Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 82 Ae 92 Publisher: CV. Doki Course and Training E-ISSN: 2987-601X P-ISSN: 2988-7119 DOI:https://doi. org/10. 61994/jsls. Dominasi Cerai Gugat di Pengadilan Agama Baturaja: Kesadaran Hukum Perempuan dalam Perspektif Hukum Islam Syabilla Putri Ellfia1*. Ananda Meva Ayudia2. Cindy Marsya Syafitri3. Mesa Agung4. Aisya Nola5. Cindy Wulandari6 Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang1,2,3,4,5,6 Corresponding email: putrisyabilla761@gmail. Abstract: The phenomenon of divorce litigation in Indonesia has experienced a significant increase, dominated by lawsuits filed by wives. This study aims to analyze the factors causing the dominance of divorce litigation in the Baturaja Religious Court. Ogan Komering Ulu Regency, and to examine women's legal awareness from an Islamic legal perspective. The study used a qualitative approach with field research. Data were obtained through interviews, observation, documentation, and literature review. The results show that from January to April 2025, the Baturaja Religious Court handled 275 divorce cases, of which 238 were divorce litigation cases. The main factors driving women to file for divorce include economic problems, domestic violence, infidelity, relationship disharmony, psychological stress, and considerations for the future of This study also found that increased education, access to information, and legal aid have contributed to increasing women's legal awareness in fighting for their rights through formal channels. From an Islamic legal perspective, this phenomenon reflects the application of the principles of al-'adl . and al-maslahah . as an effort to protect the rights of women and children. Thus, the increase in divorce cases not only indicates social change in Indonesian Muslim society, but also the development of women's legal awareness in line with the principles of justice in Islamic law. Keywords: divorce lawsuit, women's legal awareness. Islamic law. Abstrak: Fenomena cerai gugat di Indonesia mengalami peningkatan signifikan dan didominasi oleh gugatan yang diajukan pihak istri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab dominasi cerai gugat di Pengadilan Agama Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu serta mengkaji kesadaran hukum perempuan dalam perspektif hukum Islam. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sepanjang JanuariAeApril 2025. Pengadilan Agama Baturaja menangani 275 perkara perceraian, dengan 238 perkara merupakan cerai gugat. Faktor utama yang mendorong perempuan mengajukan gugatan cerai meliputi persoalan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, ketidakharmonisan hubungan, tekanan psikologis, serta pertimbangan masa depan anak. Penelitian ini juga menemukan bahwa meningkatnya pendidikan, akses informasi, dan bantuan hukum turut meningkatkan kesadaran hukum perempuan dalam memperjuangkan hak-haknya melalui jalur Dalam perspektif hukum Islam, fenomena tersebut mencerminkan penerapan prinsip al-Aoadl . dan al-maslahah . sebagai upaya perlindungan terhadap hak perempuan dan Dengan demikian, meningkatnya cerai gugat tidak hanya menunjukkan perubahan sosial masyarakat Muslim Indonesia, tetapi juga berkembangnya kesadaran hukum perempuan yang selaras dengan prinsip keadilan dalam hukum Islam. Kata Kunci: cerai gugat, kesadaran hukum perempuan, hukum Islam, perceraian. Website : http://jurnal. org/index. php/JSLS/index Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 82 - 92 Pendahuluan Fenomena perceraian di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam dua dekade terakhir, khususnya pada perkara cerai gugat yang diajukan oleh pihak Data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (Badila. tahun 2023 menunjukkan bahwa lebih dari 80% perkara perceraian yang diputus setiap tahunnya merupakan cerai gugat (Badilag, 2. Temuan ini diperkuat oleh data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikutip Kompas . , bahwa pada tahun 2024 terdapat 308. kasus cerai gugat atau sekitar 77,2% dari total perceraian nasional, sedangkan cerai talak hanya berjumlah 85. 