Agustus. Vol. https://doi. org/10. 37010/postulat. No. Analisis Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Transaksi E-commerce: Persyaratan Hukum dan Implementasi dalam Era Digital Indonesia David Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM david@gmail. Fakhlur. Sos. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Fakhlur@iblam. Abstrak Perkembangan era digital yang cepat telah mengubah perilaku masyarakat secara signifikan, khususnya dalam cara melakukan transaksi di Indonesia. Seiring dengan penetrasi kemajuan teknologi dalam berbagai aspek kehidupan, terdapat ketergantungan yang meningkat terhadap kontrak elektronik, terutama dalam e-commerce. Studi ini mengeksplorasi standar hukum dan aplikasi praktis dari kontrak elektronik di Indonesia, menelusuri bagaimana mereka memenuhi syarat kontrak tradisional seperti kesepakatan bersama, kapasitas, objek yang spesifik, dan tujuan yang sah sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Penelitian menggunakan metodologi kualitatif, berfokus pada tinjauan literatur yang komprehensif untuk memahami kerangka hukum yang ada dan bagaimana mereka diterapkan pada transaksi elektronik. Analisis bertujuan untuk menjembatani prinsip teoretis dengan aplikasi dunia nyata, mengambil dari sumber primer dan sekunder untuk memperkaya temuan penelitian. Hasil menunjukkan bahwa meskipun kontrak elektronik memfasilitasi efisiensi dan aksesibilitas yang lebih luas dalam transaksi, masih terdapat kompleksitas dalam memastikan keabsahan dan keberlakuan mereka, terutama terkait prinsip itikad baik dan kapasitas Penafsiran hukum yang signifikan masih cenderung ke arah kebutuhan perjanjian tertulis meskipun penerimaan hukum terhadap format elektronik sebagai perjanjian yang mengikat di bawah hukum Indonesia. Studi lebih lanjut mengamati disparitas dalam pengakuan hukum dan aplikasi praktis kontrak elektronik, menyarankan kebutuhan akan regulasi yang lebih jelas dan perlindungan konsumen yang lebih kuat di pasar digital. Kata Kunci: Kontrak Elektronik. E-commerce. KUH Perdata Indonesia. Hukum Kontraktual. Transaksi Digital. Abstract The rapid evolution of the digital era has significantly transformed societal behaviors, particularly in how transactions are conducted in Indonesia. As technological advancements permeate various life aspects, there's a growing reliance on electronic contracts, especially within e-commerce. This study delves into the legal standards and practical application of electronic contracts in Indonesia, exploring how they meet traditional contractual requirements like mutual consent, capacity, specified object, and lawful purpose as outlined in Article 1320 of the Indonesian Civil Code. The research employs a qualitative methodology, focusing on a comprehensive literature review to understand the existing legal frameworks and how they apply to electronic transactions. The analysis aims to bridge theoretical principles with real-world application, drawing from both primary and secondary sources to enrich the research findings. Results highlight that while electronic contracts facilitate efficiency and broader accessibility in transactions, there remain complexities in ensuring their validity and enforceability, particularly concerning the principles of good faith and contractual capacity. Significant legal interpretations still lean towards the necessity of written agreements despite the legal acceptance of electronic formats as binding agreements under Indonesian law. The study further observes a disparity in the legal recognition and practical application of electronic contracts, suggesting a need for clearer regulations and more robust consumer protection in the digital marketplace. Keywords: electronic contracts, e-commerce, indonesian civil code, contractual law, digital transactions. PENDAHULUAN Dalam era digital yang berkembang dengan cepat, pola hidup masyarakat, khususnya dalam melakukan transaksi, telah berubah secara signifikan. Masyarakat Indonesia saat ini sedang mereformasi berbagai aspek kehidupan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi informasi (Winfernando & Kamil, 2. 