STANDARISASI ALAT UKUR. TAKAR. TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA DI PASAR TRADISIONAL DALAM MENJAMIN HAK KONSUMEN Standardization of Measuring. Weighing, and Related Instruments in Traditional Markets to safeguard Consumer Rights ISSN 2657-182X (Onlin. JURNAL REFORMASI HUKUM TRISAKTI Triani Nabila Diaqilah Sumarna1. Anna Maria Tri Anggraini2* Program Studi Sarjana Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta. Indonesia Volume 8 Nomor 2 Mei 2026 ABSTRAK Penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) memiliki peranan penting dalam transaksi perdagangan di Pasar Tradisional karena berkaitan langsung dengan penentuan jumlah barang dan harga yang dibayarkan oleh Ketidakakuratan UTTP berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen serta melanggar hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Adapun rumusan masalah dari artikel ini bagaimana Jaminan Hak Konsumen atas Informasi yang Benar. Jelas, dan Jujur dalam Penggunaan Alat Ukur. Timbang. Takar, dan Perlengkapannya, serta bagaimana Standarisasi dalam Penggunaan Alat Ukur. Takar. Timbang, dan Perlengkapannya di Pasar Tradisional. Penelitian ini mengimplikasikan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, yang didukung oleh studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil pembahasan dan kesimpulan menunjukkan kewajiban standarisasi UTTP melalui mekanisme tera dan tera ulang merupakan instrumen hukum yang bertujuan menjamin kebenaran pengukuran dan mewujudkan tertib ukur di Pasar Tradisional. Namun, dalam praktiknya pelaksanaan kewajiban tersebut belum berjalan optimal akibat rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha dan lemahnya pengawasan. Dengan demikian, pengawasan serta penegakan hukum perlu diperkuat agar perlindungan hukum bagi konsumen dapat terlaksana secara efektif. ABSTRACT The use of measuring, weighing, and filling instruments and their accessories plays a crucial role in commercial transactions in traditional markets, as it directly affects the accuracy of product quantities and prices paid by consumers. Inaccurate instruments can cause consumer losses and violate the right to accurate, clear, and honest information. This article examines how consumer rights can be protected through the proper use of measuring, weighing, and filling instruments and how standardization is implemented in traditional markets. This study employs normative legal research using a regulatory approach, supported by an analysis of primary and secondary legal materials. The findings indicate that standardization through calibration and recalibration serves as an essential legal mechanism to ensure measurement accuracy and promote orderly trade practices. However, its implementation remains suboptimal due to low compliance among business actors and insufficient supervision. Therefore, strengthening supervision and law enforcement is necessary to ensure effective consumer protection in traditional a a a a Diterima Februari 2026 Revisi Maret 2026 Disetujui April 2026 Terbit Online Mei 2026 *Email Koresponden: mta@trisakti. Kata Kunci: a Konsumen a Standarisasi a Metrologi a Timbangan a Pasar Keywords: a Consumer a Standardization a Metrology a Scales a Market Sitasi artikel ini: Sumarna. Anggraini. Standarisasi Alat Ukur. Takar. Timbang, dan Perlengkapannya di Pasar Tadisional dalam Menjamin Hak Vol. 8 Nomor 2 Mei 2026. Halaman 526-537. Doi: https://doi. org/10. 25105/refor. Standarisasi Alat Ukur. Takar. Timbang, dan Perlengkapannya di Pasar Tradisional dalam Menjamin Hak Konsumen Sumarna. Anggraini. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. PENDAHULUAN Pasar merupakan sarana pertemuan antara pelaku usaha dan Konsumen dalam melakukan transaksi barang atau jasa. Salah satu bentuk pasar yang masih dominan di indonesia adalah Pasar Tradisional dan Pasar Modern. Meskipun keduanya sama-sama menjadi tempat untuk berdagang, keduanya memiliki ciri khas yang berbeda. Pasar modern umumnya dikelola dengan sistem yang lebih rapi dan teratur, di mana barangbarang disusun di rak, serta harga dan berat produk sudah ditentukan dan tertera di label dan tidak ada proses tawar menawar. 