POLEMIK DI SEPUTAR HUKUM ISBAT NIKAH DALAM SISTEM HUKUM PERKAWINAN INDONESIA Ramdani Wahyu Sururie UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Jl. AH. Nasution Nomor 105 Cibiru Bandung Email: ramdani. wahyu@uinsgd. Abstrak AuIsbat nikahAy adalah penetapan suatu perkawinan. Secara yuridis, isbat nikah diatur dalam aturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Peradilan Agama. Peraturan tersebut menegaskan bahwa isbat nikah dibolehkan pada perkawinan sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam praktiknya, isbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama dilakukan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dikabulkannya permohonan isbat nikah oleh Pengadilan Agama pada perkawinan yang dilangsungkan setelah Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 didasarkan pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), padahal kedudukan hukum KHI bukan termasuk dalam tata urutan perundangan. Hakikat isbat nikah adalah penetapan. Hal ini berarti bahwa perkawinan yang diisbatkan tetap sah karena perkawinan yang diisbatkan berfungsi administratif. Kedudukan isbat nikah merupakan bagian dari perlindungan hukum dan kepastian hukum. Kedudukan KHI yang mengatur lebih rinci tentang isbat nikah berfungsi regulatif di tengah kekosongan hukum materil peradilan agama. Selain itu, hakim dapat menentukan dikabulkan atau ditolaknya permohonan isbat nikah. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hakikat isbat nikah adalah bagian dari diskresi hukum. Kata kunci: istbat nikah. Kompilasi Hukum Islam. Pengadilan Agama, diskresi hukum, penemuan hukum Abstract "Isbat nikah" is the verification of a marriage. Juridically, marriage verification is regulated under the laws such as Law No. 1 of 1974 on Marriage. Law Number 7 of 1989 on Religious Courts, and Law No. 3 of 2006 and Law Number 50 of 2009 on Changes in the Religious Courts Act. The regulations stipulate that marriage verification is allowed for marriage performed before the Law Number 1 of 1974. In practice, marriage verification submitted to the Religious Court is done after the enactment of Law Number 1 of 1974. The acceptance of "marriage verification" by the Religious Court for the marriage taken place after the 1974 Marriage Law was based on the Compilation of Islamic Law (KHI), whereas KHI's legal status is not included in the Indonesian legal order. The essence of marriage verification is a legal determination. This means that a verified marriage remains valid because the marriage that is verified is merely on administrative reason. The position of marriage verification is a part of giving legal protection and legal certainty. The position of the KHI, which regulates in more detail the marriage verification. Vol. XI No. Desember 2017 functions regulatively in the midst of a vacuum of religious judicial law. addition, the judge may decide whether to grant or deny the application of marriage Thus, it can be concluded that the nature of marriage verification is a part of legal discretion. Keywords: marriage verification. Compilation of Islamic Law. Religious Court, legal discretion, legal discovey. Pendahuluan Isbat penggabungan dua kata, yang terdiri dari kata isbat dan nikah. Kedua kata itu berasal dari bahasa Arab, yakni dari akar kata Aua. bata, yu. batanAy yang artinya menetapkan/penetapan. Isbat kata benda . AoberartiAo penetapan. Sementara adalah terjemahan dari kata AunikahAy dan kata AuzawajAy. Nikah menurut bahasa mempunyai arti yang asli . yakni Au. ammAy yang berarti menghimpit, menindih, atau berkumpul. Nikah mempunyai pula arti kiasan yakni Auwa. aAoaAy yang berarti AusetubuhAy atau AuaqadAy yang berarti mengadakan perjanjian pernikahan. Secara yuridis. Itsbat Nikah telah dilaksanakan berdasarkan Penjelasan Umum angka 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang ini berlaku, yang dijalankan menurut hukum yang telah ada adalah sah. Pernyataan AusahAy tersebut ditetapkan oleh Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Putusan/penetapan Pengadilan Agama diperlukan pula, jika kantor yang dahulu mengeluarkan surat-surat itu tidak bisa membuat disebabkan catatannya sudah rusak atau hilang atau karena sebab-sebab lain, maka untuk menetapkan adanya nikah, talak, cerai, atau rujuk harus dibuktikan oleh keputusan Pengadilan Agama. Penjelasan di atas menunjukkan bahwa isbat nikah telah dilaksanakan berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan istilah AuPengesahan NikahAy. Kompilasi Hukum Islam tahun 1991, melembagakan AuIsbat NikahAy. 