https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kemitraan dan Pengaruhnya Terhadap Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat Joseph Hugo Vieri Iusteli Sola Kira1. Richard C. Adam2 Universitas Tarumanagara. DKI Jakarta. Indonesia, joseph. 205210126@stu. Universitas Tarumanagara. DKI Jakarta. Indonesia, richard. adam@srslawyers. Corresponding Author: joseph. 205210126@stu. Abstract: This study examines the application of the freedom of contract principle in partnership agreements and its influence on unfair business competition practices. The principle allows parties to freely set contract terms, yet imbalances often occur in partnership agreements between large enterprises and Micro. Small, and Medium Enterprises (MSME. Using normative juridical and case study approaches, this research finds that standard partnership contracts tend to pressure MSMEs, fostering unfair competition practices. A case study on Commission for the Supervision of Business Competition Decision No. 09/KPPUK/2020 highlights the need for legal intervention in standard agreements to protect the weaker With protective policies for MSMEs, partnership agreements are expected to better accommodate a fairer application of freedom of contract principles. This study underscores the importance of revising agreements to promote fair business competition in alignment with Law No. 5 of 1999. Keyword: Freedom of Contract. Business Partnership. MSMEs. Competition Law. Commission for the Supervision of Business Competition. Abstrak: Penelitian ini membahas penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kemitraan serta pengaruhnya terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat. Asas kebebasan berkontrak memungkinkan para pihak untuk menetapkan syarat perjanjian secara mandiri tanpa paksaan, namun pada praktiknya sering kali terjadi ketidakseimbangan dalam perjanjian kemitraan antara pelaku usaha besar dan Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui pendekatan yuridis normatif dan studi kasus, penelitian ini menemukan bahwa perjanjian kemitraan yang bersifat baku cenderung menekan pihak UMKM, menimbulkan praktik persaingan yang tidak sehat. Studi kasus pada Putusan KPPU No. 09/KPPU-K/2020 menunjukkan perlunya intervensi hukum dalam perjanjian baku untuk melindungi pihak yang lebih lemah. Dengan adanya kebijakan perlindungan terhadap UMKM, perjanjian kemitraan diharapkan dapat mengakomodasi prinsip kebebasan berkontrak yang lebih adil dan seimbang. Penelitian ini menegaskan pentingnya revisi perjanjian yang mendukung persaingan usaha sehat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Kata Kunci: Kebebasan Berkontrak. Kemitraan Usaha. UMKM. Persaingan Usaha. KPPU. 1100 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 PENDAHULUAN Asas Kebebasan Berkontrak, yang dikenal dalam bahasa Inggris sebagai freedom of contract principle, merupakan landasan fundamental dalam hukum perdata yang memberi wewenang kepada para pihak untuk secara bebas menentukan isi, bentuk, dan tujuan dari perjanjian yang mereka buat, selama tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Prinsip ini memungkinkan para pihak untuk menyepakati suatu perikatan atau perjanjian sesuai kebutuhan dan kehendak mereka, memberikan fleksibilitas dan ruang yang luas untuk menciptakan hubungan hukum yang sah. Asas Kebebasan Berkontrak menyediakan landasan filosofis dan konseptual yang memungkinkan setiap pihak dalam suatu perjanjian untuk menentukan dan merundingkan syarat-syarat kontrak sesuai dengan kehendak dan kepentingan mereka masing-masing. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak penuh untuk menyusun ketentuan perjanjian secara mandiri tanpa adanya pengaruh atau intervensi dari pihak luar. Dalam konteks ini, asas Kebebasan Berkontrak juga berfungsi sebagai pedoman yang melindungi para pihak dari segala bentuk tekanan, paksaan, atau intervensi yang dapat mengubah substansi kesepakatan atau memaksa pihak yang bersangkutan untuk menandatangani perjanjian yang tidak sesuai dengan keinginan mereka. Dalam sistem hukum Indonesia, agar suatu perjanjian dapat dianggap sah dan mengikat, diperlukan adanya kesepakatan yang timbul secara bebas antara para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Kesepakatan ini haruslah diperoleh tanpa adanya paksaan, penipuan, atau unsur-unsur yang merugikan pihak lain. Selain itu, para pihak yang membuat perjanjian haruslah memiliki kecakapan hukum, yakni kemampuan untuk memahami dan bertindak atas perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini dapat dijelaskan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. , yang menyatakan bahwa kesepakatan yang bebas dan dilakukan oleh pihak yang cakap secara hukum merupakan salah satu syarat sahnya suatu perjanjian (Subekti & Tjitrosudibio, 2. Agar suatu perjanjian dapat dianggap sah menurut ketentuan hukum, undang-undang mensyaratkan terpenuhinya dua elemen utama. Pertama, adanya kesepakatan atau konsensus yang tulus antara para pihak yang terlibat, yang mana kesepakatan ini menandakan bahwa masing-masing pihak memiliki kesadaran penuh untuk mengikatkan diri dalam