1 Berbeda hal nya dengan Pasar Tradisional yang di tandai dengan proses tawar menawar secara langsung antara penjual dan pembeli, terdiri dari kumpulan pedagang lokal yang menjual barang dagangan di atas trotoar atau lapangan yang telah di sediakan. Di Pasar Tradisional sebagian besar barang yang diperjual belikan di ukur dan di timbang berdasarkan berat sehingga Pasar Tradisional Menjadi salah satu tempat pentingnya penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Karena alat-alat tersebut dipakai oleh pelaku usaha dalam menentukan jumlah barang yang dijual, kemudian menjadi dasar dalam Penetapan harga. Sehingga adanya keadilan di Pasar dan kepastian pengukuran yang tepat dan akurat menjadi bagian dari perlindungan konsumen. 3 Dalam memastikan perilaku adil untuk implementasi usaha Perlindungan konsumen, negara sudah menghasilkan kepastian hukum dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen (Yang selanjutnya di sebut UUPK) yang berusaha menimbulkan keamanan dan kemakmuran pada hubungan pelaku usaha dengan konsumennya. 4 Dalam pasal 4 huruf c UUPK menegaskan bahwa konsumen memiliki hak dalam mendapatkan informasi yang valid, lugas, dan reliabel tentang keadaan serta kualitas barang dan/atau jasa. Berdasarkan hal tersebut, keakuratan dalam penggunaan UTTP merupakan bagian dari informasi yang wajib dijamin, karena kesalahan pengukuran dapat langsung berdampak pada terpenuhinya hak tersebut. Hingga saat ini hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen sering kali terabaikan akibat penggunaan timbangan yang tidak berstandar. Praktik BPK RI. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan, 2021. Pasal 1 Ayat 26. Ibid,. Pasal 1 Ayat 42. Diva Aurelia. AuPerlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Standar Mutu Alat Ukur Timbangan Pedagang Di Pasar Bawah Bukittinggi,Ay Jurnal Online Mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Riau Volume 20, no. ): 1Ae15, 2023. Zulfikar Hidayat and N G N Renti Maharaini. AuTanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Atas Penjualan Emas Tidak Seuai Kadar Emas Berdasarkan Hukum Perlindungan Konsumen,Ay Reformasi Hukum Trisakti 7 . : 125Ae36. Standarisasi Alat Ukur. Takar. Timbang, dan Perlengkapannya di Pasar Tradisional dalam Menjamin Hak Konsumen Sumarna. Anggraini. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. kecurangan seperti penggunaan timbangan yang tidak relevan standar, penyetelan timbangan yang tidak akurat, manipulasi berat, atau pemalsuan timbangan. sering ditemukan di beberapa daerah, yang menunjukkan bahwa pengawasan metrologi legal belum sepenuhnya efektif di tingkat pedagang kecil. Salah satu kasus terjadi di Pasar Dolok Sanggul. Kabupaten Humbang Husundutan, pada 23 juli 2025, dimana beberapa pedagang menggunakan timbangan yang bertentangan dengan acuan dasar sehingga menimbulkan ketidakuntungan pembeli bahan pokok, temuan menunjukan adanya pengurangan berat antara 3 sampai 4 kg dari takaran sebenarnya. 6 Hal serupa kasus tersebut sering berlangsung. Bukan sekadar di Pasar Dolok Sanggul, tetapi terjadi di berbagi Pasar Tradisional lainnya. Akibat praktik tersebut, konsumen membayar penuh dengan angka nominal dari berat yang tertera pada timbangan, namun kenyataannya barang yang diterima lebih sedikit dari jumlah yang seharusnya. Hal ini merugikan konsumen dan Pedagangang yang berkompetisi secara sehat, serta menunjukan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kejujuran dalam traksaksi perdagangan. Agar terjaganya kepercayaan Konsumen terhadap Pedagang menstadarisasikan mutu dari alat ukur timbangan mereka, maka dari itu pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang berfungsi untuk