AuthorAos name: Maulana Azka Izzata. Ismawati Septiningsih. Title: KESESUAIAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN IN ABSENTIA DALAM KASUS DESERSI MILITER (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 19-K/PM. II-11/AD/V/2. Verstek, 13. : 193-200. DOI: 10. 20956/verstek. Volume 13 Issue 1, 2025 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License KESESUAIAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN IN ABSENTIA DALAM KASUS DESERSI MILITER (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 19-K/PM. II-11/AD/V/2. Maulana Azka Izzata1*. Ismawati Septiningsih2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: iscoalarcon200@student. Abstract: Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana pertimbangan hakim memutuskan pelaksanaan persidangan secara in absentia terhadap perkara desersi oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dalam putusannya dengan Nomor putusan 19-K/PM II-11/AD/V/2021 berdasarkan UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan case approach untuk menganalisis kasus dan situasi konkret dalam konteks teoritis. Penelitian ini bersifat preskriptif dengan tujuan memberikan solusi hukum terhadap permasalahan yang timbul. Pendekatan penelitian yang dipilih adalah studi kasus, di mana peneliti memusatkan perhatian pada pertimbangan hakim sebagai dasar untuk merumuskan argumentasi hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan Majelis Hakim Militer dalam melaksanakan proses pemeriksaan dan persidangan secara in absentia telah sesuai dengan ketentuan Pasal 141 ayat . jo Pasal 143 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Keywords: Pengadilan Militer. In Absentia. Desersi Abstract: This study aims to find out how the judge's consideration decided on the implementation of the trial in absentia of the desertion case by the panel of judges of the Military Court II-11 Yogyakarta in its decision with decision number 19-K / PM II-11 / AD / V / 2021 based on Law Number 31 of 1997 concerning Military Justice. The research method used is normative legal research with a case approach to analyze concrete cases and situations in a theoretical context. This research is prescriptive with the aim of providing legal solutions to problems that arise. The research approach chosen is a case study, where the researcher focuses on the judge's consideration as a basis for formulating legal arguments. The results showed that the consideration of the Military Judges Panel in carrying out the examination and trial process in absentia was in accordance with the provisions of Article 141 paragraph . jo Article 143 of Law Number 31 of 1997 concerning Military Justice. Keywords: Military Courts. In Absentia. Desertion Pendahuluan Tidak banyak orang yang menaruh perhatian secara khusus pada hukum militer karena beranggapan bahwa hukum militer hanya perlu dipahami oleh kalangan militer Hukum militer masuk ke dalam tatanan hukum sebuah negara yang merupakan subsistem hukum negara tersebut. Setiap negara dapat dipastikan memiliki kekuatan militer E-ISSN: 2355-0406 untuk keperluan pertahanan mengenai kesatuan, persatuan, serta kedaulatan sebuah Seperti halnya negara-negara lain di dunia. Indonesia juga memiliki kekuasaan militer yang sering disebut dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dari segi hukum, anggota militer mempunyai kedudukan yang sama dengan Masyarakat biasa yang berarti militer adalah warga negara yang baginya berlaku semua aturan hukum yang berlaku. Indonesia adalah negara hukum. 2 Menurut Grotius, hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan. 3 Oleh karena itu, setiap penduduk, pejabat, penguasa, dan aparatur negara . , termasuk anggota TNI, harus patuh pada hukum yang berlaku, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di dalam atau di luar kedinasan. Tindakan yang dilakukan oleh oknum TNI baik secara perorangan maupun kelompok yang bertentangan dengan undang-undang, peraturan kedinasan, disiplin, dan tata tertib di lingkungan TNI, dapat merusak wibawa, martabat, dan nama baik TNI itu sendiri. Jika tindakan tersebut dibiarkan terus, maka dapat menimbulkan ketidakamanan dalam masyarakat dan menghambat pembangunan serta pembinaan institusi TNI. Secara terminologi istilah militer bersumber dari Bahasa Yunani yaitu AuMilesAy yaitu orang yang dipersenjatai dan siap untuk melakukan pertempuran-pertempuran atau perang terutama dalam rangka pertahanan dan keamanan. 