Problematika Kedudukan Direktur yang Merupakan Penjamin Perorangan (Personal Guarante. sebagai Termohon PKPU Problems of the Position of Directors Who Are Individual Guarantor (Personal Guarante. as Respondents in PKPU Wanako Bicton Manullang . 1,2,. Magister Hukum. Universitas Tarumanagara Email: . wanakobicton@gmail. ARTICLE HISTORY Received . Desember 2. Revised . Maret 2. Accepted . April 2. KEYWORDS Hukum. Personal Guarantee. PKPU. This is an open access article under the CCAeBY-SA license ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum direktur dalam perjanjian utang piutang yang disertai jaminan perorangan . ersonal guarante. Pada penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian doktrinal yang dimaksud adalah studi kepustakaan yang mana penulis hendak menggunakan bahan hukum yang telah ada atau data sekunder. Kesimpulan yang dapat diperoleh adalah kedudukan seorang penjamin dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada hakikatnya adalah lapisan terakhir disaat debitor utama sudah tidak mampu lagi untuk memenuhi kewajiban pembayaran utangnya. Secara hukum, meskipun penjamin memikul kewajiban secara subsidiair layaknya debitur, tujuan utama PKPU adalah untuk memberikan kesempatan kepada debitur utama melakukan restrukturisasi utang melalui rencana perdamaian, bukan untuk melakukan penagihan secara langsung. ABSTRACT This study aims to determine the legal position of directors in debt agreements accompanied by personal guarantees. In this study, the method used is doctrinal research, which means a literature study in which the author intends to use existing legal materials or secondary data. The conclusion that can be obtained is that the position of a guarantor in the Debt Payment Suspension (PKPU) process is essentially the last layer when the main debtor is no longer able to fulfill their debt payment Legally, although the guarantor bears subsidiary obligations like the debtor, the main purpose of PKPU is to provide the main debtor with the opportunity to restructure the debt through a peace plan, not to carry out direct collection. PENDAHULUAN Kegiatan bisnis dalam hal kebutuhan modal diperlukan untuk mencapai maksud dan tujuan pelaku bisnis untuk dapat mempertahankan kegiatan usahanya. Dimana terdapat alternatif pendanaan dimana pelaksanaannya melalui hutang . dan ekuitas. Hutang merupakan uang yang dipinjamkan dan wajib dibayarkan Kembali. Ekuitas ditunjukkan melalui investasi pemegang saham yang ada pada Perusahaan Dalam dinamika hubungan hukum yang terjalin antara debitor dan kreditor, terutama dalam konteks perjanjian utang-piutang yang melibatkan korporasi atau badan hukum, sering kali timbul kebutuhan untuk menyediakan suatu jaminan guna memberikan kepastian hukum terhadap pelunasan utang yang lahir dari perikatan tersebut. Jaminan ini menjadi instrumen penting yang tidak hanya mencerminkan komitmen debitor dalam memenuhi kewajibannya, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi kreditor terhadap potensi wanprestasi. Menurut Luky Pangastuti, secara konseptual jaminan dalam hukum perdata dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori utama, yakni jaminan umum dan jaminan khusus. Jaminan umum merujuk pada ketentuan yang secara eksplisit termuat dalam Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata . ang untuk selanjutnya disebut dengan AuKUHPerA. , yang menegaskan bahwa seluruh harta kekayaan debitor baik yang berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, serta yang telah ada maupun yang akan diperoleh di kemudian hari secara hukum melekat sebagai jaminan terhadap seluruh kewajiban perikatan yang bersifat pribadi. Dengan kata lain, kekayaan debitor menjadi jaminan menyeluruh bagi para kreditornya, tanpa perlu didahului oleh suatu kesepakatan khusus yang bersifat individual. Di sisi lain, jaminan khusus menurut