menjamin kebenaran pengukuran serta melindungi kepentingan umum dalam kegiatan perdagangan. sehingga, penerapan ketentuan metrologi legal menjadi penting dalam mewujudkan perlindungan konsumen, khususnya di Pasar Tradisional. Namun Penyelenggaraan metrologi legal melalui kalibrasi alat-alat UTTP yang di gunakan untuk perdaangan tidak berlangsung dengan maksimal karena pedagang tidak memperoleh simpati sebab taraf disiplin untuk mengikuti aturan aktivitas perdagangan di Pasar Tradisional masih rendah, akibatnya tujuan penyelenggaran metrologi legal di Pasar Tradisional hingga saat ini masih belum tercapai. 7 Berdasarkan uraian permasalahan di atas maka rumusan masalah yang akan di kaji adalah bagaimana Jaminan Hak Konsumen atas Informasi yang Benar. Jelas, dan Jujur Pada Penggunaan H Amrani. AuPerlindungan Konsumen Terhadap Praktik Bisnis Curang Dan Upaya Penegakannya Melalui Sarana Hukum Pidana,Ay Jurnal Negara Hukum 6, no. : 187Ae204 10. Mardiano Simanjutak. AuRazia Timbangan Curang Di Pasar Dolok Sanggul: Pedagang Terancam Di Pidana Kalau Tidak Merubah Mindset,Ay StraightNews. id, n. Muldri Pudamo James Pasaribu. Mewujudkan Perdagangan Adil Dan Aman Melaui Instrumen Hukum Metrologi Legal (Makassar: Nas Media Pustaka, 2. Standarisasi Alat Ukur. Takar. Timbang, dan Perlengkapannya di Pasar Tradisional dalam Menjamin Hak Konsumen Sumarna. Anggraini. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Alat Ukur. Timbang. Takar, dan Perlengkapannya, serta bagaimana Standarisasi dalam Penggunaan Alat Ukur. Takar. Timbang, dan Perlengkapannya di Pasar Tradisional. II. METODE PENELITIAN Penelitian ini mengimplementasikan metode penelitian normatif yang diterapkan dengan pendekatan terhadap asas-asas hukum relevan yang di atur dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bersifat Deksriptif, dengan tujuan untuk memeberikan data secara detail tentang kondisi manusia maupun gejala yang lain. 8 Pengumpulan data dilaksanakan dengan studi kepustakaan yang termasuk kajian pada aturan hukum yang berlaku, literatur ilmiah, serta acuan lainnya yang menyokong argumen perlindungan konsumen. 9 Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk di Tera dan/atau di Tera Ulang Serta Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur. Takar. Timbang, dan Perlengkapannya. serta bahan hukum sekunder berupa buku teks hukum, jurnal ilmiah, dan pendapat para ahli yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan metrologi legal. 10 Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. 11 Penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan metode deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari norma hukum yang bersifat umum menuju pada pemahaman yang bersifat khusus. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Jaminan Hak Konsumen atas Informasi yang Benar. Jelas, dan Jujur Pada Penggunaan Alat Ukur. Timbang. Takar, dan Perlengkapannya. Konsumen pada dasarnya berada dalam posisi yang lebih rentan dibandingkan pelaku usaha, dengan kata lain hak-hak konsumen sangat lemah, menyebabkan hak- Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: Universitas Indonesia (UI-PRESS), 2. Ibid. , h . Ibid. , h . Ibid. , h. Ibid. , h. Standarisasi Alat Ukur. Takar. Timbang, dan Perlengkapannya di Pasar Tradisional dalam Menjamin Hak Konsumen Sumarna. Anggraini. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. hak konsumen sangat riskan untuk di langgar. Terhadap posisi konsumen tersebut, mendorong adanya perlindungan hukum sebagai upaya untuk menyeimbangkan hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen. 13 Salah satu bentuk perlindungan hukum tersebut di wujudkan pada pasal 4 UUPK yang menegaskan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Pemenuhan hak atas informasi ini tidak hanya terbatas pada keterangan mengenai jenis, kualitas, atau harga barang, tetapi juga mencakup ketepatan hasil penimbangan dalam setiap transaksi. Keakuratan alat timbang menjadi sangat krusial, khususnya di Pasar Tradisional yang pada umumnya masih mengandalkan transaksi langsung tanpa dukungan bukti tertulis, sehingga angka yang ditunjukkan oleh alat timbangan merupakan satu-satunya dasar bagi konsumen dalam menilai kewajaran harga barang yang dibelinya. 