PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Saiful Anam Realitas Pertambangan di Pulau Mikro Saiful Anam1. Ampuan Situmeang2 Kementerian Kelautan dan Perikanan. Universitas Internasional Batam psdkp@gmail. Abstract This research addresses the legal issues related to mining exploitation on small islands, particularly in the Riau Islands Province, which faces significant challenges in balancing natural resource management and environmental protection. In the context of regulatory changes through Ministerial Regulation No. 10 of 2024, this article examines the impact on companies that had previously obtained mining business permits (IUP). This study aims to analyze the legal standing of companies holding permits before the new regulation was enacted, and to formulate solutions for regulatory harmonization that protect both corporate rights and the sustainability of micro-island ecosystems. The research finds a disharmony between the authority of the Ministry of Marine Affairs and Fisheries (KKP) and the Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM), which creates potential disputes and legal Therefore, a fair transition mechanism and inter-ministerial coordination are essential to ensure environmental protection, legal certainty for companies, and the well-being of local communities. Keywords: Mining. Small Islands. Permen KP 10/2024. Mining Business Permits. Environmental Protection. Regulatory Harmonization. Ringkasan Penelitian ini membahas permasalahan hukum terkait eksploitasi pertambangan di pulau kecil, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau, yang menghadapi tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan. Dalam konteks perubahan regulasi melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 10 Tahun 2024, artikel ini mengkaji dampak terhadap perusahaan yang telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum perusahaan yang telah memiliki izin sebelum penerapan regulasi baru, serta merumuskan solusi harmonisasi regulasi yang tidak hanya melindungi hak perusahaan tetapi juga keberlanjutan ekosistem pulau mikro. Dalam penelitian ini, ditemukan bahwa terdapat disharmoni antara kewenangan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang memunculkan potensi sengketa dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, mekanisme transisi yang adil dan koordinasi lintas kementerian sangat diperlukan untuk menjamin perlindungan lingkungan, kepastian hukum bagi perusahaan, serta kesejahteraan masyarakat lokal. Kata kunci: Pertambangan. Pulau Kecil. Permen KP 10/2024. Izin Usaha Pertambangan. Perlindungan Lingkungan. Harmonisasi Regulasi. PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Pendahuluan Provinsi Kepulauan Riau secara geografis tidak memiliki pulau berukuran besar, melainkan seluruh wilayahnya terdiri atas gugusan 2. pulau, yang didominasi oleh pulaupulau berukuran sangat kecil (<100 km. 012 pulau atau sekitar 99,36%, dan hanya terdapat 13 pulau berukuran kecil (>100 km. atau sekitar 0,64% dari total keseluruhan. Adapun luas kumulatif pulau-pulau sangat kecil tersebut mencapai 909,7 hektare, yang setara dengan 25,58% dari total luas daratan Provinsi Kepulauan Riau sebesar 410 hektare, sementara 13 pulau kecil lainnya mencakup luas sekitar 500,09 hektare atau 74,42% dari keseluruhan luas daratan provinsi Pulau kecil berfungsi sebagai penyangga ekosistem laut, rumah bagi keanekaragaman hayati, sekaligus benteng pertahanan maritim yang menjadi garis depan kedaulatan Di sisi lain, pulau kecil juga memiliki keterbatasan dari sisi daya dukung lingkungan dan kapasitas Hal inilah yang menjadikannya rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali, khususnya kegiatan Penambangan di pulau kecil menimbulkan ancaman serius, baik berupa degradasi lingkungan, kerusakan habitat, maupun hilangnya mata pencaharian masyarakat lokal yang sebagian besar bergantung pada Ahmad Aris. AuForum Group Discussion (Fg. Penguatan Tata Ruang Dalam Menjaga Keberlanjutan Sumber Daya Alam. Pesisir Dan Pulau Di Provinsi Kepulauan RiauAy (Batam, 2. Dewi Puspita Arini. AuPelaksanaan Izin Pertambangan Batu Kapur Di Gunung Sadeng Jember Perspektif Hukum Lingkungan,Ay Rechtenstudent 2, no. : 145 Mongabay. AuPulau-Pulau Kecil Kepri Di Ambang Kehancuran,Ay 2025. Saiful Anam sektor kelautan dan perikanan. Oleh karena itu, isu pengelolaan pulau kecil di Indonesia bukan hanya persoalan pembangunan ekonomi, melainkan juga persoalan keberlanjutan ekologis dan perlindungan masyarakat pesisir3. Permasalahan pertambangan di pulau kecil semakin kompleks seiring meningkatnya jumlah izin usaha pertambangan (IUP) yang Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan bahwa terdapat 115 IUP yang telah beroperasi di pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau4. Pulau Citlim di Kabupaten Karimun merupakan salah satu contoh nyata lokasi pertambangan pasir yang menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat. Aktivitas pertambangan di pulau ini dicurigai menimbulkan kerusakan ekologis berupa abrasi, hilangnya sumber daya perikanan, serta berkurangnya daya dukung lingkungan yang berimplikasi pada penurunan kualitas hidup Selain itu, praktik reklamasi dilaksanakan sesuai ketentuan justru sering diabaikan oleh perusahaan Lemahnya pengawasan dan ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban reklamasi memperparah kerentanan lingkungan di pulau