pandangan Iswi Hariyani dan R. Serfianto D. , terbagi lagi ke dalam dua bentuk utama, yaitu jaminan perorangan dan jaminan kebendaan. Jaminan perorangan, atau yang dikenal sebagai personal guarantee atau borgtocht, melibatkan keterlibatan pihak ketiga yang secara sukarela menjamin pelunasan utang debitor apabila yang bersangkutan lalai dalam melaksanakan Sementara itu, jaminan kebendaan menitikberatkan pada pemberian hak kebendaan Jurnal Hukum Sehasen. Vol. 12 No. 1 April 2026 page: 11 Ae 18 | 11 tertentu seperti hak gadai, hak tanggungan, atau fidusia yang secara khusus ditujukan untuk menjamin pelunasan utang terhadap objek atau benda tertentu. Keduanya memiliki fungsi dan karakteristik tersendiri, namun pada hakikatnya bertujuan untuk memperkuat posisi kreditor dan menciptakan stabilitas dalam pelaksanaan perikatan perdata. Dalam menjalankan kewajibannya, personal guarantee diberikan perlindungan hukum dalam bentuk hak istimewa yang diatur dalam Pasal 1831 KUHPerdata. Berdasarkan pasal tersebut, seorang personal guarantee memiliki hak untuk meminta pelunasan utang oleh debitur utama terlebih dahulu melalui penyitaan dan penjualan aset-aset debitur utama. Namun, apabila seorang personal guarantee melepaskan hak istimewanya, maka terbuka kemungkinan bagi seorang personal guarantee untuk dituntut pertanggungjawaban atas pelunasan utang bersamaan atau tanpa debitur utama. Bahkan, terdapat pula probabilitas seorang personal guarantee dinyatakan pailit sebelum atau bersamaan dengan debitur utama dipailitkan. Pada jaminan kebendaan, pihak debitor atau yang berutang secara sukarela menyerahkan suatu benda, baik bergerak maupun tidak bergerak sebagai agunan kepada kreditor. Jaminan diberikan dalam bentuk komitmen atau pernyataan dari pihak ketiga, yang disebut penjamin atau guarantor. Penjamin ini tidak memiliki kepentingan langsung terhadap hubungan hukum antara debitor dan kreditor, namun secara sukarela menyatakan kesanggupannya untuk bertanggung jawab apabila debitor lalai dalam memenuhi kewajibannya. Dalam praktik hukum perjanjian, keberadaan penjamin pribadi . ersonal guarante. pada awalnya dimaksudkan sebagai pihak ketiga yang hanya memberikan jaminan tambahan bagi kepentingan kreditor, jika debitor utama lalai atau tidak mampu memenuhi kewajiban pelunasan Namun demikian, dalam perkembangan tertentu, kedudukan penjamin ini dapat mengalami pergeseran fungsi yang signifikan. Dalam beberapa kasus, ia tidak lagi sekadar berperan sebagai penanggung semata, melainkan diposisikan hampir setara dengan debitor utama. Artinya, kreditor memiliki dasar hukum untuk secara langsung menuntut pelunasan utang kepada penjamin pribadi tersebut, tanpa perlu melalui tahapan penyitaan terlebih dahulu terhadap harta kekayaan debitor utama, meskipun debitor tersebut telah dinyatakan pailit. Transformasi peran penjamin pribadi menjadi seolah-olah debitor utama ini biasanya berpijak pada klausul perjanjian yang secara eksplisit memperluas ruang lingkup tanggung jawab penjamin, serta pada asas kepercayaan dan kepastian hukum yang ingin dijamin oleh kreditor dalam hubungan keperdataan Hal ini menunjukkan bahwa dalam praktik, pengaturan dan pemahaman mengenai fungsi jaminan pribadi perlu ditelaah secara lebih mendalam agar tidak merugikan salah satu pihak, khususnya ketika menghadapi kondisi luar biasa seperti kepailitan debitor. Salah satu ilustrasi konkret yang merefleksikan dinamika penyelesaian sengketa dalam PKPU dapat ditemukan dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pdt. Sus- PKPU/2024/PN. Niaga. Jkt. Pst. Perkara ini mempertemukan para pemohon, yaitu PT Samudera Niaga Mandiri dan Yudhy Tjendrawan, dengan termohon PT Rana Global serta Bradjrana, dalam sengketa yang berakar dari persoalan utang-piutang yang tak kunjung terselesaikan melalui jalur keperdataan biasa. Contoh lain yang memperkaya khazanah