi aktual dan peraturan hukum disebut pendekatan Hasil Penelitian dan Pembahasan Berdasarkan temuan penelitian putusan Nomor K/PID. SUS/2022/PT. BDG Kasus ini bergantung pada kegiatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan yang bernama Heri Canister Dede. Perbuatan ini dilakukan pada hari dan tanggal yang belum seluruhnya ditentukan secara pasti, yaitu antara tahun 2016 dan 2021, di https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 sebuah pendirian di kawasan Antapani selaput dara tidak bercacat. Perbuatan Tengah Bandung, di sebuah pendirian di tersebut merupakan salah satu perbuatan kawasan Lokal Cibiru Bandung. Sekolah curang yang dihalangi berdasarkan Pasal Pengalaman Hidup Islami di Kawasan Cibiru Kota Bandung. Markas Besar di persetubuhan dengan wanita di luar nikah Kawasan Cileunyi Rezim Bandung. Loteng yang belum mencapai umur 15 . ima bela. di Jalan Soekarno Hatta. Kota Jatisari. Oleh karena itu, jelas perbuatan Lokal tersebut merupakan suatu perbuatan salah Buah Penginapan Bandung. Batu. Kota Jalan Penginapan Bandung. KUHP Rajiman Kota PHH Jalan Mustofa Neglasari. Kawasan Cibeunying berhubungan seks dengannya. Ada 12 Kaler Kota Bandung. Penginapan di Kota remaja yang menjadi korban dari kegiatan Bandung. Penginapan di Jalan Supratman Kota Bandung. Penginapan Jalan Berdasarkan. Putusan Mahkamah Setiabudi Bandung. Rumah Tahfidz di Agung Nomor787/K/PID. SUS/2014 tanggal Bandung. Tergugat Juli Jaksa/Penuntut Umum demonstrasi tanpa malu-malu terhadap menganggap pentingnya perampasan harta kekayaan/asset Yayasan maupun milik Perbuatan dilakukannya merupakan perbuatan bebas Berdasarkan temuan visum Et Repetrum yang dirilis RS Bhayangkara Sartika. Perampasan kekayaan/asset terdakwa merupakan seorang pendidik merupakan bagian yang digunakan secara yang kedapatan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap puluhan melakukan tindak pidana sebagaimana gadis-gadis dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP, tersebut mengalami masalah psikologis yang diduga diperoleh atau merupakan akibat dari suatu tindak pidana. Akibatnya, pemeriksaan kesehatan. Asih Bandng pada Juni No. R/E/96/VI/KES. 3/2021/Doksik Pol: disahkan oleh dokter spesialis pemeriksa Kemudian, kekayaan/aset Yayasan dapat digolongkan Dr. Herman Budi. Sp. OG. Kes, sebagai sebagai barang rampasan, yang setelah ginekologi, selaput dara robek pada jam satu, jam enam, dan jam sembilan dan hasil asesmen selanjutnya beralasan bahwa . nkracht van gewiszd. dieksekusi secara https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 anak-anak korban. Pentingnya menjadikan kekayaan/aset Yayasan kekayaan milik pribadi terdakwa sebagai Selain itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya pada pokoknya menyatakan dalam Kontra Memori Banding bahwa: Bahwa Putusan Majelis untuk menambah biaya kebutuhan sekolah 989/PID. SUS/2021/PN. BDG, anak-anak Hakim Pidana No. Meskipun Terdakwa diharapkan Februari 2022, dalam amar Putusannya untuk membayar ganti rugi, namun jumlah telah memenuhi rasa keadilan terhadap tersebut tidak akan cukup untuk menutupi Oleh karenanya hakim judex kebutuhan materi anak-anak korban, dan tidak sebanding dengan penderitaan kecil Terdakwa dengan pidana penjara seumur yang dialaminya. Kemudian juga ditinjau dari kerugian yang diderita para anak Bahwa Surat korban, yang tidak hanya menyebabkan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, luka pada wilayah privat berupa robeknya Terdakwa telah dilakukan penuntutan dan tidak utuhnya selaput dara, melainkan oleh Jaksa Penuntut Umum melalui Surat juga merusak fungsi sistem otak dari anak- Tuntutan dibacakan dimuka persidangan, anak korban. yang pada intinya menuntut sebagai Perbuatan dilakukan terdakwa Herry Wirawan alias Heri Bin Dede terhadap anak korban pada Menyatakan Termohon Herry tahun 2016 hingga tahun 2021 jelas telah Wirawan Nama samaran Heri Canister Dede terbukti bersalah karena melakukan menghilangkan hak anak atas pendidikan sekolah dan hak bermain di masa mudanya beberapa aksi demonstrasi bebas sehingga serta menyebabkan mereka mengalami mengandung sedikit kekeliruan, sebagai