mikro5. Situasi ini memperlihatkan adanya kesenjangan serius antara kepentingan ekonomi yang dikejar perusahaan dengan keberlanjutan ekologis dan sosial masyarakat lokal yang justru https://mongabay. id/2025/08/05/pulau-pulaukecil-kepri-di-ambang-kehancuran/. Mongabay. Nining Hapsari. Irwan Waris, dan Nur Alamasyah. AuImplementasi Kebijakan Pengelolaan Pertambangan Minerba Di Kelurahan Poboya. Kecamatan Mantikulore Kota Palu,Ay CENDEKIA: Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah 1, no. PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Saiful Anam terancam oleh aktivitas tersebut. Menyikapi tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dengan lahirnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya. Regulasi ini diterbitkan sebagai penyempurnaan sekaligus pengganti Permen KP Nomor 8 Tahun 2019 Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dan Perairan Di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Dan Rekomendasi Pemanfaatan PulauPulau Kecil Dengan Luas Di Bawah 100 Km2 (Seratus Kilometer Perseg. Dalam aturan terbaru ini tidak merubah larangan tambang dipulau kecil dengan luas kurang dari 100 km2 (Pulau Mikr. Substansi utama yang diatur dalam Permen KP 10/2024 adalah larangan eksploitasi pulau kecil untuk kegiatan pertambangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Peraturan pertambangan dan pulau Kecil ini dimaksudkan untuk menutup celah Namun, konsekuensi dari penerapan regulasi baru ini adalah timbulnya persoalan hukum bagi perusahaan yang telah lebih dahulu memperoleh izin. Ketidakjelasan mekanisme transisi peraturan berpotensi menimbulkan konflik hukum antara pelaku usaha dengan pemerintah, terutama terkait keberlakuan izin yang telah diterbitkan sebelum regulasi baru diberlakukan7. Kasus Pulau Citlim di Kabupaten Karimun menjadi contoh konkret penerapan Permen KP Nomor 10 Tahun 2024 dan implikasinya bagi perusahaan tambang. Dua perusahaan, yakni (JPS) dan (ATM), menghadapi penghentian operasi oleh KKP dengan alasan tidak memenuhi ketentuan rekomendasi pemanfaatan pulau kecil. Tindakan penghentian ini memicu reaksi keras dari masyarakat lokal yang mengandalkan keberadaan tambang sebagai sumber utama lapangan kerja dan penghidupan8. Protes masyarakat menunjukkan adanya dilema yang sulit dihindari, yakni antara kebutuhan Tidak hanya itu, terdapat pula indikasi masuknya perusahaan baru yang berupaya memperoleh izin tambang di Citlim10. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa keberadaan regulasi justru dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu melalui celah hukum, yang pada masyarakat maupun lingkungan. Kasus Citlim mencerminkan ketegangan antara kepentingan hukum, ekonomi. Rafli Maulana dan Arif Firmansyah. AuPenegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Yang Menambang Di Kawasan Hutan Tanpa Izin,Ay Jurnal Riset Ilmu Hukum (JRIH) 3, no. : 11 Aarce Tehupeiory. Imelda Masni Juniaty Sianipar. Mega Mutiara Sari. Iva Yenis Septiariva. Sapta Suhardono dan I Wayan Koko Suryawan. AuEstimasi Karakteristik Sosial-Ekonomi Wilayah Dalam Capaian Pembangunan Berkelanjutan Untuk 100% Akses Sanitasi Di Provinsi Kepulauan Riau,Ay Jurnal Ilmu Lingkungan 21, no. : 220 Tvone. AuKKP Bongkar Tambang Ilegal Di Pulau Kecil Citlim. Karimun: Ancam Terumbu Karang Dan Lamun,Ay Tvone, 2025, https://w. com/ekonomi/344118-kkpbongkar-tambang-ilegal-di-pulau-kecil-citlimkarimun-ancam-terumbu-karang-dan-lamun. Ivanka Salsabila dan Aullia Vivi Yulianingrum. AuTinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana AoMelakukan Usaha Pertambangan Tanpa Izin Usaha PenambanganAo: (Studi Putusan Nomor 312/Pid. Sus/2019/Pn. Sm. ,Ay YUSTISIA MERDEKA: Jurnal Ilmiah Hukum 9, no. : 1 Detik. AuKPK Ungkap Ada Perusahaan Ajukan Izin Tambang Pasir Di Pulau Citlim,Ay Detik. PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 dan lingkungan yang menjadi isu pertambangan di pulau mikro. Permasalahan utama yang muncul dari kasus Pulau Citlim adalah berdasarkan Undang-undang 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Pertambanga. yang telah ada sebelum berlakunya Permen KP Nomor 10 Tahun 2024. Pertanyaan mendasar muncul: apakah izin lama tetap sah dijalankan, ataukah harus disesuaikan dengan aturan baru? Ketidakpastian ini berimplikasi pada kemungkinan kerugian perusahaan dan potensi gugatan hukum yang dapat timbul. Persoalan serupa juga KKP Kementerian ESDM, yang masingmasing memiliki otoritas dalam pengaturan izin pertambangan dan pemanfaatan ruang laut11. Disharmoni regulasi lintas sektor sering kali menjadi sumber pengelolaan sumber daya alam di Indonesia12. Hal ini menimbulkan dilema besar: di satu sisi diperlukan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku usaha agar tidak dirugikan secara sepihak, namun di sisi lain perlu dijaga pula perlindungan lingkungan hidup dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Situasi Romi Bhakti Hartarto. Rochmat Aldy Purnomo. Sri Hartono. Siti Aisyah Tri Rahayu dan Ibnu Hajar. AuPeningkatan Kapabilitas Usaha Skala Rumah Tangga Perempuan Melalui Perizinan. Pembiayaan. Dan Asosiasi Pengusaha,Ay Jurnal Inovasi Hasil Pengabdian Masyarakat (JIPEMAS) 6, no. : 540 Juni Artha Juneli. AuPenyelenggaraan Kebijakan Dan Inovasi Kurikulum Di SDN 002 Karimun. Kepulauan Riau,Ay Indonesian Journal of Elementary Education 4, no. : 61 Saiful Anam tersebut mencerminkan tantangan besar dalam upaya menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, urgensi penelitian mengenai implikasi hukum penerapan Permen KP Nomor 10 Tahun 2024 sangatlah jelas. Penelitian mengidentifikasi potensi disharmoni regulasi yang ada, mendeteksi kemungkinan sengketa hukum, serta merumuskan mekanisme transisi yang adil bagi semua pihak. Kajian hukum semacam ini dibutuhkan untuk tumpang tindih regulasi13. Analisis memberikan kontribusi praktis berupa rekomendasi kebijakan yang mampu masyarakat lokal14. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya memiliki kontribusi teoritis dalam memperkaya pertambangan, tetapi juga relevansi praktis dalam merumuskan kebijakan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan selaras dengan prinsip kepastian Beberapa sebelumnya terkait pulau kecil yang pernah diteliti adalah terkait penolakan Masyarakat dengan Izin Pertambangan di Wilayah Pesisir dan pulau kecil terkait dengan otonomi daerah. Calvin Alwi. Wahyu Muzammi, dan Susiana. AuMakanan Dan Kebiasaan Makan Kepiting Merah (Thalamita Spinimana. Dana 1. Di Perairan Dompak. Tanjungpinang. Kepulauan Riau,Ay Journal of Marine Research 11, no. : 729 Siti Ahyuni. Siti Lailatul Latipah, dan Nasarudin. AuStrategi Pengembangan Ekonomi Regional Dengan Pendekatan Sectoral Economic Analysis Di Provinsi Kepulauan Riau,Ay EMAGRAP: Economic Military and Geography Business Review 1, no. : 19 Yusak M. Papendang. Ronny A. Maramis, and Dani R. Pinasang. AuPemberian Izin Pertambangan PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Peneliti lainnya terkait mengenai sanksi pidana pertambangan illegal di Pulau-Pulau kecil. 16 Tulisan lain mengenai Pertambangan di Pulau Perlindungan Masyarakat. Berdasarkan penjelasan yang sudah diuraikan pada latar belakang, maka dapat dibuat rumusan masalah, sebagai berikut: Bagaimanakah kedudukan hukum perusahaan yang telah memiliki izin pertambangan di pulau mikro dalam diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 sebagai pengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019? Bagaimanakah solusi harmonisasi regulasi yang dapat dirumuskan agar pertambangan di pulau mikro tidak Saiful Anam yang diteliti. Fokus utamanya adalah menganalisis kaidah-kaidah hukum positif yang berlaku serta melihat asas-asas hukum yang lebih luas. Menurut Peter Mahmud Marzuki, penelitian hukum normatif pada dasarnya dilakukan dengan cara menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier secara perundang-undangan maupun doktrin Pendekatan yang digunakan Adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approac. Pendekatan ini dilakukan dengan menelaah berbagai regulasi terkait, seperti Permen KP Nomor 10 Tahun 2024. Permen KP Nomor Tahun Pertambangan pelaksana lainnya. Dengan pendekatan bagaimana aturan baru memengaruhi kedudukan hukum perusahaan yang telah memiliki izin pertambangan di pulau mikro. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif . uridis normati. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang menjadikan peraturan perundangundangan, literatur hukum, dan doktrin para ahli sebagai bahan hukum utama dalam menjawab isu hukum Bahan hukum yang digunakan terbagi menjadi tiga, yaitu: Bahan hukum primer, berupa peraturan perundang-undangan yang relevan. Bahan hukum sekunder, berupa literatur akademik, jurnal, dan pendapat para ahli hukum. Bahan hukum tersier, berupa kamus hukum, ensiklopedia, dan sumber lain yang Pada Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Di Era Otonomisasi,Ay Journal Of Social Science Research 3, no. : 4672Ae80. Ivanka Salsabila and Aullia Vivi Yulianingrum. AuTINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA AoMELAKUKAN USAHA PERTAMBANGAN TANPA IZIN USAHA PENAMBANGAN,AoAy YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum 9, no. 1 (June 14, 2. : 1Ae 11, https://doi. org/10. 33319/yume. W Marasi. WAPG Frederik, and R Pinasang. AuPerlindungan Hukum Bagi Hak-Hak Masyarakat Di Kawasan Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Terhadap Kegiatan Pertambangan Di Sulawesi Utara,Ay Jurnal Tana Mana 4, no. : 12Ae23, http://ojs. id/jtm/article/view/366. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Edisi Revisi (Jakarta: Kencana, 2. , hlm. Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum (Depok: RajaGrafindo Persada, 2. , hlm. Meray Hendrik Mezak. AuJenis. Metode Dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum,Ay Law Review 5, no. : 85Ae97. Metode Penelitian PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan . ibrary researc. 21 dengan menelaah dokumen hukum, literatur, serta data terkait kasus di Pulau Citlim. Analisis bahan hukum menggunakan metode kualitatif normatif dengan penalaran deduktif22, yaitu menarik kesimpulan dari aturan dan asas hukum yang bersifat umum untuk menjawab isu hukum khusus mengenai kedudukan izin pertambangan di pulau mikro setelah diberlakukannya Permen KP Nomor 10 Tahun 2024. Pembahasan Kedudukan perusahaan yang telah memiliki izin pertambangan di pulau mikro Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 sebagai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019 Kedudukan perusahaan yang telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau regulasi baru perlu dianalisis dengan pemahaman konsep perizinan dalam hukum administrasi negara. IUP Kornelius Benuf et al. AuMetodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer Jurnal Gema Keadilan Jurnal Gema KeadilanAy 7 . : 20Ae33. Indah Febriani. AuPenalaran Hukum Dan Penemuan Kebenaran,Ay Legalitas: Jurnal Hukum 12, no. : 1Ae12, https://doi. org/10. 