URGENSI PELAKSANAAN TAHAPAN PERSIAPAN PENYUSUNAN KONTRAK OLEH PELAKU BISNIS DALAM MENGKONTRUKSI HUBUNGAN BISNIS Isdian Anggraeny. Tongat. Wardah Dinnar Rahmadanti Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Jalan Raya Tlogomas Nomor 246, 65144, . 464318, dan . 460782 Email : isdian@umm. id, tongat@umm. Fakultas Hukum Universitas Airlangga Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan. Airlangga. Kec. Gubeng. Kota SBY. Jawa Timur 60286, . 5023151 Email: wardahdinar@gmail. ABSTRACT Hypothetically-theoretical, almost certainly, without adequate understanding of the business relations agreement will not go well. So, every business person must understand the Departing from such needs, this article presents two fundamental issues as a material discussion. First. What are the elements that business people must consider in the preparation phase of the business contract? Secondly. What is the urgency of implementing a contract planning preparation phase by business people? Through normative and juridical studies, the explanation is obtained as follows. Business contracts are conducted through the following phases: Pre-contracted stages, contractual stages, and post-contractual phases. an effort to make an ideal, systematic, and safe contract for the parties, it is necessary to maturation in the preparation phase of the contract drafting. The Implementation of the preparation phase of the business contract is very important so that the contract can be held accountable legally and can be understood by the parties. Keywords: Contract planning, business people, business relationships ABSTRAK Secara hipotetis-teoretis, hampir dapat dipastikan, tanpa ada pemahaman yang memadai tentang perjanjian hubungan bisnis tidak akan berjalan dengan baik. Sebegitu urgennya, maka setiap pelaku bisnis harus memahami tentang perjanjian. Berangkat dari kebutuhan yang demikian, tulisan ini menyajikan dua masalah pokok sebagai bahan pembahasan. Pertama, apa saja unsur-unsur yang harus diperhatikan oleh Pelaku Bisnis dalam tahapan persiapan kontrak bisnis? Kedua, apa urgensi pelaksanaan tahapan persiapan perancangan kontrak oleh Pelaku Bisnis? Melalui kajian secara yuridis normatif, diperoleh paparan penjelasan seperti berikut. Kontrak bisnis dilakukan melalui tahapan seperti berikut: tahapan pra kontratual, tahap kontraktual, dan tahap pasca-kontraktual. Sebagai upaya membuat kontrak yang ideal, sistematis, dan aman bagi para pihak maka perlu pematangan dalam tahap persiapan penyusunan kontrak. Pelaksanaan tahapan persiapan penyusunan kontrak bisnis sangat penting agar kontrak yang dibuat bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan dapat dipahami oleh para pihak. Kata kunci : perancangan kontrak, pelaku bisnis, hubungan bisnis 2 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 1-11 PENDAHULUAN janji-janji para pihak dapat terlaksana dan Berbisnis pada dasarnya adalah kegiatan 1 Dengan demikian. Kontrak bisnis yang menciptakan kerjasama antara para merupakan langkah awal untuk melangkah pihak untuk mendapatkan jaringan dan bersama untuk mencapai tujuan bersama. tentunya untuk memperoleh keuntungan. Oleh karena itu, pentingnya kontrak bisnis Apabila seseorang melakukan bisnis maka guna membingkai secara hukum setiap proses tidak akan luput dengan adanya hubungan bisnis yang dilakukan. bisnis yang didasari dengan aturan hukum. Istilah kontrak memiliki pengertian yang Hubungan bisnis merupakan suatu hubungan sama terhadap