AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUM E-ISSN: 3047-1052 Doi : //doi. org/10. 62734/jurnalamar. Vol. 2 No. Desember 2024 Hal. Kepastian Hak Masyarakat Hukum Adat atas Pengambilalihan Tanah untuk Kepentingan Umum di Ibu Kota Negara Adeline Amelia1*. Etis Cahyaning Putri2. Demas Brian Wicaksono3 1,2,3, Program Studi Hukum. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi adelineamelia16@gmail. com1, etiscahyaning@untag-banyuwangi. id2, demasbrian@untag-banyuwangi. Abstrak Masyarakat hukum adat memiliki hak atas tanah yang dikelola secara turuntemurun, bahkan keberadaannya dijamin dalam UUD 1945. Namun, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur menimbulkan konflik, terutama terkait pengambilalihan tanah adat untuk kepentingan umum. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepastian hukum perlindungan masyarakat hukum adat dalam pengadaan tanah serta akibat hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan fokus pada analisis peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan: pertama, meskipun hak masyarakat hukum adat telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, implementasinya belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum dalam pengambilalihan tanah untuk pembangunan IKN. Kedua, pengadaan tanah tersebut menimbulkan akibat hukum berupa pelanggaran hak asasi manusia serta konflik sosial antara masyarakat hukum adat dan Kata Kunci: Kepastian Hukum. Masyarakat Hukum Adat. Pengadaan Tanah Abstract: Indigenous peoples possess rights over land that has been managed for generations, and their existence is guaranteed by the 1945 Constitution of Indonesia. However, the development of the new capital city (IKN) in East Kalimantan has generated conflicts, particularly concerning the acquisition of customary land for public purposes. This study aims to analyze the legal certainty of protecting indigenous peoples in land acquisition as well as its legal consequences. The research employs a normative method, focusing on the analysis of prevailing statutory regulations. The findings indicate, first, that although the rights of indigenous peoples are explicitly recognized in legislation, their implementation has not fully provided legal certainty in the process of land acquisition for the development of IKN. Second, such land acquisition has resulted in legal consequences, including human rights violations and social conflicts between indigenous peoples and the government. Keywords: legal certainty, customary law community, land acquisition AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUMA is licensed under CC BY-SA 4. Pendahuluan Sebagai Negara yang terdiri dari banyak pulau. Indonesia juga memiliki wilayah daratan dan perairan yang sangat luas serta kaya akan potensi. Pemanfaatan penuh wilayah Indonesia demi kesejahteraan rakyat secara maksimal diatur dalam Pasal 33 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1. yang selanjutnya akan disingkat menjadi UUD, yang menyatakan bahwa AuBumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyatAy. Oleh karena itu, pelaksanaan pemerintahan dan pembentukan regulasi di Indonesia, sebagai wujud penerapan konstitusi, harus mendukung pemanfaatan sumber daya alam Indonesia demi kesejahteraan masyarakat terutama Masyarakat Hukum Adat. UUD 1945 dalam Pasal 18B ayat . mengakui hak masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan zaman. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang selanjutnya akan disingkat menjadi UUPA, merupakan landasan hukum yang mengatur tentang hakhak atas tanah adat di Indonesia. Dalam UUPA Pasal 3 memberikan pengakuan terhadap hak ulayat dan hak-hak masyarakat hukum adat lainnya, selama hak tersebut masih ada dan dijalankan sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan UndangUndang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi. 1 Keberadaan tanah merupakan salah satu faktor kunci dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Dalam konteks Negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, pemanfaatan tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat merupakan suatu keharusan Upaya pemerintah dalam melindungi eksistensi masyarakat hukum adat. Masalah tanah adalah persoalan keadilan yang kompleks. Karena tanah merupakan sumber daya yang terbatas dan penting bagi semua orang, membuat kebijakan yang adil untuk semua pihak tidaklah mudah. Kebijakan yang menguntungkan sebagian orang harus diimbangi dengan kebijakan yang menguntungkan kelompok lain yang lebih besar. Sejak Indonesia merdeka, pemerintah segera berupaya mengganti peraturan hukum agraria kolonial dengan peraturan baru yang lebih sesuai dengan kepentingan bangsa. Undang-Undang agrarian nasional menjadi landasan hukum bagi pengelolaan tanah di Indonesia. 3 Ibu Kota merupakan pusat Pemerintahan dan aktivasi penting suatu negara. Kota yang terpilih menjadi Ibu Kota Negara harus memiliki posisi yang strategis dan memiliki sejarah yang panjang. Selain menjadi pusat dari Pemerintahan, ibu kota juga menjadi pusat ekonomi, budaya, intelektual. Dan disinilah dapat ditemukan kantor pemerintahan pusat. Perusahaan besar. Universitas ternama, dan macam aktivitas Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia. Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, edisi ke19 (Jakarta: Djambatan, 2. Hlm 6 Marulak Togatorop. Moh. Hardiansyah, dan Dawam Mauzak. AuKepastian Hukum Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Yang Masuk Dalam Kawasan Hutan (LEGAL CERTAINTY OF LAND RIGHTS FOR INDIGENOUS PEOPLE THAT IS INCLUDED IN THE FOREST AREA). ADIL: Jurnal Hukum. Vol. 12 No. 2 (Des 2. Hal 142 Ibid. Hal 141 AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUMA is licensed under CC BY-SA 4. Kalimantan Timur menjadi salah satu dasar terpilihnya wilayah sebagai Ibu Kota Negara. Dikarenakan Kalimantan Timur memiliki letak geografis yang berada di bagian tengah Negara Indonesia. Memiliki wilayah daratan seluas 256. 142 hektar dan wilayah lautan seluas 68. 189 hektar. Pembangunan IKN akan berbatasan dengan Kecamatan Penajam. Kabupaten Penajam Paser Utara. Teluk Balikpapan. Kecamatan Balikpapan Barat. Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan yang berada di sebelah selatan. Di sebelah barat wilayah IKN akan berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Kabupaten Penajam Paser Utara. Disebelah utara. IKN berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu. Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga. Kabupaten Kutai Kartanegara dan sebelah timur IKN akan berbatasan dengan Selat Makassar. Salah satu warga yang bernama Dahlia yang merupakan masyarakat asli di Sepaku telah menolak penggusuran sejak awal. Namun. Dahlia akhirnya tidak sanggup untuk terus-menerus menentang program prioritas pemerintah tersebut. Karena pada tahun 2022. Dahlia sudah berusaha menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi akan tetapi permohonannya tidak diterima. Padahal, ia belum juga menerima ganti rugi tanahnya meski sudah menandatangani perjanjian beberapa bulan lalu. Dahlia mengatakan, masalah ganti rugi hanyalah salah satu dari banyak masalah yang dihadapi warga Sepaku, terutama suku Paser Balik. Adanya aturan baru soal hak atas tanah yang sangat panjang, ia semakin khawatir dengan masa depan Terkait dengan rencana pembangunan infrastruktur IKN yang berupa tanah ulayat masyarakat hukum adat, pemerintah melakukan pembebasan lahan. Dalam pembukaan Konferensi Internasional tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat atas Tanah Ulayat di Indonesia dan Negara di tingkat ASEAN di Bandung, pada hari Kamis tanggal 5 September 2024. Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satuan Tugas (SATGAS) mengatakan bahwa pembebasan lahan terus berproses dan menginginkan masyarakat mengerti bahwa adanya lahan khusus yang diperuntukkan bagi proyek pembangunan IKN. Dan untuk mempercepat Investasi di IKN maka membutuhkan banyak investasi dari berbagai sumber, baik dalam maupun luar negeri. 