JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 8. 2026: 1-8 DOI: 10. 31289/juncto. JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum Available online http://jurnalmahasiswa. id/index. php/juncto Diterima: 17 November 2025. Direview: 26 Desember 2025. Disetujui: 27 Januari 2026 Analisis Yuridis Terhadap Penjatuhan Putusan Kasasi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 4950 K/Pid. Sus/2. Juridical Analysis of the Imposition of Cassation Decisions in Corruption Crimes (Study of Decision Number 4950 K/Pid. Sus/2. Fiktorius Kehidupan Dao Fakultas Hukum. Universitas Gadjah Mada. Indonesia Abstrak Korupsi sebagai extraordinary crime menimbulkan kerugian multidimensi, termasuk kerugian keuangan dan perekonomian negara. Salah satu perkara korupsi bernilai besar yang menarik perhatian publik adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 4950 K/Pid. Sus/2023 atas nama Surya Darmadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kejanggalan pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan kasasi, khususnya terkait tidak dibebankannya kerugian perekonomian negara kepada Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif-deskriptif dengan penarikan kesimpulan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan kasasi menyimpang dari pertimbangan hukum pada tingkat pertama dan banding yang telah secara tegas membebankan kerugian perekonomian negara. Penghapusan kewajiban tersebut berpotensi melemahkan prinsip pemulihan kerugian negara dan tujuan pemidanaan tindak pidana Kata Kunci: Putusan Kasasi. Tindak Pidana Korupsi. Kerugian Perekonomian Negara Abstract Corruption as an extraordinary crime causes multidimensional harm, including losses to state finances and the national economy. One high-profile corruption case examined by the Supreme Court is Decision Number 4950 K/Pid. Sus/2023 involving Surya Darmadi. This study aims to analyze the irregularities in the legal reasoning of the cassation judgment, particularly regarding the omission of liability for state economic losses. This research employs normative legal research using statutory, case, and analytical Data were collected through a literature review of primary, secondary, and tertiary legal materials and analyzed using descriptive qualitative methods with deductive reasoning. The findings indicate that the cassation decision deviates from the judgments at the first instance and appellate levels, which had clearly imposed liability for state economic losses. The exclusion of such liability potentially weakens the principle of state loss recovery and undermines the objectives of sentencing in corruption Keywords: Cassation Decision. Corruption Crime. State Economic Losses How to Cite: Dao. I . Analisis Yuridis Terhadap Penjatuhan Putusan Kasasi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 4950 K/Pid. Sus/2. JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 8 . : 1-8. *E-mail: fitrianurazizah1011@gmail. ISSN 2722-9793 (Onlin. This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. Fiktorius Kehidupan Dao. Analisis Yuridis Terhadap Penjatuhan Putusan Kasasi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 4950 K/Pid. Sus/2. PENDAHULUAN Negara Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Hukum merupakan aturan yang berupa norma dan sanksi yang bertujuan untuk mengatur segala tingkah laku manusia agar terciptanya dan tercapainya suatu ketertiban keadilan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 4950 K/Pid. Sus/2023 menimbulkan persoalan yuridis terkait penghapusan kewajiban pembayaran kerugian perekonomian negara dalam amar putusan kasasi. Isu ini tidak berkaitan dengan pembuktian unsur tindak pidana korupsi itu sendiri, tetapi dengan konstruksi pertimbangan hukum . atio decidend. yang digunakan majelis hakim kasasi, yang tidak secara eksplisit menguraikan dasar normatif dan rasional atas perubahan pertimbangan dari putusan tingkat pertama dan banding. Dalam putusan tingkat pertama yang kemudian dikuatkan oleh putusan banding, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian perekonomian negara yang signifikan, yang dinilai berdasarkan analisis lembaga yang kompeten mengenai dampak ekonomi dan lingkungan. Dengan demikian, kerugian perekonomian negara telah memenuhi kualifikasi sebagai fakta hukum yang dibuktikan secara sah dan relevan dalam kerangka hukum acara pidana. Hal ini konsisten dengan temuan akademik yang menunjukkan bahwa pemulihan kerugian negara merupakan aspek penting dalam pemberantasan korupsi yang sering kali belum dioptimalkan oleh sistem peradilan pidana di Indonesia. Hastuti. Normatifnya, kewajiban pemulihan