652 kasus (Kompas, 2. Kondisi tersebut menunjukkan adanya pergeseran pola perceraian dalam masyarakat Muslim Indonesia, di mana perempuan semakin aktif menggunakan jalur hukum formal untuk mengakhiri perkawinan yang dianggap tidak lagi memberikan kemaslahatan. Dominasi cerai gugat juga terlihat pada tingkat daerah. Di Kabupaten Cilacap, misalnya, dari 6. 008 kasus perceraian pada tahun 2024, sebanyak 4. 456 perkara merupakan cerai gugat, sedangkan cerai talak hanya berjumlah 1. 552 perkara (Republika Online, 2. Fenomena ini menandakan perubahan dinamika relasi rumah tangga dan meningkatnya keberanian perempuan dalam mengambil keputusan hukum ketika menghadapi persoalan seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselisihan berkepanjangan, penelantaran nafkah, maupun perselingkuhan. Dengan demikian, meningkatnya angka cerai gugat tidak hanya dapat dipahami sebagai persoalan hukum keluarga, tetapi juga berkaitan dengan perubahan sosial, pendidikan, dan kesadaran hukum perempuan dalam masyarakat modern. Dalam perspektif hukum Islam, perceraian merupakan perbuatan yang dibolehkan, tetapi sangat tidak dianjurkan apabila dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Islam mengenal dua bentuk utama perceraian, yaitu talak yang diajukan oleh suami dan khuluAo atau cerai gugat yang diajukan oleh istri kepada hakim. Talak memiliki dasar hukum dalam QS. Al-Baqarah ayat 229Ae230 dan QS. Ath-Thalaq ayat 1, sedangkan khuluAo berlandaskan QS. Al-Baqarah ayat 229 serta hadis mengenai istri Tsabit bin Qais yang meminta cerai kepada Rasulullah SAW. Kedua bentuk perceraian tersebut memiliki mekanisme yang berbeda, namun bertujuan memberikan jalan keluar yang adil bagi pasangan yang tidak lagi mampu mempertahankan rumah tangga secara harmonis. Dalam konteks Indonesia, ketentuan tersebut juga diakomodasi dalam Kompilasi Hukum Islam sebagai pedoman hukum materiil di lingkungan peradilan agama. Sejumlah penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa faktor penyebab dominasi cerai gugat cukup beragam. Penelitian Zubaidah . menemukan bahwa suami yang tidak bertanggung jawab dan kasus KDRT menjadi faktor utama penyebab cerai gugat. Penelitian Munthe dan Firmansyah . menyebutkan bahwa faktor ekonomi, terutama ketidakmampuan suami memenuhi nafkah rumah tangga, menjadi alasan dominan Syabilla Putri Ellfia et al. (Dominasi Cerai Gugat di Pengadilan Agama Baturaja: Kesadaran Hukum Perempuan dalam Perspektif Hukum Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 82 - 92 Selain itu. Sarbini . menjelaskan bahwa meningkatnya tingkat pendidikan perempuan turut mendorong keberanian mereka untuk mengajukan gugatan cerai ketika hak-haknya tidak terpenuhi. Zuhdi . juga menegaskan bahwa perubahan sosial dan meningkatnya literasi hukum menyebabkan perempuan lebih aktif menggunakan mekanisme hukum formal dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. sisi lain. Andy Litehua . menjelaskan bahwa perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sering dipengaruhi oleh lemahnya komunikasi dan relasi sosial dalam Meskipun penelitian mengenai cerai gugat telah banyak dilakukan, sebagian besar penelitian sebelumnya masih berfokus pada faktor penyebab perceraian secara umum dan belum secara khusus mengaitkan dominasi cerai gugat dengan aspek kesadaran hukum perempuan dalam perspektif hukum Islam. Selain itu, penelitian terdahulu umumnya dilakukan pada tingkat nasional atau wilayah perkotaan, sehingga belum banyak yang mengkaji fenomena tersebut pada konteks lokal tertentu, khususnya di Pengadilan Agama Baturaja. Oleh karena itu, terdapat kebutuhan akademik untuk menganalisis bagaimana kesadaran hukum perempuan memengaruhi keputusan pengajuan cerai gugat serta bagaimana fenomena tersebut dipahami dalam perspektif hukum Islam. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini difokuskan pada dua pertanyaan utama, yaitu: pertama, faktor-faktor apa yang menyebabkan dominasi cerai gugat di Pengadilan Agama Baturaja. dan kedua, bagaimana kesadaran hukum perempuan dalam mengajukan cerai gugat ditinjau dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dominasi cerai gugat, mengidentifikasi bentuk kesadaran hukum perempuan dalam proses perceraian, serta menjelaskan relevansinya dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam hukum Islam. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretis dan empiris mengenai perubahan pola perceraian dalam masyarakat Muslim Indonesia kontemporer. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian empiris. Pendekatan ini dipilih untuk memahami secara mendalam fenomena dominasi cerai gugat atas cerai talak di Indonesia berdasarkan data nyata di lapangan. Fokus utamanya adalah pada pengalaman, pandangan, dan kesadaran hukum perempuan yang mengajukan cerai gugat di Pengadilan Agama Baturaja. Data primer dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara langsung dengan pihak-pihak yang terkait, seperti perempuan yang mengajukan cerai gugat, pegawai Pengadilan Agama Baturaja. Sumber data sekunder meliputi dokumen hukum seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta laporan tahunan dari Mahkamah Agung dan Ditjen Badilag mengenai perkara perceraian di Indonesia. Syabilla Putri Ellfia et al. (Dominasi Cerai Gugat di Pengadilan Agama Baturaja: Kesadaran Hukum Perempuan dalam Perspektif Hukum Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 82 - 92 Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, dokumentasi, dan studi literatur. Wawancara dilakukan secara terstruktur dan semi-terstruktur untuk mendapatkan informasi tentang alasan, motivasi, serta tingkat kesadaran hukum perempuan yang memilih cerai gugat. Dokumentasi digunakan untuk menelusuri data statistik perceraian, sedangkan studi literatur digunakan untuk memperkuat analisis dengan teori hukum Islam dan gender. Analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif, yaitu dengan menelaah seluruh data yang diperoleh dari lapangan dan literatur, kemudian mengorganisasikannya ke dalam kategori tertentu seperti faktor penyebab cerai gugat, bentuk kesadaran hukum perempuan, dan relevansinya dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Data yang diperoleh dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Lokasi penelitian dilakukan di Pengadilan Agama di Batruraja, yang mencerminkan fenomena meningkatnya perkara cerai gugat dalam beberapa tahun Pemilihan lokasi ini didasarkan pada tingginya angka perceraian dengan dominasi perempuan sebagai pihak penggugat, sebagaimana juga terlihat dalam laporan tahunan tahun 2025. Keabsahan data diuji melalui teknik triangulasi sumber dan metode, yaitu membandingkan hasil wawancara dengan data dokumentasi dan literatur resmi. Langkah ini bertujuan agar hasil penelitian memiliki tingkat kepercayaan tinggi serta menggambarkan kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan. Dengan metode ini, penelitian diharapkan mampu memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana kesadaran hukum perempuan terbentuk dan berperan dalam meningkatnya angka cerai gugat, sekaligus menilai sejauh mana fenomena tersebut sejalan dengan