JURNAL RISET MAHASISWA AKUNTANSI (JRMA) Volume 13. No. Tahun 2025 https://doi. org/10. 21067/jrma. Optimalisasi Penggunaan E-Faktur Pajak pada Coretax untuk Meningkatkan Kepatuhan dalam Pelaporan SPT Masa PPN di PT XYZ Athalia Ramadhani Afandia1*. Ellyzabeth Putri Vizandraa2 Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur. Indonesia 122013010322@student. *Athalia Ramadhani Afandia Received: 2 Oktober 2025 . Revised: 11 Oktober 2025 . Accepted: 17 Oktober 2025 Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji optimalisasi penggunaan e-Faktur melalui sistem Coretax dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN di PT XYZ. Coretax mulai diimplementasikan sejak Januari 2025 sebagai platform administrasi perpajakan digital terpadu pengganti e-Faktur versi sebelumnya. Penelitian ini menerapkan metode deskriptif kualitatif melalui pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi, yakni pengumpulan data sekunder dari dokumen internal perusahaan seperti rekapitulasi penjualan, faktur pajak, dan peraturan perpajakan terkait, serta studi literatur. Analisis data dilaksanakan menggunakan model Miles dan Huberman, meliputi reduksi data, penyajian data, serta penarikan dan verifikasi kesimpulan untuk memperoleh gambaran yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Coretax berhasil meningkatkan efisiensi pelaporan, akurasi data, dan ketepatan waktu penyampaian SPT Masa PPN. Selain itu. PT XYZ melakukan penyesuaian sistem, pelatihan staf, dan penjadwalan input faktur untuk meminimalisasi kendala teknis. Dengan demikian, optimalisasi penggunaan e-Faktur dalam Coretax efektif meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak, terutama bila didukung kesiapan infrastruktur teknologi dan kualitas sumber daya manusia. Kata kunci : coretax, e-faktur. PPN. SPT masa, kepatuhan pajak Abstract This research aims to examine the optimization of e-Invoice usage through the Coretax system in enhancing compliance with VAT Periodic Tax Return reporting at PT XYZ. Coretax has been implemented since January 2025 as an integrated digital tax administration platform replacing the previous e-Faktur version. This study applies a descriptive qualitative method with a case study approach. Data were collected through documentation techniques, namely gathering secondary data from company records such as sales summaries, tax invoices, and relevant tax regulations, as well as literature review. The data were analyzed using Miles and HubermanAos model, consisting of data reduction, data display, and conclusion drawing and verification to obtain a comprehensive overview. The results show that implementing Coretax improves reporting efficiency, data accuracy, and timeliness of VAT filing. Furthermore. PT XYZ carried out system adjustments, internal training, and invoice input scheduling to minimize technical constraints. Overall, the optimal use of e-Invoice within Coretax is considered effective in improving tax compliance, especially when supported by adequate technological infrastructure and qualified human resources. Keywords : coretax, e-invoice. VAT, periodic tax return, tax compliance Copyright A JRMA 2020 e-ISSN. Hal | 132 Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi (JRMA), 13. , 2025 Afandi. Vizandra How to Cite : Afandi. , & Vizandra. Optimalisasi Penggunaan E-Faktur Pajak pada Coretax untuk Meningkatkan Kepatuhan dalam Pelaporan SPT Masa PPN di PT XYZ. Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi, 13. , 132Ae138. https://doi. org/10. 