PAMPAS: Journal of Criminal Volume 6 Nomor 3, 2025 (ISSN 2721-8. Tindakan Lawful Interception oleh Penyidik dalam Penegakan Hukum Elda Azizah Putri1. Sri Rahayu2. Sahuri Lasmadi3 Fakultas Hukum. Universitas Jambi1 Fakultas Hukum. Universitas Jambi2 Fakultas Hukum. Universitas Jambi3 AuthorAos Email Correspondence: eldaazizahputri@gmail. ABSTRAK Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah memunculkan berbagai permasalahan hukum, salah satunya terkait praktik lawful interception atau penyadapan yang dilakukan aparat penegak Praktik ini sering kali menimbulkan perdebatan karena berpotensi melanggar hak privasi warga negara, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan kewenangan penyidik dalam melakukan lawful interception serta menelaah pengaturan hukum yang mengatur tindakan tersebut di Indonesia, khususnya dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan kasus. Landasan teori yang digunakan adalah kepastian hukum, perlindungan hukum dan kebijakan hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan lawful interception di Indonesia telah tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, namun belum ada regulasi yang komprehensif yang mengatur secara jelas prosedur, mekanisme, dan batasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyadapan. ARTICLE HISTORY Submission: 2025-10-04 Accepted: 2025-11-05 Publish: 2025-11-05 KEYWORDS: Lawful Intercetion. Investigators. Law Enforcement. Kata Kunci: Lawful Interception. penegakan hukum. ABSTRACT (Bahasa Inggri. The rapid development of information technology has given rise to various legal issues, one of which is related to the practice of lawful interception or wiretapping carried out by law enforcement This practice often raises debate because it has the potential to violate citizens' privacy rights, which are part of human rights. This study aims to analyze the limitations of investigators' authority in conducting lawful interception and examine the legal regulations governing such actions in Indonesia, particularly in the context of law enforcement and human rights The research method used is normative juridical, with a statutory, conceptual, historical, and case approach. The theoretical basis used is legal certainty, legal protection and criminal law policy. The results of the study show that the regulation of lawful interception in Indonesia has been spread across various laws and regulations, such as Law Number 1 of 2024 concerning Information and Electronic Transactions and Law Number 19 of 2016, but there is no comprehensive regulation that clearly regulates the procedures, mechanisms, and limitations of investigators' authority in conducting wiretapping. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. PENDAHULUAN Negara Indonesia sedang mengalami perkembangan dalam dunia teknologi. Salah satu ciri perkembangan ini adalah dengan banyaknya program pembangunan dan adanya pembangunan di berbagai bidang kehidupan berbangsa, bernegara dan Perkembangan tersebut tidak hanya dapat mempercepat kemajuan dalam dunia teknologi melainkan akses terhadap media sosial misalnya komunikasi digital menggunakan alat elektronik pendukung seperti handphone juga memajukan, dapat dilihat dalam perkembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi atau yang kita kenal dengan istilah ilmu pengetahuan dan teknologi. perkembangan di bidang informasi dan komunikasi yang sangat pesat dan tidak terbendung dewasa ini yang sudah tentu berdampak pada seluruh aspek atau seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakatnya. Namun seiring pesatnya perkembangan teknologi, muncul berbagai permasalahan hukum seperti penyadapan. Penyadapan menjadi hal yang sangat penting dalam menguraikan suatu peristiwa pidana, metode penyadapan ini semakin marak digunakan oleh penegak hukum dikarenakan lebih efektif dan mengenai dengan objek yang akan dituju sebagai target operasi. Hukum acara pidana di Indonesia menggunakan metode penyidikan yang menghargai hak asasi manusia warga negaranya yang nanti akan berstatus tersangka dan terdakwa, maka dari itu penyadapan menjadi hal yang penting dibahas, karena penyadapan sejatinya mengganggu privasi warga negara, dan privasi ini adalah bagian terpenting dalam perlindungan hak asasi manusia yang harus dilindungi oleh Hak-hak yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan juga hak-hak yang tertuang dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia seharusnya penyadapan dilakukan dengan tidak melanggar hak-hak yang tertuang dalam Undang-Undang tersebut, dengan tidak melakukan penyadapan terhadap hak privasi seseorang seperti hak atas tubuh dokumen foto yang bersifat pribadi yang mana tidak berhubungan dengan kasus yang sedang diselidiki oleh penyidik. Istilah penyadapan informasi secara sah lawful interception pertama dikenal setelah peristiwa teror pada tanggal 9 November di Amerika Serikat. Pemerintah Amerika Serikat menyatakan untuk mencegah peristiwa yang sama terjadi kembali, maka salah satu langkah strategisnya adalah dengan memberikan kewenangan penuh menerapkan penyadapan yang sah secara hukum lawful interception. Penyadapan dalam konteks proses penegakan hukum merupakan langkah rahasia yang ditempuh oleh aparat penegak hukum sehingga tidak membutuhkan izin dari orang yang disadap. Keistimewaan tersebut sangat berpotensi untuk disalahgunakan mengingat faktor subyektivitas aparat yang dapat menentukan kapan, siapa, dan bahkan sampai berapa lama penyadapan tersebut dilakukan 1Deto Aditya Subagja. Dkk,Au Penyadapan (Wiretappin. Oleh Penyidik Dalam Rangka Mengumpul Bukti Menurut Prespektif Kepastian Hukum,Au Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Vol. No. 2, 2021, 261-281, hlm. https://ejurnalunsam. id/index. php/jhsk/article/view/3426 2Andi Rachmad. AuLegalitas Penyadapan Dalam Proses Peradilan Pidana Di IndonesiaAy. Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Vol No. https://media. com/media/publications/240377-legalitas-penyadapan-dalam-prosesperadi-2db671c6. Elda Azizah Putri sangat tidak jelas. Kondisi inilah yang seharusnya diminimalkan dalam proses penegakan hukum agar jangan sampai berbalik arah menjadi perampasan hak asasi manusia yang mengatas namakan hukum. Menurut beberapa ahli, "Setiap orang mempunyai peluang melakukan perbuatan menyimpang, karena kejahatan merupakan gejala yang menyangkut setiap orang" Peluang untuk melakukan perbuatan menyimpang dapat terlaksana atau tidak terlaksana, tergantung pada apakah seseorang memiliki kemampuan untuk mengendalikan dirinya atau tidak. 3 Oleh karena itu perlu untuk dibahas dua dimensi penyadapan yaitu sebagai upaya perlindungan hak asasi manusia sekaligus pembatasan hak asasi Pemikiran tentang sejauh manakah tindakan penyadapan dapat dilakukan dan sejauh mana dapat dikatakan melanggar hak asasi manusia sangat penting untuk dipahami mengingat arah hukum pidana materil maupun formil nasional sudah mengakui penyadapan. Mengingat penyadapan berkonfrontasi langsung dengan hak pribadi yang dimiliki seseorang, secara khusus hak atas informasi . eamanan dan kebebasa. maka sudah seharusnya pembatasannya pun dicacarkan pada konstitusi. Undang-Undang 1945 setelah perubahan walaupun selangkah maju mengatur hak asasi sebagai hak yang dilindungi oleh konstitusi tidak berarti berpandangan bahwa keberadaan hak asasi sebagai hak mutlak yang tidak dapat dibatasi. Pasal 28J ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar sekaligus prinsip dasar yang dianut dalam konstitusi Indonesia untuk membatasi suatu hak atas informasi yang aman. Penyadapan pada dasarnya memang dilarang karena bersifat mengurangi . atau meniadakan . hak atas keamanan informasi/kebebasan korespondensi. 4 Hanya Undang-Undang 1945 memberikan satu pembatasan tegas bahwa pelaksanaan hak asasi harus di dasarkan pada kepentingan umum dan tertuang dalam Undang-Undang. Artinya, penyadapan diperbolehkan sepanjang dilakukan demi kepentingan umum dan diatur secara tegas dalam sebuah produk Undang Undang. Hal tersebut senada dengan pendapat Rudini yaitu tidak hanya bersifat individual tetapi hak asasi yang sifatnya juga kolektif serta tidak harus dilihat dalam perspektif konflik, tetapi ketertiban dan Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mendefinisikan pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagai setiap perbuatan, tingkah laku, dan tindakan yang dilakukan oleh seseorang dan kelompok orang, termasuk aparatur negara, yang secara sengaja, tidak sengaja atau kelalaian, memberikan pembatasan dan /atau mencabut terpenuhinya hak-hak dasar manusia pada masing-masing warga negara. Dalam proses penyelesaianya, perbuatan ini dikhawatirkan atau bahkan mengarah pada tidak terselenggaranya prosedur 3Dheny Wahyudhi. Sri Rahayu. AuTransformasi Pemeriksaan Perkara Pidana Melalui Restorative Justice di Tingkat Pengadilan NegeriAy. PAMPAS: Journal Of Criminal Law. Vol. 5 No. 2024, hlm. https://online-journal. id/Pampas/article/view/37273 4Deto Aditya Subagja. Dkk. Op Cit, hlm. 5Ibid, hlm. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. hukum yang benar dan adil sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dalam negara hukum indonesia. Implementasi lawful interception di Indonesia tidak mudah dilakukan. Hal ini karena sarana dan prasarana telekomunikasi yang ada di Indonesia tidak semua mendukung uncomply untuk diimplementasikan ke lawful interception dan kemungkinan yang lebih dimungkinkan visible untuk dilakukan penyadapan terhadap informasi ialah informasi yang lalu lintasnya menggunakan layanan Hal ini karena sarana dan prasarana yang ada telah lebih mungkin dipersiapkan guna mendukung lawful interception. Penyadapan lawful interception di indonesia di atur di dalam UndangUndang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik, yakni pada ketentuan umum Pasal 5 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: Khusus untuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik berupa hasil intersepsi atau penyadapan atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lainnya yang kewenanganya ditetapkan berdasarkan Undang-Undang. Penegakan hukum terhadap lawful interception di indonesia sering kali mengalami kesulitan di karenakan teknologi yang belum mendukung serta batasan batasan terhadap kewenagan oleh aparat penegak hukum di indonesia sering kali belum di atur secara jelas apa saja yang di bolehkan dalam penegakan lawful Kategori lawful Interception di indonesia yang secara eksplisit mengatur mengenai penyadapan terdapat pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik Pasal 31 yang berbunyi : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat . dan ayat . tidak berlaku terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang ditetapkan kewenangannya berdasarkan undang- undang. 