PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG Siti Zulaikha STAIN Jurai Siwo Metro Jl. Ki Hajar Dewantara, 15 A. Iringmulyo Kota Metro. Lampung Email : sitizulaikha1106@yahoo. Abstrak Masalah lingkungan adalah berbicara tentang kelangsungan hidup . anusia dan ala. Melestarikan lingkungan sama maknanya dengan menjamin kelangsungan hidup manusia dan segala yang ada di alam dan sekitarnya. Pelestarian lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang harus dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup seperti perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Tulisan ini bermaksud mengelaborasi pelestarian lingkungan dari sudut pandang hukum Islam dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tulisan ini dimaksudkan sebagai upaya pengembangan wawasan keilmuan dan memberikan pemahaman terhadap masyarakat akan arti penting melestarikan ekologi untuk kebrlangsungan ekologi secara keseluruhan. Secara keseluruhan, tulisan ini akan mengurai tentang aspek hukum atas pelestarian lingkungan hidup, yang menitikberatkan pada kajian eksploratif. yaitu mengurai secara lengkap tentang pelestarian lingkungan hidup dilihat dari dua aspek yakni hukum Islam dan aspek yuridis . ndang-undan. Data tulisan ini adalah data kepustakaan yang berkaitan pelestarian lingkungan, baik dalam perspektif hukum Islam maupun hukum positif. Pendekaan yang digunakan dalah pendekatan normative-empiris Berdasarkan penelitian, dapat disimpulkan bahwa dalam perspektif hukum positif ditegaskan bahwapelestarian lingkungan hidup diadopsi dalam asas tanggung jawab negara. Negara menjamin hak warga Negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. AKADEMIKA. Vol. No. Juli - Desember 2014 Hal ini menimbulkan konsekuensi bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Sementara dalam perspektif hukum Islam terdapat konsep-konsep pelestarian lingkungan hidup yang bertitik tolak dari landasan teoritis fiqh, yaitu teori ushul al-fiqh yang sudah direvitalisasi, yang menuntut manusia untuk menjaga dan melestarikan lingkungan. Kata kunci: Pengelolaan, perlindungan, ekologi, undang-undang, hukum Islam. Abstract Environmental issue deals with life sustainability of human and nature. Preserving the environment means keeping the life sustainability of human and nature. Environmental preservation is a systematic and integrated effort to maintain the function of the environment as well as to prevent its contamination and damage. This could be reached through a good planning, utilization, controlling, maintaining, preserving, supervising, and penalization. This writing elaborates the discussion of environmental preservation viewed from Islamic jurisprudence and Indonesian legal system. This writing also aims at increasing the insight and understanding in order to preserve the ecology holistically. Above all, this writing provides the legal aspect of environmental preservation emphasizing the explorative study. That is to explore the environmental preservation from two perspectives namely Islamic jurisprudence and legal law. This writing is a library research in nature. The approach used is emprical-normative one. The result of the researh shows that positive legal law states that the govenrment is responsible for the environmental preservation. The state assures the right of every citizen to have a good and healthy environment. Consequently, everyone has to preserve the environment and control its contamination and damage. Moreover. Islamic jurisprudence also calls for the revitalization and preservation of the environment. Keywords: Management, protection, ecology, legal aspects, law. Islamic law. Pendahuluan Secara nasional kerusakan lingkungan seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, tanah longsor, kekeringan merupakan fenomena yang akrab dengan penduduk bangsa Indonesia. Bencana alam semakian hari semakin dekat mengancam jiwa manusia. Sementara itu, secara global telah terjadi perubahan drastis wilayah lingkungan hidup, mulai dari kerusakan ozon . ubang ozo. , pemanasan global, efek rumah kaca, perubahan ekologi, dan sebagainya. Belakangan Pelestarian Lingkungan Hidup Perspektif Hukum Islam. ditemukan pula banyaknya kasus daratan pulau yang lenyap dari peta dunia karena naiknya permukaan laut serta kasus kepunahan spesies binatang tertentu, seperti punahnya harimau jawa. Krisis lingkungan ini pada gilirannya akan mengancam eksistensi bumi sebagai tempat tinggal manusia dan mahluk lain. Kesadaran manusia dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup saat ini masih tergolong rendah. Hal ini dapat dibuktikan dengan meningkatnya jumlah kerusakan ekosistem berupa. pencemaran lingkungan, pemanasan global, kebakaran hutan, dan efek rumah kaca yang berdampak pada keberlangsungan organ hayati. Rendahnya kesadaran manusia untuk menjaga dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal dipengaruhi oleh rendahnya tingkat kesadaran manusia dalam menjaga lingkungan. Sedangkan faktor ekternal merupakan campur