https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Konsep Pertanggungjawaban oleh Benefical Ownership dalam Menjalankan Kegiatan Korporasi Fadhli Ahmad Fahrurozi1 Fakultas Hukum. Universitas Indonesia, fadhli. fahrurozi15@gmail. Corresponding Author: fadhli. fahrurozi15@gmail. Abstract: Beneficial ownership is a concept in knowing who the beneficiary is of a corporation. This is a form of prevention against money laundering from criminal acts using corporations. However, knowing who the beneficiary of beneficial ownership is must also be held In this case, the author would like to explain how beneficial ownership is regulated in laws and regulations in Indonesia and what form of accountability of beneficial ownership is towards the business activities of companies and foundations as the focus of the author's discussion. The research method used is normative juridical or also known as doctrinal legal research with its legal materials, namely primary, secondary and tertiary legal The search technique was also carried out with literature studies and reasoning using deductive. The results of the research are that every corporation is required to convey beneficial ownership because the owner of beneficial ownership is the party with the highest In addition, the form of accountability returns to the position of beneficial ownership where the position occupied is as regulated in Indonesian laws and regulations. Keyword: Beneficial Ownership. Liability. Corporations. Limited Liability Companies. Foundations. Abstrak: Beneficial ownership merupakan konsep dalam mengetahui siapa penerima manfaat terhadap suatu korporasi. Hal tersebut menjadi bentuk pencegahan terhapa tindakan pencucian uang dari tindakan pidana dengan menggunakan korporasi. Namun, mengetahui siapa penerima beneficial ownership tentu harus juga dimintai pertanggungjawabannya. Dalam hal ini penulis ingin mengemukakan bagaimana pengaturan beneficial ownership dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban beneficial ownership terhadap kegiatan usaha perseroan dan yayasan sebagai fokus pembahasan penulis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif atau dikenal juga penelitian hukum doktrinal dengan bahan hukumnya yaitu bahan hukum primer sekunder dan tersier. Teknik penelusuran pun dilakukan dengan studi pustaka dan penalaran menggunakan deduktif. Hasil dari penelitiannya adalah bahwa setiap korporasi wajib untuk menyampaikan beneficial ownership karena pemilik beneficial ownership merupakan pihak paling tinggi kedudukannya. Selain itu bentuk pertanggungjawabannya kembali pada kedudukan beneficial ownership nya di mana apakah jabatan yang diduduki sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan Indonesia. 1877 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Kata Kunci: Beneficial Ownership. Pertanggungjawaban. Korporasi. Perseroan Terbatas. Yayasan. PENDAHULUAN Korporasi merupakan suatu organiasi yang memiliki peran penting untuk mewujudkan perubahan dan pertumbuhan perkonomian dunia (YUSUP DARMAPUTRA dkk. , 2. Perkembangan korporasi pada awal zaman modern dipengaruhi oleh semakin kompleksnya urusan perdagangan. Dalam zaman modern korporasi menjelma menjadi entitas yang melintasi batas negara, mempunyai kekuasaan dan kekuasaan yang dominan karena menguasai energi dan keuangan global. Di Indonesia, kemunculan korporasi telah menciptakan lapangan kerja bagi ribuan orang bahkan hingga tahun 1992, jumlah pekerja yang bekerja di industri tersebut mencapai sekitar 2,6 juta orang sehingga membantu mengurangi angka pengangguran (YUSUP DARMAPUTRA dkk. , 2. Money Laundering merupakan tindak kriminalitas yang membuat pembangunan sebuah negara menjadi terhambat. Hal tersebut tidak terlepas pada karakter tindak pidana money laundering sebagai mekanisme primer bagi pergerakan illicit financial flow (IFF) atau arus keuangan gelap dari berbagai sumber tindak pidana yang meliputi tindakan korupsi, terorisme, eksploitasi dengan ilegal, menghindar dari pajak, dan berbagai kejahatan besar lainnya (Nivia, 2. Dalam skala global, hampir US$ Rp 1. 