ISSN 1693-7945 Vol 5 No 1 april 2014 OPTIMALISASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBAJAKAN HAK CIPTA CAKRAM OPTIK GUNA TERWUJUDNYA KEPASTIAN HUKUM BAGI INVESTOR DI INDONESIA Ujang Suratno Universitas Wiralodra. Indramayu, faujura-1804@yahoo. ABSTRAK Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang dimiliki seseorang atau kelompok orang sebagai hasil kegiatan intelektual berupa ide yang telah diwujudkan dalam berbagai bentuk baik berupa paten, ciptaan, merek, indikasi geografis, pemulyaan tanaman, desain industri, rahasia dagang. Sebagai hasil kerja inteletual, maka hukum melindungi dengan memberikan hak baik hak moral maupum hak ekonomi. Terhadap kedua hak tersebut saat ini banyak sekali pelanggaran yang dilakukan orang dengan melakukan pembajakan. Pelanggaran terhadap hak milik intelektual (HKI) yang paling banyak adalah pelanggaran terhadap hak cipta, dan salah satunya adalah pelanggaran terhadap hak cipta Cakram Optic. Banyaknya pembajakan terhadap cakram optic, telah menyebabkan perusahaan-perusahan yang bergerak memproduksi cakram optic terhenti, para investor yang bergerak di Cakram optic akhirnya abanyak yang bangkrut. Persoalan yang mendasar adalah bagaimana penegakan hukum terhadap UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dilakukan saat ini khsusunya yang berkaitan dengan cakram optic, bagaimana penegakan hukum yang efektif dan efisien sehingga penegakan hukum dapat Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis emperis, penelitian yang dilakukan terhadap efektifitas penerapan peraturan perundangan-undangan di bidang Sifat penelitian bersifat deskriptif, memaparkan berbagai aturan yang mengatur tentang pengelolaan kehutanan, dan tingkat efetiktivtasnya didalam Bahan-ahan hukum baik bahan hukum primer, sekuder, maupun tersier menjadi bahan kajian utama dalam penerapan hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, baik dengan obesrvsi, maupun Teknik analisis dilakukan melalui teknik Desriptif Analisis Normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa sejak Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diterbitkan, pelanggaran terhadap hak Cipta, khususnya pembajakan terhadap cakram optik terus meningkat. Polri sebagai lembaga yang menangani penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual belum berhasil secara baik . , identifikasi terhadap unsur-unsur delik pembajakan Cakram Optic belum jelas, permintaan yang cukup besar dari masyarakat penyebab utama terajdinya pembajakan Cakram Optic, serta kesadaran hukum masyarakat yang cukup rendah memperparah terjadinya pembajakan. Upaya peningkatan kemampuan aparat penegak hukum harus terus ditingkatkan. Kata Kunci: Pembajakan. Cakram Optic, dan penegakan hukum. ABSTRACT Intellectual Property Rights (IPR) are rights owned by an individual or group as a result of intellectual activity in the form of ideas that have been materialized in a variety of forms, such as patents, creations, brands, geographical indications, plant cultivation, industrial designs, and trade secrets. The law protects intellectual work by granting both moral rights and economic rights. By perpetrating piracy, many individuals violate these two rights currently. Copyright violations are the most common violations of intellectual property rights (IPR), and optical disc copyright violations are one of them. Companies that produce optical discs have ceased operations due to the high rate of optical disc piracy, and many optical disc investors have gone insolvent. For law enforcement to be optimal, the fundamental issue is how to effectively and efficiently enforce Copyright Law No. 19 of 2002, which is currently being implemented, particularly concerning ISSN 1693-7945 Vol 5 No 1 april 2014 optical discs, and how effective and efficient law enforcement must be. The effectiveness of applying laws and regulations in the forestry industry was studied using empirical legal The research is descriptive, detailing the numerous rules governing forestry management and the effectiveness of their implementation. Legal materials, including primary, secondary, and tertiary, constitute most of the study material for applying the Library research and field studies, including observation and interviews, were employed as data collection methods. The analyses used the Descriptive Normative Analysis technique. The results of the study indicate that since the enactment of Law No. 19 of 2002 on Copyrights, violations against copyrights, particularly piracy of optical discs, have increased, the National Police as an institution