Vol. 6 No 2 . : Paulus Journal of Accounting (PJA) PROFITABILITAS DAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP PENGHINDARAN PAJAK Anak Agung Putu Gede Bagus Arie Susandya. I Ketut Sunarwijaya. Program Studi Akuntansi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Mahasaraswati Denpasar . Program Studi Akuntansi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Mahasaraswati Denpasar ariesusandya@unmas. Volume 6 Nomor 1 Desember 2024 e-ISSN Juni p-ISSN 2715-9892 Informasi Artikel Tanggal masuk 02 April 2025 Tanggal revisi 28 Mei 2025 Tanggal diterima 30 Juni 2025 Kata Kunci: Profitabilitas. Dewan Komisaris Independen. Kepemilikan Institusional. Komite Audit. Kepemilikan Manajerial. Penghindaran Pajak Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh profitabilitas dan good corporate governance terhadap aktivitas penghidnarang pajak. Populasi pada penelitian ini adalah perusahaan perusahaan manufaktur subsektor food and baverages yang terdaftar di BEI tahun 2021-2023, dengan jumlah sampel sebanyak 54 sampel. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan Analisis Regresi Linier Berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa profitabilitas dan komite audit berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Dewan komisaris independen, kepemilikan instutusional dan kepemilikan manajerial tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak pada perusahaan manufaktur subsektor food and baverages yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Abstract: This study aims to examine the effect of profitability and good corporate governance on tax avoidance. The population in this study are food and beverages subsector manufacturing companies listed on the IDX in 20212023, with a total sample size of 54 samples. The sampling technique used in this study used Multiple Linear Regression Analysis. The results showed that profitability and the audit committee had a negative effect on tax avoidance. The independent board of commissioners, institutional ownership and managerial ownership have no effect on tax avoidance in food and beverages subsector manufacturing companies listed on the Indonesia Stock Exchange. PENDAHULUAN Penghindaran pajak . ax avoidanc. merupakan isu krusial dalam dunia bisnis dan tata kelola perusahaan, karena dapat memengaruhi penerimaan negara dan integritas sistem perpajakan. Meskipun penghindaran pajak dilakukan dalam koridor hukum, praktik ini sering kali dimanfaatkan perusahaan untuk meminimalkan beban pajak dengan mengeksploitasi celah atau kelemahan dalam peraturan perpajakan. Fenomena ini memunculkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk regulator, investor, dan akademisi, yang mempertanyakan sejauh mana karakteristik perusahaan dan mekanisme tata kelola perusahaan . ood corporate governanc. berperan dalam mendorong atau menahan praktik penghindaran pajak. Salah satu faktor utama yang diyakini memengaruhi penghindaran pajak adalah tingkat profitabilitas perusahaan. Perusahaan dengan tingkat profitabilitas tinggi memiliki lebih banyak insentif untuk mengurangi beban pajak agar dapat mempertahankan laba bersih yang tinggi. Di sisi lain, penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik diyakini mampu menekan praktik-praktik oportunistik, termasuk penghindaran pajak. Beberapa mekanisme tata kelola yang relevan dalam konteks ini antara lain keberadaan dewan komisaris independen, yang berfungsi sebagai pengawas kepemilikan institusional, yang mencerminkan pengawasan dari investor profesional. komite audit, yang bertanggung jawab atas integritas pelaporan keuangan. serta kepemilikan Vol. 6 No 2 . : Paulus Journal of Accounting (PJA) manajerial, yang mengindikasikan sejauh mana manajemen memiliki kepentingan langsung terhadap kinerja perusahaan. Interaksi antara faktor-faktor keuangan dan tata kelola tersebut menciptakan dinamika yang kompleks dalam menjelaskan kecenderungan perusahaan melakukan penghindaran pajak. Oleh karena itu, penting untuk melakukan kajian empiris yang mendalam guna mengetahui apakah dan bagaimana profitabilitas serta mekanisme tata kelola perusahaan seperti dewan komisaris independen, kepemilikan institusional, komite audit, dan kepemilikan manajerial berpengaruh terhadap keputusan perusahaan dalam menjalankan praktik penghindaran pajak. Di Indonesia berbagai upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan penerimaan pajak, salah satunya dengan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi (Afifah, 2019:. Disisi lain, undang-undang atau peraturan perpajakan yang ada memiliki celah-celah yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk meminimalisir jumlah pajak terutangnya yang mengakibatkan penerimaan negara yang tidak memenuhi target. Sumber pendapatan pemerintah Indonesia berasal dari tiga sektor, yaitu pajak, non-pajak, dan subsidi. Pajak saat ini merupakan sumber pendapatan dominan bagi pemerintah Indonesia, oleh karena itu pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting bagi pelaksanaan program pembangunan yang meningkat kesejahteraan masyarakat (Septiany dan Wijaya 2. Berbeda dengan perusahaan yang mengganggap pajak sebagai beban yang harus dikeluarkan dan dapat mengurangi laba bersih yang diterima perusahaan. Tujuan utama perusahaan adalah memaksimalkan pendapatan untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal. Perbedaan