kerugian negara mencakup tidak hanya kerugian keuangan langsung, tetapi juga kerugian yang berdampak pada struktur perekonomian nasional dan kesejahteraan publik. Kerugian perekonomian negara mencerminkan konsekuensi luas dari tindak pidana korupsi, yang relevan untuk dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana tambahan. Artikel yang menelaah ketidakefektifan hukum pidana dalam mengembalikan kerugian negara menggarisbawahi bahwa asset recovery dalam praktik masih jauh dari harapan. Rahman Sultan Amai. , & Husnul. Walaupun putusan kasasi tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi, penghapusan kewajiban pembayaran kerugian perekonomian negara tidak disertai argumentasi hukum yang memadai dalam bagian ratio decidendi. Putusan kasasi tidak menjelaskan norma atau asas hukum yang menjadi dasar pertimbangan perubahan tersebut, sehingga menimbulkan kekosongan alasan normatif dan potensi ketidakpastian hukum. Menurut kajian hukum akademik mutakhir, konsistensi pertimbangan hakim merupakan elemen penting dalam menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas lembaga peradilan. Sumawan. , & Saravistha. Pertimbangan hukum yang tidak memadai pada putusan kasasi dapat merusak kepercayaan publik terhadap konsistensi penerapan hukum dan melemahkan fungsi hakim sebagai pelaku utama dalam eksposisi ratio decidendi yang rasional dan transparan. Penghapusan kewajiban pembayaran kerugian perekonomian negara dalam putusan kasasi berimplikasi langsung pada tujuan pemberantasan korupsi, yaitu pemulihan kerugian negara . sset recover. dan efek jera . eterrent effec. Pidana tambahan dalam tindak pidana korupsi dimaksudkan untuk memulihkan kerugian yang ditimbulkan serta mencegah perilaku serupa di masa depan. Jika kerugian perekonomian negara yang telah terbukti di tingkat pertama dan banding tidak lagi dibebankan tanpa alasan yuridis yang kuat, tujuan pemulihan kerugian menjadi tidak optimal dan berpotensi melemahkan efek pencegah dari sistem pidana korupsi. Studi empiris menunjukkan bahwa upaya pengembalian kerugian negara melalui uang pengganti masih tidak proporsional terhadap total kerugian yang ditimbulkan, yang menggambarkan tantangan serius dalam menegakkan asas asset recovery. Indonesia Corruption Watch. Dengan demikian, penghapusan kewajiban pembayaran kerugian perekonomian negara dalam putusan kasasi tanpa argumentasi hukum yang memadai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan prinsip JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 8 . 2026: 1-8 pemulihan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi, sekaligus mengurangi efektivitas hukum pidana sebagai instrumen perlindungan terhadap kepentingan publik. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa . xtraordinary crime. , mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya merugikan negara saja, tetapi dapat mengancam stabilitas ekonomi negara bahkan menghambat perkembangan perekonomian Mariswandi. Sylvia Emrin, and Hendra Rosadi . Melansir data dari Indonesian Corruption Watch (ICW), kasus korupsi yang telah ditangani pada tahun 2022 meningkat sebesar 8,63% yaitu 597 kasus dengan 1,396 tersangka. ICW Report . Selaras dengan data tersebut. Transparency International telah mempublikasikan Corruption Perception Index (CPI) yang menunjukan bahwa peringkat Indonesia telah menurun menjadi 110 dari 180 Negara. Belum lagi kerugian negara yang ditimbulkan pada tahun 2022 mencapai Rp 42,747 triliun. TI Indonesia . Data tersebut menunjukan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum mencapai titik keberhasilan bahkan telah menjadi situasi mendesak bagi pemerintah. Adanya hubungan afiliasi . onflict of interes. antara penyelenggara negara dengan pihak yang berkepentingan . menjadi faktor pendukung terjadinya praktik korupsi di berbagai sektor di Indonesia, salah satunya di sektor kehutanan. Ditjen Perbendaharaan KPPN Selong . Terdakwa SURYA DARMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana AuKorupsi secara bersama samaAy dan AuTindak Pidana Pencucian UangAy sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 Ayat . juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat . ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 3 Ayat . huruf c Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Ketiga Primair Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Akibat perbuatan pelaku majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 . ima bela. tahun dan denda sebesar Rp1. 000,00,- . atu miliar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 . bulan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp2. 