Jayapangus Press Jurnal Penelitian Agama Hindu Volume 10 Nomor 3 . ISSN : 2579-9843 (Media Onlin. Dinamika Sosiologis Pengelola Lembaga Pendidikan Keagamaan Hindu Pasca Keluarnya Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya I Made Bagus Andi Purnomo*. I Nyoman Ariyoga. Ni Putu Candra Prastya Dewi. Made Devia Paramitha Putera Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan. Singaraja. Indonesia *guspur@stahnmpukuturan. Abstract The enactment of Regulation of the Minister of Religious Affairs (PMA) Number 2 of 2024 on the Implementation of Widyalaya Education represents a significant policy shift in the governance of Hindu religious education in Indonesia. This regulation encourages the transformation of formal pasraman into widyalaya as general education institutions with a Hindu character that are fully integrated into the national education This study aims to analyze the sociological dynamics experienced by the management of Hindu religious educational institutions after the implementation of PMA 2/2024, focusing on institutional integration, changes in managerial roles and functions, and the resulting socio-cultural implications. The research adopts a qualitative approach using a case study method at Madyama Widyalaya Jnana Dharma Sastra in Buleleng Regency. Bali. Data were collected through observation, in-depth interviews, and document analysis, and analyzed using the interactive model of Miles and Huberman. The findings indicate that PMA 2/2024 has driven governance standardization, strengthened institutional legitimacy, enhanced managerial professionalism, and clarified the position of widyalaya as formal educational institutions equivalent to general schools with religious characteristics. The integration of formal pasraman into widyalaya has improved diploma recognition, access to government support, and public Nevertheless, the transformation also presents adaptation challenges, including curriculum adjustments, increased administrative workloads, limited institutional resources, and social resistance related to changes in institutional identity and internal power relations. In conclusion. PMA 2/2024 constitutes a strategic momentum for the integrative and adaptive transformation of Hindu religious educational institutions. The success of its implementation depends largely on managerial readiness, stakeholder support, and the ability of widyalaya to balance traditional religious values with the bureaucratic demands of modern formal education. Keywords: Widyalaya. PMA Number 2 of 2024. Sociological Dynamics. Hindu Religious Education. Institutional Management Abstrak Terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya menandai perubahan kebijakan strategis dalam tata kelola pendidikan keagamaan Hindu di Indonesia. Regulasi ini mendorong transformasi pasraman formal menjadi widyalaya sebagai satuan pendidikan umum bercirikan Hindu yang terintegrasi ke dalam sistem pendidikan nasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis dinamika sosiologis pengelola lembaga pendidikan keagamaan Hindu pascapenerapan PMA 2/2024, meliputi integrasi kelembagaan, perubahan peran dan fungsi pengelola, serta implikasi sosial-budaya yang menyertainya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus di Madyama Widyalaya https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH Jnana Dharma Sastra. Kabupaten Buleleng. Bali. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PMA 2/2024 mendorong standarisasi tata kelola, penguatan legitimasi kelembagaan, peningkatan profesionalisme manajemen, serta kejelasan posisi widyalaya sebagai lembaga pendidikan formal setara sekolah umum bercirikan agama. Integrasi kelembagaan pasraman formal ke dalam widyalaya memperbaiki pengakuan ijazah, akses bantuan, dan kepercayaan masyarakat. Namun, perubahan ini juga memunculkan tantangan adaptasi berupa penyesuaian kurikulum, meningkatnya beban administratif, keterbatasan sumber daya, serta resistensi sosial terkait perubahan identitas lembaga dan pergeseran relasi kuasa internal. Simpulan penelitian menegaskan bahwa PMA 2/2024 merupakan momentum transformasi kelembagaan pendidikan keagamaan Hindu yang bersifat integratif dan adaptif. Keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat ditentukan oleh kesiapan pengelola, dukungan pemangku kepentingan, serta kemampuan widyalaya menyeimbangkan nilai religius tradisional dengan tuntutan birokrasi pendidikan modern. Kata Kunci: Widyalaya. PMA 2 Tahun 2024. Dinamika Sosiologis. Pendidikan Keagamaan Hindu. Pengelolaan Lembaga Pendahuluan Pendidikan adalah cara utama untuk mengubah karakter bangsa ke arah lebih baik. Salah satu jalur pendidikan untuk mengubah karakter bangsa ke arah lebih baik adalah pola pendidikan agama dan keagamaan. Pendidikan agama dan keagamaan diyakini mampu membawa peserta didik pada kemampuan intelektual yang kuat dan mapan dalam etika dan moralitas (Latif, 2022. Purnomo, 2. Pendidikan agama terdiri dari berbagai Ada yang konvensional dan non konvensional. Pendidikan agama konvensional diatur oleh negara sedangkan yang non konvensional diatur oleh kelompok penganut agama tersebut (Andreassen, 2. Keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pada tataran yuridis hadir untuk melaksanakan beberapa pasal pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdikna. Adapun yang dimaksud dengan pengelolaan pendidikan adalah pengelolaan dalam pelaksanaan dalam bingkai Sisdiknas. Pengelolaannya selanjutnya dilaksanakan oleh stakeholder dalam hal ini pemerintah, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah jenjang kabupaten/kota. Terdapat pula peran masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan guna membantu pemerintah menyediakan akses pendidikan merata bagi masyarakat. Terkait penyelenggaraan pendidikan formal pada PP 17/2020, salah satu poin penting adalah keberadaan sekolah umum dengan kekhasan agama. Pada konteks tersebut, yang baru eksis di Indonesia saat ini adalah sekolah umum dengan kekhasan pada agama Islam dalam bentuk madrasah. Adapun madrasah pada sejarahnya muncul dari pola pendidikan dalam wujud pendidikan keagamaan atau dikenal dengan nama pesantren di tanah air. Eksistensi madrasah dewasa ini telah eksis sebagai lembaga pendidikan yang mumpuni dan berdaya saing (Maskur, 2. Sejalan dengan Maskur . Pratama . Yahya . menilai bahwa madrasah berperan sangat penting dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) Islam sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang berkemajuan dan unggul. Pendidikan agama dan keagamaan memiliki keunggulan pada intensifikasi pendidikan berbasis etika, moral dan akhlak (Ekayanti & Yasini, 2. Lembaga pendidikan keagamaan juga diyakini lebih memiliki peran strategis dalam membentuk karakter peserta didik di tengah era globalisasi saat ini (Anshori, 2017. Isnaini, 2. https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH Para pihak sepakat bahwa pendidikan karakter adalah solusi di tengah merosotnya etika dan moralitas generasi muda (Sutriyanti, 2020. Suyono, 2020. Winanti, 2. Secara politis, pendidikan agama dan keagamaan