kepentingan ini memaksa perusahaan untuk mengambil tindakan yang dapat meminimalkan pajaknya. Cara yang hampir serupa yang digunakan oleh wajib pajak untuk meminimalkan jumlah pajak yang dibayarkannya tanpa melanggar peraturan perpajakan dikenal dengan praktik penghindaran pajak. Profitabilitas merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi penghindaran pajak. Hubungan profitabilitas dan penghindaran pajak sering kali bersifat kompleks. Perusahaan yang sangat menguntungkan mungkin memiliki insentif untuk mengurangi beban pajaknya melakui berbagai stategi, seperti melakukan praktik penghindaran pajak. Terdapat perbedaan hasil penelitian dalam variabel profitabilitas ini, yakni penelitian yang dilakukan oleh Sudibyo, . Sari, dkk . Nababan dan Waty, . mengatakan bahwa profitabilitas berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Andini, dkk . Wahyuni dan Febiola . Hidayat . Irawan dan Ngadiman . Saputra, dkk . Budianti dan Curry . menyatakan bahwa profitabilitas berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak dan penelitian yang dilakukan oleh Thesia . menyatakan bahwa profitabilitas tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Penerapan prinsip good corporate governance juga mampu mempengaruhi keputusan perusahaan dalam melaksanakan kebijakan perusahaannya (Suryandari dan Susandya, 2. Dewan komisaris independen adalah salah satu mekanisme good corporate governance yang mempengaruhi penghindaran pajak. Peraturan OJK Nomor 2/POJK. 05/2014 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governanc. pada OJK menyatakan bahwa yang dimaksud dengan anggota dewan komisaris independen merupakan anggota dewan komisaris yang tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas syariah, atau pemegang saham perusahaan asuransi, dalam perusahaan asuransi yang sama. Adanya komisaris independen dalam suatu perusahaan akan meningkatkan tata kelola perusahaan dan dengan semakin banyaknya jumlah dewan komisaris independen maka dapat meminimalkan tindakan penghindaran pajak karena kinerja manajemen diawasi oleh dewan komisaris independen (Khairani dan Valensia, 2. Terdapat perbedaan hasil penelitian dalam variabel dewan komisaris independen ini, yakni penelitian yang dilakukan oleh Mulyani, dkk . dan Sari, dkk . mengatakan bahwa dewan komisaris independen berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Noorprasetya dan Prasetya . Wahyuni dan Febiola . Irawan dan Ngadiman . Nanditama dan Ardiyanto . Fadilah, dkk . Wahyuni dan Febiola Vol. 6 No 2 . : Paulus Journal of Accounting (PJA) . menyatakan bahwa dewan komisaris independen berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak dan penelitian yang dilakukan oleh Ariska . dan Andini . menyatakan bahwa dewan komisaris independen tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Menurut IKIR (Ikatan Komite Audit Indonesi. komite audit juga salah satu elemen dari good corporate governcane yang diharapkan memberi kontribusi tinggi dalam level penerapannya. Komite audit dibentuk untuk membantu dewan komisaris dalam rangka peningkatkan kualitas laporan keuangan. Komite audit adalah badan atau kelompok independen yang dibentuk dalam sebuah perusahaan atau organisasi untuk mengawasi dan meninjau aktivitas-aktivitas audit yang Dengan adanya komite audit, diharapkan dapat mengurangi konflik agensi sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dapat dipercaya sehingga dapat meningkatkan tata kelola perusahaan dan meminimalisasi tindakan penghindaran pajak (Khairani & Valensia 2. Terdapat perbedaan hasil yang dilakukan penelitian terdahulu terkait variabel komite audit, yaitu penelitian yang dilakukan oleh Mulyani, dkk . Nanditama dan Ardiyanto . Noorprasetya dan Prasetya . menyatakan bahwa komite audit berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Halim dan Ahmad . Fadilah, dkk . Mahulae, dkk . menyatakan bahwa komite audit berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak dan dalam penelitian yang dilakukan oleh Ariska, dkk . Wahyuni dan Febiola . Saputra, dkk . Purbowati, . menyatakan bahwa komite audit tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Kepemilikan manajerial salah satu aspek dari good corporate governance. Kepemilikan manajerial merupakan isu penting dalam teori keagenan sejak dipublikasikan oleh Jesen dan Meckling . yang menyatakan bahwa semakin besar proporsi kepemilikan manajerial dalam suatu perusahaan maka manajemen akan berupaya lebih giat untuk memenuhi kepentingan pemegang saham yang juga adalah dirinya sendiri (Riduwan, 2. Terdapat perbedaan hasil penelitian dalam variabel kepemilikan manajerial yang dilakukan oleh Halim and Ahmad . Nababan dan Waty . Nanditama and Ardiyanto . Putri dan Lawita . menyatakan bahwa kepemilikan manajerial berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak, sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Ariska, dkk . Nurmawan dan Nuritomo . menyatakan bahwa kepemilikan manajerial berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak dan penelitian yang dilakukan oleh Andini, . Mahulae, dkk . Purbowati . Krisna . menyatakan bahwa kepemilikan manajerial tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Kepemilikan institusional juga salah satu aspek dari good corporate governance. Kepemilikan institusional memiliki peranan yang sangat penting dalam meminimalisasi konflik keagenan antara