6Muwaffiq Jufri. Hukum dan Hak Asasi Manusia Dasar Teori dan Praktiknya. PT Raja Grafindo Persada. Depok, 2023, hlm. Elda Azizah Putri Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat . diatur dengan undang undang. Penjelasan dalam Ayat 3 dan bahwa 4 setelah revisi tahun 2017 tentang penyadapan sudah jelas bahwa aturan ini bukan untuk dalam rangka penegakan hukum, dan aturan penyadapan dalam rangka penegakan hukum diatur sendiri dalam undang-undang. Menurut Soerjono Soekanto Penegakan hukum adalah: menyersikan hubungan nilai- nilai yang terjabarkan di dalam Kegiatan kaedahkaedah yang mantap dan menjawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Kegiatan penyadapan . dapat dikelompokkan atau dikualifikasikan menjadi 3 bentuk utama yakni: Penyadapan Pasif (Passive Interceptio. Secara sederhana, penyadapan pasif . assive interceptio. dapat didefinisikan sebagai tindakan penyadapan yang dilakukan secara tidak langsung dengan cara membaca data yang tidak diotorisasi. Penyadapan Aktif (Active Interceptio. Yang dimaksud dengan aktif . ctive interceptio. dalam hal ini secara sederhana dapat didefinisikan sebagai tindakan penyadapan yang dilakukan secara langsung dan disertai dengan tindakan mengubah data yang yang tidak Penyadapan Semi Aktif Penyadapan yang merupakan penggabungan antara penyadapan aktif . ctive interceptio. dan penyadapan pasif . assive interceptio. Sementara itu, apabila dilihat dari kategori penyadapan, tindakan penyadapan dapat dikelompokkan setidaknya menjadi 4 kategori, yaitu lirikan mata pemakai nonteknis, penyadapan oleh orang dalam, usaha hacker dalam mencari keuntungan pribadi atau kelompok, spionase militer atau bisnis. 9 Secara umum, penyadapan sesungguhnya dapat terbagi ke dalam 5 bentuk utama yaitu Penyadapan Telepon Rumah Analog. Penyadapan Telepon Rumah Digital. Software Pengintai. Ponsel Pengintai. Penyadapan Ruangan. Pembahasan mengenai Penyadapan didalamnya ada aturan dan hukum berlaku untuk mengatur batasan serta hak dan privasi individu manusia yang memiliki hak serta privasi. Bicara mengenai Hukum menurut Lawrence Friedman harus selalu memuat unsur-unsur sistem hukum yang terdiri dari struktur . egal structur. , subtansi hukum . egal substanc. , dan budaya hukum . egal cultur. 7Ishak. Dasar- Dasar Ilmu Hukum. Sinar Grafika. Jakarta, 2008, hlm. 8Marcelino M. Jusuf DKK. AuTindak Pidana Intersepsi (Penyadapa. Diluar Penegak Hukum Teknologi Informasi Dan Komunikasi Di Indonesia". E-Journal UNSRAT, 2022, 1-14, hlm. https://ejournal. id/index. php/lexprivatum/article/view/42435 9Jayanthi Tri Rahayu Wulandari. AuTinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dengan Cara Penyadapan Aplikasi WhatsappAy. Skripsi, https://repository. id/id/eprint/3437/2/19_B11115574(FILEminimize. 10Marcelino M. Jusuf DKK. Loc Cit. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. Hukum yang baik harus disusun berdasarkan semua nilai-nilai yang ada dan nilainilai yang diakui sebagai kebenaran dalam masyarakat. 11 Intersepsi atau penyadapan, penting untuk ditekankan bahwa nilai kaidah hukum atau norma hukum yang akan dibentuk harus mencerminkan falsafah hidup masyarakat atau masyarakat yang bersangkutan. Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa dalam bidang intelijen penegakan hukum kejaksaan juga dapat melakukan penyadapan dan pemantauan di tindak pidana berdasarkan Undang-Undang khusus yang mengatur hal tersebut, sedangkan untuk Undang-Undang yang mengatur mengenai penyadapan secara spesifik belum ada sejauh ini. Mahkamah Konstitusi menilai hingga saat ini belum ada pengaturan secara komprehensif mengenai penyadapan. Hal ini menunjukkan bahwa pengaturan mengenai penyadapan masih tersebar di beberapa undang-undang dengan mekanisme dan tata cara yang berbeda-beda. Tidak ada pengaturan yang baku mengenai penyadapan, sehingga memungkinkan terjadi penyimpangan dalam Sehingga perlu adanya sebuah undang- undang khusus yang mengatur penyadapan pada umumnya, hingga tata cara penyadapan untuk masing-masing lembaga yang berwenang. Undang-undang ini amat dibutuhkan karena hingga saat ini masih belum ada pengaturan yang sinkron mengenai penyadapan sehingga berpotensi merugikan hak konstitutional warga negara pada umumnya. Sejauh ini dasar hukum mengenai penyadapan yang penulis pakai yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Permasalahan penyadapan tersebut menimbulkan pertanyaan Bagaimana Pengaturan Lawful Interception dalam Peraturan Perundang-Undangan serta Pembatasan tindakan Lawful Interception terkait batasan batasan hak- hak individu pada tindakan lawfull interception. METODE PENELITIAN Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian yuridis Penelitian yuridis normatif diperoleh dari pendekatan konseptual . onseptual approac. , pendekatan perundang-undangan . tatue approac. , dan pendekatan kasus . ase law approac. serta mengkaji dan menganalisis undangundang yang berkaitan. 