33087/legalitas. Abdur Rahim. Muhammad Ali Al Azhar. Nur Haqilah Rosidah. Rahmawati dan Sunarno. AuRelevansi Asas-Asas Good Governance Dalam Saiful Anam merupakan instrumen hukum berupa izin administratif yang dikeluarkan pemerintah sebagai dasar legalitas bagi perusahaan untuk melakukan kegiatan Dalam kerangka hukum administrasi, izin tersebut melekat dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak yang telah ada . ested right. , sehingga pemegang izin berhak memperoleh jaminan kepastian dari negara atas aktivitas usahanya. Hal ini juga sejalan dengan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang mengharuskan pemerintah menjamin legitimasi setiap tindakan administrasi, termasuk dalam penerbitan maupun penyesuaian izin23. Hadirnya Undang-undang Cipta kerja ( UU Nomor 6 tahun 2022 sebagai pengganti UU No 11 Tahun 2. merupakan terobosan yang luar biasa khusunya dalam sektor perizinan. Perizinan yang selama ini berdiri sendiri dalam berbagai sektor, kini telah berevolusi menjadi satu kesatuan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang kini telah berganti menjadi PP 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berbabis (PP PBBR) mengategorikan Perizinan menjadi tiga, yaitu Perizinan dasar. Perizinan Berusaha (PB), dan Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB UMKU) semua permohonan dalam satu platform Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara System Penyelenggaraan Hukum Administrasi Negara,Ay JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 6, no. : 5812, https://doi. org/10. 54371/jiip. Christya Aji Putra. Ninda Nur Aprilia. Adinda Eka Novita Sari. Rafif Muhammad Wijdan, dan Alifah Rafidah Putri. AuPendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Untuk Pengembangan UMKM Di Kelurahan Tlumpu Melalui Online Single Submission (OSS),Ay I-Com: Indonesian Community Journal 2, no. : 149 PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Elektronik atau OSS. Harapannya semua perizinan akan terkontrol dalam satu pintu dan tidak akan terjadi tumpang tindih perizinan. Perizinan adalah bagian penting dalam Pengelolaan sumber daya kelautan di Indonesia yang merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan berkelanjutan, mengingat Indonesia adalah negara kepulauan dengan ribuan pulau kecil yang rentan terhadap kerusakan Sebagai upaya memberikan dasar hukum yang jelas, pemerintah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 8 Tahun 2019. Regulasi ini pengelolaan sumber daya laut sekaligus memberikan kerangka hukum yang memadai terhadap pemanfaatan sumber daya di Pulau kecil dan wilayah pesisir. Namun, peraturan tersebut masih dinilai belum cukup memberikan perlindungan terhadap ekosistem pulau kecil. Seiring tekanan lingkungan, lahirlah Permen KP No. 10 Tahun 2024 sebagai respons terhadap kebutuhan akan ekologi dan keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya kelautan. Regulasi ini muncul di tengah pertambangan yang tidak terkendali, khususnya di pulau mikro. Dengan demikian, lahirnya Permen KP No. Tahun 2024 dapat dipahami sebagai langkah korektif dan progresif yang lingkungan dibandingkan kepentingan ekonomi semata. Perbedaan mendasar Iin Pahliani. AuPenerapan Asas Non-Retroaktif Dalam Putusan Pengadilan: Perspektif Hukum Saiful Anam antara Permen KP No. 8 Tahun 2019 dan Permen KP No. 10 Tahun 2024 terletak pada substansinya. Jika aturan lama lebih fokus pada pengaturan administratif, maka aturan baru lebih menekankan perlindungan lingkungan, larangan eksploitasi di pulau kecil dan sangat kecil, serta mekanisme perizinan yang lebih ketat dan sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak mengantongi PB UMKU Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau kecil dalam melaksanakan kegiatan berusaha. Dengan demikian, peraturan baru ini memberikan arah kebijakan yang lebih berpihak pada keberlanjutan ekologi dan kepastian hukum. Penekanan ini menunjukkan adanya orientasi yang lebih kuat terhadap perlindungan lingkungan dan transparansi tata kelola, meskipun berimplikasi pada pembatasan bagi perusahaan yang telah mengantongi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Rekomendasi Pulau kecil merupakan PB UMKU dalam Perizinan Berusaha sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Rekomendasi Pulau kecil bukan lagi masuk dalam perizinan berusaha namun sebagai syarat PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruan. Ahmad Aris. Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan (Ditjen PK). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini memiliki kewajiban memberikan rekomendasi Pidana,Ay YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi. Hukum Dan Peradilan 2, no. : 11 PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 pemanfaatan pulau kecil, khususnya yang memiliki luas di bawah 100 kmA, baik untuk kepentingan penanaman modal asing, kegiatan pariwisata, maupun konservasi lingkungan. Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk penguatan arah tata kelola kelautan dan perikanan guna memastikan bahwa aktivitas investasi berjalan secara berkelanjutan, tidak menimbulkan degradasi ekosistem, serta tetap sejalan dengan prinsip ketentuan baru. Doktrin perlindungan hak yang telah diperoleh . cquired right. juga mengharuskan negara melindungi kepentingan pemegang izin lama agar tidak kehilangan hak secara penyesuaian terhadap regulasi yang lebih ketat demi menjaga kelestarian Kedudukan hukum IUP lama ketentuan peralihan dalam regulasi Ketentuan peralihan berfungsi sebagai jembatan yang menentukan apakah izin lama tetap berlaku penuh, perlu dilakukan revisi, atau bahkan dicabut apabila tidak sesuai dengan Berdasarkan non-retroaktif, negara tidak dapat serta-merta mencabut izin lama tanpa memberikan mekanisme transisi yang adil. Namun, penyesuaian tetap relevan untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip perlindungan lingkungan di pulau Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2022 menyebutkan Pengecualian pertambangan pada wilayah pulaupulau kecil merupakan kebijakan yang bersifat solutif dan fundamental, mengingat pulau-pulau kecil memiliki keragaman potensi sumber daya alam yang tinggi serta berperan penting dalam mendukung pengembangan sosial, ekonomi, budaya, dan penyangga kedaulatan nasional Potensi konflik kewenangan juga memperumit kedudukan hukum IUP lama. Di satu sisi. Kementerian ESDM berwenang menerbitkan IUP, sementara di sisi lain. KKP memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau kecil. Disharmoni kewenangan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan bahkan sengketa antar lembaga. Konflik kewenangan semacam ini berdampak pada keberlangsungan operasional perusahaan, sehingga diperlukan mekanisme koordinasi lintas kementerian agar regulasi dapat berjalan efektif. Isu utama yang timbul adalah status hukum IUP lama setelah regulasi baru berlaku. Dalam hukum administrasi, asas lex posterior derogat legi priori menegaskan bahwa aturan baru mengesampingkan aturan lama, namun terdapat pula asas non-retroaktif yang menyatakan bahwa peraturan baru tidak boleh berlaku surut. Dengan demikian. IUP yang telah diterbitkan sebelum Permen KP 10/2024 pada dasarnya masih sah dan diakui, sepanjang tidak bertentangan secara substantif dengan Aris. AuForum Group Discussion (Fg. Penguatan Tata Ruang Dalam Menjaga Keberlanjutan Sumber Daya Alam. Pesisir Dan Pulau Di Provinsi Kepulauan Riau. Ay Saiful Anam Vicky Zaynul Firmansyah dan Firdaus Syam. AuPenguatan Hukum Administrasi Negara Pencegah Praktik Korupsi Dalam Diri Pemerintahan Indonesia,Ay Integritas Jurnal Antikorupsi 7, no. : 325. PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Bagi perusahaan pemegang izin, risiko hukum yang muncul cukup Potensi pencabutan izin, gugatan hukum dari masyarakat menjadi ancaman nyata yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha. Selain itu, dampak sosial-ekonomi dari pembatasan izin atau penghentian sepihak dapat menimbulkan gejolak di masyarakat, terutama bagi komunitas lokal yang sangat bergantung pada sumber mata pencaharian. Dengan terhadap perusahaan harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial dan kewajiban menjaga lingkungan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 menafsirkan istilah AudiprioritaskanAy dalam Pasal 23 ayat . UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 sebagai kegiatan yang diutamakan untuk dilaksanakan pada wilayah pulaupulau kecil, yang meliputi aktivitas konservasi, pendidikan dan penelitian, budi daya laut, perikanan, pertanian berkelanjutan, serta pertahanan dan Meskipun demikian, kegiatan lain tetap dimungkinkan sepanjang memenuhi tiga persyaratan kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat . UU yang sama, yakni adanya pengelolaan lingkungan yang kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat, serta penerapan teknologi yang ramah lingkungan. Dengan Mahkamah menegaskan bahwa tidak terdapat pemanfaatan pulau kecil dilakukan secara ekologis bertanggung jawab dan selaras dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Prinsipnya Saiful Anam pembangunan harus berkelanjutan . co/green AuProgredi sine sacrificio futuri terrae nostraeAy Artinya: Maju tanpa mengorbankan masa depan bumi kita. Dengan demikian. Kedudukan hukum perusahaan pemegang izin pertambangan lama di pulau mikro pasca Permen KP 10/2024 harus dipahami sebagai posisi yang tetap sah, namun bersyarat. Negara berkewajiban melindungi hak yang telah diperoleh, menyesuaikan diri dengan standar baru Harmonisasi regulasi diperlukan untuk perlindungan lingkungan berjalan Pemerintah membangun mekanisme transisi yang adil, yang tidak hanya menjamin hakhak kepentingan masyarakat lokal serta kelestarian ekosistem pulau mikro. Secara hukum administrasi, izin lama pada dasarnya masih berlaku selama tidak dicabut secara sah. Namun, regulasi baru menuntut adanya penyesuaian agar sesuai dengan ketentuan perlindungan lingkungan yang lebih ketat. Konsekuensinya, perusahaan pemegang izin lama harus siap menghadapi perubahan kewajiban administratif dan teknis. Jika tidak mampu memenuhi persyaratan baru, perusahaan berpotensi kehilangan Hal ini berdampak langsung terhadap keberlangsungan operasional, karena tanpa pemenuhan persyaratan tambahan, aktivitas pertambangan di pulau mikro menjadi tidak sah secara Perusahaan di Pulau Citlim telah mengantongi Izin pertambangan sebelum lahirnya Permen KP 8 tahun 2019, seharusnya ketika melakukan perpanjangan setelah lahirnya Permen PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Perusahaan penambangan sebelum mengantongi Rekomendasi Pemanfaatan PulauPulau Kecil dari KKP. Lebih fatalnya lagi dalam