14 Hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur memiliki kedudukan yang sangat penting dalam setiap transaksi perdagangan. Ketidakmemadaian informasi yang disampaikan kepada konsumen dapat dikualifikasikan sebagai bentuk cacat informasi, karena informasi yang tidak lengkap atau tidak jelas berpotensi menimbulkan kesalahan pemahaman bagi konsumen dan berujung pada kerugian dalam transaksi. 15 sehingga konsumen tidak memiliki dasar yang memadai untuk menilai kesesuaian antara kuantitas barang yang diterima dengan nilai yang dibayarkan. Di sisi lain pelaku usaha juga mempunyai hak, kewajiban, dan tanggung jawab dimana pada dasarnya kewajiban pelaku usaha merupakan pemenuhan terhadap hak konsumen begitu pun juga dengan hak pelaku usaha selaras dengan kewajiban 16 Dalam UUPK Pelaku usaha diwajibkan beritikad baik dalam transaksi perdagangan serta berkewajiban dalam menghasilkan informasi yang relevan lugas, dan reliabel pada konsumen relevan yang sudah tercantum pada pasal 7 huruf a dan b UUPK. hal tersebut menuntut adanya kesesuaian antara informasi yang disampaikan dengan kondisi barang yang sebenarnya, khususnya dalam transaksi yang bergantung pada hasil pengukuran. 17 Dalam penggunaan alat UTTP, jaminan atas kebenaran informasi tersebut tidak dapat dilepaskan dari kewajiban pelaku usaha untuk Abdul Halim Barkatullah. Hak-Hak Konsumen (Bandung: Nusamedia, 2. Nurul Fibrianti. AuPerlindungan Konsumen Atas Penggunaan Alat Timbangan Di Pasar Tradisional (Studi Pada Pasar Pedurungan Kota Semaran. ,Ay Law Research Review Quarterly 10, no. Miru Ahmadi and Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2. Arief Safari, et. Unboxing Perlindungan Konsumen Di Indonesia (BOGOR: IPB PRESS, 2. Roby Dadhan Marganti Ritonga. AuItikad Baik Pelaku Usaha Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,Ay Jurnal Gagasan Hukum 2, no. : 71Ae88, https://doi. org/10. 31849/jgh. Standarisasi Alat Ukur. Takar. Timbang, dan Perlengkapannya di Pasar Tradisional dalam Menjamin Hak Konsumen Sumarna. Anggraini. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. menggunakan alat ukur yang memenuhi standar metrologi legal yang relevan dengan ketentuan UUML. Jaminan atas terpenuhinya kewajiban tersebut direalisasikan melalui kewajiban tera dan tera ulang sebagai mekanisme pengujian dan pengesahan alat ukur oleh negara guna memastikan ketepatan hasil pengukuran dan kesesuaiannya dengan standar metrologi legal. Apabila kewajiban tersebut diabaikan melalui penggunaan alat ukur yang tidak relevan pada jumlah yang sesungguhnya, maka pelaku usaha secara substansial telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip kejujuran dan transparansi dalam transaksi perdagangan, yang pada hakikatnya merupakan perbuatan yang dilarang dalam hukum perlindungan konsumen. Larangan tersebut secara eksplisit ditegaskan dalam Pasal 8 huruf c UUPK yang berbunyi: Aupelaku usaha dilarang menjual barang yang tidak relevan dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya. Ay Jika Pelaku usaha melakukan kesalahan mengakibatkan kerugian, baik berupa tidak terpenuhinya hak konsumen atas informasi yang benar maupun ketidaksesuaian antara takaran atau jumlah barang yang diterima dengan keadaan yang sebenarnya, maka perbuatan tersebut menimbulkan konsekuensi hukum berupa sanksi relevan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 62 UUPK, pelaku usaha dapat diberlakukan Ancaman pidana yang dapat dijatuhkan berupa pidana penjara paling lama 5 . ima tahu. , atau alternatifnya pidana denda dengan jumlah maksimal sebesar Rp 2. ua miliar rupia. Di samping itu, perilaku ini menggambarkan