merupakan upaya pemerintah dalam menyamaratakan pendidikan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan agama lebih kepada pemberian nilai-nilai agama yang berbentuk mata pelajaran agama pada setiap satuan pendidikan sederajat, sedangkan pendidikan keagamaan lebih kepada upaya pemerintah menyamaratakan pendidikan baik formal, nonformal, dan informal memberikan fasilitas dan hak-hak yang sama pada tingkat satuan pendidikan (Sobri, 2. Selanjutnya, pada lingkup umat Hindu di Indonesia, hadirnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2024 disambut baik oleh semua pihak. PMA ini diyakini mampu membawa kemajuan dan perubahan sesuai dengan tujuannya mempersiapkan peserta didik memiliki akhlak mulia, menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan kompetensinya agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan pada jenjang berikutnya. Namun. PMA 2/2024 memberikan berbagai dampak problematik dalam berbagai aspek pengelolaan di tengah lembaga pendidikan. Awalnya, pengelola lembaga pendidikan mengelola pasraman formal sesuai dengan PMA Nomor 56 Tahun 2014 tentang pendidikan keagamaan Hindu. Hadirnya. PMA 2/2024 berdampak signifikan pada perubahan berbagai jenis nomenklatur dan regulasi pada model pendidikan tersebut. Pada sisi lain, widyalaya masih memerlukan perjuangan dan dukungan para pihak guna mewujudkan lembaga pendidikan umum yang kuat dan berdaya saing, serta mampu menjadi pilihan masyarakat. Terlebih, eksistensi pasraman formal masih menyisakan berbagai kendala dan permasalahan yang cukup pelik terkait dengan regulasi dan lemahnya keinginan masyarakat akan hadirnya pasraman sebagai lembaga pendidikan yang melahirkan Ayahli agamaAy. Secara sosiologis, pada jenjang dasar dan menengah, pasraman formal Aykurang lakuAy karena terlalu banyak mengandung konten pendidikan keagamaan dibandingkan pada ilmu umum dan terapan. Bahkan, pada jenjang menengah atas. Utama Widya Pasraman (UWP) tidak memiliki penjurusan/peminatan karena memang pada hakekatnya sekolah keagamaan bertujuan melahirkan ahli agama, bukan praktisi/akademisi atau profesi lainnya (Purnomo, 2. Permasalahan krusial juga terjadi di tataran pendidik. Pada masa pasraman formal, para pendidik mengalami kendala karena ketiadan bahan Belum selesai masalah tersebut, mereka . harus kembali dihadapatkan pada berbagai perubahan pada mata pelajaran. Menurut Belawati . bahan ajar membantu guru menghemat waktu dan berperan sebagai fasilitator, sementara bagi siswa, bahan ajar memungkinkan pembelajaran mandiri dan meningkatkan pemahaman materi. Ketiadaan bahan ajar juga sangat berpengaruh pada kemampuan berpikir kritis siswa. Bahan ajar mampu menstimulasi siswa berpikir lebih matang, kritis di kalangan siswa (Sulistyarini & Dewantara, 2020. Yuliati, 2. Secara regulatif, lembaga pendidikan agama dan keagamaan seharunya menjadi lembaga pendidikan yang ideal dan komprehensif sesuai dengan tujuan hadirnya jenis lembaga pendidikan terkait. Selain itu, diperlukan pemahaman yang matang tentang agama yang mampu mencakup, dan mencerminkan, ekspresi keagamaan dari penganutnya Smith et al. , . dan disanalah peran lembaga pendidikan agama melalui para pengajarnya . uru/kia. untuk menanamkan nilai-nilai ajaran agama yang luhur tersebut (Abdullah, 2019. Latief et al. , 2021. Suda, 2. Penelitian Kiriana . berjudul Pasraman Branding: Tantangan dan Strategi memaparkan mengenai tantangan dan strategi pasraman formal agar tetap eksis di Namun, hasil penelitian masih terbatas pada pembahasan pasraman formal sesuai PMA 56/2014. Penelitian belum membahas mengenai eksistensi pasraman formal https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH yang telah bertransformasi menjadi widyalaya sesuai dengan PMA 2/2024 tentang penyelenggaraan pendidikan umum bercirikan agama Hindu. Penelitian terkait juga terbatas pada konteks branding dari pasraman formal agar mampu eksis sebagai lembaga Penelitian Suda . yang berjudul Pasraman Sebagai Energi Pendidikan Agama Dan Seni Hindu Dalam Dominasi Dan Hegemoni Pendidikan Modern. Penelitian ini membahas mengenai keberadaan pasraman formal yang belum jelas regulasinya. Penelitian juga mengungkapkan mengenai lembaga pendidikan formal dan pelajaran agama terhegemoni oleh pendidikan formal modern. Penelitian ini terbatas pada pembahasan sosiologis terkait dengan kelemahaman pasraman formal dibandingkan lembaga pendidikan modern lain dan belum menyentuh pembahasan perkembangan mengenai keberadaan pasraman formal yang telah bertransformasi menjadi widyalaya. Beberapa hasil penelitian pada book chapter yang berjudul Tantangan dan Strategi Pengembangan Pasraman Formal di Indonesia Adi Ana et al. , . yang banyak membahas mengenai eksistensi pasraman formal di Indonesia. Namun, penelitian hanya terbatas pada konteks keberadaan pasraman formal sebelum terbitnya PMA 2/2024 tentang penyelenggaraan pendidikan widyalaya di Indonesia. Penelitian-penelitian pada book chapter tersebut juga belum menyentuh ranah transformasi pasraman formal ke dalam widyalaya sebagai lembaga pendidikan umum bercirikan agama Hindu di tanah air. Gap analysis penelitian ini dengan beberapa penelitian sebelumnya terletak pada belum adanya kajian komprehensif yang membahas transformasi pasraman formal menjadi widyalaya pascakeluarnya PMA Nomor 2 Tahun 2024 dari perspektif sosiologi pendidikan. Penelitian-penelitian terdahulu umumnya masih berfokus pada eksistensi, branding, dan tantangan pasraman formal/widyalaya dalam kerangka regulasi lama, serta memandang lembaga pendidikan keagamaan Hindu secara relatif statis. Belum banyak kajian yang menempatkan pengelola lembaga sebagai aktor sosial yang mengalami dinamika adaptasi, perubahan peran, dan negosiasi kebijakan akibat integrasi ke dalam sistem pendidikan formal nasional. Selain itu, aspek integrasi kelembagaan, perubahan tata kelola, serta reposisi widyalaya sebagai lembaga pendidikan umum bercirikan agama Hindu yang setara dengan sekolah umum masih minim dieksplorasi. Oleh karena itu, penelitian ini mengisi kekosongan tersebut dengan menganalisis secara empiris dan sosiologis dampak kebijakan PMA 2/2024 terhadap pengelolaan, fungsi, dan identitas lembaga pendidikan keagamaan Hindu. Terdapat pula kebaharuan/novelty penelitian ini dengan penelitian terdahulu yakni. pertama, penelitian mengisi celah penelitian sebelumnya dengan membahas secara mendalam proses dan dampak transformasi pasraman formal menjadi widyalaya pasca terbitnya PMA Nomor 2/2024. Penelitian sebelumnya hanya berfokus pada pasraman formal sesuai regulasi lama (PMA 56/2. tanpa mengulas perubahan kebijakan terbaru. Kedua. penelitian ini menawarkan perspektif baru dengan menganalisis dinamika sosiologis pengelola lembaga pendidikan Hindu, mencakup adaptasi, tantangan, dan strategi dalam menghadapi perubahan regulasi. Aspek ini belum dieksplorasi dalam penelitian sebelumnya yang lebih menyoroti aspek branding dan tantangan eksternal. Ketiga, penelitian ini mengeksplorasi secara spesifik bagaimana PMA 2/2024 memengaruhi struktur, tata kelola, dan strategi pengembangan lembaga pendidikan Hindu. Keempat, penelitian ini lebih menggali bagaimana widyalaya sebagai lembaga pendidikan umum bercirikan agama Hindu membangun identitas dan eksistensinya di tengah dominasi pendidikan modern. