PENERAPAN PERHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPH PASAL 21 ATASGAJI PEGAWAI YAYASAN WAHID HASYIM SEMARANG Siti Nurfaidah A. Setyo Mahanani. SE. SiA ABSTRAK Universitas Wahid Hasyim Semarang. Jl Menoreh Utara X No. 22 Sampangan. Semarang. Indonesia, snf180900@gmail. 2 Universitas Wahid Hasyim Semarang. Jl Menoreh Utara X No. 22 Sampangan. Semarang. Indonesia, setyo_mahanani@unwahas. PPh pasal 21 merupakan pajak terutang atas penghasilan yang menjadi kewajiban Wajib Pajak untuk membayarnya. Penghasilan yang dimaksud berupa gaji, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. UndangUndang yang dipakai untuk mengatur besarnya tarif pajak, tata cara perhitungan pemotongan dan pelaporan pajak yaitu Undang-Undang No. 36 tahun 2008. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai yayasan wahid hasyim. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif yaitu membahas masalah dengan cara mengumpulkan data gaji, melakukan perhitungan data, menganalisis permasalahan dan menyimpulkan, sehingga dapat ditarik kesimpulan yang meliputi perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai. Hasil penelitian yang di lakukan pada yayasan wahid hasyim menunjukkan bahwa besarnya pajak yang dipotong para pegawai tidak adanya selisih antara perhitungan yayasan dengan perhitungan peraturan perpajakan, sehingga dapat disimpulkan bahwa penerapan perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai yayasan wahid hasyim telah sesuai dengan undang undang no 36 tahun Kata kunci : Perhitungan. Pemotongan. Pajak Penghasilan pasal 21, undang undang no 36 tahun 2008 PENDAHULUAN Keberhasilan pembangunan di suatu negara tidak hanya tanggung jawabpemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab masyarakat sebagaian dari negara. Pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan diperlukan dana yang terus meningkat sejalan dengan peningkatan volume dan dinamika pembanguan itu sendiri. Pajak merupakan penyumbang terbesar yang menjadi salah satu sumber penerimaan suatu negara dengan kontribusi rata-rata 77,6% dan sebagaian besar digunakan untuk pembangunan nasional (Satria & Fatmawati, 2. Dengan demikian pajak salah satusumber penerimaan penting yang menjadi ujung tombak suatu negara yang digunakan dalam membiayai semua pengeluaran pembangunan. Pajak juga suatu kewajiban dan peran aktif masyarakat untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam undang-undang dan perturan-peraturan. Pajak penghasilan (PP. adalah pajak yang dipungut atas penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak baik orang pribadi ataupun badan. Jenis pajak penghasilan yang sangat berpotensi untuk terus digali dan ditingkatkan penerimaannya ialah pajak atas penghasilan orang pribadi yang diatur dalam undang-undang perpajakan. Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pajak Penghasilan (PP. pada Pasal 21 merupakan Pajak Penghasilan yang dikenakan atas berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan lain yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri (Simanjuntak, 2. Dari begitu banyaknya peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah, dalam pelaksanaanya seringkali terjadi pelanggaran yang tidak seuai dengan dasar hukum pajak. Adapun jenis penyimpangan yang sering terjadi adalah banyaknya wajib pajak yang tidak membayar kewajibanya secara penuh. Hal tersebut akibat adanya pemalsuandokumentasi atau proses penahapan yang dilakukan tidak sesuai prosedur. Dengan adanya perubahan Undang-undang perpajakan yang baru tersebut diharapkan wajib pajak juga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih baik. Terdapat penelitian terhadap pajak penghasilan sebelumnya, masih terdapat instansi yang dalam penerapan pajaknya belum sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Hal demikian