JSPM Sugeng Sujono. Ida Rochmawati & Sugilar. Implementasi Prinsip Good Governance dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Pengadilan Negeri Sambas. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM), 7 . Hal. Januari-Juni 2026. DOI. 29103/jspm. IMPLEMENTASI PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI PENGADILAN NEGERI SAMBAS Sugeng Sujono. Ida Rochamawati. Sugilar. Universitas Terbuka. Banten-Indonesia. Universitas Tanjungpura. Kalimantan Barat-Indonesia *Corresponding Author: animaniax. sugeng@gmail. ABSTRACT This study aims to analyze the implementation of Good Governance principles in the management of State-Owned Assets at the Sambas District Court, which still faces administrative challenges, weak control mechanisms, and inconsistencies in record-keeping. The research employed a qualitative descriptive method using in-depth interviews, observations, and document reviews involving court leaders and asset management staff. Data were analyzed through the stages of reduction, presentation, and conclusion drawing. The findings indicate that the principle of the rule of law has been implemented based on Government Regulation No. 27 of 2014 and Minister of Finance Regulation No. 181 of 2016, although its execution is still hindered by technical constraints. Transparency is realized through the use of State Asset Management Information System. Agency-Level Financial Application System, and Electronic State Asset Development and Enchancement Work Aplication, yet remains suboptimal due to limited access and data update consistency. Effectiveness and efficiency have begun to be applied but are constrained by limited resources. Accountability is carried out through regular audits and reporting, although some asset coding errors persist. In conclusion, the implementation of Good Governance principles is underway but not yet fully optimal. Keywords: Good Governance. State-Owned Assets. Transparency. Effectiveness And Efficiency. Accountability ABSTRAK Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi prinsip Good Governance dalam pengelolaan Barang Milik Negara di Pengadilan Negeri Sambas yang masih menghadapi kendala administratif, lemahnya pengendalian, dan ketidaksesuaian pencatatan. Pendekatan penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara mendalam, observasi, dan telaah dokumen terhadap pimpinan dan staf pengelola Barang Milik Negara. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip aturan hukum telah diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181 Tahun 2016, namun pelaksanaannya masih terkendala teknis. Transparansi diwujudkan melalui Sistem Informasi Manajemen Aset Negara. Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi, dan Electronic State Asset Development and Enchancement Work Aplication, tetapi belum optimal karena keterbatasan akses dan pembaruan data. Efektivitas dan efisiensi mulai diterapkan, meski terhambat oleh sumber daya terbatas. Akuntabilitas telah dijalankan melalui audit dan pelaporan, namun masih ada kesalahan kodefikasi aset. Kesimpulannya, implementasi prinsip Good Governance sudah berjalan, tetapi belum sepenuhnya optimal. Kata Kunci: Good Governance. Barang Milik Negara. Transparansi. Efektivitas dan Efisiensi. Akuntabilitas PENDAHULUAN Implementasi prinsip Good Governance menjadi tuntutan penting dalam reformasi administrasi publik di Indonesia untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan Prinsip ini menegaskan perlunya penyelenggaraan pemerintahan yang berlandaskan hukum, partisipatif, serta bertanggung jawab dalam mengelola sumber daya publik. Sejak era reformasi 1998, upaya mengimplementasikan Good Governance telah menjadi fokus kebijakan nasional, terutama dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta memperkuat integritas birokrasi. Dalam kelembagaan negara, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) menjadi salah satu aspek strategis yang mencerminkan sejauh mana prinsip tata kelola yang baik telah diimplementasikan secara konkret di lapangan. Dalam pandangan Handayani dan Nur . , keberadaan partisipasi warga negara, keterbukaan informasi, dan akuntabilitas lembaga menjadi instrumen penting dalam memperbaiki kualitas layanan publik serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Riyadi . mengemukakan bahwa keberadaan Good Governance bukan sekadar slogan, melainkan sebuah kerangka yang memiliki implikasi langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Regulasi tentang pengelolaan Barang Milik Negara telah diatur secara komprehensif melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara. Regulasi ini menuntut adanya sistem yang transparan, efisien, dan akuntabel mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penggunaan, hingga penghapusan aset. Namun, implementasinya di berbagai instansi pemerintah masih menghadapi berbagai kendala teknis dan administratif. Berbagai laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian pencatatan, kesalahan kodefikasi, serta aset rusak berat yang belum dihapus dalam sistem pelaporan keuangan. Berdasarkan pandangan Hartanto . , pengelolaan Barang Milik Negara menghadapi berbagai kendala struktural yang berasal dari aspek sumber daya manusia, infrastruktur pendukung, dan sistem informasi manajemen. 271 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 7 Nomor 1 Tahun 2026 Tabel 1. Hasil temuan Badan Pengawasan Mahkamah Agung pada Pengadilan Negeri Sambas Tahun 2024 Kategori Peralatan dan Permasalahan Temuan Koreksi pencatatan dan koreksi nilai 1 Jalan Khusus Kompleks Reklasifikasi aset 1 Portable Water Pump, 1 Layar Proyektor, 1 Closed CCTV Aset tak Software sudah 12 Software Komputer kedaluawarsa . Persediaan Kesalahan dalam kodefikasi 6 Aset Lancar Aset Tetap yang Aset rusak berat masih tercatat 1 Mesin Absensi dan 1 Laptop tidak digunakan dalam daftar barang Sumber: Hasil Audit Internal Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, 2024 Pengadilan Negeri Sambas sebagai salah satu lembaga peradilan tingkat pertama menghadapi persoalan serupa. Permasalahan utama yang teridentifikasi meliputi keterlambatan penetapan status penggunaan aset, ketidaksesuaian antara kondisi fisik dan data inventaris, serta belum optimalnya penerapan sistem informasi manajemen seperti Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN). Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), dan Electronic State Asset Development and Enchancement Work Aplication . -SADEWA). Situasi tersebut menunjukkan bahwa prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Milik Negara belum sepenuhnya terwujud. Kondisi ini berimplikasi pada menurunnya akurasi pelaporan aset serta lemahnya pengendalian intern terhadap pemanfaatan Barang Milik Negara. Berbeda dengan penelitian terdahulu yang umumnya berfokus pada pengelolaan aset daerah atau pada tataran kebijakan normatif (Setiabudhi, 2019. Gerriyent dkk. , 2021. Agustina. Nugraha dkk. , 2022. Machmud dkk. , 2. , penelitian ini menghadirkan kebaruan melalui analisis empiris terhadap implementasi prinsip Good Governance pada lembaga peradilan, khususnya dalam hal pengelolaan Barang Milik Negara di Pengadilan Negeri Sambas. Fokus pada lembaga peradilan penting karena transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset di sektor yudisial memiliki pengaruh langsung terhadap kredibilitas dan integritas lembaga hukum di mata publik. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi prinsip Good Governance dalam pengelolaan Barang Milik Negara di Pengadilan Negeri Sambas, serta faktor-faktor apa saja yang mendukung dan menghambat Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip aturan hukum, transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Milik Negara, 272 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 7 Nomor 1 Tahun 2026 sekaligus mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilannya. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi rujukan empiris bagi lembaga peradilan lain dalam memperkuat tata kelola aset negara yang lebih profesional, efisien, dan sesuai prinsip Good Governance. TINJAUAN PUSTAKA Good Governance merupakan paradigma administrasi publik modern yang menekankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan publik. Menurut Kaloh . , prinsip ini berakar pada keharusan pemerintah membuka akses informasi agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan United Nations Development Programme (UNDP) mendefinisikan Good Governance sebagai praktik manajemen pemerintahan yang efektif, efisien, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta Dalam administrasi publik, konsep ini bukan hanya kerangka administratif, tetapi juga instrumen normatif yang menjamin integritas dan keadilan dalam pelayanan publik (Pasolong. Mardiasmo . menegaskan bahwa Good Governance berfungsi sebagai pedoman pengelolaan sumber daya publik untuk menciptakan kemaslahatan bersama melalui pembangunan yang berkelanjutan. Dalam kerangka hukum nasional. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi landasan pelaksanaan prinsip-prinsip Good Governance di Indonesia dengan menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas birokrasi. Lebih lanjut. Rohman dan Hardianto . menilai bahwa Good Governance adalah proses dinamis yang melibatkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam memecahkan persoalan publik secara kolaboratif dan berkelanjutan. Sedarmayanti . alam Pasolong . ) membedakan Good Governance dalam dua dimensi utama: nilai-nilai yang mencerminkan kehendak rakyat dan dimensi fungsional yang berorientasi pada tata kelola administratif. Artinya, pelaksanaan Good Governance tidak hanya mengatur mekanisme birokrasi, tetapi juga menuntut adanya legitimasi publik terhadap kebijakan yang Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang menjamin keadilan, keterbukaan, dan efisiensi dalam memberikan pelayanan publik. Prinsip-Prinsip Good Governance UNDP . alam Pasolong . ) merumuskan sembilan prinsip utama Good Governance: partisipasi masyarakat, . supremasi hukum . ule of la. , . transparansi, . daya tanggap . , . berorientasi pada konsensus, . kesetaraan, . efektivitas dan efisiensi, . 273 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 7 Nomor 1 Tahun 2026 akuntabilitas, serta . visi strategis. Prinsip-prinsip ini saling berhubungan untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang demokratis, terbuka, dan dapat dipercaya publik. Dalam praktiknya, efektivitas Good Governance diukur dari sejauh mana pemerintah mampu menyeimbangkan kepatuhan hukum, keterbukaan informasi, serta tanggung jawab atas kebijakan publik. Dalam penelitian ini, empat prinsip utama menjadi fokus kajian: aturan hukum, transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta akuntabilitas. Aturan hukum menuntut penyelenggaraan pemerintahan yang patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Transparansi memastikan ketersediaan informasi publik yang mudah diakses dan dipahami masyarakat. Efektivitas dan efisiensi menekankan penggunaan sumber daya publik secara optimal untuk mencapai hasil terbaik. Akuntabilitas mengharuskan setiap kebijakan dan tindakan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun administratif. Keempat prinsip tersebut menjadi instrumen analisis utama untuk menilai kualitas pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Pengadilan Negeri Sambas. Good Governance dan Pengelolaan Barang Milik Negara Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) merupakan indikator penting implementasi Good Governance karena berkaitan langsung dengan transparansi dan pertanggungjawaban atas pemanfaatan sumber daya publik. Widanti . menegaskan bahwa tata kelola aset yang profesional dapat meningkatkan efisiensi pemanfaatan aset negara dan memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah. Menurut Mayang dan Kamila . , pengendalian intern dalam pengelolaan Barang Milik Negara berperan penting untuk memastikan seluruh aset negara dikelola secara efisien, transparan, dan akuntabel melalui penerapan komponen lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, komunikasi, dan pemantauan yang terpadu sesuai prinsip Good Governance. Di Indonesia, kerangka hukum utama pengelolaan Barang Milik Negara diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181 Tahun 2016, yang mencakup seluruh siklus manajemen aset mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, hingga penghapusan. Menurut Tranggana . , penggunaan Barang Milik Negara harus dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel melalui penetapan status penggunaan (PSP) yang sah, agar setiap aset negara dapat dimanfaatkan secara 274 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 7 Nomor 1 Tahun 2026 optimal, tercatat dalam sistem SIMAN dan SAKTI, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Implementasi prinsip Good Governance dalam pengelolaan Barang Milik Negara bertujuan mencegah penyalahgunaan aset, memperkuat sistem pelaporan, serta memastikan bahwa seluruh kegiatan administrasi aset dilakukan secara tertib, efisien, dan sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, efektivitas pengelolaan Barang Milik Negara di lembaga peradilan tidak hanya mencerminkan kinerja administratif, tetapi juga menjadi tolok ukur integritas lembaga dalam menjalankan fungsi pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Menurut Sitanggang . , transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Milik Negara merupakan kunci utama untuk mewujudkan Good Governance, karena keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban publik menjamin setiap proses, kebijakan, serta hasil pengelolaan aset negara dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan secara adil dan terbuka. Menurut Muhajir . , asas akuntabilitas dalam Good Governance menuntut setiap pengguna anggaran untuk menjawab dan menjelaskan kinerja organisasi atas keberhasilan atau kegagalan program yang menjadi tanggung jawabnya, karena pertanggungjawaban yang berorientasi pada hasil merupakan kunci terwujudnya pemerintahan yang transparan, efisien, dan berintegritas. Menurut Lubis . , efektivitas pengelolaan Barang Milik Negara ditentukan oleh keterpaduan antara regulasi yang jelas, sistem yang baku, kapasitas SDM yang memadai, dukungan teknologi informasi, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas sehingga seluruh proses pengelolaan aset negara dapat berjalan tertib administrasi, fisik, dan hukum sesuai prinsip Good Governance. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis yang bertujuan memperoleh pemahaman mendalam mengenai implementasi prinsip Good Governance dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Pengadilan Negeri Sambas. Pendekatan ini dipilih karena memungkinkan peneliti untuk menggambarkan kondisi nyata serta menelaah hubungan antara prinsip aturan hukum, transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta akuntabilitas dalam manajemen aset negara di lembaga peradilan. Melalui analisis deskriptif, penelitian ini berupaya menampilkan fakta empiris yang menggambarkan praktik tata kelola aset berdasarkan regulasi dan kebijakan yang berlaku. Subjek penelitian terdiri atas pihak-pihak yang memiliki peran langsung dalam pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Pengadilan Negeri Sambas. Pemilihan informan dilakukan dengan teknik purposive, yakni berdasarkan pertimbangan keterlibatan langsung dan pemahaman 275 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 7 Nomor 1 Tahun 2026 mendalam mereka terhadap proses pengelolaan aset negara di satuan kerja tersebut. Lokasi penelitian dipusatkan di Kantor Pengadilan Negeri Sambas. Kabupaten Sambas. Provinsi Kalimantan Barat, yang merupakan salah satu instansi peradilan umum tingkat pertama di bawah koordinasi Pengadilan Tinggi Pontianak. Instrumen penelitian yang digunakan terdiri atas pedoman wawancara, pedoman observasi, dan dokumen pendukung. Pedoman wawancara dirancang untuk menggali pemahaman, pengalaman, serta persepsi informan mengenai pelaksanaan prinsip-prinsip Good Governance. Pedoman observasi digunakan untuk mencatat aktivitas administratif, kondisi fisik barang, serta pola pengelolaan aset yang berlangsung di lapangan. Sementara itu, studi dokumentasi dilakukan terhadap berbagai dokumen resmi, seperti laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, laporan pengawasan Badan Pengawasan Mahkamah Agung, regulasi nasional (PP No. 27 Tahun 2014 dan PMK No. 181 Tahun 2. , serta dokumen internal lembaga, termasuk Surat Keputusan, foto kegiatan, dan hasil rapat pengelolaan Barang Milik Negara. Penelitian ini berfokus pada empat aspek utama sebagai unit analisis tematik, yaitu prinsip aturan hukum, transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta akuntabilitas. Keempat prinsip tersebut menjadi dasar pengukuran untuk menilai sejauh mana tata kelola Barang Milik Negara di Pengadilan Negeri Sambas dilaksanakan sesuai dengan standar Good Governance. Setiap prinsip dianalisis berdasarkan indikator administratif, kebijakan internal, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan aset negara. Proses pengumpulan data dilakukan melalui tiga teknik utama, yaitu wawancara mendalam, observasi langsung, dan telaah dokumen. Wawancara mendalam dilakukan terhadap informan kunci untuk memperoleh pandangan subjektif dan pengalaman mereka terkait implementasi prinsip tata kelola yang baik. Observasi langsung digunakan untuk mengamati aktivitas pengelolaan Barang Milik Negara, termasuk praktik penatausahaan dan pemanfaatan sistem informasi seperti SIMAN. SAKTI, dan e-SADEWA. Telaah dokumen dilaksanakan untuk mengonfirmasi data empiris yang diperoleh dari wawancara dan observasi, sekaligus memperkuat validitas informasi melalui