Lampiran Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun Tentang Perubahan Atas Permen Kp Nomor 53/PermenKp/2020 Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dan Perairan Di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Dan Rekomendasi Pemanfaatan PulauPulau Kecil Dengan Luas Di Bawah 100 Km2 (Seratus Kilometer Perseg. yang diundangkan pada tanggal 9 Oktober 2020 disebutkan bahwa kegiatan pertambangan merupakan aktivitas yang tidak diperbolehkan. Jadi walupun Perusahaan mengajukan rekomendasi Pemanfaatan Pulaupulau kecil. Rekomendasi atau izin tidak akan pernah terbit atau permohonan akan ditolak. Disisi lain, perubahan UU Minerba di tanggal 10 Juni 2020, dalam pasal 47 menyebutkan bahwa kegiatan operasi produksi dijamin memperoleh perpanjangan dua kali masing-masing lima tahun. Atas perpanjangan produksi pertambangan di Pulau Citlim diperpanjang. Jadi ini Adalah dua peraturan yang saling Permen KP 53 tahun 2020 yang merupakan aturan pelaksana atas UU 27 Tahun 2007 melarang, sedangkan dalam UU 3 2020 menjamin diperbolehkan. Disisi lain dalam posisfa Putusan PTUN Jakarta Nomor: 167/G/TF/2023/PTUN. JKT28 disampaikan bahwa dalam Pasal 134 ayat . UU Minerba secara eksplisit PTUN Jakarta. AuPutusan Nomor: 167/G/TF/2023/PTUN. JKTAy . Saiful Anam menegaskan bahwa kegiatan usaha pertambangan dilarang dilaksanakan pada wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan terlarang untuk kegiatan ditentukan dalam peraturan perundangundangan. Dengan demikian, norma dalam pasal tersebut memberikan rambu-rambu . egal boundarie. yang bersifat larangan pertambangan agar tidak melakukan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi di wilayah yang secara hukum dilarang, baik karena pertimbangan ekologis, sosial, maupun tata ruang. Aspek penting lainnya adalah keberadaan ketentuan peralihan dalam Permen KP No. 10 Tahun 2024. Regulasi yang baik seharusnya mengatur mekanisme transisi bagi izin Dalam regulasi ini pasal 25 menyebutkan bahwa pelaku usaha yang belum memiliki izin setelah berlakunya permen KP 8 tahun 2019 maupun permen kp 53 tahun 2020 wajib mengajukan rekomendasi paling lama 2 tahun sejak permen kp 10 tahu 2024 Disebutkan juga bahwa Pelaku usaha yang telah memiliki izin, rekomendasi, atau perizinan teknis sektor terkait lainnya tetap diakui sampai masa belakunya habis dan wajib mengajukan rekomendasi pulau kecil tiga bulan sejak izin tersebut tidak Sayangnya tidak diatur tegas diperbolehkan . idak akan mendapat Dalam implementasi Permen KP No. 10 Tahun 2024, kewenangan antar kementerian menjadi faktor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berwenang menerbitkan Izin Usaha https://putusan3. id/direktori/putu san/zaef17f7473ff0ecaaff313135333439. PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Pertambangan (IUP), sementara KKP rekomendasi pemanfaatan pulau kecil. Perbedaan kewenangan ini sering menimbulkan potensi disharmoni, menciptakan ketidakpastian hukum29. Kondisi ini menunjukkan perlunya koordinasi lintas sektor. Jika tidak, perusahaan dapat terjebak dalam regulasi yang saling bertentangan. Untuk itu, asas kepastian hukum, asas keadilan, dan asas perlindungan lingkungan harus dijadikan pedoman. Regulasi baru harus dilaksanakan dengan kerangka koordinatif agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan kerugian bagi pelaku usaha maupun masyarakat. Penerapan Permen KP No. Tahun 2024 berdampak langsung Dari perusahaan dapat menghadapi risiko pencabutan izin atau perubahan kewajiban, yang menimbulkan potensi sengketa hukum. Dari sisi ekonomi, mengurangi minat investasi di sektor mekanisme transisi tidak jelas. Dari sisi bergantung pada sektor pertambangan juga terkena dampak. Regulasi baru peluang kerja. Oleh karena itu, strategi implementasi harus bersifat inklusif dengan melibatkan masyarakat lokal dalam proses transisi, agar tidak menimbulkan konflik sosial. Beberapa relevan dalam konteks penerapan Permen KP No. 10 Tahun 2024 terhadap izin lama. Pertama, asas kepastian hukum, yang mengharuskan pemerintah memberikan kejelasan tentang status izin lama. Kedua, asas keadilan, yaitu keseimbangan antara hak perusahaan pemegang izin dan Ketiga, proporsionalitas, yang menuntut perlindungan ekologi. Keempat, asas pembangunan berkelanjutan, yang menjadi dasar semua kebijakan pengelolaan sumber daya alam30. Penerapan asas-asas ini memastikan berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga memperhatikan keadilan substantif dan keberlanjutan jangka Camilla Wanckel. AuIntroducing A Digital Tool For Sustainability Impact Assessments Within The German Federal Government: A Neo-Institutional Perspective,Ay International Review of Administrative Sciences 89, no. : 433. Saiful Anam Secara yuridis, penerapan Permen KP No. 10 Tahun 2024 Asas non-retroaktif menegaskan izin lama tetap berlaku, tetapi doktrin acquired rights hanya memberikan perlindungan terbatas, karena izin administrasi pada dasarnya dapat dicabut demi kepentingan umum. Harmonisasi hukum diperlukan untuk menjembatani perlindungan izin lama dengan kewajiban baru terkait Apabila ada yurisprudensi atau putusan pengadilan terkait, hal ini dapat menjadi pedoman dalam regulasi baru. Putusan tersebut dapat Elliott. Dalglish. , dan Topp. AuHealth Taxes on Tobacco. Alcohol. Food and Drinks in Low- and Middle-Income Countries: A Scoping Review of Policy Content. Actors. Process and Context,Ay International Journal of