Jurnal Pengabdian Masyarakat Sains dan Teknologi Volume. Nomor. 1 Tahun 2025 E-ISSN : 2961-9254 dan P-ISSN : 2961-9246. Hal 24-33 DOI: https://doi. org/10. 58169/jpmsaintek. Available online at: https://ftuncen. com/index. php/JPMSAINTEK Sosialisasi Perlindungan Hak Remaja Dalam Kasus Cyberbullying di Lingkungan Remaja SMKN 1 Kemlagi Kabupaten Mojokerto Socialization and Exploring The Protection Of Adolescent Rights in Cyberbullying Cases In The Youth Environment Of Cocational High Shool 1 Kemlagi. Mojokerto Regency Diah Cahyani1*. Muhammad Yudi Hadianto2. Andika Fadila Pratama Yuda3. Agus Nur Wijaya4. Bella Putra Madya5. Dika Lutfi Al KhodAori6. Aisyah Putri Mulyanto7. Chamelia Nur Abdillah8. Andry Prasetya Gunawan9. Berliana Kartika Sari10. Ayunda Nurul Safitri11. Indra Liliana12. Siti Muamalah Ika Nur Marifa13. Anas Sobirin14. Avrila Rahmadhani Apriandita15. Pramudyah Wiji Masruroh16. Andrian Lukman17. Yuniar Rahma Sacta18. Dian Novita Emiliyanti19. Muhammad Luis Armando20. Dewi Putri Anjani21 Universitas Mayjen Sungkono. Mojokerto,Indonesia Korespondensi Penulis : cahyanidiah97@yahoo. Article History: Received: Januari 17, 2025. Revised: Januari 31, 2025. Accepted: Februari 01, 2025. Online Available: Februari 03, 2025. Keywords: Cyberbullying. Social Media. Teenagers. Socialization Abstract. This research aims to explore the protection of teenagers' rights in dealing with cyberbullying among students at Kemlagi State Vocational School. Mojokerto Regency. In the digital era, the use of social media among teenagers is increasing, but this also brings challenges in the form of cyberbullying, which can have a negative impact on their mental and emotional health. This research uses an outreach method which includes lectures, conveying the impact of cyberbullying, and explaining the rights of teenagers. This activity was held on December 12, 2024, involving students, teachers and students of Mayjen Sungkono University. Initial observation results show students' minimal knowledge about cyberbullying and their Through socialization, students are expected to understand the consequences of cyberbullying, as well as their rights to be protected. Evaluation is carried out through questionnaires to measure student understanding after the socialization is carried out. It is hoped that this research can provide recommendations for schools, parents and the community in dealing with cyberbullying problems effectively, as well as increasing awareness of the importance of protecting teenagers' rights in cyberspace. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perlindungan hak remaja dalam menghadapi cyberbullying di kalangan siswa SMK Negeri Kemlagi. Kabupaten Mojokerto. Di era digital, penggunaan media sosial di kalangan remaja semakin meningkat, namun hal ini juga membawa tantangan berupa cyberbullying, yang dapat berdampak negatif pada kesehatan mental dan emosional mereka. Penelitian ini menggunakan metode sosialisasi yang meliputi ceramah, penyampaian dampak cyberbullying, dan penjelasan mengenai hak-hak remaja. Kegiatan ini dilaksanakan pada 12 Desember 2024, melibatkan siswa, guru, dan mahasiswa Universitas Mayjen Sungkono. Hasil observasi awal menunjukan minimnya pengetahuan siswa tentang cyberbullying dan hak-hak Melalui sosialisasi, siswa diharapkan memahami konsekuensi dari tindakan cyberbullying, serta hak-hak mereka untuk dilindungi. Evaluasi dilakukan melalui sesi tanya jawab untuk mengukur pemahaman siswa setelah sosialisai diaksanakan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam menangani masalah cyberbullying secara efektif, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hak remaja di dunia maya. Kata Kunci: Cyberbullying. Media Sosial. Remaja. Sosialisasi Sosialisasi Perlindungan Hak Remaja Dalam Kasus Cyberbullying di Lingkungan Remaja SMKN 1 Kemlagi Kabupaten Mojokerto