6 Latar belakang ini menggaris bawahi urgensi dalam penyelesaian konflik peraturan mengenai perlindungan hak tanah adat dalam pembangunan IKN yang melibatkan berbagai peraturan agraria, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan membahas kepastian hukum perlindungan hak masyarakat hukum adat terhadap pengambilalihan tanah adat untuk kepentingan Andrean W. Finaka. AuBatas Wilayah IKNAy. Indonesia Baik Id . https://indonesiabaik. id/infografis/batas-bilayah-ikn. Diakses pada tanggal 22 November 2024 Raja Eben Lumbanrau. AuHak atas tanah di IKN nyaris dua abad. AMasyarakat Hukum Adat akan jadi gelandangan di masa depanAo, https://w. com/indonesia/articles/c0j914wpdkvo, diakses pada tanggal 22 November 2024 Aisyah Sekar Ayu Maharani. Hilda B Alexandeer. AuTanah Ulayat Dibutuhkan untuk Proyek IKN. Pembebasan Terus BerjalanAy, https://ikn. com/read/2024/09/05/170515087/tanah-ulayatdibutuhkan-untuk-proyek-ikn-pembebasan-terus-berjalan?lgn_method=google&google_btn=onetap. Diakses pada tanggal 22 November 2024 AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUMA is licensed under CC BY-SA 4. umum di Ibu Kota Negara dan akibat hukum terhadap pengambilalihan tanah adat untuk kepentingan umum. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hukum dianggap dan terutama dipelajari sebagai norma dan aturan yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi standar perilaku individu. Oleh karena itu penelitian hukum normatif menitikberatkan pada inventarisasi hukum positif, asas dan doktrin, penemuan hukum dalam perkara konkrit, sistematika hukum, derajat sinkronisitas, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Pembahasan Kepastian Hukum Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Terhadap Pengambilalihan Tanah Adat Untuk Kepentingan Umum Hubungan antara masyarakat hukum adat dengan tanah ulayat maka menghasilkan hak ulayat. Dan hubungan antara individu dengan tanah maka menghasilkan hak perorangan atas tanah. Hubungan antara ketiga hak itu saling berkaitan dan selaras serta memiliki kedudukan yang sama. Namun, aturan yang ada cenderung menguntungkan negara dalam menguasai tanah yang ada di Indonesia, tanpa mempertimbangkan hak-hak masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat. Pasal 18B ayat . secara tegas menyatakan bahwa masyarakat hukum adat memiliki kewenangan serta hak terhadap tanah ulayat. Prinsip dasar yang tertulis dalam Pasal 33 ayat . UUD 1945 kemudian dijelaskan kembali lebih detail dalam UUPA. Keberadaan hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya telah diakui dalam peraturan hukum nasional, sebagaimana diatur dalam UUPA. Undang-undang ini mengakui eksistensi hukum adat sebagai dasar hukum pertanahan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional serta prinsip negara. hukum adat merupakan akar dari hukum pertanahan di Indonesia. Namun, peraturan yang ada saat ini seringkali tidak sesuai dengan prinsip serta nilai yang terkandung dalam hukum adat. Tidak hanya kasus di Masyarakat Hukum Adat Maridan saja, konflik pembangunan di IKN juga terjadi di komunitas Masyarakat Hukum Adat Pemaluan Sepaku. Salah satunya Baniah, salah satu tokoh Masyarakat Hukum Adat di Pemaluan Sepaku yang bingung akibat pembangunan IKN yang tiba- tiba memasukkan kebun dan rumah mereka ke dalam area pembangunan tanpa persetujuan dari pihak yang Hal ini justru menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran akan kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian masyarakat hukum adat Pemaluan Sepaku. Otoritas IKN dinilai belum sepenuhnya memahami dan berempati terhadap eksistensi Masyarakat Hukum Adat. Meskipun hal ini telah disosialisasikan,namun Marulak Togatorop, perlindungan hak atas tanah masyarakat hukum adat dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Op. Cit. Hlm 153 Nurus Zaman. Politik Hukum Pengadaan Tanah Antara Kepentingan Umum Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, (Bandung: Refika Aditama, 2. Hlm 90 Isnah Ayunda. Masyarakat Hukum Adat di Penajam Paser Utara Tergusur Oleh Pembangunan IKN. KISAH (ALIANSI MASYARAKAT HUKUM ADAT NUSANTARA), https://w. id/story/masyarakat-adat-di-penajam-paser-utara-tergusur-oleh- pembangunanikn AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUMA is licensed under CC BY-SA 4. tetap saja telah menyinggung perasaan masyarakat hukum adat, serta resistensi dari 16 organisasi Koalisi Masyarakat Sipil di Kalimantan Timur terhadap ultimatum menunjukkan bahwa otoritas IKN belum berhasil dalam meyakinkan masyarakat hukum adat terkait pemindahan masyarakat hukum adat. Pemindahan Masyarakat Hukum Adat dengan pola replacement seharusnya lebih menjamin terjaganya eksistensi dan identitas mereka. Jika masyarakat hukum adat merasa tidak akan terganggu sistem dan struktur sosialnya, maka proses pemindahan akan berjalan lancar tanpa adanya konflik. Jika membahas UU IKN memang dalam peraturan tersebut memberikan kewenangan kepada Otorita IKN sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara. Seperti ditegaskan pada Pada Pasal 4 ayat . yang berbunyi Au Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf b bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara. Ay Karena Otorita IKN merupakan Kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Hal itu tertuang pada Pasal 5 ayat . Pengesahan UU IKN memberikan kewenangan yang tidak proporsional kepada otorita IKN. Karena Otorita IKN dianggap setara dengan menteri dan juga sebagai Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Sehingga berpotensi memicu konflik tidak hanya dengan masyarakat hukum adat setempat, tetapi juga masyarakat Indonesia secara umum. Maka dari itu pentingnya untuk belajar dari kasus-kasus konflik antar negara dengan rakyat sebelumnya, yaitu kasus penggusuran paksa di Rempang Batam. Kasus Wadas di Purworejo. Karena kasus tersebut berakibat karena timpang tindih komunikasi antara negara dengan masyarakat hukum adat. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum saat ini belum memberikan pengaturan yang jelas mengenai pengadaan tanah menggunakan tanah adat. Namun. Undang-Undang ini menetapkan prosedur yang harus dijalankan dalam pengadaan tanah, termasuk pemberian ganti rugi dan konsultasi kepada masyarakat terdampak. Walaupun Undang-Undang ini tidak secara jelas menyebutkan tanah adat, namun secara implisit undang-undang tersebut mengakui keberadaan hak ulayat dan hak komunal dalam Permen ATR/Ka. BPN No. 10/2016. Hal ini terlihat dari ketentuan mengenai ganti rugi yang juga diberikan kepada masyarakat hukum adat. Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum hanya secara terbatas menyebutkan masyarakat hukum adat dalam konteks pemberian ganti rugi. 11 Terdapat pembaruan regulasi terkait pengadaan tanah, yaitu disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 yang menggantikan beberapa ketentuan dalam Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk MustaAin dalam Aidatul Fitriyah. Pakar UNAIR Soroti Risiko Konflik Pemindahan Masyarakat Hukum Adat di IKN. Unairnews, 19 April 2024. https://unair. id/pakar-unair-soroti-risiko-konflikpemindahan-masyarakat-adat-di-ikn/ Rahmat Ramadhani. Eksistensi Komunal masyarakat hukum adat dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Jurnal Penelitian Hukum. Vo. 19 No. 1, . Hlm 102. file:///C:/Users/ASUS/Downloads/549-2695-1-PB . AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUMA is licensed under CC BY-SA 4. Kepentingan Umum. Peraturan ini secara khusus mengatur mengenai pengadaan tanah ulayat dalam Pasal 41 ayat . , yang menyebutkan AuDalam Hal terdapat objek pengadaan tanah yang berstatus tanah ulayat, instansi yang memerlukan tanah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat dengan melibatkan tokoh Masyarakat Hukum Adat untuk mendapat kesepakatan dan penyelesaian dengan masyarakat yang bersangkutan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan. Ay Artinya dalam UU ini hanya menjelaskan mengenai objek pengadaan tanah yang berstatus tanah ulayat yang akan diambil alih adalah tanah yang secara tradisional dimiliki bersama oleh suatu komunitas adat. Meskipun pengaturan mengenai mekanisme perlindungan dan partisipasi Masyarakat Hukum Adat masih perlu Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk mengakomodasikan kepentingan Masyarakat Hukum Adat dalam