Perlindungan Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 Perlindungan Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan UndangUndang No 1 Tahun 1970 Hadi Hendri Program Studi Hukum Universitas Adi wangsa Jambi E-Mail: hadihendri422@gmail. ABSTRAK Perlindungan hukum dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga kesejahteraan pekerja di Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 merupakan landasan hukum utama yang mengatur masalah tersebut di Indonesia. Abstrak ini bertujuan untuk menyelidiki secara lebih mendalam tentang perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja yang didasarkan pada UndangUndang Nomor 1 Tahun 1970. Undang-Undang ini menetapkan berbagai kewajiban bagi pengusaha untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi para pekerja. Namun, meskipun Undang-Undang tersebut memberikan kerangka kerja yang komprehensif, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah masalah penegakan hukum yang sering kali tidak efektif. Kurangnya sanksi yang tegas bagi perusahaan yang melanggar Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi hambatan dalam upaya menjaga kesejahteraan Selain itu, rendahnya kesadaran dan pemahaman pekerja terkait hak-hak mereka terkait keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi masalah yang perlu ditangani. Diperlukan upaya lebih lanjut dari pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja serta mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 secara efektif. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang tantangan dan peran perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, serta merangsang diskusi dan tindakan lebih lanjut untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Kata Kunci : Undang-Undang. Keselamatan. Kesehatan. Pekerja. Perusahaan ABSTRACT Legal protection in the field of occupational safety and health is very important in maintaining the welfare of workers in Indonesia. Law No. 1 of 1970 is the main legal basis governing the matter in Indonesia. This abstract aims to investigate in more depth about the legal protection of occupational safety and health based on Law Number 1 of 1970. This law establishes various obligations for the ruler to create a safe and healthy working environment for workers. However, although the Act provides a comprehensive framework, its implementation still faces various challenges. One of the main challenges is the problem of law enforcement which is often ineffective. The lack of strict sanctions for companies that violate the Occupational Safety and Health Law is an obstacle in efforts to maintain worker In addition, low awareness and And workers' understanding of their rights related to occupational safety and health is also an issue that needs to be addressed. Further efforts are needed from the government, stakeholders, and the community to increase awareness of the importance of occupational safety and health and support the effective implementation of Law Number 1 of 1970. Through this research, it is expected to provide a better understanding of the challenges and role of submersible legal protection occupational safety and health in Indonesia based on Law Number 1 of 1970, as well as stimulating discussion and further action to improve the welfare of workers in Indonesia. Keywords : Law. Safety. Health. Worker. Company JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 7 No 2 DESEMBER 2024 Perlindungan Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 PENDAHULUAN Pembangunan berlangsung selama ini telah memperluas kesempatan kerja serta memberikan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi tenaga kerja itu sendiri dan Dalam Pembangunan diperlukan beberapa factor yang menunjang seperti factor modal, alam dan tenaga kerja. Ketiga factor tersebut hal yang sangat penting yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Dari ketiga factor tersebut, factor tenaga kerja atau sumber daya manusia memegang peranan yang tidak kalah pentingnya dibanding dengan factor penunjang lainnya. Hal ini didukung oleh jumlah penduduk yang sangat besar, merupakan salah satu modal yang sangat penting mengingat factor tenaga kerja dalam proses Pembangunan ini harus diperhatikan, oleh karena itu diperlukan usaha-usaha mengarahkan serta perlindungan bagi keamanan yang berkaitan dengan yang Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun