Journal of Education and Research (JEDARR) http://jurnal. id/index. php/jedarr Vol. 5 No 1 Juni 2026 e-ISSN 2830-7798 p-ISSN 2962-2794 PERSPEKTIF HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Yuniarto Wiryo Nugroho1*. Shabrina Amalia Wardani2 IKIP Widya Darma Universitas Moch. Sroedji Jember ywiryonugroho@gmail. com, 2shabrinaamaliawardani@gmail. Abstrak: Dalam dinamika hukum, tindak pidana pencucian uang, khususnya di Indonesia, masih merupakan hal yang baru. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atau yang sering dikenal dengan istilah money laundering, merupakan salah satu kejahatan White Collar Crime yang banyak menarik perhatian dan keprihatinan dunia internasional, termasuk di Indonesia. Hal tersebut lazim adanya mengingat dampak yang diakibatkan oleh aksi TPPU sangatlah luar biasa, yakni selain mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan dari penelitian ini yang pertama adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang dan yang kedua untuk mengetahui pertanggungjawaban terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yang pertama adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang berlaku berupa doktrin dan asas dalam ilmu hukum. Yang kedua, dengan metode deskriptif analitis, yaitu metode penelitian yang dipakai untuk menggambarkan suatu kondisi atau keadaan yang sedang terjadi atau berlangsung yang tujuannya agar dapat memberikan data seteliti mungkin. Hasil dari penelitian ini yaitu faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencucian uang adalah dari Faktor Ekonomi. Faktor Lingkungan. Faktor Pendidikan. Simpulan dari penelitian ini bahwa dalam tindak pidana pencucian uang terdapat unsur menyembunyikan atau menyamarkan sebagai Bestandelen Delicten pada delik Tindak Pidana Pencucian Uang Kata kunci: Perspektif. Tindak Pidana Pencucian Uang. Hukum Positif. PENDAHULUAN Tindak pidana pencucian uang secara hukum, yang disingkat TPPU atau dalam bahasa Inggris money laundering, bukanlah hal baru dalam dinamika hukum. Namun, dalam konteks hukum positif di Indonesia, banyak pengertian yang berkembang sehubungan dengan istilah Journal of Education and Research (JEDARR) http://jurnal. id/index. php/jedarr Vol. 5 No 1 Juni 2026 e-ISSN 2830-7798 p-ISSN 2962-2794 pencucian uang. Sutan Remi Sjahdeini menggarisbawahi, dewasa ini istilah money laundering sudah lazim digunakan untuk menggambarkan usaha-usaha yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum untuk melegalisasi uang AukotorAy yang diperoleh dari hasil tindak pidana (Marlina. Rizki, & Salam, 2. Pencucian uang atau money laundering secara sederhana diartikan sebagai suatu proses menjadikan hasil kejahatan . rocced of crime. atau disebut sebagai uang kotor . irty mone. misalnya hasil dari obat bius, korupsi, penggelapan pajak, judi, penyelundupan dan lain-lain yang dikonversi atau diubah ke dalam bentuk yang tampak sah agar dapat digunakan dengan aman(Garnasih, 2. Mengenai pencucian uang. Sutan Remi Sjahdeini memberikan pengertian sebagai berikut: pencucian uang atau money laundering adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram, yaitu uang yang berasal dari tindak pidana, dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana, dengan cara antara lain dan terutama memasukkan uang tersebut kedalam sistem keuangan . inancial syste. , sehingga uang tersebut kemudian dikeluarkan dari sistem keuangan itu sebagai uang yang halal (Laowo, 2. Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dunia kejahatan internasional telah lama dikenal, tepatnya sejak tahun 1930 di Amerika Serikat. Sedangkan di Indonesia pengaturan mengenai TPPU merupakan hal yang masih baru. Untuk mengubah uang-uang hasil tindak pidana sehingga menjadi uang AuhalalAy (Hibnu, 2. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atau yang sering dikenal dengan istilah money laundering, merupakan salah satu kejahatan White Collar Crime yang banyak menarik perhatian dan keprihatinan dunia internasional, termasuk di Indonesia. Hal tersebut lazim adanya mengingat dampak yang diakibatkan oleh aksi TPPU sangatlah luar biasa, yakni selain mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Problematika pencucian uang yang dikenal dengan nama Aumoney launderingAy banyak menyita perhatian dunia internasional karena dimensi dan implikasinya yang melampaui batas-batas negara. Sebagai suatu fenomena kejahatan yang terutama mencakup kejahatan yang dinamakan Auorganized crimeAy, ternyata ada pihak tertentu yang ikut menikmati Journal of Education and Research (JEDARR) http://jurnal. id/index. php/jedarr Vol. 5 No 1 Juni 2026 e-ISSN 2830-7798 p-ISSN 2962-2794 keuntungan dari lalu lintas pencucian uang tanpa menyadari dampak kerugian yang Ada berbagai rumusan bertalian dengan makna pencucian uang atau Aumoney laundryAy pada dasarnya perumusan itu menyangkut suatu proses pencucian uang yang diperoleh dari kejahatan dan dicuci melalui suatu lembaga keuangan . atau penyedia jasa keuangan, sehingga pada akhirnya uang yang haram itu mendapatkan suatu penampilan sebagai uang yang sah dan halal (Lubis, 2. Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan extraordinary crime . ejahatan luar bias. sehingga diperlukan penanggulangan yang bersifat luar biasa . xtraordinary enforcemen. dan tindakan-tindakan luar biasa pula . xtraordinary measure. Penanggulangan yang bersifat luar biasa tersebut diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Ketentuan dalam Pasal 69 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU) memperbolehkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa terlebih dahulu membuktikan tindak pidana asalnya merupakan perwujudan dalam penanggulangan yang luar biasa (Laowo, 2. Pada umunya terjadinya TPPU dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu : Placement atau penempatan, . uang haram tersebut ke dalam sistem keuangan . inancial syste. Pada tahap placement tersebut, bentuk uang hasil kejahatan harus dikonversi untuk menyembunyikan asal-usul yang tidak sah dari uang itu. Misalnya, hasil dari perdagangan narkoba uangnya terdiri atas uang-uang kecil dalam tumpukan besar dan lebih berat daripada narkobanya, lalu dikonversi ke dalam denominasi uang yang lebih besar. Lalu didepositkan ke dalam rekening bank, dan dibelikan ke instrumen-instrumen moneter seperti cheques, money orders dan lain-lain. Layering