proses pembangunan, namun implementasinya di lapangan masih mengahadapi berbagai tantangan. Akibat Hukum Terhadap Pengambilalihan Tanah Adat Untuk Kepentingan Umum Di Ibu Kota Negara Persoalan tanah di Indonesia kerap menjadi objek sengketa hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana dengan berbagai jenis sengketa, mulai dari warisan hingga perjanjian utang piutang yang menjadikan tanah sebagai jaminan yang mendominasi perkara peradilan. Tingginya angka perkara mengenai pertanahan ini menunjukkan bahwa tanah memiliki posisi hukum yang sentral dalam tatanan sosial dan ekonomi Masyarakat Hukum Adat. Meskipun sudah diatur dalam undang-undang yang melindungi hak milik atas tanah, konflik yang ditimbulkan terkait kepemilikan tanah semakin sering12 terjadi. Pertumbuhan ekonomi memicu persaingan dalam penguasaan dan penggunaan lahan. Pemberian hak atas tanah jangka panjang kepada investor seringkali dianggap tidak adil oleh Masyarakat Hukum Adat yang telah mengelola tanah tersebut secara turun-temurun. Pemberian hak atas tanah mencapai hingga 190 . eratus sembilan pulu. tahun untuk Hak Guna Usaha (HGU) dan 160 . eratus enam pulu. tahun untuk Hak Guna Bangunan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada investor dan mempercepat pembangunan IKN. Pasal 16A ayat . menjelaskan mengenai jangka waktu Hak Guna Bangunan, yang berbunyi: Au Dalam Hak Atas Tanah yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat . dalam bentuk Hak Guna Bangunan, diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 . elapan pulu. tahun melalui 1 . pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 . siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 . elapan pulu. tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Ay Pasal ini mengatur mengenai jangka waktu HGU dan HGB yang panjang tersebut menuai banyak penolakan, termasuk dari Partai Keadilan Sejahtera. berargumen bahwa aturan ini bertentangan dengan prinsip- prinsip Pasal 33 UUD 1945, khususnya mengenai kekayaan alam yang dikuasai oleh negara untuk sebesar- Adrian Sutedi. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, ( Jakarta: Sinar grafika, 2. Hlm AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUMA is licensed under CC BY-SA 4. besarnya demi kemakmuran rakyat. 13 Dengan memberikan HGU dan HGB jangka waktu yang sangat panjang yaitu hampir 1 abad, negara pada dasarnya telah menyerahkan sebagian besar kendali atas pemanfaatan tanah kepada pihak swasta, yang dapat berpotensi bertentangan dengan prinsip negara sebagai penguasa tertinggi atas bumi, air, dan ruang angkasa sebagaimana diatur dalam UUPA. Sistem pembangunan ekonomi yang terpusat dan didukung oleh aparatur negara telah menciptakan situasi dimana masyarakat dipaksa tunduk pada keputusan Akibatnya, masyarakat kehilangan hak atas tanahnya tanpa adanya kompensasi yang adil. Kekuasaan Negara sering disalahgunakan untuk menguntungkan kelompok tertentu. Ketentuan hukum yang ada cenderung tidak berpihak pada kelompok masyarakat kecil. Dan kepentingan nasional seringkali dijadikan alasan untuk merampas hak-hak masyarakat atas tanahnya. Dalam mencari solusi, hukum memberikan penyelesaian melalui pengadilan atau bahkan melalui lembaga adat. Jika dilihat dari Kitab Undang- Undang Hukum Perdata cara penyelesaiannya melalui pengadilan. Namun jika dilihat melalui UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa yaitu alternative dispute resolution (ADR). Penyelesaian melalui arbitrase ditegaskan pada Pasal 1 ayat . yang berbunyi: AuArbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang berdasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketaAy. Artinya perjanjian arbitrase yang telah disepakati sebelumnya, baik sebelum maupun sesudah terjadinya sengketa, menjadi syarat mutlak agar suatu sengketa perdata dapat diselesaikan melalui mekanisme arbitrase. Dalam penyelesaian sengketa tanah adat dapat melalui lembaga adat karena pada umumnya penyelesaian sengketa tanah adat mengacu pada mekanisme hukum adat yang berlaku di masing-masing daerah. Dalam penyelesaian sengketa di tanah