prinsip hukum Islam yang menekankan keseimbangan hak dan kewajiban antara suami dan istri. Hasil dan Pembahasan Peningkatan Jumlah Cerai Gugat di Pengadilan Agama Baturaja Meningkatnya dominasi cerai gugat menandai adanya perubahan signifikan dalam dinamika sosial dan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di kalangan perempuan. Fenomena tersebut juga terlihat di Pengadilan Agama Baturaja yang menangani sebanyak 275 perkara perceraian sepanjang Januari hingga April 2025. Berdasarkan keterangan Ketua Pengadilan Agama Baturaja melalui staf pengadilan. Ahmad Rudi, sekitar 70% dari perkara tersebut merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, sedangkan 30% lainnya merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami. Kondisi ini menunjukkan bahwa perempuan Muslim Indonesia semakin memahami hak-haknya sebagaimana dijamin dalam hukum Islam maupun hukum positif, termasuk hak untuk memperoleh perlindungan, nafkah, dan keadilan dalam kehidupan rumah tangga. Berdasarkan data penelitian yang diperoleh dari Pengadilan Agama Baturaja, selama Januari hingga April 2025 tercatat sebanyak 275 perkara perceraian ditangani oleh Dari jumlah tersebut, sebanyak 238 perkara merupakan cerai gugat yang Syabilla Putri Ellfia et al. (Dominasi Cerai Gugat di Pengadilan Agama Baturaja: Kesadaran Hukum Perempuan dalam Perspektif Hukum Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 82 - 92 diajukan oleh pihak istri, sedangkan 37 perkara lainnya merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami. Selain itu, sekitar 70% kasus perceraian dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti media sosial, judi online, perselisihan rumah tangga, dan persoalan Data Pengadilan Agama Baturaja juga menunjukkan adanya peningkatan jumlah perceraian dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023 tercatat sebanyak 520 perkara perceraian, sedangkan pada tahun 2024 jumlah tersebut meningkat menjadi 574 perkara. Dari total perkara tahun 2024, faktor perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus menjadi penyebab dominan dengan jumlah sekitar 426 kasus. Faktor ekonomi menempati posisi kedua sebagai penyebab utama perceraian, disusul oleh faktor lain seperti judi online, ketidakharmonisan rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan kemungkinan adanya pihak ketiga. Beberapa penelitian terdahulu turut memperkuat fakta bahwa meningkatnya angka cerai gugat berkaitan erat dengan meningkatnya pendidikan dan kesadaran hukum Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, dan perubahan gaya hidup menjadi alasan utama perempuan mengajukan cerai gugat. Perempuan yang memiliki pemahaman hukum cenderung lebih berani menggunakan jalur hukum formal ketika hak-haknya dalam rumah tangga tidak terpenuhi. Meskipun demikian, meningkatnya dominasi cerai gugat juga menimbulkan sejumlah persoalan sosial dan hukum yang perlu diperhatikan. Sebagian masyarakat memandang bahwa perempuan saat ini terlalu mudah mengambil keputusan untuk bercerai tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan psikologisnya. Selain itu, masih ditemukan perempuan yang mengajukan perceraian tanpa memahami secara menyeluruh konsekuensi hukum pasca perceraian, baik terkait hak asuh anak, nafkah, maupun pembagian harta bersama. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa meningkatnya kesadaran hukum perempuan belum sepenuhnya diiringi dengan pemahaman yang mendalam terhadap nilai-nilai hukum Islam yang menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Faktor-faktor yang Mendorong Perempuan Mengajukan Gugatan Cerai di pengadilan Agama Baturaja Berdasarkan hasil wawancara dengan informan RD dan SN di Baturaja, terdapat beberapa faktor utama yang mendorong perempuan mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Baturaja. Faktor yang paling dominan adalah persoalan ekonomi, khususnya ketidakmampuan suami memenuhi kebutuhan rumah tangga. Informan RD menjelaskan bahwa suami tidak memberikan nafkah secara layak dalam waktu yang cukup lama sehingga kebutuhan sehari-hari keluarga menjadi terbengkalai. Kondisi tersebut menyebabkan istri merasa kehilangan rasa aman dan stabilitas dalam rumah Temuan ini menunjukkan bahwa faktor ekonomi tidak hanya berkaitan dengan Syabilla Putri Ellfia et al. (Dominasi Cerai Gugat di Pengadilan Agama Baturaja: Kesadaran Hukum Perempuan dalam Perspektif Hukum Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 82 - 92 persoalan materi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab dan keberlangsungan kehidupan keluarga. Selain faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga juga menjadi alasan penting perempuan mengajukan cerai gugat. Informan SN mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kekerasan verbal dan tekanan emosional secara terus-menerus selama menjalani kehidupan rumah tangga. Bentuk kekerasan tersebut menimbulkan ketakutan, stres, dan tekanan psikologis yang berkepanjangan sehingga perceraian dipandang sebagai jalan keluar untuk mengakhiri penderitaan yang dialami. Temuan ini menunjukkan bahwa kekerasan rumah tangga masih menjadi salah satu penyebab dominan perceraian di Faktor psikologis dan komunikasi yang buruk dalam rumah tangga juga ditemukan sebagai penyebab perceraian. Berdasarkan wawancara dengan RD dan SN, hubungan rumah tangga yang tidak lagi harmonis ditandai dengan hilangnya komunikasi yang sehat, sikap acuh dari pasangan, serta kurangnya perhatian emosional dari suami terhadap istri. Kondisi tersebut menyebabkan hubungan suami istri dipenuhi pertengkaran dan ketegangan secara terus-menerus. Dalam beberapa kasus, konflik yang berlangsung dalam waktu lama membuat perempuan merasa tidak lagi memperoleh kenyamanan dan ketenangan dalam rumah tangga. Selain itu, perselingkuhan juga menjadi faktor yang mendorong perempuan mengajukan gugatan cerai. Informan SN menjelaskan bahwa hilangnya kepercayaan akibat perselingkuhan membuat hubungan rumah tangga sulit dipertahankan. Perselingkuhan dinilai tidak hanya merusak hubungan emosional pasangan, tetapi juga menghilangkan rasa hormat dan kepercayaan dalam keluarga. Kondisi tersebut sering kali memicu pertengkaran berkepanjangan yang pada akhirnya berujung pada keputusan untuk mengajukan perceraian. Ketidakharmonisan rumah tangga yang berlangsung lama turut menjadi faktor penting dalam meningkatnya cerai gugat di Baturaja. Informan RD menyebutkan bahwa upaya mempertahankan rumah tangga sebenarnya telah dilakukan melalui mediasi keluarga maupun nasihat tokoh agama, namun konflik yang terjadi tidak kunjung Pertengkaran yang terus-menerus membuat hubungan rumah tangga semakin tidak sehat dan sulit dipertahankan. Situasi ini menunjukkan bahwa perceraian sering kali dipilih setelah berbagai upaya perdamaian tidak lagi memberikan hasil yang Selain faktor-faktor tersebut, pertimbangan masa depan anak juga menjadi alasan perempuan memilih mengajukan cerai gugat. Beberapa informan menyatakan bahwa mereka tidak ingin anak-anak tumbuh dalam lingkungan keluarga yang penuh konflik, kekerasan, dan pertengkaran. Perceraian dipandang sebagai langkah untuk melindungi kondisi psikologis anak agar tidak terus-menerus menyaksikan ketidakharmonisan dalam rumah tangga orang tuanya. Syabilla Putri Ellfia et al. (Dominasi Cerai Gugat di Pengadilan Agama Baturaja: Kesadaran Hukum Perempuan dalam Perspektif Hukum Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 82 - 92 Hasil wawancara juga menunjukkan adanya peningkatan kesadaran hukum perempuan dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga melalui jalur formal. Informan RD dan SN menyatakan bahwa mereka mengetahui hak-haknya sebagai istri dan memahami prosedur pengajuan gugatan cerai di pengadilan agama. Peningkatan akses pendidikan dan informasi hukum membuat perempuan lebih berani menggunakan mekanisme hukum untuk memperoleh keadilan dan perlindungan atas hak-haknya. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan di Baturaja tidak lagi sepenuhnya berada pada posisi pasif dalam menghadapi konflik rumah tangga. Dengan demikian, faktor-faktor yang mendorong perempuan mengajukan gugatan cerai di Baturaja meliputi persoalan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, ketidakharmonisan hubungan, faktor psikologis, pertimbangan masa depan anak, serta meningkatnya kesadaran hukum perempuan. Berdasarkan hasil wawancara dengan informan RD dan SN, faktor-faktor tersebut saling berkaitan dan menjadi alasan utama perempuan memilih mengakhiri rumah tangga melalui jalur hukum Kesadaran Hukum Perempuan dalam Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Baturaja Perspektif Hukum Islam Kesadaran hukum perempuan di Baturaja mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Kesadaran hukum perempuan di Baturaja mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Data lapangan hasil wawancara dengan responden R. , dan dua staf Pengadilan Agama Baturaja (A. dan H. ) menunjukkan bahwa perempuan kini lebih memahami hak-hak mereka, termasuk hak untuk mengajukan cerai gugat ketika mengalami ketidakadilan, kekerasan, atau ketidakharmonisan rumah tangga. Hal ini berbeda dengan kondisi pada tahun-tahun sebelumnya, ketika perempuan cenderung pasif dan memilih mempertahankan rumah tangga meskipun berada dalam situasi yang merugikan. Berdasarkan wawancara dengan A. , staf kepaniteraan Pengadilan Agama Baturaja, setidaknya 60Ae70% perempuan yang mengajukan gugatan cerai datang dengan membawa berkas lengkap, mulai dari surat nikah, bukti kekerasan, hingga laporan kepolisian . ika ad. Hal ini menunjukkan bahwa mereka telah memahami prosedur dasar gugatan dan pentingnya bukti hukum dalam proses perceraian. Data ini juga diperkuat oleh keterangan H. , petugas meja informasi, yang menyatakan bahwa perempuan kini lebih sering berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mengajukan cerai, baik melalui layanan bantuan hukum maupun konsultasi langsung di pengadilan. Wawancara dengan R. , salah satu penggugat cerai, menunjukkan bahwa meningkatnya akses terhadap media sosial, penyuluhan hukum, dan informasi dari lembaga keagamaan membuat perempuan semakin sadar bahwa mereka memiliki hak untuk melindungi diri dari kekerasan dan penelantaran. menjelaskan bahwa keputusan untuk mengajukan cerai bukan hanya karena emosional, tetapi setelah Syabilla Putri Ellfia et al. (Dominasi Cerai Gugat di Pengadilan Agama Baturaja: Kesadaran Hukum Perempuan dalam Perspektif Hukum Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 82 - 92 memahami bahwa hukum Islam memberikan ruang bagi perempuan untuk meminta perceraian . huluAo atau fasak. ketika terjadi dharar atau bahaya yang merugikan diri dan Selain itu, berdasarkan observasi di ruang pelayanan Pengadilan Agama Baturaja, sebagian besar perempuan yang mengajukan gugatan cerai sudah mengetahui hak-haknya terkait nafkah iddah, mutAoah, dan hak asuh anak, meskipun masih membutuhkan pendampingan hukum dalam penyusunan petitum. Mereka telah memahami bahwa melalui proses peradilan, hak-hak tersebut dapat diperjuangkan secara sah dan terlindungi. Temuan lapangan ini memperkuat teori fiqh Islam bahwa perempuan memiliki hak untuk mengajukan perceraian jika terjadi pelanggaran hak, kekerasan, atau ketidakadilan (Kusmardani et al. , 2022. MunAoim & Sari, 