3 Istilah AuIsbat NikahAy yang relatif masih baru tersebut lebih dominan dalam pemakaiannya dibandingkan dengan istilah pengesahan nikah, karena ada kesan, bahwa nikah yang dimintakan pengesahan itu, dianggap tidak sah sebelum adanya pengesahan oleh Menetapkan sahnya suatu perkawinan bagi orang Islam merupakan Pengadilan Agama penjelasan Pasal 49 huruf a angka 22. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa pernyataan tentang sahnya perkawinan . sbat nika. yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain tetap sah. Ini berarti bahwa itsbat nikah perkawinan yang terjadi sebelum tahun 1974 dan bukan perkawinan yang terjadi Dalam praktik, permohonan isbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama sekarang ini adalah perkawinan yang dilangsungkan pasca berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 5 Atas hal tersebut menimbulkan pertanyaan, dapatkah Ramdani Wahyu Susurie Vol. XI No. Desember 2017 Pengadilan Agama perkawinan yang dilangsungkan setelah berlakunya Undang-Undang No. Tahun 1974 tentang Perkawinan? Dalam Pasal 49 huruf . angka 22 UndangUndang No. 3 Tahun 2006 dapat dipahami bahwa perkawinan . ermasuk nikah yang tidak dicatatkan/nikah sirr. yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk diitsbatkan hanyalah perkawinan diundangkannya Undang-Undang No. Tahun 1974. Oleh karenanya ketentuan tersebut, tidak memberi sinyal kebolehan Pengadilan Agama dilakukan setelah berlakunya UndangUndang No. 1 Tahun 1974, meskipun perkawinan itu telah dilakukan menurut ketentuan hukum Islam . erpenuhi syarat dan dan rukunny. tapi tidak dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah, maka perkawinan itu tidak boleh diitsbatkan oleh Pengadilan Agama. Pengabulan permohonan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama terhadap perkawinan yang dilangsungkan setelah berlakunya Undang-Undang No. Tahun 1974 didasarkan pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam Pasal 7 Ayat . dan Ayat . Kompilasi Hukum Islam disebutkan : Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat Pengadilan Agama. Itsbat nikah yang dapat Pengadilan Agama terbatas mengenai halhal yang berkenaan dengan : Adanya penyelesaian perkawinan. Hilangnya akta nikah. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan. Polemik di Sekitar Hukum Isbat Nikah Adanya perkawinan yang UndangUndang No. 1 tahun Perkawinan dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Dalam praktik beracara di Pengadilan Agama, hakim pada umumnya langsung menerapkan Pasal 7 Ayat . Kompilasi Hukum Islam (KHI) tanpa menguji kekuatan keberlakukan KHI di hadapan undangundang. Dengan demikian, meskipun ketentuan Pasal 7 Ayat . huruf a di atas sulit dipahami, tetapi mayoritas hakim Pengadilan Agama dengan penafsirannya memahami ketentuan Ayat . huruf a tersebut, seolah-olah merupakan keharusan untuk menerima permohonan itsbat nikah jika diajukan dengan dikomulasi gugatan perceraian, walaupun perkawinan itu dilakukan setelah berlakunnya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Demikian juga ketika hakim memahami ketentuan Pasal 7 Ayat . huruf e Kompilasi Hukum Islam. Berangkat dari problematika hukum isbat nikah tersebut, dapat diajukan beberapa masalah yang menjadi polemik dari hukum isbat nikah itu, yaitu bagaimana hakikat hukum itsbat nikah ?. Pertanyaan ini terkait dengan esensi isbat nikah dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia. Kemudian bagaimana kedudukan hukum isbat nikah nikah di Pengadilan Agama yang dilaksanakan setelah UU Nomor 1 Tahun 1974 ?. Mengapa KHI digunakan sebagai dasar hukum itsbat dilangsungkan setelah tahun 1974 padahal KHI kedudukannya berada di Vol. XI No. Desember 2017 bawah UU Nomor 7 Tahun 1989 ? dan bagaimana penafsiran terhadap pasalpasal yang terdapat dalam KHI perundang-undangan ? Tampak jelas bahwa pengaturan isbat nikah dalam peraturan perundangundangan mengenai perkawinan di satu sisi dipandang sebagai jalan keluar atas pentingnya kepastian hukum suatu perkawinan yang tidak dicatat, namun disisi lain terdapat benturan mengenai boleh dan tidaknya suatu perkawinan yang tidak dicatat setelah berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Banyak sekali ditemukan perkara isbat nikah di Pengadilan Agama yang undang-undang Dengan demikian, kajian tulisan ini berupaya mendeskripsikan secara kritis mengenai polemik isbat nikah dalam sistem hukum perkawinan Indonesia. Hakikat Isbat Nikah Kajian mengenai hakikat Itsbat nikah berarti mengkaji secara ontologis tentang apa makna dan pengertian isbat nikah itu. Kata isbat berarti penetapan, penyungguhan, penentuan. Mengisbatkan menentukan, menetapkan . ebenaran 8 Menurut bahasa isbat nikah terdiri dari dua kata yaitu kata Au isbatAy yang merupakan masdar atau asal kata dari AuasbataAy yang memiliki arti AumenetapkanAy, dan kata Au nikahAy yang berasal dari kata AunakahaAy yang memiliki arti Ausaling menikahAy, dengan demikian kata AuItsbat nikahAy memiliki arti yaitu Aupenetapan pernikahanAy 9 Gabungan kata isbat dan nikah sebagai kata majemuk ini, menimbulkan pengertian baru yaitu penetapan nikah yang merupakan produk Pengadilan Agama permohonan/gugatan dari pihak yang Pendapat dikemukakan oleh Iskandar Ritonga yang mengatakan, bahwa isbat nikah ialah sebuah permohonan yang diajukan oleh pemohon kepada Pengadilan Agama dengan maksud agar suatu perkawinan . ikah yang tidak dicatatkan atau tidak mempunyai akta nika. dinyatakan sah berdasarkan penetapan Pengadilan Agama tersebut. 