https://greenpub. org/JIM Vol. No. Juni Ae Juli 2026 DOI: https://doi. org/10. 38035/jim. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Konstitusionalitas Status Ibu Kota Nusantara Sebagai Daerah Khusus Setingkat Provinsi Jordan Baros Indraputra Silalahi1. Abraham Jiavello Rumampuk2. Haganta Orvin Raja Ginting3. Joseph Radya Pandu Nararya4. Steven Ignatius Chandra5. Thomas Rifera Indraputra Silalahi6. Dwi Putra Nughraha7 Universitas Pelita Harapan. Indonesia, 01051230150@student. Universitas Pelita Harapan. Indonesia, 01051230156@student. Universitas Pelita Harapan. Indonesia, 01051230178@student. Universitas Pelita Harapan. Indonesia, 01051230254@student. Universitas Pelita Harapan. Indonesia, 01051230166@student. Universitas Pelita Harapan. Indonesia, 01051230149@student. Universitas Pelita Harapan. Indonesia, dwi. nugraha@uph. Corresponding Author: dwi. nugraha@uph. Abstract: This study is motivated by the legal regulation of the Capital City of Nusantara as a special region equivalent to a province with an institutional structure that differs from the regional government framework established in Article 18 of the Constitution of the Republic of Indonesia. These differences are reflected in the absence of regency or municipal divisions and the lack of a regional legislative council as a core element of local democracy. The object of this research is the legal framework governing the status and institutional design of the Special Regional Government of the Capital City of Nusantara. The purpose of this study is to examine the constitutionality of such status and its conformity with the principles of regional autonomy and popular sovereignty. This research applies a normative legal method using statutory and conceptual approaches. The findings indicate that the provincial-level status attributed to the Capital City of Nusantara does not fully satisfy the material constitutional criteria of a province and tends to reflect a centralized model of governance. This study concludes that the institutional design of the Capital City of Nusantara potentially constitutes a constitutional deviation from the principles of local democracy and regional autonomy in Indonesia. Keywords: Capital City of Nusantara, special region, regional autonomy, constitutionality, regional government Abstrak: Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pengaturan Ibu Kota Nusantara sebagai daerah khusus setingkat provinsi yang memiliki karakteristik kelembagaan berbeda dari desain pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perbedaan tersebut terlihat dari ketiadaan pembagian wilayah kabupaten atau kota serta tidak adanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur esensial demokrasi lokal. Objek penelitian ini adalah pengaturan hukum mengenai 1106 | P a g e https://greenpub. org/JIM Vol. No. Juni Ae Juli 2026 status dan kelembagaan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis konstitusionalitas status tersebut serta kesesuaiannya dengan prinsip otonomi daerah dan kedaulatan rakyat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status setingkat provinsi yang disematkan pada Ibu Kota Nusantara tidak sepenuhnya memenuhi kriteria materiil provinsi dalam konstitusi dan cenderung mencerminkan model pemerintahan yang bersifat sentralistik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa desain kelembagaan Ibu Kota Nusantara berpotensi menimbulkan deviasi konstitusional terhadap prinsip demokrasi daerah dan otonomi daerah di Indonesia. Kata Kunci: Ibu Kota Nusantara, daerah khusus, otonomi daerah, konstitusionalitas, pemerintahan daerah PENDAHULUAN Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara konstitusional telah menetapkan pola pembagian wilayah yang baku dalam Pasal 18 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1. , yang menegaskan bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Konsep