perjanjian Kedua, para pihak harus memiliki kapasitas hukum untuk membuat dan melaksanakan perikatan tersebut, yang artinya mereka haruslah individu atau entitas yang secara hukum berkompeten dan tidak berada di bawah tekanan atau pengaruh pihak lain. Kehendak bebas ini merupakan fondasi dari kesepakatan, karena menunjukkan bahwa masing-masing pihak bertindak atas dasar kemauan sendiri tanpa paksaan, manipulasi, atau tekanan dari pihak lain. Dalam konteks hukum perjanjian, suatu kesepakatan secara inheren mengandung unsur dengan kata lain, sebuah perjanjian haruslah dibuat berdasarkan kehendak bebas kedua belah pihak. Tanpa adanya kebebasan dalam memberikan persetujuan, perjanjian tersebut dianggap tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, para pihak yang terlibat dalam perjanjian harus memiliki kecakapan hukumAiartinya, mereka harus berada dalam kapasitas yang sah menurut hukum untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi syarat kecakapan hukum, maka kesepakatan tersebut tidak dapat dianggap sah karena ketidakmampuannya untuk bertanggung jawab secara hukum. Oleh sebab itu, sah atau tidaknya suatu perjanjian ditentukan, antara lain, oleh terpenuhinya syarat-syarat konsensualitas, yang mencakup persetujuan bebas dari masing-masing pihak, serta kecakapan atau kompetensi hukum pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Di dalam sistem hukum kontrak di Indonesia. Asas Kebebasan Berkontrak berperan sebagai prinsip dasar yang esensial (Matheus, 2. Prinsip ini mengakui dan menjunjung tinggi hak setiap individu untuk menentukan syarat dan ketentuan dalam perjanjian sesuai kehendaknya sendiri. Sebagaimana manusia di berbagai belahan dunia, masyarakat Indonesia 1101 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 juga memiliki hak alami untuk menjalankan kehendak bebasnya, termasuk dalam merumuskan Dengan asas ini, setiap individu dapat dengan bebas menyusun isi perjanjian yang diinginkan, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan. Tujuannya adalah agar perjanjian tersebut mampu mengakomodasi dan melindungi kepentingan para pihak yang terlibat, sehingga tercipta keseimbangan hak dan kewajiban sesuai kesepakatan yang disetujui bersama. Tentunya kebebasan berkontrak di sini harus dimaknai sebagai kebebasan dalam batasbatas yang ditetapkan legislasi yang berlaku, terutama terkait dengan substansi perjanjian. Syarat keempat bagi sahnya perjanjian, menurut Pasal 1320 KUHPerdata adalah bahwa perjanjian hanya dibuat tentang Audasar yang diizinkanAy. Artinya, pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tidak boleh mengatur atau membuat kesepakatan yang melibatkan tindakan yang dilarang oleh hukum, seperti hal-hal yang bertentangan dengan ketertiban umum atau Di samping itu, beberapa peraturan perundang-undangan khusus juga memberlakukan pembatasan tertentu terkait perjanjian di bidang tertentu. Misalnya. Bab i Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memberikan batasan mengenai perjanjian-perjanjian yang tidak boleh dibuat oleh pelaku usaha. Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan melindungi kepentingan umum dari praktik-praktik bisnis yang merugikan masyarakat luas. Ketentuan-ketentuan yang diuraikan sebelumnya berfungsi sebagai AupagarAy atau batasan bagi Asas Kebebasan Berkontrak dalam penyusunan suatu perjanjian. Dengan kata lain, meskipun prinsip kebebasan berkontrak memberikan ruang bagi para pihak untuk merumuskan kesepakatan sesuai kehendak mereka, dalam kondisi tertentu prinsip ini sengaja dibatasi demi mencapai tujuan-tujuan yang dianggap bermanfaat atau penting dari sudut pandang hukum dan kepentingan umum. Dalam konteks perjanjian tertentu, penerapan Asas Kebebasan Berkontrak justru dianggap esensial untuk mewujudkan keadilan kontraktual yang seimbang bagi para pihak yang terlibat. Dalam berbagai hubungan kemitraan antara pihak-pihak yang memiliki kedudukan atau skala usaha yang berbeda, seperti antara pengusaha kecil dan pengusaha menengah atau besar, sering kali terdapat ketimpangan dalam perjanjian yang dibuat (Rabah & Ardiansyah, 2. Perjanjian-perjanjian ini cenderung memuat ketentuan yang tidak seimbang, sehingga manfaat yang diperoleh lebih menguntungkan pihak dengan skala usaha lebih besar. Ketidakseimbangan ini berpotensi memunculkan situasi di mana hak dan kepentingan pihak yang lebih kecil terabaikan, atau bahkan dirugikan, karena perjanjian disusun berdasarkan dominasi pihak yang memiliki kekuatan ekonomi lebih besar. Praktik seperti ini lazim ditemui dalam berbagai kontrak kemitraan antara Usaha Kecil dan Usaha Besar atau Usaha Menengah, di mana ketidakseimbangan kekuatan negosiasi antara para pihak berujung pada ketidakadilan dalam substansi perjanjian yang diterapkan. Otoritas yang bertanggung jawab atas persaingan usaha, yang juga diberi mandat oleh hukum untuk mengawasi pelaksanaan kemitraan usaha, berpendapat bahwa beberapa ketentuan dalam perjanjian kemitraan cenderung tidak seimbang atau tidak adil. Ketentuanketentuan ini dianggap menguntungkan pihak dengan posisi tawar yang lebih kuatAidalam hal ini, pelaku usaha besar atau menengahAisehingga menimbulkan dominasi yang merugikan pelaku usaha yang lebih kecil, seperti Usaha Kecil dan Mikro. Berdasarkan pengamatan ini, lembaga pengawas persaingan usaha, dalam hal ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menganggap penting untuk merevisi perjanjian kemitraan yang dinilai tidak adil. Ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut dipandang tidak sesuai dengan Asas Kebebasan Berkontrak, karena diduga mengandung persyaratan yang secara sepihak ditentukan oleh pihak yang lebih dominan, sehingga merugikan posisi pihak yang lebih lemah dalam kemitraan Dalam kaitannya dengan hal tersebut, tulisan ini bertujuan untuk mengkaji dua isu utama yang saling berhubungan, yakni: pertama, bagaimana penerapan Asas Kebebasan Berkontrak 1102 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 dalam perjanjian kemitraan dapat mempengaruhi terjadinya praktik persaingan usaha yang tidak sehat, dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Isu kedua berkaitan dengan bagaimana dampak dari Asas Kebebasan Berkontrak dalam perjanjian kemitraan tersebut dapat dilihat dari sudut pandang hukum melalui Putusan Nomor 09/KPPU-K/2020, yang memberikan pertimbangan lebih lanjut mengenai praktik persaingan yang tidak sehat. Pembahasan ini akan menggali lebih dalam hubungan antara kebebasan berkontrak dengan regulasi yang ada, serta bagaimana hukum berperan dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berkontrak dan persaingan usaha yang sehat. METODE Penelitian ini mengadopsi metode yuridis normatif (Suteki & Taufani, 2. , di mana bahan utama yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari dua jenis, yaitu bahan hukum primer dan sekunder, yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang mendalam. Pendekatan yang diterapkan dalam penelitian ini melibatkan pendekatan peraturan perundangundangan serta pendekatan berbasis studi kasus. Fokus dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan dan menjelaskan fenomena yang diteliti secara rinci, dengan menggunakan teknik analisis kualitatif untuk mengeksplorasi dan menginterpretasikan data yang telah HASIL DAN PEMBAHASAN Kerja Sama Kemitraan Usaha Kemitraan usaha adalah bentuk kerja sama yang dijalin antara berbagai pihak dalam dunia usaha, yang semakin ditekankan oleh pemerintah Republik Indonesia dalam upaya memperkuat iklim bisnis di tanah air. Pada masa kini, kemitraan semacam ini tidak hanya dianggap sebagai langkah strategis, melainkan juga sering kali diwajibkan dalam berbagai sektor industri. Pemerintah memberikan dorongan yang kuat agar setiap pelaku usaha, baik yang besar maupun yang kecil, untuk saling berkolaborasi demi mencapai tujuan bersama yang lebih besar, seperti peningkatan efisiensi, penguatan daya saing, dan pengembangan ekonomi nasional. Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, kemitraan usaha ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mengoptimalkan potensi dan sumber daya yang ada, serta menciptakan keberlanjutan bagi para pelaku usaha di Indonesia. Kemitraan usaha merujuk pada suatu bentuk kerja sama antara berbagai pelaku usaha, di mana tujuan utamanya adalah untuk memberdayakan serta meningkatkan kemandirian Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM), yang berperan sebagai mitra bagi Usaha Besar. Dalam konteks ini, kemitraan tersebut tidak hanya bertujuan untuk menciptakan hubungan simbiotik yang saling menguntungkan, tetapi juga untuk mendorong tumbuhnya kapasitas dan daya saing usaha-usaha kecil, sehingga mereka dapat berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian secara keseluruhan. Kemitraan usaha dapat dipandang sebagai salah satu alternatif yang efektif untuk memberikan perlindungan bagi Usaha Kecil dan Usaha Mikro, khususnya dalam menghadapi tantangan persaingan yang semakin ketat, yang pada dasarnya sering kali bersifat merugikan dan tidak seimbang. Dalam konteks ini, kemitraan usaha berfungsi sebagai instrumen yang memungkinkan usaha-usaha kecil dan mikro untuk melindungi diri dari praktik persaingan yang tidak sehat, yang dapat dilakukan oleh perusahaan besar dengan sumber daya yang jauh lebih kuat, baik itu dalam hal akses pendanaan, teknologi, maupun sumber daya manusia. Dengan adanya kemitraan tersebut, usaha kecil dan mikro dapat memperoleh dukungan yang memungkinkan mereka untuk bertahan dan berkembang, tanpa harus tergerus oleh dominasi usaha besar. Lebih dari itu, melalui kemitraan ini, diharapkan adanya peluang bagi usaha kecil dan mikro untuk mengalami peningkatan kapasitas, baik dalam hal skala usaha maupun daya saing, yang pada akhirnya 1103 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 dapat mendorong mereka untuk naik tingkat, dari Usaha Mikro menjadi Usaha Kecil, kemudian Usaha Menengah, hingga mencapai skala Usaha Besar yang lebih berdaya saing. Oleh karena itu, kemitraan usaha tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga menciptakan ruang bagi pertumbuhan dan kemajuan yang lebih berkelanjutan dalam dunia Kemitraan usaha merupakan suatu bentuk kerja sama yang dapat dijalin dalam berbagai sektor bisnis, yang pada umumnya didorong oleh pertimbangan ekonomi dan keuntungan yang