Jemris Fointuna1. Baharudin Hamzah2. Reni Rentika Waty3. Siska Andrianika4* JMH . Maret 2026, 69-97 Jurnal Media Hukum Vol. 14 Nomor 1. Maret 2026 Doi : 10. 59414/jmh. Analisis Urgensi Kebijakan Pemilu Hijau di Indonesia: Perspektif Penyelenggara Pemilu dan Partai Politik Jemris Fointuna1. Baharudin Hamzah2. Reni Rentika Waty3. Siska Andrianika4* Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kupang. Indonesia Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kupang. Indonesia Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang. Palembang. Indonesia Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kupang. Indonesia e-mail: sandrianika. sa@gmail. Article Abstrak Kata kunci: Pemilu Hijau. Reformasi Hukum. Integrasi Kebijakan. Partai Politik. Keberlanjutan Penyelenggaraan pemilu di Indonesia masih menyisakan persoalan ekologis yang signifikan, mulai dari konsumsi kertas dalam skala nasional, produksi alat peraga berbahan plastik, mobilitas logistik lintas wilayah, hingga aktivitas kampanye berintensitas energi tinggi. Namun demikian, kerangka regulasi pemilu belum secara eksplisit mengintegrasikan prinsip keberlanjutan lingkungan sebagai tujuan kebijakan yang substantif. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi kebijakan Pemilu Hijau dari perspektif penyelenggara pemilu dan partai politik, serta merumuskan arah reformasi hukum dan konvergensi kebijakan yang diperlukan. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan hukum normatif dan sosiologis melalui studi terhadap peraturan perundang-undangan dan wawancara mendalam dengan penyelenggara pemilu serta perwakilan partai politik. Analisis dilakukan secara tematik dengan mengacu pada kerangka Environmental Policy Integration dan Ecological Modernization Theory. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi pemilu masih berorientasi administratif dan belum mewajibkan rencana pengurangan dampak lingkungan sejak tahap pencalonan. Digitalisasi proses pemilu menjadi modal awal menuju praktik yang lebih efisien, namun belum didukung standar lingkungan yang terukur. Sikap partai politik terhadap Pemilu Hijau masih bersifat normatif dan belum sepenuhnya terimplementasi dalam strategi kampanye. Disimpulkan bahwa reformasi hukum melalui kewajiban Rencana Kampanye Ramah Lingkungan, penetapan standar nasional kampanye hijau, serta penguatan koordinasi lintas sektor menjadi langkah mendesak untuk mewujudkan demokrasi elektoral yang berkelanjutan dan akuntabel. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 JMH . Maret 2026, 69-97 Jemris Fointuna1. Baharudin Hamzah2. Reni Rentika Waty3. Siska Andrianika4* Abstract Keywords: Green Elections. Legal Reform. Environmental Policy Integration. Political Parties. Sustainable Democracy The implementation of elections in Indonesia continues to generate significant environmental impacts, including large-scale paper consumption, plastic-based campaign materials, nationwide logistical mobilization, and energy-intensive campaign activities. However, the existing electoral regulatory framework has not explicitly integrated environmental sustainability as a substantive policy objective. This study aims to analyze the urgency of Green Election policy from the perspectives of election management bodies and political parties, and to formulate the necessary legal reforms and policy convergence. This research employs a qualitative method with normative legal and sociological approaches. Data were collected through regulatory analysis and in-depth interviews with election officials and representatives of political parties. The analysis was conducted thematically using the frameworks of Environmental Policy Integration and Ecological Modernization Theory. The findings indicate that electoral regulations remain predominantly administrative and do not mandate environmental mitigation plans at the nomination stage. While digitalization of electoral processes provides an initial pathway toward resource efficiency, it lacks measurable environmental standards. Political parties demonstrate normative support for sustainability, yet practical campaign strategies remain largely conventional due to limited regulatory incentives and institutional constraints. This study concludes that legal reform through the mandatory adoption of an Environmental-Friendly Campaign Plan, the establishment of national green campaign standards, and strengthened cross-sectoral coordination are essential to institutionalize sustainable and accountable electoral governance. PENDAHULUAN Pemilihan umum merupakan instrumen fundamental dalam demokrasi modern karena menjadi mekanisme institusional untuk mentransformasikan preferensi warga negara ke dalam struktur kekuasaan melalui prosedur yang kompetitif, periodik, dan terlegitimasi secara hukum. Dalam perspektif politik komparatif, pemilu tidak hanya berfungsi sebagai sarana sirkulasi elite, tetapi juga sebagai arena artikulasi kepentingan dan akuntabilitas publik1. Di Indonesia, penyelenggaraan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil telah ditegaskan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dalam kerangka konstitusional. Namun, di balik peran normatif tersebut, pemilu juga menghadirkan konsekuensi ekologis yang jarang dibahas secara sistematis dalam studi tata kelola elektoral. Setiap tahapan pemilu mulai dari produksi logistik, distribusi surat suara, kampanye, hingga rekapitulasi hasil menghasilkan jejak karbon dan limbah material dalam skala masif. Produksi alat peraga kampanye berbahan plastik dan PVC, penggunaan kertas dalam jumlah besar untuk surat suara dan formulir, serta 1 Lawrence LeDuc. Richard G. Niemi, and Pippa Norris. AuElection Campaigns,Ay Comparing Democracies: Elections and doi:10. 4135/9781446288740. Voting Century. January p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 98Ae117. Jemris Fointuna1. Baharudin Hamzah2. Reni Rentika Waty3. Siska Andrianika4* JMH . Maret 2026, 69-97 mobilisasi transportasi lintas wilayah berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca dan akumulasi sampah non-biodegradable. Kajian mengenai desain regulasi kampanye menunjukkan bahwa pengaturan yang ada lebih berorientasi pada ketertiban administratif dan estetika ruang publik, bukan pada keberlanjutan lingkungan2,3. Dengan demikian, aktivitas elektoral yang sejatinya menopang demokrasi justru berpotensi menghasilkan eksternalitas lingkungan yang Dalam konteks global, urgensi Pemilu Hijau tidak dapat dilepaskan dari kerangka Sustainable Development Goals (SDG. yang diadopsi oleh United Nations pada tahun 2015. Secara substantif, terdapat tiga tujuan yang memiliki relevansi langsung dengan penyelenggaraan pemilu. Pertama. Goal 12 (Responsible Consumption and Productio. yang menekankan pentingnya pola konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab, termasuk pengurangan limbah melalui pencegahan, daur ulang, dan penggunaan kembali material. Dalam konteks pemilu, penggunaan surat suara dalam jumlah masif, atribut kampanye sekali pakai, serta produksi alat peraga berbahan non-biodegradable menunjukkan praktik konsumsi material yang belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip ini. Kedua. Goal 13 (Climate Actio. menekankan perlunya tindakan segera untuk mengatasi perubahan iklim dan dampaknya, termasuk melalui pengurangan emisi gas rumah kaca. Aktivitas logistik pemilu yang melibatkan distribusi nasional lintas darat, laut, dan udara, serta mobilisasi kampanye massal, berkontribusi terhadap peningkatan jejak karbon. Oleh karena itu, reformasi menuju Pemilu Hijau dapat diposisikan sebagai bagian dari kontribusi sektor politik terhadap aksi iklim Ketiga. Goal 15 (Life on Lan. berfokus pada perlindungan ekosistem daratan, pengurangan degradasi lahan, dan pelestarian keanekaragaman hayati. Produksi kertas dalam jumlah besar untuk surat suara serta limbah plastik dan PVC dari alat peraga kampanye berimplikasi terhadap eksploitasi sumber daya alam dan pencemaran lingkungan darat. Dengan demikian, integrasi prinsip keberlanjutan dalam tata kelola pemilu bukan sekadar inovasi teknis, melainkan bagian dari kewajiban normatif negara dalam mengarusutamakan komitmen global tersebut ke dalam kebijakan domestik4. Agenda tersebut menekankan konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab (Goal . , aksi terhadap perubahan iklim (Goal . , serta perlindungan 2 Azka Abdi Amrurobbi. AuProblematika Sampah Visual Media Luar Ruang: Tinjauan Regulasi Kampanye Pemilu Dan Pilkada,Ay Jurnal Adhyasta Pemilu 4, no. 3 Josua A. Silaen. Sudarsono Sudarsono, and Ngesti Dwi Prasetyo. AuRegulatory Design of Environmentally Friendly Election Campaigns in Encouraging the Realization of Green Elections in Indonesia,Ay LEGAL HORIZONS (December 72Ae83, doi:10. 