atau heavy soaping, dalam tahap ini, pencuci berusaha untuk memutuskan hubungan uang hasil kejahatan itu dari sumbernya, dengan cara memindahkan uang tersebut dari satu bank ke bank lain, hingga beberapa kali. Dengan cara memecah-pecah jumlahnya, dana tersebut dapat disalurkan melalui pembelian dan penjualan instrumen investasi yang dikirimkan oleh perusahaan gadungan lainnya. Para pencuci uang juga melakukannya dengan mendirikan perusahaan fiktif, bisa membeli efek-efek atau alat-alat transportasi Journal of Education and Research (JEDARR) http://jurnal. id/index. php/jedarr Vol. 5 No 1 Juni 2026 e-ISSN 2830-7798 p-ISSN 2962-2794 seperti pesawat, alat-alat berat atas nama orang lain. Dan integration atau menyatukan kembali harta kekayaan hasil kejahatan yang tersebar, biasanya dilakukan pelaku untuk mengaburkan, menyamarkan dan menyembunyikan hasil kejahatan agar tidak terdeteksi dan terlacak aparat penegak hukum. Adakalanya, dalam upaya melancarkan aksinya, pelaku pencucian uang seringkali bersekongkol dengan pihak-pihak lain seperti. lembaga keuangan, pejabat/pegawai bank, pengacara, akuntan, atau profesi Keterlibatan pihak-pihak tersebut tentu saja dapat melancarkan upaya pelaku untuk Aumemutihkan uangnyaAy tanpa terdeteksi oleh aparat penegak Pihak lain ini umumnya ditugaskan sebagai perantara untuk membuat rekening baik di dalam maupun di luar negeri untuk menyembunyikan atau mengaburkan asal-usul harta kekayaan si pelaku. 8 Sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam kaitannya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pertanggungjawaban pidana sangat diperlukan dalam suatu sistem hukum pidana dalam hubungannya dengan prinsip daaddaderstraftsrecht. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, sebagaimana halnya Wetboek van Strafrecht yang berlaku di negara Belanda, tidak mengatur secara khusus tentang pertanggungjawaban pidana, tetapi hanya mengatur keadaan-keadaan Tidak dipertanggungjawabkannya pembuat hanya dijelaskan di dalam Memorie van Toelichting (MvT) bahwa seorang pembuat tidak dipertanggungjawabkan apabila memenuhi syarat-syarat tertentu. Ini menandakan bahwa pertanggungjawaban pidana di dalam KUHP diatur secara negatif, yaitu dengan keadaan-keadaan tertentu pada diri pembuat atau perbuatan yang mengakibatkan tindak pidananya pembuat (Agus Rusianto. Sifat melawan hukum dan kesalahan, dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia, khususnya KUHP yang sampai sekarang masih berlaku, menganut . dan kesalahan . merupakan unsur tindak pidana . trafbaar fei. Menurut Utrecht, tindak pidana adalah adanya kelakuan yang Journal of Education and Research (JEDARR) http://jurnal. id/index. php/jedarr Vol. 5 No 1 Juni 2026 e-ISSN 2830-7798 p-ISSN 2962-2794 melawan hukum, ada seorang pembuat . yang bertanggung jawab atas kelakuannya kesalahan . lement van schul. dalam arti kata Aubertanggung jawabAy . trafbaarheid van de dade. (Utrecht, 1. Dari beberapa pendapat ahli hukum pidana ini, tindak pidana mempunyai unsur-unsur, yaitu adanya unsur objektif berupa kelakuan yang bertentangan dengan hukum, dan unsur subjektif pertanggungjawaban pidana. Selain merupakan unsur tindak pidana, kesalahan juga merupakan unsur pertanggungjawaban pidana. Tampak sekali antara tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana tidak dapat dipisahkan. Kesalahan pertanggungjawaban pidana, seperti pendapat Utrecht bahwa kesalahan sebagai unsur pertanggungjawaban pidana sebagai perwujudan dari asas Autiada pidana tanpa kesalahanAy, tetapi kesalahan ini juga sebagai unsur dari tindak Karena kesalahan merupakan unsur tindak pidana, maka asas kesalahan juga tidak dapat dipisahkan dengan tindak pidana. Terpenuhinya tindak pidana, maka terpenuhi pula pertanggungjawaban pidana, hanya saja orang yang telah melakukan tindak pidana belum tentu dipidana. Ini merupakan pengecualian yang bisa disebut dengan peniadaan pidana. Para ahli hukum pidana yang ikuti terpenuhinya rumusan tindak pidana yang terdiri dari sikap batin pembuat dan Terpenuhinya unsur-unsur mengakibatkan pembuat telah melakukan tindak pidana tergantung pada atau tidak adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf sebagai peniadaan pidana. KUHP tidak menjelasakan hubungan pertanggungjawaban pidana dengan pembuat, tetapi pertanggungjawaban pidana hanya disinggung berkaitan dengan alasan pemaaf dan alasan pembenar. Peniadaan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 44, 48, 49, 50, dan 51 KUHP. Perintah jabatan yang diberikan tanpa wewenang tidak mengakibatkan hapusnya pidana, kecuali jika orang yang diperintahkan dengan iktikad baik mengira bahwa perintah tersebut diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya, termasuk dalam lingkup pekerjaannya (Nomor, 1AD). Pandangan yang memisahkan antara tidak pidana Journal of Education and Research (JEDARR) http://jurnal. id/index. php/jedarr Vol. 5 No 1 Juni 2026 e-ISSN 2830-7798 p-ISSN 2962-2794 pertanggungjawaban pidana hanyalah unsur kesalahan, dan kesalahan bukan sebagai unsur dari tindak pidana ini dikenal sebagai teori dualistis. Ahli hukum pidana yang pertama kali yang mengemukakan teori dualistis adalah Herman Kantorowicz, seorang sarjana hukum pidana Jerman yang menulis buku yang berjudul Tut Und Schuld pada tahun 1933. Pandangan Moeljatno yang mengikuti pendapat Herman Kantorowicz ini banyak diikuti dan dikembangkan oleh ahli hukum pidana Indonesia di antaranya Roeslan Saleh. Zainal Abidin Farid. Barda Nawawi Arief, dan Chairul Huda. Teori dualistis selain dipengaruhi oleh hukum pidana Jerman, juga banyak dipengaruhi oleh sistem hukum pidana yang dipakai oleh negara-negara Eropa Anglo Saxon yang menggunakan common law system. Pada negara-negara yang menganut sistem hukum common law terdapat sebuah maxim yang memberikan syarat pemberian nestapa atau penjatuhan pidana terhadap seseorang yakni AuActus Non Facit Reum Nisi Mens Sit ReaAy yang memiliki arti bahwa suatu perbuatan tidak membuat seseorang berubah, kecuali dengan sikap batin yang salah. Dalam hal ini untuk dapat dipidananya seseorang harus dipenuhi dua hal yaitu actus reus . hysical elemen. dan mens rea . ental elemen. (Habibie, 2. Kedudukan mens rea memang tidak kita dapati dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) atau aturan lain seperti halnya asas legalitas, namun mengenai diakuinya mens rea atau