Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 1 Ae 18 Ju2 TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MODEL BAGI HASIL AKAD MUZARAAoAH (Studi Kasus Garapan Sawah Desa Gandusari Kecamatan Gandusari. Kabupaten Trenggale. Sigit Suhandoyo*1. Wildan SaAoat AlmaAoarif2. Ahmad Masykur3 1,2,3 STAI Al-Qudwah Depok *Korespodensi: sigitsuhandoyo@staiq. ABSTRAK This research conducted in Gandusari Village. Trenggalek. East Java aims to examine the profit-sharing practice of the muzaraAoah contract, the factors influencing farmersAo dissatisfaction with the profit-sharing of the muzaraAoah contract, and the Islamic legal perspective on the profit-sharing model of the muzaraAoah contract for rice field cultivation. This study employs a descriptive qualitative approach using a case study method on the community in Gandusari Village. Data were obtained through interviews, observation, and document study. Informants were selected purposively to represent tenant farmers, landowners, community leaders, village government officials, and local religious figures. The findings show that muzaraAoah practices in Gandusari Village vary depending on who bears the capital and operational costs. From the perspective of fiqh muamalah, the contract is valid according to the four madhabs if the nisbah, contributions, and risks are clear. However, oral agreements without documentation give rise to gharar and perceptions of injustice. FarmersAo dissatisfaction arises from power asymmetry that weakens bargaining position, as well as external factors such as low market prices and crop failure risks, which make profit-sharing disproportionate to workload. Although deliberation and mediation by community leaders can reduce conflict, informal mechanisms are risky when social authority is imbalanced. Therefore, to align with maqasid sharia and the principle of al-musawah al-nisbi, written contracts, cost transparency, strengthening of farmer groups, education on fiqh muamalah, and the role of the government as wali al-amr are needed so that muzaraAoah can function as an effective Islamic economic instrument in realizing distributive justice and farmer keyword: muzaraAoah, contracts, fiqh al-muamalat PENDAHULUAN MuzaraAoah merupakan solusi praktis bagi masyarakat agraris yang memiliki lahan namun kekurangan tenaga kerja, modal, atau keahlian bertani. Dalam akad ini, pemilik tanah menyerahkan lahannya kepada penggarap untuk dikelola, dan hasilnya dibagi sesuai kesepakatan di awal. Mekanisme ini memungkinkan lahan Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Sigit Suhandoyo. Wildan SaAoat AlmaAoarif. Ahmad Masykur Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 1 Ae 18 Ju2 yang tadinya tidak produktif menjadi aktif menghasilkan, sehingga tidak ada sumber daya yang terbuang sia-sia. Di tengah keterbatasan modal yang sering dialami petani kecil, muzaraAoah membuka jalan agar mereka tetap bisa mengakses lahan dan memperoleh penghidupan. Pentingnya berfungsi sebagai bentuk kerja sama yang adil antara dua pihak. Berbeda dengan sewa menyewa, beban risiko dalam muzaraAoah ditanggung Jika panen gagal karena faktor alam, kerugian juga dibagi sesuai porsi masing-masing. Prinsip ini mencerminkan nilai keadilan dalam ekonomi Islam yang menolak eksploitasi sepihak dan menumbuhkan rasa tanggung jawab Dengan demikian, hubungan antara pemilik lahan dan penggarap tidak sekadar transaksional, tetapi dibangun atas dasar saling percaya dan tolongmenolong. Dari sisi ekonomi umat, muzaraAoah berperan menjaga keberlanjutan produksi pangan dan menekan urbanisasi. Ketika petani kecil mendapat akses mengelola lahan dengan sistem bagi hasil yang jelas, mereka terdorong untuk tetap tinggal dan mengembangkan desa. Produksi pertanian menjadi lebih stabil, dan rantai pasok pangan lokal tidak mudah terganggu. Hal ini membuat muzaraAoah bukan hanya akad muamalah, tetapi juga instrumen ketahanan pangan yang relevan hingga sekarang. Secara fiqih, muzaraAoah penting karena menjadi contoh nyata bagaimana Islam mengatur kontrak yang fleksibel namun tetap terikat pada prinsip syariat. Ulama telah merumuskan syarat-syaratnya agar tidak jatuh pada gharar, riba, atau Pembahasan muzaraAoah dalam kitab fiqih muamalah menunjukkan bahwa Islam tidak mengabaikan dinamika ekonomi lapangan, melainkan memberikan kerangka hukum yang adaptif. Pemahaman ini penting agar praktik di masyarakat tidak melenceng menjadi bentuk eksploitasi terselubung. MuzaraAoah penting karena nilainya yang aplikatif untuk pertanian modern dan program pemberdayaan ekonomi. Lembaga keuangan syariah, koperasi, bahkan pemerintah dapat mengadopsi skema ini dalam program kemitraan petani. Dengan sedikit penyesuaian, muzaraAoah bisa menjadi model kolaborasi antara investor, pengelola, dan petani penggarap. Karena itu, mempelajari muzaraAoah berarti memahami salah satu warisan fikih muamalah yang tetap hidup dan mampu menjawab tantangan perekonomian masyarakat pedesan. Landasan hukum praktik muzaraAoah diantaranya adalah hadits Nabi saw yang diriwayatkan imam al-Bukhari berikut, a a a a Aa e a a a a a N a a e a a a a a a a ac ac NA a ANA e a ANEE aE eO aN aO aE aI eO a a a a a aI aO a a aII aN aI eI aI s eOA A acEA A IE EI aa OA:A CEAUA acEE INIA Aae aI aI I a OA A sA Dari Ibnu Umar radhiyallahu Aoanhuma, ia berkata: "Nabi A Abermuamalah dengan penduduk Khaibar dengan sistem bagi hasil separuh dari hasil yang keluar dari kebun berupa buah-buahan atau tanaman. Muhammad bin IsmaAoil al-Bukhari. Shahih al-Bukhari, (Jeddah: Dar Thauq al-Najh, 1422 H), vol 3, hlm, 105, hadits no 2329 Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Sigit Suhandoyo. Wildan SaAoat AlmaAoarif. Ahmad Masykur Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 1 Ae 18 Ju2 Al Imam Muslim juga meriwayatkan hadits dari Jabin bin AoAbdullah ra tentang muzaraAoah sebagai berikut. Aa NA a a a aa a a a a e ea ea a e a eaea ea a e a a a a a e a a a a Aa a a e a a NA a Au acI a aA AAOONA A OaE aAUA O aE aN NAUA AENA a AOEA s A AII EI EN AE A:ANEE AacE NEE EO aN OEI CEA Sesungguhnya Rasulullah A Abersabda: "Barangsiapa memiliki kelebihan tanah, maka hendaklah ia menanaminya sendiri, atau ia menyerahkannya kepada saudaranya untuk ditanami. Dan janganlah kalian menjualnya. Di Indonesia, khususnya di wilayah agraris seperti Provinsi Jawa Timur dan Desa Gandusari Kabupaten Trenggalek, menggantungkan hidup pada sektor Namun, tidak seluruh petani berstatus sebagai pemilik lahan. Secara struktural, petani dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu petani pemilik