that handles investigations and investigations into criminal acts in the field of intellectual property rights has not been . successful, and the identification of the elements of intellectual property theft has not been achieved. The lack of clarity surrounding the offense of Optic Disc piracy, the public's high demand for it, which is the primary cause of Optic Disc piracy, and the low level of public awareness of the law, exacerbating the occurrence of piracy are all contributing factors. Efforts to bolster the capabilities of law enforcement officials must be continuously enhanced. Keywords: Piracy. Optical Discs, and Law Enforcement. PENDAHULUAN Salah satu aspek penting dalam kerangka perlindungan hukum adalah menerapkan dan menegakan hukum di bidang hak milik intelektual. Hak milik intelektual merupakan aspek penting dalam meningkatakan pembangunan perekonomian nasional. Dalam perdagangan internasional, salah satu pertimbangan investor menanamkan modalnya dan melakukan perdagangan di suatu negara adalah adanya perlindungan yang memadai terhadap hak milik Selain itu, perlindungan hak milik intelektual juga sangat diperlukan bagi eksistensi produk hak milik intelektual Indonesia sendiri. Indonesia telah menetapkan tujuh undang-undang di bidang hak milik intelektual, yakni UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten. UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek. UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. Tahun 2000 tentang Tata Letak Sirkuit Terpadu. Salah satu kendala dalam penerapan dan penegakan hukum adalah masih rendahnya kesadaran dan penghargaan masyarakat terhadap jerih payah para pencipta atau pemilik hak intelektual baik hak moral maupun hak ekonomi, sehingga terjadi berbagai pelanggaran hukum terhadap hak milik intelektual. Dari berbagai kasus pelanggaran terhadap hak milik intelektual (HaKI) yang paling banyak adalah pelanggaran terhadap hak cipta, dan salah satunya adalah pelanggaran terhadap hak cipta Cakram Optic sebagaimana dilindungi Pasal 28 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Cakram Optik (Optical Dis. adalah segala macam media rekam berbentuk cakram yang dapat diisi atau berisi data informasi berupa suara, musik, film atau data lainnya yang dapat dibaca dengan mekanisme teknologi pemidaian . secara optik menggunkan sumber sinar yang intensitasnya tinggi seperti laser (PP No. 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik ). Cakram optik merupakan barang industri yang paling banyak dibajak di Indonesia. Karena itu, produk bajakan cakram optic, seperti seperti VCD. DVD. CD dan audio CD yang beredar di Indonesia, jauh lebih banyak dibanding produk ISSN 1693-7945 Vol 5 No 1 april 2014 Besarnya angka pembajakan produk cakram optik ini diperkirakan mencapai 90 persen angka pembajakan di Indonesia. Departemen Perindustrian (Depperi. menengarai 70% dari pelaku usaha industri cakram optik di Indonesia melakukan pembajakan. Saat ini ada 32 produsen cakram optik yang beroperasi di dalam negeri. Artinya, sekitar 22 produsen diduga melakukan pembajakan. Menurut Tony Tanduk Direktur Industri Kimia Hilir Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia, perkiraan sementara jumlah produk bajakan mencapai 80% dari total kapasitas produksi merek. Total kapasitas produksi cakram optik isi dari 22 perusahaan yang diduga melakukan pembajakan mencapai 457,2 juta keping per tahun. Produknya meliputi cakram optik isi berupa CD. VCD maupun DVD. Dengan demikian, potensi produk bajakan yang beredar mencapai 365,76 juta keping per tahun (Kontan, 20 Agustus 2. Dampak pembajakan cakram optik telah menimbulkan kerugian besar bagi negara, terutama dari sisi penerimaan pajak. Diperkirakan, kerugian negara mencapai Rp 3 triliun per tahun, bahkan menurut keterangan Dirjen HaKI Depkumham Andy N. Someng kergaian tersebut bisa mencapai 10 Trilyun bila termasuk produk lain seperti software komputer dan sebagainya. Sementara kerugian yang lebih besar dialami oleh pencipta dan produser asli dari cakram optik yang dibuat. Kondisi ini kalau terus dibiarkan akan merugikan para produsen asli, yang pada akhirnya akan berakibat semakin menurunnya kreativitas dan produktifitas para pencipta dan produser yang jujur. yang juga akan menurunnya pendapatan negara dari sektor pajak. Hal yang lebih parah adalah semakin sedikitnya investor yang mau menanamkan investasinya di bidang cakram optik di Indonesia yang juga berakibat pada semakin sempitnya lapangan pekerjaan, serta semakin membesarnya jumlah pengangguran di Indonesia. Oleh karenannya