https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 3, No. 2, Februari. 2023 P-ISSN: 2747-1993, P-ISSN: 2747-2000 DOI: https://doi.org/10.38035/jihhp.v3i2 Received: 10 Januari 2023, Revised: 30 Januari 2023, Publish: 06 Februari 2023 https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/ Evaluasi Pelaksanaan Penguatan Permodalan Koperasi di Kota Payakumbuh Ulan Indah Purnama Sari Fakultas Ilmu Sosial & Politik, Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia, ulanindah99@gmail.com Corresponding Author: ulanindah99@gmail.com Abstract: This article was written to describe the utilization of cooperative capital strengthening which consists of utilizing and returning funds for strengthening capital in the City of Payakumbuh. This type of research used is evaluative. Sampling was taken by purposive sampling technique. The findings of the study are: 1) in the process of utilizing capital strengthening funds there are still lending cooperatives that do not use their loans in accordance with predetermined conditions, namely there are still warehouses where the loans are used by other people, and 2) in the implementation of repaying loans to capital strengthening funds there are still many cooperatives loans that do not repay loans in accordance with the stipulated time, of the 26 loan cooperatives recorded in 2013 there were 69.1% of cooperatives that failed to repay loans or around 18 cooperatives. Keyword: Evaluation, Revolving Fund Program, Cooperative. Abstrak: Artikel ini ditulis untuk mendeskripsikan tentang pelaksanaan penguatan permodalan koperasi yang terdiri dari pelaksanaan pemanfaatan dan pengembalian dana penguatan permodalan di Kota Payakumbuh. Jenis penelitian yang digunakan adalah evaluatif. Penentuan sampel diambil dengan teknik Purposive Sampling. Temuan penelitian yaitu: 1) pada proses pemanfaatan dana penguatan permodalan masih terdapat koperasi peminjam yang tidak memanfaatkan pinjamannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan yaitu masih terdapat peminjam dimana pinjamannya dimanfaatkan oleh orang lain, dan 2) pada pelaksanaan pengembalian pinjaman dana penguatan permodalan masih banyak koperasi peminjam yang tidak mengembalikan pinjamannya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, dari 26 koperasi peminjam yang tercatat pada tahun 2013 terdapat 69,1% koperasi yang macet dalam mengembalikan pinjaman atau sekitar 18 koperasi. Kata Kunci: Evaluasi, Program Dana Bergulir, Koperasi. 52 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 3, No. 2, Februari. 2023 PENDAHULUAN Pemerintah selama ini telah banyak melakukan berbagai upaya untuk memberdayakan masyarakat di berbagai bidang agar terbebas dari kemiskinan. Sejak tahun 1968 sampai saat ini, usaha-usaha tersebut terwujud dalam berbagai program (Setiadi, 2011:820-832) seperti: program Inpres Desa Tertinggal (IDT), program BOS (Bantuan Operasional Sekolah), program pendidikan nonformal kesetaraan paket A setara SD, paket B setara SMP, dan paket C setara SMA, program Askeskin (Asuransi Kesehatan bagi Masyarakat Miskin), program perumahan swadaya (Rusunawa), program Keluarga Harapan (PKH), program Raskin (Beras untuk Keluarga Miskin), PNPM-MP (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan), program KUR (Kredit Usaha Rakyat), program Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta program dana bergulir penguatan permodalan KUMKM (Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) (Badan Layanan Umum Daerah Kota Payakumbuh). Program-program yang dilaksanakan oleh pemerintah di atas, salah satunya bertujuan untuk perekonomian, khususnya dalam membantu permodalan. Kebijakan di bidang penanaman modal diarahkan untuk semakin mendorong penanaman modal, baik modal asing maupun modal dalam negeri, dalam rangka memacu pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam kegiatan ekonomi, serta memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja. Kebijaksanaan penanaman modal ini diarahkan pada sektor-sektor usaha yang produktif, menyerap banyak tenaga kerja, serta berorientasi pada ekspor (Tjiptoherijanto, 1997:3). Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Payakumbuh berdasarkan Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 43 tahun 2013 melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Fasilitasi Pembiayaan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dana bergulir penguatan permodalan usaha mikro dan kecil di Kota Payakumbuh. Menurut Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 19 tahun 2006 penguatan permodalan merupakan Kegiatan Pemberdayaan Koperasi, Usaha mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) oleh Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan memberikan dana penguatan dalam bentuk dana bergulir kepada KUMKM di kawasan industry. Dana tersebut digunakan untuk keperluan investasi dan atau modal kerja yang penyalurannya dilaksanakan oleh Lembaga Keuangan Pelaksana. Dana bergulir penguatan modal usaha mikro dan kecil adalah dana milik pemerintah daerah yang bersumber dari APBD yang disalurkan kepada usaha mikro dan kecil dalam bentuk pinjaman dan ditagih kembali untuk digulirkan kembali kepada usaha mikro dan kecil lainnya yang membutuhkan. Program dana bergulir penguatan permodalan di Kota Payakumbuh telah terlaksana sejak tahun 2002, awalnya adalah dalam rangka pengelolaan Program Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan atau yang disebut PER. Pelaksanaan penyaluran dana bergulir penguatan permodalan ini bekerja sama dengan Bank Nagari dan pinjaman hanya diberikan kepada peminjam yang termasuk ke dalam kriteria usaha mikro. Selama perjalanannya, program PER berkembang menjadi program jangka panjang daerah. Pada tahun 2003 dibentuklah Badan Pengelola Dana Bergulir (BPDB) melalui peraturan Walikota Nomor 29 tahun 2003. Sepanjang tahun 2002 sampai 2007 dana bergulir penguatan permodalan KUMKM diambil dari APBD kota Payakumbuh. Selain itu, KUMKM tidak perlu menyerahkan jaminan atau agunan kepada unit pelaksana bantuan dana bergulir ini. KUMKM yang mendapatkan bantuan dana penguatan permodalan dikenakan jasa atau bunga sebesar 8% s/d 10% per tahun. Keluarnya Permendagri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pada tahun 2008 Badan Pengelola Dana Bergulir (BPDB) berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) melalui Peraturan Walikota Nomor 14 tahun 2008 tentang Badan Layanan Umum Daeran (BLUD) dana bergulir penguatan modal usaha mikro Kota Payakumbuh. Dengan dibentuknya BLUD, proses pelaksanaan bantuan dana bergulir ini diikat oleh berbagai aturan salah satunya yaitu 53 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 3, No. 2, Februari. 2023 peminjam dana penguatan permodalan ini harus memberikan jaminan atau agunan sebagai syarat untuk meminjam. Selain itu, jasa yang harus dibayar oleh KUMKM lebih kecil yaitu sebesar 6%. Selama tahun 2008-2012 pelaksanaan bantuan dana penguatan permodalan ini berada di bawah wewenang sekretariat daerah bagian perekonomian. Jasa yang diterima selain untuk biaya operasional juga diserahkan ke kas daerah yang disebut PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Payakumbuh dengan jumlah yang ditentukan berdasarkan Peraturan Walikota Payakumbuh. Pada tahun 2013 berdasarkan Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 11 ditetapkanlah UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) di bawah wewenang Dinas Pendapatan, Fasilitasi Pembiayaan Kota Payakumbuh. Berdasarkan data yang peneliti dapatkan di lapangan, terlihat bahwa pada tahun 2013 tercatat sebanyak 26 koperasi sebagai peminjam dana bergulir penguatan permodalan. Dari 26 koperasi tersebut, 18 koperasi tercatat sebagai peminjam yang macet dalam mengembalikan pinjaman, dan hanya 8 koperasi yang lancar dalam mengembalikan pinjamannya. Total dana yang telah digulirkan UPTD Fasilitasi Pembiayaan Kota Payakumbuh untuk 18 koperasi yang bermasalah tersebut adalah sebesar Rp. 2.903.854.600. jika kita bandingkan jumlah dana yang telah dikeluarkan oleh UPTD dengan jumlah dana pada koperasi yang macet, dengan kata lain terdapat 69,1% koperasi mengalami permasalahan dalam mengembalikan pinjaman atau yang disebut macet. Jika dilihat dari persentase jumlah koperasi yang bermasalah, hal tersebut dapat mempengaruhi tujuan awal dari program penguatan permodalan itu sendiri. Banyaknya koperasi yang bermasalah, dapat membuat sulitnya mencapai tujuan awal dari program yang telah ditetapkan oleh pengambil kebijakan. Penelitian mengenai pelaksanaan penguatan permodalan di Kota Payakumbuh ini perlu dilaksanakan, mengingat permasalahan yang terjadi di Kota Payakumbuh tersebut khususnya dalam pelaksanaan penguatan permodalan KUMKM. Berdasarkan uraian di atas, tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan evaluasi pemanfaatan dan pengembalian pinjaman dana penguatan permodalan oleh koperasi peminjam di Kota Payakumbuh. KAJIAN PUSTAKA Evaluasi Secara harfiah kata evaluasi berasal dari bahasa Inggris evaluation, dalam bahasa Arab al-taqdir, dalam bahasa Indonesia yang berarti penilaian. Akar katanya adalah value dalam bahasa Arab al-qimah, dalam bahasa Indonesia berarti nilai (Elis Ratnawulan, 2014:1). Dari penjelasan tersebut dapat peneliti simpulkan evaluasi secara harfiah yaitu suatu proses penilaian dengan tujuan tertentu agar hasil penilaian tersebut sesuai dengan yang diharapkan. Menurut Guba dan Lincoln mendefinisikan evaluasi sebagai a process for describing an evaluand and judging its merit and worth, yang artinya: suatu proses untuk menggambarkan evaluan (orang yang dievaluasi) dan menimbang makna dan nilainya. Sax juga berpendapat evaluation is a proses through which a value judgement or decision is made from a variety of observations amd from the background and training of the evaluation yang artinya evaluasi adalah suatu proses di mana pertimbangan atau keputusan suatu nilai dibuat dari berbagai pengamatan, latar belakang serta pelatihan dari evaluator. Dari beberapa penjelasan tersebut dapat peneliti simpulkan bahwa evaluasi adalah suatu kegiatan yang berdasarkan kriteria tertentu dengan berdasarkan pengamatan yang telah ditentukan. Dana Bergulir Dana adalah uang tunai dana/atau aktiva lainnya yang segera dapat dituangkan dan yang tersedia atau disisihkan untuk maksud tertentu. Semakin besar dapat menghimpun dana kemungkinan dapat memberikan kredit dan berarti semakin besar lembaga memperoleh 54 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 3, No. 2, Februari. 2023 pendapatan, sebalinya semakin kecil dana yang di himpun semakin kecil pula kredit yang diberikan, semakin kecil pula pendapatan (Frianto Pandia, 2012). Dana bergulir merupakan dana yang di pinjam untuk di kelolah dan digulirkan kepada masyarakat oleh pengguna atau kuasa penggunana anggaran yang bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat. Menurut peraturan pemerintah keuangan Nomor 99/PMK.05/2008 tentang pedoman pengelolaan dana bergulir pada kementrian negara/ lembaga. Dana bergulir adalah dana yang dialokasikan kementrian negara/lembaga/satuan kerja Badan layanan Umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah dan usaha lainya di bawah pembinaan Kementrian negara/ lembaga. Koperasi Koperasi berasal dari bahasa latin “Coopere”, yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. Dalam hal ini, kerja sama tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama (Arifin Sitio dan Halomon Tamb, 2001:16). Dalam bahasa Arab dikatakan dengan ta’awun yang berarti tolong menolong (Abd. Bin Nuh dan Oemar Bakry, 1996:47). Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Jadi koperasi merupakan bentukan dari sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama. Kelompok orang inilah yang akan menjadi anggota koperasi yang didirikannya. Pembentukan koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membantu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang ataupun pinjaman uang (Kasmir, 2010:287). Sementara itu pada UU koperasi No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian disebutkan pengertian koperasi yaitu koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan. Sedangkan koperasi menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Jadi koperasi memiliki landasan kerja sama yang didasarkan pada kesetaraan hak dan kewajiban. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama dan harus taat pada keputusan tertinggi yakni rapat anggota. METODE Jenis penelitian pada penelitian ini adalah penelitian Evaluatif. Menurut Iqbal Hasan (2010:9) “Penelitian Evaluatif adalah penelitian yang mencoba mencari jawaban, sampai seberapa jauh tujuan yang digariskan pada awal program tercapai atau mempunyai tandatanda akan tercapai. Teknik pengumpulan data/informasi dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Pada penelitian ini, informan penelitian terdiri dari staf kantor UPTD Fasilitasi Pembiayaan Kota Payakumbuh yang terdiri dari 1 orang kepala sub seksi pengembalian, 1 orang sub seksi penagihan, serta 1 orang kepala seksi pelayanan dan pemasaran UPTD Fasilitasi Pembiayaan Kota Payakumbuh. Selain itu, peneliti juga melakukan wawancara dengan 26 orang kepala koperasi yang tercatat sebagai peminjam bantuan Dana Bergulir Penguatan Permodalan di Kota Payakumbuh. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data (flow model) yang dikemukakan oleh Matthew B. Miles dan A. Michael Huberman (1992:15-19) yang terdiri dari beberapa tahapan yaitu: (1) reduksi data, (2) penyajian data, dan (3) penarikan kesimpulan. 55 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 3, No. 2, Februari. 2023 Penelitian ini dilakukan di Kota Payakumbuh. informan penelitian ini adalah koperasi peminjam bantuan dana penguatan permodalan yang tercatat pada tahun 2013. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. HASIL DAN PEMBAHASAN Evaluasi pemanfaatan dana bergulir penguatan permodalan di Kota Payakumbuh 1. Evaluasi keberhasilan pelaksanaan pemanfaatan program dana begulir Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.99/PMK/.05/2008 salah satu karakteristik dari dana bergulir adalah ditujukan untuk penguatan modal usaha koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah serta usaha lainnya dan bahwa dana tersebut digunakan untuk meningkatkan kemampuan operasional/bisnis penerima dana bergulir. Selain itu, menurut UU RI Nomor 20 tahun 2008, dana penguatan permodalan ini dimanfaatkan untuk: (1) memberdayakan usaha KUMKM agar mampu menjadi usaha yang tangguh dan mandiri, (2) menumbuhkan iklim (kondisi) usaha yang dapat memberdayakan KUMKM, (3) menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing KUMKM, serta (4) mengembangkan dan memperkuat modal usaha KUMKM. Berdasarkan temuan penelitian di lapangan dapat dilihat bahwa sebagian besar koperasi peminjam telah memanfaatkan pinjamannya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pada Undang-Undang. Sehingga koperasi peminjam dapat mensejahterakan anggota koperasi dengan adanya program dana bergulir penguatan permodalan KUMKM yang telah lama dilaksanakan oleh pemerintah Kota Payakumbuh. Sesuai dengan kerangka Kluckhon (dalam Koentjaraningrat, 2004:38-42) mengenai masalah-masalah pokok dalam hidup yang menjadi orientasi dari sistem nilai budaya manusia yaitu salah satunya kerangka MM (nilai budaya mengenai hubungan manusia dengan sesamanya). Menurut kerangka Kluckhon ini, masyarakat menilai tinggi konsep sama-rata-sama-rasa. Menurut mereka di dunia ini pada hakekatnya manusia tidak berdiri sendiri, mereka selalu bisa mendapat bantuan dari sesamanya terutama dari kaum kerabat pada masa kesusahan. Sebaliknya, konsep sama-rata-sama-rasa juga memberi beberapa kewajiban kepadanya. Kewajiban itu yaitu untuk terus-menerus berusaha memelihara hubungan baik dengan sesamanya, terus menerus memperhatikan keperluankeperluan sesamanya dan sedapat mungkin selalu membagi rata keuntungan-keuntungan dengan sesamanya. Secara keseluruhan, kepala koperasi yang ikut meminjam bantuan dana bergulir ini juga memberikan lagi bantuan tersebut kepada anggota koperasinya. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan sesama anggota koperasi yang ia pimpin. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Ibu Sri Mulyati pada saat melakukan wawancara dengan peneliti, beliau mengatakan bahwa ia bertujuan memberikan pinjaman ini kepada masyarakat yang ikut dalam keanggotaan koperasinya agar masyarakat tersebut dapat terbebas dari jeratan rentenir yang memberikan pinjaman dengan bunga yang besar. Disini terlihat bahwa adanya konsep sama-rata-sama-rasa yang diperlihatkan oleh masyarakat di Kota Payakumbuh, yang terwujud dalam sikap mereka yang saling bantu-membantu untuk terlepas dari kesulitan modal usaha yang mereka jalankan. 2. Evaluasi kegagalan pelaksanaan pemanfaatan program dana bergulir Berdasarkan temuan penelitian di lapangan dapat dikatakan bahwa proses pemanfaatan bantuan dana penguatan permodalan ini tidak dapat dikatakan telah berhasil sepenuhnya. Masih terdapat permasalahan pada proses pemanfaatan oleh koperasi peminjam, seperti yang telah dijelaskan pada hasil wawancara di atas bahwa masih ada peminjam yang memanfaatkan pinjamannya bersama orang lain. Sehinnga UPTD pelaksana merasa kesulitan untuk mengawasi dana bantuan yang telah digulirkan di masyarakat setempat. 56 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 3, No. 2, Februari. 