tangan pemerintah dalam memberikan rambu-rambu berupa aturan hukum yang tidak efektif dan mengikat. Kerusakan lingkungan hidup semakin hari kian parah. Kondisi tersebut secara langsung telah mengancam kehidupan manusia. Kerusakan lingkungan hidup dapat diartikan sebagai proses deteriorasi atau penurunan mutu . Deteriorasi lingkungan ini ditandai dengan hilangnya sumber daya tanah, air, udara, punahnya flora dan fauna liar, dan berdampak pada kerusakan ekosistem lainnya. Dalam pemaknaan hukum Islam, terdapat segolongan orang yang memahami dampak fikih hanya pada sebatas ibadah mahdloh seperti shalat, saum, zakat, dan Akibatnya, fikih yang berhubungan dengan fenoeman sosial, seperti fikih lingkungan masih terabaikan. Padahal dalam konteks krisis ekologis saat ini, fikih lingkungan menjadi sangat urgen. Melalui fikih lingkungan, perlu ditanamkan kepada masyarakat sebuah keyakinan bahwa membuang sehelai sampah ke tempatnya atau menyingkirkan duri dari jalanan itu adalah ibadah. Melalui fikih lingkungan, juga perlu ditanamkan kepada masyarakat sebuah keyakinan bahwa berjualan di atas trotoar itu termasuk mengambil hak para pejalan kaki yang diharamkan agama dan sebagainya. Secara keseluruhan, tulisan ini akan mengurai tentang aspek hukum ataspelestarian lingkungan hidup, yang menitikberatkan pada kajian eksploratif. yaitu mengurai secara lengkap tentang pelestarian lingkungan hidup dilihat dari AKADEMIKA. Vol. No. Juli - Desember 2014 dua aspek yakni fikih . ukum Isla. dan aspek yuridis . ndang-undan. Dengan menggunakan pendekatan normative-empiris. Selain itu, tulisan ini akan mencoba menyoroti faktor-faktor pemahaman hukum dan keagamaan. Dengan asumsi bahwa Islam adalah agama yang ramahlingkungan, tulisan ini akan merumuskan fikih yang berorientasi pemeliharaan lingkungan. Dengan demikian diharapkan bahwa, umat Islam diharapkan dapat memberikankontribusi dalam membangun dunia dan peradaban kemanusiaanberdasarkan landasan etika danajaran lingkungan . yang dapat diterima oleh umat Islam sendiri dalammenghadapi krisis pelestarian lingkungan hidup yang mengancam dunia. Lingkungan Hidup dalam Konsep Islam Konsep Definisi Pelestarian lingkungan hidup dalam bahasa arab dikenal denganistilah fikih lingkungan hidup . iqhul bi`a. Jika ditelisik dari sisi semantik, terdiri dari dua kata . alimat majemuk. mudhaf dan mudhaf ilai. , yaitu kata fiqh dan al-bi`ah. Secara bahasa AuFiqhAy berasal dari kata Faqiha-Yafqahu-Fiqhan yang berarti al-Aoilmu bis-syai`i . engetahuan terhadap sesuat. al-fahmu . Sedangkan secara istilah, fikih adalah ilmu pengetahuan tentang hukumhukum syaraAo yang bersifat praktis yang diambil dari dalil-dalil tafshili . Kata AuAl-Bi`ahAy dapat diartikan dengan lingkungan hidup, yaitu: kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Dari pengertian di atas, dapat diambil pengertian bahwa fikih lingkungan . iqhul bi`a. adalah ketentuan-ketentuan Islam yang bersumber dari dalil-dalil yang terperinci tentang prilaku manusia terhadap lingkungan hidupnya dalam Muhammad bin YaAoqub al-Fayrus Abadi. Al-Qamus Al-Muhith, (Beirut: Muassasah Ar-Risalah, 2. Vi h. Jamaluddin Abdurrahim bin Hasan Al-Asnawi. Nihayatu As-Sul Fi Syarhi Minhaji Al-Wushul `ila AoIlmi Al-Ushul, (Beirut: Dar Ibnu Hazm, 1. 1 juz 1 h. Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelestarian Lingkungan Hidup Perspektif Hukum Islam. rangka mewujudkan kemashlahatan penduduk bumi secara umum dengan tujuan menjauhkan kerusakan yang terjadi. Degan demikian dapat tergambarkan bahwa fikih lingkungan. iqhul bi`a. merupakan sebuah cabang disiplin dalam bidang lingkungan hidup yang dibangun dalam kerangka filosofi muslim dan berbasis fikih. Lahirnya fikih lingkungan . iqhul bi`a. merupakan sebuah langkah revolusioner dan berwatak dekonstruktif, mengingat fikih selama ini hanya dipahami kalangan umum umat Islam lebih sempit identik dengan ibadah dan muamalah saja. Selama ini penghayatan keagamaan umat Islam baru terfokus kepada pelaksanaan fikih ibadah mahdloh seperti salat, saum, zakat, dan haji, sementara fikih-fikih lainnya seperti fikih politik, ekonomi atau lingkungan masih terabaikan. Agama selama ini dipandang hanya berkutat pada ranah ritus dan simbol belaka dan cenderung mengabaikan realitas sosial yang tengah berkembang. 