13 yang artinya pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah pendekatan teori-teori, konsep-konsep, mengkaji peraturan Perundangundangan yang bersangkutan dengan penelitian ini atau pendekatan Perundangundangan. Beberapa undang-undang yang digunakan dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28J. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 11Suyatno. AuKelemahan Teori Sistem Hukum Menurut Lawrence M. Friedman Dalam Hukum IndonesiaAy. Jurnal Universitas Bung Karno. Vol. No. 1, 2023, https://w. id/index. php/iusfacti/article/view/447 12Sapta Iranugraha. AuKewenangan Jaksa Dalam Melakukan Penyadapan Pada Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan RiAy. Skripsi, 2023 hlm. https://repository. id/95052/2/RAMA_74201_02011281823171_0024018303_001504 9401_01_front_ref. 13Cristien Matondang. Hafrida. Sri Rahayu. AuPemidanaan Terhadap Pelaku Pemungutan Suara Lebih Dari Satu Kali dalam Pemilihan UmumAy. PAMPAS: Journal of Criminal Law. Vol. 6 No. 1, 2025, https://online-journal. id/Pampas/article/view/38672/20243 Elda Azizah Putri tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang penyidikan. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang No 11 tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. PEMBAHASAN Dalam hal membahas lawful interception maka kita haruslah tau terlebih dahulu pengertian lawful interception . enyadapan sah secara huku. Secara sederhana. Aulawful interception adalah penyadapan yang dilakukan secara sah dan sesuai hukum, biasanya oleh aparat penegak hukum untuk keperluan penegakan Definisi ini menekankan bahwa penyadapan tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat dan prosedur yang jelas. Ay14 Lawful Interception adalah proses membuka akses pada penyedia layanan atau operator jaringan mengumpulkan dan menyediakan komunikasi yang menjadi target atau sasaran baik oleh individu atau entitas kepada pejabat penegak hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang. Sebelumnya implementasi Lawful Interception diatur oleh Resolusi Dewan Eropa sejak tanggal 17 Januari 1995 yang menegaskan Lawful Interception untuk mencegah kejahatan, termasuk penipuan dan terorisme. Kegiatan lawful interception pada dasarnya upaya untuk mengumpulkan informasi untuk menemukan tindak pidana terorisme dengan mengerjakan tahap tahap dalam pengarahan . irection/requiremen. , pengumpulan data . ollec tin. , analisis data . dan hasil analisis kepada user . Hasil dari analisis intelijen dapat digunakan sebagai bukti dalam sidang di pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Terorisme. 16 Dalam konteks Indonesia, legalitas terhadap lawful interception diatur pada Undang-Undang Anti Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 pada pasal Pasal 31A menyebutkan: Dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penyadapan terlebih dahulu terhadap orang yang diduga kuat mempersiapkan, merencanakan, dan/atau melaksanakan Tindak Pidana Terorisme dan setelah pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 3 . hari wajib meminta penetapan kepada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan penyidik. Menurut ETSI (European Telekommunication Standard Intitut. menyatakan penyadapan bahwa penyadapan yang sah . awful interceptio. merupakan sebuah kegiatan penyadapan yang sah oleh hukum yang dilakukan yang 14Ade Mulya. DKK. AuDampak Implementasi Lawfull Interception pada Pemberantasan Tindak Pidana TerorismeAy. Formosa Journal of Multidisciplinary Research (FJMR). Vol. No. 2, 2022, hlm. https://media. com/media/publications/554184-dampak-implementasi-lawfullinterception-9f06c2db. 15Ibid. 16Selang. Christian Agung. "Aspek Hukum Hak Asasi Manusia Terhadap Penyadapan Dalam Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. " Lex Crimen . Vol. No. https://ejournal. id/index. php/lexcrimen/article/view/40581 PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. dilakukan oleh pihak network operator atau access provider atau service provider agar informasi yang ada selalu siap digunakan untuk penegakan hukum dalam sebuah kasus. Penyadapan dalam kerangka Hukum Pidana haruslah dilakukan dengan cara lawful interception, yang berarti suatu penyadapan dan pengawasan terhadap aktifitas komunikasi harus dilakukan secara sah menurut hukum dan dilakukan oleh lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan yang ditentukan oleh peraturan tertentu kepada individu maupun kelompok. Penyadapan dapat dikatakan sebagai lawful interception apabila didasarkan pada peraturan yang mengatur secara teknis yang memadai. Apabila aparat penegak hukum melakukan suatu penyadapan tanpa didasarkan pada kaidah hukum yang berlaku dan atas prosedur yang jelas maka akan terjadi penyadapan yang tidak sah atau unlawful Pengaturan terhadap lawful interception di indonesia sebenarnya sudah banyak di muat didalam undang-undang diantaranya yaitu terdapat pada: Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: Khusus untuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik berupa hasil intersepsi atau penyadapan atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lainnya yang kewenanganya ditetapkan berdasarkan Undang-Undang. Pasal 31 Undang No 11 tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang . Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat . dan ayat . tidak berlaku terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau 17Kristian. Yopi Gunawan. AuSekelumit tentang Penyadapan dalam Hukum Positif di IndonesiaAy. Nuansa Aulia. Bandung, 2018, hlm. 18Supriyadi Widodo Eddyono dan Erasmus A. Napitupulu. AuKomentar atas Pengaturan Penyadapan dalam Rancangan KUHAPAy. Institute for Criminal Justice Reform. Jakarta, 2013, hlm. https://icjr. /Komentar-atas- Penyadapan-Dalam-Rancangan-KUHAP/ Elda Azizah Putri institusi lainnya yang ditetapkan kewenangannya berdasarkan undangundang. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat . diatur dengan undang undang. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28J ayat 2 yang merupakan dasar hukum tertinggi negara indonesia secara konstitusional juga mengatur terhadap pembatasan-pembatasan terhadap warga negara yang menyatakan: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Persyaratan Interception Terdapat beberapa syarat dalam Intersepsi berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Intersepsi yaitu: Dilakukan untuk tindak pidana tertentu atau tindak pidana yang ancaman pidananya lima tahun atau lebih. Telah memperoleh bukti permulaan yang cukup. Diajukan secara tertulis atau elektronik oleh pejabat yang ditunjuk oleh Jaksa Agung Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pimpinan instansi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. Telah memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Dilakukan untuk jangka waktu paling lama 12 . ua bela. bulan dan dapat diperpanjang setiap 12 . ua bela. bulan sesuai dengan Sesuai dengan persyaratan lainnya yang ditentukan oleh undangundang. Prosedur dan Mekanisme Lawful Interception Oleh Penyidik Prosedur dan mekanisme hukum yang relevan dengan pokok permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. Pemahaman yang mendalam terhadap aspek prosedural dan mekanisme hukum merupakan landasan krusial untuk menganalisis implementasi dan efektivitas norma hukum dalam konteks Lawful Interception oleh penyidik, merupakan tindakan yang berpotensi bersinggungan dengan hak privasi individu, sehingga pelaksanaannya memerlukan landasan hukum dan tata cara yang jelas dan akuntabel. Prosedur merujuk pada rangkaian langkah-langkah yang diorganisir dengan baik untuk memastikan bahwa aktivitas tertentu dapat dilaksanakan secara tepat. Dalam bagian ini, akan dipaparkan secara sistematis tahapan-tahapan yang harus dipenuhi oleh penyidik dalam melakukan lawful interception sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Pembahasan akan mencakup mulai dari 19Sanawiri. Dkk. AuKewirausahaanAy. Universitas Brawijaya Press, 2018, hlm 5. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. proses permohonan izin, penetapan pengadilan, pelaksanaan pengadilan, hingga evaluasi dan pelaporan hasil interception. Lebih lanjut, bab ini juga akan menganalisis mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan lawful interception guna memastikan tindakan tersebut tidak melampaui batas kewenangan dan tetap menghormati prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Dengan menguraikan prosedur dan mekanisme hukum lawful interception secara terstruktur dan mendalam, bab ini diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat untuk menganalisis implementasi dan implikasi tindakan ini dalam penegakan hukum di era digital berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik, serta menjadi dasar bagi analisis data dan temuan penelitian pada bab-bab selanjutnya. Tata Cara Permohonan Izin Lawful Interception Tindakan penyadapan yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik berkaitan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa atau dapat dijadikan sebagai alat bukti, harus memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Maknanya bahwa semua sub sistem dari penyelenggara negara Indonesia dan sistem ketatanegaraannya, sistem tertib sosialnya harus diatur oleh hukum, dan juga semua elemen alat kekuasaan negara serta warga negara harus patuh pada hukum yang diciptakan untuk negara hukum Indonesia tersebut. Inilah yang juga disebut faham konstitusionalisme yang dianut dalam negara hukum. Tata cara penyadapan yang diatur dalam sejumlah undangundang mempunyai tata cara yang berbeda beda, termasuk ketentuan izin penyadapan. Ada Undang-Undang yang secara eksplisit menyebutkan harus adanya izin terlebih dahulu untuk melakukan penyadapan, tetapi ada yang tidak menyebutkan perlunya izin terlebih dahulu. Berikut adalah gambaran perbedaan ketentuan izin dalam sejumlah Undang-Undang: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaksana Penegak hukum, dengan ketentuan izin atas permintaan Kepolisian. Kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang Pasal 31 ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaksana Penyidik Badan Narkotika Nasional, dengan ketentuan izin tertulis ketua pengadilan Pasal 77 ayat . Undang-Undang Nomor Tahun Telekomunikasi, pelaksana penyelenggara komunikasi, dengan ketentuan izin Permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala 20Benny Bryandono. AuLegalitas Penyadapan Oleh Jaksa dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana KorupsiAy. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi. Vol. 3 No. 1, 2022, hlm. https://repository. /10280/awal. Elda Azizah Putri Kepolisian RI untuk tindak pidana tertentu, dan Permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 42 ayat . UndangUndang Nomor 36 Tahun 1999 dan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Ketika aparat penegak hukum yang melakukan tindakan penyadapan dalam kasus tindak pidana korupsi, baik yang ditangani oleh aparat Kepolisian. Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi, pelaksanaan penyadapan hanya berdasarkan SOP . tandard operasional procedur. masing-masing Sehingga penyadapan yang ada kemungkinan dilakukan tanpa diawali adanya bukti permulaan yang cukup, tanpa izin pengadilan, dan tanpa batasan waktu, yang kemudian hasil dari penyadapan tersebut diajukan ke sidang pengadilan, membuat majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut tidak ada keharusan untuk menolak alat bukti tersebut. Mekanisme perizinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Pasal 12B, bahwa penyadapan dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas. Untuk mendapatkan izin dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya, izin tertulis dari Dewan Pengawas diberikan setelah adanya permohonan tertulis dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan penyadapan dalam waktu 1x24 jam sejak permintaan diajukan. Berdasarkan perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan peraturan perundang-undangan terkait Penting untuk dicatat bahwa peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang secara spesifik mengatur lawful interception mungkin belum terbit pada saat ini. Oleh karena itu, penjabaran ini akan didasarkan pada ketentuan umum dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan praktik umum dalam penegakan hukum. Tata cara permohonan izin lawful interception terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan dapat diuraikan dalam beberapa tahapan sebagai berikut: Identifikasi Dasar Dugaan Tindak Pidana: Sebelum mengajukan permohonan lawful interception, penyidik harus memiliki dasar dugaan yang kuat dan patut diduga telah terjadi tindak pidana siber sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau tindak pidana lain yang relevan dan memerlukan bukti elektronik. 21Adhe Edi Adhyaksa. Op Cit. 22Benny Bryandono. Op Cit. 23Andi Rachmad. Op Cit. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. Pengajuan Permohonan oleh Penyidik Penyidik yang menangani perkara mengajukan permohonan izin lawful interception kepada pihak yang berwenang memberikan izin. Permohonan ini harus diajukan secara tertulis dan memuat informasi yang jelas dan lengkap. Pihak yang Berwenang . erdasarkan praktik umum dan analogi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidan. yaitu Ketua Pengadilan Negeri. Otoritas Khusus. Pemeriksaan dan Pertimbangan oleh Pemberi Izin Ketua Pengadilan Negeri . tau otoritas yang berwenan. akan memeriksa dan mempertimbangkan permohonan izin lawful interception yang diajukan oleh penyidik. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa permohonan tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan terdapat alasan yang kuat untuk melakukan tindakan interception. Penerbitan Surat Izin Lawful Interception Apabila permohonan izin lawful interception disetujui. Ketua Pengadilan Negeri . tau otoritas yang berwenan. akan menerbitkan surat izin lawful interception. Surat izin ini menjadi dasar legal bagi penyidik untuk melakukan tindakan interception. Pelaksanaan Lawful Interception oleh Penyidik Setelah menerima surat izin, penyidik dapat melaksanakan tindakan lawful interception sesuai dengan batasan-batasan yang tercantum dalam surat izin dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan Hasil Lawful Interception Setelah jangka waktu izin berakhir atau setelah informasi yang dibutuhkan diperoleh, penyidik wajib melaporkan hasil pelaksanaan lawful interception kepada pemberi izin. Penggunaan hasil Lawful Interception sebagai alat bukti Hasil lawful interception dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan sepanjang diperoleh sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Alat bukti elektronik yang diperoleh melalui lawful interception harus memenuhi syarat-syarat alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Informasi Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Larangan dan Sanksi Adapun larangan dan sanksi mengenai penyadapan terdapat pada pasal 15 dan pasal 16 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Intersepsi