4 Militer adalah orang yang dididik dan disiapkan untuk melaksanakan pembelaan keamanan negara dengan menggunakan senjata atau bertempur. Sebagai seorang manusia, tidak dipungkiri masih banyak anggota militer yang kerap melanggar aturan hukum baik melakukan tindak pidana militer murni maupun tindak pidana campuran. Seperti yang kita lihat di berbagai media mengenai banyaknya oknum TNI yang melakukan tindak pidana pembunuhan, perampokan, penyalahgunaan narkoba hingga bahkan pemerkosaan. Tindak pidana yang sering dilakukan oleh anggota TNI adalah tindak pidana murni berupa perbuatan tindak pidana desersi yaitu tindak pidana yang mana seorang anggota TNI menarik diri dari kewajiban dinas atau ketidakhadiran tanpa ijin lebih dari tiga puluh hari pada saat damai dan empat hari pada saat perang. Hal tersebut diatur dalam Pasal 87 KUHPM. Dalam mendukung pelaksanaan peran serta tugas penting TNI, telah dibuat peraturan khusus yang berlaku bagi anggota TNI, selain aturan umum. Peraturan khusus ini dikenal sebagai Hukum Pidana Militer dan berlaku bagi anggota TNI. Contoh peraturan khusus untuk anggota TNI termasuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, serta 1 Wimasaritwa Danar Prahyangan. AuKesesuaian Pertimbangan Hakim Militer Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Perkara Desersi Dengan Pasal 87 Kuhpm (Studi Putusan Nomor 24-K/PM II-11/AD/IV/2. ,Ay Verstek 9, no. 1Ae15. 2 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pasal 1 ayat . 3 Muhammad Bintang Alfarras. AuKedudukan Etika. Moral Dan Hukum,Ay Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 1, no. 4 Adam Mubarok. AuPeran Laskar Hizbullaah Dan Sabillah Dalam Pembentukan Tentara Islam Indonesia Di Garut Pada Tahun 1948-1949Ay (Universitas Siliwangi, 2. 5 Sapto Handoyo Djarkasih Putro. Nazaruddin Lathif. John P. Simanjuntak. and Lilik Prihatini. AuPENERAPAN SANKSI PIDANA DALAM TINDAK PIDANA DESERSI,Ay PALAR (Pakuan Law Revie. 09, no. : 65Ae76, https://doi. org/https://doi. org/10. 33751/palar. 6 Totok Sugiarto. AuKajian Hukum Pidana Militer Indonesia Terhadap Tindak Pidana Desersi,Ay IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum 9, no. : 14Ae27. Verstek. : 193-200 aturan lain yang terkait dengan kehidupan prajurit TNI. Selain itu, terdapat juga peraturan umum seperti KUHP dan peraturan yang mengatur tindak pidana tertentu. Setiap anggota TNI, termasuk tamtama, bintara, dan perwira, diharapkan patuh terhadap peraturan ini agar tidak bertentangan dan merugikan instansi TNI dalam menjalankan Tindak pidana militer adalah tindak pidana yang dilakukan oleh subjek hukum 8 Tindak pidana yang hanya mungkin dilakukan oleh militer disebut tindak pidana murni . uiver militaire delic. contohnya dalah tindak pidana desersi dan tindak pidana Kemudian tindak pidana mengenai perkara koneksitas yang artinya suatu tundakan pidana yang dilakukan secara bersama-sama antara sipil dan militer yang berdasarkan KUHPM. Undang-Undang tentang Militer, dan KUHP disebut sebagai tindak pidana militer campuran . ermengde militaire delic. contohnya adalah tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bekerja sama antara sipil dan militer. Tindak pidana campuran selalu melibatkan subjek hukum yakni sipil baik sebagai pelaku maupun sebagai korban dalam tindak pidana tersebut. Salah satu tindak pidana militer yang yang dikategorikan tindak pidana militer murni adalah Tindakan desersi yang diatur dalam pasal 87 KUHPM, yaitu meninggalkan dinas dalam waktu 30 . iga pulu. hari, meninggalkan tugas-tugas kedinasan yang diperintahkan, dan melarikan diri dari kesatuan tugasnya selama pertempuran baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja tanpa seizin atasan. Jika anggota militer terbukti melakukan tindak pidana desersi maka akan dijatuhkan pemidanaan berdasarkan pasal 85 KUHPM yang mana prajurit dapat dijatuhi hukuman kedisiplinan, kurungan, hingga pemecatan dari dinas militer. Penyelesaian perkara pidana di lingkungan militer berbeda dengan peradilan umum yaitu dalam perkara pidana militer, pada tingkat pemeriksaan pendahuluan komandan akan berperan serta menangani perkara anggotanya baik kedudukan sebagai ankum maupun papera. Dilihat dari perbuatan pidananya