lahan, petani penggarap, dan buruh tani. Kondisi ini melahirkan praktik kerja sama pertanian dalam bentuk perjanjian bagi hasil, di mana pemilik lahan memberikan izin kepada penggarap untuk mengelola sawah dengan pembagian hasil sesuai Sistem bagi hasil dalam pengelolaan lahan pertanian, khususnya melalui akad muzaraAoah, secara praktik dilakukan oleh masyarakat. Akad kerja sama antara pemilik lahan yang menyediakan tanah dan benih dengan penggarap yang menyediakan tenaga dan keahlian bercocok tanam berlangsung sejak lama dan menjadi tradisi. Hasil panen kemudian dibagi menurut nisbah yang disepakati Prinsip dasar yang dipegang masyarakat adalah keadilan, saling ridha, dan tidak merugikan salah satu pihak, sehingga hubungan antara pemilik dan penggarap bersifat kemitraan, bukan eksploitasi. Di Desa Gandusari, praktik muzaraAoah telah berlangsung secara turuntemurun dan menjadi mekanisme utama bagi petani yang tidak memiliki lahan untuk tetap berproduksi. Kesepakatan umumnya dilakukan secara lisan atas dasar kepercayaan, mengingat keterbatasan pemahaman masyarakat terhadap aspek formal perjanjian. Padahal. Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil menekankan pentingnya pencatatan tertulis guna memberikan kepastian hukum, kejelasan hak dan kewajiban, serta perlindungan bagi kedua belah pihak. Secara syarAoi, muzaraAoah dibolehkan berdasarkan dalil Al-QurAoan dan ijmaAo Al-QurAoan Surah Az-Zukhruf ayat 32 dan Surah Al-Maidah ayat 2 menegaskan prinsip pembagian rezeki dan anjuran tolong-menolong dalam Sementara itu, besaran pembagian hasil tidak ditetapkan secara baku dalam syariat, melainkan diserahkan pada kesepakatan yang adil antara pemilik dan Fleksibilitas ini memungkinkan akad muzaraAoah diterapkan sesuai kondisi sosial-ekonomi setempat. Dengan demikian, pengelolaan pertanian melalui sistem bagi hasil perlu dilestarikan karena selaras dengan prinsip syariah dan terbukti meningkatkan produktivitas serta pendapatan petani. Untuk memaksimalkan manfaatnya, diperlukan penguatan pemahaman hukum Islam dan regulasi negara, serta penerapan perjanjian tertulis agar hak dan kewajiban kedua belah pihak terjamin. Dengan demikian, muzaraAoah dapat berfungsi sebagai instrumen pemberdayaan Muslim ibn al-Hajjaj al-Naisabury. Shahih Muslim, (Beirut: Dar Ihya, tt. , vol 3, hlm 1127, hadits no 1536 Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Sigit Suhandoyo. Wildan SaAoat AlmaAoarif. Ahmad Masykur Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 1 Ae 18 Ju2 ekonomi umat sekaligus menjaga keseimbangan sosial di masyarakat agraris. Penelitian yang dilakukan di Desa Gandusari sejak Januari hingga Agustus 2025 ini difokuskan kepada praktik bagi hasil, faktor-faktor yang mempengaruhi ketidakpuasan bagi hasil dan tinjauan hukum Islam terhadap model bagi hasil akad muzaraAoah penggarapan sawah di desa Gandusari Trenggalek Jawa Timur. KAJIAN LITERATUR Hukum Islam: Definisi. Ruang Lingkup. Prinsip, dan Tujuan Hukum Islam merupakan gabungan dari kata AuhukumAy yang berarti standar, peraturan, dan tolok ukur perilaku, serta AuIslamAy yang merujuk pada ajaran Allah Swt. dan Nabi Muhammad saw. 3 Secara etimologis, kata hukum berasal dari akar hakama yang mengandung makna kebijaksanaan dan pengendalian,4 sehingga hukum berfungsi membatasi manusia dari perbuatan yang dilarang agama. Dengan demikian, hukum Islam dapat dipahami sebagai seperangkat norma ilahiyah yang bersumber dari Al-QurAoan dan Sunnah untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan individual maupun sosial demi kemaslahatan dunia dan akhirat. Ruang lingkup hukum Islam mencakup seluruh aspek kehidupan manusia yang bersumber dari wahyu. Hukum Islam dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu hukum ibadah yang mengatur hubungan vertikal manusia dengan Allah Swt. salat, zakat, puasa, dan haji, serta hukum muamalah yang mengatur hubungan horizontal antarmanusia, meliputi aspek munakahat, muamalah, dan uqubat. Pembagian ini menegaskan bahwa hukum Islam tidak hanya bersifat ritualistik, tetapi juga mengatur dimensi sosial, politik, ekonomi, dan pidana. Para ulama membedakan istilah syariAoah sebagai ajaran normatif dari Allah, fiqh sebagai pemahaman ulama terhadap syariAoah, dan qanun sebagai hukum positif yang Sebagai sistem hukum yang bersifat ilahiyah, hukum Islam dibangun di atas prinsip-prinsip dasar yang bersifat tetap namun fleksibel dalam penerapannya. Prinsip-prinsip tersebut meliputi akidah, ibadah, syariAoah, tazkiyah, khilafah, milkullah, keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan. 7 Prinsip-prinsip ini menjadi landasan normatif yang memastikan bahwa setiap aturan hukum Islam bertujuan menegakkan keadilan, memelihara kemaslahatan umum, dan menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan masyarakat. Sifatnya yang ilahiyah menjadikan hukum Islam tidak sekadar produk kesepakatan manusia, melainkan perintah Allah yang wajib ditaati. Tujuan utama hukum Islam adalah mewujudkan kemaslahatan manusia melalui pemeliharaan lima kebutuhan dasar yang dikenal sebagai maqasid al3 Muchammad Ihsan, 2015. Pengantar Hukum Islam. Yogyakarta: Laboratorium Hukum, hlm. Achmad Muzzamil Alfan Nasrullah, 2023. Pengantar Ilmu Hukum Islam. Kota Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi, hlm. Marzuki, 2017. Pengantar Studi Hukum Islam(Prinsip Dasar Memahami Berbagai Konsep Dan Permasalahan Hukum Di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Ombak, hlm. Muhammad Kurniawan Budi Wibowo. Ruang Lingkup Hukum Islam. MambaAoul Ulum. Vol. No. 2, 2021, hlm. Ibid, hlm. Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Sigit Suhandoyo. Wildan SaAoat AlmaAoarif. Ahmad Masykur Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 1 Ae 18 Ju2 syariAoah, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kemaslahatan tersebut diklasifikasikan ke dalam tiga tingkatan, yakni dharuriyyah sebagai kebutuhan primer, hajiyyah sebagai kebutuhan sekunder, dan tahsiniyyah sebagai kebutuhan pelengkap. 8 Dengan struktur tujuan ini, hukum Islam berfungsi sebagai instrumen untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil, aman, dan sejahtera, serta melindungi hak-hak individu dalam interaksi sosial. Tokoh seperti Joseph Schacht dan Umar Syihab menegaskan bahwa hukum Islam merupakan totalitas perintah Allah yang mengatur seluruh aspek kehidupan umat Islam, baik dalam ranah ritual maupun sosial. 