adalah sebagai berikut. Larangan Intersepsi: Penyelenggara Sistem Elektronik. Aparat Penegak Hukum, dan pihak-pihak yang terkait dengan Intersepsi dilarang 24Ade Mulya. Dkk. Op Cit. Elda Azizah Putri membocorkan rahasia dan/atau mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak lain yang tidak berwenang, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Penyelenggara Sistem Elektronik. Aparat Penegak Hukum, dan pihak-pihak yang terkait dengan Intersepsi dilarang meminjamkan, menyewakan, menjual, memperdagangkan, mengalihkan, dan/atau menyebarkan Alat dan Perangkat Intersepsi kepada pihak lain yang tidak berwenang. Sanksi Intersepsi: Penyelenggara Sistem Elektronik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat . , ayat . , dan ayat . Pasal 9. dan Pasal 15 dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat . teguran tertulis. denda administratif. pemberhentian sementara. tidak diberikan perpanjangan izin. dan/atau . pencabutan izin. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat . tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Penetapan Pengadilan Penetapan pengadilan terkait penyadapan atau lawful interception di Indonesia merupakan izin tertulis yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan penyadapan dalam proses penyidikan tindak pidana Hal ini diatur dalam Pasal 83 ayat . RUU KUHAP 2010, yang menyatakan bahwa penyadapan hanya dapat dilakukan oleh penyidik atas perintah tertulis atasan penyidik setempat setelah mendapat surat izin dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Prosedur pengajuan izin penyadapan dimulai dengan penyidik dan penuntut umum menghadap Hakim Pemeriksa Pendahuluan dengan menyampaikan permohonan tertulis yang disertai alasan dan pernyataan tertulis dari penyidik. Setelah memeriksa permohonan tersebut. Hakim Pemeriksa Pendahuluan akan mengeluarkan penetapan izin untuk melakukan penyadapan. Izin penyadapan diberikan untuk waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali untuk waktu yang sama, sesuai dengan Pasal 83 ayat . Penyadapan merupakan tindakan yang membatasi hak privasi individu, sehingga harus dilakukan dengan prosedur yang sah dan bukan secara sewenang-wenang. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang mengharuskan adanya pembatasan hak tersebut hanya jika diatur oleh hukum dan dilakukan demi kepentingan yang sah. Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan 25Anggara. Dkk. AuTindakan Penyadapan dalam Rangka Penegakan Hukum Harus Diatur Dalam UU/Hukum Acara PidanaAy. Institute for Criminal Justice Reform. Jakarta, 2009. ttps://icjr. id/tindakan-penyadapan-dalam-rangka-penegakan-hukum-harus-diatur-dalamuuhukum-acara-pidana/ PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. penyadapan tanpa izin tertulis dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan, namun dalam waktu paling lama 1x24 jam, penyidik wajib meminta izin tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri mengenai penyadapan dalam keadaan mendesak Oleh karena itu, penetapan pengadilan terkait penyadapan adalah izin tertulis yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan penyadapan dengan batas waktu yang telah ditentukan. Penetapan ini diperlukan karena penyadapan dianggap sebagai tindakan upaya paksa dalam proses hukum, sehingga harus sesuai dengan ketentuan undang-undang dan hukum acara Pelaksanaan Pengadilan Pelaksanaan pengadilan adalah proses di mana sebuah pengadilan menjalankan fungsinya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Sedangkan Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Proses ini melibatkan berbagai tahapan yang diatur oleh hukum acara yang berlaku di Indonesia. Pelaksanaan penetapan pengadilan terkait penyadapan . awful interceptio. di Indonesia diatur dalam Pasal 83 dan 84 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penyadapan hanya dapat dilakukan oleh penyidik atas perintah tertulis atasan penyidik setempat setelah mendapat izin tertulis dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Pelaksanaan pengadilan terhadap penyadapan di indonesia belum sepenuhnya terlaksana. Meskipun ada pengaturan mengenai penyadapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, serta adanya persetujuan pengadilan untuk penyadapan, namun implementasinya masih menjadi perdebatan dan terkadang tidak sepenuhnya diikuti. Evaluasi atau Pelaporan Evaluasi berasal dari kata Bahasa Inggris yaitu AuevaluationAy yang berarti Menurut Suchman evaluasi dipandang sebagai Ausuatu proses menentukan hasil dari beberapa kegiatan yang telah direncanakan dan dicapai untuk mendukung tercapainya tujuan. Ay29 Sedangkan menurut Worthen dan Sanders evaluasi merupakan Aukegiatan mencari informasi yang bermanfaat dalam menilai keberadaan suatu program, produksi, prosedur serta alternatif strategi yang diajukan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukanAy. 26Ibid. 27Ibid. 28Deto Aditya Subagja. Dkk. Op Cit. 29Anita Rochmawati. AuEvaluasi Penerapan Metode Pembelajaran Problem Solving (Pemecahan Masala. Mata Pelajaran Matematika Untuk Meningkatakan Hasil Belajar Kelas Vi Di Sdn Menanggal 601 SurabayaAy. E-journal Unesa. Vol. No. 1, 2012, hlm. https://ejournal. 