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah secara teoretis mampu menggali dan mengeksplorasi dinamika sosiologis pengelola lembaga pendidikan keagamaan Hindu pascakeluarnya PMA 2/2024 dari sudut pandang pendidikan agama Hindu, terkhusus lagi sosiologi pendidikan Hindu. Selanjutnya, penelitian bertujuan https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH secara khusus, . menganalisis integrasi kelembagaan keagamaan Hindu pascakeluarnya PMA 2/2024, 2. Menganalisis integrasi kelembagaan pengelola lembaga pendidikan keagamaan Hindu, . Menganalisi perubahan peran dan fungsi pengelola dan tanggapan atas kebijakan lembaga pendidikan keagamaan Hindu. Terpenting, penekanan urgensi studi ini dapat ditegaskan bahwa perubahan kebijakan melalui PMA 2/2024 tidak hanya bersifat administratif, tetapi memiliki implikasi langsung terhadap keberlanjutan . lembaga pendidikan keagamaan Hindu, baik dari aspek kelembagaan, sosial, maupun kultural. Tanpa kajian yang mendalam, perubahan status dari pasraman formal menjadi widyalaya berpotensi menimbulkan disorientasi pengelolaan, melemahnya identitas kelembagaan, hingga penurunan kepercayaan masyarakat apabila lembaga tidak mampu beradaptasi secara Oleh karena itu, studi ini menjadi urgen karena memberikan pemahaman empiris mengenai bagaimana pengelola merespons perubahan kebijakan, menegosiasikan peran dan fungsi baru, serta membangun strategi adaptasi agar widyalaya tetap eksis, berdaya saing, dan diterima masyarakat. Hasil penelitian ini diharapkan tidak hanya berkontribusi secara teoretis dalam pengembangan sosiologi pendidikan Hindu, tetapi juga secara praktis menjadi rujukan bagi pengambil kebijakan dan pengelola lembaga pendidikan Hindu dalam merumuskan langkah-langkah strategis guna menjamin keberlanjutan lembaga di tengah dinamika regulasi dan tuntutan pendidikan modern. Metode Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus . ase stud. pada salah satu widyalaya yaitu Madyama Widyalaya Jnana Dharma Sastra yang berlokasi di Desa Umejero. Kecamatan Busungbiu. Kabupaten Buleleng. Bali. Selanjutnya, pendekatan studi kasus dipilih untuk memungkinkan penelusuran mendalam terhadap dinamika sosiologis pengelolaan lembaga pendidikan keagamaan Hindu pasca turunnya PMA 2/2024 dalam konteks empiris yang spesifik. Sumber data penelitian terdiri atas data kualitatif primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui observasi lapangan dan wawancara mendalam, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi dokumen yang bersumber dari peraturan perundangundangan, dokumen kelembagaan, serta penelitian dan buku ilmiah yang relevan dengan topik penelitian. Penentuan informan dilakukan menggunakan teknik purposive sampling dengan melibatkan sebanyak 11 informan yang terdiri atas unsur pengurus yayasan, kepala sekolah, guru, siswa, stakeholder widyalaya, dan masyarakat serta akademisi yang memiliki keahlian di bidang pendidikan keagamaan Hindu. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui tiga cara, yaitu observasi, wawancara, dan studi dokumen. Observasi dilakukan dengan mendatangi langsung Madyama Widyalaya Jnana Dharma Sastra untuk memperoleh gambaran empiris terkait kondisi tata kelola, proses pembelajaran, dan dinamika kelembagaan. Wawancara mendalam dilakukan secara semi-terstruktur guna menggali pandangan, pengalaman, dan respons para informan terhadap perubahan Studi dokumen digunakan untuk memperkuat dan melengkapi temuan lapangan. Analisis data dilakukan dengan mengikuti model Miles dan Huberman yang mencakup empat tahap utama, yaitu pengumpulan data, reduksi data melalui proses koding dan kategorisasi, penyajian data dalam bentuk naratif dan visual . abel atau diagra. , serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Validitas data dijamin melalui penerapan triangulasi sumber dan metode, serta member checking dengan mengonfirmasi hasil temuan kepada informan kunci untuk memastikan akurasi dan kredibilitas data. Pemilihan Madyama Widyalaya Jnana Dharma Sastra sebagai lokasi studi kasus didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain . lembaga ini merupakan salah satu widyalaya yang sedang berada dalam fase transisi kelembagaan dari pasraman formal menuju widyalaya sesuai https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH dengan PMA 2/2024, . memiliki keterlibatan aktif dengan komunitas lokal dan pemangku kepentingan pendidikan keagamaan Hindu, serta . menghadapi tantangan nyata dalam penyesuaian tata kelola, sumber daya manusia, dan standar pendidikan, sehingga relevan sebagai representasi dinamika sosiologis implementasi kebijakan pendidikan widyalaya di tingkat lokal. Hasil dan Pembahasan Dinamika dalam konteks sosiologi pendidikan merujuk pada perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam sistem pendidikan sebagai respons terhadap berbagai faktor sosial, budaya, politik, dan ekonomi (Musyaffa et al. , 2015. Suharto, 2010. Wahyudi, 2. Dinamika sosiologis di kalangan pengelola lembaga pendidikan keagamaan pascaterbitnya PMA 2/2024 dapat dianalisis melalui teori perubahan sosial struktural dari Talcott Parsons. Menurut Parsons Ritzer . perubahan dalam satu bagian sistem akan mempengaruhi bagian lainnya, menciptakan dinamika sosial yang Dalam hal substansi penelitian ini, perubahan sosial terjadi ketika ada penyesuaian dalam subsistem sosial akibat perubahan kebijakan atau regulasi. PMA 2/2024 telah membawa perubahan dalam struktur, tata kelola, dan standar operasional lembaga pendidikan keagamaan, yang memicu dinamika sebagai berikut. Perbandingan Widyalaya dan Pasraman Formal Pascaterbitnya PMA 2/2024 Perbandingan widyalaya dan pasraman formal mewakili dua kutub penting dalam ekosistem pendidikan Hindu di Indonesia dengan fungsi yang berbeda namun Pasraman formal yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 56 tahun 2014 beroperasi sebagai lembaga pendidikan keagamaan formal setara PAUD hingga SMA dengan kurikulum terstandarisasi yang menggabungkan pelajaran umum dan agama . Orientasi utamanya adalah mencetak ahli agama dengan cara pembentukan karakter spiritual . raddha dan bhakt. serta kompetensi praktis dalam ritual . melalui metode perguruan yang hierarkis, teladan guru/acharya . ebutan guru di pasraman forma. Lulusannya diarahkan menjadi praktisi dan pemimpin ritual yang menguatkan kehidupan beragama di tingkat komunitas. Sebaliknya, widyalaya berfungsi sebagai pusat kajian atau akademi yang lebih lentur dan tidak terikat pada struktur pendidikan formal nasional. Lembaga ini menekankan pendekatan filosofisintelektual sebagai sthana penelitian . usat kajia. untuk mendalami ilmu agama Hindu . uddha widy. , filsafat, dan budaya. Metode pembelajarannya bersifat diskursif, menekankan dialog . dan debat logis . , dengan guru sebagai fasilitator. Secara umum widyalaya setara dengan sekolah umum dan madrasah. Tujuannya adalah menghasilkan pemikir, peneliti, dan akademisi yang mampu mengembangkan wacana keagamaan