Legalitas Legalitas: Jurnal Hukum, 17. Desember. 2025, 210-219 ISSN 2085-0212 (Prin. ISSN 2597-8861 (Onlin. DOI 10. 33087/legalitas. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Peredaran Minuman Tradisional Tuak di Kabupaten Tebo *Mahmili. Zen Abdullah, dan Nuraini Zachman Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi *Corresponding email : Advokatmahmili@gmail. Abstrak. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tujuan penelitian ini adalah Untuk memahami dan menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku peredaran minuman tradisional tuak di Kabupaten Tebo. Untuk memahami dan menganalisis kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku peredaran minuman tradisional tuak di Kabupaten Tebo. Untuk memahami dan menganalisis upaya mengatasi kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku peredaran minuman tradisional tuak di Kabupaten Tebo. Di dalam penulisan Tesis ini penulis gunakan tipe penelitian Yuridis Empiris, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah Socio-Legal Research. Penegakan hukum yang dilakukan terhadap peredaran minuman tradisional tuak yang terjadi di wilayah Kecamatan Tebo berupa penegakan atas 11 peredaran minuman tradisional tuak yang terjadi di wilayah Kecamatan Tebo tengah dan Kecamatan Muara tabir serta Kecamatan Rimbo ilir, kemudian penegakan hukum atas 17 peredaran minuman tradisional tuak yang terjadi di wilayah Kecamatan Rimbo Ulu dan Kecamatan Tebo Ulu dan penegakan hukum atas 20 peredaran minuman tradisional tuak yang terjadi di wilayah Kecamatan VII Koto ilir. Kecamatan Sumay dan Kecamatan Serai Serumpun. Maka dalam kurun waktu 3 tahun terakhir mencapai 48 kasus peredaran minuman tradisional tuak yang telah di lakukan penegakan hukum. Dalam pelaksanaan penegakan hukum tersebut, tentu adanya faktor yang menjadi kendala di hadapi oleh pihak terkait antara lain faktor internal dan juga faktor eksternal. Adapun upaya dilakukan antara lain faktor internal seperti adanya oknum anggota yang membekingi usaha mereka. Kasatreskrim Kepolisian Resor Tebo akan menindak tegas oknum tersebut dengan melakukan proses hukum melalui Propam Polres, kemudian apabila itu oknum Satpol PP akan diamankan oleh satreskrim sendiri yang juga berkordinasi dengan pemintah Terhadap faktor eksternal seperti kebutuhan ekonomi, faktor lingkungan dan faktor budaya masyarakat itu sendiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kabupaten Tebo melakukan upaya mensosialisasikan kesadaran hukum terhadap masyarakat secara sistematis, berencana, terpadu dan terarah. Saran yang dikemukakan hendaknya masyarakat berani melaporkan kepada aparat penegak hukum jika mengetahui atau melihat penjualan minuman keras jenis tuak terjadi di lingkungannya, hal ini bertujuan agar kejahatan yang di timbulkan akibat mengkosumsi minuman tersebut dapat dihindarkan. Kata Kunci : Penegakan Hukum. Pelaku Peredaran Minuman Tradisional Tuak PENDAHULUAN Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum suatu proses, pada hakikatnya merupakan penerapan diskresi yang menyangkut membuat keputusan yang tidak secara ketat diatur oleh kaidah hukum, akan tetapi mempunyai unsur penilaian pribadi. Dengan mengutip pendapat Roscoe Pound menyatakan bahwa pada hakikatnya diskresi berada di antara hukum dan moral (Etika Dalam Arti Sempi. Gangguan terhadap penegakan hukum mungkin terjadi, apabila ada ketidakserasian antara AutritunggalAy nilai, kaidah dalam pola perilaku. Penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan, walaupun didalam kenyataan di Indonesia kecenderungannya adalah demikian, sehingga pengertian Law Enforcement begitu popular. Sudut subyek penegakan hukum dapat dibedakan menjadi dua, yakni dalam arti sempit dan dalam arti luas. Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana Dalam memastikan tegaknya hukum, aparatur penegak hukum diperkenankan untuk menggunakan daya Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Penegakan hukum harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, juga berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hukum tersebut harus ditegakkan demi terciptanya tujuan Soerjono Soekanto. Penegakan Hukum. Bima Cipta. Bandung, 2015, hal. Ibid, hal. Ibid, hal. Ibid, hal. Mahmili. Zen Abdullah, dan Nuraini Zachman. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Peredaran Minuman Tradisional Tuak di Kabupaten Tebo dan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana yang dirumuskan pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4 yaitu membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Menurut Prof. Djokosutomo. , menyatakan bahwa Negara Hukum menurut Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu yang berdasarkan pada kedaulatan hukum. Hukumlah yang Negara ialah suatu subjek hukum, dalam arti Rechtstaat . adan hukum republi. 