10 Pada hakikatnya nikah atau perkawinan yang diisbatkan itu sudah eksis secara substansial atau menurut syariAoat, dengan kata lain telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama dan kepercayaan dua orang insan yang berlainan jenis tersebut, tetapi tidak atau resmi/akta otentik tentang pernikahan itu, karena tidak dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah, disebabkan oleh hal-hal Permasalahan yang timbul dari isbat nikah adalah berkaitan dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diatur Pasal 7 ayat 3 . KHI, sedangkan kenyataannya permohonan isbat nikah tersebut diajukan terhadap pekawinan yang dilaksanakan sesudah atau di atas tahun Terhadap hal demikian, hakim perlu meramu ratio legis dan mencari pengadilan agama menerima perkara isbat nikah meski perkawinan yang dimohonkan isbat tersebut terjadi setelah Undang-undang Perkawinan. Hakikat isbat nikah ialah penetapan dan bukan pengesahan. Penyebutan penetapan menunjukan bahwa proses isbat nikah semata-mata dilakukan untuk fungsi administratif. Sebab, perkawinan yang sudah dilakukan pada hakikatnya telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan. Dengan kata lain telah memenuhi syarat materil dan Ramdani Wahyu Susurie Vol. XI No. Desember 2017 Syarat-syarat materil adalah syarat yang melekat pada setiap rukun Baik yang diatur dalam fikih maupun yang diatur dalam perundangundangan. Sedangkan, administratif adalah syarat 12 Selain itu juga, fungsi dan kedudukan pencatatan perkawinan menurut B agir Manan adalah untuk menjamin ketertiban hukum . egal orde. yang berfungsi sebagai instrumen kepastian hukum, kemudahan hukum, di samping sebagai salah satu alat bukti Oleh karena itu, jika terjadi perkawinan yang sah menurut agama, tetapi belum dicatat, maka menurut Bagir Manan Jika pasangan itu diharuskan melakukan akad nikah lagi, maka hal itu bertentangan dengan Pasal 2 ayat . , akibatnya perkawinan yang baru menjadi tidak sah. Hakikat isbat nikah bisa juga ditempatkan sebagai sebuah diskresi hukum baik di dalam pengaturannya di dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam implementasinya. Dalam pengaturannya, itsbat nikah merupakan sebuah diskresi hukum dalam arti sebuah keputusan dan atau tindakan yang ditetapkan dan atau dilakukan oleh pejabat pemerintah. 14 Aturan yang detail tentang isbat nikah ini dapat dijumpai dalam aturan pelaksanaan, dalam hal ini . yang tercantum pada pasal 7 ayat . , . Kompilasi Hukum Islam serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan pada bab II huruf b angka 2 Penggunaan sebuah peraturan perundangan termasuk itsbat nikah sangat dimungkinkan asal Polemik di Sekitar Hukum Isbat Nikah tidak bertentangan dengan tujuan diskresi itu sendiri. Menggunakan diskresi sesuai dengan tujuannya merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan. Demikian yang diatur dalam Pasal 6 ayat . huruf e jo ayat . Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Yang dimaksud dengan pejabat pemerintahan di sini menurut Pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014, yaitu Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. Setiap pejabat pemerintahan menurut Pasal 22 ayat . Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan penjelasan bertujuan diantaranya untuk mengisi kekosongan hukum dan memberikan kepastian Sejalan dengan penjelasan ini, maka itsbat nikah dalam pengaturannya bertujuan untuk melahirkan kepastian hukum sedangkan pengaturan mengenai itsbat nikah di dalam undang-undang perkawinan tidak jelas sehingga perlu dilahirkan Kompilasi Hukum Islam Inpres kekosongan hukum dan kepastian Selain itu dalam implementasi itsbat nikah, hakim dapat melakukan Diskresi hakim di sini pada dasarnya adalah kemderdekaan untuk dapat bertindak atas inisiatif sendiri agar bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang sifatnya genting. Ia merupakan suatu bentuk penyimpangan terhadap asas legalitas dalam pengertian wet matigheid van bestuur. Istilah ini lazim dikenal dalam konsepsi hukum tata usaha negara. Dalam situs hukumonline ada sebuah pertanyaan, apakah demi keadilan, hakim mempunyai diskresi Vol. XI No. Desember 2017 untuk membentuk suatu hukum? Kalau