Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 186-193 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Urgensi Analisis Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Dengan Kepribadian Ganda (Dissociative Identity Disorde. Khoirun Nisa1 ,Abraham Ferry Rosando2 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Email: nisa66031@gmail. com, ferry@untag-sby. Abstract: Penelitian ini membahas urgensi analisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan yang menderita Gangguan Identitas Disosiatif (DID), suatu gangguan yang menyebabkan banyak kepribadian gangguan mental yang menyebabkan individu memiliki lebih dari satu identitas yang dapat mengambil alih kesadaran. Keberadaan gangguan ini menimbulkan persoalan yuridis mengenai kemampuan pelaku untuk memahami dan mengendalikan perbuatannya, yang merupakan syarat mutlak pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami urgensi analisis tanggung jawab hukum bagi mereka yang melakukan kejahatan dengan DID dan menawarkan saran tentang jenis undang-undang yang perlu diterapkan. Pendekatan yuridis-normatif adalah metodologi penelitian yang digunakan, dengan menganalisis ketentuan KUHP. KUHAP. Undang-Undang Kesehatan, serta literatur hukum dan psikiatri forensik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kondisi DID dapat memengaruhi unsur kesalahan pelaku, terutama apabila kepribadian yang melakukan tindak pidana tidak berada dalam kontrol identitas utama sehingga pelaku kehilangan kemampuan bertanggung jawab. Oleh karena itu, keterlibatan ahli psikiatri forensik menjadi sangat penting dalam menentukan keadaan kejiwaan pelaku pada saat kejadian. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi khusus yang mengatur mekanisme pemeriksaan dan standar penilaian kemampuan bertanggung jawab bagi penderita DID, termasuk prosedur rehabilitasi dan perlindungan masyarakat. Dengan demikian, pengaturan tersebut diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum, keadilan substantif, dan perlindungan yang seimbang bagi pelaku, korban, dan masyarakat. Abstract: This study discusses the urgency of analyzing criminal liability for perpetrators of crimes with multiple personalities or Dissociative Identity Disorder (DID), a mental disorder that causes an individual to have more than one identity that can take over consciousness. The presence of this disorder raises legal issues regarding the perpetrator's ability to understand and control their actions, which is an absolute requirement for criminal liability in Indonesian criminal law. This study aims to determine and understand the urgency of analyzing legal liability for perpetrators of crimes with DID and provide recommendations regarding the form of regulation that should be applied. The research method used is a juridicalnormative approach by analyzing the provisions of the Criminal Code. Criminal Procedure Code. Health Law, as well as legal and forensic psychiatric literature. The study's findings show that DID may affect the degree of the offender's guilt, particularly if the criminal's personality is not under the main identity, so that the perpetrator loses the ability to take responsibility. Therefore, the involvement of forensic psychiatrists is very important in determining the perpetrator's mental status at the time of the occurrence. This research advises the introduction of specific laws that control the examination mechanism and standards for assessing the ability to take responsibility for people with DID, including rehabilitation procedures and community protection. Thus, it is hoped that these regulations will create legal certainty, substantive justice, and balanced protection for perpetrators, victims, and the community. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: November 25, 2025 Revised: November 30, 2025 Published: December 5, 20252017 Keywords : Dissociative Identity Disorder, mental disorders, ability to take Kata Kunci: Dissociative Identity Disorder, gangguan kejiwaan, kemampuan bertanggung jawab. This is an open-access article under the CC-BY-SA License. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 186-193 PENDAHULUAN Indonesia sebagai negara hukum menempatkan setiap tindakan individu di bawah koridor norma yang tegas sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Dalam perkembangan modern, persoalan yang berkaitan dengan kesehatan mental semakin mendapat perhatian karena meningkatnya prevalensi gangguan jiwa serta munculnya berbagai fenomena sosial yang mengikutinya. Salah satu gangguan kejiwaan yang memunculkan dilema hukum yang kompleks adalah Gangguan kepribadian ganda, juga dikenal sebagai gangguan identitas disosiatif (DID). Penyakit ini ditandai dengan terpecahnya identitas seseorang menjadi dua atau lebih persona . , yang masing-masing mungkin memiliki kepribadian uniknya sendiri memori, perilaku, preferensi, bahkan tingkat kesadaran yang berbeda1. Ketika salah satu alter melakukan tindakan melawan hukum, sering kali individu dengan DID tidak menyadari atau tidak mengingat peristiwa tersebut, sehingga menimbulkan problem besar dalam menentukan apakah pelaku memiliki kapasitas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam hukum pidana Indonesia, pertanggungjawaban pidana dibangun atas prinsip kemampuan bertanggung jawab . , yang mensyaratkan kemampuan pelaku untuk memahami perbuatannya dan mengendalikannya. KUHP melalui Pasal 44 dan KUHP baru melalui Pasal 38Ae39 memberikan pengecualian atau pengurangan pertanggungjawaban bagi pelaku yang mengalami gangguan jiwa2. Namun, ketentuan tersebut hanya mengatur dalam bentuk umum dan belum mengatur secara rinci mengenai kondisi kejiwaan spesifik seperti DID. Padahal. DID memiliki karakteristik konseptual dan klinis yang sangat berbeda dengan gangguan jiwa berat seperti psikosis atau Ketidakmampuan hukum nasional mengakomodasi kekhususan DID berpotensi menimbulkan ambiguitas hukum, termasuk dalam mengidentifikasi Aupelaku sebenarnyaAy, bagaimana persyaratan tujuan dipenuhi, apakah perubahan yang tampak dapat dievaluasi sebagai masalah hukum, dan apakah rehabilitasi atau pidana merupakan respons yang tepat. Ketidakpastian ini dapat dilihat dari diskursus internasional, di mana sejumlah kasus menunjukkan adanya perbedaan putusan pengadilan terhadap pelaku dengan DID. Beberapa pengadilan di Amerika Serikat misalnya membebaskan pelaku karena dianggap tidak mampu mengendalikan perbuatan akibat dominasi alter tertentu, sementara kasus lain tetap menjatuhkan pidana karena pengadilan menilai DID tidak menghilangkan tanggung jawab hukum4. Perbedaan ini menunjukkan bahwa tanpa pedoman normatif yang jelas, pengadilan terancam menilai kasus berdasar interpretasi subjektif, bukan standar hukum yang baku. Dalam konteks Indonesia, hal ini menjadi semakin penting karena KUHP baru mulai diberlakukan bertahap dan belum ada peraturan pelaksana yang secara langsung mengatur penanganan tindak pidana oleh penderita DID. Kondisi tersebut mendorong perlunya analisis yang lebih mendalam mengenai bagaimana ketentuan hukum yang ada saat ini seharusnya dipahami dan diterapkan terhadap pelaku tindak pidana dengan DID. Dalam konteks ini, penelitian diarahkan untuk menjawab dua fokus utama yang menjadi inti perumusan masalah, yaitu: . bagaimana pengaturan hukum Indonesia memandang kapasitas pertanggungjawaban seseorang yang menderita Dissociative Identity Disorder ketika melakukan tindak dan . bagaimana urgensi pembaruan atau penguatan norma hukum guna memastikan Abraham Ferry Rosando and Fakultas Hukum Universitas. AuRekonstruksi Undang Ae Undang Nomor 1 Tahun 1974 Untuk Mewujudkan Masyarakat Indonesia Yang Adil Dan Makmur,Ay 1974, 469Ae84. Kevin Vitoasmara et al. AuGangguan Mental (Mental Disorder. ,Ay Student Research Journal, no. : 57Ae68, https://doi. org/10. 