234,00. ua triliun dua ratus tiga puluh delapan miliar dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus empat puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh empat rupia. , dan membayar kerugian perekonomian sebesar Rp39. 000,00. iga puluh sembilan triliun tujuh ratus lima puluh satu miliar seratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupia. , jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 . bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 . Namun dalam putusan kasasi majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SURYA DARMADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 . nam bela. Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1. 000,00 . atu miliar rupia. dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 . bulan kurungan dan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2. 234,00 . ua triliun dua ratus tiga puluh delapan miliar dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus empat puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh empat rupia. , jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 . bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat Fiktorius Kehidupan Dao. Analisis Yuridis Terhadap Penjatuhan Putusan Kasasi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 4950 K/Pid. Sus/2. , disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 . Tahun. Oleh sebab itu dengan tidak dijatuhkan pidana tambahan membayar kerugian perekonomian sebesar Rp39. 000,00. iga puluh sembilan triliun tujuh ratus lima puluh satu miliar seratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupia. dalam putusan kasasi tersebut membuat peneliti tertarik untuk melakukan penelitian Analisis Yuridis Terhadap Penjatuhan Putusan Kasasi Dalam Kasus Surya Darmadi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 4950 K/Pid. Sus/2. Dalam hal ini penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi (Studi Putusan Nomor 4950 K/Pid. Sus/2. pertimbangan apa dan bagaimana hukuman tersebut dijatuhkan. Penelitian ini memiliki kebaruan . karena secara spesifik mengkaji inkonsistensi pertimbangan hukum antara putusan tingkat pertama, banding, dan kasasi dalam perkara Surya Darmadi, khususnya terkait penghapusan kewajiban pembayaran kerugian perekonomian negara. Berbeda dengan penelitian sebelumnya yang lebih menitikberatkan pada aspek korupsi korporasi atau pencucian uang, penelitian ini menyoroti implikasi yuridis putusan kasasi terhadap prinsip pemulihan kerugian negara dan tujuan pemidanaan tindak pidana korupsi. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk mengkaji norma hukum dan pertimbangan yuridis dalam putusan pengadilan. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan . tatute approac. , pendekatan kasus . ase approac. , dan pendekatan analitis . nalytical approac. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundangundangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier. Analisis dilakukan secara kualitatif-deskriptif dengan menelaah konsistensi norma, asas hukum, dan pertimbangan hakim, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan studi Studi pustaka yang dilakukan yaitu dengan cara mengumpulkan data serta menganalisis data sekunder. Data sekunder tersebut yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Setelah data sekunder yang telah terkumpul, maka selanjutnya peneliti menelusuri data terkait dan mencantumkannya di dalam temuan terkait Data yang dicantumkan adalah studi kasus putusan nomor 4950 K/Pid. Sus/2023. Setelah itu akan dianalisis dengan menggunakan data sekunder lainnya. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan analisis data kualitatif berdasarkan mutu dengan deskriptif. Yang dimaksud dengan deskriptif adalah memaparkan seluruh data dari subjek sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya secara logis dan sistematis. Metode analisis tersebut dilakukan dengan cara mengkaji bahan hasil penulisan berdasarkan pada asas-asas hukum, teori-teori hukum, pengertian hukum, norma hukum serta konsep yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Karena penelitian ini bertitik tolak pada peraturan perundang-undangan yang berfungsi sebagai asas-asas hukum positif dan putusan pegadilan. Hasil data yang diperoleh disimpulkan secara deduktif yaitu dengan cara menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan yang dihadapi atau bersifat khusus. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Hasil penelitian pada studi kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 4950 K/Pid. Sus/2023 Putusan Mahkamah Agung Nomor 4950 K/Pid. Sus/2023 menimbulkan persoalan yuridis yang signifikan, khususnya berkaitan dengan penghapusan kewajiban pembayaran kerugian perekonomian negara dalam amar putusan kasasi. Kejanggalan tersebut bukan JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 8 . 