Journal of Contemporary Law Studies Volume: 3. Nomor 2, 2026. Hal: 161-174 https://doi. org/10. 47134/lawstudies. Tindak Pidana Pencabulan Anak di Wilayah Hukum Polres Boalemo Dalam Perspektif Kriminologi dan Penegakan Hukum Yulita Liba. Lisnawati W. Badu. Supriyadi A. Arief Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Kota Gorontalo. Gorontalo 96138. Indonesia ARTICLE HISTORY Received : 20 December 2025 Revised : 27 January 2026 Accepted : 31 January 2026 KEYWORDS Criminal Offences. Sexual Abuse. Children. Criminology. Law Enforcement. CORRESPONDENCE Nama : Supriyadi A. Arief Email : arfa@ung. Copyright: A 2025 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY) license . ttp://creativecommons. org/licenses/by/4. 0/). ABSTRACT The purpose of this study is to analyze the high incidence of sexual violence against children in Boalemo Regency from a criminological perspective and to assess the effectiveness of law enforcement practices carried out by the police, particularly the Women and Children Protection Unit (PPA) of the Boalemo Police. This study employs an empirical method with a sociological juridical Data were collected through interviews, observations, and documentation studies conducted at the PPA Unit of the Boalemo Police and were analyzed qualitatively to obtain an in-depth understanding of the causal factors and countermeasures. The results indicate that sexual violence against children is influenced by both internal and external factors. Internal factors include family-related problems such as domestic disharmony, weak parental supervision, and economic conditions, while external factors encompass an unfavorable social environment, low public legal awareness, and the influence of peer associations and media. In responding to these cases, the Boalemo Police have undertaken law enforcement efforts through preventive measures, such as legal education and socialization, as well as repressive measures in the form of taking legal action against perpetrators in accordance with prevailing laws and However, these efforts have not been fully effective, as the incidence of sexual violence against children remains relatively high and tends to increase annually. Therefore, it can be concluded that strengthening more comprehensive and sustainable law enforcement strategies is necessary, along with enhancing the role of families, communities, and local government in efforts to prevent and protect children. PENDAHULUAN Penelitian ini membahas tentang pelecehan anak sebagai kejahatan dengan konsekuensi yang berat dan kompleks, dilihat dari perspektif kriminologi dan penegakan hukum dalam yurisdiksi Kepolisian Boalemo. Pelecehan anak adalah kejahatan yang tidak hanya melanggar norma hukum dan moral tetapi juga memiliki konsekuensi berat bagi korban, baik secara fisik, psikologis, maupun emosional. Anak-anak, sebagai korban, sangat rentan karena keterbatasan kemampuan mereka untuk memahami, melindungi diri, dan melaporkan kejahatan yang mereka alami (Ferrara et al. , 2. Dampak kejahatan seksual terhadap anak seringkali bersifat jangka panjang dan dapat memengaruhi perkembangan korban, termasuk perkembangan kepribadian, kesehatan mental, dan kehidupan sosial di masa depan. Oleh karena itu, pelecehan anak merupakan masalah serius yang membutuhkan perhatian khusus dari berbagai pihak, termasuk keluarga, masyarakat, dan negara (Zeanah & Humphreys, 2. https://journal. id/index. php/lawstudies Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 Secara empiris, kejahatan seksual terhadap anak tetap menjadi isu yang mengkhawatirkan di Indonesia. Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga September 2024, terdapat 1. 