000,- . atu triliun US dola. per tahun uang yang merupakan hasil korupsi, menghindari pajak, dan kejahatan lainnya yang didapatkan dari negara miskin dan berkembang. Jumlah tersebut mengakibatkan defisit sumber keuangan negara, perusakan upaya pembangunan, dan menimbulkan kemiskinan yang berkepanjangan sehingga menjadi ada korelasi dengan pemenuhan hak asasi warga negara yang buruk (ERI Institute, 2. Tingginya angka arus keuangan gelap didorong karena rumitnya modus operasi dalam kegiatan penyembunyian hasil kejahatan. Untuk menutupi hasil tindak pidana oleh para penegak hukum maka korporasi menjadi pilihan untuk penyamaran . orporate vehicl. (Gillis, 2. baik secara langsung maupun tidak langsung (Nivia, 2. Hal tersebut tentunya ada aktor-aktor penjahat kerah putih yang terlibat dan pencuian uang itu biasanya tidak menduduki sebuah jabatan dalam organisasi korporasi tetapi memiliki kuasa dalam mengendalikan Hal itu yang dinamakan pemilik manfaat. Penguasaan sebuah korporasi dengan perjanjian sebagai jembatan dengan tujuan akhir supaya beneficial owner (BO) atau pemilik manfaat sesungguhnya dapat mengendalikan korporasi secara tidak langsung dan juga menyimpan dana hasil tindakan kiminalitas di dalam Melalui perjanjian sebagai jembatan. BO menunjuk orang lain sebagai nominee menjadi direktur sebuah korporasi dan menduduki jabatan secara hukum, tetapi kontrol atas korporasi berdara di tangan orang yang merupakan BO dari korporasi tersebut. Penelitian yang dilakukan Financial Action Task Force (FATF) pada tahun 2018 terhadap 106 kasus kejahatan di berbagai belahan dunia menyatakan bahwa badan hukum, terutama yang berbentuk shell company, menjadi pemeran utama dalam pengaburan BO (UNODC & Komisi Pemberantasan Korupsi RI, 2. Mengontrol tindakan korporasi dari tindakan pencucian uang oleh BO bukanlah hal Tahun 2003. United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) melalui pasal 14 ayat . huruf a United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) telah merekomendasikan negara pihak untuk menemukan orang yang memiliki BO sesungguhnya dari suatu korporasi atau rekening dengan profil risiko tinggi terhadap pencurian uang. Meskipun demikian, permasalahan BO kembali menjadi alarm bagi penegak hukum paca terbitnya Panama Papers. Paradise Papers, dan Pandora Papers (Nivia, 2003. Sagitaria, 2. Ketiga tersebut adalah hasil investigasi yang menunjukkan ribuan pembentukan perusahaan cangkang oleh politisi, 1878 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 pelaku bisnis, konglomerat, serta orang-orang terdekat dari aktor-aktor tersebut (Emilia DyazStruck dkk. , 2. Panama Papers pernah berhasil mendorong razia secara besar oleh kepolisian hingga melahirkan instrumen hukum baru di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat yang mengesahkan Corporate Transparency Act (The 2019 Transparancy Proposa. pada tahun 2021 sebagai upaya maksimalkan identifikasi BO pada tiap korporasi (Nivia, 2. Berbicara di Indonesia, melihat pada laporan Publish What You Pay (PWYP) menjelaskan bahwa Indonesia dalam melakukan pelacakan dan pengungkapan BO sebuah korporasi dilakukan dengan cara melacak pemilik manfaat yang sebenarnya melalui dokumen yang terakn pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumha. yang sering tidak membuahkan hasil. Legal entity yang didapat dari AHU nyatanya belum memadai dan hanya tembus layer ke-3 dan ke-4, tetapi tidak bisa mencari korporasi