2023 Berdasarkan kerangka MM (nilai budaya mengenai hubungan masnusia dengan sesamanya) yang mengatakan bahwa masyarakat menilai tinggi konsep sama-rata-samarasa. Konsep tersebut juga memberi beberapa kewajiban kepadanya, Kewajiban itu yaitu untuk terus-menerus berusaha memelihara hubungan baik dengan sesamanya, terus menerus memperhatikan keperluan-keperluan sesamanya dan sedapat mungkin selalu membagi rata keuntungan-keuntungan dengan sesamanya. Pada proses pemanfaatan pinjaman dana bergulir penguatan permodalan di Kota Payakumbuh, sikap seperti inilah yang menjadi salah satu penyebab gagalnya proses pemanfaatan yang dilakukan oleh koperasi peminjam. Adanya konsep sama-rata-samarasa ini terlihat saat peminjam meminjamkan pinjamannya kepada orang lain. Hal ini menyebabkan penanggung jawab koperasi maupun penanggung jawab program menjadi kesulitan untuk mengawasi proses pemanfaatan pinjaman di lapangan. Evaluasi pengembalian bantuan dana bergulir penguatan permodalan di Kota Payakumbuh 1. Evaluasi keberhasilan pelaksanaan pengembalian pinjaman program dana bergulir Berdasarkan hasil temuan peneliti di lapangan terlihat hanya sebagian kecil keberhasilan proses pengembalian pinjaman oleh koperasi peminjam kepada UPTD penanggung jawab program. Sesuai dengan kerangka MM (nilai budaya mengenai hubungan manusia dengan sesamanya) yang diungkapkan oleh Kluckhon, bahwa mentalitas petani Indonesia memiliki konsep sama-rata-sama-rasa. Konsep ini memberikan beberapa kewajiban kepada masyarakat yang bermentalitas petani agar dapat terus-menerus memelihara hubungan baik dengan sesamanya, terus-menerus memperhatikan keperluan-keperluan sesamanya, dan sedapat mungkin selalu membagi rata keuntungan dengan sesamanya. Bertitik tolak pada keberhasilan proses pengembalian pinjaman bantuan program dana bergulir penguatan permodalan di atas, dapat kita lihat bahwa sebagian masyarakat di Kota Payakumbuh telah menggunakan konsep sama-rata-sama-rasa yang diungkapkan oleh Kluckhon. Keberhasilan pengembalian pinjaman ini, dapat membuat UPTD penanggung jawab dapat menggulirkan kembali dana tersebut kepada calon peminjam lain yang juga membutuhkan pinjaman modal usaha. Sehingga, keuntungan-keuntungan dan manfaat dari adanya program dana bergulir yang dicanangkan oleh pemerintah ini dapat sama-sama dirasakan oleh masyarakat peminjam di Kota Payakumbuh. Selain itu, dengan adanya kepatuhan dari koperasi peminjam untuk membayar ansuran pinjamannya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dapat membuat hubungan diantara koperasi peminjam ini dengan UPTD pelaksana dapat terbina dengan baik. 2. Evaluasi kegagalan pelaksanaan pengembalian pinjaman program dana bergulir Berdasarkan data awal peneliti, terlihat jelas bahwa koperasi peminjam bantuan dana bergulir penguatan permodalan di Kota Payakumbuh yang tercatat pada tahun 2013 belum melaksanakan pengembalian pinjaman sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Walikota Payakumbuh No 43 tahun 2013 pada pasal 22. Berdasarkan hasil temuan peneliti di lapangan, berbagai faktor telah menyebabkan gagalnya proses pengembalian pinjaman oleh koperasi peminjam kepada UPTD pelaksana. Faktor tersebut yait: (1) dana yang telah dipinjamkan oleh koperasi kepada anggotanya juga mengalami kemacetan saat pengembalian pinjaman, sehingga koperasi menjadi macet mengembalikan kepada UPTD, (2) usaha peminjam yang mengalami penurunan, sehingga dana yang telah dipinjam tadi tidak dapat lagi dikembalikan kepada UPTD, serta (3) adanya sikap ikut-ikut dari koperasi untuk tidak mengembalikan pinjaman kepada UPTD, karena melihat koperasi lain yang juga tidak mengembalikan pinjamannya. Gagalnya proses pengembalian pinjaman oleh koperasi peminjam kepada UPTD penanggung jawab, menjadi permasalahan besar pada pelaksanaan program dana bergulir 57 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 3, No. 2, Februari. 2023 penguatan permodalan di Kota Payakumbuh yang telah terlaksana sejak tahun 2002 lalu. Faktanya dari 26 koperasi peminjam yang tercatat pada tahun 2013, terdapat 26 koperasi yang bermasalah dalam mengembalikan pinjaman atau sekitar 69,1%. Melihat kenyataan di lapangan, program ini masih belum bisa dikatakan berhasil. Ini disebabkan karena masih banyaknya peminjam yang macet dalam mengembalikan pinjamannya serta tidak adanya tindakan yang tegas yang diberikan oleh penanggung jawab program terhadap peminjam yang bermasalah tadi. Sehingga masyarakat lain yang membutuhkan bantuan, yang seharusnya mendapatkan pinjaman tetapi tidak bisa merasakan manfaat dari program tersebut. Karena