54477/lh. 4 United Nations. AuTHE 17 GOALS Sustainable Development,Ay United Nations, 2015, https://sdgs. org/goals. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Jemris Fointuna1. Baharudin Hamzah2. Reni Rentika Waty3. Siska Andrianika4* JMH . Maret 2026, 69-97 ekosistem darat (Goal . Indonesia sebagai negara pihak memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mengintegrasikan komitmen tersebut ke dalam kebijakan Secara teoritis, tuntutan ini sejalan dengan pendekatan Environmental Policy Integration (EPI) yang menegaskan pentingnya pengarusutamaan prinsip lingkungan ke dalam seluruh sektor kebijakan, termasuk sektor yang secara tradisional dianggap non-lingkungan5. Dalam kerangka yang lebih luas. Ecological Modernization Theory menjelaskan bahwa transformasi menuju tata kelola berkelanjutan mensyaratkan restrukturisasi institusional, inovasi teknologi, serta perubahan norma dalam organisasi modern6. Ironisnya, meskipun Indonesia telah meratifikasi komitmen internasional tersebut dan memiliki Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, integrasi prinsip keberlanjutan ke dalam regulasi pemilu masih bersifat parsial. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta berbagai Peraturan KPU lebih menitikberatkan pada aspek prosedural, teknis, dan administratif, tanpa memuat standar eksplisit mengenai pengurangan limbah kampanye, spesifikasi bahan ramah lingkungan, maupun kewajiban pengelolaan jejak karbon. Kondisi ini mencerminkan lemahnya integrasi vertikal kebijakan lingkungan dalam sektor elektoral sebagaimana dikritisi dalam literatur EPI7. Di sisi lain, dinamika kampanye politik juga memperlihatkan pergeseran menuju digitalisasi. Digitalisasi administrasi pemilu seperti penggunaan SIREKAP. SIDALIH, dan SIPOL menunjukkan adanya potensi reduksi penggunaan kertas dan mobilitas fisik. Namun, studi mengenai tanggung jawab iklim dalam proses elektoral menegaskan bahwa inovasi teknologis saja tidak cukup tanpa kerangka regulatif dan insentif yang jelas8. Transformasi menuju green elections memerlukan perubahan pada level norma, insentif, dan perilaku aktor politik, bukan sekadar adaptasi teknis. Peran partai politik dalam konteks ini menjadi krusial. Sebagai issue leader, partai politik menentukan arah komunikasi dan strategi kampanye9. Namun, dalam praktiknya, orientasi kampanye di Indonesia masih dominan bersifat candidate- 5 Andrea Lenschow. Environmental Policy Integration: Greening Sectoral Policies in Europe Google Books. Earthscan Publications Ltd (Earthscan Publications Ltd, 2. 6 Gert Spaargaren. AuThe Ecological Modernization of Production and Consumption: Essays in Environmental Sociology - ProQuest,Ay ProQuest, 1997. 7 Lenschow. Environmental Policy Integration: Greening Sectoral Policies in Europe - Google Books. 8 Seth Wynes. Matthew Motta, and Simon D. Donner. AuUnderstanding the Climate Responsibility Associated with Elections,Ay One Earth 4, no. 3 (March 19, 2. : 363Ae71, doi:10. 1016/j. 9 Firmanzah Firmanzah. Mengelola Partai Politik : Komunikasi Dan Positioning Ideologi Politik Di Era Demokrasi (Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Jemris Fointuna1. Baharudin Hamzah2. Reni Rentika Waty3. Siska Andrianika4* JMH . Maret 2026, 69-97 oriented ketimbang cause-oriented10. Dalam kerangka Political Opportunity Structure, perubahan strategi partai sangat bergantung pada konfigurasi insentif dan tekanan eksternal 11. Selama tidak terdapat kewajiban regulatif maupun insentif reputasional yang kuat, kampanye berbasis material fisik cenderung tetap menjadi pilihan rasional secara elektoral. Sejauh penelusuran literatur menunjukkan bahwa kajian mengenai pemilu hijau di Indonesia masih terbatas dan lebih banyak berfokus pada aspek teknis kampanye atau regulasi alat peraga, tanpa mengkaji secara komprehensif integrasi kebijakan lingkungan dari perspektif aktor kunci penyelenggara dan partai politik12. Belum banyak penelitian yang menganalisis bagaimana persepsi, kepentingan, serta keterbatasan kelembagaan kedua aktor tersebut memengaruhi peluang institusionalisasi kebijakan pemilu hijau. Dengan demikian, terdapat celah penelitian pada aspek interaksi antara regulasi, komitmen global, dan dinamika aktor domestik dalam konteks demokrasi elektoral berkelanjutan. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi kebijakan Pemilu Hijau di Indonesia dari perspektif penyelenggara pemilu dan partai politik. Secara khusus, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong pentingnya integrasi keberlanjutan dalam pemilu, menganalisis kesenjangan antara komitmen normatif dan kerangka regulasi, serta mengevaluasi hambatan dan peluang institusionalisasi kebijakan pemilu hijau. Dengan pendekatan kualitatif yang memadukan analisis regulatif dan perspektif aktor, penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi konseptual terhadap pengembangan politik lingkungan dalam tata kelola demokrasi elektoral Indonesia, sekaligus menawarkan basis argumentatif bagi reformasi kebijakan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan. METODE Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan hukum normatif dan sosiologis 13. Pendekatan hukum normatif digunakan untuk menelaah sejauh mana prinsip keberlanjutan lingkungan telah terintegrasi dalam peraturan perundang-undangan di bidang pemilu. Sementara itu, pendekatan sosiologis digunakan untuk memahami perspektif dan pengalaman para aktor penyelenggara pemilu serta partai politik terhadap gagasan Pemilu Hijau. 10 Toni Andrianus Pito. Afriza Afriza, and Kemal Fasyah. Mengenal Teori-Teori Politik: Dari Sistem Politik Sampai Korupsi (Bandung: Penerbit Nuansa Cendekia, 2. 11 Sidney Tarrow. AuPower in Movement: Social Movements and Contentious Politics,Ay Power in Movement. May 13, 2012, doi:10. 1017/cbo9780511813245. 12 Silaen. Sudarsono, and Prasetyo. AuRegulatory Design of Environmentally Friendly Election Campaigns in Encouraging the Realization of Green Elections in Indonesia. Ay 13 Stambol A Mappasere and Naila Suyuti. AuPengertian Penelitian Pendekatan Kualitatif,Ay Metode Penelitian Sosial 33 . p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Jemris Fointuna1. Baharudin Hamzah2. Reni Rentika Waty3. Siska Andrianika4* JMH . Maret 2026, 69-97 Data penelitian terdiri atas data primer dan data sekunder 14. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan informan yang dipilih secara purposif, yaitu perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. , pengurus partai politik, serta akademisi yang relevan dengan isu pemilu dan lingkungan. Wawancara dilakukan secara semi-terstruktur untuk menggali pandangan mengenai urgensi kebijakan Pemilu Hijau, hambatan implementasi, serta kebutuhan reformasi regulasi15. Data sekunder diperoleh melalui studi dokumentasi terhadap UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, berbagai Peraturan KPU terkait kampanye dan pencalonan, dokumen komitmen internasional seperti SDGs dan Perjanjian Paris, serta literatur akademik yang Analisis data dilakukan secara kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan16. Data yang terkumpul dikategorikan berdasarkan tema-tema utama, seperti kesenjangan regulasi, perspektif aktor, dan peluang integrasi kebijakan. Untuk menjaga keabsahan data, penelitian ini menerapkan triangulasi sumber dengan membandingkan hasil wawancara dan dokumen regulatif 17. Penelitian ini berfokus pada analisis urgensi dan desain kebijakan Pemilu Hijau, sehingga tidak melakukan pengukuran kuantitatif terhadap besaran emisi atau limbah pemilu, melainkan menekankan pada analisis normatif dan perspektif kelembagaan. PEMBAHASAN Dampak Lingkungan dari Pemilu Konvensional Pemilu konvensional di Indonesia tidak hanya menghadirkan konsekuensi politik, tetapi juga implikasi ekologis yang signifikan. Dampak tersebut muncul dalam setiap tahapan penyelenggaraan, mulai dari persiapan logistik, kampanye, pemungutan suara, hingga pascapemilu. Meskipun pada Pemilu 2024 telah terjadi peningkatan penggunaan kanal digital, praktik kampanye dan distribusi logistik berbasis material fisik masih dominan. Sejumlah studi menunjukkan bahwa desain regulasi kampanye di Indonesia belum secara eksplisit mengintegrasikan standar Undari Sulung and Mohamad Muspawi. AuMEMAHAMI SUMBER DATA PENELITIAN : PRIMER. SEKUNDER. DAN TERSIER,Ay EDU RESEARCH 5, no. 3 (September 15, 2. : 110Ae16, doi:10. 