55606/srjyappi. Ilham Akhsanu Ridlo. AuPandemi COVID-19 Dan Tantangan Kebijakan Kesehatan Mental Di Indonesia,Ay INSAN Jurnal Psikologi Dan Kesehatan Mental 5, no. : 162, https://doi. org/10. 20473/jpkm. nurlin Latili. AuPerlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Mengalami Gangguan Mental,Ay Ganec Swara 19, no. 298Ae303, https://doi. org/10. 59896/gara. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 186-193 kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia bagi pelaku serta korban dalam kasus tindak pidana yang melibatkan DID. Dua fokus pertanyaan tersebut penting dijadikan dasar, mengingat kejelasan status hukum penderita DID tidak hanya berimplikasi pada proses pembuktian dan pemidanaan, tetapi juga terkait dengan hak-hak kesehatan, akses terhadap rehabilitasi, serta kepentingan korban dalam memperoleh Tanpa kepastian hukum, risiko kriminalisasi individu yang seharusnya direhabilitasi dapat meningkat, sementara korban juga berpotensi tidak mendapatkan perlindungan maksimal jika pelaku tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas. Oleh sebab itu, penelitian mengenai DID dalam perspektif pertanggungjawaban pidana di Indonesia bukan hanya relevan, tetapi juga mendesak, terutama sebagai bahan rekomendasi dalam penyusunan kebijakan atau peraturan yang lebih adaptif terhadap perkembangan ilmu psikologi forensik dan kebutuhan sistem peradilan modern. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yang dikenal sebagai penelitian hukum normatif, yang mencari doktrin, norma, dan prinsip hukum yang relevan untuk menjawab pertanyaan tentang kesalahan pidana pelaku kejahatan yang melibatkan Gangguan Identitas Disosiatif (DID). Contoh peraturan perundang-undangan terkait yang diteliti antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam pendekatan perundang-undangan conceptual approach untuk mengkaji teori dan doktrin hukum yang berkembang terkait kemampuan bertanggung jawab dan kondisi kejiwaan pelaku tindak pidana. Bahan hukum primer meliputi undang-undang, peraturan, dan putusan pengadilan yang bahan hukum sekunder meliputi buku, publikasi ilmiah, dan jurnal ilmiah tentang pertanggungjawaban pidana dan gangguan kepribadian ganda. dan bahan hukum tersier meliputi ensiklopedia dan kamus hukum. Setiap sumber hukum ditemukan melalui riset kepustakaan, baik dari sumber cetak maupun elektronik, termasuk jurnal daring dan publikasi resmi pemerintah. Analisis bahan hukum dilakukan secara normatif dengan teknik preskriptif melalui metode penafsiran, harmonisasi, dan sistematisasi hukum. Analisis ini digunakan untuk menilai bagaimana aturan mengenai gangguan jiwa dalam KUHP dan peraturan lain diterapkan terhadap pelaku dengan DID, serta menentukan apakah kondisi kepribadian ganda dapat menjadi alasan pengecualian atau pengurangan pertanggungjawaban pidana menurut hukum Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Peraturan hukum pidana di Indonesia pada dasarnya dibangun atas dua pilar utama, khususnya hukum pidana khusus dan hukum pidana biasa. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kodifikasi utama yang mengatur asas, perilaku pidana, kesalahan pidana, dan ketentuan pidana umum, mencerminkan hukum pidana umum. Sementara itu, hukum pidana khusus muncul di luar KUHP dan tersebar di sejumlah undang-undang sektoral yang mengatur sektor atau perilaku tertentu yang dianggap memerlukan strategi hukuman yang lebih terarah. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan salah satu contoh undang-undang pidana khusus tersebut, yang tidak hanya mengatur aspek kesehatan fisik, tetapi juga menaruh perhatian besar pada kesehatan mental sebagai bagian integral dari derajat kesehatan manusia6. Pengaturan dalam undang-undang ini mencerminkan Orintina Vavinta Ida and Nany Suryawati. AuPertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Dengan Gangguan Kejiwaan Menurut Ketentuan Hukum Positif,Ay Binamulia Hukum 12, no. : 263Ae75, https://doi. org/10. 37893/jbh. Siti Halilah and Fakhrurrahman Arif. AuSiti Halilah 1 Mhd. Fakhrurrahman Arif2Ay 4, no. Desember . : 56Ae65. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 186-193 paradigma baru bahwa kesehatan mental bukan lagi isu pinggiran, melainkan komponen penting yang harus dijamin oleh negara, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kebutuhan masyarakat modern, dan meningkatnya prevalensi gangguan mental. Pada era modern seperti saat ini, pemahaman terhadap kesehatan mental semakin berkembang dan memperoleh perhatian global. Kesadaran tersebut didorong oleh fakta bahwa kesehatan mental mempengaruhi seluruh dimensi kehidupan manusia, mulai dari cara berpikir, emosi, perilaku, kemampuan bekerja, kemampuan bersosialisasi, hingga kualitas hidup secara keseluruhan7. Namun demikian, meskipun perhatian terhadap kesehatan mental meningkat, stigma sosial, minimnya literasi kesehatan mental, dan kurangnya akses layanan masih menjadi masalah serius. Banyak individu yang mengalami gangguan mental tetapi tidak mendapatkan penanganan tepat karena ketidaktahuan, rasa malu, atau keterbatasan sarana. Kondisi ini memperburuk situasi karena gangguan mental sering kali tidak tampak secara fisik, tetapi dampaknya bisa sangat besar terhadap diri individu maupun Secara klinis, gangguan mental didefinisikan sebagai kondisi yang mempengaruhi pikiran, perasaan, dan perilaku seseorang sehingga menyebabkan ketidakmampuan dalam menjalankan fungsi kehidupan sehari-hari. Gangguan ini dapat timbul dalam berbagai bentuk dan tingkat keparahan, mulai dari yang ringan hingga berat, serta dapat bersifat temporer maupun kronis. Ragam gangguan mental sangat luas, dan dalam kajian psikiatri modern dibagi ke dalam beberapa kategori besar, di antaranya Gangguan obsesif-kompulsif (OCD), gangguan makan, skizofrenia, gangguan bipolar, depresi, gangguan kecemasan, dan gangguan stres pascatrauma (PTSD). Depresi adalah salah satu gangguan yang paling umum. gejalanya meliputi suasana hati yang terusmenerus buruk, kurangnya minat pada aktivitas yang dulu dinikmati, masalah tidur, perasaan tidak berharga, dan bahkan pikiran untuk melukai diri sendiri. Banyak hal yang dapat menyebabkan depresi, termasuk pengalaman traumatis di masa lalu ketidakseimbangan hormon, genetik, atau tekanan hidup Gangguan kecemasan juga sangat sering dialami masyarakat, ditandai oleh rasa takut berlebihan, ketegangan, atau kekhawatiran yang tidak proporsional dengan situasi. Jenisnya pun beragam seperti generalized anxiety disorder, fobia sosial, gangguan panik, dan sebagainya9. Selain itu, skizofrenia dan gangguan bipolar termasuk gangguan mental berat yang ditandai oleh gejala psikosis, halusinasi, delusi, atau perubahan suasana hati yang ekstrem. Anoreksia, bulimia, dan gangguan makan berlebihan merupakan contoh gangguan makan menjadi masalah yang sangat kompleks karena menyangkut hubungan antara kondisi mental dan perilaku makan10. Begitu pula OCD yang ditandai pikiran obsesif dan tindakan kompulsif yang mengganggu fungsi hidup, serta PTSD yang muncul akibat pengalaman traumatis dan dapat menimbulkan gejala jangka panjang seperti mimpi buruk, flashback, dan kecemasan ekstrem. Gangguan-gangguan tersebut mencerminkan bahwa kesehatan mental memiliki dimensi yang sangat kompleks. Secara umum, gangguan mental melibatkan disfungsi psikologis, emosional, kognitif, sosial, dan identitas. Penyebabnya bisa berasal dari faktor internal seperti