PEMBERDAYAAN ZAKAT DALAM MENGENTASKAN KEMISKINAN UMAT ISLAM DI INDONESIA Dana Syahputra Barus Universitas Al Washliyah (UNIVA) Medan Jl. Sisingamangaraja Km. 5,5 No. 10 Medan Email : danabarus123@gmail. ABSTRAK Zakat mempunyai suatu peluang serta potensi yang sangat besar untuk senantiasa dikembangkan dalam upaya mengentaskan kefakiran dan kemiskinan yang ada dalam masyarakat dan ummat. Zakat secara formal adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan Dalam penelitian ini menggunkan jenis kualitatif dengan studi Hasil penelitian mengungkapkan stretegi pemberdayaan dalam megentaskan kemiskinan di indonesia denganm cara . Peningkatan perekonomian secara langsung . Peningkatan perekonomian secara pemberian skill dan ketrampilan. Peningkatan perekonomian melaluai pemberian modal usaha untuk mustahik yang ingin meningkatkan kemandirian dalam perekonomian . Peningkatan perekonomian melalui membuka lapangan kerja . Pembentukan regulasi pemerintah baik dalam bentuk undang-undang maupun kebijakan. Kata Kunci : Zakat. Pemberdayaan. Kemiskinan PENDAHULUAN Setiap manusia di muka bumi ini diberikan amanah untuk mengelola harta yang dimilikinya sesuai dengan prinsip-prinsip dan ketentuan agama. Sehingga mereka dilarang untuk menghamburkan dan memubadzirkan hartanya tersebut, karena didalam hartanya tersebut terdapat hak sosial. Dimana yang dimaksud dengan hak sosial ini yaitu adanya hak bagi orang lain . erutama fakir miski. atas kelebihan hartanya, seperti membayar zakat. Zakat mempunyai suatu peluang serta potensi yang sangat besar untuk senantiasa dikembangkan dalam upaya mengentaskan kefakiran dan kemiskinan yang ada dalam masyarakat dan ummat. Dalam kenyataan yang terjadi di lapangan satu dekade ini, dimana penghimpunan zakat mengalami sebuah perkembangan yang pesat dan mengembirakan jika dilakukan pengamatan terutama dari Akan tetapi, peningkatan pertumbuhan perolehan zakat yang sangat mengembirakan itu ternyata tidak sesuai dengan potensi zakat yang seharusnya terkumpul. Tingkat serapan zakat di Indonesai kita dapat dilihat pada penelitian atau research yang telah dilaksanakan oleh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), bahwasanya perolehan dana zakat tahun 2015 hanya sebesar 1,3% dari jumlah dari potensi perolehan zakat itu sendiri (ThoAoin & Agus, 2. Yusuf Qardhawi . 7 : . menjelaskan bahwa manfaat zakat dalam Islam yaitu terdapat dimensi kemaslahatan serta sumber daya ekonomi dalam masyarakat dapat terkelola dengan potensi yang sangat baik. Hal ini dapat diciptakan melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang bisa dilakukan melalui berbagai pengelolaan serta penyaluran zakat yang selektif kepada setiap orang yang berhak menerimanya. Maka dari itu, zakat dikumpulkan seta terdapat lembaga yang mengelola zakat tersebut. Agar maksud dan tujuan zakat untuk Masalah berhubungan dengan zakat bukanlah suatu tugas yang hanya seseorang dapat menyelesaikannya, tetapi hal ini juga merupakan tugas suatu negara, sehingga zakat harus mempunyai pengurus yang dapt mengurus zakat dengan baik dan benar yang diangkat oleh negara. Pengelolaan zakat yang baik diharapkan mampu menjadi sumber-sumber dan yang potensial dalam mewujudkan kesejahteraan semua masyarakat. Zakat yang diberikan kepada mustahiq akan berperan sebagai pendukung peningkatan ekonomi mereka apabila dikonsumsikan pada kegiatan produktif. Pendayagunaan zakat produktif sesungguhnya mempunyai konsep perencanaan dan pelaksanaan yang cermat seperti mengkaji penyebab kemiskinan, ketidakadaan modal kerja, dan kekurangan lapangan kerja, dengan adanya masalah tersebut maka perlu adanya perencanaan yang dapat mengembangkan zakat bersifat produktif tersebut. Adanya pemberdayaan zakat memiliki peranan yang sangat strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan atau pembangunan ekonomi. Berbeda dengan sumber keuangan untuk pembangunan yang lain, zakat tidak memiliki dampak balik apapun kecuali ridha dan mengharap pahala dari Allah SWT semata. Namun demikian, bukan berarti mekanisme zakat tidak ada sistem kontrolnya. Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin LANDASAN TEORI Zakat Secara bahasa, zakat berarti tumbuh . dan bertambah . Jika diucapkan, zaka al-zar artinya adalah tanaman itu tumbuh dan bertambah. Jika diucapkan zakat al-nafaqah, artinya nafkah tumbuh dan bertambah jika diberkati. Adapun zakat menurut syaraAo, berarti hak yang wajib . ikeluarkan dari hart. Dan al-barakatu yang mempunyai arti keberkahan, ath-thaharatu yang memiliki arti kesucian, al-namaa yang mempunyai arti pertumbuhan dan perkembangan, dan ashshalahu yang memiliki arti keberesan (Wahbah Al-Zuhayly, , 1995 : . Sedangkan zakat menurut istilah terdapat banyak ulamaAo yang mengemukakan dengan redaksi yang berbeda- beda, akan tetapi pada dasarnya memiliki maksud yang sama, yaitu bahwa zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada seseorang yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula. Menurt Didin Hafhiduddin . 2 : . Dasar Hukum Zakat Zakat merupakan salah satu rukun islam yang lima yang adanya kewajiban untuk menlaksanankannya. Zakat sekaligus menunjukkan bahwa islam sangat memerhatikan hubungan manusia dengan Tuhan (Hablun min Alla. dan Hubungan antar manusia (Hablun min al-na. (Nuruddin Muhammad Ali, 2006 : . Adapun dasar hukum kewajiban mengeluarkan zakat merujuk pada ayat - ayat berikut (Yusuf Qardhawi, 2007 : . a aEA a AA AcaEA AO EA A OA AaO EAA AaOIA AaCA a AOA a AaOA AaOIA a AcaEA Aa EA AIA a AeEA a AOA Artinya : Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuAolah beserta orang-orang yang rukuAo. (Q. 2 : . a AA a ANIA a AaNA ACA Ae AA AaIA AENA AIOA Ae A AaIA A IA acAe A aEOA aAEA AaI AA AaIA AeNA AEOA Aa A AaEA a AN OA Ae A AaIA AeNA AaOA AaEA AOA aAU caEA AaNA AeIA AaOA AaEA AeU A AaOA AcEEa aIA Ae OA ANIA AaIA AaEA Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakatmu itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoAoalah untuk mereka. Sesungguhnya doAoa kamu itu . ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q. 9 : . Berdasarkan penejlasan diatas wahbah Al-Zuhayla, 1995 :. menjelaskan zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan. Zakat itu akan menyucikan orang yang mengeluarkannya dan akan menumbuhkan pahalanya. Zakat menjadikan sebagian harta yang khusus dari harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus, yang ditentukan oleh syariAoat karena Allah SWT. Kata menjadikan sebagian harta sebagai milik . dalam defenisi diatas dimaksudkan sebagai penghindaran dari kata ibadah . Zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara khusus. Zakat ialah hak yang wajib . dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula. Kemiskinan Kemiskinan merupakan masalah multidimensi, dimana banyak faktor yang mempengaruhinya mulai dari pengangguran, upah minimum hingga perlambatan laju pertumbuhan. Kemiskinan lazimnya digambarkan sebagai gejala kekurangan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok. Sekelompok anggota masyarakat dikatakan berada di bawah garis kemiskinan jika pendapatan kelompok anggota masyarakat ini tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling pokok seperti pangan, pakaian, dan tempat tinggal. Kemiskinan sebagai minimnya kebutuhan dasar sebagaimana yang dirumuskan dalam konferensi ILO Tahun 1976. Kebutuhan dasar menurut konferensi ini dirumuskan sebagai berikut Elly M Setiadi & Usman Kolip : 2. Kebutuhan minimum dari suatu keluarga akan konsumsi privat . angan, sandang, dan papa. Pelayanan esensial atas konsumsi kolektif yang disediakan oleh dan untuk komunitas pada umumnya . ir minum sehat, sanitasi, tenaga listrik, angkutan umum, dan fasilitas kesehatan, dan pendidika. Terpenuhinya tingkat absolut kebutuhan dasar dalam kerangka kerja yang lebih luas dari hakhak dasar manusia. Penciptaan lapangan kerja . baik sebagai laat maupuntujuan dari strategi kebutuhan dasar. Pemberdayaan masyarakat Pemberdayaan masyarakat merupakan upaya meningkatkan harkat martabat seseorang . arga/masyaraka. yang berada dalam kondisi Upaya tersebut dimaksud guna membangun kemampuan masyarakat dengan cara mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran mereka serta mengembangkan potensinya(Sudarmoto, 2013:. METODE PENELITIAN Jenis dalam penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi literatur yang mana penelitian deskriptif tidak dimaksudkan untuk menguji hipotesis tertentu, tetapi hanya menggambarkan Auapa adanyaAy tentang sesuatu variabel, gejala, atau