yang berkedudukan hukum di luar Indonesia seperti tax haven (PUTRA. Namun yang menjadi pembahasan dalam penulisan ini adalah keabsahan tindakan dari pemilik BO ini dapat mengontrol korporasi yang mana memiliki tingkatan tinggi dengan pemimpin korporasi seperti direksi atau pembina yayasan. Secara pencatatan dalam keabsahan hukum berdasarkan akta, seorang yang menjabat sebagai pimpinan korporasi dapat mengontrol arah laju dari kegiatan perusahaan. Tetapi, pemilik BO ini dapat mengintervensi kegiatan yang dilakukan direksi atau ketua pengurus. Hal itu dapat dilihat pada pengaturan BO Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres No. 13 tahun 2. dalam mendudukan pemilik BO sebagai paling tinggi. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), organ perseroan paling tinggi ialah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang mana memiliki wewenang bersifat residual yang tidak dialokasikan kepada direksi dan komisaris (Yunus, 2. Untuk UU 16 Tahun 2001 tentang yayasan (UU Yayasan Tahun 2. , kedudukan paling tinggi ialah pembina di mana pembina memiliki kewenangan yang tidak diserahkan kepaad pengurus atau pengawas. Hal tersebut menjadi kontradiktif dengan pengertian BO pada Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018 yang menjelaskan bahwa BO memiliki kewenangan melebihi RUPS (Michael Nugroho Widjaja, t. Hal ini menjadikan kebingungan bagaimana bentuk pertanggungjawaban BO yang mana berdasarkan UUPT Direksi bertanggung jawab atas semua tindakan yang dijalankan oleh korporasi dalam menjalankan kegiatan usaha korporasi. Penulisan ini ingin membahas tentang kewenangan BO dalam mengontrol perusahaan yang mana melebihi dari direksi. Adapun rumusan masalah yang menjadi arah pembahasan sebagai berikut: Bagaimana pengaturan beneficial ownership dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia? Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pemilik beneficial ownership terhadap kegiatan usaha perseroan terbatas dan yayasan? METODE Metode penelitian yang digunakan merupakan yuridis normatif atau disebut juga penelitian hukum doktrinal (Sukismo, 2. Adapun jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder sebagai data utama yang terdiri dari: Bahan hukum primer berupa Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (Permenkumham No. 15 Tahun 2. , 1879 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bahan hukum sekunder yakni bahan yang memberikan informasi atau hal-hal yang berkaitan dengan isi sumber primer serta implementasinya (Mamudji, 2. Bahan hukum tersier berupa kamus, jurnal hukum, internet yang relevan dengan permasalahan yang dibahas dalam karya tulis ini serta pelengkap dari sumber primer dan sekunder. Teknik penelusuran dan analisis dalam penelitian ini dilakukan melalui studi pustaka dan internet, baik berupa informasi ataupun dokumen hukum. Dalam menyusun dan menganalisis data, penulis menggunakan penalaran deduktif (Suriasumantri, 2. dengan metode deskriptif (Nazir, 2. Setelah proses analisis, dilakukan proses sintesis dengan menarik dan menghubungkan rumusan masalah dan pembahasan yang dilakukan sehingga bisa ditarik simpulan yang bersifat umum. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengaturan Beneficiary Ownership Dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Sebagai konsekuensi dari diskusi tahun 1968Ae1970 di OECD, istilah Aukepemilikan manfaatAy diperkenalkan dalam rancangan Model OECD yang dikeluarkan pada tahun 1974 dan ini menjadi Model OECD tahun 1977 yang telah direvisi (Collier, 2. Pemahaman istilah BO ini bisa dikatakan sebagai istilah ekonomi. Namun berdasarkan Adolfo dalam jurnalnya mmemahami bahwa BO bukanlah sebuah istilah ekonomi, tetapi legal isu. Tetapi semua itu diteliti dengan kecenderungan