2026: 1-8 terletak pada pembuktian unsur tindak pidana, melainkan pada konstruksi pertimbangan hukum . atio decidend. yang digunakan majelis hakim kasasi dalam menentukan jenis dan lingkup pidana tambahan yang dijatuhkan kepada terdakwa. Wibowo. , & Prasetyo. Kerugian Perekonomian Negara Telah Dibuktikan Secara Sah dan Meyakinkan Dalam putusan tingkat pertama dan dikuatkan oleh putusan banding, majelis hakim telah secara eksplisit menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga kerugian perekonomian negara dalam jumlah yang sangat signifikan. Kerugian tersebut didasarkan pada laporan analisis lembaga independen yang kompeten, yaitu Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, yang menghitung dampak ekonomi dan lingkungan dari penguasaan kawasan hutan secara ilegal oleh korporasi yang dikendalikan Setiadi. , & Nugroho. Secara yuridis, pengakuan terhadap kerugian perekonomian negara telah sejalan dengan Pasal 2 ayat . Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang tidak membatasi kerugian negara hanya pada kerugian keuangan yang bersifat aktual, tetapi juga mencakup kerugian yang berdampak pada sistem perekonomian nasional. Oleh karena itu, keberadaan kerugian perekonomian negara dalam perkara ini bukan asumsi, melainkan fakta hukum yang telah dibuktikan dan dipertimbangkan secara sah oleh judex facti. Muladi, dan Arief. Ketiadaan Ratio Decidendi yang Memadai dalam Putusan Kasasi Meskipun putusan kasasi tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, majelis hakim kasasi hanya mempertahankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, tanpa lagi mencantumkan kewajiban pembayaran kerugian perekonomian negara. Persoalan mendasarnya adalah bahwa putusan tersebut tidak disertai argumentasi hukum yang jelas dan rasional mengenai alasan penghapusan kewajiban tersebut. Nugroho. , . Dalam teori putusan hakim, ratio decidendi merupakan elemen esensial yang menunjukkan dasar pertimbangan hukum yang menghubungkan fakta, norma, dan kesimpulan hukum. Ketiadaan penjelasan mengenai alasan penghapusan konsekuensi hukum yang sebelumnya telah dinyatakan terbukti oleh judex facti berpotensi menimbulkan inkonsistensi logika hukum serta melemahkan legitimasi putusan kasasi sebagai putusan pengadilan tertinggi. Butt. , & Lindsey. Secara akademik, perubahan amar putusan yang berdampak langsung pada pemulihan kerugian negara seharusnya disertai dengan pertimbangan hukum yang lebih komprehensif, bukan sekadar perubahan amar tanpa elaborasi normatif yang memadai. Prasetyo. Pertentangan dengan Prinsip Asset Recovery dan Deterrent Effect Penghapusan kewajiban pembayaran kerugian perekonomian negara dalam putusan kasasi juga bertentangan dengan tujuan utama pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu asset recovery dan deterrent effect. Pidana tambahan dalam perkara korupsi tidak hanya dimaksudkan sebagai hukuman bagi pelaku, tetapi juga sebagai mekanisme pemulihan kerugian negara serta pencegah bagi pelaku lain agar tidak melakukan perbuatan serupa. OECD. Dalam konteks perkara ini, apabila kerugian perekonomian negara yang timbul akibat perusakan kawasan hutan dan dampak ekonomi jangka panjang tidak lagi dibebankan kepada terdakwa, maka beban pemulihan justru beralih kepada negara. Kondisi tersebut berpotensi mencederai prinsip keadilan substantif, karena keuntungan yang diperoleh pelaku dari perbuatan melawan hukum tidak sepenuhnya dikembalikan kepada negara. Rahman. , & Husnul. Dengan demikian, penghapusan kewajiban pembayaran kerugian perekonomian negara dalam putusan kasasi tidak disertai argumentasi hukum yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan prinsip pemulihan Fiktorius Kehidupan Dao. Analisis Yuridis Terhadap Penjatuhan Putusan Kasasi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 4950 K/Pid. Sus/2. , kerugian negara dalam tindak pidana korupsi, serta menurunkan efektivitas hukum pidana sebagai instrumen perlindungan kepentingan publik dan kelestarian sumber daya alam. Kurniawan. , & Hiariej. Berdasarkan temuan penelitian dalam hal, bahwa dalam perkara ini akibat dari kegiatan perkebunan kelapa sawit oleh PT. Duta Palma Grup di wilayah Indragiri Hulu Provinsi Riau yang tidak dilengkapi dengan ijin-ijin yang sesuai dengan ketentuan perundangundangan selain mengakibatkan kerugian keuangan negara juga Mahkamah Agung Republik Indonesia mengakibatkan kerugian perekonomian sejumlah Rp. 000,00. iga puluh Sembilan triliun tujuh ratus lima puluh satu