kesalahan sebagai syarat penjatuhan pidana atau dasar pertanggungjawaban pidana tidak perlu diragukan, karena sangat bertentangan dengan rasa keadilan apabila ada orang yang tidak bersalah lalu dijatuhi pidana. Tidak berbeda dengan negara-negara dengan sistem hukum civil law dimana terdapat suatu asas yang berbunyi AuGeen Straft Zonder SchuldAy yang berarti tiada pidana tanpa kesalahan, asas ini juga mensyaratkan adanya kesalahan dalam penjatuhan pidana. Jadi dalam penegakan hukum pidana, aparat penegak hukum tidak hanya melihat dan membuktikan perbuatan yang secara lahiriah memenuhi rumusan perbuatan dalam Undang-Undang, namun juga harus menemukan adanya mens rea atau kesalahan pada diri si pembuat untuk dapat menjatuhkan pidana terhadapnya. Tanpa adanya sanksi pidana, maka suatu perbuatan hanyalah merupakan perbuatan hukum biasa. Hukum Pidana Journal of Education and Research (JEDARR) http://jurnal. id/index. php/jedarr Vol. 5 No 1 Juni 2026 e-ISSN 2830-7798 p-ISSN 2962-2794 seringkali dianggap sebagai ultimatum remedium dan juga residu dari bidang hukum dianggap mampu menyelesaikan konflik yang timbul dalam masyarakat, maka disitulah hukum pidana mulai difungsikan. Berdasarkan latar belakang diatas, penulis tertarik untuk mengkaji permasalahan tersebut dalam penelitian dengan judul: AuPerspektif Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Hukum Positif Di IndonesiAAy. Tujuan dari penelitian ini yang pertama adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang dan yang kedua Untuk mengetahui pertanggung jawaban terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang. METODE PENELITIAN Metode penelitian merupakan cara menemukan atau memperoleh atau menjalankan suatu kegiatan untuk memperoleh hasil yang konkret. Penggunaan metode penelitian hukum dalam skripsi ini adalah untuk menggali, mengolah dan merumuskan bahan-bahan hukum yang diperoleh sehingga diperoleh kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan. Metode yang tepat diharpakan dapat memberikan alur pemikiran yang runtun dalam usaha mencapai kajian. Tipe penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang berlaku berupa doktrin dan asas dalam ilmu hukum. Penelitian normatif mencangkup: Penelitian Terhadap Asas-asas hukum. Penelitian inventarisasi hukum positif. Penelitian terhadap sistematika hukum. Penelitian taraf sinkronsasi vertical dan horizontal. Penelitian perbandingan hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu metode penelitian yang dipakai untuk menggambarkan suatu kondisi atau keadaan yang sedang terjadi atau berlangsung, yang tujuannya adalah agar dapat memberikan data seteliti mungkin. Penelitian hukum normatif dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan membahas penelitian terhadap: Asas-asas hukum, yaitu suatu penelitian hukum yang bertujuan untuk menemukan Journal of Education and Research (JEDARR) http://jurnal. id/index. php/jedarr Vol. 5 No 1 Juni 2026 e-ISSN 2830-7798 p-ISSN 2962-2794 asas hukum atau doktrin hukum positif yang berlaku. Penelitian terhadap sistematika hukum yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis. Penelitian terhadap sinkronisasi hukum, yang menjadi objek penelitian adalah sejauh mana hukum positif tertulis yang ada sinkron atau serasi satu sama lain. Penelitian yuridis normatif terhadap ketiga aspek tersebut di atas lebih menekankan penelitian terhadap sinkronisasi hukum, yaitu aturan-aturan yang berkaitan dengan pemilihan umum di Indonesia. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu metode penelitian yang dipakai untuk menggambarkan suatu kondisi atau keadaan yang sedang terjadi atau berlangsung, yang tujuannya adalah agar dapat memberikan data seteliti mungkin. Mengenai objek penelitian sehingga mampu menggali teori-teori hukum yang ada (Soerjono Soekanto dalam (Ali, 2. Dalam penyusunan skripsi ini dapat dipergunakan 2 . macam sumber data yang antara lain: Sumber Data Primer Sumber data primer adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sumber Data Sekunder Sumber data sekunder adalah hukum yang menjelaskan tentang bahan hukum primer, yaitu semua dokumen yang merupakan sumber informasi dan referensi yang berhasil diperoleh dari media cetak dan media massa. Contohnya buku, artikel-artikel yang termuat di internet, koran dan majalah. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam skripsi ini adalah studi pustaka. Teknik pengumpulan data dilakukan untuk memperoleh data guna menyusun penelitian ini. Maka dilakukan studi pustaka . ibrary researc. atau penelitian kepustakaan. Penelitian pustaka ini dilakukan dengan menelaah buku-buku, artikel-artikel ilmiah, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang terdapat dalam skripsi ini. Penelitian sosial umumnya mengenal dua macam analisis data, yaitu analisis kualitatif dan analisis kuantitatif. Analisis kualitatif sering disebut dengan analisis penelitian yang Journal of Education and Research (JEDARR) http://jurnal. id/index. php/jedarr Vol. 5 No 1 Juni 2026 e-ISSN 2830-7798 p-ISSN 2962-2794 mencari informasi sedalam-dalamnya dan sebanyak-banyaknya tentang aspek yang diteliti, dan mengkaji objek secara utuh. Sedangkan analisis kuantitatif pada dasarnya merupakan penyorotan terhadap usaha pemecahan yang dilakukan dengan upaya-upaya yang banyak didasarkan pada aspek pengukuran yang ketat yang dilakukan dengan memecahkan objek penelitian ke dalam unsur-unsur tertentu untuk kemudian ditarik suatu generalisasi yang seluas mungkin ruang lingkupnya. Penelitian yang kemudian dituangkan dalam skripsi ini tidak hanya mengumpulkan data. data yang telah diperoleh juga dianalisis. Berdasarkan sifat penelitian yang menggunakan metode penelitian yang bersifat pada penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, kemudian ditarik suatu kesimpulan. HASIL DAN PEMBAHASAN Pertanggunngjawaban Pertanggungjawaban mengandung asas kesalahan . sas culpabilita. , yang didasarkan pada keseimbangan monodualistik bahwa asas kesalahan yang didasarkan pada nilai keadilan harus disejajarkan Pertanggungjawaban pidana . riminal responsibilit. adalah suatu mekanisme untuk menentukan apakah seseorang terdakwa atau tersangka dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana yang terjadi atau tidak. Untuk dapat dipidananya si pelaku, disyaratkan bahwa tindak pidana yang dilakukannya memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan dalam undang-undang. Perbuatan agar dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, harus mengandung kesalahan. Kesalahan tersebut terdiri dari dua jenis, yaitu kesengajaan . dan kelalaian . Kesengajaan Kesengajaan terdiri dari tiga macam, yaitu sebagai: Kesengajaan dipertanggungjawabkan dan mudah dimengerti oleh khalayak ramai. Apabila pelaku pantas dikenakan hukuman pidana. Karena dengan adanya kesengajaan yang bersifat tujuan ini, berarti si pelaku benar-benar menghendaki suatu akibat yang Journal of Education and Research (JEDARR) http://jurnal. id/index. php/jedarr Vol. 5 No 1 Juni 2026 e-ISSN 2830-7798 p-ISSN 2962-2794 menjadi pokok alasan diadakannya ancaman hukuman ini (Wibisana, 2. Kesengajaan secara keinsyafan kepastian yang berarti si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan mencapai akibat yang menjadi dasar dari delik, tetapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti mengikuti perbuataan itu. Kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan yang berarti kesengajaan ini terangterangan tidak disertai kepastian akan terjadinya akibat yang bersangkutan, melainkan hanya dibayangkan kemungkinan terjadinya akibat tersebut. Kelalaian . Kelalaian . terletak antara sengaja dan kebetulan. Bagaimanapun juga, culpa dipandang lebih ringan dibandingkan dengan sengaja. oleh karena itu, delik culpa merupakan delik semu . sehingga diadakan pengurangan pidana. Delik kelalaian mengandung dua macam, yaitu delik kelalaian yang menimbulkan akibat dan delik kelalaian yang tidak menimbulkan akibat. Yang diancam dengan pidana ialah perbuatan ketidakhatihatian itu sendiri. Perbedaan antara keduanya sangat mudah dipahami, yaitu kelalaian yang menimbulkan akibat. dengan terjadinya akibat itu, maka diciptalah delik kelalaian. Bagi yang tidak menimbulkan akibat, kelalaian itu sendiri sudah diancam dengan pidana. Pertanggungjawaban pidana . riminal responsibilit. memiliki 2 pandangan. Pandangan pertama yaitu pandangan monistis yang menganggap bahwa keseluruhan adanya syarat pemidanaan merupakan sifat dan perbuatan, dan tidak ada pemisahan antara perbuatan pidana dengan pertanggungjawaban pidana. Salah satu penganut aliran ini adalah Simons. Simons merumuskan tindak pidana . trafbaar fei. dalam pengertian Aueen strafbaar gestelde, onrechtmatige met schuld verband staande handeling van een toerekeningsvatbaar persoonAy. Yang unsurnya adalah: Perbuatan manusia . ositif atau person. berbuat atau tidak berbuat atau Diancam dengan pidana . trafbaar gestel. Melawan hukum . Dilakukan dengan kesalahan . et schuld in verband perso. Oleh orang yang mampu bertanggung jawab . oerekeningsvatbaar persoo. Pandangan kedua yaitu pandangan dualistis yang membedakan secara tegas antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Penganut aliran dualistis memahami Journal of Education and Research (JEDARR) http://jurnal. id/index. php/jedarr Vol. 5 No 1 Juni 2026 e-ISSN 2830-7798 p-ISSN 2962-2794 bahwa dalam pengertian tindak pidana, tidak termasuk di dalamnya masalah pertanggungjawaban, karena tindak pidana hanya merujuk pada larangan terhadap suatu Salah seorang penganut dualisme ini adalah Moeljatno, yang memisahkan pengertian perbuatan pidana . riminal ac. dan pertanggungjawaban pidana . riminal responsibility atau criminal liabilit. Secara Sudarto pertanggungjawaban pidana, dalam arti dipidananya pembuat terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu: Adanya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pembuat. Adanya unsur kesalahan berupa kesengajaan atau kealpaan. Adanya pembuat yang mampu bertanggungjawab. Tidak ada alasan pemaaf. Menurut Simons, dasar adanya pertanggungjawaban dalam hukum pidana adalah keadaan psikis tertentu pada orang yang melakukan perbuatan pidana dan hubungan antara keadaan tersebut dengan perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa, hingga orang itu dapat dicela karena melakukan perbuatan tersebut. Dalam kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang, keadan psikis dari pelaku adalah maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil kejahatan (Direktorat Hukum PPATK, 2. Dalam tindak pidana pencucian uang terdapat unsur menyembunyikan atau menyamarkan sebagai bestanddelen delicten pada delik TPPU. Menurut Eddy O. Hairey, rumusan delik tersebut mempunyai dua fungsi: pertama, rumusan delik sebagai pengejawantahan asas legalitas. kedua, rumusan delik berfungsi sebagai unjuk bukti dalam konteks hukum acara pidana. Secara garis besar, rumusan delik mengenai perbuatan apa saja yang dapat dikualifikasikan sebagai TPPU diatur di dalam ketentuan Pasal 3. Pasal 4, dan Pasal 5. Delik rumusan unsur pasal sebagai berikut: Pasal 3, yang berbunyi AuSetiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . dengan tujuan Journal of Education and Research (JEDARR) http://jurnal. id/index. php/jedarr Vol. 5 No 1 Juni 2026 e-ISSN 2830-7798 p-ISSN 2962-2794 menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaanAy Pasal 4, yang berbunyi AuSetiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak- hak, atau kepemmilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . Ay. Pasal 5, yang berbunyi AuSetiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . Ay. Selain itu, ketentuan UU TPPU memungkinkan korporasi didudukan sebagai subjek pelaku tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 UU TPPU, dinyatakan bahwa korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik yang merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Secara spesifik ketentuan yang kemudian mengkriminalisasi korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam tindak pidana pencucian uang dimuat di dalam ketentuan Pasall 6 UU TPPU yang menyatakan sebagai berikut: Dalam hal tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan oleh korporasi, pidana dijatuhkan terhadap korporasi dan/atau personel pengendali korporasi. Pidana dijatuhkan terhadap korporasi apabila tindak pidana pencucian uang: Dilakukan atau diperintahkan oleh personil pengendali korporasi. Dilkukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi. Dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah. Dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi. Dalam praktiknya, kualifikasi pelaku tindak pidana pencucian uang dibagi menjadi pelaku aktif dan pelaku pasif. Berdasarkan doktrin maupun Yurisprudensi Putusan. Mahkamah Agung Republik Indonesia, terkait dengan subjek atau pelaku sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3. Pasal 4, dan Pasal 5 ayat . , apabila diklasifikasikan berdasarkan perbuatan, maka subjek atau pelaku dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 diklasifikasikan sebagai pelaku aktif, sedangkan pelaku sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat . diklasifikasikan sebagai pelaku pasif. 