minimnya niat baik dan mampu menghancurkan hubugan bisnis dari konsumen dan pelaku usaha. Pencemaran pada peraturan ini turut menampilkan ketidakselarasan nilai tawar dari pihak yang Guna menjamin terpenuhinya hak-hak konsumen atas informasi yang relevan lugas, dan reliabel, penggunaan alat UTTP wajib distandarisasikan dan diawasi dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Kewajiban standarisasi tersebut berfungsi untuk memastikan keakuratan hasil pengukuran dalam setiap transaksi perdagangan, sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan ukuran Ilka Sandela. Nila Trisna, and Dara Quthni Effida. AuKetentuan Pengaturan Penteraan Alat Metrologi Legal Dalam Transaksi Perdagangan Di Indonesia,Ay Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan 6, no. : 133. Vachry Irsyad Prasanna Muhammad and Anna Maria Tri Anggraini. AuPerlindungan Konsumen Terhadap Menu Makanan Yang Tidak Jelas,Ay Reformasi Hukum Trisakti, 2025. Standarisasi Alat Ukur. Takar. Timbang, dan Perlengkapannya di Pasar Tradisional dalam Menjamin Hak Konsumen Sumarna. Anggraini. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. yang berpotensi merugikan konsumen. Sehingga, dalam penerapan standar metrologi legal tidak hanya bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, tetapi juga menjadi instrumen hukum yang memberikan upaya untuk melindungi hak konsumen serta mencegah tindakan tidak jujur yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Standarisasi Penggunaan Alat Ukur. Takar. Timbang, dan Perlengkapannya di Pasar Tradisional Alat-alat UTTP yang sering diterapkan sepanjang waktu pada transaksi perdagangan akan memungkinkan terjadinya perubahan pada bagian tertentu. Hal tersebut berpotensi untuk terjadinya kesalahan pengukuran yang akan menimbulkan kerugian bagi konsumen dan juga pelaku usaha. 20 Untuk mencapai suatu kebenaran dan kepastian dalam pengukuran maka peralatan yang di gunakan harus memadai dan memiliki tingkat akurasi yang tinggi. Dalam hal inilah hukum metrologi berperan mengatur agar sebelum digunakan untuk pertamakali, alat UTTP harus terlebih dahulu dikalibrasi untuk memastikan kelayakan penggunaanya. 21 Metrologi legal adalah cabang metrologi yang mengatur satuan ukuran, metode pengukuran, dan alat ukur berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan tujuan menjamin kebenaran hasil pengukuran demi kepentingan umum. Peraturan mengenai metrologi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal sebagai ketentuan normatif tertinggi yang memiliki peraturan-peraturan turunannya, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk di Tera dan/atau di Tera Ulang Serta Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur. Takar. Timbang, dan Perlengkapannya. Upaya perlindungan konsumen dengan penerapan metrologi legal dalam kegiatan perdagangan di Pasar Tradisional Meliputi beberapa aspek. memastikan adanya kepastian teknis dan kepastian hukum terhadap alat UTTP yang dipakai para pedagang pada aktivitas jual beli. peningkatan standar dan pengawasan penggunaan UTTP, disertai penerapan pengukuran yang akurat dan berkala, guna untuk menjamin keabsahan hasil ukur dalam transaksi berlangsung. Ketepatan penimbangan menjadi unsur James Pasaribu. Mewujudkan Perdagangan Adil Dan Aman Melaui Instrumen Hukum Metrologi Legal. Ibid. , h. Standarisasi Alat Ukur. Takar. Timbang, dan Perlengkapannya di Pasar Tradisional dalam Menjamin Hak Konsumen Sumarna. Anggraini. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. penting dalam pemenuhan hak konsumen agar jumlah barang yang diterima relevan dengan kesepakatan. Bentuk Upaya standarisasi UTTP tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 7 huruf a dan huruf b UUPK, yang mengharuskan pelaku usaha untuk berniat positif untuk melaksanakan aktivitas usahanya serta menghasilkan informasi yang relevan, lugas, dan transparan tentang situasi dan kepastian barang dan/atau jasa. dalam UUML bentuk itikad baik di wujdukan secara tegas kepada pedagang untuk mewajibkan setiap UTTP di uji dan disahkan melalui mekanisme tera serta tera ulang yang dilakukan secara berkala dengan jangka waktu 1 . 