ini mencerminkan struktur pemerintahan daerah yang bertingkat . guna menjamin efektivitas desentralisasi, penyerapan aspirasi lokal, dan distribusi kekuasaan. Namun, pengundangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN) menghadirkan model baru bernama Pemerintah Daerah Khusus (Pemda Khusu. Ibu Kota Nusantara yang secara fundamental berbeda dari kriteria tersebut. Status IKN didefinisikan sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi, namun dalam strukturnya bersifat monistik atau tunggal, yakni tidak dibagi atas kabupaten/kota dan tidak memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang secara eksplisit merupakan syarat mutlak pemerintahan daerah dalam konstitusi. Hal ini memicu perdebatan mengenai orisinalitas status "provinsi" dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, karena IKN tampak berdiri sebagai antitesis terhadap pola dasar desentralisasi yang telah digariskan oleh norma dasar negara. Penempatan IKN sebagai satuan tunggal tanpa hierarki internal menciptakan ambiguitas hukum terkait apakah IKN masih dapat dikategorikan sebagai "daerah otonom" dalam rezim desentralisasi atau justru merupakan perpanjangan tangan pusat yang dipaksakan masuk ke dalam baju pemerintahan daerah guna menghindari kerumitan birokrasi otonomi. Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai konstitusionalitas status IKN, terutama ketika label "setingkat provinsi" digunakan untuk melegitimasi struktur yang tidak memenuhi syarat materiil provinsi itu sendiri. Meskipun pemerintah sering menggunakan Pasal 18B ayat . UUD NRI 1945 mengenai pengakuan negara terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa sebagai dasar hukum, keberadaan IKN sebagai satuan tunggal dianggap melampaui batas penafsiran "khusus" tersebut karena telah mengabaikan pilar-pilar demokrasi daerah. Beberapa kajian hukum menunjukkan bahwa desain kelembagaan Otorita IKN yang tidak bersifat elektif dan tanpa pengawasan legislatif lokal berpotensi menimbulkan pemusatan kekuasaan eksekutif yang sangat luas atau executive heavy yang dikhawatirkan melahirkan kekuasaan sewenangwenang (Arafat & Fawaid, 2. Problematika ini diperparah dengan kedudukan Kepala Otorita yang dipilih, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden tanpa mekanisme pemilihan umum, yang secara substansial tidak mencerminkan asas otonomi daerah maupun prinsip kedaulatan rakyat (Elpradhipta et al. , 2. Hal ini menciptakan tantangan serius terhadap konsep pertanggungjawaban tata pemerintahan, mengingat status otorita yang 1107 | P a g e https://greenpub. org/JIM Vol. No. Juni Ae Juli 2026 mendua sebagai penyelenggara pemerintahan daerah sekaligus lembaga setingkat kementerian (Nadhir et al. , 2. Diskrepansi sistemik ini semakin nyata jika meninjau bahwa dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, keberadaan DPRD adalah mandat konstitusional Pasal 18 ayat . UUD NRI 1945 sebagai pilar checks and balances (Haq & Suhartono, 2. Tanpa adanya lembaga perwakilan, fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran di IKN menjadi timpang dan sepenuhnya ditarik ke pusat melalui DPR RI, yang justru menjauhkan partisipasi masyarakat lokal dari proses pengambilan kebijakan (Wibowo, 2. Secara yuridis, status "setingkat provinsi" bagi IKN dinilai menciptakan anomali karena tidak adanya koherensi dengan peraturan perundang-undangan pemerintahan daerah lainnya di Indonesia (Addas. Fenomena ini menunjukkan adanya diskrepansi sistem pemerintahan yang tajam, di mana prinsip "otonomi seluas-luasnya" tereduksi menjadi sentralisasi administratif melalui dalih daerah khusus (Failaq & Arelia, 2. Selain itu, kewenangan luas Kepala Otorita dalam pengelolaan keuangan dan investasi daerah tanpa pengawasan horizontal di tingkat lokal menimbulkan keraguan atas akuntabilitas publik (Thoriq & Hafizh Aulia Rahman. Ketidaksesuaian substansi dalam UU IKN ini bahkan dianggap tidak memenuhi prinsip kejelasan tujuan dan transparansi dalam pembentukan undang-undang (Gusnaeni & Putra, 2. Meskipun IKN dibungkus dengan konsep otonomi dan desentralisasi, praktik penyelenggaraannya justru menunjukkan dominasi pusat yang sangat kuat (Nurdin, 2. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam konstitusionalitas status IKN sebagai satuan pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi ditinjau dari kriteria provinsi dalam UUD NRI 1945. Secara spesifik, penelitian ini berupaya menjawab pertanyaan utama mengenai apakah ketentuan struktur tunggal IKN dalam UU IKN merupakan bentuk penyimpangan konstitusional terhadap mandat pembagian wilayah dan kedaulatan demokrasi lokal. Teori-teori pendukung yang digunakan dalam analisis ini meliputi Teori Hierarki Norma Hukum (Stufentheori. untuk menguji apakah undang-undang organik dapat mengesampingkan pola baku yang ditetapkan konstitusi. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemikiran kritis mengenai batas-batas pemberian status khusus pada suatu daerah agar tidak mencederai konsensus bernegara yang tertuang dalam konstitusi. Fokus pembahasan akan diarahkan pada pengujian kriteria materiil provinsi, legitimasi penunjukan pemimpin daerah tanpa melalui mekanisme demokratis, serta implikasi ketiadaan DPRD terhadap status "daerah otonom" yang disematkan pada Ibu Kota Nusantara. Penelitian ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan IKN tidak mengorbankan pilar-pilar hukum tata negara yang telah mapan di Indonesia. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka permasalahan utama yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah: Bagaimana konstitusionalitas status Ibu Kota Nusantara sebagai daerah khusus setingkat provinsi yang tidak memiliki pembagian wilayah kabupaten/kota dan DPRD berdasarkan Pasal 18 UUD NRI 1945? Bagaimana desain kelembagaan Otorita Ibu Kota Nusantara yang bersifat non-elektif selaras dengan sistem ketatanegaraan Indonesia? METODE Penelitian ini menggunakan desain penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan konseptual . onceptual approac. Pendekatan perundang-undangan diterapkan untuk mengkaji sinkronisasi vertikal antara Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terkait konstruksi status Ibu Kota Nusantara sebagai pemerintah daerah khusus yang memiliki struktur kelembagaan menyerupai kementerian. Sementara itu, pendekatan konseptual digunakan untuk menelaah 1108 | P a g e https://greenpub. org/JIM Vol. No. Juni Ae Juli 2026 konsep otonomi daerah, kriteria provinsi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, serta prinsip pembagian wilayah dalam Pasal 18 UUD NRI 1945. Subjek penelitian ini berupa produk hukum dan pemikiran akademik yang berkaitan dengan desain kelembagaan IKN. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer berupa UUD NRI 1945. UU IKN, dan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah. hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah terakreditasi, dan hasil penelitian yang relevan. serta bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan ensiklopedia untuk memperjelas definisi operasional istilah yang digunakan. Penelitian ini bersifat library research yang dilakukan melalui penelusuran basis data digital perpustakaan, portal jurnal nasional dan internasional, serta dokumen resmi pemerintah. Kriteria pemilihan literatur didasarkan pada relevansi substansi, otoritas keilmuan, dan kebaruan publikasi, dengan fokus pada sepuluh literatur utama yang secara spesifik membahas diskrepansi sistem pemerintahan IKN, kedudukan kepala otorita, serta implikasi ketiadaan DPRD terhadap prinsip kedaulatan rakyat. Instrumen penelitian dalam penelitian normatif ini adalah peneliti sendiri sebagai human instrument yang melakukan seleksi, klasifikasi, interpretasi, dan konstruksi argumentasi terhadap bahan hukum yang diperoleh. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dengan tahapan inventarisasi bahan hukum, kategorisasi berdasarkan isu hukum, serta sistematisasi sesuai dengan rumusan masalah. Prosedur analisis dimulai dengan mengidentifikasi adanya konflik norma antara undang-undang dan konstitusi, kemudian menelaah kesesuaiannya dengan konsep otonomi daerah dan prinsip negara Analisis data dilakukan secara kualitatif deskriptif dengan metode penalaran hukum deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari norma umum dalam UUD NRI 1945 menuju pengujian terhadap fakta normatif mengenai struktur pemerintahan daerah khusus IKN. Validitas data dijaga melalui triangulasi sumber bahan hukum, konsistensi penggunaan doktrin hukum, serta keterlacakan rujukan yang digunakan, sedangkan reliabilitas dicapai melalui penerapan metode analisis yang sistematis dan dapat diuji ulang. Penelitian ini tidak melibatkan responden manusia sehingga tidak memerlukan persetujuan etik penelitian berbasis subjek manusia, namun tetap menjunjung tinggi prinsip etika akademik melalui kejujuran ilmiah, pengutipan yang tepat, dan penggunaan sumber yang kredibel. Pendekatan metodologis ini digunakan untuk menghasilkan argumentasi yang presisi mengenai apakah status Ausetingkat provinsiAy pada IKN memenuhi kriteria yuridis sebagai daerah otonom atau justru menunjukkan adanya anomali dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Konstitusionalitas Status Ibu Kota Nusantara sebagai Daerah Khusus Setingkat Provinsi Tanpa Kabupaten/Kota dan DPRD Ditinjau dari Pasal 18 UUD NRI 1945 Pembahasan mengenai konstitusionalitas status Ibu Kota Nusantara (IKN) harus dimulai dari pemahaman dasar mengenai desain pemerintahan daerah dalam UUD NRI 1945. Pasal 18 ayat . UUD NRI 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Norma ini tidak hanya menjelaskan pembagian wilayah secara geografis, tetapi juga mengandung makna bahwa provinsi, kabupaten, dan kota merupakan satu kesatuan sistem pemerintahan daerah yang bertingkat dan saling terkait. Dalam teori hukum tata negara, ketentuan ini dipahami sebagai structural norm yang membentuk kerangka dasar . onstitutional framewor. penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia. Dalam negara kesatuan yang menganut desentralisasi, seperti Indonesia pascareformasi, pembagian wilayah provinsiAekabupaten/kota bukanlah pilihan kebijakan biasa, melainkan konsekuensi logis dari prinsip otonomi daerah yang dijamin konstitusi (Failaq & Arelia, 2. Dengan kata lain, pembagian tersebut berfungsi sebagai sarana distribusi kekuasaan agar tidak terpusat pada pemerintah pusat, sekaligus sebagai instrumen untuk mendekatkan pelayanan publik dan proses politik kepada masyarakat lokal. Namun. Undang1109 | P a g e https://greenpub. org/JIM Vol. No. Juni Ae Juli 2026 Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara memperkenalkan konstruksi baru berupa Daerah Khusus IKN setingkat provinsi yang tidak dibagi atas kabupaten/kota. Dari sudut pandang teori hierarki norma hukum (Stufentheori. Hans Kelsen, undang-undang tidak boleh membentuk norma yang bertentangan secara substansial dengan norma yang lebih tinggi, yaitu konstitusi (Putri, 2. Meskipun UUD NRI 1945 memang membuka ruang bagi daerah khusus melalui Pasal 18B ayat . , kekhususan tersebut tidak boleh menghilangkan elemen-elemen esensial dari pemerintahan daerah yang diatur Pasal 18. Konsep Audaerah khusus setingkat provinsiAy tanpa kabupaten/kota merupakan konsep yang tidak dikenal dalam sistem pemerintahan daerah Indonesia. Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, bahkan daerah khusus seperti DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta tetap mempertahankan struktur pemerintahan daerah lengkap, termasuk DPRD dan pembagian wilayah administratif yang jelas. Oleh karena itu, secara konseptual, status IKN tidak sepenuhnya dapat disamakan dengan daerah khusus lain yang telah ada sebelumnya. Persoalan konstitusional ini semakin nyata ketika dikaitkan dengan ketiadaan DPRD di IKN. Pasal 18 ayat . UUD NRI 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. DPRD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bukan sekadar lembaga administratif, melainkan manifestasi prinsip perwakilan rakyat dan demokrasi lokal. Dalam teori demokrasi perwakilan. DPRD berfungsi sebagai saluran aspirasi rakyat sekaligus sebagai mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif daerah. Dengan dihapuskannya DPRD di IKN, maka salah satu pilar utama demokrasi daerah tidak lagi berfungsi, kondisi ini sebagai bentuk diskrepansi kekuasaan dan kewilayahan, karena IKN menjalankan fungsi pemerintahan daerah tetapi tidak memenuhi syarat-syarat konstitusional sebagai daerah otonom. Dalam konteks ini, kekhususan IKN berpotensi bergeser dari constitutional exception menjadi constitutional deviation, yaitu penyimpangan dari prinsip dasar konstitusi (Fitrah. Dengan demikian, secara konstitusional, status IKN sebagai daerah khusus setingkat provinsi dapat dikatakan mengandung problem normatif, bukan karena konstitusi melarang daerah khusus, melainkan karena desain kekhususan tersebut menghilangkan unsur-unsur esensial pemerintahan daerah yang dijamin Pasal 18 UUD NRI 1945. Oleh sebab itu, secara materiil. IKN lebih mendekati konsep wilayah administrasi khusus di bawah kendali pusat, daripada daerah otonom sebagaimana dimaksud konstitusi. Kesesuaian Desain Kelembagaan Otorita Ibu Kota Nusantara Yang Bersifat NonElektif Dengan Sistem Ketatanegaraan Indonesia Desain kelembagaan Otorita IKN merupakan aspek paling krusial dalam menilai apakah IKN benar-benar selaras dengan prinsip otonomi daerah dan kedaulatan rakyat. Pasal 1 ayat . UUD NRI 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Prinsip ini menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi seluruh kekuasaan negara, termasuk kekuasaan di tingkat daerah. Namun. UU IKN mengatur bahwa Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dalam perspektif teori kedaulatan rakyat (Roussea. , mekanisme penunjukan semacam ini memutus hubungan langsung antara rakyat dan pemegang kekuasaan pemerintahan daerah (Efendi, 2. Lathiif Tata Damarjati menilai bahwa kedudukan Kepala Otorita IKN yang setara menteri menunjukkan bahwa Otorita IKN lebih tepat dipahami sebagai organ pemerintah pusat yang ditempatkan di daerah, bukan sebagai kepala pemerintahan daerah otonom (Damarjati, 2. Lebih jauh. Pasal 18 ayat . UUD NRI 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Ketentuan ini, dalam teori demokrasi konstitusional, merupakan jaminan minimal agar kekuasaan eksekutif daerah memiliki legitimasi rakyat. Dengan tidak diberlakukannya mekanisme pemilihan kepala daerah di IKN, maka prinsip 1110 | P a g e https://greenpub. org/JIM Vol. No. Juni Ae Juli 2026 demokrasi lokal direduksi secara signifikan. Dari sudut pandang teori otonomi daerah, otonomi tidak hanya berarti kewenangan mengatur urusan pemerintahan, tetapi juga mencakup hak masyarakat daerah untuk menentukan pemimpinnya sendiri (Nurrokhman. Oleh karena itu, desain Otorita IKN yang non-elektif menunjukkan bahwa otonomi yang diberikan bersifat administratif dan teknokratis, bukan otonomi politik yang demokratis. Desain ini mencerminkan kecenderungan dekonsentrasi kekuasaan, bukan desentralisasi. Dalam teori administrasi negara, dekonsentrasi berarti pelimpahan kewenangan dari pusat kepada pejabat di daerah yang tetap bertanggung jawab secara vertikal kepada pusat (Alfinia. Model ini sah secara administratif, tetapi tidak dapat disamakan dengan otonomi daerah yang dijamin konstitusi. Ketiadaan DPRD di IKN semakin memperkuat karakter sentralistik tersebut. Dalam teori checks and