TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 TEORI DAN PRAKTEK HIJAB-MAHJUB DALAM KEWARISAN ISLAM MENURUT KONSEP SYAJAROTUL MIRATS Raja Ritonga. Dedisyah Putra. Asrul Hamid STAIN Mandailing Natal rajaritonga@stain-madina. ABSTRAK Kewarisan islam mengatur semua proses peralihan kepemilikan dari pewaris kepada ahli waris dengan cara yang sangat detail. Ahli waris yang mempunyai hak untuk menerima warisan hanya kelompok yang tidak terhalang saja. Karena para ahli waris mempunyai hubungan kekerabatan yang berbeda kepada si pewaris. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan teori dan praktek terkait hijab-mahjub atau proses halang menghalangi dalam kewarisan islam dengan menggunakan konsep syjarotul Metode penelitian yang digunakan adalah bentuk kualitatif dengan jenis Semua data-data dikumpulkan melalui penelusuran sejumlah kitab, buku-buku, jurnal dan karya ilmiah lainnya yang mempunyai hubungan dengan topik Selanjutnya data-data dianalisis dengan cara deskriptif. Sebagai hasil dalam penelitian bahwa hijab dan mahjub merupakan proses terhalangnya seseorang untuk mendapatkan warisan atau mendapatkan bagian yang lebih banyak karena adanya seseorang yang mempunyai kedekatan hubungan dengan pewaris. Kemudian, dalam prakteknya ahli waris yang terhijab bisa antara dua kemungkinan, nuqson, yaitu ahli waris tetap mendapatkan warisan namun bagiannya berkurang. Hirman, yaitu ahli waris tidak mendapatkan bagian sama sekali. Pada konsep syajarotul mirats, ahli waris yang utama menghalangi ahli waris berikutnya secara otomatis. Kata Kunci: hijab-mahjub, nuqson, hirman, kewarisan islam. ABSTRACT Islamic inheritance regulates all processes of transfer of ownership from the heir to the heirs in a very detailed way. The heirs who have the right to receive inheritance are only those who are not hindered. Because the heirs have a different kinship to the This study aims to describe the theory and practice related to hijab-mahjub or the process of hindering Islamic inheritance by using the concept of syjarotul mirats. The research method used is a qualitative form with the type of literature. All data were collected through a search of a number of books, books, journals and other scientific works related to the research topic. Furthermore, the data were analyzed As a result in the research that hijab and mahjub are a process of preventing someone from getting an inheritance or getting a larger share because of someone who has a close relationship with the heir. Then, in practice the heirs who are veiled can be between two possibilities, nuqson, namely the heirs still get the inheritance but their share is reduced. Hirman, namely the heirs do not get a share at In the concept of syajarotul mirats, the main heir blocks the next heir Keywords: hijab-mahjub, nuqson, hirman, islamic inheritance. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 PENDAHULUAN Permasalahan warisan adalah sebuah faridhoh, yaitu sebuah kewajiban bagi setiap umat islam untuk mengamalkannya ketika ada persitiwa kematian1. Dengan mengamalkannya merupakan bagian dari menjaga agama itu sendiri2. Pada proses penentuan ahli waris tentu sebagai upaya untuk memastikan bahwa yang mendapatkan warisan itu adalah keturunan dari pewaris atau kerabat dekat dari si pewaris3. Sehingga keturunan dari pewaris dapat terjaga hak-haknya dengan terpastikannya sebagai ahli waris yang berhak mendapatkan warisan4. Sementara itu, harta yang akan diwariskan juga harus dipastikan keberadaannya dan nilainya, agar