47827/JER. V5I3. 15 Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif. Dan R&D, 2nd ed. (TT. Gegerkalong Hilir No. 84 Bandung: Alfabeta, 2. 16 Ridvia Lisa. Maschandra, and Rusman Iskandar. AuAnalisis Penelitian Kualitatif Model Miles Dan Huberman,Ay Angewandte Chemie International Edition, 6. , 951Ae952. , 1967. 17 J Lexy Moleong. AuMetodologi Penelitian Kualitatif J Lexy Moleong,Ay Jurnal Ilmiah, 2020. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 JMH . Maret 2026, 69-97 Jemris Fointuna1. Baharudin Hamzah2. Reni Rentika Waty3. Siska Andrianika4* keberlanjutan lingkungan, sehingga produksi dan penggunaan alat peraga kampanye tetap masif tanpa kewajiban pengelolaan limbah yang memadai18,19. Secara struktural, dampak lingkungan pemilu dapat dipetakan ke dalam empat aspek utama: logistik dan transportasi, penggunaan kertas, atribut kampanye berbahan plastik, serta aktivitas kampanye massal. Tabel 1. Dampak Lingkungan di Indonesia Aspek Pemilu Dampak Lingkungan Tingkat Dampak Logistik dan Transportasi Jejak emisi karbon (Co. Emisi gas rumah Tinggi Penggunaan Kertas Suara Deforestasi dan sampah kertas Atribut Kampanye Polusi plastik yang sulit terurai bahkan Tinggi Aktivitas Kampanye Gangguan ekosistem . ebisingan, polusi Sedang Sangat Tinggi Logistik dan Transportasi: Jejak Karbon Elektoral Pemilu 2024 dilaksanakan di 823. 220 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan luar negeri20. Skala distribusi ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemilu merupakan operasi logistik nasional yang melibatkan transportasi darat, laut, dan udara dalam jumlah besar. Setiap tahap distribusi surat suara dan perlengkapan TPS bergantung pada bahan bakar fosil, sehingga berkontribusi terhadap peningkatan emisi gas rumah kaca. Dalam perspektif kebijakan lingkungan, kondisi ini mencerminkan belum terintegrasinya prinsip pengurangan emisi dalam perencanaan sektor nonlingkungan, sebagaimana dikritisi dalam kerangka Environmental Policy Integration21. Distribusi logistik pemilu belum memasukkan pertimbangan jejak karbon sebagai indikator perencanaan, sehingga eksternalitas ekologis menjadi 18 Amrurobbi. AuProblematika Sampah Visual Media Luar Ruang: Tinjauan Regulasi Kampanye Pemilu Dan Pilkada. Ay 19 Silaen. Sudarsono, and Prasetyo. AuRegulatory Design of Environmentally Friendly Election Campaigns in Encouraging the Realization of Green Elections in Indonesia. Ay 20 Widhia Arum Wibawana. AuBerapa Jumlah TPS Pemilu 2024 Di Seluruh Indonesia? Ini Infonya,Ay News Detik Pemilu, 2024, https://news. com/pemilu/d-7145020/berapa-jumlah-tpspemilu-2024-di-seluruh-indonesia-ini-infonya. 21 Lenschow. Environmental Policy Integration: Greening Sectoral Policies in Europe - Google Books. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Jemris Fointuna1. Baharudin Hamzah2. Reni Rentika Waty3. Siska Andrianika4* JMH . Maret 2026, 69-97 biaya yang tidak diperhitungkan dalam desain kebijakan elektoral. Temuan ini sejalan dengan kajian mengenai tanggung jawab iklim dalam proses elektoral yang menegaskan bahwa aktivitas politik memiliki kontribusi terhadap emisi dan memerlukan mekanisme mitigasi yang terukur22. Selain distribusi logistik, mobilitas petugas KPPS, pengawas, saksi, dan pemilih juga menambah akumulasi jejak karbon . cological footprin. dalam skala nasional. Dengan demikian, pemilu bukan sekadar peristiwa politik, tetapi juga peristiwa ekologis berskala besar. Penggunaan Kertas: Skala Konsumsi dan Risiko Deforestasi Pemilu 2024 menggunakan lima jenis surat suara untuk setiap pemilih. Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 204. 222 pemilih23, kebutuhan kertas untuk surat suara saja telah mencapai lebih dari satu miliar lembar, belum termasuk formulir C, daftar hadir, berita acara, dan dokumen administratif lainnya. Berdasarkan ketentuan teknis KPU, setiap TPS juga disediakan surat suara cadangan sebesar 2 persen dari DPT24, yang semakin meningkatkan volume produksi kertas. Dalam konteks Goal 12 Sustainable Development Goals mengenai konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab25, pola penggunaan kertas dalam pemilu masih bersifat one time use tanpa mekanisme sirkular yang jelas. Setelah digunakan, sebagian besar surat suara disimpan dalam gudang hingga rusak atau dimusnahkan dengan cara dibakar. Praktik ini menunjukkan belum adanya integrasi prinsip ekonomi sirkular dalam tata kelola logistik pemilu. Secara teoritis, dalam kerangka Ecological Modernization Theory, modernisasi institusi seharusnya mendorong inovasi teknologi dan efisiensi sumber daya26. Namun, pada praktiknya, penggunaan kertas dalam skala masif masih menjadi praktik dominan karena alasan keamanan dan legitimasi elektoral. Kondisi ini memperlihatkan adanya ketegangan antara kebutuhan legitimasi demokrasi dan tuntutan keberlanjutan ekologis. Atribut Kampanye dan Polusi Plastik Dampak ekologis paling kasatmata dari pemilu konvensional adalah produksi alat peraga kampanye berbahan plastik, terutama spanduk dan baliho berbasis 22 Wynes. Motta, and Donner. AuUnderstanding the Climate Responsibility Associated with Elections. Ay 23 KPU. AuDPT Pemilu 2024 Dalam Negeri Dan Luar Negeri, 204,8 Juta Pemilih - KPU,Ay KPU RI, 2023, https://w. id/berita/baca/11702/dpt-pemilu-2024-nasional-2048-juta-pemilih. 24 Nikita Rosa. AuBerapa Jumlah Surat Suara Di Tiap TPS Pemilu 2024? Ini Jawabannya,Ay Detik Edu, 2024, https://w. com/edu/detikpedia/d-7190958/berapa-jumlah-surat-suara-di-tiaptps-pemilu-2024-ini-jawabannya. 25 United Nations. AuTHE 17 GOALS Sustainable Development. Ay 26 Spaargaren. AuThe Ecological Modernization of Production and Consumption: Essays in Environmental Sociology - ProQuest. Ay p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Jemris Fointuna1. Baharudin Hamzah2. Reni Rentika Waty3. Siska Andrianika4* JMH . Maret 2026, 69-97 Polyvinyl Chloride (PVC). Material ini sulit terurai dan berpotensi menghasilkan senyawa beracun ketika dibakar. Kajian mengenai dampak penggunaan PVC menunjukkan bahwa pembakaran material tersebut dapat menghasilkan dioksin yang bersifat toksik dan terakumulasi dalam rantai makanan27. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional menunjukkan tren peningkatan komposisi sampah plastik dalam tiga tahun terakhir, dari 18,4% . menjadi 19,75% . Meskipun data ini tidak secara spesifik memisahkan kontribusi pemilu, peningkatan produksi alat peraga kampanye dalam periode elektoral berpotensi memperburuk akumulasi sampah plastik nasional. Regulasi kampanye yang berlaku saat ini lebih berfokus pada lokasi pemasangan alat peraga, bukan pada spesifikasi material atau kewajiban penarikan dan pengelolaan limbah pascakampanye29. Dengan demikian, tanggung jawab lingkungan cenderung terdistribusi kepada pemerintah daerah atau masyarakat, bukan kepada peserta pemilu sebagai produsen limbah. Aktivitas Kampanye dan Konsumsi Energi Kampanye akbar, konser politik, dan konvoi kendaraan juga menghasilkan dampak lingkungan berupa kebisingan, polusi udara, dan peningkatan konsumsi Kegiatan ini seringkali melibatkan penggunaan generator listrik dan sistem tata suara berdaya tinggi. Dalam konteks bauran energi nasional yang masih bergantung pada batu bara, peningkatan konsumsi listrik dalam periode kampanye berimplikasi pada tambahan emisi tidak langsung. Fenomena ini menunjukkan bahwa pemilu konvensional beroperasi dalam paradigma business-as-usual, di mana legitimasi politik diprioritaskan tanpa mempertimbangkan biaya ekologisnya. Dalam perspektif EPI, hal tersebut mencerminkan kegagalan integrasi lintas sektor, karena sektor politik belum menjadikan lingkungan sebagai variabel kebijakan yang eksplisit30. Secara keseluruhan, dampak lingkungan pemilu konvensional di Indonesia bersifat sistemik dan multidimensional. Skala logistik nasional, konsumsi kertas dalam jumlah masif, produksi alat peraga berbahan plastik, serta aktivitas kampanye berintensitas energi tinggi menunjukkan bahwa pemilu memiliki jejak ekologis yang signifikan. Kondisi ini memperkuat argumen bahwa Pemilu Hijau bukan sekadar inovasi administratif, melainkan kebutuhan struktural untuk mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dalam tata kelola demokrasi elektoral. Tanpa reformasi regulatif dan Iqbal Hasanudin. AuKajian Dampak Penggunaan Plastik PVC Terhadap LingkunganAy (Perpustakaan Universitas Indonesia, 2. , http://lontar. id/opac/themes/libri2/de tail. SIPSN. AuSistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional,Ay SIPSN, 2024, https://sipsn. id/sipsn/public/data/komposisi. 