PENDAHULUAN Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 3 di Desa Mojogebang bertujuan untuk memberikan kontribusi nyata dalam mengatasi masalah sosial yang berkembang di masyarakat, khususnya di kalangan pelajar. Salah satu program yang diusung adalah sosialisasi mengenai cyberbullying di kalangan siswa-siswi SMK Negeri 1 Kemlagi. Di era digital saat ini, fenomena cyberbullying semakin marak dan dapat berdampak serius terhadap kesehatan mental serta perkembangan sosial remaja. Melalui kegiatan ini. KKN Kelompok 3 berupaya memberikan pemahaman tentang bahaya cyberbullying, cara pencegahan, serta pentingnya sikap bijak dalam menggunakan media sosial agar para pelajar dapat terhindar dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan (Maulida. Embrik, and Pratiwi 2. Di era digital saat ini, penggunaan media social telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari remaja. Media social seperti Instagram. Facebook. Twitter dan TikTok memberikan ruang bagi mereka untuk berinteraksi, mengekspresikan diri dan berbagi pengalaman. Namun, dibalik manfaat tersebut, muncul tantangan berupa cyberbullying, yang merupakan tindakan pelecehan, intimidasi atau penyerangan yang dilakukan melalui media digital. Fenomena ini dapat berdampak negatif pada kesehatan mental dan emosional remaja, yang sering kali masih dalam tahap perkembangan (NiAomah 2. Kebebasan berbicara merupakan hak asasi yang dijamin oleh banyak konstitusi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Namun, hak ini tidak bersifat mutlak dan harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk tidak melanggar hak orang lain. Pengguna media sosial sering kali merasa memiliki kebebasan untuk mengungkapkan pendapat mereka, tetapi disisi lain, tindakan mereka dapat berujung pada pelecehan dan intimidasi yang merugikan orang lain (Martha 2. Di SMK Negeri 1 Kemlagi. Kabupaten Mojokerto, penggunaan media sosial di kalangan siswa sangat tinggi. Meskipun media sosial menwarkan banyak keuntungan, risiko terjadinya cyberbullying juga meningkat. Kasus-kasus cyberbullying yang terjadi di lingkungan sekolah dapat menyebabkan dampak serius, seperti penurunan prestasi akademik, masalah kesehatan mental, dan bahkan tindakan ekstrem seperti bunuh diri. Oleh karena itu, penting untuk melakukan sosialisasi mengenai perlindungan hak remaja dalam menghadapi masalah ini (Kemensesneg 2. Perlindungan hak remaja dalam kasus cyberbullying melibatkan berbagai aspek, termasuk hukum. Pendidikan, dan kesadaran sosial. Remaja perlu memahami bahwa mereka memiliki hak untuk dilindungi dari segala kekerasan, termasuk yang terjadi di media sosial. Selain itu, mereka juga perlu menyadari tanggung jawab yang melekat pada penggunaan media Jurnal Pengabdian Masyarakat Sains dan Teknologi Ae Volume. Nomor. 1 Tahun 2025 E-ISSN : 2961-9254 dan P-ISSN : 2961-9246. Hal 24-33 sosial, sehingga dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan positif (Republik Indonesia 2. Melalui penelitian ini, penulis bertujuan untuk menelusuri perlindungan hak remaja dalam kasus cyberbullying khususnya pada siswa di SMK Negeri 1 Kemlagi Kabupaten Mojokerto. Penelitian ini akan mengidentifikasi pemahaman siswa mengenai cyberbullying, hak-hak mereka sebagai remaja, serta upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesedaran dan perlindungan terhadap kasus ini. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang bermanfaat bagi pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam menangani masalah cyberbullying secara efektif. METODE Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini terdiri dari beberapa Langkah yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman siswa SMK Negeri 1 Kemlagi mengenai cyberbullying, dampaknya, serta hak-hak remaja dalam bermedia sosial. Berikut Langkah-langkah yang diambil dalam kegiatan ini: Sosialisasi dan Ceramah Kegiatan dimulai dengan sosialisasi yang melibatkan ceramah mengenai cyberbullying kepada Siswa SMK Negeri 1 Kemlagi yang berjumlah 70 orang. Dalam sesi ini dijelaskan definisi cyberbullying, jenis-jenisnya, serta contoh-contoh yang relevan dengan kehidupan sehari-hari siswa. Ceramah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar kepada siswa tentang apa itu cyberbullying dan bagaimana hal tersebut dapat terjadi di lingkungan mereka. Penyampaian Dampak Cyberbullying Setelah pemahaman dasar tentang cyberbullying, dilanjutkan dengan menjelaskan dampak negative yang ditimbulkan oleh cyberbullying, bagi korban maupun pelaku. Dampak yang dibahas mencakup masalah kesehatan mental, penurunan prestasi akademik, dan dampak sosial yang mungkin terjadi. Penjelasan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran siswa akan konsekuensi serius dari tindakan cyberbullying. Hak-Hak remaja Selanjutnya menyampaikan informasi mengenai hak-hak remaja dalam konteks perlindungan dari cyberbullying. Siswa diajak untuk memahami bahwa mereka memiliki hak untuk rasa aman dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di media sosial. Pengetahuan ini diharapkan dapat memberdayakan siswa untuk mengambil tindakan jika mereka atau teman-teman mereka menjadi korban cybrbullying. Sosialisasi Perlindungan Hak Remaja Dalam Kasus Cyberbullying di Lingkungan Remaja SMKN 1 Kemlagi Kabupaten Mojokerto Tanya Jawab Setelah sesi ceramah, dilakukan sesi tanya jawab untuk memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengajukan pertanyaan terkait materi yang telah disampaikan. Sesi ini bertujuan untuk mengatasi ketidakpahaman yang mungkin masih ada di benak siswa. Gambar 1. Contoh Diagram Tujuan Sosialisasi Cyberbullying di SMK Negeri 1 Kemlagi HASIL Kegiatan pengabdian masyarakat inin berupa sosialisasi kepada siwa di SMK Negeri 1 Kemlagi dilaksanakan pada Hari Kamis, 12 Desember 2024, mulai pukul 09. 00 WIB sampai dengan pukul 11. 00 WIB. Peserta kegiatan meliputi guru dan siswa SMK Negeri 1 Kemlagi, serta Dosen dan Mahasiswa Universitas Mayjen Sungkono. Sebelum pelaksanaan penyuluhan, dlakukan observasi dengan wawancara singkat antara Mahasiswa Universitas Mayjen Sungkono dan salah satu guru SMK Negeri 1 Kemlagi untuk mengetahui dan memahami permasalahan yang sedang terjadi di lingkungan SMK Negeri 1 Kemlagi. Hasil dari wawancara singkat menunjukan bahwa masih minimnya pengetahuan siswa di SMK Negeri 1 Kemlagi terkait cyberbullying di media sosial dan hak-hak remaja mengenai cara mengatasi atau mencegah bullying. Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, para siswa SMK Negeri 1 Kemlagi dapat melakukan control diri, bersifat empati kepada orang lain, dan memilih kosakata yang baik dalam bertutur kata serta menjadi sadar bahwa dengan melakukan tindakan cyberbullying dapat dijerat dengan sanksi bagi pelaku cyberbullying yang diatur dalam pasal 45 ayat . , yang menyatakan bahwa orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik dan dokumen elektronik yang mengandung penghinaan dan Jurnal Pengabdian Masyarakat Sains dan Teknologi Ae Volume. Nomor. 1 Tahun 2025 E-ISSN : 2961-9254 dan P-ISSN : 2961-9246. Hal 24-33 pencemaran nama baik, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 27 ayat . , dapat dikenakan pidana penjara maksimal selama 4 tahun dan denda hingga Rp 750. Gambar 1. Penyampaian materi tentang cyberbullying media sosial di SMK Negeri 1 Mojokerto Gambar 2. Penyerahan hadiah bagi siswa yang mengajukan pertanyaan terbaik Gambar 3. Foto Bersama siwa SMK Negeri 1 Kemlagi Gambar 4. Penyerahan cinderamata kepada SMK Negeri 1 Kemlagi Sosialisasi Perlindungan Hak Remaja Dalam Kasus Cyberbullying di Lingkungan Remaja SMKN 1 Kemlagi Kabupaten Mojokerto DISKUSI Pengertian Cyberbullying di Media Sosial Cyberbullying adalah bentuk intimidasi atau perilaku agresif yang dilakukan melalui media sosial dan platform digital lainnya. konteks ini, pelaku menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk menyakiti, mengancam, atau mengintimidasi individua tau Tindakan ini dapat berupa pengiriman pesan yang merendahkan, penyebaran rumor, pemostingan gambar atau video yang memalukan, serta pengucilan orang di dunia maya. Cyberbullying berdampak serius pada kesehatan mental dan emosional korban, termasuk stress, kecemasan dan depresi Jenis-jenis Cyberbullying C Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Mengirimkan pesan atau komentar yang merendahkan, menghina, atau menyebarkan rumor negatif tentang seseorang di media sosial atau platform online lainnya. Penyebaran Informasi Pribadi Membagikan informasi pribadi korban tanpa izin, seperti alamat, nomor telepon, atau foto pribadi, dengan tujuan untuk mempermalukan atau mengancam. Pengucilan Sosial Mengabaikan atau mengasingkan seseorang dari kelompok sosial secara daring, misalnya dengan tidak mengundang mereka ke acara atau tidak menyertakan mereka dalam percakapan online. Trolling Mengganggu atau memprovokasi orang lain di internet dengan komentar yang sengaja menyinggung atau memicu emosi negatif. Pencurian Identitas Membuat akun palsu yang meniru identitas korban untuk menyebarkan informasi yang merugikan atau melakukan tindakan yang dapat merusak reputasi korban. Penggunaan Media Visual Mengirimkan atau memposting gambar atau video yang memalukan atau merendahkan korban, seperti foto yang diambil tanpa izin atau gambar yang diedit untuk membuat korban terlihat buruk. Jurnal Pengabdian Masyarakat Sains dan Teknologi Ae Volume. Nomor. 1 Tahun 2025 E-ISSN : 2961-9254 dan P-ISSN : 2961-9246. Hal 24-33 Ancaman dan Intimidasi Mengirimkan pesan yang mengancam atau menakut-nakuti korban, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk menciptakan rasa takut. Pelecehan Seksual Mengirimkan pesan, gambar, atau video yang bersifat seksual tanpa persetujuan korban, yang dapat menciptakan lingkungan yang tidak aman dan tidak nyaman. Dampak Cyberbullying C Dampak Psikologis Depresi, kecemasan, stress, ganngguan tidur, rasa malu, penurunan harga diri, pikiran untuk menyakiti diri sendiri C Dampak Sosial Menarik diri dari interaksi sosial, merasa terisolasi, dan mengalami kesulitan di sekolah atau di tempat kerja Cara Mencegah dan Melaporkan Cyberbullying Lindungi privasi, hindari perilaku negative, laporkan kejahatan kepadaa pihak yang berwajib . , jika dilingkungan sekolah dapat dilaporkan ke guru, kepala sekolah, konselor Dasar Hukum Cyberbulying Sanksi bagi pelaku cyberbullying diatur dalam pasal 45 ayat . , yang menyatakan bahwa orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik dan dokumen elektronik yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 27 ayat . , dapat dikenakan pidana penjara maksimal selama 4 tahun dan denda hingga Rp. Pasal 27 - 37 UU ITE . 8/2. C Mengatur tentang larangan konten yang merugikan atau melanggar hukum, seperti: Penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur SARA, pornografi, pencemaran nama baik, atau penghinaan C Penyebaran informasi yang tidak benar dan dapat menyesatkan C Pemalsuan dokumen elektronik atau transaksi. Sosialisasi Perlindungan Hak Remaja Dalam Kasus Cyberbullying di Lingkungan Remaja SMKN 1 Kemlagi Kabupaten Mojokerto Pasal 28 UU ITE . 8/2. Mengatur tentang tindak pidana terkait transmisi informasi yang melanggar hukum, termasuk: Pencemaran nama baik melalui media elektronik. Penghinaan dan pencemaran nama baik dengan menggunakan informasi elektronik. Pasal 30 dan 31 UU ITE . 8/2. Mengatur tentang: Tindak pidana terkait kejahatan siber, termasuk akses ilegal terhadap sistem elektronik. Penipuan dan kejahatan dunia maya lainnya. Pengertian Pasal ini menjelaskan tentang definisi dasar yang berkaitan dengan telekomunikasi, seperti: Telekomunikasi: Pengiriman informasi dalam bentuk suara, data, gambar, atau gabungannya melalui media elektronik. Jaringan Telekomunikasi: Sarana