90 Perbedaan prinsip antara ketentuan Journal of Education and Research (JEDARR) http://jurnal. id/index. php/jedarr Vol. 5 No 1 Juni 2026 e-ISSN 2830-7798 p-ISSN 2962-2794 Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, serta dibandingkan dengan ketentuan Pasal 5 ayat . UU TPPU. Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU terdapat frasa menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan. Sedangkan dalam ketentuan Pasal 5 UU TPPU tidak terdapat frasa "menyembunyikan" atau "menyamarkan" asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan. Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU mengkriminalisasi perbuatan concealing or disguising the illicit origin yang selanjutnya diartikan dengan frasa Aumenyembunyikan atau menyamarkanAy. Adapun ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 AuSetiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibbahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uanng atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengn pidana penjara paling lama 20 . ua pulu. tahun dan denda paling banyak Rp 000 (Sepuluh Miliar Rupia. Ay Pasal 4 AuSetiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemmilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 . ua pulu. tahun dan denda paling banyak Rp 5. 000 (Lima Miliar Rupia. Ay Ketentuan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tidak memberikan definisi terkait dengan apa yang dimaksud dengan perbuatan AumenyembunyikanAy dan apa yang dimaksud dengan AumenyamarkanAy. Berdasarkan doktrin dan yurisprudensi, secara umum frasa AumenyembunyikanAy didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan dalam upaya, sehingga orang lain tidak tahu asal usul harta kekayaan berasal dari hasil kejahatan antara lain dengan cara tidak menginformasikan kepada petugas Penyedia Jasa Keuangan mengenai assal usul sumber dananya dalam rangka penempatan . , selanjutnya berupaya lebih menjauhkan harta kekayaan . dari pelak dan kejahatannya melalui pentransferan baik di dalam maupun ke luar negeri atas nama sendiri atau pihak lain atau melalui perusahaan fiktif yang diciptakan atau perusahaan ilegal dan seterusnya . Setelah placement dan layering Journal of Education and Research (JEDARR) http://jurnal. id/index. php/jedarr Vol. 5 No 1 Juni 2026 e-ISSN 2830-7798 p-ISSN 2962-2794 berjalan mulus, biasanya pelaku dapat menggunakan harta kekayaannya secara aman, baik untuk kegiatan yang sah maupun ilegal . Dalam konteks money laundering, ketiga tahapan tidak harus semua dilalui, adakalanya hanya cukup pada tahapan placement, layering, atau placement langsung ke integration. Adapun perbuatan menyamarkan didefinisikan sebagai perbuatan mencampur uang haram dengan uang halal agar uang haram nampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah, menukarkan uang haram dengan mata uang lainnya dan sebagainya. Inti dari kriminalisasi pencucian uang pada dasarnya adalah perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut nampak seolah-olah merupakan harta yang Unsur menyembunyikan atau menyamarkan inilah yang kemudian menjadi pembeda antara pelaku aktif dan pelaku pasif dalam TPPU. Menurut Simons, dalam beberapa rumusan delik dapat kita jumpai suatu persyaratan berupa keadaan-keadaan tertentu yang harus timbul setelah suatu tindakan dilakukan oleh orang, di mana timbulnya keadaan-keadaan semacam itu bersifat menentukan agar tindakan orang tersebut dapat disebut sebagai tindakan yang dapat dihukum. Keadaan tersebut dikenal dengan istilah Aubijkomende voorwaarden der van strafbaarheidAy. Tanpa adanya keadaan-keadaan tersebut, seseorang tidak akan dihukum. Dalam kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang, perbuatan seseorang dianggap memenuhi rumusan delik apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Upaya atau tujuan untuk Aumenyembunyikan atau menyamarkanAy inilah yang menjadi bestanddelen delict atau inti delik kriminalisasi tindak pidana pencucian Sistem Pertanggungjawaban Pidana Dalam pertanggungjawaban pidana yang dikemukakan oleh ahli, pada dasarnya terdapat dua hal, yaitu ajaran yang memasukkan pengertian pertanggungjawaban pidana ke dalam pengertian tindak pidana atau yang dikenal dengan doktrin/ajaran monisme, dan ajaran yang secara tegas mengeluarkan pengertian pertanggungjawaban pidana dari pengertian tindak pidana atau yang dikenal dengan doktrin/ajaran dualisme. Dalam monisme, konsep pertanggungjawaban pidana, kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, dan alasan pemaaf menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari konsep tindak pidana. Para ahli yang memberikan pengertian tindak pidana yang mencakup keempat hal tersebut, sesungguhnya berpandangan bahwa antara tindak pidana dan pertanggungjawaban Journal of Education and Research (JEDARR) http://jurnal. id/index. php/jedarr Vol. 5 No 1 Juni 2026 e-ISSN 2830-7798 p-ISSN 2962-2794 pidana/kesalahan tidak dapat dipisahkan. Implikasinya, pembuktian unsur objektif . indak pidan. dan unsur subjektif . tidak dapat dipisahkan. Hakim akan secara otomatis menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana jika perbuatan yang dilarang dan diancam pidana serta mengandung kesalahan terbukti berdasarkan faktafakta yang terungkap dalam persidangan. Sedangkan, pada sisi yang lain, di dalam ajaran/doktrin dualisme, pengertian tindak pidana semata-mata menunjuk pada perbuatan baik secara aktif maupun pasif. Sedangkan apakah pelaku ketika melakukan tindak pidana patut dicela atau memiliki kesalahan tidak lagi merupakan wilayah tindak pidana, tapi sudah masuk ke diskusi pertanggungjawaban pidana kesalahan. Dengan kata lain, apakah inkonkreto yang melakukan perbuatan tadi sungguh-sungguh dijatuhi pidana atau tidak, itu sudah di luar perkara tindak pidana. Jika ajaran ini secara konsisten diikuti oleh hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menentukan apakah terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang dilarang sesuai dengan pasal yang didakwakan oleh penuntut umum. Manakala hakim, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dimuka persidangan, berkeyakinan bahwa terdakwa memang terbukti melakukan perbuatan yang dilarang, langkah berikutnya adalah apakah pada saat melakukan tindak pidana itu terbukti bersalah. Namun sebaliknya, bila terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang dilarang, aspek kesalahan terdakwa tidak perlu dibuktikan lagi, karena tidak mungkin menyatakan terdakwa bersalah apabila dia sendiri tidak melakukan perbuatan yang dilarang. Dengan mengikuti pola berpikir dalam ajaran/doktrin dualisme ini, sebenarnya pertimbangan hukum hakim akan runtut dan sistematis, layaknya membaca novel romantis. Dalam hukum pidana, konsep AupertanggungjawabanAy merupakan konsep sentral yang dikenal dalam ajaran kesalahan. Dalam bahasa Latin, ajaran kesalahan dikenal dengan sebutan mens rea. Doktrin mens rea dilandaskan pada suatu perbuatan yang tidak mengakibatkan seseorang bersalah kecuali jika pikiran orang itu jahat. Dalam Bahasa Inggris doktrin tersebut dirumuskan dengan an act does not make a person guilty, unless the mind is legally blameworthy. Berdasarkan asas tersebut, ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memidana seseorang, yaitu ada perbuatan lahiriah yang terlarang/perbuatan pidana . ctus reu. , dan ada sikap batin jahat/tercela . ens re. Journal of Education and Research (JEDARR) http://jurnal. id/index. php/jedarr Vol. 5 No 1 Juni 2026 e-ISSN 2830-7798 p-ISSN 2962-2794 Roelan Saleh menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana diartikan sebagai diteruskannya celaan objektif yang ada pada perbuatan pidana dan, secara subjektif, memenuhi syarat untuk dapat dipidana karena perbuatannya itu. Maksud celaan objektif adalah bahwa perbuatan yang dilakukan oleh seseorang memang merupakan perbuatan yang dilarang. Indikatornya adalah bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum, baik dalam arti melawan hukum formil maupun melawan hukum materiil. Sedangkan maksud celaan subjektif menunjuk kepada orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tadi. Sekalipun perbuatan yang dilarang telah dilakukan oleh seseorang, jika orang tersebut tidak dapat dicela karena pada dirinya tidak terdapat kesalahan, maka pertanggungjawaban pidana tidak mungkin ada. Dapat dipertanggungjawabkan, dalam hal ini berarti pembuat memenuhi syarat untuk Mengingat asas Aotiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahanAo, pembuat dapat dipertanggungjawabkan secara pidana apabila terdapat Keadaan batin pembuat yang normal, yang akalnya dapat membeda-bedakan perbuatan yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan, atau yang mampu bertanggung jawab, merupakan sesuatu yang berada di luar kesalahan. Mampu bertanggung jawab merupakan syarat kesalahan, sehingga bukan merupakan bagian dari kesalahan itu sendiri. Oleh karena itu. Terhadap subjek hukum manusia mampu bertanggungjawab merupakan unsur pertanggungjawaban pidana, sekaligus sebagai syarat Sistem Pertanggung Jawaban Pidana Dalam KUHP KUHP tidak secara eksplisit menyebutkan sistem pertanggungjawaban pidana yang Beberapa pasal KUHP sering menyebutkan kesalahan berupa kesengajaan atau Apabila kita cermati rumusan pasal-pasal dalam KUHP, terutama buku kedua KUHP, tampak jelas istilah kesengajaan atau kealpaan. Berikut ini kutipan rumusan pasal-pasal KUHP tersebut. Dengan sengaja Misalnya. Pasal 338 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan. Karena kealpaan Misalnya. Pasal 359 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa karena kealpaan menyebabkan Journal of Education and Research (JEDARR) http://jurnal. id/index. php/jedarr Vol. 5 No 1 Juni 2026 e-ISSN 2830-7798 p-ISSN 2962-2794 matinya orang lain, diancam dengan pidana. Tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan kesengajaan dan kealpaan tersebut. Namun, berdasarkan doktrin dan pendapat ahli hukum, dapat disimpulkan bahwa dengan rumusan seperti itu, pasal-pasal tersebut mengandung unsur kesalahan yang harus dibuktikan oleh pengadilan. Sementara itu, terdapat juga pasal- pasal yang dirumuskan tidak secara eksplisit mengenai adanya kesengajaan atau kealpaan. Namun, dari rumusan tersebut sudah dapat ditafsirkan secara gramatikal bahwa rumusan yang demikian tak lain dan tak bukan harus dilakukan dengan sengaja. Beberapa contoh pasal tersebut dapat dilihat berikut ini. Dengan maksud Misalnya. Pasal 362 KUHP berbunyi: Barangsiapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya dengan melawan hukum. Mengetahui/Diketahui Misalnya. Pasal 480 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa yang diketahui atau disangka bahwa barang itu diperoleh dari kejahatan. Dengan Paksa Misalnya. Pasal 167 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa dengan paksa dan melawan hukum memasuki sebuah rumah atau ruangan atau pekarangan tertutup. Ay Dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Misalnya. Pasal 175 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, merintangi pertemuan agama umum yang diizinkan atau upacara agama yang diizinkan atau upacara penguburan mayat, dihukum. Pasal-pasal kejahatan sebagaimana diuraikan di atas, walaupun tidak disebutkan secara eksplisit unsur kesalahan, setidak-tidaknya bisa ditafsirkan secara gramatikal bahwa rumusan pasal-pasal tersebut mengarah kepada kesalahan yang berbentuk kesengajaan. Di samping pasal-pasal tersebut di atas, terdapat pula pasal-pasal pelanggaran lain yang, dilihat dari rumusan, tidak terlalu jelas sehingga tidak mudah untuk menafsirkan apakah harus ada unsur kesalahan atau tidak, seperti misalnya rumusan pasal-pasal berikut. Tidak Menaati Perintah atau Petunjuk Misalnya. Pasal 511 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa di waktu ada pesta, arak-arakan. Journal of Education and Research (JEDARR) http://jurnal. id/index. php/jedarr Vol. 5 No 1 Juni 2026 e-ISSN 2830-7798 p-ISSN 2962-2794 dan sebagainya tidak menaati perintah atau petunjuk yang diadakan. Tidak Wewenang Misalnya. Pasal 518 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa tanpa wewenang memberi atau menerima sesuatu barang dari seorang terpidana, diancam dengan. Pasal 352 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan. Pasal 540 KUHP berbunyi: Barangsiapa menggunakan hewan untuk pekerjaan yang terang melebihi kekuatannya. Dalam Pasal 511 dan 518 tersebut di atas, tidak dijelaskan lebih lanjut apakah tindak pidana tersebut dilakukan dengan sengaja atau kelalaian. Demikian juga halnya dengan Pasal 532, di muka umum menyanyikan lagu yang melanggar kesusilaan, apakah dilakukan dengan kesengajaan atau kealpaan. Juga. Pasal 540 menggunakan hewan untuk pekerjaan yang terang melebihi kekuatannya, tidak dicantumkan unsur kesengajaan atau kealpaan. Jika tidak ada kesengajaan atau kealpaan, penegakan hukumnya akan sulit karena pelaku delik bisa saja menyatakan melakukan hal itu karena tidak mengetahui adanya perintah atau tidak mengetahui bahwa ia tidak berwenang. Sistem Pertanggung Jawaban Pidana di Luar KUHP (Undang-Undang No. 8 Tahun 2. Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Di dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2010 (INDONESIA, n. tentang Pecegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, terdapat tiga macam delik yang meliputi: Setiap membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau melakukan perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . , dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, penransferan. Journal of Education and Research (JEDARR) http://jurnal. id/index. php/jedarr Vol. 5 No 1 Juni 2026 e-ISSN 2830-7798 p-ISSN 2962-2794 pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau penggunaan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . Dua delik pertama dan kedua menyangkut tindak pidana pencucian uang yang bersifat aktif, sedangkan delik ketiga termasuk tindak pidana pencucian uang yang bersifat pasif. Namun, apabila dilihat dari unsur subjektif atau mens rea, ketiga rumusan delik tersebut menetapkan kesalahan berupa sengaja, mengetahui, atau patut menduga bahwa harta kekayaan berasal dari kejahatan dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta tersebut. Dengan mencermati unsur subjektif tersebut, dapat disimpulkan bahwa undang-undang pencucian uang menganut asas kesalahan terhadap pelaku delik. Terkait subjek delik, undang-undang ini memperluas kemungkinan agar korporasi dapat menjadi pelaku. Hal ini terlihat dari rumusan Pasal 6 ayat . yang menyatakan bahwa dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, pidana dijatuhkan terhadap korporasi dan/atau personel pengendali korporasi. Mencermati rumusan tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa sistem pertanggungjawaban pidana yang dianut oleh undang-undang ini adalah sistem pertanggungjawaban pidana berdasarkan asas Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencucian uang adalah: Faktor Ekonomi Seperti yang kita lihat sekarang ini, kondisi bangsa Indonesia yang perekonomiannya semakin merosot menimbulkan banyak penderitaan bagi rakyat Indonesia. Meningkatnya angka kriminalitas di Indonesia dapat dilihat dari faktor ekonomi. Kemiskinan merupakan suatu keadaan yang menggambarkan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Kesulitan yang dimaksud adalah kesulitan dalam memperoleh kehidupan yang layak, termasuk kesulitan mendapatkan makanan, minuman, pakaian, perumahan, pendidikan, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan kualitas hidup dan kehidupan sosial seseorang. Kehidupan sosial merupakan suatu keadaan atau kondisi kehidupan seseorang dalam pergaulan hidup yang menyangkut segala aspek seperti: tingkat pendidikan, pekerjaan, interaksi dalam masyarakat/lingkungan, suasana kehidupan dalam keluarga dan lain sebagainya (Suparno, 2. Banyaknya pengangguran yang terjadi di mana-mana, dikarenakan kurangnya Journal of Education and Research (JEDARR) http://jurnal. id/index. php/jedarr Vol. 5 No 1 Juni 2026 e-ISSN 2830-7798 p-ISSN 2962-2794 keterampilan atau pendidikan seseorang atau dikarenakan masih terbatasnya lapangan pekerjaan di Indonesia. Karena alasan tersebut, banyak orang mengambil jalan pintas untuk mendapatkan uang demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Segala hal dapat dilakukan, termasuk dengan cara merampok, mencuri, atau menjambret harta benda milik orang lain. Seperti yang kita lihat saat ini, banyak kelompok preman yang sengaja dibentuk oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan operasi di jalan-jalan, seperti penjambretan atau penodongan, misalnya di tempat pemberhentian . bus, di lampu merah, dan lain-lain. Di tengah situasi sulit yang dialami bangsa Indonesia saat ini, apalagi dengan keputusan pemerintah tentang kenaikan BBM, kenaikan bahan pangan, tentunya akan membuat makin meningkatnya angka kriminalitas di Indonesia karena terjadi kenaikan harga sehubungan dengan naiknya harga BBM. Semakin sulitnya memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari membuat niat jahat dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab pun semakin besar. Faktor Lingkungan Faktor lingkungan adalah semua benda dan materi yang memengaruhi kehidupan manusia, seperti kesehatan jasmani dan rohani, serta ketenangan lahir dan batin. Lingkungan sosial adalah lingkungan rumah tangga, sekolah, lingkungan luar sehari-hari, dan lingkungan masyarakat. Suatu rumah tangga merupakan kelompok lingkungan yang terkecil, tapi pengaruhnya terhadap jiwa dan kelakuan pelaku karena awal pendidikannya didapat dari lingkungan ini. Lingkungan yang salah juga menjadi penentu bahwa orang akan ikut menjadi pelaku Artinya, lingkungan yang tidak ramah terhadap kebaikan akan memengaruhi tindakan dan pola hidup masyarakat. Maka dari itu, lingkungan punya peran tersendiri dalam membentuk karakter kepribadian seseorang, apakah akan berbuat baik atau sebaliknya justru melakukan tindak pidana. Lingkungan alam yang teduh damai di daerah-daerah pedesaan dan pegunungan yang mana memberikan pengaruh yang menyenangkan, sedangkan daerah kota dan industri yang penuh dan padat, bising, penuh hiruk pikuk yang memuakkan, mencekam dan menstiulir penduduknya untuk menjadi kanibal . ejam, bengis, mendekati kebiadabanny. (Kartono. Faktor Pendidikan Journal of Education and Research (JEDARR) http://jurnal. id/index. php/jedarr Vol. 5 No 1 Juni 2026 e-ISSN 2830-7798 p-ISSN 2962-2794 Pendidikan dalam arti luas termasuk ke dalam pendidikan formal dan nonformal . ursus-kursu. Faktor pendidikan sangatlah menentukan perkembangan