yang kontekstual serta menjawab tantangan Singkatnya. Pasraman formal bertindak sebagai fondasi yang membangun identitas dan praktik keagamaan melalui pendidikan terstruktur, sementara widyalaya berperan sebagai penggerak pembaruan pemikiran dan pengembangan keilmuan Hindu yang mendalam. Sinergi antara keduanya dimana pasraman menyediakan basis praktis dan widyalaya menyediakan landasan intelektual dianggap penting untuk keberlangsungan dan dinamika umat Hindu di Indonesia. Tabel 1. Perbandingan Pasraman Formal dan Widyalaya (Pasca PMA 2/2. Aspek Pasraman Formal Widyalaya Perbandingan Status Pada Dapodik terdata sebagai Terdata pada Emis sebagai Kelembagaan non lembaga pendidikan umum bercirikan agama Hindu https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH Landasan Regulasi Peraturan Menteri Agama Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014 tentang Nomor 2 Tahun 2024 Pendidikan Keagamaan Hindu Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya Jenjang Pratama Widya Pasraman. Adi Pratama Widyalaya. Adi Pendidikan Widya Pasraman. Madyama Widyalaya. Madyama Widya Pasraman. Widyalaya. Utama Utama Widya Pasraman Widyalaya Utama Widyalaya Kejuruan Kurikulum Agama sebanyak 60 persen dan Agama 40 persen dan umum umum 40 persen 60 persen Legalitas Ijazah Terdapat permasalahan Tidak ada permasalahan pengakuan ke perguruan tinggi karena telah disetarakan dengan lembaga umum Akses Bantuan Bantuan dari Dirjen Bimas Bantuan dari Dirjen Bimas Pemerintah Hindu dan Masyarakat Hindu. Pemda Masyarakat Tata Kelola & Banyak belum terakreditasi Sudah banyak terakreditasi Akreditasi dengan peringkat A. B, dan C Permasalahan Sering dianggap sekolah non Sudah Sosio-Kultural formal oleh masyarakat Hindu sebagai lembaga pendidikan umum dengan ciri agama Hindu Posisi Regulasi berlaku Jumlah widyalaya terus Pascaterbit PMA meskipun jumlah lembaga bertambah seiring munculnya 2/2024 sudah tidak ada karena semua kepercayaan masyarakat bertranformasi ke widyalaya Data tersebut juga menunjukkan bahwa pascaterbitnya PMA 2/2024 memberikan harapan baru atas keberadaan widyalaya yang lebih mampu diterima pasar karena regulasi yang sudah lebih jelas. Maksud lebih jelas disini adalah bahwa widyalaya bisa disejajarkan dengan lembaga pendidikan umum bercirikan agama. Semisal saja dalam agama Islam disebut dengan madrasah. Hal tersebut tentu semakin menguatkan pengakuan masyarakat terhadap eksistensi widyalaya. Sebelumnya, pasraman formal sering diidentikkan dengan pesantren karena merupakan lembaga pendidikan keagamaan yang melahirkan ahli agama. Hal semacam ini kurang laku secara sosiologis dari pandangan umat Hindu sendiri. Simpulan perbandingan juga dapat dijelaskan dalam diagram di bawah ini. https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH Diagram batang tersebut merepresentasikan perbandingan tingkat penguatan kelembagaan antara pasraman formal dan widyalaya pascaterbitnya PMA/2 2024. Secara konseptual, pasraman formal hanya menunjukkan tiga aspek penguatan yang relatif kuat, sementara aspek lainnya masih menghadapi tantangan struktural. Permasalahan utama pasraman formal terletak pada pengakuan ijazah ke jenjang pendidikan tinggi, persepsi sosio-kultural . pada masyarakat Hindu yang masih memandangnya sebagai pendidikan nonformal, serta stagnasi jumlah lembaga akibat kebijakan transformasi kelembagaan menuju widyalaya (Kiriana, 2021. Purnomo, 2. Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun regulasi lama masih berlaku posisi pasraman formal cenderung melemah dalam sistem pendidikan nasional yang semakin menekankan kesetaraan dan standarisasi. Sebaliknya, widyalaya menunjukkan tujuh aspek penguatan kelembagaan yang signifikan pasca pemberlakuan PMA 2/2024. Penguatan tersebut tercermin dalam kejelasan regulasi, pengakuan legalitas ijazah yang telah disetarakan dengan lembaga pendidikan umum bercirikan agama . , meningkatnya capaian akreditasi, serta tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap widyalaya di pelbagai wilayah sebagai lembaga pendidikan berciri agama Hindu yang Selain itu, dukungan pendanaan yang lebih luas dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat turut mendorong pertumbuhan jumlah widyalaya secara berkelanjutan. Secara keseluruhan, diagram ini menegaskan terjadinya pergeseran arah kebijakan pendidikan keagamaan Hindu, di mana widyalaya diposisikan sebagai bentuk kelembagaan yang lebih adaptif, legitim, dan berkelanjutan dalam konteks sistem pendidikan nasional. Pengelola Lembaga Pendidikan Keagamaan Harus Beradaptasi Terhadap Regulasi Baru Pengelola lembaga harus menyesuaikan kurikulum, manajemen, dan sarana prasarana sesuai ketentuan baru, memicu tanggapan atau adaptasi yang beragam. Salah satu studi kasus yang terjadi di MW Jnana Dharma Sastra yakni pengelola harus menyesuaikan diri dengan PMA 2/2024 secara menyeluruh. Meskipun dirasakan berat. MW Jnana Dharma Sastra berkomitmen untuk melakukan adaptasi melalui penyesuaian kurikulum dan regulasi yang ada pada PMA terkait. Selain pada aspek kurikulum. MW juga harus melakukan penguatan manajemen kelembagaan karena berbagai regulasi dan aturan baru membutuhkan perubahan struktur, pola organisasi dan tentu pembiayaan. Bukan hanya itu saja. MW juga harus melakukan pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan agar mereka . ara pendidik dan tenaga kependidika. mampu memahami regulasi baru pada PMA. MW juga harus melakukan optimalisasi sarana dan prasarana pendukung pembelajaran. Paling vital dan penting adalah mengenai bahan ajar. Selain. MW juga terus berupaya membangun kolaborasi strategis dengan pemerintah dan masyarakat. Langkah-langkah ini diambil guna mewujudkan lembaga pendidikan yang adaptif, inovatif, dan berdaya saing dalam mencetak generasi yang berkarakter dan berintegritas. Temuan data di atas dikuatkan dengan hasil wawancara dengan Kepala MW Jnana Dharma Sastra. Kadek Adi Suartawan yang menyatakan bahwa pada awalnya agak bingung karena regulasi berubah dari pasraman formal ke Pelan-pelan kemudian pihaknya mempelajari memang agak sulit dalam Utamanya pada kurikulum dulu, mata pelajaran keagamaan banyak, sekarang terintegrasi menjadi beberapa bagian pada mata pelajaran pendidikan agama Hindu dan budi pekerti (Wawancaram, 12 November 2. Hasil wawancara lain dengan guru MW Jnana Dharma Sastra. Putu Diah Kusuma yang menjelaskan tentang proses pembelajaran juga menunjukkan fakta bahwa guru harus menyesuaikan dengan adanya kurikulum pada regulasi baru. Pada awalnya yang https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH bersangkutan mengampu mata pelajaran . seni budaya keagamaan Hindu. Tetapi, di PMA yang baru, mapel seni dibagi menjadi beberapa jenis seperti seni musik, tari, rupa dan lain-lain. Jadi, dia merasa masih bingung. Akhirnya, harus menggunakan model lama dari buku mapel seni budaya umum (Wawancara, 23 Agustus 2. Adaptasi juga dirasakan oleh siswa kelas Vi yang pada awalnya masih menggunakan kurikulum lama dan harus digantikan dengan kurikulum baru. Adapun wawancara dengan salah satu siswa dengan salah satu siswa bernama Made Deta yang menyatakan bahwa