yurisprudensi nasional adalah Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 375/Pdt. Sus-PKPU/2021/PN. Niaga. Jkt. Pst, di mana perkara tersebut melibatkan pemohon Budi Kartawijaya dan Susilo Sutikno melawan PT Ocean Buana Lines dan Wempie Tanandar. Dalam Putusan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pdt Sus- PKPU/2024/PN. Niaga. Jkt. Pst. PT Rana Global memiliki utang kepada PT Samudera Niaga Mandiri yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak tahun 2017. Walaupun demikian pihak kepada PT Rana Global belum melakukan pembayaran. Bradjrana selaku pemilik dari PT Rana Global yang juga menjadi pihak Termohon II menyampaikan bahwa memberikan pernyataan yang membenarkan keberadaan utang dan menyatakan kesediaannya untuk menanggung dan menjamin seluruh utang dari perusahaan miliknya serta telah melepaskan hak istimewanya dalam rangka menyelesaikan pembayaran utang dari perusahaannya. Pada Putusan Negeri Jakarta Pusat Nomor Nomor 375/Pdt. Sus- PKPU/2021/PN. Niaga. Jkt. Pst. PT Ocean Buana Lines memiliki utang kepada Budi Kartawijaya dan kepada Susilo Sutikno yang masingmasingnya sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dalam meyakinkan Budi Kartawijaya bahwa utang PT Ocean Buana Lines atas dilunasi. Wempie Tanandar telah mengikatkan diri secara tanggung renteng selaku penjamin pribadi dan telah melepaskan hak istimewanya melalui Surat Jaminan Pribadi. Selain itu, guna meyakinkan Susilo Sutikno bahwa pinjaman pasti dibayarkan. Wempie Tanandar membuat Surat Jaminan Pribadi, yang pada pokoknya menjaminkan harta kekayaannya secara pribadi apabila terjadi kegagalan pembayaran utang. Namun. PT Ocean Buana Lines belum juga menyelesaikan pembayaran utang-utangnya kepada Budi Kartawijaya dan Susilo Sutikno. Dalam sistem hukum kepailitan Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang . ang untuk selanjutnya 12 | Wanako Bicton Manullang . Problematika Kedudukan Direktur yang Merupakan Penjamin Perorangan . disebut dengan AuK- PKPUA. , permohonan PKPU secara hukum hanya dapat diajukan terhadap pihak yang memiliki kewajiban langsung kepada kreditor, yakni debitor itu sendiri. Berkaca daripada hal tersebut maka posisi penjamin meskipun berkepentingan dalam hubungan hukum yang sama tidak sertamerta dapat dijadikan subjek dari permohonan PKPU. Hal ini disebabkan oleh sifat jaminan yang diberikan oleh penjamin yang pada dasarnya bersifat kontingen, yaitu hanya akan timbul kewajiban aktual apabila debitor utama lalai atau gagal memenuhi kewajiban pembayarannya. Pasal 1831 dan 1832 KUHPer menegaskan prinsip utama bahwa penjamin adalah pihak yang berkewajiban untuk melunasi utang debitor hanya apabila debitor tersebut lalai atau tidak memenuhi Dengan kata lain, tanggung jawab penjamin bersifat bersyarat dan bersifat subsidier atau pelengkap, bukan tanggung jawab utama. Pasal 1831 KUHPerdata menyatakan bahwa penjamin tidak diwajibkan untuk membayar utang sebelum kreditor terlebih dahulu menagih dan membuktikan kegagalan pembayaran dari debitor utama. Ini menunjukkan bahwa sistem hukum kita mengakui hak penjamin untuk meminta agar kreditor terlebih dahulu mengejar debitor utama, sebuah prinsip yang dikenal sebagai exceptio beneficii ordinis. Lebih lanjut. Pasal 1832 KUHPerdata mengatur bahwa jika penjamin tetap dimintai pelunasan, ia berhak memohon agar eksekusi terlebih dahulu dilakukan terhadap barang- barang milik debitor utama, sebelum harta miliknya sendiri disentuh. Prinsip ini dikenal sebagai beneficium excussionis, yang secara esensial bertujuan menjaga keseimbangan dan keadilan dalam hubungan hukum antara ketiga pihak yang terlibat: debitor, kreditor, dan penjamin. Karakteristik ini menempatkan posisi hukum seorang penjamin berada pada ruang yang cukup unik dan kompleks. Secara yuridis, penjamin bukanlah pihak yang terikat langsung dalam relasi hukum antara