genetik, ketidakseimbangan neurotransmitter, atau gangguan perkembangan otak, maupun faktor eksternal seperti lingkungan keluarga, tekanan sosial, pengalaman traumatis, kekerasan, atau stres kronis. Konteks kompleksitas Vidya Diana. Kesehatan Mental (Sejarah Kesehatan Menta. Halodoc. Com, 2020, https://w. net/profile/DianaFakhriyani/publication/348819060_Kesehatan_Mental/links/60591b56458515e834643f66/Kesehatan-Mental. JH Sinaulan. AuPerlindungan Hukum Terhadap Warga Masyarakat,Ay IDEAS Jurnal Pendidikan. Sosial. Dan Budaya 04, no. : 79Ae 84, https://w. id/index. php/ideas/article/view/67/23. Rena Yulia et al. AuPenerapan Alasan Pembelaan Terpaksa Dalam Tahap Pra Adjudikasi : Perwujudan Efisiensi Dan Efektivitas Penegakan HukumAy 52. No. November . : 301Ae11. Ellyana Dwi Farisandy. Azzahra Asihputri, and Jennifer Shalom Pontoh. AuPeningkatan Pengetahuan Dan Kesadaran Masyarakat Mengenai Kesehatan Mental,Ay Diseminasi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat . 81Ae90, https://doi. org/10. 33830/diseminasiabdimas. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 186-193 tersebut membuat kesehatan mental tidak dapat dipahami hanya sebagai kondisi emosional semata, tetapi harus dipandang sebagai keadaan menyeluruh yang mempengaruhi kapasitas berpikir dan pengambilan keputusan seseorang11. Karena itu, pemahaman yang baik mengenai kesehatan mental menjadi sangat penting, terutama bagi masyarakat luas, agar gejala gangguan dapat dikenali sejak dini dan penanganan dapat dilakukan secara tepat. Dalam konteks hukum pidana, isu gangguan mental memiliki posisi yang sangat signifikan, terutama dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban pidana. Pada prinsipnya, hukum pidana mensyaratkan adanya kemampuan bertanggung jawab sebagai unsur penting agar seseorang dapat dipidana. Kemampuan bertanggung jawab meliputi kemampuan untuk memahami sifat dan akibat perbuatannya, serta kemampuan untuk mengendalikan tindakan Dengan kata lain, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ia memiliki kesadaran dan kehendak bebas pada saat melakukan perbuatan pidana. Ketentuan ini ditegaskan dalam berbagai doktrin hukum pidana, di mana pelaku dianggap tidak dapat dipidana apabila tidak mampu bertanggung jawab secara mental atau psikologis12. Dalam kasus individu dengan Keberadaan beberapa identitas atau kepribadian dalam diri seseorang menjadikan gangguan kepribadian ganda, juga dikenal sebagai gangguan identitas disosiatif (DID), sebuah masalah yang Seseorang mungkin tidak sadar atau tidak mampu secara psikologis, tetapi mereka tetap merupakan satu subjek hukum secara biologis dan hukum mengendalikan dirinya ketika kepribadian lain mendominasi. Dalam kasus seperti itu, perlu dilakukan pemeriksaan mendalam untuk menentukan apakah pelaku benar-benar tidak memiliki pengendalian diri atau tidak memiliki kapasitas memahami Apabila pada saat melakukan tindak pidana pelaku berada di bawah dominasi kepribadian lain atau kehilangan kesadaran, maka pertanggungjawaban pidananya dapat dipertimbangkan kembali sesuai asas tiada pidana tanpa kesalahan. Namun apabila gangguan kontrol hanya sebagian, misalnya pelaku hanya kehilangan kendali dalam 10% dari waktu kejadian sementara 90% lainnya dilakukan dalam kondisi sadar, maka hakim tetap dapat menjatuhkan pidana. Penilaian tersebut hanya dapat dilakukan dengan bantuan ahli psikiatri yang melakukan pemeriksaan medis dan memberikan keterangan di persidangan. Pasal 184 KUHAP mengakui keterangan ahli sebagai alat bukti yang dapat diterima sehingga peran psikiater sangat penting dalam menentukan apakah pelaku memenuhi unsur kemampuan bertanggung jawab. Secara normatif. KUHP mengatur mengenai alasan pemaaf melalui Pasal 38 dan Pasal 39, yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila kehilangan