macetnya pengembalian dari peminjam menyebabkan dana tersebut tidak bisa digulirkan lagi kepada calon peminjam lainnya. Sesuai dengan peraturan pada petunjuk teknis pelaksanaan program, bagi kperasi yang bermasalah dalam mengembalikan pinjaman seharusnya pihak pelaksana program memberikan surat teguran 1, surat teguran 2 dan surat peringatan 1, surat peringatan 2. Jika surat-surat tersebut tidak dihiraukan maka jaminan yang telah diberikan pada saat meminjam seharusnya di ambil oleh UPTD pelaksana program. Namun, kenyataannya di lapangan hal tersebut tidak dilakukan oleh UPTD. Sehingga tidak ada tindakan tegas yang dilakukan untuk menindak lanjuti koperasi yang bermasalah tersebut. Selain itu, UPTD pelaksana program ini pada tahun 2013 telah melaksanakan kerja sama dengan KPKNL (Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang) yang berada di Kota Bukittinggi. Bagi peminjam yang tidak mengembalikan pinjaman kepada UPTD, maka jaminan yang telah diberikan akan diserahkan penyelesaiannya ke KPKNL. Tetapi, sampai saat ini KPKNL tidak menindak tegas atau mengambil jaminan yang telah diberikan oleh koperasi peminjam yang bermasalah tersebut. Kluckhon menjelaskan kerangka-kerangka mengenai masalah-masalah pokok dalam hidup yang menjadi orientasi dari sistem nilai budaya manusia, yaitu kerangka MHMK-MW-MA-MM. Kerangka MH-MK (nilai budaya mengenai hakekat dari hidup dan hasil karya manusia) mengatakan bahwa mentalitas petani Indonesia tidak biasa berspekulasi mengenai hakekat dari hidup, dari karya, dan hasil karya manusia. Berdasarkan hasil temuan peneliti di lapangan, masyarakat peminjam bantuan program dana bergulir di Kota Payakumbuh terlihat tidak dapat berspekulasi tentang hakekat dari hidup dan hasil karya mereka. Hal ini tergambar karena tidak adanya usaha keras yang dilakukan oleh pihak koperasi peminjam untuk menciptakan usaha yang dapat mensejahterakan koperasinya. Pinjaman yang mereka dapatkan digunakan untuk menambah modal usaha yang mereka jalani, tetapi mereka terlihat tidak memiliki upaya agar usaha yang mereka jalankan menjadi berkembang pesat. Sehingga upaya-upaya tersebut dapat memperkuat modal usahanya untuk kesejahteraan mereka ke depannya dalam menjalankan usaha. Dari temuan di lapangan, realitanya usaha yang dilakukan oleh pemimpin/kepala koperasi tidak terlaksana dengan baik. Hal ini disebabkan karena tidak adanya kerja sama anggota koperasi untuk mensejahterakan koperasinya, anggota koperasi sudah merasa cukup dengan pinjaman yang mereka dapatkan dari pemerintah. Sehingga hal ini menyebabkan sulitnya koperasi mengembalikan cicilan hutang mereka kepada UPTD penanggung jawab. Selain itu, UPTD Fasilitasi Pembiayaan Kota Payakumbuh sebagai penanggung jawab program juga terlihat tidak dapat berspekulasi tentang hakekat dari hidup dan hasil karya mereka. Hal ini tergambar karena tidak adanya tindakan yang tegas yang seharusnya dilakukan oleh pihak UPTD maupun pihak terkait untuk menangani peminjam yang bermasalah. Program yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat sebagai sebuah hasil karya untuk mensejahterakan masyarakat yang kurang mampu dan untuk mempercepat pembangunan, terlihat dilaksanakan secara main-main oleh UPTD pelaksana. Sehingga pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat menjadi terhambat karena adanya permasalahan dalam pelaksanaannya. 58 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 3, No. 2, Februari. 2023 Jika kita lihat dengan kerangka MW (persepsi manusia mengenai waktu) yang mengatakan bahwa masyarakat bermentalitas petani, memiliki arah orientasi hidup yang ditentukan oleh keadaan masa kini. Hal ini menyebabkan lemahnya motivasi masyarakat untuk menabung dan hidup dengan hemat. Berdasarakan temuan di lapangan, sangat sedikit sekali koperasi yang berusaha untuk menciptakan kesejahteraan dan kemajuan koperasi ke depannya. Beberapa masyarakat peminjam hanya mementingkan modal usaha untuk usaha yang ia lakukan saat ini saja, sebagian besar dari mereka tidak berupaya untuk memperkuat modal pribadi koperasinya agar tidak bergantung lagi kepada bantuan yang diberikan oleh pemerintah. Sehingga hal ini menyebabkan macetnya pengembalian pinjaman oleh peminjam kepada UPTD pelaksana. Selain kerangka di atas, Kluckhon juga menjelaskan kerangka MA (hubungan manusia dengan alam) yang mengatakan bahwa masyarakat yang bermentalitas petani memiliki