dapat dilihat dalam penelitian Anastasya. A Kawinda. Grace Nangol dan Novi Budiarso . , yang berjudul Analisis Perrhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Untuk Tenaga Honorer Pada Rumah Sakit Umum Daerah Liun Kendage Tahuna. Menjelaskan hasil penelitian menunjukan bahwa perhitungan pajakpenghasilan pasal 21 pada rumah sakit umum daerah Liun Kendage Tahuna Tahun 2019 belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perpajakan yang baru yaitu undang-undangnomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan. Hal ini dikarenakan kurang teliti dalam memperhatikan status pegawai untuk perhitungan PPh pasal 21 terhadap gaji pegawai tidak tetap, khususnya bagi pegawai yang memiliki suami/istri PNS, sehingga menghasilkan pajak penghasilan (PP. pasal 21 kurang bayar yang dalam hal ini merugikan kas negara. Peneliti memilih Universitas Wahid Hasyim sebagai objek penelitian karena penulis ingin mengetahui penerapan perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 yang diterapkan pada instansi tersebut. Semua ini penulis lakukan untuk meninjau kinerja dan aktifitas yang dilakukan oleh sebuah instansi. Tujuanya untuk melihat ketaatan suatu instansi dalam menjalankan kewajibanya membayar pajak agar negara tidak mengalami kerugian dan kekurangan dalam menjalankan aktifitasnya. Bedasarkan apa yang telah penulis uraikan di atas maka penulis tertarik dalam memilih judul yaitu AuPenerapan Perhitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Gaji Pegawai Universitas Wahid Hasyim Ay. LANDASAN TEORI Pajak merupakan penerimaan Negara yang digunakan untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi seperti kepentingan rakyat, pendidikan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia, sehingga pajak sangat berpengaruh untuk mencapai tujuan Negara. Menurut (Naat et al. pajak merupakan konstribusi wajib pajak kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang Ae undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung digunakan untuk keperluan Negara dankemakmuran Sedangkan menurut peraturan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubung dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dalam bentuk tahun pajak berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Pajak penghasilan pasal 21 merupakan cara pelunasan pajak penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib pajakorang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan dan jasa. (Kurniyawati, 2. Menurut undang Ae undang No 36 tahun 2008, subjek pajak dikelompokan sebagai berikut : Orang pribadi yang bertemoat tinggal di Indonesia, subjek pajak warisan, pajak badan dan pajak bentuk usaha tetap. Menurut UU No 16 tahun 2009 Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak serta mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Dalam menghitung PPh pasal 21 harus sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Prosedur perhitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Menurut Standart Akuntansi Keuangan dan Undang Ae Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun2008 meliputi: Penghasilan bruto/penghasilan teratur dikalikan setahun kemudian ditambah dengan tunjangan, atau penghasilan lainnya diluar gaji pokok . ang makan, uang lembur, dan Setelah didapat penghasilan bruto, untuk mencari biaya jabatan maka penghasilan dikalikan 5% dari penghasilan bruto dimana pengurangan maksimal biaya jabatan selama satu tahun tidak melebihi Rp 6. 000 atauRp 500. 