trauma dan gangguan psikologis. bertahan hidup. melakukan kekejian, terkekang anak-anak Autelah melakukan persetubuhan dengan dirinya sendiri atau dengan orang lain, yang https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 mengakibatkan timbulnya korban jiwa alias Heri Bin Dede untuk memberikan tambahan dari satu orangAy, sebagaimana restitusi kepada anak korban N M. Anak diatur dalam Pasal 81 ayat . , ayat . , ayat Korban Ke-4. Anak Korban Ke-9. Anak . juncto Pasal 76 D Undang-Undang Korban Ke-5. Anak Korban Ke-6. Anak Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2016 Korban Ke-2. Anak Korban Korban Ke-12, tentang Batasan Undang-undang Tidak Anak Korban Ke-10. Anak Korban Ke-8. Resmi Undang-Undang Anak Korban Ke-7. Anak Korban Ke-1, dan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Anak Korban Ke-3, yang kesemuanya tentang Perubahan Kedua Atas Undang- diwakilkan kepada orang tuanya masing Undang Republik Indonesia Nomor 23 masing, untuk ke-12 anak korban tersebut Tahun 2002 tentang Jaminan Anak Menjadi dengan total Rp. 186,- . iga ratus Peraturan terkait Pasal 65 ayat . dari tiga puluh satu juta lima ratus dua puluh Kode Penjahat. tujuh ribu seratus delapan puluh enam Pengganti Memerintahkan Herry Wirawan alias Heri Bin Dede untuk . Menyita harta/harta milik terdakwa HERRY WIRAWAN alias HERI Bin DEDE berupa tanah dan bangunan di Pondok Pesantren Tahfidz Madani. Yayasan . Memaksakan hukuman tambahan Manarul Huda. Komplek Margasatwa, kepada terdakwa Herry Wirawan yang Desa Pasir Biru. Kecamatan Cibiru. Kota Dede Bandung, dan milik terdakwa lainnya. dengan menyatakan kepribadian pelaku harta benda/harta, baik yang telah disita dan mutilasi majemuk. maupun yang belum disita, akan dilelang Heri Memaksakan Wadah Penggugat Herry Wirawan dengan nama . Barang bukti berupa sepeda motor samaran Heri Kontainer Dede sebesar Rp. Yamaha Mio Z warna hitam hasil sitaan 000,tambahan . dari Tergugat untuk dibeli dan diserahkan . Mewajibkan terdakwa Herry Wirawan Pemerintah https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Daerah Jawa Barat Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 kemudian digunakan untuk biaya sekolah dan biaya hidup. anak-anak dan anak-anak penggugat, anak korban sebagai saksi dan orang tua pengamat anak korban pada umumnya tidak bersimpati kepada pihak . Menyerahkan dan mewakafkan harta yang berperkara sejak perkara ini dimulai, bayi dari keturunan korban perbuatan berbeda dengan ketika perkara aquo belum salah kepada Pemerintah Daerah Jawa Barat. dimulai ketika masih melekat dalam jangka waktu yang lama. di bawah satu atap di sekolah inklusif Islam Manarul Huda. Menyatakan bukti berupa salinan surat dan arsip yang digabung. KTP Penutup Berdasarkan tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam tergugat dikembalikan, sarung dan sprei putusan penjatuhan hukuman matiditinjau disita untuk dimusnahkan. dari perspektif Hak Azasi Manusia bahwa . Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 000,- . ima ribu rupia. Bahwa dalam Replik dan Memori Banding Jaksa Penuntut Umum masih mengemukakan hal yang sama dengan Tuntutan tersebut diatas, hal tersebut mutatis mutandis, tetap substansial dalam Counter Update Allure ini dan selanjutnya sebagai alasan untuk menjawab Reminder of Allure yang dibuat dan disusun oleh . Bahwa sejak perkara aquo ditangani Manusia yang berat dan kejahatan luar Berdasarkan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa adalah tindak pidana asusila yang merupakan perbuatan kejahatan yang bertentangan dengan Hak Azasi Manusia dalam hal ini Hak Azasi Anak maka, penerapan hukuman tersebut tepat dimana pemerintah ataupun hukum Pemeriksa Umum. yang termasuk pelanggaran Hak Azasi kepada negara. penjatuhan hukuman mati tepat untuk memutus permasalahan tersebut, pihak yang berperkara justru tercabut dari anak kandungnya, anak dari pelajar perempuan dalam perkara aquo, tergugat sedang mencoba untuk meminta maaf kepada pengamat, anak korban dan keluarganya serta harus bertanggung jawab, namun Indonesia memberikan perlindungan pada hak-hak optimal sesuai dengan harkat dan martabat Daftar Pustaka