9 Meskipun sumbernya bersifat tetap, hukum Islam memiliki fleksibilitas dalam penerapan melalui ijtihad sehingga dapat merespons dinamika zaman tanpa kehilangan substansi ilahiyahnya. Dengan demikian, hukum Islam berperan sebagai pedoman hidup yang komprehensif, yang tidak hanya mengatur perilaku individu, tetapi juga menjadi kerangka etis dan yuridis bagi pembangunan masyarakat yang berkeadilan dan Hukum Ekonomi Syariah: Pengertian. Dasar, dan Karakteristik Hukum ekonomi syariah merupakan hukum yang mengatur seluruh aktivitas ekonomi berdasarkan nilai-nilai Islam yang bersumber dari dasar hukum normatif dan formal. Dalam konteks kemasyarakatan, hukum ini berfungsi sebagai perangkat normatif untuk menciptakan ketertiban hukum, mengatur interaksi ekonomi, dan menyelesaikan sengketa yang muncul dalam praktik muamalah. Kehadirannya diperlukan karena aktivitas ekonomi selalu melibatkan hubungan antarmanusia yang berpotensi menimbulkan perselisihan, sehingga diperlukan kerangka hukum yang bersumber dari sistem ekonomi Islam itu sendiri. Sebagai derivasi dari agama Islam, hukum ekonomi syariah merupakan bagian integral dari syariah yang bersifat komprehensif dan universal. 11 Islam sebagai way of life telah menyediakan seperangkat aturan yang mencakup aspek ibadah maupun muamalah, baik yang bersifat permanen maupun kontekstual sesuai dengan perubahan zaman. SyafiAoi Antonio menegaskan bahwa keunikan syariah Islam terletak pada sifatnya yang menyeluruh dan universal, sehingga tidak memerlukan penyempurnaan dari sistem lain. Dalam struktur ajaran Islam, hukum ekonomi syariah berada pada pilar syariah yang tidak dapat dipisahkan dari akidah dan akhlak, karena ketiganya membentuk kesatuan sistem nilai dalam mengatur kehidupan manusia. Secara substansial, hukum ekonomi syariah mengatur aktivitas produksi, distribusi, dan konsumsi berdasarkan ketetapan Allah Swt. dan Rasul-Nya. Ruang lingkupnya termasuk dalam wilayah muamalah privat dan publik, seperti Rohidin, 2016. Pengantar Hukum Islam. Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara, hlm. Achmad Irwan Hamzani, 2017. Kontribusi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia. Bogor: CV. RWTC SUCCESS, hlm. Abdulahanaa, 2021. Subjek Hukum dalam Kajian Fikih Muamalah dan Hukum Positif. Yogyakarta: Lintas Nalar. CV, hlm. Abdul Wahab, 2020. Buku Ajar Hukum Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Zahir Publishing, hlm. Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Sigit Suhandoyo. Wildan SaAoat AlmaAoarif. Ahmad Masykur Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 1 Ae 18 Ju2 munakahat, waris, dan muamalah khas,12 yang semuanya berorientasi pada pencapaian kemaslahatan. Dawam Rahardjo menjelaskan bahwa ekonomi Islam dapat dimaknai sebagai ilmu ekonomi, sistem ekonomi, maupun praktik perekonomian Islam yang dibangun di atas dasar Al-QurAoan dan As-Sunnah. Dengan demikian, hukum ekonomi syariah berfungsi sebagai kerangka normatif yang memastikan bahwa setiap transaksi ekonomi berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan. Perbedaan mendasar antara hukum ekonomi syariah dan hukum ekonomi konvensional terletak pada sumber hukum dan orientasi tujuannya. Jika ekonomi konvensional cenderung berfokus pada maksimisasi keuntungan material dengan modal seminimal mungkin, maka ekonomi syariah bertujuan mencapai falah, yaitu kesejahteraan hakiki di dunia dan akhirat. Perbedaan ini juga tampak pada dimensi etika, di mana akhlak Islam menjadi pembatas dan pengarah dalam setiap aktivitas Aspek moral inilah yang membedakan praktik ekonomi syariah dari sistem ekonomi sekuler yang cenderung memisahkan nilai ekonomi dari nilai Di Indonesia, perkembangan hukum ekonomi syariah menunjukkan kemajuan yang signifikan dan mendapat dukungan pemerintah melalui pembentukan lembaga keuangan syariah seperti bank syariah, asuransi syariah, dan pasar modal syariah. Lembaga-lembaga tersebut beroperasi di bawah pengawasan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk memastikan kesesuaian transaksi dengan prinsip syariah. Dengan demikian, hukum ekonomi syariah tidak hanya berfungsi sebagai norma teologis, tetapi juga sebagai sistem hukum positif yang aplikatif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadilan dan beretika. Sistem Bagi Hasil dalam Ekonomi Islam Bagi hasil atau profit sharing merupakan sistem distribusi keuntungan yang dilakukan berdasarkan perjanjian bersama antara dua pihak atau lebih dalam suatu kegiatan usaha. 14 Secara etimologis, istilah ini berarti pembagian laba atau keuntungan, yang dalam konteks ekonomi Islam dikenal sebagai pembagian hasil usaha antara shahibul mal sebagai pemilik modal dan mudharib sebagai 15 Sistem ini bertujuan menciptakan hubungan kerja sama yang adil, sehingga tidak terjadi penindasan hak maupun tindakan sewenang-wenang dari pemilik modal terhadap pengelola, karena keduanya terikat dalam kesepakatan yang disepakati di awal. Secara historis, mekanisme bagi hasil telah dipraktikkan sejak masa kekhalifahan dengan prinsip kemitraan yang setara. Pemilik modal dan pengelola Jaih Mubarok dkk, 2021. Buku Ekonomi Syariah Bagi Perguruan Tinggi Hukum Strata 1. Jakarta: Departemen Ekonomi Dan Keuangan Syariah Ae Bank Indonesia, hlm. Muhammad Qustulani, 2018. Modul Mata Kuliah Hukum Ekonomi Syariah. Tanggerang: PSP Nusantara Press, hlm. Syaiful MaAoruf dan Retno Ayu Cahyoningtyas. Konsep Bagi Hasil (Profit Sharrin. Dalam Presfektif Syariah. Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. No. 2, 2023, hlm. Muh. Ilyas. Konsep Bagi Hasil Dalam Perbankan Syariah. Jurnal Muamalah. Vol. No. 5, 2014, Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Sigit Suhandoyo. Wildan SaAoat AlmaAoarif. Ahmad Masykur Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 1 Ae 18 Ju2 diposisikan sebagai mitra usaha yang saling membutuhkan, sehingga hak dan kewajiban masing-masing terjaga dalam kerangka akad yang disepakati. 