ya, kapan dan bagaimana caranya. Hakim bisa membentuk hukum apabila ia melakukan penemuan kaidah hukum. Penemuan hukum ini lazimnya diartikan sebagai pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkrit. 16 Sudikno menjelaskan latar belakang perlunya seorang hakim melakukan penemuan hukum adalah menjatuhkan putusan dengan alasan karena hukumannya tidak lengkap atau tidak jelas. Ketika undang-undang tidak lengkap atau tidak jelas untuk memutus suatu perkara, saat itulah hakim harus mencari dan menemukan hukumnya . Larangan bagi hakim menolak perkara ini diatur juga dalam Pasal 10 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hasil temuan itu akan menjadi hukum apabila diikuti oleh hakim berikutnya atau dengan kata lain menjadi yurisprudensi. Berdasar pada posisi Itsbat nikah sebagai diskresi hukum, maka penafsiran terhadap sejumlah pasal-pasal antara peraturan perundang-undangan dengan KHI mengenai alasan suatu perkawinan wewenang hakim. Demikian pula, apakah perkara tersebut ditolak atau dikabulkan, hanya hakimlah yang mampu menilainya, bahkan sekalipun ia Kedudukan Hukum Isbat Nikah Secara normatif, kedudukan hukum Itsbat nikah dapat ditemukan pada pasal 3 ayat . Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 jo Pasal 49 angka . penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 dan Pasal 7 ayat . , . Kompilasi Hukum Islam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan pada bab II huruf b angka 2 Dalam dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah. Talak dan Rujuk dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama hanya menggariskan bahwa peradilan, dalam hal ini Peradilan Agama bagi yang beragama Islam berwenang melakukan isbat/pengesahan nikah. Keduanya belum mengatur siapa yang berhak mengajukan isbat dan bagaimana Aturan yang detail dapat dijumpai dalam aturan pelaksanaan, yaitu pada pasal 7 ayat . , . Kompilasi Hukum Islam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/ 032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan pada bab II huruf b angka 2 Lembaga isbat nikah yang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 hanya terbatas pada ulasan perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, hal ini dapat dilihat dalam pasal 49 ayat . , yaitu Bidang Perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 huruf a, ialah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undangudang mengenai perkawinan yang berlaku, sedangkan dalam penjelasan Pasal 49 ayat . tersebut dikatakan bahwa salah satu bidang perkawinan yang diatur dalam Undang-undang Nomor Tahun 1974 AuPernyataan tentang sahnya perkawinan Ramdani Wahyu Susurie Vol. XI No. Desember 2017 yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan peraturan yang lain. Ay Kewenangan isbat nikah bagi Pengadilan Agama dalam sejarah hukumnya diperuntukkan bagi mereka yang melakukan perkawinan sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang Perkawinan perkawinan yang terjadi sebelum disahkannya undang-undang tersebut adalah sah, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa AuUntuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang ini berlaku yang dijalankan menurut peraturan-peraturan lama, adalah sah. Ay Kebijakan pemutihan ini nampaknya diberlakukan mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sejak tahun 1974 menetapkan kriteria sahnya perkawinan yang secara riil belum tentu perkawinan yang terjadi sebelum 1974 mengikuti kriteria tersebut. Berdasarkan logika itu, maka setiap perkawinan yang dilakukan sebelum tahun 1974 namun belum dicatatkan mendapatkan AudispensasiAy pencatatan perkawinan melalui prosedur Itsbat nikah di Pengadilan Agama. Namun kemudian kewenangan Pengadilan Agama ini berkembang dan diperluas, bahwa jika perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah yang terjadi sebelum berlakunya UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974, maka dapat diajukan Itsbat nikah. Bunyi lengkap KHI Pasal 7 sebagai berikut: Perkawinan dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Polemik di Sekitar Hukum Isbat Nikah . Dalamhal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan Itsbat Pengadilan Agama. Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan: adanya perkawinan dalam hilangnya akta nikah. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan. adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Yang berhak mengajukan permohonan Itsbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu. Ay Arti wujud dari Itsbat nikah hukum sangat Auterbatas dan dibatasiAy. Berbagai Itsbat nikah yang muncul setelah berlakunya UU Perkawinan menggunakan peluang terbatas pada ketentuan KHI di atas, khususnya pada Pasal 7 . , dimana sepanjang perkawinan yang dilakukan oleh mereka tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. 