434 kasus kekerasan terhadap anak, di mana 169 di antaranya adalah kasus anak yang menjadi korban kejahatan seksual. Kejahatan seksual tercatat sebagai kejahatan dengan jumlah kasus tertinggi dibandingkan bentuk kekerasan lain terhadap anak (Ridwan, 2. Data ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat berbagai peraturan dan kebijakan perlindungan anak, praktik kejahatan seksual terhadap anak terus terjadi dan menunjukkan tren peningkatan. Dalam ketentuan perundang-undangan, anak didefinisikan sebagai setiap individu yang berusia di bawah 18 . elapan bela. tahun, termasuk anak yang belum lahir. Definisi ini menekankan bahwa anak adalah subjek hukum dengan hak-hak khusus yang harus dilindungi. Anak berada dalam fase perkembangan fisik, emosional, dan kognitif yang krusial, sehingga mereka tidak dapat membela diri dari berbagai ancaman. Kondisi ini menjadikan anak sebagai kelompok yang rentan, mudah menjadi sasaran kejahatan, khususnya kejahatan seksual. Oleh karena itu, melindungi anak adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan negara (Sari, 2. Menurut Lyness . , kekerasan seksual terhadap anak mencakup berbagai bentuk perilaku, termasuk menyentuh atau mencium organ seksual anak, perkosaan, memperlihatkan alat kelamin, menunjukkan objek atau materi pornografi, dan tindakan seksual lainnya yang dilakukan terhadap anak-anak. Setiap bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia anak dan berpotensi Trauma mengakibatkan gangguan emosional, penurunan kepercayaan diri, dan hambatan bagi perkembangan sosial korban. Dari perspektif kriminologi, pelecehan anak tidak dapat dipahami semata-mata sebagai pelanggaran hukum, melainkan sebagai fenomena sosial yang dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling terkait. Faktor internal pada pelaku meliputi gangguan mental, perilaku seksual menyimpang, kurangnya pengendalian diri, dan pola pikir yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dan etika (Berryessa, 2. Sementara itu, faktor eksternal meliputi lingkungan sosial yang permisif terhadap perilaku menyimpang, lemahnya kontrol sosial, dan kemudahan akses terhadap konten pornografi melalui internet dan media sosial. Perkembangan teknologi informasi, yang tidak diimbangi dengan literasi digital dan pengawasan yang memadai, juga meningkatkan potensi kejahatan seksual terhadap anak (Utari et al. , 2. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 Dalam praktiknya, pelaku pelecehan anak seringkali adalah orang-orang yang dekat dengan korban, seperti paman, kakek-nenek, pengasuh, guru, atau tetangga. Pola ini menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan antara pelaku dan korban. Dalam banyak kasus, korban tidak menyadari bahwa mereka telah menjadi korban kejahatan seksual, karena pelaku sering menggunakan pendekatan emosional, ancaman, atau persuasi. Ironisnya, banyak kasus pelecehan anak baru terungkap setelah korban dengan polosnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua atau pihak lain (Petherick, 2. Fenomena ini mencerminkan kompleksitas hubungan sosial dan kekuasaan dalam pelecehan anak. Secara normatif, kejahatan pelecehan anak memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 82 ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menetapkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, pemaksaan, penipuan, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul dilakukan, yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 . tahun dan maksimal 15 . ima bela. Ketentuan ini menunjukkan komitmen negara untuk memberikan perlindungan hukum maksimal bagi anak-anak sekaligus mencegah pelaku kejahatan seksual. Meskipun telah diatur secara tegas oleh undang-undang, pelecehan anak terus terjadi di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Boalemo. Kabupaten Boalemo, di bawah yurisdiksi Kepolisian Boalemo, juga tidak kebal terhadap masalah pelecehan anak. Data dari Unit Investigasi Kriminal (Satreskri. Kepolisian Boalemo. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), menunjukkan bahwa antara tahun 2020 dan 2025, tercatat 127 kasus pelecehan anak, dengan jumlah tertinggi terjadi pada tahun 2023 . (Husain, 2. Data ini menunjukkan bahwa kejahatan pelecehan anak di wilayah Boalemo berfluktuasi, tetapi tetap berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Tingginya jumlah kasus pelecehan anak di Kabupaten Boalemo menunjukkan bahwa penegakan hukum belum sepenuhnya efektif. Kepolisian Boalemo, sebagai lembaga penegak hukum, memainkan peran strategis dalam menjaga ketertiban dan keamanan publik serta melindungi kelompok rentan, terutama anak-anak. Oleh karena itu, penting untuk meneliti lebih dalam faktor-faktor kriminologis yang mendasari pelecehan anak dan upaya penegakan hukum kepolisian dalam menangani kasus-kasus ini. Beberapa studi sebelumnya telah meneliti kasus pelecehan anak dari berbagai perspektif. Suartana . , meneliti penegakan hukum terkait kasus pelecehan anak di Kabupaten Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 Buol, dengan fokus pada efektivitas penegakan hukum. Lubis . , meninjau penanganan kasus pelecehan anak di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Siswanto et , . , meneliti perlindungan hukum dan upaya pencegahan pelecehan anak di Indonesia secara umum. Lebih lanjut. Ibrahim et al. , . , meninjau peran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan kepolisian dalam menangani kasus pelecehan anak di berbagai wilayah hukum. Studi-studi ini memberikan kontribusi penting untuk memahami aspek hukum dan kelembagaan dalam menangani kejahatan pelecehan Namun, penelitian ini bersifat baru dibandingkan dengan penelitian sebelumnya. Kebaruannya terletak pada fokusnya, yang secara eksplisit meneliti kejahatan pelecehan anak di wilayah hukum Departemen Kepolisian Boalemo, menggunakan pendekatan kriminologi berdasarkan teori Bonger (Bonger, 2. Pendekatan ini menekankan tidak hanya aspek normatif hukum tetapi juga menganalisis kejahatan sebagai fenomena sosial yang dipengaruhi oleh kondisi lingkungan, struktur sosial, dan dinamika masyarakat. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang realitas sosial yang mendasari tingginya angka pelecehan anak di Boalemo. Urgensi penelitian ini didasarkan pada fakta bahwa kejahatan pelecehan anak terus terjadi meskipun ada peraturan yang ketat dan hukuman pidana yang berat. Tanpa pemahaman yang menyeluruh tentang faktor penyebab dan dinamika sosial di sekitarnya, upaya untuk memerangi kejahatan ini berpotensi tidak efektif dan salah arah. Penelitian ini sangat penting sebagai dasar ilmiah untuk merumuskan kebijakan hukum dan strategi penegakan hukum yang lebih komprehensif, serta berfungsi sebagai alat pendidikan bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan potensi kejahatan seksual terhadap anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor kriminologis yang berkontribusi terhadap terjadinya kejahatan pelecehan anak di wilayah hukum Kepolisian Boalemo dan untuk meneliti bagaimana Kepolisian Boalemo menangani kejahatan tersebut. Penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi untuk meningkatkan Kesimpulannya, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademis dan praktis dalam melindungi anak-anak dari kejahatan pelecehan anak. Dari perspektif kriminologis, penelitian ini memandang kejahatan bukan hanya sebagai pelanggaran hukum tetapi juga sebagai fenomena sosial yang dibentuk oleh berbagai faktor. Oleh karena itu, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi petugas penegak hukum. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 pembuat kebijakan, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, adil, dan ramah anak. METODE Peneliti menggunakan pendekatan hukum empiris untuk meneliti masalah yang Penelitian empiris adalah metode penelitian yang berfokus pada eksplorasi dan analisis data melalui observasi lapangan langsung dengan mewawancarai informan yang merupakan objek dari fenomena yang diteliti untuk mendapatkan jawaban atas isuisu yang sedang diselidiki. Metode ini dipilih karena peneliti tidak akan meneliti hukum dari perspektif normatif atau regulasi, tetapi akan berfokus pada kasus-kasus di lapangan sambil secara bersamaan menganalisis data yang dikumpulkan di sana (Stebbins, 2. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari sumbernya, misalnya, melalui observasi perilaku masyarakat atau penelitian lapangan. Data ini berisi pandangan dan opini individu mengenai suatu masalah tertentu. Dengan kata lain, data primer adalah informasi yang dikumpulkan langsung dari individu, kelompok, peristiwa, atau objek yang diteliti, khususnya untuk tujuan penelitian. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari tinjauan pustaka, dokumen, publikasi ilmiah, atau tulisan relevan lainnya (Reiter, 2. Lokasi penelitian penulis adalah lokasi di mana data dan informasi terkait masalah penelitian diperoleh: Departemen Kepolisian Boalemo, sebuah instansi kepolisian di Kabupaten Boalemo. Provinsi Gorontalo. Oleh karena itu, populasi dalam penelitian ini adalah seluruh anggota Departemen Kepolisian Boalemo. Selanjutnya, sampel dalam penelitian ini diambil dari populasi yang ditentukan oleh kriteria subjektif penulis, suatu metode yang umum disebut sebagai purposive sampling. Oleh karena itu, sampel yang dimaksud terdiri dari satu Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan satu Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Departemen Kepolisian Boalemo. Berdasarkan sampel yang telah ditentukan, pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan dua metode: observasi langsung di Departemen Kepolisian Boalemo, khususnya di Unit PPA, dan wawancara dengan sampel yang telah ditentukan. Selanjutnya, analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif untuk memastikan bahwa data yang dikumpulkan dapat dianalisis secara sistematis dan memberikan Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 pemahaman mendalam tentang Studi Kriminologi Kejahatan Pencabulan Anak. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan kesimpulan mengenai penelitian ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Tren Kasus Pencabulan Anak di Wilayah Hukum Polres Boalemo . 0Ae2. Data yang dihimpun menunjukkan adanya fluktuasi yang signifikan dalam jumlah kasus pencabulan anak di wilayah hukum Polres Boalemo selama periode 2020 hingga 2025, meskipun data tahun 2025 baru mencakup lima bulan pertama. Tren tahunan memperlihatkan peningkatan jumlah kasus secara bertahap mulai dari tahun 2020 hingga mencapai puncaknya pada tahun 2023, sebelum mengalami penurunan relatif ringan pada Namun, angka sementara untuk lima bulan pertama 2025 tetap menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, menandakan bahwa anak-anak di wilayah Boalemo masih sangat rentan terhadap tindak kejahatan seksual. Kondisi ini dapat dijelaskan melalui teori kriminologi sosial yang menekankan bahwa tingginya kerentanan anak terhadap kekerasan seksual dipengaruhi oleh faktor struktural dan sosial, seperti disorganisasi sosial di lingkungan masyarakat, serta lemahnya kontrol sosial formal dan informal (Finigan-Carr et , 2. Peningkatan kasus pada tahun 2023 misalnya, dapat dikaitkan dengan tekanan sosial ekonomi akibat pandemi COVID-19, yang menurut penelitian Rahmawati . , meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga dan terhadap anak. Fenomena ini menjadi lebih nyata ketika dilihat dari kasus-kasus konkret yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boalemo. Misalnya, seorang ayah tiri di Kecamatan Tilamuta. AD . , mencabuli dua anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Pelaku yang memiliki latar belakang pendidikan rendah dan bekerja sebagai ojek bentor menghadapi tekanan ekonomi yang besar. Tekanan sosial dan ekonomi dapat mendorong individu melakukan tindak kriminal sebagai pelarian. Selain itu, tekanan ekonomi dan keterbatasan pendidikan menjadi faktor pemicu perilaku menyimpang, termasuk pencabulan terhadap anak tirinya (Febriyani & Sakariah, 2. Selain itu, kasus pencabulan anak ini menunjukkan