pengaruh nasib yang amat kuat. Mentalitas petani di Indonesia pada umumnya bersumber kepada suatu nilai budaya yang tidak aktif terhadap alam yang ada disekelilingnya. Minimnya usaha-usaha masyarakat peminjam di Kota Payakumbuh untuk mensejahterakan diri dan koperasinya, juga menggambarkan sikap masyarakat yang tidak aktif terhadap alam yang ada disekitarnya. Mereka hanya menjalankan nasib yang telah ditentukan dalam kehidupan mereka. Sebagian besar terlihat tidak adanya upaya-upaya yang mereka ambil untuk mengubah nasib agar menjadi lebih baik ke depannya. Seperti hasil wawancara peneliti dengan Bapak Masril yang mengatakan bahwa masyarakat kita sifatnya suka dibantu, sehingga mereka tidak mau bekerja keras dan hanya menunggu nasib baik yang akan datang kepada mereka. Sama halnya dengan kerangka MM (hubungan manusia dengan sesamanya) yang di ungkapkan oleh Klockhon yang mengatakan bahwa masyarakat yang bermentalitas petani memiliki konsep sama-rata-sama-rasa. Menurut Kluckhon konsep ini juga memiliki efek negatif pada pembangunan di Indonesia, konsep seperti ini dapat menimbulkan sikap konformisme di tengah-tengah masyarakat yaitu sikap yang menjaga agar jangan ada yang sengaja berusaha untuk menonjol di atas yang lainnya. Pada permasalahan yang terjadi di Kota Payakumbuh ini, juga terdapat sikap konformisme di tengah-tengah masyarakat sehingga menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan yang telah dicanangkan oleh pemerintah setempat. Seperti yang dikatakan oleh Bu Petriani, bahwa adanya sikap ikut-ikutan dari masyarakat peminjam untuk tidak mengembalikan pinjaman kepada UPTD. Koperasi yang satu memiliki konsep sama-rata-sama-rasa dengan koperasi peminjam lainnya, mereka tidak berupaya mematuhi aturan yang ada agar menjadi koperasi yang terlihat lebih baik dibandingkan dengan koperasi lainnya yang juga meminjam bantuan tersebut. Seperti hasil wawancara yang peneliti lakukan dengan Bu Petriani sebagai sekretaris kantor UPTD Fasilitasi Pembiayaan Kota Payakumbuh, beliau menyatakan bahwa macetnya pengembalian dari koperasi peminjam juga disebabkan karena adanya sikap penanggung jawab koperasi yang ikut-ikutan tidak membayar cicilan pinjamannya karena melihat koperasi lain juga tidak membayar cicilan kepada kantor UPTD pelaksana. Padahal menurut kerangka yang dinyatakan Kluckhon, pembangunan memerlukan usaha jerih payah dengan sengaja dari individu untuk maju dan menonjol di atas yang lainnya. Sikap-sikap yang diperlihatkan oleh masyarakat peminjam bantuan program dana bergulir di Kota Payakumbuh, jelas dapat menghambat jalannya pembangunan yang telah lama dicanangkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah setempat. Sehingga program-program yang seharusnya berjalan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri, tetapi mengalami hambatan-hambatan selama proses pelaksanaannya yang dapat mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan program tersebut. Secara umum, pelaksanaan program dana bergulir penguatan permodalan di Kota Payakumbuh yang telah lama dilaksanakan oleh pemerintahan Kota Payakumbuh belum 59 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 3, No. 2, Februari. 2023 bisa dikatakan berhasil. Ini disebabkan karena adanya berbagai permasalahan yang dialami selama pelaksanaannya. Selain itu, sikap pengelola program yang terlihat tidak serius dalam menangani permasalahan tersebut juga mempengaruhi ketidak berhasilan pelaksanaan program ini. KESIMPULAN Program dana bergulir penguatan permodalan di Kota Payakumbuh telah terlaksana sejak tahun 2002. Namun, selama pelaksanaannya program ini masih mengalami permasalahan. Seperti permasalahan pada saat pemanfaatan dan pengembalian pinjaman oleh koperasi peminjam. Selama proses pemanfaatan pinjaman bantuan dana penguatan permodalan di Kota Payakumbuh, permasalahan-permasalahannya yaitu seperti berbedanya pemanfaat dana dengan penanggung jawab pinjaman kepada koperasi. Selain itu, banyaknya para peminjam yang memanfaatkan pinjaman tidak sesuai dengan aturan yang telah ada. Selain pada proses pemanfaatan, program ini juga mengalami permasalahan pada proses pengembalian oleh peminjam kepada UPTD penanggung jawab. Pada saat mengembalikan pinjaman, masih banyak koperasi yang tergolong macet dalam mengembalikan pinjaman. Para peminjam tidak membayar cicilan pinjamannya sesuai dengan waktu yan telah ditetapkan oleh UPTD Fasilitasi Pembiayaan Kota Payakumbuh. Masyarakat dan UPTD Fasilitasi Pembiayaan Kota Payakumbuh yang ikut mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan program ini, terlihat tidak serius menanggapi program pembangunan yang telah dicanangkan oleh pemerintah kota maupun pemerintah pusat. REFERENSI Abd. Bin Nuh dan Oemar Bakry, Kamus Indonesia-Arab, (Jakarta : Mutiara Sumber Widya, 1996), Cet. Ke-3, h. 147. Arikunto, Suharsimi. 