kemampuan bertanggung jawab akibat gangguan jiwa atau tekanan mental. Namun, penerapan alasan pemaaf tidak dapat dilakukan secara subjektif semata. harus ada pemeriksaan melalui proses peradilan yang sah, dengan memperhatikan prinsip praduga tidak bersalah. Artinya, seorang terdakwa dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya. Karena itu, pembebasan dari pertanggungjawaban pidana bagi pelaku dengan gangguan mental hanya dapat dilakukan apabila hakim meyakini melalui bukti medis bahwa pelaku memang tidak mampu mengendalikan Dapat disimpulkan bahwa penegasan kategori gangguan kepribadian ganda yang memengaruhi tanggung jawab pidana menjelaskan bahwa seseorang dengan gangguan kejiwaan tertentu dapat memiliki tingkat kemampuan bertanggung jawab yang berbeda-beda atas tindak pidana yang Dalam pasal 39 KUHP mengandung arti bahwa untuk memastikan apakah penyakit Pertanggungjawaban Pidana. AuRuslan Abdul Gani,SH. MH. Adalah Dosen Tetap PS. Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi. 35,Ay 2002, 35Ae42. NiAoma Ainul Fuadi. AuPatofisiologi Penyakit Pada Berbagai Sistem Organ Manusia,Ay Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar 20. November . : 42Ae46. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 186-193 seseorang telah mempengaruhi atau mengganggu perkembangan mentalnya sehingga perilaku ilegalnya tidak dapat dikaitkan dengan rasa bersalahnya. Namun, untuk gangguan kepribadian terdapat pemahaman bahwa tidak semua gangguan kepribadian membebaskan pertanggungjawaban pidana 13. Dalam praktik, penilaian psikiater forensik menentukan apakah gangguan kepribadian yang dialami seseorang memengaruhi kapasitasnya untuk bertanggung jawab secara hukum atau tidak, apakah ada pengurangan atau pembebasan pertanggungjawaban berdasarkan tingkat kesadaran, kontrol atas perilaku, dan hubungan gangguan dengan tindak pidana yang dilakukan. Sebagai alternatif sanksi tindakan apabila Bukti hukum telah menunjukkan bahwa pelaku kejahatan tidak memiliki kendali. melakukan perbuatan pidana tersebut dapat dilakukan tindakan rehabilitatif atau perawatan di rumah sakit jiwa sebagai pengganti pidana penjara. Tindakan rehabilitatif atau perawatan di rumah sakit jiwa sebagai pengganti pidana penjara adalah suatu bentuk penanganan Undang-undang yang dikenakan pada penjahat yang mengalami gangguan kejiwaan sehingga tidak memungkinkan mereka menjalani pidana penjara secara efektif dan Dalam konteks hukum pidana Indonesia, khususnya pasca pembaruan KUHP, apabila seseorang terbukti memiliki gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadarannya atau kemampuannya untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan, maka hakim dapat menetapkan tindakan rehabilitatif di rumah sakit jiwa sebagai pengganti atau alternatif pidana penjara 14. Tujuan tindakan ini adalah untuk memberikan penanganan medis dan pemulihan kondisi mental secara optimal, sekaligus melindungi hak asasi narapidana dengan gangguan jiwa. Dalam hal ini penulis mengintegrasi antara KUHP. KUHAP, dan UU Nomor 17 Tentang Kesehatan. Integrasi ini sangat penting untuk menghindari tumpang tindih atau konflik antara aspek hukum pidana dan kesehatan jiwa. Berikan instruksi yang tepat kepada petugas penegak hukum dan tenaga medis, serta memastikan bahwa perlakuan terhadap orang dengan gangguan jiwa di peradilan pidana dilakukan secara manusiawi dan berdasarkan bukti medis. Kolaborasi lintas sektor antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, rumah sakit, dan dinas kesehatan diperlukan agar perlindungan hukum dan pelayanan kesehatan jiwa berjalan optimal. Dengan demikian, integrasi ini menciptakan kerangka hukum yang harmonis dan komprehensif, menggabungkan ketentuan pidana dan kesehatan jiwa demi tujuan keadilan dan perlindungan hak asasi Jika terbukti demikian, maka hakim dapat membebaskan pelaku dari pidana dan memerintahkan perawatan di fasilitas psikiatri agar pelaku mendapatkan penanganan medis yang tepat serta tidak membahayakan masyarakat. Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum pidana modern mengutamakan perlindungan, rehabilitasi, dan keadilan substantif bagi semua pihak korban, pelaku, dan masyarakat di samping unsur pembalasan. SIMPULAN Berdasarkan hasil analisis terhadap rumusan masalah yang diajukan, dapat disimpulkan bahwa urgensi analisis pertanggungjawaban hukum bagi pelaku kejahatan dengan kepribadian ganda (Dissociative Identity Disorde. terletak pada kebutuhan untuk memastikan bahwa penegakan hukum dapat berjalan secara adil, proporsional, dan selaras dengan asas-asas pertanggungjawaban pidana. Kondisi DID menyebabkan pelaku memiliki lebih dari satu identitas yang berbeda, sehingga Orintina Vavinta Ida and Nany Suryawati. AuPertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Dengan Gangguan Kejiwaan Menurut Ketentuan Hukum Positif,Ay Binamulia Hukum 12, no. : 263Ae75, https://doi. org/10. 37893/jbh. Rinitami Njatrijani. AuLaw . Development & Justice Review Law . Development & Justice Review,Ay Law. Development & Justice Review 3, 2 . : 1Ae9. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 186-193 kemampuan untuk memahami, mengendalikan, dan mengarahkan perilaku dapat mengalami gangguan pada saat tindak pidana dilakukan. Oleh karena itu, penting adanya kajian medis dan psikologis yang mendalam untuk menentukan apakah pelaku berada dalam keadaan tidak mampu bertanggung jawab atau masih memiliki kemampuan untuk memahami sifat perbuatannya. Analisis ini diperlukan sebagai landasan bagi hakim dalam menetapkan pertanggungjawaban pidana yang tepat dan tidak merugikan hak-hak pelaku maupun korban. Selanjutnya, rekomendasi pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dengan DID perlu diarahkan pada pembentukan aturan yang lebih spesifik dan komprehensif dalam hukum pidana Indonesia. Pengaturan tersebut dapat meliputi prosedur standar pemeriksaan kesehatan jiwa, kriteria penilaian kapasitas pertanggungjawaban, serta mekanisme pembedaan antara identitas yang melakukan kejahatan dan identitas lain yang tidak terlibat. Selain itu, perlu dipertimbangkan pemberlakuan model pertanggungjawaban khusus berupa perawatan wajib di fasilitas kesehatan jiwa bagi pelaku yang terbukti tidak mampu bertanggung jawab, serta pemidanaan modifikasi . odified responsibilit. bagi pelaku yang masih memiliki kemampuan tertentu. Dengan demikian, rekomendasi tersebut diharapkan dapat memberikan arah pembaruan hukum yang lebih responsif, humanis, dan tetap menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak. SARAN Saran dalam penelitian ini menekankan pentingnya pembentukan regulasi yang lebih jelas mengenai pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kejahatan dengan kepribadian ganda (Dissociative Identity Disorde. , sehingga aparat penegak hukum memiliki pedoman yang pasti dalam proses pemeriksaan dan penilaian kemampuan bertanggung jawab pelaku. Aparat penegak hukum juga perlu meningkatkan pemahaman mengenai gangguan kejiwaan serta melibatkan psikiater forensik secara lebih intensif agar putusan yang dijatuhkan mencerminkan keadilan substantif. Selain itu, tenaga kesehatan jiwa diharapkan memiliki pedoman pemeriksaan yang baku dan objektif dalam menilai kondisi DID. Institusi pemasyarakatan dan rumah sakit jiwa juga perlu menyediakan fasilitas rehabilitasi khusus bagi pelaku yang tidak mampu bertanggung jawab demi keamanan publik dan pemulihan pelaku. Peneliti selanjutnya disarankan memperluas kajian, termasuk perbandingan dengan sistem hukum negara lain, guna memperkaya literatur dan mendukung pengembangan kebijakan pidana yang lebih komprehensif. REFERENSI