pembelajaran kurikulum widyalaya tidak terlalu jauh berbeda. Hanya saja, mata pelajaran memiliki identitas yang berbeda. Dulu namanya seni budaya keagamaan Hindu. Sekarang namanya seni budaya yang berbeda-beda (Wawancara, 17 Oktober 2. Wawancara selanjutnya dengan Kepala Seksi Pendidikan Agama Hindu Kementerian Agama Kabupaten Buleleng. I Ketut Yudiastama mengatakan bahwa perubahan regulasi PMA berdampak banyak terdapat pengelolaan pada lembagalembaga. Salah satu paling penting terkait dengan mata pelajaran agama yang lebih dikurangi dibandingkan saat masih berstatus pasraman formal. Kini mapel keagamaan hanya empat saja yakni tattwa/filsafat, susila/etika, acara agama Hindu dan sejarah kebudayaan Hindu. Adaptasi yang paling signifikan terjadi pada proses pembelajaran. Para guru harus mencari bahan-bahan ajar baru yang sesuai dengan mapel yang tertera pada PMA 2/2024 dan pedoman kurikulum yang sudah diberikan oleh Ditjen Bimas Hindu. Pada gambar 1 terlihat para siswa sedang mempelajari mapel yang juga berubah yakni Bahasa Sanskerta. Dulunya, mapel ini ada dalam kurikulum. Sedangkan, pada PMA yang baru, mapel ini tidak ada. MW Jnana Dharma Sastra menganggap mapel ini penting. Sehingga dimasukkan dalam mapel muatan lokal. Gambar 1. Siswa Kelas Vi MW Jnana Dharma Sastra Saat Belajar Di Ruangan Kelas Saat Mata Pelajaran Bahasa Sanskerta (Sumber: MW Jnana Dharma Sastra Tahun, 2. Pengelola MW Jnana Dharma Sastra menghadapi tantangan besar dalam menyesuaikan diri dengan PMA 2/2024 yang mengubah status dari pasraman formal menjadi widyalaya. Adaptasi ini mencakup penyesuaian kurikulum, penguatan manajemen kelembagaan, pengembangan kompetensi pendidik, optimalisasi sarana dan prasarana, serta penyediaan bahan ajar baru. Perubahan kurikulum menjadi tantangan utama karena materi pelajaran diintegrasikan, seperti mata pelajaran seni budaya yang kini terpecah menjadi beberapa subbidang. Pengelola dan guru merasa kesulitan dalam memahami regulasi baru, sementara siswa merasakan perubahan pada struktur mata pelajaran. Meski sulit. MW tetap berupaya mempertahankan pelajaran penting seperti Bahasa Sanskerta sebagai muatan lokal dan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah serta masyarakat. Temuan-temuan empiris tersebut menunjukkan bahwa perubahan regulasi dari pasraman formal ke https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH widyalaya memicu proses adaptasi struktural pada seluruh unsur lembaga pendidikan, baik pada level pengelola, guru, maupun peserta didik. Dalam perspektif teori fungsionalisme struktural, perubahan regulasi dapat dipahami sebagai bentuk diferensiasi dan penataan ulang sistem sosial agar tetap mencapai keseimbangan . Kebingungan awal yang dialami kepala widyalaya dan guru mencerminkan fase disorganisasi sementara . emporary disequilibriu. akibat perubahan struktur kurikulum dan pembagian mata pelajaran. Namun, secara fungsional, kondisi ini bukan disfungsi permanen, melainkan bagian dari proses penyesuaian agar setiap komponen sistem pendidikan dapat kembali menjalankan perannya secara selaras dengan kerangka regulasi Penyesuaian kurikulum, khususnya pengintegrasian mata pelajaran keagamaan dan pemecahan mata pelajaran seni budaya ke dalam beberapa cabang, menunjukkan adanya redistribusi fungsi dalam struktur pembelajaran. Dalam kerangka fungsionalisme struktural, kurikulum berfungsi sebagai instrumen sosialisasi nilai dan norma. Pengurangan jumlah mata pelajaran keagamaan serta pengelompokan ulang konten pembelajaran tidak serta-merta menghilangkan fungsi pendidikan agama, melainkan mengubah cara fungsi tersebut dijalankan agar lebih sistematis dan kompatibel dengan sistem pendidikan nasional. Kebingungan guru seni budaya keagamaan Hindu mencerminkan adanya ketegangan peran . ole strai. , karena tuntutan struktural baru belum sepenuhnya diimbangi dengan kesiapan sumber daya dan perangkat ajar. Adaptasi yang dialami siswa juga memperlihatkan bagaimana sistem sosial bekerja menjaga stabilitas. Pernyataan siswa yang menilai bahwa perubahan kurikulum tidak terlalu jauh berbeda menunjukkan bahwa pada level peserta didik, fungsi pembelajaran relatif tetap berjalan, meskipun terjadi perubahan nomenklatur dan struktur mata pelajaran. Hal ini menegaskan bahwa dalam fungsionalisme struktural, perubahan struktur formal tidak selalu berdampak signifikan terhadap fungsi laten pendidikan, yakni internalisasi nilai, keterampilan, dan identitas keagamaan, selama proses belajar-mengajar tetap berlangsung. Lebih lanjut, kebijakan memasukkan Bahasa Sanskerta sebagai muatan lokal dapat dipahami sebagai mekanisme adaptif lembaga untuk menutup celah fungsional . unctional ga. akibat hilangnya mata pelajaran tersebut dalam struktur kurikulum nasional widyalaya. Dalam pandangan fungsionalisme struktural, langkah ini merupakan bentuk penyesuaian institusional agar fungsi kultural dan religius yang dianggap penting oleh komunitas tetap terpelihara. Dengan demikian, keseluruhan temuan ini menegaskan bahwa perubahan regulasi PMA 2/2024 tidak hanya memunculkan tantangan, tetapi juga mendorong proses adaptasi struktural yang bertujuan menjaga keberlangsungan fungsi pendidikan Hindu dalam kerangka sistem sosial yang lebih luas. Paparan hasil wawancara dan teori juga menunjukkan sejumlah fakta-fakta baru. Hal ini sesuai dengan konsep pemahaman adaptasi sekolah terhadap kurikulum baru merupakan proses yang kompleks dan keberhasilan implementasi kurikulum baru sangat bergantung pada kesiapan dan dukungan dari seluruh komponen sekolah, termasuk manajemen, guru, dan siswa (Sari. Salah satu tantangan utama adalah pengembangan kompetensi guru, di mana pelatihan dan pengembangan profesional sangat diperlukan untuk memastikan guru dapat mengaplikasikan kurikulum baru secara efektif (Fullan, 2. Selain itu, adaptasi ini memerlukan perubahan budaya sekolah yang mendukung inovasi dan kolaborasi antara guru serta keterlibatan aktif seluruh komunitas sekolah (Hargreaves, 2. Integrasi Kelembagaan Regulasi PMA 2/2024 menyebabkan terjadinya integrasi sebanyak 105 pasraman formal yang ada di Indonesia, termasuk MW Jnana Dharma Sastra. Parsons memandang integrasi sebagai salah satu dari empat fungsi sistem sosial dalam teori AGIL https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH (Ritzer, 2012. Soekanto, 2012. Soekanto & Sulistyowati, 2. Integrasi berperan mengoordinasikan norma dan nilai yang dianut oleh individu dalam masyarakat agar tercipta harmoni dan kohesi sosial mendorong kolaborasi antar lembaga dan pemerintah (Ritzer, 2. Integrasi pascakeluarnya PMA baru menyebabkan adanya tataran baru di kalangan manajemen pengelola widyalaya yang sebelumnya berstatus pasraman formal. Lawan dari integrasi adalah disintegrasi Susan . memaknai fenomena sosial disintegrasi menjadi salah satu contoh fenomena yang paling ditakuti dalam kehidupan Hal ini karena disintegrasi dapat menimbulkan suatu gejolak pada serangkaian perpecahan. Maka, atas dasar hal tersebut, berbagai macam disintegrasi berusaha dihindari atau diselesaikan agar tidak menimbulkan permasalahan. Terkait hal tersebut, pengelola lembaga pendidikan