98 | e-ISSN: 2986-6693 Menurut Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sistem elektronik didefinisikan sebagai kumpulan perangkat dan prosedur elektronik yang digunakan untuk berbagai fungsi seperti mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, dan menyebarkan informasi elektronik melalui media. Media, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah sarana komunikasi yang berfungsi sebagai perantara (Amajihono, 2. Perkembangan teknologi informasi telah memungkinkan efisiensi dan kecepatan dalam transaksi elektronik di berbagai bidang seperti e-commerce, e-education, e-health, dan e-government, yang meningkatkan prevalensi perjanjian elektronik dalam kehidupan bisnis dan pribadi (Winfernando & Kamil, 2. Kemajuan ini juga mendorong perusahaan untuk mengatur transaksi dengan kecepatan dan akurasi untuk menciptakan keunggulan kompetitif, sambil memastikan kepatuhan terhadap hukum untuk memberikan kepastian hukum pada transaksi yang dilakukan, khususnya dalam e-commerce (Walangitang et al. , 2. Dalam e-commerce, meskipun tidak ada interaksi tatap muka antara pedagang dan pembeli, proses transaksional seperti penawaran, penerimaan, pembayaran, dan penyerahan barang mirip dengan transaksi Namun, e-commerce memungkinkan transaksi yang lebih cepat, mudah, dan memiliki jangkauan yang lebih luas, termasuk secara global (Walangitang et al. , 2. Dalam bisnis dan perdagangan, hukum kontrak digunakan untuk mengurangi ketidakpastian dan memungkinkan prediksi perilaku para pihak, mengingat alamiah hubungan bisnis yang kompetitif dan tidak selalu kooperatif (Artanti & Widiatno, 2. Sejarah perjanjian menunjukkan evolusi dari interaksi sederhana yang berbasis tatap muka menjadi lebih kompleks, menyesuaikan dengan interaksi manusia, termasuk yang terjadi secara online. Kontrak elektronik, misalnya, bisa terjadi dalam bentuk lisan atau tertulis, atau kombinasi keduanya, dan berlaku mengikat bagi para pihak seperti undang-undang . acta sunt servand. , diawali dengan kesepakatan antara para pihak (Artanti & Widiatno, 2. Secara tradisional, terbentuknya perjanjian dapat melalui aksi langsung atau tidak langsung dari kedua belah pihak yang berperan baik atas nama pribadi mereka atau mewakili suatu perusahaan. Dalam hal ini, pihak yang menawarkan . direspon oleh pihak yang menerima tawaran . dengan syarat-syarat hukum yang eksplisit untuk menciptakan hubungan hukum . echts betrekkin. Syarat-syarat ini meliputi kesepakatan, kecakapan, objek yang spesifik, dan alasan yang sah sesuai dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPe. yang mengatur syarat-syarat sah sebuah perjanjian. Perjanjian online pada dasarnya adalah perjanjian yang tercipta sepenuhnya atau sebagian melalui jaringan komputer yang terhubung, diwujudkan dalam dokumen elektronik atau media elektronik lain. Sergio Maldonado mengidentifikasi tiga jenis kontrak online: pertama, kontrak antara dua individu fisik. kedua, kontrak antara individu fisik dengan sistem komputer. ketiga, kontrak antara dua sistem komputer (Artanti & Widiatno, 2. Konsep transaksi elektronik adalah perjanjian atau transaksi yang dilakukan tanpa kehadiran fisik kedua belah pihak, yang dikenal sebagai e-Contract. Transaksi ini melibatkan pertukaran informasi melalui media elektronik yang terhubung ke internet (Winfernando & Kamil, 2. Fenomena kontrak elektronik yang muncul dari transaksi elektronik ini tidak terlepas dari hukum perjanjian, dan keberadaan sebuah kontrak yang dibuat oleh pedagang menjadi aspek penting dalam perdagangan, di mana kontrak dianggap