Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 8 No. 1 Juli 2025 Hal : 1 - 11 Available Online at jurnal. id/focus ANALISIS NATURE OF SOCIAL PROVISION DALAM PROGRAM SEMBAKO DI KECAMATAN BEKASI TIMUR Richard Anggian1*. Hadiyanto Abdul Rachim2 1,2 Program Studi Kesejahteraan Sosial. FISIP. Universitas Padjadjaran Article history Received : 7 Mei 2025 Revised : 19 Juni 2025 Accepted : 20 Juni 2025 *Corresponding author Email : richard21001@mail. No. doi: 10. 24198/focus. ABSTRAK Penelitian ini mengkaji the nature of social provision dalam kebijakan sosial Program Sembako di Kecamatan Bekasi Timur. Kota Bekasi. Program Sembako bertujuan meningkatkan ketahanan pangan keluarga penerima manfaat (KPM) melalui subsidi bahan pangan. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan jenis manfaat yang diterima KPM dari kebijakan tersebut dengan metode kualitatif deskriptif melalui wawancara mendalam, observasi non-partisipatif, dan analisis data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan adanya perubahan bentuk manfaat yang diterima KPM. Sebelumnya, bantuan hanya bisa dibelanjakan di e-waroeng atau agen resmi. Namun, kini bantuan dicairkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp200. 000 per bulan melalui ATM atau Kantor Pos. Perubahan ini dipicu oleh keluhan masyarakat terkait harga tinggi dan kualitas rendah di e-waroeng dibanding pasar tradisional. Meskipun skema tunai memberikan keleluasaan, bantuan tersebut belum memadai untuk wilayah dengan biaya hidup tinggi seperti Bekasi Timur. Selain itu, perubahan ini menimbulkan tantangan baru dalam pengawasan penggunaan dana. Oleh karena itu, disarankan agar nominal bantuan disesuaikan dengan kondisi lokal dan skema in-kind dapat dipertimbangkan kembali, disertai pengawasan ketat terhadap e-waroeng agar manfaat program lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. Kata kunci: Kebijakan Sosial. Program Sembako. Kecamatan Bekasi Timur ABSTRACT This study explores the nature of social provision in the Sembako Program, a social welfare policy implemented in East Bekasi District. Bekasi City. The program aims to improve food security among beneficiary families (KPM) through a subsidized food assistance scheme. This research specifically describes the types of benefits received by KPM under the A qualitative descriptive approach was used, employing in-depth interviews, non-participant observation, and secondary data analysis. The findings show a transformation in the benefit delivery mechanism. Initially. KPM could only use the assistance at designated e-warung . overnment-appointed However, the current scheme allows cash withdrawals of IDR 200,000 per month through ATMs or post This change was made in response to public complaints about higher prices and lower quality goods at e-warung Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 8 No. 1 Juli 2025 Hal : 1 - 11 Available Online at jurnal. id/focus compared to traditional markets. While the cash-based model offers greater flexibility for beneficiaries, it is still considered insufficient in regions with a high cost of living, such as East Bekasi. Furthermore, the transition poses new challenges in monitoring how the funds are used. The study recommends adjusting the amount of assistance based on local economic conditions and reconsidering the in-kind approach with stricter regulations for e-warung to ensure the programAos accuracy, sustainability, and effectiveness. Key word: Social Policy. Sembako Program. Bekasi Timur District PENDAHULUAN Kemiskinan tetap menjadi persoalan yang belum terselesaikan di berbagai belahan dunia, khususnya di negara-negara berkembang, di mana tingkat kesejahteraan penduduknya masih relatif terbatas. Kondisi memenuhi kebutuhan pokok, termasuk makanan, sandang, perumahan, akses pendidikan, dan layanan kesehatan. Dampaknya tidak hanya terbatas pada aspek finansial, tetapi juga merambah ke bidang kesehatan, nilai-nilai sosial, serta rasa percaya diri seseorang. (Bessant et al. Penyebab kemiskinan antara lain keterbatasan sarana untuk memenuhi mendapatkan pekerjaan layak dengan penghasilan memadai (Sumodiningrat & Wulandari, 2. Masyarakat miskin seringkali kesulitan memenuhi kebutuhan pangan sehat seharihari. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan kebijakan sosial yang efektif, seperti bantuan pangan, untuk membantu mereka mencapai kesejahteraan. Kesejahteraan dianggap tercapai ketika individu mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, baik dasar maupun sekunder (Zikri & Yamin, 2. Kebijakan sosial bertujuan untuk mengatasi masalah sosial, memenuhi kebutuhan masyarakat, dan meningkatkan kualitas hidup melalui skema perlindungan sosial, bantuan sosial, dan tunjangan universal (Thahir, 2. Salah satu bentuk kebijakan sosial adalah Program Sembako, yang dirancang untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dengan menyediakan bahan pangan bergizi. Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021. Program Sembako bertujuan untuk memastikan akurasi dalam sasaran, jumlah, waktu, harga, kualitas, dan administrasi dari bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui transaksi non-tunai menggunakan uang elektronik. Dalam program ini, bantuan tersebut dapat digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditetapkan di warung-warung terpilih. Program ini diterapkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang memiliki fitur uang elektronik dan/atau tabungan serta berfungsi sebagai alat penyaluran bantuan sosial. (Kementerian Sosial, 2. Program Sembako, diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021, memiliki empat tujuan utama: mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memenuhi sebagian kebutuhan pangan, menyediakan bahan pangan bergizi seimbang untuk memastikan asupan nutrisi yang cukup dan sehat, mendistribusikan bahan pangan dengan prinsip tepat sasaran. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 8 No. 1 Juli 2025 Hal : 1 - 11 Available Online at jurnal. id/focus tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi, serta memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memilih dan Mekanisme program ini dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017, yang mencakup proses registrasi/pembukaan penyaluran bantuan, serta penarikan dana atau pembelian barang/jasa melalui rekening penerima bantuan. Implementasinya seringkali menghadapi masalah, seperti ketidakadilan dalam distribusi bantuan (Toporundeng et al. , 2. Riset dari Made Viantika et al. juga menjelaskan bahwa Program Sembako yang seharusnya keluarga-keluarga miskin, ternyata ada beberapa yang justru diterima oleh rumah tangga yang "tidak masuk klasifikasi miskin" karena rumah tangga tersebut tercatat dalam daftar penerima manfaat. Dalam riset Cellyana Nainggolan et al. , menuliskan bahwa beberapa warga yang sebenarnya layak mendapatkannya karena tidak mendukung kepala desa saat pemilihan. Sementara itu, terdapat warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan, tetapi mereka adalah keluarga dari kepala desa, perangkat desa. ASN, dan lainnya yang menurut Pedoman Umum Program Sembako tidak boleh menerima bantuan. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan rincian pengeluaran warga Bekasi untuk komoditas pangan pokok. Kelompok Komoditas Makanan Padi-padian Rata-rata Pengeluaran Perkapita Sebulan Komoditas Makanan (Rupia. Tahun 2023 Umbi-umbian Ikan/udang/cumi/kerang Daging Telur dan susu Kacang-kacangan Buah-buahan Minyak dan kelapa Bahan Minuman Bumbu-bumbuan Konsumsi lainnya Makanan dan minuman Rokok Total Dalam tabel yang ditampilkan, terdapat detail pengeluaran bulanan warga Bekasi untuk berbagai bahan pangan Untuk komoditas padi-padian, pengeluarannya mencapai Rp 72. sementara umbi-umbian menghabiskan Rp Pengeluaran untuk ikan, udang, cumi, dan kerang sebesar Rp 88. sedangkan konsumsi telur dan susu menghabiskan Rp 67. Di sisi lain, pengeluaran untuk daging sebesar Rp 091, minyak dan kelapa Rp 23. bumbu-bumbuan Rp 19. 