6 Hukum pada hakikatnya mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat, yang berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Sebagai patokan, hukum dapat menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh sebab itu setiap perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang harus dihindari dan barang siapa melanggarnya maka akan dikenakan pidana. Seseorang yang melakukan perbuatan pidana akan mempertanggung jawabkan perbuatan dengan pidana apabila ia mempunyai kesalahan, seseorang mempunyai kesalahan apabila pada waktu melakukan perbuatan dilihat dari segi masyarakat menunjukan pandangan Normatif mengenai kesalahan yang dilakukan. Tindak pidana adalah perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang memiliki unsur kesalahan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, di mana penjatuhan pidana terhadap pelaku adalah demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan umum. Tidak dipungkiri Indonesia sebagai negara yang masih berkembang tentunya tidak terlepas dari pengaruh zaman globalisasi atau perkembangan zaman yang mendunia. Perkembangan yang terjadi sudah mulai merambah banyak aspek kehidupan. Perkembangan zaman yang mendunia ini tidak hanya membawa pengaruh besar pada Negara Indonesia yang sedang berkembang ini, melainkan juga berdampak pada perkembangan masyarakat, perilaku masyarakat, pergeseran budaya dalam masyarakat, serta gaya hidup masyarakatnya yang meniru gaya hidup di negara-negara yang telah maju. Selain itu, permasalahan sosial di tengah-tengah masyarakat selalu mengalami perubahan dan akan terus berkembang mengikuti dinamika perkembangan masyarakatnya. Begitupun juga masyarakat yang ada di Kabupaten Tebo yang saat ini terus menerus mengalami yang namanya perkembangan, baik positif maupun yang negatif. Salah satu hal negatif yang berkembang Di Wilayah Kabupaten Tebo ini adalah banyak bermunculan peredaran minuman tradisional di antaranya peredaran minuman tradisional jenis Tuak. Tuak merupakan sejenis minuman khas tradisional yang juga mengadung alkohol, minuman alkohol tradisional ini biasanya dibuat dari fermentasi beras . iasanya beras keta. menggunakan ragi dan enzim yang secara alami tersedia dalam ragi. Enzim memecah pati dalam beras menjadi gula dan ragi mengubah gula menjadi alkohol, yang merupakan proses fermentasi. Proses fermentasi juga menghasilkan karbon dioksida, terlepas dari alkohol. Biasanya, tuak juga dibuat dalam volume besar dengan bantuan gula dicampur dengan air, lalu direbus dan dibiarkan dingin sebelum ditambahkan ke campuran fermentasi beras dan ragi. Tuak juga bisa terbuat dari proses penyulingan nira aren dan kelapa mendominasi minuman keras lokal Indonesia. Selain itu, ada juga yang berasal dari fermentasi dari buah-buahan dan beras. Kadar alkohol tuak di pasaran berbeda-beda tergantung racikan pembuatnya. 7 Rasa tuak juga bisa bervariasi, ada yang sedikit manis atau sangat manis, tergantung pada gula yang digunakan dalam proses Namun, tuak dengan kualitas buruk biasanya terasa asam karena adanya bakteri lain yang masuk dan menghasilkan asam laktat. Minuman tradisional tuak memang sangat hangat beredar di Di Wilayah Kabupaten Tebo, minuman tuak tersebut bila di minum tidak berlebihan memang tidak menjadi permasalahan dan di anggap sebagai penambah stamina yang berkhasiat menyegarkan tubuh oleh masyarakat setempat, namun jika minuman tuak tersebut di minum secara berlebihan tentunya dapat menyebabkan seorang menjadi mabuk serta jangka pangjangnya dapat menimbulkan efek samping seperti Ganguan Mental Organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku. Timbulnya Ganguan Mental Organik (GMO) itu disebabkan reaksi langsung minuman keras tradisional pada sel-sel saraf pusat. Karena sifat adiktif minuman keras tradisional itu, orang yang meminumnya lama-kelamaan tanpa sadar akan menambah takaran/dosis sampai pada dosis keracunan atau mabuk. Mereka yang terkena Ganguan Mental Organik (GMO) biasanya mengalami perubahan perilaku, seperti misalnya ingin berkelahi atau melakukan tindakan kekerasan lainnya, tidak mampu menilai realitas, terganggu fungsi sosialnya, dan terganggu pekerjaannya. Perubahan fisiologis juga terjadi, seperti cara berjalan yang tidak mantap, muka merah. Perubahan psikologis yang dialami oleh pengkosumsi misalnya mudah tersinggung, bicara mengawur. Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana 2. Rajawali Pers. Jakarta, 2016, hal. Ibid, hal. Collins. Garry. Masalah-Masalah Sekitar Kecanduan Minuman Keras. EGC. Jakarta, 2019, hal. Ibid, hal. Mahmili. Zen Abdullah, dan Nuraini Zachman. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Peredaran Minuman Tradisional Tuak di Kabupaten Tebo atau kehilangan konsentrasi, hal inilah merupakan awal atau berpotensi dapat menyebabkan seseorang melakukan suatu tindak kejahatan. Melakukan peredaran minuman keras tradisional maupun oplosan yang bersifat membahayakan nyawa dan kesehatan tentunya dapat dikenakan sanksi pidana sebagai mana ancaman pidana diatur dalam Pasal 204 ayat . Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa : AuBarang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 . ima bela. tahunAy. Kemudian peredaran minuman keras tradisional maupun oplosan dikenakan sanksi pidana sebagai mana ancaman pidana diatur dalam pasal 9 ayat . Peraturan Daerah (Perd. Nomor 10 Tahun 2017 perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 tahun 2008 tentang larangan minuman keras/beralkohol yang berbunyi AuSetiap orang dan/ atau badan yang memproduksi, mengoplos, atau membuat Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat . selain dikenakan sanksi berupa penyitaan dan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, juga diancam pidana kurungan paling lama 6 . bulan darr/atau denda paling banyak Rp. 000,- . ima puluhjuta rupia. Ay. Terjadinya peredaran minuman tradisional tuak oleh masyarakat Di Wilayah Kabupaten Tebo jelas menjadi persoalan serius karena sangat meresahkan bagi masyarakat. Dari data yang di peroleh melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskri. Polres Tebo diketahui AuPenegakan hukum atas peredaran minuman tradisional tuak pada tahun 2022 sampai 2024 dalam kurun waktu 3 tahun selalu naik signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2022 adanya penegakan hukum atas 11 peredaran minuman tradisional tuak yang terjadi di wilayah Kecamatan Tebo tengah dan Kecamatan Muara tabir serta Kecamatan Rimbo ilir, kemudian pada tahun 2023 adanya penegakan hukum atas 17 peredaran minuman tradisional tuak yang terjadi di wilayah Kecamatan Rimbo Ulu dan Kecamatan Tebo Ulu dan pada tahun 2024 adanya penegakan hukum atas 20 peredaran minuman tradisional tuak yang terjadi di wilayah Kecamatan VII Koto ilir. Kecamatan Sumay dan Kecamatan Serai Serumpun. Penegakan hukum peredaran minuman tradisional tuak khususnya Di Wilayah Kabupaten Tebo dalam kurun waktu 3 tahun mencapai 48 kasus peredaran minuman tradisional tuak yang telah di lakukan penegakan hukumAy. Selanjutnya Ada beberapa faktor yang menjadi alasan masyarakat Kabupaten Tebo melakukan peredaran minuman tradisional tuak yaitu mulai dari sandang pangan dan kebutuhan ekonomi. Maraknya peredaran minuman keras tradisional Tuak khususnya di wilayah Kabupaten Tebo menjadi persoalan serius dan sangat meresahkan bagi masyarakat Kabupaten Tebo karna dampak dari minuman tersebut merupakan awal atau berpotensi dapat menyebabkan seseorang melakukan suatu tindak kejahatan. untuk itu selain peminum perlu dilakukan tindakan represif berupa penegakan hukum terhadap penjualnya. METODE Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian Deskriptif Analitis, suatu penelitian menggambarkan secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan permasalahan, (Deskripti. dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau segala yang berkaitan dalam materi lainnya. 10 Dalam hal ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang jelas tentang permasalahan materi yang diteliti yaitu Tentang Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Peredaran Minuman Tradisional Tuak Di Kabupaten Tebo. tipe penelitian yang digunakan yaitu Yuridis Empiris,11 suatu penelitian dengan cara memadukan bahan-bahan hukum . ang merupakan data sekunde. dengan data primer yang diperoleh terhadap fakta fakta hukum yang terjadi dilapangan, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah Socio-Legal Research12 yaitu melihat tentang Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Peredaran Minuman Tradisional Tuak Di Kabupaten Tebo. HASIL DAN PEMBAHASAN Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Peredaran Minuman Tradisional Tuak Di Kabupaten Tebo Saat ini di wilayah Kabupaten Tebo banyak bermunculan minuman yang dapat memabukan salah satunya ialah minuman tradisional jenis Tuak. Tuak merupakan sejenis minuman khas tradisional yang juga mengadung alkohol, minuman alkohol tradisional ini biasanya dibuat dari fermentasi beras . iasanya beras Ibid, hal. Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press. Jakarta, 2015, hal. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Kencana. Jakarta, 2017, hal. Ibid, hal. Mahmili. Zen Abdullah, dan Nuraini Zachman. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Peredaran Minuman Tradisional Tuak di Kabupaten Tebo keta. menggunakan ragi dan enzim yang secara alami tersedia dalam ragi. Enzim memecah pati dalam beras menjadi gula dan ragi mengubah gula menjadi alkohol, yang merupakan proses fermentasi. Proses fermentasi juga menghasilkan karbon dioksida, terlepas dari alkohol. Biasanya, tuak juga dibuat dalam volume besar dengan bantuan gula dicampur dengan air, lalu direbus dan dibiarkan dingin sebelum ditambahkan ke campuran fermentasi beras dan ragi. Tuak juga bisa terbuat dari proses penyulingan nira aren dan kelapa mendominasi minuman keras lokal. Selain itu, ada juga yang berasal dari fermentasi dari buah-buahan dan beras. Kadar alkohol tuak di pasaran berbeda-beda tergantung racikan pembuatnya. Rasa tuak juga bisa bervariasi, ada yang sedikit manis atau sangat manis, tergantung pada gula yang digunakan dalam proses fermentasi. Namun, tuak dengan kualitas buruk biasanya terasa asam karena adanya bakteri lain yang masuk dan menghasilkan asam laktat. Minuman tradisional tuak memang sangat hangat beredar Di Wilayah Kabupaten Tebo, terlebih lagi tuak tersebut banyak disajikan dalam acara seperti perlombaan Hut kemerdekaan Republik Indonesia antar warga, pesta pernikahan dan lain sebagainya hal itu membuat minuman tuak menjadi budaya turun temurun yang wajib disediakan penyedia acara atau pesta untuk menyambut tamu dan warga saat berkumpul bersama. Memang minuman tuak apabila di minum tidak berlebihan tidak menjadi permasalahan dan di anggap sebagai penambah stamina yang berkhasiat menyegarkan tubuh oleh masyarakat setempat bahkan minuman tersebut dikosumsi layaknya air putih oleh warga sekitar. Akan tetapi apabila minuman tuak tersebut di minum secara berlebihan tentunya dapat menyebabkan seorang menjadi mabuk serta jangka pangjangnya dapat menimbulkan efek samping seperti Ganguan Mental Organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku. Timbulnya Ganguan Mental Organik (GMO) itu disebabkan reaksi langsung minuman keras tradisional pada sel-sel saraf pusat. Karena sifat adiktif minuman keras tradisional itu, orang yang meminumnya lama-kelamaan tanpa sadar akan menambah takaran/dosis sampai pada dosis keracunan atau mabuk. 14 Mereka yang terkena Ganguan Mental Organik (GMO) biasanya mengalami perubahan perilaku, seperti misalnya ingin berkelahi atau melakukan tindakan kekerasan lainnya, tidak mampu menilai realitas, terganggu fungsi sosialnya, dan terganggu pekerjaannya. Perubahan fisiologis juga terjadi, seperti cara berjalan yang tidak mantap, muka merah. Perubahan psikologis yang dialami oleh pengkosumsi misalnya mudah tersinggung, bicara mengawur, atau kehilangan konsentrasi, hal inilah berpotensi dapat menyebabkan seseorang melakukan suatu tindak kejahatan. Melakukan peredaran minuman keras tradisional maupun oplosan yang bersifat membahayakan nyawa dan kesehatan tentunya dapat dikenakan sanksi pidana sebagai mana ancaman pidana diatur dalam Pasal 204 ayat . Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa: AuBarang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 . ima bela. tahunAy. Kemudian peredaran minuman keras tradisional maupun oplosan dikenakan sanksi pidana sebagai mana ancaman pidana diatur dalam pasal 9 ayat . Peraturan Daerah (Perd. Nomor 10 Tahun 2017 perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 tahun 2008 tentang larangan minuman keras/beralkohol yang AuSetiap orang dan/ atau badan yang memproduksi, mengoplos, atau membuat Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat . selain dikenakan sanksi berupa penyitaan dan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, juga diancam pidana kurungan paling lama 6 . bulan darr/atau denda paling banyak Rp. 000,- . ima puluhjuta rupia. Ay. Fenomena peredaran minuman tradisional tuak oleh masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur jelas menjadi persoalan serius karena sangat meresahkan bagi masyarakat. Menurut IPTU Yoga Darma Susanto, . , selaku Kasatreskrim Kepolisian Resor Tebo mengatakan: AuMemang saat ini kami aparat penegak hukum Kepolisian Resor Tebo sedang gencar gencarnya melakukan penegakan hukum atas peredaran minuman tradisional tuak sepanjang tahun 2022 sampai tahun 2024, yang dimana dalam kurun waktu 3 tahun ini selalu naik signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnyaAy. Dari meningkatnya penegakan hukum atas peredaran minuman tradisional tuak di Wilayah Kabupaten Tebo seperti yang dijelaskan di atas, maka dapat di lihat pula melalui tabel sebagai berikut : Collins. Garry. Masalah-Masalah Sekitar Kecanduan Minuman Keras. EGC. Jakarta, 2019, hal. Ibid, hal. Ibid, hal. Wawancara IPTU Yoga Darma Susanto. Selaku Kasatreskrim Kepolisian Resor Tebo. Pada Rabu, 18 Juni 2025 Pukul 10. 00 WIB Mahmili. Zen Abdullah, dan Nuraini Zachman. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Peredaran Minuman Tradisional Tuak di Kabupaten Tebo Tabel I Jumlah Angka Penegakan Hukum Atas Peredaran Minuman Tradisional Tuak Di Wilayah Kabupaten Tebo Tahun 2022 Sampai 2023 Nomor Tahun Jumlah Kasus Jumlah Sumber Data: Satuan Reserse Kriminal (Satreskri. Polres Tebo Tahun 2022 Sampai 2024 Berdasarkan tabel tersebut pada tahun 2022 adanya penegakan hukum atas 11 peredaran minuman tradisional tuak yang terjadi di wilayah Kecamatan Tebo tengah dan Kecamatan Muara tabir serta Kecamatan Rimbo ilir, kemudian pada tahun 2023 adanya penegakan hukum atas 17 peredaran minuman tradisional tuak yang terjadi di wilayah Kecamatan Rimbo Ulu dan Kecamatan Tebo Ulu dan pada tahun 2024 adanya penegakan hukum atas 20 peredaran minuman tradisional tuak yang terjadi di wilayah Kecamatan VII Koto ilir. Kecamatan Sumay dan Kecamatan Serai Serumpun. Penegakan hukum peredaran minuman tradisional tuak khususnya Di Wilayah Kabupaten Tebo dalam kurun waktu 3 tahun mencapai 48 kasus peredaran minuman tradisional tuak yang telah di lakukan penegakan hukum. Selanjutnya menurut Hendri selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kabupaten Tebo menjelaskan: AyDari penegakan hukum pihak Kepolisian Dan Pihak Pemerintah Melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tebo cukup banyak mimunan tuak yang kami musnahkan yaitu sebanyak 47 Botol dan 8 jerigen besar atau gallon minuman tuak, adapun dasar hukum memusnakan minuman keras ialah Peraturan Daerah (Perd. Nomor 10 Tahun 2017 perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 tahun 2008 tentang larangan minuman keras/beralkohol. Tindakan-tindakan pemerintah yang bersifat mengatur, menerbitkan dan membimbing penghidupan ekonomis bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat yang merupakan jalinan hubungan antara pemerintah dan rakyat yang berdasarkan atas kerukunanAy. Selanjutnya penulis berpendapat berdasarkan wawancara tersebut dalam penegakan hukum terhadap pelaku peredaran minuman tradisional tuak Di Kabupaten Tebo memang perlu dilakukan secara bersama tidak hanya polisi akan tetapi pemerintah daerah melalui Polisi Pamong Praja (Pol PP) juga harus turut serta melakukan penindakan tersebut. Di dalam penegakan hukum kerjasama sangat penting, oleh karena tidak ada perundang-undangan yang sedemikian lengkapnya, sehingga dapat mengatur semua perilaku manusia, adanya kelambatan untuk menyesuaikan perundang-undangan dengan perkembangan-perkembangan didalam masyarakat, kurangnya biaya untuk menerapkan perundang-undangan sebagaimana yang dikehendaki oleh pembentuk UndangUndang, adanya kasus-kasus individual yang memerlukan penanganan secara khusus dan ada beberapa halangan yang mungkin dijumpai pada penerapan peranan yang seharusnya dari golongan sasaran atau penegak hukum. Halangan-halangan penerapan peranan sasaran atau penegak hukum yaitu keterbatasan kemampuan untuk menempatkan diri dalam peranan pihak lain dengan siapa dia berinteraksi, tingkat aspirasi yang relatif belum tinggi, kegairahan yang sangat terbatas untuk memikirkan masa depan, sehingga sulit sekali untuk membuat proyeksi, belum ada kemampuan untuk menunda pemuasan suatu kebutuhan tertentu, terutama kebutuhan material dan kurangnya daya inovatif yang sebenarnya merupakan pasangan konservatisme. Kendala Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Peredaran Minuman Tradisional Tuak Di Kabupaten Tebo Sebagaimana telah di ketahui dari uraian pada point A dimana penegakan hukum terhadap pelaku peredaran minuman tradisional tuak Di Kabupaten Tebo terus gencar dilakukan. Namun dalam pelaksanaan penegakan hukum tersebut, tentu adanya faktor yang menjadi kendala di hadapi oleh pihak terkait antara lain: Faktor Internal. Faktor eksternal. Wawancara Hendri selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kabupaten Tebo. Pada Rabu, 18 Juni 2025 Pukul 11. 30 WIB Mahmili. Zen Abdullah, dan Nuraini Zachman. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Peredaran Minuman Tradisional Tuak di Kabupaten Tebo Selanjutnya penulis akan menjelaskan satu persatu faktor kendala tersebut agar lebih mudah dipahami, yaitu sebagai berikut : Menurut IPTU Yoga Darma Susanto. selaku Kasatreskrim Kepolisian Resor Tebo mengatakan: AuAdanya faktor internal yang membuat kendala berjalannya penegakan hukum terhadap pelaku peredaran minuman tradisional tuak Di Kabupaten Tebo seperti adanya oknum anggota yang membekingi usaha mereka, jadi saat dilakukan penegakan hukum biasanya turut di haling-halangi oknum hal ini membuat penjual merasa kebal hukum dan tidak takut menjual tuak tersebut secara terang-teranganAy. Selanjutnya menurut Hendri selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kabupaten Tebo menjelaskan: AuSelain di dalam institusi sendiri baik itu dari Polisi. Pol PP terdapat juga diluar