5 Ketika kemudian Islam dihubungkan dengan upaya pmeliharaan lingkungan, sebagian orang memandang sebelah mata. Padahal umat Islam . memiliki peranan penting dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelestarian lingkungan hidup. Pelestarian Lingkungan Hidup dalam al-QurAoan Secara rinci dalam al-Qur`an sudah digambarkan secara rinci tentang pelestarian lingkungan hidup. Secara sub pokok masing-masing disebutkan dalam pembahasan berikut : Melestarikan lingkungan hidup merupakan manifestasi keimanan. AuDan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya, yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang berimanAy. Merusak lingkungan adalah sifat orang munafik dan pelaku kejahatan. Fachruddin M. Mangunjaya. AuDunia Islam dan Perubahan IklimAy, ttp://w. id/tropika/tropika. php?catid=35&tcatid=539, diakses tanggal 15 Oktober 2014 Hikmat Trimedia. Islam dan Penyelamatan Lingkungan, http://w. pikiran-rakyat. cetak/2007/022007/16/0902. htm, diakses tanggal 15 Oktober 2014 QS. Al-AAoraf . : 85. AKADEMIKA. Vol. No. Juli - Desember 2014 AuDan apabila ia berpaling . ari kam. , ia berjalan di bumi untuk Mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaanAy. Alam semesta merupakan anugerah Allah untuk manusia. AuTidakkah kamu perhatikan Sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk . mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. Ay8 AuDan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan . bagimu sungai-sungai. Dan Dia telah menundukkan . bagimu matahari dan bulan yang terus menerus beredar . alam orbitny. dan telah menundukkan bagimu malam dan siang. Ay9 Manusia adalah khalifah untuk menjaga kemakmuran lingkungan hidup. AuDan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian . ang lai. beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu Amat cepat siksaan-Nya dan Sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Ay10 Kerusakan yang terjadi di muka bumi oleh karena ulah tangan manusia. AuDan apa saja musibah yang menimpa kamu Maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar . ari kesalahan-kesalahanm. Ay11 AuDan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Alla. memperbaikinya dan Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut . idak akan diterim. dan harapan . kan Sesungguhnya rahmat Allah Amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik. Pelestarian Lingkungan Hidup dalam Hadis Selaras dengan ayat-ayat di atas. Rasulullah saw melalui hadis-hadis beliau juga telah menanamkan nilai-nilai implementatif pemeliharaan dan pelestarian lingkungan hidup, antara lain: QS. Al-Baqarah . : 205. QS. Luqman . : 20. QS. Ibrahim . : 32-33. QS. Al-AnAoam . : 165. QS. As-Syuura . : 30. QS. Al-AAoraf . : 56. Pelestarian Lingkungan Hidup Perspektif Hukum Islam. Penetapan daerah konservasi aA OaaI ac Ia IaaO EaacAa OaEaacaAU aI ac EIacOaac AOE NEE EON OIE IaaO EIacCaOA AuSesungguhnya Rasulullah telah menetapkan NaqiAo sebagai daerah konservasi, begitu pula Umar menetapkan Saraf dan Rabazah sebagai daerah konservasiAy. Anjuran menanam pohon dan tanaman A a eO Oa e a a a eUAUA Ia aIIe I ea Ia sE aO e a a aeU A:AEE AOE NEE EON OIEA a caC aE aa aOE NA a a aO e EA A a eO Na aIOa U auEac aEIa Na aE a aN Aa a aC UAUA a eO au eI a UIAUUAE aI eI aN a eOA Rasulullah saw bersabda: AuTidaklah seorang muslim menanam sebuah pohon atau sebuat tanaman, kemudian dimakan oleh burung, manusia, atau binatang, melainkan ia akan mendapat pahala sedekahAy. Larangan Melakukan Pencemaran a aA ac aCO eE aI aE aIA:AEE AOE NEE EON OIEA AEacE a eE a a a OaA eE aI aO a a aO aC a a aA a caC aE aa aOE NA 15acAEcEA a aAEacaOCa OA Rasulullah saw bersabda: AuTakutilah tigaperkara yang menimbulkanlaknat. buang air besar di saluran air . umber ai. , di tengah jalan dan di tempat teduh Berlaku Ihsan Terhadap Binatang a aIe a Oa aN aeO a a aIac aA A a eO aI aI aa UE aO eI Oa a a a sOCA:AEE AOE NEE EON OIE aC aEA a caAOE NA a aA e a ac aaE eON eE aa a aAOaa a a e U aA a aI aE A aNO aA a a Iaac a aA au a Ea eE U O eaEN aa aO e EA a caAE A AEOA a a AaIIa eE aa a aA aC aE E aca aE Ea aC e aaE a aN a eE Ea eE a aIIa eE aa a aI e aE ac aEO aEIa aaE a aI OacIA Muhammad bin Ismail bin Ibrahim Al-Mughirah Al-Bukhari. Sahih Al-Bukhari. Hadits 2370, (Kairo: Dar Al-SyaAoab, 1. Juz 5, h. Ibid. , h. Abu Daud Sulaimanbin Al-AsyAoats As-Sijistani. Sunan Abi Daud, (Beirut: Dar Al-Kitab Al-AoArabi, ) Juz 1, h. AKADEMIKA. Vol. No. Juli - Desember 2014 a ca a aI aE eE a e a aA aI aE a acA aN Ia U Iaac aI ae aE aN a aAO aN a Oac a Oa aC aA a aCO eE Ea eE a aA a aE a NA AEE Na aE aA a aA aA U16AEEa c Eaas aeas aeA a aA AOA:aAEE OaauI ac EaIa AOa NaaNa EeNaaIaa aEeU AaCaEA a caA CaEaO Oa aaOEa NAUaENA Abu Huruairah ra. Rasulullah saw bersabda: AuKetika seorang laki-laki sedang dalam perjalanan, ia kehausan. Ia masuk ke dalam sebuah sumur itu, lalu minum di Kemudian ia keluar. Tiba-tiba ia mendapati seekor anjingdi luar sumur yang sedang menjulurkan lidahnya dan menjilat-jilat tanah lembab karena kehausan. Orang itu berkata. AoAnjing ini telah merasakan apa yang baru saja saya rasakan. Ao Kemudian ia kembali turun ke sumur dan memenuhi sepatunya dengan air lalu membawanya naik dengan menggigit sepatu itu. Sesampainya di atas ia minumi anjing tersebut. Karena perbuatannya tadi Allah berterimakasih kepadanya dan mengampuni dosanya. Ay Para sahabat bertanya. AuWahai Rasulullah, apakah kalau kami mengasihi binatang kami mendapatkan pahala?Ay Beliau bersabda. AuBerbuat baik kepada setiap makhluk pasti mendapatkan pahala. Ay Pelestarian Lingkungan Hidup Perspektif Fikih Lingkungan Sebagai disiplin ilmu yang mengatur hubungan manusia terhadap Tuhannya, hubungan manusia terhadap dirinya sendiri, hubungan manusia terhadap sesama manusia, hubungan manusia terhadap