istilah perjanjian. Sebagaimana hukum dalam ruang lingkup kekayaan yang dijelaskan oleh Agus Yudha Hernoko dalam melibatkan dua orang/lebih yang saling buku M. Natsir Asnawi bahwa pengertian memiliki kepentingan dan tujuan untuk saling perjanjian dan kontrak pada prinsipnya sama. mencari keuntungan satu sama lain. Terdapat dua alasan yang mendasar terkait Setiap manusia pada dasarnya memiliki penjelasan tersebut, yaitu: . perspektif kepentingan masing-masing dan saling mem- Burgerlijk butuhkan satu sama lain. Sehingga untuk pokoknya tidak membedakan pemaknaan mewujudkan hal tersebut maka perlu dia- komodir dalam suatu kontrak yang mampu persetujua. dengan contract . memberikan kebutuhan tersebut. istilah perjanjian maupun kontrak sering Pemahaman dan keterampilan membuat Wetbook (BW) erjanjian digunakan dalam kontrak komersial. suatu kontrak bisnis ini tentunya akan Pendapat berbeda diberikan oleh Subekti menunjang kegiatan bisnis/ usaha terutama yang membedakan antara perjanjian dan kon- untuk memberikan kepastian hukum dan Perjanjian merupakan suatu peristiwa perlindungan hukum apabila suatu saat timbul seorang berjanji kepada orang lain atau dua Berkaitan dengan kenyataan ini, melaksanakan suatu hal. Sedangkan kontrak Yohanes merupakan perjanjian yang dibuat para pihak Sogar Simamora bahwa perjanjian merupakan salah satu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari terdapat pada Pasal 1313 KUHPerdata yang menjamin seluruh harapan yang dibentuk dari menyatakan bahwa Ausuatu persetujuan adalah Secara yuridis formal, definisi perjanjian dalam bentuk tertulis. Simamora. Sogar. Yohanes. Hukum Kontrak: Prinsip-prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah di Indonesia. LaksBang Pressindo. Surabaya. Hlm. Asnawi. Natsir. Muhammad . Aspek Hukum Janji Pra Kontrak. Yogyakarta: UII Press. Hlm 6 Isdian. Tongat. Wardah. Urgensi Pelaksanaan Tahapan Persiapan Penyusunan. suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih dalam hubungan bisnis selayaknya dilakukan mengikatkan diri terhadap satu orang atau secara tertulis sehingga fungsi perjanjian lebihAy. dapat berfungsi secara maksimal, terutama merupakan suatu perbuatan hukum. Perbuatan dalam hal pembuktian. Meskipun diketahui hukum tentunya akan melahirkan hubungan bahwa perjanjian menurut hukum perjanjian hukum yang berupa hak dan kewajiban para dapat dilakukan secara tulisan maupun lisan. Dengan pihak yang terikat di dalamnya. Perjanjian yang sah menurut hukum ialah Pada hakikatnya, kontrak dimulai dari perjanjian yang dibuat para pihak memenuhi suatu perbedaan kepentingan dari para pihak syarat sah perjanjian yang tercantum pada Pasal Pertemuan diselesaikan dengan cara KUHPerdata. Pasal KUHPerdata mengatur bahwa perjanjian yang sah harus memenuhi empat syarat, yaitu: pihak sehinga timbul suatu kesepakatan. kesepakatan, cakap untuk membuat kontrak. Perjanjian pada hakikatnya merupakan alat mengenai suatu hal tertentu, dan suatu sebab untuk menjamin kepastian hukum para pihak yang halal. Dengan memenuhi empat syarat dalam menunaikan kewajiban dan memenuhi tersebut, maka para pihak wajib terikat untuk hak masing-masing. melaksanakan prestasinya. Pengidentifikasian Selain itu, perjanjian dapat juga dijadikan syarat-syarat alat untuk menyelesaikan sengketa bisnis tersebut tentunya harus dilakukan di awal yang timbul dari para pihak. Dengan demikian, perjanjian berfungsi tahapan persiapan perancangan kontrak. alat untuk kontrak/perjanjian atau menjaga hubungan