pembandingan dengan dokumen resmi. Ketiga teknik ini digunakan secara bersamaan melalui strategi triangulasi sumber, teknik, dan waktu, guna memastikan keakuratan serta kredibilitas temuan penelitian. Data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan model Miles dan Huberman . , yang meliputi tiga tahapan: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Reduksi data dilakukan dengan menyeleksi dan mengelompokkan informasi sesuai fokus penelitian. Penyajian data dilakukan dalam bentuk uraian naratif dan tabel yang menampilkan hubungan antar tema. 276 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 7 Nomor 1 Tahun 2026 Selanjutnya, penarikan kesimpulan dilakukan secara bertahap untuk menemukan makna substantif dari data yang telah diverifikasi. Uji keabsahan data dilakukan melalui empat kriteria, yaitu credibility, transferability, dependability, dan confirmability, agar hasil penelitian dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Seluruh proses penelitian dijalankan dengan memperhatikan etika penelitian sosial. Setiap informan diberikan penjelasan tentang tujuan dan manfaat penelitian serta dimintai persetujuan melalui prinsip informed consent. Identitas informan dijaga kerahasiaannya, dan seluruh proses pengumpulan data dilaksanakan secara jujur, objektif, serta tanpa tekanan. Peneliti menjunjung tinggi nilai integritas akademik dengan memastikan bahwa seluruh sumber data digunakan secara etis dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Terbuka dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya berorientasi pada hasil ilmiah, tetapi juga mengutamakan tanggung jawab moral dan profesional dalam pelaksanaan kajian HASIL DAN PEMBAHASAN Implementasi Prinsip Aturan Hukum Implementasi prinsip aturan hukum dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Pengadilan Negeri Sambas menunjukkan arah yang positif dengan adanya kepatuhan terhadap berbagai regulasi yang menjadi dasar hukum pengelolaan aset negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga ini telah berpedoman pada sejumlah peraturan internal dan eksternal, antara lain Surat Edaran Kepala Badan Urusan Administrasi Nomor 1 Tahun 2017. Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2024, serta Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 640 Tahun 2023. Regulasi-regulasi tersebut dijadikan dasar penyusunan rencana kebutuhan barang, pelaksanaan pengadaan melalui sistem e-katalog, serta penetapan pengguna barang. Dokumen-dokumen hukum tersebut diarsipkan baik dalam bentuk cetak maupun digital, memperlihatkan adanya upaya sistematis dari lembaga untuk menjadikan hukum sebagai instrumen utama dalam tata kelola aset publik. 277 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 7 Nomor 1 Tahun 2026 Gambar 1. Dokumen regulasi pedoman pengelolaan barang milik negara yang diarsipkan Sumber: Hasil Olah Data Penelitian, 2025 Namun demikian, meskipun fondasi regulatif sudah kuat, penelitian ini juga menemukan kelemahan dalam aspek teknis dan implementatif. Tidak adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus mengenai pengelolaan BMN menyebabkan pelaksanaan kegiatan bergantung pada interpretasi dan pengalaman individu pegawai. Variasi praktik antarperiode dan antarpelaksana menjadi konsekuensi langsung dari ketiadaan pedoman baku tersebut. Beberapa informan juga menyoroti bahwa keterbatasan pegawai bersertifikasi teknis di bidang pengelolaan aset menjadi faktor penghambat dalam memastikan konsistensi dan ketepatan pelaksanaan regulasi. Tabel 2. Daftar SOP yang terdapat pada Subbagian Umum Judul SOP SOP Penerimaan Surat Masuk SOP Pengelolaan Surat Keluar SOP Penyediaan Alat Tulis Kantor (ATK) SOP Pengiriman ATK SOP Penerimaan Buku Perpustakaan SOP Peminjaman Buku Perpustakaan SOP Pengembalian Buku Perpustakaan SOP Perencanaan Anggaran SOP Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) SOP Pengajuan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) SOP Pengajuan Remunerasi Judul SOP SOP Pencairan Gaji Susulan/Kekurangan Gaji SOP Pencairan Gaji ke-13 SOP Pencairan Uang Makan SOP Pencairan Uang Lembur SOP Pelaporan Keuangan Bulanan SOP Pelaporan Keuangan Triwulanan SOP Pelaporan Keuangan Semesteran dan Tahunan SOP PNBP dan Pelaporan PNBP SOP Pencairan Uang Persediaan (UP) SOP Pencairan Ganti Uang Persediaan (GUP) 23 SOP Pengisian Buku Bendahara Pengeluaran SOP Pencairan Gaji Induk 24 SOP Pengelolaan Surat Masuk Secara Elektronik Sumber : Hasil Olah Data Penelitian, 2025 278 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 7 Nomor 1 Tahun 2026 Kelemahan dalam pengimplementasian prinsip aturan hukum juga terlihat pada proses administratif, terutama dalam kegiatan lelang dan penghapusan aset, yang masih sering menghadapi kendala teknis dan administratif. Walaupun pelaporan kepada instansi vertikal seperti Mahkamah Agung telah dilakukan tepat waktu, hambatan di tingkat operasional ini mengindikasikan bahwa kepastian dan konsistensi hukum belum sepenuhnya terwujud. Hasil ini selaras dengan pandangan Agustina . , yang menegaskan bahwa hukum berfungsi sebagai instrumen protektif terhadap aset negara, dan implementasi Good Governance harus didukung oleh kejelasan serta kepastian norma di setiap tahapan manajemen aset. Dengan demikian, implementasi prinsip aturan hukum di Pengadilan Negeri Sambas telah menunjukkan arah yang baik melalui ketaatan terhadap regulasi, namun masih memerlukan penyempurnaan di tingkat prosedural agar prinsip aturan hukum tidak berhenti pada tataran formal, melainkan menjadi praktik yang konsisten dan efektif dalam seluruh siklus pengelolaan Barang Milik Negara. Implementasi Prinsip Transparansi Prinsip transparansi dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Pengadilan Negeri Sambas telah diupayakan melalui pemanfaatan berbagai platform digital serta mekanisme formal yang mendukung keterbukaan informasi publik. Berdasarkan hasil observasi dan dokumentasi, lembaga ini telah menggunakan berbagai sistem informasi seperti aplikasi SIMAN. SAKTI, eSADEWA untuk mendukung proses pencatatan, pelaporan, dan penyampaian informasi kepada Selain itu, laman resmi Pengadilan Negeri Sambas juga menampilkan menu AuRingkasan Daftar Aset dan InventarisAy yang dapat diakses oleh masyarakat umum. Keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) turut memperkuat komitmen lembaga dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi, karena PPID berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan lembaga dalam permohonan data publik. 279 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 7 Nomor 1 Tahun 2026 Gambar 2. Tangkapan layar beranda website PN Sambas dengan menu aset Sumber : Laman resmi Pengadilan Negeri Sambas, 2025 Melalui mekanisme tersebut, laporan pengadaan barang, kondisi aset, serta laporan semesteran dapat diakses oleh publik melalui sistem digital. Hal ini memperlihatkan adanya langkah maju dalam menghadirkan tata kelola yang lebih transparan. Namun, hasil penelitian juga menemukan bahwa keterbukaan informasi masih bersifat parsial. Publikasi data aset terbatas hanya pada ringkasan umum dan belum mencakup seluruh inventaris serta realisasi penggunaan aset. Selain itu, laporan audit internal maupun hasil evaluasi pemanfaatan barang belum tersedia secara terbuka bagi publik. Kondisi ini menunjukkan bahwa implementasi prinsip transparansi masih lebih menekankan aspek prosedural daripada substansi. Informasi yang tersedia bersifat formal administratif tanpa menampilkan rincian yang memungkinkan masyarakat melakukan pengawasan langsung terhadap pengelolaan aset. Padahal, sebagaimana dikemukakan Agustina, . , transparansi seharusnya diwujudkan dalam bentuk keterbukaan data yang objektif, akurat, dan komprehensif agar publik dapat menilai efektivitas pengelolaan Barang Milik Negara secara utuh. Oleh karena itu, meskipun Pengadilan Negeri Sambas telah memiliki sistem pendukung yang kuat, prinsip transparansi masih perlu ditingkatkan melalui perluasan akses data dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan aset publik. 280 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 7 Nomor 1 Tahun 2026 Implementasi Prinsip Efektivitas dan Efisiensi Pelaksanaan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan Barang Milik Negara di Pengadilan Negeri Sambas sudah berjalan dalam kerangka manajemen yang terstruktur, meskipun belum sepenuhnya optimal. Hasil observasi menunjukkan bahwa lembaga telah menerapkan kebijakan pemanfaatan aset yang efisien, seperti pemberian izin sewa sebagian tanah negara kepada masyarakat berdasarkan surat persetujuan Kepala KPKNL Singkawang Nomor S3/MK. 6/KNL. 1102/2024 tertanggal 5 Februari 2024. Langkah ini menunjukkan bahwa lembaga mampu mengoptimalkan aset yang tidak digunakan langsung untuk kegiatan peradilan, sekaligus menghasilkan nilai tambah bagi negara. Tabel 3. Aset berupa tanah yang disewakan kepada Endang Sri Muningsih berdasarkan SK Sekretaris PN Sambas No. 494/SEK. PN. W17-U8/SK. PL1. 