harta tetap dapat dimiliki oleh ahli waris yang berhak untuk memilikinya5. Pada proses pembagian harta warisan, setiap ahli waris mempunyai hak yang sama tanpa melihat jenis kelamin, usia, serta status sosial di tengah-tengah Oleh karena itu, para ahli waris juga mempunyai kewajiban yang sama untuk memastikan siapa saja ahli waris yang berhak menerima warisan dan harta yang akan dijadikan sebagai harta warisan7. Dua hal tersebut sangat berhubungan dengan asas maslahat yang meliputi untuk menjaga agama, jiwa, harta dan keturunan8. Kewarisan islam diatur dengan sejumlah prosedur yang harus dipenuhi dalam Mulai dari masalah rukun, sebab, syarat serta penghalang yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan warisan9. Karena dalam kewarisan itu Raja Ritonga. AuTaAoyin. Penentuan Bagian Ahli Waris Sebelum Pembagian Warisan,Ay AlSyakhshiyyah 3, no. : 29Ae47, https://doi. org/10. 35673/as-hki. Sri LumAoatus SaAoadah. AuMaqashid Al-SyariAoah Dalam Hukum Kewarisan Islam,Ay Al-Ahwal 7, no. : 125Ae46. Muchlis Samfrudin Habib. AuSistem Kewarisan Bilateral Ditinjau Dari Maqashid Al- Syari Ao Ah,Ay De Jure: Jurnal Hukum Dan SyariAoah 9, no. : 30Ae42. Oktavia Milayani. AuKedudukan Hukum Ahli Waris Yang Mewaris Dengan Cara Mengganti Atau Ahli Waris AoBij PlaatsvervullingAo Menurut Burgerlujk Wetboek,Ay Al AoAdl IX, no. : 405Ae Naskur. AuMemahami Harta Peninggalan Sebagai Warisan Dalam Perspektif Hukum Islam,Ay Al SyirAoah 8, no. : 1Ae15. Raja Ritonga. AuMetode Hitungan Bagian Banci Dalam Waris Islam : Analisis Dan Praktik,Ay AL-HUKAMA The Indonesian Journal of Islamic Family Law 11, no. : 76Ae104, https://doi. org/10. 15642/alhukama. Nia Kurniati Hasibuan. AuImplementasi Hukum Waris Pada Masyarakat Adat Mandailing Perantauan (Studi Pada Pardomuan Muslim Sumatera Utara Kota Palangka Ray. ,Ay TAHKIM. Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam 3, no. : 115Ae30. Raja Ritonga. Jannus Tambunan, and Andri Muda. AuKonsep Syajarotul Mirats Dalam Praktek Kewarisan Islam,Ay Samawa: Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. : 99Ae113. Akhmad Haries. Hukum Kewarisan Islam (Yogyakarta: Ar Ruzz Media, 2. Hlm, 28-36 Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 akan mengatur peralihan hak kepemilikan dari seorang pewaris kepada ahli waris10. Pada tataran keluarga sistem ini tentu akan dapat memberikan maslahat bagi ahli waris dan pada sisi yang lain akan memperkuat ketahanan keluarga11. Selain itu, kewarisan islam juga akan memastikan tersampaikannya sebuah harta kepada orang yang berhak untuk menerimanya12. Sehingga semua langkah-langkah dalam proses peralihan hak dalam kewarisan islam sangat urgen untuk difahami13. Hubungan kekerabatan salah satu sebab mendapatkan warisan yang dapat memetakan para ahli waris sesuai dengan garis hubungannya dengan pewaris14. Gambaran klasifikasi kelompok waris dapat difahami dengan mudah pada konsep syajarotul mirats. Pada konsep ini,masing-masing ahli waris dikelompokkan sesuai dengan hubungannya kepada pewaris15. Setiap ahli waris bisa membaca posisi dan kedudukannya sedekat dan sejauh apa dengan pewaris. Maka, dengan gambaran hubungan kekerabatan pada konsep syajarotul mirats dapat dipetakan kapan seseorang akan mendapatkan warisan dan kapan tidak mendapatkan warisan16. Sesuai dengan gambaran di atas, maka penelitian ini akan mendeskripsikan proses hijab-mahjub dalam kewarisan islam dengan pendekatan konsep syajarotul Konsep syajarotul mirats merupakan sebuah gambaran yang disusun secara sederhana dan