16 Kerja sama ini mencerminkan nilai keadilan dan kepercayaan, di mana keuntungan dibagi sesuai nisbah yang telah ditentukan, sementara risiko ditanggung sesuai prinsip Dengan demikian, sistem bagi hasil menjadi alternatif dari sistem bunga yang dianggap mengandung unsur eksploitasi. Bentuk pelaksanaan bagi hasil dapat bervariasi, baik berupa pembagian keuntungan tahunan berdasarkan laba usaha, maupun pembayaran berkala secara mingguan atau bulanan. Keuntungan bersih yang diperoleh harus dibagi antara shahibul mal dan mudharib sesuai proporsi yang disepakati dalam akad awal. Semua biaya operasional yang berkaitan langsung dengan usaha dapat dibebankan sebagai biaya usaha, sedangkan pembagian keuntungan hanya dapat dilakukan setelah seluruh kerugian ditutup dan modal pokok pemilik dana dikembalikan. Pembagian keuntungan sebelum masa akad berakhir dianggap sebagai pembagian di muka dan tidak dibenarkan secara syariah. Keabsahan akad bagi hasil ditentukan oleh beberapa syarat substantif. Pertama, pihak yang melakukan akad harus memiliki kapasitas untuk mengelola harta, sehingga akad yang dilakukan oleh orang yang berada di bawah perwalian atau tidak cakap hukum dianggap tidak sah. 18 Kedua, objek akad harus jelas, baik dari segi jenis, kualitas, maupun kuantitasnya. Ketiga, nisbah keuntungan harus ditetapkan secara eksplisit dalam bentuk persentase pada awal akad, dan tidak boleh ditentukan dalam jumlah nominal tetap. Ketentuan ini bertujuan mencegah terjadinya ketidakadilan dan sengketa di kemudian hari. Dasar hukum yang membolehkan praktik bagi hasil bersumber dari AlQurAoan, hadits, dan ijmaAo ulama. Salah satu hadits qudsi yang diriwayatkan Abu Daud menyatakan bahwa Allah Swt. menjadi pihak ketiga dalam suatu kerja sama selama tidak terjadi pengkhianatan di antara para pihak. 19 Hadits tersebut menunjukkan bahwa keberkahan dan pertolongan Allah akan menyertai akad yang dilaksanakan dengan amanah, sedangkan pengkhianatan akan menghilangkan keberkahan tersebut. Landasan ini menegaskan bahwa bagi hasil bukan sekadar kontrak bisnis, tetapi juga memiliki dimensi etis dan spiritual. Syarat pembagian keuntungan dalam akad mudharabah meliputi beberapa ketentuan utama. Keuntungan harus diperuntukkan bagi kedua belah pihak dan tidak boleh dikhususkan hanya untuk satu pihak. Besaran nisbah harus disepakati sejak awal dan dinyatakan dalam bentuk persentase dari keuntungan, bukan dari Pemilik modal menanggung seluruh risiko kerugian, kecuali kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian, kecurangan, atau pelanggaran akad oleh Putri Nuraini dan Andika Pratama. Mekanisme Bagi Hasil Penggarap Kebun Karet Dengan Pemilik Kebun . Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah. Vol. No. 1, 2022, hlm. Umrotul Khasanah. Sistem Bagi Hasil Dalam Syariat Islam. Jurnal Syariah Dan Hukum. Vol. No. 2, 2010, hlm. Ari Kartiko. Konsep Bagi Hasil Dalam Perpektif Islam. Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE). Vol. No. 1, 2019, hlm. Imam Abu Daud. Sunan Abi Daud, (Mesir: Musthafa Al-Baby Al-Halaby, 1. , hlm. Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Sigit Suhandoyo. Wildan SaAoat AlmaAoarif. Ahmad Masykur Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 1 Ae 18 Ju2 Apabila kerugian terjadi akibat kelalaian mudharib, maka ia wajib bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut. Dengan memperhatikan syarat dan ketentuan tersebut, sistem bagi hasil menjadi instrumen ekonomi Islam yang mampu menciptakan distribusi kekayaan yang berkeadilan. Sistem ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, tetapi juga mendorong terciptanya iklim usaha yang didasarkan pada kepercayaan, transparansi, dan tanggung jawab. Melalui penerapan prinsip bagi hasil yang konsisten, diharapkan aktivitas ekonomi dapat berjalan produktif sekaligus selaras dengan nilai-nilai syariah yang menjunjung tinggi kemaslahatan MuzaraAoah: Konsep. Dasar Hukum, dan Ketentuan dalam Ekonomi Islam MuzaraAoah secara etimologi berasal dari kata al-zurAoah yang berarti menanam dan tharhu al-badzar yang berarti melempar benih. 21 Secara terminologi, muzaraAoah adalah akad kerja sama antara pemilik lahan dan penggarap untuk mengelola lahan pertanian dengan imbalan pembagian hasil panen sesuai nisbah yang disepakati. Sistem ini berbeda dengan ijarah karena keuntungan dan kerugian ditanggung bersama. Jika tanaman berhasil, kedua belah pihak memperoleh jika gagal, kerugian juga dipikul bersama. 22 Hal ini menjadikan muzaraAoah lebih adil dibandingkan sewa lahan, karena pemilik lahan berpotensi memperoleh hasil lebih besar dan penggarap tidak menanggung risiko penuh. Akad muzaraAoah muncul dari kondisi sosial-ekonomi masyarakat agraris di mana sebagian pemilik lahan tidak memiliki waktu atau keahlian untuk menggarap tanahnya, sementara sebagian petani memiliki keahlian tetapi tidak memiliki lahan. Melalui muzaraAoah, kedua pihak saling melengkapi potensi yang dimiliki. Pemilik lahan menyediakan tanah dan penggarap menyediakan tenaga serta keahlian 23 Kerja sama ini bertujuan meningkatkan produktivitas lahan, memperluas kesempatan kerja, dan memperkuat ikatan persaudaraan antara pemilik dan MuzaraAoah dibolehkan berdasarkan sunnah Rasulullah saw. dan praktik para Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas menyebutkan bahwa Nabi saw. tidak mengharamkan muzaraAoah, bahkan menganjurkannya agar manusia saling menolong. 24 Hadis dari Abu Hurairah juga menegaskan bahwa pemilik tanah yang tidak menggarapnya dianjurkan untuk memberikan manfaat kepada Petty Amalia Pertiwi. Penerapan Sistem Bagi Hasil Dan Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Mudharabah. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi Vol. No. 7, 2017, hlm. Subari, 2021. Fiqh Muamalah. Pamekasan: Duta Media Publishing, hlm. Muhammad Rafly, dkk. MuzaraAoah (Perjanjian Bercocok Tana. Lahan Pertanian Menurut Kajian Hukum Islam. Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Vol. No. 2, 2016, hlm. Rachmat Sugeng, dkk. Sistem Bagi Hasil Akad MuzaraAoah pada Masyarakat Petani Penggarap dan Pemilik Lahan di Kel. Batupapan. Kec. Makale. Kab. Tana Toraja. Indonesian Journal of Business Analytics (IJBA). Vol. No. 2, 2021, hlm. Hussein Khalid Bahreisj, 1987. Himpunan Hadits Shahih Muslim. Surabaya: Al-Ikhlas, hlm. Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Sigit Suhandoyo. Wildan SaAoat AlmaAoarif. Ahmad Masykur Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 1 Ae 18 Ju2 25 Para ulama sepakat bahwa akad ini disyariatkan untuk menghindari penelantaran lahan dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pertanian. Jumhur ulama menetapkan rukun muzaraAoah meliputi empat unsur: pemilik lahan, penggarap, objek akad berupa manfaat lahan dan kerja penggarap, serta ijab dan kabul. Mazhab Hanafi merinci rukunnya menjadi tanah, pekerjaan penggarap, modal, dan alat produksi. Keempat rukun ini harus terpenuhi agar akad dianggap Tanpa salah satu unsur tersebut, akad muzaraAoah tidak memiliki kekuatan hukum dalam syariah27 MuzaraAoah sering disamakan dengan mukhabarah, namun keduanya memiliki perbedaan pada sumber benih. Dalam muzaraAoah, benih berasal dari pemilik lahan, sedangkan dalam mukhabarah benih disediakan oleh penggarap. Perbedaan ini memengaruhi pembagian tanggung jawab dan risiko dalam pengelolaan lahan. Meski demikian, keduanya sama-sama bertujuan mewujudkan kerja sama produktif