lingkungan hidup di sekitarnya, maka tidak diragukan bila fikih memiliki peran yang krusial dalam merumuskan tata kelola lingkungan hidup yang sesuai dengan hukum-hukum syaraAo. Dalam bukunya yang berjudul RiAoayatul BiAoah fi SyariAoatil Islam. Dr. Yusuf AlQardhawi menjelaskan bahwa fikih sangat concern terhadap isu-isu lingkungan hidup ini. Hal ini dapat dibuktikan dengan pembahasan-pembahasan yang terdapat dalam literatur fikih klasik, seperti: pembahasan thaharah . , ihya almawat . embuka lahan tidu. , al-musaqat dan al-muzaraAoah . emanfaatan lahan milik untuk orang lai. , hukum-hukum terkait dengan jual beli dan kepemilikan air, api dan garam, hak-hak binatang peliharaan dan pembahasan-pembahasan lainnya yang terkait dengan lingkungan hidup yang ada di sekitar manusia. Beliau juga menegaskan, bahwa pemeliharaan lingkungan merupakan upaya untuk menciptakan kemaslahatan dan mencegah kemudharatan. Hal ini sejalan Ibid, hadis nomor 2363. Yusuf Al-Qaradhawi. RiAoayatu Al-Bi`ah fi As-SyariAoah Al-Islamiyah, (Kairo: Dar Al-Syuruq, 2. Pelestarian Lingkungan Hidup Perspektif Hukum Islam. dengan maqAsid al-syarAoah . ujuan syariat agam. yang terumuskan dalam kulliyAt al-khams, yaitu: hifzu al-nafs . elindungi jiw. , hifzual-aql . elindungi aka. , hifzu al-mAl . elindungi kekayaan/propert. , hifzu al-nasb . elindungi keturuna. , hifzu al-dn . elindungi agam. Menjaga kelestarian lingkungan hidup menurut beliau, merupakan tuntutan untuk melindungi kelima tujuan syariAoat tersebut. Dengan demikian, segala prilaku yang mengarah kepada pengrusakan lingkungan hidup semakna dengan perbuatan mengancam jiwa, akal, harta, nasab, dan agama. Prilaku pengrusakan terhadap pelestarian lingkungan hidup dan membuat kemudharatan bagi orang lain bertentangan dengan kaidah-kaidah fikih yang telah dirumuskan oleh para fuqaha. l-Qawaid al-Fiqhiyya. , antara lain: AE OE A Kaidah: (Tidak boleh melakukan kemudharatan terhadap diri sendiri dan orang lai. Kaidah: A( E OE C uEIEIAKemudharatan harus dihilangkan semampuny. Kaidah: A( E E OE INEAKemudharatan tidak bisa dihilangkan dengan sesuatu yang mendatangkan mudharat yang sam. AOIE E EOI EA E EOEA Kaidah: (Boleh melakukan mudharat yang lebih ringan untuk mengatasi mudharat yang lebih besa. Kaidah: demi mencegah mudharat umu. Kaidah: (Apabila terjadi pertentangan dua hal yang membahayakan, maka boleh melakukan yang lebih ringan bahayany. Kaidah: (Menolak kerusakan lebih diutamakan dari mengharapkan kemaslahata. A( OIE E EA EA E EIAMelakukan mudharat yang khusus Au IAI OO INI E ANIA A IEA ICI OE E IEAEA Dalam konteks pelestarian lingkungan ini. Yusuf Qaradhawi bahkan menegaskan penerapan hukuman sanksi berupa kurungan (At-TaAozi. bagi pelaku pengrusakan lingkungan hidup yang ditentukan oleh pemerintah (Waliyyul am. , seiring dengan hukum yang terkandung dalam hadis Rasulullah saw: Ibid. , h. Tim Kodifikasi LBM P2L. Lirboyo Kediri, 2001. AKADEMIKA. Vol. No. Juli - Desember 2014 a ANEE aO eE aO aC aA aNO Ia aE a aE aC eOI e Na a aIO aEOa a aAO aI s aA a a a ae aN eI aA aI a aE eE aC EOA AeE aNA a aAIA a a A a a Ea aO aA aOa ae aN eI ae aA aENa aA Ia ac aEOIa A ae aA aENa au a e a aC eO aIIa eE aI a aI acO aEOa aIIe aA eO aC aN eI aA aC aEO E eOA aAOA AauA AauA a a aAIA Aa acI a aeC aI OaA Ia O a aI a e UC aOEa eI aI e a aIIe A eOC aI AIe O eaEON aOIa a aO aNEEO IaaOU aOIe aOA 20AaEOa aOeaNOaIe IaaOe OaIaaOe IaaOUA AuPerumpamaan orang-orang yang mengakkan hukum Allah dan orang yang melakukan pelanggaran, adalah laksana suatu kaum yang sedang menumpang sebuah kapal. Sebagian dari mereka menempati tempat yang di atas dan sebagian yang lain berada di bawah. Maka orangorang yang bertempat di bawah, jika hendak mengambil air mereka harus melewati orang yang ada di atas mereka. Maka berinisiatif untuk membuat lobang pada bagian mereka, agar tidak akan mengganggu orang yang ada di atas. Jika kehendak mereka itu dibiarkan saja, pastilah akan binasa seluruh penumpang kapal, dan jika mereka dicegah maka merekapun selamat dan selamatlah pula orang-orang lain seluruhnya. Ay21 Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dikemukakan beberapa contoh konsep fikih lingkungan dalam bentuk tabel berikut ini. Tindakan Melakukan Konsep Fikih - Pencemaran lingkungan disebabkan oleh perusahaan dan prilaku yang menyebabkan pencemaran secara nyata membahayakan lingkungan hidup, hukumnya haram. - Adapun apabila pencemaran tersebut memiliki tingkat yang rendah dibanding maslahat yang diperoleh, maka hukumnya dibolehkan dengan catatan: Pembangunannya harus di tempat yang jauh dari pemukiman penduduk. Landasan Hukum -ayat yang menyatakan larangan berbuat kerusakan (QS. Al-AAoraf . -aHadis-hadis tentang larangan buang hajat di tempat yang umum dan mengakibatkan pencemaran, antara A E OOEI IE OA IE EI EO Ea. AOO I OE AONA Lihat Shahih Bukhari, hadis nomor 2493. Yusuf Al-Qaradhawi. RiAoayatu Al-Bi`ah. , h. Tabel ini dibuat, hanya untuk memberikan gambaran konsep kepedulian fikih terhadap lingkungan hidup. Pelestarian Lingkungan Hidup