jiwa dan kepribadian seseorang, dengan kurangnya pendidikan maka mempengaruhi prilaku dan kepribadian seseorang, sehingga bisa menjerumuskan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan norma dan aturan- aturan hukum yang berlaku. Apabila seseorang tidak mengecap yang namanya bangku sekolah, maka perkembangan seseorang dan cara berpikir orang tersebut akan sulit berkembang, sehingga dengan keterbelakangan dalam berpikir, dia akan melakukan suatu perbuatan yang menurut dia baik, tetapi belum tentu bagi orang lain itu baik. Tapi tindakan yang sering dilakukannya itu merupakan perbuatan yang dapat merugikan orang lain. Pendidikan merupakan wadah yang sangat baik untuk membentuk watak dan moral seseorang, yang semuanya didapatkan di dalam dunia pendidikan. Tapi tidak tertutup kemungkinan seseorang yang melakukan kejahatan tersebut adalah orang yang memiliki ilmu tinggi dan mengecap pendidikan tinggi Faktor-faktor pendorong timbulnya pencucian uang. Remy Syahdaeni mengemukakan bahwa setidaknya ada tujuh faktor yang menjadi penyebab sekaligus sebagai pendorong maraknya praktik money laundering yaitu (Sjahdeini, 1. Ketentuan rahasia bank yang sangat ketat. Contohnya di Swiss. Contoh lain berkaitan dengan reformasi di bidang perpajakan dari negara-negara Uni Eropa. Inggris dalam pertemuan Menteri-menteri Keuangan Negara- Negara Uni Eropa (European Unio. telah menghimbau agar negaranegara Uni Eropa meniadakan ketentuan-ketentuan yang menyangkut rahasia bank. Gagasan ini telah ditentang oleh Luksemburg dan Austria. Dimungkinkannya oleh ketentuan perbankan di suatu negara seseorang menyimpan dana di suatu bank dilakukan dengan nama samaran atau tanpa nama . , contohnya di Austria. Beberapa negara tidak bersungguh-sungguh dalam memberantas praktik pencucian uang yang dilakukan melalui sistem perbankan di negara tersebut. Dengan kata lain, negara-negara tersebut dengan sengaja membiarkan praktik pencucian uang berlangsung di negara tersebut karena negara yang bersangkutan memperoleh keuntungan dari dilakukannya penempatan uang haram itu di perbankan negara Journal of Education and Research (JEDARR) http://jurnal. id/index. php/jedarr Vol. 5 No 1 Juni 2026 e-ISSN 2830-7798 p-ISSN 2962-2794 Munculnya jenis uang baru yang disebut electronic money atau E-Money, sehubungan dengan maraknya electronic commerce atau e-commerce melalui Dimungkinkannya praktik money laundering dilakukan dengan cara yang disebut layering . Dengan cara layering tersebut, pihak yang menyimpan dana di bank . asabah penyimpan dana atau deposan ban. bukanlah pemilik yang sesungguhnya atas dana tersebut. Deposan tersebut hanyalah sekadar bertindak sebagai kuasa atau pelaksana amanah dari pihak lain yang menugasinya untuk mendepositokan uang tersebut ke bank. Hal ini terutama terjadi di negara-negara maju yang dilindungi oleh undang-undang. Para lawyer yang menyimpan dana simpanan di bank atas nama kliennya, tidak dapat dipaksa oleh otoritas yang berwenang untuk mengungkapkan identitas kliennya. Berlakunya ketentuan hukum mengenai kerahasiaan hubungan antarklien dan Dana yang disimpan di bank sering diatasnamakan atas nama suatu kantor pengacara. Karena belum ada undang-undang mengenai pencucian uang di negara-negara tersebut. Dari uraian di atas, tampak bahwa faktor-faktor pendorong terjadinya pencucian uang sangat erat kaitannya dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan perbankan di suatu negara. Dengan kata lain, maraknya praktik pencucian uang erat kaitannya dengan political will pemerintah suatu negara dalam memberantas kejahatan pencucian uang melalui peraturan perundang-undangan, khususnya peraturan di bidang perbankan. Sedangkan penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia yang dimulai sejak disahkannya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, telah menunjukkan arah yang positif, terlihat dari meningkatnya kesadaran dari pelaksana Undang- undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, seperti penyedia jasa keuangan dalam melaksanakan kewajiban pelaporan. Lembaga Pengawas dan Pengatur dalam pembuatan peraturan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kegiatan analisis, dan penegak hukum dalam menindaklanjuti hasil analisis hingga Journal of Education and Research (JEDARR) http://jurnal. id/index. php/jedarr Vol. 5 No 1 Juni 2026 e-ISSN 2830-7798 p-ISSN 2962-2794 penjatuhan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif. Penegakan hukum seringkali terhambat oleh lambatnya pemulihan aset dan kendala melacak aliran dana kejahatan lintas batas atau tersembunyi. SIMPULAN DAN SARAN Simpulan Pertanggungjawaban pidana . riminal responsibilit. adalah suatu mekanisme untuk menentukan apakah seseorang terdakwa atau tersangka dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana yang terjadi atau tidak. Pertanggungjawaban pidana . riminal responsibilit. memiliki dua teori, yaitu teori monistis dan teori dualistis. Teori monistis adalah pandangan yang tidak memisahkan perbuatan dari pertanggungjawaban pidana. Sedangkan teori dualistis yaitu pandangan Dalam pertanggungjawaban pidana, syarat dapat dipidananya pembuat ada 4 . adanya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pembuat, adanya unsur kesalahan berupa kesengajaan atau kealpaan, adanya pembuat yang mampu bertanggung jawab, dan tidak ada alasan pemaaf. Terkait dengan pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pencucian uang terdapat 3 . delik yaitu, delik pertama Pasal 3 dan delik kedua Pasal 4 menyangkut tindak pidana pencucian uang secara aktif dan adanya frasa Aumenyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatanAy dan delik ketiga Pasal 5 ayat . menyangkut tindak pidana pencucian uang secara pasif dan tidak adanya frasa Aumenyembunyikan dan menyamarkan asal- usul harta kekayaan hasil kejahatanAy Saran Peraturan perundang-undangan di Indonesia memiliki kelemahan dalam hal sosialisasi dan law enforcement. Oleh karena itu, penting dilakukannya sosialisasi terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang agar masyarakat memahami dan ikut mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang guna mencapai tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Journal of Education and Research (JEDARR) http://jurnal. id/index. php/jedarr Vol. 5 No 1 Juni 2026 e-ISSN 2830-7798 p-ISSN 2962-2794 DAFTAR PUSTAKA