bisnis para pihak dan tolak Dengan ukur dalam menyelesaikan sengketa. Begitu bersepakat dalam kontrak telah memahami pentingnya perjanjian bagi para pihak maka terlebih dahulu terhadap siapa ia telah proses pembuatannya haruslah hati-hati. melakukan kesepakatan dan mengetahui Pembuatan perjanjian haruslah didasarkan secara jelas causa dan obyek kesepakatan. kepada ketentuan-ketentuan hukum, terutama Berdasarkan uraian di atas maka dengan ini hukum perjanjian yang diatur dalam Buku ke- Penulis i KUHPerdata sehingga dapat menghindari pelaksanaan tahapan persiapan kontrak dalam terjadinya penyelesaian masalah hukum yang mengkontruksi hubungan bisnis. Ulasan ini terkadang dapat melahirkan masalah hukum akan diawali dengan mengkaji secara teoritis 3 Selain itu, menurut penulis perjanjian terkait proses pembuatan perjanjian/kontrak Artadi. I Ketut, . Hukum Perjanjian Kedalam Perancangan Kontrak. Denpasar: Udayana University Press. Hlm 27 4 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 1-11 dari aspek hukum perjanjian. Tulisan ini Kebebasan selanjutnya akan mediskusikan secara detail peluang kepada setiap orang untuk membuat tahapan yang seharusnya penting diperhatikan oleh para pihak sebelum membuat kontrak. kebutuhan mereka. Asas ini perlu dipahami Oleh bahwa: . hukum tidak dapat membatasi syarat-syarat yang boleh diperjanjikan oleh menganalisis dua pokok permasalahan. Per- para pihak. seseorang tidak boleh dipaksa tama, apa saja unsur-unsur yang harus untuk turut di dalam suatu perjanjian. diperhatikan oleh Pelaku Bisnis dalam Namun tentu saja, asas ini memiliki pembatasan yaitu ketentuan yang dibuat oleh Kedua, apa urgensi pelaksanaan tahapan para pihak tersebut tidak boleh bertentangan persiapan penyusunan kontrak oleh Pelaku undang-undang Bisnis? PEMBAHASAN ketertiban umum. Asas kebebasan berkontrak Tahapan Persiapan Perancangan Kontrak ini tentu menyebabkan hukum kontrak kian oleh Pelaku Bisnis Namun, asas ini tidak berdiri Hukum kontrak memberikan sarana yang memungkinkan kepada para pelaku bisnis untuk mengakomodasi seluruh kepentingannya. Kegiatan bisnis saat ini berkembang dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak terhadap kontrak yang mereka buat. Hal ini sendiri karena dibatasi dengan asas lain seperti asas itikad baik, pacta sunt servanda, dan asas perikatan lainnya agar kontrak yang dibuat para pihak tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Selain berkembang mengikuti perkembangan ilmu berkontrak yang tercantum di dalam Pasal pengetahuan dan teknologi yang semakin Agus Yudha Hernoko dalam buku kebebasan berkontrak, setiap orang bebas Lukman Santoso Az menyatakan bahwa selain membuat perjanjian, baik yang telah diatur peran teknologi informasi dalam aktifitas atau belum diatur di dalam undang-undang. bisnis sudah tidak dapat dinaifkan lagi, juga KUHPerdata. Menurut tipisnya tabir pemisah antara dua sistem Simamora. Yohanes. Sogar. Op. Cit. Hlm 26 Hariri. Wawan. Muhwan, . Hukum Perikatan . ilengkapi Hukum Perikatan dalam Isla. Bandung: CV Pustaka Setia. Hlm 137. Anand. Ghansam, . Mei-Agustu. Prinsip Kebebasan berkontrak dalam Penyusunan Kontrak. Yuridika. Volume 26. Nomor 2. Hlm. Isdian. Tongat. Wardah. Urgensi Pelaksanaan Tahapan Persiapan Penyusunan. hukum besar, yaitu common law dan civil law sebaiknya mengulas terlebih dahulu terkait dalam praktik hukum kontrak di Indonesia. proses penyusunan kontrak. Hal ini dilakukan Hal ini tentu saja menunjukan bahwa dinamika agar dapat