Masyarakat. Sedangkan bagi Perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja harus memperhatikan keamanan dalam bekerja. Keamanan dalam melakukan suatu pekerjaan ditandai dengan adanya kesempurnaan didalam lingkungan kerja, alat kerja, bahan kerja yang dikendalikan oleh sebuah sistem manjemen yang baik. Selain keamanan kerja perlu juga perlu memperhatikan keselamatan dan Kesehatan pekerja, keselamatan dan Kesehatan kerja harus diterapkan dan (Perusahaa. Namun harus ditekankan bahwa pemeliharaan keselamatan dan Kesehatan kerja tidak hanya menjadi Perusahaan aparatur pemerintahan yang bertanggung jawab atas hal tersebut. Tetapi juga para tenaga kerja harus mendukung programprogram yang dibuat oleh pemerintah maupun Perusahaan terkait yaitu dengan mentaati dan melaksanakan programprogram tersebut. Dalam pelaksanaan bisnis dan pekerja atau buruh memainkan peran yang signifikan bagi perusahaan. Untuk menjalankan peran mereka dengan baik, perlindungan yang diberikan kepada Hal memastikan bahwa hak-hak pekerja atau diskriminasi, sehingga dapat menciptakan kondisi yang mendukung kemakmuran bagi mereka. 3 Fokus utama dalam operasi perusahaan adalah perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K. bagi pekerja atau buruh. Karena ini memiliki dampak yang signifikan pada hubungan kerja di perusahaan. Oleh karena itu, prioritas utama adalah memastikan bahwa K3 diupayakan dengan baik untuk memastikan keutuhan fisik dan mental pekerja atau buruh 4 Dengan menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja atau produktivitas mereka akan meningkat Siti Haeratun Kamilah, . AuPelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bagi Pekerja Buruh Harian Lepas (Studi CV Karya Plasti. Volume Jurnal Mataram : Ilmu Fakultas Hukum Universitas Mataram. Halaman 1-23. Asri Wiajayanti, 2010. AuHukum Ketenagakerjaan Pasca ReformasiAy. Jakarta : Sinar Grafika. Halaman 6. Devi Nurhayati. AuPerlindungan Hukum atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Terhadap Pekerja di Perusahaan Bongkar Kapal (Dockin. di Kecamatan Kamal Bangkalan MaduraAy. Skripsi. Program Sarjana Universitas Trunojoyo Madura, 2018, halaman 3. JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 7 No 2 DESEMBER 2024 Perlindungan Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 secara signifikan. Selain memberikan perlindungan terhadap K3, upaya ini juga memiliki implikasi yang luas terhadap efisiensi operasional perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan dilindungi di berdedikasi dalam menjalankan tugas Hal ini dapat mengurangi absensi, cedera, dan kecelakaan kerja, yang pada akhirnya akan menghasilkan efisiensi dalam operasi perusahaan serta meningkatkan citra perusahaan di mata karyawan dan masyarakat. Investasi dan perhatian yang diberikan kepada K3 tidak hanya merupakan kewajiban moral perusahaan, tetapi juga merupakan strategi bisnis yang cerdas. Dengan kesehatan kerja, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih berkelanjutan bagi semua pihak yang Indonesia sebagai negara hukum memiliki prinsip yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang kehidupan individu dan kelompok dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Prinsip ini secara umum ditegaskan dalam UUD 1945, terutama dalam Pasal 27 ayat . bersamaan dengan Pasal 28D ayat . Pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta berhak mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta mendapat perlakuan yang Penting untuk dicatat bahwa prinsip-prinsip landasan yang kuat bagi perlindungan Indonesia. Lihat pasal 1 ayat . UUD 1945. Jurnal Hukum Fakultas Hukum Ekonomi dan Bisnis Universitas adi wangsa jambi. Perlindungan terhadap kehidupan individu merupakan tanggung jawab negara yang diamanatkan oleh konstitusi. Hal ini mencakup jaminan terhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja, yang merupakan hak asasi setiap pekerja. Dalam konteks ini. Undang-Undang Nomor Tahun Keselamatan Kerja memiliki peran yang penting sebagai instrumen hukum yang keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia. Dengan mengacu pada prinsipprinsip Undang-Undang tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan perlindungan yang layak dan adil di tempat kerja. Namun, implementasi UndangUndang tantangan, seperti kurangnya kesadaran akan hak-hak pekerja, keterbatasan sumber daya untuk