409, serta kacangkacangan Rp 56. Komoditas-komoditas ini termasuk kebutuhan pangan pokok sehari-hari, dengan total pengeluaran bulanan untuk semua komoditas tersebut mencapai Rp 415. Data mengenai jumlah pengeluaran warga Kota Bekasi yang masuk dalam makanan ini menunjukkan kondisi sosialekonomi yang perlu menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Kota Bekasi. Dengan angka-angka tersebut, menjadi semakin penting bagi pemerintah setempat untuk mengambil langkah-langkah yang efektif guna menekan tingkat kemiskinan di Kota Bekasi. Kota Bekasi, khususnya Kecamatan Bekasi Timur, menjadi lokasi yang relevan untuk meneliti implementasi Program Sembako. Sebagai kota urban dengan kedekatannya dengan Jakarta. Bekasi Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 8 No. 1 Juli 2025 Hal : 1 - 11 Available Online at jurnal. id/focus Dinamika demografis dan mobilitas penduduk yang tinggi membuat implementasi kebijakan sosial di wilayah ini menjadi kompleks. Program Sembako yang sebelumnya hanya dapat digunakan di E-Waroeng atau agen tertentu kini mengalami perubahan signifikan, di mana bantuan tersebut dapat dicairkan dalam bentuk tunai melalui ATM. Perubahan mekanisme ini terlihat jelas ketika dana bantuan telah masuk ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM), di mana mereka berbondongbondong menarik uang di gerai ATM Fenomena ini menimbulkan berbagai implikasi dalam implementasi kebijakan, termasuk potensi pergeseran pola penggunaan bantuan serta efektivitas pengawasan dalam memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan awal program. Perubahan bentuk bantuan dari barang . n-kin. ke uang tunai . pada 2023 menimbulkan dilema antara fleksibilitas dan risiko penyalahgunaan. Studi oleh Made Viantika et al. menemukan bahwa 35% penerima di daerah urban Sembako kebutuhan non-pangan, seperti utang atau rokok, yang bertentangan dengan tujuan Padahal, menurut Gilbert & Terrel . , bantuan in-kind lebih terjamin tepat sasaran karena mengontrol jenis kebutuhan yang dipenuhi. Dengan fenomena tersebut, peneliti menggunakan kerangka kerangka analisis dari Gilbert dan Terrel untuk menganalisis kebijakan sosial dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun Pelaksanaan Program Sembako. Gilbert & Terrel . menjelaskan, dalam menganalisis sebuah kebijakan sosial, terdapat 4 dimensi yang salah satunya adalah the nature of social Dimensi nature of social provision berfokus pada jenis manfaat yang diterima oleh penerima kebijakan sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Manfaat tersebut dapat berupa uang tunai . , . n-kin. , . , kesempatan . , atau bahkan peningkatan kapasitas dan kewenangan . Gilbert & Terrel . menyebutkan, bahwa bantuan dalam bentuk in-kind . lebih mudah untuk dikontrol dan tidak dapat dialihkan untuk kebutuhan lain, seperti barang tersier atau di luar dari tujuan Program atau bantuan sosial. Dengan memilih jenis bantuan dalam bentuk cash . ang tuna. , terdapat risiko penyalahgunaan bantuan yang diberikan dan hal tersebut akan terjadinya pergesaran tujuan awal dari Program atau bantuan Oleh karena itu, pemilihan bentuk manfaat dalam suatu kebijakan sosial perlu pengawasan, serta dampaknya terhadap kesejahteraan penerima manfaat. Artikel mendeskripsikan the nature of social provision dalam kebijakan sosial Program Sembako berdasarkan implementasi Permensos Nomor 5 Tahun 2021 di Kecamatan Bekasi Timur. Kota Bekasi. Fokus utama dalam penelitian ini adalah memahami bentuk manfaat yang diterima oleh penerima Program Sembako, penyediaannya, serta bagaimana kebijakan ini dijalankan dalam praktiknya. Penelitian ini menyoroti bagaimana kebijakan Program Sembako memberikan manfaat kepada penerima melalui bentuk bantuan yang disalurkan, jenis kebutuhan yang dapat dipenuhi, serta aksesibilitas penerima manfaat terhadap bantuan tersebut. Penulisan artikel ini diharapkan dapat bagaimana bentuk manfaat sosial dalam Program Sembako berkontribusi terhadap kesejahteraan penerima manfaat, serta menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait dalam meningkatkan kualitas