interpretasi ekonomi jika dipahami BO sebagai istilah ekonomi padahal yang harus diperhatikan adalah isu-isu hukum (Adolfo Martyn Jimynez, 2. Mengenai konsep BO merupakan sebuah konsep kepemilikan dari sistem common law berdasarkan pada kepemilikan atas sebuah properti, yaitu kepemilikan dalam bentuk legal dan beneficial (Paul M. Gilmour, 2. Kepemilikan legal adalah kepemilikan yang dapat dipindahkan, dicatat, dan didaftarkan atas nama pihak tertentu. Penjelasan beneficial lebih menggambarkan jenis kepemilikan dari suatu pihak yang berhak atas penggunaan dan manfaat dari properti meskipun pihak tersebut tidak memiliki kepemilikan secara legal. Beneficial ownership adalah semua orang perseorangan dan badan hukum yang pada akhirnya mengendalikan atau berbagi keuntungan suatu perusahaan (Jenik Radon & Mahima Achuthanw, 2. Bruno Da Silva mengidentifikasikan karakter inti dari Pemilik BO adalah orang yang menerima pembayaran dan berhak menggunakan dan menikmatinya, bisa jadi tidak wajib, baik berdasarkan pada kontrak maupun hukum, untuk melanjutkan pendapatannya kepada orang lain (Silva, 2. Jadi pada inti yang dapat dipahami dari sebuah BO adalah seorang individu, terlepas dari kepemilikan formalnya, yang mempunyai kemampuan untuk mempunyai pengaruh yang menentukan Sebagai konsekuensi dari diskusi tahun 1968Ae1970 di OECD, istilah Aukepemilikan manfaatAy diperkenalkan dalam rancangan Model OECD yang dikeluarkan pada tahun 1974 dan ini menjadi Model OECD tahun 1977 yang telah direvisi (Collier, 2. Pemahaman istilah BO ini bisa dikatakan sebagai istilah ekonomi. Namun berdasarkan Adolfo dalam jurnalnya mmemahami bahwa BO bukanlah sebuah istilah ekonomi, tetapi legal isu. Tetapi semua itu diteliti dengan kecenderungan interpretasi ekonomi jika dipahami BO sebagai istilah ekonomi padahal yang harus diperhatikan adalah isu-isu hukum (Adolfo Martyn Jimynez, 2. Mengenai konsep BO merupakan sebuah konsep kepemilikan dari sistem common law berdasarkan pada kepemilikan atas sebuah properti, yaitu kepemilikan dalam bentuk legal dan beneficial (Paul M. Gilmour, 2. Kepemilikan legal adalah kepemilikan yang dapat dipindahkan, dicatat, dan didaftarkan atas nama pihak tertentu (Jenik Radon & Mahima Achuthanw, 2. Penjelasan beneficial lebih menggambarkan jenis kepemilikan dari suatu pihak yang berhak atas penggunaan dan manfaat dari propertiterhadap pengelolaan atau kegiatan ekonomi suatu badan hukum secara langsung atau melalui orang lain, yang dilakukan, khususnya, melalui pelaksanaan hak untuk memiliki atau menggunakan seluruh kekayaan atau 1880 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 bagian yang signifikan darinya, hak untuk mempengaruhi pembentukan komposisi, hasil pemungutan suara, yang memberikan kesempatan untuk menentukan kondisi kegiatan ekonomi, untuk memberikan instruksi wajib atau menjalankan fungsi dari pengurus, atau yang mempunyai kemampuan mempengaruhi melalui kepemilikan langsung atau tidak langsung . elalui orang atau badan hukum lai. atas seseorang sendiri atau bersama-sama dengan orang perseorangan dan/atau badan hukum yang bersangkutan dengan bagian dalam badan hukum tersebut memiliki saham jumlah besar dari modal dasar atau hak suara dalam badan hukum (Voynarenko dkk. , 2. Adapun konsep yang ada pada BO menjadi sebuah real ownership karena dalam perspektif legal, dikotomi antara beneficial ownership dan legal ownership memiliki perbedaan yang mana pemilik BO dapat dikatakan sebagai pemilik sebenarnya (Engku Rabiah Adawiah , 2. Maka dari itu sebuah sebuah korporasi harus menyampaikan informasi pemilik BO korporasi diantaranya nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, negara asal, alamat kantor, alamat tempat tinggal, dan waktu korporasi berbentuk badan hukum (Syafardan