adat memerlukan hukum mempunyai peranan penting karena dianggap sebagai bentuk keseimbangan sesuai dengan harapan masyarakat. Menurut Pasal 38 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum memberikan pilihan alternatif terhadap pembangunan untuk kepentingan umum karena proses pembangunan terkendala akibat belum tercapainya kesepakatan mengenai mekanisme dan besaran ganti rugi, pasal tersebut menegaskan: Dalam hal tidak terdapat kesepakatan mengenai bentuk dan atau besarnya ganti kerugian, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling 14 . mpat bela. hari kerja setelah musyawarah penetapan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat . Michelle Gabriela, dkk. Konsesi HGU Nyaris 2 Abad untuk Investor IKN. Berikut Tanggapan Berbagai Pihak. Tempo, https://w. co/ekonomi/konsesi-hgu-nyaris-2-abad-untuk-investorikn-berikut-tanggapan-berbagai-pihak--40059. Adrian Sutedi. Ibid. Hlm 18 Hasnan Hasbi. Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Lembaga Arbitrase. Al-Ishlal. Vol. No. Hlm 19. AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUMA is licensed under CC BY-SA 4. Pengadilan Negeri memutus bentuk dan atau besarnya ganti kerugian dalam waktu paling lama 30 . iga pulu. hari kerja sejak diterimanya pengajuan Pihak yang keberatan terhadap putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat . dalam waktu paling lama 14 . mpat bela. hari kerja dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung RI. Mahkamah Agung wajib memberikan putusan dalam waktu paling lama 30 . iga pulu. hari kerja sejak permohonan kasasi diterima. putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menjadi dasar pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang mengajukan keberatan. Pasal tersebut menegaskan bahwa pengadilan yang memiliki kewenangan untuk memutuskan besaran ganti kerugian yang adil bagi kedua belah pihak. dalam proses Pemberian ganti rugi akibat pengadaan tanah, terdapat tiga aspek yang perlu diperhatikan, yaitu aspek ekonomi, sosiologis, dan filosofis. Aspek sosiologis menyangkut dampak sosial dari pengadaan tanah, sedangkan aspek ekonomi berfokus pada dampak terhadap kesejahteraan masyarakat yang terkena dampak pembangunan. Status kepemilikan tanah, baik itu tanah pribadi, tanah ulayat, atau sengketa, memiliki implikasi hukum yang berbeda dalam proses pengadaan tanah. Oleh karena itu, aspek filosofis ini perlu diperhatikan untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian Kesimpulan Kepastian hukum perlindungan hak masyarakat hukum adat terhadap pengambilalihan tanah untuk kepentingan umum di Ibu Kota Negara masih menghadapi permasalahan Secara normatif, regulasi tentang pengadaan tanah telah mengatur prosedur yang harus dilaksanakan, termasuk kewajiban melibatkan masyarakat terdampak dalam pengambilan keputusan serta pemberian kompensasi yang layak. Kompensasi tersebut tidak hanya berupa ganti rugi finansial, melainkan juga harus menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat hukum adat melalui pemukiman kembali, perlindungan sosial, serta penguatan ekonomi yang berkelanjutan. Secara konstitusional. UUD 1945 mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, termasuk hak ulayat. Namun dalam praktiknya, implementasi perlindungan tersebut sering tidak berjalan efektif. Negara melalui regulasi yang ada cenderung memiliki kewenangan dominan dalam pengelolaan tanah, sehingga pengakuan hak masyarakat hukum adat sering terpinggirkan. Kondisi ini memicu dampak hukum yang serius, antara lain timbulnya konflik antara masyarakat dengan pemerintah, potensi pelanggaran HAM, serta perasaan ketidakadilan di kalangan masyarakat hukum adat. Ketidakpastian ini tidak hanya menghambat perlindungan hak masyarakat hukum adat, tetapi juga berisiko mengganggu pembangunan berkelanjutan di wilayah Ibu Kota Negara. Iwan Mulyawan. Kedudukan Tanah Adat Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Manokwari Papua Barat. Hukum Bisnis. Vol. 9 No. 1, . Hlm 15. AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUMA is licensed under CC BY-SA 4. DAFTAR PUSTAKA