diidentifikasikan terlebih dahulu hubungan bisnis yang melibatkan pelaku hal-hal yang dapat ditarik sebagai unsur-unsur bisnis antar sektor dan antar negara telah membawa dampak perkembangan hukum penyusunan kontrak oleh Pelaku Bisnis. Tahapan Penyusunan Kontrak Bisnis Seiring perkembangan hukum kontrak, yang Ideal dan Sistematis setiap orang yang mengadakan hubungan Tahapan dalam pembuatan kontrak ter- bisnis selayaknya turut pula memperhatikan gambar dari definisi kontrak yang dikemuka- kan oleh Van Dunne yang menyatakan membuat/menyusun bahwa kontrak merupakan hubungan hukum Pembuatan kontrak yang baik diperlukan antara dua pihak atau lebih yang didasari adanya persiapan dan perencanaan terlebih dengan kata sepakat untuk menimbulkan aki- Pembuatan kontrak bisnis tentunya bat hukum. 10 Berdasarkan definisi tersebut memiliki beberapa tahapan, yaitu tahap dapat diketahui bahwa proses dalam pembu- prakontraktual, tahap kontraktual, dan tahap atan kontrak meliputi tahap precontractual, pasca-kontraktual. tahap contractual, dan tahap postcontrac- Namun, sebelum masuk dalam proses penyusunan kontrak, sebaiknya Pelaku bisnis Tahapan Precontractual (Prakontraktua. melakukan tahapan persiapan penyusunan Tahap Kontrak Bisnis. Tahapan ini dilakukan sebe- tahapan dimana para pihak melakukan lum masuk pada Tahap Kontraktual. Dengan kata lain, para pihak mempersiapkan diri . sebelum melalui proses penyusunan kontrak kemudian dituangkan dalam kontrak. yaitu pada Tahap Prakontraktual. Sebelum Hal ini dilakukan untuk mencapai mengidentifikasikan unsur-unsur yang harus kesepakatan dari para pihak terkait diperhatikan oleh Pelaku Bisnis dalam tahapan objek, hak dan kewajiban masing- persiapan Penyusunan Kontrak Bisnis, maka masing pihak. Az. Lukman. Santoso, . Hukum Perikatan: Teori Hukum dan Teknis Pembuatan Kontrak. Kerjasama, dan Bisnis. Malang:Setara Press, hlm 2 Ibid, hlm. Az. Lukman. Santoso. Op. Cit. hlm 90-94. HS. Salim, et. al, . Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU). Jakarta:Sinar Grafika, hlm 8. Asnawi. Natsir. Muhammad. Op. Cit. , hlm 22 6 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 1-11 Salah satu kegiatan pra kontrak dapat dalam dan tidak boleh diabaikan di Bagian Memorandum of Understandin (MoU). essensialia meliputi para pihak, kata MoU tidak mengatur terkait sanksi yang sepakat, objek tertentu, dan kausa tegas kepada pihak yang melanggar per- Bagian ini menjadi bagian janjian, melainkan hanya berupa sanksi pokok perjanjian yang dimasukan Hal ini terjadi karena pembuatan MoU juga memperhatikan pasal 1338 terhadap perjanjian jual-beli, maka KUH Perdata. yang menjadi bagian essensialia Tahapan Contractual . Tahapan Contractual tahapan yang dilakukan setelah terjadi kesesuaian kehendak dari para pihak. pasa-pasal. Misalnya adalah barang dan harga jual. Jika bagian esensialia ini tidak dipenuhi maka perjanjian ini menjadi batal. Bagian Naturalia. Tahapan ini meliputi: menuangkan bagian dari perjanjian yang memuat butir-butir kesepekatan para pihak pada ketentuan hukum umum yang pada draft kontrak, analisis draft kontrak, dasarnya sudah diatur didalam finalisasi draft kontrak yang dapat undang-undang. Walaupun bagian berupa kontrak dibawah tangan maupun ini tidak dimuat dalam kontrak, otentik, dan penandatangan kontrak. maka perjanjian tetaplah syah. Pola umum kontrak terdiri dari: Judul. Namun, menurut Herlien Budiono Pembukaan. Komparisi . dentitas para piha. Premis . atar belakang kontra. , ditegaskan di dalam kontrak. Misalnya. Aturan hukum perjanjian . lausula/pasa. , lampiran . ika diperluka. jual-beli yang diatur di dalam Secara teoritis, struktur isi perjanjian KUHPerdata terdapat tiga bagian, yaitu: bagian pembayaran, waktu pembayaran, essentialia, bagian naturalia, dan bagian dan tempat pembayaran. Selanjutnya, penjelasan . Bagian Aksidentalia, merupakan bagian-bagian tersebut sebagai berikut: bagian perjanjian yang memuat . Bagian Essensialia, bagian perjanjian yang harus ada di Budino. Herlien, . Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan (Buku Kedu. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, hlm 247. Ibid, hlm 248. Isdian. Tongat. Wardah. Urgensi Pelaksanaan Tahapan Persiapan Penyusunan. Bagian ini pula tidak harus ada di Tahapan Persiapan Penyusunan Kontrak Bisnis Tahapan persiapan penyusunan kontrak diperlukan sejak proses negoisasi bisnis domisili, dan pilihan hukum yang Keberlakukan asas itikad baik berlaku di dalam perjanjian. sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal Postcontractual (Pasca- 1338 KUHPerdata pun dimulai dari tahapan Tahapan Pascakontraktual Terkait pemberlakuan asas itikad baik pada saat tahap perjanjian dan penyelesaian sengketa . ika timbul sengket. Pelaksanaan perjanjian ini merupakan suatu akibat melanggar rasa keadilan untuk masing-masing hukum dari perjanjian yang telah pihak maka hakim akan turut campur tangan. disepakati dan memenuhi syarat sah Tahapan persiapan penyusunan kontrak Pasal KUHPerdata. Sebagaimana telah dijelaskan Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, pada proses penyusunan kontrak tersebut di perjanjian yang sah adalah perjanjian atas, maka hal yang dapat menjadi perhatian yang memenuhi syarat berikut ini: Penulis yaitu pada tahap kontraktual. Hal ini kesepakatan, kecakapan, obyek tertentu, guna memperoleh unsur-unsur yang seha- dan causa halal. Selain itu, kontrak yang rusnya menjadi perhatian bagi masyarakat, disahkan para pihak mengimplementasikan khususnya pelaku bisnis, dalam menyusun asas pacta sunt servanda, yang mana Pada kontrak tersebut mengikat seperti un- dang-undang bagi pembuatnya. Kontrak mengetahui aturan hukum yang mendasari yang sudah disahkan harus dilaksanakan keabsahan perjanjian yang mereka buat. dengan landasan itikad baik. Selain itu, hukum juga menganggap Harus Diperhatikan Oleh Pelaku Bisnis Dalam Yang Tahapan Unsur-unsur maksud khusus dari para pihak. Misalnya. Ibid, hlm. Diputra. I Gusti. Agung Rio, . Desember 2. Pelaksanaan Perancangan Kontrak dalam Pembuatan Struktur Kontrak Bisnis. Acta Comitas. Volumen 3. Nomor 3. Hlm. 8 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 1-11 menyetujui subyek, obyek, dan isi dari kontrak paling sedikit berumur 18 tahun atau telah Oleh karena itu, masyarakat selaku Selain umur, kecakapan juga ditentukan bahwa orang tersebut tidak kegiatan bisnis maupun hubungan hukum dibawah pengampuan. lainnya perlu meningkatkan keterampilannya Selain itu, mengenali dan memahami dalam membuat perjanjian sehingga tuntutan para pihak penting dalam menyusun kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum komparisi yang mana komparisi di dalam dari setiap kesepakatan bisnis atau kerjasama. perjanjian terdiri dari identitas para pihak. Berikut adalah unsur-unsur yang harus diperhatikan oleh pelaku bisnis dalam tahapan kedudukan, kecakapan dan kewenangan persiapan penyusunan kontrak bisnis, yaitu: melaksanakan perbuatan hukum. Semua . Mengenali dan memahami