dkk. , t. Semua informasi itu harus dapat diakses dengan transparan agar dapat menekan kasus pencucian uang yang berasal dari tindak pidana seperti korupsi dan pendanaan terorisme yang merugikan bangsa dan negara (Agustianto, 2. Konsep BO ini merupakan konsep yang tidak baru pada abad 21 dan bisa ditelusuri pada Perang Salib abad ke-15. Pada periode tersebut banyak bangsawan Inggris pergi berperang meninggalakn aset mereka tanpa pengawasan selama beberapa tahun. Untuk mengelila dan memlihara propeti merek, pihak yang ditunjuk diberi wewenang untuk mengawasi properti atau memungut sewa. Setelah kembali dari perang, pemilik asli akan mendapatkan kembali hak kepemilikan mereka. (A. Hudson, 2009. sebagaimana dikutip dalam Lamada, 2. Indonesia mulai mengenalkan konsep BO pada Perpres No. 13 Tahun 2018. Dalam Perpres No. 13 Tahun 2018. BO didefinisikan sebagai: Auorang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini. Ay Adapun kriteria orang/badan hukum yang dicantumkan oleh Perpres tersebut dan juga Permenkumham No. 15 Tahun 2019. Berikut kriteria yang diambil dalam kriterian BO Perseroan Terbatas dan Yayasan, yaitu: Kriteria Pemilik BO terhadap Perseroan Terbatas : memiliki saham lebih dari 25% . ua puluh lima perse. pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar. memiliki hak suara lebih dari 25% . ua puluh lima perse. pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar. menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% . ua puluh lima perse. dari keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun. memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris. memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun. menerima manfaat dari perseroan terbatas. dan/atau . merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan 1881 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Kriterian Pemilik BO terhadap Yayasan : memiliki saham lebih dari 25% . ua puluh lima perse. pada yayasan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar. memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan pembina, pengurus, dan pengawas yayasan. memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan yayasan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun. menerima manfaat dari perseroan terbatas. dan/atau . merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kekayaan lain atau pernyetaan pada Identifikasi mengenai kriteria pemilik BO dapat diperoleh melalui penelitian dokumen dasar, termasuk perubahan anggaran dasar, dan/atau akta pendirian, baik yang termasuk direct ownership maupun indirect ownership (Syahrijal Syakur, 2. Inti dari adanya Konsep BO adalah untuk mengidentifikasi dan memverifikasi pemilik manfaat ketika sebuah korporasi itu diajukan permohonan pendiriannya maupun ketika korporasi itu sedang jalan kegiatan Hal itu menjadi adanya keterbukaan informasi pemilik BO agar menjadi transparan, akuntabel, dan keadilan sistem keuangan (Paul M. Gilmour, 2. Adapun mekanisme dalam penerapan pemilik BO oleh korporasi dilakukan pada saat: permohonan pendirian, pendaftaran, pengesahan, persetujuan, atau perizinan usaha Korporasi. dan/atau. Korporasi menjalankan usaha atau kegiatannya. Pelaksanaan identifikasi pemilik manfaat dilakukan dengan pengumpulan informasi pemilik manfaat yang beradarkan paling sedikit mencakup : nama lengkap. nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor. tempat dan tanggal lahir. alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas. alamat di negara asal dalam hal warga negara asing. Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas perpajakan yang sejenis, dan. hubungan antara Korporasi dengan Pemilik Manfaat. Pertanggungjawaban Beneficiary Ownership Pada Korporasi dalam Menjalankan Kegiatan Usaha Korporasi merupakan badan hukum yang memiliki identitas di mana adanya organsisasi seperti direksi, pemegang saham, pengawas, dan sebagainya dalam struktur organisasi yang dimiliki korporasi (Jatmiko & Prananingtyas, 2. Terbitnya Perpres No. Tahun 2018 menjadi sebuah langkah preventif dalam melakukan pencegahan pencucian uang melalui perusahaan di Indonesia. Hal ini menjadi dikenalnya pemilik manfaat perusahaan yang dapat mengontrol kegiatan operasional korporasi. Pemberlakuan Perpres No. 13 Tahun 2018 ini tidak hanya berlaku bagi Perseroan Terbatas saja, tetapi berlaku juga untuk koperasi, yayasan, firma, persekutuan komanditer, dan bentuk korporasi lainnya. Kriteria sebuah BO dapat ditemui pada Perpres No. 13 Tahun 2018. Pengenalan Pemilik BO disampaikan melalui AHU online yang disediakan oleh Kemenkumham. Pada pembahasan ini berfokus pada pertanggungjawaban terhadap perseroan terbatas dan yayasan. Perseroan menjadi pemilik suatu kebendaan dapat melakukan penuntutuan atau tindak hukum lainnya karena Perseroan mengemban hak dan kewajiban terhadap tanggung jawab Perseroan dapat memikul kewajiban seperti membayar utang, menyelesaikan pekerjaan berdasarkan kontrak, dan lainnya selama menjadi kewajiban perseoran (Faadhilah & Apriani. Pada intinya, perseroan merupakan suatu lembaga yang terpisah . eperate existanc. 1882 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 dalam hak dan kewajiban dari para pemodal dan pengelolanya (Ridwan Khairandy, 2. Perseroan menjadi pemilik atas harta kekayaan dan bertanggung jawab atas kewajibankewajiban yang timbul dari kegiatan usaha yang dijalankan (Agus Sardjono dkk. , 2. Melihat adanya perseroan terbatas memiliki karakteristik khusus, yaitu memilik pertanggung jawaban yang terbatas. Doktrin pertanggungjawaban terbatas tersebut mulanya ditunjukkan pada pemegang saham yang kemudian direksi dan komisaris juga masuk dalam konsep pertanggungjawaban terbatas. Pertanggungjawaban yang dikenakan pada pemegang saham hanya terbatas pada jumlah saham yang disetorkan kepada perseroan saja dan tidak bertanggung jawab pada kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki pemegang saham. Pertanggungjawaban bagi direksi dan komisaris adalah tidak terbatas sampai kepada harta pribadi, tetapi akan terbatas apaila direksi atau komisaris membuktikan bahwa kerugian perseroan bukan karena kesalahan dan kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak punya benturan kepentingan, telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. Untuk pertanggungjawaban oleh pemilik BO sendiri itu dapat dipahami dari Seperti pembahasan sebelumnya pemilik BO memiliki kontrol terhadap korporasi yang dimilikinya dengan memenuhi kriteria yang ditentukan dalam Perpres No. 13 Tahun Jika Pemilik BO melakukan tindak pidana maka kepada pemilik BO akan dimintakan pertanggungjawaban sekalipun nama pemilik BO tidak tercantum dalam perseroan. Hal tersebut juga berlaku sebaliknya jika tindak pidana dilakukan tanpa kehendak atau perintah dari pemilik BO. Maka pertanggungjawaban tidak dapat dikenakan kepada pemilik BO. Dengan begitu, bentuk pertanggungjawaban yang dapat dikenakan kepada pemilik BO atas suatu tidak pidana yang bersangkutan dengan perseroan, harus memperhatikan pada siapakah perintah pelaksanan perbuatan hukum tersebut. Untuk hal kepailitian, perseroan memiliki pertanggungjawaban yang dapat dikenakan dengan sama halnya seperti prinsip pertanggungjawaban yang diterangkan dalam UUPT. Hal itu menjadi faktor kerugian yang disebabkan adanya misconduct dari sebuah perseroan (Widjajati, 2. Apabila perseroan tidak dapat menanggung kerugian dengan harta kekayaan perseroan, direksi akan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh kewajiban yang tidak dapat dilunasi oleh harta pailit