kegagalan total dalam kontrol sosial Dimana kriminalitas muncul akibat lemahnya ikatan sosial dan tidak adanya kontrol internal yang mencegah perilaku menyimpang. Hal ini menunjukkan lemahnya pengendalian diri dan hilangnya ikatan moral terhadap anaknya sehingga perilaku kriminal terjadi (Savitri, 2. Disisi lain, perilaku kriminal dipelajari melalui interaksi dan pengamatan terhadap lingkungan, bukan semata-mata faktor bawaan atau paparan konten Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 dewasa menjadi pemicu perilaku menyimpang yang kemudian diarahkan kepada anak (Nurfitriani & Sariroha, 2. Kejahatan terjadi ketika pelaku yang termotivasi, target yang rentan, dan ketiadaan pengawasan bertemu pada waktu dan tempat yang sama (Nugroho et al. , 2. Kondisi pondok yang sepi dan kurangnya pengawasan memudahkan pelaku melakukan tindakannya tanpa terdeteksi. Dengan demikian, baik data tren tahunan maupun analisis kasus konkret menunjukkan bahwa tindak pidana pencabulan anak di wilayah Boalemo dipengaruhi oleh kombinasi faktor individu, keluarga, dan lingkungan sosial. Kompleksitas faktor ini menuntut intervensi terpadu dari keluarga, aparat kepolisian, sekolah, dan Tanpa upaya perlindungan yang terstruktur dan konsisten, tren kasus pencabulan anak di wilayah ini berpotensi tetap tinggi atau bahkan meningkat di masa Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perilaku Pelaku Pencabulan Anak Faktor utama yang memengaruhi perilaku pelaku pencabulan anak. Salah satu faktor yang paling menonjol adalah penyimpangan seksual, di mana pelaku memiliki orientasi seksual menyimpang seperti pedofilia, lemah kontrol diri, dan cenderung bertindak impulsif. Individu dengan keterbatasan pendidikan, pekerjaan, atau ikatan keluarga yang tidak stabil sering mengalami frustrasi yang kemudian diekspresikan melalui perilaku seksual menyimpang (Chan, 2. Selain itu, banyak pelaku memiliki riwayat kekerasan atau pelecehan seksual di masa lalu, sehingga terbentuk pola perilaku menyimpang yang berpotensi menimbulkan lingkaran kekerasan antar-generasi. Faktor lain yang turut memengaruhi adalah rendahnya pendidikan dan moral, di mana keterbatasan pemahaman terhadap norma sosial dan hukum memungkinkan pelaku merasionalisasi tindakan Penyalagunaan alkohol dan narkoba juga menjadi pemicu penting, karena meningkatkan agresivitas, dan memudahkan pelaku menggunakan kekerasan fisik maupun seksual untuk menguasai korban (Schippers et al. , 2. Selain itu, ketidakpuasan biologis maupun psikologis terhadap pasangan juga dapat memunculkan frustrasi seksual, yang bila tidak terkendali berpotensi menimbulkan perilaku kompulsif dan kriminal. Lingkungan keluarga yang disfungsional turut berperan signifikan, di mana adanya kekerasan, perceraian, pengawasan yang minim, atau anggota keluarga dengan riwayat kejahatan seksual meningkatkan risiko anak menjadi korban. Kurangnya tanggung jawab dan pengawasan dari orang tua semakin membuka celah bagi Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 pelaku untuk memanfaatkan kesempatan melakukan kejahatan (Lew-Starowicz et al. Selain itu, lemahnya keterikatan individu pada masyarakat meningkatkan kemungkinan perilaku kriminal. Secara keseluruhan, faktor-faktor internal dan eksternal ini saling terkait membentuk ekosistem yang rentan terhadap kejahatan seksual. Pelaku umumnya dikenal oleh korban dan memanfaatkan celah yang muncul akibat lemahnya pengawasan, tekanan ekonomi, serta kesempatan yang tersedia, sehingga tindakan kriminal pun dapat terjadi dengan lebih mudah dan berulang (Lankford, 2. Perspektif Kriminologis Terhadap Perilaku Pencabulan Anak Pencabulan anak menggunakan perspektif kriminologi murni dan terapan menunjukkan bahwa perilaku kriminal tidak muncul secara spontan atau alami, melainkan merupakan hasil dari berbagai proses sosial yang kompleks. Kriminologi murni sendiri membagi studi menjadi dua ranah utama, yaitu sosiologi kriminal, yang meneliti perilaku