21067/jrma. PENDAHULUAN Sektor perpajakan memainkan peran yang sangat strategis guna mendukung pembangunan Dikarenakan pajak sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara. Sebagai kewajiban, pajak harus dilunasi oleh setiap individu maupun entitas bisnis sesuai peraturan perundangundangan, bersifat memaksa, tanpa kompensasi langsung, dan hasilnya dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan publik demi mencapai kesejahteraan masyarakat secara optimal (Mardiasmo, 2019:. Terdapat beragam macam pajak yang tercantum dalam regulasi perundang-undangan, di antaranya yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang berperan cukup besar dalam menunjang keseluruhan penerimaan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean, di mana pemungutan pajaknya dilakukan secara berjenjang pada setiap proses produksi dan distribusi. Menurut Waluyo . PPN dapat diartikan sebagai jenis pajak yang dibebankan atas kegiatan konsumsi barang dan jasa di dalam negeri . aerah pabea. , yang dilakukan bagi individu maupun badan usaha dan disetorkan ke dalam kas negara. Kontribusi yang signifikan dimiliki PPN terhadap pendapatan negara. Berdasarkan data dari situs resmi Kementerian Keuangan . terdapat pertumbuhan positif atas penerimaan negara hingga Juli 2024 yang berasal dari penerimaan PPN sebesar 7,34% secara bruto dibandingkan periode sebelumnya. Salah satu elemen penting dalam administrasi perpajakan adalah faktur pajak, yakni dokumen resmi sebagai tanda bukti bahwa PPN telah dipungut pada transaksi penyerahan barang maupun jasa. Penyusunan faktur pajak merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) (Kurniawan, 2. Berdasarkan Pasal 1 ayat . PER-16/PJ/2014, e-Faktur didefinisikan sebagai faktur pajak berbentuk elektronik yang diterbitkan menggunakan aplikasi atau platform resmi dari DJP. Keberadaan e-Faktur bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, sekaligus meningkatkan keamanan dan efektivitas proses pemenuhan kewajiban perpajakan PKP. Seiring dengan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta modernisasi administrasi perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis sistem e-Faktur pada tahun 2015. Menurut Rafandhiya . , e-Faktur adalah aplikasi yang digunakan untuk pembuatan, pengelolaan, dan pelaporan faktur pajak elektronik, menggantikan format kertas demi mendorong efisiensi dan transparansi. Namun, mulai Januari 2025, sistem e-Faktur berbasis website akan digantikan oleh sistem Coretax. Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terpadu yang dirancang oleh DJP untuk modernisasi infrastruktur pelayanan pajak nasional (Dharmawan, 2. Sistem ini mengintegrasikan berbagai layanan seperti registrasi, pelaporan, pelunasan pajak, dan penerbitan faktur pajak secara digital dalam satu platform berbasis teknologi informasi mutakhir. Menurut Dorojatun . Coretax dirilis oleh DJP sebagai bagian dari reformasi perpajakan untuk menekan beban administrasi, baik bagi DJP maupun wajib pajak. Sistem ini menggantikan infrastruktur lama yang tidak terintegrasi dengan sistem digital modern yang menyatukan berbagai layanan seperti pendaftaran, pelaporan, pembayaran, pembuatan e-Faktur, hingga pengawasan secara real-time. Coretax menawarkan fitur utama seperti e-Registration, e-Faktur, e-Billing, dan e-Bupot yang dapat diakses dalam satu dashboard berbasis web (Prasetyo & Sulastri, 2. Sementara itu, kepatuhan wajib pajak menjadi faktor esensial dalam menunjang kenaikan penerimaan pajak negara. Semakin baik kepatuhan yang ditunjukkan wajib pajak, maka semakin besar pula kontribusi mereka terhadap pendapatan negara (Alfredo, 2. Hamilah dan Fricilia . menjelaskan bahwa kepatuhan wajib pajak dapat dilihat dari sejauh mana mereka melaksanakan kewajiban melaporkan dan menyetorkan pajak tepat waktu. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 74/PMK. 03/2012, wajib pajak patuh adalah mereka yang memenuhi kriteria tertentu seperti menyampaikan SPT tepat Copyright A JRMA 2020 e-ISSN. Hal | 133 Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi (JRMA), 13. , 2025 Afandi. Vizandra waktu, tidak memiliki tunggakan pajak, serta mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut. Pelaporan SPT sendiri menjadi kewajiban formal yang harus dipenuhi oleh setiap individu atau badan usaha yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mengacu pada PER-29/PJ/2014. SPT merupakan dokumen formal untuk menyampaikan rekapitulasi serta pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam sistem perpajakan self-assessment, wajib pajak diberi