implementasi Selain itu, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam merancang kebijakan Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 8 No. 1 Juli 2025 Hal : 1 - 11 Available Online at jurnal. id/focus bantuan sosial yang lebih efektif dan berkelanjutan di masa depan. METODE Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kebijakan untuk memahami bentuk dan karakteristik manfaat . yang diberikan dalam Program Sembako, khususnya di Kecamatan Bekasi Timur. Fokus utama penelitian ini adalah dimensi Nature of Social Provision dari kerangka Gilbert dan Terrel, yang bertujuan mengkaji bagaimana manfaat sosial dalam Program Sembako disusun, disalurkan, serta diterima oleh masyarakat sebagai penerima Jenis penelitian ini adalah penelitian menggambarkan secara mendalam bentuk manfaat . arang, jasa, uan. , struktur penyediaannya, dan implikasi dari bentuk kesejahteraan penerima manfaat di wilayah Lokasi penelitian berada di Kecamatan Bekasi Timur. Kota Bekasi, dengan waktu pelaksanaan dari bulan Januari 2025 hingga Februari 2025. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara mendalam yang dilakukan kepada sejumlah informan, termasuk penerima manfaat Program Sembako. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan pejabat dari Dinas Sosial Kota Bekasi yang terlibat dalam pelaksanaan program. Informan dipilih berdasarkan keterlibatan langsung mereka dalam proses pelaksanaan atau penerimaan Program Sembako di wilayah Kecamatan Bekasi Timur. Pengumpulan data dilakukan melalui tiga metode utama, yaitu wawancara, dokumentasi, dan observasi lapangan. Wawancara dilakukan secara mendalam kepada informan utama untuk menggali persepsi dan pengalaman mereka terkait bentuk manfaat yang diterima, serta bagaimana manfaat tersebut disalurkan. Dokumentasi mengumpulkan dokumen resmi, peraturan, berita, dan laporan pelaksanaan Program Sembako Kementerian Sosial. Dinas Sosial, atau Observasi dilakukan secara langsung terhadap proses penyaluran bantuan sembako, terutama untuk memahami bagaimana barang disalurkan, jenis manfaat yang diberikan, serta dinamika yang terjadi saat distribusi. Tahap pertama dari penelitian ini adalah penetapan lokasi dan identifikasi Informan ditentukan secara purposif sesuai dengan relevansi mereka terhadap penelitian. Tahap kedua meliputi pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan kajian dokumen. Wawancara dilakukan secara tatap muka dengan penerima manfaat dan pelaksana program di lokasi tinggal mereka atau tempat distribusi Observasi fokus pada proses distribusi bantuan dan interaksi antara pelaksana dan penerima. Dokumentasi difokuskan pada regulasi terkait, data penyaluran, serta laporan pelaksanaan Tahap ketiga adalah pencatatan dan pengelolaan data. Hasil wawancara ditranskripsikan, sementara data observasi dicatat dalam bentuk catatan lapangan. Data dari dokumen dianalisis untuk mengidentifikasi kesesuaian antara praktik lapangan dan kebijakan formal. Tahap keempat adalah analisis data yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan tematik dan berbasis matriks analisis dimensi Nature of Social Provision. Tahap kelima adalah triangulasi data untuk meningkatkan validitas hasil, yang informasi dari wawancara, observasi, dan dokumen resmi. Tahap keenam adalah penyusunan hasil penelitian yang dirumuskan dalam bentuk deskripsi komprehensif mengenai Program Sembako direalisasikan dalam konteks nature of social provision di Kecamatan Bekasi Timur, serta Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 8 No. 1 Juli 2025 Hal : 1 - 11 Available Online at jurnal. id/focus implikasinya terhadap kualitas kebijakan dan kesejahteraan sosial penerima manfaat. HASIL DAN PEMBAHASAN Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021 tentang Program Sembako merupakan salah satu kebijakan yang disusun oleh pemerintah sebagai upaya untuk menjawab tantangan struktural kemiskinan dan kerawanan pangan yang dialami oleh kelompok masyarakat rentan. Program ini dirancang sebagai instrumen intervensi sosial yang mengedepankan