miliar seratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupia. , setelah dikurangi kegiatan (PT KAT dan PT BBU I) yang telah memiliki HGU yang pemegangnya memiliki hak untuk berusaha diatas tanah HGU, yang seharusnya tidak menjadi obyek pemeriksaan, dan hanya terhadap Perusahaan-perusahaan memiliki ILOK dan IUP saja yang dilakukan pemeriksaan, kerugian ini dari perhitungan kerugian biaya social, dan rumah tangga sesuai Laporan Analisis dari Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada tanggal 24 Agustus 2. , kerugian perekonomian ini dibebankan kepada Pengusaha yaitu kepada Terdakwa SURYA DARMADI selaku pemegang ILOK dan IUP Pemilik Duta Palma Group, dan apabila tidak dibebankan kepada Terdakwa maka akan menjadi beban Negara/Pemerintah untuk pemulihannya. Bahwa penegakan pelanggaran hukum Lingkungan. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jo Pasal 49 UndangUndang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, pemidanaannya menganut sistim Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liabilit. , apabila terjadi kerusakan lingkungan akibat kegiatan Perusahaan dalam menjalankan usahanya, maka Pemegang Ijin mempertanggungjawabkan secara mutlak (Absolut Liabilit. , atas kerusakan lingkungan hidup, kerusakan hutan, walaupun pada awalnya tidak ada niat jahat pada dirinya . ens re. , sesuai dengan pendapat Dr. Andri Wibisono. SH, yang pendapatnya diambil alih menjadi Pendapat Majelis. Dalam putusan kasasi dirubah mengenai penjatuhan pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan rentang penjatuhan pidana penjara dan pidana denda sebagaimana sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 dimana hanya menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2. 234,00 . ua triliun dua ratus tiga puluh delapan miliar dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus empat puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh empat rupia. , jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 . bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 . Tahun. SIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 4950 K/Pid. Sus/2023 menunjukkan adanya inkonsistensi pertimbangan hukum dibandingkan putusan tingkat pertama dan banding, khususnya terkait penghapusan kewajiban pembayaran kerugian perekonomian negara. Padahal, kerugian tersebut telah dibuktikan secara sah dan berkaitan langsung dengan perbuatan terdakwa. Putusan kasasi yang hanya membebankan uang pengganti berpotensi melemahkan tujuan pemidanaan tindak pidana korupsi, yaitu pemulihan kerugian negara dan efek jera. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi pertimbangan hukum serta penguatan pengawasan internal Mahkamah Agung guna menjamin kepastian hukum dan keadilan substantif. Dalam putusan sebelumnya sudah baik menyatakan Surya Darmadi terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. Selanjutnya sebagai pengedali utama dari bisnis sawit PT JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 8 . 2026: 1-8 Kencana Amal Tani. PT Banyu Bening Utama. PT Seberida Subur. PT Panca Agro Lestari dan PT Palma Satu yang berada di Indragiri Hulu. Riau terbukti melakukan usaha ilegal dalam kawasan hutan. Ia telah menikmati kekayaan ilegal tersebut dengan melakukan pencucian uang untuk mendirikan usaha lain yang berada di Riau. Jambi. Jakarta. Jawa Barat Kalimantan Barat dan luar negeri. Hakim menyatakan perbuatan Surya Darmadi telah menyebabkan kerusakan lingkungan hidup sejak 2007 hingga 2022 akibat melakukan usaha perkebunan 095 hektar dalam kawasan hutan timbul hitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,7 Trilun. Namun dalam putusan kasasi dirubah mengenai penjatuhan pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan rentang penjatuhan pidana penjara dan pidana denda sebagaimana sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 dimana hanya menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2. 234,00 . ua triliun dua ratus tiga puluh delapan miliar dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus empat puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh empat rupia. , hal tersebut berpotensi mengurangi perhatian terhadap aspek perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian dari kerugian perekonomian negara. Kecepatan pemeriksaan perkara kasasi ini menimbulkan pertanyaan akademik mengenai kecukupan pendalaman pertimbangan hukum yang dilakukan majelis hakim. Putusan kasasi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap konsistensi pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana korupsi, khususnya terkait penerapan kewajiban pemulihan kerugian perekonomian REFERENSI