keadaan. (Arikunto, 2016 : . Studi literatur yang bertujuan untuk menjawab penenlitian. Studi literatur dalam penelitian ini dengan mengumpulkan artikel jurnal dengan tema sesuai dengan tema tujuan penelitian menghimpun artikl jurnal yang relevan. Data-data yang dibutuhkan dalam penelitian diperoleh dari sumber pustaka atau dokumen bersumber dari artikel jurnal yang disesuaikan oleh tema. penelitian dengan studi literatur tidak harus turun ke lapangan dan bertemu dengan responden. Data-data yang dibutuhkan dalam penelitian dapat diperoleh dari sumber pustaka atau dokumen (Zed, 2014 : . HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Pemberdayaan Zakat Pemberdayaan masyarakat melalui dana dapat dibagi dalam dua bentuk Sebagai berikut (Abdul Haris Nasution, dkk, 2. Berbasis Sosial Penyaluran zakat jenis ini dilakukan dalam bentuk pemberian dana langsung berupa santunan sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan pokok mustahik. Ini disebut juga program karitas . atau hibah konsumtif. Program ini merupakan bentuk yang paling sederhana dari penyaluran dana zakat bertujuan untuk : Untuk menjaga keperluan pokok mustahik . Menjaga martabat dan kehormatan mustahik dari meminta-minta. Menyediakan wahana bagi mustahik untuk memperoleh atau meningkatkan pendapatan. Mencegah terjadinya eksploitasi terhadap mustahik untuk kepentingan yang menyimpang. Berbasis pengembangan ekonomi Penyaluran zakat jenis ini dil akukan dalam bentuk pemberian modal usaha kepada mustahik secara langsung maupun tidak langsung, melibatkan mustahik. Penyaluran dana zakat ini diarahkan pada usaha ekonomi yang produktif, yang diharapkan hasilnya dapat mengangkat taraf kesejahteraan masyarakat dapat dijelaskan sebagai berikut (Maltuf Fitri, 2. Konsumtif Tradisional. Maksud pendistribusian zakat secara konsumtif tradisional adalah bahwa zakat dibagikan kepada mustahik dengan secara langsung sehari - hari, seperti pembagian zakat fitrah berupa beras dan uang kepada fakir miskin setiap Idul Fitri pembagian zakat mal secara langsung oleh para muzakki kepada mustahik yang sangat membutuhkan karena ketiadaan karena mengalami musibah. Pola ini merupakan program jangka pendek dalam rangka mengatasi permasalahan umat . Konsumtif Kreatif. Pendistribusian zakat secara konsumtif kreatif adalah zakat yang diwujudkan dalam bentuk barang konsumtif dan digunakan untuk membantu orang miskin dalam mengatasi permasalahan sosial dan ekonomi yang dihadapinya. Bantuan tersebut antara lain berupa alat - alat sekolah dan beasiswa untuk para pelajar, bantuan sarana ibadah seperti sarung dan mukena, bantuan alat pertanian, seperti cangkul untuk petani, gerobak jualan untuk pedagang kecil. Produktif Konvensional. Pendistribusian zakat secara produktif konvensional adalah zakat yang diberikan dalam bentuk barang - barang produktif, di mana dengan menggunakan barang -barang tersebut, para muzakki dapat menciptakan suatu usaha, seperti pemberian bantuan ternak kambing, untuk membajak alat pertukangan, mesin jahit. Produktif Kreatif. Pendistribusian zakat secara produktif kreatif adalah zakat yang diwujudkan dalam bentuk pemberian modal bergulir, baik untuk pemodalan proyek sosial, seperti pembangunan sosial, pembangunan sekolah, sarana kesehatan atau tempat ibadah maupun modal usaha untuk membantu atau bagi pengembangan usaha para pedagang atau pengusaha kecil. Peranan Zakat dalam Mengentaskan Kemiskinan Cara mengatasi kemiskinan bisa dengan berbagai langkah dan strategi. Hal yang harus dilakukan sejak awal untuk mengatasi kemiskinan yang melilit masyarakat kita adalah dengan cara mewujudkan tatanan ekonomi yang memungkinkan lahirnya sisterm distribusi yang adil, mendorong lahirnya kepedulian dari orang yang berpunya . terhadap kaum fakir, miskin, dhuAoafaAo dan mustadhAoafin. Salah satu bentuk kepedulian aghniyaAo adalah kesediaannya untuk membayar zakat dan mengeluarkan shadaqah. Zakat merupakan infaq atau pembelanjaan harta yang bersifat wajib, sedang shadaqah adalah sunnah. Dalam konteks ekonomi, keduanya merupakan bentuk distribusi kekayaan di antara sesama manusia. Lebih dari itu, zakat memiliki fungsi yang sangat strategis dalam konteks sistem ekonomi, yaitu sebagai salah satu instrument distribusi kekayaan (Ahamd. Atabik, 2. Zakat sangat tepat dalam memperbaiki pola konsumsi, produksi dan distribusi dalam rangka mensejahterakan umat. Sebab, salah satu kejahatan terbesar dari kapitalisme adalah penguasaan dan kepemilikan sumber daya produksi oleh segelintir manusia yang diuntungkan secara ekonomi, sehingga hal ini berimplikasi pada pengabaian mereka terhadap orang yang kurang mampu serta beruntung secara ekonomi. Dengan demikian, zakat disalurkan akan mampu meningkatkan produksi, hal ini dilakukan untuk memenuhi tingginya permintaan terhadap barang. Dalam rangka mengoptimalkan pengaruh zakat, maka harusnya digunakan dua pendekatan yaitu pendekatan parsial dan pendekatan struktural (Al Arif, 2010: Berdasarkan pernyataan diatas fapat disimpulkan bahwa zakat berperan dalam pencegahan terhadap penumpukan kekayaan pada segelintir orang saja dan mewajibkan orang kaya untuk mendistribusikan harta kekayaanya kepada sekelompok orang fakir dan miskin. Maka, zakat juga berperan sebagai sumber dana yang potensial untuk mengentaskan kemiskinan. Zakat juga bisa berfungsi sebagai modal kerja bagi orang miskin untuk dapat membuka lapangan pekerjaan, sehingga bisa berpenghasilan dan dapat memenuhi kebutuhan sehariharinya. Al-Qardhawi . 5: . memberikan penjelasan bahwa peran zakat dalam pengentasan kemiskinan adalah suatu keniscayaan, meskipun strategi dalam pelaksanaan banyak mengalami kendala. Lebih dari itu, menurut al-Qardhawi, peranan zakat tidak hanya terbatas pada pengentasan kemiskinan, namun bertujuan pula mengatasi permasalahanpermasalahan kemasyarakatan lainnya. Maka, peranan yang sangat menonjol dari zakat adalah membantu masyarakat muslim lainnya dan menyatukan hati agar senantiasa berpegang teguh terhadap Islam dan juga membantu segala permasalahan yang ada di dalamnya. Apabila seluruh orang kaya diberbagai Negara Islam mau mengeluarkan zakatnya secara proporsional dan didistribusikan secara adil dan meratas niscaya kemiskinan akan menjadi sirna. Strategi Pemberdayaan Zakat Dalam Mengentaskan Keiskinan Strategi pemberdayaan zakat untuk menjawab berbagai tantangan aktual yang dihadapi umat Islam dengan memanfaatkan kekuatan yang ada pada umat Islam itu sendiri. Terutama lembaga pengelola zakat harus berubah dari pengelolahan zakat secara tradisional kepada cara yang lebih professional dengan perumusan strategistrategi. Salah satu strategi yang perlu diciptakan adalah menciptakan persepsi orang . erutama muzaki dan mustahi. tentang zakat dan Mustahik yang diberikan zakat harus mempunyai tanggung jawab dan bukan hanya merupakan pemberian semata sebagai balas kasihan atau simpati, tetapi lebih dari itu adalah agar mereka dapat menggunakan zakat tersebut untuk mengembangkan dirinya lebih mandiri yang akhirnya terlepas dari rantai Membangun strategi yang digunakan dalam pemberdayaan zakat diantaranya : (Siti Aminah Chaniago, 2. Peningkatan perekonomian secara langsung dengan memberikan modal Peningkatan perekonomian secara pemberian skill dan ketrampilan Peningkatan perekonomian melaluai pemberian modal usaha. Peningkatan perekonomian melalui membuka lapangan kerja Pembentukan regulasi pemerintah baik dalam bentuk undang-undang maupun kebijakan. KESIMPULAN Upaya pengatasan kemiskinan adalah deng an zakat. Oleh karena itu, zakat seharusnya dikelola secara produktif dan profesional sehingga zakat dapat mengambil bagian dalam merealisasikan ide-ide Islam untuk mensejahterakan. Zakat secara formal adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Dalam konteks ini, pendistribusian dana zakat selain untuk pemberian bantuan yang bersifat konsumtif, juga dapat dibenarkan untuk tujuan menumbuhkan kegiatan ekonomi produktif bagi penerima zakat . Dapat disimpulkan bahwa strategi yang digunakan dalam pemberdayaan zakat Peningkatan perekonomian secara langsung Peningkatan perekonomian secara pemberian skill dan ketrampilan Peningkatan perekonomian melaluai pemberian modal usaha untuk mustahik yang ingin meningkatkan kemandirian dalam perekonomian. Peningkatan perekonomian melalui membuka lapangan kerja bagi usaha para mustahik dalam menggunakan dana zakat itu agar tepat guna dan berdaya guna. Pembentukan regulasi pemerintah baik dalam bentuk undang-undang maupun kebijakan. DAFTAR PUSTAKA