menyimpang dari perspektif struktur dan interaksi sosial, serta psikologi kriminal, yang fokus pada proses psikologis individu pelaku. Pendekatan ini memungkinkan kita memahami bahwa tindakan kriminal, termasuk pencabulan anak, merupakan akibat interaksi antara kondisi sosial, tekanan lingkungan, serta faktor internal yang memengaruhi pengambilan keputusan pelaku (Sommers et al. , 2. Selain itu, perilaku menyimpang tidak lahir begitu saja, melainkan dipelajari melalui interaksi dengan orang lain dan observasi terhadap perilaku yang ada di sekitar individu. Dalam kasus pencabulan anak, misalnya, pelaku dapat meniru atau mempelajari perilaku menyimpang melalui paparan terhadap konten pornografi, teman sebaya, atau pengalaman masa lalu yang menyimpang, pentingnya pentingnya reinforcement, yaitu penguatan perilaku, baik secara positif maupun negatif, yang membuat perilaku kriminal dapat terus berulang (Mahendra, 2. Di sisi lain, konsep stigma dan labeling dari masyarakat juga memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perilaku kriminal. Ketika pelaku dicap atau diberi label negatif, baik oleh keluarga, tetangga, atau sistem hukum, identitas kriminal dapat semakin menguat dalam diri individu tersebut. Proses ini dapat menjebak pelaku dalam lingkaran kriminalitas yang berulang, karena ia mulai menerima label tersebut sebagai bagian dari jati dirinya, sehingga sulit untuk melakukan reformasi perilaku. Faktor lingkungan sosial turut memperkuat peluang terjadinya tindak pidana. Lingkungan yang tidak teratur, seperti masyarakat dengan lemahnya pengawasan sosial, minimnya pengawasan keluarga, serta institusi pendidikan yang tidak berfungsi optimal, menciptakan kondisi di mana perilaku menyimpang dapat muncul dan bertahan. Kurangnya kontrol sosial formal dan Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 informal memudahkan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan tanpa takut akan sanksi atau konsekuensi yang signifikan (Kumah et al. , 2. Kondisi ini, dikombinasikan dengan tekanan psikologis atau ekonomi yang dihadapi individu, semakin memperbesar kemungkinan terjadinya perilaku kriminal, termasuk pencabulan anak. Dengan demikian, perspektif kriminologi murni dan terapan menegaskan bahwa pencabulan anak bukan hanya masalah individu semata, tetapi merupakan hasil interaksi kompleks antara faktor psikologis, sosial, dan lingkungan. Pemahaman ini menekankan pentingnya pendekatan multidimensional, mulai dari pendidikan keluarga, penguatan kontrol sosial, hingga program intervensi yang menargetkan perilaku menyimpang secara dini, agar risiko tindak kriminal dapat ditekan secara efektif. Upaya Penegakan Hukum dan Analisis Kasus Pencabulan Anak di Boalemo Penegakan hukum terhadap kasus pencabulan anak di wilayah hukum Polres Boalemo mencakup dua pendekatan utama, yakni preventif dan represif, yang keduanya memiliki peran penting namun belum sepenuhnya seimbang dalam pelaksanaannya. Upaya preventif diarahkan untuk mengurangi risiko dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Strategi ini meliputi penyuluhan dan sosialisasi hukum, yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya pencabulan, cara perlindungan diri, dan konsekuensi hukum bagi pelaku. Selain itu, patroli dan pengawasan, baik secara langsung maupun daring, ditingkatkan di wilayah rawan untuk mencegah potensi tindak pidana. Kerja sama lintas sektoral juga dilakukan, melibatkan pemerintah daerah, sekolah, lembaga perlindungan anak, serta tokoh masyarakat, sehingga perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab polisi. Pemberdayaan masyarakat menjadi aspek krusial, karena partisipasi aktif warga dapat menjadi garda terdepan dalam pencegahan kejahatan. Perspektif kriminologi menekankan bahwa pendidikan hukum dan penguatan norma sosial dapat membentuk perilaku positif, sehingga upaya preventif seharusnya lebih dari sekadar informatif, tetapi mampu menginternalisasi kesadaran