selain perbuatan yang murni terdapat perbuatan yang dapat diselesaikan oleh komandan dari anggota militer tersebut melalui hukuman kedisiplinan. Oleh karena itu, komandan dari anggota militer tersebut harus mengetahui hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Kemudian untuk penyelesaian tindak pidana militer murni diserahkan kepada Pengadilan Militer dan pelanggaran tata usaha militer diserahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Militer. Kompetensi Peradilan Militer adalah kewenangan Peradilan Militer untuk memeriksa suatu perkara. Kompetensi Peradilan Militer Indonesia tertuang dalam Pasal 10 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997, rumusanya bahwa Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer mengadili tindak pidana yang tempat kejadianya . ocus delicti. berada di daerah hukumnya, atau terdakwanya termasuk suatu kesatuan yang berada di daerah Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Wijana. Kadek. Made Sepud. AuPeradilan Tindak Pidana Korupsi Bagi Anggota Militer,Ay Jurnal Analogi Hukum 2, no. : 404Ae8. 8 Dewi. Vania Oktaviani, and and Irwan Triadi. AuPenyelesaian Tindak Pidana Korupsi Oleh Subjek Militer Saat Sedang Menduduki Jabatan Sipil. ,Ay Hakim 1, no. : 193Ae203. 9 Sugiarto. AuKajian Hukum Pidana Militer Indonesia Terhadap Tindak Pidana Desersi. Ay 10 ANGGA ZULFAHMI BATUBARA. AuPENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TERHADAP TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Penelitian Di Satuan Polisi Militer Angkatan Udar. Ay (Universitas Islam Sumatera Utara, 2. E-ISSN: 2355-0406 Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, menjelaskan apabila terjadi lebih dari satu pengadilan yang berkuasa mengadili suatu perkara dengan syarat-syarat yang sama kuatnya, maka pengadilan yang menerima perkara itu terlebih dahulu yang harus mengadili perkara itu. Untuk lebih jelasnya masalah kompetensi peradilan relatif ini perlu dicermati ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, yang menyatakan sebagai berikut: "Tempat kedudukan Pengadilan Militer Utama berada di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan masalah nama, tempat kedu- dukan, dan daerah hukum Pengadilan lainya ditetapkan dengan kepu- tusan Panglima. Bahkan, apabila perlu Pengadilan Militer dan Pengadilan Miliiter Tinggi dapat bersidang di luar tempat Hal ini hanya dapat dilakukan atas ijin Kepala Pengadilan Utama. "11 Tindak pidana insubordinasi hanya sebatas hukuman kedisipilinan dari ankum dan papera atau komandan dari anggota TNI yang melanggar, sedangkan untuk tindak pidana desersi penyelesaian perkara dilimpahkan kepada pengadilan militer. 12 Dalam proses persidangan penyelesaian perkara tindak pidana desersi di Pengadilan Militer terdapat banyak kasus di mana persidangan berlangsung tanpa hadirnya terdakwa atau biasa disebut in absentia karena keberadaan terdakwa yang tidak diketemukan dan demi mempercepat penyelesaian perkara demi tegaknya disiplin prajurit dalam rangka menjaga keutuhan pasukan. 13 Mekanisme peradilan in absentia ini merupakan kekhasan tersendiri dalam penegakan hukum di bidang militer sehingga sangatlah perlu untuk diteliti dan dikaji lebih lanjut mengapa mekanisme peradilan in absentia ini diterapkan dalam tindak pidana desersi. Menurut KUHAP, pemeriksaan tanpa kehadiran terdakwa tidak dapat dilakukan karena prinsip kehadiran terdakwa adalah hak asasi manusia yang memungkinkannya untuk membela diri dan mempertahankan haknya. Terdakwa harus diperlakukan secara sama di hadapan hukum tanpa adanya diskriminasi, dan semua individu baik pejabat maupun warga negara harus diperlakukan dengan cara yang sama. Hal ini penting untuk mewujudkan peradilan yang adil . air tria. Seperti yang terjadi pada kasus ini bahwa Hendrik Agus Purniawanto yang dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dalam putusannya dengan Nomor putusan 19-K/PM II-11/AD/V/2021 setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana desersi dalam masa damai sebagai anggota militer berdasarkan keterangan para saksi di bawah sumpah dan alat bukti yang terangkum dalam beberapa fakta hukum yang diperoleh majelis hakim dalam Tujuan dari penellitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim memutuskan pelaksanaan persidangan secara in absentia terhadap perkara desersi Budi Pramono. PERADILAN MILITER INDONESIA (Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2. 