kewenangan untuk menetapkan dan melaporkan pajaknya sendiri, sehingga akurasi dan ketepatan pelaporan menjadi sangat penting (Andiani, 2. Namun, dalam praktiknya implementasi Coretax masih menghadapi tantangan. Tidak sedikit PKP yang mengalami hambatan teknis seperti kesulitan akses sistem, adaptasi terhadap fitur baru, hingga kendala integrasi data internal perusahaan. Berdasarkan laporan Kompas. , beberapa pengusaha di sektor ritel dan distribusi melaporkan bahwa proses adaptasi terhadap sistem Coretax masih menemui kendala yang berpotensi menghambat ketepatan pelaporan pajak. Survei internal DJP . menunjukkan bahwa 34% PKP mengaku mengalami kesulitan dalam penggunaan awal Coretax. Hal ini terjadi secara luas karena seluruh PKP di Indonesia diwajibkan menggunakan Coretax mulai tahun 2025. Sebagai contoh. PT XYZ, perusahaan yang bergerak di bidang distribusi, turut mengalami tantangan dalam optimalisasi penggunaan e-Faktur di sistem Coretax, khususnya pada pembuatan, pengunggahan, dan pelaporan faktur pajak elektronik. Berbagai penelitian sebelumnya umumnya berfokus pada efektivitas Coretax secara menyeluruh, seperti kesiapan teknologi dan dampaknya terhadap penerimaan pajak (Arianty et al. , 2. , serta persepsi wajib pajak terhadap implementasinya (Pratama, 2. Selain itu, sebagian besar studi menekankan aspek teknis dan administratif sistem, namun masih jarang yang secara spesifik meneliti peran optimalisasi e-Faktur sebagai bagian dari Coretax dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini dilakukan untuk mengkaji optimalisasi penggunaan e-Faktur melalui sistem Coretax pada lingkungan perusahaan guna meningkatkan kepatuhan dalam penyampaian SPT Masa PPN. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi praktis bagi pelaku usaha dalam mengimplementasikan sistem pelaporan pajak digital secara lebih efektif, serta memberikan kontribusi teoretis bagi pengembangan ilmu di bidang transformasi digital administrasi perpajakan. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan mengambil studi kasus yang difokuskan pada PT XYZ sebagai subjek penelitian. Pendekatan kualitatif dipilih karena dinilai mampu mengungkapkan makna di balik peristiwa, proses, dan kebijakan yang terjadi secara alami di lingkungan organisasi (Moleong, 2. Penelitian ini memanfaatkan sumber sekunder sebagai data Informasi dikumpulkan dari sumber-sumber sekunder berupa jurnal ilmiah, artikel, rekapitulasi penjualan PT XYZ, faktur keluaran PT XYZ, buku, serta dokumen-dokumen terkait lainnya yang relevan dengan topik penelitian. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode dokumentasi, yaitu dengan mengumpulkan data dari dokumen dan catatan tertulis yang telah tersedia. Menurut Hardani . , teknik ini tepat digunakan ketika data tidak diperoleh melalui observasi langsung atau wawancara. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan model Miles dan Huberman yang terdiri dari tiga tahapan: reduksi data, penyajian data, serta penarikan dan verifikasi kesimpulan. Proses ini membantu peneliti menyusun data secara sistematis untuk menghasilkan temuan yang informatif dan dapat dipertanggungjawabkan. PEMBAHASAN Penggunaan E-Faktur Pajak pada Coretax Pada umumnya, sebuah perusahaan menggunakan sebuah aplikasi perpajakan dengan tujuan efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Melalui sistem perpajakan yang terintegrasi, perusahaan dapat melakukan self-assessment secara lebih optimal. Pada mekanisme self-assessment, wajib pajak diberi keleluasaan untuk menentukan, melunasi, dan Copyright A JRMA 2020 e-ISSN. Hal | 134 Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi (JRMA), 13. , 2025 Afandi. Vizandra melaporkan sendiri jumlah pajak yang semestinya dibayarkan, sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, tanpa perlu menanti terbitnya surat ketetapan pajak dari DJP (Purnomo, 2. Meskipun konsep self-assessment telah diperkenalkan, implementasinya mengalami beberapa kendala. Salah satunya seperti pada budaya kepatuhan pajak yang masih rendah. Untuk menghindari kendala