2012. Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara Arifin Sitio dan Halomon Tamba, Koperasi Teori dan Praktek, (Jakarta : Erlangga, 2001), h.16. Arikunto, Suharsimi dan Abdul Jabar, Cepi Safrudin. 2004. Evaluasi Program Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara -------------------------------------------------------------------. 2009. Evaluasi Program Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara Etika Safirna. 2011. Evaluasi Program Pengawasan Pestisida di Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci Tahun 2001. Skripsi jurusan Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas. Elis Ratnawulan, H.A Rusdiana, Evaluasi pembelajaran dengan pendekatan kurikulum 2013, (Bandung:Pustaka Setia, 2014), h. 1 Frianto Pandia, Manajemen Dana dan Kesehatan Bank, (Jakarta: Rineka Cipta,2012),hlm.1 Hidayat. 2010. Pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Masjid di Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam. Skripsi Jurusan Ilmu Sosial Politik Universitas Negeri Padang http:// www.suarapembaruan.com/...pr {diakses tanggal 11 februari 2014} http:// www.te2n.com/tag/evaluasi-program {diakses tanggal 26 februari 2014} http:// h0404055.Wordpress.com {diakses tanggal 7 April 2014} Iskandar.2013. Metodologi Penelitian Pendidikan dan Sosial. Jakarta: Ciputat Mega Mall Jhon Sumiharjo Hutabarat. 2008. Evaluasi Pelaksanaan program pengembangan perumahan. Skripsi jurusan Ilmu Administrasi Negara Universitas Sumatera Utara {diakses tanggal 11 februari 2014} Koentjaraningrat. 2004. Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta : Rajawali Pers, 2010), h. 287.. 60 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 3, No. 2, Februari. 2023 Marzali, Amri. 2013. Antropologi dan Pembangunan Indonesia. Jakarta: Kencana Miles, Matthew dan Hubberman, Michael A. 1992. Analisis Data Kualitatif. Jakarta: UI Press Moleong, Lexy J. 2005. Metodologi Penelitian Kualitatif. rev. ed. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 19/Per/M.KUKM/VIII/2006 tentang Perkuatan Permodalan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Kawasan Industri. Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana bergulir KUMKM Nomor 011/Per/LPDB/2011 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 8 tahun 2007 Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 11 Tahun 2013 Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 43 Tahun 2008 Reka Azura. 2009. Efektivitas PNPM-MP Terhadap Pemberdayaan Mayarakat Miskin di Nagari Kayu Tanam. Skripsi Jurusan Ilmu Sosila Politik Universitas Negeri Padang Rika Puspita Sari. 2011. Peranan Bantuan Program Penguatan Modal Usaha Terhadap Usaha Pengolahan Pisang pada Kelompok Wanita Tani (KWT) Maju Bersama di Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar. Skripsi jurusan Pertanian Universitas Andalas {diakses tanggal 11 Februari 2014} Robby Maulana. 2010. Pelaksanaan PNPM-MP dalam Kegiatan Simpan Pinjam Khusus Perempuan. Skripsi Jurusan Ilmu Sosial Politik Universitas Negeri Padang Setiadi, Elly M. dan Kolip, Usman.2011. Pengantar Sosiologi. Jakarta:Kencana Subana. dkk. 2000. Statistik Pendidikan. Bandung : Pustaka Setia Sugiyono.2008. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta Sugiyono. 2012. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung : Alfabeta Tjiptoherijanto, Prijono. 1997. Prospek Perekonomian Indonesia dalam Rangka Globalisasi. Jakarta: PT Rineka Cipta Umar, Husein.2011. Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis Bisnis. Jakarta : Radjawali Press UUD RI Nomor 20 tahun 2008 Yulia. 2010. Efektivitas Pemberian DanaBergulir Kepada Pedagang Kaki Lima Oleh Badan Layanan Umum Daerah di Kota payakumbuh. Skripsi jurusan Ilmu Sosial Politik Uiniversitas Negeri Padang Yusuf. A.Muri. 2005. Metodologi Penelitian. Padang: UNP Press Zainal Arifin, Evaluasi Pembelajaran, (Jakarta: Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama, 2012), h.8. 61 | P a g e