2020. Prananta & Ifrohati, 2. Prinsip alAoadl . dan maslahah . yang menjadi dasar perceraian dalam Islam selaras dengan peningkatan kesadaran hukum perempuan di Baturaja. Dengan demikian, kesadaran hukum perempuan tidak hanya bersifat normatif, tetapi telah terwujud dalam tindakan konkret melalui penggunaan jalur hukum formal, yaitu Pengadilan Agama. Hasil wawancara R. D Menunjukkan bahwa perempuan kini memahami hak-hak mereka, termasuk hak untuk mengajukan cerai gugat jika mengalami ketidakadilan, kekerasan, atau ketidakharmonisan rumah tangga. Hal ini berbeda dengan masa lalu, ketika perempuan sering pasif dan cenderung menerima kondisi rumah tangga yang tidak Peningkatan kesadaran ini sejalan dengan prinsip fiqh Islam yang menegaskan bahwa perceraian adalah hak sah perempuan bila bertujuan melindungi maslahat dan menghindari kerugian (Abdul et al. , 2025. Hidayat, 2025. Rasyid & Badwi, 2. Perempuan di Baturaja yang sadar hukum juga lebih aktif dalam memanfaatkan jalur formal di Pengadilan Agama. Mereka memahami prosedur pengajuan gugatan, hakhak harta bersama, dan hak asuh anak. Berdasarkan wawancara, beberapa Perempuan menyebutkan bahwa mereka berkonsultasi dengan lembaga bantuan hukum atau pengacara sebelum mengajukan gugatan. Hal ini menunjukkan kombinasi antara kesadaran hukum dan strategi praktis untuk melindungi hak-haknya, sesuai prinsip ijtihad dalam fiqh, yaitu menggunakan akal dan pertimbangan matang dalam pengambilan keputusan hukum (Ridwan, 2020. Suwandi, 2. Kesadaran hukum ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga lingkungan sosial. Perempuan yang memahami haknya menjadi agen perubahan dalam masyarakat, mendorong penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan mengurangi praktik kekerasan atau penelantaran dalam rumah tangga. Qardhawi menegaskan bahwa Islam menekankan keadilan bagi semua pihak, sehingga perempuan berhak menuntut haknya jika suami lalai atau melakukan perbuatan merugikan. Fenomena ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum perempuan menjadi instrumen penting dalam menjaga keadilan Temuan wawancara ini juga menunjukkan bahwa perempuan di Baturaja semakin memahami pentingnya prosedur perceraian yang sah secara hukum. Mereka menyadari Syabilla Putri Ellfia et al. (Dominasi Cerai Gugat di Pengadilan Agama Baturaja: Kesadaran Hukum Perempuan dalam Perspektif Hukum Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 82 - 92 bahwa perceraian melalui pengadilan agama memberikan perlindungan lebih bagi hakhak perempuan dan anak, dibandingkan perceraian informal. Hal ini selaras dengan prinsip al-Aoadl . dan al-maslahah . dalam fiqh Islam, yang menekankan perlunya keseimbangan hak dan kewajiban antara suami dan istri (Mubarok & Hermanto, 2. Kesadaran hukum yang meningkat juga memengaruhi pertimbangan moral dan psikologis perempuan. Banyak perempuan menekankan bahwa mereka tidak mengambil keputusan cerai secara emosional, tetapi setelah menimbang maslahat bagi diri sendiri, anak, dan keluarga. Hal ini menunjukkan integrasi antara kesadaran hukum dan nilai-nilai fiqh Islam yang menekankan pertimbangan matang sebelum melakukan perceraian. Selain itu, literasi hukum membuat perempuan lebih siap menghadapi proses pengadilan dan mediasi. Beberapa informan menyatakan bahwa pemahaman tentang hak dan kewajiban mempermudah proses negosiasi dalam pengadilan, termasuk pembagian harta dan hak asuh anak. Hal ini menegaskan pentingnya pendidikan hukum dalam memberdayakan perempuan dan meningkatkan kepercayaan diri mereka dalam menegakkan hak-hak. Kesadaran hukum juga mencerminkan perubahan budaya sosial di Baturaja. Fenomena perempuan aktif menempuh jalur hukum menunjukkan pergeseran paradigma dari budaya patriarkal ke kesetaraan hukum. Islam menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa memandang jenis kelamin, sehingga perempuan yang mengajukan gugatan cerai adalah bentuk penerapan prinsip keadilan syariah. Hasil wawancara juga menegaskan peran pendidikan, media, dan lembaga sosial dalam meningkatkan kesadaran hukum perempuan. Perempuan yang mendapatkan informasi melalui seminar, media sosial, atau lembaga bantuan hukum lebih memahami haknya, sehingga mampu menuntut hak secara legal dan adil. Hal ini memperlihatkan pentingnya akses informasi hukum sebagai bagian dari pemberdayaan perempuan di Dengan demikian, kesadaran hukum perempuan di Baturaja menjadi faktor penting yang mendorong perceraian yang terukur, adil, dan sesuai syariat. Perempuan tidak hanya mengajukan cerai karena tekanan emosional, tetapi berdasarkan pertimbangan hukum, maslahat, dan perlindungan hak-hak, sehingga keputusan perceraian dapat diterima secara sosial maupun legal. Simpulan Dominasi cerai gugat di Pengadilan Agama Baturaja mengalami peningkatan yang signifikan dan mencerminkan perubahan dinamika sosial serta meningkatnya kesadaran hukum perempuan dalam kehidupan rumah tangga. Data penelitian memperlihatkan bahwa sepanjang Januari hingga April 2025, sebagian besar perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Baturaja merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perempuan semakin aktif menggunakan Syabilla Putri Ellfia et al. (Dominasi Cerai Gugat di Pengadilan Agama Baturaja: Kesadaran Hukum Perempuan dalam Perspektif Hukum Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 82 - 92 jalur hukum formal untuk memperoleh perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum ketika hak-haknya dalam rumah tangga tidak terpenuhi. Hasil wawancara dengan informan RD dan SN menunjukkan bahwa faktor utama yang mendorong perempuan mengajukan gugatan cerai meliputi persoalan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, ketidakharmonisan hubungan, tekanan psikologis, serta pertimbangan masa depan anak. Faktor ekonomi menjadi penyebab yang paling dominan, terutama karena suami tidak mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga dan tanggung jawab nafkah secara layak. Selain itu, kekerasan verbal maupun emosional yang berlangsung secara terus-menerus menyebabkan perempuan memilih perceraian sebagai jalan untuk melindungi diri dan anak dari dampak psikologis yang lebih berat. Penelitian ini juga menemukan bahwa meningkatnya pendidikan, akses informasi, media sosial, serta layanan bantuan hukum turut memengaruhi kesadaran hukum perempuan yang berperkara di Pengadilan Agama Baturaja. Perempuan kini lebih memahami hak-haknya dalam hukum Islam maupun hukum positif, termasuk hak mengajukan cerai gugat, hak nafkah, hak asuh anak, dan perlindungan hukum melalui proses peradilan agama. Kesadaran hukum tersebut terlihat dari kesiapan perempuan dalam memahami prosedur gugatan, menyiapkan dokumen, hingga berkonsultasi dengan lembaga bantuan hukum sebelum mengajukan perceraian. Dalam perspektif hukum Islam, fenomena cerai gugat yang terjadi di Pengadilan Agama Baturaja menunjukkan bahwa perceraian dipahami bukan sekadar pemutusan hubungan perkawinan, melainkan sebagai upaya menjaga keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap hak-hak perempuan serta anak. Prinsip al-Aoadl . dan almaslahah . menjadi dasar penting dalam memahami bahwa perempuan memiliki hak untuk mengakhiri rumah tangga ketika terjadi ketidakadilan, penelantaran, maupun kekerasan. Dengan demikian, meningkatnya cerai gugat di Pengadilan Agama Baturaja tidak hanya mencerminkan perubahan sosial masyarakat modern, tetapi juga menunjukkan berkembangnya kesadaran hukum perempuan yang selaras dengan prinsipprinsip keadilan dalam hukum Islam. Referensi