000 sebulan dan setelah dikurangkan maka didapat penghasilan Netto. Penghasilan netto setahun selanjutnya dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk memperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP). Menghitung besarnya PPH Pasal 21 setahun dengan menggunakan tarif yang berlaku kemudian dikalikan PKP. Untuk memperoleh jumlah PPH Pasal 21 sebulan, maka jumlah PPh Pasal 21 setahun dibagi dengan 12 . umlah bulan dalam setahu. Dasar hukum perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan terdapat dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER16/PJ/2016 tentang Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2019. Berikut adalah tarif Pajak Penghasilan diatur dalam pasal 17 Undang-Undang PPh No. 36 Tahun 2008: TABEL 2. 1 TARIF PTKP Tarif PTKP Tarif Untuk diri (WP) Orang Pribadi Rp. Tambahan untuk (WP) Kawin Rp. Untuk istri yang penghasilanya digabungRp. dengan penghasilan suami dan tambahan Rp. untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga WP Sumber:Peraturan Menteri keuangan No. 101/PMK/. 010/2016 Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat . Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, besarnya tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalamnegeri, sebagai berikut : TABEL 2. 2 LAPISAN TARIF PPH Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Sampai dengan Rp. Diatas RP. 000 s/d Rp. Diatas Rp. 000 s/d Rp. Diatas Rp. Sumber: UU PPh No 36 Tahun2008 METODE PENELITIAN Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif. Penelitian Kualitatif adalah penelitian yang menitikberatkan pada pemahaman dan presepsi penelitian untuk menjelaskan secara rinci tentang objek studi dan mendapatkan hasil solusi berdasarkandata yang diperoleh Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah, sebagai berikut: Observasi Observasi adalah pengamatan secara langsung dengan cara mengamati kondisi atau keadaan yang terjadi terhadap objek penelitiannya. Wawancara Yaitu teknik dengan melakukan tanya jawab dan diskusi secara langsung dengan pegawai Universitas Wahid Hasyim untuk memperoleh data dan keterangan yang lengkap sesuai dengan judul. Dokumentasi Yaitu teknik dengan cara mempelajari, mengklarifikasikan dan menganalisis berupa daftar gaji pegawai, bukti-bukti yang berhubungan dengan perhitungan pajak penghasilan pasal 21 pegawai Universitas Wahid Hasyim serta informasi lainnya yang terkait dengan lingkup penelitian ini. Adapun yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah Pegawai Universitas kurang lebih berjumlah 300 pegawai terdiri dari pegawai kependidikan dan teknis dan pegawai pendidik / Dosen. Adapun yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah pegawai negeri sipil pada badan pengawas keuangan dan pembangunan jawa tengah yang berjumlah 10 orang. Peneliti akan menggunakan daftar gaji pegawai pada tahun 2021. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh secara tidak langsung melalui media perantara, seperti orang lain atau dokumen. Cara yang digunakan dalam pengambilan data dalam penelitian ini ialah dengan mengambil daftar gaji pegawai dan wawancara yangberkaitan dengan penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Yayasan Wahid Hasyim Semarang memiliki 357 pegawai. Pengelompokan pegawai pada Yayasan Wahid Hasyim terbagi menjadi beberapa bagian. Pengelompokan jumlah pegawai dapat dilihat pada table 4. pengelompokan setiap pegawai sangat mempengaruhi pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh pegawai. Hal ini terjadi karena pemotongan pajak penghasilan dipengaruhi oleh penghasilan yang diterima oleh Pada penelitian ini penulis menguraikan tentang gaji pegawai dalam table sebagai TABEL 4. Gaji Pegawai Nama Jenis Kelamin Status Gaji Pokok Setahun K/2 Rp 50. TK/0 Rp 56. TK/0 Rp 82. K/1 Rp 95. TK/0 Rp 52. TK/0 Rp 62. K/1 Rp 55. K/1 Rp 41. K/2 Rp 78. TK/0 Rp 154. Sumber data : Data diolah tahun 2021 Perhitungan PPh Pasal 21 Menurut UUD Perpajakan dan Menurut Instansi Berikut adalah perhitungan dn pemotongan pph pasal 21 atas penghasilan dan perbandingan menggunakan Undang Undang No. 36 Tahun 2008. Dari daftar gaji tersebut. Maka bendahara keuangan melakukan perhitungan pajakpenghasilan pasal 21 berdasarkan peraturan pajak yang berlaku. Hal ini dapat dilihat dari penjelasan sebagai berikut Pegawai A merupakan pegawai yang bekerja sebagai Admin , gaji pokok yang diterima dalam setahun sebesar Rp 50. 