debitor dan kreditor dalam proses PKPU. Artinya dalam hal ini penjamin hanya berkedudukan sebagai kreditor konkuren terhadap debitor utama, dan tidak memiliki jaminan kebendaan tertentu yang dapat langsung dieksekusi oleh kreditor. Akibatnya, ketika debitor utama lalai, kreditor memang berhak menagih langsung kepada penjamin, tetapi tidak dapat serta-merta mengeksekusi harta kekayaan penjamin sebagai bentuk pelunasan tanpa terlebih dahulu menempuh proses hukum yang sesuai. Prosedur PKPU sendiri bukanlah instrumen untuk mengeksekusi jaminan milik pihak ketiga seperti penjamin, melainkan lebih merupakan upaya hukum preventif dan remedial untuk merestrukturisasi utang debitor dalam kerangka perlindungan dan keseimbangan antara kepentingan debitor dan kreditor. Kondisi ini melahirkan persoalan hukum yang cukup rumit, terutama dalam konteks perlindungan terhadap hak-hak penjamin. Lebih jauh, apabila merujuk pada ketentuan Pasal 254 UUK-PKPU, ditegaskan bahwa permohonan PKPU tidak dapat diberlakukan untuk kepentingan bersama antara sesama debitor dan penanggung. Ketentuan ini mengandung makna bahwa mekanisme PKPU pada hakikatnya ditujukan untuk memberikan ruang penyelesaian utang secara kolektif antara debitor dan para kreditornya, namun tidak dapat digunakan sebagai sarana untuk memperluas tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang bukan merupakan debitor utama, meskipun terikat dalam hubungan personal Dalam konteks tersebut, menjadi relevan untuk mempertanyakan apakah tepat apabila seorang personal guarantor turut dilibatkan dalam proses PKPU, mengingat posisinya yang pada dasarnya bukan debitor sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum positif. Dengan demikian, terdapat urgensi untuk menelaah secara lebih mendalam apakah keterlibatan personal guarantee dalam ranah PKPU tidak justru bertentangan dengan semangat restrukturisasi yang bersifat kolektif antara debitor dan kreditornya, serta apakah rezim hukum yang berlaku saat ini telah memberikan jaminan hukum yang adil dan proporsional bagi penjamin dalam situasi di mana debitor utama tengah menjalani proses PKPU, atau justru menempatkannya pada posisi yang rentan secara hukum dan ekonomi. Dalam hal ini, tentunya penjamin perlu mendapatkan perlindungan hukum mengingat penjamin bukanlah pihak utama dalam utang piutang, penjamin secara sadar mengikatkan diri secara hukum untuk menanggung kewajiban debitor, sering kali tanpa imbalan langsung bahkan sering menggunakan aset pribadi untuk membantu debitor utama sehingga tanpa perlindungan hukum, penjamin dapat terjebak dalam risiko yang tidak proporsional terhadap peran hukumnya yang aksesoir. LANDASAN TEORI Teori Hukum Pembangunan Pada dasarnya globalisasi menyebabkan terjadinya konvergensi jika ditinjau dalam aspek sistem Teori Hukum Pembangunan tersebut selaras sudah dengan dimensi yang meliputi struktur, kultur, substansi sebagaimana yang telah disebutkan oleh Lawrence W. Friedman. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, hukum tidak lagi semata-mata dipandang sebagai perangkat normatif yang mengatur perilaku masyarakat demi menciptakan ketertiban dan kepastian hukum. Maka Jurnal Hukum Sehasen. Vol. 12 No. 1 April 2026 page: 11 Ae 18 | 13 dari itu, hukum kini telah berkembang menjadi sebuah instrumen strategis yang memainkan peran penting dalam proses perubahan sosial. Konsep ini dikenal sebagai law as a tool of social engineering, yang pertama kali diperkenalkan oleh Roscoe Pound. Dalam hal ini, ia menyatakan bahwa hukum memiliki daya pengaruh terhadap struktur dan dinamika masyarakat, dan karenanya, dapat digunakan secara sadar sebagai alat untuk merekayasa atau membentuk arah perkembangan masyarakat ke arah yang lebih teratur dan sesuai dengan tujuan pembangunan nasional19. Pemikiran ini sejalan dengan gagasan hukum pembangunan yang dicetuskan oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja, yang menyatakan bahwa hukum merupakan salah satu sarana yang efektif dalam pelaksanaan pembangunan. Dalam perspektif beliau, hukum bukan sekadar kumpulan norma yang bersifat represif, melainkan juga dapat digunakan secara konstruktif untuk mengarahkan transformasi sosial dan mempercepat laju modernisasi dalam suatu negara. Fungsi hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat mengisyaratkan bahwa keberadaan dan penerapan hukum harus mampu mendorong terciptanya perubahan sosial yang terencana, terstruktur, dan berkeadilan, sesuai dengan arah dan cita-cita pembangunan nasional. Konsep hukum sebagai alat pembaruan masyarakat didasarkan pada dua premis utama. Pertama, bahwa keteraturan dan ketertiban dalam masyarakat merupakan prasyarat mutlak dalam pelaksanaan pembangunan. Dalam pandangan Mochtar Kusumaatmadja, pembangunan pada dasarnya dimaknai sebagai suatu proses perubahan sosial yang menyeluruh. Beliau memilih untuk menekankan arti denotatif dari kata "pembangunan" yakni perubahan itu sendiri dibandingkan arti konotatif yang sering kali sarat muatan politis. Dalam konteks sejarah politik Indonesia, terutama pada masa Orde Baru, pembangunan telah menjadi jargon politik yang digunakan untuk menandingi pendekatan ideologis Orde Lama yang dinilai kurang konkret dalam penyusunan dan pelaksanaan program-program kerja. Orde Baru menawarkan arah baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan orientasi pembangunan yang berfokus pada efisiensi dan hasil nyata, bukan semata retorika ideologis. Sebagaimana Mochtar merupakan bagian dari struktur pemerintahan Orde Baru, pandangannya mengenai pembangunan hukum tidak lantas bersifat tendensius atau semata-mata menjadi instrumen legitimasi kekuasaan. Sebaliknya, latar belakang Mochtar sebagai akademisi dan teknokrat hukum tampak dominan dalam membentuk konsepsi pembangunan yang lebih netral dan rasional. Beliau meyakini bahwa hukum harus memainkan peranan fundamental dalam menjamin agar proses pembangunan, yang esensinya adalah perubahan, dapat berlangsung secara teratur dan terukur. Dengan demikian, hukum tidak hanya diposisikan sebagai pelengkap administratif, tetapi sebagai instrumen utama dalam mengarahkan dan mengawal jalannya transformasi masyarakat. Penegasan Mochtar terhadap pentingnya keteraturan sebagai bagian dari proses perubahan menempatkan hukum dalam posisi strategis sebagai penjamin stabilitas sosial di tengah dinamika Dalam hal ini, fungsi klasik hukum sebagai penjaga keteriban sosial tidak diabaikan, melainkan ditegaskan kembali dalam konteks pembangunan nasional. Oleh karena itu, pembangunan dan keteraturan tidak dilihat sebagai dua hal yang saling bertentangan, melainkan sebagai dua tujuan yang berjalan berdampingan keduanya merupakan pilar kembar bagi masyarakat yang tengah bergerak menuju kemajuan. METODE PENELITIAN Menurut Jacobstein dan Roy Merisky sebagaimana dikutip oleh Ani Purwati mengartikan penelitian hukum sebagai usaha-usaha untuk mencari berbagai macam kaidah yang bersifat primer dan utama dari suatu hukum dalam hal ini yang kemudian diaplikasikan dalam suatu peristiwa hukum dengan kata lain, setiap orang melakukan pencarian kaidah primer dari suatu hukum maka ia telah melakukan penelitian hukum. Selain itu. Penulis menggunakan metode penelitian yang akan digunakan sebagai langkah berikut ini: Jenis Penelitian Pada penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian doktrinal yang dimaksud adalah studi kepustakaan yang mana penulis hendak menggunakan bahan hukum yang telah ada atau data Spesifikasi Penelitian Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan tujuan untuk mendeskripsikan dan menjelaskan tentang ketentuan normatif pengaturan mengenai kedudukan hukum dan perlindungan hukum bagi penjamin . pada saat proses PKPU. 14 | Wanako Bicton Manullang . Problematika Kedudukan Direktur yang Merupakan Penjamin Perorangan . Jenis dan Teknik Pengumpulan Data Adapun sumber data yang digunakan oleh Penulis dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam yaitu hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Studi kepustakaan dilakukan dengan cara mengumpulkan informasi dari sumber tertulis seperti buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan artikel yang berkaitan dengan kedudukan hukum dan perlindungan hukum bagi penjamin . pada saat proses PKPU. Studi pustaka ini akan memberikan latar belakang teori dan informasi dasar hukum yang berkaitan dengan topik HASIL DAN PEMBAHASAN Dalam KUHPer kedudukan dan tanggung jawab seorang penanggung atau penjamin terhadap suatu utang diatur secara khusus dalam Pasal 1831 hingga Pasal 1850. Berdasarkan ketentuanketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa seorang penjamin pada hakikatnya turut memikul status sebagai debitor, meskipun kedudukannya bersifat subsidiar dan lahir dari suatu persetujuan hukum, bukan karena menerima langsung prestasi dari kreditor. Adapun definisi yuridis mengenai penanggungan dijelaskan secara eksplisit dalam Pasal 1820 KUHPer, yang menyatakan bahwa penanggungan adalah suatu bentuk perjanjian, di mana pihak ketiga yang bukan merupakan bagian langsung dalam hubungan utang piutang antara kreditor dan debitor utama secara sukarela mengikatkan dirinya kepada kreditor untuk memenuhi kewajiban debitor utama, apabila debitor tersebut lalai atau gagal dalam melaksanakan Dalam putusan Nomor 29/Pdt Sus-PKPU/2024/PN. Niaga. Jkt. Pst. Majelis Hakim mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU I dan Pemohon PKPU II. Permohonan tersebut dipenuhi setelah Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Termohon PKPU I dan Termohon PKPU II telah mengakui adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih , yang merupakan salah satu syarat materiil yang diatur dalam Pasal 222 ayat . serta Pasal 8 ayat . UUK-PKPU. Dalam hal ini, pengakuan utang yang diberikan oleh kedua Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU dianggap sebagai bukti yang sah, yang memenuhi kriteria materiil untuk diterimanya permohonan PKPU. Salah satu isu penting yang dibahas dalam pertimbangan hukum dalam putusan ini adalah kedudukan Termohon PKPU II sebagai direktur dari perusahaan (Termohon PKPU I) penjamin utang Termohon PKPU I kepada Pemohon PKPU I. Berdasarkan Surat Pernyataan Penjaminan. Termohon PKPU II hanya bertanggung jawab untuk menjamin utang Termohon PKPU I kepada Pemohon PKPU I, dan bukan kewajiban utang lainnya. Dalam konteks Putusan Nomor 29/Pdt SusPKPU/2024/PN. Niaga. Jkt. Pst, meskipun Termohon PKPU II bertindak sebagai penjamin utang Termohon PKPU I kepada Pemohon PKPU I, kedudukan penjamin dalam proses PKPU harus dipahami dengan hati-hati. Sebagai penjamin. Termohon PKPU II memang memiliki kewajiban untuk menjamin pembayaran utang Termohon PKPU I kepada Pemohon PKPU I. Namun dalam proses PKPU, penarikan terhadap penjamin atau eksekusi terhadap Personal Guarantee belum tepat apabila dilakukan. Hal ini dikarenakan PKPU bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Debitor PKPU untuk merestrukturisasi utang, bukan untuk segera menagih utang atau mengeksekusi Personal Guarantee yang diberikan oleh penjamin. Sehingga meski utang Debitor PKPU sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, proses PKPU memberikan waktu kepada debitur untuk merundingkan penyelesaian utang mereka melalui rencana perdamaian dengan kreditor yang kemudian akan dihomologasi bila tercapai suatu Oleh karena itu, kedudukan penjamin dalam PKPU tetap belum bisa dieksekusi, karena Debitor PKPU I masih memiliki kesempatan untuk memenuhi kewajiban pembayaran utangnya melalui proses restrukturisasi dalam masa PKPU. Penerapan Personal Guarantee baru dapat dilaksanakan