institusi atau berasal dari faktor eksternal yang membuat kendala berjalannya penegakan hukum terhadap pelaku peredaran minuman tradisional tuak Di Kabupaten Tebo. Faktor tersebut justru dari masyarakat itu sendiri yang menjadi alasan pembenar mereka seperti kebutuhan ekonomi, faktor lingkungan dan faktor budaya masyarakatAy. Menurut Fatma sebagai pelaku yang tertangkap tangan menjual minuman tradisional tuak mengatakan: AuMemang kelapa yang di olah menjadi minuman tuak lebih menguntungkan dan cepat laku terjual dari pada kelapa yang di olah menjadi gula merah yang tidak terserap penjualannya dan perputaran uangnya dirasa cukup lama. Ada beberapa faktor yang menjadi alasan saya menjual minuman tradisional tuak yaitu mulai dari faktor kebutuhan ekonomi, faktor lingkungan dan Faktor budayaAy. Agar lebih mudah di pahami mengenai faktor yang dimaksud kebutuhan ekonomi dan faktor lingkungan seperti yang di jelaskan Ibu Fatma penulis uraikan sebagai berikut : Kebutuhan ekonomi merupakan faktor yang amat memegang peranan penting dalam kehidupan manusia, hal ini dikarenakan setiap orang memiliki kebutuhan . andang, pangan, papa. yang harus dipenuhi setiap Melihat alasan ekonomi sebagian dasar dari suatu siklus kehidupan manusia, maka tidaklah mengherankan jika bagi sebagian masyarakat menganggapnya sebagai sebuah pembenaran untuk melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk melakukan peredaran minuman tradisional tuak agar mendapat sesuatu atau uang tanpa memikirkan akibat-akibatnya. Pada umumnya mereka melakukan peredaran minuman tradisional tuak disebabkan oleh orang-orang yang memiliki ekonomi rendah atau miskin, tingkat pengangguran yang tinggi pada masyarakat. Mereka mempertaruhkan apa saja untuk mendapatkan sesuatu dalam upaya untuk ingin memperbaiki sendi-sendi ekonomi yang kurang menguntungkan ini dengan cara yang cepat dan praktis. Ketidakseimbangan inilah yang menjadi faktor bagi setiap orang mencari alternatif pekerjaan agar mendapatkan uang yang lebih banyak lagi sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup. Contohnya saja di Wilayah Kabupaten Tebo kebun kelapanya ada 000 hektar apabila dikalkulasikan ada 100 kelapa saja milik warga di olah menjadi gula aren warga hanya mendapat keuntungan sebesar Rp. 000 kemudian kelapa yang di olah menjadi gula merah justru tidak terserap penjualannya dikarenakan kalah dengan gula kemasan pabrikan yang banyak dijual warung dan toko. kemudian setalah kalah dengan gula kemasan pabrikan juga perputaran uangnya dirasa cukup lama. Selanjutnya apabila 100 kelapa milik warga di olah menjadi minuman tuak keuntungan warga bisa mencapai Rp. 000 bahkan lebih. Mengingat 1 liter tuak saja bisa di jual Rp. sampai Rp. 000 (Setek. itu artinya keuntungan dari olahan kelapa ke minuman tuak bisa 2 kali lipat dari pada keuntungan yang di peroleh menjadi gula aren. Memang kelapa yang di olah menjadi minuman tuak lebih menguntungkan dan cepat laku terjual. Faktor lingkungan, lingkungan seseorang ternyata cukup berpengaruh terhadap pembentukan karakter yang bersangkutan. Jika lingkungan baik kemungkinan perilakunya dan perbuatan pun akan baik. Namun jika bergaul dengan para peminum maupun penjual minuman tradisional tuak maka kemungkinan lambat laun akan terpengaruh sehingga ikut minum dan menjual minuman tradisional tuak tersebut. adalah semua benda dan materi yang mempengaruhi hidup manusia seperti kesadaran norma, kesadaran agama yang bisa membuat ketenangan lahir dan batin. Wawancara IPTU Yoga Darma Susanto. Selaku Kasatreskrim Kepolisian Resor Tebo. Pada Rabu, 18 Juni 2025 Pukul 10. 00 WIB Wawancara Hendri selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kabupaten Tebo. Pada Rabu, 18 Juni 2025 Pukul 11. 30 WIB Wawancara Fatma Sebagai Pelaku Yang Tertangkap Tangan Menjual Minuman Tradisional Tuak. Pada Rabu, 18 Juni 2025 Pukul 13. 00 WIB Mahmili. Zen Abdullah, dan Nuraini Zachman. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Peredaran Minuman Tradisional Tuak di Kabupaten Tebo Faktor budaya menjadi daya tarik pelaku tetap menjual minuman tuak mengingat minuman tersebut selalu disajikan dalam acara seperti perlombaan HUT kemerdekaan Republik Indonesia antar warga, pesta pernikahan dan lain sebagainya hal itu membuat minuman tuak menjadi budaya turun temurun yang wajib di sediakan penyedia acara atau pesta untuk menyambut tamu dan warga saat berkumpul bersama. Kemudian menurut Suherman sebagai pelaku yang tertangkap tangan menjual minuman tradisional tuak menjelaskan: AuKami tidak memiliki keterampilan lain selain mengolah kelapa menjadi gula aren atau kelapa menjadi tuak. Memang pada prinsipnya selain mengkomsumsi sendiri kami juga menjual, sebelum menjual minuman tuak kepada pembeli justru kami sudah