pemenuhan kebutuhan dasar, terutama dalam bentuk penyediaan bahan pangan Dalam konteks ini, dimensi nature of social provision atau jenis manfaat yang diterima oleh masyarakat menjadi aspek bagaimana negara merancang bentuk dan mekanisme bantuan untuk menjamin keberlangsungan hidup masyarakat miskin dan rentan. Pada awal implementasinya di Program Sembako menggunakan pendekatan berbasis barang . n-kind benefi. yang disalurkan secara nontunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dana bantuan hanya dapat dibelanjakan di e-warong yang telah bekerja sama dengan pemerintah dan ditentukan sebagai mitra resmi. Jenis manfaat ini memungkinkan pemerintah untuk menjaga kontrol terhadap barang yang dibeli oleh penerima bantuan agar tetap sesuai dengan kebutuhan dasar pangan dan gizi seimbang. Komoditas yang diperbolehkan antara lain adalah beras, telur, minyak goreng, tahu, tempe, ayam, dan sumber protein lainnya yang berkontribusi pada peningkatan kualitas konsumsi rumah tangga miskin. Pendekatan ini menekankan bahwa bentuk manfaat yang diberikan bukan semata-mata uang, melainkan nilai substansial berupa bahan pangan yang langsung berdampak terhadap ketahanan pangan rumah tangga. Namun, kebijakan ini mengalami perubahan signifikan pada tahun 2023. Pemerintah mengalihkan bentuk manfaat dari berbasis barang menjadi bantuan tunai penuh . ash transfe. , yang dapat dicairkan langsung melalui mesin ATM atau kantor Perubahan ini didasari oleh asumsi bahwa bantuan tunai akan memberikan keleluasaan dan fleksibilitas yang lebih besar kepada keluarga penerima manfaat pengeluaran rumah tangga. Secara teoritis, bantuan tunai dapat memberdayakan kepercayaan dan otonomi lebih kepada penerima manfaat untuk menentukan kebutuhannya sendiri. Akan tetapi, perubahan bentuk manfaat ini juga menimbulkan sejumlah konsekuensi penting yang berkaitan dengan hilangnya kontrol negara terhadap alokasi bantuan. Dalam model tunai, pemerintah tidak lagi dapat memastikan bahwa bantuan digunakan sesuai tujuan awal, yaitu untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok. Berbagai laporan dan studi lapangan menunjukkan bahwa tidak sedikit menggunakan dana bantuan untuk keperluan non-pangan, seperti membeli pulsa, rokok, kosmetik, bahkan barang Meskipun secara ekonomi hal ini mencerminkan adanya dinamika kebutuhan yang beragam di tingkat rumah tangga, namun secara substansial program ini telah bergeser dari intervensi ketahanan pangan menjadi bantuan umum tanpa arah yang jelas. Perubahan bentuk manfaat ini juga berdampak terhadap keberlangsungan mitra pelaksana seperti e-warong dan pedagang lokal yang sebelumnya menjadi bagian dari ekosistem distribusi bantuan Banyak e-warong yang mengalami penurunan pendapatan dan bahkan berhenti beroperasi karena kehilangan peran dalam sistem distribusi. Dalam konteks nature of social provision, perubahan ini menunjukkan adanya pergeseran filosofi dari direct provision menjadi income support, yang secara Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 8 No. 1 Juli 2025 Hal : 1 - 11 Available Online at jurnal. id/focus jangka panjang dapat melemahkan fungsi proteksi sosial berbasis kebutuhan dasar. Dengan bentuk manfaat dalam Program Sembako dari in-kind menjadi cash menciptakan tantangan baru dalam hal efektivitas keberhasilan program dalam menjamin ketahanan pangan dan perlindungan sosial. Analisis terhadap nature of social provision dalam konteks ini menjadi penting untuk mengevaluasi apakah bentuk manfaat yang diberikan benar-benar sesuai dengan tujuan program, serta bagaimana dampaknya terhadap kondisi kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal, khususnya di Kecamatan Bekasi Timur sebagai wilayah studi penelitian ini. Dalam perspektif Gilbert dan Terrel . , perubahan jenis manfaat ini kebijakan sosial, karena bentuk manfaat seharusnya tidak hanya memperhatikan fleksibilitas, tetapi juga efektivitas dalam menjawab kebutuhan dasar secara kolektif. Alih-alih perlindungan sosial, kebijakan ini justru menunjukkan lemahnya pengawasan