para pihak di dasar kecakapan seseorang . dalam perjanjian Mengenali dan memahami para pihak penduduk/identitas diri berupa Kartu merupakan implikasi dari ketentuan Pasal Tanda 1320 . KUHPerdata yang menyatakan identitas lainnya. Sedangkan untuk badan kecakapan merupakan salah satu syarat sah perjanjian. Kecakapan seseorang pendirian badan hukum sampai pada akta Penduduk. Paspor, . Mengenali dan memahami obyek Pemangku atau pengemban hak dan kewajiban adalah subjek hukum dan Obyek Transaksi merupan unsur yang sebab itu juga dari kacamata hukum dahulu oleh para pihak. Sebagaimana Kecakapan seseorang menurut hukum disebutkan di dalam Pasal 1320 . diberikan oleh Undang-undang dakam KUHPerdata, suatu hal tertentu . bjek bentuk ketentuan khusus. Misalnya, di perjanjia. adalah apa yang menjadi dalam Pasal 39 . Undang-Undang kewajiban dari Debitur dan apa yang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan menjadi hak dari kreditur, hal ini pun Notaris menyatakan bahwa Penghadap sejalan dengan ketentuan Pasal 1332 - yang menghadap notaris ialah orang yang 1334 KUHPerdata. Budiono Herlin, . Ajaran umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, hlm 102. Ibid. , hlm 108 Isdian. Tongat. Wardah. Urgensi Pelaksanaan Tahapan Persiapan Penyusunan. Menurut C. Asser-L. Rutten II dalam buku Herlien Budiono menyatakan berdasarkan proses bisnis yang runtut dan bahwa untuk sahnya perjanjian maka objek perjanjian haruslah: dapat ditentukan, . Memahami latar belakang kontrak dan dapat diperdagangkan, mungkin dilakukan, dan/atau dapat dinilai dengan uang. 18 Sri garis besar transaksi Latar belakang kontrak dan garis Dengan mengenali dan memahami Objek transaksi maka para pelaku bisnis dapat penentuan Judul Kontrak dan Premis. menentukan aturan hukum yang akan Pengidentifikasian Selain itu, para pelaku bisnis kontrak dan garis besar transksi dapat dapat secara detail dan rinci dalam pula membantu para pihak dalam menuangkan objek perjanjian ke dalam penentuan aturan hukum yang berlaku kontrak sehingga para pihak mengetahui bagi hubungan hukum yang akan mereka jalin. Hal ini dapat dilakukan dengan pembuatan Memorandum of . Memahami dan mengumpulkan bahan undangan dan dokumen hukum Memahami Understanding (MoU) agar makin jelas terkait dengan keinginan para pihak. Merumuskan pokok-pokok kontrak Perumusan pokok-pokok kontrak bahan hukum berupa aturan perundang- kontrak yang tersusun secara sistematis merupakan satu hal yang memang dan sesuai dengan proses bisnis. seharusnya setiap Pelaku bisnis pahami Perumusan ini sesuai dengan struktur sebelum membuat suatu kontrak bisnis. isi perjanjian yang terdapat tiga bagian. Hal ini mempengaruhi salah satu syarat sah perjanjian yang tercantum di dalam naturalia, dan bagian accidentalia. Pasal 1320 . KUHPerdata terkait causa Urgensi Pelaksanaan Tahapan Persiapan halal yang jika tidak terpenuhi maka Perancangan Kontrak Oleh Pelaku Bisnis perjanjian/kontrak itu batal demi hukum. Kontrak yang baik adalah kontrak yang Selain itu, dengan memahami dan memberikan kepastian hukum, keamanan , dan mengumpulkan bahan hukum, maka para pelaku bisnis dapat menyusun isi kontrak (Pelaku Bisni. Selain itu, kontrak yang Ibid. masing-masing Pihak 10 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 1-11 . Para Pelaku bisnis dapat mengetahui cara mewujudkan rasa keadilan sehingga tidak ada dan metode penyusunan kontrak yang pihak yang dibebani dalam pembuatan mau- pun pelaksanaan kontrak tersebut. Kegiatan . Para Pelaku bisnis dapat menyusun bisnis merupakan kegiatan dari pelaku binsis kontrak berdasarkan kaidah yang dapat yang sama-sama ingin mencari keuntungan. diuji secara akademis dan praktis. Selain itu, kegiatan bisnis pula memerlukan . Memudahkan nilai anggaran yang cukup besar. Oleh karena itu perlu perhatian yang cukup agar tidak terjadi sengketa atau kelalaian dari para Pelaku substansi kontrak dapat dipetakan dalam Usaha. Dengan demikian, hukum kontrak beberapa pertanyaan, yaitu: . Apakah haruslah menjadi bagian yang sangat penting kontrak tersebut sudah dibuat sesuai untuk dipahami dan dilaksanakan oleh Para Pelaku Bisnis. tercantum pada Pasal 1320 KUHPerdata?. Seringkali, para Pelaku bisnis meremehkan Kontrak Evaluasi . Apakah kontrak telah dibuat dlm kontrak bisnis yang mereka sepakati, seolah- olah hanya simbolis terjalin kerjasama tanpa dihadapan hukum?. Apakah kontrak tidak melanggar ketentuan perundang- kesepakatan mereka Padahal, dalam kontrak. ditandatangani menimbulkan akibat hukum. Apakah kontrak telah dipenuhi . isalnya tanda tangan, materai, dan lain-lai. ? Beberapa contoh bentuk perjanjian yang . Pelaku Binsis dapat menuangkan proses seringkali dibuat oleh para Pelaku Bisnis bisnis ke dalam rumusan bahasa hukum yaitu: Perjanjian Jual Beli. Perjanjian Sewa Me yang tepat sehingga dapat dipahami oleh Perjanjian Sewa Beli. Perjanjian para pihak. Kontrak Kerja. Perjanjian Kerjasama. Kontrak yang dibuat oleh para pihak dapat Perjanjian Borongan Pekerjaan. Perjanjian dipertanggungjawabkan secara hukum Utang Piutang. dan Perjanjian Jaminan dan dapat dipahami oleh para pihak selaku Kebendaan. Pelaku Bisnis. Dengan demikian, penulis mengutarakan Pelaksanaan KESIMPULAN Tahapan Unsur-unsur yang harus diperhatikan oleh Persiapan Perancangan Kontrak Oleh Pelaku Pelaku Bisnis dalam tahapan persiapan Bisnis, yaitu sebagai berikut: penyusunan kontrak yaitu: Mengenali dan Isdian. Tongat. Wardah. Urgensi Pelaksanaan Tahapan Persiapan Penyusunan. Mengenali dan memahami Memahami mengumpulkan bahan hukum berupa aturan perundang-undangan dan dokumen Memahami kontrak dan garis besar transaksi. Merumuskan pokok-pokok kontrak Urgensi pelaksanaan tahapan persiapan penyusunan kontrak oleh Pelaku Bisnis. Pelaku mengetahui cara dan metode penyusunan kontrak yang sistematis. Para Pelaku berdasarkan kaidah yang dapat diuji Az. Lukman. Santoso, . Hukum Perikatan: Teori Hukum dan Teknis Pembuatan Kontrak. Kerjasama, dan Bisnis. Malang:Setara Press. Budino. Herlien, . Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Bidang Kenotariatan (Buku Kedu. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Budiono. Herlin, . Ajaran umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, hlm 102. Hariri. Wawan. Muhwan, . Hukum Perikatan . ilengkapi Hukum Perikatan dalam Isla. Bandung: CV Pustaka Setia. HS. Salim, et. al, . Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU). Jakarta:Sinar Grafika. dapat menuangkan proses bisnis ke dalam Simamora. Yohanes. Sogar. Hukum Kontrak: Prinsip-prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah di Indonesia. LaksBang Pressindo. Surabaya. rumusan bahasa hukum yang tepat. Jurnal Kontrak yang dibuat oleh para pihak dapat Anand. Ghansam, . Mei-Agustu. Prinsip Kebebasan berkontrak dalam Penyusunan Kontrak. Yuridika. Volume 26. Nomor 2 Memudahkan fungsi monitoring dan evaluasi substansi Kontrak. Pelaku Binsis dipertanggungjawabkan secara hukum dan dapat dipahami oleh para pihak DAFTAR PUSTAKA