di bidang pertanian dengan prinsip bagi hasil. Syarat sah muzaraAoah mencakup pihak yang berakad, objek, dan ketentuan Kedua belah pihak harus baligh dan berakal. Benih, luas lahan, jangka waktu, serta pembagian hasil harus jelas dan disepakati di awal. Hasil yang dibagi harus sejenis dan dinyatakan dalam persentase, bukan jumlah tetap. Tanah yang diakadkan harus layak tanam dan batas-batasnya diketahui. Ketentuan ini mencegah terjadinya sengketa dan memastikan keadilan bagi kedua pihak. Pembagian hasil dalam muzaraAoah dilakukan setelah panen berdasarkan nisbah yang disepakati. Jika terjadi kerugian yang bukan akibat kelalaian penggarap, maka kerugian ditanggung bersama sesuai proporsi kontribusi masingmasing. Namun, jika kerugian disebabkan kelalaian penggarap, maka ia wajib 29 Ketentuan ini mencerminkan prinsip profit and loss sharing yang menjadi ciri utama muamalah Islam. Akad muzaraAoah berakhir apabila salah satu pihak meninggal dunia, terjadi penyimpangan oleh penggarap, atau muncul uzur syarAoi seperti sakit, perjalanan jauh, atau kebangkrutan pemilik lahan yang memaksa penjualan tanah. Pembatalan akad juga dapat dilakukan melalui keputusan hakim jika terdapat sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah. 30 Berakhirnya akad harus memperhatikan hak-hak kedua pihak agar tidak menimbulkan kerugian sepihak. MuzaraAoah memiliki hikmah besar dalam menciptakan keadilan dan keseimbangan ekonomi. Sistem ini memungkinkan optimalisasi sumber daya pertanian, memperluas akses kerja bagi petani tanpa lahan, dan meningkatkan Abi Abdillah Muhammad bin Yazid. Sunan Ibnu Majjah, juz 3. No. Hadits 2449, hlm. Siti Nurul Fajri dan Yulius Dharma. Pengaruh Pelaksanaan Muzara'ah Terhadap Kesejahteraan Petani Di Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara. Jurnal Ekonomika Indonesia. Vol. No. 1,2019, hlm. Dias Rizqi Wardani dan Siti Inayatul Faizah. Kesejahteraan Petani Penggarap Sawah Pada Penerapan Akad Muzara'ah Dengan Pendekatan Maqoshid Syari'ah Di Tulungagung. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan. Vol. No. 7, 2019, hlm. Dias Rizqi Wardani dan Siti Inayatul Faizah. Op. Nini Zulhanif dan Afrian Raus. Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Muzara'ah Di Jorong Sawah Karen Nagari Balimbing Menurut Fikih Muamalah. Jurnal Integrasi Ilmu SyariAoah. Vol. No. 2, 2021, hlm. Akhmad Farroh Hasan. Op. Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Sigit Suhandoyo. Wildan SaAoat AlmaAoarif. Ahmad Masykur Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 1 Ae 18 Ju2 kesejahteraan kedua pihak. Selain itu, muzaraAoah menumbuhkan nilai tolongmenolong dan persaudaraan dalam masyarakat agraris. Penerapannya yang fleksibel sesuai adat setempat menjadikan muzaraAoah relevan sebagai salah satu bentuk muamalah produktif dalam ekonomi Islam kontemporer. METODE PENELITIAN Penelitian ini dilaksanakan di Desa Gandusari. Kecamatan Gandusari. Kabupaten Trenggalek. Jawa Timur, yang mayoritas penduduknya bermata pencaharian di sektor pertanian padi, jagung, dan tanaman lainnya. Dari 7. 080 jiwa penduduk, sekitar 74,2% menggantungkan hidup pada pertanian, dengan 58,7% di antaranya tidak memiliki lahan sendiri sehingga menggunakan akad muzaraAoah sebagai bentuk kerja sama ekonomi dengan pemilik lahan. Secara sosial-spiritual, 99,63% penduduk Desa Gandusari beragama Islam dan aktif menjalankan kegiatan keagamaan di masjid dan mushala, seperti shalat berjamaah, pengajian, tadarus, dan kegiatan Ramadhan. Prinsip kejujuran dan tanggung jawab dalam akad muzaraAoah sering diperkuat melalui pertemuan informal setelah shalat Isya di masjid. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk menggali data, fakta, dan informasi yang berkaitan dengan permasalahan yang dikaji. Menurut Bogdan dan Taylor dalam Moleong, metode kualitatif merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis maupun lisan dari perilaku dan ungkapan subjek yang diamati. Pendekatan ini dilakukan pada kondisi alamiah dan bersifat penemuan, sehingga peneliti berperan sebagai instrumen kunci yang dituntut memiliki bekal teori dan wawasan luas untuk menggali makna secara Sumber data diperoleh melalui teknik purposive sampling, yaitu pemilihan informan berdasarkan kebutuhan penelitian. Data yang digunakan terdiri atas data primer dan sekunder. Informan kunci internal meliputi 3 pemilik lahan dan 5 petani penggarap, sedangkan informan eksternal terdiri atas 1 tokoh agama, 1 tokoh MUI, dan 1 tokoh masyarakat di Desa Gandusari. Pemilihan informan ini bertujuan memperoleh informasi yang relevan dan mendalam sesuai fokus penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, dokumentasi, wawancara, dan triangulasi. Observasi dilakukan dengan mengamati langsung transaksi dan kerja sama antara pemilik lahan dan petani penggarap di lapangan. Dokumentasi dilakukan dengan mencatat dan mengumpulkan dokumen yang mendukung penelitian. Wawancara menggunakan pedoman wawancara semiterstruktur yang bersifat terbuka, sehingga informan dapat memberikan jawaban secara bebas dan mendalam. Triangulasi dilakukan dengan menggabungkan data dari berbagai sumber dan teknik untuk memperoleh keabsahan informasi. Instrumen yang digunakan meliputi pedoman observasi berupa catatan lapangan dan borang wawancara yang berisi daftar pertanyaan sesuai pokok Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan model analisis interaktif Miles dan Huberman. 32 Proses analisis berlangsung secara Eko Murdiyanto, 2020. Penelitian Kualitatif (Teori dan Aplikasi disertai contoh proposa. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat UPN AyVeteranAy Yogyakarta Press, hlm. Lexy J. Moleong, 2013. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung:Pustaka, hlm. Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Sigit Suhandoyo. Wildan SaAoat AlmaAoarif. Ahmad Masykur Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 1 Ae 18 Ju2 siklikal selama pengumpulan data melalui tiga komponen utama, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Tahap reduksi data dilakukan dengan menyeleksi, menyederhanakan, dan mengabstraksi data mentah agar fokus pada hal-hal yang relevan dengan penelitian. Data yang telah direduksi kemudian disajikan dalam bentuk narasi, matriks, atau grafik untuk memudahkan pemahaman dan penarikan makna. 