dan kurangnya strategi pelengkap seperti pendampingan dan edukasi pemanfaatan bantuan yang tepat sasaran. Situasi ini semakin diperparah dengan tidak adanya standar minimum kualitas atau kuantitas bahan pokok yang harus diterima ketika program masih berbasis barang, sehingga pada masa itu pun bentuk manfaat belum mencerminkan prinsip adequacy. Oleh karena itu, dalam konteks implementasi di Kecamatan Bekasi Timur, jenis manfaat yang diterima masyarakat melalui Program Sembako mengalami dinamika yang kompleks dan cenderung inkonsisten, baik dari sisi efektivitas maupun akuntabilitas Evaluasi yang lebih tajam terhadap dimensi nature of social provision sangat diperlukan agar bentuk bantuan dalam program ini benar-benar menjawab kebutuhan mendesak masyarakat miskin, sekaligus menjaga arah kebijakan tetap pada koridor perlindungan sosial yang terstruktur dan tepat guna. Lebih jauh, kerangka nature of social provision tidak hanya melihat bentuk manfaat sebagai sesuatu yang bersifat teknis, melainkan sebagai cerminan dari nilai dan orientasi kebijakan sosial itu Ketika negara memilih bentuk manfaat berupa bantuan pangan langsung . n-kin. , maka terdapat kontrol terhadap barang yang diterima, dan secara implisit negara menyampaikan pesan bahwa pemenuhan gizi adalah prioritas utama. Sebaliknya, ketika bentuk bantuan diubah menjadi tunai, ada pergeseran nilai ke arah pemberdayaan individu yang berbasis pilihan pribadi. Namun dalam konteks masyarakat miskin yang seringkali belum memiliki kapasitas pengelolaan keuangan yang memadai, pendekatan ini tanpa pendampingan justru dapat memperburuk kondisi kerentanan mereka. Di Kecamatan Bekasi Timur, dinamika ini tampak dalam berbagai testimoni penerima manfaat yang merasa terbantu secara ekonomi dengan bantuan tunai, namun juga mengakui bahwa dana tersebut tidak selalu digunakan untuk membeli kebutuhan pangan. Dengan demikian, evaluasi terhadap nature of social provision tidak hanya mempertanyakan AuapaAy yang diberikan, tetapi juga AubagaimanaAy dan Auuntuk tujuan apaAy manfaat itu dirancang. Kebijakan yang baik seharusnya mampu menjaga keseimbangan antara fleksibilitas penerima dan kendali pemerintah terhadap tujuan bantuan. Tanpa itu, bentuk manfaat akan kehilangan makna substansialnya sebagai instrumen keadilan sosial dan perlindungan yang Jenis Nature of Social Provision yang Didapat Oleh Keluarga Penerima Manfaat Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako memang menetapkan skema bantuan dalam bentuk non-tunai senilai Rp200. 000 per bulan yang ditujukan khusus Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 8 No. 1 Juli 2025 Hal : 1 - 11 Available Online at jurnal. id/focus untuk pembelian bahan pokok. Meskipun secara ideal mekanisme ini dirancang untuk memberikan keleluasaan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam memilih bahan pangan sesuai kebutuhan keluarga, sekaligus menjamin pemenuhan kebutuhan dasar seperti beras, minyak, dan gula, realitas di lapangan menunjukkan bahwa besaran bantuan ini belum mampu menjawab tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat, khususnya di wilayah dengan biaya hidup tinggi seperti Kecamatan Bekasi Timur. Berdasarkan wawancara dengan informan DA dan AM, nilai bantuan yang diberikan dinilai belum memadai untuk mencukupi kebutuhan dasar rumah tangga, terutama dalam konteks inflasi harga pangan yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Lebih lanjut, informasi dari informan kunci seperti M dari Divisi Penanggulangan Kemiskinan Dinas Sosial Kota Bekasi serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), mengungkapkan bahwa tidak adanya standar baku mengenai kuantitas dan kualitas bahan pokok yang dapat dibeli menyebabkan munculnya disparitas dalam jenis dan kualitas barang yang diterima oleh para penerima manfaat. Mekanisme awal yang mewajibkan pencairan dana melalui ewarung justru memunculkan persoalan baru, di mana banyak e-warung dinilai memanfaatkan posisi mereka untuk meraup keuntungan berlebih dengan menawarkan harga barang