yang ada, perusahaan berupaya untuk meningkatkan literasi pajak pada penggunaan e-faktur Coretax. Menurut Salsabyla . , menyatakan bahwa Coretax diperkenalkan sebagai bagian dari upaya reformasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, ketepatan, dan kemudahan dalam administrasi perpajakan. Sistem tersebut diharapkan dapat meminimalkan kesalahan manual, mempercepat proses pelaporan serta pembayaran pajak, dan mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengganti e-faktur, sebuah dokumen pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP dengan sistem Coretax untuk proses pembuatan faktur pajak. Optimalisasi Penggunaan E-Faktur pada PT XYZ Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN. PT XYZ melakukan optimalisasi penggunaan e-Faktur melalui sistem Coretax. Optimalisasi tersebut dilakukan dengan berbagai langkah strategis, mulai dari penyesuaian sistem internal, literasi pajak, hingga penjadwalan pembuatan e-Faktur yang mengacu pada tenggat waktu yang baru, yaitu PER-11/PJ/2025 yang mengharuskan upload faktur paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Gambar 1 Proses input rekapitulasi ke sistem Coretax Gambar di atas menunjukkan proses yang dilakukan oleh PT XYZ dalam menginput rekapitulasi penjualan ke dalam sistem e-Faktur pada sistem Coretax. Proses tersebut dilakukan secara berkala sebelum tanggal jatuh tempo pembuatan faktur pajak. Setelah penerapan sistem Coretax yang terintegrasi dengan e-Faktur. PT XYZ mengalami sejumlah peningkatan signifikan dalam aspek administrasi dan kepatuhan perpajakan. Sebelumnya, proses pembuatan dan pengunggahan faktur pajak dilakukan secara manual, yang rawan keterlambatan dan kesalahan input. Hal ini kerap mengakibatkan ketidaksesuaian data, potensi sanksi administrasi, serta beban kerja tambahan dalam proses koreksi faktur. Namun, implementasi Coretax membawa otomatisasi pelaporan dan validasi data secara real-time, sehingga efisiensi administrasi meningkat secara signifikan dan meminimalkan kesalahan input (Misbahuddin & Kurniawati, 2. Selain itu, fitur integrasi data antar divisi membuat Copyright A JRMA 2020 e-ISSN. Hal | 135 Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi (JRMA), 13. , 2025 Afandi. Vizandra sinkronisasi data lebih optimal dan akurasi pelaporan pajak meningkat, sehingga risiko sanksi akibat keterlambatan dan ketidaksesuaian data pun berkurang (Panjaitan & Yuna, 2. Hambatan Teknis Penggunaan e-Faktur pada Coretax Meskipun sistem Coretax tergolong sebagai sistem pelaporan pajak berbasis elektronik yang mutakhir, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai hambatan teknis yang dapat memengaruhi kelancaran pelaporan SPT Masa PPN oleh wajib pajak. PT XYZ mengalami beberapa kendala sebagai Sistem Crash pada Jam Sibuk Pengguna melaporkan seringnya sistem Coretax crash saat jam kerja atau jam sibuk, seperti yang juga terjadi saat peluncuran awal sistem di awal tahun 2025. Kondisi ini menyebabkan gangguan alur input data Ae wajib pajak harus kembali dari awal input karena data belum disimpan otomatis (Fitriya, 2. Waktu Loading yang Lama keluhan terkait respon sistem yang lama, terutama saat load halaman e-Faktur, dikarenakan kapasitas server dan database yang terbatas. Hal ini mengakibatkan produktivitas staf pajak di PT XYZ menurun karena harus menunggu proses loading. Akses Login yang Tertunda Login dibutuhkan waktu ekstra saat volume pengakses tinggi. hal ini menunjukkan bottleneck . ambatan kinerj. pada sistem autentikasi DJP. Penundaan ini berpotensi menyebabkan keterlambatan dalam input transaksi. Ketidaksesuaian data e-Faktur dengan Rekapitulasi Sering menemukan perbedaan rekonsiliasi data antara e-Faktur dan Coretax, akibat proses migrasi data yang tidak sempurna dan konversi format yang belum sepenuhnya compatible. Masalah ini membuat staff PT XYZ melakukan verifikasi ulang manual dan cross-check ulang sebelum pelaporan PPN. Evaluasi Implementasi e-Faktur di Coretax dalam Pelaporan SPT Masa PPN Implementasi e-Faktur melalui sistem Coretax terbukti memberikan