sistematis terkait susunan struktur semua ahli waris. Pada prosesnya akan diuraikan posisi pewaris dengan memiliki sejumlah kerabat yang berada Mulai dari suami/istri, keturunan, orang tua, saudara, keponakan serta Langkah yang diuraikan adalah dengan memastikan bahwa garis Said Ali Assagaff dan Wira Franciska. AuPerlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Yang Beralih Tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris,Ay Jurnal Kemahasiswaan Hukum Dan Kenotariatan 1, no. : 279Ae90. TB. Hadi Sutikna Yandi Maryandi. Shindu Irwansyah. AuKetahanan Keluarga Di Masa Pandemi Dihubungkan Denggan Undang-Undang Dan Maqashid Syariah,Ay TAHKIM. Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam 4, no. : 103Ae24. Naskur. AuAsas-Asas Hukum Kewarisan Dalam Islam (Studi Analisis Pendekatan Al-QurAoan Dan Al-Hadis Sebagai Sumber Hukum Isla. Naskur,Ay 2005. Firdaweri. AuKewajiban Ahli Waris Terhadap Harta Peninggaln,Ay Asas 9, no. : 70Ae Akhmad Jalaluddin. AuNasab : Antara Hubungan Darah Dan Hukum,Ay Ishraqi 10, no. : 1Ae18. Suryadi Nasution et al. AuPelatihan Metode Sajarah Al-Myryts Dalam Memahami Hukum Waris Pada Kiyai Pesantren Darussalam Parmeraan Padang Lawas Utara,Ay SelAPARANG. Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan 4, no. April . : 362Ae67. Ritonga. Tambunan, and Muda. AuKonsep Syajarotul Mirats Dalam Praktek Kewarisan Islam. Ay Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 hubungan kekerabatan harus melewati tahapan. Seperti garis keturunan, harus dimulai dari anak kemudian cucu selanjutnya cicit. Begitu juga dengan garis orang tua, harus dimulai dari ayah dan ibu kemudian kakek dan nenek selanjutnya eyang. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penilitian Dalam mengumpulkan data-datanya peneliti melakukan penelusuran sejumlah kita, buku, artikel serta karya ilmiah lainnya yang mempunyai keterkaitannya denga topik yang diteliti. Kemudian data-data dianalisis dengan menggunakan content Lebih lanjut, data-data dipaparkan secara deskriptif khususnya terkait teori dan praktek hijab-mahjub dalam kewarisan islam. Selain itu peneliti juga menjabarkan setiap topik terkait metode hijab-mahjub yang membuat kewarisan islam semakin Menjelaskan tentang metode penelitian yang digunakan, serta pendekatannya. PEMBAHASAN Konsep Syajarotul Mirats Konsep syajarotul mirats yaitu sebuah konsep yang menggambarkan struktur ahli waris dengan lengkap dan sistematis. Pada konsep ini pewaris dan ahli waris digambarkan dalam bentuk bagan yang menghubungkan keterkaitan antara yang satu dengan lainnya17. Sehingga pemetaanya sangat jelas dan mudah untuk difahami. Untuk lebih jelasnya akan digambarkan sebagai berikut: Gambar 01. Syajarotul Mirats Ritonga. Tambunan, and Muda. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 Keterangan gambar, pada syajarotul mirats di atas diuraikan semua ahli waris sesuai dengan jalur kekerabatannya. Mulai dari . suami, . istri, di bawah si mayit atau pewaris ada furuAo waris atau keturunan yang meliputi . anak laki-laki kandung, . anak perempuan kandung, . cucu laki-laki dari anak laki-laki dan . cucu perempuan dari anak laki-laki. Kemudian ke atas ada ushul waris asal pewaris yang meliputi . ayah, . ibu, . kakek dan . nenek dari garis ayah dan . nenek dari garis ibu. Kemudian di samping pewaris disebut dengan istilah hawasyi, yaitu yang meliputi para saudara dan keponakan. Mereka adalah . saudara laki-laki kandung, . saudara perempuan kandung, . saudara laki-laki tiri seayah, . saudara perempuan