manager dengan pemegang saham. Tingkat kepemilikan institusional yang tinggi akan menimbukan usaha pengawasan yang lebih besar oleh pihak investor institusional sehingga dapat menghalangi prilaku manager yang mementingkan kepentiangannya sendiri (Riduwan, 2. Terdapat gap dalam penelitian variabel kepemilikan institusional, yakni penelitian yang dilakukan oleh Mulyani , dkk . Nanditama dan Ardiyanto . Nurmawan dan Nuritomo, . Mahulae, dkk . menyatakan bahwa kepemilikan institusional berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak, sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Ariska, dkk . Halim dan Ahmad . menyatakan bahwa kepemilikan institusional berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak dan dalam penelitian yang dilakukan oleh Wahyuni dan Febiola . Irawan dan Ngadiman . Sari, dkk . Andini, dkk . menyatakan bahwa kepemilikan institusional tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. KAJIAN LITERATUR Profitabilitas merupakan kemampuan suatu perusahaan untuk mendapatkan laba dalam suatu periode tertentu. Profitabilitas dapat diukur menggunakan rasio return on asset (ROA) (Suryandari dan Susandya, 2. ROA adalah ukuran kemampuan aset perusahaan untuk menghasilkan laba Nilai ROA yang tinggi, menandakan tingginya tingkat laba yang dihasilkan oleh perusahaan serta menandakan tingginya tingkat profitabilitas pada perusahaan tersebut. Semakin tingginya profitabilitas yang dihasilkan akan berdampak pada peningkatan tarif pajak perusahaan. Vol. 6 No 2 . : Paulus Journal of Accounting (PJA) Berdasarkan teori agensi yang dikemukakan oleh Jensen dan meckling . , bahwa semakin besar nilai profitabilitas suatu perusahaan maka semakin kecil kecenderungan perusahaan untuk melakukan penghindaran pajak. Oleh karena itu, perusahaan yang lebih menguntungkan biasanya memiliki kemampuan lebih besar untuk membayar pajak tanpa terlalu membebani kinerja keuangan mereka. Dengan profitabilitas tinggi, perusahaan mungkin tidak merasa perlu untuk mengambil risiko yang datang dengan penghindaran pajak yang agresif. Dengan profitabilitas yang tinggi, konflik kepentingan antara manajemen dan pemegang saham dapat lebih terkendali. Manajer mungkin lebih fokus pada strategi jangka panjang yang berkelanjutan daripada mencari keuntungan jangka pendek melalui penghindaran pajak, terutama jika mereka sudah mendapat kompensasi yang baik dari kinerja keuangan perusahaan. Penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Irwan dan Ngadiman . Wahyuni dan Febiola . Hidayat . Andini, dkk . Budianti dan Curry . Saputra, . yang menyatakan bahwa variabel profitabilitas berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Artinya dapat disimpulkan bahwa secara langsung profitabilitas berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa profitabilitas yang lebih tinggi justru membuat perusahaan lebih cenderung patuh dalam pembayaran pajak dan mengurangi tindakan penghindaran pajak, demi menjaga keberlanjutan dan reputasi perusahaan. H1 : Profitabilitas berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Komisaris independen adalah pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham pengendali, anggota direksi dan dewan komisaris lain. Kehadiran dewan komisaris dapat meningkatkan pengawasan terhadap kinerja direksi dimana dengan semakin banyaknya jumlah komisaris independen maka pengawasan dari manajemen akan semakin ketat. Berdasarkan teori agensi yang dikemukakan oleh Jensen dan meckling . , bahwa dewan komisaris independen akan membuat manajemen berhatiAehati dalam pengambilan keputusan sehubungan dengan kebijakan perusahaan. Dewan komisaris independen akan mengawasi kinerja dewan komisaris maupun direksi dalam melakukan pengawasan terhadap manajemen dalam mengelola kegiatan operasional perusahaan. Pengawasan yang semakin ketat dapat mendorong manajemen untuk mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dalam menyusun laporan keuangan yang berkualitas dan menjadikan laporan keuangan lebih obyektif. Hal ini menandakan adanya dewan komisaris independen efektif dalam mencegah tindakan penghindaran pajak. Penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Nanditama dan Ardiyanto . dan Wahyuni and Febiola . Fadilah, dkk . Irawan dan Ngadiman . Nanditama and Ardiyanto . Noorprasetya dan Prasetya . , menyatakan dewan komisaris independen berpengaruh secara negatif terhadap penghindaran pajak. Menurut Nanditama dan Ardiyanto . komisaris independen yang baik mampu merencanakan atas strategi jangka panjang yang digunakan perusahaan mengasi implementasi strategi, serta mengurangi penghindaran pajak. H2 : Dewan komisaris independen berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Kepemilikan institusional sebagai pengawas yang berasal dari luar perusahaan memegang peranan yang penting dalam memonitor manajemen, karena dengan adanya kepemilikan institusional akan mendorong pengawasan yang lebih optimal terhadap manajemen perusahaan agar dalam menghasilkan laba berdasarkan aturan yang berlaku, karena pada dasarnya investor institusional lebih melihat seberapa jauh manajemen taat kepada aturan dalam menghasilkan laba untuk perusahaan. Dengan demikian investor institusional mempunyai andil dalam penetapan kebijakan yang terkait dengan tindakan penghindaran pajak. Berdasarkan teori agensi, kepemilikan institusional mempunyai peran penting dalam meminimalisir