17 Dengan demikian pengaturan dalam KHI mengakui keabsahan perkawinan, jika sudah terpenuhi rukun dan syarat sebagaimana Pasal 2 . Undang239 Vol. XI No. Desember 2017 Undang Nomor Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Berdasar hal tersebut tampak bahwa, peluang Itsbat nikah yang dibuka oleh KHI tetap tertutup bagi perkawinan yang tidak memenuhi syarat menurut UU Perkawinan. Misalnya, warga Negara Indonesia yang menikah berbeda agama dimana salah satunya adalah muslim dapat dipastikan tidak dapat menggunakan peluang ini. Demikian pula dengan perkawinan kedua dan seterusnya yang dilakukan tanpa ijin dari pihak istri bukanlah perkawinan yang memenuhi syarat UU Perkawinan sehingga tidak dapat memanfaatkan peluang Itsbat nikah tersebut. Kedudukan isbat nikah dalam peraturan perundang-undangan ini yang diatur melalui KHI merupakan bagian dari mengisi kekosongan hukum tentang isbat nikah yang luput dari peraturan perundangan tentang perkawinan. Kebijakan tersebut diambil karena ternyata itsbat nikah oleh Pengadilan Agama itu, karena pertimbangan maslahah bagi umat Islam. Itsbat nikah sangat bermanfaat bagi umat Islam untuk mengurus dan mendapatkan hakhaknya yang berupa surat-surat atau dokumen pribadi yang dibutuhkan dari memberikan jaminan perlindungan kepastian hukum terhadap masingmasing pasangan suami istri, termasuk perlindungan terhadap status anak yang lahir dari perkawinan itu, dan perlindungan terhadap akibat hukum yang akan muncul kemudian. Pengaturan Itsbat Nikah melalui KHI dan Kedudukan Hukumnya Sistem Peraturan Perundang-undangan Sebagaimana dipaparkan di atas, regulasi secara rinci mengenai isbat nikah diatur melalui Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Undang-undang perkawinan hanya menyebutkan bahwa isbat nikah dilakukan terhadap perkawinan yang terjadi sebelum UU Nomor 1 Tahun Kedua peraturan ini seolah satu sama lain saling berhadapan terutama jika ditinjau dari sudut kedudukan KHI dengan Undang-undang dalam tata urutan perundang-undangan. Dari sudut lingkup makna the ideal law, kehadiran Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan rangkaian sejarah hukum nasional yang dapat kehidupan masyarakat Islam Indonesia, terutama tentang . adanya norma hukum yang hidup dan ikut serta bahkan mengatur interaksi sosial, . aktualnya dimensi normatif akibat terjadinya eksplanasi fungsional ajaran Islam yang . rangsangan KHI, dan . alim ulama Indonesia mengantisipasi ketiga hal di atas dengan kesepakatan bahwa KHI adalah rumusan tertulis hukum Islam yang hidup seiring dengan kondisi hukum dan masyarakat Indonesia. KHI hadir dalam hukum Indonesia melalui instrumen hukum Instruksi Presiden (Inpre. Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991, dan diantisipasi secara organik oleh Keputusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 1991 tanggal 22 Juli Pro dan kontra diseputar kedudukan KHI dalam tata hukum Indonesia sudah cukup lama Tokoh dibidang hukum dengan argumennya masing-masing ada yang mengajukan keberatan Instruksi Presiden masuk dalam tata hukum Indonesia, tetapi tokoh-tokoh yang lainnya menganggap bahwa Inpres bisa masuk dalam jalur tata hukum Indonesia. Terpilihnya Inpres AubajuAy KHI menunjukkan fenomena tata Ramdani Wahyu Susurie Vol. XI No. Desember 2017 hukum yang dilematis, pada satu segi pengalaman legislasi nasional Indonesia menempatkan Inpres sebagai bagian hukum yang mampu mandiri dan berlaku efektif disamping instrumen hukum lainnya. Oleh karena itu, ia memiliki daya atur dan daya ikat dalam hukum positif. Tetapi di sisi lain. Inpres sebagai alat legitimasi hukum tidak dikenal dalam tata urutan hukum Indonesia. Berdasarkan pada UndangUndang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan. Instruksi Presiden menjadi bagian dari tata urutan peraturan perundang-undangan. Menurut Jimly Asshiddiqie bahwa jika subjek hukum yang terkena akibat keputusan itu bersifat konkret dan individual, maka dikatakan bahwa norma atau kaedah hukum yang terkandung di dalam keputusan itu merupakan norma hukum yang bersifat individual-konkret. Tetapi, apabila subjek hukum yang terkait itu bersifat umum dan abstrak atau belum tertentu secara konkret, maka norma hukum yang terkandung di dalam keputusan itu disebut sebagai norma hukum yang bersifat abstrak dan umum. Keputusan-keputusan bersifat umum dan abstrak itu biasanya bersifat mengatur . , sedangkan yang bersifat individual dan konkret dapat merupakan keputusan yang administratif . ataupun keputusan yang berupa vonis hakim yang lazimnya disebut dengan istilah Oleh karena itu, ketiga bentuk tersebut dapat dibedakan dengan istilah: Pengaturan peraturan . Hasil kegiatan