2/i/2024 tanggal 21 Maret Luas Yang Jangka Nilai Calon NUP Lokasi Periode Disewa- Waktu Sewa Penyewa Tanah Jalan 36 M2 2 . Per Tahun 1. 250 Endang Sri Bangunan Pembangunan. Muningsih Kantor Desa Dalam Pemerintah Kaum. Kecamatan Sambas. Provinsi Kalimantan Barat Sumber : Hasil Olah Data Penelitian, 2025 Kode Barang Jenis BMN Dari sisi anggaran, efisiensi terlihat dalam penyusunan dan penggunaan dana pemeliharaan tahun anggaran 2025 yang mencapai Rp582. Dana ini dialokasikan untuk perawatan gedung kantor, rumah dinas, kendaraan operasional, serta perangkat teknologi informasi dengan harga satuan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan. Sebagai contoh, biaya pemeliharaan AC sebesar Rp610. 000 dan printer sebesar Rp690. 000 per unit, yang mencerminkan adanya kesesuaian dengan standar biaya nasional. Upaya ini menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran pemeliharaan dilakukan secara hati-hati dan berorientasi pada efisiensi penggunaan sumber daya. 281 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 7 Nomor 1 Tahun 2026 Gambar 3. Standar biaya pemeliharaan tahun 2025 berdasarkan PMK No. 39 Tahun 2024 Sumber : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39, 2024 Tabel 4. Alokasi anggaran pemeliharaan peralatan dan mesin pada satuan kerja Pengadilan Negeri Sambas dalam tahun anggaran 2025 Kode Subkomponen/Detil Volume Harga Satuan Jumlah Biaya Pemeliharaan Kantor Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan 1894,0 M2 Oe Gedung Kantor 11381,0 M Oe Halaman Kantor Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Lainnya 860,0 M2 Oe Pemeliharaan Rumah Dinas . Uni. Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin 40,0 PEG Oe Pemeliharaan Inventaris Kantor 1,0 Unit Oe Pemeliharaan Server 7,0 Unit Oe Pemeliharaan UPS Unit Oe Pemeliharaan CCTV 1,0 Unit Oe Genset 1,0 Unit Oe Bahan Bakar Genset Unit Oe Kendaraan Dinas Roda 2 2,0 Unit Oe Kendaraan Dinas Roda 4 1,0 Unit Oe Tambahan Pemeliharaan Roda 4 Unit Oe PC 7,0 Unit Oe Printer 18,0 Unit Oe Laptop/Notebook Unit Oe AC Split Sumber : Rencana Kerja Anggaran Pengadilan Negeri Sambas, 2025 Efektivitas dalam pengelolaan sumber daya manusia juga menjadi perhatian utama. Untuk memastikan proses administrasi berjalan tertib. Pengadilan Negeri Sambas membentuk Panitia 282 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 7 Nomor 1 Tahun 2026 Penghapusan Barang Milik Negara melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 436/KPT. W17-U8/SK. PL1. 3/I/2024 yang terdiri atas lima anggota dengan tugas yang terdistribusi secara jelas. Di sisi lain, pengelolaan administrasi BMN sehari-hari hanya ditangani oleh tiga pegawai yang ditetapkan melalui Surat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sambas Nomor W17-U8/1146/WKPN/TI1. 2/VI/2024 tentang Penetapan User Role SIMAN V2. Kondisi ini menyebabkan beban kerja yang tinggi dan berpotensi menghambat efisiensi operasional. Tabel 5. Daftar nama pengguna aplikasi SIMAN Nama Hamida Sugeng Sujono NIP Jabatan Role Sekretaris Supervisor Kepala Subbagian Umum Koordinator dan Keuangan Erick Ferdrick PPNPN Analis Sumber : Surat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sambas Nomor 1146, 2024 Secara umum, prinsip efektivitas dan efisiensi sudah terintegrasi dalam siklus pengelolaan aset mulai dari perencanaan, penggunaan, hingga pemeliharaan. Namun, keterbatasan jumlah personel dan minimnya pelatihan teknis menyebabkan implementasi belum mencapai tingkat Oleh karena itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penambahan tenaga teknis menjadi langkah strategis yang diperlukan agar prinsip efektivitas dan efisiensi dapat tercapai secara menyeluruh. Implementasi Prinsip Akuntabilitas Prinsip akuntabilitas merupakan aspek yang sangat penting dalam pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Pengadilan Negeri Sambas. Berdasarkan hasil penelitian, akuntabilitas telah diwujudkan melalui sistem pelaporan yang terintegrasi antara tingkat satuan kerja dan instansi Pelaporan aset dilakukan secara rutin melalui aplikasi SIMAN dan e-SADEWA, yang menjadi kanal utama dalam penyampaian laporan pengawasan dan pengendalian BMN ke Mahkamah Agung. Selain itu, audit internal oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan audit eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan dilakukan secara berkala, memastikan