keagamaan yang ada di Indonesia berupaya mengikuti integrasi dari pasraman formal ke widyalaya sebagai wujud mengantisipasi gejolak dan permasalahan yang muncul di kemudian hari. Terlebih, keberadaan pasraman formal sebelumnya mengalami sejumlah kendala dan masalah yang cukup kompleks. Masalah tersebut mulai dari lemahnya tata kelola dalam delapan standar pendidikan, lemahnya dukungan masyarakat dan juga rendahnya row input dari pasraman formal. Masalah cukup krusial juga muncul dari pasraman formal jenjang utama. Beberapa lulusan disinyalir tidak bisa melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi karena sempat terjadi permasalahan pada data pokok pendidikan . Masalah kemudian tuntas pasca keluarnya PMA 2/2024 dimana semua pasraman formal yang beralih status menjadi widyalaya telah terakomodasi pada data pokok emis atau data pokok madrasah. Hasil wawancara dengan pengurus Yayasan Mertajati Widya Mandala menunjukkan bahwa pihak yayasan memilih untuk mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Ditjen Bimas Hindu karena selama ini dukungan dan bantuan lembaga tersebut berasal dari institusi tersebut. Selain itu, pihak yayasan juga menyatakan kehatihatian untuk tidak berspekulasi apabila tetap berstatus sebagai pasraman formal, mengingat adanya berbagai persoalan yang kerap terjadi pada pasraman lain sebagaimana yang mereka ketahui dari pengalaman dan informasi yang beredar (Wawancara, 13 November 2. Wawancara selanjutnya dengan salah satu pengajar MW Jnana Dharma Sastra yakni Komang Adinata menyatakan bahwa kerja sama dengan masyarakat harus semakin dikuatkan dalam upaya mendukung integrasi kelembagaan ini. Selama ini, masyarakat belum sepenuhnya percaya dan mendukung pasraman formal. Dalam prosesnya, lembaga terus berupaya menguatkan hal tersebut. Perubahan dan integrasi kelembagaan ini menuntut kerja sama tersebut makin diintensifkan kembali agar tidak ada kesangsian dari masyarakat terhadap keberadaan widyalaya (Wawancara, 14 Desember 2. Temuan tersebut sejalan dengan hasil wawancara lain yang diperoleh dari unsur internal lembaga, baik guru maupun wakil kepala sekolah. Salah satu guru Madyama Widyalaya Jnana Dharma Sastra. Komang Adinata mengungkapkan bahwa lembaga dan tenaga pendidik pada akhirnya mengikuti kebijakan regulasi baru karena dianggap sebagai ketentuan resmi yang harus dilaksanakan, terlebih regulasi tersebut berkaitan langsung dengan keberlanjutan bantuan, legalitas, dan pengakuan kelembagaan. Sikap serupa juga disampaikan oleh wakil kepala sekolah yang menilai bahwa penyesuaian status dan kebijakan merupakan langkah realistis untuk menghindari potensi persoalan administratif dan kelembagaan sebagaimana yang dialami oleh beberapa lembaga lain. Dengan demikian, baik pengelola yayasan, guru, maupun manajemen sekolah menunjukkan kesamaan pandangan dalam memandang kepatuhan terhadap kebijakan Ditjen Bimas Hindu sebagai strategi adaptif untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan lembaga. https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH Gambar 2. Para Orangtua Siswa Diundang Pada Saat Pembagian Rapor Siswa Sekaligus Sosialisasi Status Baru Dari Madyama Widyalaya Jnana Dharma Sastra (Sumber Foto: MW Jnana Dharma Sastr. Integrasi di kalangan pengelola lembaga pendidikan juga terlihat di tataran pengelola, guru, siswa, dan masyarakat. Pengelola juga harus gencar menyampaikan status baru dari Madyama Widya Pasraman (MWP) yang telah berubah menjadi Madyama Widyalaya kepada para pihak. Pengelola harus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan yayasan yang bertanggungjawab secara legal formal keberadaan lembaga Termasuk yang paling penting adalah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan masyarakat. Dalam proses integrasi Admodjo et al. , . Soekanto & Sulistyowati . berpendapat bahwa hal tersebut . perlu melibatkan penyelarasan norma dan nilai, komunikasi yang efektif, serta kolaborasi antar pemangku Misalnya, penguatan koordinasi antar guru untuk memahami kurikulum Gambar 2 di atas menunjukkan bagaimana pengelola MW melakukan sosialisasi kepada para orangtua mengenai nama baru dari sekolah yang dilakukan saat pembagian rapor siswa. Hubungan antara fakta empiris dan teori adalah kesamaan sikap antara pengurus yayasan, guru, dan wakil kepala sekolah dalam menerima serta menyesuaikan diri dengan kebijakan perubahan status kelembagaan mencerminkan cara kerja sistem pendidikan sebagai suatu struktur sosial yang saling bergantung, sebagaimana dijelaskan dalam teori fungsionalisme struktural. Dalam perspektif ini, kebijakan Ditjen Bimas Hindu berfungsi sebagai struktur normatif yang mengatur keteraturan dan stabilitas sistem, sementara kepatuhan aktoraktor di dalam lembaga menunjukkan upaya menjaga keseimbangan . agar fungsi pendidikan tetap berjalan. Sikap kehati-hatian untuk tidak mempertahankan status pasraman formal, yang dipersepsikan berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan kelembagaan, dapat dipahami sebagai mekanisme adaptasi struktural untuk mencegah disfungsi. Guru dan manajemen sekolah menjalankan peran fungsionalnya dengan menyesuaikan praktik pembelajaran dan tata kelola, sedangkan yayasan berperan menjaga legitimasi dan keberlanjutan lembaga, terutama terkait dukungan negara. Dengan demikian, perubahan regulasi tidak semata dipandang sebagai tekanan eksternal, melainkan sebagai sarana integrasi sistem yang mendorong lembaga pendidikan menata ulang peran dan fungsi setiap unsur agar tetap selaras dengan struktur kebijakan yang lebih luas. Perubahan Peran dan Fungsi Lembaga Pendidikan Keagamaan Tuntutan profesionalisme dan transparansi mengubah peran pengelola dari sekadar pelaksana menjadi manajer yang adaptif terhadap kebijakan dana aturan-aturan Dalam sudut pandang sosiologi pendidikan, perubahan peran dan fungsi dari https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH pasraman formal ke widyalaya mencerminkan proses transformasi institusional yang dipengaruhi oleh dinamika sosial, budaya, dan kebijakan pemerintah. Sebagai lembaga pendidikan keagamaan, pasraman formal sebelumnya berfokus pada substansi-substansi murni keagamaan dan nilai-nilai agama Hindu untuk melahirkan ahli agama. Hal tersebut dibuktikan dengan konten kurikulum keagamaan pada regulasi PMA 54/2014 yang mencapai hampir 60 persen dari total mata pelajaran yang ada. Namun, dengan perubahan menjadi widyalaya, terjadi perluasan peran menjadi lebih sistematis dan terstandarisasi sesuai dengan regulasi PMA 2/2024 dan juga aturan yang tertera pada Sistem Pendidikan Nasional pada UU Sisdiknas 2003. Lembaga pendidikan keagamaan pascaterbitnya PMA 2/2024 juga memiliki peran lebih spesifik dalam bingkai pendidikan formal yang ideal. Ketika dulu masih berstatus pasraman formal, permasalahan begitu banyak muncul karena memang pada dasarnya lembaga pendidikan keagamaan memiliki peran dan fungsi yang berbeda dengan sekolah umum. Jika dapat diandaikan bahwa model sekolah keagamaan baik itu pasraman dan pesantren memang ditujukan untuk melahirkan ahli agama yang mampu menjadi pencerah di masyarakat. Namun, keberadaan PMA 2/2024 