sebagai 'undang-undang' bagi mereka yang terlibat (Kuspraningrum, 2. Di Indonesia, pengakuan kontrak elektronik sebagai bentuk perjanjian masih menjadi masalah rumit. Pasal 1313 KUH Perdata tentang definisi perjanjian tidak secara spesifik menyebutkan bahwa perjanjian harus tertulis, melainkan mengatakan bahwa perjanjian adalah tindakan di mana satu atau lebih orang mengikatkan diri terhadap orang lain. Berdasarkan definisi ini, kontrak elektronik dapat dianggap sebagai bentuk perjanjian yang memenuhi ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata. Namun, dalam praktik, perjanjian seringkali diinterpretasikan sebagai perjanjian yang harus tertulis, entah itu dalam bentuk dokumen kertas atau dokumen elektronik seperti email (Artanti & Widiatno, 2. Pakar hukum kontrak mengartikan bahwa transaksi jual-beli yang dilakukan melalui media elektronik . -commerc. pada dasarnya memiliki prinsip yang sama dengan transaksi jual-beli konvensional, yang meliputi tahapan penawaran dan penerimaan, serta pembentukan perikatan. Kepentingan para pihak dalam memperhatikan dasar kontrak sangat vital untuk mengarahkan dan mengamankan tujuan transaksi. Keberhasilan sebuah transaksi diukur dari kelayakan hukum kontrak yang digunakan. Di Indonesia, syarat-syarat sahnya sebuah kontrak masih mengacu pada Pasal 1320 KUH Perdata, yang membutuhkan empat syarat yaitu: kesepakatan antar pihak, kecakapan hukum, objek yang jelas, dan sebab yang sah (Kuspraningrum, 2. POSTULAT: Jurnal Ilmu Hukum https://doi. org/10. 37010/postulat. 1665 | 99 Sebagai bagian dari penelitian ini, rumusan masalah yang akan dijawab mencakup: pertama, bagaimana kontrak elektronik dalam transaksi e-commerce memenuhi persyaratan sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata di Indonesia, serta kedua, apa saja tantangan hukum yang dihadapi dalam memastikan keabsahan dan keberlakuan kontrak elektronik dalam transaksi e-commerce di Indonesia. Pembahasan ini akan menguraikan secara detail bagaimana persyaratan sah perjanjian diterapkan dalam konteks digital dan tantangan yang dihadapi dalam memastikan pemenuhan persyaratan tersebut, termasuk isu-isu seperti autentikasi, tanda tangan elektronik, penyimpanan data, dan perlindungan konsumen. METODE Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk mengevaluasi kerangka hukum yang berlaku, fokus pada penerapan prinsip-prinsip hukum, regulasi, dan implementasi praktik sehari-hari (Hamzah, 2022. Putranto & Harvelin, 2. Studi ini bergantung pada ulasan literatur untuk menekankan kebutuhan akan pemahaman mendalam tentang hukum, dengan mengutilisasi berbagai sumber termasuk buku, jurnal, dan bahan lain yang relevan untuk meningkatkan pemahaman tentang norma-norma hukum yang berkaitan dengan topik yang dibahas (Lewansorna et al. , 2. Terkait dengan pengumpulan data, penelitian ini membedakan antara data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari dokumen resmi pemerintah dan sumber lain yang dapat dipercaya yang menjamin keaslian data (Irawan, 2. Meskipun data sekunder mungkin tidak selalu seotentik data primer, keduanya dianggap sangat penting dalam konteks penelitian hukum dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam menyediakan informasi yang diperlukan untuk penelitian ini. Metode utama yang digunakan meliputi peninjauan literatur dan penerapan analisis kualitatif untuk membuat kesimpulan berdasarkan data yang dikumpulkan (Lewansorna et al. HASIL DAN PEMBAHASAN Pembahasan Dalam aktivitas sehari-hari, kita sering mendengar istilah "perjanjian" atau "kontrak". Ketika kata "perjanjian" disebutkan, yang biasanya terpikir adalah adanya kewajiban yang perlu dipenuhi serta hak-hak yang akan diperoleh (Artanti & Widiatno, 2. Penting untuk memahami bahwa terdapat perbedaan mendasar antara "perikatan" dan "perjanjian". Perikatan atau kontrak mengacu pada hubungan