saling menguntungkan (Haerani, 2. Pada intinya, pelaku usaha dengan skala yang beragam dapat terlibat dalam kemitraan usaha berdasarkan kebutuhan yang timbal balik, di mana masing-masing pihak memiliki kepentingan untuk saling Melalui kemitraan ini, pelaku usaha besar dapat meraih efisiensi yang lebih tinggi, khususnya dalam rangka memperluas jangkauan dan mengembangkan kapasitas usaha mereka. Kemitraan ini tidak hanya membuka peluang untuk mengoptimalkan sumber daya, tetapi juga menciptakan sinergi yang memfasilitasi ekspansi yang lebih terarah dan berkelanjutan. Bagi pelaku Usaha Kecil dan Usaha Mikro, kemitraan usaha memiliki peran penting dalam meningkatkan kapasitas ekonomi, keterampilan, serta kompetensi di bidang usaha yang dikelola. Dengan demikian, kemitraan tersebut memungkinkan terwujudnya kemandirian usaha yang lebih kuat. Selain itu, kemitraan usaha juga berfungsi sebagai pencipta ekosistem yang mendukung, di mana setiap pihak yang terlibat dapat saling memperkuat satu sama lain. Lebih jauh lagi, kemitraan ini memiliki kontribusi signifikan terhadap penguatan ketahanan ekonomi nasional dengan mengoptimalkan potensi yang dimiliki oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil, yang merupakan bagian integral dari sektor Pemberdayaan terhadap Usaha Mikro. Usaha Kecil, dan Usaha Menengah (UMKM) memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan pemerataan kesempatan berusaha yang adil dan merata di seluruh lapisan masyarakat. Hal ini diharapkan dapat membuka peluang yang lebih luas bagi terciptanya lapangan kerja yang memadai, sehingga memberikan dampak positif pada kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, kemitraan usaha juga memainkan peranan yang strategis dalam mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan ekonomi yang diamanatkan oleh konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat . UUD 1945 setelah amandemen keempat, dinyatakan bahwa "Demokrasi ekonomi menjadi landasan bagi pelaksanaan perekonomian nasional yang mengutamakan prinsip kebersamaan, efektivitas, keadilan, keberlanjutan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan antara perkembangan dan integritas ekonomi nasional. " Dalam konteks ini, pemberdayaan UMKM dan kemitraan usaha tidak hanya berfungsi sebagai sarana untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga untuk menciptakan sistem perekonomian yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, sesuai dengan semangat konstitusi yang menekankan pada keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan sosial. Demokrasi ekonomi berfungsi sebagai landasan yang mendasari pelaksanaan sistem perekonomian nasional, yang dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip kebersamaan, efektivitas, dan keadilan. Prinsip-prinsip tersebut dirancang untuk memastikan terciptanya kesetaraan kesempatan bagi setiap lapisan masyarakat dalam berpartisipasi, sekaligus menjamin pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Selain itu, kebijakan ekonomi ini juga menekankan pada pentingnya kemandirian ekonomi, yang berorientasi pada pembangunan yang seimbang, dan mampu menjaga integritas serta kesatuan ekonomi nasional dalam menghadapi tantangan global. 1104 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Regulasi Kemitraan Usaha Regulasi tentang kemitraan usaha secara umum ditetapkan dalam ketentuan hukum sebagaimana berikut: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah Undang-Undang ini mengartikan kemitraan sebagai bentuk kerjasama dalam hubungan usaha yang dapat berlangsung secara langsung maupun melalui perantara, di mana setiap pihak saling membutuhkan, mempercayai, mendukung, dan mendapatkan manfaat bersama. Hubungan ini melibatkan kolaborasi antara pelaku UMKM dengan Usaha Besar. Dalam kemitraan ini. UMKM dan Usahawan Besar bukan hanya sekadar rekan usaha, melainkan juga mitra strategis yang berkomitmen untuk saling memperkuat posisi dan potensi masing-masing dalam mencapai tujuan Dalam konteks regulasi tentang kategori usaha, berdasarkan Pasal 1 angka 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah, terdapat penggolongan usaha yang terdiri dari Usaha Mikro. Kecil. Menengah, dan Besar, yang masing-masing memiliki karakteristik unik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. C Usaha Mikro merujuk pada jenis usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha dalam bentuk perseorangan, yang telah memenuhi kriteria tertentu untuk digolongkan sebagai Usaha Mikro sesuai ketentuan hukum. Umumnya, usaha ini berskala sangat kecil dan dioperasikan secara mandiri oleh individu atau keluarga, dengan aset serta hasil usaha yang masih terbatas. C Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang sifatnya mandiri, dan dijalankan oleh individu atau badan usaha yang bukan merupakan bagian dari usaha menengah atau besar, baik secara langsung maupun tidak langsung. Usaha kecil ini beroperasi tanpa keterikatan struktural atau kepemilikan oleh perusahaan yang lebih besar dan telah memenuhi persyaratan sebagai usaha kecil dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. C Usaha Menengah merupakan kategori usaha ekonomi