33 Penyajian data ini menjadi dasar bagi peneliti untuk menarik kesimpulan sementara yang kemudian diverifikasi melalui pencocokan kembali dengan data lapangan dan diskusi dengan Untuk menjaga keabsahan data, penelitian ini menerapkan teknik triangulasi sumber dan metode, serta pemeriksaan anggota. Kepercayaan data diukur melalui kredibilitas, transferabilitas, dependabilitas, dan konfirmabilitas sesuai kriteria Lincoln dan Guba. Kredibilitas dijaga melalui perpanjangan waktu penelitian, observasi berkelanjutan, diskusi sejawat, dan member check. Transferabilitas dicapai dengan menyusun deskripsi tebal, sedangkan dependabilitas dan konfirmabilitas dijaga melalui proses audit data. Dengan demikian, seluruh proses penelitian kualitatif ini dirancang untuk menghasilkan temuan yang valid, bermakna, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Alur analisis yang digunakan memungkinkan peneliti untuk mengorganisasikan data, membangun kategori, dan menyusun deskripsi konseptual secara sistematis hingga diperoleh kesimpulan akhir yang menjawab rumusan masalah penelitian. PEMBAHASAN Praktik Bagi Hasil Dalam Akad MuzaraAoah Penggarapan Sawah Di Desa Gandusari Trenggalek Jawa Timur 1 Pola Praktik MuzaraAoah dan Prinsip Keadilan Proporsional Hasil wawancara menunjukkan praktik muzaraAoah di Desa Gandusari bervariasi: ada pola 2/3:1/3, 1/3:2/3, dan 50:50. Variasi ini ditentukan oleh siapa yang menanggung modal, benih, pupuk, pestisida, dan biaya operasional. Sementara narasumber menerapkan 2/3 untuk pemilik lahan karena semua modal Adapula yang menerapkan 1/3 untuk pemilik lahan karena hanya menyediakan tanah. Yang lainnya menerapkan 50:50 meskipun biaya operasional sebagian ditanggung penggarap. Dalam fiqh muamalah, muzaraAoah diakui oleh mayoritas ulama. Hanafiyah. Malikiyah. SyafiAoiyah, dan Hanabilah sepakat membolehkannya dengan syarat nisbah keuntungan jelas, modal dan kerja jelas, serta risiko ditanggung bersama. Perbedaan ada pada sumber benih: Hanafiyah mensyaratkan benih dari pemilik lahan untuk disebut muzaraAoah, jika benih dari penggarap disebut mukhabarah. Praktik di Gandusari yang kadang benih dari pemilik, kadang dari penggarap, menunjukkan adanya pencampuran antara muzaraAoah dan Ketidakjelasan kontribusi ini yang menimbulkan rasa tidak adil. Sugiyono, 2007. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. Bandung: Elfabeta, hlm. Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Sigit Suhandoyo. Wildan SaAoat AlmaAoarif. Ahmad Masykur Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 1 Ae 18 Ju2 sebagaimana disampaikan sebagian narasumber. Ini sesuai prinsip al-Aoadl dalam fiqh muamalah: pembagian harus sebanding dengan kontribusi modal, kerja, dan 2 Akad. Kepercayaan, dan Prinsip Amanah dalam Ekonomi Islam Kesepakatan di Gandusari umumnya dilakukan lisan tanpa kontrak tertulis, didasari kepercayaan dan hubungan kekeluargaan. Hal ini sah dalam fiqh karena ijab-qabul tidak wajib tertulis selama rukun dan syarat terpenuhi. Namun, lisan tanpa dokumentasi rawan menimbulkan sengketa ketika kontribusi berubah di tengah jalan. Dalam teori ekonomi Islam, bagi hasil merupakan wujud syirkah yang menekankan keadilan, bebas riba, dan prinsip profit and loss sharing. Tujuan utamanya bukan maksimalisasi keuntungan individu, tetapi falah dan kemaslahatan bersama. Informan menekankan nilai amanah, kejujuran, dan tanggung jawab sebagai dasar kerja sama. Ini selaras dengan pandangan M. Umer Chapra bahwa ekonomi Islam harus dibangun atas etika, keadilan, dan solidaritas sosial, bukan semata efisiensi pasar. 3 Fungsi MuzaraAoah dalam Pembangunan Ekonomi Lokal MuzaraAoah di Gandusari berfungsi mengoptimalkan sumber daya: lahan milik pemilik yang tidak sempat menggarap bertemu dengan tenaga dan keahlian petani tanpa lahan. Dengan 58,7% petani tidak memiliki lahan, akad ini menjadi mekanisme akses produktif bagi kelompok marjinal. Dari perspektif ekonomi pembangunan, ini sejalan dengan teori Arthur Lewis tentang penyerapan tenaga kerja di sektor pertanian dan konsep AulinkageAy antara faktor produksi. Namun, pola 50:50 yang tidak mempertimbangkan kontribusi nyata berpotensi menimbulkan disinsentif bagi penggarap, sebagaimana dikeluhkan sementara Dalam teori pembangunan inklusif Amartya Sen, pembangunan harus memperluas kapabilitas dan kebebasan substantif individu. Jika pembagian tidak adil, insentif produktivitas menurun dan pemerataan hasil terganggu. 4 Pemerataan Pembangunan dan Dimensi Sosial-Spiritual Praktik muzaraAoah memperkuat jaringan sosial melalui gotong royong dan kegiatan keagamaan di masjid. Namun, ketidakpuasan penggarap dapat melemahkan kohesi sosial, terlihat dari kecenderungan menarik diri dari kegiatan Ini menunjukkan bahwa ketidakadilan ekonomi langsung berdampak pada modal sosial. Dalam kerangka pemerataan pembangunan, muzaraAoah berpotensi mengurangi ketimpangan akses lahan. Tetapi pemerataan tidak cukup jika hanya menyamakan angka 50:50 tanpa memperhitungkan beban kerja dan risiko. Pendapat sebagian narasumber yang menyesuaikan nisbah dengan kontribusi mencerminkan prinsip al-musawah al-nisbi dalam fiqh: kesamaan proporsional, bukan absolut. Secara keseluruhan, praktik muzaraAoah di Desa Gandusari menunjukkan fleksibilitas adat yang hidup, tetapi juga kelemahan pada aspek kepastian dan keadilan proporsional. Dari perspektif 4 mazhab, akad sah selama rukun terpenuhi, namun disarankan mengikuti prinsip Hanafiyah dan Hanabilah yang menekankan Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Sigit Suhandoyo. Wildan SaAoat AlmaAoarif. Ahmad Masykur Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 1 Ae 18 Ju2 kejelasan kontribusi dan nisbah. Dari ekonomi Islam, praktik ini selaras dengan nilai bagi hasil dan anti-riba, namun perlu penguatan etika kontrak. Dari ekonomi pembangunan, muzaraAoah berperan dalam pemberdayaan petani tanpa lahan, tetapi pemerataan yang hakiki hanya tercapai jika pembagian mencerminkan kontribusi Rekomendasi yang muncul dari analisis ini adalah perlunya dokumentasi kesepakatan, transparansi pembagian biaya, dan musyawarah ulang jika terjadi perubahan beban kerja, agar prinsip keadilan, amanah, dan kemaslahatan dalam fiqh muamalah dan ekonomi Islam dapat terwujud secara substantif. Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Ketidakpuasan Petani Penggarap Terhadap Pembagian Hasil Pertanian Dalam Sistem MuzaraAoah Di Desa Gandusari. Kabupaten Trenggalek Jawa Timur 1 Faktor Ketidakpuasan dalam Praktik MuzaraAoah di Desa Gandusari1. Sumber Ketidakpuasan: Ketidakjelasan Kontribusi dan Biaya Hasil wawancara menunjukkan ketidakpuasan petani penggarap bersumber dari ketidakjelasan kesepakatan awal mengenai siapa menanggung benih, pupuk, pestisida, dan biaya tambahan. Sementara narasumber menyatakan bahwa penggarap sering menanggung biaya operasional lebih besar, namun pembagian hasil tetap 50:50. Dalam fiqh muamalah, muzaraAoah sah jika rukun dan syaratnya jelas: objek akad, nisbah, dan kontribusi masing-masing pihak diketahui di awal. Hanafiyah membedakan muzaraAoah dan mukhabarah berdasarkan asal benih. Malikiyah dan SyafiAoiyah mensyaratkan kejelasan nisbah dan tidak boleh ada unsur jahalah yang menyebabkan sengketa. Ketidakjelasan ini bertentangan dengan kaidah Aual-yaqin la yazulu bi al-shakkAy dan membuka ruang ketidakadilan. Dalam ekonomi Islam, prinsip Aoadl dan amanah menuntut transparansi Mannan menekankan bahwa kontrak syariah harus menghilangkan gharar dan jahalah agar tidak menimbulkan eksploitasi. Praktik lisan tanpa rincian di Gandusari menimbulkan gharar yang menjadi sumber konflik laten. 2 Asimetri Kekuasaan dan Posisi Tawar Petani Penggarap Sementara narasumber petani penggarap, menggambarkan posisi penggarap yang lemah: Auhanya bisa nggih nggihAy dan takut kehilangan akses lahan. Ketergantungan ini membuat penggarap ragu menyuarakan ketidakpuasan, terutama yang tidak tergabung dalam kelompok tani. Dalam teori ekonomi pembangunan, kondisi ini mencerminkan asymmetric bargaining power yang dijelaskan oleh Amartya Sen sebagai hambatan terhadap capability. Ketimpangan akses terhadap sumber daya produktif menyebabkan petani tidak dapat bernegosiasi secara setara. Hal ini menghambat pemerataan pembangunan di pedesaan, karena keuntungan tidak terdistribusi sesuai kontribusi tenaga dan risiko. 3 Pengaruh Faktor Eksternal: Harga Pasar dan Risiko Produksi Para petani penggarap menyoroti harga gabah rendah saat panen raya dan biaya produksi jagung yang tinggi sebagai pemicu ketidakpuasan. Ketika harga jatuh, pembagian 50:50 membuat penggarap hanya mendapat nilai yang cukup Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Sigit Suhandoyo. Wildan SaAoat AlmaAoarif. Ahmad Masykur Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 1 Ae 18 Ju2 untuk menutup modal, sementara risiko gagal panen akibat iklim tetap ditanggung Dalam ekonomi Islam, prinsip profit and loss sharing mengharuskan risiko ditanggung sesuai proporsi kontribusi. Ibn Taimiyah dan Ibn al-Qayyim menyatakan bahwa muzaraAoah lebih adil daripada ijarah karena kerugian dibagi Namun, dalam praktik Gandusari, ketika modal ditanggung pemilik lahan tetapi penggarap menanggung tenaga dan biaya tambahan, pembagian proporsional tidak terjadi. Dari perspektif ekonomi pembangunan, fluktuasi harga dan risiko iklim merupakan market failure yang memperparah kerentanan petani kecil. Tanpa mekanisme stabilisasi harga atau asuransi syariah, sistem bagi hasil menjadi tidak efektif dalam meningkatkan kesejahteraan. 4 Peran Komunikasi. Kepercayaan, dan Penyelesaian Sengketa Lokal Sebagian Informan menyatakan bahwa komunikasi yang baik dan keterlibatan RT serta tokoh agama mampu mencegah konflik. Penyelesaian biasanya melalui musyawarah lokal, bukan hukum formal. Ini menunjukkan kuatnya modal sosial dan mekanisme social sanction di masyarakat pedesaan. Dalam fiqh muamalah, musyawarah dan sulhu dianjurkan untuk menyelesaikan perselisihan muamalah. Teori modal sosial Putnam menjelaskan bahwa kepercayaan dan norma resiprositas dapat mengurangi biaya transaksi. Namun, ketergantungan pada mekanisme informal juga berisiko jika salah satu pihak memiliki otoritas sosial lebih tinggi, sehingga keadilan substantif tidak tercapai. 5 Relevansi dengan Prinsip Syariah dan Pemerataan Pembangunan Praktik muzaraAoah di Gandusari memiliki potensi besar untuk pemerataan akses lahan dan pendapatan. Namun, ketidakjelasan kontrak, asimetri kekuasaan, dan tekanan pasar eksternal menyebabkan praktiknya belum sepenuhnya sesuai maqasid syariah, yaitu hifz al-mal dan hifz al-nafs. Menurut Nejatullah Siddiqi, ekonomi Islam harus menciptakan struktur yang memungkinkan distribusi pendapatan yang adil dan partisipatif. Untuk itu, diperlukan: Kontrak tertulis sederhana yang merinci kontribusi, nisbah, dan mekanisme pembagian risiko. Penguatan kelompok tani agar posisi tawar penggarap meningkat. Edukasi fiqh muamalah agar masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam muzaraAoah. Analisis menunjukkan bahwa faktor-faktor ketidakpuasan dalam muzaraAoah di Desa Gandusari bukan semata soal angka pembagian, tetapi soal keadilan prosedural dan proporsional. Tanpa kejelasan kontribusi, transparansi, dan penguatan posisi tawar petani, akad muzaraAoah berisiko menjadi instrumen eksploitasi halus. Integrasi antara prinsip fiqh muamalah, etika ekonomi Islam, dan pendekatan pembangunan inklusif diperlukan agar praktik ini benar-benar mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bersama. Tinjauan Hukum Islam terhadap sistem bagi hasil akad muzaraAoah garapan sawah diDesa Gandusari Kabupaaten Trenggalek Jawa Timur. 1 Kesesuaian Praktik MuzaraAoah dengan Prinsip Muamalah Syariah Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Sigit Suhandoyo. Wildan SaAoat AlmaAoarif. Ahmad Masykur Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 1 Ae 18 Ju2 Hasil wawancara dengan informan menunjukkan bahwa muzaraAoah dipahami sebagai akad kerjasama yang sah dalam Islam, selama memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan kerelaan. Hal ini sejalan dengan pandangan jumhur ulama Hanafiyah. Malikiyah. SyafiAoiyah, dan Hanabilah yang membolehkan muzaraAoah dengan alasan adanya hadits Nabi yang mempraktikkan dan Dalam fiqh muamalah, akad muzaraAoah termasuk Aouqud almusyarakah al-amilah, yaitu kerjasama antara pemilik modal berupa lahan dan pengelola berupa tenaga. Syarat sahnya menurut SyafiAoiyah dan Hanabilah adalah: objek akad jelas, nisbah keuntungan ditetapkan di awal dalam bentuk persentase, dan risiko ditanggung bersama. Penjelasan informan tentang pentingnya transparansi, tanpa gharar dan riba, serta pembagian proporsional sesuai kontribusi, sesuai dengan kaidah Aual-Aoaqdu shariAoat al-mutaAoaqidainAy Ae akad adalah hukum bagi para pihak yang berakad. 2 Prinsip Keadilan Proporsional dan Nisbah dalam Fiqh Muamalah Informan menekankan bahwa nisbah 50:50 hanya adil jika kontribusi kedua pihak seimbang. Jika penggarap menanggung tenaga, biaya operasional, dan risiko, maka porsi 70:30 untuk penggarap lebih sesuai. Ini sesuai dengan teori fiqh SyafiAoi tentang Ayqiyam al-amwalAy yaitu penentuan nisbah berdasarkan taksiran nilai modal yang disumbangkan, baik berupa tanah, bibit, tenaga, maupun biaya. Dalam ekonomi syariah, prinsip ini disebut profit and loss sharing. Berbeda dengan sistem bunga, bagi hasil menempatkan risiko dan keuntungan secara Pendapat informan yang menyatakan bahwa 50:50 sudah sangat menguntungkan pemilik lahan pasif, selaras dengan pandangan Ibn Taimiyah dan Ibn al-Qayyim yang menilai muzaraAoah lebih adil daripada ijarah jika kedua pihak merasakan untung dan rugi bersama. 