memperingatkan agar tidak minum secara berlebihan karna dampaknya peminum akan mabuk dan hilangnya kesadaran. Maka apabila kegiatan kami di hentikan justru sangat mempengaruhi pendapatan dan hilangnya pekerjaan usaha kami mengingatAy. Kemudian penulis berpendapat berdasarkan keterangan point faktor kendala tersebut bukan dari faktor internal namun faktor ekternal lah yang menjadi alasan utama mengapa peredaran minuman tradisional tuak seolah sulit di hentikan, yaitu ekonomi, lingkungan dan faktor budaya. Melihat alasan klasik tersebut sebagian dasar dari suatu siklus kehidupan manusia, maka tidaklah mengherankan jika bagi sebagian pelaku menganggapnya sebagai sebuah pembenaran untuk melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk menjual minuman tradisional tuak agar mendapat sesuatu atau uang tanpa memikirkan akibat-akibatnya. Upaya Mengatasi Kendala Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Peredaran Minuman Tradisional Tuak Di Kabupaten Tebo Aparat penegak hukum dibebani tugas khusus untuk mengungkap suatu tindak pidana, hal tersebut tidak mudah dilakukan oleh orang awam dan harus dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan khusus, di samping itu penelusuran dalam membongkar modus suatu tindak pidana merupakan hal terbilang sulit yang membutuhkan waktu lama untuk menindaki para pelakunya. Namun aparat penegak hukum harus memiliki kemampuan khusus untuk mengungkapnya. Begitu pula dengan kendala di temui dalam menegakan hukum, tentunya aparat penegak hukum harus bisa mengatasi kendala tersebut dengan upaya-upayanya. Berdasarkan kendala yang telah di hadapi sebagaimana di jelaskan pada point B saat melakukan penegakan hukum terhadap pelaku peredaran minuman tradisional tuak Di Kabupaten Tebo tentunya pihak Kepolisian Resor Tebo dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Tebo telah melakukan upaya untuk mengatasi faktor kendala tersebut. Adapun upaya dilakukan dalam mengatasi faktor kendala agar lebih mudah dipahami, antara lain: Terkait dengan adanya faktor internal yang menjadi kendala seperti adanya oknum anggota yang membekingi usaha mereka. Menurut IPTU Yoga Darma Susanto. selaku Kasatreskrim Kepolisian Resor Tebo menjelaskan: AuPihak Kepolisian Resor Tebo akan menindak tegas oknum tersebut apabila itu internal Kepolisian sendiri akan di tindak oleh Propam Polres, kemudian apabila itu oknum Satpol PP akan kami amankan oleh satreskrim sendiri yang juga berkordinasi dengan pemintah daerah. Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti minuman tuak tersebut tetap kita amankan dan musnahkan bersamaAy. Terhadap faktor eksternal yang menjadi kendala berjalannya penegakan hukum seperti kebutuhan ekonomi, faktor lingkungan dan faktor budaya masyarakat itu sendiri menurut Hendri selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kabupaten Tebo : AuPihak Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Tebo juga melakukan upaya mensosialisasikan kesadaran hukum terhadap masyarakat secara sistematis, berencana, terpadu dan terarah. Maka dilakuakanlah sinergitas kerjasama yang baik dalam hal ini Masyarakat. Pemerintah dan Kepolisian agar alasan klasik berupa faktor ekonomi, faktor lingkungan dan faktor budaya yang menjadi alasan pembenar atas perbuatan mereka itu di hilangkan dari mendset merekaAy. Adapun bentuk upaya untuk mengatasi faktor ekternal tersebut ialah sebagai berikut: Melakukan patroli gabungan lalu menghimbau kepada masyarakat dengan cara melakukan sosialisasi bahwa mengkosumsi maupun menjual minuman Jenis tuak dapat membahakan diri dari segi kesehatan dan dampak dari minuman tersebut dapat memicu terjadinya suatu kejahatan. Wawancara Suherman Sebagai Pelaku Yang Tertangkap Tangan Menjual Minuman Tradisional Tuak. Pada Rabu, 18 Juni 2025 Pukul 14. 10 WIB Wawancara IPTU Yoga Darma Susanto. Selaku Kasatreskrim Kepolisian Resor Tebo. Pada Rabu, 18 Juni 2025 Pukul 10. 00 WIB Wawancara Hendri selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kabupaten Tebo. Pada Rabu, 18 Juni 2025 Pukul 11. 30 WIB Mahmili. Zen Abdullah, dan Nuraini Zachman. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Peredaran Minuman Tradisional Tuak di Kabupaten Tebo Bekerjasama antara Kepolisian dengan pemerintah melalui Disperindag guna mengevaluasi penjualan kelapa agar di olah menjadi gula merah atau aren dan tidak di olah menjadi tuak. Meningkatkan jadwal rutin patroli dan penanganan terhadap tempat yang rawan akan dijadikan penjualan minuman tuak. Menindak lanjuti laporan masyarakat terhadap penjualan minuman tuak. Melaksanakan perintah atasan untuk melakukan sidak dan menindak peredaran minuman tuak. Kemudian menurut Hariyono selaku toko pemuda masyarakat (Mendahar. Kabupaten Tebo mengatakan: AuKami mendukung upaya dari pihak Kepolisian Resor Tebo dan pihak Pemerintah Melalui Satuan Polisi Pamong Praja dalam mengamankan minuman tradisional tuak dari tangan masyarakat apabila itu berdampak negatif yang bisa merusak kerukunan dan menimbulkan kejahatan di wilayah kamiAy. Selanjutnya Penulis berpendapat berdasarkan keterangan point upaya mengatasi kendala tersebut ialah dengan melakukan upaya mensosialisasikan kesadaran hukum terhadap masyarakat secara sistematis, berencana, terpadu dan terarah berupa sinergitas kerjasama Masyarakat. Pemerintah dan Kepolisian merupakan upaya efektif agar alasan klasik berupa faktor ekonomi, faktor lingkungan dan faktor budaya yang menjadi alasan pembenar atas perbuatan mereka itu di hilangkan dari mendset mereka. Sejalan dengan teori Soerjono Soekanto mengenai Pengertian kesadaran hukum (Legal Awarenes. Kesadaran hukum sebenarnya merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Sebenarnya yang ditekankan adalah nilainilai tentang fungsi hukum dan bukan suatu penilaian hukum terhadap kejadian-kejadian yang konkrit dalam masyarakat yang bersangkutan. Hukum merupakan konkretisasi dari pada sistem nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Suatu keadaan yang dicita-citakan adalah adanya kesesuaian antara hukum dengan sistem nilai-nilai tersebut. Konsekuensinya adalah bahwa perubahan pada sistem nilai-nilai harus diikuti dengan perubahan hukum atau di lain pihak hukum harus dapat dipergunakan sebagai sarana untuk mengadakan perubahan pada sistem nilai-nilai tersebut. Dengan demikian nyatalah bahwa masalah kesadaran hukum sebetulnya merupakan masalah nilai-nilai. Maka kesadaran hukum adalah konsepsi-konsepsi abstrak di dalam diri manusia, tentang keserasaian antara ketertiban dengan ketentraman yang dikehendaki atau yang sepantasnya. Indikator-indikator dari masalah kesadaran hukum tersebut adalah: Pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum . aw awarenes. Pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan hukum . aw acquaintanc. Sikap terhadap peraturan-peraturan hukum . egal attitud. Pola-pola perikelakuan hukum . egal behavio. Setiap indikator tersebut di atas menunjuk pada tingkat kesadaran hukum tertentu mulai dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi Sedangkan Zainudin Ali menyimpulkan bahwa masalah kesadaran hukum warga masyarakat sebenarnya menyangkut faktor-faktor apakah suatu ketentuan hukum tertentu diketahui, dipahami, ditaati, dan dihargai. SIMPULAN Adapun kesimpulan dari uraian pembahasan yang ingin penulis simpulkan ialah antara lain: Penegakan hukum yang dilakukan terhadap peredaran minuman tradisional tuak yang terjadi di wilayah Kecamatan Tebo berupa penegakan atas 11 peredaran minuman tradisional tuak yang terjadi di wilayah Kecamatan Tebo tengah dan Kecamatan Muara tabir serta Kecamatan Rimbo ilir, kemudian penegakan hukum atas 17 peredaran minuman tradisional tuak yang terjadi di wilayah Kecamatan Rimbo Ulu dan Kecamatan Tebo Ulu dan penegakan hukum atas 20 peredaran minuman tradisional tuak yang terjadi di wilayah Kecamatan VII Koto ilir. Kecamatan Sumay dan Kecamatan Serai Serumpun. Maka dalam kurun waktu 3 tahun terakhir mencapai 48 kasus peredaran minuman tradisional tuak yang telah di lakukan penegakan hukum. Wawancara Hariyono Selaku Toko Pemuda Masyarakat (Mendahar. Kabupaten Tebo. Pada Rabu, 18 Juni 2025 Pukul 15. WIB Soerjono Soekanto. Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum. CV. Rajawali. Jakarta, 2015, hal. Ibid, hal. Ibid, hal. Ibid, hal. Mahmili. Zen Abdullah, dan Nuraini Zachman. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Peredaran Minuman Tradisional Tuak di Kabupaten Tebo Dalam pelaksanaan penegakan hukum tersebut, tentu adanya faktor yang menjadi kendala di hadapi oleh pihak terkait antara lain faktor internal dan juga faktor eksternal. Adapun upaya dilakukan dalam mengatasi faktor kendala agar lebih mudah dipahami, antara lain terkait dengan adanya faktor internal seperti adanya oknum anggota yang membekingi usaha mereka. Kasatreskrim Kepolisian Resor Tebo akan menindak tegas oknum tersebut dengan melakukan proses hukum melalui Propam Polres, kemudian apabila itu oknum Satpol PP akan diamankan oleh satreskrim sendiri yang juga berkordinasi dengan pemintah daerah. Terhadap faktor eksternal seperti kebutuhan ekonomi, faktor lingkungan dan faktor budaya masyarakat itu sendiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kabupaten Tebo melakukan upaya mensosialisasikan kesadaran hukum terhadap masyarakat secara sistematis, berencana, terpadu dan terarah. agar alasan klasik berupa faktor ekonomi, faktor lingkungan dan faktor budaya yang menjadi alasan pembenar atas perbuatan mereka itu di hilangkan dari mendset mereka. DAFTAR PUSTAKA