konflik keagenan yang terjadi antara manajemen dan pemegang saham. Dalam hubungan ini terdapat pertentangan kepentingan yang mempengaruhi tingkat pembayaran pajak perusahaan, pemegang saham umumnya hanya tertarik pada tingkat pengembalian saham yang mereka investasikan di perusahaan sehingga membuat perusahaan meminimalisir beban pajak tanggungan investor. Sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Ariska, dkk . Halim dan Ahmad . dan Nurmawan & Nuritomo . yang menyatakan bahwa kepemilikan institusional berpengaruh Vol. 6 No 2 . : Paulus Journal of Accounting (PJA) negatif terhadap penghindaran pajak. H3 : Kepemilikan institusional berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Berdasarkan Keputusan Bursa Efek Indonesia tentang Keputusan Direksi BEJ No. Kep315/BEJ/06/2000 menyatakan bahwa komite audit adalah sebuah komite yang dibentuk oleh dewan komisaris perusahaan yang bertugas membantu melakukan pemeriksaan atau penelitian yang dianggap perlu terhadap pelaksanaan fungsi direksi dalam pengelolaan suatu perusahaan. Melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak komite audit tersebut, maka dapat mengurangi aktivitas manajemen pajak. Berdasarkan teori agensi, semakin tinggi keberadaan komite audit dalam perusahaan, maka pengawasan terhadap kegiatan perusahaan akan lebih baik dan konflik keagenan yang terjadi akibat keinginan manajemen untuk melakukan penghindaran pajak dapat diminimalisir. Hal ini menunjukan bahwa perusahaan yang memiliki komite audit akan lebih bertanggung jawab dan terbuka dalam menyajikan laporan keuangan karena komite audit akan selalu mengawasi segala kegiatan di dalam perusahaan. Penelitian sebelumnya dilakukan oleh Saputra, dkk . Fadilaseh, dkk . Halim dan Ahmad . Mahulae, . juga menyatakan komite audit berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Menurut Halim dan Ahmad . dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik, komite audit berperan penting, yaitu membantu dewan komisaris dalam meningkatkan kualitas dan pelaporan keuangan perusahaan, serta meningkatkan efektivitas audit internal dan eksternal perusahaan. H4 : Komite audit berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Semakin besar rasio kepemilikan manajerial maka konsentrasi kepemilikan perusahaan semakin lemah. Oleh sebab itu, banyaknya insentif, mereka mulai memperhatikan kebijakan yang strategis pada perusahaan dan memiliki motivasi untuk mengontrol pekerjaannya. Perusahaan yang struktur kepemilikan menggunakan terdesentralisasi tidak terdapat masalah dalam hal profitabilitas. Untuk memperoleh keuntungan yang maksimal, motivasi manajemen membuat strategi perpajakan diterapkan dengan berani. Berdasarkan teori agensi, kecenderungan perusahaan dalam melakukan praktik penghindaran pajak akan semakin kecil apabila kepemilikan saham yang dimilki manajemen semakin meningkat. Penyebabnya karena kepemilikan saham oleh manajemen akan membuat manajemen mempertimbangkan kelangsungan perusahaannya sehingga manajer tidak akan bertindak sesuai dengan kemauan sendiri. Hal ini sejalan dengan penelitian Nurmawan dan Nuritomo . Ariska, dkk . menyatakan bahwa kepemilikan manajerial berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. H5 : Kepemilikan manajerial berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak METODE Penelitian saat ini berfokus pada hubungan profitabilitas, dewan komisaris independen, kepemilikan institusional, komite audit, kepemilikan manajerial terhadap penghindaran pajak. Lokasi penelitian ini dilakukan pada Perusahaan Sektor Manufaktur Subsektor Food and Baverages yang terdaftar di Bursa Efek Indoonesia (BEI) tahun 2021-2023. Adapun yang menjadi objek dalam penelitian ini adalah laporan keuangan yang terdiri dari profitabilitas, dewan komisaris independen, kepemilikan institusional, komite audit, kepemilikan manajerial. Penghindaran pajak . ax avoidanc. adalah salah satu teknik yang digunakan untuk menghindari pembayaran pajak secara legal yang dilakukan oleh wajib pajak dengan cara mengurangi jumlah pajak terutangnya tanpa melanggar aturan perpajakan atau dengan istilah lainnya mencari kelemahan peraturan. Penghindaran pajak dirumuskan menggunakan model Cash Effective Tax Rate (CETR) : ycEyceycoycaycaycycaycycaycu ycEycaycycayco CETR = yaycaycayca ycIyceycayceycoycyco ycEycaycycayco. Profitabilitas merupakan kemampuan suatu perusahaan untuk mendapatkan laba . dalam suatu periode tertentu. Profitabilitas perusahaan merupakan salah satu dasar penilaian kondisi suatu perusahaan, untuk itu dibutuhkan suatu alat analisis untuk bisa menilainya. Alat analisis yang Vol. 6 No 2 . : Paulus Journal of Accounting (PJA) dimaksud adalah rasio - rasio keuangan. Rasio profitabilitas mengukur efektifitas manajemen berdasarkan hasil pengembalian yang diperoleh dari penjualan dan Investasi. Variabel ini diukur dengan menggunakan Rasio Keuangan yaitu Return on Assets (ROA). ROA dapat dihitung menggunakan rumus sebagai berikut : yaycaycayca ycyceycyceycoycaEa ycyycaycycayco ROA = y 100a. ycNycuycycayco ycaycyceyc Dewan direksi berfungsi untuk mengurus perusahaan, sementara dewan komisaris berfungsi untuk melakukan pengawasan. Selain itu, komisaris independen berfungsi sebagai kekuatan penyeimbang dalam pengambilan keputusan oleh dewan komisaris. Komisaris independen didefinisikan sebagai seorang yang tidak terafiliasi dalam segala hal dengan