hukum antara pihak-pihak yang terlibat, sedangkan perjanjian adalah peristiwa hukum yang menimbulkan kontrak tersebut, yang berdasarkan Buku i KUHPerdata, sumber perikatan meliputi undang-undang, perjanjian, dan kebiasaan yang ada (Artanti & Widiatno, 2. Mengenai hubungan hukum yang terjadi ketika perikatan atau perjanjian dibuat, hak dan kewajiban kedua belah pihak terikat sejak kontrak dibuat hingga akhir pelaksanaannya. Jika salah satu pihak melanggar atau tidak mematuhi isi perjanjian, atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip itikad baik seperti yang diatur dalam peraturan, maka mereka dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, sesuai dengan Pasal 1365 KUHPer. Dalam KUHPerdata, sumber hukum perikatan mencakup: . perikatan yang timbul dari persetujuan atau perjanjian, . perikatan yang timbul dari undang-undang, dan . perikatan yang timbul bukan karena perjanjian melainkan karena perbuatan melawan hukum atau perwakilan sukarela (Artanti & Widiatno. Prof. Subekti menyatakan bahwa perjanjian adalah peristiwa di mana satu orang berjanji atau dua orang saling berjanji untuk melakukan sesuatu, yang menciptakan hubungan perikatan di antara mereka. Perjanjian, yang juga dikenal sebagai persetujuan, menandakan bahwa kedua pihak setuju untuk melaksanakan suatu Istilah "kontrak" biasanya merujuk pada perjanjian yang dibuat secara tertulis (Artanti & Widiatno. Menurut definisi dalam pasal 1313 KUHPerdata, sebuah kontrak elektronik dapat dianggap sebagai Namun, masih banyak yang beranggapan bahwa perjanjian hanya sah jika dibuat secara tertulis, padahal bentuk fisik perjanjian tidak menentukan keabsahannya (Amajihono, 2. Syarat sah suatu perjanjian meliputi: . kesepakatan bebas dari kedua pihak, . kecakapan atau kewenangan hukum dari pihak-pihak yang terlibat, . objek perjanjian yang spesifik dan jelas, dan . tujuan yang legal (Winfernando & Kamil, 2. Jika 100 | e-ISSN: 2986-6693 salah satu syarat tidak terpenuhi, maka perjanjian bisa dibatalkan, dan kondisi para pihak dikembalikan seperti sebelum perjanjian dibuat, serta apa yang telah diperjanjikan harus dikembalikan. Tata cara penggunaan kontrak elektronik diatur secara spesifik dalam Pasal 18 UU ITE yang secara garis besar menyatakan: a Transaksi elektronik yang dilakukan melalui sistem kontrak elektronik mengikat para pihak. a Para pihak memiliki hak untuk menentukan hukum yang berlaku atau diterapkan dalam transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik. a Jika para pihak tidak menentukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik, maka hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional. a Para pihak memiliki hak dan wewenang untuk menentukan lembaga penyelesaian sengketa alternatif seperti forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga lain yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik. a Jika para pihak tidak memilih forum atau lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa yang timbul, maka penyelesaian sengketa atas transaksi elektronik tersebut akan mengacu pada ketetapan dan asas Hukum Perdata Internasional (Amajihono, 2. Penjelasan lebih lanjut mengenai penggunaan kontrak elektronik sesuai Pasal 18 UU ITE mencakup hal-hal berikut: a Kontrak elektronik dapat digunakan dalam transaksi elektronik, mengingat kegiatan kontrak adalah perbuatan hukum. a Jika terjadi sengketa atas kontrak elektronik, para pihak memiliki wewenang untuk menentukan hukum yang akan digunakan untuk menyelesaikan perselisihan atas transaksi elektronik tersebut. a Jika para pihak tidak menentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang mungkin timbul akibat kontrak elektronik yang dibuat, maka yang berlaku adalah hukum perdata Internasional (Amajihono. Pembahasan 2 Dalam ranah e-commerce, keterlibatan beragam pihak terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung, tergantung