23 Kewajiban ini di maksudkan untuk memastikan bahwa alat ukur yang digunakan tetap memenuhi standar yang di tetapkan dan tidak mengalami penyimpangan yang dapat merugikan konsumen maupun Hal tersebut di tegaskan dan di perjelas melalui peraturan pemerintah Nomor 2 tahun 1985 yang menetapkan kewajiban tera dan tera ulang berlaku terhadap UTTP yang digunakan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam proses pengukuran, penakaran, atau penimbangan. Bahkan, alat yang tidak sedang di gunakan tetapi di simpan dalam keadaan siap pakai tetap berada dalam cakupan kewajiban UTTP yang wajib menjalani tera dan tera ulang mencakup alat yang di gunakan dalam keperluan umum, kegiatan usaha, penyerahan, atau penerimaan barang, penentuan pungutan atau upah, serta dalam memilih penetapan hasil akhir suatu produk dalam kegiatan produksi. 24 Tera dapat di artikan sebagai kegiatan pembubuhan tanda tera valid atau tanda tera tidak valid yang diberikan catatan tertulis dan ditandatangani secara sah, sedangkan tera ulang merupakan kegiatan pembubuhan tanda tera sah atau tanda tera batal secara berkala. 25 Untuk menunjukkan hasil tera dan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, digunakan tanda-tanda cap tera tertentu yang mencerminkan status kesesuaian alat ukur dengan ketentuan metrologi legal berdasarkan pasal 20 UUML. Edy Nurcahyo. AuLegal Protection For Consumers Through Legal Metrology in Trade Activities,Ay Jurnal Pembaharuan Hukum 12, no. : 72Ae87. BPK RI. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, 1981. Pasal 12. BPK RI. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 Tentang Wajib Dan Pembebasan Untuk Ditera Dan/Atau Ditera Ulang Serta Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur. Takar. Timbang. Dan Perlengkapannya, 1985. Pasal 2 BPK RI. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, 1981. Pasal 1 huruf q dan r. Standarisasi Alat Ukur. Takar. Timbang, dan Perlengkapannya di Pasar Tradisional dalam Menjamin Hak Konsumen Sumarna. Anggraini. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Gambar 1. Jenis dan bentuk cap tanda tera Keterangan: Direktorat Metrologi. AuMengenal Cap Tanda Tera (CTT) yang digunakan oleh para penera di seluruh Indonesia,Ay 26 Desember 2021, https://ditmetrologi/1474990388540702720. Tanda sah diberikan pada alat yang dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan dinyatakan lulus pada saat pelaksanaan tera atau tera ulang. Sebaliknya, tanda batal dikenakan pada alat dan perlengkapannya yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan sehingga dinyatakan tidak berlaku pada proses tera maupun tera ulang. Selain itu, tanda jaminan ditempatkan pada komponen-komponen spesifik dari alat yang sudah diresmikan sebagai upaya pengamanan dalam upaya preventif terjadinya penggantian, manipulasi, maupun perbedaan terhadap komponen alat ukur tersebut. Untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan tera, dibubuhkan pula tanda daerah dan tanda pegawai yang berwenang, sehingga dapat diidentifikasi lokasi serta petugas yang melaksanakan peneraan. 26 Jika alat UTTP yang digunakan pedagang pada saat dilakukan tera atau tera kembali belum mencapai kualifikasi metrologi legal dan secara teknis tidak berpeluang lagi untuk dibenarkan, maka UTTP tersebut mampu dihancurkan hingga tidak mampu dipakai kembali bagi pegawai yang berwenang. Hal ini merupakan bentuk tindakan administratif yang bertujuan mencegah beredarnya alat ukur yang tidak memenuhi standar kebenaran pengukuran, sekaligus memberikan perlindungan terhadap kepentingan umum agar tidak terjadi kerugian dalam transaksi perdagangan akibat penggunaan UTTP yang tidak sah. Ketidakpatuhan pedagang terhadap kewajiban penggunaan alat UTTP yang relevan dengan ketentuan metrologi legal menimbulkan implikasi hukum berupa sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UUML tentang Metrologi Legal. Berdasarkan Pasal 32 ayat . UUML, setiap orang yang memiliki, menyimpan, memamerkan, menggunakan, atau menyuruh menggunakan UTTP yang diketahui rusak, tidak relevan ukuran, dan tidak dilakukan perbaikan, dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 . tahun dan/atau pidana denda setinggi-tingginya Rp1. 