AuperaturanAy. Penetapan Polemik di Sekitar Hukum Isbat Nikah . Hasil kegiatan penetapan atau pengambilan disebut dengan AuKeputusanAy atau AuKetetapanAy. Penghakiman atau pengadilan menghasilkan putusan . Instruksi presiden merupakan Aupolicy rulesAy atau AubeleidsregelsAy, yaitu bentuk peraturan kebijakan yang tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk peraturan perundang-undangan yang Disebut AupolicyAy atau AubeleidsAy atau kebijakan karena secara formal tidak dapat disebut atau memang bukan berbentuk peraturan yang resmi. Umpamanya, surat edaran dari seorang Menteri atau seorang Direktur Jenderal yang ditujukan kepada seluruh jajaran Pegawai Negeri Sipil yang berada dalam lingkup tanggung jawabnya, dapat dituangkan dalam surat biasa, bukan berbentuk peraturan resmi, seperti Peraturan Menteri. Akan tetapi, isinya bersifat mengatur . dan memberi petunjuk dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas kepegawaian. Surat edaran semacam inilah yang biasa Aupolicy ruleAy AubeleidsregelAy. Berdasarkan uraian di atas tadi, pengaturan isbat nikah sekalipun diatur melalui KHI, ia tetap merupakan bagian perundang-undangan yang berfungsi regulatif bagi orang yang diperintah untuk melaksanakannya. Pengadilan Agama yang menerima dan memeriksa serta memutuskan perkara isbat nikah memandang bahwa regulasi di dalam KHI bersifat regulatif bagi perkaraperkara yang ditangani oleh pengadilan Bahkan, dalam pandangan lain karena hukum materil peradilan agama belum terbentuk, kehadiran KHI menjadi salah satu instrumen hukum yang mengisi kekosongan hukum . undang-undan. tentang perkawinan dan Vol. XI No. Desember 2017 sekaligus sebagai kebijakan untuk mengisi kekosongan hukum tadi. Penafsiran terhadap Pasal-pasal dalam KHI Hubungannya dengan Peraturan Perundang-undangan menganai Isbat Nikah Pengaturan itsbat nikah menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 diperuntukan bagi perkawinan yang terjadi sebelum Namun kenyatannya, dewasa ini berkembang permohonan isbat nikah terhadap perkawinan yang terjadi setelah UU Nomor 1 Tahun 1974. Kemudian bertentangan satu dengan yang lain. Peradilan Islam telah mengenal perkara Itsbat Nikah sejak lama, karena itu perihal perkara ini disinggung dalam beberapa kitab fiqih. Kitab Fathul Mu`in menyebutkan bahwa untuk isbat nikah pemohon harus dapat menerangkan syarat-syarat yang menjadi alasan sahnya penikahan. 22 Kitab I`anah athThalibin menjelaskan syarat-syarat yang menjadikan sahnya suatu pernikahan itu adalah adanya wali dan dua orang saksi yang adil. Setelah berlakunya UU No. tahun 1989 tentang Peradilan Agama, permohonan isbat nikah didasarkan kepada penjelasan Pasal 49 ayat . yang mencantumkan: Yang dimaksud dengan bidang perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan antara lain adalah: dan seterusnya . pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain. Penjelasan yang sama juga telah diberikan oleh UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Ini menggambarkan bahwa norma hukum tentang isbat nikah selama kurun waktu 1989 sampai dengan 2006 tetap tidak berubah, bahwa Itsbat Nikah adalah untuk perkawinan yang dilakukan sebelum UU No 1 Tahun 1974 dan dijalankan dengan peraturan lain. Terakhir dengan berlakunya UU No. Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, tidak ada perubahan terhadap Pasal 49 sehingga dapat dikatakan norma hukum tentang isbat nikah sampai saat ini tetap seperti yang diatur oleh UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Walaupun demikian, terjadi pergeseran penafsiran melalui KHI. Isbat nikah juga diatur oleh Pasal 7 KHI secara lebih rinci. Pasal 7 ayat . menjelaskan bahwa Itsbat Nikah dapat Pengadilan Agama berkenaan dengan: Adanya rangka penyelesaian perceraian. Hilangnya Akta Nikah. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU No. Tahun 1974 dan. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974. Tentu saja Pasal 7 ayat . ini membuka pintu lebih lebar bagi Itsbat Nikah dari pintu yang telah diberikan oleh UU No. 7 Tahun 1989 jo UU No. Tahun 2006. Ada dugaan bahwa saat KHI penyusun tidak menduga UU No. tahun 1989 hanya akan membuat satu pintu bagi Itsbat Nikah. Dugaan ini dikuatkan oleh fakta bahwa dalam Penjelasan Pasal 7 KHI disebutkan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang Undang Peradilan Agama. Pada kenyataannya. UU Peradilan Agama lebih dahulu disahkan sementara KHI Ramdani Wahyu Susurie Vol. XI No. Desember 2017 baru diberlakukan pada tahun 1991, dua tahun setelah UU Peradilan Agama lahir. Walaupun demikian, berdasarkan pada kenyataan sehari-hari pintu yang diberikan oleh KHI lebih banyak memberikan manfaat bagi masyarakat Islam perkawinan yang dilakukan sesudah UU No. 1 Tahun 1974 tidak dapat