3 Fleksibilitas Hukum Islam terhadap Risiko dan Perubahan Kondisi Narasumber menjelaskan bahwa jika terjadi gagal panen akibat bencana alam, akad muzaraAoah batal otomatis karena tidak ada hasil yang dibagi. Jika terjadi perubahan ekonomi atau lingkungan, hukum Islam memberi ruang takyif fiqhi untuk mengubah akad menjadi ijarah atau menunda pelaksanaan berdasarkan dharurah syarAoiyyah. Ini mencerminkan karakteristik fiqh muamalah yang elastis dan berbasis maslahah. Al-Syatibi dalam teori maqasid syariah menyatakan bahwa tujuan utama hukum Islam adalah menjaga kemaslahatan dan menolak Fleksibilitas akad jaAoiz dalam muzaraAoah memungkinkan praktik ini menyesuaikan diri tanpa keluar dari koridor syariah. 4 Maqasid Syariah dan Keadilan Ekonomi dalam MuzaraAoah Dari perspektif maqasid syariah, muzaraAoah berfungsi menjaga hifz al-mal dan hifz al-nafs. Akses lahan bagi petani tanpa modal memenuhi tujuan maslahah dharuriyyah dalam bidang ekonomi. Bapak Raden Sukoco menegaskan bahwa ukuran adil atau dzalim terletak pada akad di awal: kejujuran dalam menjelaskan kondisi lahan, kontribusi, dan nisbah. Ini sesuai dengan prinsip antaradhin minkum dalam QS. An-Nisa: 29, yang menjadi dasar sahnya muamalah. Jika akad dibuat Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Sigit Suhandoyo. Wildan SaAoat AlmaAoarif. Ahmad Masykur Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 1 Ae 18 Ju2 rinci dan disaksikan, maka maqasid keadilan tercapai. Sebaliknya, akad lisan tanpa saksi rawan menimbulkan dzulm, baik dari pemilik lahan maupun penggarap. 5 Peran Pemerintah dan Kesejahteraan Petani dalam Perspektif Ekonomi Syariah Narasumber menyatakan bahwa negara tidak melakukan pengawasan langsung terhadap praktik muzaraAoah, dan pernah ada UU petani penggarap yang dihapus karena muatan ideologis. Dalam ekonomi syariah. Pemerintah berperan sebagai wali al-amr yang menjaga keadilan pasar dan mencegah eksploitasi, sebagaimana dijelaskan Al-Mawardi dalam al-Ahkam al-Sultaniyyah. Namun, ketiadaan regulasi tidak berarti negara lepas tanggung jawab. Peran pemerintah dapat berupa fasilitasi edukasi fiqh muamalah, fasilitasi pembentukan kelompok tani, dan penyediaan lembaga mediasi syariah. Dari sisi ekonomi syariah, muzaraAoah yang dijalankan sesuai syariah berpotensi meningkatkan produktivitas, mengurangi pengangguran terselubung, dan menciptakan distribusi pendapatan yang lebih adil. Kesimpulan Analisis Temuan dari beberapa narasumber menunjukkan bahwa praktik muzaraAoah di Desa Gandusari pada dasarnya sesuai dengan kerangka fiqh muamalah dan ekonomi syariah, selama prinsip keadilan proporsional, transparansi, dan kerelaan Kekurangan utama terletak pada praktik lisan tanpa dokumentasi dan ketidakjelasan kontribusi, yang berpotensi menimbulkan gharar dan ketidakadilan. Secara teoritis, muzaraAoah merupakan instrumen ekonomi syariah yang selaras dengan maqasid syariah untuk mewujudkan keadilan distributif dan pemberdayaan Agar fungsi ini optimal, diperlukan penguatan literasi fiqh muamalah, dokumentasi akad, dan peran mediasi lembaga masyarakat sebagai bentuk hisbah KESIMPULAN Praktik muzaraAoah di Desa Gandusari bervariasi dengan pola pembagian yang ditentukan oleh siapa yang menanggung modal dan biaya operasional. Secara fiqh muamalah, akad ini sah menurut empat mazhab jika nisbah, kontribusi, dan risiko jelas, namun pencampuran antara muzaraAoah dan mukhabarah tanpa kejelasan menimbulkan persepsi ketidakadilan. Kesepakatan umumnya dilakukan lisan atas dasar amanah, sesuai prinsip syirkah dalam ekonomi Islam yang menekankan keadilan, bebas riba, dan bagi hasil, namun rawan sengketa tanpa MuzaraAoah berfungsi mengoptimalkan sumber daya dan memberi akses lahan bagi petani tanpa lahan, tetapi pembagian yang tidak proporsional dapat menimbulkan disinsentif dan melemahkan kohesi sosial. Untuk mewujudkan keadilan substantif, diperlukan dokumentasi akad, transparansi biaya, dan musyawarah ulang agar pembagian mencerminkan kontribusi nyata sesuai prinsip al-musawah al-nisbi dan maqasid syariah. Faktor-Faktor ketidakpuasan petani penggarap dalam praktik muzaraAoah di Desa Gandusari dipengaruhi oleh ketidakjelasan kesepakatan awal terkait kontribusi dan biaya, yang menimbulkan gharar dan bertentangan dengan prinsip Aoadl dan amanah dalam fiqh muamalah serta ekonomi Islam. Asimetri kekuasaan membuat posisi tawar penggarap lemah sehingga sulit menyuarakan ketidakadilan. Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Sigit Suhandoyo. Wildan SaAoat AlmaAoarif. Ahmad Masykur Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 1 Ae 18 Ju2 yang menghambat pemerataan dan kapabilitas. Faktor eksternal seperti harga pasar rendah dan risiko gagal panen memperparah kerentanan, karena pembagian bagi hasil yang tidak proporsional dengan beban kerja dan risiko yang ditanggung Meskipun komunikasi, kepercayaan, dan mediasi tokoh masyarakat mampu meredam konflik melalui musyawarah dan sulh, mekanisme informal ini berisiko jika otoritas sosial tidak seimbang. Oleh karena itu, agar muzaraAoah sesuai maqasid syariah dan prinsip pemerataan pembangunan, diperlukan kontrak tertulis, penguatan kelompok tani, dan edukasi fiqh muamalah agar pembagian hasil mencerminkan kontribusi nyata dan mewujudkan keadilan prosedural serta Tinjauan hukum Islam terhadap praktik muzaraAoah di Desa Gandusari menunjukkan bahwa akad ini sah dan sesuai prinsip muamalah syariah selama memenuhi keadilan, transparansi, dan kerelaan, sebagaimana disepakati jumhur ulama fiqih. Keadilan proporsional menuntut nisbah dibagi sesuai kontribusi modal, tenaga, dan risiko berdasarkan konsep qiyam al-amwal dan prinsip profit and loss sharing, bukan disamaratakan. Hukum Islam juga bersifat fleksibel melalui takyif fiqhi dan dharurah syarAoiyyah untuk menyesuaikan akad ketika terjadi gagal panen atau perubahan ekonomi, sejalan dengan maqasid syariah menjaga hifz al-mal dan hifz al-nafs. Agar maqasid keadilan tercapai, akad harus dibuat rinci dan disaksikan agar tidak menimbulkan dzulm. Meski negara tidak mengawasi langsung, peran pemerintah sebagai wali al-amr diperlukan melalui edukasi fiqh muamalah, penguatan kelompok tani, dan mediasi syariah agar muzaraAoah menjadi instrumen ekonomi syariah yang efektif dalam meningkatkan produktivitas, mengurangi pengangguran terselubung, dan mewujudkan keadilan distributif. DAFTAR PUSTAKA