000,00 . atu juta rupia. Ketentuan sanksi tersebut menunjukkan bahwa kewajiban standarisasi UTTP tidak Ibid. Pasal 20. Ibid. Pasal 14. Standarisasi Alat Ukur. Takar. Timbang, dan Perlengkapannya di Pasar Tradisional dalam Menjamin Hak Konsumen Sumarna. Anggraini. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. hanya bersifat administratif, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang tegas guna menjamin tertib ukur dan melindungi kepentingan konsumen dalam transaksi di Pasar Tradisional. Dalam rangka mewujudkan tertib ukur, pemerintah memiliki peranan yang sangat penting sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pembinaan, pengaturan. UTTP. Peran penyelenggaraan sistem metrologi legal yang bertujuan menjamin kebenaran pengukuran, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap kepentingan konsumen dan pelaku usaha dalam kegiatan perdagangan. Pengawasan terhadap UTTP merupakan kewenangan pemerintah yang secara struktural dilaksanakan oleh kementerian di bidang perindustrian dan perdagangan28. Dalam pelaksanaannya, kewenangan tersebut dijalankan oleh instansi teknis metrologi, baik pada tingkat pusat maupun daerah, antara lain melalui Badan Metrologi di lingkungan kementerian terkait serta Dinas Perdagangan sebagai perangkat daerah. Pengawasan ini mencakup pengendalian terhadap penggunaan, peredaran, serta pemenuhan persyaratan metrologi legal oleh UTTP yang digunakan dalam kegiatan ekonomi. 29 Pelaksanaan tera dan tera ulang terhadap UTTP dilakukan oleh pejabat yang berwenang, yaitu pegawai negeri sipil yang bertugas pada Unit Metrologi Legal. Pejabat tersebut harus telah memenuhi persyaratan kompetensi, antara lain telah lulus pendidikan dan pelatihan sebagai penera, serta memperoleh penetapan kewenangan dari menteri yang berwenang. Pengaturan mengenai kualifikasi dan kewenangan penera ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa pelaksanaan tera dan tera ulang dilakukan secara profesional, objektif, dan relevan dengan standar metrologi legal yang berlaku. IV. KESIMPULAN Standarisasi terhadap alat UTTP di Pasar Tradisional merupakan instrumen yang penting untuk menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c UUPK. Kewajiban tersebut selaras dengan kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 huruf a dan huruf b UUPK. Muhammad Hafas. Fatahillah Fatahillah, and Tri Widya Kurniasari. AuPerlindungan Konsumen Dalam Penjualan Barang Dagangan Tidak Sesuai Timbangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,Ay Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 8, no. https://doi. org/10. 29103/jimfh. BPK RI. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, 1981. Pasal 36. Edy Nurcahyo. AuLegal Protection For Consumers Through Legal Metrology in Trade Activities. Ay Standarisasi Alat Ukur. Takar. Timbang, dan Perlengkapannya di Pasar Tradisional dalam Menjamin Hak Konsumen Sumarna. Anggraini. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Penggunaan UTTP yang tidak relevan dengan standar metrologi legal menimbulkan implikasi hukum baik berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen maupun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 huruf a dan huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Pasal 32 Undang-Undang Metrologi Legal. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah menjadi penting untuk menjamin tertib ukur dan perlindungan hak konsumen di Pasar Tradisional. DAFTAR PUSTAKA