30Rahmawati Fani Hakim Mustaji. AuEvaluasi Proses Pembelajaran Matematika Di Sekolah Dasar Fullday Darul Ilmi SurabayaAy. E-journal Unesa. Vol. No. 1, 2012. https://ejournal. Elda Azizah Putri Evaluasi pelaporan dalam penyadapan merujuk pada proses penilaian atau analisis terhadap laporan hasil penyadapan yang dilakukan oleh pihak berwenang, seperti aparat penegak hukum atau lembaga lainnya, untuk memastikan bahwa penyadapan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memiliki bukti yang relevan. Secara umum, undang-undang yang mengatur mengenai penyadapan menentukan bahwa pelaksanaan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum adalah pada tahap penyidikan. Ketentuan mengenai pelaksanaan penyadapan dalam tahapan penyidikan juga diatur juga Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2010. Hanya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengatur bahwa penyadapan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dilakukan pada saat penyelidikan. Pembatasan pelaksanaan penyadapan pada tahapan penyidikan adalah penyebab dari tidak maksimalnya penggunaan metode penyadapan dalam penegakan hukum. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya perkara yang dapat diproses penegakan hukumnya oleh KPK, karena KPK dapat melaksanakan penyadapan sejak tahapan penyelidikan. Oleh sebab itu, pelaksanaan penyadapan sebaiknya pada tahapan penyelidikan. Hal senada dinyatakan oleh Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, waktu yang dianggap paling tepat untuk pelaksanaan penyadapan adalah pada tahapan penyelidikan, berdasarkan informasi masyarakat. 31 Pendapat lain menyatakan bahwa penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum harus dapat terukur dan diawasi agar tidak terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya yang dapat mencederai Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, penyadapan untuk kepentingan hukum hanya dapat dilaksanakan untuk kepentingan penyidikan. Peraturan perundang-undangan yang mengatur penyadapan masih memiliki beberapa kelemahan diantaranya belum ada batasan penyadapan yang dilakukan oleh instasi yang berwenang melakukan penyadapan terhadap seseorang sehingga merugikan orang tersebut karena informasi pribadi dapat diketahui semua oleh penyadap dan dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak Pasal 28J Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa Aupembatasan terhadap hak asasi harus diatur dalam undangundang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Ay33 Penyadapan yang diamanatkan oleh undang-undang dapat diberikan dalam rangka penegakan hukum. Pada umumnya tujuan dari penyadapan tersebut berkaitan dengan penegakan hukum. Dalam kaitannya dengan penegakan hukum, penyadapan merupakan salah satu alternatif dalam investigasi kriminal terhadap perkembangan modus kejahatan, atau dapat juga sebagai alat pencegah dan pendeteksi kejahatan. Sejalan dengan itu pihak yang diberi kewenangan melakukan penyadapan juga terbatas. Penyadapan dapat menjadi alat yang kuat untuk 31Waluyo. Bambang. Penegakan hukum di Indonesia. Sinar Grafika, 2022, hlm. 32Ibid. 33Puteri Hikmawati. Penyadapan Dalam Hukum di Indonesia: Perspektif Ius Constitutum dan Ius Constituendum. P3DI Setjen DPR RI dan Azza Grafika. Jakarta, 2015, hlm. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. mengungkap kejahatan, tetapi di sisi lain penyadapan dapat menjadi alat invasi negara terhadap warga negaranya atau dapat merugikan pihak-pihak tertentu. SIMPULAN Tindakan lawful interception pada dasarnya memiliki dua dimensi penting yang saling berlawanan namun harus berjalan seimbang, yaitu sebagai upaya perlindungan hak asasi manusia melalui penegakan hukum dan sekaligus sebagai bentuk pembatasan hak asasi manusia karena bersinggungan langsung dengan hak privasi individu. Berdasarkan hasil pembahasan, dapat disimpulkan bahwa pengaturan mengenai lawful interception di Indonesia belum diatur secara komprehensif dan tegas, sehingga masih terdapat ketidakjelasan batasan kewenangan bagi penyidik maupun aparat penegak hukum dalam melaksanakan tindakan penyadapan. Ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak privasi warga negara, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Akibatnya, pelaksanaan lawful interception sering kali berjalan di antara dua kepentingan Ai antara kebutuhan negara untuk menegakkan hukum dan kewajiban untuk melindungi hak-hak dasar warga negara. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan hukum yang lebih jelas, menyeluruh, dan sinkron antarperaturan perundang-undangan guna memastikan bahwa lawful interception hanya dilakukan dalam batas kewenangan yang sah, berdasarkan izin pengadilan, dan diawasi secara ketat. Dengan demikian, pelaksanaan penyadapan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. 34Ang. Debby Natalia. "Tinjauan Yuridis Terhadap Perluasan Alat Bukti Penyadapan Dalam Tindak Pidana Korupsi. " Lex Crimen Vol. No. https://ejournal. id/v3/index. php/lexcrimen/article/view/7010/6515 Elda Azizah Putri DAFTAR PUSTAKA