produktif yang juga bersifat mandiri dan dijalankan oleh individu atau badan usaha yang tidak berafiliasi, baik sebagai anak perusahaan atau unit dari usaha besar. Ciri khas dari usaha menengah adalah jumlah kekayaan bersih atau penghasilan tahunan yang lebih besar dibandingkan usaha kecil, namun belum mencapai skala usaha besar sebagaimana ditetapkan oleh hukum. C Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang memiliki skala operasi dan modal yang lebih besar dari usaha menengah. Usaha ini mencakup perusahaan nasional, baik milik negara maupun swasta, perusahaan patungan . oint ventur. , dan perusahaan asing yang aktif dalam kegiatan ekonomi di Indonesia. Total kekayaan atau pendapatan tahunan usaha besar melampaui batasan yang telah ditetapkan untuk usaha menengah, sehingga secara jelas menempatkannya dalam kategori usaha besar menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang Penentuan kategori usaha, yang mencakup Usaha Mikro. Kecil. Menengah, dan Besar, dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria yang lebih luas dan mendalam. Kriteria tersebut meliputi ukuran kekayaan yang dimiliki oleh suatu usaha, yang tercermin dalam nilai aset bersih dan pendapatan tahunan yang dihasilkan. Selain itu, faktor nilai investasi yang ditanamkan dalam usaha tersebut juga menjadi pertimbangan penting. Tidak hanya itu, kebijakan insentif dan disinsentif yang diterapkan terhadap usaha tersebut turut memengaruhi klasifikasinya. Sebagai bagian dari pertimbangan, penerapan teknologi yang ramah lingkungan . co-friendl. serta pemanfaatan komponen lokal dalam proses produksi juga menjadi aspek yang dievaluasi. Terakhir, 1105 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 aspek kuantitas angkatan kerja yang terlibat dalam operasional usaha tersebut turut menentukan sejauh mana usaha tersebut dikategorikan dalam salah satu dari empat kelompok tersebut. Semua faktor ini saling terkait dan memberikan gambaran yang lebih holistik dalam menentukan status dan keberlanjutan usaha di tengah dinamika ekonomi yang ada. Kerja sama kemitraan antara pihak-pihak yang terlibat pada dasarnya didasarkan pada perjanjian kemitraan yang harus dibuat secara tertulis. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur bahwa perjanjian kemitraan harus mencakup berbagai hal yang mengatur hubungan usaha, hak dan kewajiban masing-masing pihak, model pengembangan yang diterapkan, durasi kemitraan, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Secara eksplisit, perjanjian ini tidak boleh mengandung ketentuan yang bertentangan dengan prinsip dasar yang mengedepankan kemandirian bagi UMKM. Sebagai bentuk perlindungan terhadap UMKM, perjanjian kemitraan juga melarang adanya ketergantungan yang dapat menjerat UMKM pada kekuatan usaha besar, sehingga memastikan bahwa UMKM tetap memiliki kebebasan dan peluang berkembang tanpa terjebak dalam hubungan yang merugikan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan salah satu regulasi sektoral yang mengatur secara khusus kemitraan usaha di bidang peternakan. Dalam ketentuan ini, pemerintah menekankan pentingnya pembinaan kemitraan sebagai bentuk upaya pemberdayaan bagi para peternak dan pelaku usaha di sektor peternakan. Tujuan dari pembinaan tersebut adalah untuk mendorong terciptanya sinergi yang lebih kuat dan berkesinambungan antara para pelaku usaha, sehingga dapat meningkatkan produktivitas, keberlanjutan usaha, dan kesejahteraan di sektor peternakan secara menyeluruh. Dalam konteks peraturan kemitraan usaha, terdapat pengaturan yang menetapkan berbagai pola kemitraan yang dapat dijalin antara pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, serta antara Usaha Menengah dengan Usaha Besar. Pola kemitraan ini dirancang untuk memperkuat sinergi antara berbagai jenis usaha melalui berbagai skema yang saling menguntungkan. Bentukbentuk kemitraan tersebut meliputi kemitraan inti-plasma, di mana usaha besar berperan sebagai pengayom bagi usaha kecil. subkontrak, yang memungkinkan usaha kecil mengambil bagian dalam produksi yang lebih besar. perdagangan umum, dan waralaba, di mana usaha kecil dapat memanfaatkan merek dagang usaha besar. Selain itu, ada pula model rantai pasokan, distribusi, dan keagenan yang memfasilitasi usaha kecil dalam memasuki pasar yang lebih luas. Kemitraan lainnya juga mencakup bentuk-bentuk seperti pembagian hasil . rofit-sharin. , kerja sama fungsional, joint venture, dan outsourcing, yang memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam menentukan bentuk kerjasama yang paling sesuai dengan kebutuhan dan potensi Selain dari ketentuan yang telah diuraikan sebelumnya, regulasi mengenai kemitraan usaha juga merumuskan berbagai pola kerja sama yang dapat dilakukan antara pelaku Usaha Mikro atau Kecil dengan Usaha Menengah maupun Usaha Besar, atau bahkan antara Usaha Menengah dengan Usaha Besar. Pola-pola kemitraan ini mencakup beragam bentuk kolaborasi, seperti kemitraan subkontrak, model intiplasma, perdagangan umum, waralaba, rantai pasokan, sistem distribusi dan keagenan, serta bentuk kemitraan lainnya. Setiap pola kemitraan dirancang untuk menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan dari berbagai pihak yang terlibat, dengan harapan dapat menciptakan sinergi yang menguntungkan, baik bagi usaha kecil yang 1106 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 berpotensi untuk berkembang, maupun bagi usaha besar yang dapat memperluas jaringan bisnisnya. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan. Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan. Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah, yang merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2018, menetapkan dua kriteria utama untuk menentukan skala usaha. Kriteria pertama adalah modal usaha, yaitu modal yang diperlukan dalam proses pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha. Kriteria kedua adalah pendapatan tahunan, yang digunakan sebagai dasar dalam memberikan kemudahan, pengaturan, dan pemberdayaan terhadap usaha sesuai dengan kapasitas modal yang dimiliki. Selain kedua kriteria ini, lembaga pemerintah atau kementerian yang berwenang dapat menetapkan kriteria tambahan sesuai dengan kebutuhan atau spesifikasi yang relevan dengan sektor usaha yang sedang diatur. Dalam kerangka pengelompokan berdasarkan modal usaha, klasifikasi Usaha Mikro mencakup semua usaha dengan modal atau aset hingga Rp1. atu miliar rupia. , di mana perhitungan ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selanjutnya, kategori Usaha Kecil meliputi usaha dengan nilai kekayaan atau modal usaha yang melebihi Rp1. 000,- . atu miliar rupia. tetapi tidak lebih dari Rp5. 000,- . ima miliar rupia. , tanpa memperhitungkan tanah dan bangunan tempat usaha. Di atas kedua kategori tersebut, terdapat klasifikasi Usaha Menengah yang mencakup usaha dengan modal usaha mulai dari Rp5. 000,- . ima miliar rupia. hingga batas maksimal Rp10. epuluh miliar rupia. , tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Pembagian ini bertujuan untuk memberikan batasan yang jelas terkait jumlah aset dan modal bagi setiap kategori usaha guna mendukung kebijakan yang lebih spesifik sesuai dengan skala usaha masing-masing. Kriteria lain yang digunakan untuk mengklasifikasikan usaha berdasarkan pendapatan tahunan bertujuan agar proses identifikasi usaha menjadi lebih praktis dan aman, serta mendukung optimalisasi kegiatan usaha. Berdasarkan kriteria ini, usaha mikro adalah usaha yang memiliki omzet tahunan hingga maksimal Rp2. 000,- . ua miliar rupia. Selanjutnya, usaha kecil adalah usaha dengan omzet tahunan tertinggi sebesar Rp15. 000,- . ima belas miliar rupia. Sedangkan usaha menengah memiliki omzet tahunan yang melebihi Rp15. 000,- . ima belas miliar rupia. hingga mencapai batas maksimal Rp50. 000,- . ima puluh miliar rupia. Klasifikasi omzet tahunan ini membantu menentukan skala usaha yang tepat dan memberikan dasar hukum yang jelas dalam rangka mendukung regulasi dan kebijakan bagi setiap jenis usaha sesuai skala masing-masing. Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kemitraan Dalam konteks hubungan kemitraan antara UMKM dengan Usaha Besar, perjanjian yang terjalin umumnya memiliki karakteristik sebagai perjanjian baku . tandard contrac. Hal ini dapat dipahami karena dalam praktek, para pihak yang terlibat dalam pembuatan perjanjian tersebut tidak memiliki kedudukan yang setara, terutama dalam hal kekuatan tawar-menawar. Usaha Besar, dengan sumber daya dan pengaruh yang lebih dominan, sering kali memiliki posisi yang lebih kuat dalam menentukan syarat-syarat perjanjian, sementara UMKM cenderung memiliki keterbatasan dalam hal negosiasi dan pengaruh terhadap isi perjanjian. Oleh karena itu, perjanjian kemitraan semacam ini sering kali bersifat standar dan lebih condong pada ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang lebih kuat, tanpa adanya peluang negosiasi yang seimbang bagi pihak yang lebih lemah. 1107 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 UMKM sering kali berada dalam posisi yang lebih rentan dibandingkan dengan Usaha Besar, terutama dalam konteks hubungan bisnis dan perjanjian kontraktual. Hal ini terjadi karena perjanjian umumnya disusun oleh Usaha Besar yang memiliki sumber daya lebih besar dan kekuatan negosiasi yang lebih tinggi. Dalam proses ini. Usaha Besar tidak hanya mempersiapkan atau menyusun seluruh isi perjanjian, tetapi juga mengajukannya kepada UMKM untuk disepakati atau ditolak, tanpa adanya ruang yang cukup untuk perundingan yang setara. UMKM hanya memiliki kebebasan terbatas pada pilihan untuk menerima atau menolak suatu perjanjian yang ditawarkan kepada mereka, tanpa adanya keleluasaan untuk menegosiasikan ketentuan-ketentuan yang mereka inginkan agar dimasukkan ke dalam perjanjian tersebut. Dalam konteks ini, prinsip Asas Kebebasan Berkontrak tidak sepenuhnya diterapkan, terutama dalam proses perundingan mengenai syarat-syarat dan norma-norma perjanjian. Sebagai akibatnya, perjanjian yang terbentuk cenderung mengandung klausul-klausul baku yang dipaksakan, di mana pihak yang lebih lemah dalam posisi negosiasi, seperti UMKM, sering kali tidak memiliki pilihan lain selain menerima ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pihak yang lebih dominan. Proses pembentukan perjanjian sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, pada dasarnya dapat terjadi karena pertimbangan praktis yang timbul akibat adanya ketidakseimbangan dalam kapasitas dan kapabilitas antara pihak-pihak yang terlibat. Dalam hal ini, salah satu pihak yang memiliki sumber daya yang lebih memadai akan mengambil peran dominan dalam merumuskan dan menentukan seluruh syarat dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian tersebut. Keadaan ini sering kali dipengaruhi oleh perbedaan kekuatan ekonomi, pengalaman, atau akses terhadap informasi yang memungkinkan pihak yang lebih kuat untuk mengatur ketentuan yang lebih menguntungkan bagi dirinya. Hal ini menciptakan suatu situasi yang lebih mengutamakan efisiensi bagi pihak yang lebih berkapabilitas, namun juga berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan dalam perlindungan hak-hak masing-masing pihak. Dalam praktik kemitraan bisnis. UMKM sering kali berada dalam posisi yang kurang menguntungkan ketika harus menjalin kerjasama dengan Usaha Besar. Mereka umumnya hanya diberikan perjanjian yang sudah jadi, tanpa adanya ruang atau kesempatan yang cukup untuk melakukan negosiasi lebih lanjut. Kondisi ini membuat Usaha Besar memiliki keleluasaan yang lebih besar dalam menyusun dan menentukan isi perjanjian, sementara UMKM hanya menerima keputusan tersebut tanpa banyak pilihan. Hal ini menunjukkan ketidakseimbangan dalam hubungan kemitraan yang dapat mempengaruhi posisi tawar para pelaku usaha kecil dalam jangka panjang. Asas kebebasan berkontrak mencerminkan prinsip dasar yang memberikan ruang bagi setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian untuk bebas menentukan isi dan syarat-syarat kesepakatan yang akan mereka buat. Kebebasan ini harus dilaksanakan tanpa adanya paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak manapun, sehingga setiap pihak dapat membuat keputusan secara mandiri dan berdasarkan kehendak mereka sendiri. Proses ini tercipta dalam suatu ruang negosiasi yang adil, di mana setiap pihak berada dalam kedudukan yang setara, dengan hak yang sama untuk mengajukan, mempertimbangkan, dan menerima ketentuan yang akan mengikat mereka. Oleh karena itu, asas ini menjamin adanya transparansi, kejujuran, dan kesetaraan dalam hubungan hukum antara para pihak yang terlibat, sehingga tercipta suatu perjanjian yang sah, adil, dan seimbang bagi semua pihak yang bersangkutan. Analisis Dampak Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kemitraan pada Persaingan Usaha Tidak Sehat Analisis dari Segi Sudut Pandang UU No. 5 Tahun 1999 Perjanjian kemitraan yang disusun dengan berlandaskan pada prinsip kebebasan berkontrak dapat memastikan terciptanya norma-norma kemitraan yang 1108 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 mencerminkan prinsip-prinsip dasar hubungan antara para pihak, yang saling membutuhkan, saling mempercayai, saling mendukung, dan pada akhirnya memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Dalam kerangka hukum persaingan usaha menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, kemitraan yang dibangun berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak diyakini mampu menciptakan iklim persaingan usaha yang adil dan sehat. Prinsip ini menekankan bahwa setiap pihak dalam kemitraan memiliki kebebasan untuk menentukan hak dan kewajibannya secara mandiri, tanpa paksaan atau tekanan yang dapat merugikan salah satu pihak. Namun, ketika kemitraan dirancang dalam bentuk perjanjian baku atau standar, dikhawatirkan hal ini justru dapat mengurangi otonomi dan kemandirian para pihak dalam kemitraan tersebut. Perjanjian baku ini berpotensi membatasi ruang gerak pelaku usaha yang lebih kecil dan mungkin memberikan keunggulan yang tidak seimbang bagi pihak yang lebih dominan. Akibatnya, situasi ini dapat membuka peluang munculnya praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, yang bertentangan dengan tujuan dasar dari undang-undang persaingan usaha itu sendiri. Perjanjian kemitraan dalam konteks ini merupakan perjanjian standar yang dibuat tidak sepenuhnya berdasarkan Asas Kebebasan Berkontrak, di mana ruang lingkup kebebasan pihak-pihak untuk bernegosiasi terbatas. Perjanjian ini cenderung mencantumkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berpotensi menimbulkan dampak anti-persaingan. Unsur-unsur anti-persaingan tersebut bisa mencakup beberapa tindakan, antara lain: Penyalahgunaan posisi dominan, yaitu tindakan di mana satu pihak menggunakan kekuatannya secara tidak proporsional untuk memengaruhi kondisi pasar atau menekan pihak lain. Penetapan harga, yang melibatkan upaya penetapan harga suatu produk atau jasa secara sepihak sehingga menghambat persaingan yang sehat. Pembatasan pemasokan kepada pihak tertentu, yang berarti adanya pelarangan bagi pihak tertentu untuk menerima pasokan tertentu dari pemasok utama. Persyaratan pembelian produk lain sebagai syarat mendapatkan potongan harga untuk produk tertentu . , yang dapat membatasi pilihan konsumen dan mengurangi kompetisi. Pelarangan untuk membeli dari pemasok lain atau pihak tertentu yang dapat mengekang kebebasan mitra dalam menentukan sumber pasokannya. Integrasi