Perspektif Hukum Islam. Berusaha melakukan inovasi teknologi untuk mengurangi dampak pencemaran yang Fungsi kontrol harus dilakukan oleh pemerintah secara ketat agar tidak menimbulkan dampak yang - Air merupakan fasilitas umum yang harus dijaga kemaslahatan dan kemanfaatannya A E OA IEOA:A CO IEEI EEa. AOC EOC OEEA -a Kaedah fiqhiyyah: A E OE a E OEa AA uEII IIO IEAEa- Dalam kitab fatwa Imam Ramli Fenomena - Memelihara kebersihan adalah perintah agama yang harus - Dilarang untuk membuang sampah sembarangan yang dapat mengakibatkan mudharat bagi lingkungan sekitar baik karena penyakit maupun menimbulkan bau yang tidak nyaman. - Pemerintah berhak memberikan sangsi terhadap pembuang tidak pada tempatnya A( a a aE ) a acI a a e a aN eEa a a aIIe aI aaE E acI a a aA Aa aa eE a aE a a aEIac aI a aN OaO aC a a E ac eO a O eaE aE eE a aA au aA Aa acI e e aE e aA aE a aIa aN a Aa aE Ea aN eI aI eI aN a a U a aO UIA a aO eE aEa a Oaa acIa IA Aa a ae aN eI aI eI aN aA a aI aE a e UAA AaI eI aaE Ia a a s aAO Oaa a eE a aE a aO a eO aC a aaE eO aN aIa a aE aA a a acI a aIa aN a eA UE aa O U aA aI a a aI a U a a UO aAN eaEA aAe auEO aC a a a UI aA aO ea aI a aN aO aO a aca aaE eO aN aOO aa a e auE eI aEA a aA aaE eO aN aO aO eI aI a aI eI aN aOO eaI aaI Ia a aE aA a aN ( aA aA )AA Aa aI ac aN Oae a aI aaE eO aN e auEO aC a eEI ea aEOa u a a aE a aaEOA Aa acI aN a aaca eE a eO a a aN aA aO ea aI a aN aOEa eEa aE aI a e aOa aN aaE eO aNA AaOO aa a e auE eI aEa aaE eO aN aa a a aN aO aI eI a aN aI eI aN aOO eaI aaIA AIa a aE aA aa a a aN I ea aE UCA - Lihat dalil-dalil di atas -A Ayat-ayat dan hadis-hadis tentang - Hadis lain: A IOA OAUAuI EEN O O EOA A O O EOAUA EOI O EEIAUAEIAA -a Kaedah fikih: A E OE AA AA uEII IIO EIAEA- AKADEMIKA. Vol. No. Juli - Desember 2014 A a eO Oae aa ae UAUA Ia aIIe aIe aE sI aO e a a aeU a a eO a aNOI Ua auEac aEIAUA a eO au eIa UIAUUa aO e aE aE aI eI aN a eOA AEa aN a aN Aa a aC UA eA IaIA:A aC aE aa aOE EE aN AEO EEN EON OEIAU AaEIa e Ea aN aA A a eO Ea aO eI aIe Na a a aNAU Ae aA eEOae a eNaA a auIe aaO aA eE aOI ae eE a aeNA U A aIac E acI a acO AEO EEN EON OEI a IaO E acI aCO aO aIac a aI a a IaO Eac a aA OaE ac aa aA eA aA auIAU A auIe aCI aa Eac aa aOa aO a aa a aE eI aA a aOE UAA e a a a a eI aE O aaCO aI a acO aO e aa Na aA eE aO eA eaEA Melakukan - Diperintahkan dan dianjurkan - Melakukannya mendapatkan - Pemerintah berhak untuk menentukan tempat tertentu untuk dijadikan sebagai wilayah -A Islam memerintahkan pemilik tanah yang tidak mampu menggarap tanahnya sendiri agar digarap oleh orang lain. Pelestarian sumber daya alam hewani - Pemanfaatan binatang: Hukum -AA QS. An-Nahl: 5, 66, 80 Islam melarang untuk melakukan -AA Hadis larangan membunuh burung pembunuhan hewan kecuali dan binatang lainnya bukan untuk untuk kepentingan konsumsi. dikonsumsi atau dimanfaatkan: -A Syariat juga menggariskan bahwa hewan yang berhak untuk dibunuh adalah hewan-hewan yang berbahaya saja. -AAManusia dituntut untuk berbuat baik tidak hanya kepada sesama, melainkan lebih luas meliputi makhluk hidup di sekitarnya, baik binatang maupun -aMelakukan penyiksaan terhadap binatang merupakan perbuatan -AASyariat juga memerintahkan untuk menjaga kelestarian satwa ca A a aI aeA: A aC aEAU AE a aOA ca A aIe a eI aO e aIAAE a aOA a aA a aI ae aA: AO aaC aOEA AOE EE aN Aa acEO acEE aN aaE eO aNA A IaIe aC a aE aAe aAOU a a U aac auEaOA: AOaa acE aI O aaC aOEA A aO aca auIac aA aE UI aC a aE aIOA: AEE aN O eaO aI eE aC aO aI a O aaC aOEA Aa a U OaEa eI aO eC a eE aIO Ea aI eI aA a sA eA Ia aIIA: A a aI E acI a acO Aa acEO acEE aN aaE eO aN Oaa acE aI aC aEAcau eIa sI aO eC a aE aAe aAOU aAIa aA eO aCNa a a eO a a acCNa auEA A aOA: Aa aEa aN acEE aN a ac Oaa acE a eINa O eaO aI eE aC aO aI a aC aOEA A a acCNa aIe O ea NaA: A aOIa a acCNa aC aEAU a aOE EE aNA a aO e aE aENa O aaE aO eC a a a ea Na aA aO e aI aO a aNA -AA Hadis jenis binatang yang boleh A A aI ac aN aC aEA-AAEO EEN EON OEIA- Aa aI E acI a acOA AaI Ue aAO aa aC aO eC a eEIa aAO eE a acE O eaEa a aI eEa acO aA A AO eaE a a a aE e aC a O eaE aA a a O eaE aE eE a eE aaCOa O eaEa a acOA Pelestarian Lingkungan Hidup Perspektif Hukum Islam. -AA Hadis tentang seseorang yang dimasukkan ke dalam surga karena memberi minum anjing. -AA Hadis seorang wanita yang masuk neraka karena mengikat kucing hingga mati karena lapar. A aca aa eI a a U aAO aN ac s a a a eNa a acO Iaa e a OUA A aE a eI aA- A aC aE aA aC aE aO acEE aN a aeE aIA-a a a aE e aAONa EIacA A O aaE a eI aAUA O aaE a aC eO aNa aOIa a ae aONaAUAa e a eI aNaA a e AeA a Aaea E aONa aA aE aE e aIIe a aA a A aEA -AA Hadis-hadis tentang cara menyembelih yang benar dan baik -AA Hadis laknat bagi orang yang mengukir tato pada wajah keledai A aI ac aaE eO aN aIa UA-AAEO EEN EON OEIA- AaIac E acI a acOA A Ea aIa acEE aN Eac aO Oaa aI aNA:AOa aI aAO Oae aN aN aA aC aEA a AaC eA - Hadis melestarikan satwa: A A Ea eO aEA-AAEO EEN EON OEIA- AaC aE aa aOE acEE aNA AaIac eE aE aE a a acI U aIIa aEI aaI aEI ea a a aC e aENa aA eC a aEOA A AaI