membawa Auangin segarAy karena widyalaya merupakan lembaga yang setara dan sama dengan sekolah-sekolah umum lainnya. Hal ini dibenarkan oleh wawancara dengan salah satu guru dari MW Jnana Dharma Sastra atas nama Luh Kartika Dewi yang menilai bahwa ketika berstatus pasraman formal memiliki banyak sekali tantangannya. Tetapi sekarang pengelola widyalaya lebih percaya diri bahwa widyalaya sama dengan sekolah umum. Hanya saja, widyalaya itu memiliki ciri khusus yakni konten mata pelajaran pendidikan agama Hindu dan budi pekerti yang dipecah menjadi beberapa mata pelajaran seperti tattwa, etika, acara agama Hindu dan sejarah kebudayaan Hindu (Wawancara, 2 Desember 2. Wawancara tersebut juga dikuatkan dengan pandangan dari salah satu akademisi Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja yakni Ketut Pasek Gunawan, yang berpendapat bahwa keberadaan PMA baru memang semakin memperkuat peran dan fungsi dari lembaga pendidikan keagamaan Hindu. Kini, lembaga pendidikan dapat mendirikan pasraman . dan widyalaya untuk makin memperkuat keberadaan kedua lembaga tersebut (Wawancara, 3 Desember 2. Wawancara lain dengan Pengawas Yayasan Mertajati Widya Mandala. Ketut Hermawan menilai bahwa sekolah Hindu memegang peranan penting dalam upaya membangun generasi masa depan. Oleh karena itu, dirinya berpesan bahwa semua pihak harus serius menata lembaga ini kedepan. Banyak pilihan bisa diambil apakah memperbaiki regulasi, memperkuat tata kelola atau semacamnya tentu harus tetap memperhatikan perkembangan kelembagaan (Wawancara, 13 Desember 2. Berdasarkan hasil wawancara tersebut, dapat disimpulkan bahwa terbitnya PMA 2/2024 membawa penguatan peran dan fungsi lembaga pendidikan keagamaan Hindu dalam sistem pendidikan nasional dengan menempatkan widyalaya sebagai lembaga formal yang setara dengan sekolah umum, namun tetap memiliki kekhasan substansial pada struktur kurikulum keagamaan. Pengalaman sebelumnya ketika masih berstatus pasraman formal menunjukkan adanya ketidaksesuaian fungsi dan peran yang memicu berbagai tantangan tata kelola, sementara transformasi menuju widyalaya justru meningkatkan kepercayaan diri pengelola dan pendidik karena adanya kejelasan posisi struktural, legitimasi, serta diferensiasi fungsi antara pendidikan keagamaan formal dan nonformal. Pandangan guru, akademisi, dan pengawas yayasan menegaskan bahwa penguatan regulasi ini memungkinkan pembagian peran yang lebih fungsional antara pasraman nonformal dan widyalaya formal dalam mencetak ahli agama sekaligus generasi Hindu yang adaptif terhadap tuntutan zaman. Dalam perspektif fungsionalisme struktural. PMA 2/2024 berfungsi sebagai instrumen penataan sistem yang menyelaraskan struktur, peran, dan https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH fungsi setiap unsur kelembagaan negara, yayasan, sekolah, dan pendidik sehingga, perubahan regulasi dipahami sebagai mekanisme integratif untuk menciptakan keteraturan, stabilitas, dan keberlanjutan lembaga pendidikan keagamaan Hindu dalam tatanan sosial yang lebih luas. Secara lebih spesifik, dari sudut pandang sosiologi pendidikan agama Hindu, fungsi widyalaya tidak hanya sebagai penyampai pendidikan agama, tetapi juga sebagai institusi pendidikan formal yang mengintegrasikan aspek spiritual, akademik, dan keterampilan untuk mencetak generasi yang adaptif dan berdaya Kadangkala, permasalahan terjadi pada lembaga pendidikan keagamaan yang dapat menghambat tata kelola manajemen seperti lemahnya dukungan masyarakat, pendanaan dan juga otoritatif tokoh keagamaan. Hal tersebut tentu dapat mempengaruhi peran dan fungsi dari lembaga pendidikan umum bercirikan agama semodel madrasah (Faruk, 2014. Atika et al. , 2. Dalam konteks ini, teori sosiologi pendidikan menekankan bahwa institusi pendidikan harus mampu beradaptasi dengan tuntutan zaman, termasuk melalui restrukturisasi kurikulum, pengembangan kompetensi pendidik, dan pengelolaan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin Perubahan ini juga menggambarkan peran pendidikan sebagai alat mobilitas sosial dan integrasi budaya dalam masyarakat modern. Manajemen Pengelola Mengikuti Kebijakan Pemerintah (Ditjen Bimas Hind. Manajemen pendidikan memegang peranan penting dalam proses pengelolaan pendidikan, keberadaan kebijakan pendidikan merupakan aspek yang tidak bisa Mulyasa . menegaskan bahwa manajemen pendidikan berfungsi sebagai penggerak utama dalam pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan. Dengan penerapan manajemen berbasis sekolah (MBS), sekolah diberikan kewenangan lebih besar dalam mengelola sumber daya dan menentukan arah pengembangan lembaga, sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat dan kualitas layanan pendidikan. Sementara Bush . menyoroti mengenai kepemimpinan dalam manajemen pendidikan memiliki peran penting dalam menciptakan visi dan misi yang jelas, serta memastikan seluruh elemen sekolah bekerja secara sinergis untuk mencapai tujuan Namun, sangat penting untuk menyadari bahwa kepemimpinan pendidikan tidak bisa muncul dengan begitu saja, namun dilakukan dalam konteks kebijakan yang sangat dipengaruhi oleh konteks sejarah dan budaya di mana sebuah institusi pendidikan Akibatnya, sangat penting bahwa manajemen pendidikan berjalan beriringan dengan kebijakan lokal yang ada di daerah tersebut (Bell & Stevenson, 2. Dengan kata lain, kebijakan adalah dasar dari segala proses pengelolaan yang dilaksanakan dalam sebuah institusi pendidikan. Gambar 3. Koordinator Staf Khusus Presiden. AAGN Ari Dwipayana (Kir. Pelaksana Tugas (Pl. Sekretaris Jenderal (Sekje. Kementerian Agama. Abdul Rochman (Tenga. dan Dirjen Bimas Hindu. I Nengah Duija Saat Meluncurkan Pendidikan Widyalaya di Kemenag RI (Sumber: I Made Bagus Andi Purnom. https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH Pada siklus tersebut, terlihat jelas bagaimana sebuah kebijakan yakni PMA 2/2024 telah berpengaruh sangat signifikan dalam manajemen tata kelola pada lembaga pendidikan keagamaan Hindu di Indonesia. Pengakuan dari pengelola lembaga pendidikan keagamaan yakni dari yayasan dan manajemen sekolah bahwa mereka tidak bisa berbuat banyak dari kebijakan pemerintah mengenai pengalihan pasraman formal ke Hal tersebut sesuai dengan hasil wawancara dengan Kepala MW Jnana Dharma Sastra Kadek Adi Suartawan bahwa pihaknya sangat taat dengan kebijakan dari Ditjen Bimas Hindu. Pengelola MW Jnana Dharma Sastra menilai bahwa kebijakan tersebut adalah upaya untuk makin memperkuat keberadaan sekolah Hindu yang ada (Wawancara, 12 November 2. Wawancara lain dengan operator pada MW Jnana Dharma Sastra. Putu Endrik Kusuma Yuda juga menilai bahwa PMA baru diyakini mampu memperkuat lembaga pendidikan Hindu kedepan. Adapun peralihan dari madyama widya pasraman ke madyama widyalaya karena dulu di dapodik agak ribet operator dalam melaksanakan tugas karena harus komunikasi ke dinas pendidikan. Saat ini cukup dengan operator di provinsi dan juga pusat saja lewat emis (Wawancara, 14 November 2. Wawancara selanjutnya dengan Pembina Yayasan Mertajati Widya Mandala. Gede Adis bahwa yayasan mendukung saja mengenai pengembangan regulasi peraturan. Asalkan