vertikal, yaitu strategi penggabungan atau penguasaan dari tahap produksi hingga distribusi, yang dapat menimbulkan monopoli atau mengurangi akses bagi pesaing lainnya. Analisis Berlandaskan Putusan Perkara Nomor 09/KPPU-K/2020 Dalam putusan yang dikeluarkan oleh KPPU pada perkara Nomor 09/KPPUK/2020, terdapat beberapa perintah yang wajib dilaksanakan oleh PT STS, antara lain (Kira, 2. : Pertama, untuk memisahkan dengan jelas antara ketentuan yang mengatur pembiayaan dan ketentuan yang mengatur kemitraan, guna menghindari adanya tumpang tindih yang dapat merugikan salah satu pihak. Kedua. PT STS diharuskan untuk menghapus segala substansi yang berhubungan dengan pembiayaan dari seluruh perjanjian kemitraan yang ada, agar tidak ada elemen pembiayaan yang masih terikat dalam hubungan kemitraan tersebut. Ketiga, perintah untuk menambahkan ketentuan mengenai retur barang yang semula ditetapkan sesuai dengan berita acara serah terima menjadi lebih spesifik, yakni dilakukan dalam waktu 1 x 24 jam setelah mitra . menerima barang tersebut, guna memastikan adanya transparansi dan kepastian waktu dalam proses retur. Keempat, terdapat kewajiban untuk menambahkan regulasi mengenai durasi pelunasan utang sebelum jatuh tempo, 1109 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 yang seharusnya dicantumkan secara jelas dalam perjanjian pembayaran utang untuk mencegah adanya ketidakjelasan terkait mekanisme pelunasan kewajiban finansial KPPU sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan perjanjian bisnis, dalam hal ini, berpendapat bahwa perjanjian kemitraan yang bersifat baku membutuhkan intervensi hukum. Tujuan dari intervensi ini bukan untuk membatasi penerapan asas kebebasan berkontrak, melainkan justru untuk menegakkan prinsip tersebut dengan cara yang lebih adil. KPPU berpihak pada pihak yang dianggap lebih lemah dalam proses negosiasi perjanjian, yang biasanya kurang memiliki posisi tawar yang seimbang. Sebagai bagian dari pertimbangannya. KPPU menilai bahwa penggabungan ketentuan-ketentuan mengenai pembiayaan dengan ketentuan lainnya dalam perjanjian kemitraan dapat berdampak pada ketidakmandirian peternak plasma. Peternak plasma, dalam posisi ini, tidak diberikan kebebasan yang cukup dalam mengelola usaha mereka, yang seharusnya menjadi hak mereka sebagai mitra dalam kemitraan tersebut. Status aset tanah dan bangunan kandang yang digunakan sebagai jaminan atas utang telah menimbulkan pembatasan yang signifikan terhadap kebebasan peternak plasma dalam memanfaatkan aset yang mereka miliki. Pembatasan ini mengakibatkan ketidakmampuan dalam memperoleh pembiayaan yang dapat bersaing dengan standar pasar, mengingat aset tersebut berada di bawah kendali atau penguasaan oleh Usaha Besar. Dalam praktiknya, hal ini menyebabkan peternak plasma terintegrasi secara de facto ke dalam struktur Usaha Besar, yang pada gilirannya berisiko menumbuhkan praktik persaingan usaha yang tidak sehat, seperti terjadinya integrasi vertikal. Situasi ini memunculkan potensi dominasi pasar yang dapat merugikan kompetisi sehat antar pelaku usaha, sehingga perlu adanya perhatian khusus terhadap regulasi dan pengawasan dalam kemitraan semacam ini. KESIMPULAN Asas kebebasan berkontrak dalam konteks perjanjian kemitraan memiliki hubungan yang erat dengan terciptanya persaingan usaha yang sehat. Hal ini karena, dalam perjanjian yang didasarkan pada kebebasan berkontrak, para pihak memiliki keleluasaan untuk menyepakati syarat dan ketentuan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masing-masing. Namun, di sisi lain, apabila perjanjian kemitraan bersifat baku atau tidak seimbang, terdapat kemungkinan bahwa perjanjian tersebut mengandung unsur-unsur yang dapat merugikan persaingan usaha, seperti praktek antipersaingan yang berpotensi memunculkan monopoli. Oleh karena itu, keputusan-keputusan dalam perkara kemitraan sering kali menunjukkan bahwa, dalam hal terdapat ketidakseimbangan posisi antara para pihak, perjanjian tersebut harus kembali disesuaikan dengan prinsip kebebasan berkontrak yang adil. Dalam hal ini, otoritas pengawas persaingan usaha, yang juga memiliki kewenangan untuk mengawasi perjanjian kemitraan, berperan penting untuk melindungi pihak yang lebih lemah dengan memberikan perintah revisi terhadap perjanjian yang dianggap merugikan persaingan sehat. Asas kebebasan berkontrak hendaknya senantiasa diterapkan dalam setiap perjanjian kemitraan, mengingat bahwa posisi atau kedudukan para pihak dalam perjanjian seringkali tidak seimbang. Dalam kondisi di mana perjanjian disusun secara sepihak oleh pihak yang lebih kuat atau dominan, sangat penting untuk melakukan sosialisasi yang menyeluruh. Sosialisasi ini bertujuan agar para pihak, terutama yang memiliki posisi lebih lemah, dapat memahami secara rinci isi dan substansi perjanjian tersebut. Lebih dari itu, perlu dibuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk melakukan negosiasi terhadap syarat-syarat dan ketentuanketentuan dalam perjanjian tersebut, sehingga tercipta kesepakatan yang lebih adil dan berimbang bagi kedua belah pihak. 1110 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 REFERENSI