Health Policy and Management 11, no. : 414. PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 perlindungan hak perusahaan dengan perlindungan lingkungan hidup31. Berdasarkan analisis di atas, beberapa rekomendasi normatif dapat Pertama, pemerintah perlu menetapkan mekanisme transisi yang adil bagi pemegang izin lama, misalnya dengan masa adaptasi Kedua, harmonisasi kewenangan antara ESDM dan KKP agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. Ketiga, kebijakan yang diambil harus menekankan keseimbangan antara Dengan demikian, regulasi dapat dijalankan secara efektif dan berkelanjutan. Penerapan Permen KP No. 10 Tahun 2024 terhadap perusahaan pertambangan dengan izin lama di pulau mikro adalah isu kompleks yang melibatkan aspek hukum, ekologi, ekonomi, dan sosial. Regulasi baru ini menegaskan perlindungan lingkungan sebagai prioritas, namun juga kepastian hukum dan perlindungan Untuk itu, dibutuhkan harmonisasi regulasi, koordinasi lintas kementerian, serta mekanisme transisi yang adil agar kepentingan semua pihak dapat terlindungi. Solusi Harmonisasi Regulasi Pertambangan di Pulau Mikro dalam Sehubungan dengan Saiful Anam Perubahan Kebijakan Disharmoni regulasi antara Permen KP No. 8 Tahun 2019 dan Permen KP No. 10 Tahun 2024 menciptakan ketidakpastian dalam pemanfaatan sumber daya kelautan, khususnya di pulau mikro. Perbedaan substansi antara kedua peraturan ini menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha, terutama perusahaan yang sudah mengantongi izin lama. Regulasi baru berpotensi membatasi atau bahkan membatalkan izin yang sebelumnya diberikan, sehingga berdampak pada kepastian hukum dan keberlangsungan Dampak langsung perubahan regulasi adalah munculnya risiko pencabutan izin lama tanpa adanya prosedur transisi yang jelas. Situasi ini bertentangan dengan asas kepastian hukum yang seharusnya melindungi hak-hak yang sudah diperoleh. Stabilitas kebijakan menjadi faktor penting bagi pertumbuhan ekonomi Ketidakstabilan regulasi dapat merugikan inovasi dan melemahkan daya tarik investasi di sektor strategis seperti pertambangan. Konflik juga terjadi antara kepastian hukum, investasi, dan perlindungan lingkungan. Di satu sisi, perlindungan kepada pemegang izin lama yang sudah melakukan investasi. Namun, di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban konstitusional Giovanna Antonella Dino. Susanna Mancini. Effective Sustainable MiningAiSUGERE: A Case Manuela Lasagna. Sabrina Maria Rita Bonetto. Study,Ay Sustainability 14, no. : 1 Domenico Antonio De Luca. Maria Dolores Pereira, 32 Zaiyang Xie. Liang Qu. Runhui Lin dan Qiutong Esther Holden Baptista. Irina Ludmilla de Ferro Guo. AuRelationships between Fluctuations of Miranda Miguel. Ferdinalda Nuvunga. Synia Silva Environmental Regulation. Technological Victyria dan Nelson Rodrigues. AuCooperative Innovation, and Economic Growth: A Multinational Projects to Share Good Practices towards More Perspective,Ay Journal of Enterprise Information Management 35, no. 4/5 . : 1267. PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 untuk menjaga lingkungan hidup dan memastikan keberlanjutan ekosistem pulau mikro. Ketegangan antara perlindungan lingkungan inilah yang membutuhkan solusi harmonisasi. Harmonisasi regulasi perlu didasarkan pada beberapa asas dan prinsip hukum penting, diantaranya: Asas Kepastian Hukum Setiap memberikan kejelasan status izin lama dan prosedur transisi, sehingga Asas Keadilan Perlindungan terhadap hak pemegang izin lama tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat dan lingkungan. Asas Proporsionalitas Menuntut antara perlindungan hak perusahaan dengan kewajiban menjaga ekosistem pulau mikro. Asas Pembangunan Berkelanjutan Memastikan lingkungan, tetapi tetap memberi manfaat ekonomi. Doktrin Acquired Rights Hak yang telah diperoleh melalui izin sah tidak boleh dicabut secara sewenang-wenang, kecuali dengan alasan kepentingan umum yang jelas dan melalui mekanisme hukum yang adil33. Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip tersebut, regulasi baru Zhice Cheng. Xinyuan Chen dan Huwei Wen. AuHow Does Environmental Protection Tax Affect Corporate Environmental Investment? Evidence Saiful Anam menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan pemegang izin maupun mengorbankan lingkungan. Salah satu faktor utama Kementerian ESDM dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). ESDM berwenang menerbitkan IUP, sedangkan KKP memiliki otoritas untuk memberikan rekomendasi pemanfaatan pulau kecil. Perbedaan ini sering menimbulkan kebingungan karena keputusan antar kementerian tidak selalu sejalan. Regulasi lingkungan yang jelas untuk meningkatkan kepercayaan investor merupakan hal yang penting. Oleh karena itu, koordinasi lintas Beberapa solusi yang bisa ditempuh, sebagai berikut: Penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) antara ESDM dan KKP untuk memperjelas pembagian Integrasi aturan sektoral dalam bentuk peraturan bersama. Pembentukan badan koordinasi lintas kementerian yang khusus menangani izin pertambangan di pulau mikro. Permen KP No. 10 Tahun 2024 harus dilengkapi dengan mekanisme transisi yang adil bagi pemegang izin lama. Tanpa mekanisme ini, pemegang izin dapat dirugikan karena izin yang telah dikeluarkan sebelumnya bisa menjadi tidak berlaku. Mekanisme transisi meliputi: Masa adaptasi Perusahaan from Chinese Listed Enterprises,Ay Sustainability 