pemberantasan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana pembajakan cakram optik harus lebih dioptimalkan baik dari sisi frekuensi operasi pemberantasan maupun kualitas penegakan hukumnya. Namun demikian usaha optimalisasi pemberantasan dan penegakan hukum relatif sulit, hal ini mengingat pelanggaran hak cipta melibatkan banyak tersangka, serta berbagai kesulitan seperti barang bukti, penafisran terhadap penegakan hak cipta serta optik. Pembajakan hak cipta terhadap cakram optik melibatkan banyak tersangka, mulai dari yang berperan sebagai produsen, distributor, sampai dengan pedagang Hal ini menunjukan bahwa tindak pidana cakram optik cukup terorganisir dengan melibatkan banyak orang. Jumlah cakram optik yang dibajak mencapai ratusan ribu keping, sehingga sulit juga mana yang merupakan hasil bajaan dan mana yang bukan hasil bajakan. Dari latar belakang di atas di atas dapat diidentifikasi berbagai persoalan sebagai Bagaimana suatu pembajakan terhadap cakram optik dapat dikategorikan memenuhi unsur delik tindak pidana pembajakan terhadap hak cipta ? Bagaimana barang bukti cakram optik dapat diketegorikan sebagai hasil suatu tindak pidana cakram optik ? Aspek yuridis apa yang menjadi faktor penentu penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta cakram optik ? ISSN 1693-7945 Vol 5 No 1 april 2014 METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunkan metode penelitian Yuridis Emperis, dengan spesifikasi penelitian Deskriptif. Penelitian Yuridis Emperis adalah penelitian yang berbasis pada ilmu hukum normatif . eraturan undanga. , tetapi bukan mengkaji mengenai sistem norma dalam aturan perundangan, namun mengamati bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu bekerja di dalam masyarakat. Penelitian ini juga sering disebut sebagai penelitian bekerjanya hukum . aw in actio. Didalam penelitian Yuridis Emperis ini tugas peneliti adalah mengkaji tentang apa yang ada di sebalik yang tampak dari penerapan peraturan perundang-undangan . omething behind the la. (Dewata dan Achmad, 2010: . Didalam penelitian ini mengkaji penerapan UndangUndang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan bagaimana reaksi dan interaksi dengan perbagai aturan lainnya, efektif dan efisienya penenerapannya, factor-faktor yang menyebabkan keberhasilan dan ketidak berhasilan penerapannya. Dasar utama penelitian ini adalah ilmu hukum normatif, sehingga bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, sekunder, maupun tersiser menjadi factor analisis pertama, kemudian dilanjutkan dengan analisis terhadap penerapannya dalam pengeksploitasian dan pengelolaan hutan. Hasil penelitian ini dipaparkan dalam bentuk HASIL DAN PEMBAHASAN Masalah penegakan hukum memang merupakan suatu persoalan yang dihadapi oleh setiap masyarakat. Walaupun kemudian, setiap masyarakat dengan karakteristiknya masing-masing, mungkin memberikan corak permasalahan tersendiri di dalam kerangka penegakan hukumnya. Persamaannya adalah bahwa tujuan masing-masing adalah agar di dalam masyarakat tercapai keadaan damai sebagai penegakan hukum yang fungsional. Keadaan damai atau kedamaian tersebut berarti, bahwa di satu pihak terdapat ketertiban antar pribadi yang bersifat ekstern dan di lain pihak terdapat ketentraman pribadi yang bersifat intern. Tindak pidana adalah suatu perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan sanksi pidana (Mulyatno, 1. Cakram Optik (Optical Dis. adalah segala macam media rekam berbentuk cakram yang dapat diisi atau berisi data informasi berupa suara, musik, film atau data lainnya yang dapat dibaca dengan mekanisme teknologi pemidaian . secara optik menggunkan sumber sinar yang intensitasnya tinggi seperti laser (PP No. 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik ), sepert CD. VCD. VDV. Audio CD, dan lain-lain. Dengan demikian maka tindak pidana terhadap hak cipta cakram optik perbuatan melawan hukum oleh seseorang atau korporasi terhadap penciptaan segala macam media rekam berbentuk cakram yang dapat diisi atau berisi data informasi berupa suara, musik, film atau data lainnya yang dapat dibaca dengan mekanisme teknologi pemidaian . secara optik menggunkan sumber sinar yang intensitasnya tinggi seperti laser. Khususnya yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan berlaku terhadap Cakram Optik, hasil pengamatan Penulis pemahaman penyidik terhadap berbagai aturan yang mengatur mengenai Cakram Optik dan yang terkait dengannya masih rendah. Cakram Optik merupakan hasil produksi yang berteknologi tinggi, yang keberadaannya baru lahir pada abad ke-21 berbarengan dengan semakin berkembangnya teknologi komunikasi dan elektronika, khususnya teknologi komputer. Oleh karena itu pengaturan mengenai Cakram Optik ini masih relatif baru. ISSN 1693-7945 Vol 5 No 1 april 2014 Lahirnya terminologi hukum Cakram Optik berasal dari Pasal 28 UndangUndang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang menetapkan : Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang Cakram Optik (Optical Dis. , wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang. Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi Cakram Optik, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Terdapat beberapa hal yang sering kurang dipahaminya Pasal 28 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta tersebut, antara lain : Belum banyak pengetahuan hukum penyidik yang berkaitan dengan tidak pidana Cakram Optik, apakah Cakram Optik tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana Hak Cipta sebagaimana diatur Bab Xi Pasal 72 Ketentuan Pidana atau Tindak Pidana Umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Belum banyak pengetahuan hukum Penyidik tentang Peraturan Perizinan yang berkaitan dengan Cakram Optik, sehingga relatif sulit untuk menentukan apakah Cakram Optik yang ada dan beredar telah memperoleh izin atau belum. Belum banyak pengetahuan hukum Penyidik tentang Persyaratan Produksi yang ditetapkan instansi yang berwenang terhadap produksi Cakram Optik. Kondisi ini melemahkan kemampuan penyidik dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tidak pidana yang berkaitan dengan produksi Cakram Optik. Belum banyaknya Penyidik Polri yang mengetahui Peraturan Pemerintah yang dipersyaratkan Pasal 28 ayat . Undang-undang No. 19 tahun 2002, padahal peraturan pemerintah tersebut telah ada sejak tahun 2004, yakni Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik (Optical Dis. Ketidaktahuan terhadap substansi Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2004 ini telah melemahkan penyidikan terhadap Tindak Pidana Cakram Optik. Pasal 72 ayat . UU No. 19 tahun 2001 tentang Hak Cipta menentukan : AuBarangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1. 000,00 atu miliar limaratus juta rupia. Ay. Nampak bahwa yang diatur dalam Pasal 72 ayat . UU No. 19 tahun 2001 tentang hak cipta adalah pelanggaran terhadap perizinan dan persyaratan produksi yang harus ditetapkan intansi yang berwenang. Jadi bukan pada penciptaan serta optik itu sendiri. Pengaturan mengenai pelanggaran terhadap hak cipta optiknya diatur lebih lanjut dalam KUH Pidana dan Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik (Optical Dis. Dalam hal menimbang pada PP No. 29 tahun 2004 menyebutkan : Audalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 28 Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dan untuk mencegah beredarnya Cakram Optik illegal yang merugikan Pemegang Hak Cipta, serta menghindari persaingan yang tidak sehat perdagangan Cakram Optik dalam negeri, dipandang perlu menetapkan Peraturan ISSN 1693-7945 Vol 5 No 1 april 2014 Pemerintah tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi untuk Cakram Optik (Optical Dis. Pasal 2 ayat . PP No. 29 Tahun 2004 menebutkan beberapa jenis Cakram Optik, yakni : Jenis Cakram Optik meliputi : Cakram Padat (Compact Disc/CD). Audio Digital Cakram Padat (Compact Disc Digital Audio/CD-DA). Memori Hanya Baca Cakram Padat (Compact Disc Read Only Memory/CDROM). Cakram Padat Bisa Rekam (Compact Disc Recordable/CD-R). Cakram Padat Bisa Tulis Ulang (Compact Disc Re-Writeable/CD-R W). Cakram Padat Sekali Tulis (Compact Disc Write Once/CD- WO). Cakram Video Digital Serbaguna (Digital Video/Versatile Disc/DVD). Cakram Video Digital Memori Hanya Baca (Digital Video Disc-Read Only MemoryIDVD-ROM). Cakram Video Digital Memori Akses Acak (Digital Video Disc-Random Access Memory/DVD-RAM). Cakram Video Digital Bisa Tulis Ulang (Digital Video Disc Re - Writeable/D VDRW) Cakram Laser(Laser Disc/LD). Cakram Mini (Mini Disc/MD). Cakram Padat Video (Video Compact Disc/VCD). Cakram Video China (China Video Disc/CVD. Cakram Padat Video Super (Super Video Compact Disc/SVCD). Cakram. Padat Interaktif (Compact Disc Interactive/CDI). Foto Cakram Padat (Compact Disc Photo/CDP). Cakram Digital Serbaguna Bisa Rekam (Digital Versatile Disc Recordable/D VDR). Cakram Padat Audio Super (Super Audio Compact Disc/SACD. Jenis Cakram Optik lainnya, berdasarkan kemajuan teknologi. Sementara itu Pasal 2 ayat . menyatakan Spesifikasi mengenai jenis Cakram Optik lainnya sebagaimana disebut pada ayat . huruf t ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. DAFTAR PUSTAKA