dicatat bukan karena kelalaian para calon mempelai, tetapi karena kondisi dan situasi yang tidak mengizinkan, baik karena alasan keamanan seperti halnya masyarakat Aceh pada era GAM, atau karena alasan-alasan lain yang rasional. Kelemahan KHI terletak pada Pasal 7 ayat . huruf a, karena isbat nikah yang dilakukan dalam rangka penyelesaian perceraian dapat menjadi pintu penyelundupan hukum. Rasio KHI sederhana bagi orang yang akan bercerai tapi tidak memiliki Akta Nikah tidak Dikabulkannya permohonan Itsbat Nikah dapat menjadi legal standing untuk mengajukan gugatan-gugatan lain seperti harta bersama, nafkah, dan status anak, walaupun perkawinan yang diitsbatkan itu adalah perkawinan poligami tanpa izin atau poligami liar yang dilarang undang-undang. Untuk penyelundupan hukum ini para Hakim Peradilan Agama menggandengkan Pasal 7 ayat . huruf a ini dengan huruf e, dalam arti perkawinan tersebut dapat diitsbatkan bila perkawinan itu dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan menurut UU No. 1 Tahun 1974. Penutup Berdasarkan uraian di atas, dapat Hakikat isbat nikah ialah penetapan telah terjadinya perkawinan dan Polemik di Sekitar Hukum Isbat Nikah Arti dari pengesahan konsekuensi hukum yang berbeda. Mengartikan Itsbat nikah dengan proses Itsbat nikah semata-mata dilakukan berfungsi administratif. Sebab, perkawinan yang sudah dilakukan pada hakikatnya telah memenuhi syarat dan rukun berdampak pada status anak dan Isbat nikah juga hakikatnya adalah diskresi hukum. Penggunaan diskresi dalam sebuah peraturan perundangan termasuk itsbat nikah sangat dimungkinkan asal tidak bertentangan dengan tujuan diskresi itu sendiri. Salah satu tujuan diskresi tersebut untuk mengisi kekosongan hukum. Terkait dengan dengan terbukti tidak melakukan penyelundupan hukum maka dapat dikabulkan oleh majelis hakim karena demi terciptanya kepastian Kedudukan isbat nikah dalam perundang-undangan perkawinan memberi dasar adanya kepastian hukum bagi perkawinan yang tidak dicatat. Perkawinan yang tidak dicatat mesti dilakukan melalui lembaga isbat nikah. Demikian pula kedudukan isbat nikah yang dilaksanakan setelah UU Nomor 1 Tahun 1974 menjadi absah secara hukum dengan catatan bahwa pemeriksanaan perkara isbat nikah tersebut dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tanpa adanya penyelundupan hukum dan perkara itsbat yang diajukan antara para pihak tidak terdapat halangan Penggunaan KHI sebagai dasar hukum yang memerinci pelaksanaan Vol. XI No. Desember 2017 isbat nikah . ang dalam peraturan perundang-undangan tidak diatur lebih rinc. dipandang kekosongan hukum materil dalam bentuk undang-undang yang selama ini kurang memadai. KHI yang berbaju inpres tersebut memang ditujukan kepada Menteri Agama untuk menyebarluaskan isinya, namun dilihat dari segi aturan hukum dipandang bahwa Inpres Nomor 1 Tahun 1991 merupakan instrumen hukum yang absah dan mempunyai daya ikat, tetapi sebatas Keberadaannya dijadikan sebagai hukum positif tertulis yang mengikat dan memaksa seluruh warga negara sebagaimana halnya UU. Catatan Akhir: Mawardi Amien, kepastian hukum Au Itsbat nikahAy terhadap Status perkawinan, status anak dan Status harta perkawinan (Penelitian Asas. Teori. Norma dan Praktik Penerapannya Dalam Putusan Pengadila. Laporan Penelitian, (Jakarta: Puslitbang Kumdil, 2. , hlm. Peratuan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975, tentang Kewajiban Pegawai Pencatat Nikah dan Tata Kerja Pengadilan Agama dalam Melaksanakan Peraturan Perundangundangan Perkawinan bagi yang Beragama Islam. Pasal 39 Ayat . Kompilasi Hukum Islam. Pasal 7 Ayat . Muhtar Zamzani. Kepastian Hukum Itsbat Nikah Terhadap Status Perkawinan. Status Anak dan Status Harta Perkawinan. Makalah pembanding dalam Penelitian Isbat Nikah di Puslitbang Kumdil. (Jakarta. Puslitbangkumdil, 2. , hlm. Untuk kasus-kasus tertentu itsbat nikah sebagai kewenangan Pengadilan Agama dikontestasi oleh pihak Kantor Urusan Agama. Hal ini ditemukan, misalnya, di Kantor Urusan Agama (KUA) Teluk Jambe. Tegal Waru dan Pangkalan. Kabupaten Karawang. Kepala Kantor pada dua KUA yang dimaksud mengakui bahwa pihaknya kadang melakukan AuijtihadAy untuk melakukan itsbat nikah pada pasangan yang memang diyakini telah melakukan pernikahan Penafsiran dalam pasal-pasal yang terdapat dalam KHI dihubungkan perundangundangan mengenai itsbat nikah sepenuhnya menjadi wewenang Penafsiran sejumlah pasal-pasal dalam KHI perundangundangan mengenai alasan suatu perkawinan diitsbatkan sepenuhnya Demikian pula, apakah perkara tersebut ditolak atau dikabulkan, hanya hakimlah yang mampu menilainya, bahkan sekalipun ia melakukan contra legem dalam yang sah secara agama, lihat dalam Euis Nurlaelawati. AuPernikahan Tanpa Pencatatan : Sebuah Solusi ?. Musawa. Jurnal Studi Islam dan Gender. Vol. 12 No 2 Juli 2013, hlm. Abd Rasyid AsAoad. AuNikah Sirri vs. Itsbat NikahAy, dalam w. Diakses 23 Februari 2016. Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Marzuki Rasyid, menegaskan bahwa perkawinan itsbat nikah sama sekali tidak boleh diberlakukan. Marzuki memberikan argumentasi sebagai berikut: . secara yuridis undang-undang hanya memberikan izin untuk mengistbatkan perkawinan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, . Bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan di kantor KUA atau dengan cara memanggil petugas Pencatat Nikah ke tempat akad nikah dilangsungkan. Akan tetapi mereka tidak melakukannya sehingga mereka tidak mendaftarkan pernikahannya secara resmi ini mengisyaratkan adanya isyarat bahwa mereka tidak patuh terhadap hukum yang berlaku. Katena itu manakala mereka mengjaukan pengesahan pernikahannya ke Pengadilan Agama maka hakim selayaknya menolak pengajuan itu karena tidak ada landasan yuridis yang dapat diterima untuk mengabulkannya. Lilhat dalam Wawan Gunawan Abdul Wahid. AuPandangan Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tentang Nikah Sirri dan Itsbat Nikah: Analisis Maqashid Asy-syariAoahAy, dalam. Musawa. Jurnal Studi Islam dan Gender. Vol. 12 No. 2 Juli 2013, hlm. Ramdani Wahyu Susurie Vol. XI No. Desember 2017 Anonimous. Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet. 3 (Jakarta: Balai Pustaka, 2. Ahmad Warsono Munawir. AlMunawir Kamus Arab-Indonesia (Surabaya: Pustaka Progressif, 2. , hlm. Iskandar Ritonga. Hak-hak Wanita Dalam Putusan Peradilan Agama (Jakarta: Departemen Agama RI, 2. , hlm. Endang Ali MaAosum. Kepastian Hukum Itsbat Nikah. Makalah disampaikan dalam Forum Diskusi Penelitian dilaksanakan oleh Balitbang Diklat Kumdil MA RI, di hotel LeDian Serang, tanggal 15 Mai 2012, hlm. Baharuddin Ahmad. Hukum Perkawinan di Indonesia- Studi Historis Metodologis, cet. 1, (Jambi: SyariAoah Press IAIN STS Jambi, 2. , hlm. Bagir Manan dalam Andi Syamsu Alam (Tuada Uldila. Beberapa permasalahan Hukum di Lingkungan Uldilag. Hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI, 2009. Menurut Pasal 1 Angka 9 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014, diskresi adalah keputusan dan atau tindakan yang ditetapkan dan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal perundang-undangan memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan atau adanya stagnasi pemerintahan. Darmoko Yuti Witanto dan Arya Putra Negara Kutawaringin. Diskresi Hakim. Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif dalam Perkara-Perkara Pidana (Bandung: Alfabeta, 2. , hlm. Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum. Suatu Pengantar (Yogyakarta: Liberty, 2. , hlm. Ninik Rahayu. AuPolitik Hukum Itsbat nikahAy, dalam Musywa. Jurnal Studi Islam dan Gender. Vol. 12 No 2 Juli 2013, hlm, 285. Fahmina Institute tahun 2012 melakukan need assesment untuk penguatan kapasitas hakim agama dan mencatat terdapat Hakim agama yang mengabulkan permohonan Itsbat nikah yang diajukan oleh istri kedua dengan pertimbangan bahwa selama perkawinan kedua tersebut berlangsung, tidak ada protes atau keberatan dari pihak istri pertama. Sementara Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa atas permohonan Itsbat nikah yang diajukan Machicha Mochtar Polemik di Sekitar Hukum Isbat Nikah pertimbangan bahwa Moerdiono saat itu masih terikat dalam perkawinan yang lain. Walaupun demikian, fakta persidangan tetap mencatat bahwa secara faktual telah terjadi perkawinan antara Machicha Mochtar dan Moerdiono, pertimbangan untuk menerima permohonan Itsbat Lihat http://w. com/showbiz/selebriti/fakt sidang-ditemukan-pernikahan-machicamochtar. Atas kekosongan hukum tentang isbat nikah ini, maka perlu adanya payung hukum terhadap kekosongan hukum itsbat nikah bagi perkawinan yang tidak dicatat, baik berupa Peraturan Ketua Mahkamah Agung atau berujud Undang-Undang Terapan Peradilan Agama mengenai kebolehan itsbat nikah yang terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Perkawinan, perkawinan yang tidak tercatat yang pada saatnya selain merugikan hak sipil perempuan yang menjadi isteri dalam perkawinan di bawah tangan dan merugikan hak perdata anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Lilhat dalam Endang Ali MaAosum AuPernikahan yang Tidak Dicatatkan dan ProblematikanyaAy, dalam Musywa. Jurnal Studi Islam dan Gender. Vol. 12 No 2 Juli 2013, hlm, 212. Jimly Ashiddiqi. Perihal Undangundang (Jakarta: Rajawali Press, 2. , hlm. Ibid. , hlm. Syeikh Zanuddin Abdul Aziz AlMalibary. Fathul MuAoin (Semarang Toha Putera, ). IV: 253. Mu. ammad Sya. a al- Dimya. H}a>syiyah IAoa>nah al- T}a>libi>n (Indonesia: Dar Ihya al-kutub al-arabiyah, t. IV: 254. DAFTAR PUSTAKA