penegakan hukum, dan kurangnya pengawasan terhadap praktik-praktik yang berisiko di tempat Oleh karena itu, diperlukan upaya terus-menerus masyarakat secara keselamatan dan kesehatan kerja benar-benar dijalankan Indonesia telah melaksanakan regulasi terkait ketenagakerjaan, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 86 ayat 1 dari undang-undang tersebut mengatur mengenai hak pekerja terhadap keselamatan dan kesehatan Setiap pekerja atau buruh memiliki perlindungan terhadap : Keselamatan dan kesehatan Moral dan kesusilaan Perlakuan yang adil sesuai dengan martabat manusia dan nilai-nilai agama. Untuk memastikan keselamatan JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 7 No 2 DESEMBER 2024 Perlindungan Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 pekerja atau buruh dan mencapai produktivitas kerja yang optimal, upaya-upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan disebutkan dalam ayat . dan ayat . dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menetapkan kewajiban keselamatan dan kesehatan kerja dengan rincian sebagai berikut : Setiap menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana disebutkan dalam ayat . diatur melalui Peraturan Pemerintah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun Keselamatan Kerja menyatakan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk menjaga keselamatan pekerja dengan memberikan penjelasan kepada tenaga kerja mengenai : . Kondisi dan potensi bahaya di tempat . Penggunaan pengamanan dan alat perlindungan yang harus digunakan di tempat kerja, . Peralatan pelindung diri yang diperlukan bagi tenaga kerja, dan . Cara dan sikap Salah satu masalah yang sering terjadi di tempat kerja adalah kecelakaan, yang bisa mengakibatkan berbagai dampak yang tidak diinginkan, seperti kerusakan peralatan kerja, cedera tubuh, kecacatan, bahkan kematian. Kecelakaan Lihat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Pasal 86 ayat 1. Lihat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Pasal 87 ayat 1. Lihat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselanatan Kerja. yang melibatkan hilangnya nyawa bisa menjadi bencana yang mengguncang. Menurut data dari International Labour Organization (ILO), setiap tahunnya terjadi sekitar 1,1 juta kematian yang disebabkan oleh penyakit atau kecelakaan yang terkait dengan pekerjaan. Dari angka tersebut, sekitar 300. 000 kematian disebabkan oleh sekitar 250 juta kecelakaan, sementara sisanya adalah kematian akibat penyakit yang terkait dengan pekerjaan. Bahkan, diperkirakan terjadi sekitar 160 juta kasus penyakit baru yang terkait dengan pekerjaan setiap Data tersebut menggarisbawahi keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja, serta perlunya langkahlangkah lebih lanjut untuk mencegah dan mengurangi angka kecelakaan dan penyakit yang terkait dengan pekerjaan. Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K. pada dasarnya mengurangi kecelakaan kerja serta penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan. Namun, dalam kenyataannya, tingkat kecelakaan dan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan masih tetap tinggi. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menegaskan pentingnya perlindungan ini. Meskipun demikian, implementasi undang-undang tersebut seringkali belum optimal, baik karena kurangnya penegakan hukum, kurangnya kesadaran akan pentingnya K3, maupun karena kurangnya sumber daya yang diperlukan untuk menerapkan standar K3 yang memadai. Oleh karena itu, perlu adanya upaya lebih lanjut untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya K3, meningkatkan penegakan hukum K3, meningkatkan investasi dalam sumber daya dan infrastruktur yang diperlukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua pekerja. Dinyatakan dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja bahwa : Ketentuan Keselamtan Kesehatan kerja berlaku disetiap JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 7 No 2 DESEMBER 2024 Perlindungan Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tempat kerja yang mencakup tiga unsur pokok . enaga kerja, bahaya kerja dan usaha baik bersifat ekonomi maupun sosia. Ketentuan Keselamatan Kesehatan Kerja berkaitan dengan perlindungan: Tenaga Kerja. Alat, bahan, pesawat, mesin dan sebagainya. Lingkungan. Proses produksi. Sifat pekerjaan, dan Cara kerja. Persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja diterapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pemakaian barang ataupun produk teknis dan seterusnya. Keselamatan dan kesehatan kerja semua pihak, khususnya pihak penyelenggaraan suatu usaha. Dalam UU No. 13 Pasal 88 Tahun 2003 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja bahwa : Setiap memperoleh perlindungan kesehatan kerja, moral dan perlakukan yang sesuai martabat manusia serta nilai-nilai agama. Upaya keselamatan dan memastikan produktivitas kerja yang optimal. Perlindungan sebagaimana yang disebutkan dalam ayat . dan ayat . berlaku dan juga dijelaskan dalam Pasal 87: Setiap terintegrasi dengan sistem Jurnal Hukum Fakultas Hukum Ekonomi dan Bisnis Universitas adi wangsa Serta adanya aturan tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja seperti yang disebutkan dalam . Peraturan Pemerintah. Maka dari itu, melihat pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja sebagai upaya untuk melindungi hak asasi mengangkat obyek tersebut sebagai judul ilmiah yang relevan dan mendalam dengan judul "Perlindungan Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Undang-Undang No. Tahun 1970", diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pemahaman dan peningkatan kesadaran akan pentingnya implementasi undang-undang tersebut dalam menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja, sekaligus memperkuat pemahaman akan hak asasi manusia dalam konteks lingkungan kerja. Rumusan Masalah Mengacu kepada latar belakang diatas, penulis merumuskannya menjadi beberapa pertanyaan sebagai berikut : Bagaimana Perlindungan Hukum Keselamatan Kesehatan Kerja Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun Bagaimana Implementasi Perlindungan Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan UndangUndang No. 1 Tahun 1970? Tujuan Penelitian Dalam penelitian ini selain untuk memperoleh masukan dan perbaikan dalam rangka penulisan skripsi, juga JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 7 No 2 DESEMBER 2024 Perlindungan Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 Untuk Perlindungan Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan UndangUndang No. 1 Tahun 1970. Untuk Perlindungan Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan UndangUndang No. 1 Tahun 1970. Manfaat Penelitian Adapun penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam bidang teoritis maupun praktis, yaitu: Manfaat teoritis, penelitian ini memberi gambaran Perlindungan Hukum Keselamatan Kesehatan Kerja Berdasarkan UndangUndang No. 1 Tahun 1970. Dan pemikiran dalam bidang ilmu pengetahuan. Manfaat praktis, penelitian bagaimana Jurnal Hukum Fakultas Hukum Ekonomi dan Bisnis Universitas adi implementasi Perlindungan Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan UndangUndang No. 1 Tahun 1970. Metode Penelitian Metode Penelitian Metode digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif serta penelitian hukum normatif, yang dimana pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori- teori, konsepkonsep, asas-asas, peraturan perundang- undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Adapun pendekatan penelitian yuridis normatif yang digunakan ini adalah undang-undang . tatute approac. , digunakan untuk mengakaji dan menganalisis semua undang- undang dan peraturan yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang ditangani. Penelitian hukum normatif pada penelitian ini berdasar pada peraturan perundang-undangan, pengadilan, dokumen kebijakan hukum, serta literatur hukum yang sesuai dengan Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu berupa : Data Primer Data utama dalam penelitian ini merujuk pada dasar hukum yang terdapat dalam UndangUndang Dasar No 1 tahun Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Data Sekunder Data sekunder merujuk pada melalui studi kepustakaan, mencatat informasi dari bukubuku serta menelaah peraturan perundang-undangan. Data digunakan sebagai pelengkap untuk data primer, karena data primer merupakan informasi yang diperoleh langsung dari penerapan teori. Digunakan, tetapi juga hasil-hasil penelitian verifikasi kebenarannya. Data Tersier Merupakan mendalam terhadap informasi yang terdapat dalam sumbersumber primer dan sekunder, seperti kamus hukum, kamus Bahasa Indonesia. JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 7 No 2 DESEMBER 2024 Perlindungan Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 kamus Bahasa Inggris, dan kamus lainnya. Teknik Sampling Penelitian Teknik sampling yang digunakan dalam penelitian ini berfokus pada analisis teks hukum dan dokumen hukum yang relevan baik secara spesifik . urposive ketersediaan . Pendekatan purposive sampling digunakan untuk memilih dokumen hukum yang secara khusus berkaitan dengan Undang-Undang Nomor Tahun Keselamatan Kerja. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen yang dianalisis secara mendalam relevan dengan topik penelitian dan memberikan informasi yang signifikan terkait dengan perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja. convenience sampling digunakan untuk memilih dokumen yang tersedia secara praktis dan mudah diakses. Meskipun tidak dilakukan pemilihan secara acak, pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk memperoleh data dengan cepat dan efisien, terutama dalam mengakses dokumen-dokumen secara umum atau tersedia secara online. Kombinasi dari kedua teknik sampling ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk mengumpulkan dokumen hukum yang relevan dan representatif dalam penelitian ini. Dengan demikian, analisis yang dilakukan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan dokumen-dokumen terkait lainnya Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data adalah mengumpulkan data dan fakta penelitian. Untuk penelitian kualitatif, alat utama yang digunakan adalah si peneliti itu sendiri . uman instrumenta. Dalam hal ini si peneliti tidak bisa digantikan oleh orang lain atau instrument lain untuk melakukan Jadi si peneliti turun langsung dengan menggunakan alat-alat pengumpulan data. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam skripsi ini adalah Dokumentasi sebuah cara yang dilakukan untuk menyediakan dokumen-dokumen dengan memperlihatkan bukti yang akurat dari pencatatan sumber-sumber informasi. Dokumentasi penerangan, pengetahuan dan bukti. Teknik Penarikan Kesimpulan Mencari dan merangkum data secara terstruktur yang diperoleh dari dokumentasi, dengan mengelompokkan kategori-kategori, menguraikan menjadi unit-unit Jurnal Hukum Fakultas Hukum Ekonomi dan Bisnis Universitas adi wangsa jambi. terpisah, melakukan sintesis untuk membentuk pola, memilah-milah yang esensial dan relevan untuk dipelajari, serta menyimpulkan dengan cara yang dapat dimengerti baik oleh peneliti maupun pembaca lainnya. Kesimpulan Berdasarkan dapat disimpulkan bahwa perlindungan kesehatan kerja memiliki peran yang sangat penting, terutama bagi pekerja yang sering kali tidak mendapatkan perlindungan yang memadai. Keamanan dalam melakukan pekerjaan tercermin dari kondisi yang aman di lingkungan kerja, penggunaan alat kerja yang tepat, serta pengendalian bahan kerja melalui sistem manajemen yang efektif. Selain fokus pada aspek keamanan, penting juga untuk memperhatikan kesejahteraan dan kesehatan pekerja. Implementasi dan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja harus ditekankan di setiap tempat kerja, termasuk di perusahaan. Perlindungan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja diselenggarakan untuk mengamankan keamanan pekerja JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 7 No 2 DESEMBER 2024 Perlindungan Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 dengan tujuan mencapai produktivitas kerja yang optimal. Usaha untuk bertujuan untuk menjamin keselamatan dan meningkatkan kesejahteraan para kecelakaan dan penyakit yang terkait dengan pekerjaan, mengendalikan risiko kesehatan, serta menyediakan perawatan dan rehabilitasi. Dapat disimpulkan bahwa salah satu permasalahan yang sering terjadi di tempat kerja adalah kecelakaan, yang peralatan, cedera tubuh, kecacatan, bahkan kematian. Oleh karena itu, sebagai upaya untuk menghormati hak asasi manusia, diperlukan penerapan perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja berdasarkan UndangUndang. Saran Diharapkan bahwa aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya kesejahteraan dan perlindungan hukum para pekerja, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Ini penting karena tenaga kerja Indonesia sering kali menjadi korban pelanggaran hak dan eksploitasi di tempat kerja, terutama di luar negeri. Upaya penegakan hukum yang lebih tegas dan efektif diharapkan dapat melindungi mereka dari eksploitasi, penindasan, dan perlakuan yang tidak DAFTAR PUSTAKA