yang jauh dari kompetitif jika dibandingkan pasar Praktik ini tidak hanya merugikan penerima manfaat, tetapi juga bertentangan dengan semangat program yang seharusnya menjamin akses pangan yang layak dan terjangkau. Perubahan kebijakan pada 2023 yang memungkinkan pencairan dana melalui ATM atau Kantor Pos memang menunjukkan respons pemerintah terhadap berbagai keluhan yang disampaikan oleh penerima manfaat, namun hal ini tidak serta-merta permasalahan yang lebih substansial, yakni distribusi serta lemahnya pengawasan terhadap penyedia barang. Kendati demikian, sebagian penerima seperti DA dan AM tetap merasa terbantu, meskipun strategi penggunaan dana mereka berbeda. DA memilih mengalokasikan bantuan sepenuhnya untuk membeli bahan pangan, sedangkan AM mengutamakan kebutuhan anak terlebih dahulu sebelum membeli kebutuhan pokok lainnya. Fakta ini menggambarkan bahwa meski fleksibilitas dalam penggunaan dana memberikan ruang adaptasi bagi penerima manfaat, kebijakan ini tetap membutuhkan evaluasi mendalam, khususnya terkait besaran bantuan dan pengawasan distribusi agar benar-benar kesejahteraan pangan secara adil dan Implementasi Kebijakan Sosial Program Sembako di Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi Dimensi ini menyoroti bentuk bantuan yang diterima oleh penerima manfaat dan bagaimana bentuk tersebut seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat. Beragam jenis bantuan seperti bantuan tunai . , bantuan dalam bentuk barang . n-kin. , kupon . , akses terhadap peluang . , hingga peningkatan kapasitas . , kontekstual dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi penerima manfaat. Namun, implementasi Program Sembako justru menunjukkan perubahan arah didasarkan pada evaluasi mendalam terhadap efektivitas jenis bantuan. Pada tahun 2021, bantuan diberikan dalam bentuk barang melalui e-warung yang Kementerian Sosial. Sayangnya, kebijakan ini justru memicu banyak keluhan dari masyarakat karena kualitas dan kuantitas barang yang diperoleh kerap tidak sesuai dengan harga Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 8 No. 1 Juli 2025 Hal : 1 - 11 Available Online at jurnal. id/focus yang ditetapkan, mencerminkan lemahnya pengawasan serta dominasi kepentingan pihak penyedia. Perubahan bentuk bantuan menjadi tunai pada tahun 2023 melalui pencairan via ATM atau Kantor Pos memang terlihat memberikan fleksibilitas kepada penerima. Akan tetapi, perubahan ini tidak dibarengi dengan mekanisme kontrol yang kuat, sehingga menimbulkan implikasi serius terhadap tujuan awal program. Meskipun sebagian penerima masih menggunakan dana untuk kebutuhan pokok, tidak sedikit yang mengalihkan penggunaan bantuan untuk kebutuhan lain seperti pendidikan atau bahkan konsumsi non-primer. Fenomena ini mencerminkan lemahnya pengendalian arah penggunaan dana bantuan yang pada akhirnya dapat mengaburkan esensi Program Sembako sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial yang seharusnya menjamin akses pangan dasar bagi kelompok rentan. Dalam kerangka pemikiran Suharto . , bentuk bantuan yang terlalu longgar tanpa pendampingan dan regulasi ketat justru melemahkan fungsi jaminan sosial yang idealnya terstruktur dan responsif terhadap risiko ekonomi yang dihadapi masyarakat miskin. Hal ini semakin diperparah oleh besaran bantuan yang tidak memadai, yakni Rp200. 000 per bulan, yang dinilai tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar pangan, terutama di wilayah dengan biaya hidup tinggi seperti Bekasi Timur. Jika merujuk pada konsep adequacy yang dikemukakan Gilbert dan Terrel . , nilai bantuan ini jelas belum memenuhi standar kecukupan, sehingga program cenderung simbolik dan gagal memberikan perlindungan nyata terhadap beban ekonomi masyarakat Dengan demikian, kebijakan perubahan bentuk bantuan ini, alih-alih memperkuat fungsi perlindungan sosial, justru memperlihatkan kelemahan desain kebijakan yang berpotensi melemahkan dampak program secara substantif. SIMPULAN Dalam dimensi the nature of social provision. Program Sembako dikategorikan sebagai jenis manfaat tangible, yaitu manfaat yang bersifat fisik dan dapat kebijakan sosial. Manfaat ini diberikan dalam bentuk uang tunai . sebesar Rp200. 