tiri seayah, . saudara laki-laki tiri seibu, . saudara perempuan tiri seibu, . anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung dan . anak laki-laki dari saudara laki-laki tiri seayah. Selannjutnya masih disamping pewaris namun posisinya di atas, yaitu . paman kandung, . paman tiri seayah,. anak paman kandung dan . anak paman tiri. Yang terakhir jika pewarisnya adalah mantan budak, maka orang yang memerdekakannya juga akan menjadi ahli warisnya, yaitu . muAotiq atau . muAotiqah . aki-laki atau perempuan yang memerdekakan hamba sahaya. Pada proses dalam menentukan bagian masing-masing ahli waris, maka urutan nomor menjadi panduan untuk memastikan apakah seseorang mendapatkan warisan atau tidaknya. Urutan pertama mendapatkan bagiannya selanjutnya disusul nomor Jadi, nomor urut yang berada diakhir bagan akan terhalangi oleh nomor yang berada di depannya. Kemudian kelompok yang berada di garis keturunanan dan Hijab dan Mahjub Hijab dalam istilah waris artinya penghalang18. Sedangkan mahjub artinya Jadi, hijab dan mahjub dapat difahami sebagai terhalangnya seorang ahli waris mendapatkan suatu bagian yang lebih besar karena faktor orang tertentu, atau terhalangnya seseorang mendapatkan bagian warisan karena adanya orang yang lebih Syekh Imam Muhammad ibn Abu Bakar ibn Abdul Qodir Ar-Rozi. Mukhtarus Shohhah (Kairo: Dar El Hadith, 2. Hlm, 78 Ibid. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 dekat kepada mayit atau pewaris20. Dalam prakteknya pembahasan hijab dapat dikategorikan menjadi dua macam, yaitu hijab nuqson dan hijab hirman21. Hijab Nuqson Hijab nuqson yaitu terhalangnya seorang ahli waris mendapatkan bagian tertentu karena sebab ahli waris lain, namun ahli waris tersebut masih tetap mendapatkan warisan dengan bagian yang lebih kecil22. Pada prosesnya hijab nuqson dari fardhun yang lebih besar menjadi fardhun yang lebih kecil23. Hal ini berlaku pada . bagian suami 1/2 menjadi 1/4 karena ada furuAo waris, . bagian istri 1/4 menjadi 1/8 karena ada furuAo waris, . bagian anak perempuan kandung 1/2 untuk sendiri menjadi 2/3 dibagi dua orang atau lebih, . bagian cucu perempuan dari anak lakilaki kandung 1/2 untuk sendiri menjadi 2/3 dibagi dua orang atau lebih, . bagian ibu 1/3 menjadi 1/6 karena ada furuAo waris dan atau saudara lebih dari dua orang, . bagian nenek 1/6 untuk sendiri menjadi dibagi dua karena ada nenek yang lain, . bagian saudara perempuan kandung 1/2 untuk sendiri menjadi 2/3 dibagi dua orang atau lebih, . bagian saudara perempuan tiri se ayah 1/2 menjadi 2/3 dibagi dua orang tau lebih. Bisa digambarkan sebagai berikut: Penentuan bagian Ahli Waris Istri Ibu Ashobah binnafsi Paman kandung Tabel 01. Bagian Sebelum Hijab Nuqson Penentuan bagian Ahli Waris Istri Ashobah binnafsi Anak laki-laki kandung Ibu Mahjub . Paman kandung Tabel 02. Bagian Setelah Hijab Nuqson Muhammad Taha Abu Al AoAla Khalifah. Ahkam Al Mawarits Dirasah Tathbiqiyah (Kairo: Dar Al Salam, 2. Hlm, 376-378 Lajnah Qism Al Fiqh Fak. Syariah wal Qonun. Fiqh Al Mawarits (Kairo: Universitas Al Azhar, 2. Hlm, 224 Ibid. Ahmad Muhyiddin Al AoAjuz. Al Mirats Al AoAdil Fi Al Islam Baina Al Mawarits Al Qadimah Wa Al Haditsah (Beirut: Muassasah Al MaAoarif, 1. Hlm, 150 Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 Pada kedua tabel di atas merupakan perbandingan bagian istri sebelum terhijab nuqson mendapat 1/4, setelah terhijab menjadi 1/8. Bagian ibu sebelum terhijab nuqson mendapat 1/3, setelah terhijab menjadi 1/6. Sementara itu paman kandung sebelum