dampak positif terhadap efisiensi dan kepatuhan dalam pelaporan SPT Masa PPN. Fitur otomatisasi dan integrasi data yang disediakan mampu mempercepat proses validasi dan mengurangi potensi kesalahan input, sehingga mempermudah pengunggahan faktur pajak dan menjadikan pelaporan lebih akurat serta tepat waktu. PT XYZ sebagai salah satu wajib pajak yang beralih ke Coretax sejak awal 2025 merasakan peningkatan signifikan, terutama dalam hal pengelolaan data dan kepastian tenggat waktu pelaporan (Dorojatun. Namun, efektivitas implementasi Coretax ini belum sepenuhnya optimal akibat sejumlah hambatan teknis dan non-teknis. Kendala seperti sistem crash saat jam sibuk, waktu loading yang lama, serta ketidaksesuaian data hasil migrasi membuat staf pajak harus melakukan rekonsiliasi secara manual dan memperlambat penyelesaian pelaporan. Selain itu, literasi teknologi yang belum merata dan kurangnya pelatihan membuat sebagian staf perlu waktu lebih lama untuk beradaptasi. Oleh sebab itu, agar potensi Coretax benar-benar tercapai secara maksimal, perbaikan infrastruktur teknologi dan peningkatan kapasitas SDM perlu menjadi prioritas utama (Arianty et al. , 2. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa optimalisasi penggunaan e-Faktur dalam Coretax di PT XYZ berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN. Fitur integrasi dan otomasi dalam Coretax membantu perusahaan memproses dan melaporkan faktur pajak secara lebih cepat, akurat, dan sesuai tenggat waktu, serta mengurangi potensi kesalahan input dan sanksi administrasi. Implementasi Coretax juga mendorong perbaikan internal, seperti penyesuaian prosedur kerja, peningkatan literasi pajak staf, serta pembenahan alur verifikasi data sehingga proses pelaporan pajak menjadi lebih efisien. Meskipun demikian, dalam penerapannya masih ditemukan beberapa kendala teknis, seperti lambatnya respon sistem pada jam sibuk, gangguan server, serta ketidaksesuaian data hasil migrasi. Kondisi ini menunjukkan perlunya perbaikan berkelanjutan terhadap infrastruktur teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya Copyright A JRMA 2020 e-ISSN. Hal | 136 Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi (JRMA), 13. , 2025 Afandi. Vizandra manusia, dan koordinasi lebih lanjut antara perusahaan dengan regulator agar sistem Coretax dapat berfungsi optimal serta mendukung administrasi perpajakan yang lebih transparan dan andal. Hasil penelitian ini dapat menjadi masukan bagi perusahaan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memperkuat efektivitas penerapan sistem Coretax. Bagi perusahaan, penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan literasi pajak dan penguasaan teknologi staf agar pelaporan melalui e-Faktur dapat berjalan lebih efisien dan akurat. Sementara bagi DJP, hasil penelitian dapat digunakan sebagai dasar pengembangan sistem dan peningkatan kualitas layanan agar pelaksanaan Coretax di lapangan semakin efektif. Saran Penelitian ini memiliki keterbatasan karena hanya berfokus pada optimalisasi penggunaan eFaktur dalam sistem Coretax untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN di satu entitas bisnis, sementara sebagian besar studi sebelumnya cenderung meneliti Coretax secara umum, seperti efektivitas sistem secara makro, implementasi teknis, maupun administrasi perpajakan secara Dengan kata lain, pembahasan mendetail mengenai layanan spesifik seperti e-Faktur dalam ekosistem Coretax relatif terbatas. Oleh sebab itu, penelitian selanjutnya diharapkan memperluas ruang lingkup pembahasan, baik dari segi sektor usaha maupun skala bisnis, serta menggunakan pendekatan kuantitatif atau metode campuran agar dampak optimalisasi layanan Coretax terhadap kepatuhan pajak dapat diukur lebih objektif dan komprehensif. Selain itu, regulator perlu memperkuat infrastruktur teknologi informasi dan layanan pendukung agar pengalaman pengguna Coretax lebih stabil dan responsif, khususnya menjelang tenggat pelaporan, sehingga mampu menjawab kebutuhan wajib pajak secara efektif dan berkelanjutan. Daftar Pustaka