12 Pratama Bayu Abrianto. AuTinjauan Yuridis Penyidikan Tindak Pidana Militer Desersi Yang Dilakukan Oleh Militer (Studi Kasus: Pomdam IV/Diponegor. Ay (Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2. 13 NUR DJAJA and MUHAMMAD ARSY. AuPENYELESAIAN TINDAK PIDANA DESERSI SECARA IN ABSENSIA DI PENGADILAN MILITER i-16 MAKASSARAy (Universitas Muslim Indonesia, 2. 14 Tayu Wira Wicaksana. AuTINJAUAN HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DESERSI OLEH ANGGOTA MILITER (Studi Di Wilayah Hukum Pengadilan Militer i-16 Kota Makassa. Ay (Universitas Muslim Indonesia, 2. 15 Brad Adams. HRW Cambodia Letter, 2020. Verstek. : 193-200 berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Melalui analisis ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang proses peradilan militer dalam kasus-kasus desersi militer dan implikasinya terhadap keadilan, integritas hukum, dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dalam upaya memperkuat sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Metode Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif yang memiliki sifat preskriptif dan terapan. Dalam pendekatannya, menggunakan pendekatan kasus . ase approac. , dimana penelitian dilakukan dengan menganalisis kasus-kasus yang telah diputuskan oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum yang tetap. Sumber bahan hukum yang dijadikan acuan terdiri dari bahan hukum primer, yang memiliki otoritas, serta bahan hukum sekunder yang mencakup publikasi ilmiah tentang hukum. Teknik analisis yang diterapkan adalah deduktif silogisme. Proses pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui teknik kepustakaan. Kesesuaian Putusan Hakim dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Proses peradilan dalam perkara tindak pidana Desersi yang penulis teliti dilakukan secara in absentia dikarenakan Terdakwa atas nama Hendrik Agus tidak dapat dihadirkan di dalam persidangan sejak dimulai pemeriksaan sampai dengan dijatuhkannya putusan oleh Majelis Hakim. Hal ini sangat diperlukan dalam penegakan hukum militer khususnya dalam tindak pidana desersi dikarenakan seringkali ditemukan berbagai kendala seperti terdakwa yang melakukan tindak pidana desersi tidak Kembali ke kesatuannya dan tidak ditemukan untuk melakukan pemeriksaan dalam proses persidangan. Majelis Hakim berpendapat bahwa proses peradilan terhadap perkara desersi dilakukan secara in absentia dilakukan dalam upaya penyelesaian perkara dengan cepat dan demi tetap tegaknya disiplin prajurit dalam rangka menjaga keutuhan pasukan. Pemeriksaan secara in absensia atas perkara Terdakwa tentu dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan untuk dapat dimulai tanpa hadirnya Terdakwa dengan dasar pertimbangan telah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemeriksaan perkara in absensia diatur dalam Pasal 141 ayat . dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer, yang berbunyi: Pasal 141 Ayat . Dalam perkara desersi yang Terdakwanya tidak diketemukan, pemeriksaan dilaksanakan tanpa hadirnya Terdakwa. Pasal 143 Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum (Jakarta: Prenadamedia, 2. E-ISSN: 2355-0406 Perkara tindak pidana desersi sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer, yang Terdakwanya melarikan diri dan tidak diketemukan lagi dalam waktu 6 . bulan berturut-turut serta sudah diupayakan pemanggilan 3 . kali berturut-turut secara sah, tetapi tidak hadir di sidang tanpa suatu alasan, dapat dilakukan pemeriksaan dan diputus tanpa hadirnya Terdakwa. Kedua Pasal di atas menjadi landasan bagi hakim untuk melakukan persidangan secara in absentia. Seperti yang telah penulis jelaskan di atas hal ini bertujuan agar pemeriksaan dapat diselesaikan dengan cepat demi tegaknya disiplin prajurit dalam rangka menjaga keutuhan pasukan. Ketentuan dilakukan persidangan secara in absentia dikatakan sah dan dapat dimulai adalah apabila terdakwa tidak diketemukan dalam kurun waktu 6 . bulan secara berturut-turut serta sudah terdapat Upaya pemanggilan sebanyak 3 . kali berturut-turut secara sah. Terkait dengan kasus yang penulis teliti, proses persidangan yang dilaksanakan secara in absentia dalam Tindak Pidana Desersi dengan Nomor 19-K/PM II-11/AD/V/2021 yang diputus oleh Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta pada tanggal 6 Juli 2021 dengan Terdakwa atas nama Hendrik Agus Purniawan dilakukan proses pemeriksaan secara in absentia yang tentunya didasarkan pada penerapan Pasal 141 Ayat . jo Pasal 143 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Berdasarkan putusan oleh Majelis Hakim, ditemukan beberapa fakta di dalam persidangan di mana Terdakwa tidak hadir dalam proses persidangan meskipun telah dilakukan pemanggilan persidangan sebanyak 3 . kali secara sah dan patut sesuai dengan ketentuan UndangUndang. Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Panggilan Pertama dari Kaotmil II-10 Yogyakarta Nomor: B/252/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021 tentang menghadapkan Terdakwa Serda Hendrik Agus Purniawanto NRP 31000198880878 ke Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Surat Panggilan Kedua dari Kaotmil II-10 Yogyakarta Nomor: B/274/VI/2021 tanggal 10 Juni 2021 tentang Panggilan ke-2 untuk menghadap persidangan a. Serda Hendrik Agus Purniawanto NRP 31000198880878 ke Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, dan Surat Panggilan Ketiga dari Kaotmil II-10 Yogyakarta Nomor: B/1021/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Panggilan ke-3 untuk menghadap persidangan a. Serda Hendrik Agus Purniawanto NRP 31000198880878 ke Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Berdasarkan surat pemanggilan tersebut. Oditur Militer menyatakan bahwa Terdakwa tidak dapat dihadirkan di persidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku yaitu sejak pelaksanaan sidang hari pertama sampai dengan sidang lanjutan pada hari ini tetap Terdakwa tidak hadir karena sejak semula berkas perkara Terdakwa dilimpahkan dan didaftarkan di Pengadilan Militer II-11 Verstek. : 193-200 Yogyakarta Terdakwa masih belum kembali ke Kesatuannya. Oleh karena itu. Oditur Militer juga sudah tidak bisa menjamin lagi Terdakwa dapat dihadirkan di persidangan. Dalam persidangan didapatkan fakta bahwa Terdakwa telah menghilang dan tidak Kembali ke Kesatuan tanpa izin yang jelas kepada atasan dimulai sejak tanggal 9 November 2020 sampai dengan 31 Desember atau selama 52 . ima puluh du. hari secara berturut berdasarkan bukti berupa 20 . ua pulu. lembar daftar absensi Anggota Koramil 02/Bayan Kodim 0708/Purworejo bulan November sampai dengan bulan Desember Terdakwa juga tidak hadir dalam persidangan selama 6 . bulan sejak pelimpahan perkara pada tanggal 31 Desember 2020 hingga pemanggilan terakhir pada tanggal 21 Desember. Berdasarkan hal tersebut proses peradilan secara in absentia dapat dilakukan karena telah sesuai dengan ketentuan yaitu terdakwa tidak dapat diketemukan lagi dalam kurun waktu 6 . Berdasarkan uraian fakta-fakta persidangan yang penulis teliti mengenai proses persidangan in absentia dalam tindak pidana Desersi dengan terdakwa atas nama Hendrik Agus Purniawanto yang telah diperiksa dan diadili melalui proses persidangan in absentia dengan ketentuan yang berlaku. Penulis berpendapat bahwa persidangan in absentia dalam tindak pidana desersi ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 141 Ayat . jo Pasal 143 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Kesimpulan Bedasarkan putusan nomor 19-K/PM II-11/AD/V/2021 atas tindak pidana desersi yang dilakukan oleh Hendrik Agus Purniawanto berpangkat Serda NRP. di mana proses pemeriksaan dan persidangan dilakukan tanpa kehadiran terdakwa . n Hal tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta berdasarkan Pasal 141 ayat . jo Pasal 143 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam fakta-fakta yang telah dipaparkan bahwa benar terdakwa sudah hilang dan tidak dapat diketemukan lebih dari 6 . bulan dan telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga . kali dipanggil untuk menghadiri persidangan secara sah. Berdasarkan fakta persidangan tersebut Majelis Hakim melanjutkan proses pemeriksaan dan persidangan secara in absentia berdasarkan Pasal 141 ayat . jo Pasal 143 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Berdasarkan uraian di atas maka pertimbangan Majelis Hakim Militer dalam melaksanakan proses pemeriksaan dan persidangan secara in absentia telah sesuai dengan ketentuan Pasal 141 ayat . jo Pasal 143 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. E-ISSN: 2355-0406 References