setelah PKPU berakhir atau jika Debitor PKPU I dinyatakan pailit, yang mengarah pada pengeksekusian jaminan atau likuidasi aset sesuai dengan ketentuan Pasal 254 UUK-PKPU, yang menyatakan bahwa garansi hanya dapat ditarik dalam proses pailit, bukan dalam PKPU. Dalam PKPU, penjamin tidak dapat dipaksa untuk memenuhi kewajibannya sampai proses restrukturisasi utang selesai dan keputusan mengenai kelangsungan usaha atau pembayaran utang telah dibuat. Karena tujuan dari memberikan jaminan adalah apabila pada saat jatuh tempo debitor lalai atau gagal memenuhi kewajibannya untuk membayar utang tersebut, maka kreditor memiliki hak untuk mengeksekusi benda yang dijadikan jaminan guna memperoleh pelunasan dari hasil eksekusi tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, kedudukan penjamin dalam proses PKPU ini seharusnya belum ditarik menjadi termohon, karena debitur Jurnal Hukum Sehasen. Vol. 12 No. 1 April 2026 page: 11 Ae 18 | 15 masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki kondisi keuangannya dan menghindari pembayaran utang secara langsung melalui proses restrukturisasi. Pada Putusan Negeri Jakarta Pusat Nomor Nomor 375/Pdt. Sus- PKPU/2021/PN. Niaga. Jkt. Pst, antara PT Ocean Buana Lines sebagai Termohon PKPU I, dimana Budi Kartawijaya sebagai Pemohon PKPU I dan kepada Susilo Sutikno Pemohon PKPU II yang masing-masingnya sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Wempie Tanandar yang berkedudukan sebagai Termohon PKPU II dan juga dalam hal ini merupakan Direktur yang menjadi penjamin atas utang Termohon PKPU I dan telah melepaskan hak istimewanya melalui Surat Jaminan Pribadi. Namun bertolak belakang dengan putusan yang dianalisa sebelumnya, hakim pemutus perkara ini pada amar putusannya menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh Budi Kartawijaya dan Susilo Sutikno, dengan pertimbangan bahwa harta direktur, yaitu Wempie Tanandar selaku Direktur yang juga berkedudukan sebagai persoal guarantee terpisah dan tidak dapat digabungkan dengan harta Perusahaan (Termohon PKPU I). Berkasca pada kasus yang terjadi pada penelitian ini terhadap hal tersebut hakim dalam memutuskan perkaranya harus mencerminkan tiga unsur yakni keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan. Putusan hakim yang mencerminkan kepastian hukum tentunya dalam proses penyelesaian perkara dalam persidangan memiliki peran untuk menemukan hukum yang tepat. Hakim dalam menjatuhkan putusan tidak hanya mengacu pada undang-undang saja, sebab kemungkinan undang-undang tidak mengatur secara jelas, sehingga hakim dituntut untuk dapat menggali nilai-nilai hukum seperti hukum adat dan hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat. KESIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan analisis diatas, dapat disimpulkan bahwa kedudukan seorang penjamin dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada hakikatnya adalah lapisan terakhir disaat debitor utama sudah tidak mampu lagi untuk memenuhi kewajiban pembayaran utangnya. Secara hukum, meskipun penjamin memikul kewajiban secara subsidiair layaknya debitur, tujuan utama PKPU adalah untuk memberikan kesempatan kepada debitur utama melakukan restrukturisasi utang melalui rencana perdamaian, bukan untuk melakukan penagihan secara langsung. Oleh karena itu, eksekusi terhadap jaminan pribadi . ersonal guarante. dianggap belum tepat selama proses PKPU merestrukturisasi Dengan masih terdapatnya perbedaan pandangan hakim tentang kedudukan direktur sebagai personal guarantee dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ambiguitas. hakim harus memiliki pertimbangan yang holistik dengan mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, tidak hanya terpaku pada bunyi undang-undang semata, untuk menciptakan keseimbangan antara hak kreditor, kesempatan bagi debitur, dan kedudukan hukum penjamin. DAFTAR PUSTAKA