pemegang saham pengendali, tidak memiliki hubungan afiliasi dengan direksi atau dewan komisaris serta tidak menjabat sebagai direktur pada suatu perusahaan yang terkait dengan perusahaan pemilik menurut peraturan yang dikelurkan oleh BEI, jumlah komisaris independen proporsional dengan jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang tidak berperan sebagai pengendali dengan ketentuan jumlah komisaris independen sekurang-kurangnya tiga puluh persen . %) dari seluruh anggota komisaris, disamping hal itu komisaris independen memahami undangundang dan peraturan tentang pasar modal serta diusulkan oleh pemegang saham yang bukan merupakan pemegang saham pengendali dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Rumus yang digunakan dalam variabel dewan komisaris independent sebagai berikut : yaycycoycoycaEa yaycuycoycnycycaycycnyc yaycuyccyceycyyceycuyccyceycu DKI = yaycycoycoycaEa yayceycycaycu yaycuycoycnycycaycycnyc y 100. Kepemilikan institusional merupakan proporsi kepemilikan saham oleh institusi pendiri perusahaan, bukan institusi pemegang saham publik yang diukur dengan persentase jumlah saham yang dimiliki oleh investor institusi intern. Adanya tanggung jawab perusahaan kepada pemegang saham, maka pemilik institusional memiliki insentif untuk memastikan bahwa manajemen perusahaan membuat keputusan yang akan memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham. Fokus pada pengungkapan suka rela menemukan bahwa perusahaan dengan kepemilikan institusional yang lebih besar lebih memungkinkan untuk mengeluarkan, meramalkan dan memperkirakan sesuatu lebih spesifik, akurat dan optimis. Kepemilikan institusional ini diukur dengan rumusan sebagai berikut: yaycycoycoycaEa ycIycaEaycayco yaycuycycycnycycycycnycuycuycayco KI = yaycycoycoycaEa ycIycaEaycayco ycycaycuyci yaAyceycyceyccycayc y 100. Komite audit berfungsi sebagai pengawas proses pembuatan laporan keuangan dan pengawasan internal, karena BEI mengharuskan semua emitmen untuk untuk membentuk dan memiliki komite audit yang diketuai oleh komisaris independen. Sesuai dengan surat edaran yang ada sekurang-kurangnya komite audit dalam perusahaan terdiri atas tiga orang. Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI) mendefinisikan komite audit sebagai suatu komite yang bekerja secara profesional dan independen yang dibantu oleh dewan komisaris dan, dengan demikian, tugasnya adalah membantu dan memperkuat fungsi dewan komisaris . tau dewan pengawa. dalam menjalankan fungsi pengawasan . atas proses pelaporan keuangan, manajemen resiko, pelaksanaan audit dan implementasi dari corporate governance di perusahaan-perusahaan. Komite audit diukur dengan rumusan sebagai berikut: KA = Oc ycIyceycoycycycEa yaycuycoycnycyce yaycyccycnyca. Kepemilikan manajerial merupakan perbandingan kepemilikan saham manajerial yang dibandingkan dengan jumlah saham yang beredar di pasar saham. Kepemilikan manajerial memiliki pengaruh terhadap kinerja manajemen, semakin besar kepemilikan manajerial, manajemen akan semakin bisa untuk memaksimalkan kinerjanya karena manajemen semakin memiliki tanggung jawab untuk memenuhi keinginan manajemen, termasuk dirinya sendiri. Selain itu, agency problem juga bisa lebih teratasi dengan adanya manajer mempunyai kepemilikan saham manajerial. Dari segi ekonomis kepemilikan saham yang besar memiliki insentif untuk memonitor, berdasarkan teori apabila kepemilikan manajerial rendah maka insentif terhadap kemungkinan terjadinya perilaku oportunistik manajemen akan meningkat. Kepemilikan manajerial ini diukur dengan rumus sebagai yaycycoycoycaEa ycIycaEaycayco ycAycaycuycaycyceycoyceycu KM = yaycycoycoycaEa ycIycaEaycayco ycycaycuyci yaAyceycyceyccycayc y 100a. Vol. 6 No 2 . : Paulus Journal of Accounting (PJA) Analisis regresi linier berganda adalah metode yang digunakan. Berikut ini dapat digunakan untuk membuat model regresi berganda dalam penelitian ini: PP = 1,206 - 0,105PR 0,003DKI 0,004KI Ae 0,157KA 0,002KM e. HASIL DAN PEMBAHASAN Uji Statistik Deskriptif DKI Valid N . 54 Sumber: data diolah . Tabel 1. Hasil Analisis Deskriptif Minimum Maximum Mean Std. Deviation Berdasarkan Tabel 1 menunjukkan bahwa jumlah sampel (N) dalam penelitian ini adalah sebanyak 54 sampel. Penghindaran pajak mempunyai nilai terendah sebesar -1,62, nilai tertinggi 15,93, nilai rata-rata . 0,5210, dan nilai standar deviasi 2,17569. Nilai standar deviasi sebesar 2,17569 dan nilai rata-rata sebesar 0,5210 ini berarti bahwa nilai standar deviasi lebih besar dari nilai rata-rata menunjukan bahwa data yang digunakan mempunyai sebaran besar, sehingga simpangan data dapat dikatakan kurang baik. Profitabilitas mempunyai nilai terendah sebesar -0,32, nilai tertinggi 22,18, nilai rata-rata 8,7950, dan nilai standar deviasi sebesar 5,70051. Nilai standar deviasi sebesar 5,70051 dan nilai rata-rata sebesar 8,7950 ini berarti standar deviasi yang lebih kecil dari nilai rata-rata menunjukan bahwa data yang digunakan mempunyai sebaran kecil, sehingga simpangan data dapat dikatakan merata. Dewan Kepemilikan Institusional mempunyai nilai terendah 33,33, nilai tertinggi 80,00, nilai rata-rata . 40,9706, dan nilai standar deviasi 10,39309. Nilai standar deviasi sebesar 10,39309 dan nilai rata-rata sebsar 40,9706 ini berarti standar deviasi yang lebih kecil dari nilai rata-rata menunjukan bahwa data yang digunakan mempunyai sebaran kecil, sehingga simpangan data dapat dikatakan baik. Kepemilikan Institusional mempunyai nilai terendah 0,19, nilai tertinggi 99,79, nilai rata-rata . 