tetap mengakomodir kepentingan lembaga untuk semakin maju dan tentu kuat secara finansial. Yayasan pun berharap mengenai upaya penegerian dari swasta agar masyarakat semakin percaya dengan keberadaan MW Jnana Dharma Sastra di Desa Umejero tersebut (Wawancara, 14 November 2. Secara sosiologis, implementasi PMA 2/2024 tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan struktural pengelola lembaga, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh respons dan keterlibatan masyarakat sekitar sebagai lingkungan sosial terdekat widyalaya. Dukungan masyarakat tercermin dari meningkatnya kepercayaan orang tua dalam menyekolahkan anaknya ke widyalaya dibandingkan masih jadi pasraman formal, partisipasi dalam kegiatan sosialisasi, serta keterlibatan dalam penguatan sarana dan legitimasi sosial lembaga. Hal ini sejalan dengan pernyataan salah satu orang tua siswa atas nama Ngakan Darmawan yang menyatakan bahwa pihaknya sekarang kami lebih yakin menyekolahkan anak di widyalaya karena statusnya jelas dan status sekolah diakui sama seperti sekolah lain (Wawancara, 14 Desember 2. Interaksi sosial yang intens antara pengelola, guru, dan masyarakat melalui forum orang tua, pertemuan desa, serta kegiatan keagamaan bersama berfungsi sebagai media komunikasi yang efektif untuk menjelaskan perubahan status kelembagaan dan mengurangi resistensi. Namun demikian, pada sebagian masyarakat masih ditemukan keraguan yang berpotensi menghambat implementasi kebijakan, terutama akibat minimnya pemahaman terhadap substansi regulasi dan kekhawatiran akan berkurangnya muatan pendidikan agama. Dalam perspektif sosiologi pendidikan dan fungsionalisme struktural, masyarakat berperan sebagai subsistem pendukung yang menentukan keberhasilan integrasi kebijakan, ketika komunikasi berjalan efektif dan partisipasi sosial meningkat, widyalaya mampu menjalankan fungsinya secara optimal sebagai institusi pendidikan Hindu yang berkelanjutan dan diterima secara sosial. Berdasarkan temuan wawancara tersebut, dapat disimpulkan bahwa kebijakan pemerintah mengenai pengalihan pasraman formal ke widyalaya berpengaruh sangat signifikan terhadap manajemen tata kelola lembaga pendidikan keagamaan Hindu di Indonesia, karena secara struktural menempatkan lembaga, yayasan, dan pengelola sekolah dalam posisi yang harus menyesuaikan diri dengan regulasi negara sebagai subsistem pengatur. https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH Kepatuhan Kepala MW Jnana Dharma Sastra terhadap kebijakan Ditjen Bimas Hindu, keyakinan operator terhadap efektivitas regulasi baru melalui sistem EMIS, serta dukungan yayasan terhadap penguatan regulasi dan harapan penegerian menunjukkan bahwa setiap unsur lembaga menjalankan fungsinya masing-masing demi menjaga stabilitas, keteraturan, dan keberlanjutan sistem pendidikan Hindu. Integrasi memegang peranan penting dalam pengembangan sistem sosial masyarakat (Aprilia & Juniarti, 2022. Turama, 2. Dalam perspektif fungsionalisme struktural, kebijakan tersebut berfungsi sebagai mekanisme integratif yang menyelaraskan peran pemerintah, lembaga pendidikan, dan yayasan, sehingga perubahan struktur kelembagaan dipahami bukan sebagai gangguan, melainkan sebagai upaya adaptif untuk memperkuat eksistensi, legitimasi, dan kepercayaan publik terhadap widyalaya sebagai institusi pendidikan keagamaan Hindu yang berkelanjutan. Secara teoretik, ketika dikaitkan antara kebijakan PMA baru dengan teori kebijakan bahwa menentukan agenda adalah langkah yang paling penting dalam proses penyusunan sebuah kebijakan. Pemerintah tidak dapat menetapkan kebijakan jika tidak memahami situasi dan urgensi dari sebuah kebijakan (Permatasari, 2020. Muadi et al. Penetapan agenda berkaitan dengan bagaimana isu-isu kebijakan muncul dan bagaimana hal itu perlu menjadi perhatian pemerintah. Dalam membuat sebuah agenda setting, terdapat tiga cara yang bisa dilakukan. Pertama dengan membuat isu tersebut bisa mengatasi kesulitan yang terjadi. Kedua kebijakan dimaksud diperuntukkan peristiwa yang luar biasa dan muncul secara tiba-tiba. Ketiga kebijakan dibuat karena keterbatasan fokus yang diberikan pada sebuah masalah walaupun potensi masalah selanjutnya yang muncul bisa menjadi sangat besar. Dalam agenda setting inilah para pembuat kebijakan mengembangkan cerita menarik yang membantu politisi untuk fokus pada masalah tersebut. Kesimpulan Berdasarkan keseluruhan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa terbitnya PMA 2/2024 telah memicu dinamika sosiologis yang signifikan dalam pengelolaan lembaga pendidikan keagamaan Hindu di Indonesia, khususnya melalui transformasi pasraman formal menjadi widyalaya yang lebih adaptif, legitimit, dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional. Perubahan regulasi ini mendorong terjadinya penataan ulang struktur kelembagaan, kurikulum, manajemen, serta peran dan fungsi aktor pendidikan mulai dari yayasan, pengelola, guru, siswa, hingga masyarakat yang pada awalnya menimbulkan ketegangan dan kebingungan, namun secara bertahap mengarah pada proses adaptasi dan integrasi kelembagaan. Widyalaya tampil sebagai bentuk institusi pendidikan formal bercirikan agama Hindu yang lebih dipercaya masyarakat, memiliki kejelasan legalitas, akses pendanaan, dan pengakuan akademik, sementara pasraman formal tetap eksis secara regulasi dan mampu berfungsi sebagai penguat basis spiritual dan praktik keagamaan. Dalam perspektif fungsionalisme struktural. PMA 2/2024 berfungsi sebagai mekanisme integratif yang menata kembali subsistem pendidikan keagamaan Hindu agar mencapai keseimbangan . baru, dimana setiap unsur menjalankan fungsi spesifiknya secara saling bergantung untuk menjaga stabilitas, keteraturan, dan keberlanjutan sistem pendidikan Hindu dalam kerangka sosial yang lebih Secara kebijakan. PMA 2/2024 berimplikasi strategis terhadap keberlanjutan pendidikan Hindu dalam jangka panjang karena memperkuat legitimasi widyalaya sebagai lembaga pendidikan formal berciri agama yang setara dengan sekolah umum, sehingga membuka akses yang lebih luas terhadap pendanaan negara, pengakuan ijazah, dan kepercayaan publik. Kejelasan struktur dan tata kelola ini berpotensi meningkatkan https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH minat masyarakat menyekolahkan anak di widyalaya, memperbaiki kualitas input peserta didik, serta menjamin kesinambungan regenerasi sumber daya manusia Hindu. Namun, keberlanjutan tersebut sangat bergantung pada konsistensi dukungan kebijakan turunan, penguatan kapasitas guru, serta fleksibilitas kurikulum agar kekhasan nilai dan pengetahuan Hindu tetap terpelihara tanpa kehilangan relevansi dalam sistem pendidikan Sebagai saran untuk penelitian mendatang, perlu dilakukan kajian lanjutan yang lebih spesifik dengan pendekatan komparatif dan longitudinal untuk menilai efektivitas implementasi PMA 2/2024 dalam jangka menengah dan panjang, khususnya terkait dampaknya terhadap mutu pembelajaran, kesiapan guru, keberlanjutan pendanaan, serta persepsi lulusan dan masyarakat terhadap widyalaya di berbagai daerah dengan karakteristik sosial-budaya yang berbeda. Daftar Pustaka