14, 5 . : 1 PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 tertentu untuk menyesuaikan diri dengan regulasi baru. Kewajiban bertahap Persyaratan dipenuhi secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan. Penerapan asas non-retroaktif Izin yang telah diterbitkan tetap sah hingga masa berlakunya habis, namun perusahaan wajib mengikuti standar baru pada periode Selain mekanisme transisi, diperlukan solusi alternatif yang lebih konkret agar perusahaan pemegang izin lama tidak dirugikan, yaitu: Skema kompensasi atau insentif Diberikan kepada perusahaan yang izinnya terdampak pencabutan atau pembatasan. Fasilitas perpanjangan izin Dengan kewajiban tambahan untuk melaksanakan reklamasi atau Selain itu, pemerintah dapat mengatur sistem perpanjangan izin dengan syarat tambahan berbasis lingkungan, sehingga pemegang izin lama tetap dapat beroperasi tetapi dengan komitmen lebih besar terhadap konservasi. Perusahaan dapat melibatkan komunitas pesisir dalam program konservasi dan reklamasi, sehingga tercipta manfaat ganda bagi perusahaan dan masyarakat. Untuk harmonisasi, dibutuhkan instrumen regulatif yang lebih teknis dan jelas, antara lain: Langkah tersebut bukan hanya melindungi hak perusahaan, tetapi juga perusahaan di mata masyarakat. Peraturan pelaksana yang merinci mekanisme transisi izin lama. Perubahan berdampak luas, tidak hanya pada perusahaan tetapi juga masyarakat lokal dan lingkungan, diantaranya: Integrasi aturan sektoral antara ESDM dan KKP agar tidak terjadi tumpang tindih. Saiful Anam Kemitraan Sistem pengawasan terpadu lintas kementerian guna memastikan konsistensi implementasi. Dampak perusahaan: potensi kerugian investasi akibat pencabutan izin atau kewajiban tambahan. Regulatory Impact Assessment (RIA), yaitu evaluasi dampak kebijakan sebelum diberlakukan, sebagaimana dianjurkan dalam literatur tata kelola modern34. Dampak sosial bagi masyarakat: berkurangnya lapangan kerja dan peluang ekonomi, khususnya di wilayah pesisir yang bergantung pada tambang. Dengan RIA, kebijakan baru dapat diukur potensi lingkungan, dan masyarakat sebelum Dampak lingkungan: regulasi baru justru menjadi peluang untuk pertambangan yang sebelumnya merusak ekosistem. Ke-Chiun Chang. Di Wang. Yangyang Lu. Wen Chang. Guangqian Ren. Li Liu dan Xueya Zhou. AuEnvironmental Regulation. Promotion Pressure of Officials, and Enterprise Environmental Protection Investment,Ay Frontiers in Public Health 9 . : 1 PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Solusi harmonisasi harus mampu meminimalkan kerugian ekonomi, menjamin keberlangsungan mata pencaharian masyarakat, dan tetap menjaga kelestarian ekosistem pulau mikro. Model ideal harmonisasi penyelesaian konflik hukum secara Beberapa unsur utama model tersebut adalah: Penyusunan regulasi yang selaras peraturan bersama atau lembaga Mekanisme penyelesaian konflik Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi, arbitrase administratif, atau forum koordinasi khusus. Pendekatan Holistic Governance, hukum, ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam satu kerangka Dengan pendekatan tersebut, kebijakan tidak hanya melindungi hak hukum perusahaan, tetapi juga memperkuat perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan analisis di atas, beberapa rekomendasi praktis dapat diajukan, diantaranya: Pemerintah perlu mengeluarkan aturan peralihan yang menjamin hak perusahaan lama sambil Diperlukan mekanisme koordinatif yang jelas antara ESDM dan KKP, misalnya dengan membentuk forum koordinasi tetap. Melibatkan Saiful Anam akademisi, dan pelaku usaha dalam penyusunan regulasi agar kebijakan lebih responsif terhadap kebutuhan Pemerintah dapat memberikan perpanjangan izin bagi perusahaan yang memenuhi standar konservasi. Penerapan RIA secara rutin untuk menilai dampak regulasi terhadap semua pemangku kepentingan. Dengan rekomendasi tersebut, harmonisasi regulasi tidak hanya melindungi kepentingan hukum dan investasi, tetapi juga mendorong Harmonisasi regulasi dalam konteks penerapan Permen KP No. Tahun 2024 merupakan tantangan besar, terutama bagi perusahaan yang Disharmoni antara regulasi lama dan baru menimbulkan ketidakpastian hukum, konflik kewenangan antar kementerian, serta risiko kerugian ekonomi dan sosial. Namun, melalui penerapan asas hukum yang tepat, mekanisme transisi yang adil, serta instrumen regulatif yang terintegrasi, solusi harmonisasi dapat diwujudkan. Pendekatan holistic governance yang menggabungkan dimensi hukum, ekonomi, sosial, dan lingkungan menjadi model ideal untuk memastikan bahwa kepentingan semua pihak dapat Dengan langkah tersebut. Indonesia keseimbangan antara perlindungan investasi dan pelestarian lingkungan, sekaligus menjamin keberlanjutan ekosistem pulau mikro. Penutup Fenomena Berdasarkan uraian mengenai pembahasan yang sudah PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Saiful Anam dijelaskan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa: Perusahaan yang telah memperoleh IUP Permen KP Nomor 10 Tahun 2024 memiliki kedudukan hukum yang perlindungan hak yang telah diperoleh . cquired right. Namun. Perusahaan perlu dilakukan audit lingkungan yang ketat agar degradasi lingkungan tidak terjadi Harmonisasi dilakukan dengan duduk bersama antar Kementerian Hukum. KKP. ESDM. KLH. Dan Kementerian Kehutanan perizinan tercapai. PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Saiful Anam DAFTAR PUSTAKA