72,7870 dan nilai standar deviasi 27,30503. Nilai standar deviasi sebesar 27,30503 dan nilai rata-rata sebesar 72,7870 ini berarti standar deviasi yang lebih kecil dari nilai rata-rata menunjukan bahwa data yang digunakan mempunyai sebaran kecil, sehingga simpangan data dapat dikatakan baik. Komite Audit mempunyai nilai terendah 3,00, nilai tertinggi 3,00, nilai rata-rata . 3,0000, dan nilai standar deviasi 0,00000. Nilai standar deviasi sebesar 0,00000 dan nilai rata-rata sebesar 3. 0000 ini berarti standar deviasi yang lebih kecil dari nilai ratarata menunjukan bahwa data yang digunakan mempunyai sebaran kecil, sehingga simpangan data dapat dikatakan merata. Kepemilikan Manajerial mempunyai nilai terendah 0,0007, nilai tertinggi 54,1684, nilai rata-rata . 10,609090, dan nilai standar deviasi 14,8772864. Nilai standar deviasi sebesar 14,8772864 dan nilai rata-rata sebesar 10,609090 ini berarti bahwa nilai standar deviasi lebih besar dari nilai rata-rata menunjukan bahwa data yang digunakan mempunyai sebaran besar, sehingga simpangan data dapat dikatakan kurang baik. Tabel 2. Hasil Uji Regresi Linier Berganda Unstandardized Standardized Coefficients Coefficients Model Std. Error Beta (Constan. Sig. Vol. 6 No 2 . : Paulus Journal of Accounting (PJA) DKI Sumber: data diolah . Berdasarkan Tabel 2 dapat dijelaskan bahwa pengaruh variabel profitabilitas, dewan komisaris independen, kepemilikan institusional, komite audit dan kepemilikan manajerial terhadap penghindaran pajak sehingga secara sistematis persamaan regresinya adalah sebagai berikut : PP = 1,206 - 0,105PR 0,003DKI 0,004KI Ae 0,157KA 0,002KMa. Tabel 3. One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test Unstandardized Model Residual Asymp. Sig. -taile. c Sumber: data diolah . Berdasarkan pada Tabel 3 menunjukan hasil uji normalitas kolmogorov-smirnov nilai asymp. -taile. sebesar 0,125. Dengan demikian dapat diasumsikan bahwa data yang digunakan dalam persamaan regresi merupakan data yang berdistribusi secara normal, hal ini dapat dilihat dari nilai sig . -taile. 0,125 > 0,05 . %), sehingga data dalam penelitian ini dapat dinyatakan normal. Tabel 4. Hasil Uji Multikolinieritas Tolerance VIF (Constan. DKI Sumber: data diolah . Tabel 4 dapat diketahui bahwa nilai Tolerance untuk kelima variabel tersebut, yaitu bernilai berkisar dari 0,427 Ae 0,760 dimana semua variabel bernilai > 0,10, sementara itu nilai koefisien VIF dari kelima variabel tersebut, antara lain bernilai berkisar dari 1,316Ae 2,341 dimana semua variabel bernilai < 10. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa persamaan regresi pada penelitian ini terbebas dari masalah multikolinearitas. Tabel 5. Hasil Uji Autokorelasi Model Durbin-Watson Sumber: data diolah . Hasil uji autokorelasi pada Tabel 5 menunjukkan bahwa nilai DW (Durbin Watso. sebesar 1,863. Dimana nilai dU (Durbin Uppe. dalam penelitian ini adalah dU = 1,7684 DW = 1,863, dan . -dU) = 2,2316, sehingga diperoleh hasil 1,764 <1,863< 2,2316. Hasil ini membuktikan bahwa model regresi yang disusun tidak terjadi autokorelasi. Vol. 6 No 2 . : Paulus Journal of Accounting (PJA) Tabel 6. Hasil Uji Heteroskedastisitas Unstandardized Standardized Coefficients Coefficients Std. Error Beta Model (Constan. DKI Sumber: data diolah . Sig. Pada Tabel 6 diperoleh nilai signifikan sebesar 0,930 untuk variabel profitabilitas, 0,168 untuk variabel dewan komisaris independen, 0,078 untuk variabel kepemilikan institusional, 0,896 untuk variabel komite audit dan 0,715 untuk variabel kepemilikan manajerial. Nilai signifikan semua variabel lebih besar dari nilai alpha () 5% . Jadi dapat disimpulkan bahwa model regresi ini tidak terjadi gejala heteroskedastisitas. Tabel 7. Hasil Uji Statistik F Model Sum of Squares Mean Square Sig. 1 Regression 798 <. Residual Total Dependent Variable: PP Predictors: (Constan. KM. PR. DKI. KI. KA Sumber: data diolah . Berdasarkan Tabel 7 menyatakan bahwa dapat dilihat bahwa nilai signifikansi sebesar 0,001 dimana lebih kecil dari 0,05 . ,001< 0,. Hal ini bisa disimpulkan bahwa profitabilitas, dewan komisaris independen, kepemilikan institusional, komite audit, dan kepemilikan manajerial berpengaruh secara simultan terhadap penghindaran pajak dan telah lulus uji kelayakan model. Tabel 8. Hasil Uji Koefision Determinasi (R. Adjusted R Std. Error of R Square Square the Estimate Durbin-Watson Model Sumber: data diolah . Berdasarkan Tabel 8 Dapat disimpulkan bahwa kontribusi variabel bebas dilihat dari adjusted R Square sebesar 0,794. Hal ini berarti 79,4% varaibel penghindaran pajak dapat dijelaskan oleh variabel profitabilitas, dewan komisaris independen, kepemilikan institusional, komite audit, dan kepemilikan manajerial, sedangkan sisanya sebesar 20,6% dijelaskan oleh variabel lain diluar model penelitian ini. Tabel 9. Hasil Uji Hipotesis Model (Constan. DKI Unstandardized Coefficients Std. Error Standardized Coefficients Beta Collinearity Statistics Tolerance VIF Sig. Vol. 6 No 2 . : Paulus Journal of Accounting (PJA) Dependent variable : PP Sumber: data diolah . Pengaruh Profitabilitas terhadap Penghindaran Pajak pada Perusahaan Manufaktur Subsektor Food and Beverages Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Hipotesis pertama dalam penelitian ini menyatakan bahwa profitabilitas berpengaruh negatif dan signifikan terhadap penghindaran pajak berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, dapat diketahui bahwa profitabilitas memiliki nilai koefisien sebesar -0,105 . dan nilai signifikansi sebesar <0,001 lebih kecil dari 0,05 . ,001<0,. sehingga H1 diterima. Hal ini berarti profitabilitas berpengaruh negatif dan signifikan terhadap penghindaran pajak. Hasil pada penelitian ini menunjukkan bahwa profitabilitas berpengaruh negatif dan signifikan terhadap penghindaran pajak. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan yang profitabilitasnya tinggi cenderung akan bertindak lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan dan transparan dalam menjalankan perusahaan serta kewajiban perpajakannya agar tidak menimbulkan risiko di masa mendatang. Selain itu perusahaan juga cenderung melakukan manajemen pajak yang baik agar memperoleh pajak yang optimal, sehingga kecenderungan perusahaan untuk melakukan penghindaran pajak menurun. Hal ini sejalan dengan penelitian Irwan dan Ngadiman . WAHYUNI dan Febiola . Hidayat . Andini, dkk . Budianti dan Curry . Saputra, . yang menunjukan bahwa variabel profitabilitas berpengaruh negatif dan signifikan terhadap penghindaran pajak. Pengaruh Dewan Komisaris Independen terhadap Penghindaran Pajak pada Perusahaan Manufaktur Subsektor Food and Beverages Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Hipotesis kedua menyatakan bahwa dewan komisaris independen berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Berdasarkan hasil regresi diperoleh koefisien regresi untuk dewan komisaris independen menunjukkan nilai thitung sebesar 0,003 . dan nilai signifikansi sebesar 0,866>0,05, maka dapat disimpulkan bahwa variabel dewan komisaris independen tidak bepengaruh terhadap penghindaran pajak, sehingga hipotesisi kedua (H. Dewan komisaris independen tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Hal ini menunjukkan bahwa dewan komisaris independen tidak melakukan fungsi pengawasan yang cukup baik terhadap manajemen perusahaan. Hal ini dapat dipengaruhi karena adanya keterbatasan peran komisaris independen dalam aspek teknis perpajakan dan kendala struktural dalam perusahaan. Banyaknya anggota dewan komisaris independen pada perusahaan, maka dapat menyulitkan dalam menjalankan peran dan tugas mereka, diantaranya adalah kesulitas berkomunikasi dan mengkoordinir kerja dari masing-masing komisaris independen, terafiliasi dengan pihak-pihak yang mendominasi dalam mengendalikan kinerja dewan komisaris independen yang pada gilirannya kurang memperhatikan manajemen ada tidaknya paktik penghindaran pajak. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian dari Ariska . dan Andini . yang menyatakn bahwa dewan komisaris independen tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Pengaruh Kepemilikan Institusional terhadap Penghindaran Pajak pada Perusahaan Manufaktur Subsektor Food and Beverages Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Hipotesis ketiga menyatakan bahwa kepemilikan institusional berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Berdasarkan hasil regresi diperoleh koefisien regresi untuk kepemilikan institusional menunjukkan nilai thitung sebesar 0,004 . dan nilai signifikansi sebesar 0,535 lebih besar dari 0,05 . ,535>0,. , maka dapat disimpulkan bahwa variabel kepemilikan institusional tidak bepengaruh terhadap penghindaran pajak, sehingga hipotesisi kedua (H. Berdasarkan dari pengujian yang dilakukan pada hipotesis ketiga (H. diketahui bahwa hasil hipotesis ketiga tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak, sehingga dapat dirumuskan bahwa H3 ditolak. Artinya bahwa besar kecilnya kepemilikan institusional tidak membuat praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dapat dihindari. Kepemilikan institusional harusnya mampu memainkan peranan penting untuk mengawasi, mendisiplinkan dan mempengaruhi manajer sehingga dapat memaksa manajemen untuk menghindari perilaku mementingkan kepentingannya sendiri. Vol. 6 No 2 . : Paulus Journal of Accounting (PJA) Akan tetapi, terkonsentrasinya struktur kepemilikan belum mampu memberikan kontrol yang baik terhadap tindakan manajemen atas sikap memenuhi kepentingannya sendiri (Isnanta, 2. Menurut Fadhilah . dengan ada atau tidaknya kepemilikan institusional kemungkinan dilakukannya penghindaran pajak akan tetap terjadi. Selain itu, karena pemilik institusional kurang peduli dengan citra perusahaan. Sehingga apapun keputusan manajemen asalkan hal itu bisa memaksimalkan kesejahteraan mereka maka akan didukung. Meskipun keputusan tersebut adalah melakukan penghindaran pajak. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Wahyuni dan Febiola . Irawan dan Ngadiman . Sari, dkk . Andini, dkk . yang menyatakan bahwa kepemilikan intitusional tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Pengaruh Komite Audit terhadap Penghindaran Pajak pada Perusahaan Manufaktur Subsektor Food and Beverages Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Hipotesis keempat menyatakan bahwa komite audit berpengaruh negatif terhadap penghindaran Berdasarkan hasil regresi diperoleh koefisien regresi untuk komite audit menunjukkan nilai thitung sebesar -0,157 . dan nilai signifikansi sebesar <0,001 lebih kecil dari 0,05 . ,001<0,. maka dapat disimpulkan bahwa variabel komite audit berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak, sehingga hipotesis keempat (H. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komite audit memiliki pengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Hal ini disebabkan oleh fungsi komite audit yang bertugas mengawasi laporan keuangan dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan. Dengan adanya komite audit yang efektif, perusahaan cenderung lebih transparan dan patuh terhadap regulasi pajak, mengurangi kemungkinan terjadinya penghindaran Komite audit yang independen dan kompeten dapat menekan manajemen untuk meminimalkan praktik penghindaran pajak karena mereka lebih peduli pada integritas laporan keuangan dan risiko hukum yang bisa muncul dari ketidakpatuhan terhadap peraturan pajak. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Ariska, dkk . Wahyuni dan Febiola . Saputra, dkk . Purbowati, . , yang menyatakan bahwa komite audit tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Pengaruh Kepemilikan Manajerial terhadap Penghindaran Pajak pada Perusahaan Manufaktur Subsektor Food and Beverages Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Hipotesis kelima menyatakan bahwa kepemilikan institusional berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Berdasarkan hasil regresi diperoleh koefisien regresi untuk kepemilikan manajerial menunjukkan nilai thitung 0,002 . dan nilai signifikasi sebesar 0,888 lebih besar dari 0,05 . ,888>0,. , maka dapat disimpulkan bahwa variabel kepemilikan manajerial tidak bepengaruh terhadap penghindaran pajak, sehingga hipotesisi kelima (H. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan manajerial tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Meski manajer yang memiliki saham di perusahaan termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, fokus mereka biasanya lebih pada strategi operasional dan keuangan utama daripada kebijakan perpajakan. Selain itu, tingkat kepemilikan saham manajerial yang terbatas tidak cukup besar untuk memengaruhi kebijakan pajak secara langsung, sehingga keputusan terkait pajak lebih banyak dipengaruhi oleh pertimbangan eksternal atau peran pengawasan lainnya. Dengan demikian, kepemilikan manajerial tidak memberikan dorongan yang cukup untuk memengaruhi praktik penghindaran pajak dalam perusahaan. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Andini, . Mahulae, dkk . Purbowati . Krisna . , yang menyatakan bahwa kepemilikan manjerial tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. SIMPULAN Profitabilitas berpengaruh negatif dan signifikan terhadap penghindaran pajak pada perusahaan manfaktur subsektor food and beverages yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Hal ini mengidentifikasi bahwa peningkatan profitabilitas berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak pada perusahaan manufaktur subsektor food and beverages yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Dewan komisaris independen tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak pada perusahaan manfaktur subsektor food and beverages yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Hal ini mengidentifikasi bahwa peningkatan dewan komisaris independen tidak dapat mempengaruhi Vol. 6 No 2 . : Paulus Journal of Accounting (PJA) peningkatan penghindaran pajak pada perusahaan manufaktur subsektor food and beverages yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Kepemilikan institusional tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak pada perusahaan manfaktur subsektor food and beverages yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Hal ini mengidentifikasi bahwa peningkatan kepemilikan institusional tidak dapat mempengaruhi peningkatan penghindaran pajak pada perusahaan manufaktur subsektor food and beverages yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Komite audit berpengaruh negatif dan signifikan terhadap penghindaran pajak pada perusahaan manfaktur subsektor food and beverages yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Hal ini mengidentifikasi bahwa peningkatan komite audit berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Kepemilikan manajerial tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak pada perusahaan manfaktur subsektor food and beverages yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Hal ini mengidentifikasi bahwa peningkatan kepemilikan manajerial tidak dapat mempengaruhi peningkatan penghindaran pajak pada perusahaan manufaktur subsektor food and beverages yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Bagi peneliti selanjutnya yang hendak melakukan penelitian dengan kajian yang sama disarankan untuk melakukan penelitian pada perusahaan dengan sektor yang berbeda. Hal ini ditujukan agar nantinya ditemukan bukti yang lebih valid dan hasil penelitian dapat digeneralisasikan. Selain itu mengingat variansi profitabilitas, dewan komisaris independen, kepemilikan institusional, komite audit, dan kepemilikan manajerial dalam penelitian ini secara keseluruhan hanya mampu memengaruhi variansi penghindaran pajak 79,4% dan sisanya sebesar 20,6% dijelaskan oleh variabel lain di luar model penelitian ini, maka peneliti selanjutnya disarankan untuk menambahkan variabel bebas lainnya yang dapat memengaruhi penghindaran pajak seperti leverage, karakter eksekutif, karakteristik, perusahaan dan intensitas modal. DAFTAR PUSTAKA