29 Amrurobbi. AuProblematika Sampah Visual Media Luar Ruang: Tinjauan Regulasi Kampanye Pemilu Dan Pilkada. Ay 30 Lenschow. Environmental Policy Integration: Greening Sectoral Policies in Europe - Google Books. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Jemris Fointuna1. Baharudin Hamzah2. Reni Rentika Waty3. Siska Andrianika4* JMH . Maret 2026, 69-97 perubahan desain kelembagaan, pemilu akan terus menjadi salah satu aktivitas politik dengan eksternalitas lingkungan yang tidak terkelola secara memadai. Komitmen Global dan Kebutuhan Integrasi Nasional Gagasan Pemilu Hijau tidak berdiri sebagai inovasi administratif semata, melainkan berakar pada komitmen global mengenai pembangunan berkelanjutan. Sejak adopsi Sustainable Development Goals (SDG. oleh United Nations pada tahun 2015, setiap negara didorong untuk mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ke dalam seluruh sektor kebijakan, termasuk sektor politik dan tata kelola Paradigma ini menegaskan bahwa aktivitas publik, termasuk pemilu, tidak lagi dapat dipisahkan dari tanggung jawab ekologis. Secara substantif, terdapat tiga tujuan SDGs yang memiliki relevansi langsung dengan penyelenggaraan pemilu. Goal 12 (Responsible Consumption and Productio. menekankan pengurangan limbah melalui pencegahan, daur ulang, dan penggunaan kembali material. Dalam konteks pemilu konvensional, penggunaan kertas dalam skala nasional serta produksi alat peraga berbahan plastik menunjukkan pola konsumsi material yang belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip tersebut. Selanjutnya. Goal 13 (Climate Actio. menekankan perlunya pengurangan emisi gas rumah kaca dan integrasi kebijakan iklim ke dalam kebijakan nasional. Logistik pemilu yang melibatkan distribusi lintas wilayah dan mobilisasi kampanye massal berkontribusi terhadap peningkatan jejak karbon. Dalam perspektif kebijakan publik, hal ini menunjukkan bahwa sektor elektoral belum secara eksplisit memasukkan variabel emisi dalam perencanaan dan evaluasinya. Adapun Goal 15 (Life on Lan. berfokus pada perlindungan ekosistem daratan dan pencegahan degradasi lingkungan. Produksi kertas dan limbah plastik dari atribut kampanye berimplikasi pada eksploitasi sumber daya alam dan akumulasi sampah non-biodegradable. Dengan demikian, pemilu konvensional berpotensi berkontribusi pada tekanan terhadap ekosistem darat apabila tidak dikelola secara Selain SDGs. Indonesia juga telah meratifikasi Perjanjian Paris sebagai instrumen global untuk menekan kenaikan suhu bumi di bawah 2AC dan mengupayakan pembatasan hingga 1,5AC di atas tingkat pra-industri32. Meskipun perjanjian tersebut tidak secara eksplisit mengatur sektor pemilu, semangat pengurangan emisi dan transisi menuju tata kelola rendah karbon seharusnya tercermin dalam seluruh kebijakan nasional, termasuk penyelenggaraan demokrasi 31 United Nations. AuTHE 17 GOALS Sustainable Development. Ay 32 Ibid. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 JMH . Maret 2026, 69-97 Jemris Fointuna1. Baharudin Hamzah2. Reni Rentika Waty3. Siska Andrianika4* Dalam kerangka Environmental Policy Integration (EPI), komitmen global tersebut menuntut adanya pengarusutamaan prinsip lingkungan ke dalam sektorsektor kebijakan yang sebelumnya tidak dianggap sebagai sektor lingkungan 33. Namun, realitas regulasi pemilu di Indonesia menunjukkan bahwa integrasi tersebut masih bersifat parsial. Undang-Undang Pemilu dan peraturan turunannya belum memuat standar eksplisit mengenai pengurangan limbah kampanye, pembatasan material non-ramah lingkungan, ataupun kewajiban pelaporan jejak Kondisi ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara komitmen makro . lobal dan nasiona. dengan implementasi sektoral pada level regulasi teknis Tabel 2. Kebutuhan Integrasi Pemilu Hijau di Indonesia Aspek Integrasi Integrasi Kebijakan dan Regulasi Pemilu Integrasi Kelembagaan Kebutuhan Kerangka hukum poin SDGs di Pemilu Struktur koordinasi yang jelas, mulai dari pelaksanaan dan evaluasi Pemilu Usulan Tingkat Kesulitan Revisi UU Pemilu - Tinggi Menerbitkan . emerlukan Peraturan proses legislatif KPU/Bawaslu dan political wil. Surat Edaran Bersama dibuat oleh KPU. KLHK Kementerian terkait - Penetapan Sanksi bagi partai politik/aktor melampaui batas emisi/limbah Membentuk Satgas Pemilu Hijau MoU KPU dengan Kementerian KLHK Sedang (Koordinasi komunikasi yang 33 Lenschow. Environmental Policy Integration: Greening Sectoral Policies in Europe - Google Books. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 JMH . Maret 2026, 69-97 Jemris Fointuna1. Baharudin Hamzah2. Reni Rentika Waty3. Siska Andrianika4* Aspek Kebutuhan Integrasi Integrasi Alokasi Anggaran dan pengelolaan Insentif anggaran guna praktik Pemilu Hijau Integrasi Data Membangun Akuntabilitas pemantauan. Integrasi SDM Meningkatkan dan Budaya pemahaman bagi Pemilu, politik, relawan dan pemilih Usulan Penganggaran khusus KPU untuk limbah Pemilu Anggaran kampanye digital Membuat platform Audit Lingkungan Independen Tingkat Kesulitan Tinggi (Memerlukan pengelolaan yang Tinggi (Membutuhkan Sedang (Memerlukan perilaku politi. Tabel diolah penulis berdasarkan analisis regulatif dan komitmen internasional. Pelatihan Kampanye publik untuk mendorong Pemilu Hijau Kebutuhan integrasi tersebut juga memiliki dasar hukum nasional. UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap orang dan lembaga untuk menjaga kelestarian Dalam konteks ini, penyelenggara pemilu (KPU dan Bawasl. serta peserta pemilu . artai politi. merupakan subjek hukum yang tunduk pada ketentuan tersebut. Dengan demikian. Pemilu Hijau bukan sekadar inovasi kebijakan, melainkan bagian dari kewajiban konstitusional dan yuridis. Dari perspektif Ecological Modernization Theory, transformasi menuju pemilu berkelanjutan memerlukan restrukturisasi kelembagaan, inovasi regulasi, serta perubahan budaya organisasi 34. Tanpa integrasi kebijakan yang sistemik, komitmen global hanya akan berhenti pada level retorika. Demokrasi yang tidak mempertimbangkan keberlanjutan ekologis berisiko kehilangan legitimasi publik di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap krisis iklim. 34 Spaargaren. AuThe Ecological Modernization of Production and Consumption: Essays in Environmental Sociology - ProQuest. Ay p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 JMH . Maret 2026, 69-97 Jemris Fointuna1. Baharudin Hamzah2. Reni Rentika Waty3. Siska Andrianika4* Dengan demikian, urgensi integrasi Pemilu Hijau bukan hanya didorong oleh tekanan global, tetapi juga oleh kebutuhan domestik untuk menjaga koherensi kebijakan, kepastian hukum, dan legitimasi demokrasi di era pembangunan Digitalisasi Proses Pemilu sebagai Modal Awal Pemilu Hijau Digitalisasi dalam penyelenggaraan pemilu tidak dimaksudkan untuk menggantikan seluruh tahapan fisik menjadi sistem elektronik, melainkan sebagai strategi transformasi administratif guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan pengurangan konsumsi sumber daya. Dalam konteks Pemilu Hijau, digitalisasi dapat dipahami sebagai langkah awal menuju modernisasi tata kelola elektoral yang lebih hemat material dan berorientasi keberlanjutan. Dalam perspektif Ecological Modernization Theory, transformasi menuju praktik yang lebih ramah lingkungan sering kali dimulai dari inovasi teknologi dan restrukturisasi proses kelembagaan35. Digitalisasi pemilu merupakan bentuk adaptasi institusional yang membuka peluang pengurangan jejak ekologis tanpa mengorbankan legitimasi demokrasi. Secara operasional, digitalisasi pemilu di Indonesia dapat dipetakan sebagai Tabel 3. Digitalisasi Proses Pemilu Menuju Pemilu Hijau Aspek Deskripsi dan Mekanisme Digitalisasi Administrasi Penggunaan platform online dan Pendataan untuk pendaftaran, verifikasi dan Digital pemutakhiran data pemilih Kampanye Digital Pengalihan anggaran untuk . panduk, balih. ke platform digital . edia sosial, iklan berbayar, webina. Logistik Distribusi dan Penggunaan sistem informasi logistik dan software untuk Kontribusi pada Pemilu Hijau Mengurangi fisik petugas Mengurangi penggunaan kertas, amplop dan alat Meminimalisir sampah plastik secara signifikan Mengurangi Meningkatkan jangkauan ke pemilih Mengoptimalkan 35 Ibid. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Jemris Fointuna1. Baharudin Hamzah2. Reni Rentika Waty3. Siska Andrianika4* Aspek Digitalisasi Deskripsi dan Mekanisme kelengkapan Pemilu e-Rekap Penggunaan aplikasi Sirekap untuk input dan intgrasi data hasil Pemilu secara digital, menggantikan berita acara fisik ke digital Pengawasan Penggunaan aplikasi Kawal dan Pengaduan Pemilu. Lapor Bawaslu untuk Digital pelaporan pelanggaran JMH . Maret 2026, 69-97 Kontribusi pada Pemilu Hijau Menghemat penggunaan kertas Mempercepat proses Mengurangi kebutuhan dokumen fisik Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penanganan kasus Mengurangi mobilitas Sumber: Diolah penulis berdasarkan kebijakan KPU dan praktik digitalisasi pemilu. Tahap persiapan pemilu merupakan fase dengan konsumsi dokumen dan mobilitas petugas yang tinggi. Pendaftaran dan verifikasi daring memungkinkan pemilih memperbarui data tanpa harus hadir secara fisik. Data KPU menunjukkan bahwa sekitar 95,5 juta pemilih atau sekitar 51% dari total DPT melakukan verifikasi secara online 36. Angka ini menunjukkan adanya kesiapan masyarakat dalam mengadopsi layanan digital. Dalam kerangka Environmental Policy Integration (Lenschow, 2. , langkah ini dapat dipandang sebagai integrasi parsial prinsip efisiensi sumber daya ke dalam tata kelola administrasi pemilu. Meskipun belum secara eksplisit dikemas sebagai kebijakan lingkungan, digitalisasi tersebut berkontribusi pada pengurangan penggunaan kertas dan transportasi. Tahap kampanye merupakan fase dengan produksi limbah visual dan plastik tertinggi akibat penggunaan spanduk, baliho, dan brosur. Peralihan ke kampanye digital melalui media sosial dan platform daring berpotensi menekan produksi material non-biodegradable. Menurut laporan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, tingkat penetrasi internet Indonesia pada 2024 mencapai 78,19%. Kondisi ini menunjukkan bahwa kanal digital memiliki daya jangkau yang luas dan dapat menjadi alternatif strategis kampanye konvensional. Namun demikian, sebagaimana dikemukakan dalam kajian desain regulasi kampanye37, tanpa 36 KPU. AuDPT Pemilu 2024 Dalam Negeri Dan Luar Negeri, 204,8 Juta Pemilih - KPU. Ay 37 Amrurobbi. AuProblematika Sampah Visual Media Luar Ruang: Tinjauan Regulasi Kampanye Pemilu Dan Pilkada. Ay p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Jemris Fointuna1. Baharudin Hamzah2. Reni Rentika Waty3. Siska Andrianika4* JMH . Maret 2026, 69-97 pengaturan yang membatasi produksi alat peraga fisik, digitalisasi hanya menjadi pelengkap, bukan substitusi. Oleh karnanya, digitalisasi kampanye perlu didukung oleh kebijakan yang mendorong pengurangan atribut fisik secara bertahap, agar transformasi menuju Pemilu Hijau tidak bersifat simbolik. Penggunaan aplikasi Sirekap dalam proses rekapitulasi hasil suara menunjukkan inovasi penting dalam modernisasi administrasi pemilu. Sistem ini memungkinkan input dan integrasi data secara digital, sehingga mengurangi kebutuhan dokumen fisik dan mempercepat proses penghitungan. Dalam perspektif tanggung jawab iklim dalam proses elektoral, inovasi semacam ini dapat berkontribusi pada efisiensi penggunaan sumber daya, meskipun dampak pengurangan emisinya perlu diukur secara lebih sistematis38. Artinya, digitalisasi adalah prasyarat, tetapi belum cukup tanpa indikator keberlanjutan yang terukur. Digitalisasi pengawasan melalui aplikasi pelaporan pelanggaran memungkinkan masyarakat menyampaikan bukti secara real time dalam bentuk foto atau video. Mekanisme ini tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga mengurangi kebutuhan dokumen cetak dan mobilitas fisik pelapor. Namun, digitalisasi juga memiliki keterbatasan. Tidak seluruh wilayah memiliki akses internet yang stabil, sehingga pendekatan hybrid . isik dan digita. tetap diperlukan untuk menjaga inklusivitas demokrasi. Hal ini menunjukkan bahwa transformasi menuju Pemilu Hijau harus mempertimbangkan aspek kesetaraan akses dan kepercayaan publik. Secara keseluruhan, digitalisasi pemilu di Indonesia dapat diposisikan sebagai modal awal menuju Pemilu Hijau. Transformasi administratif, kampanye digital, dan sistem rekapitulasi elektronik menunjukkan adanya embrio integrasi prinsip efisiensi sumber daya dalam tata kelola elektoral. Namun, tanpa dukungan regulasi yang eksplisit dan indikator keberlanjutan yang terukur, digitalisasi berisiko berhenti sebagai inovasi teknis, bukan sebagai reformasi ekologis. Digitalisasi harus dipahami sebagai instrumen transisi dalam kerangka modernisasi ekologis39, yang memerlukan penguatan regulatif agar benar-benar menjadi bagian integral dari kebijakan Pemilu Hijau. Pandangan Penyelenggara Pemilu terhadap Pemilu Hijau Kesadaran mengenai pentingnya keberlanjutan lingkungan dalam tata kelola publik semakin menguat dalam satu dekade terakhir. Diskursus tersebut tidak hanya berkembang dalam sektor pembangunan dan ekonomi, tetapi juga mulai menyentuh arena politik elektoral. Dalam konteks Indonesia, penyelenggara pemilu 38 Wynes. Motta, and Donner. AuUnderstanding the Climate Responsibility Associated with Elections. Ay 39 Spaargaren. AuThe Ecological Modernization of Production and Consumption: Essays in Environmental Sociology - ProQuest. Ay p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Jemris Fointuna1. Baharudin Hamzah2. Reni Rentika Waty3. Siska Andrianika4* JMH . Maret 2026, 69-97 Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu mulai menunjukkan kesadaran awal terhadap pentingnya integrasi prinsip keberlanjutan dalam praktik penyelenggaraan pemilu. Namun, kesadaran tersebut belum sepenuhnya terlembagakan dalam kerangka regulatif yang mengikat. Kajian mengenai desain regulasi kampanye menunjukkan bahwa pengaturan yang berlaku saat ini masih berfokus pada ketertiban administratif dan keadilan kompetisi, bukan pada dimensi keberlanjutan lingkungan40. Artinya, isu lingkungan belum ditempatkan sebagai tujuan kebijakan yang eksplisit dalam struktur norma Hal ini diperkuat oleh hasil wawancara dengan Ketua Bawaslu Provinsi NTT yang menyatakan bahwa perangkat aturan pemilu belum memposisikan lingkungan sebagai indikator substantif keberhasilan penyelenggaraan. Ketentuan seperti larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di lokasi tertentu lebih bertujuan menjaga ketertiban ruang publik daripada mendorong praktik kampanye ramah lingkungan. Secara normatif. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye memang telah mengatur bentuk-bentuk kampanye yang diperbolehkan, mulai dari pertemuan tatap muka hingga pemanfaatan media sosial. Namun, tidak terdapat klausul yang secara eksplisit mengarahkan peserta pemilu untuk membatasi produksi material fisik atau menggunakan bahan yang lebih ramah lingkungan41. Regulasi lebih menekankan pada lokasi, ukuran, dan durasi pemasangan APK, sebagaimana juga terlihat dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2020, tanpa mengatur tanggung jawab pengelolaan limbah pascakampanye. Dalam perspektif teori kampanye politik, kondisi ini dapat dipahami sebagai dominasi pendekatan candidate-oriented campaign, di mana fokus utama adalah visibilitas kandidat dan kompetisi elektoral42. Pendekatan ini cenderung memprioritaskan eksposur maksimal melalui media fisik, yang secara tidak langsung mendorong produksi alat peraga dalam jumlah besar. Padahal, dalam kerangka cause-oriented campaign, kampanye seharusnya juga menjadi instrumen perubahan sosial, termasuk dalam membangun budaya demokrasi yang bertanggung jawab terhadap lingkungan43. Kesenjangan ini sejalan dengan kritik dalam pendekatan Environmental Policy Integration (EPI), yang menyoroti lemahnya pengarusutamaan prinsip lingkungan 40 Silaen. Sudarsono, and Prasetyo. AuRegulatory Design of Environmentally Friendly Election Campaigns in Encouraging the Realization of Green Elections in Indonesia. Ay 41 Komisi Pemilihan Umum. AuPeraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum,Ay 2023. 42 LeDuc. Niemi, and Norris. AuElection Campaigns. Ay 43 Pito. Afriza, and Fasyah. Mengenal Teori-Teori Politik: Dari Sistem Politik Sampai Korupsi. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Jemris Fointuna1. Baharudin Hamzah2. Reni Rentika Waty3. Siska Andrianika4* JMH . Maret 2026, 69-97 dalam sektor kebijakan non-lingkungan44. Dalam konteks penyelenggaraan pemilu, prinsip keberlanjutan belum menjadi bagian integral dari desain kebijakan, sehingga ruang gerak penyelenggara dalam mendorong praktik kampanye hijau masih terbatas secara normatif. Meski demikian, beberapa inisiatif awal telah dilakukan. KPU mengembangkan sistem digital seperti SIREKAP dan SIDALIH untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan mengurangi penggunaan kertas. Bawaslu juga mulai mengintegrasikan narasi keberlanjutan dalam pengawasan partisipatif. Namun, sebagaimana ditegaskan dalam wawancara, langkah-langkah ini masih bersifat voluntaristik dan belum terakumulasi sebagai kebijakan nasional yang sistematis. Tanpa payung hukum yang eksplisit, inovasi tersebut sangat bergantung pada komitmen individu atau daerah. Hambatan implementasi juga bersifat struktural. Pertama, regulasi belum menetapkan standar keberlanjutan lintas tahapan pemilu. Kedua, program pemilu hijau sering dipersepsikan sebagai beban tambahan anggaran. Ketiga, kapasitas sumber daya manusia dalam isu lingkungan dan teknologi digital masih terbatas. Keempat, koordinasi lintas lembaga termasuk dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum terbangun secara sistemik. Kondisi ini memperlihatkan bahwa agenda Pemilu Hijau masih berada pada tahap inisiasi, belum pada tahap institusionalisasi. Dalam kerangka dinamika kebijakan publik, situasi ini dapat dianalisis melalui pendekatan policy windows45. Saat ini, permasalahan lingkungan dalam penyelenggaraan pemilu telah diidentifikasi, dan beberapa solusi teknis seperti digitalisasi telah tersedia. Namun, belum adanya dorongan politik yang kuat dan koalisi kebijakan lintas sektor menyebabkan Aujendela peluangAy reformasi belum sepenuhnya terbuka. Penyelenggara pemilu belum berperan secara optimal sebagai policy entrepreneur yang mampu mengangkat isu keberlanjutan ke tingkat agenda Data empiris mengenai proyeksi limbah kampanye Pemilu 2024 yang mencapai ratusan ribu ton, semakin menegaskan urgensi pembentukan regulasi yang lebih tegas 46. Tanpa standar pengelolaan limbah dan mekanisme pertanggungjawaban peserta pemilu, beban ekologis cenderung dialihkan kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Hal ini berpotensi melemahkan legitimasi demokrasi di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap krisis lingkungan. 44 Lenschow. Environmental Policy Integration: Greening Sectoral Policies in Europe - Google Books. 45 John W Kingdon. AuAgendas. Alternatives, and Public Policies,Ay Brown and Company , 1984. 46 Atalya Puspa. AuKLHK Sampah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Diprediksi 392 Ribu Ton,Ay Media Indonesia, 2024, https://mediaindonesia. com/humaniora/651433/klhk-sampah-alat-peragakampanye-pemilu-2024-diprediksi-392-ribu-ton#google_vignette. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Jemris Fointuna1. Baharudin Hamzah2. Reni Rentika Waty3. Siska Andrianika4* JMH . Maret 2026, 69-97 Dengan demikian, pandangan penyelenggara pemilu terhadap Pemilu Hijau saat ini berada pada posisi ambivalen: terdapat kesadaran normatif mengenai urgensinya, tetapi terbatas oleh kerangka regulatif, kapasitas kelembagaan, dan dukungan politik. Transformasi menuju pemilu berkelanjutan memerlukan integrasi prinsip lingkungan dalam perencanaan strategis kelembagaan, penyusunan indikator evaluatif, serta penguatan koordinasi lintas sektor. Tanpa langkah tersebut. Pemilu Hijau akan tetap menjadi wacana normatif, bukan kebijakan yang terlembagakan secara sistemik. Sikap Partai Politik Terhadap Pemilu Hijau Partai politik merupakan aktor sentral dalam sistem demokrasi elektoral. Mereka tidak hanya menjadi kendaraan pencalonan, tetapi juga penentu arah isu, strategi komunikasi, serta pola mobilisasi pemilih. Dalam kerangka teori komunikasi politik, partai berfungsi sebagai issue leader yang membingkai isu publik dan mengarahkan perhatian pemilih pada agenda tertentu47. Oleh karena itu, sikap partai terhadap Pemilu Hijau menjadi variabel kunci dalam menentukan apakah agenda keberlanjutan akan berhenti sebagai wacana normatif atau berkembang menjadi praktik elektoral yang nyata. Dalam beberapa tahun terakhir, afirmasi terhadap isu lingkungan semakin sering muncul dalam dokumen resmi partai, pidato elite, maupun narasi kampanye. Menguatnya kesadaran publik terhadap krisis iklim dan meningkatnya tekanan generasi muda terhadap isu keberlanjutan turut mendorong partai untuk mengadopsi retorika ramah lingkungan. Namun demikian, dukungan normatif tersebut belum sepenuhnya terkonversi menjadi perubahan strategi kampanye di Di banyak daerah, baliho, spanduk, dan atribut fisik masih menjadi instrumen utama pencarian suara, sementara kampanye digital sering diposisikan sebagai pelengkap. Kesenjangan antara komitmen dan praktik ini dapat dijelaskan melalui kombinasi faktor internal dan eksternal. Dari sisi internal, kapasitas organisasi partai belum merata dalam mengelola kampanye berbasis digital dan rendah Struktur daerah sering kali belum memiliki pedoman operasional tentang pembatasan material cetak, spesifikasi bahan ramah lingkungan, maupun mekanisme penarikan kembali alat peraga. Budaya organisasi yang menekankan visibilitas fisik di ruang publik juga memperkuat keyakinan bahwa eksposur visual adalah indikator utama kekuatan politik. Dalam perspektif teori kampanye, kondisi ini mencerminkan dominasi pendekatan candidate-oriented campaign, di mana fokus utama adalah memperkuat 47 Firmanzah. Mengelola Partai Politik : Komunikasi Dan Positioning Ideologi Politik Di Era Demokrasi. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Jemris Fointuna1. Baharudin Hamzah2. Reni Rentika Waty3. Siska Andrianika4* JMH . Maret 2026, 69-97 personalisasi kandidat melalui simbol visual dan kehadiran fisik48. Padahal, pendekatan cause-oriented campaign memungkinkan partai menjadikan isu lingkungan sebagai identitas politik sekaligus sarana perubahan sosial49. Transisi dari pendekatan kandidat ke pendekatan isu memerlukan reposisi strategi komunikasi dan restrukturisasi pola mobilisasi. Dari sisi eksternal, struktur peluang politik belum sepenuhnya memberi insentif bagi praktik kampanye hijau. Dalam kerangka Political Opportunity Structure, perilaku aktor sangat dipengaruhi oleh konfigurasi insentif, sanksi, dan peluang mobilisasi yang tersedia50. Selama tidak terdapat pembatasan progresif atas produksi alat peraga, tidak ada penghargaan bagi partai yang menekan jejak material, serta belum tersedia mekanisme pengukuran jejak karbon kampanye yang terstandardisasi, maka pilihan rasional partai cenderung mempertahankan pola konvensional yang telah teruji secara elektoral. Temuan wawancara memperlihatkan dinamika yang beragam. Sekretaris DPD Partai Golkar NTT menyatakan bahwa secara normatif partai memahami urgensi isu lingkungan, tetapi implementasi teknis kampanye ramah lingkungan belum menjadi prioritas utama. Resistensi kader daerah terhadap pengurangan alat peraga fisik masih cukup kuat karena simbol visual dianggap sebagai representasi kekuatan Hal ini menunjukkan bahwa perubahan perilaku kampanye sangat bergantung pada adanya tekanan regulatif yang konsisten. Di sisi lain. Ketua DPD PDI Perjuangan NTT menegaskan bahwa partainya telah memasukkan isu keberlanjutan sebagai bagian dari visi dan misi calon kepala daerah yang diusung. Langkah ini menunjukkan upaya institusional untuk menjadikan isu lingkungan sebagai bagian dari narasi politik resmi, bukan sekadar slogan kampanye. Pernyataan resmi DPP PDI Perjuangan yang mewajibkan calon kepala daerah memasukkan agenda lingkungan dalam visi-misi mencerminkan integrasi nilai keberlanjutan dalam dokumen politik formal51. Sebagai pembanding. PKB menempatkan identitas Augreen partyAy sebagai bagian dari positioning jangka panjang, dengan dukungan terhadap legislasi transisi energi dan kebijakan perubahan iklim52. Strategi ini memperlihatkan bahwa sebagian partai mulai mengaitkan reputasi politik dengan isu keberlanjutan. Namun, dalam praktik kampanye, penggunaan atribut fisik tetap dipertahankan secara selektif demi menjaga visibilitas di basis pedesaan. 48 LeDuc. Niemi, and Norris. AuElection Campaigns. Ay 49 Pito. Afriza, and Fasyah. Mengenal Teori-Teori Politik: Dari Sistem Politik Sampai Korupsi. 50 Tarrow. AuPower in Movement: Social Movements and Contentious Politics. Ay 51 Yacob Billiocta. AuPilkada 2024. PDIP Wajibkan Calon Kepala Daerah Yang Diusung Untuk Peduli Lingkungan,Ay Merdeka. Com, 2024, https://w. com/peristiwa/pilkada-2024-pdipwajibkan-calon-kepala-daerah-yang-diusung-untuk-peduli-lingkungan-178802-mvk. 52 Total Politik. AuRefleksi 27 Tahun PKB: Green Party Dan Komitmen Transisi Energi ,Ay Total Politik, https://totalpolitik. com/2025/07/23/refleksi-27-tahun-pkb-green-party-dankomitmen-transisi-energi/. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Jemris Fointuna1. Baharudin Hamzah2. Reni Rentika Waty3. Siska Andrianika4* JMH . Maret 2026, 69-97 Fenomena ini dapat dibaca melalui Ecological Modernization Theory. Spaargaren . menegaskan bahwa perubahan menuju praktik berkelanjutan tidak cukup bertumpu pada perubahan nilai, melainkan memerlukan kombinasi tekanan publik, insentif kebijakan, dan inovasi teknologi. Dalam konteks partai politik, tekanan generasi muda dan masyarakat sipil memang meningkat, tetapi tanpa dukungan regulasi dan insentif elektoral, perubahan strategi kampanye berjalan lambat. Data survei menunjukkan bahwa lebih dari separuh pemilih muda menilai isu lingkungan penting dalam menentukan pilihan politik, tetapi tingkat kepercayaan terhadap konsistensi partai dalam mengurangi dampak ekologis kampanye masih Temuan ini menegaskan adanya kesenjangan persepsi antara aspirasi pemilih dan praktik partai. Jika kesenjangan ini terus berlanjut, partai berisiko kehilangan legitimasi di mata pemilih yang semakin sadar lingkungan. Dalam kerangka Environmental Policy Integration, lemahnya integrasi prinsip lingkungan dalam regulasi kampanye turut membatasi ruang transformasi partai54. Tanpa kewajiban formal atau indikator kinerja yang terukur, agenda kampanye hijau tetap bersifat sukarela dan tidak mengikat. Situasi ini membuat inovasi hijau muncul sebagai inisiatif sporadis, bukan sebagai kebijakan organisasi yang Secara strategis, transformasi menuju kampanye rendah material memerlukan langkah konkret. Pertama, partai perlu menetapkan standar internal yang mencakup target pengurangan alat peraga fisik, penggunaan bahan daur ulang, serta mekanisme logistik balik. Kedua, perlu ada sistem pelaporan dan evaluasi berbasis data agar keberhasilan kampanye hijau dapat diukur secara transparan. Ketiga, penguatan kapasitas kader dalam strategi digital dan komunikasi isu lingkungan perlu menjadi bagian dari program pendidikan politik. Pada akhirnya, posisi partai terhadap Pemilu Hijau saat ini berada dalam fase transisi normatif. Nilai keberlanjutan telah diakui, tetapi struktur insentif dan budaya organisasi belum sepenuhnya berubah. Selama biaya elektoral dari praktik konvensional masih lebih rendah dibandingkan manfaat reputasional kampanye hijau, strategi lama akan tetap dominan. Namun, ketika tekanan publik, regulasi, dan inovasi teknologi hadir secara simultan, maka kampanye dengan jejak material rendah akan menjadi pilihan rasional sekaligus strategis bagi partai politik55. 53 Markus Junianto Sihaloho. AuSurvei IPI: Minim. Perhatian Parpol Pada Isu Krisis Iklim Dan Lingkungan,Ay Berita Satu, 2021, https://w. com/nasional/846225/survei-ipi-minimperhatian-parpol-pada-isu-krisis-iklim-dan-lingkungan. 54 Lenschow. Environmental Policy Integration: Greening Sectoral Policies in Europe - Google Books. 55 Muhammad Thaufan Arifuddin and Dalmenda. Komunikasi Politik. Pemilu Berkualitas Dan Demokrasi Era Digital. Kesehatan Masyarakat . https://digilib. id/detail/komunikasi-politik--pemilu-berkualitas-dan-demokrasi-di-eradigital/111278. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Jemris Fointuna1. Baharudin Hamzah2. Reni Rentika Waty3. Siska Andrianika4* JMH . Maret 2026, 69-97 Urgensi Reformasi Hukum dan Konvergensi Kebijakan untuk Pemilu Hijau Kesadaran akan pentingnya keberlanjutan dalam penyelenggaraan pemilu memang semakin menguat, baik dalam diskursus akademik maupun dalam pernyataan elite politik. Namun, dalam arsitektur regulasi pemilu di Indonesia, isu lingkungan masih berada pada posisi periferal belum menjadi prasyarat substantif dalam desain kelembagaan elektoral. Regulasi pencalonan di berbagai level lebih menekankan aspek prosedural-administratif, seperti ambang dukungan, kelengkapan dokumen, tata cara verifikasi, dan mekanisme pengusulan, tanpa memasukkan kewajiban lingkungan sebagai bagian dari syarat formal yang Kondisi ini menunjukkan bahwa keberlanjutan belum terintegrasi secara vertikal dalam sistem hukum pemilu. Dalam perspektif Environmental Policy Integration (EPI), integrasi yang lemah pada tahap hulu kebijakan akan berdampak pada lemahnya implementasi di tahap operasional56. Jika aspek lingkungan tidak ditanamkan sejak tahap pencalonan, maka insentif politik untuk berpraktik hijau selama kampanye dan pascakampanye menjadi sangat terbatas. Pemetaan regulasi pada empat klaster pencalonan Presiden/Wakil Presiden. DPR/DPRD. DPD, serta Pilkada menunjukkan pola yang konsisten: tidak terdapat kewajiban eksplisit mengenai rencana pengurangan limbah, standar material ramah lingkungan, target substitusi digital, maupun mekanisme reverse logistics Tabel 4. Ringkasan Kekosongan Muatan Pemilu Hijau pada Regulasi Pencalonan Level Pencalonan Presiden Presiden Regulasi Fokus Pengaturan Pencalonan Wakil PKPU No. Ambang 19 Tahun pencalonan . ursi/suar. , mekanisme Muatan AuPemilu HijauAy Tidak diatur. Tidak (RKRL), bahan/volu Implikasi Utama Insentif gara tidak 56 Lenschow. Environmental Policy Integration: Greening Sectoral Policies in Europe - Google Books. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Jemris Fointuna1. Baharudin Hamzah2. Reni Rentika Waty3. Siska Andrianika4* Level Pencalonan DPR RI (Pile. DPD (Perseoranga. Regulasi DPRD PKPU No. 10 Tahun 2023 jo. PKPU No. 4 Tahun PKPU No. 10 Tahun 2022 jo. PKPU No. 11 Tahun PKPU No. 3 Tahun JMH . Maret 2026, 69-97 Fokus Muatan Pengaturan AuPemilu Pencalonan HijauAy . ermasuk APK, misi, target Visi Syarat calon. Tidak diatur. Tidak DCS/DCT. RKRL, kelengkapan standar material/vol partai/calon ume APK, aur ulang. Dukungan Tidak diatur. Tidak administrasi bahan, faktual, target n material. APK p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Implikasi Utama sejak hulu. Partai caleg tidak n strategi n berbasis Variasi pemda/pu JMH . Maret 2026, 69-97 Jemris Fointuna1. Baharudin Hamzah2. Reni Rentika Waty3. Siska Andrianika4* Level Pencalonan Regulasi Fokus Pengaturan Pencalonan Pilkada (Gubernur/Bupati/W PKPU No. 8 Tahun (Pencalo Pilkad. Tata cara/kelengk Muatan AuPemilu HijauAy Tidak diatur. Tidak RKRL, bahan/volu SOP atau kuota Implikasi Utama Asimetri Pada level Presiden dan Wakil Presiden, regulasi telah mengatur secara rinci ambang pencalonan, tata cara pengusulan, serta dokumen visi-misi dan program. Namun, tidak ada kewajiban untuk melampirkan rencana kampanye ramah lingkungan atau target pengurangan jejak ekologis. Akibatnya, visi-misi kandidat tidak terdorong untuk memasukkan komitmen lingkungan secara operasional, dan penyelenggara tidak memiliki dasar evaluatif sejak awal proses pencalonan. Pada pencalonan anggota DPR dan DPRD, fokus regulasi kembali pada syarat calon, penyusunan daftar calon sementara dan tetap, serta kelengkapan administrasi partai. Tidak terdapat kewajiban menyusun strategi kampanye minim limbah, standar bahan cetak, ataupun indikator jejak lingkungan. Hal ini membuat praktik kampanye tetap bertumpu pada logika visibilitas fisik yang konvensional. Situasi serupa terlihat pada jalur perseorangan DPD dan Pilkada. Pengaturan administratif sangat detail, tetapi dimensi keberlanjutan sama sekali tidak menjadi syarat formal. Akibatnya, terjadi variasi praktik antardaerah dan potensi pengalihan beban limbah kampanye kepada pemerintah daerah maupun masyarakat. Konsistensi kekosongan ini memperlihatkan bahwa reformasi tidak dapat hanya bersifat parsial pada level teknis kampanye, tetapi harus menyentuh desain normatif sejak tahap pencalonan. Arah reformasi hukum yang mendesak adalah penempatan Rencana Kampanye Ramah Lingkungan (RKRL) sebagai dokumen wajib dalam berkas pencalonan di seluruh level. RKRL berfungsi sebagai instrumen perencanaan yang setara dengan visi dan misi, tetapi berfokus pada pengelolaan dampak ekologis p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Jemris Fointuna1. Baharudin Hamzah2. Reni Rentika Waty3. Siska Andrianika4* JMH . Maret 2026, 69-97 RKRL perlu memuat: Target kuantitatif pengurangan material fisik Standar bahan . isalnya kandungan minimal daur ulang dan material berecolabe. Peta substitusi kanal digital Rencana reverse logistics dan pengelolaan limbah pascakampanye Mekanisme pelaporan publik Penetapan RKRL akan memberi dasar evaluatif yang objektif bagi penyelenggara dan mendorong partai merencanakan praktik hijau sejak awal, bukan sebagai respons reaktif. Sebagai penguat, konsep political carbon offsets dapat dipertimbangkan57. Peserta pemilu melakukan inventarisasi jejak emisi kampanye, lalu menyeimbangkannya melalui aksi pengurangan atau penyerapan karbon yang Skema ini mendorong tanggung jawab ekologis tanpa mengorbankan legitimasi proses demokrasi. Dalam kerangka Ecological Modernization Theory, langkah tersebut merupakan bentuk restrukturisasi institusional yang memungkinkan modernisasi proses politik melalui kombinasi regulasi, inovasi teknologi, dan tekanan publik58. Reformasi norma tidak akan menghasilkan perubahan substantif apabila tidak disertai dengan mekanisme penegakan dan rekayasa insentif yang jelas. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan standar nasional kampanye ramah lingkungan yang mengikat seluruh peserta pemilu. Standar tersebut harus memuat pembatasan volume alat peraga kampanye, penetapan kuota minimal substitusi digital sebagai pengganti materi cetak, serta penyusunan prosedur operasional baku . tandard operating procedur. untuk mekanisme reverse logistics, yakni penarikan dan pengelolaan kembali alat peraga setelah masa kampanye berakhir. Dengan adanya standar ini, praktik kampanye tidak lagi sepenuhnya diserahkan pada kebiasaan lama yang boros material, melainkan diarahkan pada pola yang lebih terukur dan Selain standar, sistem sanksi bertahap dan proporsional juga harus diterapkan untuk menjamin kepatuhan. Sanksi dapat dimulai dari teguran administratif dan publikasi ketidakpatuhan sebagai bentuk tekanan reputasional, hingga pembatasan produksi alat peraga tambahan atau pembatalan materi kampanye tertentu bagi pelanggaran yang berulang. Pendekatan bertingkat ini penting agar penegakan hukum tetap menjunjung asas keadilan dan proporsionalitas, sekaligus memberi efek jera yang nyata. 57 Wynes. Motta, and Donner. AuUnderstanding the Climate Responsibility Associated with Elections. Ay 58 Spaargaren. AuThe Ecological Modernization of Production and Consumption: Essays in Environmental Sociology - ProQuest. Ay p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Jemris Fointuna1. Baharudin Hamzah2. Reni Rentika Waty3. Siska Andrianika4* JMH . Maret 2026, 69-97 Di sisi lain, perubahan perilaku tidak cukup hanya melalui ancaman sanksi, tetapi juga melalui pemberian insentif. Insentif reputasional dan administratif dapat berupa akses prioritas ke kanal informasi resmi penyelenggara, pemberian penghargaan atas kepatuhan lingkungan, serta publikasi skor kepatuhan yang dapat diakses publik. Mekanisme ini mendorong kompetisi positif antar peserta pemilu untuk menunjukkan komitmen ekologisnya, sehingga kepatuhan lingkungan menjadi bagian dari citra dan strategi elektoral. Pendekatan kombinatif antara standar, sanksi, dan insentif tersebut selaras dengan prinsip polluter pays, di mana biaya eksternal dari limbah kampanye tidak dibebankan kepada masyarakat atau pemerintah daerah, melainkan menjadi tanggung jawab aktor politik yang memproduksinya. Dengan demikian, keberlanjutan tidak hanya menjadi nilai normatif, tetapi terinstitusionalisasi dalam sistem tata kelola pemilu yang akuntabel dan adil. Reformasi hukum perlu berjalan bersamaan dengan konvergensi kebijakan lintas lembaga. KPU dan Bawaslu tidak dapat bergerak sendiri. Koordinasi dengan kementerian teknis seperti KLHK. Bappenas, dan Kominfo diperlukan untuk memastikan standar lingkungan, dukungan teknologi, dan keselarasan dengan agenda pembangunan nasional. Dalam perspektif EPI, integrasi lintas sektor merupakan syarat utama keberhasilan kebijakan keberlanjutan59. Tanpa koherensi antar-domain kebijakan, reformasi akan terfragmentasi dan kehilangan efektivitas. Partai politik juga perlu melakukan penataan internal melalui: Standar kampanye hijau internal, sistem pelaporan dan audit, pelatihan kader berbasis digital dan keberlanjutan. Media dan masyarakat sipil berperan dalam membangun tekanan reputasional melalui publikasi dan pengawasan independen. Agar reformasi bersifat terukur, diperlukan indikator kuantitatif bertahap. Basis data Pemilu 2024 dapat menjadi titik awal. Target jangka menengah dapat mencakup: Pengurangan penggunaan kertas secara signifikan, penurunan kemasan sekali pakai, digitalisasi mayoritas proses administratif, standarisasi reverse logistics Penetapan target yang jelas menggeser diskursus dari slogan menuju agenda kerja yang dapat diaudit. Reformasi hukum dan konvergensi kebijakan merupakan dua sisi yang tidak terpisahkan. Reformasi tanpa kolaborasi lintas aktor akan kehilangan daya implementasi. kolaborasi tanpa kepastian norma akan kehilangan Ketika RKRL diwajibkan, standar dan sanksi ditegakkan, indeks kepatuhan dipublikasikan, dan koordinasi lintas sektor berjalan sistemik, maka Pemilu Hijau tidak lagi menjadi ajakan moral, melainkan tata kelola elektoral yang terukur dan 59 Lenschow. Environmental Policy Integration: Greening Sectoral Policies in Europe - Google Books. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Jemris Fointuna1. Baharudin Hamzah2. Reni Rentika Waty3. Siska Andrianika4* JMH . Maret 2026, 69-97 Untuk mengoperasionalkan agenda reformasi tersebut ke dalam kerangka implementasi yang terukur dan dapat diawasi, berikut disusun matriks kebijakan operasional Pemilu Hijau sebagai panduan integratif lintas aktor. Tabel 5. Matriks Kebijakan Operasional Pemilu Hijau Pilar Kebijakan Penataan norma hulu Tanggung Instrumen Langkah Produk Implementasi RKRL wajib. RKRL memuat target material, standar bahan. PKPU peta substitusi digital. SOP reverse logistics. kelayakan dokumen Polluter pays Wajib penarikan APK. dan klausul levy bukti seraholah limbah Penegakan Verifikasi dokumen dan audit sampel. Bukti foto/GPS. Pengawasan Pedoman Indikator kepatuhan Helpdesk Bawaslu dalam provinsi. teguran, rapor pembatalan materi Digitalisasi Standar kanal Prioritaskan kanal Audit minimasi cetak bila kuota tak Transparansi Kartu Publikasi skor. pelibatan Kewajiban kanal aduan komunitas lingkungan Rantai pasok Pengadaan Kertas Ou30% daur ulang. Klausul tinta/material ber- kontrak dan reverse performance logistics vendor p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Jemris Fointuna1. Baharudin Hamzah2. Reni Rentika Waty3. Siska Andrianika4* JMH . Maret 2026, 69-97 Pilar Instrumen Langkah Kebijakan Produk Implementasi Tata kelola Unit lintas Koordinasi laporan berkala Penegakan Supervisi KPU RI/Bawaslu RI. KESIMPULAN Penelitian ini menunjukkan bahwa urgensi Pemilu Hijau di Indonesia tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga struktural. Dampak ekologis dari pemilu konvensional mulai dari konsumsi kertas dalam skala nasional, produksi alat peraga berbahan plastik, mobilitas logistik lintas wilayah, hingga aktivitas kampanye berintensitas energi tinggi menegaskan bahwa proses demokrasi memiliki jejak lingkungan yang signifikan. Namun demikian, kerangka regulasi pemilu saat ini belum mengintegrasikan prinsip keberlanjutan sebagai tujuan kebijakan yang eksplisit, baik pada tahap pencalonan, kampanye, maupun pengawasan. Dari perspektif Environmental Policy Integration, lemahnya integrasi vertikal prinsip lingkungan dalam Undang-Undang Pemilu dan peraturan turunannya menyebabkan agenda Pemilu Hijau belum terlembagakan secara sistemik. Sementara itu, dalam kerangka Ecological Modernization Theory, digitalisasi pemilu menunjukkan potensi awal transformasi menuju praktik yang lebih efisien dan rendah material, tetapi belum didukung oleh standar regulatif yang mengikat. Pandangan penyelenggara pemilu menunjukkan adanya kesadaran normatif terhadap urgensi keberlanjutan, namun terbatas oleh kekosongan norma, kapasitas kelembagaan, dan koordinasi lintas sektor. Di sisi lain, partai politik mulai mengafirmasi isu lingkungan dalam narasi publik, tetapi praktik kampanye masih didominasi pola konvensional karena struktur insentif belum mendorong perubahan perilaku secara rasional. Oleh karena itu, reformasi hukum melalui kewajiban Rencana Kampanye Ramah Lingkungan (RKRL), penerapan prinsip polluter pays, standar nasional kampanye hijau, serta pembentukan mekanisme pengawasan dan indeks kepatuhan menjadi kebutuhan mendesak. Reformasi tersebut harus berjalan bersamaan dengan konvergensi kebijakan lintas aktor agar Pemilu Hijau tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan terwujud sebagai tata kelola demokrasi yang berkelanjutan, terukur, dan akuntabel. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Jemris Fointuna1. Baharudin Hamzah2. Reni Rentika Waty3. Siska Andrianika4* JMH . Maret 2026, 69-97 REFERENSI