eINa aEe aO a eE a aNO aIA Fenomena -AA Fikih melarang praktek ini -AA QS. Saba: 15-17 karena berakibat pada kerusakan -AA Hadis larangan menebang pohon yang hutan dan dan bencana yang mengancam mengganggu kepentingan orang lain: sumber daya makhluk hidup alam nabati A A IaIe aC a aA-AAEO EEN EON OEIA- AaC aE aa aOE acEE aNA A a a aE aaOA. A Aa e a U Aa acO a acEE aN a ea aN aAO E acI aA AO aA aC aE aN a eEa a aOA a AaOa a aIe aI e aIO aN a eEa aA AI ea a U aO e aIO IaIe aC a a a e a U aAO aA aE s Oa e a a acEA AaNa e aI Eac a aOE aO eE aNaa aI a a U O aa eEIU a a eO a a scCA a AOa aEA AOI Ea aN aAONa Aa acO a acEE aN a ea aN aAO EIac aA -AA Kaedah-kaedah fiqhiyyah tentang larangan berbuat kemudharatan. AKADEMIKA. Vol. No. Juli - Desember 2014 Pemanfaatan Pelestarian sumber daya -AA Islam memberikan izin pemanfaatan sumber daya kelautan dengan tetap menjaga -AA QS. Iberahim: 32 -AA QS. An-NaziAoat: 30-33 Pelestarian Lingkungan Hidup menurut Undang-Undang Konsep Definisi Dalam bidang ilmu hukum, pelestarian lingkungan hidup merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang sangat strategis. Hal ini dikarenakan hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata. Dengan demikian, hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami hukum lingkungan berkaitan erat dengan ilmu hukum lain yang mencakup hukum lingkungan di Secara sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan . ingkungan hidu. , di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya. Sehingga, dapat dipetakan bahwa hukum lingkungan hidup adalah sebagaimana pada bagan beikut : Hukum yang berhubungan dengan lingkungan dan dalam arti seluas-luasnya. HUKUM LINGKUNGAN Hukum yang mengatur hubungan timbal balik antara manusia dengan mahluk hidup lainnya yang bila dilanggar dapat dikenai sanksi. Koesnadi Hardjasoemantri. Hukum Tata Lingkungan, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1. , h. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Samsul Wahidin. Dimensi Hukum Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2014, h. Pelestarian Lingkungan Hidup Perspektif Hukum Islam. Beberapa pendapat mengenai hukum lingkungan sebagaimana dikutip Siswanto Sunarso antara lain :25 Koesnadi Hardjasoemantri yang mengambil pendapat dari Moenadjat, bahwa : AuHukum Lingkungan Modern menetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya, demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi mendatangAy. Hukum lingkungan klasik atau use oriented laws : menetapkan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin dan dalam jangka waktu yang sesingkatsingkatnya. Sedangkan Siti Sundari Rangkuti memandang: AuHukum lingkungan tidak hanya berhubugan dengan fungsi hukum, tetapi meliputi juga sebagai perlindungan, pengendalian dan kepastian bagi masyarakat . ocial contro. dengan peran agent of stability, tetapi lebih menonjol lagi sebagai sarana pembangunan . tool social engineerin. dengan peran sebagai agent of development atau agent of changeAy. Somartono mengartikan hukum lingkungan adalah : Au . keseluruhan peraturan yang mengatur tingkah laku orang tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan terhadap lingkungan yang pelaksanaan peraturannya tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi pada pihak yang berwenangAy. Pengertian lingkungan secara modern dapat diartikan bahwa hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law. Djafaruddin. Tata Lingkungan, (Jakarta : Mitra Bestari, 2. , h. Ibid. Ibid. Ibid. AKADEMIKA. Vol. No. Juli - Desember 2014 sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law. Macam-Macam Hukum Lingkungan Hukum Lingkungan Modern Dalam hukum lingkungan modern, ditetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang. Hukum Lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan waktunya juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum lingkungan modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang tertata dengan rapih. Hukum Lingkungan Klasik Sebaliknya hukum lingkungan klasik menetapkan ketentuan dan normanorma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasisumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Hukum lingkungan klasik bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan hukum lingkungan di Indonesia. Drupsteen mengemukakan, bahwa hukum lingkungan (Millieu rech. adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (Naturalijk mille. dalam arti seluasluasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama Ibid. Pelestarian Lingkungan Hidup Perspektif Hukum Islam. oleh Pemerintah, maka hukum lingkungan sebagian besar terdiri atas hukum pemerintahan . Pelestarian Lingkungan Hidup menurut Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Pengertian hukum lingkungan menurut UU No 32 tahun 2009 tentanglingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Hukum lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidahkaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Untuk itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan AuAsas-asas Umum Pemerintahan yang BaikAy (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administratio. Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan kepentingan dan perkembangan ilmu pengetahuan, mengingat pentingnya ekosistem untuk kepentingan hajat hidup orang banyak, regulasi yang mengatur tentang hukum lingkungan hidup kian diperbaharui dengan menerapkan berbagai aspek regulasi yang ada. Kebutuhan akan regulasi yang jelas dan mengakomodir semua aspek kian diperlukan. Terdapat bebrapa regulasi tentang pengelolaan lingkungan hidup, diantaranya : Hukum tata lingkungan Hukum tata lingkungan pada dasarnya merupakan inti dari semua regulasi. Yaitu hukum yang mengatur tentang penataan lingkungan guna mencapai keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup. Fokus kajian pada hukum tata lingkungan meliputi tata ruang, tata guna tanah, tata cara peran serta masyarakat, dan lain sebagainya. Ibid. A Soony Keraf. Etika Lingkungan, (Jakarta : Penerbit Buku Kompas, 2. , h. AKADEMIKA. Vol. No. Juli - Desember 2014 Hukum perlindungan lingkungan Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukanuntuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakanlingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan,dan penegakan hukum. (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan hidu. Hukum Kesehatan Lingkungan Pengertian kesehatan lingkungan menurut World Health Organisation (WHO) pengertian kesehatan lingkungan : AuThose aspects of human health and disease that are determined by factors in the environment. It also refers to the theory and practice of assessing and controlling factors in the environment that can potentially affect health. Ay33 Apabila disimpulkan Auuatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia. Ay Hukum Pencemaran Lingkungan Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Problematika Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Penegakan hukum lingkungan hidup masih tergolong rendah. Hal tersebut banyak dipengaruhi oleh bebrapa faktor. Jika diklasifikasikan, penegakan hukum lingkungan terbagi menjadi : http://penelitihukum. org/tag/pengertian-perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan-hidup/, diakses 15 Oktober 2014. http://helpingpeopleideas. com/publichealth/kesehatan-lingkungan/, diakses 15 Oktober Penjelasan Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982. Pelestarian Lingkungan Hidup Perspektif Hukum Islam. Penegakan hukum lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Administrasi / Tata Usaha Negara. Penegakan hukum lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Perdata. Penegakan hukum lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Pidana. Upaya penegakan sanksi administrasi oleh pemerintah secara ketata dan konsisten sesuai dengankewenangan yang ada akan berdampak bagi penegakan hukum, dalam rangkan menjaga kelestarianfungsi lingkungan hidup. Sehubungan dengan hal ini, maka penegakan sanksi administrasimerupakan garda terdepan dalan penegakan hukum lingkungan . rimum remediu. Jika sanksi administrasi dinilai tidak efektif, berulan dipergunakan sarana sanksi pidana sebagai senjatapamungkas . ltimum remediu. Penegakan hukum pidana terhadap suatu tindak pidana lingkungan hidupbaru dapat dimulai apabila : Aparat yang berwenang telah menjatuhkan sanksi administrasi dantelah menindak pelanggar degan menjatuhkan suatu sanksi administrasi tesebut, namun ternyatatidak mampu menghentikan pelanggaran yang terjadi, atau antara perusahaan yang melakukanpelanggaran dengan pihak masyarakat yang menjadi korban akibat terjadi pelanggaran, sudahdiupayakan penyelesaian sengketa melalui mekanisme altenatif di luar pengadilan dalam bentukmusyawarah / perdamaian / negoisasi / mediasi, namun upaya yang dilakukan menemui jalan buntu,dan atau litigasi melalui pengadilan pedata, namun upaya tersebut juga tidak efektif, baru dapatdigunakan instrumen penegakan hukum pidana lingkungan hidup. Kewenangan pemerintah untuk mengatur merupakan suatu hal yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Dari sisi Hukum Administrasi Negara, kewenangan ini di sebut dengan kewenagan atribusi(Atributive bevoeghdhei. , yaitu kewenangan yang melekat pada badan-badan pemerintah yangdiperoleh dari Udang-Undang. Sehingga badan-badan pemerintah tersebut dengan demikian memiliikewenangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997. Dengan demikian, badan-badan pemerintah yang berwenang meiliki legitimasi . ewenanganbertindak dalam pengertian politi. untuk menjalankan Ibid. AKADEMIKA. Vol. No. Juli - Desember 2014 kewenangan hukumnya. Karena masalahlegitimasi adalah persoalan kewenangan yaitu kewenangan menerapkan sanksi seperti pengawasandan pemberian sanksi yang merupakan suatu tugas pemerintah seperti yang diamanatkan olehundangundang. Dalam hal pengawasan dilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk khusus olehpemerintah. Sanksi administrasi merupakan kewenangan pemerintah provinsi yang dapat dilimpahkan kepadaPemerintah Kabupaten / Kota, hal ini dapat tercantum dalam pasal 25 Undang-Undang Nomor 23tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup : AuGubernur / Kepala Daerah Tingkat I berwenang melakukan paksaan pemerintahan terhadappenanggung jawab usaha dan / atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinyapelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukantindakan penyelamatan, penanggulangan, dan / atau pemulihan atas beban biaya penanggung jawabusaha dan /atau kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-UndangAy. Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat . , dapat diserahkan kepada Bupati/ Walikotamadya/ kepala Daerah Tingkat II dengan Peraturan Daerah Tingkat I. Pihak ke-tiga yang berkepentingan berhak mengajukan permohonan kepada pejabat yangberwenang untuk melakukan paksaan pemerintahan, sebagaimana dimaksud pada ayat . dan ayat. Peksaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat . dan ayat . didahulukan dengan suratperintah dari pejabat berwenang. Tindakan penyelamatan, penanggulangan dan/atau pemulihansebagaimana dimaksud pada ayat . dapat diganti dengan pembayaran uang tertentu. Kemampuan daya dukung lingkungan hidup terdapat beban pencemaran mempunyai keterbatasan. Apabila kondisi ini dibiarkan akan berdampak terhadap kehidupan manusia. Oleh karena itupenegakan hukum adminitrasi oleh lembaga pemerintah harus Sanksi-sanksi hukum adminitrasi yang khas Manusia adalah sebagian dari ekosistem, manusia adalah pengelola pula dari sistem tersebut. Kerusakan lingkungan adalah pengaruh sampingan dari tindakan manusia untuk mencapai suatutujuan yang mempunyai konsekuensi terhadap lingkungan. Pencemaran lingkungan adalah akibatdari ambiguitas tindakan manusia. Kewajiban pengusaha untuk melakukan pengendalianpencemaran lingkungan hidup adalah salah Pelestarian Lingkungan Hidup Perspektif Hukum Islam. satu syarat dalam pemberian izin usaha maka pengusahadapat dimintakan pertanggungjawaban jika dia lalai dalam menjalankan kewajibannya. Terdapat beberapa sanksi khusus yang terkadang digunakan pemerintah dalam penegakan hukumlingkungan, diantaranya Bestuursdwang. Bestuursdwang . aksaan pemerintaha. diuraikan sebagaitindakan-tindakan yang nyata dari pengusaha guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang olehsuatu kaidah hukum administrasi atau . ila masi. melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan olehpara warga karena bertentangan dengan undang-undang. Penarikan kembali keputusan . yang menguntungkan . zin pembayaran, subsid. Penarikan kembali suatu keputusan yangmenguntungkan tidak selalu perlu didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan. Hal initidak termasuk apabila keputusan. tersebut berlaku untuk waktu yang tidak tertentu dan menurut sifanya Audapat diakhiriAy atau ditrik kembali . zin, subsidi berkal. Simpulan Berdasakan uraian di atas maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa pelestarian lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup. Urgensi dari keberlangsungan ekologi memperhitungkan secara eksplisit ambang batas berkelanjutan . hreshold of sustaninabilit. yang terdiri dari ambang batas berkelanjutan lingkungan . nvironmental sustainabilit. dan ambang batas berkelanjutan sosial . ocial sustainabilit. Dalam konteks Islam ada Fiqih Lingkungan. Fiqih dalam konteks ini adalah hasil bacaan dan pemahaman manusia terhadap dalil naqli, baik yang maktubah . maupun yang kauniyyah . idak tertuli. yang tersebar di alam jagad raya. Jadi. Fiqih Lingkungan berarti pemahaman manusia tentang lingkungan hidup melalui pendekatan-pendekatan holy scriptures . eks-teks suc. dan natural signs . anda-tanda ala. yang pada akhirnya akan melahirkan suatu konsep dan sikap Ibid. Ibid. AKADEMIKA. Vol. No. Juli - Desember 2014 mareka terhadap alam semesta, khususnya menyangkut pelestariannya. Karenanya pemahaman umat terhadap ajaran Islam perlu dikembangkan dan diperdalam agar Islam bisa dilihat comprehensif. Konsep hukum Islam pada hakikatnya adalah konsep aturan-aturan yang dirumuskan oleh Islam dalam rangka mengatur pemanfaatan yang berorientasi pada kelestarian lingkungan sesuai dengan tuntunan al-QurAoan dan Hadis. Hubungan manusia sebagai khalifah di muka bumi terhadap lingkungan hidupnya harus berdasarkan atas asas pemanfaatan yang benar dan menghindarkan kerusakan. Kesadaran akan tata kelola lingkungan hidup sebagaimana yang sudah digariskan oleh hukum Islam perlu ditanamkan kepada setiap pribadi muslim, dan menjadi tanggung jawab bersama, lebih-lebih pemerintah sebagai pemegang regulasi dalam rangka menjaga dan melestarikan lingkungan hidup dan mengantisipasi dampak kerusakan lingkungan. Pada akhirnya, semua berpulang kepada kesungguhan para ulama, cendekiawan, dan umat Islam secara keseluruhan untuk mewujudkan hukum lingkungan ini menjadi kekuatan dalam melakukan upaya konservasi dan restorasi alam. Dengan terpelihara dan terjaganya alam, maka makrokosmos dapat terselamatkan dari ambang kehancuran. REFERENSI