bahwa setiap proses pengelolaan aset dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum. 283 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 7 Nomor 1 Tahun 2026 Gambar 4. Tangkapan layar penyampaian laporan pengawasan dan pengendalian Sumber : Aplikasi SIMAN, 2024 Namun, penelitian juga menemukan adanya kendala pada validitas data aset. Beberapa barang yang sudah tidak layak pakai, seperti peralatan dan mesin rusak berat, masih tercatat aktif dalam daftar aset karena belum dilakukan penghapusan. Kondisi ini menyebabkan ketidaksesuaian antara data administratif dan kondisi fisik di lapangan, yang pada akhirnya menurunkan kredibilitas laporan keuangan. Selain itu, partisipasi publik dalam proses pengawasan aset masih sangat terbatas, padahal keterlibatan masyarakat merupakan elemen penting dalam menciptakan akuntabilitas sosial. Gambar 5. Penyediaan kotak saran/kritik di ruang tunggu sidang Sumber : Hasil Olah Data Penelitian, 2025 284 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 7 Nomor 1 Tahun 2026 Menurut teori Pasolong . , akuntabilitas hanya dapat mencapai kesempurnaan apabila mencakup dua dimensi sekaligus, yaitu pertanggungjawaban vertikal kepada atasan dan pertanggungjawaban horizontal kepada publik. Dalam hal ini. Pengadilan Negeri Sambas telah memenuhi dimensi vertikal melalui pelaporan dan audit rutin, namun perlu memperkuat dimensi horizontal dengan membuka ruang partisipasi publik serta menyempurnakan sistem pengawasan internal berbasis teknologi. Dengan demikian, secara keseluruhan prinsip akuntabilitas di Pengadilan Negeri Sambas sudah berjalan cukup baik, namun perlu ditingkatkan dari sisi validitas data dan keterlibatan publik agar pelaksanaan prinsip Good Governance dapat tercapai secara utuh dan berkelanjutan dalam pengelolaan Barang Milik Negara. KESIMPULAN Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi prinsip Good Governance dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Pengadilan Negeri Sambas telah dilaksanakan sesuai arah kebijakan nasional, namun belum sepenuhnya optimal. Prinsip aturan hukum telah dijadikan dasar dalam setiap tahapan pengelolaan aset melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan berbagai peraturan turunannya, tetapi masih terdapat kendala teknis dalam hal ketepatan waktu penetapan status penggunaan dan kesesuaian pencatatan aset. Prinsip transparansi sudah mulai diwujudkan melalui pemanfaatan sistem informasi digital seperti SIMAN. SAKTI, dan e-SADEWA, tetapi masih menghadapi hambatan berupa keterlambatan pembaruan data dan keterbatasan akses publik. Prinsip efektivitas dan efisiensi telah diterapkan melalui penyusunan perencanaan kebutuhan, pengadaan, dan pemeliharaan aset, meskipun pelaksanaannya terhambat oleh keterbatasan sumber daya manusia, sarana pendukung, dan anggaran. Prinsip akuntabilitas telah dijalankan melalui audit internal dan eksternal, namun masih ditemukan kelemahan dalam pelaporan, terutama terkait aset rusak berat yang belum dihapus dari daftar inventaris. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan Good Governance di Pengadilan Negeri Sambas telah berjalan pada arah yang benar, namun memerlukan peningkatan kualitas manajemen aset, konsistensi administrasi, serta integrasi sistem informasi yang lebih kuat. Keberhasilan pengimplementasian prinsip tata kelola yang baik sangat bergantung pada kapasitas sumber daya manusia dan efektivitas pengawasan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah strategis berupa penguatan kompetensi aparatur melalui pelatihan teknis pengelolaan BMN, peningkatan koordinasi antarbagian dalam proses inventarisasi dan pelaporan, serta optimalisasi fungsi pengawasan internal agar prinsip transparansi dan akuntabilitas dapat terwujud secara menyeluruh. 285 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 7 Nomor 1 Tahun 2026 Selain itu, rekomendasi penting yang diajukan adalah perlunya penegakan disiplin administratif dan penyempurnaan sistem pelaporan berbasis teknologi untuk memastikan data aset selalu akurat dan mutakhir. Pengadilan Negeri Sambas juga diharapkan mampu menjadi model penerapan tata kelola aset negara yang profesional dan transparan bagi lembaga peradilan lainnya. Implementasi berkelanjutan dari prinsip Good Governance tidak hanya akan memperkuat integritas kelembagaan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan sebagai pilar penegakan hukum di Indonesia. DAFTAR PUSTAKA