pada kompleksitas dari transaksi elektronik yang dijalankan. Transaksi ini bisa sepenuhnya online atau sebagian offline (Walangitang et al. , 2. Menurut Budhiyanto, beberapa pihak yang terlibat dalam e-commerce mencakup (Walangitang et al. , 2. Penjual atau merchant, yaitu perusahaan atau produsen yang menawarkan produk melalui internet. Seorang individu harus mendaftar sebagai merchant pada bank untuk bisa menerima pembayaran via kartu kredit. Konsumen atau card holder, individu atau perusahaan yang membeli produk secara online. Acquirer, pihak perantara antara penjual dan penerbit kartu serta perantara dalam pembayaran. Issuer, adalah perusahaan yang menerbitkan kartu kredit. Di Indonesia, beberapa lembaga seperti bank dan lembaga keuangan non-bank memiliki izin dari card international untuk menerbitkan kartu kredit, misalnya MasterCard dan Visa. Ada juga perusahaan non-bank seperti PT Dinner Jaya Indonesia Internasional dan cabang perusahaan asing seperti American Express. Certification Authorities, pihak netral yang memberikan sertifikasi kepada merchant, issuer, dan kadang kepada card holder. Jika transaksi e-commerce dilakukan hanya online untuk proses transaksi, sedangkan pembayaran dilakukan secara manual atau tunai, maka pihak acquirer, issuer, dan certification authority tidak terlibat. Pihak lain yang terlibat adalah penyedia jasa pengiriman (Walangitang et al. , 2. Kontrak elektronik, didefinisikan dalam Pasal 1 ayat . UU ITE sebagai perjanjian yang dibuat melalui sistem elektronik, sering berupa kontrak baku atau standard contract, yang dibuat oleh penyedia jasa atau penjual dan harus disepakati oleh calon pembeli saat transaksi elektronik. Namun, persyaratan kedua kontrak ini, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata tentang persyaratan sah perjanjian, sering tidak dijelaskan secara spesifik dalam UU ITE, yang bisa menimbulkan perselisihan (Kuspraningrum, 2. Dalam UU ITE, disebutkan bahwa hukum ini berlaku untuk semua orang yang melakukan perbuatan hukum melalui sistem elektronik, termasuk anak-anak yang mampu menggunakan sistem tersebut, meskipun hal ini bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata yang menetapkan batasan usia dan kapasitas hukum, yang POSTULAT: Jurnal Ilmu Hukum https://doi. org/10. 37010/postulat. 1665 | 101 mungkin membuat kontrak elektronik tidak sah jika melibatkan mereka yang tidak cakap hukum (Kuspraningrum. Selain itu, keberadaan objek dalam transaksi elektronik juga tidak dijamin bisa diterima oleh pembeli meskipun pembayaran telah dilakukan, menunjukkan adanya keraguan pada itikad baik dari pihak-pihak dalam e-commerce, yang merupakan syarat penting dari Pasal 1320 KUHPerdata. Jika ini tidak dipenuhi, hubungan hukum atau kontrak elektronik bisa dibatalkan (Kuspraningrum, 2. Dalam transaksi elektronik di Indonesia, masalah utama yang diatur dalam UU ITE adalah mengenai kekuatan pembuktian dari Informasi. Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik. Aturan mengenai Informasi. Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik ini terdapat dalam Pasal 5 hingga Pasal 12 UU ITE (Walangitang et al. Secara umum. UU ITE menyatakan bahwa Informasi Elektronik. Dokumen Elektronik, dan hasil cetaknya adalah alat bukti hukum yang sah. Ini merupakan perluasan dari alat bukti yang sah menurut Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Demikian pula. Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, tetapi pembuatannya harus memenuhi persyaratan tertentu (Walangitang et al. , 2. Pasal 5 ayat 1 hingga ayat 3 secara tegas menyatakan bahwa Informasi Elektronik. Dokumen Elektronik, dan hasil cetaknya adalah alat bukti hukum yang sah, dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah menurut Hukum Acara yang berlaku di Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. Namun, ayat . menyebutkan pengecualian, yaitu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tidak berlaku untuk (Walangitang et al. , 2. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notarial atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta. Pasal 11 menyatakan bahwa Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan berikut (Walangitang et al. , 2. Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik hanya terkait dengan Penanda Tangan. Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan pada saat proses penandatanganan elektronik. Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik setelah waktu penandatanganan dapat diketahui. Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik setelah waktu penandatanganan dapat diketahui. Terdapat cara tertentu untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait. PENUTUP Kesimpulan Dalam konteks era digital yang berkembang pesat, transaksi elektronik, terutama dalam e-commerce, telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat Indonesia. Kontrak elektronik, yang diatur dalam UU ITE sebagai perjanjian yang dibuat melalui sistem elektronik, telah terbukti vital dalam mengurangi ketidakpastian dan memungkinkan prediksi perilaku para pihak dalam transaksi. Meskipun demikian, ada kebutuhan untuk memahami secara mendalam bahwa kontrak elektronik harus memenuhi prinsip-prinsip perjanjian tradisional seperti kesepakatan, kecakapan, objek yang spesifik, dan sebab yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Studi ini menemukan bahwa, meskipun kontrak elektronik memberikan kecepatan dan efisiensi, sering kali muncul keraguan terhadap kepatuhan terhadap prinsip itikad baik, yang merupakan syarat penting dalam hukum kontrak. Di Indonesia, pengakuan resmi terhadap kontrak elektronik masih menghadapi tantangan dalam praktik, terutama ketika menyangkut syarat kecakapan dan keabsahan objek yang diatur dalam kontrak. Kontrak baku yang sering digunakan dalam e-commerce, meskipun praktis dan efisien, sering kali tidak menyediakan negosiasi yang adil antara semua pihak yang terlibat. Perkembangan teknologi informasi telah mengubah wajah transaksi bisnis, namun hukum harus tetap beradaptasi untuk memastikan bahwa semua transaksi dilakukan dalam kerangka yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi semua pihak. Oleh karena itu, pengaruh kontrak elektronik dalam bisnis dan hukum 102 | e-ISSN: 2986-6693 komersial di Indonesia harus dipahami tidak hanya dari perspektif teknologi tetapi juga dari aspek legal yang mendalam dan inklusif. Kesimpulan Pertama, sangat dianjurkan bagi pembuat kebijakan untuk memperbarui dan menyinkronkan peraturan yang ada dengan dinamika terkini transaksi elektronik, terutama untuk mengatasi isu kecakapan dan kapasitas Hal ini meliputi penerapan klarifikasi dalam UU ITE mengenai keabsahan kontrak elektronik yang tidak harus selalu dalam bentuk tertulis, tetapi memenuhi semua syarat sah perjanjian sesuai dengan KUH Perdata. Kedua, perlu adanya edukasi yang lebih luas kepada masyarakat tentang cara kerja kontrak elektronik dan implikasi hukumnya. Pengetahuan ini akan memperkuat pemahaman umum bahwa transaksi elektronik tidak hanya tentang kemudahan dan kecepatan, tetapi juga tentang memastikan keamanan dan keadilan transaksi. Edukasi ini bisa dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan sektor swasta. Ketiga, disarankan untuk pengembangan platform e-commerce yang mengintegrasikan prinsip itikad baik dan transparansi dalam setiap transaksi. Hal ini tidak hanya akan memperkuat kepercayaan konsumen tetapi juga mempromosikan praktik bisnis yang adil dan bertanggung jawab. Platform tersebut harus memastikan bahwa kontrak yang digunakan jelas, adil, dan dapat diakses oleh semua pihak yang terlibat, serta memungkinkan ruang untuk negosiasi yang efektif dan adil. DAFTAR PUSTAKA