hukum dan moral di masyarakat (Garland, 2. Fenomena pencabulan anak di wilayah hukum Polres Boalemo merupakan masalah kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor internal, seperti kondisi psikologis, biologis, pendidikan, dan moral pelaku, serta faktor eksternal, termasuk lingkungan keluarga, pengawasan masyarakat, kondisi sosial, dan ekonomi. Pola umum dari kasus yang terjadi menunjukkan bahwa pelaku umumnya dikenal korban, memanfaatkan lokasi Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 yang familiar atau terpencil, menerapkan modus grooming atau iming-iming, serta memanfaatkan lemahnya pengawasan orang dewasa. Dari perspektif kriminologi, perilaku ini muncul akibat lemahnya ikatan sosial, paparan terhadap lingkungan menyimpang, dan proses pembelajaran sosial yang salah arah. Meskipun Polres Boalemo telah melakukan berbagai upaya preventif dan represif, peningkatan kolaborasi lintas sektoral, pemberdayaan masyarakat, serta pendidikan hukum yang lebih mendalam tetap diperlukan agar efeknya lebih transformatif, bukan sekadar informatif. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, pengawasan orang tua, dan intervensi psikologis bagi pelaku yang berisiko, lingkungan yang aman bagi anak-anak dapat diwujudkan. Penegakan hukum yang adil dan efektif, yang didukung oleh pendidikan, penguatan norma sosial, dan partisipasi aktif masyarakat, menjadi kunci untuk menekan tindak pidana pencabulan anak sekaligus membentuk generasi yang lebih aman di masa depan. KESIMPULAN Tindak pidana pencabulan terhadap anak di wilayah hukum Polres Boalemo dapat dipahami melalui perspektif kriminologi sebagai fenomena yang dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal biasanya muncul dari lingkungan keluarga, seperti kurangnya pengawasan orang tua, adanya disfungsi keluarga, atau ketidakharmonisan rumah tangga yang menimbulkan celah bagi pelaku untuk melakukan tindak kriminal. Sementara itu, faktor eksternal berasal dari lingkungan sosial, termasuk lemahnya kontrol sosial di masyarakat, minimnya pengawasan lingkungan, serta paparan terhadap perilaku menyimpang yang memungkinkan perilaku kriminal terulang. Kondisi ini memperlihatkan bahwa kasus pencabulan anak bukanlah peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba, melainkan hasil akumulasi interaksi sosial, tekanan ekonomi, dan kurangnya pembinaan moral bagi individu maupun keluarga. Sebagai respons terhadap tingginya angka kasus. Polres Boalemo telah menjalankan upaya penegakan hukum melalui dua pendekatan utama, yaitu upaya preventif dan represif. Upaya preventif mencakup sosialisasi hukum, penyuluhan tentang perlindungan anak, patroli di wilayah rawan, dan pemberdayaan masyarakat agar dapat berperan aktif dalam menjaga anak-anak dari potensi bahaya. Sementara itu, upaya represif dilakukan melalui penerimaan laporan, penyidikan kasus, penangkapan pelaku, dan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. Namun, meskipun berbagai langkah telah dijalankan, efektivitasnya masih terbatas. Hal ini tercermin dari banyaknya kasus yang dihentikan atau diselesaikan Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 secara damai, yang menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak belum sepenuhnya optimal. Oleh karena itu, untuk menurunkan angka pencabulan anak dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang, diperlukan intervensi yang lebih konkret dan terstruktur. Upaya ini tidak hanya melibatkan aparat kepolisian, tetapi juga pendidikan hukum bagi masyarakat, peningkatan kesadaran orang tua, penguatan kontrol sosial, dan pemantauan terhadap individu yang berisiko melakukan tindak kriminal. Dengan kombinasi penegakan hukum yang efektif, partisipasi masyarakat yang aktif, serta lingkungan keluarga dan sosial yang kondusif, diharapkan anak-anak di Boalemo dapat tumbuh dengan aman, terlindungi dari kekerasan, dan memperoleh hak mereka untuk berkembang secara sehat. DAFTAR PUSTAKA