terhijab hirman sebagai ashobah binnafsi, setelah terhijab menjadi tidak mendapat bagian sama sekali. Penentuan bagian Ashobah binnafsi Ahli Waris Suami Nenek dari ayah Sdr laki-laki kandung Tabel 03. Bagian Sebelum Hijab Nuqson Penentuan bagian Ahli Waris Suami Anak perempuan kandung Nenek dari ayah Nenek dari ibu Tabel 04. Bagian Setelah Hijab Nuqson Pada kedua tabel di atas merupakan perbandingan bagian suami sebelum terhijab nuqson mendapat 1/2, setelah terhijab menjadi 1/4. Bagian nenek sebelum terhijab nuqson mendapat 1/6 untuk sendiri, setelah terhijab menjadi 1/6 untuk berdua. Penentuan bagian Ahli Waris Anak perempuan kandung Ibu Tabel 05. Bagian Sebelum Hijab Nuqson Penentuan bagian Ahli Waris Anak perempuan kandung Anak perempuan kandung Anak perempuan kandung Ibu Tabel 06. Bagian Setelah Hijab Nuqson Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 Pada kedua tabel di atas merupakan perbandingan bagian anak perempuan kandung sebelum terhijab nuqson mendapat A untuk sendiri, setelah terhijab menjadi 2/3 untuk bertiga. Pada penentuan bagiannya angka 2/3 lebih besar daripada angka A, namun angka 2/3 tersebut dibagi untuk bertiga dengan angka masing-masing mendapat 1/3. Kemudian, praktek hijab nuqson dari fardhun yang lebih besar menjadi ashobah yang lebih kecil24. Hal ini bisa digambarkan pada kasus, . bagian anak perempuan kandung 1/2 untuk sendiri menjadi 1/3 karena ada anak laki-laki kandung dalam kasus ashobah bil ghoir, . bagian cucu perempuan dari anak laki-laki kandung 1/2 untuk sendiri menjadi 1/3 karena ada cucu laki-laki dari anak laki-laki kandung dalam kasus ashobah bil ghoir, . bagian ayah 1/6 menjadi berkurang karena posisinya menjadi ashobah binnafsi, . bagian saudara perempuan kandung 1/2 untuk sendiri menjadi 1/3 karena ada saudara laki-laki kandung dalam kasus ashobah bil ghoir, . bagian saudara perempuan tiri seayah 1/2 untuk sendiri menjadi 1/3 karena ada saudara laki-laki tiri seayah dalam kasus ashobah bil ghoir. Untuk prakteknya dapat digambar sebagai berikut: Penentuan bagian Ahli Waris Anak perempuan kandung Ashobah binnafsi Paman kandung Tabel 07. Bagian Sebelum Hijab Nuqson Penentuan bagian Ashobah bilghoir Ahli Waris Anak laki-laki kandung Anak perempuan kandung Mahjub Paman kandung Tabel 08. Bagian Setelah Hijab Nuqson Pada kedua tabel di atas merupakan perbandingan bagian anak perempuan kandung sebelum terhijab nuqson mendapat A untuk sendiri, setelah terhijab menjadi 1/3 karena ada anak laki-laki kandung, mereka menjadi ashobah bil ghoir dengan perbandingan 2:1. Ibid. Hlm, 151 Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 Selanjutnya hijab nuqson dari ashobah yang lebih besar menjadi ashobah yang lebih kecil25. Hal tersebut juga membuat bagian ahli waris berkurang dan terjadi pada, . anak laki-laki kandung mendapat seluruh sisa harta kalau sendirian menjadi lebih kecil karena berbagi ketika ia mempunyai saudara, . cucu laki-laki dari anak lakilaki kandung mendapat seluruh harta kalau sendirian menjadi kecil karena berbagi ketika ia mempunyai saudara, . saudara laki-laki kandung mendapat seluruh harta kalau sendirian menjadi kecil karena berbagi ketika ia mempunyai saudara, . saudara laki-laki tiri seayah mendapat seluruh harta kalau sendirian menjadi kecil karena berbagi ketika ia mempunyai saudara, . bagian ashobah binnafsi lebih besar jika sendirian, namun menjadi kecil jika berbagi dengan ahli waris yang satu kelompok Penentuan bagian Ahli Waris Ashobah binnafsi Anak laki-laki kandung Tabel 09. Bagian