321 dengan status kawin dan memiliki 2 anak. Menurut Perusahaan Menurut UU No. Rp 50. Rp 50. Rp 50. Rp 50. (Rp 2. (Rp 2. Iuran Pensiun / JHT (Rp 600. (Rp 600. Jumlah Pengurangan Rp 3. Rp 3. Jumlah penghasilan Netto Rp 47. Rp 47. PTKP (K/. Rp 67. Rp 67. PPh Pasal 21 setahun PPh 21 terutang PPh yang telah Dipotong danDilunasi Gaji Pokok Honorarium/ Imbalan Penghasilan Bruto Pengurangan : Biaya Jabatan 5% Perhitungan PPh Pasal 21 Penghasilan Kena pajak setahun Pembahasan Pajak penghasilan pasal 21 atas pegawai diperoleh dari penghasilan bruto yaitu gaji ditambahkan dengan tunjangan, lembur dan komisi. Hasilnya dikurangi dengan biaya jabatan yakni sebesar 5% dari penghasilan bruto untuk memperoleh penghasilan netto. Penghasilan netto tersebut disetahunkan dan dikurangi PTKP yang telah diatur oleh Peraturan Menteri keuangan No. 101- PMK. 010-2016, maka diperoleh PKP. Selanjutnya PKP dikalikan dengan tarif pajak No. 36 Tahun 2008 untuk memperoleh utang Pajak penghasilan Pajak 21 atas Pegawai. PTKP dari setiap pegawai itu berbeda beda. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan status yang dimiliki oleh setiap pegawai. Status yang dimaksud seperti kawin, tidak kawin dan memiliki anak. Dari analisis data diatas, maka dapat dilihat bahwa perhitungan pph pasal 21 di yayasan wahid hasyim telah menggunakan tarif ptkp sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Yayasan Wahid Hasyim mempunyai cara agar para pegawai memperbarui status setiap pegawai dilihat dari link yang sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan yayasan bahwasannya, setiap pegawai yang berubah status langsung mengisi link yang sudah ditentukan dan link tersebut berupa beberapa dokumen yang nantinya data tersebut akan masuk ke bendahara dan akan merubah perhitungan PPh 21 pada pegawai tersebut. Jika pegawai tidak segera melakukan pembaharuan biasanya akan ada peringatan oleh Dari penjelasan diatas maka hasil penelitian yang dilakukan, peneliti tidak menemukan adanya kesalahan dalam perubahan status pada setiap pegawai. Bendahara Yayasan Wahid Hasyim telah memperbaharui status pegawai setiap pegawai sesuai dengan ketentuannya. PENUTUP Simpulan yang dapat diambil dari pembahasan dan analisis mengenaiperhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Yayasan Wahid Hasyim telah melaksanakan sesuai dengan Undang Undang Perpajakan No. 36 tahun 2008 dan peraturan perpajakan yang berlaku. Dimana yayasan wahid hasyimselalu memperbarui status pegawai dengan baik sehingga tidak terjadi penyimpangan. Besarnya gaji yang diterima setiap pegawai bergantung pada tingkat jabatanserta lamanya pegawai bekerja. Gaji yang diterima oleh pegawai pada Yayasan Wahid Hasyim setiap tahunnya sesuai dengan ketemtuan yang ditetapkan oleh Yayasan Wahid Hasyim. Dalam perhitungan penghasilan pada Yayasan Wahid Hasyim menggunakan system yang perhitunganya langsung mengolah penghasilan selama setahun. Saran dari kesimpulan diatas yaitu sebagai berikut : Yayasan Wahid Hasyim diharapkan tetap mempertahankan tata cara perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (PP. atas penghasila pegawai yang telah sesuai dengan Undang Undang No. 36 Tahun2008. Yayasan Wahid Hasyim meningkatkan kinerja dan aktivitas yang dianggap masih kurang, agar segala tujuan yang ingin dicapai dapat tergapai dengan baik tanpa adanya hambatan dalam proses pelaksanaan pencapaian tujuan yang ingin dicapai. Yayasan Wahid Hasyim meningkatkan system status kepegawaian agar semakin mengoptimalkan perbaharuan status pegawai dengan baik dan benar. DAFTAR PUSTAKA