balances. DPRD berfungsi mengawasi kebijakan eksekutif daerah, khususnya dalam penganggaran dan pembentukan peraturan daerah (Rusdian, 2. Tanpa DPRD. Otorita IKN memegang kewenangan yang sangat luas dengan pengawasan yang minimal di tingkat lokal. Kondisi ini menciptakan apa yang oleh Montesquieu disebut sebagai pemusatan kekuasaan, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum . (Montesquieu, 1. Dengan demikian, secara konseptual dan normatif, desain kelembagaan Otorita IKN yang bersifat non-elektif tidak sepenuhnya selaras dengan prinsip otonomi daerah dan kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin UUD NRI 1945. Meskipun dapat dibenarkan sebagai kebijakan transisional untuk kepentingan strategis nasional, desain tersebut tetap menyisakan problem konstitusional yang serius karena menggeser orientasi desentralisasi menuju sentralisasi kekuasaan dalam kemasan daerah khusus. KESIMPULAN Status Ibu Kota Nusantara sebagai daerah khusus setingkat provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang IKN secara normatif tidak sepenuhnya selaras dengan konstruksi pemerintahan daerah yang ditetapkan dalam Pasal 18 UUD NRI 1945. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kriteria materiil provinsi dalam konstitusi tidak hanya dimaknai sebagai label administratif, melainkan sebagai satu kesatuan sistem pemerintahan daerah yang bertingkat, demokratis, dan berlandaskan prinsip otonomi daerah. Ketiadaan pembagian wilayah kabupaten/kota serta absennya DPRD di IKN menegaskan adanya deviasi struktural dari desain konstitusional tersebut. Dalam perspektif teori hierarki norma hukum, kondisi ini memperlihatkan bahwa undang-undang organik telah membentuk konstruksi kelembagaan yang melampaui dan menyimpangi norma dasar konstitusi, sehingga status Ausetingkat provinsiAy pada IKN lebih bersifat simbolik-formal daripada konstitusionalsubstansial. Desain kelembagaan Otorita IKN yang bersifat non-elektif tidak mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat dan otonomi daerah sebagaimana dipahami dalam teori demokrasi konstitusional dan teori otonomi daerah modern. Pengangkatan Kepala Otorita secara langsung oleh Presiden, tanpa mekanisme legitimasi demokratis dan tanpa pengawasan legislatif lokal, menempatkan Otorita IKN dalam karakter dekonsentrasi kekuasaan pusat, bukan desentralisasi politik. Hal ini sejalan dengan temuan bahwa kewenangan luas Otorita IKN lebih mencerminkan model administrative governance yang teknokratis dan sentralistik (Duke & Vanhoonacker, 2. Dengan menggunakan teori kedaulatan rakyat dan konsep checks and balances, penelitian ini menegaskan bahwa penghilangan mekanisme representasi lokal tidak hanya melemahkan akuntabilitas pemerintahan daerah, tetapi juga menggeser makna otonomi daerah dari hak politik masyarakat lokal menjadi sekadar instrumen efisiensi administrasi negara. Secara konseptual, kontribusi penelitian ini terletak pada upaya perbaikan kerangka berpikir dalam bidang ilmu hukum tata negara dan kebijakan publik sebagai bagian dari sains sosial terapan, khususnya dalam merancang kelembagaan pemerintahan daerah yang inovatif 1111 | P a g e https://greenpub. org/JIM Vol. No. Juni Ae Juli 2026 namun tetap konstitusional. Penelitian ini menegaskan pentingnya menjaga koherensi antara tujuan strategis pembangunan nasional dengan prinsip-prinsip dasar negara hukum dan Temuan ini memberikan dasar ilmiah bahwa inovasi kelembagaan, termasuk pembentukan daerah khusus, harus tetap berpijak pada elemen esensial konstitusi agar tidak menimbulkan anomali sistemik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian, penelitian ini memperkaya diskursus akademik mengenai batas-batas konstitusionalitas daerah khusus dan menjadi rujukan konseptual bagi pengembangan desain pemerintahan yang adaptif, akuntabel, dan demokratis dalam konteks negara kesatuan. REFERENSI