Sebelum Hijab Nuqson Penentuan bagian Ahli Waris Anak laki-laki kandung Ashobah binnafsi Anak laki-laki kandung Anak laki-laki kandung Tabel 10. Bagian Setelah Hijab Nuqson Pada kedua tabel di atas merupakan perbandingan bagian anak laki-laki kandung sebelum terhijab nuqson mendapat seluruh harta untuk dirinya sendiri, setelah terhijab menjadi 1/3 karena ada anak laki-laki kandung yang lain, mereka semua menjadi ashobah binnafsi dan seluruh harta dibagi bersama. Hijab Hirman Hijab hirman yaitu terhalangnya seseorang untuk mendapatkan bagian atau menjadi ahli waris karena adanya ahli waris lain yang lebih dekat kekerabatannya kepada mayit, namun keberadaannya tetap bisa mempengaruhi bagian ahli waris lainnya dalam mendapatkan bagian warisan26. Jadi, orang yang terhijab hirman, maka orang tersebut tidak mendapatkan warisan sama sekali. Ibid. Hlm, 153 Khalifah. Ahkam Al Mawarits Dirasah Tathbiqiyah. Hlm, 389 Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 Ada enam kelompok ahli waris yang tidak terhijab hirman. Mereka adalah suami, istri, anak laki-laki kandung, anak perempuan kandung, ayah, dan ibu27. Kelompok ahli waris ini akan selalu menjadi prioritas dalam pembagian warisan. Mereka tidak pernah terhijab hirman oleh ahli waris yang lain. Untuk lebih jelasnya akan diuraikan sebagai berikut: Cucu Laki-laki dari Anak Laki-laki Kandung Gambar 02. Cucu Laki-Laki Terhalang Pada gambar di atas cucu laki-laki dari anak laki-laki kandung akan terhalang mendapatkan warisan jika, . ada anak laki-laki kandung. Cucu Perempuan dari Anak Laki-laki Kandung Gambar 03. Cucu Perempuan Mahjub AoAjuz. Al Mirats Al AoAdil Fi Al Islam Baina Al Mawarits Al Qadimah Wa Al Haditsah. Hlm. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 Pada gambar di atas cucu perempuan dari anak laki-laki kandung akan terhalang mendapatkan warisan jika . ada anak laki-laki kandung dan . ada anak perempuan kandung jumlahnya dua orang atau lebih. Kakek Gambar 04. Kakek dari Ayah Mahjub Pada gambar di atas kakek akan terhalang mendapatkan warisan jika . ada ayah atau . kakek yang lebih dekat kepada pewaris. Nenek dari Ayah Gambar 05. Nenek dari Ayah Mahjub Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 Pada gambar di atas nenek dari ayah akan terhalang mendapatkan warisan jika . ada ayah, . ibu atau . nenek yang lebih dekat kepada pewaris. Nenek dari Ibu Gambar 06. Nenek dari Ibu Mahjub Pada gambar di atas nenek dari ibu akan terhalang mendapatkan warisan jika . ada ibu atau . nenek yang lebih dekat kepada pewaris. Saudara Laki-laki Kandung Gambar 07. Saudara Laki-laki Kandung Mahjub Pada gambar di atas saudara laki-laki kandung akan terhalang mendapatkan warisan jika . ada kakek . da pembahasan khusu. , . ada ayah, . ada cucu lakilaki dari anak laki-laki kandung dan . ada anak laki-laki kandung. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 Saudara Perempuan Kandung Gambar 08. Saudara Perempuan Kandung Mahjub Pada gambar di atas saudara perempuan kandung akan terhalang mendapatkan warisan jika . ada kakek . da pembahasan khusu. , . ada ayah, . ada cucu lakilaki dari anak laki-laki kandung dan . ada anak laki-laki kandung. Saudara Laki-laki Tiri Seayah Gambar 09. Saudara Laki-laki Tiri Seayah Mahjub Pada gambar di atas saudara laki-laki tiri seayah akan terhalang mendapatkan warisan jika . ada saudara perempuan kandung posisi ashobah maAoal ghoir, . ada saudara laki-laki kandung, . ada kakek . da pembahasan khusu. , . ada ayah, . ada cucu laki-laki dari anak laki-laki kandung dan . ada anak laki-laki kandung. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 Saudara Perempuan Tiri Seayah Gambar 10. Saudara Perempuan Tiri Seayah Mahjub Pada gambar di atas saudara perempuan tiri seayah akan terhalang mendapatkan warisan jika . ada saudara perempuan kandung posisi ashobah maAoal ghoir, . ada saudara perempuan dua orang atau lebih, . ada saudara laki-laki kandung, . ada kakek . da pembahasan khusus, . ada ayah, . ada cucu laki-laki dari anak laki-laki kandung dan . ada anak laki-laki kandung. Saudara Laki-laki Tiri Seibu Gambar 11. Saudara Laki-laki Tiri Seibu Mahjub Pada gambar di atas saudara laki-laki tiri seibu akan terhalang mendapatkan warisan jika . ada kakek, . ada ayah, . ada cucu perempuan dari anak laki-laki Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 kandung, . ada cucu laki-laki dari anak laki-laki kandung, . ada anak perempuan kandung dan . ada anak laki-laki kandung. Saudara Perempuan Tiri Seibu Gambar 12. Saudara Perempuan Tiri Seibu Mahjub Pada gambar di atas saudara perempuan tiri seibu akan terhalang mendapatkan warisan jika . ada kakek, . ada ayah, . ada cucu perempuan dari anak laki-laki kandung, . ada cucu laki-laki dari anak laki-laki kandung, . ada anak perempuan kandung dan . ada anak laki-laki kandung. Anak Laki-laki dari Saudara Laki-laki Kandung Gambar 13. Anak Laki-laki dari Saudara Laki-laki Kandung Mahjub Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 Pada gambar di atas anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung atau keponakan akan terhalang mendapatkan warisan jika . ada saudara perempuan tiri seayah pada posisi ashobah maAoal ghoir, . ada saudara laki-laki tiri seayah, . ada saudara perempuan kandung pada posisi ashobah maAoal ghoir, . ada saudara lakilaki kandung, . ada kakek, . ada ayah, . ada cucu laki-laki dari anak laki-laki kandung dan . ada anak laki-laki kandung. Anak Laki-laki dari Saudara Laki-laki Tiri Seayah Gambar 14. Anak Laki-laki dari Saudara Laki-laki Tiri Seayah Mahjub Pada gambar di atas anak laki-laki dari saudara laki-laki tiri seayah atau keponakan akan terhalang mendapatkan warisan jika . ada anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung . ada saudara perempuan tiri seayah pada posisi ashobah maAoal ghoir, . ada saudara laki-laki tiri seayah, . ada saudara perempuan kandung pada posisi ashobah maAoal ghoir, . ada saudara laki-laki kandung, . ada kakek, . ada ayah, . ada cucu laki-laki dari anak laki-laki kandung dan . ada anak laki-laki Paman Kandung Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 Gambar 15. Paman Kandung Mahjub Pada gambar di atas paman kandung akan terhalang mendapatkan warisan jika . ada anak laki-laki dari saudara laki-laki tiri seayah . ada anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung . ada saudara perempuan tiri seayah pada posisi ashobah maAoal ghoir, . ada saudara laki-laki tiri seayah, . ada saudara perempuan kandung pada posisi ashobah maAoal ghoir, . ada saudara laki-laki kandung, . ada kakek, . ada ayah, . ada cucu laki-laki dari anak laki-laki kandung dan . ada anak laki-laki Paman Tiri Seayah Gambar 16. Paman Tiri Seayah Mahjub Pada gambar di atas paman tiri seayah akan terhalang mendapatkan warisan jika . ada paman kandung, . ada anak laki-laki dari saudara laki-laki tiri seayah, . ada anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung, . ada saudara perempuan tiri seayah pada posisi ashobah maAoal ghoir, . ada saudara laki-laki tiri seayah, . ada saudara perempuan kandung pada posisi ashobah maAoal ghoir, . ada saudara lakilaki kandung, . ada kakek, . ada ayah, . ada cucu laki-laki dari anak laki-laki kandung dan . ada anak laki-laki kandung. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 Anak Laki-laki dari Paman Kandung Gambar 17. Anak Laki-laki dari Paman Kandung Mahjub Pada gambar di atas anak laki-laki dari paman kandung terhalang mendapatkan warisan jika . ada paman tiri seayah, . ada paman kandung, . ada anak laki-laki dari saudara laki-laki tiri seayah . ada anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung . ada saudara perempuan tiri seayah pada posisi ashobah maAoal ghoir, . ada saudara laki-laki tiri seayah, . ada saudara perempuan kandung pada posisi ashobah maAoal ghoir, . ada saudara laki-laki kandung, . ada kakek, . ada ayah, . ada cucu laki-laki dari anak laki-laki kandung dan . ada anak laki-laki kandung. Anak Laki-laki Paman Tiri Seayah Gambar 18. Anak Laki-laki Paman Tiri Seayah Mahjub Pada gambar di atas anak laki-laki paman tiri seayah akan terhalang mendapatkan warisan jika . ada anak laki-laki paman kandung, . ada paman tiri seayah . ada paman kandung, . ada anak laki-laki dari saudara laki-laki tiri seayah Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 . ada anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung . ada saudara perempuan tiri seayah pada posisi ashobah maAoal ghoir, . ada saudara laki-laki tiri seayah, . ada saudara perempuan kandung pada posisi ashobah maAoal ghoir, . ada saudara lakilaki kandung, . ada kakek, . ada ayah, . ada cucu laki-laki dari anak laki-laki kandung dan . ada anak laki-laki kandung. MuAotiq/MuAotiqoh(Laki-laki atau Perempuan yang memerdekakan hamba/buda. Gambar 20. MuAotiqoh/mutiqoh Mahjub Pada gambar di atas muAotiq/muAotiqoh akan terhalang mendapatkan warisan jika . ada anak laki-laki paman tiri seayah, . ada anak laki-laki paman kandung, . ada paman tiri seayah . ada paman kandung, . ada anak laki-laki dari saudara laki-laki tiri seayah . ada anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung . ada saudara perempuan tiri seayah pada posisi ashobah maAoal ghoir, . ada saudara laki-laki tiri seayah, . ada saudara perempuan kandung pada posisi ashobah maAoal ghoir, . ada saudara laki-laki kandung, . ada kakek, . ada ayah, . ada cucu laki-laki dari anak laki-laki kandung dan . ada anak laki-laki kandung. SIMPULAN Proses hijab dan mahjub dalam kewarisan islam diatur berdasarkan hubungan kekerabatan seseorang dengan pewaris. Pada praktek hijab dan mahjub, pertama seseorang dapat menghalangi bagian seseorang untuk mendapatkan kemungkinan bagian terbanyak. Artinya orang yang dihalangi masih tetap mendapatkan warisan, namun bagiannya berkurang karena sebab adanya orang lain. Kedua, seseorang tidak mendapatkan warisan sama sekali karena ada orang yang lebih dekat kekerabatannya Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 kepada pewaris. Namun, posisi orang yang terhalangi tetap dapat mempengaruhi bagian ahli waris yang lain. Kemudian, pada konsep syajarotul mirats, semua ahli waris diurutkan berdasarkan garis kekerabatannya kepada pewaris . rang yang meningga. Karena itu proses hijab dan mahjub digambarkan dengan klasifikasi dan urutannya dalam syajarotul mirats tersebut. Ahli waris yang urutannya di depan dapat menghalangi ahli waris yang berada pada urutan setelahnya. Sehingga dapat difahami bahwa ahli waris yang berada pada urutan terakhir bisa mendapatkan warisan apabila tidak ada ahli waris sebelumnya. DAFTAR PUSTAKA