000 per bulan, dengan tujuan untuk masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Skema tunai ini memberikan keleluasaan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam menentukan prioritas belanja sesuai dengan kebutuhan masing-masing rumah tangga. Secara teoritis, kebijakan ini mencerminkan prinsip adequacy, yaitu memberikan manfaat yang dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Namun, dalam praktiknya, jumlah bantuan ini masih dinilai belum memadai, terutama di wilayah dengan biaya hidup yang tinggi seperti Kecamatan Bekasi Timur. Kenaikan harga bahan pokok, inflasi, serta dinamika ekonomi lokal mengakibatkan daya beli masyarakat cenderung menurun, sehingga nominal bantuan yang tetap tidak mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Oleh karena itu, diperlukan adanya penyesuaian nilai bantuan berdasarkan indeks harga bahan pokok dan biaya hidup di masing-masing wilayah agar prinsip adequacy benar-benar terpenuhi secara Perubahan bentuk manfaat dari in-kind . menjadi tunai juga membawa konsekuensi terhadap arah dan efektivitas implementasi program. Ketika bantuan masih berbentuk in-kind, penerima manfaat diwajibkan untuk membelanjakan dana yang ada di KKS di e-waroeng atau agen yang telah terdaftar oleh Kementerian Sosial, yang secara tidak langsung menjamin bahwa dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pangan bergizi sesuai dengan tujuan awal program, yakni pencegahan stunting. Namun, sejak tahun Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 8 No. 1 Juli 2025 Hal : 1 - 11 Available Online at jurnal. id/focus 2023, skema ini berubah menjadi tunai penuh, yang memungkinkan pencairan dana melalui ATM atau Kantor Pos Indonesia dan penggunaannya menjadi Kebijakan ini memang memberikan fleksibilitas yang lebih luas kepada masyarakat, tetapi juga menimbulkan tantangan serius dalam hal pengawasan dan kontrol penggunaan dana bantuan. Banyak kasus menunjukkan bahwa dana bantuan digunakan untuk keperluan lain di luar kebutuhan pokok, seperti konsumsi rokok, pulsa, bahkan barang-barang nonesensial lainnya, sehingga menyimpang dari tujuan awal program. Untuk menjawab pemantauan yang lebih ketat sangat diperlukan, diiringi dengan edukasi literasi keuangan kepada penerima manfaat agar mereka dapat mengelola dana dengan lebih bijak dan tepat sasaran. Salah satu alternatif solusi yang dapat dipertimbangkan adalah mengembalikan bentuk manfaat ke skema in-kind, di mana bantuan berupa bahan pokok tertentu hanya dapat dibelanjakan di e-waroeng Pendekatan memastikan bahwa bantuan digunakan sesuai dengan peruntukannya, yakni memenuhi kebutuhan pangan keluarga Selain itu, bentuk manfaat in-kind juga memudahkan pengawasan dan evaluasi, karena jenis dan jumlah barang yang dibeli dapat dicatat secara sistematis. Untuk menunjang efektivitas skema ini, perlu adanya regulasi yang ketat dan menyeluruh mengenai kualitas dan kuantitas barang yang disediakan oleh ewaroeng. Barang yang dijual harus memiliki harga yang sesuai dengan nilai kedaluwarsa, dan keamanan konsumsi. Dengan demikian. Program Sembako tidak hanya menjadi instrumen kebijakan yang bersifat karitatif semata, tetapi juga mampu menjadi alat transformasi sosial yang pemenuhan kebutuhan dasar secara terarah, berkualitas, dan berkelanjutan. Dengan bantuan in-kind membatasi penerima manfaat untuk hanya membeli bahan pangan pokok . eperti beras, telur, minya. di e-warung terdaftar. Hal ini mencegah alokasi dana untuk keperluan non-pangan, pembayaran utang, yang sering terjadi pada bantuan tunai (Gilbert & Terrel, 1. Bantuan in-kind melalui e-warung resmi juga dapat menstabilkan harga bahan pokok karena pemerintah dapat bekerja sama dengan pemasok untuk menetapkan harga subsidi. Sementara bantuan tunai berisiko memicu inflasi jika permintaan meningkat tajam tanpa diikuti pasokan (Sumodiningrat Wulandari, 2. DAFTAR PUSTAKA