perseroan, apabila kepailitan terjadi dikarenakan kesalahaan ataupun kelalaian yang dilakukan oleh direksi. Untuk pertanggungjawaban pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimiliki pada perseroan bersangkutan sepanjang tidak mememenuhi ketentuan seperti persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi, pemegang saham baik langsung maupun tidak langsung memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi dengan itikad buruk, terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan perseroan, dan baik secara langsung maupun tidak langsung melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan sehingga mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup melunasi utang perseroan. Berdasarkan melihat dari pengaturan tersebut dapat dipahami bahwa kepada pemilik BO dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap perseroan dengan dipersamakan tanggung jawab oleh pemegang saham. Lalu pemilik BO pun juga dapat dimintai pertanggungjawaban dengan kedudukannya sama seperti direksi atau komisaris jika pemilik BO menduduki jabatan Begitu pun ketentuan yang dihadapi dalam pemilik BO terhadap perseroan terbatas juga berlaku terhadap yayasan. Dalam tanggung jawab yayasan itu dilimpahkan terhadap setiap pengurus yayasan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan tahun 2. Jadi dalam UU Yayasan tahun 2001 juga membebankan tanggung jawab kepada pengurus dengan tanggung renteng jika terjadi kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan yayasan harus pailit dan tidak cukup membayar hutang yayasan. Akan tetapi, para pengurus yayasan juga dapat membuktikan diri bahwa 1883 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 kepailitan yayasn bukan karena kesalahan dari pengurus sehingga para pengurus yayasan dapat terbebas dari tanggung renteng yang dihadapi oleh yayasan dalam kepailitan. Untuk pengawas memiliki tanggung jawab terhadap yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan. Dalam kegiatan di yayasan, pengawas wajib beritikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan yayasan. Sama halnya seperti pengurus, pengawas wajib bertanggungjawab secara tanggung renteng jika yayasan mengalami pailit yang dikarenakan kesalahan atau kelalaian pengawas dan tidak cukup menutup kerugian akibat dari kepailitan. Namun, pengawas dapat terbebas dari tanggung jawab secara tanggung renteng jika dapat membuktikan bahwa kepailitan yayasan bukan dikarenakan kesalahan atau kelalaian yayasan. Dari pengaturan BO baik dari Perpres maupun Permenkumham tidak menricikan tanggung jawab pemilik BO seperti apa. Hal ini berarti tanggung jawab pemilik BO yayasan dapat dipertanyakan dengan berdasarkan posisi pemilik BO dalam menduduki jabatan yayasan baik menjadi pembina, pengurus, atau pengawas yayasan. KESIMPULAN Berdasarkan uraian di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bahwa pengaturan setiap korporasi diwajibkan menyampaikan pemilik BO. Pemilik BO merupakan orang perseorangan yang memiliki kewenanga paling tinggi dalam mengintervensi para pimpinan korporasi yang merupakan sebagai legal owner dalam mengurus korporasi. Hal ini guna untuk mencegah tindak pidana pencucian uang yang dapat merugikan korporasi dan juga negara. Pertanggungjawaban pemilik BO tidak diatur dalam Perpres No. 13 tahun 2018. Tetapi, balik ke dalam perarturan perundang-undangan masing-masing korporasi bahwa setiap pertanggungjawaban pemilik BO dimintakan sesuai dengan jabatan yang diduduki dalam Pemilik BO dapat dimintakan pertanggungjawaban berdasarkan jabatan sebagai pemegang saham, direksi, ataupun komisaris. Begitu pun juga pemilik BO yayasan dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan jabatan sebagai pembina, pengurus, ataupun pengawas yayasan. REFERENSI